ANALISIS PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SYARIAH MALANG
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
.........................................................................
i
LEMBAR PERSETUJUAN
.................................................................. iii
LEMBAR PENGESAHAN
.................................................................... iv
SURAT PERNYATAAN
......................................................................
v
HALAMAN PERSEMBAHAN
................................................................ vi
MOTTO
......................................................................................
vii
KATA PENGANTAR
.........................................................................
viii
DAFTAR ISI
..................................................................................
x
DAFTAR TABEL
.............................................................................
xiii
DAFTAR GAMBAR ...........................................................................
xiv
DAFTAR LAMPIRAN
.......................................................................
xv
ABSTRAK
......................................................................................
xvi
BAB I : PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
....................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah
.................................................................. 6
1.3
Tujuan Penelitian ...................................................................
7
1.4
Batasan Masalah
.................................................................... 7
1.5
Manfaat Penelitian
................................................................. 8
BAB II : KAJIAN PUSTAKA
2.1
Penelitian Terdahulu
............................................................... 9
2.2
Kajian Teoritis
........................................................................ 13
2.2.1
Bank Syariah .................................................................
13
1.
Pengertian Bank Syariah .......................................... 13
2.
Sejarah Bank Syariah di Indonesia ........................... 14
3.
Tujuan Pengembangan Bank Syariah ....................... 15
4.
Produk Perbankan Syariah ....................................... 16
2.2.2
Pembiayaan ...................................................................
19
1.
Pengertian Pembiayaan ............................................ 19
2.
Unsur-Unsur Pembiayaan ........................................ 20
3.
Jenis-Jenis Pembiayaan ............................................ 23
4.
Prinsip-Prinsip Pemberian Pembiayaan .................... 24
2.2.3
Pembiayaan Mudharabah .............................................. 27
1.
Pengertian Mudharabah ........................................... 27
2.
Konsep Mudharabah Dalam Literatur Fiqih ............. 29
3.
Landasan Syariah Mudharabah ................................ 30
4.
Rukun-Rukun Mudharabah ...................................... 32
5.
Jenis-Jenis Mudharabah ........................................... 33
6.
Nisbah Keuntungan .................................................. 34
7.
Aplikasi Mudharabah Dalam Perbankan .................. 35
8.
Manfaat dan Risiko Mudharabah .............................. 36
2.2.4
Bagi Hasil
...................................................................... 37
1.
Pengertian Bagi Hasil............................................... 37
2.
Investasi Berdasarkan Bagi Hasil ............................. 38
3.
Peran Bagi Hasil Bagi Stabilitas Ekonomi dan
Distribusi
Pendapatan .............................................. 38
2.3
Kerangka Berfikir
................................................................... 40
BAB III : METODE PENELITIAN
3.1
Lokasi Penelitian
.................................................................... 41
3.2
Jenis Penelitian
....................................................................... 41
3.3
Data dan Sumber Data ............................................................
42
3.4
Teknik Pengumpulan Data ......................................................
44
3.5
Teknik Analisis Data
.............................................................. 46
BAB IV : PAPARAN DAN PEMBAHASAN DATA HASIL
PENELITIAN
4.1
Paparan Data Hasil Penelitian
.................................................. 49
4.1.1
Gambaran Umum Perusahaan ...................................... 49
1.
Sejarah Perusahaan ................................................. 49
2.
Dasar Pelaksanaan Bisnis Usaha BTN syariah ........ 51
3.
Tujuan Pendirian .................................................... 52
4.
Visi dan Misi Bank BTN Syariah ............................ 52
5.
Struktur Organisasi dan Job Discription BTN
Syariah
................................................................... 54
6.
Ruang Lingkup Kegiatan BTN Syariah ................... 65
7.
Jenis-Jenis Produk Pendanaan dan Pembiayaan
BTN
Syariah .......................................................... 67
4.1.2
Penerapan Pembiayaan Mudharabah Pada PT. BTN
(Pesero)
Tbk Kantor Cabang Syariah Malang ............... 71
4.1.3
Penentuan Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah ........... 77
4.2
Pembahasan Data Hasil Penelitian ........................................... 79
4.2.1
Analisis dan Deskripsi Penerapan Pembiayaan
Mudharabah
pada BTN KCS Malang ........................... 81
1.
Sistem dan Prosedur Pembiayaan ........................... 81
2.
Strategi penyaluran Pembiayaan ............................. 87
3. Jenis
Pembiayaan ................................................... 91
4.2.2
Analisis Kendala dan Solusi Penerapan Pembiayaan
Mudharabah
pada BTN KCS Malang ........................... 92
4.2.3
Analisis Sistem Bagi Hasil Penerapan Pembiayaan
Mudharabah
pada BTN KCS Malang ........................... 93
BAB V : PENUTUP
5.1
Kesimpulan
.............................................................................
95
5.2
Saran
......................................................................................
97
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN- LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
Tabel
1.1 : Pembiayaan-Pembiayaan Tahun 2007-2008 ..................................
5
Tabel
2.1 : Penelitian
Terdahulu......................................................................
10
Tabel
4.1: Pendapatan Produk Pembiayaan PT. BTN (Persero) Tbk Kantor
Cabang
Syariah Malang
................................................................. 68
DAFTAR GAMBAR
Gambar
2.1 : Jenis-Jenis Pembiayaan ..............................................................
24
Gambar
2.2 : Kerangka Berfikir
...................................................................... 40
Gambar
4.1 : Struktur Organisasi
.................................................................... 55
Gambar
4.2 : Kegiatan Bank BTN KCS Malang
............................................. 66
Gambar
4.3 : Skema Pembiayaan Mudharabah
............................................... 71
Gambar
4.4 : Sistem Perhitungan Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah ........... 78
Gambar
4.5 : Contoh Perhitungan Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah .......... 80
Gambar
4.6 : Flowchart Pembiayaan Mudharabah
.......................................... 86
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran
1 : Surat Keterangan Penelitian dari BTN Syariah Malang ........... 101
Lampiran
2 : Bukti Konsultasi
..................................................................... 102
Lampiran
3 : Biodata Peneliti ........................................................................
103
Lampiran
4 : Pedoman Interview
................................................................. 104
Lampiran
5 : Foto Wawancara
..................................................................... 106
Lampiran
6 : Akad Pembiayaan Mudharabah ...............................................
107
Lampiran
7 : Check List Permohonan Pembiayaan Mudharabah .................. 118
Lampiran
8 : Nisbah Bagi Hasil
Mudharabah................................................ 119
Lampiran
9 : Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Mudharabah ................. 122
Lampiran
10 : Fatwa DSN-MUI tentang Bagi Hasil ........................................
125
Lampiran
11: Laporan Keuangan BTN Syariah Cabang Malang
Tahun
2007-2009 .....................................................................
129
Lampiran
12 : Penghargaan BTN Syariah
...................................................... 130
Pengolahan OLAH SKRIPSI Penelitian, Pengolahan DAFTAR CONTOH SKRIPSI
Statistik, Olah SKRIPSI SARJANA, JASA Pengolahan SKRISPI LENGKAP Statistik, Jasa Pengolahan SKRIPSI EKONOMI
Skripsi, Jasa Pengolahan SPSS CONTOH SKRIPSI , Analisis JASA SKRIPSIe:
“ The Analysis “Mudharabah” of At PT. Savings
Bank Negara ( Persero) Tbk Branch Office
Sharia Malang”
Advisor : H. Ahmad Djalaluddin, Lc., MA
Keywords : Credit, Mudharabah, Profit Sharing
Sharia bank is a bank with a profit-sharing principles that provide some
sort of financing including “Mudaraba”. Mudaraba is one instrument as
replacement toward bank rates, is less attractive compared to the
another
financing named “Murabaha” which actually shows the attitude of risk
avers.
However, mudaraba financing at BTN bank keeps slighty increasing year
such as
5,29% in 2007 and 7,47% in 2008. This study aims to describe the
implementation of mudaraba financing, constrains and solutions and
system for
profit-sharing of mudaraba at PT. BTN (Persero) Tbk Branch Sharia
Malang.
This research is a qualitative research with descriptive approach. The
data
is collected through observation, interviews and documentation. Data
analysis
conducted through process of obtaining, collecting, processing,
analyzing and
then adjusting with as application of the concept of mudaraba financing
at BTN
(Persero) Tbk Branch Sharia Malang, interpretating and reviewing before
conclution and suggestion are made.
The result shows that the implementation of the mudaraba financing at
Pursuant to result of research obtained by that execution of credit of
mudharabah
at PT. BTN (Persero) Tbk Branch Sharia Malang has systematic and written
procedure using 5C+1S and distributed to productive enterprises. The
customer
are mostly from financial support unit or other institution from both
public and
private sector constrain in the provision of financing, the level of
margin, lack of
human resources, unsimpatible and nonstandard and low public awareness
of
financial product offered by Islamic Sharia BTN. While the calculation
and
determination of ratio of annual income have been determined according
to
standard of the central office by using the method of revenue sharing.
__
__
__
__
__
__
__
__
__
__
____
_
____
_
_______
__
Bank _________ _______ _____ ________ ______ __ _________
_____ !__"#$___%_#!Tabungan Negara (BTN)
_24____0#_1-2_3___0Lc(_)*__+,-*_./_ &#'___
_28___9_:_;__30_2_____70__________1_5#_____6__
)*>_3 AB_)_ 28___9_ :_;__) C_*__ _<!#=_ >_#'__ &#=___ 3?_@
___*_7F_HI/A*.J_________G_6_?_6_2K_! _________________3DE_F_G_6___
_"2M__N____,<__o_ data-blogger-escaped-2m__n____=""
data-blogger-escaped-2t="" data-blogger-escaped-2y_n__=""
data-blogger-escaped-4="" data-blogger-escaped-7:g_=""
data-blogger-escaped-8___9_="" data-blogger-escaped-:_=""
data-blogger-escaped-_2_______="" data-blogger-escaped-_=""
data-blogger-escaped-__="" data-blogger-escaped-_______7=""
data-blogger-escaped-_______=""
data-blogger-escaped-__________________="" data-blogger-escaped-_bq=""
data-blogger-escaped-_j:g_="" data-blogger-escaped-_j=""
data-blogger-escaped-_l_="" data-blogger-escaped-_u__3o=""
data-blogger-escaped-a="" data-blogger-escaped-ank=""
data-blogger-escaped-h="" data-blogger-escaped-negara=""
data-blogger-escaped-risk.="" data-blogger-escaped-rs_=""
data-blogger-escaped-tabungan="" data-blogger-escaped-to=""
data-blogger-escaped-vers="" data-blogger-escaped-y5_=""
data-blogger-escaped-z_="">__H ________ _______ B_*2GE_3 #__2=_3_2
. _____ !_>_#'___>$BTN 2]IH*____Q_1_#'________________
7Y5_N___ (_H _#2__=___ 2R_#N_____ _3___2O _N_N__ 7Y_N____ _BQ 7?_6_3
:____Q__>_1____7____)__H _Y_^__)__H_2___N___H_2[.,3____2DE___ _"_=__
2_3G__63_ 7Y_W3_3H 78#_N___ 3(__ 2Y)!_3_ )`^ _)__./H ]aD____H ___=____
Y5_N___
W>_73H _7_E_1_ )`^ 7Y__>___H _2_Hb___H _ >_#'__BTN
&2#=_____ _2_____
.28_#_Oc_
________ _______ 2Y_W_ )?/ +2_=__3 2Y_N__)__ _2d_. _" C_E_2
_3Q3H _Ue__6_33H )f _. 7`[E_ F_C_#-J 7g__ BTN 2]IH*__ _2_Q_1_ _2@#'_
Y5_"(__4___c_#_h3@ >1___2__ _J_2______________Y_W_H_____3_7_>_1_3
(63__)__H2__#3'__2_O_W__?_=N_H__)_1___7_!_____1O_E____N3i_______C_W"_
_2______________24__E_:______`D!3ji_HH2M__N_2_____<__e__3_-___e6___
data-blogger-escaped-2="" data-blogger-escaped-7f_=""
data-blogger-escaped-:_=""
data-blogger-escaped-_="">______NE__HR_6___
!_2________2G_6__2_<)d_%
7_N_#)W__ +__>__J E>3_ ]__Ic_ 2a3@#_ k__3#3N2_ F_)#O *N_ 8___9_
:_;_3_ _1_
_Revenue Sharing
__
_
__
_
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perbankan syariah selama tahun 2007 bisa dibilang sebagai momentum
kebangkitan ekonomi syariah. situasi tersebut sangat baik dijadikan
momentum
untuk menggerakkan sektor riil dan investasi yang saat ini belum
bergerak lewat
perbankan syariah. Peningkatan persentase pembiayaan melalui pola
mudarabah.
(ekisopini. com, 2009).
Pada saat ini lembaga keuangan tidak hanya melakukan kegiatan berupa
pembiayaan investasi perusahaan, namun juga telah berkembang menjadi
pembiayaan untuk sektor konsumsi, distribusi, modal kerja dan jasa
lainnya
(Arthesa dkk, 2006 :7). Dalam setiap aktivitas perekonomian nasional
dunia
perbankan telah memiliki peranan yang sangat penting. Sepanjang sejarah
bankbank
yang telah ada dan dirasakan mengalami kegagalan dalam menjalankan
fungsi utamanya, yaitu menjembatani antara pemilik modal dengan pihak
yang
membutuhkan dana (Sumitro, 2002 : 17). Selain itu peran strategis
lembaga
keuangan bank dan non bank adalah sebagai wahana yang mampu menghimpun
dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien ke arah
peningkatan
taraf hidup rakyat. Lembaga keuangan bank dan non bank merupakan lembaga
perantara keuangan (financing intermediaries) sebagai prasarana
pendukung yang
amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian (Sholahuddin, 2006 :
3).
Mobilisasi dana dari masyarakat sangatlah mempengaruhi lajunya
perekonomian suatu Negara. Dengan demikian kedudukan bank sangatlah
penting
__
_
__
_
karena dalam perekonomian modern, suatu negara tidak terlepas dari
lembaga
keungan yaitu perbankan. Pelayanan perbankan menunjukkan manfaat
terhadap
masyarakat yang dapat mencapai kemajuan yang pesat, karena setiap
transaksi
masyarakat pasti selalu berhubungan dengan bank terutama penyaluran dana
pada
masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan.
Dimana Pembiayaan mudharabah sendiri merupakan salah satu produk
pembiayaan bank syariah sebagai instrumen perekonomian dalam Islam
berdasarkan bagi hasil, dimana pada posisi ini mudharabah secara tepat
dipahami
sebagai salah satu instrumen pengganti dari sistem bunga serta dapat
diterapkan
oleh lembaga keuangan syariah. (Muhammad, 2005: 101). Adapun produk
mudharabah sendiri merupakan produk berakad kerjasama dan berorientasi
bisnis
yang sumber dananya berasal dari dana pihak ketiga atau masyarakat
dimana
dana-dana ini dapat berbentuk giro, tabungan atau simpanan deposito
mudharabah
dengan jangka waktu yang bervariasi, dana-dana yang sudah terkumpul ini
disalurkan kembali oleh bank ke dalam bentuk pembiayaan-pembiayaan yang
menghasilkan pendapatan aktiva (earning asset) dan keuntungan dari
penyaluran
pembiayaan inilah yang akan dibagi hasilkan antara bank dengan pemilik
DP-3.
(Karim, 2006: 211). Sedangkan akad mudharabah adalah akad kerjasama
antara
bank selaku pemilik dana dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai
keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan
halal.
Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama
berdasarkan
nisbah yang disepakati.
__
_
__
_
Namun pembiayaan mudharabah kurang diminati oleh bank syariah
dibanding dengan produk pembiayaan yang berprinsip jual-beli. Hal ini
diakibatkan bank syariah kurang mengetahui risiko ketidakpastian untung
atau
rugi ketika pengusaha mengelola dana mudharabah-nya. Walaupun berbagai
prosedur telah digunakan oleh pihak bank syariah namun risiko ketidak
pastian ini
tetap kurang bisa diminimalisir. Masalah risiko ketidak pastian ini
merupakan
bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keberadaan prinsip bagi-hasil di
bank
syariah. Oleh karenanya bank syariah dituntut ekstra hati-hati dalam
mengelola
pembiayaan mudharabah.(herisudarsono .com 2007).
Nuryanto (2003) dalam penelitiannya menyatakan bahwa “Dengan
kalkulasi keuangan pembiayaan mudharabah tidak ada yang dirugikan antara
debitur dan pihak bank, yang mana pihak bank dan debitur sama-sama
mendapatkan keuntungan sesuai dengan porsi yang telah disepakati
bersama.”
Sedangkan Nadziroh (2004) dan Hakiki (2005) mempunyai argumen
yang sama mengenai prosedur pembiayaan mudharabah yaitu dalam penyaluran
harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan anlisis 5C
(Character/karakter
nasabah, Capacity/kemampuan, Capital/modal, Collateral/jaminan dan
Codition
Of Economic/kondisi perekonomian dan anlisis lingkungan sebagai dasar
dalam
melakukan analisa kredit. Analisa 5C tersebut sangat penting untuk
mengetahui
layak atau tidaknya nasabah tersebut untuk dibiayai. Namun ada hal yang
lebih
penting untuk memberikan pembiayaan mudharabah yaitu karakteristik
sesesorang karena dengan karakter itu pihak bank dapat melihat apakah
orang
__
_
__
_
tersebut bersifat jujur atau tidak, sebab pembiayaan mudharabah
memerlukan
kepercayaaan 100%.
Berkaitan dengan itu para ahli fiqih juga banyak yang mendukung
pelaksanaan mudharabah, yang tujuannya adalah untuk mewujudkan
kesejahteraan umat manusia. Sesuai dengan kenyataan yang kita cermati
bahwa
sering terjadi seseorang memiliki modal tetapi tidak mampu menjalankan
usaha
atau sebaliknya ingin menajalankan usaha tetapi tidak memiliki modal
yang dapat
digunakan untuk usaha. Dengan pembiayaan mudharabah kedua belah pihak
memungkinkan dapat mencapai suatu tujuan bersama dan saling bekerjasama
untuk memperoleh keuntungan bagi keduanya dengan prinsip bagi hasil.
Dalam hal ini mudharabah bisa dibangun dalam bentuk kerjasama
dimana bank BTN Syariah sebagai shohibul maal menyalurkan dananya
kenasabah sebagai mudharib dalam bentuk modal kerja yang mana
keuntungannya didasarkan pada prinsip bagi hasil sehingga baik bank
ataupun
nasabah sama-sama mendapatkan keuntungan dan tidak ada yang merasa
dirugikan dan seandainya dalam pelaksanaan usaha tidak memperoleh
keuntungan
maka baik nasabah ataupun bank akan sama- sama menanggungnya sehingga
dalam pembiayaan ini prinsip keadilan bagi keduanya.
Bank sebagai shohibul maal (pemilik dana) bertugas sebagai fasilitator
atau penyedia dana bagi nasabah yang ingin menjalankan usaha tetapi
tidak
memiliki dana maka disinilah tugas bank sebagai penyalur dana membantu
nasabah yang membutuhkan dana. BTN Syariah merupakan salah satu bank
yang
memberikan fasilitas pembiayaan salah satu pembiayaan yang diberikan BTN
_
_
_
_
Syariah adalah pembiayaan mudharabah dalam bentuk modal kerja dengan
prinsip
pengembaliannya berdasarkan prinsip bagi hasil, perkembangan pembiayaan
mudharabah di BTN Syariah mengalami perkembangan yang cukup baik hal ini
dapat dilihat dari tahun 2007 sampai 2008 seperti dijelaskan dalam tabel
1.1
dibawah ini:
Tabel: 1.1
Pembiayaan- pembiayaan tahun 2007 dan 2008
Pembiayaan 2007 % 2008 %
Murabahah (MRB) 54.602.837.994 89.98 91.013.881.142 89.87
Mudharabah (MDA) 3.208.059.632 5.29 7.559.063.597 7.47
Musyarakah (MSA) 2.872.987.792 4,74 2.704.428.131 2,67
Sumber: PT. BTN Persero Tbk Kantor Cabang Syariah Malang (Data diolah)
Akan tetapi jenis produk pembiayaan bank syari’ah di indonesia, produk
pembiayaannya masih didominasi oleh produk pembiayaan dengan akad jual
beli
hal ini juga terlihat pada perkembangan pembiayaan di bank BTN syariah.
Sebagaimana dinyatakan oleh Karim (2001), bahwa: “hampir semua bank
syari’ah
di dunia didominasi dengan produk pembiayaan murabahah. … sedangkan
sistem
bagi hasil sangat sedikit diterapkan, hal ini dipengaruhi oleh banyak
atau faktor.
faktor ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: faktor internal
perbankan
syari’ah dan faktor eksternal bank syari’ah. secara internal perbankan
syari’ah,
mungkin belum dipahami secara baik oleh kalangan internal perbankan
tentang
mekanisme kerja produk mudharabah, pihak bank bersifat averse to risk
(menghindari resiko) atas pembiayaan mudharabah. Kontrak mudharabah
adalah
kontrak menanggung untung dan rugi antara pemilik dana (bank/sohibul
maal)
dengan nasabah (Mudharib).
_
_
_
_
Dimana pada hubungan kontrak bisnis seperti ini diperlukan saling
keterbukaan antara kedua belah pihak (pemilik dana dengan nasabah) dalam
hal
untung dan rugi bisnis yang dijalankan. jika salah satu pihak (utamanya
nasabah)
tidak menyampaikan secara transparan tentang hal-hal yang berhubungan
dengan
perolehan hasil, sehingga dapat terjadi aktivitas moral hazard. Kontrak
mudharabah adalah kontrak keuangan yang sarat dengan asymmetric
information
(informasi yang berbeda) (ekisonline. Com, 2009)
Sebagai lembaga Intermediary (perantara) dan seiring dengan situasi
lingkungan internal dan eksternal perbankan yang mengalami perkembangan
pesat, bank syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko
dengan
tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya.
Risiko
dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang
dapat
diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan
(unanticipated)
yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank.
Melihat kondisi tersebut peneliti tertarik untuk meneliti masalah
mengenai Analisis Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Malang.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka, permasalahan yang dapat
diambil dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Malang?
__
_
__
_
2. Apa saja kendala dan solusi penerapan pembiayaan mudharabah pada PT.
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Malang?
3. Bagaimana sistem perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Malang?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mendeskripsikan pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada PT.
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Malang.
2. Untuk mendeskripsikan kendala dan solusi dalam penerapan pembiayaan
mudharabah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor
Cabang Syariah Malang.
3. Untuk mendeskripsikan pelaksanaan sistem perhitungan bagi hasil
pembiayaan mudharabah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Kantor Cabang Syariah Malang.
1.4 Batasan Masalah
Dalam penelitian ini masalah yang dibahas adalah hal-hal yang
berkenaan dengan Pembiayaan Mudharabah pada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Malang. Data yang digunakan
merupakan
data primer dan data sekunder sebagai pendukung.
__
_
__
_
1.5 Manfaat Penelitian
1. Mahasiswa
Dapat mengetahui sinkronisasi antara teori pembiayaan mudharabah
dengan kenyataan riil di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor
Cabang Syariah Malang serta berbagai sarana menambah wawasan keilmuan
agar lebih mengenal tentang produk dari perbankan syariah dan juga BTN
Syariah.
2. Perusahaan
Hasil penelitian diharapakan dapat dijadikan sebagai bahan masukan
dan pertimbangan bagi manajemen untuk menentukan kebijakan ataupun
keputusan dimasa yang akan datang serta dapat digunakan sebagai
barometer
untuk meningkatkan profitabilitas PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Kantor Cabang Syariah Malang.
3. Pihak- Pihak Lain
Dapat mengetahui informasi tentang pelaksanaan pembiayaan
mudharabah terhadap suatu lembaga keuangan serta dapat juga dijadikan
sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan dan bagi peneliti
selanjutnya dapat dijadikan bahan informasi.
_
_
_
_
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Penelitian Terdahulu
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Nadziroh (2004) “ Penerapan
Konsep Pembiayaan Mudharabah Sebagai Pola kredit Investasi Dalam
Perspektif
Islam (Studi Kasus Pada BMT Mitra Sarana Gadang Kota Malang)”
menyimpulkan bahwa:
Sistem pembiayaan di BMT Mitra Sarana Gadang Malang cukup
memadai dengan proses yang benar- benar memperhatikan prinsip
kehati-hatian
dengan analisis 5C sebagai dasar dalam melakukan analisa atau survey
kredit.
Penerapan konsep pembiayaan mudharabah di BMT Mitra Sarana Gadang, dapat
dikatakan memenuhi ketentuan-ketentuan atau sudah sesuai dengan konsep
pembiayaan mudharabah dalam perspektif Islam. Hal ini dapat dilihat pada
ketetapan-ketetapan, peraturan-peraturan serta kebijakan-kebijakan dalam
operasionalisasi pembiayaan mudharabah melaui system dan prosedur,
target
market, jenis pembiayaan, strategi penyaluran dan teknik perhitungan
bagi hasil
hasil pembiayaan mudharabah. Metode yang digunakan dalam penelitiannya
adalah analisis ini yaitu suatu metode-metode menganalisis data yang
berbentuk
usaha atau penyelesaian laporan.
Menurut Nuryanto (2003) “ Sistem Pembiayaan Mudharabah Sebagai
Alternatif Kredit Konvensional (Studi Kasus pada BPR Syariah Daya Arta
Mentari Gempol Pasuruan)” menyimpulkan bahwa:
___
_
___
_
Dengan kalkulasi keuangan pembiayaan mudharabah tidak ada yang
dirugikan antara debitur dan pihak bank, yang mana pihak bank dan
debitur samasama
mendapatkan keuntungan sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama
dalam perjanjian, yakni antara debitur dan bank saling menerima
keuntungan dan
jika terjadi kerugian, kerugian tersebut ditanggung bersama.
Menurut Hakiki (2005) “Aplikasi Pembiayaan Modal Kerja Dalam
Penyaluran Modal Kerja (Studi Kasus Pada BPRS Rinjani Batu)”
menyimpulkan
bahwa :
Prosedur pembiayaan mudharabah perlu melakukan analisa 5C dan
analisa lingkungan karena hal tersebut sangat penting untuk mengetahui
layak
tidaknya nasabah tersebut untuk dibiayai, selain itu disebutkan juga
bahwa
penyaluran pembiayaan mudharabah di BPRS Bumi Rinjani Batu menggunakan
pembiayaan modal kerja untuk perdagangan karena memang nasabah
pembiayaan
mudharabah adalah pedagang yang mana perputarannya sangat tinggi dimana
pengukuran pembiayaan didasarkan pada estimasi pendapatan, dimana
nasabah
harus menentukan estimasi pendapatan di awal mengajukan permohonan
pembiayaan.
Tabel 2.1
Penelitian Terdahulu
Nama Judul Metode
Analisis
Hasil
Nadziroh,
2oo4
Penerapan
Konsep
Pembiayaan
Mudharabah
Sebagai Pola
kredit Investasi
dalam Perspektif
Deskriptif
Kualitatif
Sistem dan prosedur pembiayaan
di BMT mitra sarana gadang
cukup memadai dengan proses
penyaluran yang benar dengan
menggunakan prinsip kehatihatian
dengan analisis 5C
sebagai dasar dalam melakukan
___
_
___
_
Islam (Studi
Kasus Pada
BMT Mitra
Sarana Gadang
Kota Malang)
analisa. Dengan penetapan bagi
hasil yang didasarkan pada
penetapan bersih (netto).
Nuryanto,
2003
Sistem
Pembiayaan
Mudharbah
Sebagai
Alternatif Kredit
Konvensional
(Studi Kasus
Pada BPR
Syariah Daya
Arta Mentari
Gempol
Pasuruan)
Deskriptif
Komparatif
Dengan kalkulasi keuangan
pembiayaan mudharabah tidak
ada yang dirugikan antara
debitur dan pihak bank, yang
mana pihak bank dan debitur
sama-sama mendapatkan
keuntungan sesuai dengan porsi
yang telah disepakati bersama.
Hakiki,
2005
Aplikasi
Pembiayaan
Modal Kerja
Dalam
Penyaluran
Modal Kerja
(Studi Kasus
Pada BPRS
Rinjani Batu)
Deskriptif
Kualitatif
Prosedur pembiayaan
mudharabah perlu melakukan
analisa 5C dan analisa
lingkungan karena hal tersebut
sangat penting untuk mengetahui
layak tidaknya nasabah tersebut
untuk dibiayai. Penyaluran
pembiayaan mudharabah di
BPRS Bumi Rinjani Batu
menggunakan pembiayaan
modal kerja untuk perdagangan
karena memang nasabah
pembiayaan mudharabah adalah
pedagang yang mana
perputarannya sangat tinggi.
Susiana,
2010
Analisis
Pembiayaan
Mudharabah
pada PT. Bank
Tabungan
Negara
(Persero) Tbk
Kantor Cabang
Syariah Malang
Deskriptif
Kualitatif
Sistem pembiayaan mudharabah
PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk Kantor Cabang
Syariah Malang menggunakan
analisa 5C, sedangkan jenis
pembiayaan yang dibiayai
adalah usaha produktif dimana
nasabah dalam pembiayaan ini
adalah koperasikoperasi/
instansi-instansi,
adapun dalam perhitungan
nisbah telah ditetapkan oleh
kantor pusat dan kendala yang
___
_
___
_
dihadapi adalah persaingan
margin dengan bank lain dan
kurangnya SDM yang
menganalisa khusus pembiayaan
mudharabah.
Sumber: Sumber data diolah peneliti
Dari hasil tabel diatas maka dapat terlihat persamaan dan perbedaan
penelitian sekarang dengan penelitian terdahulu. Adapun persamaannya
adalah
terletak pada objek yang diteliti yaitu sama-sama mengkaji masalah
sistem
pembiayaan mudharabah.
Sedangkan yang membedakan antara penelitian sekarang dengan
penelitian terdahulu adalah dari segi judul penelitian, lokasi
penelitian atau studi
kasusnya. Nuryanto (2003) dalam penelitiannya ingin mengetahui sistem
pembiayaan mudharabah sebagai alternatif kredit konvensional, Nadziroh
(2004)
dalam penelitiannya ingin mengetahui Penerapan Konsep Pembiayaan
Mudharabah Sebagai Pola kredit Investasi Dalam Perspektif Islam.
Sedangkan
Hakiki (2005) dalam penelitiannya hanya terbatas ingin mengetahui
aplikasi
pembiayaan mudharabah dalam penyaluran modal kerja sedangakan peneltian
sekarang untuk mendeskripsikan penyaluran pembiayaan mudharabah dan
kendala apa saja yang dihadapi dalam penerapannya serta sistem bagi
hasil di PT.
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Malang.
Selain itu peneltian sekarang juga membahas tentang pembiayaan
produktif yaitu pembiayaan investasi jadi tidak hanya membahas
penyaluran
pembiayaan mudharabah pada modal kerja Selain itu perbedaan penelitian
sekarang dan penelitian terdahulu yaitu dalam penelitian Nuryanto (2003)
jenis
penelitiannya menggunakan penelitian deskriptif komparatif.
___
_
___
_
2.2 Kajian Teoritis
2.2.1 Bank Syariah
1. Pengertian Bank Syariah
Bank syariah yaitu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam
menghimpun dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan
dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah (Rodoni, 2008: 14).
Sumitro (2002: 5) menyatakan bahwa ”Bank Islam menurut
Ensiklopedia Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta
predaran
uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat
islam”. Dalam syariat Islam dijelaskan bahwa praktek riba adalah haram
hukumnya. Oleh karena itu, bank syariah berusaha menerapkan sistem bagi
hasil dan jual beli dalam kegiatan operasinya sesuai dengan prinsipnya
yang
tidak menggunakan sistem bunga.
Pada undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.
7 Th. 1992 tentang perbankan pasal (1) disebutkan bahwa:
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara
bank
dan pihak lain untuk menyimpan dana dan/ atau pembiayaan kegiatan usaha,
atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:
pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan
prinsip
penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan
memperoleh
keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip
sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan
___
_
___
_
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa
istishna).
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah
suatu bentuk perbankan yang dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya
baik dalam kegiatan penghimpunan dana maupun penyaluran dana
berdasarkan pada prinsip syariah islam.
2. Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Berkembangnya bank syariah di negara-negara Islam berpengaruh ke
Indonesia pada awal periode 19980-an. Diskusi mengenai bank syariah
sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan para tokoh yang terlibat
dalam
kajian tersebut seperti Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Raharjo, A.
M.
Syaifuddin, M. Amin Azis dan lain-lain. Beberapa uji coba pada skala
yang
relatif terbatas telah diwujudkan diantaranya adalah Baitul Tamwil
Salman,
Bandung yang sempat tumbuh mengesankan, di Jakarta juga dibentuk lembaga
serupa dalam bentuk koperasi Ridho Gusti.
Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan Islam di Indonesia
baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) pada
tanggal 18 sampai 20 Agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya bunga bank
dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut
dibahas
lebih mendalam pada musyawarah nasional (MUNAS) IV MUI yang
berlangsung di hotel Sahid Jaya Jakarta, 22 sampai 25 Agustus 1990-an.
Berdasarkan amanat MUNAS IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk
mendirikan bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang disebut tim
_ _
_
_ _
_
perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua
pihak tekait. (Antonio, 2001: 25).
3. Tujuan Pengembangan Bank Syariah
Menurut Sumitro (2002: 17), tujuan dibentuknya bank syariah adalah:
a. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam,
khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar
dari praktik-praktik riba atau jenis-jenis usaha atau perdagangan lain
yang
mengandung unsur gharar (tipuan). Dimana jenis-jenis usaha tersebut
selain
dilarang dalam Islam juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap
kehidupan ekonomi umat.
b. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi, dengan jalan
meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi
kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal (orang kaya) dengan
pihak yang membutuhkan dana (orang miskin).
c. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang
berusaha yang lebih besar terutama terhadap kelompok miskin yang
diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif menuju terciptanya
kemandirian berusaha (berwirausaha).
d. Untuk membantu menaggulangi masalah kemiskinan yang pada umumnya
merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang.
e. Untuk menjaga kestabilan ekonomi atau moneter pemerintah.
f. Untuk menyelematkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non Islam
yang menyebabkan umat Islam berada dibawah kekuasaan bank.
Sedangkan tujuan pendirian bank Islam menurut Arifin (2006: 12) pada
umumnya adalah ” untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan
__
_
__
_
prinsip-prinsip syariat Islam dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan
dan
perbankan serta bisnis lain yang terkait”.
4. Produk Perbankan Syariah
Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
a. Produk pendanaan
Produk- produk pendanaan bank syariah ditujukan untuk mobilisasi dan
investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil
sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak.
1) Pendanaan dengan prinsip Wadi’ah (simpanan) adalah perjanjian antara
pemilik barang (termasuk uang), dimana pihak penyimpan (termasuk bank)
bersedia menyimpan dan menjaga keselamatan barang yang ditipkan
kepadanya. Prinsip ini dikembangkan dalam bentuk produk simpanan
yaitu:Giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah(Arikunto,1992:31).
2) Pendanaan dengan prinsip Mudharabah (Bagi Hasil) adalah perjanjian
antara
pemilik modal (shohibul maal) dengan bank sebagai mudharib (pengelola) .
Dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek/ usaha
dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian
hasil sesuai perjanjian. Prinsip ini dikembangkan dalam bentuk produk
bagi
hasil yaitu: Tabungan Mudharabah, Deposito/ Investasi Umum (Tidak
Terikat
dengan prinsip mudharabah al-mutlaqah) dan Deposito/Investasi khusus
(Terikat dalam prinsip mudharabah al-muqayyadah).
b. Produk Pembiayaan
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk
pembiayaan syariah terbagi dalam tiga kategori yang dibedakan
berdasarkan
tujuan penggunaanya (Rodoni. Hamid, 2008: 23-27) yaitu:
___
_
___
_
1) Prinsip Jual Beli (Ba’i) dilaksanakan sehubungan dengan adanya
pemindahan
kepemilikan barang atau benda, yang mana tingkat keuntungan bank
ditentukan didepan dengan menjadi bagian harta atas barang yang djual.
___ Pembiayaan murabahah adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut
jumlah keuntungannya. Dimana bank sebagai penjual dan nasabah
sebagai pembeli.
___ Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual
belikan
belum ada, oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan
pembayaran dilakukan secara tunai.
___ Istishna, produk istishna menyerupai salam namun dalam istishna
pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapakali (termin)
pembayaran.
2) Prinsip Sewa (Ijarah), Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan
manfaat, pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan jual beli bedanya
hanya
pada objeknya bila jual beli objek transaksinya adalah barang sedangkan
ijarah objek transaksinya adalah jasa.
3) Prinsip Bagi Hasil (syirkah), produk pembiayaan syariah yang
didasarkan
pada prinsip bagi hasil adalah:
___ Musyarakah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak
dimana
masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan,
membatalkan haknya dalam pelaksanaan usaha tersebut.
___ Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak
dimana
pemilik modal (shohibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada
pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan,
___
_
___
_
bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari
shohibul maal dan keahlian dari mudharib.
c. Produk Jasa Perbankan (Rodoni. Hamid, 2008: 37) yaitu:
1) Sharf (Jual Beli Valuta Asing), jual beli mata uang yang tidak
sejenis ini
penyerahannya harus dilaksanakan pada waktu yang sama dimana bank
mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
2) Ijarah (Sewa), jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak
simpanan dan jasa tatalaksana administrasi dokumen dimana bank dapat
imbalan sewa dari jasa tersebut.
2.2.2 Pembiayaan
1. Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan (financing) yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu
pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah
direncanakan,
baik dilakukan sendiri maupun lembaga atau dengan kata lain pembiayaan
adalah pendanan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah
direncanakan. (Muhammad, 2005: 17).
Sedangkan dalam (Kasmir, 2006: 102) Pembiayaan adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pembiayaan
merupakan
salah satu tugas pokok lembaga keuangan yaitu pemberian fasilitas
penyediaan
__
_
__
_
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak- pihak yang merupakan defisit unit.
(Kasmir, 2001: 73).
Sedangkan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah
yang mewajibkan nasabah untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. (Kasmir,
2005:
92).
Dari definisi- definisi yang telah dijelaskan diatas maka jelaslah bahwa
pembiayaan merupakan suatu pendanaan yang diberikan oleh pihak bank
untuk memfasilitasi suatu usaha atau pihak- pihak yang membutuhkan
(nasabah) yang didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan antara kedua
belah pihak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Selain itu
pembiayaan
juga tidak sama dengan kredit meskipun ada sedikit kesamaan yaitu
samasama
menyalurkan dana kepada masyarakat akan tetapi di bank konvensional
dana yang diberikan kepada nasabah tidak jelas arahnya, sedangkan
pembiayaan dibank Syariah nasabah benar-benar dikontrol tentang
penggunaan dana untuk apa dan jenis usahanya selalu ditinjau selain itu
bank
Syariah juga lebih menguntungkan karena yang diberikan kepada bank
adalah
keuntungan bersih dengan melihat prosentase kesepakatan dari awal akad.
___
_
___
_
2. Unsur- Unsur Pembiayaan
a. Unsur- Unsur Pembiayaan Menurut Konvensional
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas
pembiayaan Kasmir (2005 : 94) adalah sebagai berikut :
1) Kepercayaan Yaitu suatu keyakinan bagi sipemberi pembiayaan
bahwa pembiayaan yang diberikan (baik berupa uang, barang atau
jasa) benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang.
2) Kesepakatan, disamping unsur percaya di dalam pembiayaan juga
mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi pembiayaan dengan
si penerima pembiayaan. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu
akad dimana masing-masing pihak menandatangi hak dan
kewajibannya masing-masing.
3) Jangka Waktu, setiap pembiayaan yang diberikan memiliki jangka
waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian
pembiayaan yang telah disepakati.
4) Risiko, adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan
menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya atau macet pemberian
pembiayaan.
5) Balas Jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu pembiayaan
atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa
dalam bentuk bunga dan biaya administrasi pembiayaan ini
merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan
prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
___
_
___
_
b. Unsur- Unsur Pembiayaan Menurut Syariah
Adapun unsur–unsur pembiayaan syariah menurut Sabiq (1998: 178)
adalah sebagai berikut :
1) Tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati adanya. Maksudnya
bahwa perjanjian yang diadakan oleh para pihak itu bukanlah
perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang
melawan hukum syariah, sebab perjanjian yang bertentangan dengan
hukum syariah adalah tidak sah, dan dengan sendirinya tidak ada
kewajiban bagi masing-masing pihak untuk menepati atau
melaksanakan perjanjian tersebut, atau dengan perkataan lain apabila
isi perjanjian itu merupakan perbuatan yang melawan hukum (hukum
syariah), maka perjanjian yang diadakan dengan sendirinya batal demi
hukum.
2) Terjadinya perjanjian atas dasar saling ridho dan ada pilihan, dalam
hal
ini tidak boleh ada unsur paksaan dalam membuat perjanjian tersebut.
Maksudnya perjanjian yang diadakan dan para pihak haruslah
didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu masingmasing
pihak ridha atau rela akan isi perjanjian tersebut, atau dengan
perkataan lain harus merupakan kehendak bebas masing-masing pihak
Dalam hal ini berarti tidak boleh ada paksaan dari pihak yang satu
kepada pihak yang lain, dengan sendirinya perjanjian yang diadakan
tidak mempunyai kekuatan hukum apabila tidak didasarkan kepada
kehendak bebas pihak-pihakyang mengadakan perjanjian.
___
_
___
_
3) Isi perjanjian harus jelas dan gamblang. Maksudnya apa yang
diperjanjikan oleh para pihak harus terang tentang apa yang menjadi
isi perjanjian, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kesalah
pahaman diantara para pihak tentang apa yang telah mereka
perjanjikan dikemudian hari.
Dengan demikian pada saat pelaksanaan atau penerapan perjanjian
masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian atau yang mengikatkan
diri
dalam perjanjian haruslah mempunyai interpretasi yang sama tentang apa
yang
telah mereka perjanjikan.
3. Jenis-Jenis Pembiayaan
a. Pembiayaan Produktif adalah pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan produksi dalam arti luas yaitu untuk peningkatan usaha baik
usaha produksi, perdagangan maupun investasi. Pembiayaan produktif
dibagi menjadi (Antonio, 2001:) :
___ Pembiayaan modal kerja yaitu pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhan: (a) Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif yaitu
jumlah hasil produksi maupun secara kualitatif yaitu peningkatan
kualitas atau mutu hasil produksi, (b) untuk keperluan perdagangan
atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
___ Pembiayaan Investasi yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang
modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya
dengan itu. Dalam hal ini pembiayaan investasi diberikan kepada
nasabah untuk keperluan nasabah yaitu penambahan modal guna
___
_
___
_
mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek
baru, diamana ciri-ciri pembiayaan investasi ini adalah untuk
pengadaan barang-barang modal, mempunyai perencanaan alokasi
dana yang matang dan terarah, berjangka waktu menengah dan
panjang.
b. Pembiayaan Konsumtif yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi
kebutuhan atau pembiayaan konsumtif dapat dijelaskan sebagai suatu jenis
pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya
bersifat perorangan. (Antonio, 2001: 168).
Secara umum jenis- jenis pembiayaan dapat digambarkan sebagai
berikut:
Gambar: 2.1
Jenis-Jenis Pembiayaan
(Sumber: Antonio, 2001: 161).
4. Prinsip-Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian kriteria-kriteria serta aspek penilaiannya
tetap sama. Begitu pula dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan sudah
menjadi
standar penilaian setiap bank. Biasanya kriteria penilaian yang harus
dilakukan
oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar menguntungkan
Produktif
Investasi
Konsumtif
Modal Kerja
Pembiayaan
___
_
___
_
dilakukan dengan analisis 5C dan 7P. (Kasmir, 2005: 104-105). Adapun
penjelasan untuk 5 C sebagai berikut:
a. Character (Karakter)
Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan
diberikan pembiayaan benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari
latar belakang si nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan
maupun
yang besifat pribadi seperti: cara hidup yang dianutnya, keadaaan
keluarga,
hobi dan jiwa sosial. Ini semua merupakan ukuran ”kemauan” nasabah untuk
membayar.
b. Capacity (Kemampuan)
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis
yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur
dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan
pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya dalam menjalankan
usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlihat ”kemampuannya” dalam
mengembalikan pembiayaan yang disalurkan.
c. Capital (Modal Sendiri)
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan
keuangan (neraca dan laporan rugi laba) dengan melakukan pengukuran
seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran
lainnya.
Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang
ini.
_ _
_
_ _
_
d. Colleteral (Jaminan)
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat
fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah pembiayaan
yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika
terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat
dipergunakan
secepat mungkin.
e. Condition (Kondisi)
Dalam menilai pembiayaan hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi
dan politik sekarang dan dimasa yang akan datang sesuai sektor
masingmasing,
serta prospek usaha dari sektor yang ia jalankan. Penilaian prospek
bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang
baik, sehingga kemungkinan pembiayaan tersebut bermasalah relatif kecil.
Kemudian penilaian ppembiayaan dengan metode analisis 7 P adalah
sebagai berikut (Kasmir, 2005: 106-107) :
a. Personality Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiaanya atau
tingkah
lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup
sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu
masalah.
b. Party Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu
atau
golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta
karakternya.
Sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan
mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
__
_
__
_
c. Perpose Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil
pembiayaan, termasuk jenis pembiayaan yang diinginkan nasabah. Tujuan
pengambilan pembiayaan dapat bermacam-macam, contoh untuk modal
kerja,konsumtif dan lain sebagainya.
d. Prospect Yaitu untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang
menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunnyai prospek atau
sebaliknya. Hal ini penting mengingat bukan hanya bank yang rugi akan
tetapi juga nasabah.
e. Payment Merupkan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan
pembiayaan yang telah di ambil atau dari sumber mana saja dana untuk
mengembalikan pembiayaan.
f. Profitability, Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam
mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan
tetap
sama atau semakin meningkat, apalagi dengan tambahan pembiayaan yang
akan di perolehnya.
g. Protection, Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan
mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau
orang atau jaminan asuransi.
2.2.3 Pembiayaan Mudharabah
1. Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan
dimana pengertian memukul atau berjalan lebih tepat adalah proses
seseorang
___
_
___
_
memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. (Antonio, 2001: 95) Secara
teknis Mudharabah adalah suatu akad kerjasama atau persetujuan kongsi
usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
seluruh
dana (100%) dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas
pengelolaan
usaha dimana keuntungannya dibagikan sesuai dengan rasio bagi hasil yang
telah disepakati bersama. (Karim, 2006: 205).
Muhammmad (2005: 102) menyebutkan dalam fiqih muamalah,
definisi terminologi bagi mudharabah diungkap secara bermacam-macam oleh
beberapa ulama madzhab. Diantaranya menurut madzhab Hanafi
mendefinisikan Mudharabah adalah suatu perjanjian untuk berkongsi di
dalam
keuntungan dengan modal dari salah satu pihak dan kerja (usaha) dari
pihak
lain. Sementara madzhab Maliki menamai mudharabah sebagai: penyerahan
uang dimuka oleh pemilik modal dalam jumlah uang yang ditentukan kepada
seseorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan
sebagian dari keuntungannya (Muhammad, 2005: 102). Sedangkan madzhab
syafi’i mendefinisikan mudharabah bahwa pemilik modal menyerahkan
sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha dagang
dengan keuntungan menjadi milik antara keduanya (Muhammad, 2005: 102).
Suatu hal yang barangkali terlupakan oleh beberapa madzhab ini dalam
mendefinisikan mudharabah adalah bahwa kegiatan kerjasama mudharabah
merupakan jenis usaha yang tidak secara otomatis mendatangkan hasil.
Oleh
karena itu penjabaran mengenai untung dan rugi perlu untuk diselipkan
sebagai bagian yang integral dari sebuah definisi yang baik. Banyak para
___
_
___
_
ulama yang mengatakan bahwa kerjasama mudharabah terjadi manakala
terdapat untung dari sebuah usaha, sementara ketika tidak mendapatkan
untung disebut sebagai mudharabah. Pendapat ini kiranya membingunggkan
dan bahkan terkesan menutupi konsekuensi kerugian yang harus ditanggung
pemilik modal ketika usaha mudharabah tidak menghasilkan laba atau
untung
modal hilang sama sekali. Jadi maksud dari berakhirnya akad mudharabah
ketika kerugian menjadi hasilnya adalah semuanya kembali kepada asalnya.
Artinya kerugian modal ditimpakan kepada penyedia modal sedangkan
kerugian tenaga keterampilan dan kesempatan mendapat laba ditanggung
oleh
pengusaha (Muhammad, 2005: 104-105).
2. Konsep Mudharabah dalam Literatur Fiqih
Dalam fiqih muamalah definisi terminologi bagi mudharabah diungkap
secara bermacam- macam oleh beberapa ulama madzhab, diantaranya menurut
madzhab Hanafi mendefinisikan mudharabah adalah suatu perjanjian untuk
berkongsi dalam keuntungan dengan modal dari salah satu pihak dan kerja
(usaha) dari pihak lain. (Muhammad, 2005: 102).
Dalam hal ini para fuqaha sebenarnya tidak memperbolehkan apabila
modal mudharabah berbentuk barang, ia harus uang tunai karena barang
tidak
tidak dapat dipastikan taksiran harganya dan mengakibatkan ketidak
pastian
besarnya modal mudharabah akan tetapi para ulama mazhab Hanafi
membolehkannya dan nilai barang yang dijadikan setoran modal harus
disepakati pada saat akad oleh mudharib dan shahibul maal.
__
_
__
_
Sementara menurut madzhab Syafi’i mudharabah bahwa pemilik modal
menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu
usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama antara keduanya.
(Muhammad, 2005: 102). Sedangkan menurut madzhab Maliki mudharabah
sebagai penyerahan uang di muka oleh pemilik modal dalam jumlah uang
yang
ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu
dengan imbalan sebagian dari keuntungannya (Muhammad, 2005: 106).
Dalam hal ini para fuqaha telah sepakat tidak bolehnya mudharabah dengan
hutang atau dalam kata lain modal mudharabahnya belum disetorkan, karena
tanpa adanya setoran modal berarti shahibul maal tidak memberikan
kontribusi apapun padahal mudharib bekerja dan para ulama Syafi’i dan
Maliki melarang itu karena merusak sahnya akad.
Satu hal yang mungkin terlupakan oleh beberapa madzhab ini dalam
mendefinisikan mudharabah adalah bahwa kegiatan kerjasama mudharabah
merupakan jenis usaha yang tidak secara otomatis mendatangkan hasil.
Oleh
karena itu penjabaran mengenai untung dan rugi perlu untuk diselipkan
sebagai bagian yang integral dari sebuah definisi yang baik. Banyak para
ulama mengatakan bahwa kerjasama mudharabah terjadi manakala terdapat
untung dari sebuah usaha, sementara ketika tidak mendapatkan untung
disebut
sebagai mudharabah. Pendapat ini kiranya membingungkan dan bahkan
terkesan menutupi konsekuensi yang harus ditanggung pemilik modal ketika
usaha mudharabah tidak menghasilkan laba atau untung modal hilang sama
sekali. Jadi maksud dari berakhirnya akad mudharabah ketika kerugian
___
_
___
_
menjadi hasilnya adalah semuanya kembali kepada asalya, artinya kerugian
modal ditimpakan kepada penyedia modal sedangkan kerugian tenaga
keterampilan dan kesempatan mendapat laba ditangung oleh pengusaha.
(Muhammad, 2005: 104 -105).
3. Landasan Syariah Mudharabah
Secara umum landasan dasar syariah mudharabah antara lain adalah:
a. Al- Qur’an: Surat Al- Muzzamil ayat 20
____...____________________ _____ ___________________________ _ _____
“... dan dari orang- orang yang berjalan dimuka bumi mencari
sebagian karunia Allah SWT....”.
Dimana yang menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari penjelasan
surat (Q.S. Muzammil: 20) adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan
akar kata mudharabah dimana berarti melakukan suatu perjalanan usaha
(Atonio, 2001: 95). Kata Yadhribuna Fiil Ard dalam tafsir (Al-Maragi,
1993:
204) yang menafsirkan kata yadhribuna mereka bepergian untuk berdagang
atau sama dengan perjalanan usaha. Selain itu Mudharib sebagai
enterpreuner
adalah sebagai orang yang melakukan (dharb) perjalanan untuk mencari
karunia Allah SWT dan keuntungan investasinya ditempat lain.
b. Al- Hadist Nabi Riwayat Ibnu Majah
Dari Shalihah bin Shuhaib r.a bahwa Rasulullah saw bersabda:
___
_
___
_
__________ ________________________________________________________
!"_#_________$_%______________#__&!'_(__ _
_!)_*_"_#_+,__-."_/_0,_____1_'______2____2_!)_*___3____#_45
_*_6_/_______7!__/____#__8_9__8_________:_______!____#
___D_*___"_!_I_!__*___"_!____*!;_______________<___>_?___(_:____9_4@_A_3__B_C__D_*______>_E__________6_*!F_GH
_____&"._'_9
“ Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara
tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan
tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah
no. 2280, kitab at- Tijarah).
___M_C__5 !"_N_:____!____#_______K ___;____ _!___*_'__O_E_L___2__)
_____:_6___#_+,___ !?____K ___#_______J_9__
__I_9_PQ!8__9_!)__________Q_I_9__P__%___!)____R
_"_$_Q_I__O_3_!)__!__/__-"_#__<___s_t>_____V_W____:_____D_F_8
_,Y__-"._/_,0_____1_'____)_Z___T__[_"___F____:_?__R
_!_M__@_;_F__O_\_F__>___Z___!____E__X __M_>U____8__!)___J___S___Q
__`_]_^_A__F__&"._'_9_!)_*_"_#
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul
Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara
mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi
lautan, menuruni lembah yang berbahaya atau membeli ternak. Jika
menyalahi peraturan tersebut yang bersangkutan bertanggung jawab
atas dana tersebut. Disampaikan lah syarat- syarat tersebut kepada
Rasulullah saw dan Rasulullah pun membolehkannya. (HR. Thabrani).
(Antonio, 2001: 96)
c. Ijma
Bila ditinjau dari segi hukum Islam maka praktik mudharabah ini
diperbolehkan baik menurut Al- Qur’an, Al- Hadits dan Ijma’. Selain itu
menurut Imam Zailai dimana ia telah menyatakan bahwa para sahabat telah
___
_
___
_
berkonsensus terhadap legitimasi pengelolahan harta yaitu secara
mudharabah selain itu kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan spirit
hadist yang dikutip Abu Ubaid dalam kitab Al Amwal (454). (Antonio,
1999: 151)
4. Rukun- rukun Mudharabah antara lain: (Karim, 2006: 205)
a. Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
b. Objek Mudharabah (modal dan kerja)
c. Persetujuan kedua belah pihak (Ijab Qabul)
d. Nisbah bagi hasil.
5. Jenis-jenis Mudharabah
Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu (Sudarsono,
2005: 59-60) :
a. Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal
dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi spesifikasi
jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
b. Mudharabah Muqayyadah (restricted mudharabah atau speciefied
mudharabah) adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib
yang cakupannya si mudharib dibatasi dengan batasan usaha, waktu dan
tempat usaha. Dan adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan
kecenderungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis usaha.
Mudharabah muqayyadah terbagi menjadi dua yaitu:
___
_
___
_
1) Mudharabah muqayyadah on Balance sheet yaitu simpanan khusus
(restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan
syaratsyarat
tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
2) Mudharabah muqayyadah off Balance sheet yaitu penyaluran dana
langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai
perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana
usaha dan pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang
harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan
dibiayai dalam pelaksanaan usahanya.
6. Nisbah Keuntungan (Karim, 2006: 206)
a. Prosentase, nisbah keuntungan yang harus dinyatakan dalam bentuk
prosentase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam nilai
nominal.
b. Bagi Untung dan Bagi Rugi, ketentuan itu merupakan konsekuensi logis
dari karakteristik akad mudharabah itu sendiri, yang tergolong kedalam
kontrak investasi (natural uncertainty contracs). Dalam kontrak ini
return
tergantung kepada kinerja sektor riilnya, bila laba bisnisnya besar
kedua
belah pihak mendapat bagian yang besar pula akan tetapi bila labanya
kecil maka bagiannya kecil juga, jadi filosofi ini hanya dapat berjalan
jika
nisbah laba ditentukan dalam bentuk prosentase, bukan dalam bentuk
nominal.
c. Jaminan, tujuan pengenaan jaminan dalam akad mudharabah adalah untuk
menghindari moral hazard mudharib bukan untuk “mengamankan” nilai
___
_
___
_
investasi kita jika terjadi kerugian karena faktor risiko binis.
Tegasnya bila
kerugian yang timbul disebabkan karena faktor risiko bisnis, jaminan
mudharib tidak dapat disita oleh shohibul maal.
d. Menentukan Besarnya Nisbah, besarnya nisbah ditentukan berdasarkan
kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak. Jadi, angka besaran
nisbah ini muncul sebagi hasil tawar menawar antara shohibul maal
dengan mudharib.
e. Cara Menyelesaikan Kerugian. Jika terjadi kerugian, cara
menyelesaikannya adalah:
1) Diambil terlebih dahulu dari keuntungan, karena keuntungan
merupakan pelindung modal.
2) Bila kerugian melebihi keuntungan, baru diambil dari pokok modal.
7. Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan
pendanaan. (Antonio, 2001: 97) Pada sisi penghimpun dana, mudharabah
diterapkan:
a. Tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan
khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban dan deposito biasa.
b. Deposito spesial dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk
bisnis
tertentu misalnya murabahah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan:
a. Pembiayaan modal kerja seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
_ _
_
_ _
_
b. Investasi khusus disebut juga mudharabah muqayyadah dimana sumber
dana khusus dengan syarat- syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul
maal.
Dana-dana ini dapat berbentuk giro wadiah, tabungan atau simpanan
deposito mudharabah dengan jangka waktu yang bervariasi, dana-dana yang
sudah terkumpul ini disalurkan kembali oleh bank ke dalam bentuk
pembiayaan-pembiayaan yang menghasilkan earning asset (pendapatan
aktiva) dan keuntungan dari penyaluran pembiayaan inilah yang akan
dibagi
hasilkan antara bank dengan pemilik DP-3. Dimana bila terjadi keuntungan
laba tersebut dibagi menurut nisbah bagi hasil yang disepakati oleh
kedua
belah pihak, sedangkan bila rugi penyandang modal (shahibul maal) yang
akan menanggung kerugian finansialnya. Pihak yang mengkontribusikan
jasanya (mudharib) tidak menanggung kerugian finansial apapun karena ia
memang tidak memberikan kontribusi apapun, bentuk kerugian yang
ditanggung oleh pihak mudharib berupa hilangnya waktu dan usaha yang
selama ini sudah ia kerahkan tanpa mendapat imbalan apapun.
8. Manfaat dan Risiko Mudharabah (Antonio, 1999: 152-153).
a. Manfaat Mudharabah
1) Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan
usaha nasabah meningkat.
2) Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah
pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau
hasil usaha bank sehingga bank tidak akan mengalami negative spread.
__
_
__
_
3) Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau
arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
4) Bank akan lebih selektif dan hati- hati (prudent) mencari usaha yang
benar- benar halal, aman dan menguntungkan karena keuntungan yang
konkret dan benar- benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5) Prinsip bagi hasil dalam mudharabah atau musyarakah ini berbeda
dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima
pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan
yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
b. Risiko Mudharabah.
Penerapan resiko pada pembiayaan relatif tinggi:
1) Side Streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang
disebut dalam kontrak.
2) Lalai dan kesalahan yang disengaja.
3) Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
2.2.4 Bagi Hasil
1. Pengertian Bagi Hasil
Bagi hasil menurut terminologi asing (Inggris) dikenal dengan profit
sharing dalam kamus ekonomi diartikan dengan pembagian laba. Secara
definitif profit sharing diartikan:”distribusi beberapa bagian dari laba
pada
para pegawai dari suatu perusahaan”. (Muhammad, 2004: 18). Dimana
pembagian laba atau keuntungan yang harus dibagi secara proporsional
antara
___
_
___
_
shohibul maal dengan mudharib, dan keuntungan bersih harus dibagi antara
shohibul maal dan mudharib sesuai dengan porsi yang disepakati
sebelumnya
dan secara eksplisit disebut dalam perjanjian awal.
Sedangkan menurut Antonio (2001: 137) Prinsip bagi hasil (profit
sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi
operasional
bank Islam secara keseluruhan, dimana bank Islam berdasarkan kaidah
mudharabah dengan menjadikan bank sebagai mitra bagi nasabah ataupun
bagi pengusaha yang meminjam dana.
Jadi, jika dalam suatu usaha bersama mengalami resiko maka dalam
konsep bagi hasil kedua belah pihak akan sama- sama menanggung risiko.
Disatu pihak pemilik modal menanggung kerugian modalnya, dipihak lain
pelaksana proyek akan mengalami kerugian atas tenaga yang telah
dikeluarkan. Dengan kata lain masing-masing pihak yang melakukan
kerjasama dalam sistem bagi hasil akan berpartisipasi dalam kerugian dan
keuntungan, hal demikian menunjukkan keadilan dalam distribusi
pendapatan.
2. Investasi Berdasarkan Bagi Hasil
Inti mekanisme investasi bagi hasil pada dasarnya adalah terletak pada
kerjasama yang baik antara shahibul mal dengan mudharib. Kerjasama
partnership merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi islam. Kerjasama
ekonomi harus dilakukan dalam semua lini kegiatan ekonomi, yaitu:
produksi,
distribusi, barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis
atau
ekonomi dalam Islam adalah qirad atau mudharabah. Qirad atau mudharabah
adalah kerjasama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik
___
_
___
_
keahlian atau keterampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit
ekonomi
atau proyek usaha. Melalui qirad atau mudharabah kedua belah pihak yang
bermitra tidak akan mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil
atau
profit dan loss sharing dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.
3. Peran Bagi Hasil Bagi Stabilitas Ekonomi Dan Distribusi Pendapatan
Mekanisme bagi hasil merupakan hal baru dalam rangka mekanisme
sistem ekonomi pada umumnya, sebagai sistem baru biasanya memberikan
peluang dan tantangan yang cukup berarti. Hadirnya sistem bagi hasil
tentunya
akan memberi peranan penting bagi stabilitas ekonomi dan distribusi
pendapatan. (Muhammad, 2006: 21).
a. Stabilitas Ekonomi; Sistem ekonomi berdasarkan bagi hasil akan
menjamin alokasi sumber ekonomi yang lebih baik dan terjadinya
distribusi pendapatan yang lebih sesuai.
b. Alokasi Sumber Dana; Efisiensi sistem bagi hasil bagaimanapun lebih
dipercaya dibandingkan dengan efisiensi dalam sistem bunga, dengan
alasan sebagai berikut:
1) Tingkat keuntungan dari sistem bagi hasil yang diharapkan akan
membantu menunjukkan situasi pasar yang lebih sempurna untuk
pengalokasian sumber dana.
2) Pengalokasian sumber dana melalui mekanisme penentuan rasio atau
tingkat bagi hasil penabung, pemilik bank dan pengusaha akan lebih
rasional dan efisiensi dari pada yang dilakukan oleh lembaga yang
menggunakan sistem bunga.
__
_
__
_
c. Bagi hasil sebagai alat untuk distribusi pendapatan; Jadi, jika dalam
usaha
bersama mengalami resiko maka dalam konsep bagi hasil kedua belah
pihak sama- sama menanggug resiko. Disatu pihak, pemilik modal
menanggung kerugian modalnya dipihak lain pelaksana proyek akan
mengalami kerugian atas tenaga atau biaya kerja yang telah dikeluarkan.
Dengan kata lain masing-masing pihak yang melakukan kerjasama dalam
sistem bagi hasil akan berpartisipasi dalam kerugian dan keuntungan, hal
demikian menunjukkan keadilan dalam distribusi pendapatan.
___
_
___
_
2.3 Kerangka Berfikir
Gambar: 2.2
Kerangka Berfikir
Kesimpulan
Judul:
Analisis Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Malang
Rumusan Masalah:
1. Bagaimana Pelaksanaan Pembiayaan Mudharabah Pada PT.
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang
Syariah Malang?
2. Apa Saja Kendala Dan Bagaimana Solusi Penerapan
Pembiayaan Mudharabah Pada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Malang?
3. Bagaimana Sistem Perhitungan Bagi Hasil Pembiayaan
Mudharabah Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk Kantor Cabang Syariah Malang?
Kajian Teori:
•Penelitian Terdahulu
•Bank Syariah
•pembiayaan
•Pembiayaan Mudharabah
•Bagi Hasil
Pengumpulan Data:
Observasi
Interview
Dokumentasi
Jenis Penelitian
Deskriptif Kualitatif
___
_
___
_
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian
Lokasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Malang Jl. Ade Irma Suryani
No. 2-
4 Malang. Lokasi ini dipilih sebagai hasil penjajagan, dengan alasan
bahwa bank
tersebut adalah salah satu bank syariah yang merupakan unit bisnis dari
bank
konvensional. Selain itu, dilihat dari perkembangannya, PT. Bank
Tabungan
Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Malang menunjukkan
perkembangan yang pesat dan merupakan lembaga keuangan yang memiliki
predikat berprestasi ini dapat dilihat dari banyaknya penghargaan yang
diterima.
Diantaranya pada tahun 2008 PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Kantor
Cabang Syariah Malang mendapatkan penghargaan “Islamic Finance Award
&
Cup 2008,” sebagai peringkat kedua bank syariah yang memiliki aset lebih
dari
Rp. 500 Miliyar.
3.2 Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang
bermaksuduntuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek
penelitian secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk
kata-kata dan
bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan
berbagai metode alamiah (Moleong, 2006: 6). Menurut Sarwono (2006: 193),
___
_
___
_
kualitatif riset didefinisikan sebagai suatu proses yang mencoba untuk
mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai kompleksitas yang ada
dalam
interaksi manusia. Sasaran utama dari penelitian kualitatif ialah
manusia dengan
segala kebudayaan dan kegiatannya.
Sedangkan metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur
pemecahan masalah yang diselediki dengan menggambarkan atau melukiskan
keadaan subjek atau objek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan
lainlain)
pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana
adanya (Soejono, 1999: 23). Penelitian deskriptif bermaksud membuat
“penyandaran” secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta
dan
sifat-sifat populasi tertentu (Zainuddin. Masyhuri, 2008: 34).
Dalam penelitian ini peneliti mencoba memberikan informasi yang
bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat
mengenai
pelaksanaan pembiayaan mudharabah, kendala dan solusi, serta bagi hasil
pembiayaan mudharabah serta hal-hal yang berhubungan dengan pembiayaan
mudharabah pada Bank Tabungan Negara Syariah. Namun peneliti tidak
bermaksud untuk menarik kesimpulan secara meluas, kesimpulan dari
penelitian
ini nantinya hanya berlaku pada wilayah yang diteliti.
3.3 Data dan Sumber Data
Sumber data penelitian terdiri dari sumber data primer dan sekunder
(Indrianto, dkk, 2002: 146). Penelitian yang dilaksanakan sangat
berkaitan erat
dengan data yang diperoleh sebagai dasar dalam pembahasan dan analisis.
Dalam
___
_
___
_
penelitian ini peneliti menggunakan sumber data primer dan sekunder.
Diharapkan dari hasil penelitian ini didapatkan data yang valid dan
relevan
dengan objek yang diteliti, sehingga sumber data pada penelitian ini
adalah:
1. Data Primer (Primary Data)
Data Primer merupakan sumber data penelitian yang diperoleh secara
langsung dari sumber asli (tidak melalui media perantara). Data primer
secara
khusus dikumpulkan untuk menjawab pertanyaan penelitian (Indrianto, dkk,
2002: 146). Dalam penelitian ini yang termasuk data primer adalah data
yang
diperoleh dengan wawancara langsung dengan pihak BTN Kantor Cabang
Syariah Malang, Data primer dalam penelitian ini meliputi:
a. Jenis- jenis produk pembiayaan pada BTN Kantor Cabang Syariah Malang
b. Pelaksanaan pembiayaan mudharabah di BTN Kantor Cabang Syariah
Malang.
c. Kendala dan Solusi penerapan pembiayaan mudharabah di BTN Kantor
Cabang Syariah Malang.
Informan dalam penelitian ini adalah, orang yang dianggap sangat
mengetahui tentang konsep dan pelaksanaan pembiayaan pada BTN Kantor
Cabang Syariah Malang. Informan tersebut adalah : Bpk. Tangguh F.P.R dan
ibu Tanti Widia N selaku Account Officer BTN Kantor Cabang Syariah
Malang.
2. Data Sekunder (Secondary Data)
Data sekunder yaitu data yang berupa data-data yang sudah tersedia
dan dapat diperoleh oleh peneliti dengan cara membaca, melihat dan
___
_
___
_
mendengarkan. Data ini biasanya berasal dari data primer yang sudah
diolah
oleh peneliti sebelumnya (Sarwono, 2006: 209). Data sekunder yang
digunakan dalam penelitian ini adalah:
a. Profil Bank Tabungan Negara Syariah Malang yang meliputi: Sejarah
Berdirinya BTN Kantor Cabang Syariah Malang, Visi dan Misi BTN
Kantor Cabang Syariah Malang, Struktur Organisasi BTN Kantor Cabang
Syariah Malang, ruang lingkup kegiatan BTN Kantor Cabang Syariah
Malang.
b. Data berbentuk file tentang BTN Kantor Cabang Syariah Malang
c. Dokumen-dokumen yang meliputi: laporan keuangan, laporan perhitungan
hasil usaha, rekapitulasi daftar nasabah pembiayaan mudharabah, sistem
dan prosedur pembagian hasil kepada nasabah dan hal-hal yang terkait
dengan pembiayaan mudharabah pada BTN Kantor Cabang Syariah
Malang.
3.4 Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data adalah prosedur yang sistematis dan standart untuk
memperoleh data yang diperlukan (Nazir, 2003: 174). Agar diperoleh
data-data
yang dapat diuji kebenaranya, relevan dan lengkap, maka dalam penelitian
ini
menggunakan instrument sebagai berikut:
1. Metode Observasi (Pengamatan).
Metode observasi adalah alat pengumpul data yang dilakukan dengan
cara mengamati dan mencatat secara sistematik gejala-gejala yang
diselidiki
_ _
_
_ _
_
(Narbuko, 2005 : 70). Dalam menggunakan metode observasi cara yang
paling
efektif adalah melengkapiunya dengan format atau blangko pengamatan
sebagai instrumen. Format yang disusun berisi item-item tentang kejadian
atau
tingkah laku yang digambarkan akan terjadi (Arikunto, 2002 : 204). Dalam
metode observasi ini peneliti melakukan pengamatan secara langsung
dengan
lembaga yang terkait yaitu : Bank BTN Kantor Cabang Syariah Malang
meliputi: lokasi lembaga, produk yang ditawarkan dan data-data
pembiayaan
khususnya pembiayaan mudharabah pada Bank BTN Kantor Cabang Syariah
Malang.
2. Wawancara (Interview)
Wawancara (Interview), yaitu teknik pengumpulan data yang
digunakan peneliti untuk mendapatkan keterangan-keterangan lisan melaui
bercakap-cakap dan berhadapan muka dengan orang yang dapat memberikan
keterangan pada sipeneliti (Mardalis, 1999: 64). Dengan menggunakan alat
yang dinamakan interview guide (panduan wawancara). Pada penelitian ini
peneliti akan melakukan wawancara dengan Bpk. Tangguh F.P.R dan Ibu
Tanti Widia N selaku divisi pembiayaan dengan maksud untuk mendapatkan
Informasi dan melengkapi data yang diperoleh. (Lampiran 1).
3. Dokumentasi
Dokumentasi, yaitu proses pengumpulan data dengan jalan
mempelajari dokumen-dokumen yang ada, transkip, surat kabar dan
sebagainya. Dokumen tersebut diantaranya mengenai profil BTN Kantor
Cabang Syariah Malang, laporan keuangan, rekapitulasi daftar nasabah
__
_
__
_
pembiayaan mudharabah, dokumen-dokumen dan penelitian-penelitian
terdahulu yang berkaitan dengan pembiayaan mudharabah.
3.5 Teknik Analisis Data
Teknik analisis data adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan
data kedalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat
dirumuskan
sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja
seperti yang
disarankan oleh data. Analisis data bermaksud untuk mengorganisasikan
data
yang telah diperoleh, baik dari data primer maupun data sekunder. Dalam
hal ini
analisis data ialah mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberikan
kode
dan mengategorikannya (Arikunto, 2002: 103).
Prinsip pokok teknik analisis data dalam penelitian kualitatif ialah
mengolah dan menganalisis data-data yang terkumpul menjadi data yang
sistematik, teratur, terstruktur dan mempunyai makna. Prosedur analisis
data
kualitatif dibagi dalam beberapa langkah, yaitu: (Sarwono, 2006.
239-240).
1. Mengorganisasikan data; cara ini dilakukan dengan membaca berulang
kali
data yang ada sehingga peneliti dapat menemukan data yang sesuai dengan
penelitiannya yaitu yang berkaitan denagn pembiayaan mudharabah dan
membuang data yang tidak sesuai.
2. Membut kategori, menemukan tema dan pola; peneliti mengelompokkan
data
yang ada kedalam suatu kategori dengan tema masing-masing sehingga pola
keteraturan data menjadi terlihat secara jelas.
___
_
___
_
3. Mencari eksplanasi alternatif data; peneliti memberikan keterangan
yang
masuk akal pada data pembiayaan mudharabah yang ada dan peneliti harus
mampu menerangkan data pembiayaan mudharabah tersebut didasarkan pada
hubungan logika makna yang terkandung dalam data tersebut.
4. Peneliti mendeskripsikan data pembiayaan mudharabah dan hasil
analisisnya.
Dari uraian diatas, maka analisis data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut:
1. Pengumpulan data, baik dari data primer maupun dari data sekunder
yang
didapatkan dari penelitian. Pengumpulan data yang dimaksud adalah
melakukan klasifikasi dan seleksi untuk memastikan bahwa data pembiayaan
mudharabah yang diperoleh benar-benar relevan.
2. Setelah data pembiayaan mudharabah diperoleh, kemudian data
diorganisasikan dengan cara mengkaji dan membahas secara cermat data
yang
telah terkumpul.
3. Menyajikan data berupa teori-teori yang sesuai dengan permasalahan
yang
ada, yaitu terkait dengan pembiayaan mudharabah, Apa saja kendala dan
solusi, bagi hasil serta hal-hal yang berhubungan dengan pembiayaan
mudharabah pada BTN Syariah.
4. Setelah data diperoleh dan diolah, data dianalisis dan disesuaikan
antara
konsep dan pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada BTN Syariah.
5. Penafsiran dan pengulasan kembali secara deskriptif verifikasi.
6. Peneliti menarik kesimpulan dan memberikan saran-saran.
___
_
___
_
Adapun untuk sistematika analisis yang disusun peneliti untuk menjawab
permasalahan dilakukan pendekatan secara induktif. Pendekatan induktif
merupakan tipe penelitian yang mempunyai tujuan untuk mengembangkan
(generating) teori melalui pengungkapan fakta. Tipe penelitian ini
menekankan
pada kebenaran dan realitas fakta untuk menghindari adanya teori-teori
atau opini
yang tidak relevan.
__
_
__
_
BAB IV
PAPARAN DAN PEMBAHASAN DATA HASIL PENELITIAN
4.1 Paparan Data Hasil Penelitian
4.1.1 Gambaran Umum Perusahaan
1. Sejarah Perusahaan
Tanggal 9 Februari 1950 lahir Bank Tabungan Pos (BTP) berdasarkan
Undang-undang darurat No.9 tahun 1950. Dan pada tahun 1963 BTP berubah
menjadi Bank Tabungan Negara (BTN) sampai sekarang.
Berdasarkan UU No.20 tahun 1968 tugas pokok BTN disempurnakan
sebagai lembaga untuk perbaikan ekonomi rakyat, dan pembangunan ekonomi
nasional, dengan jalan menghimpun dana dari masyarakat terutama dalam
bentuk tabungan. Tahun 1974 pemerintah mulai dengan rencana pembangunan
perumahan guna menunjang keberhasilan kebijakan tersebut, BTN ditunjuk
sebagai lembaga pembiayaan kredit perumahan untuk masyarakat
berpenghasilan menengah kebawah. Berdasarkan surat menteri keuangan No.
B-49/MK/IV/I/1974 tanggal 29 Januari 1974 lahirlah Kredit Pemilikan
Rumah
yang sering disebut KPR.
Tahun 1989 dengan surat BI No. 22/9/Dir/UPG tanggal 29 April 1989
BTN berubah menjadi bank umum pada tanggal 1 Agustus 1992. Status
hukum BTN diubah menjadi perusahaan perseroan dengan kepemilikan saham
mayoritas adalah pemerintah di Departemen Keuangan RI. Pada tahun 1994
melalui surat keputusan direksi BI No. 27/58/KEP/DIR tanggal 29
September
1994 PT. BTN dapat beroperasi sebagai Bank Devisa.
__
_
__
_
Berdasarkan kajian konsultan Independen Price Water House Cooper,
pemerintah melalui menteri BUMN dengan suratnya No. 554/M-MBU/2002
tanggal 21 Agustus 2002 memutuskan BTN sebagai bank umum dengan
fokus pinjaman tanpa subsidi untuk pemerintah. Dalam usaha untuk
meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan Dual
Banking System, Bank BTN telah membuka unit syariah pada tahun 2004
sesuai dengan risalah BPW tanggal 16 Januari 2004 yang menetapkan BTN
membuka unit syariah pada tahun 2004 dan berdasarkan perubahan Anggaran
Dasar PT.BTN (Persero) dengan akta No. 29 tanggal 27 Oktober 2004 oleh
Emi Sulistiyo Wati, SH. Notaris Jakarta berdasarkan ketetapan Direksi
No.
15/DIR/DSYA/2004 tanggal 4 November 2004 divisi syariah terbentuk
dengan struktur organisasinya yang telah pula ditetapkan. Bank BTN telah
mendapatkan ijin dari bank BI perihal pembukaan operasional unit syariah
Bank BTN melalui surat BI No. 6/1350/Dpbs yang dikeluarkan tanggal 15
Desember 2004.
Dalam pelakasanaan kegiatan usahanya Perbankan Syariah didampingi
oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertindak sebagai pengawas,
penasehat dan pemberi saran kepada Direksi pimpinan DSYA dan pimpinan
kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan prinsip
syariah
khususnya memastikan bahwa seluruh produk dan jasa-jasa dipasarkan
sesuai
dengan ketentuan dan prinsip syariah. Dewan Pengawas Syariah adalah
badan
independent yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
__
_
__
_
Indonesia (DSN_MUI) pada Bank. Dewan Pengawas Syariah Bank BTN
terdiri dari:
a. Drs. H. Ahmad Nazni Adlani
b. Drs. H. Moh. Hidayat, MBA. MH.
c. Drs. H. Endy M. Astiwono, MA.
Dalam rangka meningkatkan area coverage dan memperluas jaringan
bisnis serta meningkatkan market share baik funding maupun loans, pada
tahun 2005 Bank BTN telah melakukan peningkatan dan penambahan jaringan
kantor yaitu dengan dibukanya 7 kantor cabang syariah yang tersebar di
wilayah: Medan, Batam, Bekasi, Tangerang, dan Bogor.
Seluruh kantor cabang syariah dapat beroperasi secara online-realtime
berkat dukungan teknologi informasi yang cukup memadai. BTN Syariah juga
fokus pada pembiayaan lainnya. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun
operasional BTN Syariah telah mencapai asset sebesar Rp. 91 Milyar.
Selain
itu, BTN Syariah telah mendapat penghargaan dari Karim Business
Consulting “The Best Customer Services and Teller “.
2. Dasar Pelaksanaan Bisnis Usaha BTN Syariah
a. Hasil Rapat Steering Committee (Komisaris, Direksi dan Pengelola Tim
IR-BTN), tanggal 31 Maret 2004, tentang Struktur Organisasi Kantor
Pusat yang menyatakan bahwa : Unit Syariah sebagai Strategic
Business Unit (SBU.)
__
_
__
_
b. Ketetapan Direksi No. 14/DIR/DSYA/2004, Tanggal 04 Nopember
2004, Tentang : Pembentukan Divisi Syariah PT. Bank Tabungan
Negara (Persero).
c. Keputusan Direksi No.15/DIR/DSYA/2004, Tanggal 04 November
2004, tentang : Struktur Organisasi Kantor Cabang BTN Syariah
d. Risalah Rapat Direksi Nomor : 49, tanggal 07 Desember 2004 tentang
Draft Struktur Organisasi Kantor Pusat.
3. Tujuan Pendirian
a. Untuk memenuhi kebutuhan Bank dalam memberikan pelayanan jasa
keuangan syariah.
b. Mendukung pencapaian sasaran laba usaha Bank.
c. Meningkatkan ketahanan Bank dalam menghadapi perubahan
lingkungan usaha.
d. Memberi keseimbangan dalam pemenuhan kepentingan segenap
nasabah dan pegawai.
4. Visi dan Misi Bank BTN Syariah
Visi dan Misi Bank BTN Syariah sejalan dengan Visi Bank BTN yang
merupakan Strategic Business Unit dengan peran untuk meningkatkan
pelayanan dan pangsa pasar sehingga Bank BTN tumbuh dan berkembang di
masa yang akan datang. BTN Syariah juga sebagai pelengkap dari bisnis
perbankan dimana secara konvensional tidak dapat terlayani.
__
_
__
_
a. Visi Bank BTN Syariah
Sebagai suatu unit bisnis dalam lingkungan BTN, maka BTN
Syariah juga harus memiliki visi yang sejalan dan mendukung Visi BTN.
Dengan mempertimbangkan Visi BTN untuk menjadi bank komersil
(commercial bank – bank umum) yang terkemuka dan sehat dengan fokus
pada pembiayaan perumahan maka konsultan mengusulkan Visi BTN
Syariah sebagai berikut : “ Menjadi Strategic Business Unit (SBU) dalam
BTN yang sehat dan terkemuka dalam jasa keuangan syariah dan
mengutamakan kemaslahatan bersama “.
Visi ini membawa arti bahwa BTN Syariah harus mempunyai nilai
strategis bagi BTN, memenuhi syarat kesehatan, mempunyai pangsa pasar
yang membanggakan serta membawa kemaslahatan bagi segenap unsur
masyarakat yang terkait.
b. Misi Bank BTN Syariah
Untuk mencapai Visi yang diusulkan di atas, BTN Syariah harus
menjalankan misi sebagai berikut:
1) Mendukung pencapaian sasaran laba usaha BTN
2) Memberikan pelayanan jasa keuangan Syariah yang unggul dalam
pembiayaan perumahan dan produk serta jasa kaungan Syariah terkait
sehingga dapat memberikan kepuasan bagi nasabah dan memperoleh
pangsa pasar yang diharapkan.
3) Melaksanakan manajemen perbankan yang sesuai dengan prinsip
Syariah sehingga dapat meningkatkan ketahanan BTN dalam
__
_
__
_
menghadapi perubahan lingkungan usaha serta meningkatkan
shareholders value.
4) Memberi keseimbangan dalam pemenuhan kepentingan segenap
stakeholders serta memberikan ketentraman pada karyawan dan
nasabah.
5. Struktur Organisasi dan Job Discription BTN KCS Malang
Menindak lanjuti Keputusan Direksi No.15/DIR/DSYA/2004 tanggal 4
November 2004, tentang: struktur organisasi kantor cabang BTN syariah.
Sebagai upaya untuk mendukung terciptanya visi dan misi, memudahkan
dalam melakukan birokrasi serta pencapaian tujuan perusahaan yang sangat
diperlukan pembentukan sekelompok sumber daya manusia profesional dan
berakhlak mulia dalam suatu wadah yaitu organisasi perusahaan, melalui
wadah tersebut yang nantinya akan dilakukan pembentukan struktur
organisasi
perusahaan dimana setiap manajer dan staff akan bertanggung jawab sesuai
dengan job description yang telah ditetapkan sehingga terciptalah
efesiensi
dan efektifitas kerja. Dalam pengelolaan organisasinya BTN Syariah
Kantor
Cabang Malang adalah SBU dari Bank BTN, yang belum menjadi bank umum
syariah. Sehingga manejemen puncaknya berada pada Bank BTN pusat, untuk
pengelolaan bisnis cabang dikendalikan oleh 1 (satu) kepala cabang BTN
syariah kantor cabang Malang, 1 (satu) KASIE Ritel, 1 (satu) KASIE
Operasional, 2 (dua) Customer salling officer, 3(tiga) A.O, 2 teller, 1
(satu)
GBA, 1 (satu) F.A, 1 (satu) T.P, 1 (satu) Accounting, 1 (satu) CWO.
Adapun
struktur organisasi bank BTN Syraiah KCS Malang sebagai berikut:
_
_
_
_
Gambar : 4.1 Struktur Organisasi
(Sumber: BTN KCS Malang)
Keterangan:
1. Kasie Retail: Membawahi staff CS, Teller, dan AO.
2. Kasie Operasional: membawahi Staff ACC, TP, GBA Personalia,
CWO dan FA.
Job Discription
Adapun perincian tugas, wewenang dan tanggung jawab dari masingmasing
jabatan dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya adalah sebagai
berikut:
a. Kepala Cabang (Branch Manager)
1) Bertanggung jawab atas penerapan prinsip mengenal nasabah
2) Bertanggung jawab atas pelaksanaan otoritas sesuai batas
kewenangan.
Kepala_
1. Head Ritel
Teller
CS
AO
_. Kasie Operational
Acc.&
Control
Trans. Processing __
_BA
Financing Admin
WO
_
_
_
_
3) Bertanggung jawab atas pengelolaan resiko bisnis, baik yang
dilakukan oleh cabang syariah, kancapem syariah dan kankas syariah.
4) Bertanggung jawab atas kebenaran laporan check list kepatuhan dan
manajemen resiko.
5) Bertanggung jawab atas penetapan target pendanaan, pembiayaan dan
jasa dan penetapan anggaran BTN Syariah cabang Malang secara
keseluruhan.
6) Bertanggung jawab atas pencapaian target pendanaan, pembiayaan
dan jasa.
7) Bertanggung jawab atas operasional BTN Cabang syariah secara
keseluruhan.
b. Kepala Seksi Ritel (KASIE Ritel)
1) Bertanggung jawab atas penerapan prinsip mengenal nasabah
2) Bertanggung jawab atas perencanaan dan penetapan strategi bisnis di
unit kerja yang menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijakan bank
3) Bertanggung jawab atas pelaksanaan otorisasi sesuai batas
kewenangan.
4) Bertanggung jawab atas hasil paket analisa pembiayaan.
5) Bertanggung jawab atas pengelolaan resiko yang ada pada unit kerja
yang dibawahi.
6) Bertanggung jawab atas berjalannya fungsi Selling Service, fungsi
Teller Service, fungsi Customer Service dan fungsi Finance Service di
kantor cabang dengan baik.
__
_
__
_
7) Bertanggung jawab atas pembuatan target dana, pembiayaan, fee
based dan peningkatan penggunaan fitur bank.
c. Teller Service
1) Menerima Kas Awal Hari
2) Melakukan fungsi pelayanan transaksi loket tunai dan non tunai
3) Melakukan penyetoran uang ke kas besar
4) Melakukan pencetakan laporan akhir hari
5) Melakukan penyesuaian antara fisik uang, bukti dasar transaksi, dan
hasil entry transaksi.
6) Menyerahkan kas akhir hari beserta bukti transaksi dan kopuran uang
ke kas besar.
7) Melakukan penyortiran uang.
8) Melayani angsuran pembiayaan pemilikan rumah dan non pembiayaan
pemilikan rumah.
9) Melayani Transaksi Giro Syariah
10) Melayani Transaksi Tabungan Syariah
11) Melayani Transaksi Deposito Syariah
12) Bertanggung jawab atas pencetakan laporan transaksi harian.
13) Bertanggung jawab kepada kasie retail atas pekerjaan yang dilakukan.
d. Customer Service (CS)
1) Melakukan fungsi pelayanan sebagai petugas customer service
2) Melakukan fungsi maintenance data nasabah
3) Melakukan fungsi pemasteran data
__
_
__
_
4) Melakukan fungsi maintenance pemindah bukuan/standing instruction.
5) Melakukan pelayanan administrasi seluruh jenis tabungan syariah,
meliputi:
a) Pembukaan Rekening Tabungan Syariah
b) Penutupan Rekening Tabungan Syariah
c) Penutupan Tabungan Syariah dipindah bukukan ke Rekening
lainnya.
d) Perubahan Data Nasabah
e) Penggantian contoh tanda tangan
f) Pemblokiran Rekening Tabungan Syariah
g) Pembuatan blokir rekening tabungan syariah
h) Penggantian buku tabungan syariah habis/rusak, jika hilang
dikenakan beban biaya
i) Penggantian buku tabungan syariah pencetakan transaksi tertunda.
j) Penanganan komplain dari penabung
k) Konfirmasi saldo tabungan syariah
l) Permohonan klaim asuransi jiwa tabungan
m) Memberikan pengesahan di buku tabungan
n) Pembuatan master tabungan kolektif
o) Pencetakan rekening koran atas permintaan nasabah
p) Penyimpanan dan penyerahan buku tabungan setelah akad
pembiayaan kepada debitur yang datang mengambil
_
_
_
_
6) Melakukan penawaran kembali produk kepada nasabah dan debitur
yang akan melakukan penutupan rekening
7) Melakukan pelayanan pemantauan saldo rekening
a) Pemantauan saldo rekening (nasabah datang)
b) Pemantauan saldo rekening (nasabah telepon)
c) Repurchase kiriman uang (pembatalan KU oleh pengirim)
8) Bertanggung jawab kepada Kasie Retail atas pekerjaan yang
dilakukan.
e. Financing Service Officer (Account Officer/AO)
1) Melayani permohonan pembiayaan
2) Melakukan analisa pembiayaan
3) Melayani pelunasan pembiayaan
4) Melayani klaim nasabah pembiayaan
f. Kepala Seksi Operasional (KASIE Operasional)
1) Meneliti, mengecek, memantau dan bertanggung jawab atas transaksi
maupun job description masing-masing staff yang dibawahi antara lain:
Staff Accounting & Controling, Staff Financing Administration (FA),
dan Staff Transaction Procesing (TP).
2) Memberikan pengarahan dan otoritas kepada sistem yang dijalankan
oleh staff (melakukan pengesahan atas apa yang dilakukan oleh staff
bagian).
3) Memberikan usulan dan laporan kepada kepala cabang.
__
_
__
_
4) Sebagai salah satu pemutus akad pembiayaan (usulan disetujui atau
tidaknya suatu pembiayaan).
5) Melaksanakan kegiatan yang bersifat operasional.
6) Melakukan dan mensupervisi kegiatan-kegiatan opersional lainnya
misal: bagian operasional.
7) Sebagai analis mudharabah
8) Bertanggung jawab kepada kepala cabang.
g. Transaction Processing (TP)
1) Melakukan proses kliring
2) Pencairan pembiayaan
3) Pembayaran pajak, sewa kendaraan, bagi hasil, notaris, dan Apraissal
(Tim Penilai)
4) Melakukan proses RTGS yaitu: pengiriman uang yang lebih cepat
daripada kliring
5) Proses transaksi yang berhubungan dengan pusat (IBT-Inter Bank
Transaction)
6) Pelaporan pembayaran pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
7) Pembuatan anggaran kantor (berhubungan dengan biaya-biaya
operasional bank misal: pembelian kertas dll) sesuai dengan RKAP
(Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan)
8) Pembuatan kartu pengawasan anggaran
9) Pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar)
10) Bertanggung Jawab kepada Kasie Operasional
__
_
__
_
h. Financing Administration (FA)
1) Pemasteran pembiayaan yaitu: input data pembiayaan yang sudah
melakukan realisasi
2) Pemasteran kolateral yaitu: input data jaminan misal: biaya
administrasi, notaris, apraisal, asuransi jiwa, dan kebakaran, asuransi
jiwa dan TLO (kehilangan kendaraan)
3) Pencairan biaya notaris yaitu membuat memo pencairan
4) Memo jurnal koreksi
5) Melakukan OTS (On The Spot: survey kebenaran usaha pemohon
pengajuan pembiayaan)
6) Membuat laporan penilaian akhir (LPA) atau penilaian prestasi proyek
7) Menyusun dokumen pokok pembiayaan dan dokumen dossier A
8) Dokumen pokok meliputi:
a) Form wawancara
b) Scoring pembiayaan
c) Legalitas Pemohon
d) Legalitas Obyek yang dibeli
e) Persetujuan SP3 (Surat Persetujuan Permohonan Pembiayaan)
Dokumen Dossier B meliputi:
a) Akad jual beli
b) Akta-akta notaris
c) IMB
d) Polis asuransi
__
_
__
_
e) Sertifikat
9) Melakukan pengawasan posisi dokumen pokok dalam kategori:
a) Luar Ambang Toleransi (LAT)
___ Akad pembiayaan sampai dengan 1 bulan sejak tanggal akad
pembiayaan dokumentasi belum selesai
___ Akad jual beli sampai dengan 1 bulan sejak tanggal akad
pembiayaan dokumen belum selesai
___ SKMHT (Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan) sampai
dengan 1 bulan sejak tanggal akad pembiyaan dokumen belum
selesai
___ APHT sampai dengan 1 bulan sejak tanggal pembiayaan dokumen
belum selesai
___ APH sampai dengan 1 bulan sejak tanggal pembiayaan dokumen
belum selesai
___ IMB sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pembiayaan dokumen
belum selesai
___ Surat kuasa menjual sampai dengan 1 bulan sejak tanggal
pembiayaan dokumen belum selesai
___ Sertifikat sampai dengan 6 bulan sejak tanggal pembiayaan
dokumen belum selesai
___ Polis sampai dengan 1 bulan sejak tanggal pembiayaan dokumen
belum selesai
b) Dalam Ambang Toleransi (DAT):
__
_
__
_
___ Akad pembiayaan batas waktu penyelesaian maksimal 1 bulan
sejak tanggal akad pembiayaan
___ Akad jual beli batas waktu penyelesaian maksimal 1 bulan sejak
tanggal akad pembiayaan
___ SKMHT batas waktu penyelesaian maksimal 1 bulan sejak
tanggal akad pembiayaan
___ APHT batas waktu penyelesaian maksimal 1 bulan sejak tanggal
akad pembiayaan
___ APH batas waktu penyelesaian maksimal 1 bulan sejak tanggal
akad pembiayaan
___ IMB batas waktu penyelesaian maksimal 3 bulan sejak tanggal
akad pembiayaan
___ SKM batas waktu penyelesaian maksimal 1 bulan sejak tanggal
akad pembiayaan
___ Sertifikat batas waktu penyelesaian maksimal 6 bulan sejak
tanggal akad pembiayaan
___ Polis batas waktu penyelesaian maksimal 1 bulan sejak tanggal
akad pembiayaan
i. General Branch Manager (GBA)
1) Melakukan manajemen kepegawaian
2) Melakukan pengelolaan anggaran atau KPA
3) Mengelola aktiva tetap cabang
4) Menyediakan logistik
__
_
__
_
5) Melakukan manajemen arsip dan surat-menyurat
6) Melakukan protokoler dan kesekretariatan
j. Account & Controling (ACC)
1) Melakukan internal control cabang
2) Melakukan rekonsiliasi SG-GL
3) Megelola bukti-bukti transaksi
4) Melakukan penyesuaian suspense
5) Menyiapkan laporan untuk pihak ekstern dan intern
6) Sebagai koordinator RKAP
7) Sebagai koordinator RKAP
8) Sebagai koordinator dalam pemeriksaan auditor ekstern dan intern
9) Sebagai koordinator RKAP
10) Sebagai koordinator dalam pemeriksaan auditor ekstern dan intern.
k. Collection Work Out (CWO)
1) Melakukan pembinaan pada nasabah dalam pembayaran pembiayaan
2) Melakukan pengecekkan data para nasabah dalam pelunasan
pembiayaan yang diajukan oleh nasabah tersebut
3) Menyiapkan surat konfirmasi pada para nasabah yang mengalami
tunggakan pada proses pembayaran pembiayaannya
4) Memberikan surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3) pada para nasabah
yang terlambat melakukan pembayaran pembiayaan
_
_
_
_
5) Melakukan pemanggilan kepada para nasabah yang tetap dan tidak
menghiraukan surat peringatan yang diberikan oleh pihak BTN
Syariah pada nasabahnya
6) Melakukan pelelangan apabila nasabah yang tidak dapat meneruskan
pembiayaan tersebut
6. Ruang Lingkup Kegiatan BTN Syariah
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama peranan bank adalah
sebagai lembaga keuangan yang berfungsi sebagai intermediasi keuangan.
Demikian pula dengan peranan Bank BTN Syariah. Akan tetapi yang
membedakan dengan yang lain adalah operasional bank yang dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam, dengan mengikuti aturan
Al-Quran,
al-Hadits, dan regulasi pemerintah atau larangan syariat Islam. Bentuk
operasional bank yaitu: kegiatan menghimpun dana dan kegiatan penyaluran
dana ke masyarakat dengan menggunakan prinsip bagi hasil (musyarakah
atau
mudharabah), prinsip jual beli (al- bai’), prinsip sewa (ijarah),
prinsip jasa-jasa
(ju’alah).
_
_
_
_
Gambar : 4.2
Kegiatan Bank BTN Kantor Cabang Syariah Malang
(Sumber: BTN KCS Malang)
Adapun ruang lingkup Bank BTN Syariah Kantor Cabang Syariah
Malang berdasarkan kegiatan yang dilakukan meliputi:
a. Masyarakat umum sebagai nasabah
b. Pihak developer karena salah satu kegiatannya adalah pembiayaan
dengan
pembiayaan pemilikan rumah yang menganut sistem jual beli murabahah
adalah menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan
Operasional
Bank
Syariah di
Indonesia
Penghimpu
nan_Dana_
Penyaluran_
Dana_
Jasa_
Layanan
Perbankan
Wadiah
Mudharabah
Equity
Financing
Debt
Financing
Wakalah_
Kafalah_
Hawalah_
Ju’alah_
Rahn_
Tabungan
Giro__Yad
Dhammanah)
Tabungan_
Deposito_
__
_
__
_
yang telah disepakati, rukun-rukun pembiayaan murabahah antara lain:
Penjual (Ba’i), Pembeli (Musytari), Obyek atau barang (Mabii’), Harga
(Tsaman), Ijab Qobul (Sighat).
c. Pihak notaries, Apraisal (tim penilai) dan asuransi jiwa dan
kebakaran
dalam penyelesaian masalah kelengkapan data administrasi.
d. Lembaga pendidikan (Universitas melalui koperasi).
e. Pihak internal perusahaan (karyawan BTN Syariah)
7. Jenis- Jenis Produk Pendanaan dan Pembiayaan BTN Syariah
a. Jenis-jenis produk pendanaan yang ditawarkan BTN Cabang Syariah
Malang
diantaranya:
1) Tabungan
Tabungan merupakan simpanan dan penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati tetapi tidak adapt
ditarik
dengan cek, bilyet, giro dan alat lainnya atau yang dipersamakan dengan
itu.
a) Tabungan Wadi’ah adalah Simpanan nasabah dalam bentuk rekening
tabungan untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya, seperti giro
wadi’ah tetapi tidak sefleksibel giro wadi’ah karena nasabah tidak dapat
menarik dananya dengan cek.
b) Tabungan mudaharabah yaitu Bank menerima simpanan dari nasabah
dalam bentuk rekening tabungan untuk keamanan dan kemudahan
pemakaian. Jenis tabungan mudharabah: Tabungan Baitullah Batara ;
merupakan produk sarana penyimpanan dana untuk mempersiapkan
biaya perjalanan ibadah haji, dengan prinsip “mudharabah” (investasi).
__
_
__
_
2) Deposito (Mudahrabah Berjangka)
Yaitu Bank menerima simpanan deposito berjangka (pada umumnya
untuk satu bulan keatas) ke dalam rekening dengan prinsip mudharabah
almutlaqah.
3) Giro Mudharabah
Adalah giro yang bersifat investasi atau berjangka yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan dengan imbalan bagi
hasil
yang disepakati, menggunakan cek atau BG dan sarana lainnya.
b. BTN Cabang Syariah menyediakan beberapa jenis pembiayaan yaitu:
mudharabah, musyarakah dan murabahah. Semua pembiayaan tersebut untuk
mendukung sektor riil yang halal, yaitu:
1) Mudharabah (Bagi Hasil)
Pembiayaan kepada kegiatan usaha anggota, yang mana modal
keseluruhan disediakan oleh BTN syariah (Shahibul maal) dan anggota
yang menerima pinjaman bertindak sebagai pengelola dana (Mudharib)
dengan pembagian keuntungan berdasarkan bagi hasil. Penggunaan
pembiayaan ini untuk kegiatan usaha yang produktif yaitu untuk modal
kerja dan pembelian sarana usaha, terutama untuk mengakomodasi
kebutuhan dana pada sektor usaha yang tidak dapat dibiayai dengan
pembiayaan Murabahah (jual beli), karena tidak ada barang yang diperjual
belikan. Prioritas penggunaan pembiayaan ini adalah untuk sektor
perumahan dan industri ikutannya, perdagangan dan jasa. Produknya
seperti: Koperasi karyawan dan SPK (Surat Perintah Kerja).
_
_
_
_
2) Musyarakah/Syirkah
Penyertaan modal BTN syariah kepada usaha anggota yang
dipergunakan untuk tambahan modal, dimana masing-masing pihak
mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan, membatalkan haknya dalam
pelaksanaan usaha tersebut. Keuntungan usaha ini dapat dibagi menurut
perhitungan antara proporsi penyertaan modal atau berdasarkan
kesepakatan bersama. Jika terjadi kerugian kewajiban masing-masing
pihak yang menyertakan hanya sebatas jumlah modal yang disertakan.
Produknya seperti: modal kerja untuk Develover (pembangunan rumah).
3) Murabahah
Pembiayaan BTN syariah yang dipergunakan untuk pembelian
barang berdasarkan prinsip jual beli dengan sistem pembayaran jatuh
tempo, dengan harga jual sebesar harga pokok ditambah keuntungan yang
disepakati. Adapun jenis produknya seperti: KPR, Swagriya, Multiguna.
Dalam hal ini, pembiayaan berdasarkan bagi hasil pada bank BTN
Syariah Cabang Malang yang paling mendominasi yaitu jenis pembiayaan
murabah, kemudian mudharabah. Pernyataan ini dapat dilihat dari
penghasilan
pendapatan dari tiap-tiap produk setiap tahunnya yaitu sebagai berikut :
Tabel: 4.3
Pendapatan Produk Pembiayaan BTN Cabang Syariah Malang
Tahun 2007-2009
Pembiayaan Pembiayaan Yang Diperoleh
2007 % 2008 % 2009 %
MRB 54.602.837.994 89.99 91.013.881.142 89.88 125.990.790.175 79.78
MDA 3.208.059.632 5.29 7.559.063.597 7.46 29.682.073.041 18.79
MSA 2.872.987.792 4.74 2.704.428.131 2.67 2.264.000.000 1.44
TOTAL 60.683.885.418 101.295.372.852 157.936.863.216
___
_
___
_
Sumber : laporan keuangan Bank BTN Cabang Syariah Malang Tahun 2007-2009
Pada tahun 2007 diperoleh pendapatan pembiayaan MRB (KPR)
sebesar 54.602.837.994 atau 89.99% sedangkan pembiayaan MDA sebesar
5.29% jumlahnya 3.208.059.632, hal ini menunjukkan bahwa pembiayaan
murabahah (KPR) lebih mendominasi dari pada pembiayaan lainnya seperti
pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
Sedangkan pada tahun 2008 MDA sebesar 7.46% jumlahnya
7.559.063.597 ini menunjukkan bahwa dari tahun 2007 ke tahun 2008
mengalami peningkatan 2.17% berbeda dengan pembiayaan murabahah yang
mengalami penurunan begitu juga dengan pembiayaan musyarakah.
Dan pada tahun 2009 pembiayaan mudharabah diperoleh sebesar
18.79% jumlahnya 29.682.073.041 dan bila dibandingkan dengan tahun 2007
hal ini dilihat dari peningkatannya selisihnya mencapai 11.33%. Bila
dilihat
secara keseluruhan dari perkembangan pendapatan pembiayaan tahun 2007
sampai 2009 pembiayaan MDA terus mengalami peningkatan yang sangat
tinggi hal ini membuktikan bahwa secara umum pembiayaan MDA tidak
kalah dibanding dengan pembiayaan yang lain meskipun masih berada di
bawah pembiayaan MRB (KPR).
4.1.2 Penerapan Pembiayaan Mudharabah Pada BTN Cabang Syariah
Malang
Dalam implementasi pembiayaan mudharabah, BTN syariah
memposisikan diri sebagai mitra kerja yaitu sebagai penyedia dana untuk
___
_
___
_
memenuhi kebutuhan modal nasabah, sehingga posisi BTN Syariah dengan
nasabah adalah sejajar, sesuai dengan fatwa No.07/-DSN-MUI/IV/2000.
Sedangkan hasil keuntungan akan dibagikan dengan porsi bagi hasil yang
telah disepakati bersama. Bila terjadi kerugian maka kerugian dalam
bentuk
uang akan ditanggung oleh pihak BTN sayariah, sedangkan nasabah akan
menanggung kerugian dalam bentuk kehilangan usaha, nama baik (reputasi)
dan waktu. Berdasarkan penjelasan diatas tersebut, maka peneliti akan
menyajikan skema pembiayaan mudaharabah pada BTN Syariah Malang,
guna memperjelas prosedur tersebut:
Sumber: BTN Syariah Cabang Malang
Adapun persyaratan permohonan pembiayaan mudharabah dalam melakukan
permohonan pembiayaan mudharabah ada beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi
oleh nasabah (mudharib) agar bisa memperoleh pembiayaan dari Bank
Tabungan
Negara (BTN) Cabang Syariah Malang yaitu:
1. Persyaratan umum
a. Mengajukan surat permohonan tertulis.
b. Nasabah yang berbadan hukum berupa PT, CV, Koperasi, Firma, BMT,
BPRS.
Gambar: 4.4
Skema Pembiayaan Mudharabah
Akad Bagi Hasil
Keahlian/ Modal
Keterampilan 100%
Mudharib Bank
Pembagian Keuntungan
Modal
Nisbah X% Nisbah Y%
Pembayaran
kewajiban
Proyek / Usaha
___
_
___
_
c. Telah berpengalaman memadai dibidangnya minimal selama 2 (dua) tahun
dengan performance dan kinerja baik.
d. Kelengkapan data
1) Akte AD/ART sampai dengan Akte Perubahan Terakhir yang dilampirkan
pengesahan dari instansi yang berwenang.
2) Struktur organisasi dan riwayat hidup pengurus.
3) Data grup usaha (jika ada).
4) Ijin usaha seperti SIUP, Keterangan Domisili, TDP, SITU, NPWP, SPT
atau perijinan lain yang relevan dengan jenis usahanya.
5) Bank Indonesia (BI Checking).
6) Cashflow usaha.
7) Rekening Koran simpanan 3 (tiga) bulan terakhir.
8) Laporan Keuangan 2 tahun terakhir (audit sesuai ketentuan).
9) Daftar nominatif konsumen atau sales contract dari bowheer (Pemberi
Kerja).
2. Persyaratan dokumen teknis sesuai jenis pembiayaan, untuk pembiayaan
mudharabah, syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
a. Surat permohonan
b. Simulasi harga jual ke anggota
c. Legalitas usaha: HO, TDP, SIUP, NPWP, Akte pendirian AD/ART yang
telah
disahkan Depkop
d. Susunan pengurus terbaru yang telah disahkan Depkop
e. Foto copy KTP pengurus yang masih berlaku
f. Laporan RAT 2 tahun terakhir
g. Laporan keuangan tahunan 2 tahun terakhir
___
_
___
_
h. Laporan keuangan bulanan 3 bulan terakhir
i. Foto copy tabungan atau rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.
j. Daftar nominatif anggota yang mengajukan pembiayaan atau (Nama, NIP,
Pangkat/ Jabatan, Gaji, Plafond dan jangka waktu dilampiri Foto copy KTP
anggota).
3. Agunan/ jaminan
a. Akta jaminan cassie atas tagihan koperasi ke anggota minimal 150%
dari
plafond.
b. Akta jaminan alvalist pengurus
c. Akta S.I (Stunding Instruction)
d. Akta SUBBORDINASI
e. Akta pengikatan SKHMT/ APHT dan untuk jaminan tambahan sertifikat
(kekayaan koperasi)
f. Sedangkan untuk mudharabah BTN Syariah yang diperuntukkan pengerjaan
proyek berdasarkan SPK maka syarat menyerahkan SPK proyek asli.
Berikut ini akan diuraikan tentang penyaluran pembiayaan di BTN Syariah
Cabang Malang adalah:
1) Nasabah harus membuka giro atau tabungan dengan tujuan supaya calon
nasabah
(mudharib) memiliki ikatan dengan bank BTN Syariah.
2) Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan
3) Menganalisa dengan melihat pengalokasian dana yang akan diperoleh
nantinya
serta pengumpulan data mengenai nasabah. Pengumpulan data ini dilakukan
dengan cara: 1) Proposal, 2) Wawancara pemohon, 3) BI Checking
4) Verifikasi data dan site visit ini dilakukan untuk mengecek
kelengkapan,
kewajaran dan akurasi data yang diberikan calon nasabah atau pemohon
___
_
___
_
(mudharib) melalui proposal yang disampaikan pemohon. Verifikasi data
meliputi: Check list, Cross Check informasi data dan Konfirmasi kepada
pihak
terkait.
5) Analisa kelayakan calon nasabah
Setelah adanya verifikasi data maka dilakukan analisa terhadap kelayakan
ternadap calon nasabah (mudharib) atau pemohon. Hal ini dilakukan bank
untuk
mengetahui apakah calon nasabah tersebut layak untuk diberikan
pembiayaan atau
sebaliknya calon nasabah tersebut tidak layak untuk diberikan
pembiayaan, oleh
sebab itu sebelum pembiayaan direalisasikan BTN Syariah melakukan
prinsip
penilaian pembiayaan dengan menggunakan prinsip 5C+1S. Setelah melakukan
analisa pembiayaan, maka bank akan memutuskan permohonan pembiayaan
layak
atau tidak. Apabila permohonan pembiayaan dianggap tidak layak maka bank
akan
menolak dan memberitahukan langsung kepada calon nasabah dengan membuat
surat
penolakan (SP3) secara tertulis sedangkan apabila permohonan pembiayaan
dianggap
layak maka bank akan melanjutkan ketahap berikutnya.
6) Tahap persetujuan pembiayaan atau realisasi pembiayaan.
Persetujuan atau realisasi pembiayaan ini dilakukan oleh KPP di KCS dan
KP dimana mekanisme yang digunakan dengan cara harus memperhatikan hasil
analisis dan usulan anlisis, keputusan yang berbeda dengan usulan
analisis harus
dijelaskan secara tertulis oleh pemutus pembiayaan dan persetujuan atau
penolakan
pembiayaan harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon pembiayaan.
Dalam
persetujuan ini bank selaku shohibul maal dan nasabah selaku mudharib
akan
membicarakan hal-hal sebagai berikut:
a) Jumlah pembiayaan mudharabah; BTN syariah dalam memberikan pembiayaan
disesuaikan dengan usaha yang dijalankan dan asset yang dimiliki
perusahaan.
_ _
_
_ _
_
b) Penggunaan pembiayaan; segala sesuatu yang berkaitan dengan
operasional harus
sesuai dengan prinsip syariah.
c) Jangka waktu pembiayaan; yang ditetapkan di BTN Syariah untuk
pembiayaan
mudharabah adalah 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
d) Pembagian keuntungan; ditetapkan sesuai hasil analisa usaha yang
dilakukan oleh
pihak Bank dan disetujui Nasabah (kesepakatan bank dan nasabah).
e) Teknik pengembalian; Pembayaran kembali berdasarkan jadwal pembayaran
yang telah ditentukan dan telah disepakati bersama antara Bank dengan
Nasabah
atau mekanisme lain yang ditetapkan dalam perjanjian pembiayaan. Apabila
terjadi keterlambatan pembayaran bagi hasil atau angsuran pokok
dikenakan
denda 2% di atas tingkat bagi hasil yang berlaku. (hasil interview 30
desember
2009). Akan tetapi pada kenyataannya untuk pembiayaan mudharabah tidak
ada
nasabah yang terlambat membayar atau sampai terjadi kredit macet. Hal
ini
dikarena nasabahnya rata-rata mempunyai rasa kejujuran (amanah) dan
tanggung
jawab yang tinggi.
f) Jaminan; nasabah menyerahkan jaminan kepada BTN syariah tujuannya
dalah
ketika wanprestasi maka pihak bank bisa menyita barang yang dijaminkan,
pada
dasarnya BTN syariah tidak ada jaminan bagi nasabah yang mendapatkan
pembiayaan hal ini dilakukan untuk menghindari nasabah yang tidak jujur
jaminan dapat berupa sertifikat atau surat-surat berharga.
g) Realisasi; setelah memperoleh keputusan dari rekomdit pembiayaan.
h) Tahapan penagawasan/ Monitoring; Bila pembiayaan yang diajukan
pemohon
telah disetujui dan dana telah diberikan kepada nasabah maka pihak bank
wajib
memonitoring atau mengawasi pembiayaan yang telah direalisasikan oleh
bank
kepada pemohon, hal ini dilakukan untuk mengawasi apakah:
__
_
__
_
(1) Penggunaan dana telah sesuai ketentuan akad (perjanjian).
(2) Untuk mengawasi ketepatan bayar pokok dan bagi hasil sesuai cash
flow
serta perubahan cash flow.
(3) Monitoring terhadap perkembangan laporan keuangan nasabah
sekurangkurangnya
dilakukan sekali dalam 6 (enam) bulan hal ini dilakukan untuk
menghindari manipulasi yang dilakukan nasabah yang tidak jujur.
4.1.3 Penentuan Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan mudharabah di BTN Syariah dalam perhitungan bagi hasilnya
tergantung kesepakatan diawal kontrak tetapi tidak mempengaruhi sistem
perhitungan
bagi hasil. Adapun yang menjadi langkah- langkah yang digunakan oleh BTN
Cabang Syariah Malang dalam melakukan perhitungan bagi hasil pembiayaan
mudharabah sebagai berikut:
1. Adanya kesepakatan antara pihak PT.BTN Cabang Syariah (shohibul maal)
dengan nasabah (mudharib) atas usaha atau proyek yang dijalankan,
pembiayaan
yang direalisasikan, jangka waktu, sistem pengembalian mudharabah dengan
mengangsur atau bayar tangguh, jumlah biaya yang muncul akibat
pembiayaan
mudharabah.
2. Setelah semua poin diatas terpenuhi kemudian dihitung expectasi bagi
hasil dan
nisbah bagi hasil (berdasarkan revenue sharing), (hasil intervie 30
desember
2009)
3. Pendapatan usaha yang diterima didistribusikan kepada pihak bank dan
nasabah
sesuai dengan nisbah masing-masing.
4. Nisbah bagi hasil yang dikenakan berbeda-beda hal ini dilihat dari
lamanya
jangka waktu pembiayaan, pada BTN Syariah penetapan margin nisbah bagi
hasil
___
_
___
_
pertahun sudah ditetapkan berdasarkan penetapan kantor pusat.
(Berdasarkan
hasil interview 30 desember 2009).
Gambar: 4.5
Sistem perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah
Sumber: PT. BTN syariah Malang (data diolah)
Hasil dari perhitungan nisbah BTN Syariah digunakan sebagai pedoman
dalam bernegosiasi dengan nasabah. Untuk memperjelas tentang perhitungan
margin
dan nisbah bagi hasil diatas, dibawah ini penulis akan memberikan
ilustrasi sehingga
diharapkan dapat memberikan pemahaman.
Contoh: “X” memiliki usaha pabrik gula dengan omzet Rp 50 juta/bulan ,
dan
ingin menambah modal Rp 250 juta sehingga omzet dapat meningkat menjadi
Rp 75
juta/bulan. ”X” mendatangi Bank Syariah untuk mendapatkan pembiayaan.
Analisa Bank untuk Perhitungan Bagi Hasil
Pembiayaan Bank Syariah = Rp 250.000.000
Jangka Waktu = 1 tahun (12 bulan)
Expectasi Rate Bank Syariah = 20% = 20% x 250.000.000
=Rp50 juta/tahun (Rp.4.166.670/bln)
Rencana penerimaan usaha =Rp 75.000.000/bulan
Pembiayaan (P) yang disetujui=?
Rencana Penerimaan Usaha (RPU)=?
Expectasi Rate (ER)=?
Jangka Waktu (JW)=?
Expectasi Bagi Hasil (EBH)=
JW÷12xERxP
Nisbah Bagi Hasil
Bank % = EBH÷RPU
Nasabah % = 100%- Bank
Bank = Bank % x EBH __________Nasabah % x EBH_
___
_
___
_
Dasar Perhitungan Nisbah Bagi Hasil = Revenue Sharing
Nisbah bagi hasil untuk Bank = Ekspectasi Rate ÷ Omzet
= Rp 4.166.670÷Rp 75 juta = 5.56%
Nisbah untuk Nasabah = 100% - 5.56% = 94.44%
Maka besarnya nisbah bagi hasil masing-masing:
Bank = 5.56% % x Rp. 4.166.670 = Rp. 23.166.685
Nasabah = 94.44% x Rp. 4.166.670 = Rp. 393. 500.315
Gambar: 4.6
Contoh perhitungan bagi hasil
Jumlah nisbah yang diterima antara nasabah yang satu dengan yang lain
dalam
perhitungan bagi hasil berbeda-beda sesuai dengan besarnya pembiayaan,
janka
waktu, expectasi rate (keuntungan yang diharapkan bank) dan rencana
penerimaan
usaha.
Bank dalam melakukan perhitungan bagi hasil menggunakan cara-cara
tersendiri yang itu sudah merupakan suatu ketetapan berdasarkan kantor
pusat yang
Expectasi Rate (ER)= 20%
Jangka Waktu (JW)= 1 tahun/ 12 bulan
Expectasi Bagi Hasil (EBH)=
12÷12x20%x250.000.000
Nisbah Bagi Hasil
Bank % = Rp 4.166.670÷Rp 75.000.000 =
5.56%
Nasabah % = 100%- 5.56% = 94.44%
Bank = 5.56% % x Rp.
4.166.670
Nasabah = 94.44% x Rp 4.166.670
= Rp. 393. 500.315
Pembiayaan (P) yang disetujui= Rp. 250 .000.000
Rencana Penerimaan Usaha (RPU)= Rp.
__
_
__
_
telah diterapkan oleh bank syariah. Metode bagi hasil yang diterapkan di
BTN Syariah
adalah metode revenue sharing karena menurut fatwa No.15/DSN-MUI/IX/2000
bahwa untuk saat ini revenue sharing (bagi pendapatan) lebih maslahat
dari pada
profit sharing (bagi laba).
Perhitungan bagi hasil yang dilakukan BTN Syariah Malang untuk produk
pembiayaan mudharabah setiap bulannya hanya membayar bagi hasilnya saja
dan
pokok pembayaran dibayar pada waktu selesai kontrak. Akan tetapi jika
nasabah
terlambat membayar bagi hasil atau angsuran pokok dikenakan denda 2% di
atas
tingkat bagi hasil yang berlaku dan diperhitungkan atas jumlah tunggakan
tersebut,
dari tanggal penagihan sampai dengan tanggal pembayaran tunggakan.
4.2 Pembahasan Data Hasil Penelitian
4.2.1 Analisis dan Deskripsi Penerapan Pembiayaan Mudharabah pada BTN
Syariah
1. Sistem dan Prosedur Pembiayaan.
Sama halnya dengan lembaga keuangan pada umumnya yang memiliki
prosedur pembiayaan. BTN Syariah Malang juga telah memiliki prosedur
pembiayaan yang tertulis dalam uraian dan secara sistematis telah
dijelaskan
didalamnya tentang langkah-langkahnya. Beberapa pihak yang terkait
langsung dengan proses penyaluran pembiayaan kepada nasabah (mudharib)
pada BTN Syariah Malang, antara lain:
a. AO (Account Officer)
b. Kepala Ritel
c. Kepala Operasional
___
_
___
_
d. Kepala Cabang
e. FA (Financing Administration)
f. Accounting
Dalam prosedur tersebut juga telah terdapat pengendalian dalam proses
keputusan pemberian pembiayaan diantaranya terdapat proses analisa
terhadap
permohonan pembiayaan calon nasabah (mudharib).
1) Prosedur permohonan pembiayaan
Pemohon pembiayaan mudharabah modal kerja adalah badan hukum
yang berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, Perseroan Komanditer (CV),
Firma (Fa), Yayasan dan Koperasi yang telah berpengalaman pada industri
dan perdagangan atau pada bidangnya minimal selama 2 (dua) tahun.
Persyaratan permohonan Pembiayaan adalah sebagai berikut:
a) Permohonan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan
yang ditandatangani oleh Pemohon dalam hal ini ketua, sekertaris dan
bendahara atau tambahan pengurus pihak yang sah dan berwenang sesuai
anggaran dasar (AD) atau anggaran rumah tangga (ART).
b) Proposal yang diajukan pemohon
c) Surat permohonan disertai kelengkapan sebagaimana disyaratkan pada
check list permohonan, seperti: legalitas usaha pemohon, legalitas
proyek,
informasi keuangan serta informasi pemasaran).
d) Kelengkapan data untuk pemohon badan usaha :
(1) Akte Anggaran Dasar sampai dengan Akte Perubahan Terakhir.
(2) Pengesahan dari Departemen Kehakiman (untuk Perseroan Terbatas)
dan Departemen Koperasi (untuk Koperasi).
___
_
___
_
(3) Struktur organisasi dan CV / riwayat hidup pengurus.
(4) Data grup usaha.
(5) Ijin usaha, seperti : SIUP, TDP, SITU, NPWP atau perijinan lain yang
relevan dengan jenis usahanya.
(6) Bank Indonesia (BI Checking)
(7) Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.
(8) Rincian jenis kebutuhan dan perhitungan modal kerja.
(9) Informasi jenis agunan beserta bukti penguasaan/ kepemilikan dan
bukti dasar harga perolehan.
Prosedur pembiayaan diawali dengan pengajuan permohonan
pembiayaan yang harus ditempuh oleh debitur, yaitu calon nasabah datang
ke
kantor BTN syariah terdekat untuk menemui Account Officer (AO), untuk
melakukan interview singkat perihal, diantaranya :
(a) Tujuan pengajuan pembiayaan
(b) Jenis usaha
(c) Jangka waktu usaha
Dari hasil wawancara diatas dapat diketahui bahwa obyek pembiayaan
halal atau haram, termasuk jenis usaha yang layak atau tidak, calon
nasabah
memiliki pengalaman usaha atau tidak dan karakter dari calon nasabah.
2) Prosedur Analisa Pembiayaan
a) Pengumpulan data dari: proposal. Wawancara pemohon, site visit dan
BI (BI Checking).
___
_
___
_
b) Verifikasi data; pengecekan kelengkapan, kewajaran dan akurasi data,
checklist, cross check informasi data dan konfirmasi kepada pihak
terkait.
c) Analisis kelayakan, 5C: Character, Capacity, Capital, Collateral dan
Codition Of Economic.
3) Prosedur realisasi pembiayaan
Persetujuan pembiayaan dilakukan oleh KPP di KCS dan KP, dengan
mekanisme sebagai berikut:
a) Harus memperhatikan hasil analisa dan usulan analisa.
b) Keputusan yang berbeda dengan usulan analisa, harus dijelaskan secara
tertulis oleh pemutus pembiayaan.
c) Persetujuan atau penolakan pembiayaan harus disampaikan secara
tertulis
kepada pemohon pembiayaan.
Setelah dilakukan analisa kelayakan nasabah berdasarkan hasil survey,
maka jika dianggap layak, bank BTN Syariah akan mempersiapkan rencana
akad realisasi atas pembiayaan yang diajukan. Jangka waktu realisasi
berkisar
antara satu minggu atau lebih, tergantung kondisi keuangan BTN Syariah
dan
volume pembiayaan yang masuk ke BTN Syariah. Selain itu, proses
realisasi
pembiayaan diikuti oleh adanya biaya-biaya yang dikenakan BTN Syariah
kepada nasabah.
4) Prosedur pembayaran
Pembayaran kembali berdasarkan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan dan telah disepakati bersama antara Bank dengan Nasabah atau
mekanisme lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan.
a) Pembiayaan bidang usaha pendukung perumahan dan non perumahan.
___
_
___
_
b) Usaha produktif yang dinyatakan layak berdasarkan asas-asas
pembiayaan
yang sehat.
c) Usaha dimaksud bukan merupakan usaha-usaha yang dilarang oleh
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Kecuali ditentukan lain oleh Direksi sepanjang usaha yang akan
dibiayai
secara bisnis feasible.
5) Prosedur pelunasan pembiayaan
Prosedur pelunasan pembiayaan sesuai dengan akad yang ditanda
tangani diawal perjanjian dimana pembayaran pokok dan bagi hasil tiap
bulan
berdasarkan cash flow yang telah disepakati kedua belah pihak.
___
_
___
_
Gambar: 4.7
Flowchart Prosedur Permohonan, Realisasi
Sampai Pencairan Pembiayaan Mudharabah
Keterangan :
AO (Account Officer)
FA (Financing Administration)
Rekomdit (AO, Kepala Ritel, Kepala Operasional
Kepala Cabang)
SP3 (Surat Penolakan Pemberian Pembiayaan)
Angsuran mulai disetor setelah 1 bulan
1. BTN Syariah/ AO
7. Rekomdit
5. Iya
6. Analisa (BI
2. Silaturahim
3. Negosiasi
4. Tidak
9. Tidak
12. Akad/
8. Iya
13. Asuransi
11. Memo Akad
14. Jaminan/
10.SP
16.
15. FA
17.
_ _
_
_ _
_
2. Strategi Penyaluran
Strategi BTN Syariah dalam penyaluran pembiayaan mudharabah
adalah dengan menggunakan analisa pembiayaan. Analisa pembiayaan yang
dilakukan BTN syariah Malang merupakan kegiatan untuk memeriksa dan
memahami lebih dalam semua keterangan dari suatu permohonan pembiayaan
yang diajukan nasabah (koperasi/ instansi-instansi) agar diperoleh
kepastian
pembiayaan bahwa apabila pembiayaan diberikan, debitur atau nasabah MAU
dan MAMPU membayar kembali sesuai dengan akad perjanjian selain itu juga
bekerjasama dengan consultan-consultan keuangan yang dibawahnya terdapat
koperasi-koperasi kecil. Tujuan analisa pembiayaan BTN Syariah Malang
diantaranya:
a. Untuk menilai kelayakan maupun usaha calon debitur (mudaharib)
b. Untuk menekan (meminimalisir) risiko
c. Untuk memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang disalurkan akan
dibayar kembali sesuai dengan akad perjanjian.
d. Untuk memperoleh dasar yang seksama dalam mengambil keputusan
pembiayaan.
e. Untuk menentukan jumlah dan kondisi pembiayaan pada tingkat yang
paling ekonomis (menguntungkan).
Analiasa pembiayaan mudharabah yang dilakukan BTN Syariah yaitu
dengan melihat 5C+1S yaitu Character, Capacity, Capital, Colleteral dan
Condition Of Economic. Untuk lebih jelasnya 5C tersebut dijabarkan
sebagai
berikut:
__
_
__
_
1) Character (karakter)
Penilaian tentang watak atau kepribadian calon debitur hal ini
dilakukan untuk mengetahui dan meyakini bahwa calon debitur tidak
mempunyai watak yang menyimpang, suka ingkar janji, suka bohong, apalagi
seorang penipu (pribadi, perilaku, lingkungan ). Untuk memperoleh
gambaran
tentang karakter, yaitu dengan cara :
a) Dilihat dari BI checking apakah memiliki tunggakan atau tidak
b) Teliti daftar riwayat hidup:
(1) Pribadi: Watak, Terbuka, Jujur, Tepat janji, Konsisten, Tanggung
jawab, Kemauan kuat, Hemat atau efisien Sabar, Integritas dll.
(2) Perilaku: Tekun usaha, Tidak cepat putus asa, Kreatif dan penuh
inisiatif, Konsultatif, Kalem / tenang, Supel.
(3) Lingkungan: Keluarga, Pergaulan, Relasi yang luas dll.
c) Reputasi lingkungan kerja
2) Capacity (Kemampuan)
Penilaian tentang kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran
kembali pembiayaan yang diterima. Adapun kemampuan nasabah yang dinilai
untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diambil
meliputi:
a) Kemampuannya dapat dilihat dari laporan keuangan dalam hal ini
dilihat
dari asset atau profitnya.
b) ketepatan pembayaran pokok dan marjin/bagi hasil/fee
c) ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan nasabah
___
_
___
_
d) kelengkapan dokumentasi pembiayaan
e) kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan
f) kesesuaian penggunaan dana
g) kewajaran sumber pembayaran kewajiban
3) Capital (Modal)
Penilaian terhadap modal sendiri yang dimiliki calon debitur dapat
dilihat dari laporan keuangannya bagaiman setoran awalnya. Hal ini
karena
pembiayaan yang diberikan adalah untuk menutupi kebutuhan pembiayaan,
jadi bukan untuk membiayai seluruh kebutuhan nasabah, modal sendiri
dapat
dilihat dari laporan keuangan yaitu modal awal. Sedangkan yang dinilai
dari
Capital (modal sendiri) adalah sebagai berikut: Tanah dan bangunan,
Tempat
usah, Mesin / peralatan, Kendaraan, Perabot / alat kantor, Tenaga kerja,
Uang
tunai dll.
4) Colleteral (Jaminan)
Hal ini dilakukan, karena pembiayaan yang diberikan perlu diamankan
dengan jaminan / agunan, jaminan dapat dilihat dari fix assetsnya yang
bisa
diketahui dari laporan keuangannya bertambah atau tidak. Dengan
demikian,
apabila usaha tersebut mengalami kegagalan, masih ada jaminan untuk
mengcover
pengembalian pembiayaan.
Jenis-jenis jaminan :
a) Personal garansi / jaminan pribadi: Penjaminan pribadi perorangan dan
Penjaminan perusahaan.
b) Cash collateral, seperti: Tabungan atau giro.
___
_
___
_
c) Benda bergerak seperti: Sepeda motor, Mobil. Sedangkan benda tak
bergerak seperti: Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, piutang
dagang,
obligasi, Tanah, Tanah dan bangunan.
Penilaian aspek jaminan : Identifikasi kepemilikan, Lokasi dan
penggunaan, Kondisi fisik dan nilai pasar, Minat masyarakat dan
kemudahan menjual
Namun, dari kelima aspek analisis pembiayaan di atas, BTN Kantor
Cabang Syariah Malang lebih menekankan terhadap dua aspek yaitu:
(1) Analisa terhadap kemauan membayar, disebut analisa kualitatif
(prinsip character). Analisa ini mencakup karakter atau watak dan
komitmen anggota.
(2) Analisa terhadap kemampuan membayar (capacity), disebut analisa
kuantitatif. Jaminan yang telah dimiliki yang diberikan peminjam
kepada bank.
5) Condition Of Economic (Kondisi Perekonomian)
Kondisi perekonomian secara umum sangat menentukan
keberhasilan suatu usaha yang dibiayai. Keadaan ekonomi yang baik
memberikan harapan akan keberhasilan suatu usaha. Namun bila sebaliknya
ekonomi dalam keadaan lesu atau resesi tingkat keberhasilan tentunya
lebih
rendah, bahkan dapat berujung pada kegagalan. Beberapa faktor kondisi
perekonomian yang diperhatikan diantaranya: Prospek produk, Perusahaan
pesaing, Risiko usaha, Limbah, Politik, Sosial, Budaya dan adat
istiadat.
__
_
__
_
6) Syriah dalam hal ini segala sesuatu baik dalam pembiayaan atau dalaam
mejalakan usaha harus sesuai syariah Islam.
3. Jenis Pembiayaan
Pada dasarnya jenis pembiayaan BTN Syariah dibedakan menjadi
dua yaitu jenis pembiayaan yang bersifat produktif dan konsumtif.
Pembiayaan produktif digunakan untuk menambah modal yang tujuannya
untuk membiayai suatu usaha atau proyek, sedangkan pembiayaan konsumtif
diberikan untuk memenuhi kebutuhan yang akan langsung habis setelah
terpenuhi dan ini sifatnya diluar usaha pembiayaan konsumtif ini umumnya
bersifat perorangan.
Akan tetapi pembiayaan mudharabah di BTN Syariah lebih bersifat
produktif untuk memenuhi kebutuhan modal kerja usaha, sebab nasabah
(mudharib) dalam hal ini lebih bersifat pada koperasi- koperasi maupun
instansi- instansi pemerintah baik kota maupun daerah sehingga
penggunaan
dananya untuk menjalankan usaha. Jenis usaha produktif yang dibiayai
oleh
BTN Syariah terutama diberikan kepada koperasi karyawan dengan sistem
potong gaji, koperasi non karyawan (seperti: BMT- BMT/ koperasi-koperasi
syariah), industri sektor perumahan dan industri ikutannya, pengadaan
barang
atau jasa atau proyek dengan surat perintah kerja (SPK) oleh kontraktor.
pemberi kerja (bouwheer) diprioritaskan berasal dari instansi
pemerintah/BUMN atau instansi swasta yang bonafid. memenuhi kebutuhan
modal kerja untuk disalurkan kembali kepada konsumen (end user).
Berdasarkan wawancara dengan bapak Tangguh F.P.R selaku Account Officer
__
_
__
_
(AO) di BTN Syariah Cabang Malang pada hari Rabu tanggal 30 Desember
2009 dan menjelaskan bahwa:
“ Jenis-jenis pembiayaan mudharabah yang diberikan oleh BTN Syariah
Cabang Malang adalah mudharabah koperasi karyawan dengan system
potong gaji, mudharabah koperasi non karyawan (contoh: BMT-BMT) dan
mudharabah dalam bentuk investasi atau SPK (surat perintah kerja
(contohnya: pengadaan barang-barang, mesin dll)”.
Selain itu penyaluran pembiayaan mudharabah juga disalurkan pada
jenis usaha lainnya seperti usaha- usaha mikro kecil dan menengah yang
dibiayai melalui koperasi- koperasi.
4.2.2 Analisis Kendala dan solusi Penerapan Pembiayaan Mudharabah pada
BTN Syariah Cabang Malang
1. Dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah, BTN Syariah sering
mengalami suatu kendala yaitu sebagai berikut :
a. Tingkat persaingan dengan bank lain dalam hal ini dilihat dari
tingkat
persaingan margin yang ditawarkan.
b. Kurangnya tenaga SDM yang benar-benar khusus menganalisa
pembiayaan mudharabah di instansi atau koperasi yang mengajukan
pembiayaan.
c. IT yang kurang mendukung dalam instansi.
d. Rendahnya pemahaman masyarakat terhahap produk-produk
pembiayaan syariah yang ditawarkan oleh BTN Syariah.
2. Solusi penerapan pembiayaan mudharabah BTN Syariah Cabang Malang
adalah sebagai berikut :
__
_
__
_
a. Margin atau bagi hasil harus lebih kompetitif (mampu bersaing dalam
hal ini harus lebih dari bank lain).
b. Menambah tenaga SDM yang benar-benar berkualitas untuk
menganalisa pembiayaan mudharabah di instansi atau koperasi
tersebut.
c. Menambah IT yang bisa memback-up atau membeli sofwear yang
menunjang bagi perkembangan pembiayaan mudharabah diinstansi
atau koperasi tersebut.
4.2.3 Analisis Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah pada BTN Kantor
Cabang Syariah Malang
Sebagai lembaga perantara keuangan yang bergerak dalam bidang
syariah, BTN Syariah juga akan mendapatkan bagi hasil dari dana yang
disalurkan kepada nasabah (mudharib). Dan bagi hasil ini nantinya akan
menjadi hak nasabah dan BTN Syariah, dimana porsi bagi hasil yang
diperoleh Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah akan didistribusikan
kembali
kepada para deposan. BTN Syariah dalam melakukan perhitungan bagi hasil
pembiayaan mudharabah menerapkan beberapa prosedur diantaranya adalah:
1. Membuat tabel proyeksi dengan melakukan perhitungan terlebih dahulu.
2. Membandingkan perhitungan proyeksi dengan realisasi.
3. Apabila realisasi menghasilkan bagi hasil yang lebih besar maka
jangka
waktunya dipercepat, akan tetapi bila bagi hasilnya lebih kecil maka
jangka waktu bisa diperpanjang, untuk pembiayaan mudharabah jangka
__
_
__
_
waktunya maksimal 5 tahun dan dalam nisbah bagi hasil sudah ada
penetapan margin pertahun berdasarkan keputusan kantor pusat. Margin
pembiayaan pada bank BTN syariah termasuk juga diantaranya
pembiayaan mudharabah dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
a. Jumlah pembiayaan
b. Jangka waktu pembiyaan dan Sistem pengembalian pembiayaan
c. Jumlah biaya-biaya yang muncul akibat pembiayaan mudharabah
d. Karena sifat pembiayaannya bagi hasil maka standar keuntungannya
tidak terbatas.
Pembiayaan bank BTN Syariah sangat dipengaruhi oleh pendapatan
riil nasabah selama nasabah menjalankan kegiatan usahanya. Selama
menjalankan usahanya bank BTN Syariah akan memonitoring (mengawasi)
hal ini dilakukan bank agar bank dapat mengetahui proses usaha sampai
pendapatan riil yang diperoleh nasabah serta transaksi-transaksi yang
dilakukan nasabah dapat dicatat dan didokumentasikan hal ini untuk
menghindari manipulasi laporan yang dilakukan oleh nasabah.
Ditinjau secara lebih jauh pembiayaan mudharabah di bank BTN
syariah malang bila dilihat dari teknik perhitungan bagi hasil sudah
cukup
optimal hal ini dapat dilihat dari perhitungan bagi hasil untuk masing-
masing
jenis pengelompokan pembiayaan baik koperasi-koperasi maupun
instansiinstansi
pemerintah/ swasta berbeda, selain itu nisbah bagi hasilnya juga telah
ditetapkan sesuai penetapan nisbah pertahun yang ditetapkan kantor pusat
sehingga dapat diketahui jenis-jenis pembiayaan yang memberikan
kontribusi
paling besar terhadap bank PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah
Malang.
__
_
__
_
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan oleh peneliti, maka
kesimpulan yang diperoleh:
1. Pelaksanaan Pembiayaan mudaharabah pada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Malang:
Prosedur pembiayaan diawali dengan pengajuan permohonan
pembiayaan yang harus ditempuh oleh debitur, yaitu calon nasabah datang
ke kantor BTN syariah terdekat. Dalam hal ini pemohon pembiayaan
mudharabah modal kerja adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas, Koperasi, Perseroan Komanditer (CV), Firma (Fa), Yayasan dan
Koperasi yang telah berpengalaman pada industri dan perdagangan minimal
selama 2 (dua) tahun. Adapun analisa yang digunakan dalam menganalisis
pembiayaan yang diajukan pemohon atau nasabah adalah dengan
menggunakan analisa 5C+1S.
2. Kendala dan solusi Pembiayaan Mudharabah pada PT. BTN (Persero) Tbk
Kantor Cabang Syariah Malang.
a. Dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah, BTN Syariah sering
mengalami suatu kendala yaitu sebagai berikut :
1) Tingkat persaingan dengan bank lain dalam hal ini dilihat dari
tingkat persaingan margin yang ditawarkan.
__
_
KUNTA,
0 Komentar