MEKANISME PENANGANAN PEMBIAYAAN
MURABAHAH BERMASALAH
(Studi
pada BMT Syari’ah Pare)
ABSTRAK
Problematika kehidupan manusia selalu dilatar belakangi dengan keadaan perekonomian yang
semakin sulit. Mulai dari petani kecil, pengusaha kecil, pedagang kecil dan
semua kegiatan yang berskala kecil. Mereka membutuhkan suatu bantuan berupa
dana untuk memperlancar usahanya, maka BMT mengembangkan produknya yaitu
pembiayaan Murabahah sesuai dengan perkembangan dunia perbankan dalam target peningkatan
keuntungan dan mensejahterakan masyarakat. Dengan diberikannya pembiayaan
tersebut, terkadang muncul adanya pembiayaan yang bermasalah dikarenakan ada
beberapa faktor diantaranya ketidak mampuan nasabah untuk membayar tepat waktu
atau jatuh tempo pembayaran dan terkadang diakibatkan dari usaha yang kurang
lancar dan lain sebagainya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
melakukan analisis data secara deskriptif dengan menggunakan sumber data primer
dan sekunder dengan teknik wawancara dan dokumentasi, yang bertujuan untuk
mendiskripsikan faktor yang mengakibatkan pembiayaan murabahah bermasalah pada
BMT Syari'ah dan mendiskripsikan
penanganan pembiayaan murabahah
pada BMT Syari'ah. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa faktor penyebab pembiayaan murabahah
bermasalah yaitu 1). Analisa pembiayaan yang kurang tepat, 2). Kurang atau
tidak adanya kejujuran dari nasabah, 3).
Nasabah tidak sungguh –sungguh dalam menjalankan usahanya, 4). Usaha nasabah
mengalami bangkrut total, 5). Karakter
dari nasabah itu sendiri. Adapun cara menangani pembiayaan murabahah bermasalah
yaitu dengan cara 1). mengidentifikasi karakter dari nasabah itu sendiri dan
2). melakukan pendekatan pada nasabah
kemudian 3).memberikan solusi untuk usaha dengan contoh pihak BMT
membantu memasarkan produk nasabahnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perekonomian indonesia sejak dahulu berdasarkan pada
persatuan usaha kecil baik di daerah kota dan terutama di daerah pedesaan.
Mereka adalah para petani kecil, pengusaha kecil, pedagang kecil dan semua
kegiatan produksi berskala kecil. Setiap perekonomian merupakan susunan
piramidal dengan dasar yang kuat, melebar dan luas, dan merupakan landasan yang
luas bagi pembangunan struktur ekonomi. Landasan bagi pembangunan ini adalah
pengembangan golongan usaha kecil dengan pemberian pembiayaan untuk usaha-usaha
produktif (Faried, 1999:8).
Pembinaan pengusaha kecil harus lebih diarahkan untuk
meningkatkan kemampuan pengusaha kecil menjadi pengusaha menengah. Namun,
perkembangan usaha kecil menghadapi beberapa kendala seperti tingkat kemampuan,
ketrampilan, keahlian, manajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran,
keuangan dan Kelemaham dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk
memperoleh jalur terhadap sumber-sumber permodalan.
Bagi pengusaha kecil (PK) dengan omset kurang dari Rp
50 juta per bulan atau lebih dikenal dengan usaha mikro, umumnya tantangan yang
dihadapi adalah bagaimana menjaga kelangsungan hidup usahanya. Mereka pada
umumnya tidak membutuhkan modal yang besar untuk ekspansi produksi; biasanya
modal yang diperlukan sekedar membantu kelancaran cash flow saja. Bisa
dipahami bila pembiayaan dari Bank Berpembiayaanan Rakyat (BPR) (Suhardjono,
2003 : 39).
Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) pada dasarnya merupakan
pengembangan dari konsep ekonomi dalam Islam terutama dalam bidang keuangan
yang kegiatanya mengelola dana yang bersifat nirlaba (sosial) dan menghimpun,
menyalurkan dana masyarakat dan bersifat profit motive. Penghimpunan
dana diperoleh melalui simpanan pihak tiga dan penyalurannya dilakukan dalam
bentuk pembiayaan atau investasi, yang dijalankan berdasarkan prinsip syari'at.
Sistem bebas bunga atau disebut Bank Syari'ah, memang
tidak khusus diperuntukkan untuk sekelompok orang namun sesuai landasan Islam
yang "Rahmatan lil 'alamin" tetapi didirikan guna melayani masyarakat
banyak tanpa membedakan keyakinan yang dianut.
Pihak swasta secara individual ataupun kelembagaan,
kepemilikan dananya juga terbatas untuk memenuhi operasional dan pengembangan
usahanya. Dengan keterbatasan kemampuan finansiil lembaga negara dan swasta
tersebut, maka penyediaan permodalan pengembangan pada sektor-sektor produktif.
Banyak nasabah yang mempunyai problema
untuk memulai sebuah usaha. Maka, ada salah satu produk bank syari'ah yaitu
pembiayaan Murabahah. Pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka
pemenuhan kebutuhan barang modal (investasi). Murabahah sama dengan pembiayaan
investasi yang diberikan oleh bank-bank syari'ah dan karenanya pembiayaan ini
berjangka waktu di bawah atau diatas satu tahun (long run financing)
(Muhammad,2004: 182).
Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan dengan sistem
jual beli, dimana Unit Simpan Pinjam (USP) Syari'ah dapat membantu anggotanya
dengan membiayai pembelian barang yang dibutuhkan modal usaha anggota tersebut
(Sholahuddin,2006:118).
Pembiayaan murabahah merupakan perjanjian antara bank
dengan nasabahnya. Perjanjian tersebut dalam bentuk pembiayaan pembelian atas
sesuatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Nasabah akan membayar kepada bank
sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan (pada tanggal jatuh tempo) dan
lazimnya pembiayaan ini merupakan pembiayaan yang pendek (suhrawardi, 2004:62).
Pada sebagian
masyarakat melakukan pembiayaan Murabahah dengan BMT Syari'ah. Dengan ini,
mulai dari para petani dan pedagang pasar (usaha kecil) meminjam modal untuk
kelancaran dan perluasan usahanya.kebanyakan yang dihadapi masyarakat terletak
pada pembiayaan pada dagangannya, kadang-kadang keuntungan dari barang yang dijual tidak sebanding dengan biaya yang
mereka keluarkan untuk membeli dagangannya.
Menurut Mulyono (1996:10) Pembiayaan adalah kemampuan
untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu
dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada jangka waktu
yang disepakati.Pada sisi penyaluran dana (Landing of Fund), pembiayaan
merupakan pembiayaan yang potensial menghasilkan pendapatan dibandingkan dengan
alternatif pendanaan lainnya.
Menurut pasal 1 ayat 11 UU No. 10/1998 tentang
perubahan UU No 7/1992 tentang perbankan; pembiayaan adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga (Abdullah,2003: 84).
Pembiayaan di BMT juga mengalami masalah walaupun telah dilakukan berbagai
analisis secara seksama. Seorang analis pembiayaan tidak dapat memprediksi
bahwa pembiayaan selalu berjalan dengan baik, banyak faktor penyebabnya
diantarannya kesalahan penggunaan pembiayaan, manajemen yang buruk, dan kondisi
perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kesehatan keuangan debitur
dan atas kerugian pembiayaan bank.
Persoalan pokok pembiayaan bermasalah adalah
ketidaksediaan debitur untuk melunasi atau ketidaksanggupan untuk memperoleh
pendapatan yang cukup untuk melunasi pembiayaan seperti yang telah disepakati
(Ibrahim,2004: 109).
Adapun penelitian mengenai dengan judul “Pelaksanaan
Pembiayaan Murabahah Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Permodalan Pada
BPRS Bhakti Haji Malang ” (Rahmiati, 2003)
menyatakan bahwa BPRS Bhakti Haji Malang telah mampu memenuhi
permodalannya dalam setiap tahunnya. Selain itu, pelaksanaan manajemen pembiayaan dalam
mengatasi pembiayaan bermasalah (Ulfa, 2003) juga berperan dalam mengatasi
pembiayaan bermasalah dan mampu untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang
ada di PT. BPR Gunung Ringgit Dinoyo. Sehingga,
dengan empirik menunjukkan adanya konsistensi dengan apa yang diajukan
pada pembiayaan murabahah bermasalah arah pengendaliannya positif pada jangka
panjang serta mekanisme penanganan memiliki pengaruh positif pada Pembiayaan
Murabahah Bermasalah.
Adapun alasan peneliti memilih
lokasi adalah BMT Syari'ah Pare yang berdiri pada tanggal 26 April 2001,
merupakan BMT yang berprospek lebih baik dari pada BMT yang ada, dapat dilihat
pada perkembangan Asset dari Tahun ke Tahun sebagai berikut :
Tabel. 1.1
ASSET BMT Syari'ah Pare pada tahun (2005-2007)
TAHUN
|
ASSET
|
2005
|
Rp. 2.147.536.614.65
|
2006
|
Rp. 3.321.110.521.56
|
2007
|
Rp. 4.655.300.222.19
|
Sumber :
Data dari BMT Syari'ah
Ada enam (6) BMT di Kediri yang lokasinya berbeda-beda, berikut nama-nama
BMT tersebut :
Tabel. 1.2
Nama-nama BMT yang
ada di Kediri
No
|
Nama
|
Lokasi
|
1.
|
BMT SYARI'AH
|
Pare
|
2.
|
BMT WARALABA
|
Bendo
|
3.
|
BMT AMANAH SYARI'AH
|
Pare
|
4.
|
BMT SURYA MELATI
|
Gurah
|
5.
|
BMT AR ROHMAH
|
Plosoklaten
|
6.
|
BMT AS SALAM
|
Keras
|
Sumber : Data hasil
wawancara pihak marketing yang diolah.
Berdasarkan latar belakang tersebut salah satunya
adalah mekanisme penanganan yang berguna untuk pembiayaan murabahah bermasalah.
Dimana ada kebijakan BMT dalam pembiayaan bermasalah. Namun, pada tahun 2008
perlu adanya mekanisme penanganan dengan menggunakan variabel yang sama dengan
latar belakang diatas maka penulis mengangkat judul “Mekanisme Penanganan
Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada BMT Syari'ah Pare“
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah
dikemukakan di atas maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah :
- Faktor apa yang dapat mengakibatkan pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Syari'ah Pare?
- Bagaimanakah cara menangani pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Syari'ah Pare?
C. Tujuan Penelitian.
Berdasakan rumusan masalah diatas , maka dapat diambil
suatu tujuan masalah dalam penelitian ini adalah :
- Untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mengakibatkan pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Syari'ah Pare.
- Untuk mendeskripsikan cara menangani pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Syari'ah Pare
D. Batasan Penelitian
Penulis membatasi ruang lingkup penelitian agar tidak
memperluas permasalahan, yaitu khusus pada mekanisme penanganan pembiayaan
murabahah bermasalah pada BMT Syari'ah, mengenai kesesuaiannya dengan
pembayaran pembiayaan menurut ketentuan-ketentuan yang telah di tentukan dan
disepakati.
E. Manfaat Penelitian
- Bagi penulis
Dengan penelitian ini diharapkan mampu menambah pengetahuan penulis
mengenai pembiayaan murabahah
maupun murabahah bermasalah dalam
BMT atau Bank Syari'ah yang ada.
- Bagi Akademisi
Penelitian ini diharapkan mampu memberikan tambahan pemikiran dan
pengetahuan bagi akademisi dalam penanganan pembiayaan murabahah bermasalah,
sehingga secara otomatis mampu memberikan kontribusi positif bagi pekembangan
instrumen keuangan Syari'ah.
- Bagi Praktisi
Untuk memberikan masukan berupa informasi pada para praktisi dalam
pembiayaan murabahah,khususnya yang berhubungan dengan penanganan pembiayaan
murabahah bermasalah.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA.
A. Penelitian Terdahulu.
1. Kajian Empiris Penelitian Terdahulu.
Dalam penelitian yang berjudul "Pelaksanaan
Manajemen Pembiayaan Dalam Mengatasi Pembiayaan Bermasalah" (Ulfa,
2003) menjelaskan bagaimana mengatasi
pembiayaan bermasalah yang mencerminkan pelaksanaan manajemen pembiayaan yang
dipengaruhi oleh keterlambatan pembayaran pinjaman. Pelaksanaan manajemen ini
adalah mengatasi pembiayaan bermasalah.
Dari penelitian terdahulu yang
dilakukan oleh (Rahmiati, 2003) dengan judul “Pelaksanaan Pembiayaan
Murabahah Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Permodalan Pada BPRS Bhakti Haji
Malang ” menyatakan bahwa BPRS Bhakti Haji Malang telah mampu memenuhi
permodalannya dalam setiap tahunnya. Ini dapat dilihat dari laporan keuangan pada
tahun 2000-2002 dengan menggunakan analisis rasio-rasio yaitu: likuiditas,
solvabilitas, rentabilitas, risiko usaha dan efisiensi usaha.
Sedangkan penelitian ini berjudul "(Kina, 2008)
Mekanisme Penanganan Pembiayaan
Murabahah Bermasalah" membahas tentang bagaimana mekanisme sebagai
upaya penanganan pembiayaan murabahah bermasalah pada BMT Syari'ah.
Penelitian ini mereplikasi dari penelitian (Ulfa,
2003) dengan judul "Pelaksanaan Manajemen Pembiayaan dalam Mengatasi
Pembiayaan Bermasalah" dan (Rahmiati, 2003) dengan judul “Pelaksanaan
Pembiayaan Murabahah Sebagai
Upaya Pemenuhan Kebutuhan Permodalan Pada BPRS Bhakti Haji Malang ” menyatakan
bahwa BPRS Bhakti Haji Malang telah mampu memenuhi permodalannya dalam setiap
tahunnya
No
|
Peneliti
|
Judul
|
Metode
|
Hasil
|
1.
|
Ulfa (2003)
|
Pelaksanaan Manajemen Pembiayaan Dalam Mengatasi Pembiayaan Bermasalah
(studi kasus PT. BPR Gunung Ringgit Dinoyo Malang)
|
Teknik Analisa Data Deskriptif
|
Manajemen Pembiayaan yang dijalankan oleh PT. BPR Gunung Ringgit Dinoyo
Malang mampu dalam mengatasi terjadinya pembiayaan bermasalah di dasarkan
pada anlisis 5 C yakni caracter, capacity, capital, collateral, dan condition
of economic.
|
2.
|
Rahmiati
(2003)
|
PelaksanaanPembiayaan
Murabahah Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Permodalan Pada BPRS Bhakti Haji
Malang
|
Teknik Anlisa Data
Deskriptif
|
Hasil penelitian
menyatakan bahwa BPRS Bhakti Haji Malang telah mampu memenuhi
permodalannya dalam setiap tahunnya. Ini dapat dilihat dari laporan keuangan
pada tahun 2000-2002 dengan menggunakan analisis rasio-rasio yaitu:
likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, risiko usaha dan efisiensi usaha.
|
3.
|
Kina (2008)
|
Mekanisme Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah studi pada BMT
Syari'ah Pare
|
Teknik Analisa Data Deskriptif
|
1. faktor penyebab terjadinya pembiayaan Murabahah bermasalah yaitu
kurang jujurnya nasabah dalam melakukan pembiayaan Murabahah di BMT, karakter
nasabah yang sulit dan analisis
pembiayaan yang kurang tepat.
2. cara mengatasi pembiayaan bermasalah salah satunya yaitu dengan cara
memperpanjang jangka waktu pembayaran.
|
Sumber : data diolah oleh peneliti.
Dilihat dari tabel di atas maka perbedaan penelitian terdahulu
dengan yang sekarang adalah peneliti terdahulu menjelaskan tentang cara
mengatasi pembiayaan bermasalah di dasarkan pada analisis 5 C dan mengenai
pelaksanaan pembiayaan murabahah untuk kebutuhan permodalan. Namun dalam hal
ini peneliti hanya ingin menjadikan refrensi sebagai penyelesaian penelitian
tentang pembiayaan murabahah bermasalah Obyek penelitian terdahulu pada BPRS
Bhakti Haji Malang dan PT. BPR Gunung Ringgit Dinoyo sedangkan penelitian
sekarang obyeknya pada BMT Syari'ah Pare Kediri. Persamaannya dengan penelitian
yang sekarang sama-sama meneliti tentang pembiayaan bermasalah dan pembiayaan
murabahah.
B. KAJIAN
TEORITIS
1.
BAITUL MAAL WA TAMWIL
a.
Pengertian Baitul Maal Wa Tamwil
Baitul Maal Wattamwil dalam
istilah indonesia dinamakan dengan Balai Usaha Mandiri terpadu (disingkat BMT).
Secara konsepsi BMT adalah suatu lembaga yang didalamnya mencakup dua jenis
kegiatan sekaligus (Muhammad, 2000 : 106 ), yaitu :
1) Kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai
sumber seperti zakat, infak, sedakah dan lain-lain yang dapat dibagikan/
disalurkan kepada yang berhak menerimanya dalam upaya mengatasi kemiskinan.
2) Kegiatan produktif, yaitu
kegiatan dalam rangka menciptakan nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan
ekonomi yang bersumber daya manusia.
BMT adalah lembaga pendukung
peningkatan kualitas usaha ekonomi pengusaha mikro dan pengusaha kecil bawah
yang berlandaskan mekanisme syari’ah. BMT adalah lembaga yang tediri atas dua
lembaga yaitu, (Muhammad, 2000 : 113 - 114 )
1) Baitul Maal, adalah lembaga yang
kegiatannya menerima dan menyalurkan dana ZIS.
2) Baitul Tamwil, adalah lembaga
yang kegiatannya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas usaha ekonomi pengusaha kecil bawah dan mikro dengan
mendorong kegiatan menabung dan pembiayaan usaha ekonomi.
B
b. Fungsi BMT
Dalam rangka mencapai tujuannya, BMT
berfungsi:
1)
Mengidentifikasi, memobilisasi,
mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi
ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
2)
Meningkatkan kualitas
SDM anggota dan pokusma menjadi lebih profesional dan Islami sehingga semakin
utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
3)
Menggalang dan
memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
anggota.
4)
Menjadi perantara
keuangan antara aghniya sebagai shohibul maal dengan du’afa sebagai mudhorib,
terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf, hibah,
dll.
5)
Menjadi perantara
keuangan antara pemilik dana (shohibul
maal), baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mudhorib)
untuk pengembangan usaha produktif (Ridwan, 2004:131).
d. Status Dan Badan Hukum BMT
Sebagai organisasi informal dalam
bentuk Kelompok Simpan Pinjam (KSP) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), BMT
secara prinsip memiliki mekanisme operasi yang tidak jauh dengan sisitem
operasi BPR Syari’ah. Berkenaan dengan itu, Muhammad (200 : 114) berpendapat
bahwa badan hukum yang dapat disandang oleh BMT adalah:
Pengolahan SPSS, Pengolahan SPSS Penelitian, Pengolahan SPSS
Statistik, Pengolahan SPSS Dengan SPSS, Pengolahan SPSS Deskriptif, Olah SPSS,
Olah SPSS Statistik, Olah SPSS Kuesioner, Olah SPSS Dengan SPSS, Olah SPSS
Penelitian, Olah SPSS Skripsi, Olah SPSS Sem, Olah SPSS Jakarta, Olah SPSS
Depok, Analisis SPSS, Analisis SPSS Kuantitatif, Analisis SPSS Penelitian,
Analisis SPSS Katagorik, Analisis SPSS Statistik, Analisis SPSS SPSS, Analisis SPSS
Panel, Jasa Pengolahan SPSS, Jasa Pengolahan SPSS Statistik, Jasa Pengolahan SPSS
Skripsi, Jasa Pengolahan SPSS SPSS, Analisis SPSS Penelitian, Analisis SPSS
Penelitian Deskriptif, Analisis SPSS Penelitian Eksperimen, Analisa SPSS
Statistik, Olah SPSS Tesis, Pengolaha SPSS Tesis, Regresi, Regresi Linier
Berganda, Regresi Linier, Analisa SPSS SEM, Olah SPSS SEM, Pengolahan SPSS SEM,
Ahli SEM, Pakar SEM, Konsultan SEM, Belajar SEM, Kursus SEM, Pengolahan SPSS, Pengolahan
SPSS Penelitian, Pengolahan SPSS Statistik, Pengolahan SPSS Dengan SPSS, Pengolahan
SPSS Deskriptif, Olah SPSS, Olah SPSS Statistik, Olah SPSS Kuesioner, Olah SPSS
Dengan SPSS, Olah SPSS Penelitian, Olah SPSS Skripsi, Olah SPSS Sem, Olah SPSS
0 Komentar