JUDUL SKRIPSI : PERANAN ANGGARAN SEBAGAI SALAH SATU ALAT PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH
A. Latar Belakang
Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma
pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan
pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara
lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat
dan daerah yang diatur dalam satu paket undang-undang yaitu Undang-Undang No.
22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25/1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Lahirnya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan
yang sangat luas bagi daerah dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, dan bidang agama. UU No. 22/1999 menyatakan bahwa otonomi
daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (http://www.apkasi.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=52)
Dengan kewenangan yang dimilikinya, daerah akan lebih leluasa dalam
menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat. Daerah juga dapat menyusun perencanaan pembangunan
yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat. Perencanaan
pembangunan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, agar pembangunan yang direncanakan dapat
tepat pada sasarannya yaitu untuk mensejahterakan masyarakat dan tidak
menimbulkan pemborosan dana. (http// www.google.co. id) Perencanaan diperlukan karena adanya
kelangkaan/keterbatasan sumber daya dan sumber dana yang tersedia sehingga
tidak menyulitkan suatu pilihan kegiatan. (Suhadak dan Nugroho, 2007: 2)
Salah satu tujuan pembangunan daerah adalah untuk memacu pertumbuhan
ekonomi daerah. Sedangkan pertumbuhan ekonomi digunakan sebagai alat ukur bagi
keberhasilan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi daerah dapat diketahui dari
Pendapatan Domestik Regional Brutonya (PDRB), karena dengan melihat PDRB dapat
diketahui tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat kemakmuran, tingkat inflasi dan
deflasi, stuktur perekonomian, serta potensi dari suatu daerah. Apabila PDRB
suatu daerah mengalami peningkatan tiap tahunnya berarti dapat dikatakan bahwa
daerah tersebut telah berhasil dalam melaksanakan pembangunan. (Katalog BPS
Kabupaten Mojokerto, 2007 : 1-2)
Kabupaten Mojokerto merupakan kabupaten yang pertumbuhan ekonominya selalu
mengalami peningkatan ditiap tahunnya, hal itu dapat dilihat dari PDRB dari
tahun 2001-2006 yang mengalami peningkatan dari 3,27 % hingga mencapai 5,47 %.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang selalu meningkat, seharusnya dikabupaten
Mojokerto sudah tidak ada lagi daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal.
Namun realita yang ada, ternyata masih ada beberapa daerah yang dapat dikatakan
belum begitu tersentuh pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan daerah tentu saja tidak terlepas dari ketersediaan
dana untuk pembiayaannya. Pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan daerah
dituangkan dalam anggaran pembangunan. Selama ini anggaran pembangunan daerah
terbagi atas anggaran pembangunan yang termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan anggaran pembangunan yang dikelola oleh instansi
vertikal di daerah.
Anggaran pembangunan daerah pada umumnya bersumber dari bantuan pembangunan
yang diberikan oleh pemerintah pusat. Bantuan pembangunan yang diberikan oleh
pusat kepada daerah terdiri atas bantuan umum dan bantuan khusus. Anggaran
pembangunan yang disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan
kemampuan daerah tentu akan lebih efektif dibandingkan dengan anggaran
pembangunan yang disusun dengan prinsip keseragaman antar daerah. Anggaran
pembangunan tersebut diharapkan dapat mengatasi terjadinya pemborosan sebagai
akibat program pembangunan yang tumpang tindih.
Sebagai Konsekuensi logis dari pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU
No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 menyebabkan perubahan dalam manajemen keuangan
daerah. Perubahan tersebut antara lain adalah perlunya dilakukan budgeting
reform atau reformasi anggaran. Reformasi anggaran meliputi proses penyusunan,
pengesahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Berbeda dengan UU No.
5/1974, proses penyusunan, mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban
anggaran daerah menurut UU No. 22/1999 adalah tidak diperlukannya lagi
pengesahan dari Menteri Dalam Negeri untuk APBD Propinsi dan pengesahan
Gubernur untuk APBD Kabupaten/Kota, melainkan cukup pengesahan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Peraturan Daerah (Perda). Aspek utama budgeting reform adalah perubahan
dari traditional budget ke performance budget. (http://www.ekofeum.or.id/artikel.php?cid=54)
Anggaran adalah rencana kegiatan keuangan yang berisi perkiraan belanja
yang diusulkan dalam satu periode dan sumber pandapatan yang diusulkan untuk
membiayai belanja tersebut. (Arif,
dkk, 2002 : 14) Salah satu fungsi anggaran adalah membantu manajemen pemerintah
dalam mengambil keputusan sekalugus sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja
unit kerja dibawahnya. (Suhadak dan Nugroho, 2007: 6)
Penyusunan
anggaran merupakan suatu rencana tahunan sebagai aktualisasi pelaksanaan
rencana jangka panjang maupun menengah. Perencanan dan penganggaran di daerah
merupakan proses yang paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan karena
berkaitan dengan tujuan dari pemerintah itu sendiri. Perencanan dan
penganggaran merupakan proses yang terintegrasi sehingga output dari
perencanaan adalah penganggaran. (Suhadak dan Nugroho, 2007: 6-7)
Secara ideal, jika pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari PAD,
dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain pendapatan yang sah merupakan
kewenangan daerah maka penggunaannya untuk anggaran pembangunan akan lebih
efektif. Pengalokasian dana tersebut kedalam anggaran pembangunan tentu harus
berdasarkan pengkajian dan pertimbangan yang matang. Mustahil daerah akan
mengalokasikan sejumlah dana tanpa melalui perencanaan yang matang, karena hal
ini dapat menjadi pemborosan terhadap keuangan daerah.
Melihat dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengambil judul “PERANAN ANGGARAN SEBAGAI SALAH SATU ALAT
PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN DALAM PEMBANGUNAN DAERAH (Studi pada Pembangunan Sarana dan Prasarana di Pemerintah Daerah
Kabupaten Mojokerto)”.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas dan melihat keadaan
riil yang terjadi di kabupaten Mojokerto yakni adanya perkembangan yang cukup
signifikan dalam berbagai bidang maka, penulis dapat mengidentifikasikan
masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana peranan anggaran
sebagai alat perencanaan dan pengendalian dalam pembangunan daerah di kabupaten
Mojokerto?
2. Bagaimana pembiayaan pembangunan yang ada di
kabupaten Mojokerto ?
C. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mendeskripsikan peranan anggaran dalam
perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah
2. Untuk mendeskripsikan proses pembiayaan pembangunan
daerah yang ada di kabupaten Mojokerto
D. BATASAN PENELITIAN
Dalam pelaksanaannya, pembangunan mempunyai arti luas yaitu pembangunan
yang dilakukan meliputi pembangunan dalam berbagai bidang antara lain bidang
pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan
lain-lain. Dalam penelitian ini, lebih terfokus pada pembangunan
ekonomi dan dispesifikkan lagi pada pembangunan sarana dan prasarana Jalan
daerah.
E. MANFAAT PENELITIAN
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi :
- Penulis
Menambah ilmu dan wawasan tentang peranan anggaran dalam
merencanakan dan mengendalikan pembangunan daerah.
- Pemerintah Daerah
Sebagai
masukan bagi Pemerintah daerah tentang anggaran (APBD) agar benar-benar
digunakan seefisien mungkin sebagai alat perencanaan dan pengendalian dalam
mengoptimalkan pembangunan daerah.
- Pihak lain
Memberikan informasi kepada mereka tentang peranan
anggaran dalam mengoptimalkan pembangunan daerah secara merata di seluruh
wilayah yang ada dalam naungan pemerintah daerah yang bersangkutan.
BAB II
KAJIAN
PUSTAKA
A.
Penelitian Terdahulu
Pada penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Norena Juwitaningtyas mahasiswa
FIA Universitas Brawijaya tahun 2000 dalam skripsinya yang berjudul ”Penggunaan
Anggaran sebagai alat perencanaan dan pengendalian pada pemerintahan (Studi kasus
pada pengelolaan dana PDM-DKE di pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Blitar)”
mendapatkan hasil bahwa Proses penyusunan anggaran program PDM- DKE diatur
dengan jalur dari atas ke bawah, pemerintah pusat sebagai perumus dan pengatur
penganggaran dana dan pemerintah daerah sebagai penerima semua rencana pemerintah
pusat, begitu pula penelitian yang dilakukan oleh Mokhamad Sidik mahasiswa FIA
Universitas Brawijaya tahun 1998 dalam skripsinya yang berjudul ”Efektivitas
perencanaan dalam APBD di Kodya DATI II Blitar” menghasilkan sistem pembuatan perencanaan sudah sesuai
namun aspirasi masyarakat belum tersalur dengan baik.
Kemudian dalam penelitan yang dilakukan oleh Cicih Kurniasih FIA
Universitas Brawijaya tahun 2000 dalam skripsinya yang berjudul ”Kemampuan
Aparatur Pemerintah kabupaten Majalengka dalam menyusun RAPBD (Suatu studi pada
panitia penganggaran eksekutif)” menghasilkan Penyelesaian penyusunan RAPBD
sudah dilakukan tepat waktu dan memprioritaskan sektor pembangunan pembangunan
namun untuk memprediksi sumber pendapatan kurang profesional. Dari beberapa
penelitian tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
0 Komentar