BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem pemasaran dunia sedang bergerak menjadi
satu pasar global. Globalisasi ekonomi memaksa
seluruh perusahaan tanpa terkecuali untuk terlibat langsung dan
mempersiapkan diri pada perdagangan bebas dunia, yang ditandai oleh semakin
ketatnya tingkat persaingan. Kondisi ini juga mengharuskan perusahaan untuk mencari paradigma baru dan menerapkan
strategi baru yang jitu dan sesuai.
Perubahan tersebut tidak hanya membuat batas-batas negara semakin kabur,
lebih dari itu, telah terjadi peningkatan lalu lintas barang dan jasa, modal
serta manusia. Faktor pemicu dari hal
tersebut adalah terjadinya revolusi
komunikasi dan informasi. Situasi semacam ini telah membuat masing-masing
negara saling berlomba untuk memanfaatkan setiap peluang ekonomi yang ada. Kemampuan suatu negara untuk bersaing
di pasar global akan sangat menentukan
keberhasilannya memasuki arena
perlombaan ekonomi. Perubahan tatanan ekonomi dunia tersebut tentu saja juga berpengaruh terhadap perekonomian
Indonesia.
Di banyak negara dan juga di Indonesia, sektor
perusahaan kecil merupakan penyerap tenaga kerja yang utama, dan merupakan
sumber pendapatan rakyat. Beny Pasaribu dalam Nuril Huda (2000) menyebutkan
bahwa dalam catatan BPS 1994, pada tahun 1992 saja terdapat 33,4 juta usaha
kecil dan usaha rumah tangga, yang berarti 98% dari seluruh unit usaha di Indonesia, setiap tahun mampu
menyerap hampir 60% dari 2 juta pertambahan
angkatan kerja. Oleh karena itu, diakui atau tidak sebenarnya tingkat ketergantungan
ekonomi pada perusahaan kecil dan menengah telah meningkat pada tahun-tahun
belakangan ini seiring dengan terjadinya krisis ekonomi, akibat banyaknya pengurangan tenaga kerja pada
perusahaan-perusahaan besar baik itu
Badan Usaha Milik Negara maupun Badan
Usaha Milik Swasta. Konglomerasi usaha yang selama ini diandalkan sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional terlihat rapuh
dan tidak berdaya dalam menghadapi krisis ekonomi. Indonesia tergantung pada
industri kecil diberbagai pelosok tanah air.
Peran usaha kecil yang menguntungkan diatas,
tentunya bisa dijadikan pertimbangan pemerintah untuk membuat program-program
bantuan bagi mereka. Misalnya dengan memberikan pinjaman dengan bunga dibawah
bunga bank atau bahkan tanpa bunga atau
menyediakan informasi-informasi pemasaran melalui kelompok-kelompok yang telah
mereka bentuk, memberikan pembinaan administrasi, dan manajemen. Efektifitas
program bantuan yang diberikan pemerintah juga sangat tergantung dari pemahaman
pemilik/manajer bagaimana perusahaan tersebut dijalankan.
Satu hal yang harus digaris bawahi adalah bahwa
keberhasilan usaha kecil tergantung dari nilai pribadi pemilik/manajer (Bernice
dan Meredith, 1997). Berkaitan dengan nilai pribadi ini Rokeach (1997)
mengemukakan bahwa : pemilik/manajer yang berhasil diidentifikasi dengan suatu tipe nilai
pribadi yang berkenaan dengan
kewirausahaan yang menempatkan
nilai-nilai yanng tinggi tentang ambisi, kemampuan, reliabilitas,
tanggung jawab, kerja keras, kompetensi, kejujuran, kreatifitas, pengakuan
sosial dan pertumbuhan. Dan satu sisi
lain yang berlawanan adalah apa yang disebut dengan pemilik/manajer konservatif
yang mempunyai kadar rendah pada nilai-nilai diatas, namun tinggi pada nilai-nilai tentang kesamaan,
afeksi, belas kasih dan proteksi sosial.
Thompson dan Strickland dalam Bernice dan Meredith
(1997) menyatakan bahwa nilai-nilai kepribadian pemilik/manajer mempengaruhi
strategi-strategi yang di gunakan dalam menjalankan usaha mereka dan, akhirnya
kinerja dari bisnis usaha kecil. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Bernice
dan Meredith pada industri kecil perabot rumah tangga di New South Walles,
Australia menunjukkan bahwa nilai pribadi, strategi bisnis dan kinerja berkaitan.
Untuk meninjau secara
lebih jauh adanya hubungan antara nilai pribadi pemilik/manajer,
strategi-strategi yang mereka gunakan dalam menjalankan bisnis dengan kinerja perusahaan maka perlu
dilakukan suatu penelitian pada industri kecil, dengan wilayah sample pada
industri tas dan koper (Intako) di Kec. Tanggullangin, Kab.Sidoarjo, Jawa
Timur.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang tersebut maka rumusan
permasalahannya adalah :“Bagaimanakah secara empiris hubungan antara
nilai-nilai pribadi pemilik/manajer, strategi – strategi yang mereka gunakan
dalam menjalankan bisnis, dengan kinerja perusahaan”.
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : “Untuk
mengetahui secara empiris hubungan antara nilai-nilai pribadi pemilik/manajer,
strategi – strategi yang mereka gunakan dalam
menjalankan bisnis, dengan kinerja dari perusahaan”.
1.4 Manfaat Penelitian
-
Bagi
pemerintah, hasil penelitian ini bisa dijadikan pertimbangan dalam membuat
suatu program bantuan bagi industri kecil.
-
Bagi dunia
akademik, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dalam upaya
melakukan penelitian lanjutan khususnya pada sektor industri kecil.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Penelitian
Terdahulu
Salah satu kajian empirik mengenai adanya hubungan antara nilai pribadi
pemilik/manajer, strategi bisnis dan kinerja perusahaan pernah dilakukan
oleh Bernice dan Meredith (1997). Penelitian ini dilakukan dengan mengambil sampel pada industri kecil perabot rumah tangga di New South Wales, Australia. Hasil penelitian tersebut
menunjukkan bahwa nilai pribadi, strategi, dan kinerja pemilik/manajer secara
empiris berkaitan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa para pelaku-pelaku
bisnis yang mempunyai kinerja tinggi adalah proaktif dalam orientasi strategi
dan menunjukkan nilai pribadi kewirausahaan. Sebaliknya, para pelaku bisnis
yang mempunyai kinerja rendah mempunyai strategi reaktif dan nilai pribadi yang
konservatif. Antara kedua kelompok ekstrim ini adalah pemilik / manajer dengan
beragam tingkatan nilai-nilai kewirausahaan yang menggunakan kombinasi dari
strategi-strategi proaktif dan reaktif dan memperoleh kinerja rata-rata atau
mendekati rata-rata.
Dari penelitian
tersebut maka dapat disimpulkan bahwa ada hubungan antara nilai pribadi
pemilik/manajer, strategi bisnis yang digunakan dan kinerja perusahaan.
2.2.
Kerangka Dasar Industri Di Indonesia
Industri menurut pengertian Undang-Undang tentang
perindustrian dalam Nuril Huda adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya (Nuril Huda, 2000). Sedangkan
pengertian industri yang dikaitkan dengan proses pengolahan dan pengembangan
industri yang digunakan sebagai dasar acuan Departemen Perindustrian, yaitu:
“Industri adalah rangkaian kegiatan dan ekonomi yang meliputi pengolahan,
pengerjaan, pengubahan, perbaikan bahan baku atau barang setengah jadi menjadi
barang yang berguna dan lebih bermanfaat untuk pemakaian dan usaha jasa yang
menunjang kegiatan diatas.”
Pembangunan industri di Indonesia dinilai sebagai
berdimensi kembar dengan titik pusat perhatian pada pertumbuhan ekonomi
berbarengan dengan pemerataan pembangunan. Ini berarti pada sektor industri
diharapkan dapat berperan sebagai pemacu tingkat pertumbuhan ekonomi dan
sekaligus juga mampu memeratakannya lewat perluasan kesempatan kerja (Dawam
Raharjo, 1990).
Di Indonesia sektor industri dibedakan menjadi
beberapa kelompok, yaitu:
1. Kelompok
industri yang berorientasi pada pertumbuhan terdiri dari:
a) Industri mesin dan logam dasar
b) Industri kimia dasar
2. Kelompok
industri yang berorientasi kepada pemerataan terdiri dari :
a) Industri yang menyediakan kebutuhan
masyarakat
b) Industri penunjang pertanian
c) Industri aneka
d) Industri aneka peralatan dan barang konsumsi
lainya
e) Industri
kecil dan pedesaan. (Raharjo, 1990)
2.2.1. Kerangka Dasar Industri Kecil di Indonesia
Pengertian indutri kecil menurut Biro Pusat
Statistik adalah sebuah industri yang mempunyai tenaga kerja 5 (lima) sampai dengan 19 (sembilan
belas) orang tenaga kerja yang terdiri dari pekerja kasar yang dibayar, pekerja
pemilik dan pekerja keluarga yang tidak dibayar. Dalam usaha pencapaian tujuan
pembangunan industri, sub sektor industri kecil dan kerajinan rakyat diharapkan
mempunvai peran strategis, yaitu sebagai penggerak utama peningkatan laju
pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan pembaruan tata nilai masyarakat
( Raharjo, 1990).
Pentingnya industri kecil yang merupakan bagian
dari keseluruhan industri nasional telah lama dirasakan tidak hanya sebagal
suatu pemerataan pembangunan akan tetapi juga sebagai suatu yang telah
mendapatkan tempat yang mantap dalam struktur sosial, karena:
1. Banyak menyerap tenaga kerja
2. Ikut menyelaraskan peredaran perekonomian negara
dan mampu hidup berdampingan dengan perusahaan besar
3. Industri kecil dapat memegang peranan penting dan
menopang usaha besar
4. Dapat menyediakan bahan mentah, suku cadang,
pembungkus, bahan pembantu dan sebagainya.
5. Usaha kecil dapat benfungsi sebagai ujung tombak
bagi usaha besar dengan menyalurkan dan menjual hasil usaha besar kepada
konsumen akhir.
Berbagai perumusan yang
inspiratif untuk membentuk kerangka strategi tertentu yang menempatkan sektor
industri kecil dan kerajinan rumah tangga dalam kerangka yang mengandung
berbagai nilai pembangunan, yaitu seperti berikut:
1. Peningkatan
produksi dalam negeri untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri sendiri.
2. Meningkatkan
ekspor bahan yang te!ah diolah, dengan perkataan lain, ekspor dari Indonesia
hendaknva berupa bahan yang telah diolah lebih lanjut oleh industri dalam
negeri.
3. Pembangunan industri dalam negeri
diarahkan untuk bisa meningkatkan pemanfaatan kakayaan alam Indonesia.
4. Pengembangan
industri berarti juga peningkatan kesempatan usaha dari golongan pribumi yang
umumnya adalah pengusaha kecil
5. Memperluas
produksi bahan baku guna dapat mcmenulii kebutuhan industri dalam negeri.
6. Perkembangan
industri secara langsung maupun tidak langsung berarti juga menunjang
pembangunan pertanian
7. Perluasan
kesempatan kerja diharapkan terjadi dengan berkembangnya industni dalam negeri.
8. Perkembangan
industni perlu memperhatikan perkembangan industri keci! dan kerajinan rumah
tangga yang terdapat dalam jumlah hanyak di Indonesia.
9. Dengan
meningkatkan ekspor bahan mentah menjadi bahan baku, barang jadi atau setengah
jadi, maka ini berarti peningkatan penghasilan devisa.
10. Pengolahan
bahan-bahan mentah dan kekayaan alam bisa memperluas penyebaran industri ke
daerah-daerah.
11. Pengolahan
bahan mentah berarti menggali sumber-sumber alam, apabila tidak dipikirkan
penjagaan kelestariannya, maka sumber alam itu bisa berkurang atau punah. Oleh
karena itu, kebijaksanaan untuk memelihara kelestarian harus dikaitkan secara
!angsung dengan pengolahan bahan mentah.
12. Pengembangan
industri dan penggalian sumber-sumber alam harus disertai dengan usaha
pencegahan kerusakan lingkungan
13. Pengembangan
industri harus didasarkan pada prinsip penggunaan dan pengambangan jenis-jenis
teknologi yang tepat guna.
14. Pembangunan
industri selain didukung oleh suatu taraf pendidikan dan ketrampilan tertentu,
juga harus bersifat mendorong dan memberikan kesempatan bagi perkembangan taraf
pendidikan dan ketrampilan.
15. Perlindungan
terhadap industri dalam negeri perlu pula dipikirkan oleh karena kita tidak
membangun industri sekedar untuk mengadakan suatu industri, melainkan untuk
menumbuhkan industri dalam negeri.
16. Pengembangan
industni perlu dikaitkan dengan pengembangan koperasi. Dengan perkataan lain,
unit-unit usaha diarahkan untuk berbentuk koperasi atau bergabung dalam usaha
bersarna. (Raharjo, 1990)
Pembangunan dibidang industri kecil yang lebih
mengutamakan pemerataan kesempatan kerja perlu untuk lebih ditingkatkan melalui
pembinaan yang teratur dan juga melalui penyempurnaan pengaturan serta
pengembangan usaha. Dalam hal ini Syahrudin dalam Nuril Huda berpendapat, ada
beberapa alasan yang dapat dikemukakan untuk menunjukkan pentingnya peranan
industri kecil, yaitu:
1. Jumlahnya
yang besar dan tersebar diseluruh wilayah
2. Kegiatan
industri berorientasi pada pembangunan tenaga kerja yang lebih banyak atau
disebut juga dengan padat karya
3. Pengembangan usaha memerlukan
kepemimpinan yang tinggi, sebab bentuk onganisasi perusahaan masih sederhana.
4. Mobilitas
usaha tinggi. (Nuril Huda, 2000)
Industri kecil dalam perkembangannya membawa misi
pemerataan yaitu dengan penyebaran kegiatan usaha, peningkatan partisipasi bagi
golongan ekonomi lemah, perluasan kesempatan kerja dan dengan pemanfaatan
potensi ekonomi terbatas. Dalam rangka menunjang pembangunan daerah, maka
pembangunan industri kecil disebarluaskan ke seluruh wilayah melalui penetapan
pusat-pusat pertumbuhan industri kecil, seperti sentra industri, lingkungan
industri dan lain-lain.
Adapun fungsi dan pusat-pusat pertumbuhan industri
adalah:
1. Sebagai
pusat pembinaan dan penyuluhan termasuk bantuan bahan baku dan pemasaran.
2. Sebagai
tempat pelengkap peralatan yang dapat dipergunakan bersama untuk suatu wilayah
guna menyempurnakan produk.
3.
Sebagai
sarana kerja untuk sejumlah terbatas pengusaha industri kecil. (Nuril Huda,
2000)
Dengan adanya pusat-pusat pertumbuhan industri ini
diharapkan hasil produksi dari para pengusaha dapat lebih meningkat yang
disertai dengan peningkatan dari mutu produksi sehingga menjadi suatu hasil
produksi dengan daya jual yang tinggi. Dari uraian diatas mengenai industri
kecil dan ciri-cirinya maka dapat diperoleh gambaran bahwa industri mempunyai
investasi modal yang relatif kecil. sedangkan Ketrampilan yang dimiliki
bersifat turun-temurun serta dengan penggunaan teknologi yang masih sederhana.
Dewasa ini dirasa sudah saatnya bagi kita untuk memperluas perhatian tidak
hanya kepada industri yang berinvestasi besar tetapi juga industri yang
berinvestasi kecil dan padat karya.
Dalam
hal ini Umar Juworo dalam Yasin (1998) berpendapat: “Dengan semakin banyak dan
tersebarnya industri yang beninvestasi kecil dan padat karya, maka akan
memungkinkan semakin besar tenaga kerja yang diserap dan dengan koordinasi yang
baik serta dukungan dari pihak pemerintah yang memadai akan didapat output
keseluruhan yang besar”. Sementara itu Irsan Azhari Saleh, mengemukakan
alasan-alasan yang mendukung pentingnya pengembangan industni kecil, yaitu:
1. Masalah
fleksibilitas dan adaptabilitasnya didalam memperoleh bahan mentah dan
peralatan.
2. Relevansinya
dengan proses desentralisasi kegiatan ekonoini guna menunjang tcrciptanya
integrasi kegiatan pada sektor-sektor ekonomi yang lain.
3. Peranan
dalam jangka panjang sebagai basis bagi mencapai kemandirian pembangunan
ekonomi. Karena industri kecil ini umumnya diusahakan oleh pengusaha dalam
negeri dengan menggunakan kandungan impor yang rendah.
4. Potensi
terhadap penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pengangguran. (Irsan
Azhari, 1986)
Departemen Perindustrian
dalam Nuril Huda, melalui Surat Keputusan Menteri Penindustrian No.
286/M/SK/10/1989, memberikan kriteria bidang usaha yang termasuk kelompok
industri kecil, yaitu:
1. Investasi
yang mencakup; bangunan, mesin dan peralatan dengan seluruhnya tidak lebih dari
Rp 200.000.000,-
2. Pemilikan
usaha adalah Warga Negara Indonesia. (Nuril Huda, 2000)
Usaha kecil dapat
dike!ompokkan dalam dua kategori, yaitu mereka yang langsung berhubungan dengan
konsumen akhir (barang/jasa konsumsi/final) dan mereka yang berhubungan dengan
perusahaan lain sebagal pamasok, sub kontrak, dan lain-lain (DIRJEN ILMK,
1997). Sedangkan pengertian industri kecil menurut departemen perindustrian
dalam Nuril Huda, selaras dengan arah
pemasaran produksinya dapat dibagi menjadi 4 (empat) golongan yakni:
1. Industri
kecil yang menghasilkan produk-produk (komponen-komponen) bagi industri
menengah dan besar, misalnya komponen elektnonika, suku cadang kendaraan
bermotor dan lain-lain.
2. Industri
kecil yang menghasilkan barang pemenuhan kebutuhan pasar yang hasil akhir atau
produksinya dapat langsung dijual kepada konsumen, seperti perabot rumah
taugga, kompor, dan lain-lain.
3 Industri
kecil yang menghasilkan produk, berdasarkan suatu kreasi, yang menghasilkan
produk jenis kerajinan tangan, misalnya ukir-ukiran, barang barang anyaman,
batik tulis dan lain-lain.
4. Industri
kecil yang memberikan jasa dan membuat barang untuk pasaran terbatas, industri
ini meliputi reparasi sepeda motor, industri pembuatan tahu dan tempe dan
lain-lain (Nuril Huda, 2000).
Industri kecil di
Indonesia dapat digolongkan berdasarkan eksistensinya kedalam tiga kelompok
kategori, yaitu industri lokal, industni sentra, dan industri mandiri. (Irsan
Azhari Saleh, 1986).
add. Industri Lokal
Industri lokal adalah
kelompok industri yang menggantungkan kelangsungan hidupnya kepada pasar
setempat yang terbatas serta relatif tersebar dari segi Iokasinya. Skala usaha
kelompok ini umumnya sangat kecil sedangkan target nemasarannva sangat terbatas
sehingga sarana transportasinva iuga sangat sederhana seperti sepeda, gerobak
atau pikulan.
add. Industri Sentra
Industri sentra adalah
kelompok jenis industri yang dari segi satuan usaha mempunyai ska!a kecil,
tetapi membentuk suatu pengelompokan atau kawasan industri yang terdiri dari
kumpulan unit-unit yang menghasilkan barang sejenis. Ditinjau dari segi tempat
pemasarannya, kategoni jenis industri sentra mi umumnva menjangkau pasar yang lebih
luas dari jenis industni lokal.
add. Industri Mandiri
Industri mandiri adalah kelompok jenis industri
yang masih tergolong industri kecil namun dalam pengolahan produknya mampu
mengadaptasikan teknologi yang cukup canggih. Sedangkan target pemasarannya
lebih luas bila dibandingkan kedua industri keci! diatas.
Industri (usaha) kecil pengertiannya telah
didefinisikan oleh beberapa instansi (Biro Pusat Statistik, Departemen
Perindustrian, Bank Indonesia, Departemen Perdagangan, Kamar Dagang dan
Industni) dengan landasan kritenia keuangan (asset dan modal) juga ada beberapa
instansi yang menyoroti tentang tenaga kerja dan pemilik (Sutojo, dkk., 1993 dalam Thoyib, 1999). Dan
beberapa pengertian industri kecil tersebut dapat dirangkum dalam tabel berikut :
Tabel 1 : Definisi Usaha Kecil – Kriteria Berbagai Instansi
No |
Nama Instansi |
Kategori |
Lain-Lain |
|
Finansial |
Tenaga Kerja |
|||
1. |
Biro Pusat Statistik |
- |
Industri Kecil :5-19 Orang
Industri Rumah Tangga : <
5 Orang
|
- |
2. |
Departemen Perindustrian |
Nila asset tidak termasuk rumah dan tanah < Rp. 600 Juta |
- |
Pemilik Usaha WNI
|
3. |
Bank Indonesia |
Nilai asset tidak termasuk nilai dari bangunan < Rp. 600 Juta |
- |
- |
4. |
Departemen Perdagangan |
Maksimum modal aktif untuk usaha dagang < Rp. 25 Juta |
- |
- |
5. |
Kamar Dagang dan Industri |
Perdagangan :
Modal Aktif < Rp. 150
Juta
Turn Over < Rp. 600 Juta
Pertanian :
Modal Aktif < Rp. 150
Juta
Turn Over < Rp. 600 Juta
Industri :
Modal Aktif < Rp. 150
Juta
Turn Over < Rp. 600 Juta
Konstruksi
:
Modal Aktif < Rp. 250
Juta
Turn Over < Rp. 1 Milyar
|
- |
- |
Sumber : Sutojo, dkk., dalam Thoyib, 1999
2.2.2. Pengertian Pengusaha / Pengrajin Industri
KeciI
Dewasa ini belum ada definisi baku yang mengatur
batasan industri kecil. Setiap lembaga/instansi membuat definisi
sendiri-sendiri dengan dasar dan tujuan yang berbeda, sehingga muncul
bermacam-macam istilah, seperti usaha kecil, industni kecil, usaha informal,
industri rumah tangga atau usaha sub sistem.
Menurut Budi dalam Nuril Huda (2000), industri
kecil dapat dibagi menjadi 4 (empat) golongan, yaitu:
1. Golongan
yang menghasilkan barang-barang pemenuhan kebutuhan pasar, yaitu industri kecil
yang bekerja melalui proses teknis dan hasilnya dapat langsung dijual kepada
konsumen, seperti cangkul, kompor dan sebagainya.
2. Golongan
yang menghasilkan barang semi kerajinan berdasarkan suatu kreasi seni atau
kerajinan tangan, seperti: batik, perhiasan, ukiran, anyam-anyaman, patung,
keris, dan lain-lain.
3. Golongan
yang menghasilkan barang-barang pemenuhan kebutuhan industri besar/menengah,
yaitu industni kecil yang melalui proses teknis dan hasilnya dijual kepada
industri lain, misalnya industri suku cadang kendaraan benmotor, dan lain-lain.
4 Golongan yang
berlokasi di desa-desa, vaitu industni kecil yang memenuhi kebutuhan wilayah
akan jasa atau
0 Komentar