JUDUL SKRIPSI : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAJUAN KREDIT DAN SISTEM PENGAWASAN INTERN UNTUK MENCEGAH KREDIT MACET PADA PT BANK TABUNGAN NEGARA CABANG MALANG
Keadaan ekonomi di Indonesia saat ini yang
penuh persaingan dan kondisi yang tidak menentu menyebabkan bank-bank umum
berlomba-lomba untuk meningkatkan sumber dana bank yang kemudian disalurkan
kembali dalam bentuk kredit. Dalam
kehidupan sehari-hari, kata kredit bukan merupakan perkataan yang asing bagi
masyarakat kita. Perkataan kredit tidak saja dikenal oleh masyarakat
dikota-kota besar, tetapi sampai didesa-desa pun kata kredit tersebut sudah
sangat populer.
Salah satu peran penting bank dalam
masyarakat adalah melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan
ke masyarakat. Peran sebagai penghimpun dana dilakukan bank dengan melayani
masyarakat yang ingin menabung uangnya di bank. Peran sebagai penyalur dana
dilakukan bank dengan melayani masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang dari
bank, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bank mengembangkan berbagai
produk dan jasa perbankan. Salah satunya peminjaman dana (dalam bentuk kredit).
Yaitu dengan jalan memberikan jasa peminjaman uang kepada masyarakat, maka
masyarakat yang meminjam tersebut dikenakan jasa berupa bunga kredit yang harus
dibayarkan kepada pihak bank. (Skripsi-Tesis.com,
2007)
Pengusaha dalam skala kecil dan menengah
sangat memerlukan bantuan keuangan dengan cara kredit untuk mengembangkan
kegiatan usahanya. Selain itu tren masyarakat dalam membeli barang juga berubah
dari pembelian secara tunai menjadi pembelian dengan cara kredit, oleh karena
itu keberadaan lembaga keuangan (bank) yang salah satu kegiatan usahanya adalah
dibidang pemberian kredit mutlak diperlukan.
Hal yang dirasa penting untuk dikaji dan diteliti dalam
pengelolaan lembaga keuangan yang bergerak dalam usaha perkreditan adalah
mengenai standar operasional prosedur dan pengawasan intern dalam hal
mengajukan kredit. standar operasional prosedur bertujuan untuk memberikan
kemudahan dalam proses pengajuan kredit bagi para nasabah, serta memberi
pedoman yang jelas atas sarat-sarat pengajuan kredit yang harus dipenuhi oleh calon nasabah.
Dalam hal ini diperlukan standar operasional prosedur yang baik
agar nasabah dapat dengan mudah mengerti dan memahami prosedur dan
syarat-syarat untuk mengajukan kredit, disamping itu karyawan bagian perkreditan
dapat memahami fungsi-fungsi dan tugasnya dengan jelas, dan pihak manajemen
dapat dengan mudah mengambil keputusan karena informasi yang diperoleh jelas
dan akurat.
Untuk kelancaran pelaksanaan perkreditan melalui bank, satu hal
yang sangat penting adalah masalah pengawasan yang terus-menerus sebagai usaha
mencegah timbulnya kredit macet. Karena fungsi pengawasan bersifat mencegah,
maka pengawasan disebut sebagai antisipasi terhadap timbulnya kredit macet yang
ada pada bank. Melalui pengawasan yang intensif diharapkan semua kredit yang
disalurkan oleh bank dapat kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan.
Pengawasan kredit merupakan upaya yang
ditempuh suatu lembaga kredit (bank), dalam usahanya untuk menghindari kemungkinan
terjadinya kredit macet atau tunggakan bagi kredit yang telah sampai jatuh
temponya. Pada hakekatnya pengawasan kredit macet adalah suatu tindakan yang
digunakan untuk menghindari terjadinya kemacetan kredit yang berkelanjutan.
Sehingga pengawasan kredit macet berguna untuk mencegah terjadinya kredit
macet. (Skripsi-Tesis.com, 2007)
Pengawasan kredit macet dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu
penetapan syarat-syarat bagi anggota yang akan melakukan kredit serta
pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh bank dalam pelaksanaan
kredit. Pengawasan ini meliputi efektifitas pembayaran angsuran, tertib
administrasi, serta rekapitulasi ulang untuk mencegah kesalahan yang dibuat
oleh karyawan. Syarat-syarat kredit
yang dimaksud, berkaitan dengan apa yang dikenal dengan 7P dan 5C. 7P
terdiri dari Personality, Purpose, Prospek, Payment,
Party, rofitability, Protection. 5C
terdiri dari Character, Capital, Condition of economy, Capacity,
dan Collateral, (Muljono,2001:11-17).
PT Bank Tabungan Negara (Persero) adalah Salah satu bank yang
berpengalaman dalam memberikan pelayanan kredit kepada masyarakat, yaitu sejak
berdirinya pada 9 Februari 1950. BTN untuk yang pertama kali ditunjuk oleh
pemerintah dalam
bidang pembangunan perumahan untuk masyarakat menengah kebawah, sehingga
menghantarkan BTN saat itu sebagai lembaga keuangan dengan fungsi menyiapkan
pendanaan pembiayaan pembangunan perumahan melalui fasilitas Kredit Pemilikan
Rumah (KPR). (www.btn.co.id)
Salah satu produk kredit yang ada di PT
Bank Tabungn Negara adalah Kredit Griya Multi yang diperuntukan bagi pemohon
atau calon debitur perorangan yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan bank,
dengan tujuan penggunaan untuk memenuhi keperluannya dan tidak bertentangan
dengan hukum. KGM merupakan salah satu fasilitas kredit yang mudah bagi
masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya, membangun rumah ataupun untuk
keperluan lainnya. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan Kredit Griya Multi
tentunya harus melalui prosedur yang menjadi ketetapan BTN, yaitu standar
oprasional prosedur pengajuan kredit dan pengawasan intern untuk menilai layak tidaknya
seseorang menerima kredit KGM atau perorangan.
Mengigat persaingan yang terjadi antara
bank sangat ketat maka didalam pelayanan pemberian kredit ini PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Cabang Malang, menetapkan suatu standar operasional prosedur
pemberian kredit yang tujuannya adalah untuk mempermudah nasabah melakukan
peminjaman kredit, Untuk menjaga agar dana kredit dapat diberikan pada calon
debitur yang tepat maka diperlukan suatu prosedur yang tepat, mulai dari awal
calon debitur mengajukan kredit sampai dengan dana kredit diterima oleh calon
nasabah, kemudian dalam jangka waktu tertentu dana kredit harus dikembalikan
lagi kepada bank.
Standar operasional prosedur tersebut
harus didukung dengan profesionalisme setiap bagian-bagian yang terlibat
didalamnya, prinsip ketelitian dan kehati-hatian setiap bagian dalam
menjalankan prosedur pemberian kredit sangat diperlukan untuk mencegah adanya
kredit bermasalah diwaktu yang akan datang.
Untuk itu perlu adanya evaluasi, baik
secara intern maupun ekstern. Secara intern melibatkan bagian-bagian yang
terkait dengan perkreditan, sedangkan ekstern meliputi kondisi serta kemampuan
nasabah dalam memenuhi kewajiban untuk membayar kredit beserta pokoknya.
Di dasarkan pada pentingnya standar
operasional prosedur pengajuan kredit dan pengawasan intern atas kredit di Bank
Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang, maka untuk itu penulis mengambil judul
pada penulisan skripsi ini yaitu:“ Standar Operasional Prosedur Pengajuan
Kredit Dan Sistem Pengawasan Intern Untuk Mencegah Kredit Macet Pada PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang
B. Rumusan Masalah
Dalam rangka menganalisis standar
operasional prosedur pengajuan kredit dan pengawasan intern yang sesuai dengan
aktivitas perusahaan dengan ini dapat dirumuskan masalahnya yaitu:
- Bagaimana standar operasional prosedur yang diterapkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang?
- Bagaimana pengawasan intern yang diterapkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang?
- Bagaimana pelaksanaan pengawasan intern dalam upaya mengantisipasi kredit macet di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang?
C.
Batasan Masalah
Batasan masalah dalam penulisan ini digunakan untuk memfokuskan
pembahasan didalam melakukan penelitian agar tidak mengarah kehal-hal yang
lebih luas lagi. Oleh sebab itu peneliti hanya membahas pada standar
operasional prosedur kredit dan pengawasan intern untuk mencegah kredit macet
dan kami fokuskan pembahasannya pada produk KGM (Kredit Griya Multi) pada PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang.
D.
Tujuan Penelitian
1. Untuk
menggambarkan standar operasional prosedur yang diterapkan oleh PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang.
2. Untuk menggambarkan pengawasan intern
yang diterapkan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang.
3. Untuk menggambarkan pelaksanaan pengawasan
intern dalam upaya mengantisipasi kredit macet di PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Cabang Malang
E.
Manfaat Penelitian
1.
Bagi Penulis
Untuk menerapkan teori-teori yang didapat selama menempuh perkuliahan
di Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Juga dapat memperoleh wawasan tentang
standar operasional prosedur dan pengawasan intern kredit bank dan sebagai
sarana untuk belajar didalam menganalisa suatu masalah.
2.
Bagi Perusahaan
Sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan berkaitan
dengan standar operasional prosedur dan pengawasan kredit dan sebagai sarana
perbaikan atas kinerja perusahaan.
3.
Bagi Pihak Lain
Untuk menambah wawasan dan pemahaman masyarakat tentang standar
operasional prosedur dan pengawasan intern sehingga dapat mempermudah dalam
mengajukan kredit pada bank, khususnya pada PT BTN (Persero) Cabang Malang. Dan
juga sebagai sumbangan pemeikiran bagi peneliti yang mau mengambil tema yang
sama.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
A. Penelitian Terdahulu
Untuk mempermudah dalam penulisan skripsi ini, maka penulis
catumkan hasil penelitian terdahulu yang terkait dengan pembahasan pada
penelitian ini. Diantara peneliti terdahulu yaitu: penelitian oleh Putra Nur
Hidayat, (2006) yang mengangkat tema Analisis Sistem Pengajuan Kredit Dan
Pengendalian Intern (Studi Kasus Pada PT Bank Bukopin Cabang Malang-Jawa Timur)
dan penelitian oleh Yuni Nurlaili (2004) dengan mengangkat tema Implementasi
Sistem Dan Prosedur Kredit Kepemilikan Rumah Dalam Rangka Peningkatan
Pengendalian Intern (Studi Kasus Pada PT BTN Cabang Malang)
Tabel 2.1
Persamaan dan Perbedaan Penelitian Terdahulu
No
|
Peneliti
|
Judul
|
Metode
|
Hasil
|
1
|
Yuni Nurlaili
|
Implementasi Sistem Dan Prosedur Kredit
Kepemilikan Rumah Untuk Peningkatan Pengendalian Intern (Studi Kasus
Pada PT BTN Cabang Malang) (2004)
|
Metode analisis
kualitatif (non statistik)
dengan studi
pustaka dan lapangan (observasi, wawancara, dokumentasi)
|
Masih diperlukan
adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas disertai dengan laporan hasil
kegiatan untuk mendukung pengendalian intern yang baik, melaksanakan
pembenahan dan pembinaan terhadap debitur, hal tersebut dilakukan untuk
mencegah kecurangan untuk menciptakan
pengendalian intern yang baik
|
2
|
Putra Nur Hidayat
|
Analisis Sistem Pengajuan Kredit Dan
Pengendalian Intern (Studi Kasus Pada PT Bank Bukopin Cabang Malang-Jawa
Timur) (2006)
|
Metode analisis
kualitatif (non statistik)
dengan studi
pustaka dan lapangan (observasi, wawancara, dokumentasi
|
Sistem pengajuan
dan pengendalian kredit yang diterapkan oleh Bank Bukopin Cabang Malang sudah
cukup baik berbagai unsur-unsur yang berkaitan dengan sistem pengajuan kredit
dan pengendalian intern sudah dipenuhi dengan
baik oleh Bank Bukopin Cabang Malang-Jawa timur
|
3
|
Joko
Saptono
|
Standar Operasional Prosedur Pengajuan
Kredit dan Sistem Pengawasan Intern Pada PT BTN Cabang Malang (2008)
|
Metode analisis
kualitatif (non statistik)
dengan studi
pustaka dan lapangan (observasi, wawancara, dokumentasi
|
SOP yang ada pada
BTN Cabang Malang memberikan kemudahan dalam proses pencairan kredit bagi
debitur dan karyawannya. pengawasan di BTN dengan melakukan pengawasan
langsung dan tidak langsung, guna mencegah terjadinya kerdit macet
|
Sumber: data diolah oleh peneliti.
Dari tabel diatas kita dapat menyimpulkan perbedaan dan
persamaannya, untuk metode penelitian terdapat kesamaan dengan menggunakan metode
kualitatif deskriptif. Sedangkan perbedaannya untuk penelitian sekarang kami
lakukan pada PT BTN Cabang Malang, yang memfokuskan pada Standar Operasional
Prosedur pengajuan kredit dan Pengawasan Intern pada Produk Kredit Griya Multi.
Untuk penelitian terdahulu (Putra hidayat, 2006) pada PT Bank Bukopin Cabang
Malang, yang memfokuskan penelitian pada Sistem pengajuan dan pengendalian
kredit yang diterapkan oleh Bank Bukopin Cabang Malang.
B.
Teori Bank
1.
Pengertian Bank
Bank berasal dari kata Italia Banco yang
artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bangkir untuk melayani
kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kemasyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. (Kasmir,2001:23)
Pengetian bank menurut subagyo, dkk
(2002:86) Bank umum adalah suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima
dan menyalurkan dana dari dan ke masyarakat, serta menyediakan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
2.
Tujuan Perbankan
Menurut Undang-Undang Perbankan Indonesia Nomor
10 Tahun 1998 bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional
kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Maksudnya adalah pembangunan
nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang
berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur berdasarkan pancasila dan UUD1945.
3.
Fungsi Perbankan
Berdasarkan Undang-Undang Pokok
Perbankan No 07 tahun 1992, dan ditegaskan lagi oleh Undang-Undang No 10 tahun
1998. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat. Dalam hal ini, perbankan merupakan salah satu sarana yang mempunyai
strategi dalam menyelesaikan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan
pembangunan, pertumbuhan ekonomi,dan stabilitas nasional.
Sedangkan menurut Subagyo, dkk (2002:86) fungsi
bank umum adalah sebagai berikut:
1.
Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
2.
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efesien dalam kegatan ekonomi
3.
Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
4.
Menyediaan jasa pengelolaan dana dan trust atau ali amanat kepada individu dan
perusahaan
5.
Menyediakan vasiitas untuk perdagangan internasional
6.
Memberikan pelayanan penyimpangan untuk barang-barang berharga
7.
Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM,
Tranfer dana,
4.
Sumber-Sumber Dana Bank
a. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri yaitu:
1. Setoran modal dari pemegang saham.
2. Cadangan-cadangan
bank
3. Laba
yang belum dibagi
b. Dana
yang berasal dari masyarakat
1. Simpanan
Giro
2. Simpanan
Tabungan
3. Simpanan
Deposito
c. Dana
yang bersumber dari lembaga lain
1. Kredit
likuiditas dari bank Indonesia
2. Pinjaman
antar Bank
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri
4.Surat berharga, pasar uang, saham, dan
obligasi (Subagyo dkk, 2002:61-71)
C.
Teori Kredit
1. Pengertian Kredit
Dalam kehidupan sehari-hari, kata kredit bukan merupakan
perkataan yang asing bagi masyarakat kita. Perkataan kredit tidak saja dikenal
oleh masyarakat dikota-kota besar, tetapi sampai didesa-desa pun kata kredit
tersebut sudah sangat populer. Menurut Tjoekam
(1999:1), kata kredit berasal dari bahasa Latin yaitu credere yang
berarti percaya atau to believe atau to trust. Sedangkan menurut Suyatno
(1993 : 12), istilah kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu credere
juga yang berarti kepercayaan (truth atau faith).
Ada beberapa pengertian kredit secara universal menurut
undang-undang Perbankan Indonesia, kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga,
imbalan atau pembagian hasil keuntungan (UU Perbankan No. 7/1992).
Kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. (UU
No.10/1998).
2.
Unsur-Unsur Dalam Kredit
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu
fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
- Kepercayaan, yang merupakan suatu keyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.
- Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
- Risiko, yang menyatakan adanya risiko yang mungkin muncul sepanjang jarak antara saat memberikan dan pelunasannya.
- Kesepakatan, yang menyatakan bahwa antara kreditur dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing (Suyatno,1991:14)
3.
Tujuan Perkreditan
Dalam membahas tujuan kredit kita tidak dapat melepaskan diri
dari falsafah yang dianut oleh suatu negara, dan karena Pancasila adalah
sebagai dasar dan falsafah negara kita maka tujuan kredit tidak semata-mata
mencari keuntungan, melainkan disesuaikan dengan tujuan negara. Selain itu
kegiatan perkreditan melibatkan beberapa pihak seperti kreditur (bank), debitur
(penerima kredit), otorita moneter (pemerintah) dan bahkan masyarakat pada
umumnya. Oleh karena itu tujuan perkreditan berbeda-beda dan tergantung pada
pihak-pihak tersebut, menurut Abdullah, (2003:84) tujuan kredit yaitu bagi:
1.
Kreditur (bank) memiliki tujuan sebagai berikut :
- Perkreditan merupakan sumber utama pendapatannya.
- Pemberian kredit merupakan perangsang pemasaran produk-produk lainnya dalam persaingan.
- Perkreditan merupakan instrumen penjaga likuiditas, solvabilitas dan profitabilitas bank
2.
Debitur (penerima kredit) memiliki tujuan sebagai berikut :
- Kredit berfungsi sebagai sarana untuk membuat kegiatan usaha makin lancar dan performance (kinerja) usaha semakin baik daripadasebelumnya.
- Kredit meningkatkan minat berusaha dan keuntungan sebagai jaminan kelanjutan kehidupan perusahaan.
- Kredit memperluas kesempatan berusaha dan bekerja dalam perusahaan.
3.
Otorita moneter (pemerintah) memiliki tujuan sebagai berikut :
- Kredit berfungsi sebagai instrumen moneter.
- Kredit berfungsi untuk menciptakan kesempatan berusaha dan bekerja yang memperluas sumber pendapatan dan kemungkinan membuka sumber-sumber pendapatan negara.
- Kredit berfungsi sebagai instrumen untuk ikut serta meningkatkan mutu manajemen dunia usaha sehingga terjadi efisiensi dan mengurangi pemborosan di semua lini.
4. Masyarakat memiliki tujuan sebagai berikut :
- Kredit dapat menimbulkan hubungan timbal balik dalam kehidupan perekonomian.
- Kredit mengurangi pengangguran karena membuka peluang usaha, bekerja dan pemerataan pendapatan.
- Kredit meningkatkan fungsi pasar karena adanya peningkatan daya beli.
4. Fungsi Kredit
Fungsi kredit perbankan dalam kehidupan
perekonomian dan perdagangan antara lain sebagai berikut :
1. Kredit dapat meningkatkan daya guna dari uang
2. Kredit dapat
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang dalam arti kredit uang yang
disalurkan melalui rekening giro dapat menciptakan alat pembayaran baru seperti
cek, bilyet giro dan wesel.
3. Kredit dapat meningkatkan daya guna dari
barang dalam arti dengan mendapat kredit para pengusaha dapat memproses bahan
baku menjadi barang jadi sehingga daya guna barang tersebut menjadi meningkat.
4. Kredit dapat menjadi salah satu alat
stabilisasi ekonomi dalam arti bila keadaan ekonomi kurang sehat, kebijakan
diarahkan kepada usaha-usaha antara lain pengendalian inflasi, peningkatan
ekspor dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dimana untuk menekan
laju inflasi pemerintah melindungi usaha-usaha yang bersifat nonspekulatif.
5. Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha
masyarakat dalam arti bantuan kredit yang diberikan oleh bank akan dapat
mengatasi kurang mampunya para pengusaha dibidang permodalan tersebut sehingga
para pengusaha akan dapat meningkatkan usahanya.
6. Kredit dapat meningkatkan pemerataan
pendapatan dalam arti dengan bantuan kredit dari bank para pengusaha dapat
memperluas usahanya dan mendirikan proyek-proyek baru. Apabila perluasan usaha
serta pendirian proyek-proyek baru telah selesai maka untuk mengelolanya
diperlukan pula tenaga kerja, maka pemerataan pendapatan akan meningkat pula.
7. Kredit dapat sebagai alat hubungan ekonomi
internasional dalam arti bank-bank besar di luar negeri yang mempunyai jaringan
usaha dapat memberikan bantuan dalam bentuk kredit baik secara langsung maupun
tidak langsung. (Abdullah,2003:85)
5. Prinsip-Prinsip
Kredit
Prinsip-prinsip kredit ini, berkaitan
dengan kreteria penilaian yang umumnya dilakukan oleh bank untuk mendapatkan
nasabah yang benar-benar layak untuk diberi kredit. Kreteria kredit yang
dimaksud berkaitan dengan apa yang dikenal dengan 7P dan 5C.
7P terdiri dari Personality, yaitu kepribadian
peminjam. Purpose, yaitu tujuan atau keperluan penggunaan
kredit. Prospcet, yaitu harapan masa depan dari bidang
usaha atau kegiatan usaha peminjam. Payment, yaitu bagaimana
pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan. Party, yaitu
mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu, berdasarkan modal,
loyalitas, dan karakternya. Profitability, yaitu untuk menganalisis
bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Protection, tujuannya
adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapat jaminan
perlindugan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman.
5C terdiri dari Character, yaitu sifat-sifat
pribadi, budi pekerti, pembawaan, cara hidup, keadaan keluarga, hoby dan
keadaan sosial dari pemohon kredit. Dengan kata lain bagaimana baiknya dimata
masyarakat dan diinstansinya. Capital, menunjukkan sebelum
memperoleh kredit dari kreditur bagaimana hutang-hutang orang tersebut di luar
kreditur. Analisa ini sangat diperlukan guna memperkirakan apakah suatu kredit
yang diberikan dapat dibayar kembali atau tidak. Condition of
economy, yaitu penilaian terhadap kondisi ekonomi nasabah. Capacity,
yaitu kemampuaan calon peminjam dan kesungguhannya dalam mengembalikan kredit.
Collateral,
penilaian terhadap collateral atau barang jaminan
yang akan dijaminkan perlu dilakukan. Kemunkinan terhadap jaminan adalah
penting. Karena apabila penilaian terhadap capital, character, condition of economy dan
capacity
karena sesuatu hal yang meleset, maka pengembalian kredit masih terjamin. Jadi collateral merupakan benteng
terakhir bagi keselamatan kredit yang bisa berupa barang bergerak atau barang
yang tidak bergerak. (Muljono,2001:11-17).
6. Penyebab dan Pencegahan Kemacetan Kredit
Bank tidak selalu lancar didalam
menjalankan usahanya, salah satu kendala yang dihadapi oleh bank adalah
terjadinya kredit macet, maka dari itu perlu penanganan yang serius untuk
mencegah kemacetan kredit yang berkepanjangan, agar tidak terjadi kerugian yang
besar. menurut Martono (2002:61)
Kemacetan kredit yaitu tidak tepatnya waktu pengembalian pokok pinjaman dan
beserta bunganya lebih dari sembilan bulan.
Dalam fungsinya sebagai penghimpun dan
penyalur dana dari dan ke masyarakat, harus hati-hati dalam menjalankan amanah
dari masyarakat, maka bank sebagai lembaga perkreditan, harus melakukan
analisis melalui prinsip 5C, untuk mencegah timbulnya kredit macet, menurut
Kasmir (2002:102) kemacetan kredit disebabkan oleh dua factor:
1.Dari
pihak perbankan
Kurang telitinya pihak analisis kredit, dalam mengecek keaslian
dokumen maupun salah perhitungan dengan rasio-rasio yang ada, bisa juga analis
kredit yang melakukan analisanya secara tidak obyektif.
2.Dari
pihak nasabah
a.Adanya unsur kesengajaan, yaitu nasabah
sengaja tidak mau menbayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit dengan
sendirinya macet.
b.Unsur tidak sengaja, nasabah mau
membayar tetapi karena usahanya terkena musibah sehingga pembayarannya menjadi
tertunda.
Pencegahan kredit macet haruslah cepat dilakukan untuk
meminimalisir resiko, sehingga diharapkan kredit yang telah tersalur berjalan
dengan lancar. Menurut Mahmoeddin (2002:121) ada beberapa tindakan untuk
mencegah terjadinya kredit macet yaitu:
1.
Penyempurnaan presedur kredit
2.
Memiliki prinsip kehati-hatian dalam
pemberian kredit
3.
Membawa nama baik bank
4.
Melengkapi dokumen sebelum realisasi
kredit
5.
Mengawasi pencairan kredit
6.
Melakukan pengawasan kredit
7.
Melakukan pengawasan terhadap petugas
kredit
8.
Membuat kebijakan yang tepat
9.
Memegang prinsip kredit dengan konsekuen
10.
Mengantisipasi terjadinya kepentingan
pribadi
7.Kollektibilitas
Kredit
Untuk
pengamanan kredit agar tidak terjadi kredit macet, perlu adanya langkah-langkah
antisipasi kredit. Salah satunya dengan pengamanan fasilitas yang sudah diberikan
kepada para nasabah, cara-cara untuk menghadapi masalahpun dapat disesuikan
dengan tingkat kelancaran kredit. Berdasarkan Surat Keputusan Dereksi Bank
Indonesia nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 Nopember 1998 tentang Kualitas
Produktif pada 6 ayat 1, membagi tingkat kollektibilitas kredit menjadi:
a.
Kredit Lancar
1.
Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok dan tunggakan bunga.
2.
Terdapat tunggakan angsuran pokok, tetapi:
a).Belum
melampaui satu bulan, bagi kredit yang ditetapkan masa angsuran kurang dari
satu bulan.
b).Belum
melampaui tiga bulan, bagi kredit yang ditetapkan masa angsuran bulanan, dua
bulanan atau tiga bulanan.
3).
Terdapat tunggakan bunga, tetapi:
a).Belum
melampaui satu bulan, bagi kredit yang masa angsurannya kurang dari satu bulan.
b).Belum
melampaui tiga bulan, bagi kredit yang masa angsurannya lebih dari satu bulan.
b.
Kredit Kurang lancar
1).
Terdapat tunggakan angsuran pokok tetapi:
a).Melampaui
satu bulan dan belum melampaui dua bulan, bagi kredit yang masa angsurannya
kurang dari satu bulan.
b).Melampaui
tiga bulan dan belum melampaui enam bulan, bagi kredit yang masa angsurannya
bulanan, dua bulanan atau tiga bulanan.
2).
Terdapat tunggakan bunga, tetapi:
a).
Belum melampaui satu bulan, bagi kredit yang masa angsurannya kurang dari satu
bulan.
b).Belum
melampaui tiga bulan, bagi kredit yang masa angsurannya lebih dari satu bulan.
c.
Kredit Diragukan
Apabila
tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, yaitu:
1).Kredit
masih dapat diselamatkan dan agunannya masih bernilai sekitar 75 % dari hutang
peminjam termasuk bunga.
2).Kredit
tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekitar 100 % dari
hutang peminjam termasuk bunga.
d.Kredit
Macet
Yang termasuk dalam kategori macet
jika:
1).Tidak
memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan.
2).Memenuhi
kriteria diragukan tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan belum
ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit .
3).Kredit
tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan negeri atau Badan
Urusan Negara atau telah diajukan penggantian rugi kepada perusahaan asuransi
kredit (Abdullah, 2003:96).
8.
Prosedur Umum Perkreditan
Prosedur kredit
bank setiap bank tidak semuanya sama, menurut suyatno (1995: 69-86) menjelaskan
tentang prosedur umum perkreditan adalah sebagai berikut:
a.
Permohonan kredit
Permohonan kredit
ini, mencakup permohonan baru untuk memperoleh suatu jenis fasilitas kredit
pemohon tambahan suatu kredit yang sdang berjalan, permohonan pembaharuan masa
lalu kredit dan yang sudah berakhir maupun permohonan lainya unuk perubahan
syarat-syaratfasilitas kredityang sedang berjalan,seperti penukaran jaminan,
pengunduran jadwal angsuran.
b.
Investigasi kredit
Untuk menghindari
resiko kredit yang akan datang, perlu dilakukan wawancara dengan pemohon kredit
atau debitur, penghimpunan data yang berhubungan dengan permohonan kredit yang
diajukan nasabah, meliputi informasi untuk bank dan juga daftar-daftar hitam
dan daftar kredit macet.
c.
Analisa kredit
Analisa kredit
yaitu pekerjaan yang meliputi mempersiapkan penguraian dari segala aspek baik
keuangan maupun non keuangan, mengetahui kemungkinan dapat tidaknya
dipertimbangkan suatu permohonan kredit dan penyajian laporan analisa yang
berisi penguraian dan kesimpulan serta penyajian laporan analisa yang berisi
penguraian dan kesimpulan serta penyajian alternatif-alternatif sebagai bahan
pertimbangan untuk pengambilan keputusan tentang kredit tersebut.
d.
Keputusan atas permohonan kredit
Keputusan atas
permohonan kredit adalah tindakan pejabat yang berdasarkan wewenangnya dengan
landasan penilaian syarat-syarat umum dalam laporan pemeriksaan dan analisa
kredit berhak mengambil keputusan berupa menolak, menyetujui, atau mengusulkan
permohonan fasilitas kredit kepada pejabat wewenang, kepala bagian kredit
kantor cabang adalah sampai pada jumlah permohonan dalam jenis kredit yang
telah ditentukan oleh direksi atau kantor pusat untuk memutuskan sendiri tanpa
mengusulkan dahulu kepada kantor pusat, sedangkan diluar ketentuan tersebut
maka kepala bagian kredit kantor cabang harus mengusulkan lebih dahulu kepada direksi
atau kantor pusat.
e. Penolakan dan persetujuan permohonan kredit
Penolakan permohonan kredit ini baik oleh bagian kredit
dilaporkan setelah mendapat persetujuan direksi kantor pusat, adalah dianggap
tidak memenuhi persyaratan secara teknis yang disampaikan kepada nasabah secara
tertulis.
Sedangkan persetujuan pemberian kredit adalah keputusan
untuk mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan kredit dari calon debitur.
Dan untuk menjelaskan keputusan bank biasanya ditegaskan terlebih dahulu
syarat-syarat fasilitas kredit dan prosedur yang harus ditempuh oleh nasabah.
Prosedur dalam
proses persetujuan permohonan kredit ini biasanya adalah sebagi berikut:
1) Pemberian
surat penegasan persetujuan permohonan kredit kepada pemohon yang berisi
syarat-syarat kredit yang bersangkutan.
2) Penagihan
jaminan
3) Penandatanganan
perjanjian kredit
4) Pembayaran
bea materai kredit
5) Pembayaran
provisi kredit
6) Asuransi
barang jaminan dan asuransi kredit
f.
Pencairan fasilitas kredit
Pencairan fasilitas
kredit adalah setiap transaksi dengan menggunakan kredit yang telah disetujui
oleh bank. Yang dalam prakteknya berupa pembayaran dan atau pemindah bukuan atas
beban rekening pinjaman atau fasilitas lainnya.
g.
Pelunasan fasilitas kredit
Pelunasan kredit
ini adalah semua kewajiban hutang nasabah terhadap bank yang berakibat hapusnya
ikatan perjanjian. Sehingga selesai
sudah urusan dengan bank yang bersangkutan, dengan selesainya pelunasan atas
kredit maka jaminan yang tadinya ada pada bank dikembalikan kepada nasabah. Demikian
yang tersebut diatas adalah prosedur umum manajemen pelaksanaan pengajuan
kredit oleh bank sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dibidang perkreditan.
D. Pengasawan Kredit
1.Pengertian Pengawasan Kredit
Pengawasan kredit adalah usaha-usaha untuk
menjaga kredit yang diberikan tetap lancar, produktif, dan tidak macet. Lancar
dan produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali bersama bunganya sesuai
dengan perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu
penyaluran kredit harus didasarkan pada prinsip kehatia-hatian dan dengan
sistem pengendalian yang baik dan benar (Muljono,1996:460).
2. Tujuan Pengawasan kredit
Menurut Tjokem (1999: 225) adapun tujuan pengawasan kredit, adalah:
1.Menjaga
agar kredit yang disalurkan tetap nyaman sesuai dengan peraturan dan undang undang
2. Mengetahui
apakah kredit yang disalurkan itu lancar atau tidak
3. Melakukan
tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit yang bermasalah
4. Mengevaluasi
apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu
disempurnakan
5. Memperbaiki
kesalahan-kesalahan karyawan analis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu
tidak terulang lagi sehingga tercipta efesiensi dan efektifitas dalam
pengelolaan perkreditan
Pengolahan OLAH SKRIPSI Penelitian, Pengolahan DAFTAR CONTOH SKRIPSI
Statistik, Olah SKRIPSI SARJANA, JASA Pengolahan SKRISPI LENGKAP Statistik, Jasa Pengolahan SKRIPSI EKONOMI
Skripsi, Jasa Pengolahan SPSS CONTOH SKRIPSI , Analisis JASA SKRIPSISaptono, Joko 2008. THESIS. Title: “Standard Operational Procedure to
Propose Credit And Internal Supervision System to
Prevent Stuck Credit On PT Bank Tabungan Negara
Malang)”.
Advisor : Umrotul Khasanah, S.Ag., M.Si
Key Words: Standard Operational Procedure on credit, Credit
Supervision, Stuck Credit Prevention
One of important role of bank in the society is collect and distribute
fund from and to the society, in fund distribution to the society through
credit, it is absolutely needs easiy good standard operational procedure so
the customer understand procedure and the requirement to appeal credit,
this research is to describe the standard operational procedure and the
implementation of internal supervision which is applied by PT Bank
Tabungan Negara (Ltd.) Malang
This research is qualitative research by using descriptive approach
and aimed is describe the implementation of credit standard operational
procedure, credit supervision and stuck credit prevention. And also
analyze the problem in the implementation and give solution alternatives
which are faced. The data analysis qualitative by using triangulation in
examining the data.
Based on the result of this research, the implementation of credit
standard operational procedure in PT Bank Tabungan Negara (Ltd.)
Malang ean give ease to society to appeal credit and to the bank to
supervise credit which has distributed to the customer. While the
implementation of credit supervision is observing the data of recruited
customer carefully and direct supervision to customer’s company.
Whereas in order to prevent stuck credit PT Bank Tabungan Negara (Ltd.)
Malang applies a policy, they are determining policy and credit risk
management procedure, determining risk limits can be to related by bank,
identifying credit risk, measuring credit risk to get capital needs which
prevent the risk, monitoring and controlling the credit risk.
17
المستخلص
سفطانا، جاكا، 2008 . البحث الجامعي. الموضوع: "مقياس الأجرآت للحصول على الأقراض
مصرف مالانج) ". PT ونظام الرقابة الداخلية لمنع الأقراض غير الجاري (دراسة في
المشرف: عمرة الحسنة الماجستير
الكلمة الرئيسية: مقياس الأجرآت للحصول على الأقراض، الرقابة الداخلية، لمنع الأقراض غير
الجاري
إحدى من دورالمصرف المهم في إجتماعي وهو يعمل نشاط الجمع وارى صندوق
النقود من الإجتماعي وإلى الإجتماعي، في مجرى صندوق النقود إلى إجتماعي يمر بنسيئة، يحتاج
بجد مقياس الأجرآت للحصول على الأقراض الجميل لكي الزبون يستطيع أن يعرف بسهولة
ويفهم الإجراءات والشروط ليق دم النسيئة، هذا البحث ليص ور مقياس الأجرآت للحصول على
مصرف الم دخرات الوطنية (شركة مساهمة PT الأقراض وتنفيذ الرقابة الداخلية الذي يصب
محدودة) الفرع مالانج.
هذا البحث هو بحث الكيفي بمدخل الوصفي. يهدف هذا البحث ليوصف تنفيذ مقياس
الأجرآت للحصول على الأقراض، الرقابة الداخلية، و لمنع الأقراض غير الجاري. ويحلل أيضا
المسألة في تنفيذه ويعطى الحل عن مسألة وخياري ح ّ ل المسألة الذي يوجهه. تقنية التحليل
في تجربة صحة البيانات. Triangulasi البيانات الذي تستعمل وهي تحليل الكيفي بتقنية
بأساس إلى نتيجة البحث نحتصل أ ّ ن تنفيذ مقياس الأجرآت للحصول على الأقراض في
مصرف الم دخرات الوطنية (شركة مساهمة محدودة) الفرع مالانج يستطيع أن يعطى PT
السهولة إلى الإجتماعي ليق دم رجاء النسيئة ويعطى السهولة فريق المصرف ليراقب أو يراقب
النسيئة الذي يجرى إلى زبون. أما تطبيق الرقابة الداخلية بطريقة الفحص البيانات الوثيقة لمرشخ
PT الزبون بدقة وحازم ورقابة المباشرة إلى مكان الزبون يعمل. أما لمنع الأقراض غير الجاري
مصرف الم دخرات الوطنية (شركة مساهمة محدودة) الفرع مالانج يصب في سياسية يعنى تقرير
السياسية و إجراءات الإداراة الخطر النسيئة، تعيين الحدود الخطر النسيئة التى تستطيع أن تتسامح
المصرف، تعيين الهوية الخطر النسيئة، حساب الخطر النسيئة حتى يحتصل حاجة الرأسمالية لتمت ص
وجود الخطر، الرصد والمسك الخطر النسيئة.
18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keadaan ekonomi di Indonesia saat ini yang penuh persaingan dan
kondisi yang tidak menentu menyebabkan bank-bank umum berlombalomba
untuk meningkatkan sumber dana bank yang kemudian disalurkan
kembali dalam bentuk kredit. Dalam kehidupan sehari-hari, kata kredit
bukan merupakan perkataan yang asing bagi masyarakat kita. Perkataan
kredit tidak saja dikenal oleh masyarakat dikota-kota besar, tetapi sampai
didesa-desa pun kata kredit tersebut sudah sangat populer.
Salah satu peran penting bank dalam masyarakat adalah
melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan ke
masyarakat. Peran sebagai penghimpun dana dilakukan bank dengan
melayani masyarakat yang ingin menabung uangnya di bank. Peran
sebagai penyalur dana dilakukan bank dengan melayani masyarakat yang
membutuhkan pinjaman uang dari bank, dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat bank mengembangkan berbagai produk dan jasa
perbankan. Salah satunya peminjaman dana (dalam bentuk kredit). Yaitu
dengan jalan memberikan jasa peminjaman uang kepada masyarakat,
maka masyarakat yang meminjam tersebut dikenakan jasa berupa bunga
kredit yang harus dibayarkan kepada pihak bank. (Skripsi-Tesis.com, 2007)
19
Pengusaha dalam skala kecil dan menengah sangat memerlukan
bantuan keuangan dengan cara kredit untuk mengembangkan kegiatan
usahanya. Selain itu tren masyarakat dalam membeli barang juga berubah
dari pembelian secara tunai menjadi pembelian dengan cara kredit, oleh
karena itu keberadaan lembaga keuangan (bank) yang salah satu kegiatan
usahanya adalah dibidang pemberian kredit mutlak diperlukan.
Hal yang dirasa penting untuk dikaji dan diteliti dalam
pengelolaan lembaga keuangan yang bergerak dalam usaha perkreditan
adalah mengenai standar operasional prosedur dan pengawasan intern
dalam hal mengajukan kredit. standar operasional prosedur bertujuan
untuk memberikan kemudahan dalam proses pengajuan kredit bagi para
nasabah, serta memberi pedoman yang jelas atas sarat-sarat pengajuan
kredit yang harus dipenuhi oleh calon nasabah.
Dalam hal ini diperlukan standar operasional prosedur yang baik
agar nasabah dapat dengan mudah mengerti dan memahami prosedur
dan syarat-syarat untuk mengajukan kredit, disamping itu karyawan
bagian perkreditan dapat memahami fungsi-fungsi dan tugasnya dengan
jelas, dan pihak manajemen dapat dengan mudah mengambil keputusan
karena informasi yang diperoleh jelas dan akurat.
Untuk kelancaran pelaksanaan perkreditan melalui bank, satu hal
yang sangat penting adalah masalah pengawasan yang terus-menerus
sebagai usaha mencegah timbulnya kredit macet. Karena fungsi
20
pengawasan bersifat mencegah, maka pengawasan disebut sebagai
antisipasi terhadap timbulnya kredit macet yang ada pada bank. Melalui
pengawasan yang intensif diharapkan semua kredit yang disalurkan oleh
bank dapat kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Pengawasan kredit merupakan upaya yang ditempuh suatu
lembaga kredit (bank), dalam usahanya untuk menghindari kemungkinan
terjadinya kredit macet atau tunggakan bagi kredit yang telah sampai
jatuh temponya. Pada hakekatnya pengawasan kredit macet adalah suatu
tindakan yang digunakan untuk menghindari terjadinya kemacetan kredit
yang berkelanjutan. Sehingga pengawasan kredit macet berguna untuk
mencegah terjadinya kredit macet. (Skripsi-Tesis.com, 2007)
Pengawasan kredit macet dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu
penetapan syarat-syarat bagi anggota yang akan melakukan kredit serta
pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh bank dalam
pelaksanaan kredit. Pengawasan ini meliputi efektifitas pembayaran
angsuran, tertib administrasi, serta rekapitulasi ulang untuk mencegah
kesalahan yang dibuat oleh karyawan. Syarat-syarat kredit yang
dimaksud, berkaitan dengan apa yang dikenal dengan 7P dan 5C. 7P
terdiri dari Personality, Purpose, Prospek, Payment, Party, rofitability,
Protection. 5C terdiri dari Character, Capital, Condition of economy, Capacity,
dan Collateral, (Muljono,2001:11-17).
21
PT Bank Tabungan Negara (Persero) adalah Salah satu bank yang
berpengalaman dalam memberikan pelayanan kredit kepada masyarakat,
yaitu sejak berdirinya pada 9 Februari 1950. BTN untuk yang pertama kali
ditunjuk oleh pemerintah dalam bidang pembangunan perumahan untuk
masyarakat menengah kebawah, sehingga menghantarkan BTN saat itu
sebagai lembaga keuangan dengan fungsi menyiapkan pendanaan
pembiayaan pembangunan perumahan melalui fasilitas Kredit Pemilikan
Rumah (KPR). (www.btn.co.id)
Salah satu produk kredit yang ada di PT Bank Tabungn Negara
adalah Kredit Griya Multi yang diperuntukan bagi pemohon atau calon
debitur perorangan yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan bank,
dengan tujuan penggunaan untuk memenuhi keperluannya dan tidak
bertentangan dengan hukum. KGM merupakan salah satu fasilitas kredit
yang mudah bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya,
membangun rumah ataupun untuk keperluan lainnya. Bagi masyarakat
yang ingin mengajukan Kredit Griya Multi tentunya harus melalui
prosedur yang menjadi ketetapan BTN, yaitu standar oprasional prosedur
pengajuan kredit dan pengawasan intern untuk menilai layak tidaknya
seseorang menerima kredit KGM atau perorangan.
Mengigat persaingan yang terjadi antara bank sangat ketat maka
didalam pelayanan pemberian kredit ini PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Cabang Malang, menetapkan suatu standar operasional
22
prosedur pemberian kredit yang tujuannya adalah untuk mempermudah
nasabah melakukan peminjaman kredit, Untuk menjaga agar dana kredit
dapat diberikan pada calon debitur yang tepat maka diperlukan suatu
prosedur yang tepat, mulai dari awal calon debitur mengajukan kredit
sampai dengan dana kredit diterima oleh calon nasabah, kemudian dalam
jangka waktu tertentu dana kredit harus dikembalikan lagi kepada bank.
Standar operasional prosedur tersebut harus didukung dengan
profesionalisme setiap bagian-bagian yang terlibat didalamnya, prinsip
ketelitian dan kehati-hatian setiap bagian dalam menjalankan prosedur
pemberian kredit sangat diperlukan untuk mencegah adanya kredit
bermasalah diwaktu yang akan datang.
Untuk itu perlu adanya evaluasi, baik secara intern maupun
ekstern. Secara intern melibatkan bagian-bagian yang terkait dengan
perkreditan, sedangkan ekstern meliputi kondisi serta kemampuan
nasabah dalam memenuhi kewajiban untuk membayar kredit beserta
pokoknya.
Di dasarkan pada pentingnya standar operasional prosedur
pengajuan kredit dan pengawasan intern atas kredit di Bank Tabungan
Negara (Persero) Cabang Malang, maka untuk itu penulis mengambil
judul pada penulisan skripsi ini yaitu:“ Standar Operasional Prosedur
Pengajuan Kredit Dan Sistem Pengawasan Intern Untuk Mencegah
Kredit Macet Pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang
23
B. Rumusan Masalah
Dalam rangka menganalisis standar operasional prosedur
pengajuan kredit dan pengawasan intern yang sesuai dengan aktivitas
perusahaan dengan ini dapat dirumuskan masalahnya yaitu:
1. Bagaimana standar operasional prosedur yang diterapkan oleh PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang?
2. Bagaimana pengawasan intern yang diterapkan oleh PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang?
3. Bagaimana pelaksanaan pengawasan intern dalam upaya
mengantisipasi kredit macet di PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Cabang Malang?
C. Batasan Masalah
Batasan masalah dalam penulisan ini digunakan untuk
memfokuskan pembahasan didalam melakukan penelitian agar tidak
mengarah kehal-hal yang lebih luas lagi. Oleh sebab itu peneliti hanya
membahas pada standar operasional prosedur kredit dan pengawasan
intern untuk mencegah kredit macet dan kami fokuskan pembahasannya
pada produk KGM (Kredit Griya Multi) pada PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Cabang Malang.
D. Tujuan Penelitian
1. Untuk menggambarkan standar operasional prosedur yang diterapkan
oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang.
24
2. Untuk menggambarkan pengawasan intern yang diterapkan oleh PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang.
3. Untuk menggambarkan pelaksanaan pengawasan intern dalam upaya
mengantisipasi kredit macet di PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Cabang Malang
E. Manfaat Penelitian
1. Bagi Penulis
Untuk menerapkan teori-teori yang didapat selama menempuh
perkuliahan di Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Juga dapat
memperoleh wawasan tentang standar operasional prosedur dan
pengawasan intern kredit bank dan sebagai sarana untuk belajar
didalam menganalisa suatu masalah.
2. Bagi Perusahaan
Sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan berkaitan
dengan standar operasional prosedur dan pengawasan kredit dan
sebagai sarana perbaikan atas kinerja perusahaan.
3. Bagi Pihak Lain
Untuk menambah wawasan dan pemahaman masyarakat tentang
standar operasional prosedur dan pengawasan intern sehingga dapat
mempermudah dalam mengajukan kredit pada bank, khususnya pada
PT BTN (Persero) Cabang Malang. Dan juga sebagai sumbangan
pemeikiran bagi peneliti yang mau mengambil tema yang sama.
25
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Penelitian Terdahulu
Untuk mempermudah dalam penulisan skripsi ini, maka penulis
catumkan hasil penelitian terdahulu yang terkait dengan pembahasan
pada penelitian ini. Diantara peneliti terdahulu yaitu: penelitian oleh
Putra Nur Hidayat, (2006) yang mengangkat tema Analisis Sistem
Pengajuan Kredit Dan Pengendalian Intern (Studi Kasus Pada PT Bank
Bukopin Cabang Malang-Jawa Timur) dan penelitian oleh Yuni Nurlaili
(2004) dengan mengangkat tema Implementasi Sistem Dan Prosedur
Kredit Kepemilikan Rumah Dalam Rangka Peningkatan Pengendalian
Intern (Studi Kasus Pada PT BTN Cabang Malang)
Tabel 2.1
Persamaan dan Perbedaan Penelitian Terdahulu
No Peneliti Judul Metode Hasil
1 Yuni
Nurlaili
Implementasi
Sistem Dan
Prosedur Kredit
Kepemilikan
Rumah Untuk
Peningkatan
Pengendalian
Intern (Studi
Kasus Pada PT
BTN Cabang
Malang) (2004)
Metode
analisis
kualitatif
(non statistik)
dengan studi
pustaka dan
lapangan
(observasi,
wawancara,
dokumentasi)
Masih diperlukan adanya
pembagian tugas dan
wewenang yang jelas
disertai dengan laporan
hasil kegiatan untuk
mendukung pengendalian
intern yang baik,
melaksanakan pembenahan
dan pembinaan terhadap
debitur, hal tersebut
dilakukan untuk mencegah
kecurangan untuk
menciptakan pengendalian
intern yang baik
26
2 Putra Nur
Hidayat
Analisis Sistem
Pengajuan Kredit
Dan Pengendalian
Intern (Studi
Kasus Pada PT
Bank Bukopin
Cabang Malang-
Jawa Timur)
(2006)
Metode
analisis
kualitatif
(non statistik)
dengan studi
pustaka dan
lapangan
(observasi,
wawancara,
dokumentasi
Sistem pengajuan dan
pengendalian kredit yang
diterapkan oleh Bank
Bukopin Cabang Malang
sudah cukup baik berbagai
unsur-unsur yang berkaitan
dengan sistem pengajuan
kredit dan pengendalian
intern sudah dipenuhi
dengan baik oleh Bank
Bukopin Cabang Malang-
Jawa timur
3 Joko
Saptono
Standar
Operasional
Prosedur
Pengajuan Kredit
dan Sistem
Pengawasan
Intern Pada PT
BTN Cabang
Malang (2008)
Metode
analisis
kualitatif
(non statistik)
dengan studi
pustaka dan
lapangan
(observasi,
wawancara,
dokumentasi
SOP yang ada pada BTN
Cabang Malang
memberikan kemudahan
dalam proses pencairan
kredit bagi debitur dan
karyawannya. pengawasan
di BTN dengan melakukan
pengawasan langsung dan
tidak langsung, guna
mencegah terjadinya kerdit
macet
Sumber: data diolah oleh peneliti.
Dari tabel diatas kita dapat menyimpulkan perbedaan dan
persamaannya, untuk metode penelitian terdapat kesamaan dengan
menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sedangkan perbedaannya
untuk penelitian sekarang kami lakukan pada PT BTN Cabang Malang,
yang memfokuskan pada Standar Operasional Prosedur pengajuan kredit
dan Pengawasan Intern pada Produk Kredit Griya Multi. Untuk penelitian
terdahulu (Putra hidayat, 2006) pada PT Bank Bukopin Cabang Malang,
yang memfokuskan penelitian pada Sistem pengajuan dan pengendalian
kredit yang diterapkan oleh Bank Bukopin Cabang Malang.
27
B. Teori Bank
1. Pengertian Bank
Bank berasal dari kata Italia Banco yang artinya bangku. Bangku
inilah yang dipergunakan oleh bangkir untuk melayani kegiatan
operasionalnya kepada para nasabah. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kemasyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
(Kasmir,2001:23)
Pengetian bank menurut subagyo, dkk (2002:86) Bank umum adalah
suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima dan menyalurkan
dana dari dan ke masyarakat, serta menyediakan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2. Tujuan Perbankan
Menurut Undang-Undang Perbankan Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Maksudnya adalah pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini
merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka
28
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
pancasila dan UUD1945.
3. Fungsi Perbankan
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No 07 tahun 1992,
dan ditegaskan lagi oleh Undang-Undang No 10 tahun 1998. Fungsi
utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat. Dalam hal ini, perbankan merupakan salah satu sarana yang
mempunyai strategi dalam menyelesaikan dan menyeimbangkan unsurunsur
pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi,dan stabilitas
nasional.
Sedangkan menurut Subagyo, dkk (2002:86) fungsi bank umum
adalah sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk pinjaman
2. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efesien dalam
kegatan ekonomi
3. Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
4. Menyediaan jasa pengelolaan dana dan trust atau ali amanat kepada
individu dan perusahaan
5. Menyediakan vasiitas untuk perdagangan internasional
6. Memberikan pelayanan penyimpangan untuk barang-barang berharga
29
7. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek
perjalanan, ATM, Tranfer dana,
4. Sumber-Sumber Dana Bank
a.Dana yang bersumber dari bank itu sendiri yaitu:
1.Setoran modal dari pemegang saham.
2.Cadangan-cadangan bank
3.Laba yang belum dibagi
b.Dana yang berasal dari masyarakat
1.Simpanan Giro
2.Simpanan Tabungan
3.Simpanan Deposito
c.Dana yang bersumber dari lembaga lain
1.Kredit likuiditas dari bank Indonesia
2.Pinjaman antar Bank
3.Pinjaman dari bank-bank luar negeri
4.Surat berharga, pasar uang, saham, dan obligasi (Subagyo dkk,
2002:61-71)
C. Teori Kredit
1. Pengertian Kredit
Dalam kehidupan sehari-hari, kata kredit bukan merupakan
perkataan yang asing bagi masyarakat kita. Perkataan kredit tidak saja
dikenal oleh masyarakat dikota-kota besar, tetapi sampai didesa-desa pun
30
kata kredit tersebut sudah sangat populer. Menurut Tjoekam (1999:1),
kata kredit berasal dari bahasa Latin yaitu credere yang berarti percaya
atau to believe atau to trust. Sedangkan menurut Suyatno (1993 : 12), istilah
kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu credere juga yang berarti
kepercayaan (truth atau faith).
Ada beberapa pengertian kredit secara universal menurut undangundang
Perbankan Indonesia, kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil
keuntungan (UU Perbankan No. 7/1992).
Kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga. (UU No.10/1998).
2. Unsur-Unsur Dalam Kredit
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu
fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
1. Kepercayaan, yang merupakan suatu keyakinan pemberi kredit
(bank) bahwa kredit yang diberikannya baik dalam bentuk uang,
31
barang, atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali dalam
jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.
2. Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan
pemberian kredit dan pelunasannya.
3. Risiko, yang menyatakan adanya risiko yang mungkin muncul
sepanjang jarak antara saat memberikan dan pelunasannya.
4. Kesepakatan, yang menyatakan bahwa antara kreditur dan debitur
terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian
dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya
masing-masing (Suyatno,1991:14)
3. Tujuan Perkreditan
Dalam membahas tujuan kredit kita tidak dapat melepaskan diri
dari falsafah yang dianut oleh suatu negara, dan karena Pancasila adalah
sebagai dasar dan falsafah negara kita maka tujuan kredit tidak sematamata
mencari keuntungan, melainkan disesuaikan dengan tujuan negara.
Selain itu kegiatan perkreditan melibatkan beberapa pihak seperti
kreditur (bank), debitur (penerima kredit), otorita moneter (pemerintah)
dan bahkan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu tujuan
perkreditan berbeda-beda dan tergantung pada pihak-pihak tersebut,
menurut Abdullah, (2003:84) tujuan kredit yaitu bagi:
1. Kreditur (bank) memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Perkreditan merupakan sumber utama pendapatannya.
32
b. Pemberian kredit merupakan perangsang pemasaran produkproduk
lainnya dalam persaingan.
c. Perkreditan merupakan instrumen penjaga likuiditas, solvabilitas
dan profitabilitas bank
2. Debitur (penerima kredit) memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Kredit berfungsi sebagai sarana untuk membuat kegiatan usaha
makin lancar dan performance (kinerja) usaha semakin baik
daripadasebelumnya.
b. Kredit meningkatkan minat berusaha dan keuntungan sebagai
jaminan kelanjutan kehidupan perusahaan.
c. Kredit memperluas kesempatan berusaha dan bekerja dalam
perusahaan.
3. Otorita moneter (pemerintah) memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Kredit berfungsi sebagai instrumen moneter.
b. Kredit berfungsi untuk menciptakan kesempatan berusaha dan
bekerja yang memperluas sumber pendapatan dan kemungkinan
membuka sumber-sumber pendapatan negara.
c. Kredit berfungsi sebagai instrumen untuk ikut serta meningkatkan
mutu manajemen dunia usaha sehingga terjadi efisiensi dan
mengurangi pemborosan di semua lini.
4. Masyarakat memiliki tujuan sebagai berikut :
33
a. Kredit dapat menimbulkan hubungan timbal balik dalam
kehidupan perekonomian.
b. Kredit mengurangi pengangguran karena membuka peluang
usaha, bekerja dan pemerataan pendapatan.
c. Kredit meningkatkan fungsi pasar karena adanya peningkatan
daya beli.
4. Fungsi Kredit
Fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan
perdagangan antara lain sebagai berikut :
1. Kredit dapat meningkatkan daya guna dari uang
2. Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang dalam arti
kredit uang yang disalurkan melalui rekening giro dapat menciptakan
alat pembayaran baru seperti cek, bilyet giro dan wesel.
3. Kredit dapat meningkatkan daya guna dari barang dalam arti dengan
mendapat kredit para pengusaha dapat memproses bahan baku
menjadi barang jadi sehingga daya guna barang tersebut menjadi
meningkat.
4. Kredit dapat menjadi salah satu alat stabilisasi ekonomi dalam arti bila
keadaan ekonomi kurang sehat, kebijakan diarahkan kepada usahausaha
antara lain pengendalian inflasi, peningkatan ekspor dan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dimana untuk menekan laju inflasi
pemerintah melindungi usaha-usaha yang bersifat nonspekulatif.
34
5. Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat dalam
arti bantuan kredit yang diberikan oleh bank akan dapat mengatasi
kurang mampunya para pengusaha dibidang permodalan tersebut
sehingga para pengusaha akan dapat meningkatkan usahanya.
6. Kredit dapat meningkatkan pemerataan pendapatan dalam arti dengan
bantuan kredit dari bank para pengusaha dapat memperluas usahanya
dan mendirikan proyek-proyek baru. Apabila perluasan usaha serta
pendirian proyek-proyek baru telah selesai maka untuk mengelolanya
diperlukan pula tenaga kerja, maka pemerataan pendapatan akan
meningkat pula.
7. Kredit dapat sebagai alat hubungan ekonomi internasional dalam arti
bank-bank besar di luar negeri yang mempunyai jaringan usaha dapat
memberikan bantuan dalam bentuk kredit baik secara langsung
maupun tidak langsung. (Abdullah,2003:85)
5. Prinsip-Prinsip Kredit
Prinsip-prinsip kredit ini, berkaitan dengan kreteria penilaian yang
umumnya dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benarbenar
layak untuk diberi kredit. Kreteria kredit yang dimaksud berkaitan
dengan apa yang dikenal dengan 7P dan 5C.
7P terdiri dari Personality, yaitu kepribadian peminjam. Purpose,
yaitu tujuan atau keperluan penggunaan kredit. Prospcet, yaitu harapan
masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha peminjam. Payment,
35
yaitu bagaimana pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.
Party, yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu,
berdasarkan modal, loyalitas, dan karakternya. Profitability, yaitu untuk
menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
Protection, tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang
diberikan mendapat jaminan perlindugan, sehingga kredit yang diberikan
benar-benar aman.
5C terdiri dari Character, yaitu sifat-sifat pribadi, budi pekerti,
pembawaan, cara hidup, keadaan keluarga, hoby dan keadaan sosial dari
pemohon kredit. Dengan kata lain bagaimana baiknya dimata masyarakat
dan diinstansinya. Capital, menunjukkan sebelum memperoleh kredit dari
kreditur bagaimana hutang-hutang orang tersebut di luar kreditur.
Analisa ini sangat diperlukan guna memperkirakan apakah suatu kredit
yang diberikan dapat dibayar kembali atau tidak. Condition of economy,
yaitu penilaian terhadap kondisi ekonomi nasabah. Capacity, yaitu
kemampuaan calon peminjam dan kesungguhannya dalam
mengembalikan kredit.
Collateral, penilaian terhadap collateral atau barang jaminan yang
akan dijaminkan perlu dilakukan. Kemunkinan terhadap jaminan adalah
penting. Karena apabila penilaian terhadap capital, character, condition of
economy dan capacity karena sesuatu hal yang meleset, maka pengembalian
kredit masih terjamin. Jadi collateral merupakan benteng terakhir bagi
36
keselamatan kredit yang bisa berupa barang bergerak atau barang yang
tidak bergerak. (Muljono,2001:11-17).
6. Penyebab dan Pencegahan Kemacetan Kredit
Bank tidak selalu lancar didalam menjalankan usahanya, salah satu
kendala yang dihadapi oleh bank adalah terjadinya kredit macet, maka
dari itu perlu penanganan yang serius untuk mencegah kemacetan kredit
yang berkepanjangan, agar tidak terjadi kerugian yang besar. menurut
Martono (2002:61) Kemacetan kredit yaitu tidak tepatnya waktu
pengembalian pokok pinjaman dan beserta bunganya lebih dari sembilan
bulan.
Dalam fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana dari dan
ke masyarakat, harus hati-hati dalam menjalankan amanah dari
masyarakat, maka bank sebagai lembaga perkreditan, harus melakukan
analisis melalui prinsip 5C, untuk mencegah timbulnya kredit macet,
menurut Kasmir (2002:102) kemacetan kredit disebabkan oleh dua factor:
1.Dari pihak perbankan
Kurang telitinya pihak analisis kredit, dalam mengecek keaslian
dokumen maupun salah perhitungan dengan rasio-rasio yang ada, bisa
juga analis kredit yang melakukan analisanya secara tidak obyektif.
2.Dari pihak nasabah
a.Adanya unsur kesengajaan, yaitu nasabah sengaja tidak mau menbayar
kewajibannya kepada bank sehingga kredit dengan sendirinya macet.
37
b.Unsur tidak sengaja, nasabah mau membayar tetapi karena usahanya
terkena musibah sehingga pembayarannya menjadi tertunda.
Pencegahan kredit macet haruslah cepat dilakukan untuk
meminimalisir resiko, sehingga diharapkan kredit yang telah tersalur
berjalan dengan lancar. Menurut Mahmoeddin (2002:121) ada beberapa
tindakan untuk mencegah terjadinya kredit macet yaitu:
1. Penyempurnaan presedur kredit
2. Memiliki prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit
3. Membawa nama baik bank
4. Melengkapi dokumen sebelum realisasi kredit
5. Mengawasi pencairan kredit
6. Melakukan pengawasan kredit
7. Melakukan pengawasan terhadap petugas kredit
8. Membuat kebijakan yang tepat
9. Memegang prinsip kredit dengan konsekuen
10. Mengantisipasi terjadinya kepentingan pribadi
7.Kollektibilitas Kredit
Untuk pengamanan kredit agar tidak terjadi kredit macet, perlu
adanya langkah-langkah antisipasi kredit. Salah satunya dengan
pengamanan fasilitas yang sudah diberikan kepada para nasabah, caracara
untuk menghadapi masalahpun dapat disesuikan dengan tingkat
kelancaran kredit. Berdasarkan Surat Keputusan Dereksi Bank Indonesia
38
nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 Nopember 1998 tentang Kualitas
Produktif pada 6 ayat 1, membagi tingkat kollektibilitas kredit menjadi:
a. Kredit Lancar
1. Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok dan tunggakan bunga.
2. Terdapat tunggakan angsuran pokok, tetapi:
a).Belum melampaui satu bulan, bagi kredit yang ditetapkan masa
angsuran kurang dari satu bulan.
b).Belum melampaui tiga bulan, bagi kredit yang ditetapkan masa
angsuran bulanan, dua bulanan atau tiga bulanan.
3). Terdapat tunggakan bunga, tetapi:
a).Belum melampaui satu bulan, bagi kredit yang masa angsurannya
kurang dari satu bulan.
b).Belum melampaui tiga bulan, bagi kredit yang masa angsurannya lebih
dari satu bulan.
b. Kredit Kurang lancar
1). Terdapat tunggakan angsuran pokok tetapi:
a).Melampaui satu bulan dan belum melampaui dua bulan, bagi kredit
yang masa angsurannya kurang dari satu bulan.
b).Melampaui tiga bulan dan belum melampaui enam bulan, bagi kredit
yang masa angsurannya bulanan, dua bulanan atau tiga bulanan.
2). Terdapat tunggakan bunga, tetapi:
39
a). Belum melampaui satu bulan, bagi kredit yang masa angsurannya
kurang dari satu bulan.
b).Belum melampaui tiga bulan, bagi kredit yang masa angsurannya lebih
dari satu bulan.
c. Kredit Diragukan
Apabila tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, yaitu:
1).Kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya masih bernilai sekitar
75 % dari hutang peminjam termasuk bunga.
2).Kredit tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai
sekitar 100 % dari hutang peminjam termasuk bunga.
d.Kredit Macet
Yang termasuk dalam kategori macet jika:
1).Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan.
2).Memenuhi kriteria diragukan tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak
digolongkan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit .
3).Kredit tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan
negeri atau Badan Urusan Negara atau telah diajukan penggantian rugi
kepada perusahaan asuransi kredit (Abdullah, 2003:96).
8. Prosedur Umum Perkreditan
Prosedur kredit bank setiap bank tidak semuanya sama, menurut
suyatno (1995: 69-86) menjelaskan tentang prosedur umum perkreditan
adalah sebagai berikut:
40
a. Permohonan kredit
Permohonan kredit ini, mencakup permohonan baru untuk
memperoleh suatu jenis fasilitas kredit pemohon tambahan suatu kredit
yang sdang berjalan, permohonan pembaharuan masa lalu kredit dan
yang sudah berakhir maupun permohonan lainya unuk perubahan syaratsyaratfasilitas
kredityang sedang berjalan,seperti penukaran jaminan,
pengunduran jadwal angsuran.
b. Investigasi kredit
Untuk menghindari resiko kredit yang akan datang, perlu
dilakukan wawancara dengan pemohon kredit atau debitur,
penghimpunan data yang berhubungan dengan permohonan kredit yang
diajukan nasabah, meliputi informasi untuk bank dan juga daftar-daftar
hitam dan daftar kredit macet.
c. Analisa kredit
Analisa kredit yaitu pekerjaan yang meliputi mempersiapkan
penguraian dari segala aspek baik keuangan maupun non keuangan,
mengetahui kemungkinan dapat tidaknya dipertimbangkan suatu
permohonan kredit dan penyajian laporan analisa yang berisi penguraian
dan kesimpulan serta penyajian laporan analisa yang berisi penguraian
dan kesimpulan serta penyajian alternatif-alternatif sebagai bahan
pertimbangan untuk pengambilan keputusan tentang kredit tersebut.
41
d. Keputusan atas permohonan kredit
Keputusan atas permohonan kredit adalah tindakan pejabat yang
berdasarkan wewenangnya dengan landasan penilaian syarat-syarat
umum dalam laporan pemeriksaan dan analisa kredit berhak mengambil
keputusan berupa menolak, menyetujui, atau mengusulkan permohonan
fasilitas kredit kepada pejabat wewenang, kepala bagian kredit kantor
cabang adalah sampai pada jumlah permohonan dalam jenis kredit yang
telah ditentukan oleh direksi atau kantor pusat untuk memutuskan
sendiri tanpa mengusulkan dahulu kepada kantor pusat, sedangkan
diluar ketentuan tersebut maka kepala bagian kredit kantor cabang harus
mengusulkan lebih dahulu kepada direksi atau kantor pusat.
e. Penolakan dan persetujuan permohonan kredit
Penolakan permohonan kredit ini baik oleh bagian kredit
dilaporkan setelah mendapat persetujuan direksi kantor pusat, adalah
dianggap tidak memenuhi persyaratan secara teknis yang disampaikan
kepada nasabah secara tertulis.
Sedangkan persetujuan pemberian kredit adalah keputusan untuk
mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan kredit dari calon
debitur. Dan untuk menjelaskan keputusan bank biasanya ditegaskan
terlebih dahulu syarat-syarat fasilitas kredit dan prosedur yang harus
ditempuh oleh nasabah.
42
Prosedur dalam proses persetujuan permohonan kredit ini
biasanya adalah sebagi berikut:
1)Pemberian surat penegasan persetujuan permohonan kredit kepada
pemohon yang berisi syarat-syarat kredit yang bersangkutan.
2)Penagihan jaminan
3)Penandatanganan perjanjian kredit
4)Pembayaran bea materai kredit
5)Pembayaran provisi kredit
6)Asuransi barang jaminan dan asuransi kredit
f. Pencairan fasilitas kredit
Pencairan fasilitas kredit adalah setiap transaksi dengan
menggunakan kredit yang telah disetujui oleh bank. Yang dalam
prakteknya berupa pembayaran dan atau pemindah bukuan atas beban
rekening pinjaman atau fasilitas lainnya.
g. Pelunasan fasilitas kredit
Pelunasan kredit ini adalah semua kewajiban hutang nasabah
terhadap bank yang berakibat hapusnya ikatan perjanjian. Sehingga
selesai sudah urusan dengan bank yang bersangkutan, dengan selesainya
pelunasan atas kredit maka jaminan yang tadinya ada pada bank
dikembalikan kepada nasabah. Demikian yang tersebut diatas adalah
prosedur umum manajemen pelaksanaan pengajuan kredit oleh bank
sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dibidang perkreditan.
43
D. Pengasawan Kredit
1.Pengertian Pengawasan Kredit
Pengawasan kredit adalah usaha-usaha untuk menjaga kredit
yang diberikan tetap lancar, produktif, dan tidak macet. Lancar dan
produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali bersama bunganya
sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Oleh karena itu penyaluran kredit harus didasarkan pada prinsip kehatiahatian
dan dengan sistem pengendalian yang baik dan benar
(Muljono,1996:460).
2. Tujuan Pengawasan kredit
Menurut Tjokem (1999: 225) adapun tujuan pengawasan kredit,
adalah:
1.Menjaga agar kredit yang disalurkan tetap nyaman sesuai dengan
peraturan dan undang undang
2.Mengetahui apakah kredit yang disalurkan itu lancar atau tidak
3.Melakukan tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau
kredit yang bermasalah
4.Mengevaluasi apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan
telah baik atau masih perlu disempurnakan
5.Memperbaiki kesalahan-kesalahan karyawan analis kredit dan
mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang lagi sehingga
tercipta efesiensi dan efektifitas dalam pengelolaan perkreditan
44
6.Meningkatkan moral dan tanggung jawab karyawan analis kredit
bank.
3.Macam-Macam Pegawasan Kredit
Cara-cara pengawasan dapat dilakukan dengan cara pengawasan
langsung, pengawasan tidak langsung dan atau pengawasan kombinasi
langsung dan tidak langsung (Tjokem, 1999: 229).
Menurut Muljono (1996: 479-487) pengawasan secara tidak
langsung adalah pengawasan dimana bank dalam memberikan kredit
kepada nasabah, hanya mengawasi dengan jalan meminta laporan berkala
yang diperlukan oleh bank, diantaranya berupa laporan neraca dan
perhitungan laba rugi. Pengawasan langsung, yaitu pengawasan oleh
bank yang dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan langsung pada
tempat nasabah bekerja, dengan tujuan untuk mengetahui keadaan yang
sebenarnya dari usaha debitur yang dibiayai dengan kredit. Sehingga
pihak bank akan tahu nasabah menggunakan fasilitas kredit dengan benar
dimata hokum, dan juga sebagai sarana pengawasan yang efektif
terhadap kredit yang telah dikeluarkan oleh pihak bank.
4. Teknik Pengawasan Kredit
Untuk meningkatkan efesiensi pengelolaan perkreditan, maka bank
dalam setiap aktivitasnya melakukan teknik pengawasan kredit. Adapun
teknik-teknik pengawasan kredit menurut Mulyono (1996:479-487)
terdapat tiga bagian yaitu:
45
a. Pengawasan Fisik atau Inpeksi On The Spot
Pengawasan fisik merupakan pengawasan yang dilakukan dengan
mengadakan pemeriksaan langsung ditempat kegiatan atau usaha
nasabah. Tujuan dari pengawasan ini adalah:
1)Mendidik nasabah untuk menyampaikan berbagai laporan kepada
bank sesuai dengan kenyataan di lapangan.
2)Pihak bank secara langsung mengecek keadaan usaha nasabah serta
melakukan wawancara terkait dengan aktivitas uasahanya
3)Mengecek kebenaran seluruh laporan dari nasabah kemudian
dibandingkan dengan keadaan yang ada
4)Bank menaruh perhatian terhadap usaha nasabahnya secara tidak
langsung.
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa pengawasan
fisik adalah pengecekan seluruh aspek dari kegiatan usaha nasabah yang
telah disampaikan oleh nasabah, seperti administrasi keuangan
perusahaanya.
b. Monitoring Perkreditan
merupakan pengawasan yang dilakukan melalui penelitian laporan
tertulis yang dilakukan oleh debitur dan juga melalui rekening atau datadatayang
dimiliki oleh bank sebagi pemberi kredit. Pelaksanaan
monitoring dilakukan oleh pihak bank baik secara intern maupun ekstern.
46
Informasi dari pihak intern dan pihak ekstern bank menurut Mulyono
(1996: 487) adalah:
a. Informasi intern
1)Penelitian mutasi nasabh dalam rekening Koran, sehingga diperoleh
gambaran mutasi yang sebenarnya.
2)Meneliti turn over dengan membandingkan debet dan kredit pada
beberapa bulan berjalan.
3)Memberi tada pada saldo tertinggi dan terendah pada tiap periode,
agar berhati-hati bila nasabah mengalami overdraf
4)Mengawasi apakah tanggal-tanggal pelunasan dapat dipenuhi oleh
nasabah.
5)Meneliti buku-buku pembantu dan tiap-tiap kredit nasabah.
b. Informasi ekstern
1)Meminta laporan berkala, stok, realisasi kerja.
2)Melaksanakan pengawasan fisik
3)Laporan akuntan, dan konsultan.
Dari kedua informasi tersebut (informasi intern dan informasi
ekstern) hendaknya dipadukan, untuk dapat dengan mudah mengatasi
persoalan, seperti tunggakan bunga yang berlarut-larut atau debitur
mempunyai itikad yang buruk dapat diketahui sedini mungkin dan dapat
segera diatasi untuk mencegah timbulnya kemacetan atau tunggakan
kredit yang akan menyebabkan berkurangnya stabilitas perusahaan.
47
c. Verband Controlle
merupakan teknik pengawasan yang sering dilakukan dengan cara
tersamar untuk menghindari adanya kecurigaan dari pihak debitur.
Menurut Mulyono (1996: 479) Verband Controlle adalah kegiatan
pemeriksaan atas sesuatu perkiraan-perkiraan saling berhubungan,
dengan demikian jika suatu perkiraan telah dibuktikan maka hal ini dapat
digunakan untuk membuktikan perkiraan lain yang berhubungan dengan
itu dan sebaliknya. Jika antara kedua perkiraan saling berhubungan itu
terdapat perbedaan, maka hal ini menunjukkan adanya sesuatu yang
harus diselidiki lebih lanjut.
Pengawasan kredit yang telah diterapkan segera dilaporkan
kebagian manajemen yang disertai dengan usul-usul konkrit beserta
pembuktian dari hasil pengawasan kredit, agar mendapat tindak lanjut
dari pihak manajemen.
E. Standar Operasional Prosedur (SOP)
1.Pengertian SOP
Standar operasional prosedur merupakan suatu perencanaan,
untuk menyelesaikan suatu tugas secara sistematis dan terkendali. Untuk
melaksanakan kewajiban tersebut para pengusaha harus manjalankan
manajemen yang baik dan sehat, agar tercapai tujuan organisasi. Menurut
Arifin dalam jurnalnya mengatakan bahwa Suatu perencanaan yang baik
dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi:
48
1. Forecasting adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, yang
paling mungkin memperoleh sesuatu di masa yang akan datang,
dengan dasar penaksiran dan menggunakan perhitungan yang
rasional atas fakta yang ada
2. Objective atau tujuan adalah nilai yang akan dicapai atau
diinginkan oleh seseorang atau Badan Usaha.
3. Policies dapat berarti rencana kegiatan (plan of action) atau juga
dapat diartikan sebagai suatu pedoman pokok (guiding principles)
yang diadakan oleh suatu Badan Usaha untuk menentukan
kegiatan yang berulang-ulang.
4. Programmes adalah sederetan kegiatan yang digambarkan untuk
melaksanakan kebijakan. Program itu merupakan rencana kegiatan
yang dinamis yang biasanya dilaksanakan secara bertahap, dan
terikat dengan ruang dan waktu .
5. Schedules adalah pembagian program yang harus diselesaikan
menurut urut-urutan waktu tertentu
6. Prosedur adalah suatu gambaran sifat atau metode untuk
melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan
7. Budget adalah suatu taksiran atau perkiraan biaya yang harus
dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan diperoleh di masa
yang akan datang (www. Shariahlife .com/journal/Drs. Zainul
Arifin.MBA)
49
2. Tujuan SOP
a) Untuk menjaga konsistensi dan tingkat kinerja pegawai dalam
menjalankan tugasanya.
b) Untuk mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi
dalam organisasi, sehingga tujuan organisasi mudah tercapai
c) Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari tiap
pegawai terkait.
d) Melindungi perusahaan dari malpraktek atau kesalahan
administrasi lainnya.
e) Untuk menghindari kesalahan, keraguan, dan duplikasi
3. Fungsi SOP
a) Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
b) Memperlancar tugas pegawai.
c) Untuk mengetahui, bila terjadi hambatan sehingga mudah dilacak
d) Mengarahkan pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.
e) Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
4. Keuntungan Adanya SOP
a) Dapat menjadi pedoman bagi petugas lapangan, menjadi alat
komunikasi dan pengawasan secara konsisten
b) Mempermudah para pegawai dalam bekerja dan tahu apa yang
harus dicapai dalam setiap pekerjaan
50
c) Dapat dipergunakan sebagai salah satu alat trainning dan bisa
digunakan untuk mengukur kinerja pegawai
(http//rafhli.multiply.com/journal/).
Standar operasional prosedur merupakan hal yang penting bagi
suatu perusahaan, Standar operasional prosedur tersebut harus didukung
dengan profesionalisme setiap bagian-bagian atau individu-individu yang
terlibat didalamnya, prudention principle (prinsip ketelitian dan kehati
hatian) setiap bagian dalam menjalankan prosedur pemberian kredit
sangat diperlukan untuk mencegah kredit macet diwaktu yang akan
datang.
F. Kajian Islam Terkait Dengan Kredit dan Pengawasan
1. Kredit Dalam Perspektif Islam
Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi saw yang memerintahkan
manusia agar bekerja. Manusia dapat bekerja apa saja, yang penting tidak
melanggar garis-garis yang telah ditentukan-Nya. Ia bisa melakukan
aktivitas produksi, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perumahan
dan sebagainya. Ia juga dapat melakukan aktivitas distribusi seperti
perdagangan atau dalam bidang jasa seperti transportasi, kesehatan, dan
sebagainya.
Untuk memulai usaha seperti ini diperlukan modal, seberapa pun
kecilnya. Adakalanya orang mendapatkan modal dari simpanannya atau
dari keluarganya. Adapula yang meminjam kepada rekan-rekannya. Jika
51
tidak tersedia, peran institusi keuangan menjadi sangat penting karena
dapat menyediakan modal bagi orang yang ingin berusaha.
Dalam Islam, istilah kredit diartikan dengan istilah pembiayaan,
menurut Kasmir (2001:73) pembiayaan adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pinjam meminjam adalah akad sosial bukan akad komersil. Artinya, bila
seseorang meminjam sesuatu, ia tidak boleh disyaratkan untuk
memberikan tambahan atas pokok pinjamannya.
Mannan (1997:217) menjelaskan, bahwa dalam ajaran Islam
terkandung empat prinsip yang berkaitan dengan kredit yaitu:
1. Prinsip kemurnian, timbul dari kenyataan bahwa mengambil suatu
kredit tanpa sebab yang shohih
2. Prinsip perjanjian suatu prinsip yang bersumber pada Al-Quran
surat Al-Baqorah ayat 282:
$y㕃r'‾≈tƒ šI%c!$# (#tθaΖtΒ#u #sOEI) ΛaΖtƒ#y‰s? Aoy‰I/ #’nπsW≈n
=r
O
āωI) uθeδ oΟsγaèI/#u‘ Ÿωuρ >π|¡÷Ηs~ āωI) uθeδ oΝaκT$IŠ$y™ Iωuρ 4’oΤ÷Šr& IΒ y7I9≡sOE Iωuρ u.sYo2r& āωI) uθeδ
oΟsγyètΒ tor& $tΒ (#θcΡ%x. ( §ΝeO Οsγa⁄Im6t⊥aƒ $yϑI/ (#θe=IΗxå tΠoθtƒ Iπyϑ≈uŠE)o9$# 4 ¨βI) c!$# Ee≅a3I/ >ox« iΛI=tæ ∩∠∪
Artinya: Tidakkah kamu perhatikan, bahwa Sesungguhnya Allah mengetahui apa
yang ada di langit dan di bumi? tiada pembicaraan rahasia antara tiga
orang, melainkan Dia-lah keempatnya. dan tiada (pembicaraan antara) lima
orang, melainkan Dia-lah keenamnya. dan tiada (pula) pembicaraan antara
jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan dia berada
bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian dia akan
memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang Telah mereka
kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.(Almujaadilah:
7)
Kedua, sebuah pengawasan akan lebih efektif jika sistem pengawasan
tersebut juga dilakukan dari luar perusahaan .
Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang telah matang
ketika menyusun sebuah program. Dalam menyusun program harus
sudah ada unsur control (pengawasan) didalamya. Sistem pengawasan
tidak dapat dilepaskan dari Pemberian hukuman dan imbalan, jika
karyawan melakukan tugas dengan baik maka hendaknya diberikan
reward untuk memberikan semangat kerja yang lebih baik lagi, tapi bagi
mereka yang melakukan kesalahan atau malas dalam menjalankan
54
tugasnya hendaknya di beri sanksi sebagai terapi untuk tidak mengulangi
lagi, demi kebaikan bersama. (Didin dkk, 2003:156)
Kunci pengawasan dapat diterapkan dalam perusahaan antara lain:
1.Pengendalian yang berawal dari dalam diri sendiri
2.Kecakapan pemimpin dalam mengawasi dan mengontrol kinerja
karyawan untuk bekerja lebih baik
3.Dalam mikanisme control harus dibangun dengan baik.
55
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah, tujuan penelitian dan landasan
teori yang telah dijelaskan pada bab satu dan bab dua, maka metode
penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan
menggunakan pendekatan studi kasus pada perusahaan yang
memberikan gambaran mengenai obyek tertentu dalam hal ini adalah PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang. Standar operasional
prosedur pengajuan kredit dan pengawasan intern untuk meminimalisir
resiko kredit, tanpa melibatkan angka-angka, sedangkan jenis penelitian
yang digunakan adalah studi kasus.
Menurut Nawawi (1993:32) penelitian kualitatif adalah penelitian
kualitatif menggunakan data yang dinyatakan secara verbal dan
kualifikasinya bersifat teoritis, data sebagai bukti dalam menguji
kebenaran dan ketidak benaran hipotesis, tidak diolah melalui
perhitungan matematik dengan berbagai rumus statistika. Sedangkan
pengertian deskriptif menurut Arikunto (1998:114) pada umumnya
penelitian deskriptif merupakan penelitian non hipotesis sehingga dalam
langkah penelitiannya tidak perlu merumuskan hipotesis.
56
B. Obyek Penelitian
Obyek penelitian adalah perusahaan atau lembaga keuangan yang
menggunakan Standar operasional prosedur pengajuan kredit dan
pengawasan intern, dan pada hal ini obyek tersebut adalah PT Bank
Tabungan Negara Cabang Malang
C. Lingkup Penelitian
Penelitian ini memfokuskan pada Standar operasional prosedur
pengajuan kredit dan pengawasan intern pada produk Kredit Griya Multi,
yang meliputi syarat-syarat kredit, prosedur pengajuan kredit, analisa
kredit, dan pengawasan kredit di PT PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Cabang Malang.
D. Sumber Data
Menurut Arikunto (1998:114) sumber data yaitu hasil pencatatan
peneliti, baik berupa fakta maupun angka, sedangkan sumber data adalah
subyek darimana data diperoleh. Data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data primer dan data sekunder
1.Data Primer
Merupakan sumber data yang diperoleh secara langsung dari
subyek penelitian, data diperoleh dari manajemen perusahaan, khususnya
pada Account officer dan Loan Cervice (bagian perkreditan).
57
2.Data Sekunder
Merupakan sumber yang berasal dan diperoleh secara tidak
langsung dan melalui media perantara, data diperoleh dari dokumen,
laporan, dokumen perusahaan, dan studi pustaka
E. Teknik Pengumpulan Data
1. Studi Pustaka
Studi pustaka adalah merupakan pengumpulan data dengan
mengambil teori-teori yang relevan dengan kajian yang kami teliti.
2. Penelitian Lapangan:
Teknik yang digunakan adalah:
a. Observasi, menurut Nasir (1983: 212) yaitu memperoleh data
dengan pengamatan secara langsung terhadap obyek yang diteliti.
Peneliti melakukan pengamatan secara langsung dengan
pemeriksaan fisik yang ada dilapangan lokasi penelitian.
b. Wawancara, menurut Nasir (1983: 234) yaitu mengumpulkan data
dengan melakukan tanya jawab dengan pihak-pikak yang tekait di
bagian yang menjadi obyek penelitian. Dalam hai ini adalah bagian
Account officer dan Loan Cervice (bagian perkreditan)
c. Dokumentasi, menurut Arikunto (1998: 236) yaitu mengumpulkan
bukti-bukti dan catatan-catatan yang ada di perusahaan. Bukti
yang ada berupa form pengajuan kredit perorangan, form lembar
58
hasil wawancara, formulir penyetoran, dan formulir tambahan
dapat dilihat dilampiran.
F. Metode Analisis Data
Menurut Arikunto (2000: 353) analisis data yaitu memberikan
predikat kepada variabel yang diteliti sesuai dengan kondisi yang
sebenarnya, teknik ini menggambarkan keobyek dan tidak berupa angkaangka
tetapi berupa informasi yang bersifat analisis yaitu data-data yang
disajikan dengan diolah terlebih dahulu. Metode yang digunakan pada
penelitian kali ini adalah kualitatif yang bersifat melukiskan atau
menggambarkan secara tepat waktu sesuai keadaan dan fenomena. Data
yang diperoleh dianalisa dan dibandingkan dengan teori-teori yang
kemudian dievaluasi. Sedangkan hasil evaluasi tersebut ditarik sebagai
hasil kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang muncul dalam
Standar operasional prosedur pengajuan kredit dan pengawasan intern
pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang.
Dengan analisis Kualitatif, Peneliti dalam menganalisis penelitian
ini adalah sebagai berikut :
a. Peneliti mengumpulkan data yang diperoleh dari penelitian, baik
data primer maupun sekunder. Setelah itu diklasifikasikan mana
data-data yang relevan dengan tujuan penelitian.
b. Melakukan pemilihan data dengan cermat sehingga dapat
mengetahui bagaimana penerapan Standar Operasional Prosedur
59
dan sistem pengawasan intern untuk mencegah kredit macet di PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang.
c. Kemudian melakukan pengujian terhadap keabsahan data.
Keabsahan data ini dapat tercapai dengan menggunakan teknik
triangulasi.
d. Melakukan penafsiran data yaitu tentang prosedur pengajuan
kredit, kemudian merelevansikannya dengan teori-teori yang
terkait.
e. Terakhir peneliti menarik suatu kesimpulan dan memberikan
saran-saran.
60
BAB IV
PAPARAN DAN PEMBAHASAN DATA HASIL PENELITIAN
A. Paparan Data Hasil Penelitian
1. Sejarah Perusahaan
Sejarah berdirinya Bank Tabungan Negara di mulai pada tahun 18
oktober 1897, hal ini didasari oleh adanya koninklijk besluit No. 27 di
Hindia Belanda atau dalam istilah Indonesia istilah ini lebih familiar
dikenal dengan nama surat keputusan yang menyatakan adanya
pendirian Postspaarbank.
Postpaarbank ini berkedudukan di Batavia, yang saat ini lebih
dikenal masyarakat dengan nama Jakarta sebagai ibu kota Indonesia.
Pendirian Pospaarbank tersebut mempunyai tujuan antara lain untuk
mendidik masyarakat pada saat itu agar gemar menabung. Postpaarbank
merupakan nama pertama kali bagi BTN yang diberikan oleh pemerintah
Hindia Belanda kepada Indonesia pada saat itu. Postpaarbank yang
mempunyai tugas utama untuk mengajak masyarakat Indonesia gemar
menabung dalam perjalannya tampak jelas berupaya secara sungguhsungguh
untuk mewujudkan tugas tersebut.
Hingga penghujung tahun 1931 peranan Pospaarbank dalam
penghimpunan dana masyarakat terus menunjukkan adanya peningkatan
yang sangat baik. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya minat
61
masyarakat pada saat itu untuk menaruh atau menyimpan uangnya di
bank. Sampai dengan akhir tahun 1939, Postpaarbank telah berhasil
menghimpun dana masyarakat sebesar Rp. 54 juta. Sebuah jumlah yang
sangat besar pada masa itu.
Masuknya Jepang ke Indonesia pada tahun 1942 telah merubah
semua bentuk pemerintahan dan segala aspek kehidupan masyarakat di
Indonesia sesuai dengan kehendak Jepang yang berhasil mengusir
Belanda pada saat itu dari wilayah Indonesia. Secara resmi pada tahun itu
Jepang telah mengambil alih kekuasaan Belanda di Indonesia dan
Postpaarbank yang merupakan bank karya kolonial Belanda dibekukan.
Sebagai gantinya pemerintah Jepang mendirikan Tyokin Kyokup pada
prinsipnya misi Tyokun Kyoku bentukan Jepang tidaklah jauh dengan
maksud dan tujuan Postpaarbank produk kolonial Belanda, yaitu untuk
mengajak masyarakat Indonesia gemar menabung.
Namun dalam perjalanannya ternyata misi Tyokin Kyoku tidak
semulus apa yang pernah dilakukan Postpaarbank dalam menghimpun
dana masyarakat melalui tabungan tersebut, gagalnya pemerintahan
Jepang dengan Tyokin Kyokunya ternyata sebagai pertanda bahwa Jepang
memang tidak boleh terlalu lama tinggal di Indonesia. Akhirnya hanya
dalam waktu tidak sampai 3 tahun, Jepang diusir dari pemerintahan
Indonesia yang sekaligus pada saat itu pula, tepatnya tanggal 17 Agustus
62
1945 bangsa Indonesia memproklamasikan dirinya sebagai bangsa yang
merdeka.
Setelah kemerdekaan diproklamasikan, maka Tyokin Kyoku sebagai
peninggalan Jepang masa itu diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan
namanya dirubah menjadi Kantor Tabungan Pos atau disingkat KTP.
Pembentukan KTP pada saat itu diprakarsai oleh Bapak Darmosoetanto
selaku Direktur pertama KTP. Dalam perjalanannya pada akhirnya KTP
mempunyai peran yang sangat besar. Peran yang sangat berarti pada saat
itu adalah adanya tugas KTP dalam pengerjaan penukaran uang Jepang
dengan Oeang Republik Indonesia (ORI).
Dalam perkembangannya KTP pernah mendapatkan ujian pada
tahun 1946 dengan adanya Agresi Militer Belanda ke Indonesia. Dengan
adanya agresi ini maka KTP pada saat itu tidak dapat bekerja dengan
aman. Dan dengan agresi Belanda tersebut, pada tanggal 19 Desember
1946 KTP dan kantor-kantor cabangya yang telah tersebar di Indonesia
resmi diduduki oleh Belanda. Agresi Belanda nampaknya tidak
berlangsung lama, karena pada bulan Juni 1949 pemerintah Republik
Indonesia membuka kembali KTP tersebut sekaligus mengganti nama
KTP menjadi Bank Tabungan Pos Republik Indonesia, Tapi KTP hanya
bekerja hingga akhir tahun 1949.
Setelah masa Kantor Tabungan Pos usai di tahun 1949, selanjutnya
pemerintah Indonesia hanya mengakui Bank Tabungan Pos RI sebagai
63
lembaga tabungan. Usai dikukuhkannya Bank Tabungan Pos RI ini
sebagai satu-satunya lembaga tabungan di Indonesia, pada tahun 1950
kemudian pemerintah mengganti namanya dengan nama Bank Tabungan
Pos.
Dalam masa peralihan inilah tanpa disadari cikal bakal nama
sebuah lembaga tabungan dengan nama Bank Tabungan Negara (BTN) itu
terbentuk. Awal dari keputusan untuk menentukan tanggal lahir dan
nama menjadi BTN itu sebenarnya diilhami dari pendirian Bank
Tabungan Pos itu sendiri. Para pemrakarsa lahirnya BTN saat itu telah
menetapkan satu kebulatan tekad untuk meneruskan perjuangan
pendirian BTN. Memang sejarah pendirian BTN tidak terlepas dari Bank
Tabungan Pos yang mengilhami kelahirannya.
Dalam perjalanannya memang sempat terjadi perbedaan pendapat
dalam mengambil keputusan tentang tanggal lahir BTN tersebut. Ada
sebagian pendapat yang menyatakan bahwa dasar pendirian BTN
didasarkan pada UU No. 20 tahun 1968, yang sebelumnya didahului
dengan lahirnya UU Pokok Perbankan No. 14 tahun 1967. Tetapi ada
sebagian pendapat yang menyatakan bahwa pendirian BTN itu
didasarkan pada UU Darurat No. 50 tahun 1950 yang diundangkan pada
tanggal 9 Pebruari 1950. Latar belakang ketetapan ini adalah sebelum
diberlakukannya UU No. 20 tahun 1968 tersebut, telah diambil sikap
64
untuk kembali membuka operasional Bank Tabungan Pos RI melalui UU
Darurat No. 50 tersebut.
Jadi sudah ada yang melandasi lahirnya BTN tersebut sebelum UU
No. 20 tahun 1968 diberlakukan. Akhirnya setelah sempat menjalani
tanggal lahir BTN pada tanggal 20 Desember setiap tahunnya, maka
melalui ketetapan Direksi No. 05/DIR/BIDIR/0993 tanggal 27 September
1993 kembali ditetapkan bahwa tanggal lahir BTN adalah tanggal 9
Pebruari 1950. Mulai saat itu BTN diperingati setiap tanggal 9 Pebruari
karena memang dia lahir pada tanggal tersebut.
Sejarah BTN mulai diukir dengan ditunjuknya oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 29 Januari 1974 melalui Surat Menteri Keuangan
RI No. B-49/MK/I/1974 sebagai wadah pembiayaan proyek perumahan
untuk rakyat. Sejalan dengan tugas tersebut, maka mulai 1976 mulailah
realisasi KPR (Kredit Pemilikan Rumah) pertama kalinya oleh BTN di
negeri ini. Waktu demi waktu akhirnya terus mengantar BTN sebagai
satu-satunya bank yang mempunyai konsentrasi penuh dalam
pengembangan bisnis perumahan di Indonesia melalui dukungan KPRBTN.
Dan berkat KPR pulalah BTN terus dihantarkan pada
kesuksesannya sebagai bank yang terpercaya, handal dan sehat.
Penunjukan BTN sebagai wadah pembiayaan rumah rakyat pada
tahun 1974 oleh pemerintah sudah pasti bukan tanpa alasan. Sejalan
dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pembangunan perumahan
65
untuk masyarakat menengah kebawah itulah maka menghantarkan BTN
saat itu sebagai lembaga keuangan dengan fungsi menyiapkan pendanaan
pembiayaan pembangunan perumahan tersebut melalui fasilitas Kredit
Pemilikan Rumah (KPR).
Pada tahun 1976 telah ditandai dengan sejarah realisasi KPR
pertamakalinya di Indonesia. Realisasi KPR pertama tersebut adalah di
kota Semarang dengan 9 unit rumah. Kemudian pada tahun yang sama
menyusul di kota Surabaya dengan 8 unit rumah sehingga total KPR yang
berhasil direalisasikan BTN pada tahun 1976 adalah sejumlah 17 unit
rumah dengan nilai kredit pada saat itu sebesar Rp. 37 Juta. Realisasi KPR
di Semarang dan Surabaya pada tahun 1976 tersebut kemudian diikuti
realisasi KPR di kota-kota lain. Sukses realisasi KPR tahun 1976 inilah
akhirnya membawa kesuksesan BTN dalam merealisasikan KPR pada
tahun-tahun berikutnya.
Sukses KPR dengan realisasi pertama di Semarang pada tahun 1976
tersebut telah membawa keyakinan manajemen BTN untuk menjadikan
bisnis perumahan tersebut sebagai bisnis utama BTN. Hal ini tampak jelas
pada misi BTN yaitu melakukan tugas dan usaha di bidang perbankan
dalam arti yang seluas-luasnya untuk menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pertumbuhan ekonomi kearah kesejahteraan rakyat banyak dengan
66
mengkhususkan diri melaksanakan kegiatannya dalam bidang
pembiayaan proyek pembangunan perumahan rakyat.
Akhirnya sejarah mencatat dengan sukses BTN dalam bisnis
perumahan melalui fasilitas KPR tersebut telah membawa status BTN ini
menjadi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) pada tahun 1992. Status
persero ini memungkinkan BTN bergerak lebih luas lagi dengan
fungsinya sebagai bank umum. Dan memang untuk mendukung bisnis
KPR tersebut, BTN mulai mengembangkan produk-produk layanan
perbankan sebagaimana layaknya bank umum. BTN juga memiliki
produk Tabungan, Giro, Deposito, ataupun layanan perbankan lainnya
yang dimiliki oleh bank lain.
Sukses BTN dalam bisnis KPR juga telah meningkatkan status BTN
sebagai bank umum menjadi Bank Devisa pada tahun 1994. Layanan bank
dalam bentuk penerbitan Letter of Credit (L/C), pembiayaan usaha dalam
bentuk dollar, dll bisa diberikan BTN dengan status tersebut. Dengan
status baru ini tidak membuat BTN lupa akan fungsi utamanya sebagai
penyedia KPR untuk masyarakat menengah kebawah. Diakui memang
bisnis perbankan yang semakin berkembang menuntut BTN untuk terjun
sebagai pemenuhan dari statusnya sebagai bank umum dan bank devisa.
Krisis ekonomi yang meluluh lantakkan sendi-sendi perekonomian
Indonesia membuat keyakinan BTN untuk memutar kembali bisnis
utamanya di bidang perumahan.
67
Tahun 1997 manajemen BTN menetapkan kebijakan strategisnya
untuk mengembalikan BTN pada bisnis intinya, yaitu bisnis pembiayaan
perumahan. Keputusan ini pada akhirnya banyak membantu BTN dalam
proses penambahan modal oleh pemerintah bagi bank yang menderita sakit
karena pengaruh krisis ekonomi. Dengan rekapitalisasi tersebut,
manajemen BTN telah menetapkan paradigma baru untuk mendukung
MISI Bank BTN baru yaitu menjadi bank yang terkemuka dan
menguntungkan dalam pembiayaan perumahan. (www.btn.co.id)
2.Visi dan Misi Bank BTN
a. Visi Bank BTN
Menjadi bank yang terkemuka dan menguntungkan dalam
pembiayaan perumahan dan mengutamakan kepuasan nasabah.
b. Misi Bank BTN
a. Memberikan pelayanan unggul dalam pembiayaan perumahan dan
industri yang terkait, serta menyediakan produk dan jasa
perbankan lainnya.
b. Menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia yang
berkualitas dan profesional serta memiliki integritas yang tinggi.
c. Meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
68
d. Melaksanakan manajemen perbankan yang sehat sesuai dengan
prinsip kehati-hatian dan good corporate governance untuk
meningkatkan Shareholder Value
e. Mempedulikan kepentingan masyarakat dan lingkungannya.
3. Sejarah Kantor Cabang Malang
Kantor Cabang Malang berdiri sejak 1986 dengan asset yang dikelola
sebesar 274 miliar lebih, meliputi produk dana pihak ketiga dan cakupan
kinerja kantor cabang malang meliputi Pasuruan, Lumajang dan
Probolinggo.Dengan demikian dapat diartikan bahwa sampai saat ini
Bank Tabungan Negara Cabang Malang telah membianyai kredit
perumahan kurang lebih 75.000 unit rumah serta mengelola nasabah
kreditur (Giro, Deposito dan tabungan) sebanyak lebih dari 205,000
nasabah. Untuk mengelola dana debitur yang dimiliki bank tabungan
Negara cabang malang memiliki sumber daya manusia sebanyak 78 orang
pada umur potensial dengan komposisi 25 orang pada usia kurang dari 30
tahun, 42 orang pada 31-40 tahun dan 10 orang diatas 40 tahun. Pada
komposisi tersebut sebanyak 54 orang adalah laki-laki dan 18
perempuaan. Dengan masih mudanya komposisi umur karyawan Bank,
maka setidaknya dapat menjadi jaminan betapa respeknya kami (BTN
Cabang Malang) dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Potensi lain yang dimiliki BTN Cabang Malang dalam memberikan
pelayanan yaitu memiliki empat kantor cabang pembantu yaitu:
69
a. Kantor Cabang pembantu UIN Malang.
b. Kantor Cabang pembantu Unibraw Malang.
c. Kantor Cabang pembantu Agung Suprapto.
d. Kantor Cabang pembantu Sawojajar.
e. Kantor Cabang pembantu Pasuruan
Kemudahan lain yang juga dimilki adalah kerjasama yang telah
terjalin sejak kelahiran Bank Tabungan Negara, yaitu dengan kantor pos.
Di wilayah kerja Bank Tabungan Negara Cabang Malang terdapat lima
kantor pos pemeriksa (KPRK) dan kantor pos pembantu (KPP/KPTB)
yang siap menerima angsuran KPR dan tabungan Batara. Selain itu juga
sudah terjalin kerjasam dengan perguruan tinggi untuk pembayaran SPP
diantaranya adalah UIN Malang dan Unibraw Malang, dan kerjasama
dengan sekolah menegah kejuruan SMK Telkom Malang.
4 Lokasi Perusahaan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang terletak
dijalan Ade Irma suryani No.2-4 Malang 65119. Letak PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Cabang Malang sangat strategis dan ekonomis, karena
berada dalam pusat kota yang lalu lintasnya cukup padat sehingga
masyarakat mudah mengenal dan mengetahui keberadaan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang. Dengan melihat lokasi
tersebut mendorong PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang
untuk meningkatkan usaha terutama dibidang pelayanan nasabah
70
sehingga mengakibatkan jumlah nasabah semakin banyak dan
berkembang hal ini menimbnulkan dampak positif bagi PT Bank
Tabungan Negara ((Persero) Cabang Malang.
Dengan demikian jelas bahwa letak suatu bank sangat menentukan
berhasil tidaknya perkembangan bank tersebut terutama dalam melayani
masyarakat.
5.Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah gambaran skematis tentang hubunganhubungan
dan kerjasama antara orang-orang yang terdapat dalam suatu
organisasi yang menunjukkan kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab
terhadap posisi dan jabatan tertentu, yang diperlukan dalam menjalankan
fungsinya, Adapun Struktur Organisasi pada PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Cabang Malang dapat dilihat dalam table dibawah ini:
71
Gambar: 4.1
Struktur Organisasi
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero)
KANTOR CABANG MALANG
Sumber : Bank BTN Cabang Malang
BRANCH MANAGER
SEKRETARIS
DEPUTI BRANCH MANAGER JUNIOR
LOAN
ADMINISTRATION SPV
TRANS PROCESSING
SPV
ASSISTEN
MANAGER
OPERATIONAL/GBA
PETUGAS
PERSONALIA
PETUGAS LOGISTIK
SEKRETARIAT/KPA
PENGEMUDI
PESURUH
PENJAGA MALAM
SATPAM
PETUGAS KLIRING
PETUGAS PAJAK
PEMROSESAN
PETUGAS DT. ENT.
KPR PEMELIHARAAN
HARD/SOFTWARE
PETUGAS ADM.DANA
PELAYANAN
KREDIT LA
ANALISIS &
PELAYANAN
KREDIT LA
PETUGAS ADM
KREDIT
DOKUMEN
KREDIT
ASSISTEN
MANAGER
ACCOUNTING &
CONTROL
REPORTING &
JURNAL
BOOKEPING SPV
PETUGAS BK
BESAR
NOTA JURNAL
PETUGAS ARSIP
REKONSILIATOR
UNIT
MANAGER
LOAN
RECOVERY
LAS
Pembinaan Kredit
LAS
Pembinaan Kredit
LAO
LAS LEGAL
Pembinaan Kredit
LAO
LAO
LAS KOLEKTIF
LAO
REALISASI
BARU
CUSTOMER
SERVICE SPV
TELLER
SERVICE SPV
CUSTOMER
TELLER SERVICE
Section Head
RITEL SERVICE
TELLER
SERVICE SPV
LAYANAN
KREDIT
ANALISIS
KREDIT RETAIL
BRANCH
MANAGER
KANCA PEM JAS
KEPALA UNIT
LOAN ACCOUNT
OFF
TELLER
PETUGAS CS
SATPAM
PESURUH
BRANCH
MANAGER
KANCA PEM
UNIBRAW
KEPALA UNIT
LOAN ACCOUNT
OFF
TELLER
PETUGAS CS
SATPAM
PESURUH
BRANCH
MANAGER
KANCA PEM UIN
KEPALA UNIT
TELLER
PETUGAS CS
SUPPORTING
STAFF
SATPAM
PESURUH
PENJAGA MALAM PENJAGA MALAM PENJAGA MALAM
BRANCH
MANAGER KANCA
PEM SYAR
KEPALA UNIT
TELLER
PETUGAS CS
SUPPORTING
STAFF
SATPAM
PESURUH
PENJAGA MALAM
72
6.Job Deskripsi
Dalam pembagian kerjanya PT Bank Tabungan Negara Cabang
Malang, dipimpin oleh seorang kepala (pimpinan cabang) yang
membawahi bebarapa kepala bidang. Adapun perincian tugas, wewenang
dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan dalam pelaksanaan
kegiatan operasionalnya adalah sebagai berikut:
a. Kepala Cabang (Branch manager)
Tugas dan tanggung jawab utama adalah :
1) Menjamin kualitas pelayanan nasabah dan kualitas suberdaya
manusia.
2) Menjamin kualitas pengawasan intern sesuai dengan petunjuk
yang telah ditentukan.
3) Mengkoordinasikan pembuatan rencana kerja, anggaran cabang
dan melakukan evaluasi serta memenuhi target yang telah
ditentukan.
4) Menjamin kualitas dan pertumbuhan usaha cabang baik dalam
asset, laba kredit dan pihak ketiga.
5) Memastikan dan menciptakan keuntungan usaha cabang.
6) Menjamin peningkatan pendapatan dan pengendalian biaya.
7) Mewakili bank dalam semua kegiatan resmi di wilayah kerjanya.
8) Menjamin produktivitas, kemampuan motivasi dan disiplin
pegawai yang tinggi.
73
b. Sekretaris
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1) Mengatur segala aktivitas manajemen dan administrasi bagi
kepentingan manajemen cabang.
2) Membantu manajemen dan berkomonikasi dengan semua pihak
termasuk dengan pihak ekstern cabang.
c. Section head kankas
Tugasnya meliputi:
1) Menjamin tingkat pelayanan yang prima kepada semua nasabah,
baik nasabah datang langsung keloket Bank Tabungan Negara
maupun melalui telepon.
2) Memastikan bahwa semua keluhan nasabah dapat diselesaikan
dengan baik.
3) Memastikan semua pendapatan (seperti pembuatan master
tabungan, deposito) dilakukan dengan benar.
4) Memastikan semua karyawannya memahami semua produk bank
dan prosedur dengan baik.
5) Memastikan efektifitas dan efesiensi pelayanan kapada nasabah.
6) Melakukan persetujuan transaksi sesuai dengan wewenangnya.
7) Bagian Section head kankas ini terdiri dari: Teller, Loan Anccount
officer, Loan Anccount Supervisor, Satpam, penjaga Malam, Pesuruh.
74
d. Section head retail (Kepala Seksi Ritel Service)
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
1) Merencanakan, mengorganisasikan, melakukan, mendelegasikan,
dan mengontrol semua aktivitas bidang retail cabang demi
tercapainya target bidang pelayanan retail yang efesien dan efektif,
sehingga terwujud pertumbuhan asset dan keuntungan yang
tinggi.
2) Menjamin kecepatan dan keakuratan pelayanan yang tinggi dalam
bidang Loan Service, Customer service, Teller Service, dan Kantor Kas.
3) Menciptakan kenyamanan, kebersihan, kerapian, ketertiban, dan
keindahan.
Bagian ini membawahi:
1. Penyelia Loan Service, tugasnya meliputi:
a) Memastikan adanya efektifitas dan efesiensi dalam pelayanan
di Loan Service.
b) Memastikan bahwa semua nasabah memperoleh pelayanan
dengan kualitas pelayanan yang prima muali dari permohonan
kredit sampai akad kredit.
c) Memastikan bahwa semua prosedur dijalankan dengan benar.
d) Memastikan bahwa semua klaim debitur dapat diselesaikan
dengan baik .
e) Bagian ini terdiri dari Layanan Kredit, dan analisa kredit retail.
75
2. Penyelia Teller Service, Tugasnya meliputi:
a) Memastikan efektifitas dan efesiensi proses transaksi di Teller
Service.
b) Memberikan persetujuan transaksi sesuai batas wewenangya.
c) Memastikan semua teller melakukan transaksi dengan benar.
d) Memastikan bahwa jumlah kas besar selalu benar.
e) Memastikan dan mengawasi sistem antrian nasabah.
f) Memastikan bahwa pelayanan teller dapat memuaskan
nasabah.
g) Bagian ini terdiri dari KPR (Petugas Teller), Teller lain, Teller
mobil kas, Layanan nasabah, Pemasaran (BYS).
e. Kepala Bidang Operasional
Tugas dan tangung jawab utamanya adalah:
a) Mengelola operasional harian cabang untuk menjamin efektifitas
dan efesiensi
b) Menjamin standar kualitas yang tinggi dalam bidang pemrosesan
transaksi, administrasi kredit dan administrasi umum cabang.
c) Menjamin kecepatan dan keakuratan semua proses transaksi
dibidang operasionsal.
d) Mewakili dalam acara bila kepala cabang tidak ada ditempat.
Bagian ini Membawahi:
1. Kepala administrasi kredit (Loan Administration Head)
76
a) Memastikan kecepatan dan ketepatan proses kredit sesuai
kebijakan dan prosedur yang ada.
b) Memastikan semua dokumen yang disimpan adalah aman dan
lengkap baik dokumen pokok maupun pendukungnya.
c) Melakukan analisa kedit korporasi.
d) Bagian ini terdiri dari administrasi kredit umum, petugas
administrasi kredit (Loan Administration Staff), dokumen kredit
staff (Loan Documentation Staff)
2. Penyelia Transaction Processing
Tugasnya meliputi:
a) Mengatur operasional processing sehari-hari.
b) Mengoptimalkan peningkatan efisiensi pada Back Office dan
peningkatan control.
c) Memastikan aktifitas proses transaksi sesuai dengan kebijakan
da prosedur.
d) Menganalisa operasional dan mengajkan usulan perbaikan
kekantor pusat.
e) Melindungi bank dari tindakan penyelewengan dan kesalahan.
f) Memastikan bahwa standar kualitas dan kecepatan proses
transaksi selalu dalam batas yang baik.
g) Memastikan password telah dibuat sesuai denan prosedur.
77
h) Bagian ini terdiri dari, petugas kliring, petugas pajak,
pemrosesan petugas data entri KPR memelihara
hardware/software, petugas administrasi dana, dan petugas
NPK/NPU.
3. Penyelia GBA tugasnya adalah
a) Memantau agggaran biaya dan belanja cabang.
b) Menyelenggarakan atau memantau inventaris seperti
perlengkapan kantor, dan kendaraan.
c) Bertanggung jawab atas pengembangan dan pengolahan semua
inventaris cabang.
d) Menyelenggarakan semua masalah kepegawaian.
e) Menyelenggarakan dan menangani semua masalah logistic.
f) Memastikan keamanan cabang setiap saat.
g) Memastikan file kepegawaian diadministrasikan secara tertib.
h) Bagian ini terdiri dari petugas personalia, petugas logistic,
sekretaris, pengemudi, pesuruh, penjaga malam, dan satpam.
f. Section Head Accunting and Control
Tugasnya adalah:
a) Memastikan standarisasi proses.
b) Memastikan integritas dan ketepatan data dan keuangan.
c) Memastikan ketaatan cabang terhadap kebijakan dan prosedur
yang ada.
78
d) Memastikan bahwa semua laporan telah dibuat dan dilaporkan
tepat waktu.
e) Melakukan pengendalian intern cabang.
f) Melindungi asset cabang dari tindakan penyelewengan.
g) Memastikan bahwa semua transaksi telah dicatat dengan benar.
h) Memastikan bahwa pengarsipan bukti-bkti tansaks dilakukan
dengan benar dan tertib.
i) Mengkoordinir tindak lanjut pemeriksaan.
j) Bagian ini terdiri dari reporting,penyelia bookeping, petugas buku
besar nota jurnal, petugas arsip, rekonsiliator.
g. Loan Recovery (Kepala Bidang Penyelamatan Kredit)
Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
a) Memastikan peningkatan nilai kualitas aktiva produktif cabang.
b) Menekan kredit yang bermasalah menjadi sekecil mungkin.
c) Memastikan bahwa bank telah bebas dari masalah hokum yang
merugikan.
Bagian ini membawahi:
1. Loan Account Supervisi (LAS), tugasnya meliputi:
a) Mengupayakan agar semua debitur dapat memenuhi kewajibannya
dan megkoordinasikan penagihan.
b) Melakukan pemantau dan supervise kapada semua LAO.
79
c) Melakukan pembinaan debitur langsung kelapangan dan
melakukan evaluasi hasil penagihan.
2. loan Account Afficer (LAO), tugasnya meliputi:
Melakukan pembinaan dan penagihan dari semua debitur baik melalui
kunjungan ke lokasi maupun tidak agar debitur dapat memenuhi
kewajibannya.
3. Legal office, tugasnya meliputi:
a) Memastikan pembayaran kembali dari semua kredit yang
bermasalah.
b) Mengelola semua debitur yang pasif, rumah kosong dan lelang.
c) Melakukan penyelamatan kredit dan menurunkan jumlah kredit
yang bermasalah.
d) Memastikan bahwa langkah yang ditempuh cabang adalah bebas
dari permasalahan hukum yang merugikan PT Bank Tabungan
Negara (Persero).
7. Ruang Lingkup Kegiatan PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Untuk memudahkan dan agar lebih mendekatkan Tabungan
Negara (Persero) Cabang Malang ke masyarakat luas baik itu perusahaan
ataupun perseorangan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang
Malang telah menyediakan berbagai macam fasilitas produk, dari mulai
produk dana, produk jasa dan produk KPR (Kredit Kepemilikan Rumah),
dan produk-produk itu adalah:
80
a. Produk dana antara lain
1. Giro Rupiah (Valas dan Rupiah)
Kemudahan bertransaksi dengan fleksibilitas tinggi
2. Deposito Berjangka Valas
Simpanan berjangka dalam mata uang US $ yang menguntungkan.
3. Deposito Berjangka Rupiah
Simpanan berjangka dalam mata uang rupiah yang menguntungkan.
4. Tabungan Batara
Tabungan Multiguna yang aman untuk dana Anda dengan berbagai
kemudahan yang terus meningkat.
5. Tabungan Batara Prima
6. Tabungan e’Batarapos
e’Batarapos merupakan produk Tabungan Bank BTN yang
diselenggarakan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero)
melalui seluruh loket Kantor Pos yang On-line diseluruh Indonesia.
7. Giro Dollar
Kemudahan bertransaksi dengan fleksibilitas tinggi.
8. Mendapat jasa Tabungan Haji Nawaitu
Tabungan yang diperuntukkan bagi calon jamaah haji dalam rangka
persiapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
81
b. Produk kredit
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang
berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan oleh
bank melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal
dengan nama kredit. Adapun jenis-jenis kredit yang saat ini tersedia di
Bank Tabungan Negara adalah sebagai berikut:
a)Kredit Perorangan
1.Kredit Griya Multi
Kredit Griya Multi diperuntukan bagi pemohon atau calon debitur
perorangan yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan bank
teknis, dengan tujuan penggunaan untuk memenuhi keperluannya dan
tidak bertentangan dengan hukum.
2.Kredit Griya Sembada (KGS)
Kredit Griya Sembada atau KGS adalah kredit yang diberikan untuk
pembiayaan atau pembelian atau pengadaan atau pembangunan proyek
perumahan atau bangunan rumah tinggal guna disewakan
3.Kredit Griya Utama
Kredit Griya Utama diperuntukkan bagi pemohon atau calon debitur
yang memenuhi persyaratan dan dengan tujuan penggunaan untuk
membeli tanah dan bangunan.
82
4.KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi diberikan kepada keluarga atau rumah tangga yang
baru pertama kali memiliki rumah dan termasuk ke dalam kelompok
sasaran masyarakat berpenghasilan rendah.
5.Kredit Pemilikan Ruko
Kredit yang diberikan oleh Bank untuk membeli Rumah Toko guna
dihuni dan digunakan sebagai toko.
6.Kredit Swadana
Kredit swadana diberikan kepada nasabah dengan jaminan berupa
penahanan sebagian atau seluruh simpanan (baik berupa tabungan
maupun deposito) yang disimpan di Bank.
7.Kredit Swa Griya (KSG)
Kredit yang diberikan untuk membiayai pembangunan rumah diatas
tanah yang telah dimiliki oleh pemohon.
b.Kredit Umum atau Korporasi
1.Kredit Modal Kerja - Kontraktor (KMK - Kontraktor)
Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN kepada kontraktor
atau pemborong untuk membantu modal kerja didalam menyelesaikan
pekerjaan borongan sesuai dengan kontrak kerja.
2.Kredit Modal Kerja - Industri Terkait dengan Perumahan
Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN dalam rangka
pembiayaan kebutuhan modal kerja khususnya bagi sektor-sektor
83
industri yang terkait dengan perumahan dan atau usaha-usaha yang
dapat menunjang sektor-sektor dimaksud.
3.Kredit Investasi - Industri Terkait dengan Perumahan
Kredit Investasi yang disediakan oleh Bank dalam rangka pembiayaan
investasi khususnya bagi sektor-sektor industri yang terkait dengan
perumahan dan atau usaha-usaha yang dapat menunjang sektor-sektor
dimaksud.
4.Kredit Yasa Griya / Kredit Konstruksi (KYG)
Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN kepada Developer
untuk membantu modal kerja pembiayaan pembangunan proyek
perumahan mulai dari:
1) Biaya pembangunan Konstruksi Rumah sampai dengan finishing
2) Biaya Prasarana dan Sarana.
c.Real Cash
Adalah fasilitas pinjaman yang dapat dicairkan sewaktu-waktu bila
dibutuhkan (stand-by loan).
c. Produk Jasa dan Pelayanan
1. Bank Garansi
Adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan
nasabah (pihak terjamin) untuk menjamin resiko tertentu (penggantian
kerugian) yang timbul apabila pihak terjamin tidak dapat menjalankan
84
kewajibannya dengan baik (wan prestasi) kepada pihak yang menerima
jaminan.
2. Batara Payroll (Pilihan Tepat Pembayaran Gaji Karyawan )
Batara Payroll merupakan layanan Bank BTN bagi Pengguna Jasa
(Perusahaan, Perorangan, Lembaga) dalam mengelola pembayaran Gaji,
THR dan Bonus serta kebutuhan finansial lainnya yang bersifat rutin bagi
karyawan pengguna jasa.
3. Penerimaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)
Memberi kepastian keberangkatan ibadah haji berkat sistem online
dan SISKOHAT.
4. Inkaso Luar Negeri (Collection)
Jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas
suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar
negeri menggunakan jasa bank koresponden.
5. Inkaso
Jasa pelayanan Bank BTN untuk melakukan penagihan kepada
pihak ketiga atas inkaso tanpa dokumen di tempat lain di dalam negeri.
6. Kartu ATM Batara
Kartu ATM Batara merupakan fasilitas layanan kartu bagi nasabah
Tabungan dan Giro (Rp-Perorangan) di Bank BTN yang memberikan
kemudahan bagi nasabah dalam memenuhi berbagai macam kebutuhan
85
transaksi melalui seperti tarik tunai di mesin ATM, pembayaran tagihan
dan berbelanja.
7. Kiriman Uang
Fasilitas jasa pelayanan Bank BTN untuk pengiriman uang dalam
bentuk rupiah maupun mata uang asing yang ditujukan kepada pihak
lain di suatu tempat (dalam/luar negeri).
8. Money Changer
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menjual
atau membeli mata uang asing tertentu, yang mempunyai catatan kurs
pada Bank Indonesia
9. Payment Point
Merupakan fasilitas layanan bagi nasabah untuk memudahkan
dalam membayar tagihan rutin bulanan.
10. Real Time Gross Settlement (RTGS)
Sistem transfer dana on-line dalam mata uang rupiah yang
penyelesaiannya dilakukan per transaksi secara individual.
11.Safe Deposit Box
Jasa pelayanan bank dalam bentuk penyewaan wadah/box yang
dirancang khusus untuk menyimpan barang berharga
12.SMS Batara
SMS Batara merupakan fasilitas layanan transaksi perbankan bagi
nasabah yang dapat diakses dari handphone dengan cukup
86
mengetik SMS ke nomor 3555
13. SPP Online Perguruan Tinggi
SPP Online merupakan layanan Bank BTN bagi Perguruan
Tinggi/Sekolah dalam menyediakan delivery channel menerima Setoran
Biaya-biaya Pendidikan secara online.
B. Pembahasan Data Hasil Penelitian
1.Prosedur Pengajuan KPR Griya Multi atau Perorangan
Menurut hasil wawancara dengan pihak Loan Service (Wawancara
dengan Bpk Sigit Atmoko, Tgl 22 Agustus 2007 di Kantor Cabang
Sawojajar) bagian-bagian dalam prosedur pengajuan Kredit Griya Multi
atau perorangan adalah sebagai berikut:
a.Permohonan kredit
Dalam prosedur pengajuan kredit Griya multi pada bank
Tabungan Negara Cabang Malang, yang menangani adalah bagian Loan
Service, adapun prosedur-prosedurnya meliputi:
Calon nasabah pemohon kredit datang langsung ke pihak bank
untuk mengetahui syarat-yarat dan ketentuan pengajuan Kredit Griya
Multi, syarat untuk pengajuan kredit ini adalah sebagai berikut:
1.Persyaratan Pemohon
a. Warga Negara Indonesia.
87
b. Surat Keterangan Berkewarganegaraan Indonesia bagi WNI
keturunan.
c. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah dan berwenang
melakukan tindakan hukum.
d. Pada saat kredit lunas usia pemohon tidak melebihi 65 tahun.
e. Memiliki penghasilan yang menurut perhitungan Bank dapat
menjamin kelangsungan pembayaran kewajiban.
f. Mempunyai pekerjaan tetap atau menjalankan usahanya sendiri
(wiraswasta) dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun.
g. Tidak memiliki kredit bermasalah baik di Bank BTN maupun di
Bank Lain.
h. Pemohon yang masih berstatus sebagai Debitur di Bank untuk jenis
kredit apapun, disyaratkan;
1) Sesuai ketentuan Bank penghasilannya masih cukup untuk
membayar kewajiban.
2) Telah menjadi debitur sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
dan selama menjadi debitur (minimal 1 tahun terakhir) tidak
pernah menunggak.
3) Menyampaikan NPWP Pribadi untuk pemohon dengan
jumlah kredit > Rp. 100 juta atau SPT Pasal 21 Form A1
untuk pemohon dengan jumlah kredit > Rp 50 juta sampai
88
dengan < Rp. 100 juta atau sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. (www.btn.co.id)
Jika calon nasabah sudah mantap untuk mengambil Kredit Griya
Multi, maka selanjutnya mengisi formulir pembukaan rekening, yang
kemudian diperiksa oleh bagian Customer service untuk penerbitan buku
tabungan atas nama nasabah yang bersangkutan, selanjutnya mengisi slip
setoran uang pertama untuk pengisian awal buku tabungan pada bagian
Teller Service. Slip setoran tersebut mempunyai rangkap dua yaitu:
Lembar I : untuk bagian Penyelia Loan Service sebagai bukti awal
pengajuan kredit.
Lembar II : untuk nasabah sebagai arsip
Hal-hal yang perlu dilengkapi oleh calon nasabah adalah sebagai
berikut:
1. Berpenghasilan Tetap / Karyawan
a. Aplikasi Permohonan
b. Copy KTP, KK, Surat Nikah / Cerai, Pasphoto Pemohon dan
Pasangan (suami/istri) yang terbaru.
c. Copy Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan yang telah
disahkan
d. Copy Rekening Tabungan/Giro BTN dan/atau Bank Lain.
89
e. Surat Kuasa Pemotongan Gaji untuk pembayaran angsuran
kolektif.
2. Berpenghasilan Tidak Tetap / Wiraswasta
a. Aplikasi Pemohon.
b. Copy KTP, KK, Surat Nikah / Cerai, Pasphoto Pemohon dan
Pasangan (suami/istri) yang terbaru.
c. Surat Keterangan Penghasilan
d. Copy Rekening Tabungan/Giro BTN dan/atau Bank Lain.
e. Copy Akta Perusahaan, Ijin Usaha; SIUP/TDP
f. Laporan Keuangan Perusahaan
g. Izin Praktek. (www.btn.co.id)
Dengan demikian jika semua persyaratan sudah dipenuhi oleh calon
nasabah, maka pihak Loan Service akan memproses ketahap selanjutnya.
b. Pemeriksaan data
Setelah data pemohon kredit dimasukkan dalam daftar pemohon
kredit maka bagian Penyelia Loan Service melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Data pemohon kredit diperiksa dan diteliti akan kelengkapan dan
keabsahan dari berkas-berkas yang telah diajukan bersama surat
permohonan kredit.
90
2. Mengadakan proses seleksi terhadap kelengkapan-kelengkapan
berkas dari permohonan kredit.
c. Wawancara
Pada tahap ini calon nasabah dipanggil oleh pihak bank untuk
memenuhi panggilan wawancara (waktu dan tempat telah disepakati
bersama). Tahap ini merupakan dialog langsung antara calon nasabah
dengan bagian Penyelia Loan Service sebagai wakil dari pihak bank yang
mana dalam proses wawancara tersebut calon nasabah diberikan
pertanyaan mengenai hal-hal yang tertulis dalam data pemohon kredit
dari calon nasabah. Pada saat wawancara calon nasabah harus membawa
persyaratan asli beserta foto copy untuk mendapatkan kesesuaian dan
kelengkapan data.
Hasil wawancara jika belum selesai dengan syarat-syarat kredit
dari bank nasabah mempunyai kewajiban untuk melengkapi semuanya,
apabila sudah sesuai maka akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
Setelah melakukan wawancara, pihak bank mengadakan rakomdit (Rapat
Komite Kredit) untuk menilai layak tidaknya calon nasabah menerima
kredit. Adapun materi pertanyaan dalam wawancara tersebut adalah
mengenai 5’Cs credit, yang merupakan standar penilaian dicairkan suatu
kredit atau tidaknya suatu kredit, tergantung pada hasil wawancara
dengan menggunakan 5’Cs yaitu:
91
1)Character
Untuk mengetahui sejauh mana tingkat kejujuran dan integritas
serta tekad baik yaitu kemauan dan untuk mengetahui kewajibankewajiban
dan juga untuk mengetahui identitas pemohon.
2)Capacity
Berkaitan dengan kemampuan calon debitur dalam menjalankan
usahanya atau dengan kata lain untuk mengetahui jenis usahanya.
3)Capital
Untuk mengetahui keadaan sumber-sumber dana dan pengguna
permodalan, atau disebut juga dengan jumlah kebutuhan dana.
4)Collateral
Untuk mengetahui sejauh mana resiko tidak tertagihnya kewajiban
finansial kepada bank dapat tertutup oleh barang agunan tersebut.
5)Condition of Economic
Penilaian terhadap kondisi perekonomian berpengaruh terhadap
kegiatan usaha debitur atau disebut dengan hal yang berhubungan
dengan sektor ekonomi. (wawancara dengan Bpk Marsudi
perwakilan Loan Service, Tgl 24 gustus di Kantor Cabang Sawojajar,
dilengkapi dengan Bpk Budhi Tgl 6 juni di Kantor Pusat Bank
Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang )
92
Sebelum wawancara ditutup, pihak Loan Service hendaknya
menjelaskan kepada calon debitur mengenai proses setelah wawancara:
a.Disetujui, akan diterbitkan Surat Penegasan Persetujuan
Pencairan Kredit (SP3K).
b.Apabila perlu adanya Observasi Usaha, maka tanggal dan waktu
Observasi akan dikomfirmasi kemudian.
c.Jika ditolak, akan diterbitkan surat penolakan.
d.Pemeriksaan agunan
Dalam prosedur ini pemeriksaan agunan selain Loan Service juga
melibatkan Loan Administration Head (LA Head), Loan Administration Analis
(LA Analis), (wawancara dengan Bpk Budhi Tgl 8 Juni di Kantor Pusat
Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang ). Untuk mengetahui
barang atau surat-surat berharga apa saja yang digunakan nasabah
sebagai agunan atau jaminan apakah barang tersebut memenuhi syarat
yang diajukan oleh BTN sebagai barang agunan atau jaminan. Sedangkan
prosedur yang harus dilalui adalah:
1)Menerima memo permintaan peninjauan agunan, kemudian
mendisposisikan surat permohonan peninjauan agunan kepada
petugas teknis atau analis kredit.
2) Membuat surat penugasan kepada appraiser yang telah diotorisasi
oleh Loan Administration untuk mengevaluasi agunan.
93
3)Memonitor perkembangan peninjauan agunan yang dilakukan oleh
appraiser.
4)Membuat laporan hasil peninjauan agunan (LPA) dan diberi nomor
unit LPA
5)Memasukkan formulir kerja evalusi agunan kedalam berkas
permohonan masing-masing debitur untuk dipelajari dan diotorisasi
oleh pihak Loan Administration Head, Loan Service Head, dan Loan
Service Analis.
e. Analisa kredit
Setelah seluruh data calon nasabah lengkap, benar dan akurat dari
tahap wawancara secara langsung dan adanya kejelasan dari barang atau
surat-surat berharga yang digunakan sebagai jaminan selanjutnya bagian
Penyelia Loan Service melakukan analisa. (wawancara dengan Bpk Sigit
Atmoko, Tgl 23 Agustus 2007 di Kantor Cabang Sawojajar, dilengkapi
dengan Bpk Budhi Tgl 8 Juni di Kantor Pusat Bank Tabungan Negara
(Persero) Cabang Malang ). Tujuan dari analisa kredit adalah untuk
menentukan kelayakan kredit yang diajukan berdasarkan penilaian
pribadi pemohon serta bonafid atas kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas kebenaran uraian dan kewajiban
mengenai hal-hal yang dikemukakan calon nasabah dan informasi
yang diperoleh.
94
2) Latar belakang pemohon yaitu uraian analisa kredit yang berkaitan
dengan informasi tentang reputasi usaha atau pekerjaan pemohon.
Dalam tahap ini analisa dituntut untuk lebih mengetahui keadaan
potensi pemohon melalui pengumpulan data kualitatif dan
kuantitatif.
3) Menguraikan data dari aspek kualitatif maupun kuantitatif untuk
mengetahui kemungkinan yang dapat mempengaruhi terhadap
keputusan kredit.
Faktor-faktor yang ditentukan pada analisa kualitatif adalah sebagai
berikut:
a) Keabsahan dari surat keterangan penghasilan pemohon yang
disyahkan oleh Kepala Desa atau Lurah.
b) Sejarah dan reputasi terhadap eksistensi usaha pekerjaan yang
telah dilaksanakan pemohon selama dalam kurun waktu minimal
1 tahun.
c) Jenis kepemilikan, status karyawan dana manajemen usaha atau
pekerjaan pemohon
d) Pengaruh kondisi ekonomi.
e) Pengaruh peraturan dan kebijakan pemerintah.
Untuk analisa kualitatif bagian Penyelia Loan Service lebih
menekankan kemampuan kapasitas pembayaran dan nilai
jaminan pemohon melalui perhitungan dari laporan keuangan
95
(rekapitulasi usaha), surat keterangan gaji atau penghasilan dan
analisa rekening koran. Analisa kuantitatif ini harus
memperhatikan beberapa faktor sebagai berikut:
a) Jumlah pengajuan kredit harus disesuaikan dengan planfond
kredit pada Bank Tabungan Negara Cabang Malang yaitu < Rp.
100.000.000,- dan harus disesuaikan dengan jangka waktu
maksimal pelunasan kredit yaitu 10 tahun.
b) Lokasi proyek perumahan sebagai fasilitas kredit yang akan
digunakan oleh pemohon.
c) Biaya lain-lain yang menjadi kewajiban pemohon sebagai
penyertaan.
d) Usia pemohon harus dapat diperkirakan dengan menyesuaikan
jangka waktu pelunasan kredit dan perkiraan pencapaian
pelunasan kredit pemohon pada saat berumur 65 tahun.
e) Perhitungan rasio untuk mengetahui tingkat resiko dari
pinjaman kredit yang diberikan yaitu rasio kredit terhadap
harga rumah dan tanah, rasio angsuran terhadap penghasilan
bulanan, rasio biaya hidup terhadap penghasilan.
4) Setelah data nasabah atau calon nasabah selesai diolah dan
diperiksa kemudian dibawa ke rapat komite kredit yang akan
memberikan usulan pemberian kredit atau memberikan
rekomendasi-rekomendasi pemberian kredit selanjutnya
96
keputusan persetujuan permohonan menjadi wewenang dari
Branch Manager untuk melakukan otorisasi terhadap Surat
Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) ditujukan
kepada pemohon kredit.
5) Sebelum tahap akad kredit dilakukan terlebih dahulu
dilaksanakan proses legalitas dihadapkan notaris yang ditunjuk
oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang dan
didampingi oleh bagian Penyelia Loan Service. Legalitas
pemohon kredit harus dipastikan orang tersebut adalah Warga
Negara Indonesia yang harus dibuktikan dengan Kartu
Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk baik asli maupun
fotocopy, kemudian calon debitur baik perorangan maupun
perusahaan memiliki ijin usaha yang jelas dan tidak
bertentangan dengan hukum dan kaidah-kaidah ini yang
berlaku. Surat-surat berharga yang dijadikan jaminan akan
diperiksa kembali oleh notaris apakah sudah mempunyai
kekuatan hukum yang sah.
f.Akad Kredit
Pada tahap ini bagian Penyelia Loan Service mengadakan
pemanggilan terhadap calon nasabah setelah surat akad kredit telah
selesai dibuat. Persetujuan akad kredit ini dilaksanakan di hadapan
pejabat bank yang bertanggung jawab dan notaris setelah proses legalitas
97
telah selesai, diharapkan hasilnya nantinya tidak merugikan kedua belah
pihak. Dalam penyetujuan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi yaitu kelengkapan pengajuan kredit. Menyerahkan materi
senilai Rp. 6.000,-. Kemudian setelah disetujui bersama ditandai tangani
oleh Branch Manager, Penyelia Loan Service dan nasabah. Surat akad kredit
tersebut hanya dibuat 1 (satu ) lembar saja sebagai arsip bank yang
disimpan oleh bagian Penyelia Loan Administration.
Adapun alur prosedurnya sebagi berikut:
1)Loan Service Officer membuat daftar hadir calon debitur untuk urutan
prioritas penandatanganan akad kredit.
2)Mendistribusikan perjanjian kredit dan kartu data penting kepada
masing-masing calon debitur.
3)Notaris membacakan perjanjian kredir (PK), Akta Jual Beli (AJB),
Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT), Akta
Pengakuan Hutang (APH).
4)Loan Service menyiapkan Surat Pencairan Dana (SPD-5), Buku
anggsuran, kartu data penting, Form SPPB dan materai.
5)Loan Service officer mengkomfirmasikan kecalon debitur perihal
perjanjian kredit kemudian memarafnya.
6)Mempersilahkan calon debitur untuk menuju petugas Notaris untuk
menandatangani Surat Pencairan Kredir (SPD-5) dan perjanjian
kreditserta menyerahkan kepada debiturbuku anggsuran.
98
7)Mempersilahkan debitur untuk menuju petugas Notaris untuk
menandatangani Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan
(SKMHT), Akta Jual Beli (AJB), dan akta-akta lain yang dibutuhkan.
8)Pengotorisasian Perjanjian Kredit (PK) dan Surat Pencairan Dana
(SPD-5) oleh petugas Notaris, Loan Service Head dan Brand Manager
untuk pengesahan.
9)Menyerahkan PK kepada notaris untuk pengesahan dengan
membuat berita acara pengesahan.
10)Mendistribusikan SPD-5 yang telah disahkan untuk, Arsip Loan
Service (1 lembar), Loan Administration (2 lembar), Loan Recovering (1
lembar).
11)Menyerahkan daftar pencairan dana untuk proses pencairan hasil
akad kredit dan berkas permohonan kredit kepada Loan
administration untuk diarsip sebagai riwayat kredit. (hasil wawancara
dengan Bpk Budhi Tgl 10 juni, di Kantor Pusat Bank Tabungan
Negara (Persero) Cabang Malang)
g. Pengikatan Jaminan
Pengikatan jaminan yang diterima oleh PT. Bank Tabungan Negara
adalah berupa sertifikat tanah dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) asli
sebagai jaminan utama. Untuk jaminan yang lain berupa fotocopy surat
keterangan penghasilan, fotocopy karpeg dan SK terakhir. Setiap kredit
yang telah disetujui oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang
99
Malang akan diberikan pencairan fasilitas kredit. Tetapi sebelum kredit
tersebut dicairkan terlebih dahulu pihak bank melalui Penyelia Loan
Administration akan membukukannya ke dalam arsip bank. Untuk
merealisasikan pencairan fasilitas kredit sebelumnya dibuat memo
pencairan dana yang berisi tentang data pemohon yaitu nama, lokasi
proyek perumahan, jumlah rumah, jumlah maksimal kredit.
Memo pencairan ini berfungsi sebagai pengajuan putusan lebih
lanjut untuk realisasi pencairan dana atas nama pemohon kredit.
Selanjutnya berdasarkan memo pencairan dana dari Penyelia Loan
Administration tersebut maka kredit cair sekalian dengan dilakukannya
entry data debitur yang dilakukan oleh Penyelia Trans Prosses (TP).
Fasilitas dana dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang
untuk nasabah tersebut masuk dalam buku tabungan dan selanjutnya
nasabah dapat mengambil dana tersebut melalui bagian Penyelia Teller
Service (TS). (hasil hasil wawancara dengan Bpk Budhi Tgl 10 juni, di
Kantor Pusat Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang dan juga
dengan Bpk Sigit Atmoko Tgl 25 agustus di Kantor Cabang Sawojajar)
h. Pelunasan Kredit
Para nasabah yang mengangsur kredit ada tiga cara yaitu:
1)Pembayaran langsung keloket PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
Cabang Malang
100
2)AGF (Automatic Grab Sistem), yaiu pendebetan secara otomatis dari
rekening tabungan debitur.
3)Pembayaran kolektif, yaitu pihak bank melakukan kerjasama dengan
bendaharawan pemotong gaji diinstansi masing-masing debitur.
(hasil wawancara dengan Bpk Budhi Tgl 10 juni, di Kantor Pusat Bank
Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang)
i.Arsip
Setelah tahap pencairan kredit pada penyaluran kredit
dilaksanakan tahap terakhir dalam proses ini adalah pengarsipan yaitu
menyimpan berkas-berkas nasabah ke dalam arsip pemohon kredit untuk
dijadikan sebagai pengawasan terhadap kelangsungan fasilitas kredit
yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah, untuk mempermudah
didalam memahani Standar Operasional Prosedur pengajuan kredit pada
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang dapat dijelaskan
dengan gambar berikut:
101
Gambar: 4.2
Bagan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Kredit
Nasabah Customer Service Teller Service Penyelia Loan Service Penyelia Loan
Administration
Penyelia Trans Process Loan Recovery Branch Manager
Sumber: data diolah oleh peneliti
Mulai
Mengisi form
kelengkapan
Pemeriksaan Data
Hasil
Pemeriksaan
Penerbitan Buku
tabungan
Permohonan
Pengajuan
Mengisi form
pembukaan
rekening
File
Masuk dalam buku
tabungan
Slip setoran uang
pertama
T
Kredit
cair
Entry
Data
N
File
Pembinaan debitur
N
Surat pemberitahuan
ditolak
(Ya)
(Tdk)
Buku register
Formulir register nasabah
Wawancara
Pemeriksaan Agunan
Hasil
(Ya)
(Tdk)
N
Realisasi
Dana
Analisa kredit
Legalitas
T
Akad kredit
Pengikatan jaminan
Memo
pencairan
Pengambilan keputusan
Persetujuan permohonan
SP2K
102
2. Pelaksanaan Pengawasan Kredit Griya Multi atau Perorangan
Wawancara dengan Bpk Budhi Tgl 4 juni, di Kantor Pusat Bank
Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang mengatakan bahwa, setelah
adanya realisasi dana pihak bank harus melaksanakan fungsi
pengawasan. Pelaksanaan pengawasan kredit pada PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Cabang Malang secara kontinue dilaksanakan oleh Unit
Collection Work Out (CWO).
Pengawasan kredit yang dilakukan oleh CWO juga diartikan
sebagai pembinaan terhadap rekening nasabah, ini berarti CWO
melaksanakan tugasnya sebagai konsultan bagi nasabah bagaimana untuk
menggunakan kredit yang diterimanya dengan sebaik-baiknya. Para
petugas CWO ini lebih lanjut dipantau dan dibina oleh Loan Account
Supervisor (LAS)
Kegiatan pelaksanaan pengawasan kredit Griya Multi atau
Perorangan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang
adalah sebagai berikut:
a. Pengawasan langsung
Yaitu pengawasan oleh bank yang dilakukan dengan mengadakan
pemeriksaan langsung di tempat perusahaan atau kegiatan usaha
nasabah. Adapun cara-cara pengawasan debitur yang dilakukan
oleh, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang yaitu:
103
1) Untuk mengetahui secara langsung kondisi dan keadaan
nasabah, Collection Work Out yang menangani portofolio kredit
tersebut perlu melakukan pengecekan secara fisik di tempat
nasabah.
2) Memberikan saran-saran yang diperlukan yang menyangkut
problematik nasabah dalam rangka pengembangan usaha yang
bersangkutan atau pendekatan secara represif.
3) Untuk mengetahui sampai sejauh mana kebenaran fasilitas
kredit tersebut digunakan sebagaimana mestinya
4) Mengecek sampai seberapa jauh kondisi barang yang dijadikan
jaminan atau agunan.
5) Melakukan komunikasi bertujuan untuk menciptakan
hubungan yang lebih akrab dengan nasabah.
b. Pengawasan tidak langsung
Diartikan sebagai pengawasan dan pemantauan yang tidak
langsung yang berhubungan dengan subyek maupun obyek
hukum, yang dalam perjanjian kredit pemantauan itu
dilaksanakan melalui alat-alat bantu seperti rasio-rasio keuangan,
dan melalui rekening koran. Adapun cara-cara yang digunakan
oleh PT Bank Tabungan Negara (persero) Cabang Malang dalam
melaksanakan pengawasan tidak langsung adalah sebagai berikut:
1) Memonitoring terhadap rekening nasabah yang bersangkutan.
104
2) Mengikuti perkembangan usaha nasabah melalui laporanlaporan
yang disampaikan, baik atas permintaan nasabah atau
tidak.
3) Mencari informasi dari sumber lain tentang segala sesuatu yang
menyangkut debitur, misalnya dengan menanyakan kepada
rekan dekat ataupun kepada tetangga dimana debitur
melakukan kegiatannya usahanya, atau juga bisa menanyakan
kepada atasannya atau pimpinan dimana dia bekerja baik
instansi negeri maupun swasta.
4) Mengadakan review terhadap file-file kredit secara periodik,
untuk memudahkan didalam memantau kondisi debitur yang
telah menggunakan fasilitas kredit dari PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Cabang Malang.
5) Mengikuti perkembangan debitur dalam membayar bunga
pinjaman dan mengingatkan debitur pada waktu jatuh tempo
pinjaman, sehingga kelanncaran dalam mengangsur kredit
dapat berjalan dengan baik dan sesuai jadwal yang telah
disepakati bersama. Lebih lanjut untuk mengetahui
pelaksanaan pengawasan kredit pada PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Cabang Malang akan dijelaskan pada tabel
berikut ini:
105
Tabel: 4.1
Pelaksanaan Pengawasan Kredit
Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero)Cabang Malang.
No Jenis Pengawasan Dilakukan Oleh Keterangan
A Pengawasan Langsung
1. Inspeksi on the spot
a. Rutin LAO continue
b. Insidentil Loan Recovery
2. Thelepone Call LAO continue
3. Pemantauan terhadap kondisi jaminan
Pemantauan posisi agunan terhadap
posisi lingkungan.
LAO dan ABM
Loan Recovery
Insidentil
4.
Pembinaan nasabah berupa pemberian
saran-saran yang menyangkut
permasalahan yang dihadapi.
LAS dan LAO continue
B Pengawasan Tidak Langsung
1. Monitoring rekening nasabah LAS dan LAO 1X1 bulan
2.
Monitoring laporan keuangan yang
disampaikan oleh nasabah.
ABM Operation
dan LAS
1X3 bulan
3.
Mencari informasi dari sumber lain
tentang segala sesuatu mengenai debitur.
LAO Insidentil
4. Review terhadap file-file kredit. ABM LR 1X3 Bulan
Sumber: Bagian Kredit Bank Tabungan Negara Cabang Malang
Pada umumnya pelaksanaan pengawasan kredit yang
dilaksanakan oleh PT. Bank Tabungan Negara Cabang Malang telah
berjalan dengan baik ini terlihat dengan dilakukannya berbagai teknik
pengawasan yang bisa memperkecil timbulnya resiko kredit. Ada
beberapa kemungkinan-kemungkinan didalam pelaksanaan pengawasan
kredit yang selama ini telah dilaksanakan oleh PT. Bank Tabungan Negara
Cabang Malang adalah sebagai berikut:
106
a. Dalam pelaksanaan pengawasan pada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Cabang Malang pembinaan terhadap debitur dilakukan
secara continue.
b. Pelaksanaan pengawasan Kredit Griya Multi oleh PT. Bank
Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang pada pemantauan
kondisi jaminan dilakukan secara insidentil atau bersifat sewaktuwaktu.
Pengawasan yang terbaik adalah yang konsisten dengan tujuan
operasional dan penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal.
Untuk itu pengawasan yang benar dapat meminimalkan resiko terjadinya
tunggakan kredit, pada dasarnya tunggakan kredit sampai dengan
terjadinya kredit macet merupakan suatu penyimpangan yang
mengandung resiko berupa kerugian bank. Adanya sarana pengawasan
dapat mencegah terjadinya kredit macet, khususnya pada intern bank.
Sarana pengawasan intern yang ada pada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Cabang Malang diantaranya:
1. Sarana perangkat keras (hardware) meliputi:
a.Berbagai bentuk standardized forms yang dipakai pihak bank
dibidang perkreditan.
b.Alat perkantoran, peralatan-peralatan untuk mendeteksi dokumen
palsu, alat-alat untuk membuat stempel dan alat tulis kantor.
c. Mesin tik baik manual maupun elektronik, alat-alat hitung.
107
d.Alat-alat komunikasi telepon, dan facimile.
e.Alat-alat tranportasi untuk penyelesaian kegiatan perbankan.
2.Sarana perangkat lunak (software)
a.Pendidikan pegawai, ada dua jenis pendidikan dan pelatihan yaitu:
1.Orientation Training
Pendidikan dan pelatihan ini untuk mereka calon pegawai yang
disebut Pelatihan Calon Staf Muda (PCSM). Untuk pelaksanaan
ya diselenggarakan selama enan bulan , tiga bulan dikantor pusat
DKI Jakarta dan tiga bulan sisanya di kantor cabang.
2.In Service Training
Yaitu pendidikan dan pelatihan untuk pegawai tetap PT. Bank
Tabungan Negara Cabang Malang dalam rangka peningkatan
kemampuan, pengetahuan serta ketrampilan dalam
melaksanakan tugasnya. Dalam pelaksanaanya In Service Training
pada BTN Cabang Malang dapat berupa On The Job Training,
dimana pelaksanaanya sebaigian dilakukanpihak ketiga, dan
dapat berupa Off The Job Training, yang pelaksanaan
keseluruhannya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
b.Manual operation, seperti buku-buku panduan.
c.Surat-surat edaran.
d.Struktur organisasi dan pembagian kerja.
e.Struktur dari prosedur kerja.
108
f.Job Rotation, pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang
Malang dilaksanakan 2 tahun sekali.
g.Cuti pegawai, untuk satu tahun diberikan 12 hari cuti, dan untuk
tiga tahun diberikan 45 hari cuti.
Dengan pengawasan yang dilakukan oleh pihak bank terhadap
Kredit Griya Multi atau perorangan, dapat disimpulkan bahwa terdapat
dua pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Cabang Malang yaitu:
1. Pengawasan sebelum pencairan kredit
Untuk Pengawasan sebelum pencairan kredit, perlu dicek
kelengkapan data pemohon, misalnya menyerahkan fotocopy
dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan kredit, dan
juga dokumen yang asli harus diserahkan yaitu, surat keterangan
dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja, baik tempat
kerja istri ataupun tempat kerja suami. Sertifikat tanah yang akan
dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit harus dievalusi dan
diteliti oleh pihak petugas kredit, untuk mencegah kesalahan yang
tidak diinginkan, pengecekan berupa:
a. Pendapatan sesudah pajak, yang diteliti keabsahan surat
keterangan gaji apakah sudah benar, dan peraturan
kenaikan atau perubahan gaji perusahaan pemohon
109
mengenai tanggal penerimaan gaji dan prosentase
penghasilan pemohon yang ditabung.
b. Biaya hidup, debitur harus bisa menguraikan tentang
kebutuhan hidupnya, sehingga dapat ditaksir seberapa
besar kemampuan untuk menganggsur.
c. KPR Griya Multi yang diminta, apakah sudah
diperhitungkan oleh debitur mengenai pembayaran uang
muka dan biaya angsuran perbulannya.
d. Riwayat hidup, harus sesuai antara riwayat pendidikan
dengan ijasah yang diberikan, serta menunjang tidaknya
pendidikan yang ia tempuh dengan pekerjaan yang ia
tekuni sekarang ini.
2. Pengawasan sesudah pencairan kredit
Sesudah pencairan kredit KPR Griya Multi atau perorangan oleh
pihak bank, debitur terikat dengan peraturan yang sudah
disepakati, dan ditandatangani bersama antara debitur dengan
pihak pejabat PT. Bank Tabungan Negara (Persero) dihadapan
notaris, untuk itu debitur harus memenuhi kewajibannya secara
teratur dan tepat waktu, adapun kewajiban itu diantaranya:
a. Pembayaran angsuran perbulannya, terdiri dari angsuran
pokok, bunga pinjaman dan biaya lain-lain.
110
b. Jika angsuran lewat dan cedera janji, maka dikenakan
denda sebesar 1,5% dari besarnya angsuran, apabila
tunggakan itu berturut-turut selama tiga bulan dianggap
cedera janji, maka akan diberi surat peringatan pertama,
jika selama dua minggu tidak ada tanggapan diberi
peringatan kedua, dan peringatan ketiga diberikan selang
dua minggu kedepan jika tidak ada tanggapan lagi. Setelah
itu pihak bank akan menenpuh jalur hukum dan akan
diterbitkan surat pelelangan terhadap jaminan yang telah
disepakati sebelum ralisasi kredit.
3. Dana asuransi
Dana asuransi kebakaran dapat dipergunakan untuk menutupi
kerugian jika terjadi sewaktu-waktu terhadap nasabah maupun
bangunan yang dimiliknya, misalnya kebakaran, banjir dan gempa
bumi (bencana alam). Dana asuransi jiwa diperoleh bilamana
debitur meninggal dunia sebelum KPR lunas. (hasil wawancara
dengan Bpk Budhi Tgl 24 juni di Kantor PT Bank Tabungan Negara
(Perseroan) Cabang Malang).
3. Pencegahan Kredit Macet
Industri perbankan merupakan suatu jenis industri yang sangat
sarat dengan risiko-risiko karena melibatkan pengelolaan uang milik
masyarakat dan diputar dalam bentuk berbagai investasi seperti
111
pemberian kredit. Sedangkan pelaksanaan kredit tidak lepas dari resiko
kredit, untuk risiko-risiko yang dihadapi bank, pihak bank harus memiliki
keahlian dan kompetensi yang memadai sehingga segala macam risiko
yang berpotensi untuk muncul dapat diantisipasi dari sejak awal dan
dicarikan cara penanggulangannya.
Dengan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan risikorisiko
yang akan muncul tersebut, maka diharapkan risiko yang akan
terjadi tersebut dapat ditekan seminimal mungkin sehingga potensi
kerugian yang diderita juga dapat ditekan serendah-rendahnya.
Resiko kemacetan suatu fasilitas kredit selain disebabkan oleh
pihak intern juga kurang teliti petugas dalam menganalsis, adanya
prosedur pemberian kredit yang tidak tepat juga disebabkan oleh
nasabah, dapat kami jelaskan berdasarkan wawancara dengan petugas
Loan Service, sebab-sebab kemacetan kredit dilihat dari waktu debitur
menunggak, yaitu selama 9 bulan:
a.Kemampuan debitur dalam membayar angsuran.
Debitur digolongkan dua jenis menurut pendapatan, oleh PT Bank
Tabungan Negara (Perseroan) Cabang Malang, yaitu pendapatan
penghasilan tetap dan tidak tetap. Bagi calon debitur yang berpenghasilan
tetap seperti pgawai instansi kemampuan untuk membayar angsurannya
diambil dari 1/3 dari pendapatan, sedangkan untuk swasta diambil ¼
dari pendapatan. Untuk yang berpenghasilan tidak tetap, tergantug pada
112
volume dan frekuensi usaha serta kebenaran dan kelengkapan data.
Kemudian oleh pihak PT. Bank Tabungan Negara Cabang Malang
ditentukan prosentase pendapatan yang diakui berkisar antara 50% - 80%,
kemudian pihak PT. Bank Tabungan Negara Cabang Malang menghitung
kemampuan debitur untuk membayar angsuran sebesar 25%, selain itu
pihak bank PT. Bank Tabungan Negara Cabang Malang perlu mengetahui
besarnya pengeluaran rutin debitur perbulan, walaupun diketahui
berpenghasilan besar, tapi jika pengeluarannya juga besar maka dapat
mempengaruhi kemampuan untuk membayar angsuran perbulannya.
Sistem pembayaran oleh debitur juga mempengaruhi kelancaran
pembayaran, untuk debitur berpenghasilan tetap, maka pembanyarannya
dilakukan secara kolektif melalui bendahara instansi tempat mereka
bekerja. Sedangkan untuk debitur berpenghasilan tidak tetap, dilakukan
secara perseorangan, hal inilah yang bisa menjadi penyebab terjadinya
tunggakan kredit, jika hal ini terus-menerus dapat mengakibatkan kredit
macet, oleh karena itu diperlukan analis yang cermat dan mampu
membaca kemampuan debitur didalam membayar anggsuran kredit.
b.Kemauan untuk Membayar
Hal ini berhubungan dengan karakter debitur, karakter debitur
yang malas atau bahkan cenderung tidak mau melaksanakan
kewajibannya mengakibatkan anggsuran kreditnya menunggak, oleh
karena itu pihak analis harus benar-benar menerapkan prinsip 5C
113
diantaranya Character yaitu sifat-sifat pribadi, budi pekerti, pembawaan,
cara hidup, keadaan keluarga, hoby dan keadaan sosial dari pemohon
kredit. Dengan kata lain bagaimana baiknya dimata masyarakat dan
diinstansinya. Pihak analis harus tahu betul akan semua keadaan calon
debiturnya.
Untuk pencegahan terjadinya kredit macet pada PT. Bank
Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang, pihak bank telah
menerapkan kebijakan-kebijakan diantaranya:
1) Penetapan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko Kredit.
2) Penentuan limit-limit risiko kredit yang bisa ditolerir oleh Bank.
3) Identifikasi risiko Kredit yang melekat pada produk dan aktifitas
PT. Bank Tabungan Negara Cabang Malang.
4) Pengukuran risiko Kredit sehingga diperoleh kebutuhan modal
untuk menyerap risiko yang ada.
5) Pemantauan dan pengendalian risiko kredit.
(hasil wawancara dengan Bpk Budhi Tgl 4 juni di Kantor PT Bank
Tabungan Negara (Perseroan) Cabang Malang).
C. Pembahasan Hasil Penelitian Dalam Perspektif Syariah
Dari pembahasan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis
pada lembaga perbankan konvensional yang sudah diuraikan diatas, juga
terdapat lembaga perbankan syariah, oleh karena itu penulis mencoba
membahas penelitian ini dalam perspektif syariah.
114
Dalam Islam kredit dapat dikatakan dengan istilah pembiayaan,
sebagaimana telah dijelaskan oleh Kasmir (2001:73) pembiayaan adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian
fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang
membutuhkan (masyarakat). Salah satu contoh bentuk akad yang ada
dalam ekonomi syariah yang dapat dijalankan dengan pinjaman yang
ditangguhkan atau diangsur adalah Murabahah yaitu akad jual-beli antara
dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual
yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan
bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara
dengan membayar tangguh atau membayar dengan angsuran.
Produk murabahah adalah pembiayaan perbankan syariah dengan
memakai prinsip jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual dan
nasabah selaku pembeli, atau sebagai dana talangan. Karakteristiknya
adalah penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan
menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sesuai dengan kesepakatan
bersama.
Seperti halnya dalam perbankan konvensional, syarat-syarat umum
untuk sebuah pembiayaan, adalah seperti hal-hal berikut:
115
1. Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang
memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencana atau
prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah
kebutuhan dana, dan jangka waktu penggunaan dana.
2. Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat
izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan.
3. Laporan keuangan, seperti neraca, laporan rugi laba, data
persediaan terakhir, data penjualan, dan fotokopi rekening
bank.
Kredit atau pembiayaan dapat juga dikatakan dengan membeli
suatu barang dengan tidak secara tunai atau bisa juga disebut dengan
hutang-piutang, hutang piutang adalah memberikan sesuatu yang
menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan
pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang
sama.
Hukum hutang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi kondisi
dan toleransi. Pada umumnya pinjam-meminjam hukumnya sunah, sunat
bila dalam keadaan normal. Hukumnya haram jika meminjamkan uang
untuk membeli barang haram, berbuat kejahatan. Hukumnya wajib jika
memberikan kepada orang yang sangat membutuhkan pertolongan.
Adapun syarat dan rukun h utang piutang adalah:
1.Ada yang berhutang / peminjam / piutang / debitor
116
2.Ada yang memberi hutang / kreditor
3.Ada ucapan kesepakatan atau ijab qabul / qobul
4.Ada uang yang akan dihutangkan. (www.shariahlife.com)
Hutang piutang dapat memberikan banyak manfaat atau syafaat
kepada kedua belah pihak. Hutang piutang merupakan perbuatan saling
tolong menolong antara umat manusia yang sangat dianjurkan oleh Allah
SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan. Hutang piutang dapat
mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung masalah serta
dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak.
Dalam Alquran dijelaskan mengenai hutang-piutang yaitu pada
Surah Al-baqarah ayat 282:
$y㕃r'‾≈tƒ šI%c!$# (#tθaΖtΒ#u #sOEI) ΛaΖtƒ#y‰s? Aoy‰I/ #’nu'tƒ e=I?%x. βr& |=cFo3tƒ $yϑŸ2 cμyϑ‾=tã a!$# 4 o=cGo6u‹u=sù
E≅I=oϑaŠo9uρ “I%c!$# Iμo‹n=tã ‘,yso9$# E,−Gu‹o9uρ c!$# …cμ−/u‘ Ÿωuρ o§y‚o7tƒ cμ÷ΖIΒ $\↔o‹x© 4 βI*sù tβ%x. “I%c!$#
Iμo‹n=tã ‘,yso9$# $.γŠI_y™ ÷ρr& $,_‹Iè|Ê ÷ρr& Ÿω sì‹IÜtGo¡o„ βr& ¨≅Iϑaƒ uθeδ o≅I=oϑaŠu=sù …cμ•‹I9uρ EΑo‰yèo9$$I/ 4
(#ρs‰Iηo±tFo™$#uρ Eoy‰‹Iκy− IΒ oΝa6I9%y`Ih‘ ( βI*sù oΝc9 $tΡθa3tƒ E÷n=a_u‘ ×≅a_tsù Eβ$s?r&z÷oF$#uρ £ϑIΒ
tβoθ|Êos? zIΒ I!#y‰pκ’¶9$# βr& ¨≅AÒs? $yϑsγ1y‰÷nI) tAe2x‹cFsù $yϑsγ1y‰÷nI) 3“t÷zW{$# 4 Ÿωuρ z>u'tƒ
a!#y‰pκ’¶9$# #sOEI) $tΒ (#θaãsŠ 4 Ÿωuρ (#tθsϑt↔o¡s? βr& cνθc7cFo3s? #...Eó|¹ ÷ρr& #...I7Ÿ2 #’nox« OΟŠI=tæ ∩⊄∇⊄∪
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan
(apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada
hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau
lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan,
Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki
dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya
jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun
besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil
di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada
118
tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu),
kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di
antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan
janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu
lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah
mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Al-
Baqarah: 282)
Ayat diatas antara lain berbicara anjuran atau kewajiban menulis
hutang-piutang dan mempersaksikan di hadapan pihak ketiga yang
dipercaya (notaris), sambil menekankan perlunya menulis hutang walau
sedikit, disertai dengan jumlah dan ketetatapan waktunya. selain
menegaskan perlunya pembukuan atas hutang yang telah dilakukan,
juga memberikan gambaran yang jelas bagaimana seharusnya prosedur
didalam menjalankan suatu usaha, salah satu contohnya prosedur kredit
yang mengharuskan pencatatan dengan rapi dan teratur, sehingga jika
terjadi sesuatu dapat dicek dengan melihat catatan yang sudah
dibukukan.
Untuk mengamankan suatu usaha, maka diperlukan pengawasan
terhadap kinerja para karyawannya, agar tidak terjadi penipuan ataupun
kecurangan. Karena itu dalam konteks ini, Islam telah menggariskan
bahwa hakekat amal perbuatan manusia harus berorientasi pada
119
pencapaian ridha Allah, untuk mencapai ridho allah salah satu perbuatan
yang amat penting didalam menjalankan aktivitas, baik aktivitas dalam
perusahaan ataupun diluar perusahaan adalah dengan moral yang baik.
Salah satu bentuk moral yang baik adalah sifat jujur, Jujur
merupakan sifat yang terpuji. Allah dan Rasul-Nya memuji orang-orang
yang mempunyai sifat jujur dan menjanjikan balasan yang berlimpah
untuk mereka. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih
bahwa Nabi bersabda:
الله صل ى النبِيِّ عنِ عنه الله رضِ ى اللهِ عبدِ ع ن وائِلٍ َأبِى ع ن من ص ورٍ ع ن جرِير ح دَثنا شيبَة َأبِى ب ن عْث ما ُ ن ح دَثنا
وإِنَّ صِدِّيًقا ي ُ ك و َ ن ح تى َلي ص د ق الر ج َ ل وإِنَّ اْل جنةِ إَِلى ي هدِ ي اْلبِر وإِنَّ اْلبِرِّ إِلَى ي هدِ ي الصِّ د ق إِنَّ َقا َ ل و سلَّ م عَليهِ
َ كذَّابا اللهِ عِن د ي ْ كت ب ح تى َلي ْ كذِ ب الر ج َ ل وإِنَّ النارِ إَِلى ي هدِ ي اْلفُ ج و ر وإِنَّ ْالُف ج ورِ إَِلى ي هدِ ي اْل َ كذِ ب
Artinya:Senantiasalah kalian jujur, karena sesungguhnya kejujuran itu
membawa kepada kebajikan, dan kebajikan membawa kepada surga.
Seseorang yang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur,
akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai seorang yang selalu jujur. Dan
jauhilah kedustaan karena kedustaan itu membawa kepada kemaksiatan,
dan kemaksiatan membawa ke neraka. Seseorang yang senantiasa
berdusta dan selalu berdusta, hingga akhirnya ditulis di sisi Allah
sebagai seorang pendusta.”(HR al-Bukhari. diambil dari CD hadist no
5629)
120
Dengan berlandaskan hadis diatas tidak ada lagi bagi seorang
muslim untuk tidak bekerja dengan baik dan benar, karena pekerjaan
merupakan amal ibadah kepada Allah SWT. Tidaklah kita dapati seorang
yang jujur, melainkan orang lain senang dengannya, memujinya, baik
teman maupun lawan merasa tentram dengannya. Berbeda dengan
pendusta, temannya sendiripun tidak merasa aman, apalagi musuh atau
lawannya. Alangkah indahnya ucapan seorang yang jujur, dan alangkah
buruknya perkataan seorang pendusta. Maka dari itu jika seorang yang
jujur diberi tugas untuk mengerjakan suatu pekerjaan maka mereka akan
senantiasa jujur karena jujur dalam perbuatan, yaitu seimbang antara
lahiriah dan batin, hingga tidaklah berbeda antara amal lahir dengan amal
batin. Dengan demikian pengawasan yang sebenarnya sudah ada dalam
diri mereka dengan harapan mendapat ridho Allah SWT didalam
menjalankan segala aktivitasnya.
121
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan penelitian yang telah dijelaskan dengan
didiskrispsikan pada bab-bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
1. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat
diperoleh suatu gambaran bahwa standar oprasional prosedur
pengajuan kredit yang diterapkan oleh PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Cabang Malang memberikan kemudahan dan menjadikan
proses pengajuan kredit sistematis. Tahapan-tahapan yang harus
dilalui oleh calon debitur sudah jelas dan masing-masing unit
memiliki tugas dan wewenang yang jelas sehingga memudahkan
para karyawan untuk melakukan tugasnya dengan benar dan baik.
2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang dalam
melakukan pengawasan, menerapkan pengawasan secara langsung
maupun tidak langsung, sehingga dapat meminimalkan resiko
terjadinya kredit macet, serta adanya pembinaan kredit yang
dianggap bisa mengarah pada kredit bermasalah.
3. Selain itu pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang
Malang dalam mencegah dan menangani kredit bermasalah,
122
dengan upaya pemantauan usaha debitur secara berkala dan
melakukan usaha pembinaan terhadap debitur. Sedangkan untuk
kredit yang bermasalah
KUNTA,
0 Komentar