JUDUL SKRIPSI : EVALUASI KINERJA SAHAM DENGAN MENGGUNAKAN METODE SHARPE, TREYNOR, DAN JENSEN (Studi pada Saham Jakarta Islamic Index)
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
negara karena pasar modal
menjalankan dua fungsi, yaitu pertama
sebagai sarana bagi pendanaan
usaha atau sebagai sarana bagi
perusahaan untuk mendapatkan
dana dari masyarakat pemodal
(investor). Dana yang diperoleh
dari pasar modal dapat digunakan
untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambahan modal kerja dan
lain-lain. Kedua, pasar modal
menjadi sarana bagi masyarakat untuk
berinvestasi pada instrument
keuangan seperti saham, obligasi, reksa
dana, dan lain-lain. Dengan
demikian, masyarakat dapat
menempatkan dana yang
dimilikinya sesuai dengan karakteristik
keuntungan dan risiko
masing-masing instrument.
Pasar modal merupakan sarana
pembentukan modal dan
akumulasi dana yang diarahkan,
untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pengerahan
dana guna menunjang pembiayaan
pembangunan nasional (Ahmad
1996: 17). Terbukti telah banyak
industri dan perusahaan yang
menggunakan institusi pasar modal ini
sebagai media untuk menyerap
investasi dan media untuk
memperkuat posisi keuangannya.
Secara faktual, pasar modal telah
menjadi financial nerve centre (saraf finansial dunia) pada dunia
ekonomi modern dewasa ini,
bahkan perekonomian modern tidak
akan mungkin bisa eksis tanpa
adanya pasar modal yang tangguh dan
berdaya saing global serta
terorganisir dengan baik.
Inti dari kegiatan pasar modal
adalah kegiatan investasi, yaitu
kegiatan menanamkan modal baik
langsung maupun tidak langsung
dengan harapan pada waktunya
nanti pemilik modal mendapatkan
sejumlah keuntungan dari hasil
penanaman modal tersebut. Bagi para
investor, melalui pasar modal
mereka dapat memilih obyek investasi
dengan beragam tingkat
pengembalian dan tingkat risiko yang
dihadapi, sedangkan bagi para
penerbit (issuers atau emiten) melalui
pasar modal mereka dapat
mengumpulkan dana jangka panjang untuk
menunjang kelangsungan usaha
mereka.
Pengambilan keputusan investasi
dalam saham memerlukan
pertimbangan-pertimbangan, perhitungan-perhitungan,
dari analisis
yang mendalam untuk menjamin
keamanan dana yang diinvestasikan
serta keuntungan yang
diharapkan oleh investor. Calon investor harus
mengetahui keadaan serta
prospek perusahaan yang menjual surat
berharganya. Hal ini dapat
diperoleh dengan mempelajari dan
menganalisis informasi yang
relevan. Suatu informasi dikatakan
relevan bagi investor jika
informasi tersebut mampu mempengaruhi
keputusan investor untuk
melakukan transaksi di pasar modal yang
tercermin pada perubahan harga.
Pada hakekatnya investor dalam
melakukan investasi akan
berusaha menanamkan modalnya
pada saham perusahaan yang
mampu memberikan return atau keuntungan yang bisa berupa dividen
dan atau capital gain. Dengan return ini akan tercapai tujuan pokok
dari
investasi yaitu maksimisasi
kemakmuran dengan peningkatan
kekayaan. Oleh karena itu,
perusahaan selalu berusaha memberikan
informasi atau sinyal tingkat
pengembalian sebagaimana yang
diharapkan investor (return saham) yang berupa capital
gain dan
dividen
tersebut.
Perusahaan selalu berusaha menjadikan sahamnya
menjadi menarik bagi investor
dengan berbagai kebijakan teknis
maupun politis.
Yang paling berperan dalam
mengaktifkan perdagangan
pasar modal tersebut investor
individual atau kelompok besar
(konglomerat) serta memiliki
keahlian yang cukup. Hal ini tentunya
merupakan konsekuensi logis
bahwa dengan modal yang besar maka
investor akan mampu untuk
memilih portofolio dan
mendisfersifikasikan guna
mengurangi resiko (risk) dan
memaksimalkan penghasilan atau return yang diperoleh dari
perdagangan di bursa.
Istilah portofolio dalam dunia
keuangan digunakan untuk
menyebutkan kumpulan investasi
yang dimiliki oleh institusi ataupun
perorangan. Memiliki portofolio
seringkali merupakan suatu bagian
dari investasi dan strategi
manajemen resiko yang disebut
diversifikasi. Dengan memiliki
beberapa aset, resiko tertentu dapat
dikurangi.
(http//id.wikipedia.org)
Selain itu, untuk dapat
melakukan transaksi dipasar modal
maka diperlukan ketajaman dan
kemampuan analisis terhadap resiko
dalam mendapatkan return atau gain dari tiap-tiap jenis portofolio
yang dipilih. Hal ini sesuai
dengan konsep teori yang menyatakan
bahwa investasi dalam bentuk
portofolio saham memiliki resiko yang
cukup besar jika dibandingkan
dengan tabungan atau deposito.
Investasi dalam saham umumnya
dilakukan dalam bentuk
portofolio, maka perlu
dilakukan evaluasi terhadap kinerja portofolio.
Dengan berdasarkan pada teori
pasar modal, beberapa ukuran kinerja
portofolio sudah memasukkan
faktor return dan resiko dalam
perhitungannya (Halim 2005:68).
Alat ukur evaluasi kinerja ini tidak
menyebutkan bagaimana dan
mengapa manajer keuangan dapat
memiliki kinerja yang lebih
baik maupun lebih buruk dari tolak ukur.
Tiga alat ukur, atau metode
tersebut adalah Metode Treynor, Metode
Sharpe dan Metode Jensen.
Ketiga metode ini mengasumsikan adanya
hubungan linear antara
pengembalian (return) portofolio dengan
pengembalian dari beberapa
indeks pasar. (www.scribd.com)
Peneliti melakukan penelitian
pada saham yang ada di Jakarta
Islamic
Index (JII) yang merupakan Indeks yang terdiri 30 saham yang
mengakomodasi syariat investasi
dalam Islam atau Indeks yang
berdasarkan syariah Islam.
Dengan kata lain, dalam Indeks ini
dimasukkan saham-saham yang
memenuhi kriteria investasi dalam
syariat Islam. Saham-saham yang
masuk dalam Indeks Syariah adalah
emiten yang kegiatan usahanya
tidak bertentangan dengan prinsip
seperti: (1) Usaha perjudian
dan permainan yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang. (2)
Usaha lembaga keuangan
konvensional (ribawi) termasuk
perbankan dan asuransi konvensional.
(3) Usaha yang memproduksi,
mendistribusi serta memperdagangkan
makanan dan minuman yang
tergolong haram. (4) Usaha yang
memproduksi, mendistribusi dan
atau menyediakan barang-barang
ataupun jasa yang merusak moral
dan bersifat mudarat.
(www.jsx.co.id)
Pengolahan OLAH SKRIPSI Penelitian, Pengolahan DAFTAR CONTOH SKRIPSI
Statistik, Olah SKRIPSI SARJANA, JASA Pengolahan SKRISPI LENGKAP Statistik, Jasa Pengolahan SKRIPSI EKONOMI
Skripsi, Jasa Pengolahan SPSS CONTOH SKRIPSI , Analisis JASA SKRIPSI.
xviii
ABSTRACT
Ruminih , 2009 MINI THESIS. Title “Stock Performance evaluation by
using Sharpe’s, Treynor’s, and Jensen’s Method (Study on
Jakarta Islamic Index Stock)”
Counsellor: Indah Yuliana, SE., MM.
Key word: Jakarta Islamic Index Stock, Sharpe’s, Treynor’s, and Jensen’s
Method
Money market has an important role for the economy of a country
because many market have to function; the first as the tools for business
funding to get fund from the investors. The second, money market as the
tools for the society to invest the finance instrument such as stock,
obligation, fund reksa, etc. The main point of money market activity is
investation activity. For the investor they can choose the investation object
with returning level variety and the risk, where as for the issuers or
emiten pass through money market they be able to collect the long range
plan fund to support their business. In the market, always there is an
investor which is disagree with the market consensus, because not always
stock performance market having the same aim with the high market
capitalization.
This research tries evaluating JII stocks activities which is registered
at Indonesian Capital Market (IDX) on period 2007 - 2008 by using
qualitative descriptive approach. Testing on this research by using Sharpe,
Treynor , and Jensen Method.
The observation result of this research indicate that by using
Sharpe, Treynor method there are four stocks which has bad activities
with negative values, for instance BNBR, TLKM, BTEL, and CTRA. While
the nine stocks which has good categories with positive valves. Measured
by using Jansen method there are nine stock which has good activities and
four others has a bad activities. By using Sharpe method there are a good
stock such as UNVR, Treynor method is BNBR, and using Jansen method
is KLBF stock by appraisal stock valve produce five stocks with a good
work. Assessment to price of stocks by using method Sharpe, Treynor,
and Jensen have most highest value and have never negative valuable are
share of Unilever of Indonesia with value 0.466534.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk
mengangkat judul penelitian dalam suatu penulisan skripsi dengan
tema “Evaluasi Kinerja Saham dengan Menggunakan Metode
Sharpe, Treynor, dan Jensen (Studi pada Saham Jakarta Islamic
Index)”
6
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka penulis dapat
merumuskannya sebagai berikut:
1. Bagaimana kinerja saham JII dengan menggunakan Metode Sharpe,
Metode Treynor, dan Metode Jensen ?
2. Perusahaan mana yang berkinerja baik dalam berinvestasi dengan
menggunakan Metode Sharpe, Metode Treynor, dan Metode
Jensen?
C. TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mengetahui kinerja saham JII dengan menggunakan Metode
Sharpe, Metode Treynor, dan Metode Jensen.
2. Untuk mengetahui perusahaan yang berkinerja baik dalam
berinvestasi dengan menggunakan Metode Sharpe, Metode
Treynor, dan Metode Jensen.
D. BATASAN MASALAH
Agar tidak terjadi pelebaran pembahasan, maka penulis
memberikan batasan dalam melakukan evaluasi kinerja portofolio.
Dengan berdasarkan teori pasar modal, beberapa ukuran kinerja
portofolio sudah memasukkan faktor return dan risiko dalam
perhitungannya. Dalam penelitian ini diukur dengan tiga metode
7
yaitu mendasarkan perhitungan pada risk adjusted performance. Tiga
metode tersebut adalah Metode Sharpe, Metode Treynor, dan Metode
Jensen. Dan dalam pengambilan sampel penelitian ini hanya
menggunakan saham Emiten yang aktif dalam Jakarta Islamic Index
pada tahun 2007 - 2008.
E. MANFAAT PENELITIAN
1. Bagi Investor
Di harapkan agar dapat dijadikan pertimbangan bagi investor
dalam pengambilan keputusan investasi saham-saham anggota
Jakarta Islamic Index.
2. Penulis
Bagi penulis sebagai wahana untuk menerapkan teori yang sudah
didapat di perkuliahan strata satu, khususnya tentang pasar modal.
3. Akademik
Sebagai bahan referensi untuk penelitian selanjutnya yang ada
hubungannya dengan penelitian ini.
8
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Penelitian Terdahulu
Indah Setyarini (2007) dalam skripsinya yang berjudul
“Analisis Kinerja Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Metode
Sharpe Sebagai Dasar Keputusan Investasi” menyatakan bahwa
kinerja Reksa Dana pendapatan tetap pada tahun 2006 memiliki
kinerja yang buruk karena nilai rata-rata return yang di hasilkan lebih
kecil dari nilai investasi beberapa resiko. Dan dalam penilaian ini
adalah Suku Bunga Bank Indonesia (SBI). Dari Reksa Dana
pendapatan tetap yang memiliki kinerja baik (bernilai positif) adalah
sebanyak 54 Reksa Dana pendapatan tetap dan 72 Reksa Dana
pendapatan tetap memiliki kinerja buruk (bernilai negatif). Reksa
Dana yang memiliki kinerja paling baik dan memiliki nilai sharpe rasio
positif tinggi yaitu Reksa Dana Maestro Pundit yang dikelola manajer
investasi yaitu PT. AXA asset manajemen investasi sebesar 608,13 %
(6,081).
Dan dalam jurnalnya I Gusti Bagus Wiksuana dan Ni Ketut
Purnawati (2008) yang berjudul “Konsistensi Risk-Adjusted Performance
Sebagai Pengukur Kinerja Portofolio Saham di Pasar Modal Indonesia”
Hasil uji korelasi alat ukur risk-adjusted performance menunjukkan
9
bahwa Indeks Sharpe, Indeks Treynor, dan Indeks Jensen tidak
konsisten sebagai pengukur kinerja portofolio saham periode tiga
bulan di Bursa Efek Jakarta, baik untuk portofolio saham dengan
return tinggi dan korelasi rendah maupun portofolio saham dengan
return rendah dan korelasi tinggi.
Tabel 2.1. Hasil Penelitian Terdahulu
Hal Indah Setyarini
(2007)
I Gusti Bagus
Wiksuana dan Ni
Ketut Purnawati
(2008)
Ruminih (2009)
Judul Analisis Kinerja
Reksa Dana
Pendapatan Tetap
dengan Metode
Sharpe Sebagai
Dasar Keputusan
Investasi
Konsistensi Risk -
Adjusted
Performance
Sebagai Pengukur
Kinerja Portofolio
Saham
di Pasar Modal
Indonesia
Evaluasi Kinerja
Saham dengan
Menggunakan
Metode Sharpe,
Treynor, dan
Jensen (Studi
pada saham
Jakarta Islamic
Index)
Variabel Kinerja Reksa
Dana Pendapatan
(Rate of return,
rata-rata rate of
return, risiko
fluktuasi, rata-rata
return).
Risk -Adjusted
Performance Saham
di Pasar Modal
Indonesia
Market Performance
saham-saham
Jakarta Islamic
Index
Pendekatan Kualitatif dengan
data kuantitatif
dan menggunakan
metode deskriptif.
Kuantitatif Kualitatif dengan
pendekatan
deskriptif.
Metode
Pengumpulan
Data
Metode
dokumentasi.
Metode
dokumentasi.
Metode
dokumentasi.
Metode
Analisis
Rate of return,
rata-rata rate of
Rata-rata Kumulatif
dan Menguji
Metode Sharpe,
Metode Treynor,
10
return, standart
deviasi, sharpe
rasio.
konsistensi Indeks
Sharpe, Indeks
Treynor, dan
Indeks Jensen.
dan Metode
Jensen
Hasil Hasil analisisnnya
menyatakan
bahwa kinerja
Reksa Dana
pendapatan tetap
pada tahun 2006
memiliki kinerja
yang buruk karena
nilai rata-rata
return yang di
hasilkan lebih kecil
dari nilai investasi
beberapa resiko.
Hasil uji korelasi
alat ukur riskadjusted
performance
menunjukkan
bahwa Indeks
Sharpe, Indeks
Treynor, dan
Indeks Jensen tidak
konsisten sebagai
pengukur kinerja
portofolio saham
periode
tiga bulan di Bursa
Efek Jakarta
Hasil evaluasi
kinerja saham
menunjukkan
bahwa kinerja
saham JII pada
tahun 2007-2008
dengan
menggunakan
metode Sharpe,
Treynor, dan
Jensen memiliki
nilai saham
tertinggi pada
saham UNVR
dengan nilai
0.324699
Persamaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu adalah
sama-sama ingin mengetahui investasi yang berkinerja baik, dan
metode yang dipergunakan yaitu Metode Sharpe, Metode Treynor,
dan Metode Jensen.
Perbedaan dalam I Gusti Bagus Wiksuana dan Ni Ketut
Purnawati dalam penelitiannya ingin mengetahui konsistensi riskadjusted
performance yang meliputi Indeks Sharpe, Indeks Treynor, dan
Indeks Jensen. Sedangkan dalam penelitian ini ingin mengetahi kinerja
saham dan mengetahui perusahaan yang berkinerja baik untuk
dimasukkan ke dalam portofolio. Dan penelitian Indah Setyarini
perbedaannya sample yang diteliti yaitu Reksa Dana dan metode yang
11
digunakan hanya Metode Sharpe saja. Sedangkan dalam penelitian ini
menggunakan Metode Sharpe, Metode Treynor, dan Metode Jensen.
B. Kajian Teori
1. Pasar Modal
a. Pengertian Pasar Modal
Rusdin (2006: 1) mengartikan “Pasar modal merupakan
kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal menyediakan berbagai
alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi
lainnya seperti: menabung dibank, membeli emas, asuransi,
tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar modal bertindak
sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan
ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrument
keuangan jangka panjang seperti Obligasi, saham dan lainnya.
Menurut Tandelilin (2001: 13) pengertian “Pasar modal
merupakan pertemuan pihak yang memiliki kelebihan dana
dengan pihak yang membutuhkan dana dengan
memperjualbelikan sekuritas”. Dengan demikian, pasar modal
juga diartikan sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas
yang memiliki unsur lebih dari satu tahun. Sedangkan tempat
12
dimana terjadinya jual beli sekuritas disebut dengan bursa efek.
Oleh karena itu, bursa efek merupakan arti dari pasar modal
secara fisik.
Sedangkan menurut Jogianto (2003: 11) memberi
pengertian, “Pasar modal merupakan tempat bertemu antara
pembeli dan penjual dengan resiko untung rugi, serta sarana
perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dana jangka
panjang dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi”.
Dengan demikian dapat dikatakan pasar modal adalah
tempat untuk perdagangan surat berharga, baik itu saham atau
obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun swasta.
b. Fungsi Pasar Modal
Pasar modal pada dasarnya bertujuan untuk
menjembatani aliran dana dari pihak yang memiliki dana
(investor), dengan pihak perusahaan yang memerlukan dana
(untuk spekulasi usaha atau memperbaiki struktur modal
perusahaan). Menurut Tandelilin (2001: 26) untuk mewujudkan
tujuan tersebut ada tiga aspek mendasar yang ingin dicapai
pasar modal Indonesia yaitu:
a. Mempercepat proses perluasan pengikutsertaan masyarakat
dalam pemilikan saham-saham perusahaan swasta menuju
pemerataan pendapatan masyarakat.
13
b. Pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemilikan
saham.
c. Lebih menggairahkan partisipasi masyarakat dalam
pengerahan dan penghimpunan dana untuk digunakan
secara produktif dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Sedangkan menurut Husnan (2000: 4-5) memberikan
fungsi pasar modal sebagai berikut, yaitu:
a. Adalah merupakan suatu wahana untuk memobilisasikan
dana masyarakat, baik dari dalam maupun luar negeri.
b. Bagi dunia usaha; pasar modal menjadi alternmatif
penghimpunan dana selain sistem perbankkan. Pasar modal
memungkinkan perusahaan menerbitan sekuritas yang
berupa surat tanda hutang (obligasi) atau surat tanda
kepemilikan (saham). Dengan demikian perusahaan bisa
menghindarkan diri dari kondisi debt to equity ratio yang
terlalu tinggi dalam pembiayan kegiatannya.
c. Bagi investor; pasar modal memungkinnkan para pemodal
mempunyai berbagai pilihan investasi yang sesuai
denganpreferensi resiko mereka. Dengan adanya pasar
modal, para pemodal dimungkinnkan untuk melakukan
diversifikasi investasi, membentuk portofolio (gabungan
dari berbagai investasi) sesuai dengan resiko yang tersedia
14
dan mereka tanggung dan tingkat keuntungan yang mereka
harapkan.
Dengan demikian pasar modal pada dasarnya
bertujuan atau berfungsi untuk menjembatani aliran dana dari
pihak yang memiliki dana (investor), dengan pihak perusahaan
yang memerlukan dana (untuk ekspansi usaha ataupun untuk
memperbaiki struktur modal perusahaan). Pasar modal
diharapkan juga mampu memberikan alternatif sumber dana
eksternal yang berasal dari masyarakat (investor) bagi
perusahaan, sehingga nantinya kredit sektor perbankan dapat
dialihkan untuk pembiayaan usaha industri kecil dan
menengah.
Hal ini menunjukkan peran penting pasar modal dalam
menunjang perekonomian karena pasar modal dapat
menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak
yang mempunyai kelebihan dana. Di samping itu, pasar modal
dapat mendorong terciptanya alokasi dana yang efisien, karena
dengan adanya pasar modal maka pihak yang kelebihan dana
(investor) dapat memilih alternatif investasi yang memberikan
return yang paling optimal.
15
c. Efisiensi Pasar Modal
Husnan (2000: 264) menjelaskan pasar modal yang
efisien adalah pasar yang harga sekuritas-sekuritasnya telah
mencerminkan semua informasi yang relefen. Semakin cepat
informasi baru tercermin pada harga sekuritas, semakin efisien
pasar modal tersebut.
Menurut Tandelilin (2001: 112-113) “pasar modal yang
efisien adalah pasar di mana harga semua informasi yang
tersedia”. Dalam hal ini, informasi yang tersedia bisa meliputi
semua informasi yang tersedia baik informasi di masa lalu (laba
perusahaan tahun lalu), informasi yang bersifat sebagai
pendapat atau opini rasional yang beredar di pasar yang bisa
mempengaruhi perubahan harga (jika banyak investor di pasar
berpendpat bahwa harga saham akan naik, maka informasi
tersebut nantinya akan tercermin pada perubahan harga saham
yang cenderung naik, demikian juga sebaliknya).
Sehingga menurutnya, ada beberapa kondisi yang
harus terpenuhi untuk tercapainya pasar efisien, yaitu:
a. Ada banyak investor yang rasional dan berusaha untuk
memaksimalkan profit. Investor-investor tersebut secara
aktif berpartisipasi di pasar dengan menganalisis, menilai
dan melakukan perdagangan saham. Di samping itu nereka
16
juga merupakan price taker, sehingga tindakan dari satu
investor saja tidak akan mampu mempengaruhi harga dari
sekuritas.
b. Semua pelaku pasar dapat memperoleh informasi pada saat
yang sama dengan cara yang mudah dan murah.
c. Informasi yang terjadi bersifat random
d. Investor bereaksi secara cepat terhadap perubahan informasi
baru, sehingga harga sekuritas akan berubah sesuai dengan
perubahan nilai sebenarnya akibat informasi tersebut.
Menurut Husnan (2001: 269-270) efisiensi pasar dapat
dibagi menjadi 3 bentuk atau tingkatan, yaitu:
a. Efisiensi Bentuk Lemah (Weak Form Effecientcy)
Keadaan dimana harga-harga mencerminkan semua
informasi yang ada pada catatan harga di waktu yang lalu.
Dalam keadaan seperti ini pemodal tidak bisa memperoleh
tingkat keuntungan di atas normal dengan menggunakan
trading rules yang berdasarkan atas informasi harga di waktu
yang lalu.
b. Efisiensi Bentuk Setengah Kuat (Semi Strong Form Effeciency)
Keadaan dimana harga-harga bukan hanya mencerminkan
harga-harga di waktu yang lalu, tetapi semua informasi
yang dipublikasikan. Dengan kata lain, para pemodal tidak
17
bisa memperoleh tingkat keuntungan di atas normal dengan
memanfaatkan public information.
c. Efisiensi Bentuk Kuat (Strong Form Effeciency)
Kedaan dimana harga-harga tidak hanya mencerminkan
semua informasi yang dipublikasikn, tetapi juga informasi
yang bisa diperoleh dari analisa fundamental tentang
perusahaan dan perekonomian. Dalam keadaan semacam ini
pasar modal akan seperti rumah lelang yang ideal; harga
selalu wajar dan tidak ada investor yang mampu
memperoleh perkiran yang lebih baik tentang harga saham.
2. Keberadaan Pasar Modal Syariah Indonesia
Kegiatan pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 (UUPM). Pasal 1 butir 13 Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek
yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek. Sedangkan efek dalam UUPM pasal 1 butir 5
dinyatakan sebagai surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti utang, unit
penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kegiatan berjangka
atas efek, dan setiap derivatif efek.
18
UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal
tersebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak.
Dengan demikian, berdasarka UUPM kegiatan pasar modal
Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
dan dapat dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Ada dua hal utama dalam pasar modal syariah yaitu
indeks Islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam
menunjukkan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang
dikategorikan sesuai syariah, sedangkan pasar modal syariah
merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang
diterapkan berdasarkan “prinsip-prinsip syariah.”
1) Indeks Saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dikeluarkan oleh pasar modal
syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan
sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah syariah di
suati negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis
konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks saham.
Misalnya sebelum pasar modal syariah diresmikan di Bursa
Efek Jakarta, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan
PT Danareksa Ivestment Management (DIM) meluncurkan
Jakarta Islamic Index (JII).
19
Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana
Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu
sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja
investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan
kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi
dalam ekuiti secara syariah, atau untuk memberikan
kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedan mendasar antara indeks konvensional
dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan
seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan
aspek halal haram, meskipun saham emiten yang terdaftar
(listing) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku (legal).
Akibatnya bukan persoalan jika ada emiten yang menjual
sahamnya di bursa bergerak disektor usaha yang bertentangan
dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan
masyarakat.
Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya
membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke
dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market
Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :
20
a) Alkohol (minuman keras)
b) Babi dan yang terkait dengannya
c) Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan
asuransi
d) Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian,
bioskop, media porno dan industri musik.
Sedangkan FTSE dalam papernya yang berjudul
Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index
Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang
dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam
bidang :
a) Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan
bunga (interest)
b) Alkohol
c) Rokok
d) Judi
e) Pabrik senjata
f) Asuransi jiwa
g) Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal
lainnya yang terkait dengan babi.
h) Sektor / perusahaan yang signifikan dipengaruhi oleh halhal
yang disebutkan di atas.
21
i) Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan
persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batasbatas
yang diijinkan hukum Islam.
Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara
indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks
Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam
pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut
berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan
memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks
konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam
bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh
institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan
pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal
syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
2) Instrumen
Instrumen pasar modal konvensional yang
diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti
saham, obligasi, dan instrument turunannya (derivatif) opsi,
right, waran, dan Reksa Dana. Dalam pasar modal syariah,
instrumen yang diperdagangkan adalah sama di pasar modal
konvensional. Sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk
instrumen yang dibolehkan.
22
3) Mekanisme transaksi
Menurut Alhabshi idealnya pasar modal syariah tidak
mengandung transaksi ribawi, transaksi yang menggunakan
(gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang
yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari
transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manupulasi
pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider
trading), menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya
belakangan (short selling)
Obaidullah dalam mengemukakan etika di pasar modal
syariah, yaitu setiap orang bebas melakukan akad (freedom
contract) selama masih sesuai syariah, bersih dari unsur riba
(freedom from al-riba), gharar (excessive uncertainty), al-qimar/judi
(gambling), al-maysir (unearned income), manipulasi dan kontrol
harga (price control and manipulation), darar (detriment) dan tidak
merugikan kepentingan publik (unrestricted public interest), juga
harga terbentuk secara fair (entitlement to transact at fair price)
dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya
(entitlement to equal, adequate, and accurate information).
Pada intinya menurut Muttaqin (2003: 47), pasar modal
syariah harus menghindarkan setiap transaksi yang
berlandaskan spekulasi. Perbedaan dengan pasar modal
23
konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara
untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun dalam kasus-kasus
tertentu seperti insider trading dan manipulasi pasar dan
membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal
konvensional.
Irfan Syauqi menjelaskan spekulasi ini, pertama,
spekulasi hakikatnya bukan kegiatan investasi, kedua, spekulasi
menyebabkan peningkatan pendapatan bagi masyarakat tanpa
memberikan kontribusi apapun baik yang bersifat positif
maupun produktif, ketiga, spekulasi merupakan sumber
penyebab krisis keuangan, dan keempat, spekulasi datang dari
mental “ingin cepat kaya”.
Sementara itu, Muttaqin (2003: 49) menambahkan
transaksi pembelian dan penjual produk pasar modal syariah
tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal
konvensional investor dapat membeli atau menjual saham
secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang.
Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk
mempermainkan harga. Akibatnya perubahan harga saham
ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intristik
saham itu sendiri. Untuk itu dalam proses perdagangan saham,
emiten memberikan otoritas kepada agen dilantai bursa, dan
24
pialang tersebut bertugas untuk mempertemukan emiten
dengan calon investor tetapi bukan untuk menjual dan membeli
saham secara langsung. Kemudian saham tersebut dijual/dibeli
karena sahamnya memang tersedia dan berdasarkan prinsip
first come – first served.
Perkembangan harga saham dalam pasar modal
konvensional sudah lepas dari nilai intrinsiknya yang dipicu
oleh transaksi spekulatif, juga muncul dari keinginan para
pelaku pada umumnya agar harga saham terus meningkat.
Kondisi seperti ini merupakan sasaran bagi para spekulen yang
sangat jeli dalam menganalisis perkembangan pasar.
Menurut Huda dan Mustafa (2007: 56-57) Sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan dalam menentukan kriteria sahamsaham
emiten yang menjadi komponen dari pada Jakarta Islamic
Index tersebut adalah: Memilih kumpulan saham dengn jenis usaha
utama yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum syariah dan
sudah tercatat lebih dari 3 (tiga) bulan (kecuali bila termasuk di
dalam saham-saham 10 berkapitalisasi besar).
1) Memilih saham berdasarkan laporan keungan tahunan atau
tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap
aktiva maksimal sebesar 90% (sembilan puluh persen).
25
2) Memilih 60 (enam puluh) saham dari susunan di atas
berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market
capitalization) terbesar selamasatu tahun terakhir.
3) Memilih 30 (tiga puluh) saham dengan urutan berdasarkan
tingkat lukuiditas rata-rata nilai perdagangan selama satu tahun
terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali
dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan juli setiap
tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring
secara terus-menerus berdasarklan data publik yang
tersedia.
Perhitungan JII dilakukan PT Bursa Efek Jakarta dengan
menggunakan metode perhitungan indeks yang ditetapkan dengan
bobot kapitalisasi pasar (Market Capitalization Weighted).
Perhitungan indeks ini juga mencakup penyesuaian-penyesuaian
(adjustment) yang dilakukan oleh adanya perubahan terhadap data
emiten yaitu corporate action. JII menggunakan tanggal perhitungan
1 januari 1995 dengan nilai awal 100. Dengan indeks ini diharapkan
dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan
investasi secara syariah.
Dan menurut Huda dan Mustafa (2007: 57) Prinsip pasar
modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal
26
konvensional, sejumlah instrumen syariah di pasar modal sudah
diperkenalkan kepada masyarakat, misalkan saham syariah,
obligasi syariah, dan Reksa Dana syariah. Pasar modal syariah pun
sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. banyak kalangan
meragukan manfat diluncurkanya pasar modal syariah ini, ada
yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar
modal yang ada. Akan tetapi, Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) menjamin tidak akan ada tumpang-tidih kebijakan yang
mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syariah ini,
akan membuka ceruk baru di lantai bursa.
Dalam kerangka kegiata pasar modal syariah ada beberapa
lembaga penting yang secara langsung terlibat dalam kegiatan
pengawasan dan perdagangan, yaitu: Bapepam, emiten, profesi
dan lembaga penunjang pasar modal serta pihak terkait lainnya.
Khusus untuk kegiatan pengawasan akan dilakukan secara
bersama oleh Bapepam dan DSN.
DSN dalam hal ini akan berfungsi sebagai pusat referensi
(refernce center) atas semua aspek-aspek syariah yang ada dalam
kegiatan pasar modal syariah. DSN akan bertugas memberikan
fatwa-fatwa sehubungan dengan kegiatan emisi, perdagangan,
pengelolaan portofolio efek-efek syariah, dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan efek syariah. DSN mempunyai kewenangan
27
penuh untuk memberikan keputusan tentang berhak tidaknya
sebuah efek menyandang label syariah. Kewenangan penuh juga
dimiliki DSN dalam hal pengawasan kegiatan emisi, perdagangan,
pengelolaan portofolio efek-efek syariah dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan efek-efek syariah (Herwidayatmo, 2003 dalam
Huda dan Mustafa, 2007: 58).
3. Investasi
a. Pengertian Investasi
Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa
inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari
investment memiliki arti menanam. Dalam Webster new collegiate
dictionary, kata invest didefinisikan sebagai to make use of for
future benefit or advantages and to commit (money) in order to earn a
financial of money use for income or profit. Dalam kamus istilah
pasar modal dan keuangan kata investasi diartikan sebagai
penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau
proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan (Arifin, 1999
dalam Huda dan Mustafa, 2007: 7)
Dalam kamus lengkap ekonomi, investasi didefinisikan
sebagai penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain
seperti saham atau harta tidak bergerak yang diharapkan dapat
28
ditahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan
pendapatan. (Wirasasmita,1999 dalam Huda dan Mustafa,2007:7)
Sedangkan pendapat lainnya investasi diartikan
sebagai komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya
yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh
sejumlah keuntungan di masa yang akan datang. (Tandelilin,
2001: 3)
Dari uraian di atas pada dasarnya sama, pengertian
investasi yaitu penempatan sejumlah kekayaan untuk
mendapatkan keuntungan di masa yanga akan datang.
b. Manajemen Investasi
Warsono (2001: 3) mengartikan “manajemen investasi
adalah proses pengelolaan uang” sehingga disini, ada dua
istilah penting untuk mendiskripsikan proses ini, yaitu
manajemen portofolio dan manajemen uang. Individu yang
mengelola investasi sering disebut dengan manajer investasi.
Tugas utama mnajer investasi adalah menginvestasikan dana
pada berbagai macam investasi, atau dengan kata lain
membentuk portofolio yang optima.
Tandelilin (2001: 4) “manajemen portofolio atau
manajemen investasi merupakan suatu proses bagaimana dana
yang dipercayakan kepada manajer investasi, dikelola”.
29
Pengelolaan tersebut dapat dilakukan secara aktif maupun
pasif, menggunakan prosedur yang relatif terkontrol atau tidak
terkontrol.
Proses pengambilan keputusan investasi merupakan
proses yang berkesinambungan (On Going Process). Proses
keputusan investasi terdiri dari lima tahap keputusan yang
berjalan terus-menerus sampai tercapai keputusan investasi
yang baik, dan digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2.1
Proses Keputusan Investasi
1. Penentuan Tujuan
2. Penentuan Kebijakan
3. Pemilihan Strategi
4. Pemilihan Aset
5. Pengukuran & Evaluasi
Kinerja Portofolio
Keputusan Alokasi Aset.
Keputusan jumlah dana, pajak,
dan biaya pelaporan.
Strategi Portofolio Aktif.
Strategi Portofolio Pasif.
Bencmarking terhadap Indeks
Portofolio Pasar
Sumber: Tandelilin, 2001: 8-10
30
Strategi portofolio aktif meliputi kegiatan penggunaan
informasi yang tersedia dan teknik-teknik peramalan secara
aktif untuk mencari kombinasi portofolio yang lebih baik,
strategi portofolio pasif meliputi aktifitas investasi pada
portofolio yang seiring dengan kinerja indeks pasar. Asumsi
strategi pasif ini adalah bahwa semua informasi yang tersedia
akan diserap pasar dan direfleksikan pada indeks saham.
Pengukuran dan evaluasi kinerja meliputi kinerja
portofolio dan perbandingan hasil pengukuran tersebut dengan
kinerja portofolio lainnya melalui proses benchmarking. Proses
standar pengukuran (benchmarking) dilakukan terhadap indeks
portofolio pasar, untuk mengetahui kinerja portofolio yang
telah ditentukan disbanding kinerja portofolio lainnya.
c. Investasi dan Prinsipnya Menurut Syariah
Pada hakikatnya, investasi merupakan penempatan
sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk
memperoleh keuntungan di masa mendatang (Halim, 2005:4).
Investasi pada dasarnya merupakan penundaan konsumsi atas
sejumlah dana yang dilakukan pada saat ini untuk digunakan
dalam produksi atau ditanam dalam bidang tertentu selama
suatu periode waktu dengan tujuan memperoleh keuntungan
yang akan diterima di masa mendatang.
31
Pemilik modal umumnya melakukan investasi atas
sejumlah dananya pada investasi riil (real invesment) maupun
investasi keuangan (financial invesment). Investasi pada asset riil
dilakukan melalui barang modal yang digunakan dalam proses
produksi untuk menghasilkan barang atau jasa, seperti tanah,
mesin dan lain-lain. Sementara investasi pada financial invesment
dilakukan dengan cara menempatkan modal pada surat-surat
berharga (deposito, saham, obligasi, dan lain-lain.). Investasi
pada asset keuangan tidak memberi kontribusi secara langsung
terhadap proses produksi, tetapi dengan memegang surat
berharga investor dapat memperoleh pendapatan, baik yang
bersifat tetap ataupun tidak tetap.
Investasi dapat dilakukan secara langsung ataupun
tidak langsung. Investasi langsung dilakukan dengan membeli
langsung aset keuangan dari suatu perusahaan, baik melalui
perantara ataupun tidak. Investasi langsung ada yang tidak
dapat diperjual-belikan seperti tabungan, deposito, dan lainlain,
tetapi ada juga yang dapat diperjualbelikan di pasar uang
(Treasury bill), di pasar modal (obligasi dan saham), atau pasar
turunan (opsi dan future). Aset di pasar uang risiko gagalnya
kecil, jatuh temponya pendek dan likuiditasnya tinggi,
sedangkan aset di pasar modal sebaliknya. Investasi tidak
32
langsung dilakukan dengan membeli surat berharga dari
perusahaan investasi yang memiliki portofolio aset keuangan
perusahaan-perusahaan lain, atau dengan kata lain melakukan
investasi pada reksadana.
Dalam Islam, terminologi investasi maupun pasar
modal tidak ada dalam literatur-literatur Islam klasik. Namun
sebagai sebuah kegiatan ekonomi, investasi dapat dikategorikan
sebagai sebuah kegiatan muamalat, yaitu suatu kegiatan yang
mengatur hubungan antar manusia dengan manusia lainnya.
Sementara itu, dalam kaidah fiqhiyah disebutkan bahwa hukum
asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali
yang jelas ada larangannya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Ini
berarti bahwa ketika suatu kegiatan muamalah baru muncul
dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam, maka
kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat
indikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara
implisit maupun eksplisit (Badan Pengawas Pasar Modal,
2004:11).
Sebagai sebuah kegiatan muamalat, investasi
berhubungan erat dengan kebutuhan manusia untuk
mencukupi kebutuhannya dalam hidup. Karena itu ia termasuk
33
ke dalam kategori buyu’ atau perniagaan. Investasi adalah
bagian erat dari substansi ayat-ayat berikut:
¨≅ymr&uρ a!$# yìø‹t ... #4θt/hÌ9$# tΠ§ymuρ 7ø9$#
Artinya: “ Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba….” (QS Al-Baqarah; 275).
$y㕃r'‾≈t ƒ šÏ%©!$# (#θãΨt Β#u Ÿω (#þθè=à2ù's? Νä3s9≡uθøΒr & Μà6oΨ÷.t/ È≅ÏÜ≈t βr& HωÎ) 6ø9$$Î/
šχθä3s? ¸οt≈pgÏB t .... öΝä3ΖiÏΒ <Ú#ts? ã
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jaunganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka diantara kamu…” (QS An-Nisa’; 29)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ahmad,
seseorang bertanya kepada nabi tentang jenis penghasilan mana
yang terbaik, dan nabi menjawab:
Artunya: “Hasil Kerja seseorang dengan tangannya sendiri dari
setiap transaksi perdagangan yang disetujui” (HR.
Ahmad; 8337)
Berdasarkan ayat Al-Qur’an serta kandungan hadits di
atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada prinsipnya investasi
34
adalah kegiatan muamalah yang diperbolehkan, malah
dianjurkan. Investasi merupakan bagian dari pemenuhan akad
(transaksi muamalah) sebagaimana yang dianjurkan dalam
Surat Al-Maidah ayat 1 berikut.
š ..… Šθà)ãèø9$$Î/ θèù÷ρr & Ï (#þθãΨtΒ#u Ï%©!$#$y㕃r'‾≈t ƒ(
Artinya: “Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…”
(QS Al-Maidah; 1)
Dalam kaitannya dengan pemenuhan akad
sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat di atas, maka Islam
mempunyai aturannya tersendiri, seperti misalnya investasi
tidak boleh dilakukan terhadap usaha-usaha yang diharamkan,
dan lain-lain.
Berdasarkan status hukum awal dalam berinvestasi
tersebut, maka investasi di pasar modal dapat dikategorikan
kepada persoalan ijtihadiyah, yang prinsip hukumnya
didasarkan pada kaidah fiqhiyah yang membolehkan segala
transaksi muamalat kecuali yang ada larangannya secara jelas.
Dalam Islam, segala bentuk transaksi muamalat, tak terkecuali
di pasar modal, harus sesuai dengan akad yang telah digariskan
Islam.
35
4. Saham
a. Pengertian Saham
Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas sebuah
perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public)
dalam nominal ataupun presentase tertentu. (Subagyo, 1997
dalam Huda dan Mustafa, 2007: 59), menyatakan bahwa saham
merupakan tanda penyertaan modal pada suatu perseroan
terbatas (PT). hal ini yang sama juga di ungkapkan oleh (Alma,
1997 dalam Huda dan Mustafa, 2007: 59), yang mendefinisikan
saham sebagai surat keterangan tanda turut serta dalam
perseroan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI
No: 154/KMK.013/ 1990 “Saham sebagai tanda penyertaan
modal pada pemilik suatu perseroan terbatas”.
Tandelilin (2001: 18) mengartikan “saham sebagai surat
bukti bahwa kepemilikan atas asset-aset perusahaan yang
menerbitkan saham”. Dengan demikian saham suatu
perusahaan maka investor akan mempunyai hak terhadap
pendapatan dan kekayaan suatu perusahaan, setelah dikurangi
dengan pembayaran semua kewajiban perusahaan. Saham
merupakan salah satu jenis sekuritas yang cukup popular yang
diperjual belikan di pasar modal.
36
Pada umumnya saham yang diterbitkan oleh sebuah
perusahaa (emiten) yang melakukan penawaran umum (initial
public offering) ada 2 (dua) macam, yaitu saham biasa (common
stock) dan saham istimewa (preferred stock). Perbedaan saham
ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut.
Hak tersebut meliputi hak atas menerima deviden, dan
memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi
setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Adapun ciri-ciri saham istimewa menurut Huda dan Mustafa
(2007: 59) adalah sebagai berikut:
1. Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa
mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima
deviden.
2. Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hak
likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar
nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban
perusahaan dilunasi.
3. Penghasilan tetap, artinya pemegang saham intimewa
memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
4. Jangka waktu yang tidak terbatas, saham istimewa yang
diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas,
akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mampunyai
37
hak untuk membeli kembali saham intimewa tersebut
dengan harga tertetu.
5. Tidak memiliki hak suara, artinya pemegang saham
istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS.
6. Saham istimewa kumulatif, artinya dividen yang tidak
dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham tetap
menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika suatu
saat perusahaan tidak membagikan dividen, maka pada
periode yang lain jika perusahaan tersebut membagikan
dividen, maka perusahaan harus membayarkan dividen
terutang tersebut sebelum membagikannya kepada
pemegang saham biasa.
b. Perdagangan Saham Menurut Syariah
Investasi di pasar modal tergolong hal baru dalam
sejarah perekonomian Islam. Namun berbagai aturannya secara
substansial telah mengakar bersamaan dengan disyiarkannya
Islam itu sendiri. Karena itu, berdasarkan prinsip dasar
muamalat yang membolehkan setiap transaksi muamalat
kecuali yang larangannya jelas ada dalam Al-Qur’an dan Al-
Hadits, maka pada dasarnya investasi di pasar modal adalah
kegiatan yang absah dilakukan. Namun karena dalam Islam
setiap transaksi muamalat mempunyai konsekwensi hukum
38
yang tidak hanya berdimensi antroponsentris, tetapi juga
teosentris, maka transaksi-transaksi tersebut harus didasarkan
pada sebuah akad yang telah digariskan Islam.
Menurut Hasan (2003:101), akad adalah pertalian ijab
(pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan
menerima ikatan), sesuai dengan kehendak syariat yang
berpengaruh pada objek perikatan. Dalam arti yang lain, akad
adalah kontrak perjanjian antara pihak-pihak yang melakukan
transaksi.
Akad yang sering dilakukan di masyarakat adalah : Al
Bay (Jual Beli, perdagangan atau perniagaan). Para Ulama
mengistilahkannya menjadi tukar menukar harta atas dasar
saling ridha (Santoso, 2003:19). Adapun yang menjadi objek dari
pertukaran dapat berupa Ayn dan Dayn. Ayn adalah bendabenda
yang berupa real asset, berupa barang maupun jasa
ataupun bisnis. Sedangkan pengertian dayn adalah financial
asset yaitu berupa uang dan surat berharga, termasuk saham.
Pertukaran antara ayn dengan ayn lebih dikenal
dengan istilah barter. Ajaran Islam mengatur bahwa barter
dapat dibolehkan untuk benda-benda yang berlainan jenis,
misalnya barter yang sering dilakukan oleh masyarakat
pedesaan berupa beras dengan hasil pertanian lain. Sedangkan
39
bagi benda yang sejenis tidak diperbolehkan kecuali secara
kasat mata benda tersebut sejenis tetapi memiliki mutu yang
berbeda serta memuhi persyaratan tertentu. Sementara yang
lazim dilakukan dalam masyarakat modern adalah pertukaran
antara ayn dengan dayn.
Disamping kegiatan pertukaran, kita pun mengenal
kegiatan percampuran. Pengertian dari percampuran adalah
suatu akad antara dua atau lebih pihak yang bertujuan untuk
bekerja sama melakukan suatu kegiatan bisnis dimana masingmasing
pihak melakukan penyerahan sejumlah dana atau jasa.
Bentuk-bentuk akad untuk kegiatan percampuran tersebut
adalah mudharabah dan musyarakah.
Kedua akad tersebut akan selalu kita temui dalam
kegiatan investasi syariah di pasar modal. Hal tersebut
dikarenakan selain terjadi pertukaran (al bay-jual-beli), di pasar
modal pun kita mengenal suatu kegiatan percampuran
misalnya yang terjadi di penerbitan saham suatu perusahaan.
Kehalalan transaksi-transaksi di atas untuk selanjutnya
akan menjadi haram dilakukan jika hal lain yang menyertainya,
seperti mekanisme dan cara memperolehnya dilarang syariah.
Ada beberapa illat yang menyebabkan dilarangnya kegiatan
jual beli (tentunya termasuk juga investasi). Berdasarkan Al40
Qur’an, Hadist dan pendapat para ahli fiqh (ajaran Islam), illat
pelarangan tersebut adalah (Badan Pengawas Pasar Modal,
2004:12) :
a. Haram karena bendanya (zatnya)
Pelarangan ini disebabkan karena benda atau zat yang
menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan
Al-Qur’an dan Al-Hadist telah dilarang atau diharamkan.
Benda-benda tersebut, antara lain babi, khamr, bangkai
binatang dan darah.
b. Haram selain karena bendanya (zatnya)
Pengertian dari pelarangan atas kegiatan ini adalah suatu
kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan
merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya.
Artinya benda-benda tersebut adalah benda-benda yang
dibolehkan (dihalalkan), tetapi menjadi haram disebabkan
adanya unsur :
1) Taghrir/ Gharar; situasi di mana terjadi incomplete
information karena adanya ketidakpastian dari kedua
belah pihak yang bertransaksi. Taghrir terjadi bila pihak
yang bertransaksi merubah sesuatu yang seharusnya
bersifat pasti menjadi tidak pasti. Dalam hal ini ada
beberapa hal yang bersifat tidak pasti, yaitu kuantitas
41
(quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu
penyerahan (time of delivery) atas objek yang
ditransaksikan.
2) Tadlis; tindakan sengaja mencampur barang yang
berkualitas baik dengan barang yang sama berkualitas
buruk demi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih
banyak. Dalam konteks pasar modal, ini bisa berarti
pengaburan informasi.
3) Bay Najash; situasi di mana konsumen/pembeli
menciptakan demand (permintaan) palsu untuk
menciptakan harga jual yang tinggi.
4) Ghaban; situasi dimana si penjual memberikan tawaran
harga diatas rata-rata harga pasar (market price) tanpa
disadari oleh pihak pembeli.
c. Tidak sahnya akad
Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan karena
selain zatnya, maka pada kegiatan ini benda yang dijadikan
objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya
dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut
menjadi haram disebabkan akad atau penjanjian yang
menjadikan dasar atas transaksi tersebut cacat dan dilarang
oleh ajaran Islam.
42
Jadi, untuk melakukan investasi pada saham, terdapat
karekteristik tertentu yang harus dipenuhi. Di Indonesia, yang
bertugas untuk memberikan ketentuan tentang batasan-batasan
tersebut adalah Dewan Syariah Nasional (DSN), yaitu suatu
lembaga dibawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang
dibentuk tahun 1999. Ketentuan tersebut dituangkan ke dalam
beberapa fatwa MUI tentang kegiatan dan instrumen investasi
yang sesuai syariah di Pasar Modal Indonesia. Fatwa DSN
Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah
Di Bidang Pasar Modal, telah menentukan kriteria-kriteria
produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada
intinya, produk tersebut harus mememuhi syarat, antara lain:
a. Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta
cara pengelolaan perusahaan tidak merupakan usaha yang
dilarang oleh prinsip-prinsip Syariah, antara lain :
1) Usaha perjudian atau permaian yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang.
2) Lembaga Keuangan konvensional (ribawi), termasuk
perbankan dan asuransi konvensional.
3) Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan
minuman haram.
43
4) Produsen, distributor, dan/ atau penyedia barang/ jasa
yang merusak moral dan bersifat mudarat.
b. Jenis Transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehatihatian
serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang
di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan
zhulm meliputi; najash, ba’i al ma’dun, insider trading, margin
trading dan ihtikar.
Adapun aturan dan norma jual beli saham selain
didasarkan kepada ketentuan syariah, seperti halnya yang
ditentukan DSN-MUI di atas, maka praktek-praktek tertentu
seperti forward contract, short selling, dan option juga dilarang
dalam syariah. Di samping itu, konsep preferred stock juga
cenderung tidak diperbolehkan secara syariah karena dua
alasan berikut (Huda dan Nasution, 2007:66):
1) Adanya keuntungan tetap yang dikategorikan kalangan
ulama sebagai riba.
2) Pemilik preferred stock mendapatkan hak istimewa terutama
pada saat perusahaan dilikuidasi.
Keuntungan yang ditawarkan saham dalam bentuk
capital gain dan dividen pada prinsipnya sudah relevan dengan
syariah. Sebagai selisih dari harga jual terhadap harga beli
saham, maka investor berhak memperoleh capital gain selama
44
unsur kehati-hatian di atas tidak dilanggar. Sementara itu,
dividen relevan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) yang
digariskan syariah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka transaksi
perdagangan saham pada prinsipnya absah dilakukan selama
prinsip kehati-hatian yang digariskan syariah dilakukan. Dalam
teori percampuran, Islam mengenal akad syirkah atau
musyarakah yaitu suatu kerjasama antara dua atau lebih pihak
untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak
menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa.
5. Teori Portofolio
a. Investasi yang Beresiko
Dalam dunia yang sebenarnya, hampir semua investasi
mengandung unsure ketidakpastian atau resiko. Pemodal tidak
tahu dengan pasti hasil yang akan diperoleh dari investasi yang
dilakukannya. Yang bisa ia lakukan adalah memperkirakan
berapa keuntungan yang diharapkan dari investasinya, dan
seberapa jauh kemungkinan hasil yang diharapkan. Salah satu
karakteristik investasi pada sekuritas adalah kemudahan untuk
membentuk portofolio investasi. Artinya, pemodal dapat
dengan mudah melakukan diversifikasi investasinya pada
berbagai kesempatan investasi. Karena itulah, perlu dipahami
45
proses investasi, dimulai dari perumusan kebijakan
investasinya sampai dengan evaluasi kinerja investasi tersebut.
Paroses investasi menunjukkan bagaimana pemodal
seharusnya melakukan investasi dalam sekuritas; yaitu
sekuritas apa yang akan dipilih, seberapa banyak investasi
tersebut dan kapan investasi tersebut akan dilakukannya,
menurut Husnan (2001: 48-49) untuk mengambil keputusan
tersebut dibuituhkan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Menentukan kebijakan investasi
Disini pemodal perlu menentukan apa tujuan
investasinya dan berapa banyak investasi tersebut akan
dilakukan. Pemodal yang bersedia menanggung resiko lebih
besar, akan mengalokasikan dananya pada sebagian besar
sekuritas yang lebih beresiko. Jumlah dana yang akan
diinvestasikan pun mempengaruhi keuntungan yang
diharapkan dan resiko yang ditanggung.
2) Analisis sekuritas
Tahap ini melakukan sekuritas analisis terhadap
sekuritas, yakni analisis teknikal dan analisis fundamental.
Analisis teknikal menggunakan data harga dimasa lalu sebagai
upaya untuk memperkirakan harga sekuritas di masa yang
akan datang. Sedangkan analisis fundamental berupaya
46
mengidentifikasikan prospek perusahaan untuk bisa
memperkirakan harga saham di masa yang akan datang.
3) Pembentukan portofolio
Portofolio berarti sekumpulan investasi. Tahap ini
menyangkut identifikasi sekuritas-sekuritas mana yang akan
dipilih dan berapa proporsi dana yang akan ditanamkan pada
masing-masing sekuritas tersebut.
4) Melakukan revisi portofolio
Tahap ini merupakan pengulangan terhadap tiga tahap
sebelumnya, dengan maksud kalau perlu melakukan perubahan
terhadap portofolio yang telah dimiliki. Kalau portofolio yang
sekarang tidak lagi optimal, maka dapat dilakukan perubahan.
5) Evaluasi kinerja portofolio
Dalam tahap ini pemodal melakukan penilaian
terhadap kinerja (performance) portofolio, baik dalam aspek
tingkat keuntungan yang diperoleh maupun resiko yang
ditanggung.
b. Portofolio
Teori portofolio diperkenalkan dan dikembangkan
pertama kali oleh Prof. Harry Markowitz pada tahun 1956. Teori
ini menjelaskan cara pembentukan portofolio yang optimal dari
beberapa pilihan portofolio yang efisien.
47
Menurut Sikki (2004: vol 1) teori portofolio ini
didasarkan atas fenomena bahwa umumnya para investor
dalam financial asset (saham, obligasi) menanamkan dananya
bukan hanya pada satu jenis saham saja, akan tetapi pada
beberapa jenis saham atau melakukan diversifikasi. Jadi,
“portofolio mempunyai pengertian sekumpulan financial asset
(surat berharga) atau sekumpulan kesempatan investasi”.
Sedangkan Husnan (2001: 48) mengatakan “portofolio
merupakan sekumpulan investasi yang menyangkut identifikasi
saham-saham mana yang akan dipilih dan menentukan
proporsi dana yang akan ditanamkan pada masing-masing
saham tersebut”. Suatu portofolio dibentuk guna bermanfaat
secara optimal situasi dan kondisi yang didasarkan pada
pertimbangan resiko dan keuntungan.
Menurut Dowes dan Goodman dalam Warsono (2001:
108) “portofolio adalah gabungan pemilikan lebih dari satu
saham, obligasi, komoditas, investasi real estate, ekuivalen kas
tunai, atau aktiva lain oleh seseorang atau investor
kelembagaan”.
Sehingga tujuan dari suatu portofolio adalah untuk
mengurangi resiko dengan mengadakan diversifikasi. Filosofi
portofolio yang digunakan adalah “Wise Investors Do Not Put All
48
Their Aggs Into Just One Basket”. Intinya, jika dana yang dimiliki
oleh investor semuanya ditanamkan pada satu jenis investasi,
maka investasi tersebut jika mengalami kegagalan, kerugian
yang akan ditanggung investor sangat besar. Tetapi jika dana
tersebut ditanamkan pada berbagai macam investasi, jika salah
satu investsi mengalami kegagalan, mungkin yang lain masih
dapat menguntungkan, sehingga dengan penghasilan tersebut,
dapat menutup kerugian yang diderita oleh investasi yang
gagal tersebut.
Sedangkan menurut Fabozzy (1999: 63) dalam
pembentukan portofolio, investor berusaha memaksimalkan
pengembalian yang diharapkan dari investasi dan tingkat resiko
tertentu yang diterima. Dengan kata lain, investor berusaha
meminimalkan resiko yang dihadapi untuk sasaran tingkat
pengembalian tertentu.
c. Return portofolio
1) Return realisasi portofolio
Menurut Jogiyanto (2003: 148) “return realisasi
portofolio adalah rata-rata tertimbang dari return-return realisasi
dari tiap-tiap sekuritas tunggal di dalam portofolio”. Secara
matematis dapat ditulis sebagi berikut:
49
Σ
n
i
Rp Wi Ri
1
( . ) …………………………………………… ( 2.1 )
Diamana:
Rp : Return realisasi portofolio
Wi : Porsi dari sekuritas I terhadap seluruh sekuritas di
portofolio
Ri : Return realisasi dari sekuritas i
N : Jumlah dari sekuritas tunggal
2) Return ekspektasi portofolio
Menurut Jogiyanto (2003: 148) “return ekspektasi
portofolio adalah rata-rata tertimbang dari return-return
ekspektasi tiap-tiap sekuritas tunggal di dalam portofolio”.
Secara matematis dapat dinyatakan sebagai berikut:
Σ
n
i
E Rp Wi E Ri
1
( ) ( . ( ))……………………........................... ( 2.2 )
Diaman:
E(Rp) : Return ekspektasi dari portofolio
Wi : Porsi sekuritas I terhadap seluruh sekuritas di
portofolio
E(Ri) : Return ekspektasi dari sekuritas ke-i
N : Jumlah dari sekuritas tunggal
50
d. Resiko Portofolio
Konsep dari resiko portofolio pertama kali
diperkenalkan secara formal oleh Harry M. Markowitz di tahun
1950-an. Kemudian dia memenangkan hadiah nobel dibidang
ekonomi di tahun 1990 untuk hasil karyanya tersebut. Dia
menunjukkan bahwa secara umum, resiko mungkin dapat
dikurangi dengan menggabungkan beberapa sekuritas tunggal
ke dalam portofolio. Resiko portofolio adalah varian return
sekuritas-sekuritas yang membentuk portofolio tersebut.
Sedangkan kesimpulannya, resiko merupakan kerugian
yang dihadapi. Sehubungan dengan investasi, para
pemodal/investor menggunakan berbagai definisi untuk
menjelaskan makna risiko. Harry M. Markowitz mengubah
pandangan kaum investor mengenai risiko dengan jalan
memperkenalkan konsep risiko secara kuantitatif. Beliau
mendefinisikan resiko sebagai ukuran statistik yang disebut
varian. Secara khusus, Markowitz mengkuatifisir resiko sebagai
varian pengembalian aktiva yang diharapkan.
Bisnis adalah pengambilan resiko, karena resiko selalu
terdapat dalam aktivitas ekonomi, sebagaimana prinsip dasar
dalam bisnis, yaitu no risk, no return. Selain karena alasan riba,
prinsip ini juga membawa implikasi penolakan terhadap bunga
51
dalam pinjaman, dan juga sekuritas yang dianggap bebas resiko
(free risk).
Jika secara sederhana resiko disamakan dengan
ketidakpastian (gharar) dan dilarang, Menurut Al-Suwailem
yang dikutip Achsien (2000: 50-51) untuk melakukan
pembedaan pengertian tentang gharar, resiko, dan
ketidakpastian. Untuk membedakan risiko terdapat dua tipe
resiko. Pertama, resiko pasif, seperti game of chance, yang hanya
mengandalkan keberuntungn. Kedua, resiko resposif yang
memungkinkan adanya distribusi probibalitas hasil dengan
hubungan kausalitas yang logis. Hal semacam ini dapat
diasosiasikan sebagai game of skill. Dan melalui analisis ekonomi
objektif dengan menggunakan perangkat game theory, Al-
Suwailem menyatakan bahwa “gharar is simply zero-sum game
with uncertain payoffs.”
Dalam dunia bisnis sesungguhnya tidak semua
ketidakpastian tersebut merupakan bersifat keberuntungan,
dalam mendapatkan hasil dimasa yang akan datang dapat kita
harapkan dengan memprediksi beberapa faktor yang
mempengaruhinya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, ketidakpastian
secara intrinsik terkandung dalam setiap aktivitas ekonomi
52
yang dikategorikan gharar adalah muncul pada kasus resiko
yang tidak diketahui faktor-faktor penyebab sebelumnya
(unknowbles). Sedangkan ketidakpastian yang kejadiannya tetap
mengikuti suatu kausalitas atau sebab-akibat yang logis yang
bisa mempengaruhi probilitas disebut jual beli berdasarkan skill.
Husnan (2001: 199-200) juga membedakan dua jenis
resiko yang dikenal dalam pasar modal, yaitu:
1) Resiko Sistematis (Systematis Risk)
Merupakan resiko yang mempengaruhi semua
(banyak) perusahaan yang dipengaruhi faktor-faktor seperti;
tingkat bunga, pengumuman tentang angka pertumbuhan
GNP.
2) Resiko Tidak Sistematis (Unsystematic Risk)
Merupakan resiko yang mempengaruhi satu
(sekelompok kecil) perusahaan yang dipengaruhi faktorfaktor
seperti; pengumuman tentang penjualan perusahaan
yang meningkat lebih tinggi dari yang diharapkan, produk
pesaing yang mengalami gangguan.
Pembagian resiko semacam itu dalam sebuah
manajemen resiko menurut Ahmad (1996: 115-116) membawa
implikasi pembedaan sifat-sifat resiko sendiri. Karena itu, ada
yang Undiversifiable risk atau resiko yang dapat dihindarkan
53
yang merupkan bagian total risk yang munculnya disebabkan
oleh perubahan yang terjadi secara sistematis, dimana
perubahan tersebut mempunyai pengaruh yang sama terhadap
semua surat berharga. Sehingga Undiversifiable risk disebut juga
Systematic risk.
Dan Diversifiable risk merupakan bagian dari tolak risk
yang besarnya berbeda-beda antara surat berharga dengan surat
berharga lainnya. Biasanya resiko ini muncul dari perubahan
yang tidak sistematis (Unsystematic Change), karena itu resiko ini
sering juga disebut Unsystematic risk. Perubahan tidak sistematis
dimaksudkan adalah perubahan yang pengaruhnya tidak sama
terhadap perubahan satu dengan dengan yang lain.
1) Menurut Fabozzy (1999: 67) “varian adalah ukuran
penyimpangan penghasilan yang mungkin bagi tingkat
pengembalian di sekitar pengembalian yang diharapkan”.
Persamaan varian adalah:
2 2
2 2
2
1 1 Var (Ri ) p [r E (Ri )] p [r E (Ri )] ....... p [r E (Ri )] n n
Σ
N
n
n m Var Ri p r E Ri
1
( ) [ ( )] 2
Namun jika probabillitasnya belum diketahui dan hanya
diperoleh data selama periode pengamatan, rumusannya
(Halim, 2001: 45-46)
54
N
Rij E Ri
n
j
Σ
1
2 [ ( )]2
…………………………………. ( 2.3 )
2) Deviasi standar
Karena varian dinyatakan dalam unit kuadrat, maka
varians diubah menjadi deviasi standar atau kuadrat dari
varians (Fabozzy, 1999: 69):
( ) ( ) i i SD R Var R ………………………………….… ( 2.4 )
Deviasi standar dan varians memiliki konsep yang
sama, yaitu semakin besar varian atau deviasi standar,
smakin besar resiko investasi.
e. Evaluasi Kinerja portofolio
Dengan berdasarkan teori pasar modal, beberapa
ukuran kinerja portofolio sudah memasukkan faktor return dan
risiko dalam perhitungannya. Beberapa ukuran kinerja
portofolio yang sudah memasukkan faktor risiko adalah indeks
Sharpe, Metode Treynor, dan Metode Jensen. Adapun lebih
jelasnya menurut Tandelilin (2001: 324-331) adalah sebagai
berikut:
1. Metode Sharpe
55
Metode Sharpe ini dikembangkan oleh William
Sharpe dan sering juga disebut dengan reward to variability
ratio. Metode Sharpe mendasarkan perhitungannya pada
konsep garis pasar modal (capital market line) sebagai patok
duga, dengan cara membandingkan antara premi resiko
portofolio (yaitu selisih rata-rata tingkat pengembalian
portofolio dengan rata-rata tingkat bunga bebas resiko)
dengan resiko portofolio yang dinyatakan dengan standart
deviasi (total resiko). Secara matematis Metode Sharpe
dirumuskan sebagai berikut:
SDpi
Rpi Rf
Spi
………………………........... ( 2.5 )
Keterangan:
Spi = Indeks Sharpe portofolio i
Rpi = Rata-rata tingkat pengembalian portofolio i
Rf = rata-rata atas bunga investasi bebas resiko
SDpi = Standar deviasi dari tingkat pengembalian
portofolio
Rpi – Rf = Premi risiko portofolio i
Rumus tersebut pada hakikatnya menghitung
kemiringn (slope) garis yang menghubungkan portofolio
yang beresiko dengan bunga bebas resiko. Kemiringan garis
56
tersebut dinyatakan dengan (Rp - Rf)/p. Dengan demikian,
semakin besar kemiringan garis tersebut berarti semakin
baik portofolio yang membentuk garis tersebut. Karena,
semakin besar rasio premi risiko portofolio terhadap standar
deviasi dapat dikatkan bahwa kinerja portofolio tersebut
semakin baik.
2. Metode Treynor
Metode Treynor merupakan ukuran kinerja
portofolio yang dikembangkan oleh Jack Treynor, dan
Metode ini sering disebut juga dengan reward to volatility
ratio. Perbedaannya dengan Metode Sharpe adalah
penggunaan garis pasar sekuritas (security market line)
sebagai patok duga, dan bukan garis pasar modal seperti
Metode Sharpe. Diukur dengan cara membandingkan antara
premi resiko portofolio (yaitu selisih rata-rata tingkat
pengambilan portofolio dengan rata-rata bunga bebas risiko)
dengan risiko portofolio yang dinyatakan dengan beta
(resiko pasar atau risiko sistematis). Secara matematis
Metode Treynor dirumuskan sebagai berikut:
pi
Rpi Rf
Tpi
…………………………….. ( 2.6 )
Keterangan:
57
Tpi = Indeks Treynor portofolio i
Rpi = Rata-rata tingkat pengembalian portofolio i
Rf = Rata-rata atas bunga investasi bebas risiko
pi = Beta portofolio i (risiko pasar atau risiko
sistematis)
Rpi – Rf = Premi risiko portofolio 1
Rumus tersebut pada hakikatnya menghitung
kemiringan garis yang menghubungkan portofolio yang
berisiko dengan bunga bebas risiko. Kemiringan garis
tersebut dinyatakan dengan (Rp - Rf)/p. dengan demikian,
semakin besar kemiringan garis tersebut berarti semakin
baik portofolio yang membentuk garis tersebut. Karena,
semakin besar rasio premi risiko portofolio terhadap beta,
dapat dikatakan bahwa kinerja portofolio tersebut semakin
baik.
3. Metode Jensen
Metode Jensen merupakan metode yang
menunjukkan perbedaan antara tingkat return aktual yang
diperoleh portofolio dengan tingkat return yang diharapkan
jika portofolio tersebut berada pada garis pasar modal.
Persamaan Metode Jensen dengan Metode Terynor adalah
bahwa kedua Metode ukuran kinerja portofolio tersebut
58
menggunakan garis pasar sekuritas sebagai dasar untuk
membuat persamaan.
Metode ini didasarkan pada konsep garis pasar
sekuritas (security market line SML) yang merupakan garis
yang menghubungkan portofolio pasar dengan kesempatan
investasi yang bebas risiko, sehingga secara matematis
dirumuskan: Rp = Rf + (Rm - Rf) p. kemiringan SML
dinyatakan sebagai (Rm - Rf)/p, dan konstatanya adalah
Rf. Dalam keadaan ekuilibrium semua portofolio
diharapkan berada pada SML.
JpiRpi Rf RmRf pi…..…......... ( 2.7 )
Keteragan:
Jpi = Indeks Jensen portofolio i
Rp = Rata-rata tingkat pengembalia portofolio i
Rf = Rata-rata bunga investasi bebas risiko
Rm = Rata-rata tingkat pengembalian pasar (diwakili
IHSG)
pi = Beta portofolio I (risiko pasar atau risiko
sistematis)
Rpi – Rf = Premi risiko portofolio I
Rm - Rf = Premi risiko pasar
59
f. Diversifikasi Portofolio
Seringkali terdengar investasi membicarakan mengenai
diversifikasi portofolio yang dimiliki investor. Karena prediksi
Sikki (2004: vol 11) investor kebanyakan bersikap menolak
resiko, maka mereka akan memilih diversifikasi apabila mereka
mengetahui bahwa dengan diversifikasi tersebut mereka bisa
mengurangi resiko.
Menurut Fabozzy (1999: 73) “diversifikasi portofolio
diartikan sebagai pembentukan portofolio sedemikian rupa
sehingga dapat mengurangi resiko portofolio tanpa
mengorbankan Diversifikasi Markowitz berusaha
menggabungkan aktiva-aktiva dalam portofolio dengan
pengambilan yang dimilliki korelasi positif kurang dari
sempurna dengan tujuan mengurangi pengembalian.
Diversifikasi ini lebih efektif karena mempertahankan
pengembalian yang ada, dan mengurangi resiko melalui analisis
kovarians antara pengembalian aktiva.
g. Pemilihan Portofolio
Investor selalu ingin memaksimalkan return yang
diharapkan dengan tingkat resiko tertentu yang bersedia
60
ditanggungnya, atau mencari investasi yang menawarkan
resiko terendah dengan tingkat return tertentu. Karakteristik
investasi seperti ini desebut sebagai portofolio yang efisien. Jika
terdapat beberapa macam portofolio yang efisien, maka investor
akan memilih portofolio yang optimal.
Jogiyanto (2000: 180) mengatakan portofolio yang
efisien (efficient portfolio) adalah “portofolio yang memberikan
return ekspektasi terbesar dengan resiko yang sudah tertentu
atau memberikan resiko yang terkecil dengan return ekspektasi
yang sudah tertentu”. Sedangkan menurut Fabozzy (1999: 80)
portofolio efisien Markowitz adalah “portofolio yang
memberikan tingkat pengembalian tertinggi diantara portofolio
yang ada dengan resiko yang sama”.
Menurut Tandelilin (2001: 74) “portofolio yang efisien
adalah portofolio yang memberikan return yang diharapkan
dengan tingkat resiko tertentu yang tersedia ditanggung atau
portofolio yang menawarkan resiko rendah dengan tingkat
return tertentu”.
61
C. Kerangka Penelitian
Gambar 2.2
Kerangka Penelitian
Pasar Modal
Saham JII (Jakarta Islamic Index)
Rata-rata Return Standar Deviasi
Penilaian Kinerja Saham JII dengan Menggunakan
Metode Sharpe, Metode Treynor, dan Metode Jensen
Negatif
Kinerja Buruk
Positif
Kinerja Baik
Kinerja Saham JII dengan Menggunakan Metode
Sharpe, Metode Treynor, dan Metode Jensen
Keputusan Investasi
62
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah saham-saham Jakarta Islamic
Indeks (JII) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama
periode pengamatan, yaitu pada tahun 2007-2008.
B. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan
diskriptif. Artinya, penelitian ini hanya membuat deskripsi, gambaran
atau lukisan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta
dan sifat-sifat dari objek yang diteliti.
Penelitian ini dilakukan untuk memberikan gambran tentang
bagaimana menganalisis terhadap perusahaan anggota JII (Jakarta
Islamic Indeks), hal ini agar para investor dapat memprediksi sahamsaham
yang akan diambil. Dan juga diharapkan agar dijadikan
masukan dan bahan pertimbangan bagi para investor serta dapat
memberikan gambaran tentang saham-saham yang termasuk dalam JII
(Jakarta Islamic Indeks) yang listing di BEI.
C. Populasi dan Sampel
Menurut Arikunto (2006: 130-131) populasi adalah
keseluruhan subyek penelitian, sedagkan sampel merupakan sebagian
63
atau wakil populasi yang diteliti. Dalam teknik pengmbilan sample
dalam penelitian ini dilakukan dengan purposive sampling, yaitu
pengambilan sampel yang dipilih berdasarkan tujuan dan
pertimbangan tertentu, misalnya alasan keterbatasan waktu, tenaga,
dan dana sehingga tidak dapat mengambil sampel yang besar dan
jauh. Arikunto (2006: 139-140)
Sehingga dalam penelitian ini, Populasi yang digunakan
adalah seluruh Emiten Jakarta Islamic Index (JII) yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia (BEI) selama tahun 2007 - 2008. Namun sampel yang
diambil pada penelitian ini yaitu Emiten Jakarta Islamic index yang aktif
beroperasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama tahun 2007-2008
Berdasarkan daftar Emiten aktif yang termasuk anggota
Jakarta Islamic Index selama periode penelitian:
64
Tabel 3.1
Emiten anggota JII (Jakarta Islamic Index)
Tahun 2007 - 2008
No Kode Emiten
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
AALI
ANTM
BNBR
BTEL
BUMI
CTRA
INCO
INTP
KLBF
PTBA
TLKM
UNTR
UNVR
Astra Agro Lestari
Aneka Tambang
Bakrie & Brothers
Bakrie Telecom Tbk
Bumi Resources Tbk
Ciputra Development
International Nickel Indonesia Tbk
Inducement Tunggal
Kalbe Farma Tbk
Tambang Batubara
Telekomunikasi
United Tractors Tbk
Unilever Indonesia
Sumber: Data sekunder diolah (Statistik Pasar Modal BAPEPAM 2007-2008)
D. Jenis Data dan Sumber Data
1. Jenis Data
Data yang diambil dalam penelitian ini adalah data
dokumenter. Menurut Indriantoro dan Supomo (1999: 146) “Data
dokumenter adalah jenis data penelitian yang antara lain berupa
faktur, jurnal, surat-surat, notulen hasil rapat, memo atau dalam
bentuk laporan program”. Data dokumenter menurut apa dan
kapan suatu kejadian atau transaksi, serta siapa yang terlibat dalam
suatu kejadian.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Harga
saham individu bulanan perusahaan yang masuk listing di Bursa
Efek Indonesia (BEI) dan secara periode pergantian secara berturut65
turut termasuk dalam JII (Jakarta Islamic Indeks) periode tahun 2007-
2008.
2. Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder, data sekunder merupakan data yang diperoleh
peneliti secara tidak langsung melalui perantara (diperoleh dari
catatan oleh pihak lain). (Indriartoro dan Supomo 1999:147)
Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau
laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data
dokumentasi) yang dipublikasikan. Data yang dikumpulkan,
diolah dan disajikan oleh pihak lain dalam bentuk:
a. Harga saham individu bulanan perusahaan yang tergabung
dalam Jakarta Islamic index (JII) pada periode tahun 2007-2008.
b. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) periode tahun 2007–
2008.
c. Suku bunga SBI sebagai indikator Risk Free periode tahun 2007-
2008.
E. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah prosedur yang sistematik
dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan (Nasir, 1988:
211). Dan metode pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan
dengan menggunakan metode dokumentasi. Menurut Arikunto (2006:
66
231) metode dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau
variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah,
prasasti, notulen rapat, agenda dan sebagainya.
Adapun dalam penelitian ini peneliti menggunakan
dokumentasi tentang data Harga saham individu bulanan perusahaan
yang tergabung dalam Jakarta Islamic index (JII) pada periode tahun
2007-2008, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) periode tahun
2007–2008, Suku bunga SBI sebagai indikator Risk Free periode tahun
2007-2008. Selain metode dokumentasi, metode ini didukung dengan
pengumpulan data dari sumber internet untuk mendukung proses
penelitian dan mencapai tujuan penelitian.
F. Definisi operasional
Menurut Indriantoro dan Supomo (1993: 69) definisi
operasional adalah penelitian construct (pengukuran variabel) sehingga
menjadi variabel yang dapat diukur. Definisi operasional variabel
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Harga Penutupan Saham Bulanan
Harga penutupan saham (closing price) adalah harga (rupiah) yang
terjadi pada saham akibat adanya permintaan dan penawaran di
pasar, yang ditentukan menjelang penutupan perdagangan di
bursa setiap harinya. Karena perdagangan dilakukan setiap hari,
maka harga penutupan saham bulanan adalah rata-rata harga yang
67
terjadi pada suatu saham pada bulan tertentu, yang
perhitungannya menggunakan rata-rata aritmatik.
2. Metode Sharpe
Metode Sharpe ini dikembangkan oleh William Sharpe dan sering
juga disebut dengan reward to variability ratio. Metode Sharpe
mendasarkan perhitungannya pada konsep garis pasar modal
(capital market line) sebagai patok duga.
3. Metode Treynor
Indek Treynor merupakan ukuran kinerja portofolio yang
dikembangkan oleh Jack Treynor, dan Metode ini sering disebut
juga dengan reward to volatility ratio. Perbedaannya dengan Metode
Sharpe adalah penggunaan garis pasar sekuritas (security market
line) sebagai patok duga, dan bukan garis pasar modal seperti
Metode Sharpe.
4. Metode Jensen
Metode Jensen merupakan Metode yang menunjukkan perbedaan
antara tingkat return aktual yang diperoleh portofolio dengan
tingkat return yang diharapkan jika portofolio tersebut berada pada
garis pasar modal. Persamaan Metode Jensen dengan Metode
Terynor adalah bahwa kedua Metode ukuran kinerja portofolio
tersebut menggunakan garis pasar sekuritas sebagai dasar untuk
membuat persamaan.
68
5. Return Individual (Ri)
Return individual adalah tingkat keuntungan sebenarnya yang
dihasilkan tiap-tiap saham dalam rentang waktu tertentu. Return
individual dihitung dengan rumus (Jogiyanto, 2003:110):
1
1
t
t t
it P
P P
R
Dimana: Pt = Harga saham i pada periode t
Pt-1 = Harga saham i pada periode t-1
6. Return Pasar (Rm)
Return pasar adalah tingkat keuntungan kumulatif yang
mencerminkan seluruh saham yang terdaftar di Bursa. Return pasar
ini dihitung menggunakan rumus (Jogiyanto, 2003:232):
1
1
t
KUNTA,
0 Komentar