MODEL PENENTUAN TINGKAT SUKU BUNGA TABUNGAN SIJAKA PADA UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI AGRO NIAGA (KAN) JABUNG MALANG (Smapai daftar Pustaka)
Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung adalah koperasi agrobisnis yang Kompetitif dalam mengembangkan kualitas hidup anggota dan masyarakat berdasarkan nilai-nilai koperasi. Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang jasa pelayanan koperasi yang senantiasa berkembang sesuai tuntutan pasar, dan merupakan lembaga keuangan yang hadir di tengah masyarakat.
Kegiatan usaha Koperasi Agro Niaga (KAN)
Jabung yaitu kegiatan yang dilakukan dengan pengembangan usaha tetap pada sektor
agro, namun demikian tidak menutup kemungkinan pengembangan ke sektor lainnya
sepanjang bertujuan untuk memperkuat dan menunjang pertumbuhan sektor agro
bisnisnya. Hal ini disebabkan
karena sebagian besar anggota berusaha dibidang agro yaitu usaha sapi perah dan
usaha tebu rakyat.
Kegiatan usaha Koperasi Agro Niaga (KAN)
Jabung terdiri dari :
- Usaha inti (usaha sapi perah), usaha ini merupakan usaha yang terkait langsung dengan sebagian besar anggota KAN Jabung, usaha ini dijadikan Core business.
- Usaha tebu rakyat, usaha ini merupakan usaha yang terkait langsung dengan sebagian besar anggota KAN Jabung, usaha ini khusus bagi para petani tebu rakyat.
Beberapa usaha penunjang kegiatan Koperasi
Agro Niaga (KAN) Jabung guna memperkuat usaha inti serta memenuhi kebutuhan
anggota, usaha-usaha ini terbagi menjadi dua yaitu pertama; usaha
penunjang langsung terdiri dari unit usaha sapronak, usaha angkutan, usaha
swalayan dan usaha Simpan Pinjam (SP) dan yang kedua; usaha penunjang
tidak langsung terdiri dari unit usaha saprotan, usaha toko bangunan dan usaha
kolaborasi.
Kegiatan usaha Simpan Pinjam KAN Jabung merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui
kegiatan usaha Simpan Pinjam dari anggota dan calon anggota. Anggota dalam KAN
Jabung terdiri dari peternak susu sapi dan para petani tebu, sedangkan anggota
luar biasa terdiri dari para pegawai negeri, pegawai swasta, TNI, wiraswasta
dan lainnya. Calon anggota adalah orang yang akan menjadi anggota pada Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung.
Tabungan Koperasi Unit Simpan Pinjam KAN Jabung merupakan
simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu, dengan tingkat pengembalian yang disepakati
antara penabung dengan Unit Simpan Pinjam dengan menggunakan buku tabungan Unit
Simpan Pinjam KAN Jabung. Menurut teori Klasik tingkat suku bunga merupakan
fungsi dari tabungan. Dimana pada tingkat suku bunga yang lebih tinggi,
masyarakat akan lebih terdorong untuk menyimpan dananya pada lembaga keuangan (Wahyuningtyas,
2008: 25).
Pada dasarnya lembaga Unit Simpan Pinjam KAN Jabung
mempunyai lima jenis produk tabungan dengan tingkat suku bunga yang berbeda.
Produk – produk tabungan yang terdapat
pada Unit Simpan Pinjam diantaranya yaitu Sigatera Mandiri, Sutera, Sigatera
Sepakat, Sijaka dan Sitita.
Tabel. 1.1
Tingkat Suku Bunga Dari Setiap Produk Tabungan
Pada Unit Simpan Pinjam KAN Jabung Malang
NO.
|
Nama Produk
|
Tingkat Suku Bunga
|
1.
|
Sigatera Mandiri
(Simpanan Keluarga Sejahtera)
|
Terdiri dari anggota dan calon anggota
Suku bunga antara 3% - 4%
|
2.
|
Sutera (Simpanan
khusus Tebu Rakyat)
|
Khusus anggota tebu rakyat
Berdasarkan penyetoran hasil panen tebu, dengan
potongan Rp1000,- per satu kwintal
|
3.
|
Sigatera Sepakat
|
Khusus para peternak susu sapi
Berdasarkan penyetoran susu, potongan Rp 200,- per satu
liter,
|
4.
|
Sijaka (Simpanan
Berjangka Waktu)
|
Terdiri dari anggota dan calon anggota
Suku bunga antara 6% - 10%
|
5.
|
Sitita (Simpanan
titian cita – cita),
tabungan jangka
panjang untuk keperluan khusus
|
Terdiri dari anggota dan calon anggota
Sesuai dengan akad diantara ke dua belah pihak ( baik
untuk pendidikan, naik haji, Qurban dll)
|
Sumber: Dari hasil wawancara, tgl 4 Oktober 2008.
Dari tabel diatas
dapat dilihat bahwa diantara lima produk tersebut yang mempunyai suku bunga
yang tinggi adalah produk tabungan Sijaka, hal ini menunjukkan bahwa produk ini
sangat liquid jika digunakan untuk berinvestasi. Pengertian dari Sijaka
adalah Simpanan Berjangka Waktu, simpanan ini penarikannya sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditentukan. Simpanan Berjangka Waktu (Sijaka) yaitu terdiri dari anggota dan calon anggota.
Simpanan ini (Sijaka)
menjanjikan tingkat suku bunga sebesar 6% - 10% pertahun yang prosentase
bunganya lebih besar dari pada suku bunga produk yang lain. Suku bunga Sijaka
tergantung dari berapa besar jumlah tabungan dan berapa lama dalam menyimpannya
atau tergantung nominal yang ditentukan dari awal. Bentuk simpanan ini sama dengan
simpanan deposito.
Dalam fitur Sijaka
yang diperhitungkan juga polis deposito seharusnya (baca; Bilyet) penabung
yang diberikan kepada semua anggota.
Polis deposito seharusnya (baca; Bilyet)
berupa surat yang berisi nominal jumlah tabungan anggota. Polis deposito seharusnya
(baca; Bilyet) dapat juga sebagai jaminan pinjaman di unit Simpan Pinjam
sebesar maksimal 2 kali lipat khusus bagi anggota peternak, walaupun demikian
besarnya pinjaman ditentukan juga dari besar skala usaha anggota.
Polis seharusnya (baca; Bilyet) tersebut
nantinya menjadi hak anggota (khusus peternak) sepenuhnya, yang akan dapat
dicairkan pada saat Hari Raya, mau dibuat jaminan kredit atau mau tetap
disimpan untuk kebutuhan mendadak, semuanya terserah dari pihak anggota.
Sehingga polis mempunyai fungsi untuk dana Hari Raya atau THR, jaminan kredit,
dan motif berjaga-jaga. Sedangkan anggota selain peternak polis deposito seharusnya
(baca; Bilyet) dapat dicairkan sesuai
dengan akad (Latifah, 2008:14).
Kesimpulannya tingkat
suku bunga Sijaka tergantung dari jumlah dan berapa lama anggota dan calon
anggota menabung. Semakin banyak jumlahnya dan semakin lama jangka waktu
penyimpanan, maka tingkat bunganya akan semakin tinggi pula.
Ada yang membedakan
diantara lima produk tabungan pada Unit Simpan Pinjam KAN Jabung yaitu tingkat
suku bunga yang dimiliki pada setiap produk tabungan tersebut. Diantara lima
produk tabungan yang mempunyai tingkat suku bunga yang tinggi yaitu produk
tabungan Sijaka. Oleh karena itu dalam penelitian ini ingin diketahui bagaimana
”Model Penentuan Tingkat Suku Bunga Tabungan Sijaka Pada Unit Simpan Pinjam
Koperasi Agro niaga (KAN) Jabung Malang ”.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana cara
penentuan tingkat suku bunga tabungan Sijaka pada Unit Simpan Pinjam Koperasi
Agro Niaga (KAN) Jabung Malang ?
2.
Apa saja masalah yang
timbul dalam proses penentuan suku bunga tabungan Sijaka pada Unit Simpan
Pinjam Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Malang?
C. Tujuan Penelitian
- Untuk mendiskripsikan cara penentuan tingkat suku bunga tabungan Sijaka pada Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Malang.
- Untuk mendiskripsikan masalah yang timbul dalam proses penentuan suku bunga tabungan Sijaka pada Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Malang.
D. Manfaat Penelitian
1.
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan masukan bagi para lembaga keuangan mikro Unit
Simpan Pinjam (koperasi) yang lainnya agar lebih selektif dalam penentuan
kebijakan tingkat suku bunga tabungan.
2.
Semoga hasil
penelitian ini dapat membantu lembaga keuangan mikro Unit Simpan Pinjam
Koperasi Agro Niaga KAN Jabung dalam menentukan tingkat suku bunga yang
kompetitif.
3.
Bagi para akademis,
penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi penelitian
selanjutnya.
E.
Batasan Penelitian
1.
Produk tabungan yang
digunakan dalam penelitian adalah produk tabungan Sijaka.
2.
Model penentuan
tingkat suku bunga tabungan yang digunakan adalah model penentuan tingkat suku
bunga tabungan Sijaka.
3.
Perusahaan yang
menjadi subyek penelitian adalah Unit Simpan Pinjam pada Koperasi Agro Niaga
(KAN) Jabung Malang.

KAJIAN PUSTAKA
A. Penelitian Terdahulu
Sebelumnya penelitian
ini telah dilakukan oleh Andi Kusuma Irfandi (2007). Penelitiannya berjudul Pengaruh Suku Bunga Dan PDB Riil Perkapita
Terhadap Tabungan Dan Deposito (1986-2005). Masalah yang diteliti adalah pengaruh suku
bunga dan PDB Riil Perkapita terhadap tabungan dan deposito. Dan hasilnya adalah bahwa Variabel suku bunga tabungan
baik pada waktu sebelum dan saat krisis tidak berpengaruh signifikan terhadap
jumlah tabungan masyarakat, sedangkan variabel suku bunga deposito pada waktu
sebelum dan saat krisis berpengaruh positif dan signifikan terhadap jumlah
deposito masyarakat.Variabel Produk Domestik Bruto Riil Perkapita (PDBP) pada
waktu sebelum dan saat krisis berpengaruh positif terhadap tabungan.
Penelitian berikutnya dilakukan oleh Irwansyah (2005)
dengan judul Pengaruh Suku Bunga Dan PDB Riil Perkapita Terhadap Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Tabungan Masyarakat (1995-2002). Hasil dari penelitiannya
adalah suku bunga berhubungan positif dengan tabungan masyarakat karena suku
bunga merupakan balas jasa yang diterima oleh sepemilik modal, apabila bunga
tinggi maka tabungan juga meningkat. Pendapatan juga berhubungan secara positif
dengan tabungan, dimana besar kecilnya
tabungan ditentukan oleh besar kecilnya pendapatan.
Apabila dibuat dalam bentuk tabel, maka
akan terlihat sebagai berikut :
Tabel 2.1
Matriks Penelitian Terdahulu
No
|
Nama
|
Judul Penelitian
|
Jenis Penelitian
|
Teknik Pengumpulan Data
|
Metode Penelitian
|
Hasil Penelitian
|
1.
|
Andi Kusuma Irfandi Universitas Trisakti Jakarta (2007)
|
Pengaruh Suku Bunga Dan PDB Riil Perkapita Terhadap
Tabungan Dan Deposito (1986-2005)
|
Kuantitatif
Deskriptif
|
Dokumentasi
|
Regresi Linier Berganda
|
Variabel suku bunga tabungan baik
pada waktu sebelum dan saat krisis tidak berpengaruh signifikan terhadap
jumlah tabungan masyarakat, sedangkan variabel suku bunga deposito pada waktu
sebelum dan saat krisis berpengaruh positif dan signifikan terhadap jumlah
deposito masyarakat.
Variabel Produk Domestik Bruto Riil Perkapita (PDBP)
pada waktu sebelum dan saat krisis berpengaruh positif terhadap tabungan
|
2.
|
Irwansyah
Universitas Negeri Medan (2005)
|
Pengaruh Suku Bunga Dan PDB Riil Perkapita Terhadap
Faktor-Faktor YangMempengaruhi TabunganMasyarakat ( Periode 1995-2002 )
|
Kuantitatif
Deskriptif
|
Dokumentasi
|
Regresi Linier Berganda
|
Suku
bunga berhubungan positif dengan tabungan masyarakat karena suku bunga
merupakan balas jasa yang diterima oleh sepemilik modal, apabila bunga tinggi
maka tabungan juga meningkat.Pendapatan juga berhubungan secara positif
dengan tabungan, dimana besar kecilnya tabungan ditentukan oleh besar
kecilnya pendapatan.
|
3.
|
Titin Sumarni
Universitas Islam Negeri Malang (2009)
|
Model Penentuan Tingkat Suku Bunga Tabungan Sijaka Pada
Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Malang
|
Kualitatif
|
Observasi Wawancara
Dokumentasi
|
Analisis Kualitatif Deskriptif
|
Model
penentuan tingkat suku bunga Sijaka yaitu dilihat dari penyaluran kredit
kepada anggota dan calon anggota, di hitung cost of fund-nya. Jika
margin yang diinginkan sudah tercover, maka diputuskan besarnya tingkat suku
bunga tabungannya.
Model penentuan cost of fund bunga Sijaka diperoleh dari
![]()
Permasalahan yang timbul dalam proses penentuan suku
bunga tabungan Sijaka adalah suku bunga simpanan pada umumnya naik atau turun,
untuk mengkondisikan hal yang serupa dengan BPR atau Unit simpan Pinjam
lainnya tidak dapat dilakukan dengan mudah. Karena pelayanan dilakukan kepada anggota dan calon anggota,
jadi sumber dana yang
diperoleh Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro Niaga (KAN) jabung berasal dari
anggota itu sendiri bukan dari penghimpunan dana masyarakat. Sehingga bunga
yang dibebankan sesuai dengan dana dari anggota yang ada di koperasi KAN
Jabung tersebut.
|
Sumber:
Dari peneliti terdahulu diolah oleh peneliti
B. Kajian Teoritis
1. Faktor-Faktor Tingkat
Suku Bunga
Penentuan besar
kecilnya suku bunga simpanan dan bunga pinjaman sangat dipengaruhi oleh
keduanya, artinya baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman saling
mempengaruhi. Faktor-faktor yang lainnya yang ikut mempengaruhi harga (suku
bunga) adalah jaminan, jangka waktu, kebijakan pemerintah dan target laba.
Menurut Kasmir (2004:121) bunga diartikan sebagai balas jasa yang
diberikan oleh lembaga keuangan atau lembaga keuangan lainnya berdasarkan
prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produk nya. Bunga
juga dapat diartikan sebagai harga yang harus di bayar kepada nasabah (yang
memiliki simpanan) dengan yang harus di bayar oleh nasabah kepada bank
(nasabah yang memperoleh pinjaman).
Bunga
simpanan adalah Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi
nasabah yang menyimpan uangnya di lembaga keuangan
atau lembaga keuangan lainnya. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar lembaga keuangan atau lembaga keuangan lainnya
kepada nasabahnya. Sebagai
contoh bunga tabungan, jasa giro dan bunga deposito.
Faktor-faktor utama
yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga secara garis besar dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a.
Kebutuhan Dana
Apabila bank atau lembaga keuangan lainnya kekurangan
dana (jumlah simpanan sedikit), sementara permohonan pinjaman meningkat, maka
yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk menutupi
kekurangan dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga
simpanan.
Dengan meningkatnya suku bunga simpanan akan menarik
nasabah baru untuk menyimpan uang di bank atau dilembaga keuang lainnya, dengan
demikian kebutuhan dana dapat terpenuhi.
b.
Persaingan
Dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi, yang
paling utama pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya harus memperhatikan
pesaing. Dalam arti jika bunga simpanan pesaing rata-rata 16% pertahun, maka
jika hendak membutuhkna dana cepat sebaiknya bunga simpanan kita naikkan diatas
bunga pesaing, misalnya 17% pertahun. Namun sebaiknya, untuk bunga pinjaman
harus berada dibawah bunga pesaing, meskipun margin laba mengecil.
c. Kebijaksaan
Pemerintah
Dalam kondisi tertentu pemerintah dapat menentukan batas maksimal atau
minimal suku bunga, baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman.
Dengan ketentuan batas minimal atau maksimal bunga simpanan maupun bunga
pinjamn bank atau lembaga keuangan lainnya tidak boleh melebihi batas yang
sudah ditentukan oleh pemerintah.
d.
Target Laba Yang
diinginkan
Target laba yang diinginkan, merupakan besarnya keuntungan yang diinginkan
oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika laba yang diinginkan besar, maka
bunga pinjaman atau bunga simpanan ikut besar dan demikian sebaliknya. Oleh
karena itu, pihak bank atau lembaga keuangan lainnya harus serius dalam
menentukan porsentase laba atau keuntungan yang diinginkan.
e. Jangka Waktu
Semakin panjang
jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi bunganya, hal ini disebabkan
besarnya kemungkinan risiko di masa mendatang. Demikian pula sebaliknya, jika
semakin lama jangka waktu penyimpanan, maka bunganya relatif tinggi pula.
f. Produk
yang kompetitif
Maksudnya
adalah produk yang dibiayai tersebut laku di pasaran. Untuk produk yang
kompetitif, bunga simpanan atau pinjaman yang diberikan relatif rendah jika
dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif (Kasmir, 2005: 154-156).
Suku bunga merupakan salah satu variabel dalam perekonomian yang senantiasa
diamati secara cermat karena dampaknya yang luas. Ia mempengaruhi secara
langsung kehidupan masyarakat secara keseharian dan mempunyai dampak penting
terhadap kesehatan perekonomian. Suku bunga mempengaruhi keputusan seseorang
atau rumah tangga dalam hal mengkonsumsi atau menaruhnya dalam rekening
tabungan. Suku bunga juga mempengaruhi keputusan ekonomis bagi pengusaha atau
pemimpin perusahaan apakah akan melakukan investasi pada proyek baru atau
perluasan kapasitas (Puspranoto, 2004: 69).
2. Perilaku Suku Bunga Simpanan
Perilaku suku bunga
simpanan (deposito) akan mengikuti kebijakan moneter yang ditempuh Bank
Indonesia. Bank Komersil atau lembaga keuangan lainnya akan memprediksi tingkat
bunga pasar yang akan datang, kemudian menentukan tingkat bunga simpanan atau
deposito yang dijual.
Pengertian dasar dari tingkat suku bunga adalah sebagai
harga dari penggunaan uang tertentu untuk jangka waktu tertentu. Tingkat
suku bunga tidak pernah stabil, hari ini naik besok turun dan demikian seterusnya. Sejak awal februari 1984, Bank Indonesia
mulai memperkenalkan fasilitas diskonto dan melalui operasi pasar terbukanya
mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk mengendalikan jumlah uang
beredar. Dampak dari kebijakan tersebut, bank-bank umum pemerintah atau lembaga
keuangan lainnya bebas menaikkan suku bunga simpanan atau deposito.
Bila diprediksi
likuiditas perekonomian semakin ketat, dimana Bank Indonesia akan menaikkan
suku bunga SBI untuk mengurangi jumlah uang yang beredar, maka Bank komesrsil
atau lembaga keuangan lainnya akan menetapkan suku bunga simpanan atau deposito
relatif tinggi diatas bunga SBI untuk simpanan jangka waktu semakin lama
sebelum kebijakan BI ditempuh. Artinya ini Bank komersil atau lembaga keuangan
lainnya akan melihat kecenderungannya.
Dari hal ini
disebabkan, pada kondisi tersebut dana perbankan atau lembaga keuangan lainnya
akan masuk ke BI untuk pembelian SBI daripada ditempatkan di kredit, pinjaman
antara bank atau lembaga keuangan lainnya juga berbiaya tinggi, sementara bank
dan lembaga keuangan lainnya juga membutuhkan dana likuid, sehingga
mematok bunga tinggi untuk tabungan atau deposito yang berjangka waktu semakin
lama akan menguntungkan Bank atau lembaga keuangan lainnya.
Nasabah akan
cenderung memilih simpanan atau deposito jangka panjang daripada deposito
jangka pendek, sehingga dana terikat di bank atau dilembaga keuangan lainnya
lebih lama dengan kontrak suku bunga sebelum kenaikkan bunga pasar.
Disinilah bank dan
lembaga keuangan lainnya menikmati suku bunga yang relatif murah dibanding
bunga yang berlaku dimasa mendatang. Semua ini terjadi tentu kalau prediksi
suku bunga yang dilakukan bank komersil atau lembaga keuangan lainnya tepat.
Sebaliknya bila
diprediksi kondisi likuiditas perekonomian akan longgar (ekonomi normal)
tingkat suku bunga simpanan atau deposito akan semakin rendah untuk
deposito yang berjangka waktu semakin
lama. Pada kondisi ini bank atau lembaga kuangan lainnya akan menetapkan suku
bunga simpanan atau deposito jangka pendek lebih tinggi agar deposen menyimpan
dananya dalam jangka pendek, sebab bank atau lembaga keuangan lainnya
memprediksi bahwa pada periode berikutnya suku bunga akan turun.
Kalau demikian bank
atau lembaga keuangan lainnya akan membayar bunga dengan kontrak baru dengan
suku bunga yang lebih rendah. Jika bank atau lembaga keuangan lainnya
menetapkan suku bunga tabungan dan
deposito saat ini lebih tinggi untuk jangka waktu yang semakin lama, sementara
suku bunga tabungan dan suku bunga deposito akan turun, maka bank atau lembaga
keuangan lainnya akan mengalami kerugian akibat membayar bunga tabungan atau
deposito jangka panjang dengan kontrak sebelumnya.
Namun demikian
kenaikkan atau profit suku bunga tabungan dan deposito harus
memperhatikan ketentuan penjaminan dana oleh pemerintah. Suku bunga yang
dijamin adalah suku bunga yang tidak melebihi ketentuan dari suku bunga SBI
(Taswan, 2006: 40-42).
3. Pengertian Tabungan atau Simpanan
Penghimpunan dana dari masyarakat dapat
dikatakan lebih mudah jika dibandingkan dengan sumber dana lainnya.
Penghimpunan dana dari masyarakat dapat dilakukan secara efektif dengan
memberikan bunga yang relatif lebih tinggi dan memberikan berbagai fasilitas yang
menarik lainnya seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan.
Keuntungan lain dari dana yang bersumber
dari masyarakat adalah jumlahnya yang tidak terbatas baik berasal dari
perorangan (rumah tangga), perusahaan, maupun lembaga masyarakat lainnya.
Sedangkan kerugiannya adalah biayanya yang
relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan dana dari modal sendiri, misalnya
untuk biaya bunga atau biaya promosi. Ada tiga jenis simpanan sebagi sarana
untuk memperoleh dana dari masyarakat, yaitu: tabungan, simpanan giro, dan
deposito (Wahyuningtyas, 2008:
40).
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tabungan adalah
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat
dipersamakan dengan itu.
Menurut Kynes saving
akan dapat tercapai, hanya jika dipenuhi suatu syarat bahwa pendapatan tetap
tidak berubah. Karena saving dan investasi dapat dapat berubah-ubah, maka
pendapatan akan dipengaruhi. Jika investasi berkurang, maka pendapatan akan
turun dan saving juga akan berkurang meskipun dalam jumlah yang tidak
sama besarnya (Darmawan, 1999: 83-117).
Tabungan merupakan
simpanan masyarakat atau pihak lain yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati tetapi tidak bisa ditarik
dengan menggunakan cek, bilyet giro atau yang dipersamakan dengan itu.
Syarat–syarat tertentu misalnya harus ditarik secara
tunai, penarikan hanya dalam kelipatan nominal tertentu, jumlah penarikan tidak
boleh melebihi saldo minimal tertentu.
4. Sensitivitas (Elastisitas) Suku Bunga Simpanan
Bila pada perusahaan
non bank permintaan dan penawaran dipengaruhi oleh harga dalam rupiah, maka
dalam dunia perbankan atau dunia lembaga keuangan lainnya harga dalam bentuk
suku bunga. Kenaikan volume simpanan masyarakat yang dipengaruhi oleh tingkat
suku bunga dapat dijelaskan dengan analisis sensitivitas (dalam teori ekonomi
disebut elastisitas).
Simpanan masyarakat
yang peka terhadap perubahan tingkat suku bunga, pada umumnya berupa deposito
berjangka dan tabungan, walaupun pengaruh suku bunga pada tabungan umumnya
relatif lebih kecil dari pada terhadap deposito. Sebab volume tabungan sering
lebih dipengaruhi selain bunga misalnya overhead cost (promosi, hadiah,
faktor keamanan, pelayanan dan sebagainya).
Secara teoritis sensitivitas
tingkat suku bunga terhadap deposit dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut
:
E = 



Keterangan :
E = Elastisitas
Q = Jumlah Deposit
r = Tingkat Bunga
5. Bunga Tabungan dan Perhitungannya
Perhitungan bunga bisa dilakukan secara harian atau
bulanan dengan mendasarkan pada saldo rendah, suku bunga tetap atau berubah
atau kombinasi dari kedua hal itu, dengan perhitungan sebagai berikut :
a. Bunga
diperhitungkan dengan dasar lamanya saldo mengendap dan tingkat suku bunga
berubah – ubah.
Bila pendekatan ini yang digunakan, lamanya waktu
mengendap dihitungnya sejak perubahan sampai terjadi perubahan bunga. Perhitungan
Bunga Tabungan :

b.
Perhitungan bunga
berdasarkan lamanya saldo mengendap dan tingkat suku bunga tetap.
Perhitungan Bunga Tabungan :

c.
Perhitungan bunga
tabungan berdasarkan saldo terendah dalam bulanan yang bersangkutan dengan
bunga berjenjang.
Perhitungan Bunga Tabungan :

Pergerakan suku bunga
tabungan sangat bergantung kondisi perekonomian. Pada saat likuiditas
perekonomian ketat, suku bunga SBI meningkat, maka suku bunga tabungan juga meningkat.
Sebaliknya pada saat
kondisi likuiditas perekonomian longgar, maka tingkat suku bunga tabungan
cenderung menurun, hal ini dikarenakan pada tingkat mikro penghimpunan dana
tabungan sangat diperlukan ketika kondisi likuiditas perekonomian ketat sebab
sumber dana bank atau lembaga keuangan lainnya menjadi langka, pinjaman antara
bank atau lembaga keuangan lainnya berbunga tinggi, sebagian besar dana masuk
ke penempatan SBI di Bank Indonesia.
Sehingga alternatif tabungan menjadi sangat
penting dengan cara memberikan harga (bunga) yang lebih tinggi agar masyarakat
terpengaruh untuk menabung (Taswan, 2006: 36-38).
C. Tabungan dalam Perspektif Islam
Tabungan Syariah adalah tabungan yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah, dalam hal ini Dewan Syariah Nasional telah
mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah
tabungan yang berdasarkan prinsip al-wadiah dan al-mudharabah
(Karim, 2004: 271).
1. Pengertian Tabungan al-Wadiah
Al-wadiah dalam segi bahasa dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan
sesuatu kepada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. Dari aspek teknis, wadiah
adalah sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu
maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip
kehendaki (Sudarsono, 2007: 57).
Landasan syariah al-wadiah dalam Al-Qur’an.
Firman Allah SWT dalam surat an-Nisaa’ ayat : 58
¨bÎ) ©!$#
öNä.ããBù't
br&
(#rxsè?
ÏM»uZ»tBF{$#
#n<Î)
$ygÎ=÷dr&
#sÎ)ur
OçFôJs3ym
tû÷üt/
Ĩ$¨Z9$#
br&
(#qßJä3øtrB
ÉAôyèø9$$Î/
4
¨bÎ)
©!$#
$KÏèÏR
/ä3ÝàÏèt
ÿ¾ÏmÎ/
3
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
$JèÏÿx
#ZÅÁt/
ÇÎÑÈ
Artinya : “Sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah SWT memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesunguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (Qs. an-Nisaa, 4:58).
Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat : 283
* (
÷bÎ*sù
z`ÏBr&
Nä3àÒ÷èt/
$VÒ÷èt/
Ïjxsãù=sù
Ï%©!$#
z`ÏJè?øt$#
¼çmtFuZ»tBr&
È,Guø9ur
©!$#
¼çm/u
3
ÇËÑÌÈ
Artinya : ”Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang
lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya” (Qs. al-Baqarah, 2: 283).
Landasan syariah al-wadiah dalam al-Hadits,
yaitu ;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ
ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
Artinya : “ Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah
saw, bersabda, “ Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak
menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu”(HR
Tirmidzi no. 1985, Abu Dawud no. 3068, Ad- darmii no. 2484).
Dari kedua firman Allah SWT dan hadits di atas, dapat dijelaskan
bahwa Allah SWT menggambarkan bahwa Dia memerintahkan untuk menunaikan amanat
kepada ahlinya (kepada yang berhak). Hal ini mencakup seluruh amanah yang wajib
bagi manusia, berupa hak Allah kepada hamba-Nya, seperti salat, zakat, puasa
dan yang semisalnya.
Semuanya merupakan amanah yang diberikan tanpa pengawasan
hamba yang lainnya. Demikian juga hak-hak sebagian hamba atas sebagian yang
lainnya seperti titipan, yang seluruhnya merupakan amanah yang dipercayakan
dari sebagaian mereka kepada sebagian yang lain tanpa disertai bukti-bukti atas
hal itu (al-Mubarakfuri, 2007: 558-559).
Teknis al-wadiah dalam lembaga koperasi atau
Lembaga Keuangan lainnya yaitu :
1)
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah
yad dhamanah yang diterapkan pada produk tabungan.
2)
Wadiah dhamanah berebeda dengan wadiah
amanah. Dalam wadiah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak
boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
3)
Sedangkan dalam hal
wadiah yad dhamanah pihak yang dititipi (koperasi atau lembaga keuangan
lainnya) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh
memanfaatkan harta titipan tersebut, dalam istilah lembaga keuangan mikro
(koperasi) adalah simpanan pokok dan simpanan wajib dari pihak anggota.
4)
Karena wadiah
yang diterapkan dalam produk tabungan ini juga disifati dengan yad dhamanah,
maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak
sebagai yang meminjamkan uang dan lembaga koperasi atau lembaga keuangan
lainnya bertindak sebagai yang dipinjami (Sudarsono, 2007: 58).
Dari pembahasan di atas, dapat disarikan beberapa
ketentuan umum tabungan wadiah sebagai berikut :
1)
Tabungan wadiah
merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik harta.
2)
Keuntungan atau
kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau
tanggungan koperasi atau lembaga keuangan lainnya, sedangkan nasabah penitip
tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
3)
Koperasi atau lembaga
keuangan lainnya dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai
sebuah insetif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan tabungan (Karim,
2004: 272).
Gambar 2.1
Skema al-Wadiah Yad adh-Dhamanah
![]() |
Keterangan :
Dengan konsep al-Wadiah
Yad adh-Dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan
memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentunya pihak koperasi atau
lembaga keuangan lainnya dalam hal ini mendapatkan bagi hasil atau pihak
lembaga keuangan ini mendapatkan margin dari pengguna dana, koperasi atau
lembaga keuangan lainnya dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk
bonus (Antonio, 2007: 91-92).
Dalam hal koperasi atau lembaga keuangan lainnya
berkeinginan memberikan bonus wadiah, beberapa metode yang dilakukan
adalah sebagai berikut :
1)
Bonus wadiah
atas dasar saldo terendah
2)
Bonus wadiah
atas dasar saldo rata-rata harian
3)
Bonus wadiah
atas dasar saldo harian
Syarat-syarat
pemberian bonus, jika koperasi atau lembaga keuangan lainnya dimungkinkan
memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insetif selama tidak diperjanjikan
dalam akad pembukuan tabungan.
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus tabungan
wadiah adalah sebagai berikut :
1)
Bonus wadiah atas
dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo
terendah bulan yang sbersangkutan.
Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan
2)
Bonus wadiah atas
dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan
saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
Tarif bonus wadiah
x saldo rata-rata harian bulanan
3)
Bonus wadiah
atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo
harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Tarif bonus wadiah
x saldo harian x hari efektif
Dalam memperhitungkan
pemberian bonus wadiah, hal-hal yang harus diperhitungkan adalah sebagai
berikut :
1)
Tarif bonus wadiah
merupakan besarnya tarif yang diberikan lembaga koperasi atau lembaga
lainnya sesuai ketentuan.
2)
Saldo terendah adalah
saldo terendah dalam satu bulan.
3)
Saldo rata-rata
harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya
menurut kalender.
4)
Saldo harian adalah
saldo pada akhir hari.
5)
Hari efektif adalah
hari kelender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal penutupan,
tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6)
Dana tabungan
mengendap kurang dari satu bulan karena tabungan baru dibuka awal bulan atau
ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali
apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian (Karim,
2004: 272-273).
2.
Pengertian Tabungan al-Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau
berjalan, secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan
seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi mudharib atau pengelola
(Antonio, 2004: 95).
Pengolahan OLAH SKRIPSI Penelitian, Pengolahan DAFTAR CONTOH SKRIPSI
Statistik, Olah SKRIPSI SARJANA, JASA Pengolahan SKRISPI LENGKAP Statistik, Jasa Pengolahan SKRIPSI EKONOMI
Skripsi, Jasa Pengolahan SPSS CONTOH SKRIPSI , Analisis JASA SKRIPSI SKRIPSI. Judul: “ Model Penentuan Tingkat Suku
Bunga Tabungan Sijaka Pada Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro Niaga
(KAN) Jabung Malang “
Pembimbing : H. Surjadi, SE., MM
Kata Kunci : Suku Bunga, Tabungan Sijaka.
Suku bunga Tabungan Sijaka merupakan suku bunga yang paling
tinggi diantara lima produk tabungan yang dimiliki oleh Unit Simpan
Pinjam Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Malang. Simpanan ini (Sijaka)
menjanjikan tingkat suku bunga sebesar 6% - 10% pertahun. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan bagaimana cara penentuan
tingkat suku bunga tabungan Sijaka dan masalah apa saja yang timbul
dalam proses penentuan suku bunga tabungan Sijaka pada Unit Simpan
Pinjam KAN Jabung Malang.
Jenis metode penelitian yang dilakukan adalah analisis kualitatif
dengan pendekatan Deskriptif di mana akan digambarkan bagaimana
cara penentuan tingkat suku bunga tabungan Sijaka pada Unit Simpan
Pinjam KAN Jabung Malang. Alat pengumpulan data yang digunakan
adalah observasi, wawancara serta dokumentasi.
Hasil penelitian mendiskripsikan bahwa model penentuan tingkat
suku bunga Sijaka yaitu dilihat dari penyaluran kredit kepada anggota
dan calon anggota, di hitung cost of fund-nya. Model penentuan cost of fund
bunga Sijaka diperoleh dari
100%− cadanganwajib
Bunga yang dibebankan , kemudian
memasukkan hasil cost of fund ke dalam komponen lainnya, pengurangan
antara total biaya dana rata – rata (cost of fund), cadangan resiko kredit
macet, bunga kredit , total biaya operasi (overhead cost) dan laba yang
diinginkan. Dalam penentuan suku bunga Sijaka sebaiknya menggunakan
teori model cost of fund menurut Sihombing, karena dengan model ini
dapat menghasilkan suku bunga yang tinggi. Permasalahan yang timbul
dalam proses penentuan suku bunga tabungan Sijaka adalah suku bunga
simpanan pada umumnya naik atau turun, untuk mengkondisikan hal
yang serupa dengan BPR atau Unit Simpan Pinjam lainnya tidak dapat
dilakukan dengan mudah. Karena pelayanan dilakukan kepada anggota
dan calon anggota, jadi sumber dana yang diperoleh Unit Simpan Pinjam
Koperasi Agro Niaga (KAN) jabung berasal dari anggota itu sendiri
bukan dari penghimpunan dana masyarakat. Sehingga bunga yang
dibebankan sesuai dengan dana dari anggota yang ada di koperasi KAN
Jabung tersebut.
ABSTRACT
Sumarni, Titin 2009 Thesis. Title: “The Rate of Interest Determining Model of
Sijaka Saving on Saving and Loan Unit of Agro Niaga Cooperation of
Jabung Malang”
Advisor: H. Surjadi, SE., MM
Keywords : Rate of Interest, Sijaka Saving.
The rate of interest of Sijaka saving is the highest rates among other five
saving products which is possessed by saving and loan unit of Agro Niaga
Cooperation of Jabung Malang. It gives the rate of interest for about 6% - 10%
each year. The objective of this research is to describe how is the way to
determine rate of interest of Sijaka saving and the problems which appear in the
process of determining rate of interest of saving and loan unit of Jabung Malang.
The method used on this research is descriptive qualitative research which
illustrates how is the way to determine rate of interest of Sijaka saving of saving
and loan unit of Jabung Malang. To collect the data, the researcher uses
observation, interview and documentation.
The result of this research describes rate of interest determining model of
Sijaka which is viewed from credit distribution to the members and the
candidates, calculated from cost of fund. Determining model of cost of fund
interest are gotten from Interest in charge, then involves result of cost of fund
100% - legal reserve into other components. The decrement among total cost of
rate fund –cost of fund, risk reservation of stagnant credit, credit of interest,
overhead cost and profit. According to Sihombing, it is better to use cost of fund
model theory to determine Sijaka rate of interest. By implementing this model, we
can get high rate of interest. The problem arises on the process of determining
Sijaka saving on rate is generally the rate saving interest becomes up and down. In
the same case, BPR or another saving and loan unit can not solve it easily. Service
is provided to the members or the candidates. Therefore, fund supply comes from
its members, not from society’s fund. Finally, the interest which is charged to the
members based on the fund from them.
Tabel. 1.1
Tingkat Suku Bunga Dari Setiap Produk Tabungan
Pada Unit Simpan Pinjam KAN Jabung Malang
NO. Nama Produk Tingkat Suku Bunga
1. Sigatera Mandiri
(Simpanan Keluarga
Sejahtera)
Terdiri dari anggota dan calon
anggota
Suku bunga antara 3% - 4%
2. Sutera (Simpanan khusus
Tebu Rakyat)
Khusus anggota tebu rakyat
Berdasarkan penyetoran hasil
panen tebu, dengan potongan
Rp1000,- per satu kwintal
3. Sigatera Sepakat Khusus para peternak susu sapi
Berdasarkan penyetoran susu,
potongan Rp 200,- per satu liter,
4. Sijaka (Simpanan
Berjangka Waktu)
Terdiri dari anggota dan calon
anggota
Suku bunga antara 6% - 10%
5. Sitita (Simpanan titian cita
– cita),
tabungan jangka panjang
untuk keperluan khusus
Terdiri dari anggota dan calon
anggota
Sesuai dengan akad diantara ke dua
belah pihak ( baik untuk
pendidikan, naik haji, Qurban dll)
Sumber: Dari hasil wawancara, tgl 4 Oktober 2008.
4
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa diantara lima produk tersebut
yang mempunyai suku bunga yang tinggi adalah produk tabungan Sijaka,
hal ini menunjukkan bahwa produk ini sangat liquid jika digunakan untuk
berinvestasi. Pengertian dari Sijaka adalah Simpanan Berjangka Waktu,
simpanan ini penarikannya sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan. Simpanan Berjangka Waktu (Sijaka) yaitu terdiri dari anggota
dan calon anggota.
Simpanan ini (Sijaka) menjanjikan tingkat suku bunga sebesar 6% -
10% pertahun yang prosentase bunganya lebih besar dari pada suku
bunga produk yang lain. Suku bunga Sijaka tergantung dari berapa besar
jumlah tabungan dan berapa lama dalam menyimpannya atau tergantung
nominal yang ditentukan dari awal. Bentuk simpanan ini sama dengan
simpanan deposito.
Dalam fitur Sijaka yang diperhitungkan juga polis deposito
seharusnya (baca; Bilyet) penabung yang diberikan kepada semua
anggota. Polis deposito seharusnya (baca; Bilyet) berupa surat yang berisi
nominal jumlah tabungan anggota. Polis deposito seharusnya (baca;
Bilyet) dapat juga sebagai jaminan pinjaman di unit Simpan Pinjam
sebesar maksimal 2 kali lipat khusus bagi anggota peternak, walaupun
demikian besarnya pinjaman ditentukan juga dari besar skala usaha
anggota.
5
Polis seharusnya (baca; Bilyet) tersebut nantinya menjadi hak
anggota (khusus peternak) sepenuhnya, yang akan dapat dicairkan pada
saat Hari Raya, mau dibuat jaminan kredit atau mau tetap disimpan
untuk kebutuhan mendadak, semuanya terserah dari pihak anggota.
Sehingga polis mempunyai fungsi untuk dana Hari Raya atau THR,
jaminan kredit, dan motif berjaga-jaga. Sedangkan anggota selain
peternak polis deposito seharusnya (baca; Bilyet) dapat dicairkan sesuai
dengan akad (Latifah, 2008:14).
Kesimpulannya tingkat suku bunga Sijaka tergantung dari jumlah
dan berapa lama anggota dan calon anggota menabung. Semakin banyak
jumlahnya dan semakin lama jangka waktu penyimpanan, maka tingkat
bunganya akan semakin tinggi pula.
Ada yang membedakan diantara lima produk tabungan pada Unit
Simpan Pinjam KAN Jabung yaitu tingkat suku bunga yang dimiliki pada
setiap produk tabungan tersebut. Diantara lima produk tabungan yang
mempunyai tingkat suku bunga yang tinggi yaitu produk tabungan
Sijaka. Oleh karena itu dalam penelitian ini ingin diketahui bagaimana
”Model Penentuan Tingkat Suku Bunga Tabungan Sijaka Pada Unit
Simpan Pinjam Koperasi Agro niaga (KAN) Jabung Malang ”.
6
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana cara penentuan tingkat suku bunga tabungan Sijaka
pada Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung
Malang ?
2. Apa saja masalah yang timbul dalam proses penentuan suku bunga
tabungan Sijaka pada Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro Niaga
(KAN) Jabung Malang?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mendiskripsikan cara penentuan tingkat suku bunga
tabungan Sijaka pada Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro Niaga
(KAN) Jabung Malang.
2. Untuk mendiskripsikan masalah yang timbul dalam proses
penentuan suku bunga tabungan Sijaka pada Unit Simpan Pinjam
Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Malang.
D. Manfaat Penelitian
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi
para lembaga keuangan mikro Unit Simpan Pinjam (koperasi) yang
lainnya agar lebih selektif dalam penentuan kebijakan tingkat suku
bunga tabungan.
7
2. Semoga hasil penelitian ini dapat membantu lembaga keuangan
mikro Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro Niaga KAN Jabung
dalam menentukan tingkat suku bunga yang kompetitif.
3. Bagi para akademis, penelitian ini diharapkan dapat digunakan
sebagai referensi penelitian selanjutnya.
E. Batasan Penelitian
1. Produk tabungan yang digunakan dalam penelitian adalah produk
tabungan Sijaka.
2. Model penentuan tingkat suku bunga tabungan yang digunakan
adalah model penentuan tingkat suku bunga tabungan Sijaka.
3. Perusahaan yang menjadi subyek penelitian adalah Unit Simpan
Pinjam pada Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Malang.
8
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Penelitian Terdahulu
Sebelumnya penelitian ini telah dilakukan oleh Andi Kusuma
Irfandi (2007). Penelitiannya berjudul Pengaruh Suku Bunga Dan PDB
Riil Perkapita Terhadap Tabungan Dan Deposito (1986-2005). Masalah
yang diteliti adalah pengaruh suku bunga dan PDB Riil Perkapita
terhadap tabungan dan deposito. Dan hasilnya adalah bahwa Variabel
suku bunga tabungan baik pada waktu sebelum dan saat krisis tidak
berpengaruh signifikan terhadap jumlah tabungan masyarakat,
sedangkan variabel suku bunga deposito pada waktu sebelum dan saat
krisis berpengaruh positif dan signifikan terhadap jumlah deposito
masyarakat.Variabel Produk Domestik Bruto Riil Perkapita (PDBP) pada
waktu sebelum dan saat krisis berpengaruh positif terhadap tabungan.
Penelitian berikutnya dilakukan oleh Irwansyah (2005) dengan
judul Pengaruh Suku Bunga Dan PDB Riil Perkapita Terhadap Faktor-
Faktor Yang Mempengaruhi Tabungan Masyarakat (1995-2002). Hasil
dari penelitiannya adalah suku bunga berhubungan positif dengan
tabungan masyarakat karena suku bunga merupakan balas jasa yang
diterima oleh sepemilik modal, apabila bunga tinggi maka tabungan juga
9
meningkat. Pendapatan juga berhubungan secara positif dengan
tabungan, dimana besar kecilnya tabungan ditentukan oleh besar
kecilnya pendapatan.
Apabila dibuat dalam bentuk tabel, maka akan terlihat sebagai
berikut :
Tabel 2.1
Matriks Penelitian Terdahulu
No Nama Judul Penelitian Jenis
Penelitian
Teknik
Pengumpulan
Data
Metode
Penelitian
Hasil Penelitian
1. Andi
Kusuma
Irfandi
Universitas
Trisakti
Jakarta
(2007)
Pengaruh Suku
Bunga Dan PDB
Riil Perkapita
Terhadap
Tabungan Dan
Deposito (1986-
2005)
Kuantitatif
Deskriptif
Dokumentasi Regresi
Linier
Berganda
Variabel suku bunga tabungan baik
pada waktu sebelum dan saat krisis
tidak berpengaruh signifikan
terhadap jumlah tabungan
masyarakat, sedangkan variabel
suku bunga deposito pada waktu
sebelum dan saat krisis
berpengaruh positif dan signifikan
terhadap jumlah deposito
masyarakat.
Variabel Produk Domestik Bruto
Riil Perkapita (PDBP) pada waktu
sebelum dan saat krisis
berpengaruh positif terhadap
tabungan
2. Irwansyah
Universitas
Negeri
Medan
(2005)
Pengaruh Suku
Bunga Dan PDB
Riil Perkapita
Terhadap Faktor-
Faktor
YangMempengaru
hi
TabunganMasyara
kat ( Periode 1995-
2002 )
Kuantitatif
Deskriptif
Dokumentasi Regresi
Linier
Berganda
Suku bunga berhubungan positif
dengan tabungan masyarakat
karena suku bunga merupakan
balas jasa yang diterima oleh
sepemilik modal, apabila bunga
tinggi maka tabungan juga
meningkat.Pendapatan juga
berhubungan secara positif
dengan tabungan, dimana besar
kecilnya tabungan ditentukan
oleh besar kecilnya pendapatan.
10
3. Titin
Sumarni
Universitas
Islam
Negeri
Malang
(2009)
Model Penentuan
Tingkat Suku
Bunga Tabungan
Sijaka Pada Unit
Simpan Pinjam
Koperasi Agro
Niaga (KAN)
Jabung Malang
Kualitatif Observasi
Wawancara
Dokumentasi
Analisis
Kualitatif
Deskriptif
Model penentuan tingkat suku
bunga Sijaka yaitu dilihat dari
penyaluran kredit kepada anggota
dan calon anggota, di hitung cost of
fund-nya. Jika margin yang
diinginkan sudah tercover, maka
diputuskan besarnya tingkat suku
bunga tabungannya.
Model penentuan cost of fund bunga
Sijaka diperoleh dari
100%− cadanganwajib
Bunga yang dibebankan
,
kemudian memasukkan hasil cost of
fund kedalam komponen lainnya,
pengurangan antara total biaya
dana rata – rata (cost of fund),
cadangan resiko kredit macet,
bunga kredit , total biaya operasi
(overhead cost) dan laba yang
diinginkan.
Permasalahan yang timbul dalam
proses penentuan suku bunga
tabungan Sijaka adalah suku bunga
simpanan pada umumnya naik
atau turun, untuk mengkondisikan
hal yang serupa dengan BPR atau
Unit simpan Pinjam lainnya tidak
dapat dilakukan dengan mudah.
Karena pelayanan dilakukan
kepada anggota dan calon anggota,
jadi sumber dana yang diperoleh
Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro
Niaga (KAN) jabung berasal dari
anggota itu sendiri bukan dari
penghimpunan dana masyarakat.
Sehingga bunga yang dibebankan
sesuai dengan dana dari anggota
yang ada di koperasi KAN Jabung
tersebut.
Sumber: Dari peneliti terdahulu diolah oleh peneliti
11
B. Kajian Teoritis
1. Faktor-Faktor Tingkat Suku Bunga
Penentuan besar kecilnya suku bunga simpanan dan bunga
pinjaman sangat dipengaruhi oleh keduanya, artinya baik bunga
simpanan maupun bunga pinjaman saling mempengaruhi. Faktor-faktor
yang lainnya yang ikut mempengaruhi harga (suku bunga) adalah
jaminan, jangka waktu, kebijakan pemerintah dan target laba.
Menurut Kasmir (2004:121) bunga diartikan sebagai balas jasa
yang diberikan oleh lembaga keuangan atau lembaga keuangan lainnya
berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau
menjual produk nya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang
harus di bayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang
harus di bayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh
pinjaman).
Bunga simpanan adalah Bunga yang diberikan sebagai rangsangan
atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di lembaga
keuangan atau lembaga keuangan lainnya. Bunga simpanan merupakan
harga yang harus dibayar lembaga keuangan atau lembaga keuangan
lainnya kepada nasabahnya. Sebagai contoh bunga tabungan, jasa giro
dan bunga deposito.
12
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan
suku bunga secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Kebutuhan Dana
Apabila bank atau lembaga keuangan lainnya kekurangan dana
(jumlah simpanan sedikit), sementara permohonan pinjaman
meningkat, maka yang dilakukan oleh bank atau lembaga
keuangan lainnya untuk menutupi kekurangan dana tersebut cepat
terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan.
Dengan meningkatnya suku bunga simpanan akan menarik
nasabah baru untuk menyimpan uang di bank atau dilembaga
keuang lainnya, dengan demikian kebutuhan dana dapat
terpenuhi.
b. Persaingan
Dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor
promosi, yang paling utama pihak perbankan atau lembaga
keuangan lainnya harus memperhatikan pesaing. Dalam arti jika
bunga simpanan pesaing rata-rata 16% pertahun, maka jika hendak
membutuhkna dana cepat sebaiknya bunga simpanan kita naikkan
diatas bunga pesaing, misalnya 17% pertahun. Namun sebaiknya,
untuk bunga pinjaman harus berada dibawah bunga pesaing,
meskipun margin laba mengecil.
13
c. Kebijaksaan Pemerintah
Dalam kondisi tertentu pemerintah dapat menentukan batas
maksimal atau minimal suku bunga, baik bunga simpanan maupun
bunga pinjaman.
Dengan ketentuan batas minimal atau maksimal bunga
simpanan maupun bunga pinjamn bank atau lembaga keuangan
lainnya tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan oleh
pemerintah.
d. Target Laba Yang diinginkan
Target laba yang diinginkan, merupakan besarnya keuntungan
yang diinginkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika
laba yang diinginkan besar, maka bunga pinjaman atau bunga
simpanan ikut besar dan demikian sebaliknya. Oleh karena itu,
pihak bank atau lembaga keuangan lainnya harus serius dalam
menentukan porsentase laba atau keuntungan yang diinginkan.
e. Jangka Waktu
Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin
tinggi bunganya, hal ini disebabkan besarnya kemungkinan risiko
di masa mendatang. Demikian pula sebaliknya, jika semakin lama
jangka waktu penyimpanan, maka bunganya relatif tinggi pula.
14
f. Produk yang kompetitif
Maksudnya adalah produk yang dibiayai tersebut laku di
pasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga simpanan atau
pinjaman yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan
produk yang kurang kompetitif (Kasmir, 2005: 154-156).
Suku bunga merupakan salah satu variabel dalam
perekonomian yang senantiasa diamati secara cermat karena
dampaknya yang luas. Ia mempengaruhi secara langsung kehidupan
masyarakat secara keseharian dan mempunyai dampak penting
terhadap kesehatan perekonomian. Suku bunga mempengaruhi
keputusan seseorang atau rumah tangga dalam hal mengkonsumsi
atau menaruhnya dalam rekening tabungan. Suku bunga juga
mempengaruhi keputusan ekonomis bagi pengusaha atau pemimpin
perusahaan apakah akan melakukan investasi pada proyek baru atau
perluasan kapasitas (Puspranoto, 2004: 69).
2. Perilaku Suku Bunga Simpanan
Perilaku suku bunga simpanan (deposito) akan mengikuti
kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia. Bank Komersil atau
lembaga keuangan lainnya akan memprediksi tingkat bunga pasar yang
akan datang, kemudian menentukan tingkat bunga simpanan atau
deposito yang dijual.
15
Pengertian dasar dari tingkat suku bunga adalah sebagai harga dari
penggunaan uang tertentu untuk jangka waktu tertentu. Tingkat suku
bunga tidak pernah stabil, hari ini naik besok turun dan demikian
seterusnya. Sejak awal februari 1984, Bank Indonesia mulai
memperkenalkan fasilitas diskonto dan melalui operasi pasar terbukanya
mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk mengendalikan
jumlah uang beredar. Dampak dari kebijakan tersebut, bank-bank umum
pemerintah atau lembaga keuangan lainnya bebas menaikkan suku bunga
simpanan atau deposito.
Bila diprediksi likuiditas perekonomian semakin ketat, dimana
Bank Indonesia akan menaikkan suku bunga SBI untuk mengurangi
jumlah uang yang beredar, maka Bank komesrsil atau lembaga keuangan
lainnya akan menetapkan suku bunga simpanan atau deposito relatif
tinggi diatas bunga SBI untuk simpanan jangka waktu semakin lama
sebelum kebijakan BI ditempuh. Artinya ini Bank komersil atau lembaga
keuangan lainnya akan melihat kecenderungannya.
Dari hal ini disebabkan, pada kondisi tersebut dana perbankan atau
lembaga keuangan lainnya akan masuk ke BI untuk pembelian SBI
daripada ditempatkan di kredit, pinjaman antara bank atau lembaga
keuangan lainnya juga berbiaya tinggi, sementara bank dan lembaga
keuangan lainnya juga membutuhkan dana likuid, sehingga mematok
bunga tinggi untuk tabungan atau deposito yang berjangka waktu
16
semakin lama akan menguntungkan Bank atau lembaga keuangan
lainnya.
Nasabah akan cenderung memilih simpanan atau deposito jangka
panjang daripada deposito jangka pendek, sehingga dana terikat di bank
atau dilembaga keuangan lainnya lebih lama dengan kontrak suku bunga
sebelum kenaikkan bunga pasar.
Disinilah bank dan lembaga keuangan lainnya menikmati suku
bunga yang relatif murah dibanding bunga yang berlaku dimasa
mendatang. Semua ini terjadi tentu kalau prediksi suku bunga yang
dilakukan bank komersil atau lembaga keuangan lainnya tepat.
Sebaliknya bila diprediksi kondisi likuiditas perekonomian akan
longgar (ekonomi normal) tingkat suku bunga simpanan atau deposito
akan semakin rendah untuk deposito yang berjangka waktu semakin
lama. Pada kondisi ini bank atau lembaga kuangan lainnya akan
menetapkan suku bunga simpanan atau deposito jangka pendek lebih
tinggi agar deposen menyimpan dananya dalam jangka pendek, sebab
bank atau lembaga keuangan lainnya memprediksi bahwa pada periode
berikutnya suku bunga akan turun.
Kalau demikian bank atau lembaga keuangan lainnya akan
membayar bunga dengan kontrak baru dengan suku bunga yang lebih
rendah. Jika bank atau lembaga keuangan lainnya menetapkan suku
bunga tabungan dan deposito saat ini lebih tinggi untuk jangka waktu
17
yang semakin lama, sementara suku bunga tabungan dan suku bunga
deposito akan turun, maka bank atau lembaga keuangan lainnya akan
mengalami kerugian akibat membayar bunga tabungan atau deposito
jangka panjang dengan kontrak sebelumnya.
Namun demikian kenaikkan atau profit suku bunga tabungan dan
deposito harus memperhatikan ketentuan penjaminan dana oleh
pemerintah. Suku bunga yang dijamin adalah suku bunga yang tidak
melebihi ketentuan dari suku bunga SBI (Taswan, 2006: 40-42).
3. Pengertian Tabungan atau Simpanan
Penghimpunan dana dari masyarakat dapat dikatakan lebih mudah
jika dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Penghimpunan dana dari
masyarakat dapat dilakukan secara efektif dengan memberikan bunga
yang relatif lebih tinggi dan memberikan berbagai fasilitas yang menarik
lainnya seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan.
Keuntungan lain dari dana yang bersumber dari masyarakat
adalah jumlahnya yang tidak terbatas baik berasal dari perorangan
(rumah tangga), perusahaan, maupun lembaga masyarakat lainnya.
Sedangkan kerugiannya adalah biayanya yang relatif lebih mahal
jika dibandingkan dengan dana dari modal sendiri, misalnya untuk biaya
bunga atau biaya promosi. Ada tiga jenis simpanan sebagi sarana untuk
memperoleh dana dari masyarakat, yaitu: tabungan, simpanan giro, dan
deposito (Wahyuningtyas, 2008: 40).
18
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tabungan adalah
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat
yang dapat dipersamakan dengan itu.
Menurut Kynes saving akan dapat tercapai, hanya jika dipenuhi
suatu syarat bahwa pendapatan tetap tidak berubah. Karena saving dan
investasi dapat dapat berubah-ubah, maka pendapatan akan dipengaruhi.
Jika investasi berkurang, maka pendapatan akan turun dan saving juga
akan berkurang meskipun dalam jumlah yang tidak sama besarnya
(Darmawan, 1999: 83-117).
Tabungan merupakan simpanan masyarakat atau pihak lain yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
telah disepakati tetapi tidak bisa ditarik dengan menggunakan cek, bilyet
giro atau yang dipersamakan dengan itu.
Syarat–syarat tertentu misalnya harus ditarik secara tunai,
penarikan hanya dalam kelipatan nominal tertentu, jumlah penarikan
tidak boleh melebihi saldo minimal tertentu.
4. Sensitivitas (Elastisitas) Suku Bunga Simpanan
Bila pada perusahaan non bank permintaan dan penawaran
dipengaruhi oleh harga dalam rupiah, maka dalam dunia perbankan atau
dunia lembaga keuangan lainnya harga dalam bentuk suku bunga.
19
Kenaikan volume simpanan masyarakat yang dipengaruhi oleh tingkat
suku bunga dapat dijelaskan dengan analisis sensitivitas (dalam teori
ekonomi disebut elastisitas).
Simpanan masyarakat yang peka terhadap perubahan tingkat suku
bunga, pada umumnya berupa deposito berjangka dan tabungan,
walaupun pengaruh suku bunga pada tabungan umumnya relatif lebih
kecil dari pada terhadap deposito. Sebab volume tabungan sering lebih
dipengaruhi selain bunga misalnya overhead cost (promosi, hadiah, faktor
keamanan, pelayanan dan sebagainya).
Secara teoritis sensitivitas tingkat suku bunga terhadap deposit
dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :
E =
% perubahan r
% perubahan Q
Keterangan :
E = Elastisitas
Q = Jumlah Deposit
r = Tingkat Bunga
5. Bunga Tabungan dan Perhitungannya
Perhitungan bunga bisa dilakukan secara harian atau bulanan
dengan mendasarkan pada saldo rendah, suku bunga tetap atau berubah
atau kombinasi dari kedua hal itu, dengan perhitungan sebagai berikut :
20
a. Bunga diperhitungkan dengan dasar lamanya saldo mengendap
dan tingkat suku bunga berubah – ubah.
Bila pendekatan ini yang digunakan, lamanya waktu mengendap
dihitungnya sejak perubahan sampai terjadi perubahan bunga.
Perhitungan Bunga Tabungan :
360
Jumlah hari bunga x Saldo tabungan x % Suku bunga
b. Perhitungan bunga berdasarkan lamanya saldo mengendap dan
tingkat suku bunga tetap.
Perhitungan Bunga Tabungan :
360
Jumlah hari bunga x Saldo tabungan x % Suku bunga tetap
c. Perhitungan bunga tabungan berdasarkan saldo terendah dalam
bulanan yang bersangkutan dengan bunga berjenjang.
Perhitungan Bunga Tabungan :
360
Saldo terendah dalam satu bulan x % suku bunga
Pergerakan suku bunga tabungan sangat bergantung kondisi
perekonomian. Pada saat likuiditas perekonomian ketat, suku bunga SBI
meningkat, maka suku bunga tabungan juga meningkat.
Sebaliknya pada saat kondisi likuiditas perekonomian longgar,
maka tingkat suku bunga tabungan cenderung menurun, hal ini
dikarenakan pada tingkat mikro penghimpunan dana tabungan sangat
21
diperlukan ketika kondisi likuiditas perekonomian ketat sebab sumber
dana bank atau lembaga keuangan lainnya menjadi langka, pinjaman
antara bank atau lembaga keuangan lainnya berbunga tinggi, sebagian
besar dana masuk ke penempatan SBI di Bank Indonesia.
Sehingga alternatif tabungan menjadi sangat penting dengan cara
memberikan harga (bunga) yang lebih tinggi agar masyarakat
terpengaruh untuk menabung (Taswan, 2006: 36-38).
C. Tabungan dalam Perspektif Islam
Tabungan Syariah adalah tabungan yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah, dalam hal ini Dewan Syariah
Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan
yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip al-wadiah dan
al-mudharabah (Karim, 2004: 271).
1. Pengertian Tabungan al-Wadiah
Al-wadiah dalam segi bahasa dapat diartikan sebagai meninggalkan
atau meletakkan sesuatu kepada orang lain untuk dipelihara dan dijaga.
Dari aspek teknis, wadiah adalah sebagai titipan murni dari satu pihak ke
pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki (Sudarsono, 2007: 57).
22
Landasan syariah al-wadiah dalam Al-Qur’an. Firman Allah SWT
dalam surat an-Nisaa’ ayat : 58
Ĩ$¨Ζ9$# t÷t/ ΟçFôϑs3ym #sOEÎ)uρ $yγÎ=÷δr& #’n<Î) ÏM≈uΖ≈tΒF{$# (#ρ–Šxσè? βr& öΝä.ããΒù'tƒ ©!$# ¨βÎ)
#ZÅÁt/ $Jè‹Ïÿxoe tβ%x. ©!$# ¨βÎ) 3 ÿÏμÎ/ /ä3ÝàÏètƒ $−ΚÏèÏΡ ©!$# ¨βÎ) 4 ÉΑô‰yèø9$$Î/ (#θßϑä3øtrB βr&
∩∈∇∪
Artinya : “Sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya
kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah SWT memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesunguhnya Allah adalah
Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (Qs. an-Nisaa, 4:58).
Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat : 283
3 …çμ−/u‘ ©!$# È,−Gu‹ø9uρ …çμtFuΖ≈tΒr& zÏϑè?øτ$# “Ï%©!$# jÏŠxσã‹ù=sù $VÒ÷èt/ Νä3àÒ÷èt/ zÏΒr& ÷βÎ*sù ( *
∩⊄∇⊂∪ Ÿ
Artinya : ”Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya” (Qs. al-Baqarah, 2:
283).
Landasan syariah al-wadiah dalam al-Hadits, yaitu ;
عَنْ أَبِي هُرَیْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَ ا
تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
Artinya : “ Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw,
bersabda, “ Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak
menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah
mengkhianatimu”(HR Tirmidzi no. 1985, Abu Dawud no. 3068, Addarmii
no. 2484).
23
Dari kedua firman Allah SWT dan hadits di atas, dapat dijelaskan
bahwa Allah SWT menggambarkan bahwa Dia memerintahkan untuk
menunaikan amanat kepada ahlinya (kepada yang berhak). Hal ini
mencakup seluruh amanah yang wajib bagi manusia, berupa hak Allah
kepada hamba-Nya, seperti salat, zakat, puasa dan yang semisalnya.
Semuanya merupakan amanah yang diberikan tanpa pengawasan
hamba yang lainnya. Demikian juga hak-hak sebagian hamba atas
sebagian yang lainnya seperti titipan, yang seluruhnya merupakan
amanah yang dipercayakan dari sebagaian mereka kepada sebagian yang
lain tanpa disertai bukti-bukti atas hal itu (al-Mubarakfuri, 2007: 558-559).
Teknis al-wadiah dalam lembaga koperasi atau Lembaga Keuangan
lainnya yaitu :
1) Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah
yang diterapkan pada produk tabungan.
2) Wadiah dhamanah berebeda dengan wadiah amanah. Dalam
wadiah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh
dimanfaatkan oleh yang dititipi.
3) Sedangkan dalam hal wadiah yad dhamanah pihak yang dititipi
(koperasi atau lembaga keuangan lainnya) bertanggung jawab
atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan
harta titipan tersebut, dalam istilah lembaga keuangan mikro
24
(koperasi) adalah simpanan pokok dan simpanan wajib dari
pihak anggota.
4) Karena wadiah yang diterapkan dalam produk tabungan ini juga
disifati dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama
dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang
meminjamkan uang dan lembaga koperasi atau lembaga
keuangan lainnya bertindak sebagai yang dipinjami (Sudarsono,
2007: 58).
Dari pembahasan di atas, dapat disarikan beberapa ketentuan
umum tabungan wadiah sebagai berikut :
1) Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan
murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat (on call)
sesuai dengan kehendak pemilik harta.
2) Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau
pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan koperasi
atau lembaga keuangan lainnya, sedangkan nasabah penitip
tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
3) Koperasi atau lembaga keuangan lainnya dimungkinkan
memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah insetif
selama tidak diperjanjikan dalam akad pembukaan tabungan
(Karim, 2004: 272).
25
Gambar 2.1
Skema al-Wadiah Yad adh-Dhamanah
Keterangan :
Dengan konsep al-Wadiah Yad adh-Dhamanah, pihak yang menerima
titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang
dititipkan. Tentunya pihak koperasi atau lembaga keuangan lainnya
dalam hal ini mendapatkan bagi hasil atau pihak lembaga keuangan ini
mendapatkan margin dari pengguna dana, koperasi atau lembaga
keuangan lainnya dapat memberikan insentif kepada penitip dalam
bentuk bonus (Antonio, 2007: 91-92).
Dalam hal koperasi atau lembaga keuangan lainnya berkeinginan
memberikan bonus wadiah, beberapa metode yang dilakukan adalah
sebagai berikut :
1) Bonus wadiah atas dasar saldo terendah
2) Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian
Nasabah
Muwaddi’
(Penitip)
Koperasi/Lembaga
keuangan lain
Mustawda
(Penyimpan)
1. Titip Dana
2. Beri bonus
User of fund
(dunia usaha)
Bagi hasil, Margin
Pemanfaatan Dana
26
3) Bonus wadiah atas dasar saldo harian
Syarat-syarat pemberian bonus, jika koperasi atau lembaga
keuangan lainnya dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik
harta sebagai sebuah insetif selama tidak diperjanjikan dalam akad
pembukuan tabungan.
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus tabungan
wadiah adalah sebagai berikut :
1) Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus
wadiah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang
sbersangkutan.
Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan
2) Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus
wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang
bersangkutan.
Tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulanan
3) Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah
dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari
efektif.
Tarif bonus wadiah x saldo harian x hari efektif
Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah, hal-hal yang
harus diperhitungkan adalah sebagai berikut :
27
1) Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan
lembaga koperasi atau lembaga lainnya sesuai ketentuan.
2) Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
3) Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan
dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut kalender.
4) Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
5) Hari efektif adalah hari kelender tidak termasuk hari tanggal
pembukaan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal
tutup buku.
6) Dana tabungan mengendap kurang dari satu bulan karena
tabungan baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir
bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila
perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian (Karim,
2004: 272-273).
2. Pengertian Tabungan al-Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan,
secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%)
modal, sedangkan pihak lainnya menjadi mudharib atau pengelola
(Antonio, 2004: 95).
Landasan syariah al-Mudharabah dalam Al-Qur’an. Firman Allah
SWT dalam surat al- Muzammil ayat : 20
28
ÇÚö‘F{$# ’Îû tβθç/ÎôØtƒ tβρãyz#uuρ 4yÌó£Δ Οä3ΖÏΒ ãβθä3u‹y™ βr& zΝÎ=tæ 4 *
∩⊄⊃∪ «!$# È≅ôÒsù ÏΒ tβθäótGö6tƒ
Artinya : ” Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orangorang
yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah SWT” (Qs. al- Muzammil, 73:20).
Firman Allah SWT dalam surat al- Jumu’ah ayat : 10
(#ρãä.øOE$#uρ «!$# È≅ôÒsù ÏΒ (#θäótGö/$#uρ ÇÚö‘F{$# ’Îû (#ρãϱtFΡ$$sù äο4θn=¢Á9$# ÏMuŠÅÒè% #sOEÎ*sù
∩⊇⊃∪ tβθßsÎ=øè? ö/ä3¯=yè©9 #ZÏWx. ©!$#
Artinya : ” Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah
kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung ” (Qs. al- Jumu’ah, 62:10).
Landasan syariah al-wadiah dalam al-Hadits, yaitu ;
عَنْ صَالِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَا ثٌ
فِيهِنَّ الْبَرَآَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْ عِ
Artinya : “ Dari Shalih bin Shuaib r.a bahwa Rasulullah saw, bersabda,
“Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh,
mudharabah dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah, bukan untuk dijual. ”(HR Ibnu Majah no. 2280)
Secara umum, landasan syariah al-mudharabah lebih mencerminkan
anjuran untuk melakukan usaha. Dari kedua firman Allah SWT dan
hadits diatas, dapat dijelaskan bahwa Allah SWT mengutus umatnya
29
untuk berusaha mencari rezeki yang telah Allah berikan kepada hamba –
hambanya, sebagaimana dalam surat al- Muzammil ayat 20 terdapat kata
yadhribun, yang artinya sama dengan akar kata mudharabah yang berarti
melakukan suatu perjalanan usaha.
Secara teknis keuntungan hasil usaha pembiayaan secara
mudharabah ini akan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak, bila koperasi atau lembaga keuangan lainnya untuk melakukan
pembiayaan mudharabah, maka lembaga keuangan tersebut bertanggung
jawab atas kerugian yang terjadi bila manajemen dalam lembaga tersebut
melakukan kelalian atau kesalahan. Akan tetapi apabila pihak nasabah
yang melakukan kelalian atau kesalahan maka pihak nasabah yang
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dalam pembiayaan
mudharabah.
Perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan
berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan
di buku awal bulan berikutnya. Rumus perhitungan bagi hasil tabungan
mudharabah adalah sebagai berikut :
hari kalender yang bersangkutan
hari bagi hasil x saldo rata - rata harian x tingkat bagi hasil
Implementasi mudharabah dalam lembaga koperasi syariah, sisa
hasil usaha (SHU) dapat dibagikan kepada nasabah atau penabung dan
30
debitur. Mudharabah mempunyai dua bentuk, di antaranya sebagai
berikut:
1) al- Mudharabah Mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan
deposito sehingga terdapat dua jenis himpunan. Berdasarkan prinsip ini
tidak ada pembatasan bagi koperasi atau lembaga keuangan lainnya
dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Teknis koperasi atau lembaga keuangan lainnya yaitu :
a) Koperasi atau lembaga keuangan lainnya wajib
memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan
tatacara pemberitahuan keuntungan dan pembagian
keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari
penyimpanan dana.
b) Untuk tabungan mudharabah, koperasi atau lembaga keuangan
lainnya dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti
penyimpanan, deposito mudharabah, koperasi atau lembaga
keuangan lainnya wajib memberikan tanda penyimpanan
(bilyet) deposito kepada deposen.
c) Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung
sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak
diperkenakan mengalami saldo negatif.
31
d) Deposito mudharabah, hanya dapat dicairkan sesuai dengan
jangka waktu yang telah disepakati.
e) Ketentuan yang lain berkaitan dengan tabungan dan deposito
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.
2) al- Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah ini merupakan simpanan khusus (restricted
investment) yang terbagi menjadi dua, yaitu :
a) Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis Mudharabah ini merupakan simpanan khusus dimana pemilik
dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh
koperasi atau lembaga keuangan lainnya.
Teknik koperasi atau lembaga keuangan lainnya yaitu :
(1) Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus
diikuti oleh koperasi atau lembaga keuangan lainnya dan
lembaga keuangan tersebut wajib membuat akad yang
mengatur persyaratan penyaluran dan penyimpanan khusus.
(2) Wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah
dan tatacara pemberitahuan keuntungan atau pembagian
keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari
penyimpanan dana.
32
(3) Sebagai tanda bukti simpanan di koperasi atau lembaga
keuangan lainnya menerbitkan bukti simpanan khusus.
(4) Untuk deposito Mudharabah, koperasi atau lembaga keuangan
lainnya memberikan tanda penyimpanan deposito kepada
deposen.
b) Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah
langsung kepada pelaksana usahanya, dimana koperasi atau lembaga
keuangan lainnya bertindak sebagai perantara (arrager) yang
mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Teknik koperasi atau lembaga keuangan lainnya yaitu :
(1) Sebagai tanda bukti simpanan di koperasi atau lembaga
keuangan lainnya menerbitkan bukti simpanan khusus.
(2) Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung
kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
(3) Koperasi atau lembaga keuangan lainnya menerima komisi atas
jasa mempertemukan kedua pihak, sedangkan antara pemilik
dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil (Sudarsono,
2007: 59-61).
33
D. Kerangka Berfikir
Gambar 2.2
Kerangka Berfikir
Model Penentuan Tingkat Suku Bunga Tabungan Sijaka
Pada Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Malang
Faktor-Faktor Suku Bunga
a. Kebutuhan Dana
b. Persaingan
c. Kebijakan Pemerintah
d. Target Laba Yang diinginkan
e. Jangka Waktu
f. Produk Yang Kompetitif
Aplikasi Perhitungan
Penentuan Suku Bunga Sijaka
Pada Unit Simpan Pinjam KAN Jabung
Model Penentuan Suku Bunga Tabungan
1. Teori Model Cost of Fund Menurut Kasmir
2. Teori Model Cost of Fund Menurut Taswan
3. Teori Model Cost of Fund Menurut Sihombing
Model Cost of Fund dari Kasmir
(Modifikasi dari Kasmir)
1. Cost of Fund :
100%− cadanganwajib
Bunga yang dibebankan
34
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro
Niaga (KAN) Jabung Malang, berlokasi di Jalan Suropati No. 4-6
Kemantren Jabung Malang.
B. Jenis Penelitian
Sesuai dengan tujuan penelitian ini yaitu ingin mengetahui
bagaimana cara penentuan tingkat suku bunga tabungan yang lain dan
tingkat suku bunga tabungan Sijaka pada Unit Simpan Pinjam Koperasi
Agro niaga (KAN) Jabung Malang, maka jenis penelitian yang di pakai
adalah penelitian kualitatif.
Penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk
memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian
dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu
konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai
metode alamiah (Moleong, 2006: 6).
Subyek penelitaian ini adalah suku bunga dari produk tabungan
Sijaka pada Unit Simpan Pinjam KAN Jabung Malang.
35
C. Sumber Dan Metode Pengumpulan Data
1. Sumber Data
Berdasarkan sumber pengambilannya, data dibedakan menjadi dua
yaitu sebagai berikut :
a. Data Primer adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan
langsung dari lapangan oleh orang yang melakukan penelitian
atau yang bersangkutan, disebut juga data asli atau data baru.
Data yang diperoleh dari hasil wawancara adalah jenis produk
tabungan pada Unit Simpan Pinjam KAN Jabung, tingkat suku
bunga tabungan, pengertian tabungan Sijaka, model penentuan
tingkat suku bunga Sijaka.
b. Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan
oleh orang yang melakukan penelitian dari sumber-sumber
yang telah ada, data ini biasanya diperoleh dari perpustakaan
atau dari laporan peniliti terdahulu, data sekunder disebut juga
sebagai data tersedia (Hasan, 2002: 82).
Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dokumen
perhitungan suku bunga Sijaka, dokumen perhitungan biaya
overhead dan Sumber dana Unit Simpan Pinjam KAN Jabung
yang mengendap secara harian.
36
2. Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data adalah pencatatan peristiwa atau karakteristik
sebagian atau seluruh elemen populasi yang akan menunjang penelitian.
Berdasarkan caranya, penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan metode sebagai berikut :
a. Observasi
Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan pengamatan
secara langsung, Observasi yang dilakukan oleh peneliti adalah
pengamatan bagaimana minat anggota atau calon anggota
terhadap produk tabungan Sijaka pada Unit Simpan Pinjam
KAN Jabung Malang.
1) Anggota peminat tabungan Sijaka terdiri dari anggota
peternak dan petani tebu rakyat, anggota luar biasa terdiri dari
pegawai Negeri, pegawai swasta, wirswasta TNI dan lain-lain.
b. Wawancara
Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan percakapan
untuk maksud tertentu, percakapan ini dilakukan oleh dua
belah pihak yaitu antara interviewer dan interviewee (Moleong,
2006: 186).
Data yang diperoleh dari hasil wawancara antara peneliti
dengan kordinator administrasi pada Unit Simpan Pinjam KAN
Jabung Malang. Yang meliputi :
37
1) Jenis produk tabungan pada Unit Simpan Pinjam KAN Jabung
Malang.
2) Model perhitungan suku bunga tertinggi pada tabungan Sijaka
3) Pengertian , prosedur dan konsep tabungan Sijaka
4) Fitur dalam Sijaka
c. Dokumentasi
Yang merupakan teknik pengumpulan data yang tidak
langsung ditujukan pada subyek penelitian, namun melalui
dokumen (Hasan, 2002: 87).
Dokumen yang diambil dari Unit Simpan Pinjam KAN Jabung
Malang meliputi dokumen perhitungan suku bunga Sijaka,
biaya overhead, sumber dana yang mengendap harian.
D. Metode Analisis Data
Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan adalah
metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Analisis kualitatif
deskriptif adalah bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai
subyek penelitian (model penentuan suku bunga Sijaka) berdasarkan data
dan variabel yang diperoleh dari sekelompok subyek yang diteliti (Azwar,
2007: 126)
38
BAB IV
PAPARAN DAN PEMBAHASAN DATA HASIL PENELITIAN
A. Paparan Data Hasil Penelitian
1. Sejarah Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Malang
Koperasi ini berdiri sebagai amalgamasi dari BUUD Jabung
menjadi Koperasi Unit Desa Jabung (KUD Jabung) pada tanggal 28
febuari 1980. dengan keterbatasan kemampuan sumber daya manusia
serta tidak adanya visi yang jelas, maka keberadaan KUD Jabung belum
bisa di rasakan manfaat oleh anggota dan masyarakat.
Beberapa kali pergantian pengurus dan manajemen, belumlah
mampu menghasilkan perbaikan yang berarti. Bahkan terjadi
mismanajemen yang berkepanjangan sampai mencapai klimaksnya pada
tahun 1984, di mana KUD Jabung pada waktu itu sudah tidak mampu lagi
membayar kewajiban-kewajiban kepada anggota dan bank. Hutang yang
banyak serta tunggakan kredit yang tak mampu di bayar, mewarnai
kondisi KUD Jabung waktu itu.
Pada tahun 1985 dengan manajemen baru walaupun dengan
kualitas dan kuantitas SDM yang terbatas, KUD Jabung mulai berbenah
diri dan mulai bangun dari keterpurukan. Di mulai dengan upaya
membangun kembali kepercayaan anggota manajemen baru tidak segansegan
datang dari rumah ke rumah untuk menyakinkan anggota. Begitu
39
juga kewajiban-kewajiban dan tunggakan kredit kepada bank di susun
kembali tahapan pembiayaannya secara realitis sesuai dengan
kemampuan yang ada. Unit Tebu Rakyat, yaitu satu-satunya usaha yang
bisa di bangun kembali, sekuat tenaga di berdayakan. Kerja sama dengan
bank dan pabrik gula menjadi fokus utama di samping pendekatan dan
pelayanan kepada petani tebu yang terus di perbaiki.
Alhamdulillah dengan komitmen yang kuat pengurus dan
manajemen, di dukung oleh segelintir karyawan serta para petani tebu,
kepercayaan perbankan, pabrik gula, pemerintah serta anggota tumbuh
kembali. Momentum ini tidak di sia-siakan oleh manajemen untuk terus
melakukan perbaikan dan pengembangan, agar KUD Jabung bisa di
rasakan manfaatnya oleh lebih banyak anggota.
Untuk itulah pada tahun 1989 akhir, KUD Jabung mulai
mengembangkan Usaha Sapi Perah, menyusul Usaha Simpan Pinjam dan
pertokoan yang juga sama-sama dalam proses perintisan.
Dengan perkembangan yang telah di capai tersebut KUD Jabung
sampai meraih perhargaan sebagai KUD Terbaik Nasional tahun 1997.
pada tahun 1998, KUD Jabung berubah menjadi Koperasi Agro Niaga
Jabung atau KAN Jabung setelah melalui proses penggodokan dengan
anggota dan tokoh masyarakat. Kembali penerapan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi menjadi landasan utama pengembangan KAN
Jabung pada tahap berikutnya.
40
Perbaikan dan Pengembangan yang terus menerus (continious
Improvement dan Development) menjadi tekad yang di pegang teguh oleh
pengurus, manajemen dan pengawas. Pada tahun 2001 upaya ini secara
terencana gencar di lakukan, mulai dari perubahan di bidang organisasi,
yaitu perubahan AD/ART, struktur organisasi, revitalisasi Tupoksi
pengurus, heregistrasi anggota sampai pembenahan organisasi kelompok
anggota.
Di bidang manajemen juga di lakukan perubahan-perubahan,
yaitu menata kembali desain bisnisnya. Untuk keberhasilan upaya ini
KAN Jabung tidak segan-segan bekerja sama dengan lembaga lain yang
memiliki kompetensi di bidang masing-masing. Sesuai AD/ART yang
baru, wilayah kerja KAN Jabung meliputi wilayah Republik Indonesia,
sedangkan wilayah ke anggotaan meliputi.
Koperasi Agro Niaga Jabung berlokasi di Jalan Suropati No. 4-6
Kemantren Jabung Malang lokasi ini didukung oleh keadaan biografis
sebagai berikut :
Lahan kering : 3.493.046 Ha
Lahan Sawah : 1.169. 102 Ha
Lahan Hutan : 7.931.800 Ha
Lahan perkampungan : 934.545 Ha
Lahan Pekarangan : 31.077 Ha
41
Maka total luasnya 13.568.570 Ha dan ketinggian lahan rata-rata
600 Meter di atas permukaan laut, dengan suhu rata-rata 85 ’C keadaaan
tersebut sangat cocok untuk pengembangan usaha sapi perah, sehinga
kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak Koperasi Agro Niaga Jabung
sebagai unit usaha inti (Core Business).
2. Visi, Misi, dan Tekad KAN Jabung
a. Visi dari Koperasi Agro Niaga KAN Jabung yaitu :
” Menjadikan Koperasi Argobisnis yang kompetitif dalam
mengembangkan kualitas hidup anggota dan masyarakat yang
berdasarkan nilai-nilai Koperasi.”
b. Misi dari Koperasi Agro Niaga KAN Jabung yaitu :
1) Meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat dengan cara
memenuhi kebutuhan mereka dalam arti ekonomi, sosial, dan
budaya dengan prinsip-pinsip koperasi sebagai dasar atas
semua kegiatan.
2) Melakukan perbaikan dan pengembangan secara terus menerus
terhadap Sumber Daya Manusia dan manajemen sistem menuju
terbentuknya budaya organisasi beretika, guna meningkatkan
benefit dan produktifitas.
c. Tekad Koperasi Agro Niaga KAN Jabung yaitu
” Tumbuh dan berkembang bersama anggota menuju hari esok
yang lebih baik”.
42
Gambar 4.1
Struktur Organisasi
Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Malang
Periode 2007-2009
Sumber : Koperasi Agro Niaga KAN Jabung Malang
Unit
Inti
Penunjang Langsung
1. Unit Usaha Sapronak
2. Unit Usaha Angkutan
3. Unit Usaha Swalayan
4. Unit Usaha Simpan
Pinjam
Penunjang Tidak Langsung
1. Unit Usaha Saprotan
2. Unit Usaha Toko
Bangunan
3. Unit Usaha Kolaborasi
Unit Penunjang
ANGGOTA
RAPAT ANGGOTA
Pengurus
Pengawas
• H. zainal Fanani
• Sutrisno Nugroho
• Mishari
Manajer
Drs. Ahmad Ali Suhadi
Internal AUDIT
Unit-unit Inti
& Penunjang
Kabag
Saprotan
Sri harini
Kabag
Keuangan
Hj. Ainin
Hasanah
Kabag CBP
Sugeng
Widodo
Kabag
Tebu Rakyat
Sri harini
1. Unit Usaha Sapi
Perah
2. Unit Usaha Tebu
Rakyat
43
3. Struktur Organisasi KAN Jabung Malang
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan
kerjasama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
untuk mencapai tujuan yang sama pula. Kerjasama yang erat dari fungsi
yang satu dengan yang lainnya sangat diharapkan untuk dibina terus
demi perkembangan koperasi selanjutnya.
Berbagai fungsi dari orang-orang tersebut dipersatukan dalam
hubungan yang harmonis sehingga kepentingan masing-masing
dipersatukan dalam suatu kepentingan bersama. Untuk itu diperlukan
koordinasi yang baik sehingga kewajiban dan tugas dari masing-masing
orang dapat seimbang dalam seluruh kegiatan koperasi.
Untuk melaksanakan tujuan dan maksud tersebut diperlukan suatu
struktur organisasi yang jelas dan tepat. Struktur organisasi koperasi
adalah merupakan mekanisme untuk mencapai tujuan koperasi yang
telah ditetapkan dan direncanakan. Yang mana didalamnya diletakkan
pembagian kerja dari masing-masing fungsi yang ada menurut suatu
sistem yang cocok dengan maksud dan tujuan yang akan dicapai
wewenang, tanggung jawab, kewajiban dari masing-masing fungsi yang
ada dalam struktur organisasi dilaksanakan secara konsekuen dan
kerjasama di dalam penerapannya sehari-hari.
Suatu organisasi yang baik harus tegas dan jelas menggambarkan
suatu pertanggung jawaban atas pekerjaan, wewenang, peranan dan
44
batas-batas keputusan yang dapat diambil oleh setiap pegawai dalam
setiap susunan organisasi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, Bab VIII pasal 19 yang
menyebutkan bahwa alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan lembaga tertinggi dalam koperasi.
Melalui rapat anggota dapat ditetapkan hal-hal mendasar yang
menyangkut kehidupan perkoperasian dan diketahui sejauh mana
tanggung jawab yang telah dibebankan pengurus dan pengawas yang
telah dijalankan.
Tugas dan tanggung jawab (Rapat Anggota) sesuai dengan UU
No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 23 menetapkan :
1) Anggaran Dasar.
2) Kebijakan umum dibidang koperasi, manajemen dan usaha
koperasi.
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan
pengawas.
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5) Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksana
tugas.
6) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
45
7) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
b. Pengurus
Hasil pemilihan pengurus secara langsung pada Rapat Anggota
Tahunan pada tanggal 7-8 maret 2007 dihasilkan susunan sebagai
berikut:
Ketua I : Wahyudi, SH.
Ketua II : Suwendi, SH.
Ketua III : Yulistiana
Sekretaris : Santoso
Bendahara : Syamsul Bachri
Pengawas
Koordinator : H. Zainal Fanani
Anggota : 1. Sutrisno Nugroho
2. Mishari
Manager : Drs. Ahmad Ali Suhadi
1) Ketua I bertugas :
a) Mengkoordinir dan mengendalikan pelaksanaan tugas
anggota Pengurus dan Manajer.
b) Melaksanakan pengendalian organisasi dan usaha
berdasarkan peraturan yang berlaku.
c) Memimpin rapat-rapat.
46
d) Menandatangani surat keputusan, surat perjanjian, surat
keluar dan surat-surat lain beserta sekertaris.
e) Mendisposisi surat masuk.
f) Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap unit sapi perah dan sapronak (CBP).
2) Ketua II bertugas :
a) Mengembangkan organisasi koperasi
b) Memperkuat kelembagaan
c) Membentuk dan membina kelompok usaha dan kelompok
organisasi anggota.
d) Mengkoordinasikan terwujudnya buku simpanan anggota
dan kartu tanda anggota.
e) Menandatangani surat-surat yang menurut sifat dan
kebutuhannya perlu ditanda-tangani.
f) Melakukan pembinaan, pengawasan terhadap unit usaha
tebu rakyat (TR) dan saprotan.
g) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua I atau
organisasi.
3) Ketua III bertugas :
a) Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
b) Menginventarisir pelatihan-pelatihan yang diperlukan baik
oleh anggota, pengurus, karyawan dan pengawas.
47
c) Mengoordinasikan pelaksanaan pelatihan atau penyuluhan
dengan pihak-pihak terkait.
d) Menandatangani surat-surat yang menurut sifat dan
kebutuhannya perlu ditanda tangani.
e) Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap Unit Usaha Swalayan.
f) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua I atau
organisasi.
4) Sekertaris
Tugas pokok sekertaris adalah :
a) Mendampingi ketua dalam kegiatan rapat-rapat dan
mencatat seluruh hasil keputusan dalam buku notulen rapat
dan berita acara bila diperlukan.
b) Membina rumah tangga kantor.
c) Mempersiapkan bahan-bahan rapat pengurus, rapat anggota
atau rapat dengan pihak lain.
d) Melaksanakan surat menyurat baik kedalam maupun keluar
organisasi.
e) Menghimpun arsip tugas keluar/masuk dan segala macam
dokumen, stempel serta buku-buku organisasi untuk
dipelihara dengan tertib dan teratur.
f) Bersama ketua menandatangani surat-surat.
48
g) Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap Unit Usaha Simpan Pinjam.
h) Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua I atau
organisasi.
5) Bendahara
Tugas bendahara adalah :
a) Merencanakan anggaran belanja koperasi bersama manager
dan bagian keuangan.
b) Bersama ketua dan menager menggali sumber permodalan
Koperasi.
c) Mengendalikan keuangan/anggaran koperasi dan
menyesuaikan dengan rencana anggaran pada tahun
berjalan.
d) Bersama-sama ketua dan manager menandatangani semua
bukti-bukti pengeluaran kas diatas batas kewenangan
manager.
e) Membina dan mengawasi penyelengaran administrasi
keuangan koperasi.
f) Mengkoordinir penagihan piutang koperasi.
g) Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap unit usaha angkutan.
49
h) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua I aatau
organisasi.
i) Menandatangani laporan keuangan, neraca dan
penghitungan laba rugi bersama ketua dan manager.
c. Badan Pengawas
Tugas pokok Pengawas :
1) Koordinator pengawas bertugas dalam bidang keuangan
yang meliputi :
a) Mengkoordinir seluruh kegiatan kepengawasan.
b) Memeriksa keuangan.
c) Pemeriksaan terhadap bukti-bukti keuangan.
d) Pemeriksaaan laporan keuangan yang dibuat oleh
pengurus.
2) Anggota pengawas I bertugas dalam bidang organisasi yang
meliputi :
a) Memeriksa kegiatan koperasi dan keadaan administrasi.
b) Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
kebijakan yang diambil.
c) Melakukan pengawasan terhadap hak dan kewajiban
anggota.
3) Anggota pengawas II bertugas dalam bidang usaha dan
permodalan yang meliputi :
50
a) Memeriksa kegiatan usaha.
b) Mengadakan pemeriksaan dan pelaksanaan semua
simpanan anggota dan nasabah.
c) Mengadakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
modal penyetoran yang dimiliki.
d. Manager
Tugas pokok manager adalah :
1) Membangun dan menjalankan visi, misi, strategi, filosofi
dan nilai-nilai koperasi.
2) Membuat agenda fungsi manajerial dalam rangka (0-12
bulan ) jangka menengah (1-15 tahun) dan jangka panjang
(5-20 tahun).
3) Merencanakan SDM dan penempatannya sehingga dapat
melahirkan kinerja yang optimal.
4) Menyediakan fakta, data dan gambaran yang dapat
membantu kelancaran kerja karyawan dalam pelaksanaan
strategi, kebijakan, prosedur dan standar.
5) Komitmen terhadap manajemen kualitas dan perbaikan
terus menerus agar dapat memuaskan pelanggan.
6) Melaksanakan efisiensi, efektifitas dan kualitas operasional
yang meliputi biaya, kualitas karyawan, keuntungan dan
hubungan dengan koperasi
51
7) Membangun jaringan dengan pihak internal dan eksternal
8) menyusun standar dan jaringan komunikasi yang
diperlukan untuk menjamin bahwa koperasi (manjemen)
berupaya melaksanakan perencanaan yang telah dibuat.
4. Legalitas KAN Jabung
Suatu lembaga usaha yang bergerak dalam lingkungan
pemberdayaan ekonomi rakyat KAN Jabung telah dilengkapi dengan
perjanjian yang dipenuhi, yaitu :
a. Badan Hukum Nomor : 4427/BH/1980
b. SIUP : 123/10-25/PPM/XII/90
c. TDUP : 13242600028
d. NPWP : 01.426.021.623.000
e. PKP : 623.023.140295
f. TDP : 13252600028
3. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KAN Jabung
Sesuai dengan visi dari pada KAN Jabung yaitu menjadi Koperasi
Agrobisnis yang kompetitif, maka pengembangan usaha tetap pada sektor
agro namun demikian tidak menutup kemungkinan pengembangan ke
sektor lainnya sepanjang bertujuan untuk memperkuat dan menunjang
pertumbuhan sektor agro bisnisnya. Hal ini disebabkan karena sebagian
besar anggota berusaha dibidang agro. Yaitu Usaha Sapi Perah dan Usaha
Tebu Rakyat.
52
a. Usaha Inti (Usaha Sapi Perah)
Usaha ini merupakan usaha yang terkait langsung dengan
sebagian besar anggota KAN Jabung. Oleh karena itu wajar jika usaha ini
dijadikan Core business (usaha inti). Di dukung oleh 1100 orang peternak
yang tersebar di Kecamatan jabung dan sekitarnya, baru mampu
menghasilkan 15.000 liter susu per hari. Meskipun baru sekecil itu tapi
telah mampu membangkitkan perekonomian wilayah ini. Dari potensi
wilayah yang ada, usaha ini masih bisa dikembangkan hingga tiga kali
lipat kondisi sekarang. Didukung dengan sarana pendinginan yang
tersebar di sentra produksi susu, kualitas susu KAN Jabung kategori
cukup bagus.
b. Usaha Tebu Rakyat
Usaha ini secara historis mempunyai peran penting adalah
proses kebangkitan Koperasi ini setelah mengalami ketepurukan pada
tahun 1984. disaat kepercayaan anggota dan pihak terkait berada dalam
titik terendah, justru petani tebu dengan kesadaran dan pengertian yang
tinggi bersedia menerima penjadwalan pembayaran yang menjadi hak
mereka. Unit usaha ini sempat menjadi unit usaha yang dominan sampai
tahun 1990. Kemudian secara bertahap digeser oleh unit sapi perah.
1) Beberapa usaha penunjang
Guna memperkuat usaha inti serta memenuhi kebutuhan
anggota, maka KAN Jabung membuka usaha-usaha penunjang. Selain
53
untuk memenuhi kebutuhan anggota, usaha penunjang ini juga
dimaksudkan untuk membiayai overhead cost koperasi agar tidak terlalu
membebani anggota.Usaha-usaha ini terbagi menjadi dua yaitu : usaha
penunjang langsung dan usaha penunjang tidak langsung.
a) Usaha Penunjang Langsung
Yaitu usaha yang berfungsi sebagai penunjang langsung terhadap
usaha inti, yaitu :
(1) Unit usaha sapronak
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pakan ternak dan sarana
ternak yang lain.
(2) Unit Usaha Angkutan
Unit usaha ini sangat dominan perannya dalam memperkuat
usaha inti, mengingat kebutuhan transportasi susu dan lainnya oleh unit
angkutan.
(3) Unit Usaha Swalayan
Unit usaha swalayan ini termasuk penunjang langsung bagi
usaha sapi perah, namun demikian unit ini bukan hanya melayani
anggota, terbukti dari data yang ada volume usaha ini yang berasal dari
anggota peternak hanya berkisar 40%, dan sisanya adalah berasal dari
pasar umum.
54
(4) Unit Usaha Simpan Pinjam
Unit usaha ini memiliki peran penting dalam menunjang secara
langsung usaha inti. Kebutuhan dana bagi peternak untuk pembelian sapi,
perbaikan kandang, serta lahan rumput dan juga kebutuhan konsumsi
kerja sepenuhnya dilayani oleh unit ini. Disamping memberikan pinjaman
kepada anggota, unit ini juga berperan sebagai minat menabung dan
menyimpan bagi anggota melalui produk Sigatera Mandiri, Sigatera
Sepakat (Simpanan Keluarga Sejahtera), Sijaka (Simpana Berjangka
Waktu), Sutera (Simpana Khusus Tebu Rakyat), Si Tita (Simpanan Titian
Cita-cita).
b) Usaha Penunjang Tak Langsung
Yaitu usaha yang tidak secara langsung berhubungan dengan
usaha inti, akan tetapi sisa hasil usaha yang diperoleh dipergunakan
sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota di
usaha inti antara lain adalah :
(1) Unit Usaha Saprotan
Usaha ini bergerak dalam bidang produksi untuk pertanian,
khususnya pupuk yang di butuhkan untuk tanaman tebu.
(2) Unit Usaha Toko Bangunan
Usaha ini bergerak dalam bidang perdagangan material atau
bahan-bahan yang dibutuhkan untuk bangunan.
55
(3) Unit kolaborasi
Usaha ini adalah usaha kerjasama antara koperasi dengan
pihak lainnya yaitu : Stasiun pompa bahan bakar (Pom Bensin), Bank
Perkreditan Rakyat (BPR )dan diklat (Training Centre). Usaha-usaha
tersebut menyumbangkan SHU yang sangat penting untuk menyangga
beban operasional KAN Jabung. Sehingga beban kepada anggota bisa jauh
lebih ringan.
B. Pembahasan Data Hasil Penelitian
Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung merupakan koperasi
agrobisnis yang mempunyai beberapa unit usaha inti dan unit usaha
penunjang lainnya. Unit usaha penunjang langsung yang berperan dalam
memberikan pinjaman maupun berperan sebagai minat menabung dan
menyimpan bagi anggota dan calon anggota melalui produk tabungannya
yaitu terdapat pada Unit Usaha Simpan Pinjam (SP).
Struktur Unit Simpan Pinjam KAN Jabung terdiri dari Kepala
Bagaian (Kabag), kordinator administrasi yang bertugas sebagai
accounting yang di dalamnya terdapat castumer servise dan input data,
kordinator penagihan yang bertugas menagih langsung ke lapangan dan
kordinator marketing yang bertugas dalam hal pemasaran.
Unit Usaha Simpan Pinjam KAN Jabung mempunyai lima produk
tabungan dengan tingkat suku bunga yang berbeda-beda. Tingkat suku
56
bunga tidak bersifat seragam, pada kenyataannya dalam sistem keuangan
tidak ada suku bunga yang tertentu akan tetapi bermacam-macam suku
bunga yang berbeda (Puspopranoto, 2004: 71).
Gambar 4.2
Struktur Unit Simpan Pinjam
Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung Malang Periode 2007-2009
Sumber : Unit Simpan Pinjam KAN Jabung Malang
Kepala Bagian
Bpk. Soleh Jama’ali
Kordinator Administrasi
Latifah
Kordinator Penagihan
Bpk. Arif Rohman
Job Discription
Accounting
Castumer Servise
Input Data
Job Discription
Penagihan ke
debitur
Kordinator Marketing
Bpk. M. Zainuddin
Job Discription
Pemasaran
57
Tabel 4.1
Jenis Produk Tabungan
PadaUnit Simpan Pinjam KAN Jabung
Produk Tabungan Keterangan
1. Sigatera Mandiri
a. Setoran pertama
b. Tingkat Suku bunga
c. Pencairannya
d. Tutup Rekening
Simpanan Keluarga Sejahtera
Sesuai dengan kehendak anggota, calon
anggota.
Suku bunga 3% - 4%.
Dapat diambil sewaktu-waktu
Dikenai biaya administrasi Rp 5000,-
2. Sutera
a. Setoran pertama
b. Tingkat Suku bunga
c. Pencairannya
d. Tutup Rekening
Simpanan Khusus Tebu Rakyat
Berdasarkan dengan penyetoran hasil
panen tebu, potongan Rp 1000,- per satu
kwintal.
Pengembalian dalam bentuk kredit.
Mengundurkan diri dari keanggotaan.
3. Sigatera Sepakat
a. Setoran pertama
b.Tingkat Suku bunga
c. Pencairannya
d.Tutup Rekening
Simpanan Khusus (Anggota Peternak)
Berdasarkan penyetoran susu, potongan
Rp 200,- per satu liter.
Pengembalian tabungan dilakukan setiap
akan lebaran hari raya Idul Fitri (THR).
Mengundurkan diri dari keanggotaan.
4. Sijaka
a. Setoran pertama
b. Tingkat Suku bunga
c. Pencairannya
d. Tutup Rekening
Simpanan Berjangka Waktu
Setoran pertama minimal Rp 1.000.000,-
6% - 10%
Sesuai dengan tanggal jatuh tempo
Tidak ada persyaratannya, sesuai dengan
kehendak anggota dan calon anggota
5. Sitita
a. Setoran pertama
b. Tingkat Suku bunga
c. Pencairannya
d. Tutup Rekening
Simpanan Titian Cita-Cita
Sesuai kebutuhan dari anggota dan calon
anggota.
Sesuai kesepakatan kedua belah pihak
(aqad), baik untuk pendidikan, naik haji,
qurban dll.
Sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang
disepakatinya.
Tidak ada persyaratannya, sesuai dengan
kehendak anggota dan calon anggota.
Sumber: Dari hasil wawancara, tgl 2 Februari 2009. Dengan Kordinator Administrasi USP.
58
Diantara lima produk tersebut yang mempunyai tingkat suku
bunga yang tinggi yaitu produk tabungan Sijaka dengan suku bunga
berkisar antara 6% - 10% pertahun.
Menurut teori Klasik tingkat suku bunga merupakan fungsi dari
tabungan. Dimana pada tingkat suku bunga yang lebih tinggi, masyarakat
akan lebih terdorong untuk menyimpan dananya pada lembaga
keuangan.
Artinya pada tingkat suku bunga yang lebih tinggi masyarakat
akan lebih terdorong untuk mengurangi atau mengorbankan pengeluaran
konsumsinya guna menambah tabungannya. Semakin besar tingkat
bunga akan meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menyimpan
dana pada lembaga keuangan atau lembaga keuangan lainnya, sehingga
jumlah simpanan masyarakat pada lembaga keuangan atau lembaga
keuangan lainnya akan naik (Wahyuningtyas, 2008: 46).
1. Pengertian Tabungan Sijaka
Tabungan Sijaka adalah simpanan yang mempunyai jangka waktu
(tanggal penempatan sampai jatuh temponya disepakati di awal). Sijaka
adalah kependekan kata dari ”Simpanan Berjangka Waktu”, dinamakan
simpanan berjangka waktu karena konsep maupun prosedurnya sama
dengan deposito berjangka di perbankan. Sijaka terdiri dari anggota dan
calon anggota.
59
Tujuan diterbitkannya produk tabungan Sijaka pada Unit Simpan
Pinjam KAN Jabung adalah sebagai berikut :
a. Agar adanya kepastian tanggal jatuh tempo pencairan dana dapat
diperhitungkan dengan pasti ke-liquid-an kas Unit Simpan Pinjam
untuk menyalurkan kredit kepada anggota dan calon anggota.
Oleh karena itu tingkat suku bunganya lebih tinggi dibandingkan
suku bunga produk tabungan lainnya.
b. Agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangannya, sehingga
anggota dan calon anggota bisa mengetahui kapan saja jumlah
saldo simpanannya.
Jumlah minimal setoran dalam Sijaka adalah Rp 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), Sijaka dapat dicairkan jika sudah tiba tanggal jatuh
temponya. Jika semakin lama anggota dan calon anggota menabung,
maka suku bunganya relatif tinggi pula, begitu pula sebaliknya.
Hal ini sesuai dengan faktor-faktor yang mempengaruhi harga
(suku bunga) yaitu jangka waktu, jika semakin lama jangka waktu
penyimpanan, maka bunganya relatif tinggi pula, demikian pula
sebaliknya jika penyimpanan berjangka pendek, maka bunganya relatif
rendah.
Penarikan Sijaka sebelum jatuh tempo akan dikenakan denda atau
penalty yaitu sejumlah bunga yang harus di bayarkan dalam 1 bulannya
atau dengan kata lain bunga berjalan yang seharusnya diterima oleh
60
penabung tidak diberikan. Jadi pada hakikatnya Sijaka tidak dapat ditarik
atau dicairkan deposan (anggota atau calon anggota) sebelum Sijaka yang
bersangkutan tersebut jatuh tempo.
Pada dasarnya konsep dan prosedur Sijaka sama dengan deposito
diperbankan. Aplikasi deposito diperbankan yaitu deposito tidak dapat
ditarik atau dicairkan deposan sebelum deposito yang bersangkutan
tersebut jatuh tempo, bila hal ini dilakukan, maka penabung dikenakan
denda atau biasa disebut dengan penalty.
Denda atau penalty yang dikenakan deposito yaitu sebesar selisih
antara bunga yang diperoleh selama deposito belum jatuh tempo dengan
bunga yang berlaku sesuai dengan lamanya deposito mengendap.
Disamping dikenakan penalty, nasabah juga dikenai biaya administrasi,
tergantung dari besarnya nilai nominal deposito yang bersangkutan
(Wahyuningtyas, 2008: 43).
2. Model Perhitungan Besarnya Suku Bunga Sijaka
Tabel 4.2
Perhitungan besarnya suku bunga Sijaka
Pada Unit Simpan Pinjam KAN Jabung
Nilai Nominal Jangka Waktu Tingkat Suku Bunga Sijaka
Rp. 1.000.000,- s/d 1 Bulan 6%
61
Rp. 5.000.000,- 3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
6%
7%
7%
Rp.5.001.000,s/d
Rp.25.000.000,-
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
7%
8%
8%
9%
Diatas
Rp. 25.000.000,-
1 Bulan
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
9%
9%
10%
10%
Sumber: Dari hasil wawancara, tgl 23 Januari 2009.
Perhitungan suku bunga tabungan Sijaka bergantung pada nilai
nominal dengan suku bunga yang berjenjang, dengan ketentuan bunga
berkisar antara 6% - 10% pertahun. Sebagaimana dapat dilihat dalam tabel
diatas. Contoh perhitungan suku bunga Sijaka yang diberikan kepada
anggota atau calon anggota adalah sebagai berikut :
a. Diketahui saldo nominal adalah Rp 1.000.000,-, dengan jangka
waktu 1 bulan tingkat bunganya 6%, jadi perhitungan bunga
adalah :
62
12bulan
Saldo nominal x % suku bunga
Bunga =
12
Rp 1.000.000 x 6% = Rp 5.000,-
Jadi bunga Sijaka yang diberikan anggota atau calon anggota per
bulan adalah Rp 5.000,- ( Lima ribu rupiah).
b. Diketahui saldo nominal adalah Rp 21.000.000,-, dengan jangka
waktu 6 bulan tingkat bunganya 8%, jadi perhitungan bunga
adalah :
12bulan
Saldo nominal x % suku bunga
Bunga =
12
Rp 21.000.000 x 8% = Rp 140.000,-
Jadi bunga Sijaka yang diberikan anggota atau calon anggota per
bulan adalah Rp 140.000,- ( seratus empat puluh ribu rupiah ).
c. Diketahui saldo nominal adalah Rp 27.000.000,-, dengan jangka
waktu 12 bulan tingkat bunganya 10%, jadi perhitungan bunga
adalah :
12bulan
Saldo nominal x % suku bunga
Bunga =
12
Rp 27.000.000 x 10% = Rp 225.000,-
63
Jadi bunga Sijaka yang diberikan anggota atau calon anggota per
bulan adalah Rp 225.000,- ( dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ).
3. Model Penentuan Tingkat Suku Bunga Sijaka Pada Unit Simpan
Pinjam KAN Jabung
Cara penentuan tingkat suku bunga Sijaka yaitu dilihat dari
penyaluran kredit kepada anggota dan calon anggota, di hitung cost of
fund-nya. Jika margin yang diinginkan sudah tercover, maka diputuskan
besarnya tingkat suku bunga tabungannya.
Perhitungan cost of fund bunga kredit merupakan pertimbangan
berapa persen bunga kredit yang layak di berikan oleh anggota biasanya
disebut DSC (Debitur Saving Creditur) merupakan perbandingan antara
potensial angsuran dengan potensial saving. Yang mana pendapatan
dikurangi dengan biaya operasi (pengeluaran), setelah itu sisa pendapatan
dibagi perbulan selama satu tahun.
Relasi Cost of fund dengan suku bunga Sijaka adalah jika perputaran
bunga kredit selama setahun mengalami kenaikkan, maka tingkat suku
bunga Sijaka menyeimbangkan dengan perputaran kredit itu selama
setahun, begitu pula sebaliknya bila perputaran bunga kredit selama
setahun mengalami penurunan, maka tingkat suku bunga Sijaka
menyeimbangkan dengan perputaran kredit itu selama setahun. Akan
64
tetapi besarnya suku bunga Sijaka tetap pada prosedurnya yaitu berkisar
antara 6% - 10%.
Setelah penentuan cost of fund-nya bunga kredit selesai, maka suku
bunga Sijaka menyeimbangkan dengan suku bunga kredit yang telah di
tentukannya. Unit Simpan Pinjam KAN Jabung menentukan suku bunga
Sijaka sebesar antara 6% - 10% pertahun, perolehan bunga tersebut (cost of
fund) bunga Sijaka, diperoleh dari bunga yang dibebankan dibagi seratus
persen dikurangi cadangan wajib (reserve requirement), kemudian
memasukkan hasil cost of fund kedalam komponen lainnya, sebagaimana
aplikasi yang dijalankan Unit Simpan Pinjam KAN Jabung yaitu :
a. Model Penentuan Cost Of Fund Bunga Sijaka
1) Cost of Fund =
100% 2%
27%
−
= 27,5%
2) Total biaya dana rata – rata (Cost of fund) ( 27,5%)
3) Bunga kredit ( 12 %)
4) Cadangan resiko kredit macet ( 1 %)
5) Total biaya operasi (overhead cost) ( 2 %)
6) Laba yang diinginkan ( 2,5%)
Bunga Sijaka 10%
Bunga Sijaka pertahun yaitu 10%. Dengan keterangan sebagai
berikut :
65
1) Cost of Fund :
100%− cadanganwajib
Bunga yang dibebankan
2) Memasukkan hasil cost of fund kedalam komponen lainnya,
pengurangan antara total biaya dana rata – rata (cost of fund),
cadangan resiko kredit macet, bunga kredit , total biaya operasi dan
laba yang diinginkan.
Cadangan wajib adalah cadangan yang dibebankan pihak Unit
Simpan Pinjam KAN Jabung kepada anggota atau calon anggota yang
telah memberikan fasilitas simpanan. Bunga yang dibebankan merupakan
tingkat suku bunga yang dibebankan oleh unit Simpan Pinjam KAN
Jabung sendiri untuk menghitung cost of fund bunga simpanan dan bunga
kredit.
Cadangan resiko kredit macet merupakan cadangan terhadap
macetnya kredit yang diberikan yaitu sebesar 1%. Bunga kredit
merupakan suku bunga yang ditentukan oleh pihak Unit Simpan Pinjam
KAN Jabung selama satu tahun tersebut sesuai dengan mekanisme pasar.
Total biaya operasi merupakan penjumlahan dari biaya yang
dikeluarkan oleh pihak Unit Simpan Pinjam KAN Jabung dalam
melaksanakan kegiatan operasinya, biaya ini terdiri dari (biaya gaji, biaya
listrik, telepon dan biaya-biaya lain). Dengan perincian sebagai berikut :
66
Tabel 4.3
Perhitungan overhead cost (biaya operasi)
No. Jenis pengeluaran Biaya (Rp)
1. Biaya Gaji Rp 15.000.000,-
2. Biaya telepon Rp 350.000,-
3. Biaya listrik Rp 250.000,-
4. Biaya lain-lain Rp 400.000,-
Total biaya operasi Rp 16.000.000,-
Jadi overhead cost adalah
16.000.000
Rp 33.195.000
Rp
x 100% = 2%, biaya operasi
(cost of fund) diperoleh dari Jumlah dana dibagi dengan total biaya operasi
atau dapat ditulis dengan rumus
totalbiayaoperasi
jumlah dana x 100%. Laba yang
diinginkan merupakan laba yang ingin diperoleh pihak Unit Simpan
Pinjam KAN Jabung dalam porsentase 2,5%.
Dari urain diatas dapat dijelaskan bahwa penentuan besar
kecilnya suku bunga tabungan sijaka dan bunga pinjaman (kredit) sangat
dipengaruhi oleh keduanya, artinya baik bunga simpanan atau bunga
pinjaman saling mempengaruhi. Sehingga dengan hal ini target laba atau
sumber dana yang diinginkan Unit Simpan Pinjam KAN Jabung dapat
dihitung sesuai prosedurnya dengan tingkat suku bunga yang telah
ditentukan.
67
Secara istilah Cost of fund atau total biaya dana adalah merupakan
biaya untuk memperoleh simpanan setelah di tambah dengan cadangan
wajib (reserve re-quirement) yang ditetapkan pemerintah. Biaya dana
tergantung dari seberapa besar bunga yang di tetapkan untuk
memperoleh dana melalui produk simpanan. Semakin besar atau mahal
bunga yang dibebankan, maka akan semakin tinggi pula biaya dananya
b. Teori Model Penentuan Cosf Of Fund Menurut Kasmir (2004: 126-
127) adalah sebagai berikut :
1) Cost of Fund :
100%− cadanganwajib
Bunga yang dibebankan
2) Memasukkan cost of fund kedalam komponen, diantara
komponen tersebut adalah total biaya operasi (Overhead
Cost).
1) Cost of Fund =
100% 2%
27%
−
= 27,5%
2) Total biaya dana rata – rata (Cost of fund) 27,5%
3) Total biaya operasi (Ovehead Cost) 2 %
Bunga 29,5%
68
c. Teori Model Penentuan Cosf Of Fund Menurut Taswan (2006: 46-
52) adalah sebagai berikut :
1) Metode Biaya Dana Rata – Rata Historis (Historical average Cost Of
Fund Method)
Metode ini cocok untuk mengevaluasi masa lampau dan dapat
digunakan untuk menetapkan perencanaan bunga bila diasumsikan suku
bunga dana dimasa mendatang relatif stabil.
a). Cost Of Fund untuk dana berbunga
COF :
totaldanaberbunga
total biaya dana x 100%
Tabel 4.4
Perhitungan cost of fund (biaya dana)
Jenis Data Volume Dana
(Rp)
Interest Rate
(%)
Biaya Dana
(Rp)
Sijaka 33.195.500,- 10 3.319.500
Total Dana
Berbunga
33.195.500,- 3.319.550
COF :
33.195.500
3.319.550 x 100% = 10%
2) Metode Biaya Dana Rata – Rata Tertimbang Harian (Weighted
average Cost Of Fund Method)
69
Metode ini bisa digunakan dalam bentuk harian, bulanan atau
tahunan. Metode biaya dana rata – rata tertimbang harian (The Weighted
Daily average Method).
a) Cost Of Fund :
100 360
Investment x Annual Interest Rate In% x Running period In Days
x
b) Interest Number :
100
Investment x Running Period In Days
Keterangan :
Investment : Jumlah saldo dalam sehari
Annual Interest Rate In : Suku bunga selama setahun
Running Period Days : Jumlah hari
Interest Number : Untuk mengetahui jumlah saldo
perhari dengan menggunakan
metode prosentase
Perhitungan Cost Of Fund Per hari dengan ketentuan rumus
sebagai berikut :
100 360
Investment x Annual Interest Rate In% x Running period In Days
x
a).
100 360
Rp 1.000.000 x 10% x 1 (hari)
x
= Rp 2,77,-
70
b).
100 360
Rp 1.005.000 x 10% x 2 (hari)
x
=Rp 5,58,-
c).
100 360
Rp 1.001.000 x 10% x 3 (hari)
x
= Rp 8,34,-
Tabel 4.5
Sumber Dana Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro Niaga (KAN) Jabung
Yang Mengendap Secara Harian (Jutaan Rupiah)
Januari 2008
Tgl Sijaka (Rp) Cost Of fund (Rp)
1. 1.000.000 2,77
2. 1.005.000 5,58
3. 1.001.000 8,34
4. 1.002.000 11,13
5. 1.003.000 13,93
6. 1.004.000 16,73
7. 1.005.500 19,55
8. 1.006.000 22,35
9. 1.007.000 25,17
10. 1.008.000 28
11. 1.009.000 30,83
12. 1.010.000 33,66
13. 1.020.000 36,83
14. 1.030.000 40,05
15. 1.040.000 43,33
16. 1.050.000 46,66
17. 1.060.000 50,05
18. 1.070.000 53,5
19. 1.080.000 57
20. 1.090.000 60,55
21. 1.100.000 64,16
22. 1.110.000 67,83
23. 1.120.000 71,55
71
24. 1.130.000 75,33
25. 1.140.000 79,16
26. 1.150.000 83,05
27. 1.160.000 87
28. 1.170.000 91
29. 1.180.000 95,05
30. 1.195.000 99,58
31. 1.240.000 106,77
Jumlah Rp 33.195.500 Rp 1526,49
Cara perhitungan interest number untuk mengetahui jumlah saldo
perhari dengan menggunakan metode prosentase. Dengan menggunakan
rumus sebagai berikut :
Interest Number :
100
Investment x Running Period In Days
Interest Number :
100
Rp 1000.000 x 1 (hari) = Rp 10.000
Interest Number :
100
Rp 1.005.000 x 2 (hari) = Rp 20.100
Interest Number :
100
Rp 1.001.000 x 3 (hari) = Rp 30.030
72
Tabel 4.6
Perhitungan Interest Number
Tgl. Sijaka (Rp) Cost Of fund (Rp)
1. 1.000.000 10000
2. 1.005.000 20100
3. 1.001.000 30030
4. 1.002.000 40080
5. 1.003.000 50150
6. 1.004.000 60240
7. 1.005.500 70385
8. 1.006.000 80480
9. 1.007.000 90630
10. 1.008.000 100800
11. 1.009.000 110990
12. 1.010.000 121200
13. 1.020.000 132600
14. 1.030.000 144200
15. 1.040.000 156000
16. 1.050.000 168000
17. 1.060.000 180200
18. 1.070.000 192600
19. 1.080.000 205200
20. 1.090.000 218000
21. 1.100.000 231000
22. 1.110.000 244200
23. 1.120.000 257600
24. 1.130.000 271200
25. 1.140.000 285000
26. 1.150.000 299000
27. 1.160.000 313200
28. 1.170.000 327600
29. 1.180.000 342200
30. 1.195.000 358500
31. 1.240.000 384400
Jumlah Rp 33.195.500 Rp 5.495.785
d. Teori Model Penentuan cosf of fund (suku bunga deposen)
Menurut Sihombing (1990: 8-11) adalah sebagai berikut :
73
1) in : ir +
p
Δ p
+ k
2) in : ir +
p
Δ p
+ k + S
Keterangan :
in = Suku bunga nominal adalah suku bunga
dibebankan setahun sekali atau suku bunga efektif
ir = Suku bunga riil merupakan suku bunga yang
sangat penting bagi deposen karena suku bunga riil
itu diperoleh dari dana yang ditanamkan di suatu
lembaga keuangan atau lembaga non keuangan
p
Δ p = Pengaruh inflasi (inflation adjusted),
inflasi berpengaruh terhadap simpanan, kenaikkan
inflasi akan menyebabkan kenaikkan suku bunga
tabungan atau deposito, dengan hal ini akan
menyebabkan kenaikkan permintaan akan simpanan
karena seseorang akan berasumsi akan memperoleh
uang yang lebih banyak dengan adanya kenaikkan
tingkat suku bunga.
74
K = Default premium adalah kelalaian debitur membayar
kewajiban kepada kreditur, pada saat jatuh tempo.
S = Interest rate risk premium ( antara 2% - 5%)
Model penentuan suku bunga Sijaka dalam teori Sihombing
adalah sebagai berikut :
in : ir +
p
Δ p + k + S
Diketahui :
ir = 10%
p
Δ p = 7,36% (Sumber Inflation, bulan januari 2008)
K = 1%
S = 5%
Maka suku bunga nominal Sijaka adalah
in : 10% + 7,36% + 1% + 5% = 23,36%
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa model
penentuan suku bunga Sijaka antara teori dan aplikasi tidak sama. Hasil
perhitungan menurut teori menunjukkan bahwa penentuan suku bunga
Sijaka lebih besar daripada perhitungan yang diaplikasikan di Unit
Simpan Pinjam KAN Jabung.
75
Permasalahan yang timbul dalam proses penentuan suku bunga
tabungan Sijaka adalah suku bunga simpanan pada umumnya naik atau
turun, untuk mengkondisikan hal yang serupa dengan BPR atau Unit
simpan Pinjam lainnya tidak dapat dilakukan dengan mudah.
Karena pelayanan dilakukan kepada anggota dan calon anggota,
jadi sumber dana yang diperoleh Unit Simpan Pinjam Koperasi Agro
Niaga (KAN) jabung berasal dari anggota itu sendiri bukan dari
penghimpunan dana masyarakat. Sehingga bunga yang dibebankan
sesuai dengan dana dari anggota yang ada di koperasi KAN Jabung
tersebut.
Dalam fitur Sijaka terdapat polis deposito seharusnya (Baca; Bilyet)
bagi setiap anggota dan calon anggota. Polis deposito seharusnya (Baca;
Bilyet) berupa surat yang berisi nominal jumlah tabungan anggota. Polis
deposito seharusnya (Baca; Bilyet) dapat juga sebagai jaminan pinjaman di
unit Simpan Pinjam sebesar maksimal 2 kali lipat khusus bagi anggota
peternak, walaupun demikian besarnya pinjaman ditentukan juga dari
besar skala usaha anggota.
Dalam hal ini anggota selain dari anggota peternak tidak bisa
mendapatkan jaminan pinjaman 2 kali lipatnya, dikarenakan bahwa
dalam penyaluran kredit kepada anggota khususnya peternak
diutamakan untuk kepentingan peningkatan kapasitas produksi, selain
76
alasan tersebut juga ada beberapa pertimbangan lain seperti adanya
keamanan kredit di tingkat anggota (peternak).
Cara perhitungan polis deposito seharusnya (Baca; Bilyet) Sijaka
bagi anggota (khusus peternak) dan calon anggota adalah sebagai berikut:
1) Anggota (khusus peternak) : dari hasil potongan susu Rp200,-
per satu liter selama sepuluh hari, perhari minimal 20 liter pagi
dan sore, jumlah minimal Rp 500.000,- selama setahun, maka
pihak anggota bisa mendapatkan polis seharusnya (Baca; Bilyet)
jaminan 2 kali lipatnya.
2) Calon anggota : jika saldo tabungan Rp10.000.000,00-, dengan
ketentuan batas minimal saldo Rp 500.000,- setahun, jika polis
seharusnya (Baca; Bilyet) deposito 10 juta, dengan hal ini calon
anggota bisa mendapatkan atau mengajukan jaminan kredit
dengan angsuran selama setahun sampai dengan tanggal jatuh
temponya.
77
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan data hasil penelitian di atas dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1. Perhitungan suku bunga tabungan Sijaka bergantung pada nilai
nominal atau saldo dalam tiap bulannya dengan suku bunga yang
berjenjang, dengan ketentuan bunga berkisar antara 6% - 10%
pertahun. Perhitungan suku bunga Sijaka berdasarkan rumus
sebagai berikut :
12bulan
Saldo nominal x % suku bunga
Model penentuan tingkat suku bunga Sijaka yaitu dilihat dari
penyaluran kre
KUNTA,
0 Komentar