DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
.......................................................................................
i
LEMBAR
PERSETUJUAN .............................................................................
iii
LEMBAR
PENGESAHAN
.............................................................................
iv
HALAMAN
PERSEMBAHAN
..................................................................... v
MOTTO
.............................................................................................................
vi
KATA PENGANTAR
.....................................................................................
vi
DAFTAR ISI
.....................................................................................................
ix
DAFTAR TABEL
.............................................................................................
xii
DAFTAR GAMBAR
........................................................................................
xiii
ABSTRAK
.........................................................................................................
xiv
A. Konteks
Penelitian ....................................................................
1
B. Fokus
Penelitian
........................................................................ 5
C. Tujuan
Penelitian
...................................................................... 5
D. Batasan Penelitian
..................................................................... 6
E. Manfaat
Penelitian ....................................................................
6
BAB II :
METODE PENELITIAN ................................................................
9
A. Subjek dan
Lingkup Penelitian ............................................... 9
B. Jenis dan
Pendekatan Penelitian ............................................. 9
C. Jenis dan
Sumber Data ........................................................... 10
D.
Langkah-Langkah dan Teknik Pengumpulan Data ........... 11
E. Teknik
Analisis Data ...............................................................
12
BAB III :
LANDASAN TEORI
................................................................... 14
A. Penelitian
Terdahulu .............................................................. 14
B. Kajian
Teoritis ..........................................................................
21
1. Manajemen
Risiko ............................................................... 21
2. Bank
Syariah: Konsep Dasar .............................................. 49
C. Kerangka
Berpikir ................................................................... 62
BAB IV :
SISTEM BAGI HASIL BANK SYARIAH ............................... 46
A. Sistem Bagi
Hasil dalam Fiqih................................................ 67
1. Mudlarabah
........................................................................... 69
2. Musyarakah
............................................................................ 79
B. Sistem Bagi
Hasil dalam Bank Syariah ................................ 93
1. Produk
Pendanaan Bank Syariah ...................................... 94
2. Produk
Pembiayaan Bank Syariah ................................... 98
C. Alasan dan
Keberatan Seputar Penggunaan
Mudlarabah dan
Musyarakah.................................................. 108
BAB V : PROFIL
RISIKO SISTEM BAGI HASIL BANK
SYARIAH......................................................................................
116
A.
Risiko-Risiko Bank Syariah...................................................
116
B. Risiko Unik
Sistem Bagi Hasil Bank.................................... 143
BAB VI :
MANAJEMEN RISIKO SISTEM BAGI HASIL BANK
SYARIAH......................................................................................
132
A. Proses dan
Sistem Manajemen Risiko................................. 134
B. Manajemen
Risiko Sistem Bagi Hasil .................................. 154
BAB VII :
PENUTUP
...................................................................................
163
A. Kesimpulan
............................................................................
163
B. Saran
........................................................................................
164
DAFTAR PUSTAKA
.....................................................................................
165
DAFTAR TABEL
Tabel 3.1 :
Hasil Penelitian Terdahulu
.......................................................... 16
Tabel 5.1 :
Profil Risiko Sistem Bagi Hasil (Mudlarabah dan
Musyarakah)
Bank Syariah ......................................................... 126
DAFTAR GAMBAR
Gambar 3.1 :
Kerangka Berpikir
.................................................................... 62
Gambar 4.1 :
Sumber & Penggunaan Dana (Pool of Funds
Approach)
..................................................................................
100
Gambar 4.2 :
Sumber Dan Penggunaan Dana (Assets
Allocation
Approach) ............................................................... 101
Gambar 5.1 :
Bentuk Neraca Lembaga Keuangan Islam ......................... 117
Pengolahan OLAH SKRIPSI Penelitian, Pengolahan DAFTAR CONTOH SKRIPSI
Statistik, Olah SKRIPSI SARJANA, JASA Pengolahan SKRISPI LENGKAP Statistik, Jasa Pengolahan SKRIPSI EKONOMI
Skripsi, Jasa Pengolahan SPSS CONTOH SKRIPSI , Analisis JASA SKRIPSIABSTRACT
Bashori, Umar Hasan, 2008. THESIS. Titles: “Islamic Bank Risk
Management; a Normative Approach of Profit and Loss
Sharing System.”
Counsellor: Dr. H. Muhammad Djakfar, SH., M.Ag
Key Words: Islamic Bank, Risk Management, Profit and Loss Sharing
System
Concept of islamic banks is differs from conventional banks based
on interest. Profit and loss sharing system in islamic banks has unique
characteristic because having to always compliance to islamic rules and
principles. Its implied to over all islamic banks activity. So, islamic banks
will faces risks which caused by its. This research aims to describe these
risks and its management.
To reach this purpose, research applies library research method.
Approach applied is descriptive-normative-critic, because profit and loss
sharing system still be instrument of second in islamic banking today’s.
This approach pointed to analysis profit and loss sharing system as
aspiration in islamic economics and banking.
Research conclude that islamic banks will face risks: (1) types of
bank risks except interest, namely (-not only-): credit risk, market risk,
liquidity risk, operational risk, legal risk, reputation risk, strategic risk,
and compliance risk; and (2) unique risks, namely investment equity risk
and rate of return risk. To manage these risks, islamic banks will have a
new skill to manage different project financing based on profit and loss
sharing. And, risk management application for this profit and loss sharing
system will have a risk management system that include in inherent over
all system by islamic bank. This system shall compliance with islamic
rules and principles and banks regulations.
xvi
______
___ __ __ _ 2008 __________ . -()*+,_' _&_ _ !__"#_$%_ _______ _0_5__012 ___# 34__._/__
78 __ 948 :_; <=_#_>?:___' 6__ L 0_5__012 _K _ _ D__":_ _E0_F_5___0G1__2 __:_3(&1)H*'+, _'I J 9_2_(_ )_* !+_,__"#'_$ %_0)3"B A__C@ _&A__ M(:)__) *]K+:DH,# _H_ E_'(3 ?&_K) __ZB _!$_____S/()N_Y*_K'+,0 __4 3O'____ _:_)_,__0_GOP]Q6'U,:_:2 ^_92_3_V_FR>O(3B6& _5_NW\_#__SHH&TX7 =_(__) *_S +!_,Y____['0+42 16>+_)_
00_3_UG d_5_____0.0O_1/62 U__Q_K_`__30&3_2_#>>A __F_)_ _60_2e_.X_____/f 0)_1_20 __G_]5`____g0_41>32_ __2_G0_]12_ LO_____03 _)G?*]G+2_,:__:2 E0 2?U_ #6 G34______0'(O69:cUaQK__b__&]_3K2_#` _4)>L2 02$ >E,_L F_O__`d) _ jF8_>+ ()*+h___03)2#* +h)____2_# ______G]i +Q_(&_K 1 R E U_' # __ _ !__k P _>B,_ _ r _kop,%$:q ,oj lm_n_K_ _D __ _tA=_K_`3s6>__K_0__3__K_J___K_ j-0_ _K _03v3H_ >+_K _u3D__K 2 ko' # __ _ !__\ U 8 oj_)P_A>2:2 9__ _ !__k _ r # _d>+,_ L iKw# X:4) _ r KX__)Q_ ' # )y >q _ _ !z__3_SOH&H ):DMHx_0___:5_B_ 40_9_&AH_K 6____5)G95>_":2:__02_#:__()*+h_ _ !__"#_$h 012 O_ 012 O__y >_3+ 0_5__ . _ !__"#_$% S'&#T 7____#_0 112_ _O___)_04)2 6`__9M:2,_)K{#_ 4E___(&P__A0_H _7K___/!3+ 012 O___G] _()*+_h`__4'>#2 7____
BAB I
PENDAHULUAN
A. Konteks Penelitian
Keberadaan perbankan syariah dalam sistem keuangan dunia
hari ini adalah suatu fenomena baru yang mengejutkan bagi banyak
pemerhati (Lawai, 2005). Kemunculannya telah dipandang sebagai suatu
alternatif sistem keuangan perekonomian dunia. Sistem dengan karakter
utamanya yang bebas-bunga ini memperoleh apresiasi dan sambutan
dalam masyarakat luas, bahkan dari kalangan non-muslim.
Kesuksesan tersebut diindikasikan oleh jumlah bank yang
tersebar, nasabah yang memakai jasanya, serta dana yang dikelola.
Mereka juga memperoleh dorongan dan dukungan pemerintahanpemerintahan
di seluruh dunia. Beberapa Pemerintahan di negeri Muslim
telah mengubah sistem keuangannya kepada sistem yang syariah.
Pemerintahan-pemerintahan dan lembaga-lembaga dunia pun turut serta
memberikan perhatian dan dukungan serius sehingga memungkinkan
sistem ini menjalankan perannya dalam perekonomian mereka ((Saeed,
2004: 14-15).
1
2
Sebagai sistem alternatif, bank-bank syariah dirancang untuk
menyediakan berbagai layanan sistem keuangan dan perbankan kepada
masyarakat sebagaimana yang telah dilakukan perbankan konvensional.
Mengingat sistem ini lahir dari semangat Islam, bank-bank syariah
diwajibkan untuk selalu tunduk dan patuh pada ketentuan dan prinsip
syariah Islam. Mereka akan menyediakan pilihan sarana investasi dan
pembiayaan yang diperlukan masyarakat sejalan dengan etos Islam.
Salah satu fungsi utama lembaga keuangan, termasuk bank
syariah, adalah untuk mengelola secara efektif risiko yang
ditimbulkannya dalam transaksi keuangan. Untuk menyediakan layanan
yang berisiko rendah, lembaga keuangan konvensional telah membangun
berbagai kontrak, proses, instrumen, serta kelembagaan yang diperlukan
dalam meringankan beban risikonya. Masa depan lembaga-lembaga
keuangan syariah, termasuk bank-bank syariah, akan ditentukan oleh
besarnya perhatian dan bagaimana mereka akan mengelola berbagai
macam risiko yang timbul dari kegiatan operasional mereka.
Dalam operasional perbankan syariah hari ini, suatu kenyataan
berbeda antara formulasi teoritis dan praktek aktualnya di lapangan dapat
diobservasi dengan jelas. Secara teoritis, kerangka perekonomian Islam
secara ekstrim mengharamkan riba, di mana bunga (interest) adalah salah
satu bentuk manifestasinya dalam perekonomian modern (Saeed, 2004:
xiv, 6-8). Untuk menggantikan bunga, para ekonom muslim mengajukan
3
suatu model bagi hasil yang berbasis penyertaan modal. Kendati
demikian, suatu mode pembiayaan non bagi hasil dipaparkan untuk
menyediakan layanan keuangan dan perbankan yang lebih variatif. Bagi
para ekonom ini, mode-mode non bagi hasil itu tersedia sampai modemode
bagi hasil yang ditawarkan dapat berjalan secara efektif dalam
perekonomian, karena mode-mode itu akan selalu tersedia di dunia Islam
(Chapra, 2000: 32).
Praktek aktual perbankan syariah, bagaimanapun menunjukkan
kenyataan berbeda dengan aspirasi teoritisnya. Mode-mode pembiayaan
non bagi hasil telah mendominasi portofolio pembiayaan perbankan
syariah. Sementara sisi liabilitasnya dipenuhi oleh kontrak-kontrak
mudlarabah dan musyarakah serta wadi’ah, sisi aset bank-bank syariah
dipenuhi dengan kontrak-kontrak berpendapatan tetap melalui kontrakkontrak
bay’ dan ijarah, dan sebagian kecil kontrak bagi hasil: mudlarabahmusyarakah
(Khan & Ahmed, 2001; Ascarya & Diana Yumanita, 2005).
Sebagaimana aspirasi teoritisnya, perbankan syariah adalah suatu
sistem perbankan berbasis penyertaan modal (Chapra, 2000: 32). Untuk
menciptakan kredibilitas inisialnya ini, sejumlah perangkat kelembagaan
diperlukan untuk meratakan jalan menuju suatu sistem bagi hasil yang
murni. Para investor dan pemegang deposit account menghendaki jaminan
keamanan atas dana-dana mereka sebagaimana pula bank. Mereka juga
menghendaki perlindungan dari mal praktek manajerial oleh pihak ketiga
4
(bank atau pengguna dana). Penerapan manajemen risiko yang sound
secara praktis diperlukan untuk menjamin kepentingan para stakeholder
dan shareholder bank.
Untuk itu, kajian mengenai manajemen risiko bank syariah
adalah suatu yang kompleks dan penting. Karakteristik bank syariah
sesungguhnya memadukan suatu bentuk bank komersial dengan bank
investasi (Chapra, 2000: 32; Khan, 2005). Kontrak-kontrak berbasis ba’y
dan ijarah membawa operasi bank syariah sebagai bank komersial.
Sementara itu, kontrak-kontrak bagi hasil dalam mudlarabah dan
musyarakah mensejajarkannya dengan lembaga modal ventura.
Mengingat keadaan tersebut di atas, kajian mengenai bank
syariah terkait dengan aspek manajemen risikonya akan selalu menantang
di tengah sistem keuangan hari ini. Di samping untuk kepentingan praktis
beroperasinya bank-bank syariah, kajian dalam wilayah ini tetap
diperlukan untuk menghasilkan pijakan teoritis bagi pengembangan
disiplin ini di kemudian hari. Sesuai dengan hal itu, penelitian kali ini
berjudul: “Manajemen Risiko Bank Syariah; Pendekatan Normatif
tentang Sistem Bagi Hasil.”
5
B. Fokus Penelitian
Berdasarkan paparan di atas, fokus utama dalam penelitian ini
adalah untuk mengetahui karakteristik risiko yang dihadapi bank syariah
secara individual ketika bank-bank ini mengadopsi sistem bagi hasil yang
ideal dalam kegiatan operasionalnya. Lebih jauh, penelitian diarahkan
untuk mengetahui pengelolaan risiko yang diperlukan. Secara spesifik,
penelitian diarahkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
1. Risiko apa yang ada dalam sistem bagi hasil (musyarakahmudlarabah)
dan bagaimana dampaknya terhadap risiko bank
syariah?
2. Bagaimana manajemen risiko sistem bagi hasil bank syariah?
C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan fokus penelitian di atas, maka tujuan penelitian ini
adalah:
1. Mendiskripsikan berbagai macam risiko sistem bagi hasil
(musyarakah-mudlarabah) dan dampaknya terhadap risiko bank
syariah.
2. Mendiskripsikan manajemen risiko sistem bagi hasil bank syariah.
6
D. Batasan Penelitian
Subjek mengenai manajemen risiko dalam sistem bagi hasil bank
syariah adalah kompleks. Hal ini berkaitan dengan keseluruhan sistem
perekonomian secara umum sebagaimana diapresiasikan dalam sistem
perekonomian Islam. Untuk ini, penelitian ini hanya terbatas untuk
menganalisis berbagai aspek normatif yang diberlakukan terhadap bank
syariah, yaitu bagaimana bank syariah semestinya menerapkan sistem
bagi hasil yang diusulkan dalam suatu kondisi di mana risikonya dapat
dikelola dengan baik. Secara spesifik, penelitian ini terbatas untuk
mengeksplorasi berbagai macam risiko dan bagaimana manajemen
risikonya sebagaimana diaspirasikan teori perbankan dan keuangan
syariah.
E. Manfaat Penelitian
1. Bagi Peneliti
Penelitian ini akan berguna sebagai sarana dalam memahami
sistem keuangan dan perbankan syariah, terutama dalam
pengoperasian sistem tersebut dalam perekonomian.
7
2. Bagi Dunia Akademis
Pengembangan sistem keuangan dan perbankan syariah,
baik secara teoritis maupun praktis, memerlukan pengkajian yang
serius untuk memperoleh pijakan teoritis yang kuat dan dapat
diterapkan. Kajian dalam penelitian ini akan memberikan kontribusi
terhadap hal ini, khususnya dalam pengembangan manajemen risiko
bagi keuangan dan perbankan syariah.
3. Bagi Lembaga/Perusahaan
Pelaksanaan sistem keuangan dan perbankan syariah
memerlukan perangkat yang cukup untuk memungkinkan sistem ini
menjalankan perannya dalam perekonomian masyarakat. Penelitian ini
akan memerikan referensi mengenai penerapan sistem tersebut,
terutama dalam hal menjamin tercapainya tujuan-tujuan perusahaan
dalam kondisi yang risikonya dapat dikelola dengan baik.
Ini juga akan memberikan panduan bagi pengusaha agar
senantiasa tunduk dan patuh pada ketentuan syariah. Mereka akan
memiliki banyak pilihan untuk tidak terlibat dalam aktivitas keuangan
yang diharamkan Islam. Di perbankan syariah, diharapkan akan
memiliki kemampuan lebih baik untuk menyediakan dan memberikan
layanan keuangan berbasis bagi hasil.
8
4. Bagi Otoritas Keuangan dan Masyarakat
Penelitian ini dapat digunakan sebagai pertimbangan pembuatan
regulasi dan kebijakan terkait dengan perbankan syariah dalam rangka
menuju penerapan sistem keuangan dan perbankan syariah yang murni
(bagi hasil). Di samping itu, pengawasan terhadap perbankan syariah
yang berbasis risiko oleh otoritas terkait bersama masyarakat memiliki
pijakan konseptual yang digali dari khasanah keuangan dan perbankan
syariah.
BAB II
METODE PENELITIAN
A. Subjek dan Lingkup Penelitian
Subjek penelitian ini adalah manajemen risiko sistem bagi hasil
bank syariah. Lingkup penelitian ini adalah sistem bagi hasil yang secara
normatif disarankan untuk lembaga keuangan dan perbankan syariah.
Isu-isu yang terkait akan mencakup konsep sistem bagi hasil dalam
kerangka perekonomian Islam dan konsep perbankan berdasarkan sistem
bagi hasil, serta perkembangan perbankan syariah terkait dengan regulasi
dan ketentuan standar mengenai manajemen risiko.
B. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang memungkinkan
untuk memahami subjek secara mandiri dan memandangnya
sebagaimana adanya serta menemukan pandangan dunianya (Bogdan
dan Taylor, 1993: 30). Tujuannya adalah menggali secara luas tentang
sebab-sebab atau hal-hal yang mempengaruhi terjadinya sesuatu
(Arikunto, 1998: 8).
9
10
Metode yang digunakan adalah Library Research (Riset
Kepustakaan atau Studi Pustaka). Penelitian ini merupakan serangkaian
kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka,
membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. (Zeid, 2004: 3).
Kegiatan pustaka ini meliputi pengidentifikasian secara sistematis,
penemuan, dan analisis dokumen-dokumen yang memuat informasi yang
berkitan dengan masalah penelitian (Sevilla, 1993: 19).
C. Jenis dan Sumber Data
Penelitian ini merupakan penelitian naskah yang datanya
diperoleh dari sumber pustaka. Sehingga, jenis data yang akan dihasilkan
berupa rangkaian-rangkaian, cuplikan-cuplikan, serta inti sari dari sumber
data tentang manajemen risiko bank syariah. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan-bahan pustaka
sebagai referensi. Sumber data ini terdiri atas referensi mengenai
manajemen risiko dan sistem bagi hasil perbankan syariah. Bahan-bahan
ini terdiri atas buku dan jurnal maupun kertas kerja melalui penelusuran
pustaka di perpustakaan dan perpustakaan virtual (internet). Di antara
bahan tersebut adalah:
1. Guiding Principles of Risk Management for Institutions (Other Than
Insurance Institutions) Offering Only Islamic Financial Services
11
diterbitkan oleh IFSB-Islamic Finansial Services Board, Desember
2005.
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
3. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah karya Zainul Arifin.
4. Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek karya M. Syafi’i Antonio.
D. Langkah-Langkah dan Teknik Pengumpulan Data
Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini
sebagaimana dianjurkan Zeid (2004: 81) adalah sebagai berikut:
1. Memunculkan ide umum tentang penelitian.
2. Pencarian informasi pendukung topik.
3. Mempertegas fokus dan mengorganisasikan bahan bacaan.
4. Pencarian bahan-bahan yang diperlukan.
5. Mereorganisasikan bahan dan pembuatan catatan penelitian.
6. Me-review dan memperkaya lagi bahan bacaan.
7. Pereorganisasian catatan dan memulai penulisan.
Sedangkan teknik pengumpulan data yang dipakai dalam
penelitian ini adalah teknik dokumentasi, yaitu pembuatan catatan (notetaking)
penelitian yang berkaitan dengan subjek penelitian.
12
E. Teknik Analisis Data
Analisis yang dimaksud adalah upaya sistematik untuk
menguraikan isu penelitian dengan memilah-milah atau menguraikan
komponen informasi yang telah dikumpulkan ke dalam bagian-bagian
atau unit-unit analisis. Hasil analisis kemudian digabungkan kembali
sebagai sintesis atas hasil analisis yang dapat dipahami secara utuh dan
menyeluruh (Zeid, 2004: 70).
Sesuai dengan tujuan penelitian ini, penelitian menggunakan
analisis deskriptif-normatif dan analisis kritis atas subjek. Penelitian
secara deskriptif (Faisal, 2005: 20) menguraikan subjek sedemikian rupa
sehingga diperoleh gambaran menyeluruh mengenainya. Aktivitas
pendeskripsian ini dilakukan dalam kerangka normatif perbankan syariah
sebagaimana diaspirasikan dalam perekonomian Islam. Sehingga, hasil
yang akan diperoleh merupakan pernyataan-pernyataan normatif
sebagaimana aspirasi yang ada (Putong, 2005: 18-19). Seluruh proses
dijalankan dengan menanggapi subjek secara kritis dengan melibatkan
pemahaman atas teks dan konteks bahan pustaka serta wacana yang
menyertainya.
Teknik analisis ini melibatkan proses seleksi atas seluruh
informasi yang didapatkan untuk menghasilkan informasi yang sesuai
dengan yang sesuai dengan subjek penelitian (Zeid, 2004: 70). Hal ini
13
dilakukan melalui kritik teks yang mempertimbangkan tiga unsur
sekaligus: teks, konteks, dan wacana (discourse). Semua jenis tulisan,
komunikasi, ucapan, gambar, efek suara dan lain-lain dianalisis sesuai
dengan konteks pemakaian bahasanya untuk menghasilkan pemahaman
yang sesuai dengan pengungkapan teks dengan konteksnya, sehingga
kegiatan analisis ini akan menghasilkan sebuah wacana sebagaimana
dikehendaki dalam tujuan penelitian. Dalam hal ini, terdapat upaya untuk
menggambarkan teks dan konteks secara bersama-sama dalam suatu
proses yang komunikatif yang berlangsung sejak pencatatan awal mulai
dilakukan sampai dilakukan sintesis akhir.
Dalam rangka mempermudah proses tersebut, maka pembahasan
dalam penelitian ini diorganisasikan ke dalam tiga kelompok utama.
Pertama berisi tentang konteks penelitian, tujuan (Bab I) serta metode yang
digunakan (Bab II). Kedua berisi landasan teori yang akan digunakan dan
dikembangkan dalam penelitian dan kerangka berpikir yang digunakan
dalam mengembangkan pembahasan penelitian (Bab III). Dan, ketiga
merupakan isi/pembahasan penelitian, terdiri: (1) sistem bagi hasil
sebagaimana dikembangkan dalam fiqih. (Bab IV); (2) profil atau jenisjenis
risiko yang terdapat dalam sistem bagi hasil dan implikasinya
terhadap berbagai macam risiko yang akan dihadapi bank (Bab V); dan,
(3) pola manajemen risiko yang digunakan dalam merespon risiko yang
dihadapi.
BAB III
LANDASAN TEORI
A. Penelitian Terdahulu
Penelitian mengenai manajemen risiko bank syariah merupakan
sesuatu yang kompleks. Karakteristik unik bank syariah menyebabkannya
menghadapi risiko yang berbeda dengan bank konvensional. Saat ini,
penelitian yang khusus mengkaji manajemen risiko bank syariah sangat
terbatas, terutama tentang model manajemen risiko bank syariah berdasar
bagi hasil murni. Meskipun demikian, untuk keperluan yang sangat
mendesak dan praktis, penelitian terhadap bank syariah hari ini telah
banyak dilakukan. Penelitian-penelitian itu berusaha menganalisa praktek
aktual bank syariah di lapangan.
Para peneliti bank syariah sebelumnya melakukan penelitian
dalam area ini berdasar isu-isu tertentu dan dilakukan dalam konteks
bank syariah hari ini. Di antaranya, Khan (1996) yang meneliti
kecenderungan lembaga keuangan untuk menggunakan mode-mode bagi
hasil dan mark-up dengan mengambil pengalaman Pakistan, meskipun
penelitiannya bukan studi kasus di Pakistan. Kajian Dar dan Presley
(2001) menganalisis rendahnya pembiayaan bagi hasil perbankan syariah
14
15
melalui kepemilikan hak dan tanggung jawab pengelolaan bisnis antara
bank dengan nasabahnya. Mereka menyebutkan bahwa terdapat masalah
keagenen (agency problem) dalam pembiayaan bagi hasil. Sementara Khan
dan Ahmed (2001) menganalisis persepsi para bankir terhadap risiko yang
dihadapi bank syariah di kawasan Timur Tengah. Analisisnya didasarkan
pada kenyataan aktual praktek lembaga keuangan syariah hari ini.
Penelitian-penelitian ini menemukan bahwa para pelaku bank syariah
menganggap mode-mode pembiayaan mudlarabah dan musyarakah secara
relatif lebih berisiko daripada mode-mode lainnya.
Sebuah usaha untuk mengetahui berbagai hambatan dalam
penggunaan mode-mode pembiayaan bagi hasil hari ini telah dilakukan
Ascarya dan Diana Yumanita (2005). Menurut penelitian ini, rendahnya
penggunaan mode pembiayaan bagi hasil di perbankan syariah Indonesia
di antaranya disebabkan oleh besarnya risiko yang harus ditanggung
perbankan
Penelitian kali ini berusaha menampilkan bank syariah sebagai
bank dengan sistem bagi hasil yang murni dan menemukan pola
manajemen risiko yang diperlukannya. Penelitian kali ini didasarkan pada
konsep bank syariah dengan sistem bagi hasil sebagaimana disarankan
dalam perekonomian Islam.
Di bawah ini disajikan tabel yang memuat ringkasan penelitianpenelitian
terdahulu yang dipandang relevan dengan penelitian kali ini.
16
Tabel 3.1 : Hasil Penelitian Terdahulu
No
Nama
Peneliti
Judul
Penelitian
Metode
Penelitian
Hasil Penelitian
1 Tariqullah
Khan
(1996)
Risk Sharing
in Islamic
Finance: an
Analysis of
Issues with
Special
Reference to
Pakistan.
Penelitiannya
merupakan
penelitian
kualitatifkomparatif
yang
berusaha
memahami
praktek aktual
perbankan di
lapangan dengan
teori yang
berkembang.
Penelitian tersebut
merupakan kajian
teoritik. Ia juga
berusaha
mengkritik ulang
teori bagi hasil
yang ada serta
Penelitiannya
menyimpulkan bahwa
bagi hasil dan mark-up
sama-sama memiliki
keunggulan dan
kelemahan.
Keunggulan mark-up
terletak pada akuisi
asetnya, sedang bagi
hasil terletak pada
keterkaitan antara
kepentingan penyedia
dana keluaran
(outcome) proyek yang
dibiayai. Sebagaimana
industri perbankan
yang didasarkan pada
penghindaran risiko
dan pengurangan
17
menganalisis
bagaimana pasar
menghargai
risikonya.
risiko, risiko dalam
mark-up secara
sempurna dapat
dihilangkan.
Sedangkan, bagi hasil
dapat mendatangkan
risiko investasi proyek
karena bank akan
terlibat dalam
pemilikan proyek
tersebut.
2 Tariqullah
Khan dan
Habib
Ahmed
(2001)
Risk
Management
; an Analysis
of Issues in
Islamic
Financial
Industry
Metode yang
digunakan adalah
survei lapangan
dengan
menggunakan
kuesioner dan
wawancara
kepada bankir
Syariah yang
menjadi sampel
dalam penelitian
Risiko yang dihadapi
perbankan syariah
terdiri atas risikorisiko
seperti dalam
perbankan
konvensional sebagai
lembaga intermediasi
dan risiko-risiko
khusus yang berkaitan
dengan keunikan
struktur aset dan
18
tersebut. liabilitasnya. Para
Bankir dalam
penelitian ini
menganggap bahwa
mode-mode
pembiayaan
mudlarabah dan
musyarakah relatif
lebih berisiko dari
pada mode-mode
lainnya.
3 Ascarya
dan Diana
Yumanita
(2005)
Mencari
Solusi
Rendahnya
Pembiayaan
Bagi Hasil
di
Perbankan
Syariah
Indonesia
Metode yang
digunakan adalah
Analytic Network
Process (ANP)
dengan kuesioner
untuk
pengumpulan
data kepada pakar
dan perbankan
yang dianggap
Paling menguasai
dan ahli tentang
Penelitian
menyimpulkan bahwa
rendahnya
penggunaan bagi hasil
dalam pembiayaan
bank syarih
diakibatkan oleh
berbagai kompleksitas
yang menyertai
kegiatan bank dan
merupakan fenomena
global. Perbankan
19
masalah
penelitian. ANP
kemudian
digunakan untuk
mencari prioritas
Alternatif solusi
dan strategi
kebijakan yang
tepat, sehingga
dapat
memberikan
masukan policy
Recommendations
yang tepat dan
optimal.
menghadapi dua
masalah pokok:
sumber daya insani
dan regulasi. Dua hal
ini tidak cukup
mendukung bagi bank
untuk menyediakan
layanan pembiayaan
berbasis bagi hasil
mengingat kualitas
dan pemahaman para
bankir terhadap esensi
bank syariah, di
samping regulasi yang
tidak mendukung
seperti aturan
ketentuan
kolektibilitas yang
berlaku dan
ketersediaan
mekanisme insentif
untuk mendorong
peningkatan
20
pembiayaan bagi
hasil.
4 Umar
Hasan
Bashori
(2008)
Manajemen
Risiko Bank
Syariah;
Pendekatan
Normatif
tentang
Sistem Bagi
Hasil
Kajian Pustaka
dengan
menggunakan
pendekatan
deskriptif
normatif dan
analisis kritis
terhadap teori
keuangan dan
perbankan
syariah.
Bank syariah
menghadapi risikorisiko
bank seperti:
risiko kredit, pasar,
likuiditas, operasional,
hukum, reputasi,
stratejik, kepatuhan.
Sementara sistem bagi
hasil bank
menghadapi risiko –di
samping risiko-risiko
sebelumnya- investasi
ekuitas dan risiko
tingkat return. Risikorisiko
yang dihadapi
bank syariah akan
memiliki fitur khusus
meskipun jenis
risikonya sama
dengan bank
konvensional, karena
21
risiko itu berasal dari
fitur instrumen
keuangan yang
digunakan bank
syariah.
B. Kajian Teoritis
Manajemen risiko merupakan suatu disiplin keilmuan yang relatif
baru dalam manajemen perusahaan. Industri keuangan dan perbankan
mulai memberikan perhatian besar terhadap manajemen risiko terutama
setelah berbagai kejadian yang menyebabkan ambruknya industri ini
sejak beberapa dekade terakhir. Sementara itu, industri keuangan dan
perbankan syariah memerlukan keahlian ini seiring dengan
perkembangannya yang pesat dan dalam lingkungan global yang terus
bergerak.
1. Manajemen Risiko
a. Pengertian
Setiap bidang hal dalam bisnis senantiasa berhadapan dengan
risiko. Interaksi suatu lembaga dalam kegiatannya akan
menimbulkan risiko dari faktor mikro dan makro ekonomi. Resesi
22
ekonomi dan persaingan bisnis, keunggulan teknologi, kesalahan
suplier, intervensi politik, atau bencana alam merupakan risiko
potensial yang akan dihadapi oleh setiap lembaga bisnis. Namun
demikian, peran lembaga keuangan yang spesifik dalam proses
intermediasi dan sistem pembayaran akan menyebabkannya
menghadapi berbagai risiko yang tidak dihadapi oleh jenis lembaga
lainnya (Santoso dan Heriantoro, 2003: 76). Untuk itu, setiap lembaga
harus mampu mengelola setiap risiko yang dihadapinya.
Kenyataan tersebut menuntut sebuah pelaksanaan manajemen
risiko yang sangat baik. Setiap lembaga bisnis bertujuan untuk
memperoleh return tertentu dari aktifitas bisnisnya. Untuk itu,
mereka akan menanggung suatu risiko tertentu sesuai dengan
sasaran perolehan yang ingin dicapai.
Pengertian risiko dalam kehidupan umum sehari-hari biasa
dipahami secara intuitif. Akan tetapi, setiap disiplin ilmu memiliki
terminologinya sendiri. Pengertian risiko, dengan demikian akan
sesuai dengan konteks dimana istilah ini digunakan. Pengertian yang
dikemukakan umumnya berkaitan dengan kemungkinan terjadinya
akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan atau tidak terduga.
Kemungkinan ini menunjukkan ketidakpastian dan merupakan
kondisi yang menyebabkan tumbuhnya risiko (Darmawi, 1999: 21).
23
Djojosoedarsono (1999: 1-2) mencatat beberapa pengertian
risiko secara umum seperti disampaikan beberapa penulis, antara
lain:
1. Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi
selama periode tertentu (Arthur Williams Dan Richard MH.).
2. Risiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin
melahirkan peristiwa kerugian (loos) (A. Abas Salim).
3. Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya peristiwa (Soekarto).
4. Risiko merupakan penyebaran/penyimpangan hasil aktual dari
hasil yang diharapkan (Herman Darmawi).
5. Risiko adalah probabilitas suatu hasil / outcome yang berbeda
dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
Dari definisi- definisi tersebut, risiko memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1. Merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa.
2. Merupakan ketidakpastian yang bila terjadi akan meimbulkan
kerugian.
Dalam konteks ilmu keuangan (finance) dan ekonomi, seperti
dikemukakan Heffernan (1995) dalam Wimboh Samtoso dan
Heriantoro (2003: 76), risiko didefinisikan sebagai volatiltas atau
deviasi standar dari net cash flow suatu perusahaan / unit usaha.
Risiko ada ketika terdapat kemungkinan bahwa outcome dari suatu
24
peristiwa tidak hanya satu dan hasil terbesarnya tidak diketahui.
Risiko juga merupakan perubahan-perubahan atau pergerakan atas
outcome yang tidak diperkirakan (Jorijon and khoury, 1996:2 dalam
Khan & Ahmed, 2001). Kemungkinan bank megalami kerugian
sebagai akibat perubahan kondisi yang mempengaruhi nilai dari
posisi bank termasuk diantara definisi mengenai risiko (Santoso dan
Heriantoro, 2003: 76).
Dokumen Sate Bank of Pakistan mendefinisikan risiko keuangan
dalam organisasi perbankan dengan possibility (kemungkinan) bahwa
outcome dari sebuah kegiatan “....could bring up adverse impact.” Hal ini
akan menimbulkan kerugian langsung terhadap pendapatan atau
permodalan bank atau terhadap posisi kemampuan bank untuk
mencapai tujuan bisnisnya. Ini juga akan mempengaruhi kemampuan
bank menyelenggarakan bisnisnya atau untuk memperoleh
keuntungan dan kesempatan memperluas jangkauan bisnisnya.
Bank Indonesia (PBI No. 5/8/PBI/2003) mendefinisikan risiko
sebagai “potensi terjadinya peristiwa (events) yang dapat
menimbulkan kerugian bank.” Sehingga, risiko bank dapat
didefinisikan sebagai kombinasi dari tingkat kemungkinan terjadinya
sebuah peristiwa beserta konsekuensinya terhadap bank, di mana
setiap kegiatan mengandung kemungkinan itu dan memiliki
25
konsekuensi untuk mendatangkan keuntungan atau kerugian atau
mengancam sebuah kesuksesan (Tampubolon, 2004: 21).
Khasanah Islam tentang risiko tertuang dalam terma-terma
maysir dan gharar. Sebagaimana Islam melarang pemenuhan
kebutuhan secara bathil; riba, maysir , dan gharar merupakan sumber
terpenting dari kebatilan itu. Aspek keadilan yang sangat ditekankan
dalam Islam tidak menghendaki kebatilan tersebut karena akan
merusak pencapaian sasaran Islam yang menyeluruh (falah atau
kesejahteraan).
Larangan riba dan gharar (termasuk maysir) menjadi isu pokok
dalam pembahasan keuangan syariah. Riba lebih banyak
bersinggungan dengan bunga (interest), sementara gharar berkaitan
dengan masalah risiko (risk). Larangan-larangan tersebut memiliki
implikasi penting terhadap hakikat aset-aset keuangan,
perdagangannya, risiko dan mitigasinya, serta terhadap manajemen
aset-aset keuangan syariah secara umum (Tariq, 2004:9).
Pelarangan riba dan gharar dapat menimbulkan pandangan
bahwa keuangan syariah tidak mengakui keuntungan tetap yang
ditetapkan di muka (fixed predetermined rate of return). Meskipun
mode-mode bagi hasil (profit loss sharing) adalah karakteristik utama
dalam keuangan syariah, akan tetapi transaksi berbasis pertukaran
26
(exchange) dan cost-plus seperti berdasar jual beli dan sewa dapat
digunakan dan memberikan tingkat return tetap. Mode-mode bagi
hasil-pun sesungguhnya menampilkan suatu risiko tertentu yang
akan ditanggung bersama oleh para pihak yang berserikat.
Sementara pelarangan maysir dan gharar menimbulkan
persepsi seolah-olah keuangan syariah menuntut return tanpa resiko,
transaksi-transaksi yang menimbulkan bagi hasil seperti mudlarabah
dan musyarakah pada dasarnya adalah berbagi keuntungan dan risiko.
Bahkan transaksi berbasis pertukaran dan cost-plus juga tetap
menghadapi risiko layaknya bisnis secara umum.
Meskipun bunga dan risiko adalah dua isu berbeda,
dilarangnya riba dalam keuangan dan perbankan berkaitan dengan
pandangan bahwa sistem bunga yang berlaku dalam perekonomian
konvensional telah membebankan keseluruhan risiko bisnis kepada
para peminjam, sementara bank tidak bertanggung jawab atas risiko
bisnis yang dijalankan nasabahnya.
Disamping larangan riba, al-Quran secara tegas juga melarang
maysir. Perihal larangan gharar hanya ditemukan dalam sunnah,
sementara al-Quran tidak menyampaikan kata-kata itu. Maysir dan
gharar kemudian menjadi satu isu bersama terkait dengan aspek
risiko dalam keuangan syariah.
27
Perjudian (gambling) sebagai kata lain untuk maysir/qimar
adalah tercela sebagai suatu kejahatan sosial (Rahman, 1995b: 140-
141). Ayat mengenai perjudian dalam al-Baqarah: 219 menjelaskan
bahwa dalam perjudian adalah dosa (mudlarat)-nya lebih besar dari
pada manfaatnya.
Allah berfirman:
y7t__è=t_ó¡o„ Ç_tã Ì_ô_y‚ø9$# Î_Å£÷y_ø9$#u_ ( ö_è% !$y_Î_ŠÏù Ö_øOÎ) ×__Î7Ÿ2 ßìÏ__o_t_u_
Ĩ$¨_=Ï9 !$y_ß_ß_øOÎ)u_ ç_t9ò2r& _Ï_ $y_Î_Ïèø___ 3 š_t__è=t_ó¡o
„u
_ #s È_è% t__à)Ï__ムOE$t_
u_ø_yèø9$# 3 š_Ï9_x‹x. ß_Îi_t7ムª!$# ã_ä3s9 ÏM_tƒF $# ö_à6_=yès "#$%& t__ã_©3x_tFs? 9
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”(QS. al-
Baqarah: 219).
Selanjutnya, al-Maidah : 3 dan 90 menegaskan bahwa
perjudian adalah terlarang dan dibenci. Allah berfirman:
ôMt_Ìh_ãm ã_ä3ø‹n=tæ è(tGøŠy_ø9$# ã)¤$!$#u_ ã_øtm:u_ Í_ƒÌ“_σø:$# !$t_u ,ÏμÎ/ «!$# Î_ö_tóÏ9 ¨_Ï+é& _
è(s)Ï_y‚÷_ß_ø9$#u_ ä.sOE_è%ö_y_ø9$#u_ è(tƒÏjŠu_tIß_ø9$#u_ è(ys‹Ïܨ_9$#u_ !$t_u $t_ _/Î) ßìç7¡¡9$# Ÿ_x.r& _
÷0ä1øŠ©.sOE $t_u_ yxÎ/èOE ’n?tã É=ÝÁ‘_9$# _r&u_ (#_ß_Å¡ø)tFó¡s? É4_s9ø—F{$$Î/ 4 ö_ä3Ï9_s 3 î,ó¡Ïù OE
t)ö_u‹ø9$# }§Í7tƒ t_8Ï%©!$# (#_ã_x_x. _Ï_ ö_ä3Ï_ƒÏŠ Ÿ9sù ö_è+ö_t±øƒrB È_ö_t±÷z$#u t)ö_u‹ø9$# 4 _
28
àMù=y_ø.r& ö_ä3s9 ö_ä3o_ƒÏŠ àMô_oÿøCr&u_ ö_ä3ø‹n z__n=ó™M}$# ã_ä3s9 àMŠÅÊu‘u_ ;ÉLy_÷èÏ_ =tæ
$Y_ƒÏŠ 4 Ç_y_sù §_äÜôÊ$# ’Îû >(| Ö‘_à_xî ©!$# ¨_Î*sù _ 54øO\b} 7#Ï_$yftGã_ u_ö_xî Áu=øƒx>
"@& Ò4‹Ïm§‘
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396],
(mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397]
orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa
terpaksa[398] Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al-Maidah : 3).
Selanjutnya, Allah berfirman:
$pAš‰r'__
tƒ t_8Ï%©!$# (#þ_ã_t_#uC $y___Î) ã_ô_sƒø:$# ç_Å£øŠy_ø9$#u_ Ü>$|Á_F{$#u_ ã__s9ø—F{$#u Ó§ô_Í‘ _
ô_Ïi_ È_y_tã Ç__sÜø‹¤±9$# çD_ç7ÏEtGô_$$sù ö_ä3ª=yès "%F& t__ßsÎ=ø_è? 9
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan” (QS. al-Maidah : 90).
Pelarangan gharar dalam sunnah terutama berkaitan dengan
transaksi pertukaran (jual-beli). Sementara gharar yang meliputi
kegiatan mukhadarah (mudlarabah) tidak termasuk dalam yang
dilarang.
29
Secara harfiah, maysir berarti memperoleh sesuatu dengan
sangat mudah tanpa kerja keras atau bahkan tanpa bekerja (Rahman,
1995b: 141). Sedangkan gharar berarti resiko atau hazard.
Istilah gharar dalam bahasa arab berarti risiko, ketidakpastian,
atau hazard. Tidak seperti riba, gharar tidak secara terang
terdefinisikan. Gharar juga dipertimbangkan lebih ringan dari pada
riba. Ketika pengharaman riba adalah sesuatu yang absolut, beberapa
bentuk atau kategori dalam gharar atau ketidakpastian dapat diterima
dalam kerangka Islam. Hanya gharar dengan kondisi yang sangat
eksesif yang tidak diperkenankan.
Dalam terminologi fikih seperti dikemukakan al-Dhareer
(1997: 10), gharar mempunyai banyak definisi yang dapat diringkas
menjadi tiga. Pertama, gharar berlaku eksklusif kepada kasus keraguraguan
atau ketidakpastian, seperti dalam kasus tidak mengetahui
apakah sesuatu yang akan berlangsung atau tidak. Ini mengabaikan
sesuatu yang yang tidak diketahui. Definisi lbn Abidin bahwa gharar
adalah ketidakpastian atas keberadaan pokok materi dalam hal
penjualan. Kedua, gharar berlaku hanya untuk yang yang tak dikenal,
yang hasil keluarannya diragukan sepenuhnya. Pandangan ini hanya
diikuti oleh kalangan Dzahiri saja. Seperti menurut lbn Hazm, gharar
dalam penjualan terjadi ketika pembeli tidak mengetahui apa yang
telah ia beli dan penjual tidak mengetahui apa yang ia miliki dan
30
dijualnya. Ketiga, suatu kombinasi dari dua kategori di atas; gharar di
sini meliput kedua-duanya, yang tak diketahui dan yang diragukan,
al-Sarakhsy mengusulkan bahwa gharar akan terjadi ketika
konsekuensinya terahasiakan. Ini adalah pandangan yang didukung
oleh kebanyakan ahli fikih.
El-Gamal (2001:2) juga mengartikan gharar sebagai risiko.
Dalam hal ini, presensi risiko adalah acak, dan dengan begitu,
kemungkinan kerugian berhubungan dengan beberapa bancmark
yang digunakan. Menurutnya, penting untuk melarang suatu kontrak
berdasarkan pada gharar.
Gharar juga sebagai diterjemahkan sebagai “ketidakpastian”
sebagaimana dikutip al-Suwailem (2001: 61) dari Zaki Badawi (1998:
16). Meskipun demikian, harus dibedakan antara risiko (gharar) yang
diakibatkan oleh ketidakjelasan item-item dalam kontrak dengan
ketidakpastian dalam kegiatan investasi. Islam hanya tidak
memperkenankan pada yang disebut pertama (el-Diwany, 2003: 173).
Ibnu Taymiah seperti dikutip al-Suwaiem (2001: 65) menjelaskan
bahwa tidak semua jenis risiko (gharar) adalah dilarang. Kegiatan
Mukhadarah adalah kegiatan yang juga melibatkan unsur risiko di
dalamnya. Menurut ini, yang dilarang adalah memakan (mengambil)
harta pihak lain secara bathil.
31
Literatur konvensional menurut el-Diwany (2003: 173)
menganggap risiko sebagai suatu yang dapat atau tidak dapat
diprediksi berdasarkan pengalaman masa lalu. Suatu ketidakpastian
ada apabila hasil yang mungkin dari suatu proses di masa yang akan
datang tidak dapat ditentukan dari penilaian mengenai masa lalu.
Ketidakpekaan dalam suatu kontrak, bisa jadi legalitas transaksi, dan
hal ini jelas berbada dengan risiko.
Konsep gharar didefinisikan secara bebas dalam dua cara.
Pertama adalah gharar yang berimplikasi ketidakpastian dan kedua
adalah gharar yang berimplikasi ketidakjelasan. Al-Qur’an telah
secara jelas melarang semua bentuk transaksi bisnis yang
menyebabkan ketidakadilan kepada pihak manapun. Pengertian
sederhana tentang gharar umumnya berkaitan dengan konsep
uncertainty (ketidakpastian) dalam keuangan konvensional. Al-
Sarakhsi dari fikih Hanafi mendefinisikan gharar dengan semua
bentuk transaksi di mana hasil keluarannya tidak diketahui
(tersembunyi).
Umumnya, gharar tidak memiliki satu bentuk definisi yang
secara umum mencakup keseluruhan konsep tentang gharar yang
sesungguhnya. Kebanyakan pemahaman tentang gharar terkait
dengan trnsaksi jual beli atau pertukaran. Ibn Juzay dari kalangan
fikih Maliki menyediakan sepuluh daftar yang digunakan sebagai
32
kasus khusus pelarangan gharar (Obaidullah, 2005: 29-30). Kasuskasus
ini adalah :
1. Kesulitan bagi pembeli untuk mendapatkan barang yang
dimaksud dalam transaksi, seperti jual beli hewan yang kabur
atau bayi binatang yang belum lahir sedangkan induknya bukan
bagian dari transaksi jual beli dimaksud.
2. Ketiadaan pengetahuan (Jahl) terkait dengan harga atau subjek
transaksi, seperti seorang vendor yang mengatakan kepada calon
pembeli potensialnya “saya akan menjual kepadamu apa yang
ada dalam kantong saya.”
3. Ketiadaan pengetahuan (Jahl) terkait dengan karakteristik harga
atau subjek transaksi, seperti seorang vendor yang mengatakan
kepada calon pembeli potensialnya “saya akan menjual kepadamu
sepotong kain yang ada di rumah saya.”
4. Ketiadaan pengetahuan (Jahl) terkait dengan harga yang
digunakan atau jumlah barang sebagai subjek transaksi, seperti
seperti akan menjual barang “dengan harga hari ini” atau “dengan
harga pasar.”
5. Ketiadaan pengetahuan (Jahl) terkait dengan waktu atau keadaan
masa depan seperti jual beli dengan ketentuan ketika seseorang
tertentu telah masuk rumah atau orang tertentu mati.
6. Dua jual beli dalam satu transaksi, seperti penjualan satu artikel
dengan dua harga berbeda, satu untuk tunai dan satu untuk
kredit, satu untuk pembayaran segera dan lainnya untuk
pembayaran tunda.
7. penjualan sesuatu yang tidak diperkirakan kuat, seperti menjual
binatang yang sakit.
33
8. Bay’ al-hasah, yaitu tipe jual beli di mana outcome-nya tertunda oleh
penghalang yang sangat kuat.
9. Bay’ munabadhah di mana penjual menutup objek jual beli dengan
kain dan menyelenggarakan transaksi tanpa memberi kesempatan
kepada pembeli untuk memeriksa barang secara cukup.
10. Bay’ Mulamasah, yaitu transaksi yang diselenggarakan hanya
dengan menyentuh objek transaksi tanpa memeriksanya lebih
lanjut.
Dari sini tampak bahwa gharar timbul karena dua sebab
penting. Pertama adalah kurangnya informasi atau pengetahuan
(jahl/ignorance) pada pihak yang melakukan transaksi sehingga tidak
dimilikinya kontrol atau kemampuan diperlukan. Kedua adalah
karena tidak adanya (non-exist) objek yang ditransaksikan, kecuali
para pihak yang bertransaksi memiliki kontrol untuk menjamin
(hampir bisa) memastikannya di masa depan.
Ibn Taymiyah sebagaimana dikutip Suwailem (2000: 65)
menjelaskan bahwa Allah dan Rasulnya tidak melarang setiap bentuk
risiko. Tidak semua bentuk transaksi yang mengandung
kemungkinan untung atau rugi adalah terlarang. Yang dilarang
adalah kejadian yang jika terlaksana memiliki risiko besar, bukan
risiko itu sendiri yang dilarang.
34
Berdasarkan pengertian risiko di atas, maka manajemen risiko
secara umum merupakan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen
dalam penanggulangan risiko (Djojosoedarsono, 1999: 4). Secara
praktis, Tampubolon (2004: 33-34) memberikan pengertian
manajemen risiko, sebagai berikut :
1. Bank Indonesia mendefinisikan manajemen risiko sebagai
“serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan
risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank” (PBI No.
5/8/PBI/2003).
2. Widigdo Sukarman mendefinisikan manajemen risiko sebagai :
”keseluruhan sistem pengelolaan dan pengendalian risiko yang
dihadapi oleh bank yang terdiri dari seperangkat alat, teknik, proses
manajemen (termasuk kewenangan dan sistem dan prosedur
operasional) dan organisasi yang ditujukan untuk memelihara
tingkat profitabilitas dan tingkat kesehatan bank yang telah
ditetapkan dalam corporate plan atau rencana strategis bank lainnya
sesuai dengan tingkat kesehatan bank yang berlaku.”
3. William T. Tornhill memberikan definisi manajemen risiko
dengan :
“sebagai sebuah disiplin pengelolaan yang tujuannya adalah untuk
memproteksi aset dan laba sebuah organisasi dengan mengurangi
potensi kerugian sebelum hal tersebut terjadi, dan pembiayaan
melalui asuransi atau cara lain atas kemungkinan rugi besar karena
bencana alam, keteledoran manusia, atau karena keputusan
pengadilan. Dalam prakteknya, proses ini mencakup langkahlangkah
logis seperti pengidentifikasian risiko, pengukuran dan
penilaian atas ancaman (exposures) yang telah diidentifikasi,
pengendalian ancaman tersebut melalui eliminasi atau
pengurangan; dan pembiayaan ancaman yang tersisa agar apabila
kerugian tetap terjadi, organisasi dapat terus menjalankan usahanya
tanpa terganggu stabilitas keuangannya.”
35
Lebih sederhana, Cumming dan Hirtle (2001: 3)
mendefinisikan manajemen risiko sebagai keseluruhan proses yang
disusun oleh lembaga keuangan untuk menggambarkan strategi
bisnisnya, mengidentifikasi berbagai risiko yang mungkin terjadi,
mengukur risiko-risiko tersebut, memahami dan mengendalikan sifat
alami risiko yang dihadapinya (Khan dan Ahmed, 2001: 27). Dalam
hal ini berbeda antara manajemen risiko dengan pengukuran risiko
(risk measurement). Risk measurement merupakan salah satu bagian
atau tahapan dalam manajemen risiko, yaitu kegiatan yang diarahkan
untuk mengukur seberapa besar risiko yang akan dihadapi.
Dalam konteks fikih, segala sesuatu dalam mu’amalah pada
dasarnya adalah boleh (mubah/jaiz) kecuali yang dilarang atau
diharamkan. Dengan dasar ini, lembaga keuangan sesungguhnya
memiliki keleluasaan untuk penyediaan berbagai layanan keuangan
dan perbankan yang variatif. Mereka juga dapat membangun sistem
yang diperlukan sedemikian rupa untuk mendukung kegiatan bisnis
mereka.
Meskipun demikian, keleluasaan tersebut harus dipahami
bahwa Islam memiliki sejumlah ketentuan penting terkait dengan
aktivitas sosioekonomi. Ketentuan tersebut akan menjamin bahwa
sasaran-sasaran sosioekonomi yang hendak dicapai oleh Islam, yaitu
36
masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhannya dalam suatu cara
yang adil dan saling menguntungkan di antara anggota-anggota
masyarakat itu dan masyarakat lainnya.
Penekanan Islam terhadap aspek keadilan dan perolehan
kekayaan secara halal dan bebas dari unsur kebatilan, harus menjadi
perhatian utama beroperasinya lembaga-lembaga keuangan atas
nama Islam. Dengan demikian, kegiatan operasional mereka harus
senantiasa tunduk pada ketentuan dan prinsip Islam. Setiap upaya
yang diakukan oleh lembaga-lembaga ini harus mampu memberikan
kontribusi pada pencapaian sasaran Islam secara menyeluruh, yaitu
falah dan kesejahteraan bagi umat manusia (Chapra, 2000: 5, 12)..
Hal itu akan memperhatikan sejumlah larangan penting dalam
Islam. Penyelenggaraan lembaga keuangan syariah sebagaimana
disampaikan banyak ahli harus terbebas dari tiga unsur sekaligus,
yaitu riba, maysir, dan gharar karena ketiha hal tersebut merupakan
sumber terpenting dari kebatilan.
Larangan-larangan tersebut memiliki implikasi penting
terhadap hakikat aset-aset keuangan, perdagangannya, risiko dan
mitigasinya, serta terhadap manajemen aset-aset keuangan syariah
secara umum (Tariq, 2004:9).
Mengingat bank-bank syariah juga akan mengelola risiko,
maka manajemen risiko yang akan dijalankan harus selaras dengan
37
ketentuan dan sasaran pencapaian sosioekonomi Islam. Disamping
itu, dalam menghindari gharar yang disebabkan oleh ketidakjelasan
dalam transaksi, Islam menekankan pentingnya akad/kontrak dan
objek yang sangat jelas. Secara mikro, mereka juga akan tetap
memperhatikan kepentingannya sendiri sebagaimana layaknya
perusahaan bisnis.
Sebuah ketentuan penting lainnya dalam syariah yang terkait
dengan risk-return adalah: al-kharaj bi al-dlaman di mana pendapatan
harus disertai dengan kewajiban yang melekat padanya (Obaidullah,
2005: 72). Ini adalah ketentuan terpenting dalam transaksi keuangan
Islam. Dalam pengertian konvensional, ini berimplikasi bahwa tidak
ada keuntungan positif yang akan diperoleh dalam kondisi yang
berisiko nol.
b. Risiko Lembaga Keuangan
Walaupun semua bisnis menghadapi ketidakpastian (risiko),
lembaga keuangan akan menampilkan suatu ciri khusus atas risiko
yang diakibatkan aktivitas mereka. Tujuan lembaga keuangan adalah
untuk memperbesar keuntungan dan nilai tambah pemegang saham
(shareholder) melalui penyediaan berbagai bentuk layanan keuangan
dan perbankan dengan cara mengelola risiko. Risiko yang dihadapi
lembaga keuangan dapat dibagi kepada risiko keuangan dan non
38
keuangan. Risiko keuangan terdiri dari risiko pasar dan risiko kredit.
Risiko non keuangan -tidak terbatas hanya- mencakup risiko
operasional, risiko regulasi, dan risiko legal (Khan dan Ahmed, 2001:
28).
Bank Indonesia sebagaimana Peraturan Bank Indonesia Nomor
5/8 tahun 2003 mengidentifikasi ada 8 jenis risiko yang melekat pada
industri perbankan, yaitu: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas,
risiko operasional, risiko hukum (legal), risiko reputasi, risiko
strategik, dan risiko kepatuhan (compliance). Berikut adalah
penjelasan singkat mengenai definisi dari masing-masing risiko
tersebut sebagaimana diberikan oleh Ghozali (2007: 12-19) dan
Tampubolon (2004: 24-29):
1. Risiko Kredit, adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan
counterpart memenuhi kewajibannya. Risiko ini dapat berasal dari
aktifitas fungsional bank (seperti penyaluran pinjaman, tresuri
dan investasi, jasa pembiayaan perdagangan yang tercatat dalam
buku bank) maupun berasal dari kinerja debitur yang buruk
sehingga gagal menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang
disepakati dalam kontrak.
2. Risiko Pasar, adalah risiko yang timbul karena adanya
pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang
dimiliki oleh bank, yang dapat merugikan bank. Risiko ini sangat
39
berkaitan dengan faktor sistemik di mana terdapat korelasi antara
instrumen produk, mata uang, atau pasar (systemic risk atau
correlations risk).
3. Risiko Likuiditas, adalah risiko yang timbul akibat
ketidakmampuan bank untuk membayar kewajibannya pada saat
jatuh tempo (funding liquidity risk) atau karena suatu transaksi
tidak dapat dilaksanakan pada harga pasar yang terjadi (asset
liquidity risk).
4. Risiko Operasional, adalah risiko yang timbul akibat
ketidakcakapan atau tidak berfungsinya proses internal. Risiko ini
dapat bersumber dari kesalahan atau kekurangan manusia,
kegagalan sistem pencatatan, pembukuan, dan pelaporan
transaksi secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Ini juga karena
ketidakpatuhan pada ketentuan internal atau regulasi yang
berlaku atau perubahan perubahan regulasi yang mempengaruhi
operasional bank.
5. Risiko Hukum, adalah risiko yang timbul akibat kelemahan aspek
yuridis atau kelemahan kontrak. Ini dapat berasal dari tuntutan
hukum terhadap bank, ketiadaan peraturan perundangan yang
mendukung, putusan pengadilan, serta pelanggaran hukum dan
perbuatan lainnya oleh karyawan yang dapat menimbulkan
kerugian bank.
40
6. Risiko Reputasi, adalah risiko yang disebabkan oleh publikasi
negatif berkaitan dengan bank atau persepsi negatif terhadap
bank.
7. Risiko Strategik, adalah risiko yang timbul akibat adanya
penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat,
pengambilan Keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurangnya
kepekaan bank terhadap perubahan kondisi lingkungan eksternal.
8. Risiko Kepatuhan, adalah risiko yang timbul akibat
ketidakpatuhan bank terhadap ketentuan peraturan atau
perundangan yang berlaku.
c. Risiko Lembaga Keuangan Syariah
Risiko bank syariah muncul sebagaimana yang terjadi di bank
konvensional minus bunga. Namun yang unik adalah bahwa risiko di
bank syariah terkait dengan struktur aset dan liabilitas yang ada di
bank syariah. Dalam sisi aset, bank syariah diisi oleh instrumen
keuangan yang berbada dengan bank konvensional. Ia tidak
mengenal bunga meskipun terdapat instrumen yang memberikan
keuntungan pasti. Sementara pada sisi liabilitasya, bank syariah diisi
oleh instrumen keuangan yang mengharuskannya berbagi hasil
dengan nasabahnya mengingat nasabah hanya menginvestasikan
kekayaannya dalam bentuk uang. Kontrak-kontrak yang dilakukan
41
dalam memobilisasi kedua sisi tersebut memberikan implikasi
penting terhadap profil risiko yang dihadapi bank syariah.
Sesuai dengan standar manajemen risiko yang diterbitkan oleh
IFSB –Islamic Financial Service Board, lembaga keuangan syariah (non
asuransi) menghadapi –tidak terbatas hanya- enam risiko, sebagai
berikut:
1. Credit Risk (risiko kredit), secara umum didefinisikan sebagai
potensi kegagalan counterpart untuk menyelesaikan kewajibannya
sesuai dengan persetujuan. Definisi ini dapat digunakan terhadap
lembaga dalam mengelola eksposur pembiayaan berdasarkan
piutang dan sewa-guna-usaha (contoh: murabahah, diminishing
musyarakah dan ijarah) dan transaksi/proyek pembiayaan modal
kerja (contoh: salam, istisna` atau mudlarabah). Lembaga keuangan
syariah perlu mengelola risiko kredit yang terdapat dalam
pembiayaan dan portofolio investasi mereka berkenaan dengan
default/cidera janji, downgrading/penurunan peringkat dan
konsentrasi pembiayaan. Risiko kredit mencakup risiko-risiko
yang timbul dalam transaksi-transaksi pembukaan dan
penyelesaian.
2. Equity Investment Risk (risiko investasi ekuitas), yaitu risiko yang
ditimbulkan oleh masuknya lembaga keuangan dalam sebuah
kemitraan dengan tujuan untuk terlibat dalam penyertaan
42
pembiayaan secacar sebagian atau keseluruhan dalam aktivitas
bisnis sebagaimana yang dideskripsikan dalam kontrak, dan
penyedia dana akan berbagi atas risiko bisnisnya.
3. Market Risk (risiko pasar), digambarkan sebagai resiko dari
kerugian-kerugian atas posisi on dan off balance sheet yang timbul
dari pergerakan harga pasar, diantaranya fluktuasi nilai aset yang
dapat diperdagangkan, dijual atau disewakan (termasuk sukuk)
dan dalam portofolio individual off balance sheet (contoh: akun
investasi terbatas). Risiko ini berhubungan dengan volatilitas
pasar sekarang dan akan datang atas nilai aset spesifik (contoh:
harga komoditas aset Salam, nilai pasar atas sukuk, nilai pasar atas
aktiva Murabahah yang dibeli untuk dikirimkan dalam suatu
periode tertentu) dan nilai tukar valuta asing.
4. Liquidity Risk (risiko likuiditas), adalah potensi rugi lembaga
keuangan yang timbul dari ketidakmampuan mereka untuk
memenuhi kewajibannya atau untuk meningkatkan dana atas aset
jatuh tempo tanpa mengakibatkan biaya atau kerugian yang tak
dapat diterima.
5. Rate of Return Risk (risiko tingkat return), yaitu risiko
berhubungan dengan perubahan tingkat return banchmark dalam
keseluruhan konteks neraca mereka, dan
43
6. Operational Risk (risiko operasional) yaitu risiko yang berkaitan
dengan kegiatan operasional bank, termasuk yang timbul dari
kesalahan atau ketidaklayakan proses internal, sumber daya
manusia dan sistem serta kejadian eksternal. Risiko ini terkait juga
dengan ketaatan dan kepatuhan bank terhadap ketentuan syariah.
d. Proses dan Sistem Manajemen Risiko
Elemen utama dalam manajemen risiko mencakup kegiatan
mengidentifikasi, mengukur, memonitor, dan mengelola berbagai
macam eksposur risiko. Hal ini harus dilakukan secara efektif dalam
suatu proses dan sistem yang tangguh di tempatnya. Keseluruhan
proses dan sistem tersebut harus terinternalisasi dalam setiap seksi
atau departemen yang ada dalam lembaga keuangan tersebut dan
menjadi sebuah budaya manajemen risiko dalam institusi.
Proses manajemen risiko pada dasarnya dilakukan melalui
tahapan-tahapan sebagai berikut (Hanafi, 2006: 10-12):
1) Identifikasi risiko
Identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi risikorisiko
yang dihadapi oleh suatu organisasi. Teknik
pengidentifikasian ini dapat dilakukan dengan melakukan
penelusuran sumber risiko sampai terjadinya peristiwa tidak
diinginkan.
44
2) Evaluasi dan pengukuran risiko
Tahap ini dilakukan untuk memahami karakteristik risiko
dengan lebih baik sehingga dapat lebih mudah dikendalikan.
3) Pengelolaan risiko
Setiap bisnis akan menghadapi risikonya sendiri-sendiri
dan karakteristik risikonya juga berbeda-beda. Hal ini memerlukan
pengelolaan yang berbeda pula sesuai dengan karakteristik risiko
tersebut. Pada umumnya, pengelolaan risiko dapat dilakukan
dengan berbagai cara, seperti penghindaran, ditahan (retention),
diversifikasi, ataupun ditransfer kepada pihak lain. Cara termudah
dan aman adalah dengan menghindari risiko. Dalam situasi
tertentu, risiko dapat ditahan atau ditanggung sendiri. Teknik
diversifikasi biasanya banyak dilakukan untuk menyebarkan risiko
kepada berbagai aset sehingga kemungkinan menghadapi kerugian
dapat diminimumkan. Beberapa aset fisik lain -umumnyarisikonya
ditanggungkan kepada pihak lain( diasuransikan).
Berikut ini adalah proses dan sistem manajemen risiko yang
digunakan perbankan sebagaimana diadopsi oleh Khan dan Ahmed
(2001: 32-33):
45
1) Pembentukan Lingkungan Manajemen Risiko dan Kebijakan
dan Prosedur yang Baik
Taraf ini berkaitan dengan keseluruhan tujuan dan strategi
bank terhadap risiko dan kebijakan manajemennya. Dewan direktur
bertanggung jawab menyusun seluruh tujuan, kebijakan, dan strategi
manajemen risiko bagi lembaga keuangannya. Tujuan tersebut harus
dikomunikasikan kepada seluruh lini dalam organisasi. Di samping
menyetujui seluruh kebijakan bank terkait dengan risiko, dewan
direktur harus menjamin bahwa manajemen mengambil tindakan
yang cukup untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor, dan
mengontrol risiko tersebut. Dewan secara periodik juga harus
memperoleh informasi dan review status berbagai risiko terkini yang
dihadapi bank.
Manajemen senior bertanggung jawab untuk
mengimplementasikan semua persetujuan dewan direktur. Untuk
menjalankannya, manajemen harus membuat kebijakan dan prosedur
yang akan digunakan bank dalam mengelola risiko. Hal ini
mencakup penyelenggaraan proses review manajemen risiko, batasan
pengambilan risiko yang tepat, sistem pengukuran risiko yang
memadai, sistem pelaporan yang komprehensif, dan kontrol internal
yang efektif. Prosedur yang dibuat harus mencakup proses
46
persetujuan (approval), batasan, dan mekanisme yang tepat, yang
desain untuk menjamin pencapaian tujuan manajemen risiko bank.
Bank harus secara jelas mengidentifikasi individu dan atau komite
yang bertanggung jawab terhadap manajemen risiko dan
mendefinisikan garis Kewenangan dan pertanggung jawabannya.
Perhatian harus diambil bahwa pemisahan kewajiban yang cukup
atas fungsi pengukuran, pemantauan, dan kontrol.
Selanjutnya, aturan dan standar keikutsertaan yang jelas harus
disertai batasan posisi, keterbukaan/jangkauannya terhadap
counterpart, kredit, dan konsentrasi. Panduan dan strategi investasi
harus disertakan untuk membatasi risiko dalam berbagai aktifitas.
Panduan tersebut harus mencakup struktur asset dalam hal
konsentrasi dan jatuh tempo, ketidak-sesuaian asset-liabilitas, hedging,
sekuritisasi, dan sebagainya.
2) Proses Pengukuran, Mitigasi, dan Monitoring yang Terpelihara
Bank harus memiliki sistem informasi manajemen reguler
untuk mengukur, memonitor, mengontrol, dan melaporkan berbagai
eksposur risiko. Tahapan yang diperlukan untuk tujuan pengukuran
dan pemantauan risiko adalah pembuatan standar kategorisasi dan
review risiko, serta evaluasi dan pemeringkatan eksposur yang
konsisten. Frekuensi risiko dan laporan audit yang terstandarisasi
47
dalam lembaga juga penting. Tindakan yang diperlukan dalam hal ini
adalah menciptakan standar inventarisasi risiko berdasarkan aset,
dan secara reguler menghasilkan laporan manajemen risiko dan
laporan audit. Bank juga dapat menggunakan sumber daya luar
untuk menilai (asses) risiko, penggunaan pemeringkatan risiko
apapun, ataupun kriteria penilaian - pengawasam risiko seperti
CAMEL (Capital Asset Management Equity Liability).
Risiko yang diambil bank harus termonitor dan terkelola
secara efisien. Bank juga harus menyelenggarakan pengujian stress
untuk melihat portofolio yang dimiliki terhadap berbagai perubahan
potensial di masa depan. Area-area yang harus diperiksa bank adalah
efek penuntunan dalam industri atau perekonomian dan keadaan
risiko pasar dalam hal tingkat default dan kondisi likuiditas bank. Uji
tekanan harus dirancang untuk mengidentifikasi kondisi di mana
posisi bank akan menjadi lemah dan tanggapan-tanggapan yang
dapat dilakukan terhadap situasi tersebut. Bank juga harus memiliki
rencana kontijensi/alternatif yang dapat digunakan dalam berbagai
skenario.
3) Kontrol Internal yang Memadai
Bank harus memiliki kontrol internal untuk menjamin bahwa
semua kebijakan dapat dipertahankan. Sebuah sistem kontrol
48
internal yang efektif mencakup proses yang memadai untuk
mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai jenis risiko dan
kepemilikan sistem informasi yang cakap (sufficient) untuk
mendukung hal ini. Sistem itu juga harus menguatkan kebijakan dan
prosedur dan keberlangsungannya yang secara terus-menerus dapat
ditinjau. Hal ini akan mencakup pelaksanaan audit internal secara
periodik atas berbagai proses dan menghasilkan laporan independen
secara reguler dan evaluasi untuk mengidentifikasi bidang-bidang
dari kelemahan. Bagian penting dari kontrol internal adalah untuk
menjamin bahwa kewajiban orang-orang yang mengukur,
memonitor, dan mengontrol risiko adalah terpisah.
Akhirnya, struktur insentif dan akuntabilitas yang terukur
dengan pengurangan pengambilan risiko dari setiap karyawan juga
merupakan suatu elemen penting untuk mengurangi keseluruhan
risiko. Suatu prasyarat yang berbasis kontrak perangsangan ini
adalah pelaporan akurat atas eksposur bank dan sistem kontrol
internalnya. Sebuah struktur insentif yang terukur dan efisien akan
membatasi individu untuk mencapai level dan mendorong pembuat
kebijakan untuk mengelola risiko dalam suatu cara yang konsisten
dengan goal dan tujuan bank.
49
2. Bank Syariah : Konsep Dasar
Hari ini, bank syariah telah menjadi istilah yang dikenal luas di
dunia Muslim maupun Barat. Istilah bank syariah sendiri
sesungguhnya lebih banyak muncul di Indonesia. Istilah-istilah lain
untuk menunjuk lembaga keuangan ini adalah Bank Islam, Bank Bagi
Hasil, dan Bank Bebas-Bunga. Istilah-istilah tersebut mewakili suatu
bentuk perbankan dan pembiayaan yang berusaha menyediakan
layanan bebas-bunga kepada masyarakat (Saeed, 2004: xii). Para
pendukung perbankan syariah berargumen bahwa bunga adalah riba,
dan karena itu hukumnya haram. Hal ini mendorong mereka untuk
menemukan sejumlah cara dan instrumen untuk mengembangkan
sistem perbankan ini dan mulai melakukan pendirian kelembagaannya.
Konsep perbankan dan keuangan syariah yang diajukan
sesunguhnya untuk mengimplementasikan konsep Profit and Loss
Sharing (bagi hasil). Seiring waktu, perjalanan perbankan syariah
menghasilkan alternatif baru dalam portofolio aset dan liabilitasnya.
Bank syariah memiliki pilihan untuk menggunakan mode-mode bagi
hasil dan non-bagi hasil dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
a. Pengertian
Islamic bank yang di Indonesia lebih dikenal dengan bank
syariah merupakan bank yang diasosiasikan dengan ketentuan dan
50
prinsip Islam. Pengertian Islam dan syariah secara akademik
memiliki makna yang berbeda. Tetapi, secara teknis untuk
menyebutkan bank yang dilandasi dengan spirit ketuhanan ini,
kedua istilah tersebut digunakan secara saling menggantikan
(interchangable).
Bank syariah adalah bank yang dalam kegiatannya tunduk
pada ketentuan dan prinsip syariah. Bank syariah harus senantiasa
tunduk dan patuh pada ketentuan syariah Islam dalam penyediaan
layanan sistem keuangan dan perbankan kepada masyarakat.
(Antonio dan Karnaen, 1999: 2).
Menurut ensiklopedi Islam, Bank Islam atau Bank Syariah
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit
dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang
yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah
Islam. Dengan demikian, bank syariah dalam menjalankan
kegiatannya didasarkan pada ketentuan dan prinsip syariah.
Sementara itu, teori tentang bank syariah –yang mulai
berkembang sejak dekade 1950-an- meneguhkan bahwa bank syariah
adalah bank bebas-bunga yang didasarkan pada konsep mudlarabah
dan musyarakah. Ini adalah konsep bagi hasil (profit and loss sharing -
PLS) yang ditawarkan, baik hasilnya berupa keuntungan maupun
kerugian. Para teoritisi perbankan dan fuqaha’ penyumbang teori ini
51
menafsirkan riba sebagai “bunga” (interest) dan “keuntungan yang
teah ditetapkan sebelumnya atas modal”, khususnya modal uang
(Saeed, 2004: xiv). Dengan demikian, setiap keuntungan yang
ditambahnkan atas pinjaman bagi pemberi pinjaman adalah riba dan
terlarang dalam Islam.
b. Rationale Bank Syariah
Konsep bank syariah adalah bagian dari konsep yang lebih
luas dari sebuah sistem perekonomian Islam. Ia dapat secara praktis
diaplikasikan dengan lebih efektif dalam sebuah lingkungan yang
terbentuk berdasarkan etos dan aturan Islam (Lawai, 2006: 5). Dengan
demikian, keberhasilan yang diraih bank syariah secara simultan
berkaitan dengan sistem Islam secara keseluruhan.
Keberadaan perbankan syariah sampai hari ini sesungguhnya
telah dilandasi oleh semangat dan sasaran-sasaran Islam terhadap
sosioekonomi masyarakat. Tujuannya adalah mencapai kebahagiaan
(falah dan kesejahteraan) yang lebih luas dalam masyarakat (Chapra,
2000: 14). Untuk mencapai hal ini, sejumlah ketentuan telah
diberlakukan Islam, termasuk dalam bidang ekonomi (mu’amalah),
sebagaimana tertuang dalam al-Qur’an dan Sunnah serta hasil
pemahaman terhadap keduanya dalam fikih Islam.
52
Dalam kaitan ini, sistem perbankan syariah didasarkan
kepada dua alasan utama yang akan menentukan karakteristiknya,
yaitu pengharaman Islam atas riba dan pembebanan risiko yang
berlebihan (maysir dan gharar). Sasarannya adalah menciptakan
keadilan dalam sosioekonomi masyarakat.
Bunga (interest) adalah riba dan karenanya dilarang
penggunaannya. Keadilan Islam bertentangan dengan konsep bunga
(interest) sebagaimana pula ia berlawanan dengan kedzaliman
(kegelapan yang sangat) (QS. Al-Baqarah: 278-279).
$y_•ƒr'__
tƒ šG8Ï%©!$# (#_ã_t_#u 4çF_ä. _Î) (##_t/hÌ_9$# z_Ï_ u’Å+t/ $t_ (#_â‘sOEu_ ©!$# (#_à)®?$# C
t__Ï_Ï_÷I•_ "#JK& _Î*sù ö_©9 (#_è=yèø_s? (#_ç_sOEù'sù 5>ö_ysÎ/ z_Ïi_ «!$# ,Ï&Î!_ß™u‘u_ ( _Î)u_
ó4çFö6è? ö_à6n=sù â¨_âCâ‘ ö_à6Ï9_u_ø_r& Ÿ/ šL_ß_Î=ôàs? Ÿ/u_ šL_ß_n "#J%& =ôàè?
Artimya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278). Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya (279)” (QS. Al-Baqarah: 278-279).
Islam tidak membolehkan seorangpun melakukan tindakan
kedzaliman baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain.
Islam juga mencegah seseorang untuk terdzalimi dan tidak
memperoleh bagian yang menjadi haknya. Sementara, tindakan yang
sangat berisiko seperti dalam maysir dan gharar juga terlarang karena
53
berlawanan dengan keadilan Islam dan unsur kedzaliman yang ada
di dalamnya. Karena itu pula, membebankan risiko kepada satu
pihak sementara manfaatnya dinikmati bersama akan berarti telah
berbuah dzalim dan yang lain terdzalimi.
Sebagaimana dalam perekonomian lainnya, sistem perbankan
dan uang berperan penting dalam perekonomian Islam. Untuk itu,
suatu rekayasa atas sistem tersebut harus dilakukan sedemikian rupa
agar mampu menjalankan perannya seirama dengan etos Islam dan
mampu memenuhi aspirasi umat. Sistem itu harus terus menjalankan
fungsi utamanya yang berkaitan dengan bidangnya yang khusus dan
yang seperti sistem perbankan lainnya berfungsi (Chapra, 2000: 1-2).
Sistem berbasis bunga dinilai gagal mewujudkan keadilan
sosioekonomi masyarakat luas. Mereka bertanggung jawab
mempromosikan ketidakadilan dan ketidakmerataan ekonomi. Ini
menimbulkan kerentanan sosial, mengganggu alokasi sumbersumber
daya ekonomi, laju produksi yang makin besar atas barang
dan jasa yang mahal dan tidak penting untuk orang kaya, dan tidak
tercukupinya produksi barang dan jasa yang murah dan penting bagi
masyarakat banyak. Sehingga, perekonomian gagal memasok
sebagian besar apa yang dibutuhkan (bukan diinginkan) orang (ibid,
2000: xxiii).
54
Tidak adanya bunga dalam sistem keuangan dan perbankan
akan membantu masyarakat dunia untuk mewujudkan keadaan
ekonominya yang lebih baik. Suatu ajaran penting Islam untuk
menegakkan keadilan dan dan menghapus eksploitasi dalam
transaksi bisnis adalah dengan melarang semua bentuk peningkatan
kekayaan secara bathil (QS. Al-Baqarah: 188; QS. An-Nisa’: 28-29, 161;
QS. At-Taubah: 34) di mana riba (bunga) adalah salah satu sumber
terpentinganya (Chapra, 2000: 20).
Ÿ/u_ (#þ_è=ä.ù's? _ä3s9_u_ø_r ÏN$¤6çtø:$# ’n<Î) !$y_Î/ (#_ä9ô‰è?u_ È_ÏÜ_t6ø9$$Î/ _ä3o_÷t/ &
(#_è=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌ_s ù ô_Ïi_ ÉO_u_ø_r& Ĩ$¨_9$# É4øOM}$$Î/ ó4çF_r&u_ t__ß_n=÷ès "$KK& ?
Artinya: “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta
itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui (188)”
(QS. Al-Baqarah: 188).
߉ƒÌ_ムª!$# _r& y#Ïe_sƒä† ö_ä3_tã 4 t,Î=äzu_ ß__|¡_M}$# $Z_‹Ïè|Ê "#K& $y_•ƒr'__
tƒ
šG8Ï%©!$# (#_ã_t_#uC Ÿ/ (#þ_è=à2ù's? _ä3s9_u_ø_r _r& H/Î) È_ÏÜ_t6ø9$$Î/ Qà6o_÷t/ &
šL_ä3s? ¸.t__pgÏB _tã <Ú#t
_s
t_%x. ©!$# ¨_Î) 4 ö_ä3|¡à__r& (#þ_è=çFø)s? Ÿ/u_ 4 ö_ä3_iÏ_ ?
"#%& $V_ŠÏmu‘ ö_ä3Î/
55
ã_Ï+É‹÷{r&u_ (#4_t/Ìh_9$# ô‰s%u_ (#_åAçR çμ÷_tã ö_Î_Î=ø.r&u_ tO_u_ø_r 4 È_ÏÜ_t7ø9$$Î/ Ĩ$¨_9$# &
$t_ô‰tGôãr&u_ t_8Ì_Ï__s3ù=Ï9 ö_åA÷]Ï_ $¹/#x "$T$& $V_ŠÏ9r& ‹tã
Artinya: “Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat
lemah (28). Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
Berlaku dengan suka-sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (29).
dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah
dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan
jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara
mereka itu siksa yang pedih (161)” (QS. An-Nisa’: 28-29, 161)
* $pAš‰r'__tƒ t_8Ï%©!$# (#þ_ã_t_#uC ¨_Î) #Z__ÏWŸ2 š_Ïi_ Í‘$t6ômF{$# È_$t7÷+”_9$#u_ t__è=ä.ù'u‹s9
tO_u_ø_r& Ĩ$¨_9$# È_ÏÜ_t6ø9$$Î/ šL_‘‰ÝÁtƒu_ _tã È_‹Î6y™ «!$# 3 šG8Ï%©!$#u_
šL_ã”ÉUõ3tƒ |=y+©%!$# s(_ÒÏ_ø9$#u_ Ÿ/u_ $pAtR_à)Ï__ム’Îû È_‹Î6y™ «!$# _è+÷_Åe³t7sù
A>#x "@V& 54ŠÏ9r& ‹yèÎ/
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orangorang
alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang
dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih (34)” (QS. At-Taubah: 34).
Hasil yang baik dari sistem Islam akan dirasakan sepenuhnya
jika sebuah perekonomian bebas riba benar-benar diwujudkan dalam
realita (Chapra, 2000: xxviii). Ini merupakan alasan mendasar bagi
keberadaan sistem keuangan dan perbankan syariah hari ini, serta
56
tidak ada tempat bagi institusi berbasis bunga dalam kerangka Islam
(Ariff, 1998: 89).
c. Operasional Bank Syariah
Diadopsinya pandangan bahwa bunga (interest) adalah riba
dan hal itu diharamkan Islam, bank syariah tidak diperkenankan
menggunakan bunga sebagai instrumen dalam menarik dana dari
masyarakat dan untuk memperoleh keuntungan dari pembiayaan.
Kegiatan intermediasi keuangan harus dilakukan secara bebas-bunga
dalam menghubungkan unit-unit surplus dengan unit-unit defisit
dalam perekonomian.
Sistem keuangan dan perbankan syariah, sebagaimana pula di
konvensional, sesungguhnya beroperasi tidak dalam suatu
kevakuman ideologi, karena ia merupakan bagian integral dari
ideologi induknya. Institusinya bergerak secara gradual untuk
memungkinkan sistem itu menjalankan fungsinya. Ia merupakan
instrumen utama dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi,
pemerataan distribusi kekayaan dam pendapatan, serta promosi
kestabilan ekonomi. Karena itu, sistem keuangan dan perbankan
syariah diarahkan agar seirama dengan perwujudan tujuan-tujuan
Islam. Tujuan pokoknya adalah kesejahteraan ummat manusia dan
keadilan sosioekonomi. Itu dapat dilakukan mengingat Islam telah
57
memiliki keunggulan-keunggulan ideologis yang memungkinkannya
menyediakan suatu cetak biru bagi suatu solusi yang adil dan dapat
dipraktekkan (Chapra, 2000: xxv-xviii).
Dalam bidangnya yang khusus, sistem tersebut diarahkan
untuk :
1. Kesejahteraan ekonomi yang diperluas dengan kesempatan kerja
penuh dan laju pertumbuhan ekonomi yang optimal;
2. Keadilan ekonomi dan distribusi kekayaan dan pendapatan yang
merata;
3. Stabilitas nilai mata uang sehingga menjadikannya sebagai satuan
unit yang dapat diandalkan, standar yang adil bagi pembayaran
tangguh, dan alat penyimpan nilai yang stabil;
4. Mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan
perekonomian dalam suatu cara yang adil sehingga pengembalian
keuntungan dapat dijamin bagi semua pihak yang bersangkutan;
5. Memberikan semua bentuk pelayanan yang efektif yang secara
normal diharapkan dari sistem perbankan (ibid, 2000: 2-12).
Sasaran-sasaran tersebut tampak sama dengan yang berlaku
dalam konvensional berbasis bunga tanpa adanya komitmen kepada
nilai-nilai moral, keadilan sosio-ekonomi, dan persudaraan58
kemanusiaan. Operasional perbankan syariah harus dilakukan dalam
pandangan ini.
Bagaimanapun, kekuatan dan vitalitas masyarakat manapun
tergantung pada kemampuannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan
akan barang dan jasa bagi para anggota dan masyarakat lainnya.
Karena itu, mutlak diperlukan untuk menghimpun semua sumber
daya yang ada (uang, keahlian, dan manajemen) dalam suatu
kombinasi optimal dan saling menguntungkan bagi semua (ibid, 2000:
31-32).
Hal itu akan dilakukan dalam suatu pandangan yang
mengakui peran swasta dalam perekonomian dan peran modal
sebagai faktor produksi. Pencapaian sasaran-sasaran di atas harus
mengakui peran resmi sektor swasta yang terarah dalam koridor
Islam. Ia juga mengakui peran modal sebagai faktor produksi yang
hanya akan mendapatkan keuntungan setelah memperhitungkan
segala biaya (bukan bunga) dan atau melalui suatu cara berbagi hasil
yang adil di mana keuntungan dan risiko ditanggung bersama oleh
penyedia dan pengguna modal (Chapra, 2000: 31-32).
Dari semua itu, operasional bank syariah dilakukan dalam
basis penyertaan modal dan pembiayaan atas nama qard/hutang
(Chapra, 2000: 32). Hal ini akan mengadopsi kontrak-kontrak
mu’amalah Islam dalam menciptakan hubungan dengan para
59
pengguna bank syariah. Kontrak mudlarabah dan musyarakah akan
digunakan dalam penyertaan modal. Sedangkan pembiayan atas
nama qard/hutang akan menggunakan kontrak-kontrak jual beli/bay’
(murabahah’, salam, istisna’) dan sewa (ijarah). Bank syariah juga akan
dilengkapi dengan sejumlah kontrak lain yang memungkinkannya
menyediakan layanan keuangan dan perbankan kepada masyarakat.
Untuk tujuan ini, terdapat kontrak wadi’ah (titipan), qardul hasan
(pinjaman tanpa manfaat), Rahn, (gadai), wakalah (perwakilan), Kafalah
(penjaminan pihak ketiga), hawalah (pemindahan hutang/piutang),
jo’alah (perantaraan/brokerage), serta sharf (transaksi valuta asing).
Sebuah pembahasan lebih detail mengenai kontrak-kontrak ini telah
dilakukan beberapa penulis di antaranya Muhamad, (2000a&b),
Arifin, (2001) dan Antonio, (2002).
Seperti layaknya perbankan yang telah ada, kegiatan
operasional perbankan syariah akan terdiri dari kegiatan pendanaan
(funding), pembiayaan (lending), dan penyediaan berbagai layanan
jasa keuangan dan perbankan. Kegiatan pendanaan akan tersedia
berdasarkan kontrak-kontrak wadi’ah dan mudlarabah. Proyek
pembiayaan bank akan tersedia atas nama penyertaan modal
(musyarakah – mudlarabah) dan atas nama qard/hutang (bay’ dan
ijarah). Mereka juga akan merima dana-dana zakat, infaq, shadaqah
60
yang akan disalurkan untuk tujuan qardul hasan dan tujuan kebaikan
lainnya.
c) Sistem Bagi Hasil
Sebagaimana disebutkan di atas, bank syariah adalah bank
bebas-bunga yang didasarkan pada konsep bagi hasil. Konsep ini
menggunakan kriteria mudlarabah dan musyarakah di mana
keuntungan atau kerugian (risiko) akan didistribusikan secara adil
kepada para pihak yang terlibat (Saeed, 2004: xiv).
Teoritisi semisal Qureshi (1974), Uzair (1978), dan Siddiqi
(1983) mengilustrasikan bahwa bagi-hasillah yang akan menjadi
karakteristik utama operasional pembiayaan perbankan syariah.
Usaha-usaha yang lain dianggap sebagai sampingan, dan
pembiayaan berdasarkan keuntungan yang ditetapkan di muka (predetermined
rate of return) dipandang dengan kecurigaan, jika bukan
dengan permusuhan (Saed, 2004: xiv-xv). Chapra (2000: 32 menyebut
sifat pembiayaan terakhir ini hanya berdasarkan sifat altruistis atau
saling menguntungkan di antara sesama. Karena Islam
menggalakkan transaksi semacam itu, bentuk pembiayaan ini selalu
tersedia dalam dunia muslim, tetapi bukan merupakan suatu bentuk
pembiayaan bisnis yang signifikan, terutama bagi perekonomian
yang lebih luas dan dalam jangka waktu yang lebih panjang.
61
Ketidakhadiran bunga dan pengadopsian bagi hasil dalam perbankan
akan memberikan kontribusi menuju distribusi kekayaan dan
pendapatan secara lebih seimbang dan merata, dan akan terjadi
peningkatan partisipasi modal penyertaan dalam perekonomian
(Chapra, 1982 dalam Ariff, 1998).
Oleh karena itu, kegiatan pendanaan dan pembiayaan dalam
perbankan syariah akan berbentuk penyertaan modal di mana
penyedia dana akan berbagi untung atau rugi dalam bisnis yang
dibiayainya. Pembiayaan demikian akan mendistribusikan hasil pada
investasi total secara adil kepada penyedia dana dan pelaku bisnis. Ia
juga akan mentransfer risiko investasi secara fair kepada mereka dan
bukannya meletakkan keseluruhan beban kepada satu pihak pelaku
bisnis (Chapra, 2000: 32).
Dalam pandangan ini, baik bank, penyimpan maupun
pemakai dana akan berbagai segala kemungkinan atas hasil dari
investasi mereka. Bagi bank syariah, ia adalah pengguna atas danadana
masyarakat yang dikelolanya sekaligus pemilik dana atas
berbagai proyek bisnis yang didanainya. Bank akan menerima dana
masyarakat berdasarkan kontrak bagi hasil (umumnya mudlarabah)
dan akan menyalurkan dana itu kepada proyek-proyek bisnis
masyarakat berdasar kontrak bagi hasil (umumnya mudlarabah dan
musyarakah).
62
C. Kerangka Berpikir
Dalam rangka mencapai tujuan penelitian ini, berikut ini disusun
kerangka berpikir berdasarkan kajian teoritik yang telah dilakukan. Ini
merupakan kerangka konsep yang digunakan dalam mencapai tujuan
penelitian, sebagai berikut:
Sesuai dengan gambar 3.1 di atas, bank syariah sesungguhnya
diproyeksikan sebagai bank bagi hasil yang memadukan konsep bank
Standar manajemen risiko lembaga keuangan syariah (non-asuransi) produk
IFSB
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Pelaksanaan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Aset-liabilitas bank syariah
Status hubungan bank dengan
nasabah
Aspirasi fiqih Islam
Aransemen system bagi hasil
untuk bank syariah
Musyarakah Mudlarabah Penghimpunan Penyaluran
Bank Syariah
Bank Investasi Bank Komersial
Risiko Unik Risiko Bank
Risiko Bank Syariah L Manajemen Risiko
Manajemen Risiko Bank Syariah
Berdasar Sistem Bagi Hasil
Gambar 3.1 : Kerangka Berpikir
63
investasi dengan bank komersial secara bersama-sama. Bank syariah
sebagai bank investasi akan diindikasikan oleh instrumen keuangan yang
terdapat di dalamnya yang didasarkan pada akad/kontrak mudlarabah
dan musyarakah. Sedangkan, sebagai bank komersial, bank syariah
diindikasikan oleh aktifias operasionalnya melalui kegiatan
penghimpunan dan penyaluran dana sebagaimana produk perbankan
umumnya.
Model perbankan ini akan menampilakan ciri khsusu risiko yang
akan dihadapi. Sebagai bank investasi, bank syariah akan menghadapi
risiko khusus/unik karena instrumen keuangannya akan ditentukan oleh
akad yang digunakan. Ini berkaitan dengan ketentuan syariah dan
aplikasi akad tersebut dalam kegiatan perbankan. Sementara sebagai bank
komersial, struktur aset dan liabiltas bank akan menciptakan risiko
lainnya sebagaimana yang dihadapi perbankan lainnya. Melalui kegiatan
operasionalnya pula, bank akan menghadapi risiko yang berkaitan
dengan status hubungan bank dengan nasabah. Jika perbankan
konvensional membangun hubungan dengan nasabahnya melalui skema
kreditur-debitur, bank syariah juga akan menjalin hubungan tersebut
melalui skema investor-enterpreneur berdasarkan pola kemitraan yang
tercipta antara bank dengan nasabah.
Risiko-risiko tersebut akan memerlukan penanganan yang seuai
dengan karakteristiknya, sehingga setiap perbankan perbankan dapat
64
menghadapi risiko yang detilnya berbeda satu dengan lainnya dan
menerapkan manajemen risiko yang berbeda pula. Ketentuan standar
penerapan manajemen risiko yang berlaku merupakan acuan dasar yang
harus dikembangkan untuk merespons karakteristik risiko yang dihadapi.
Mengingat sistem bagi hasil secara umum menampilkan ciri
khusus risiko yang berbeda dan berimplikasi kepada risiko perbankan,
manajemen risiko yang diperlukan akan konsisten dengan berbagai
macam ketentuan atas instrumen keuangan, risiko ditampilkannya, serta
ketentuan teknis yang berlaku. Meskipun demikian, peraturan standar
yang ada bukan menjadi pembenaran bagi ketentuan normatif syariah,
karena ketentuan tersebut dibangun dalam iklim perbankan berbasis
penyertaan modal dan mark-up/lease secara bersama-sama.
BAB IV
SISTEM BAGI HASIL BANK SYARIAH: MUDLARABAH DAN
MUSYARAKAH
Kekuatan dan vitalitas masyarakat manapun terletak pada
kemampuan mereka memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa bagi
anggotanya dan masyarakat lainnya. Produksi dan distribusi barangbarang
dan jasa tersebut adanya sumber-sumber daya keuangan,
keahlian, dan manajemen. Mengingat bahwa tidak setiap orang memiliki
sumber-sumber daya tersebut dalam suatu kombinasi yang optimal, maka
mutlak menghimpun sumber-sumber daya tersebut untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Ini harus dilakukan dalam suatu cara
yang saling menguntungkan (Chapra, 2000: 31).
Sebagaimana Islam mengakui peran resmi sektor swasta dalam
perekonomian, peran modal sebagai suatu faktor produksi juga diakui
sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan syariah Islam. Islam
melarang suatu laju keuntungan positif yang ditetapkan di muka
terhadap aset-aset keuangan (modal uang). Karenanya keuntungan
kepada modal dapat ditentukan hanya setelah memperhitungkan semua
pengeluaran (biaya) yang hasil akhirnya bias positif ataupun negatif
(Chapra, 2000: 32).
65
66
Islam menghendaki bagi hasil dalam suatu cara yang adil,
dengan melibatkan penyedia modal untuk berbagi risiko (kerugian) bila ia
ingin mendapatkan bagian keuntungan dari modalnya. Ia akan
menanggung risiko jika usaha mitranya gagal sesuai dengan proporsi
modalnya dalam aktivitas bisnis (Chapra, 2000: 32).
Sejalan dengan kewajiban untuk menghapuskan bunga (riba), hal
itu berimplikasi bahwa segala kegiatan bisnis harus dimodali berdasarkan
penyertaan modal, karena umumnya mereka dimodali dengan pinjaman
berbasis hutang bercampur dengan penyertaan modal (Chapra, 2000: 49).
Pembiayaan bisnis berbasis penyertaan modal akan memungkinkan suatu
penyedia modal dan pengusaha berbagi hasil secara adil. Ini juga akan
mentransfer risiko bisnis kepada kedua pihak secara fair (Chapra, 2000:
32).
Saluran-saluran yang dipergunakan sebagai tempat investasi
penyertaan modal dalam sebuah masyarakat Islam adalah serupa di
manapun, yaitu usaha yang dikelola sendiri (soleproprietorship), kemitraan
(partnership), dan perusahaan perseroan. Kemitraan dalam masyarakat
Islam berbentuk mudlarabah dan musyarakah (Chapra, 2000: 35). Kemitraan
ini memungkinkan bercampurnya segala sumber daya yang diperlukan
dalam bisnis sekaligus kemungkinannya sebagai sarana efektif untuk
berbagi hasil di antara berbagai penyedia sumber-sumber daya itu.
67
A. Sistem Bagi Hasil dalam Fiqih
Semua bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih
secara bersama-sama menggabungkan sumber daya keuangan,
kewirausahaan, keahlian, dan kemauan baik untuk melakukan bisnis
sebuah bisnis, dibahas oeh para ulama dengan istilah umum mudlarabah
dan musyarakah. Berbagai prinsip umum diturunkan para ulama secara
langsung dan tidak langsung dari al-Qur’an, Sunnah, dan praktik para
Sahabat. Secara umum disepakati bahwa perbedaan pokok antara
mudlarabah dengan musyarakah terletak pada ada tidaknya kontribusi para
mitra terhadap manajemen dan sumber daya keuangan (permodalan),
atau hanya salah satu darinya. Pembahasan tentang mudlarabah hampir
seragam di antara berbagai madzhab fiqih, dengan perbedaan minor
dalam hal yang detail. Dalam hal musyarakah, terdapat perbedaan
fundamental. Karena itu, hanya prinsip yang lebih luas saja yang akan
disampaikan (Chapra, 2000: 187).
Mudlarabah dan musyarakah dipandang sebagai kontrak
kepercayan (fiduciary contracts / ‘uqud al-amanah) dalam literatur fiqih, di
mana kejujuran yang tanpa cacat dan keadilan dipandang sebagai
kewajiban mutlak. Setiap mitra harus bertindak layaknya orang yang
dipercaya untuk kepentingan kemitraan dan setiap upaya yang menipu
dan usaha mendapatkan bagian pendapatan secara tidak jujur merupakan
68
pelanggaran nyata terhadap ajaran Islam. Al-Qur’an memerintahkan
untuk bertindak dengan penuh kejujuran dalam kontrak (QS. Al-Maidah:
1) tanpa membedakan apakah kontrak itu tertulis maupun tidak atau
yang eksplisit atau tidak dinyatakan secara langsung. Sebagaimana
Firmannya :
$y_•ƒr'__tƒ š__Ï%©!$# (#þ_ã_t_#u (#_èù÷r& ÏŠ_à)ãèø9$$Î/ 4 ôM=Ïmé& _ä3s9 è_y $t_ __Î) É__yè÷_F{$# _ŠÍ_u5
4‘n=÷Fムö_ä3ø‹n !"# ߉ƒÌ_ム$t_ ã_ä3øts† ©!$# ¨_Î) 3 î_ã_ãm ö_çF_r&u ωøŠ¢Á9$# ’jÌ?Ïtè_ u_ö_xî =tæ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu[388]. dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan
tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya” (QS. Al-Maidah: 1).
Akad (perjanjian) ini mencakup janji prasetia hamba kepada
Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan
sesamanya. Allah juga melarang semua bentuk pengkhianatan terhadap
kepercayaan (amanat) yang diterima (QS. Al-Anfal: 27) dan melihat
sebagai tidak bermoral jika mencari pendapatan dengan cara curang,
tidak jujur, dan menipu (Chapra, 2000: 187-8). Allah berfirman:
$p_š‰r'__tƒ z%ƒÏ%©!$# (#_ã&t_#u Ÿ_ (#_ç__èƒrB ©!$# t'_ß™§_9$#u (#þ_ç__èƒrBu ö_ä3ÏG_o__t_r ö_çF_r&u &
t__ß_n !()# =÷ès?
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu Mengetahui” (QS. Al-Anfal: 27).
69
1. Mudlarabah
Mudlarabah adalah sebuah bentuk kemitraan di mana salah
satu pihak yang disebut shahib al-mal atau rab al-mal (financier)
menyediakan sejumlah modal tertentu dan bertindak sebagai mitra
pasif kepada pihak kedua yang disebut mudlarib (entrepreneur) untuk
menjalankan suatu ventura, perdagangan, industri, atau jasa
berdasarkan keahlian, manajemen, dan kewirausahaan mudlarib
dengan tujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan (Chapra,
2000:188).
Mudlarabah merupakan kontrak antara dua pihak atau lebih
yang terdiri atas pemilik modal pelaku usaha. Pemilik modal akan
mempercayakan modalnya kepada mudlarib, sementara mudlarib akan
mengalokasikan tenaga dan waktunya untuk mengelola kemitraan
mereka sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam kontrak. Ciri
utama kontrak ini adalah keuntungan akan dibagi antara pemilik
modal dengan mudlarib berdasarkan proporsi yang telah disepakati
sebelumnya, sedangkan kerugian akan ditanggung sendiri oleh
pemilik modal (Saeed, 2004: 77).
Dengan demikian, mudlarabah merupakan suatu kontrak
kemitraan berdasarkan prinsip bagi hasil di mana seseorang
memberikan modalnya kepada pihak lain untuk melakukan bisnis dan
70
mereka akan berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan isi suatu
perjanjian yang disepakati bersama. Pemilik modal akan memberikan
modalnya kepada mudlarib dan akan memperoleh bagian tertentu dari
keuntungan yang akan diperoleh atau menanggung seluruh kerugian
yang akan diderita, sementara mudlarib tidak akan mendapatkan
apapun atas jerih payahnya jika bisnisnya gagal (Rahman 1995(4): 380).
Mudlarib juga tidak akan menanggung kerugian apapun selain yang ia
berikan kepada kemitraan mereka.
Mudlarabah sinonim dengan istilah qirad dimana penyedia
modal disebut muqarid. Secara umum, Hanafiyah, Hambaliyah, dan
Zaydiyyah mengunakan istilah mudlarabah, sementara Malikiyah dan
Syafi’iyyah lebih memilih istilah qirad (Chapra, 2000: 188).
a. Dasar Hukum
Istilah mudlarabah dikaitkan dengan akar kata dl-r-b yang
dimuat al-Qur’an sebanyak 52 kali. Ayat-ayat yang memungkinkan
memiliki kaitan dengan mudlarabah, meskipun kaitan yang jauh,
menunjukkan arti perjalanan atau perjalanan untuk tujuan dagang
(Saeed, 2004: 77), juga berarti berjalan di atas atau bepergian di
muka bumi (Rahman, 1995(4): 381).
Para fuqaha’ menyatakan kehalalan mudlarabah,
sebagaimana dinyatakan Ibnu Taimiyah, berdasarkan riwayat71
riwayat tertentu yang dinisbatkan kepada beberapa sahabat
meskipun tidak ada hadits shahih tentang mudlarabah yang
dinisbatkan kepada Nabi. Nabi dan beberapa sahabat pun terlibat
dalam kemitraan-kemitraan mudlarabah. Kecuali mudlarabah, setiap
bab dalam fiqih Islam memiliki dasar hukum al-Qur’an dan Sunnah
(Saeed, 2004: 77).
Al-Sarakhsi dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan
bahwa mudlarabah diizinkan “karena orang memerlukan kontrak
ini”. Sementara Ibnu Rusyd dari kalangan madzhab Maliki
menganggap kebolehan mudlarabah “sebagai suatu kelonggaran
yang khusus”. Mudlarabah adalah suatu kebiasaan yang diakui dan
diterapkan masyarakat islam dan terus hidup sepanjang periode
awal era islam sebagai penopang perdagangan dalam kota maupun
jarak jauh (Saeed, 2004: 77-8).
b. Jenis
Mudlarabah merupakan instrumen perdagangan (yakni
jual beli) jarak jauh maupun lokal. Kalangan madzhab Maliki dan
Syafi’i menekakankan bahwa mudlarabah merupakan instrumen
dagang murni. Mereka tidak mengehendaki adanya persyaratan
yang akan membatasi mudlarib karena akan menjadikan kontrak itu
sebagai kontrak upahan. Sementara kalangan madzhab Hanafi
72
mengizinkan suatu investasi campuran meskipun mereka mengakui
mudlarabah sebagai kontrak dagang. Ini memungkinkan modal yang
dijalankan mudlarib terdiri dari modal mudlarabah dan lainnya seperti
pinjaman atau tabungan sehingga akan memperluas keragaman
yang mungkin dalam keuntungan dan risiko (Saeed, 2004: 78).
c. Modal
Modal adalah sejumlah uang tertentu yang diserahkan
kepada mudlarib yang dinyatakan dalam satuan mata uang tertentu.
Hal ini untuk menghindari segala bentuk perselisihan di kemudian
hari. Modal mudlarabah tidak boleh berupa satuan hutang yang
dipinjam mudlarib pada saat dilangsungkannya kontrak mudlarabah.
Keempat madzhab fiqih sunni tidak mengizinkan suatu kontrak di
mana penyedia modal meminta kepada pengguna modal untuk
menjalankan mudlarabah dalam pengertian bahwa modal
kemitraannya adalah hutang calon mudlarib (pengguna modal)
kepada penyedia modal. Dilarangnya kontrak semacam ini karena
investor dapat dengan mudah menggunakan mudlarabah sebagai alat
untuk memperoleh kembali piutangnya sekaligus mungkin
mengambil keuntungan darinya. Keuntungan semacam ini sama
dengan riba yang diharamkan dalam Islam. Hal itu juga untuk
menghindari eksploitasi oleh pemberi pinjaman dan mungkin
73
memberikan syarat-syarat yang tak layak dalam kontrak mudlarabah
(Saeed, 2004: 79).
Pemilik modal harus menyerahkan uang/modal
mudlarabah-nya kepada mudlarib agar kontrak ini enjadi sah.
Mudlarib memiliki kewenangan dan hak untuk menginvestasikan
dan menggunakan modal tersebut secara bebas dalam batas-batas
klausul kontrak mudlarabah. Umumnya hal itu menetapkan jenis
usaha yang dipilih, jangka waktu kemitraan, dan lokasi-lokasi
tempat mudlarib boleh menjalankan usahanya (Saeed, 2004: 79).
d. Manajemen
Mudlarib akan menjalankan mudlarabah sejak per definitif
dia menyerahkan tenaga dan keahliannya sebagai modal untuk
kemitraannya. Mudlarib memiliki kebebasan yang diperlukan untuk
menjalankan usaha kemitraan dan dalam pembuatan keputusan
terkait. Dalam hal kebebasan mudlarib mengelola mudlarabah,
madzhab hanafi membagi mudlarabah menjadi dua jenis; mudlarabah
tidak terbatas (mudlarabah mutlaqah) dan mudlarabah terbatas
(mudlarabah muqayyadah) (Saeed, 2004: 79).
Dalam mudlarabah tak terbatas, mudlarib memiliki
kebebasan penuh untuk menjalankan mudlarabah selama diperlukan.
Ia dapat bepergian jauh membawa modalnya, memberikan modal
74
itu kepada pihak ketiga, atau bahkan melibatkan diri dalam suatu
kerja sama (musyarakah) dengan pihak lain. Mudlarib juga dapat
mencampurkan barang-barangnya sendiri ke dalam total modal
mudlarabah. Ia diperbolehkan menggunakan modal itu untuk
membeli barang apapun, dari siapapun, dan kapanpun. Ia juga
boleh menjual barang-barang itu dengan cara tunai maupun kredit.
Ia bebas mengupah orang atau menyewa sesuatu untuk
menjalankan mudlarabah, atau menjalankan modal untuk
kepentingan mudlarabah. Bahkan ketika mudlarib dibatasi sekalipun,
ia bebas berdagang sebagaimana umumnya. Sementara dalam
mudlarabah terbatas, mudlarib harus menjalankan bisnisnya sesuai
dengan ketentuan yang telah disepakti bersama pemilik modalnya
(Saeed, 2004: 80).
Dalam pelaksanaan mudlarabah, campur tangan pemilik
modal dalam manajemen akan mengganggu efisiensi kerja mudlarib,
dan ini harus dihindarkan. Menurut maliki dan syafi’i, jika pemilik
modal menentukan bahwa mudlarib tidak boleh membeli atau
menjual komoditas kepada orang tertentu, maka mudlarabah itu batal
(Saeed, 2004: 80).
75
e. Jangka Waktu
Penetapan jangka waktu bagi kontrak mudlarabah
umumnya tidak diperbolehkan oleh kalangan madzhab Maliki dan
Syafi’i, tapi diizinkan oleh kalangan madzhab Hanafi dan Hambali.
Tidak diperbolehkannya penetapan syarat tentang jangka waktu
tertentu bagi kemitraan ini dikarenakan akan menghilangkan
peluang baik bagi mudlarib atau akan mengacaukan rencanarencananya
sehingga tidak bias memperoleh keuntungan optimal
yang diharapkan. Kalangan madzhab Maliki dan Syafi’i
berpendapat bahwa pembatasan kontrak semacam itu akan
membatalkan kontrak mudlarabah (Saeed, 2004: 80).
Kontrak mudlarabah dapat dihentikan oleh salah satu
pihak dengan memberitahukan keputusannya itu kepada pihak
yang lain. Hal ini dapat dilakukan karena bagi mayoritas fuqaha’,
mudlarabah bukanlah suatu kontrak yang mengikat.
Madzhab fiqih umumnya tidak berbeda pendapat
mengenai penghentian mudlarabah sebelum itu dijalankan. Syafi’i
dan abu hanifah berpegang pada pendapat bahwa mudlarabah tetap
dapat dihentikan oleh salah satu pihak meskipun mudlarib telah
menjalankan mudarabah itu. Akan tetapi Imam Malik tidak
mengizinkan pembatalan semacam itu. Ketika mudlarabah menjadi
76
batal, maka mudlarib harus diberikan upah yang layak bagi
pekerjaan yang telah ia lakukan dan diperlakukan seolah-olah
bukan kontrak mudlarabah melainkan sebagai suatu kontrak upahan
(ijarah) (Saeed, 2004: 81).
f. Jaminan
Pemilik modal tidak dapat menuntut jaminan apapun dari
mudlarib untuk mengembalikan modal atau modal dengan
keuntungannya. Hubungan pemilik modal dengan mudlarib adalah
hubungan gadai (fiduciary) dan mudlarib adalah pihak yang
dipercaya. Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa kontrak akan
menjadi batal ketika pemilik modal menuntut jaminan semacam itu
(Saeed, 2004: 81).
g. Pembagian Laba/Rugi
Mudlarabah pada dasarnya adalah suatu serikat laba di
mana komponen dasarnya adalah penggabungan kerja dengan
modal. Laba bagi masing-masing pihak dibenarkan berdasarkan
komponen tersebut. Risiko yang terkandung di dalamnya juga
merupakan alasan bagi hal itu. Risiko pemilik modal adalah
kehilangan sebagian atau seluruh modalnya jika kemitraannya
77
mengalami kerugian, sementara risiko mudlarib adalah tidak akan
mendapatkan upah atas pekerjaannya (Saeed, 2004: 81).
Kontrak mudlarabah harus menetapkan prosentase laba
bagi pihak-pihak yang terkait dalam kemitraan itu. Laba itu harus
berupa rasio dan bukan nilai nominal tertentu. Penetapan jumlah
tertentu akan membatalkan kontrak mudlarabah. Pembagian
keuntungan nominal dapat dilakukan setelah mengurangkan
seluruh biaya yang dikeluarkan dalam usaha mudlarabah dan modal
pokoknya. Seluruh kekayaan (aset) mudlarabah harus dikonversi ke
dalam satuan mata uang sehingga dapat diketahui nilai nominalnya.
Mudlarib berhak memasukkan seluruh biaya yang terkait dengan
bisnis dari modal mudlarabah, kecuali biaya untuk dirinya sendiri
(Saeed, 2004: 82).
Pemilik modal hanya bertanggung jawab atas jumlah
modal yang ia sertakan dalam kemitraan. Dengan alasan ini mudlarib
tidak diizinkan mengikat kemitraan mudlarabah dalam suatu jumlah
yang melebihi modal yang telah disertakan pemilik modal. Setiap
komitmen untuk hal ini harus disetujui pemilik modal jika pemilik
modal harus turut bertanggung jawab. Penyimpangan terhadap
kesepakatan dengan pemilik modal akan menjadi tanggung jawab
mudlarib. Setiap pelanggaran terhadap klausul kontrak akan
menyebabkan mudlarib bertanggung jawab atas kerugian yang
78
disebabkan pelanggaran itu. Oleh sebab itu, mudlarabah dianggap
sebagai suatu kontrak di mana investor hanya menanggung sedikit
tanggung jawab dibandingkan dengan yang ditanggung mudlarib.
Sebanding dengan beban mudlarib, pemilik modal harus
menanggung segala kerugian dan biaya kemitraan jika mudlarib
menjalankan kemitraan itu sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
dan tidak melakukan salah guna atau salah urus atas modal yang
dipercayakan kepadanya (Saeed, 2004: 82).
Pembagian laba bersih harus dibagikan secara adil kepada
pemilik modal dan mudlarib. Segala pengeluaran normal yang
berkaitan dengan bisnis mudlarabah dapat dibebankan kepada
rekening mudlarabah, kecuali pengeluaran personal mudlarib.
Mudlarib tidak akan menerima imbalan tetap atau jumlah tertentu
dari laba absolut yang ditentukan di depan. Dia hanya akan
menerima imbalan di atas pengeluaran normal bisnis, yang
proporsional sebagai bagian keuntungannya atas usaha dan
manajemen yang dilakukan (Chapra, 2000: 198).
Pendistribusian keuntungan tidak boleh dilakukan
sebelum kerugian dihapuskan (written off) dan ekuitas shahib al-mal
dikembalikan seluruhnya. Penghapusan kerugian ini harus
dilakukan dengan mengurangi laba karena kerugian merupakan
depresiasi atas modal shahib al-mal. Setiap pendistribusian
79
keuntungan sebelum mudlarabah berakhir dianggap sebagai hutang.
Dalam hal mudlarabah yang berlanjut, hal ini dapat diizinkan untuk
menetapkan periode perhitungan yang disepakati bersama bagi
pembagian laba, dengan memperlakukan setiap periode secara
independen. Akan tetapi, kerugian bersih pada periode perhitungan
tertentu dapat ditutup dengan laba pada periode berikutnya sampai
kontrak mudlarabah berakhir. Sehingga dalam mudlarabah yang
berlanjut dapat disepakati menyediakan cadangan keuntungan
untuk menutup kerugian yang akan datang (Chapra, 2000: 198).
Uraian di atas menunjukkan bahwa kontrak mudlarabah
telah digunakan oleh generasi muslim awal meskipun itu tidak
memiliki rujukan langsung terhadap al-Qur’an dan Sunnah untuk
menjalankan perdagangan. Kontrak mudlarabah telah dikembangkan
fuqaha’ berdasarkan realitas dagang pada jamannya dan prinsipprinsip
umum syariah tentang keadilan. Syarat-syarat dan klausul
kontrak dibangun untuk melindungi kepentingan pemilik modal
maupun mudlarib secara bersama-sama (Saeed, 2004: 83).
2. Musyarakah
Musyarakah merupakan seuatu bentuk perikatan di mana
dua orang atau lebih memiliki klaim tertentu terhadap suatu objek dan
pemanfaatannya. Dalam konteks perbankan, musyarakah adalah suatu
80
bentuk organisasi bisnis antara dua orang atau lebih yang
menggabungkan sumber daya keuangan dan manajemen dalam suatu
proporsi yang sama ataupun tidak sama. Keuntungan dibagikan
dalam suatu perbandingan yang sama ataupun tidak sama, sementara
kerugian akan ditanggung menurut proporsi penyertaan modal
(Chapra, 2000: 36).
a. Dasar Hukum
Musyarakah adalah kemitraan (partnership) antara dua
orang atau lebih. Al-Qur’an menggunakan akar kata istilah
musyarakah, sy-r-k, sebanyak 170 kali. Akan tetapi tidak ada diantara
ayat-ayat tersebut yang menggunakan istilah musyarakah dengan
arti kemitraan dalam suatu kongsi bisnis. Para fuqaha’
membenarkan keabsahan musyarakah dalam kongsi bisnis
berdasarkan sejumlah ayat al-Qur’an, terutama surat 4:12 dan 38:24
maupun sejumlah riwayat yang dinisbatkan kepada Nabi dan para
Sahabat (Saeed, 2004: 88).
Allah berfirman:
ö_à6s9u ß#óÁÏ_ $t_ x8t_s? ö_à6ã_-u _Î*sù 4 Ó$s!u £%ß_©9 %ä3tƒ ó_©9 _Î) ø—r&
7_§‹Ï¹u ω÷èt/ .%Ï_ 4 z%ò2t_s? $£_Ï_ ßìç/”_9$# ã_à6n=sù Ó$s!u /ß_s9 t_$Ÿ2
81
ö_©9 _Î) ó_çFø.t_s? $£_Ï_ ßìç/”_9$# /ß_s9u 4 &_ø_yŠ ÷r& !$y_Î/ š_0Ϲ_ãƒ
$£_Ï_ ß%ß_›V9$# £%ß_n=sù Ó$s!u ö_à6s9 t_$Ÿ2 _Î*sù 4 Ó‰s9u ö_ä3©9 %à6tƒ
×6ã_u‘ š4%x. _Î)u 3 &5ø_yŠ ÷r& !$y_Î/ š4_ß¹_è? 7_§‹Ï¹u ω÷èt/ .%iÏ_ 4 2ä3ò2t_s?
ß^u‘_ム»'s#_n=Ÿ2 Ír& ×7r&t_ø_$# ÿ…ã&s!u îˆr& ÷r& ×M÷zé& Èe6ä3Î=sù 7‰Ïn-u $y_ß_÷_iÏ_
â¨ß‰-¡9$# 4 _Î*sù (#þ_ç_%Ÿ2 u_sYò2r& %Ï_ y7Ï9-s 4 Ï]è=›W9$# ’Îû â !%Ÿ2u_à° ô:ß_sù OE
ª!$#u 3 «!$# z%iÏ_ Z_§‹Ï¹u 4 9h‘!$ŸÒã_ u_ö_xî A5ø_yŠ ÷r& !$p_Í5 4;|»_ム7_§‹Ï¹u ω÷èt/ .%Ï_
!"(# Ò_ŠÎ=ym í_ŠÎ=tæ
Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteriisterimu,
jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai
anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar
hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika
kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan
ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki
(seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masingmasing
dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudarasaudara
seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang
sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah
dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274].
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun” (QS. An-Nisa’: 12).
Allah juga menegaskan:
t'$s% ô‰s)s9 y7y_n z%iÏ_ #Z__ÏVx. ¨_Î)u ( ?ÏμÅ_$yèÏ_ 4’n<Î) y7ÏGyf÷èt_ É'#x=Ý¡Î0 =sß
Ï !$sÜn=èƒø:$# ‘Éóö6u‹s9 ö_å_ÝÕ÷èt/ 4’n?tã CÙ÷èt/ __Î) t5_Ï%©!$# (#_ã&t_#u (#_è=Ï_tãu
82
ÏM_ysÎ=_¢Á9$# ×6‹Î=s%u $¨_ ö_èB 3 £%s …çμ−/u‘ t_x;øótGó™$$sù çμ_¨_tGsù $y__r& ߊ…ã#yŠ ßu
!(C# ) z>$t_r&u $YèÏ.#u‘ §_yzu
Artinya: “Daud berkata: "Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim kepadamu dengan
meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan
Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian
mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan
Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada
Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat” (QS. Shad: 24).
b. Jenis
Berdasarkan pernyataan yang dinisbatkan kepada para
Sahabat, beberapa bentuk kemitraan musyarakah telah dipraktikkan
oleh generasi muslim awal. Pernyataan-pernyataan tersebut hanya
menunjukkan keberadaan suatu bentuk musyarakah tanpa
menyebutkan istilah, syarat, ataupun konsep-konsep yang mungkin
dikaitkan dengan kemitraan ini. Berdasarkan hal ini, definisi dan
syarat berkaitan dengan musyarakah yang diuraikan dalam fiqih
adalah produk ijtihad fuqaha’ (Saeed, 2004:89).
Dalam fiqih, konsep musyarakah digunakan dalam
pengertian yang luas. Musyarakah terdiri dari dua macam:
musyarakah al-milk (non-contractual) and musyarakah al-‘uqud
(contractual) (Chapra, 2000: 190). Perbankan menggunakan
83
musyarakah dalam pengertian musyarakah al-uqud, yaitu ‘inan (Saed,
2004:89).
Musyarakah al-milk (non-contractual partnership)
mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) atar suatu aset
tanpa menyelenggarakan terlebih dahulu persetujuan kemitraan
formal. Misalnya dua atau lebih ahli waris yang mewarisi suatu aset
yang tidak dapat dipisahkan atau menunggu sampai aset tersebut
dapat dipisahkan atau dibagi. Jika aset tersebut dapat dibagi, tapi
mereka bersepakat tidak membaginya, maka kemitraannya
dikategorikan sebagai ikhtiyariyyah. Namun jika tidak dapat dibagi
dan mereka bersepakat tetap memilikinya bersama-sama,
kemitraannya dikategorikan sebagai jabriyyah (involuntary).
Musyarakah al-‘uqud (contractual partnership) adalah
kemitraan di mana para pihak yang berserikat mengadakan terlebih
dahulu persetujuan kemitraan untuk melakukan investasi dan
berbagi laba atau risiko bersama. Musyarakah al- ‘uqud telah dibagi
dalam literatur fiqih ke dalam empat macam: al-mufawadah (otoritas
dan kewajiban penuh); al-‘inan (otoritas dan kewajiban terbatas); alabdan
(tenaga kerja, keahlian, dan manajemen); dan al-wujuh
(kemauan baik, kelayakan kredit, dan kontrak) (Chapra, 2000: 192).
Dalam al-mufawadah, para mitra adalah dewasa, memiliki
kontribusi modal yang sama, memiliki kemampuan untuk
84
menerima tanggung jawab dan saham laba atau rugi, memiliki
otoritas penuh untuk mewakili yang lain, dan secara bersama
bertanggung jawab terhadap liabilitas bisnis kemitraan mereka.
Sehingga setiap mitra dapat bertindak sebagai agen (wakil) bagi
bisnis kemitraan dan sebagai penjamin (kafil) bagi mitra lainnya
(Chapra, 2000: 192).
Madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali mengakui kemitraan
mufawadah dengan beberapa perbedaan. Hanafiyah mensyaratkan
bahwa harus terdapat persamaan kekayaan di antara mitra dan
seluruh kekayaan bersihnya harus masuk ke dalam bisnis
kemitraan. Madzhab Maliki tidak memandang penting hal ini.
Mereka hanya melihat kesetaraan kontribusi modal mereka kepada
kemitraannya (Chapra, 2000: 197).
Al-‘inan mengandung pengertian bahwa semua mitra
tidak harus dewasa atau memiliki kontribusi modal yang sama
dalam kemitraan. Karena itu, mereka tidak akan memiliki tanggung
jawab yang sama dalam manajemen bisnis. Sehingga, bagian laba
mereka tidak sama. Hal tersebut harus dinyatakan dengan tegas
pada saat mengadakan kontrak kemitraan. Tanggung jawab mereka
terhadap kerugian akan dihitung berdasarkan proporsi
penyertaannya. Dengan demikian, para mitra bertindak sebagai
agen tapi bukan sebagai penjamin bagi mitra lainnya. Karena itu,
85
liabilitas para mitra terhadap pihak ketiga hanyalah sebagian dan
bukan bersama-sama (Chapra, 2000: 192). ‘Inan adalah kemitraan
yang hanya disetujui madzhab Syafi’i. Menurut madzhab ini, dan
para mitra harus berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan
kontribusi modalnya (Chapra, 2000: 197).
Musyarakah al-abdan adalah musyarakah di mana para itra
memberikan keahlian dan kesungguhan usaha mereka kepada
manajemen bisnis tanpa memberikan kontribusi modal (Chapra,
2000: 192). Abdan adalah jama’ dari badan, yang berarti tubuh, secara
teknik berkaitan dengan upaya dan skil yang dimiliki oleh para
mitra. Musyarakah al-abdan tidak disetujui al-Syafi‘i, sebagaimana
dengan musyarakah yang timbul hanya dari pengumpulan sumber
daya keuangan karena kontribusi pekerjaan dan skil tidak dapat
diukur secara tepat dan hal ini diasumsikan bahwa para mitra akan
memberikan kontribusi secara seimbang dalam partnership (Chapra,
2000: 197-8).
Sedangkan musyarakah al-wujuh terjadi di mana para mitra
menggunakan kemauan baik mereka, kelayakan kredit, dan kontak
mereka dalam menyokong bisnis tanpa memberikan kontribusi
modal (Chapra, 2000: 192). Wujuh adalah jama’ dari wajh, yang
berarti wajah/muka, dan hal ini berkaitan dengan kekuatan atau
reputasi seseorang, kemauan baik, dam kelayakan kredit seseorang.
86
Musyarakah al-wujuh tidak diakui oleh madzhab Maliki dan Syafi’i
(Chapra, 2000: 198).
Kedua bentuk musyarakah ini juga disebut musyarakah ala‘
mal (kemitraan dalam ketenagakerjaan dan manajemen),
musyarakah al-sana‘ah (kemitraan dalam kerajinan atau kesenian) dan
Musyarakah al-taqabbul (kemitraan dalam perikatan/contracting).
c. Modal
Sebagaimana disebutkan, musyarakah dalam perbankan
syariah digunakan dalam pengertian kemitraan inan. Kontrak
musyarakah harus menentukan jumlah modal secara jelas dan dalam
pengertian moneter. Masing-masing pihak dapat menyertakan
sekian persen tertentu atas modal tersebut dan mereka tidak
dituntut untuk memberikan modal dalam jumlah yang sama.
Sebagaimana pendapat mazhab Hanafi, musyarakah dinyatakan sah
tanpa mempertimbangkan apakah penyertaan setiap mitra
berjumlah sama antara satu dengan lainnya (Saeed, 2004: 89).
d. Manajemen
Musyarakah adalah suatu kontrak yang lazimnya diikuti
oleh para mitra yang setara di mana setiap mitra sepakat dengan
syarat-syarat kontrak tanpa ada salah satu pihak yang mendiktekan
87
syarat tertentu kepada pihak lainnya. Bila dalam mudlarabah investor
menjadi pihak yang lebih kuat dari sudut pandang kepemilikan
modal, pembiayaan dalam musyarakah disediakan bersama oleh
semua mitra yang terlibat meskipun bisa jadi terdapat mitra yang
memiliki kontribusi modal lebih besar. Dalam hal kewenangan yang
dimiliki oleh para mitra, menurut mazhab Hanafi, setiap mitra dapat
mendelegasikan fungsi penjualan, pembelian, penyewaan, dan
pengupahan kepada seorang wakil, tapi mitra lainnya dapat
membebastugaskan wakil tersebut dari fungsinya. Meskipun
demikian, kalangan mazhab Hanafi cenderung memberikan
kebebasan lebih kepada mitra yang mengurus musyarakah demi
terwujudnya tujuan perjanjian (Saeed, 2004:90).
e. Jangka Waktu
Sebagaimana mudlarabah, musyarakah dapat dilakukan
untuk jangka waktu yang pendek untuk tujuan tertentu. Musyarakah
juga dapat dilakukan untuk proyek-proyek jangka panjang, bahkan
dapat berlanjut untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Musyarakah
jangka panjang ini dapat dihentikan oleh salah satu pihak dengan
memberitahukannya kepada pihak lainnya kapan saja (Saeed,
2004:91).
88
f. Jaminan
Setiap mitra dalam musyarakah adalah orang-orang yang
dipercaya. Berdasarkan hal ini, keempat mazhab fiqih berpendirian
bahwa mitra adalah orang yang dipercaya. Menurut Sarakhsi, suatu
ketentuan dalam kontrak yang menyatakan bahwa seorang yang
dipercaya memberikan jaminan akan dianggap tidak ada dan batal
(Saeed, 2004: 91).
g. Pembagian Laba/Rugi
Pembagian laba harus dilakukan berupa persentase dan
bukan jumlah tertentu. Pembagian laba dapat dilakukan dalam
dalam nilai yang setara atau tidak. Mazhab Hanafi dan Hambali
mensyaratkan bahwa pembagian laba harus disebutkan dengan jelas
dalam kontrak, sementara mazhab Syafi’i tidak memerlukan hal ini
karena tidak membolehkan adalatnya perbedaan rasio saham dalam
modal dengan rasio laba. Bagi Nawawi, proporsi laba atau rugi
harus sama dengan proporsi penyertaan, baik tenaga yang diberikan
sama ataupun tidak. Hal ini berbeda dengan kalangan Hanafi dan
Hambali di mana pembagian laba tidak hanya mempertimbangkan
penyertaan modal semata. Mereka berpegangan bahwa mitra berhak
mendapatkan laba karena pemberian modal berupa uang, tenaga
kerja,maupun tanggung jawab. Hal ini berbeda dengan pembagian
89
kerugian di mana keempat mazhab berpegangan bahwa pembagian
laba harus dibagi sebagaimana dalam kontrak dan kerugian harus
dibagi menurut kontribusi modalnya (Saeed, 2004: 92).
Dalam konteks bisnis dan perbankan, musyarakah al-uqud
dipandang sebagai suatu bentuk kemitraan yang tepat karena pihakpihak
yang berserikat bersedia mengadakan suatu persetujuan
kontraktual untuk melakukan investasi bersama-sama dan berbagi
keuntungan dan kerugian/risiko. Persetujuan mereka dapat
berbentuk formal dan tertulis maupun secara informal dan secara
lisan (Chapra, 2000: 191).
Pembagian keuntungan menurut madzhab Syafi’i dapat
dibagi dalam proporsi kepada permodalan. Hal ini karena
kontribusi tenaga kerja (keahlian dan manajemen) sulit diukur dan
diasumsikan bahwa tenaga kerja akan dikontribusikan secara
merata. Laba dan kerugian harus dibebankan berdasarkan
proporsinya terhadap risiko yang ditanggung bersama. Jika setiap
pihak memberikan kontribusi modal kepada kemitraan mereka dan
hanya salah satu saja yang mengelola bisnis mereka, maka pihak
yang mengelola harus memperoleh lebih besar (Chapra, 2000: 197).
Dalam praktik sistem perbankan dan keuangan,
bagaimanapun pihak-pihak yang berserikat tidak hanya
memberikan kontribusi keuangan/modal, tapi juga manajemen dan
90
keahlian, kelayakan kredit, serta kemauan baik. Mereka juga tidak
mungkin menyediakan hal itu secara seimbang. Kemitraan al-‘inan
di mana kontribusi modal setiap mitra tidak sama dan semua
madzhab mengakuinya, kemitraan ini lebih mungkin dipraktikkan
dan telah menjadi populer digunakan sebagai bentuk kemitraan.
Keuntungan akan dibagikan sesuai dengan proporsi yang disepakati
dalam kontrak persetujuan. Syariah mengakui hak mendapatkan
keuntungan dari kontribusi setiap mitra terhadap kemitraannya.
Akan tetapi syariah memiliki keketatan mutlak bahwa kerugian
harus dibebankan pada penyedia modal sesuai proporsi
penyertaannya. Hal ini dikarenakan kerugian merupakan
erosi/pengurangan ekuitas sebagaimana ijma‘ (konsensus) fuqaha’
dan harus dibebankan kepada modal. Jika kerugian terjadi pada
suatu periode maka harus ditutupi dengan keuntungan pada
periode selanjutnya sampai kerugian itu dapat ditutupi dan
keseluruhan modal dapat direstorasi/dikembalikan pada tingkatan
awalnya. Akan tetapi jika kerugian belum tertutupi sepenuhnya dan
telah dilakukan pembagian laba, maka hal itu dianggap sebagai
hutang kepada kemitraan. Dengan demikian, suatu cadangan dari
laba dapat disediakan untuk menghapuskan kerugian secara
otomatis (Chapra, 2000:193).
91
Oleh karena itu, musyarakah pada perbankan tidak dapat
dikategorikan ke dalam salah satu model yang disebutkan di atas.
Bisa jadi ia merupakan kombinasi dari model-model tersebut.
Mudlarabah juga tidak bida masuk ke dalam kategori di atas. Pada
situasi dunia saat ini, mungkin yang ada adalah kombinasi dari
mudarabah dan musyarakah di mana semua mitra memiliki kontribusi
terhadap modal tapi tidak terhadap kewirausahaan dan manajemen.
Dalam hal ini, keuntungan tidak perlu dibagi bersama sesuai dengan
kontribusi modalnya, tetapi dibagi sesuai dengan kesepakatan
semua mitra sesuai dengan kontribusinya terhadap keberhasilan
dan profitabilitas bisnis. Persyaratan syariah yang penting adalah
harus adil, yang akad berimplikasi pada pembagian yang
proporsional dalam laba dan merefleksikan kontribusi tiap mitra
terhadap bisnis melalui modal mereka, keahlian, waktu,
kemampuan manajemen, kemauan baik, dan kontak jaringan. Di
luar hal-hal ini hanya akan meruntuhkan sistem nilai-nilai Islam,
dan akan menimbulkan ketidakpuasan dan konflik di antara para
mitra serta mengguncang stabilitas kemitraan. Kerugian harus,
bagaimanapun, dibagikan sesuai proporsi terhadap kontribusi
modal dan klaim tentang proporsi yang lain akan menjadi dan tidak
perlu dikerjakan (Chapra, 2000:193).
92
Hal penting yang perlu disampaikan adalah tidak ada
pembahasan langsung secara khusus dalam literatur fiqh tentang
hakikat liabilitas mitra, terbatas atau tidak terbatas, berkaitan
dengan pihak ketiga. Hal ini dapat dipahami bahwa sifat liabilitas
memiliki kedudukan penting dalam pembiayaan utang berbasis
bunga karena mungkin akan mendominasi struktur permodalan
perusahaan dengan ekuitas yang kecil. Dalam situasi semacam ini
dapat dipahami tentang sejauh mana liabilitas pemegang saham.
Hal ini akan membantu batas pengambilan risiko pemegang saham
terhadap keseluruhan saham perusahaan. Mengingat bahwa dalam
perekonomian Islam semua partisipasi keuangan berbasis
penyertaan (kecuali qard atau hutang), maka sesungguhnya liabilitas
mereka terbatas hanya pada kontribusi modal yang disertakan.
Kehati-hatian akan mendorong para penyedia modal/pemasok
untuk mengawasi ekuitas total, gerakan penjualan, dan arus kas.
Semua partisipan dalam bisnis (baik melalui pinjaman maupun
penyertaan) akan dipandang sebagai pemegang saham dan akan
menanggung risiko bisnis (Chapra, 2000:193-4).
93
B. Sistem Bagi Hasil dalam Bank Syariah
Teori tentang perbankan syariah menganut bahwa kegiatankegiatan
investasi bank syariah didasarkan pada dua konsep hukum:
mudlarabah dan musyarakah sebagaimana pembahasan di atas.
Berdasarkan kedua konsep inilah perbankan syariah diarahkan menjadi
sistem perbankan yang mengadopsi sistem bagi hasil Islam. Berdasarkan
kedua konsep ini, para teoritisi perbankan syariah berpendapat bahwa
bank-bank syariah akan menyediakan sumber-sumber pembiayaan yang
luas kepada masyarakat dengan prinsip bagi hasil sekaligus berbagi
risiko.
Pembahasan kali ini akan menunjukkan bagaimana kedua
konsep bagi hasil: musyarakah dan mudlarabah digunakan dalam kegiatan
operasional perbankan syariah, terutama berkaitan dengan produkproduk
pendanaan dan pembiayaan bank syariah yang didasarkan pada
kontrak-kontrak musyarakah dan mudlarabah .
Berdasarkan struktur aset dan liabilitasnya, Iqbal (1998) membagi
dua model bank syariah, yaitu two-tier mudlarabah model dan one-tier
Mudlarabah model. Kedua model ini akan menggantikan sistem bunga
perbankan konvensional dengan sistem bagi hasil pada sisi aset dan
liabilitas bank syariah. Model pertama secara khusus akan
menginvestasikan seluruh aset kepada mode pembiayaan bagi hasil
94
(mudlarabah). Model ini akan lebih berfungsi sebagai investment
intermediary bank daripada sebatas bank komersial. Model kedua
berimplikasi bahwa pemilik modal akan terhubung langsung dengan para
pengusaha/pengguna modal di mana bank akan memiliki banyak
instrumen investasi yang ditawarkan dalam kerangka ini. Akan tetapi
model ini mengandung persoalan praktis dan operasional dalam
penyelenggaraan pembiayaan bagi hasil pada sisi aset bank (Ahmed, 2002:
12). Dalam perjalanannya, sisi aset dan liabilitas bank syariah diisi –
bukan hanya- kontrak-kontrak berdasarkan mudlarabah dan musyarakah,
tetapi juga diisi oleh berbagai macam kontrak yang didasarkan pada jual
beli dan sewa serta kontrak qardul hasan yang tidak mensyaratkan adanya
bagian keuntungan yang akan diperoleh bank dari nasabahnya.
1. Produk Pendanaan Bank Syariah
Pada dasarnya bank memberikan pembiayaan bukan hanya
dengan dananya sendiri melainkan dengan dana masyarakat. Untuk
itu, perbankan berusaha memperoleh dana masyarakat dengan
menawarkan imbalan tertentu kepada siapa saja yang bersedia
mempercayakan dananya untuk dikelola oleh bank.
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh
perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik
berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang
95
memadai. Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh
bank dalam bentuk tunai, atau aset lain yang dapat segera diubah
menjadi uang tunai. Berdasarkan prinsip tersebut bank syariah dapat
menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk (Arifin,
2002: 31-32):
a) Titipan (wadi’ah) simpanan yang dijamin keamanan dan
pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh
imbalan atau keuntungan;
b) Partisipsi modal berbagi hasil dan berbagi risiko (nonguaranteed
account) untuk investasi umum (general investment
account/mudlarabah mutlaqah) di mana bank akan membayar
bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang
didanai dengan modal tersebut;
c) Investasi khusus (special investment account/mudlarabah
muqayyadah) di mana bank bertindak sebagai manajer investasi
untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi
sedangkan investor sepenuhnya mengambil risiko atas investasi
itu.
Bank syariah umumnya menghimpun dana bagi hasil atas
dasar prinsip mudlarabah , yaitu akad kerjasama antara pemilik dana
(shahib al maal) dengan pengusaha (mudlarib) untuk melakukan suatu
usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri
96
pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi
antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati
sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana
sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang
dilakukan.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai
mudlarib, bank menyediakan sarana investasi bagi para investor berupa
(Arifin, 2002: 33-34):
a) Rekening investasi umum, di mana bank menerima simpanan
dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana
mereka dalam bentuk Investasi berdasarkan prinsip mudlarabah
mutlaqah (unresrtricted investment account). Simpanan
diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima
simpanan tersebut untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, 24 bulan dan
seterusnya. Dalam hal ini bank bertindak sebagai mudlarib dan
nasabah bertindak sebagai shahib al maal, sedang keduanya
menyepakati pembagian laba (bila ada) yang dihasilkan dari
penanaman dana tersebut dengan nisbah tertentu. Dalam hal
terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan
bank kehilangan keuntungan.
b) Rekening investasi khusus, di mana bank bertindak sebagai
manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau
97
lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk
menginvestasikan dapna mereka pada unit-unit usaha atau
proyek-proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka
kehendaki. Rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip
mudlarabah muqayyadah (restricted investment account). Bentuk
investasi dan nisbah pembagian keuntungannya biasanya
dinegosiasikan secara kasus per kasus.
c) Rekening tabungan mudlarabah. Prinsip mudlarabah juga
digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Salah satu
syarat mudlarabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang
(monetary form), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada
mudlarib. Oleh karena itu tabungan mudlarabah tidak dapat
ditarik sewaktu-waktu sebagaimana tabungan wadi’ah. Dengan
demikian tabungan mudlarabah biasanya tidak diberikan fasilitas
ATM, karena penabung tidak dapat menarik dananya dengan
leluasa. Dalam aplikasnya bank syari’ah melayani tabungan
mudlarabah dalam bentuk targeted saving, seperti tabungan
korban, tabungan haji atau tabungan lain yang dimaksudkan
untuk suatu pencapaian target kebutuhan dalam jumlah dan atau
jangka waktu tertentu.
Tidak seperti bank konvensional, bank syariah tidak menjamin
pembayaran kembali nilai nominal dari investasi mudlarabah .
98
Bank syariah juga tidak menjamin keuntungan atas investasi
mudlarabah. Mekanisme pengaturan realisasi pembagian
keuntungan final atas investasi mudlarabah tergantung pada
performance dari bank, berlainan dengan bank konvensional yang
menjamin keuntungan atas deposito berdasarkan tingkat bunga
tertentu dengan mengabaikan performance-nya.
2. Produk Pembiayaan Bank Syariah
Dalam operasionalnya, bank memiliki strategi penggunaan
dana-dana yang dihimpunnya sesuai dengan rencana alokasi
berdasarkan kebijakan yang telah digariskan. Alokasi ini bertujuan
untuk (Arifin, 2002: 36):
a. Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat risiko
yang rendah, dan
b. Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar
posisi likuiditas tetap aman.
Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat
dibagi dalam dua bagian penting dari aset bank, yaitu (Arifin, 2002: 37-
38):
a. Earning Assets (aset yang menghasilkan), dan
b. Non Earning Assets (aset yang tidak menghasilkan).
99
a. Earning Assets terdiri dari:
1) Pembiayaan berdasarkan Mudlarabah;
2) Pembiayaan berdasarkan Musyarakah;
3) Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (al-Bay’);
4) Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (Ijarah dan Ijarah wa
Iqtina/Ijarah Muntahiah bi Tamlik);
5) Surat-surat berharga syariah dan investasi lainnya.
b. Non Earning Assets terdiri dari :
1) Aset dalam bentuk tunai (cash assets).
2) Pinjaman (Qard).
3) Penanaman dana dalam aset tetap dan inventaris (premises and
equipment).
Arifin (2002: 40-41) menggambarkan pola penghimpunan dana
dan pengalokasiannya melalui dua pendekatan: (1) pendekatan Pusat
Pengumpulan Dana (pool of funds approach), yaitu dengan melihat
sumber-sumber dana dan penempatannya, dan (2) pendekatan Alokasi
Aset (Assets Allocation Approach) yaitu penempatan masing-masing
jenis dana ke dalam aset bank. Masing-masing pendekatan tersebut
disajikan dalam gambar 4.1 dan 4.2. Pendekatan pertama
menunjukkan bahwa dana-dana yang diperoleh bank akan
100
dialokasikan untuk berbagai macam penggunaan, kecuali dana yang
diperoleh melalui mudlarabah muqayyadah. Dana ini secara khusus
akan digunakan untuk suatu proyek tertentu sebagaimana yang
disepakati bersama dengan pemilik dana.
Sedangkan pendekatan kedua akan menunjukkan bahwa dana
yang diperoleh bank akan dialokasikan sedemikian rupa sehingga
Gambar 4.1 : SUMBER & PENGGUNAAN DANA
(Pool of Funds Approach)
WADIAH
MUDLARABAH
MUTLAQAH
MUSYARAKAH
MUSYARAKAH
MUDLARABAH
MURABAHAH
SALAM
ISTISHNA
DANA
POOL
PRIMARY
RESERVE
Q A R D
Sumber Dana Penggunaan Dana
SECONDARY
RESERVE
ASET TETAP
IJARAH
SPECIAL
PROJECT
MUDLARABAH
MUQAYADAH
Sumber : Arifin, 2002: 40
101
bank merasa cukup aman dengan dana-dana tersebut. Secara
sederhana tampak bahwa dana-dana yang diperoleh melalui
mudlarabah dan musyarakah tidak hanya digunakan untuk pembiayaan
berdasarkan mudlarabah dan musyarakah.
Dana-dana tersebut digunakan bank secara luas untuk
berbagai pembiayaan bank, termasuk untuk cadangan permodalan
Gambar 4.2 : SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
(Assets Allocation Approach)
Penggunaan Dana
Primary Reserve
Secondary Reserve
Qard
Murabahah
S a l a m
Istishna’
Ijarah (wa Iqtina)
Mudlarabah
Musyarakah
Aktiva Tetap
Musyarakah
Mudlarabah Muqayyadah
Mudlarabah Mutlaqah
Wadiah
Sumber Dana
Sumber : Arifin, 2002: 41
102
bank. Untuk kepentingan pembahasan ini, berikut hanya disajikan
pembiayaan berdasarkan mudlarabah dan musyarakah.
a. Pembiayaan Mudlarabah
Sebagaimana dianut dalam PSAK 59 –Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 59-, mudlarabah adalah akad kerja
sama antara pemilik dana dan pengelola dana dengan nisbah bagi
hasil menurut kesepakatan di muka. Mudlarabah ini terdiri dari dua
jenis: mutlaqah dan muqayyadah. Dalam hal mudlarabah bersifat
mutlaqah, pemilik dana (dalam hal ini adalah bani) memberi
kebebasan kepada mudlarib (pengelola) dalam pengelolaan dananya.
Sedangkan dalam mudlarabah muqayyadah, bank memberikan
batasan/ketentuan yang harus dipatuhi oleh mudlarib, seperti
ketentuan dalam hal tempat,cara, dan objek investasi. Pengelola
dana juga dapat diperintahkan untuk:
1) Tidak mencampurkan dana pemilik dengan dana lainnya;
2) Tidak menginvestaikan dana pemilik pada transaksi
penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan;
3) Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi
sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Secara prinsip, pembiayaan mudlarabah tidak meminta
jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan
103
penyimpangan, pemilik dana (bank) dapat meminta jaminan dari
pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan
apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap
hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
Bank akan berbagi keuntungan dan kerugian atas proyek
yang didanai. Namun bank akan menanggung semua kerugian
finansial kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan
pengelolaan; penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan
dana oleh mudlarib. Bank sebagai agen investasi dalam penyaluran
dana mudlarabah muqayyadah dapat menanggung risiko atau tidak
menanggung risiko.
Kelalaian atau kesalahan mudlarib diantaranya ditunjukkan
oleh:
1) Tidak terpenuhinya persyaratan yang ditentukan dalam akad;
2) Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang
lazim dan/atau yang telah ditentukan dalam akad;
3) Hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan.
Bagi hasil mudlarabah dapat dilakukan dengan menggunakan
dua metode: bagi laba (profit sharing) dan bagi pendapatan (revenue
sharing). Yang pertama, bagi hasil dihitung setelah pendapatan
dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan mudlarabah.
104
Sementara yang kedua hanya memperthitungkan total pendapatan
pengelolaan mudlarabah .
Kontrak bagi hasil mudlarabah pada sisi aset bank syariah
berbeda dengan sisi liabilitasnya. Secara historis, mudlarabah adalah
kemitraan untuk suatu proyek khusus. Modal yang disediakan oleh
pemilik modal untuk pengguna (mudlarib) bukan merupakan
pinjaman mudlarib, melainkan penyertaan pemilik modal yang
tersedia selama proyek tersebut berlangsung. Setelah proyek
tersebut selesai dikerjakan seluruhnya, modal dan bagian
keuntungan akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Dalam mudlarabah, bank akan menyediakan modal untuk
proyek individual (satu proyek khusus) untuk jangka waktu yang
cukup lama. Hal ini berbeda dengan kontrak mudlarabah pada sisi
liabilitas bank. Pemilik rekening mudlarabah mungkin saja
mengambil meminta kembali modalnya dalam rentang waktu yang
cukup singkat. Di samping itu, kontrak mudlarabah dalam sisi aset
umumnya bersifat terbatas (muqayyadah), sementara pada sisi
liabilitas bersifat tidak terbatas (mutlaqah) (Ahmed, 2002: 13).
Khan (1996: 20) melaporkan pula bahwa teori bagi hasil
memiliki beberapa perbedaan tentang bentuk asli mudlarabah dalam
sejumlah hal:
105
1) Mudlarabah klasik didasarkan pada hubungan satu dengan
satu lainnya antara pemilik modal dengan pengusaha, di
mana dalam bagi hasil, sejumlah modal dimiliki pula oleh
pengusaha di samping bank,
2) Pencampuran modal personal dengan modal mudlarabah
merupakan pengecualian dalam mudlarabah klasik, sementara
dalam bagi hasil, hal ini memiliki peranan pokok di mana
bank akan berbagi kepemilikan modal bersama dengan para
investor pemilik uang,
3) Penggunaan modal mudlarabah untuk kontrak lainnya tidak
diperkenankan dalam ketentuan klasik, sementara hal ini
memiliki kedudukan pokok dalam sistem bagi hasil bank,
dan
4) Investor memiliki kebebasan untuk keluar-masuk dalam hal
investasinya dalam lembaga keuangan di mana hal ini hal ini
tidak mungkin dilakukan dalam ketentuan mudlarabah klasik.
b. Pembiayaan Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama di antara para pemilik
modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari
keuntungan (PSAK 59). Umumnya perbankan hanya menggunakan
musyarakah hanya untuk kegiatan pembiayaan kepada masyarakat.
106
Kecuali untuk kepentingan akuisisi saham oleh publik, produk
pendanaan bank syariah tidak menggunakan instrumen ini untuk
memperoleh dana masyarakat. Para pemegang saham
menggunakan prinsip musyarakah untuk kepemilikan bank syariah,
sementara depositor memilikinya dengan prinsip mudlarabah (Khan,
1996: 19). Dengan demikian, musyarakah yang dikenal luas sebagai
instrumen pembiayaan bank syariah dan digunakan dalam bahasan
ini adalah musyarakah dalam pengertian produk pembiayaan bank
syariah.
Musyarakah di perbankan sesungguhnya mengikuti
pengertian bahwa para peserta dalam musyarakah ini akan memiliki
kewenangan dan kewajiban yang terbatas (inan). Musyarakah ini
dapat berupa musyarakah permanen atau menurun (diminishing).
Dalam musyarakah permanen, bagian modal para peserta ditetapkan
hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun,
bagian modal bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra
lainnya hingga akhir masa akad sehingga menjadi milik mitra
tersebut sepenuhnya. Bank akan menjual penyertaannya kepada
pengusaha secara bertahap sampai seluruh penyertaan bank
menjadi nol.
Bank dan mitra secara bersama-sama akan menyediakan
modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, yang baru maupun
107
sudah berjalan. Mitra akan mengembalikan modal bank beserta
bagian bagi hasilnya secara bertahap maupun sekaligus kepada
bank. Pembiayaan musyarakah oleh bank dapat diberikan dalam
bentuk kas, atau aktiva non kas, termasuk aktiva tidak berwujud
seperti lisensi dan hak paten yang akan diakui senilai jumlah kas
yang dibayarkan atau sebesar nilai wajar aktiva non kas.
Para mitra tidak dapat menuntut jaminan kepada mitra
lainnya, tapi setiap mitra (dalam hal ini bank) dapat meminta mitra
lainnya menyediakan suatu jaminan atas kelalaian atau
kesalahannya yang disengaja, seperti: pelanggaran terhadap akad
(misal: penyalahgunaan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan
pendapatan operasional, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan
prinsip syariah). Kesalahan dapat dibuktikan melalui badan
arbitrase atau pengadilan sesuai dengan kesepakatan di antara pihak
bersengketa.
Laba dibagi kepada para mitra secara proporsional sesuai
dengan penyertaan modalnya (baik kas maupun aktiva lainnya) atau
sesuai nisbah yang disepakati oleh semua mitra. Kerugian akan
dibebankan secara proporsional kepada para mitra sesuai dengan
penyertaan modalnya (baik berupa kas maupun aktiva non kas
lainnya). Kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan
mitra pengelola akan ditanggung mitra pengelola dan akan
108
mengurangi bagian modal penyertaan mitra pengelola kecuali mitra
tersebut menggantinya dengan dana baru.
C. Alasan dan Keberatan Seputar Penggunaan Mudlarabah dan
Musyarakah
Mode pembiayaan bagi hasil sesungguhnya mendapat banyak
pertanyaan penting tentang bagaimana mode-mode pembiayaan ini akan
dijalankan. Sejumlah alasan dikemukakan untuk menantang para
pendukung sistem ini, kalau bukan untuk mengatakan bahwa modemode
ini tidak dapat digunakan. Dar & Presley, (2001: 5-6) mencatat
sejumlah alasan yang menjelaskan rendahnya penggunaan mode
pembiayaan bagi hasil. Di antara hal itu adalah:
a. Kontrak bagi hasil tidak terlepas dari masalah keagenan (agency
problem) di mana pengusaha tidak memiliki insentif untuk
berupaya lebih baik dan cenderung melaporkan keuntungan yang
lebih sedikit dibandingkan dengan pembiayaan yang dilakukan
sendiri oleh pemilik-pengelola usaha. Argumentasi ini didasarkan
pada gagasan bahwa peserta suatu transaksi bisnis akan
melakukan kelalaian jika mereka hanya menerima kompensasi
yang lebih rendah daripada kontribusi marginal mereka dalam
proses produksi, dan ketika ini terjadi di dalam bagi hasil, para
109
pemegang modal akan ragu untuk berinvestasi atas dasar bagi
hasil. Argumentasi lebih lanjut kembali kepada pandangan dunia
(falsafah/cara pandang) yang berbeda antara bagi hasil dengan
pemikiran yang kapitalistik bahwa hanya mereka yang memiliki
peran penting dalam produksi dapat memiliki legitimasi untuk
mengklaim suatu hasil/residu dari proses produksi. Pengusaha
memiliki klaim terhadap pendapatan (keuntungan). Kapitalis, di
pihak lain, memiliki penekanan dalam produktivitas modal dan
enggan untuk menerima kerugian apapun dalam produksi.
Keengganan itu menekan risiko pada pihak pemilik modal dan
kepentingan pengusaha untuk mengeluarkan yang lain dari
pembagian keuntungan menimbulkan respons buruk bagi bagi
hasil dari komunitas keuangan dan bisnis.
b. Kontrak bagi hasil mensyaratkan adanya hak kepemilikan yang
dirumuskan dengan baik agar berfungsi secara efisien. Seperti di
kebanyakan negara-negara Muslim, hak milik tidak dengan baik
didefinitifkan atau dilindungi. Kontrak bagi hasil dianggap lebih
tidak menarik atau akan gagal jika digunakan.
c. Bank syariah dan perusahaan investasi harus menawarkan modemode
pembiayaan yang relatif lebih berisiko rendah daripada
mudarabah dan musyarakah dalam kompetisi yang ketat dengan
110
perbankan konvensional dan institusi lainnya yang telah establish
berdiri dan lebih kompetitif.
d. Peran pemegang saham (investor) yang membatasi manajemen
sehingga terjadi dikotomi atas struktur keuangan dalam kontrak
bagi hasil dan menjadikan mereka tidak berpartisipasi secara alami
layaknya mitra tidur. Dengan cara ini, mereka tidak melakukan
kontrak bagi hasil secara benar; transaksi bagi hasil mereka tidak
disertai dengan partisipasi dalam pembuatan keputusan.
e. Pembiayaan ekuitas tidak mungkin digunakan untuk proyek
pendanaan jangka pendek karena tingkat risikonya tinggi (yaitu,
pengaruh diversifikasi waktu dari ekuitas). Ini menyebabkan
perbankan dan keuangan syariah lebih menyukai mode
pembiayaan lain berbasis mark-up untuk menjamin likuiditas
mereka.
f. Perpajakan yang tidak adil menjadi hambatan utama penggunaan
bagi hasil. Sementara keuntungan dikenai pajak, bunga dibebaskan
karena dianggap sebagai suatu item biaya. Pembedaan hukum dan
masalah yang berkaitan dengan ini, pengelakan pajak menganggap
bagi hasil lebih tidak menarik sebagai alat berbagi penghargaan.
g. Pasar sekunder untuk perdagangan instrumen keuangan syariah
khususnya mudlarabah dan musyarakah tidak tersedia secara
111
konsekuen. Konsekuensinya mereka gagal untuk secara efektif
memobilisasi sumber daya keuangan.
Ascarya dan Diana Yumanita (2005) menyebutkan bahwa
rendahnya penggunaan mudlarabah dan musyarakah dalam pembiayaan
bank syariah merupakan suatu fenomena global yang terjadi di setiap
tempat. Mereka menganalisa bahwa persoalan ini dapat dikelompokkan
ke dalam empat aspek, yaitu: internal bank syariah, nasabah, regulasi,
serta pemerintah dan lembaga lainnya.
Dari keempat aspek tersebut, penelitian mereka menemukan
bahwa aspek internal dan regulasi merupakan aspek utama yang
mendukung rendahnya penggunaan mudlarabah dan musyarakah dalam
pembiayaan perbankan syariah. Dari aspek internal, perbankan
dihadapkan pada: 1) Pemahaman terhadap esensi bank syariah kurang; 2)
Orientasi bisnis lebih diutamakan; 3) Kualitas dan kuantitas SDI belum
memadai; 4) Bank syariah masih bersikap averse to effort; dan 5) Bank
syariah masih bersikap averse to risk. Sementara dari aspek regulasi,
perbankan berhadapan dengan 1) Kurangnya insentif untuk mendorong
pembiayaan bagi hasil; dan 2) Kurangnya kebijakan pendukung (Ascarya
dan Diana Yumanita, 2005: 26).
Disamping masalah-masalah tersebut, penyebab rendahnya
pembiayaan bagi hasil perbankan syariah adalah (Ascarya dan Diana
Yumanita, 2005: 23-25):
112
a. Internal bank syariah
1) Kualitas sumber daya insani (SDI) belum memadai untuk
menangani, memproses, memonitor, menyelia, dan mengaudit
berbagai proyek bagi hasil;
2) Aversion to effort, karena penanganannya relatif lebih sulit
daripada pembiayaan sekunder;
3) Fleksibilitas penggunaan dana karena bersifat full-equity based
investment;
4) Aversion to risk karena takut kehilangan kepercayaan depositor
ketika tingkat bagi hasil menurun;
5) Bank syariah belum dapat menanggung risiko besar karena
belum memiliki bentuk keahlian yang dibutuhkan untuk
memproses, memonitor, menyelia dan mengaudit berbagai
proyek bagi risiko;
6) Adverse selection, karena perusahaan yang menguntungkan
enggan berbagi keuntungan ketika pembiayaan dengan bunga
masih memungkinkan; dan
7) Kompetisi dengan bank konvensional memaksa bank syariah
harus menyediakan pembiayaan alternatif yang berisiko lebih
kecil;
113
8) Tidak dapat membiayai modal kerja usaha, karena fleksibilitas
dari fasilitas over-draft tidak mudah ditiru menurut ketentuan
Islam;
9) Tidak dapat membiayai usaha kecil, karena tidak adanya
personal guarantee maupun collateral;
10) Tidak dapat membiayai proyek jangka panjang, karena rumit
dan makan waktu dari sisi prosedur, kurangnya pengalaman
dan keahlian SDI, dan kurangnya fleksibilitas penggunaan dana
akibat modal tertanam untuk jangka waktu lama;
11) Tidak dapat membiayai proyek jangka pendek, karena
tingginya risiko;
12) Keterbatasan peran bank sebagai investor (ketidakseimbangan
hak-hak dan kontrol manajemen), terutama dalam hal
pembiayaan mudlarabah;
13) Biaya informasi yang meningkat, terutama dengan pembiayaan
mudlarabah;
14) Tidak adanya buku petunjuk syariah yang lengkap dan
komprehensif untuk memudahkan pelaksanaan;
15) Tidak adanya metodologi analisa dan pengukuran risiko
investasi syariah untuk analisa yang lebih baik; dan
16) Tidak adanya petunjuk manajemen syariah yang lengkap dan
komprehensif untuk memudahkan manajemen.
114
b. Nasabah Bank Syariah
1) Sebagian nasabah penyimpan/peminjam bersifat risk averse,
karena belum terbiasa dengan kemungkinan rugi dan sudah
terbiasa dengan sistem bunga;
2) Moral hazard, karena pengusaha enggan menyampaikan laporan
keuangan/keuntungan yang sebenarnya untuk menghindar
pajak dan untuk menyembunyikan keuntungan yang
sebenarnya;
3) Permintaan pembiayaan bagi hasil masih kecil dari nasabah.
c. Regulasi
1) Kurangnya dukungan dari regulator, karena tidak melakukan
inisiatif-inisiatif untuk mengadakan perubahan-perubahan
peraturan dan institusional yang diperlukan untuk mendukung
bekerjanya sistem perbankan syariah dengan baik;
2) Tidak adanya institusi pendukung untuk mendorong
penggunaan bagi hasil; dan
3) Tidak adanya prosedur operasional yang seragam;
d. Pemerintah dan Institusi Lain
1) Tidak ada kebijakan pendukung yang mendorong penggunaan
pembiayaan bagi hasil untuk proyek-proyek pemerintah;
115
2) Perlakuan pajak yang tidak adil, yang memperlakukan
keuntungan sebagai obyek pajak sedangkan bunga bebas dari
pajak;
3) Pasar sekunder instrumen keuangan syariah belum ada,
sehingga menyulitkan bank untuk menyalurkan atau
mendapatkan akses likuiditas sesuai syariah;
4) Hak kepemilikan yang tidak jelas, karena pembiayaan bagi hasil
memerlukan adanya hak kepemilikan yang jelas dan berlaku
efisien; dan
5) Tidak adanya satu kata dalam aturan-aturan syariah.
BAB V
PROFIL RISIKO SISTEM BAGI HASIL BANK SYARIAH
A. Risiko-Risiko Bank Syariah
Instrumen-instrumen keuangan sebagaimana diformulasikan
sebelumnya dapat dilihat sebagai sebuah model untuk beroperasinya
suatu intermediasi finansial dalam sistem keuangan Islam. Lembaga
keuangan syariah –bank syariah- akan menjalankan fungsi intermediasi
tersebut dalam memperoleh keuntungan sekaligus melakukan
pengawasan terhadap kinerja proyek yang sedang dibiayai (Grais, 2003:
25).
Sebagai lembaga intermediasi, bank-bank syariah telah
menjalankan fungsi sebagaimana bank komersial sekaligus bank investasi
(gambar 4.3). Sisi liabilitas lembaga keuangan ini terdiri dari rekening
giro, tabungan, investasi, dan investasi terbatas. Sementara sisi asetnya
akan terdiri dari berbagai macam instrumen pembiayaan yang didasarkan
pada pembiayaan atas nama penyertaan (mudlarabah-musyarakah) dan
hutang (jual-beli dan sewa serta pinjaman/qard), serta fee based income
untuk berbagai jenis layanan keuangan dan perbankan yang disediakan.
116
117
Dalam fungsi intermediasinya, bank syariah akan menghadapi
risiko-risiko yang berkaitan dengan kemampuannya berkompetisi dan
memenuhi kepentingan stakeholder-nya, yaitu depositor, shareholder, dan
regulator.
Sebagaimana telah disampaikan dalam kajian teori di muka, bank
syariah akan menghadapi 6 jenis risiko (versi IFSB –Islamic Finencial Services
Board-), yaitu: Credit Risk (risiko kredit), Equity Investment Risk (risiko
investasi ekuitas), Market Risk (risiko pasar), Liquidity Risk (risiko
likuiditas), Rate of Return Risk (risiko tingkat return), Operational Risk
(risiko operasional).
Gambar 5.1 Bentuk Neraca Lembaga Keuangan Islam
Commercial
Banking
Investment
Banking
Commercial
Banking
Commercial/
Investment
Banking
Liabilities
Assets
Demand
Deposit
Asset-Backed,
Trade Finence
(Murabahah,
Sales, Ijarah,
etc.)
Investment
Account
Mudlarabah,
Musyarakah,
Syndication
Special
Investmen
Account
Fee Based
Income,
Underwriting
Capital
Sumber : Grais, (2003:26).
118
1. Risiko Kredit
Risiko Kredit didefinisikan sebagai potensi gagalnya
counterparty untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan
persetujuan. Definisi ini digunakan IFSB terhadap berbagai eksposur
risiko atas aset-aset receivables dan sewa (seperti: murabahah, diminishing
musyarakah, dan ijarah’) serta transaksi pembiayan proyek modal kerja
(seperti: salam, istisna’, dan mudlarabah). Bank akan menghadapi risiko
ini yang melekat dalam aktivitas pembiayaannya dan dalam portofolio
investasinya sehubungan dengan default (gagal bayar), downgrading,
dan konsentrasi.
2. Risiko Investasi Ekuitas
Risiko investasi ekuitas didefinisikan sebagai risiko yang
timbul dari memasuki suatu kemitraan untuk tujuan memiliki bisnis
atau mengambil bagian dalam pembiayaan tertentu atau dalam
aktivitas bisnis yang umum sebagaimana digambarkan dalam kontrak,
dan, di mana penyedia dana turut serta dalam risiko bisnis (49). Risiko
ini berkaitan dengan kualitas para mitra, aktivitas bisnis dasar, dan
hal-hal operasional yang berlangsung. Sehingga risiko ini sangat
terkait dengan mitra (mudlarib/musyarakah), aktivitas bisnis, serta
operasional di lapangan. Risikonya akan mencakup gambaran
119
rekaman terakhir kinerja tim manajemen dan kualitas rencana
bisnisnya, sumber daya manusia yang terlibat, dan aktivitas
mudlarabah atau musyarakah yang diusulkan (50).
3. Risiko Pasar
Risiko pasar didefinisikan sebagai risiko kerugian-kerugian
dalam posisi on-balanve sheet dan off-balanve sheet yang timbul dari
pergerakan harga pasar, antara lain: fluktuasi nilai aset-aset yang
dapat diperdagangkan, diperjualbelikan, atau disewakan termasuk
sukuk serta portofolio individual rekening investasi terbatas. Risiko ini
berkaitan dengan pergerakan harga pasar saat ini maupun yang akan
datang (67).
4. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah potensi kerugian yang dapat dialami
bank yang ditimbul akibat ketidakmampuannya untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya atau untuk meningkatkan dananya dalam
aset ketika diperlukan tanpa meningkatkan biaya atau kerugian yang
tidak dapat diterima (81). Bank akan memerlukan likuiditas yang
terpelihara agar dapat menyediakan kepada pemilik dana (pemegang
rekening koran dan rekening investasi) yang memerlukan kembali
dananya. Bank harus menjamin bahwa dana dalam rekening koran
120
dapat tersedia pada saat diminta kembali, kapanpun (83). Sedang, atas
dana-dana dalam rekening investasi di mana mereka berbagi dalam
hal keuntungan dan kerugian atas bisnis bank, mereka dapat
menerima kondisi bahawa: a) return yang diterima lebih rendah dari
yang diharapkan, b) tergantung pada kondisi keuangan bank, dan c)
tidak patuh pada ketentuan dan prinsip syariah dalam berbagai
macam kontrak dan aktivitas (85).
5. Risiko Tingkat Return
Risiko tingkat return merupakan dampak potensial dari faktor
pasar yang mempengaruhi tingkat return aset dibandingkan dengan
ekspektasi tingkat return pemegang rekening investasi. Suatu
peningkatan dalam tingkat banchmark akan menyebabkan ekspektasi
tingkat return yang lebih tinggi oleh pemegang rekening investasi.
Akan tetapi, hal ini tidak dapat ditetapkan di muka karena tergantung
dari aktivitas bisnis bank.
Konsekuensi dari risiko tingkat return ini dapat menjadi
displaced commercial risk. Bank mungkin terpaksa membayar tingkat
return yang lebih tinggi dibandingkan yang dapat diberikan bank jika
tingkat return aset lebih rendah dari tingkat return kompetitor. displaced
commercial risk berasal dari tekanan terhadap bank untuk dapat
menjaring dan mempertahankan investor/penyedia dana.
121
6. Risiko Operasional
Risiko operasional merupakan risiko yang muncul terhadap
seluruh material yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional
bank, di antaranya: risiko kerugian yang disebabkan oleh
ketidakmampuan atau kesalahan proses, orang-orang, dan sistem,
serta kejadian-kejadian eksternal. Bank juga akan menghadapi risiko
dari ketidakpatuhan mereka terhadap syariah dan kesalahan lainnya
dalam hal fidusia. Bank karena hal ini dapat mengalami penurunan
reputasi dan keterbatasan dalam memperoleh kesempatan bisnis.
Sementara itu, menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8
Tahun 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, bank
akan menghadapi sekurangnya 8 jenis risiko, yaitu: 1) Risiko Kredit; 2)
Risiko Pasar; 3) Risiko Likuiditas; 4) Risiko Operasional; 5) Risiko Hukum;
6) Risiko Reputasi; 7) Risiko Strategik; dan 8) Risiko Kepatuhan.
Empat risiko pertama merupakan risiko yang dimiliki oleh setiap
lembaga keuangan dalam berbagai tingkat kompleksitas operasional
bank. Setiap bank wajib mengelola risiko tersebut sesuai dengan
kebutuhan bank bersangkutan. Sedangkan empat risiko terakhir berkaitan
dengan kompleksitas usaha bank di mana bank akan menghadapi risiko
yang lebih beragam dan sulit.
122
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya
kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain
disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundangundangan
yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak
dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak
sempurna. Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan
adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau
persepsi negatif terhadap bank. Risiko strategik adalah risiko yang antara
lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang
tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang
responsifnya bank terhadap perubahan eksternal. Sedang, risiko
kepatuhan adalah risiko yang disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang
berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan
sistem pengendalian intern secara konsisten.
B. Risiko Unik Sistem Bagi Hasil Bank
Aktivitas bank syariah umumnya hanya menggunakan
mudlarabah dan musyarakah dalam instrumen pendanaan maupun
pembiayaan bank. Dalam menjalankan fungsi intermediasinya dengan
pihak ketiga, mudlarabah digunakan bank untuk kepentingan pendanaan
123
dan pembiayaan secara bersama-sama. Hal ini berbeda dengan musyarakah
dimana bank hanya menggunakannya untuk kegiatan pembiayaan bank.
Penggunaan mudlarabah dan musyarakah sebagai instrumen
pendanaan dan pembiayaan menyebabkan bank syariah harus
menghadapi risiko-risiko khusus dan unik terkait dengan instrumen
tersebut. Hal ini dikarenakan dalam mudlarabah dan musyarakah, pemilik
dana memberikan kepercayaan penuh kepada pengelola/mitra pengelola
untuk menjalankan bisnis bersama atas nama kemitraan mereka. Yang
membedakan keduanya adalah bahwa dalam mudlarabah, pemilik dana
tidak dapat memiliki campur tangan dalam manajemen bisnis yang
dijalankan mudlarib, berbeda dengan musyarakah dimana para mitra dapat
memiliki kemungkinan untuk turut campur dalam manajemen bisnis
kemitraan mereka.
Sebagaimana dimuat dalam standar manajemen risiko yang
diterbitkan IFSB, risiko-risiko yang dihadapi oleh instrumen mudlarabah
dan musyarakah dikategorikan sebagai risiko ekuitas investasi. Risiko ini
muncul dari keikutsertaan bank dalam suatu entitas bisnis melalui
pembiayaan yang diberikan. Pemegang rekening investasi
(investor/depositor) akan memperoleh transfer resiko dari bank
(mudlarabah mutlaqah) atau langsung dari mudlarib pihak ketiga
(mudlarabah muqayyadah), sementara bank akan mendapat transfer risiko
dari bisnis yang dijalankan para mitranya/mudlarib.
124
Sistem bagi hasil memiliki keunggulan komparatif dengan
sistem konvensional yang berasal dari keunikan karakternya dimana
risiko juga terdistribusikan di antara para mitra yang berserikat. Bagi
bank, berbagai tekanan negatif terhadap bank dapat diserap bersama
dengan para shareholder dan depositor. Depositor bank syariah
sesungguhnya berbagi keuntungan dan risiko bersama para pemegang
saham saham dalam bisnis bank, sehingga mereka dapat pula kehilangan
sebagian atau seluruhnya atas nilai inisial yang diinvestasikan di bank
(Grais, 2003: 29). Sebagaimana para depositor/investor, bank juga secara
bersama-sama akan berbagi risiko yang dihadapi dalam bisnis para
mitranya.
Jadi, bank akan menghadapi risiko atas penggunaan instrumen
mudlarabah dan musyarakah dalam sisi aset maupun liabilitasnya. Risikorisiko
yang akan dihadapi tersebut memiliki karakteristik yang ditentukan
oleh hakikat kontrak yang digunakan dalam setiap instrumen. Sehingga,
risiko yang muncul merupakan risiko yang bukan hanya timbul berkaitan
dengan instrumen keuangan semata, akan tetapi risiko tersebut akan
berkaitan erat dengan aktivitas bisnis secara umum yang sedang dibiayai
oleh bank.
Mudlarabah dan musyarakah sebagai dasar beroperasinya sistem
bagi hasil bank syariah menentukan profil risiko bank. Dalam
hubungannya dengan para pemegang rekening investasi, bank akan
125
menjaga kepentingan mereka sebagaimana yang diharapkan (misalnya:
likuiditas dan tingkat return yang akan diterima serta nilai pokok dari
investasi mereka). Sementara, dalam hubungannya dengan para
mitra/mudlarib, bank dapat menghadapi risiko-risiko kredit (bukan dalam
pengertian konvensional semata) seperti keterlambatan atau default yang
berkaitan dengan penurunan nilai modal yang diserahkan kepada
mitra/mudlarib.
Sebagaimana karakter utama dalam sistem bagi hasil, return
yang akan diperoleh oleh pemilik dana tidak dapat ditentukan di muka
dalam kontrak. Para pihak yang melakukan kemitraan hanya dapat
menentukan tingkat return yang dikehendaki, dan hal ini harus dilakukan
untuk menghindari perselisihan dikemudikan hari. Sehingga return yang
akan diterima pemilik dana akan tidak pasti, baik tingkat return-nya
maupun nilai moneternya. Dalam hal return maupun jumlah modal yang
diserahkan kembali kepada pemilik dana dilakukan secara bertahap
sebagaimana yang lazim dilakukan perbankan, return yang akan diterima
pemilik dana dapat mengalami volatilitas dan ketidakpastikan tertentu
atas tingkat return-nya. Hal ini tergantung dari keberhasilan bisnis yang
dijalankan disamping karakteristik yang ditunjukkan oleh mitra
lainnya/mudlarib.
Aktivitas berbagi hasil dalam kaitan tersebut dapat
menimbulkan masalah moral hazard. Pengelola dana memiliki kesempatan
126
untuk memberikan laporan berbeda kepada pemilik dana atas dana yang
dikelola/bisnisnya. Dalam mudlarabah, pemilik tidak memiliki akses
kepada manajemen bisnis yang dibiayai. Mereka tidak memiliki hak
untuk memonitor dan turut serta pengelolaan bisnis mudlarib. Akan tetapi
dalam musyarakah, hal ini dapat dikurangi pemilik dana dapat memiliki
hal untuk terlibat dalam pengawasan maupun manajemen bisnis mitranya
(Grais, 2003: 35).
Tabel 5.1
Profil Risiko Sistem Bagi Hasil
(Mudlarabah dan Musyarakah) Bank Syariah
Tipe Risiko Bank Nasabah
1. Risiko
Kredit
Bank syariah tidak
menghadapi risiko kredit
dalam pengertian
konvensional. Akan tetapi
bank akan menghadapi
risiko jika mudlarib atau
mitranya tidak dapat
memenuhi kewajiban secara
tepat waktu atau bisnisnya
mengalami kegagalan yang
menyebabkan bank harus
Nasabah menghadapi
risiko atas berkurangnya
jumlah investasinya di
bank atau mereka tidak
akan menerima return
yang diharapkan.
127
menanggung kerugiannya
dan menyebabkan
berkurangnya jumlah dana
investasi yang akan diterima
kembali.
2. Risiko
Investasi
Ekuitas
Bank menghadapi risiko
yang terkait dengan profil
para mitra bisnisnya,
aktivitas bisnis yang
dibiayai, serta hal-hal
berkaitan dengan
operasional bisnis di
lapangan.
3. Risiko
Pasar
Bank tidak akan
menghadapi risiko pasar
secara langsung dalam
aktivitas bagi hasilnya. Tapi
bank dapat menghadapi
transfer risiko pasar yang
dihadapi oleh mitra
bisnisnya.
128
4. Risiko
Likuiditas
Bank tidak dapat
menyediakan dana yang
diperlukan dengan tingkat
return yang diinginkan
ketika investor
menghendaki dananya
kembali.
Nasabah tidak dapat
menarik dananya ketika
mereka memerlukannya
kembali.
5. Risiko
tingkat
Return
Bank tidak memperoleh
tingkat return yang
diharapkan dari bisnis yang
dibiayai. Juga juga terpaksa
membayarkan tingkat return
yang kompetitif kepada
pemegang rekening
investasi.
Nasabah tidak
memperoleh tingkat
return yang diharapkan
atas dana yang
diinvestasikan di bank.
6. Risiko
Operasional
Bank dapat mengalami
kerugian akibat
kesalahan/kegagalan dalam
operasionalnya yang
menyebabkannya tidak
dapat memenuhi
Nasabah memperoleh
imbas atas return on aset
yang dimiliki bank.
129
kewajibannya kepada
stakeholdernya. Risiko ini
dapat mempengaruhi
tingkat return atas ekuitas.
Sumber: Data diolah.
Sebagaimana tampak dalam tabel 5.1 di atas, sebagai bank
komersial, bank syariah akan menghadapi semua jenis risiko perbankan
secara keseluruhan. Berdasarkan terminologinya sendiri, risiko-risiko
dalam bank syariah akan memiliki karakteristik yang berbeda dengan
konvensional. Meskipun penamaan jenis risikonya sama, akan tetapi
perlakukan risiko tersebut berbeda kepada bank syariah. Jika dalam
perbankan konvensional risikonya tidak ditransfer kepada para nasabah
bank, risiko bank syariah sesungguhnya merupakan transfer risiko dari
para mitra bisnisnya di samping risiko tersebut juga akan ditransfer
kepada para pemegang rekening investasi di bank.
Dalam pandangan ini, maka risiko sistem bagi hasil bank
syariah –sebagai mana maksudkan dalam standar manajemen risiko yang
dikeluarkan IFSB- akan terdiri dari risiko investasi-ekuitas dan risiko
tingkat return bank. Risiko-risiko ini akan mempengaruhi karakteristik
dan perilaku risiko lainnya di bank, mengingat kegiatan bank bertujuan
mengelola sedemikian rupa aset dan viabilitasnya untuk tujuan tertentu.
130
Risiko investasi-ekuitas didefinisikan oleh IFSB sebagai risiko
bank akibat keikutsertaan bank dalam suatu kemitraan bisnis dengan
enterpreneur. Dalam posisi ini, bank akan menghadapi risiko layaknya
risiko investor yang menyertakan modalnya dalam suatu entitas bisnis.
Dalam bentuk lain, bank juga akan menghadapi risiko yang dihadapi
bisnis yang dibiayainya atas nilai penyertaan yang diinvestasikan.
Sederhana, bank akan menanggung risiko atas jumlah modal
penyertaannya dan tingkat retur yang diharapkan dari nilai penyertaan
tersebut.
Risiko tingkat return yang dihadapi bank berkaitan dengan
ekspektasi para pemegang rekening investasi di bank maupun para
shareholder lainnya yang memiliki modal penyertaan di bank. Di samping,
bank menghadapi risiko ini dari kegiatan investasinya, bank dituntut
harus dapat menyediakan tingkat return yang bersaing kepada para
investornya. Jika para investor merasa bahwa tingkat return yang akan
mereka terima tidak cukup kompetitif dengan return pasar, secara rasional
mereka memiliki pilihan untuk mengalihkan investasi mereka kepada
instrumen investasi lain yang dianggap lebih baik tingkat returnnya.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, jika ini terjadi, maka bank akan
menghadapi displace commercial risk di mana dana-dana akan mengalir
kepada instrumen yang memberikan tingkat imbal hasil yang lebih baik
131
atau instrumen yang lebih memberikan jaminan lain tertentu: retur,
keamanan, likuiditas, dan kemudahan perbankan lainnya.
Risiko-risiko tersebut akan menentukan pula perilaku risiko
lainnya seperti risiko likuiditas dan risiko pasar. Bank akan sangat
bergantung kepada likuiditasnya. Bank dapat mengalam kerugian dalam
jangka pendek jika tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak
ketiga atau pemegang rekening investasi bank dengan biaya yang
rasional. Mengingat bank beroperasi dalam lingkungan yang luas, setiap
perubahan pasar juga akan berdampak pada bank di samping bank juga
akan menciptakan nilai pasarnya sendiri. Tingkat banch mark tertentu akan
menuntut bank untuk meresponsnya dengan tepat agar kepentingan bank
tercapai.
Di samping risiko-risiko keuangan, sebagai lembaga bisnis,
bank juga akan menghadapi risiko yang berasal dari kegiatan operasional
harian mereka. Risiko-risiko ini adalah risiko operasional, hukum, serta
risiko kepatuhan. Mengingat bank syariah menyandang nama Islam,
kepatuhan bank kepada ketentuan dan prinsip syariah juga akan
menyebabkan bank menghadapi risiko ini jika terdapat kelalaian bank
dalam penerapan syariah di perbankan. Peraturan dan ketentuan berlaku
terhadap bank oleh otoritas perbankan juga memungkinkan bank
menghadapi risiko jika bank tidak dapat memenuhi ketentuan yang ada.
BAB VI
MANAJEMEN RISIKO SISTEM BAGI HASIL BANK SYARIAH
Sistem keuangan dan perbankan sebagaimana diusulkan dalam
ekonomi Islam adalah suatu sistem yang secara khusus didesain
berdasarkan pada ketentuan dan prinsip Islam. Untuk itu, sistem ini
secara fundamental akan berbeda dengan sistem konvensional yang
sedang berlangsung hingga hari ini. Singkatnya, sistem keuangan dan
perbankan syariah dirancang sedemikian rupa dan menjadi sistem bagi
hasil Islam untuk menyediakan sarana investasi dan pembiayaan yang
diperlukan masyarakat.
Sistem keuangan dan perbankan dengan model sistem bagi hasil
ini didasarkan dikembangkan mengikuti kontrak-kontrak pembiayaan
yang secara legal disahkan dalam hukum Islam. Kontrak-kontrak tersebut
adalah kontrak kemitraan bisnis yang pernah dijalankan generasi muslim
awal berdasarkan mudlarabah dan musyarakah.
Dalam sistem keuangan dan perbankan modern hari ini,
mudlarabah dan musyarakah dikembangkan menjadi instrumen-instrumen
keuangan yang dapat digunakan secara luas. Umumnya, instrumeninstrumen
tersebut dikembangkan dengan memenuhi tuntutan untuk
menghindari praktek riba yang secara tegas dilarang Islam.
132
133
Di perbankan, instrumen-instrumen tersebut digunakan sebagai
sarana investasi dan pembiayaan oleh bank. Mengingat berbagai kesulitan
dan kendala yang dihadapi bank hari ini, instrumen-instrumen tersebut
cenderung terbatas digunakan sebagai instrumen pembiayaan. Di antara
yang paling krusial dalam penggunaan instrumen-instrumen ini adalah
terkait dengan risiko yang harus dihadapi bank. Mudlarabah dan
musyarakah masih merupakan instrumen-instrumen pembiayaan yang
berisiko tinggi.
Manajemen risiko yang diperlukan untuk mendukung
pembiayaan berdasar instrumen-instrumen ini juga merupakan hal baru
dan langka. Panduan standar tentang manajemen risiko diterbitkan IFSB –
Islami Finansial Services Board merupakan standar manajemen risiko
pertama yang dimiliki perbankan syariah. Pelaksanaan dari standar ini
bagi bank-bank syariah akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan
terhadap perbankan di mana berada. Disamping itu, pelaksanaan
manajemen risiko bagi bank-bank syariah akan disesuaikan dengan
karakteristik dan profil risiko yang dihadapi setiap bank. Sehingga, seperti
dipahami umum, manajemen risiko yang akan terdapat dalam perbankan
akan berbeda bagi setiap bank atau lembaga keuangan syariah. Bank-bank
syariah hanya memiliki standar umum yang akan digunakan dalam
mengelola risikonya, sedangkan pelaksanaannya yang terinci akan
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bank.
134
A. Proses dan Sistem Manajemen Risiko
Unsur-unsur utama dalam manajemen risiko mencakup kegiatan
mengidentifikasi, mengukur, monitoring, dan mengelola berbagai
eksposur risiko. Hal ini dapat secara efektif diterapkan jika ada suatu
proses dan sistem yang diberlakukan untuk hal itu. Keseluruhan proses
pengelolaan risiko harus merupakan perwujudan menyeluruh oleh semua
satuan kerja dalam institusi bersangkutan untuk menciptakan suatu
budaya pengelolaan risiko. Proses manajemen risiko secara spesifik dari
lembaga keuangan individual bergantung pada sifat alamiah dari
aktivitas bisnis dan ukuran serta kompleksitas lembaga tersebut. Sistim
pengelolaan risiko yang ditetapkan merupakan suatu patokan bagi bank
yang harus diikuti. (Khan dan Ahmed, 2001: 31).
Sebagaimana disebutkan pada bab II, proses dan sistem
pengelolaan risiko yang secara umum dilakukan dalam lembaga
keuangan mencakup suatu penciptaan lingkungan manajemen risiko dan
kebijakan dan prosedur yang tepat; proses pengukuran, mitigasi, dan
pengawasan yang terpelihara; serta kontrol internal yang memadai.
Ketiga hal ini harus dikerjakan secara konsisten dan berkelanjutan
sehingga bank dapat memastikan bahwa aktivitas bisnisnya telah
dijalankan dalam batasan yang dapat diterima dan menguntungkan.
135
Untuk menerapkan ketiga prinsip tersebut, Bank Indonesia
melalui Peraturan Bank Indonesia nomor 5/8/PBI/2003 sebagaimana
pula yang dimuat dalam standar manajemen risiko untuk lembaga
keuangan syariah oleh IFSB pada Desember 2005, Penerapan manajemen
risiko di perbankan setidaknya harus mencakup: 1) pengawasan aktif
dewan komisaris dan direksi, 2) pembentukan organisasi dan fungsi
manajemen risiko, 3) penetapan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit,
dan 4) proses penerapan manajemen risiko yang baik.
Berikut adalah pedoman penerapan manajemen risiko sebagai
mana dimuat dalam lampiran Surat Edaran No. 5/21/DPNI tanggal 29
September 2003 tentang Pedoman Standar Penerapan manajemen Risiko
bagi Bank Umum, yaitu:
1. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi
Bagian ini harus mencakup kewenangan dan tanggung jawab
dewan komisaris dan direksi, dan kualifikasi sumber daya manusia
yang jelas untuk setiap jenjang jabatan terkait dengan peneraan
manajemen risiko.
Wewenang dan tanggung jawab Komisaris, sekurangkurangnya
meliputi:
a. Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko yang
dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun atau
136
dalam frekuensi yang lebih tinggi dalam hal terdapat
perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha
Bank secara signifikan;
b. Mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan
kebijakan manajemen risiko tersebut di atas, yang dilakukan
sekurang-kurangnya secara triwulanan;
c. Mengevaluasi dan memutuskan permohonan atau usulan
Direksi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan usaha
yang melampaui kewenangan Direksi untuk memutuskan
sehingga memerlukan persetujuan dewan Komisaris.
Sedangkan wewenang dan tanggung jawab Direksi,
sekurang-kurangnya meliputi:
a. Menyusun kebijakan dan strategi manajemen risiko secara
tertulis dan komprehensif termasuk penetapan dan persetujuan
limit risiko secara keseluruhan, per jenis risiko, dan per aktivitas
fungsional (kegiatan usaha) Bank. Penyusunan kebijakan dan
strategi manajemen risiko dilakukan sekurang-kurangnya satu
kali dalam satu tahun atau dalam frekuensi yang lebih tinggi
dalam hal terdapat perubahan faktor-faktor yang
mempengaruhi kegiatan usaha Bank secara signifikan;
137
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan manajemen
risiko dan eksposur risiko yang diambil oleh Bank secara
keseluruhan, termasuk mengevaluasi dan memberikan arahan
strategi manajemen risiko berdasarkan laporan yang
disampaikan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dan
penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada dewan
Komisaris secara triwulanan;
c. Mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang melampaui
kewenangan pejabat Bank satu tingkat di bawah Direksi atau
transaksi yang memerlukan persetujuan sesuai dengan
kebijakan dan prosedur intern yang berlaku;
d. Mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh
jenjang organisasi, antara lain meliputi komunikasi yang
memadai kepada seluruh jenjang organisasi tentang pentingnya
pengendalian intern yang efektif;
e. Memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia
yang terkait dengan penerapan manajemen risiko, antara lain
dengan cara program pendidikan dan latihan yang
berkesinambungan terutama yang berkaitan dengan sistem dan
proses manajemen risiko;
f. Memastikan bahwa fungsi manajemen risiko telah diterapkan
secara independen yang dicerminkan antara lain adanya
138
pemisahan fungsi antara Satuan Kerja Manajemen Risiko yang
melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko dengan satuan kerja yang melakukan dan
menyelesaikan transaksi;
g. Melaksanakan kaji ulang secara berkala dengan frekuensi yang
disesuaikan kebutuhan Bank, untuk memastikan: (1) keakuratan
metodologi penilaian risiko; (2) kecukupan implementasi sistem
informasi manajemen risiko; dan (3) ketepatan kebijakan,
prosedur, dan penetapan limit risiko.
Sementara terkait dengan sumber daya manusia (SDM), bank
harus menetapkan kualifikasi SDM yang jelas untuk setiap jenjang
jabatan yang terkait dengan penerapan manajemen risiko untuk
menjamin pelaksanaan proses manajemen risiko yang berlandaskan
prinsip kehati-hatian. Bank harus meningkatkan tingkat kompetensi
dan integritas pejabat terutama pimpinan satuan kerja operasional dan
Satuan Kerja Manajemen Risiko, dengan memperhatikan faktor-faktor
seperti pengetahuan, pengalaman (track record), kemampuan, serta
pendidikan yang memadai di bidang manajemen risiko. Bank juga
harus mengembangkan sistem penerimaan pegawai, pengembangan
dan pelatihan pegawai, serta remunerasi yang memadai untuk
memastikan tersedianya pegawai yang kompeten di bidang
139
manajemen risiko. Bank harus menempatkan pejabat dan staf yang
kompeten pada Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk Management
Unit) sesuai dengan sifat, jumlah, dan kompleksitas usaha Bank.
Pejabat dan staf yang ditempatkan di Satuan Kerja Manajemen Risiko
tersebut harus memiliki:
a. Pemahaman mengenai risiko yang melekat pada setiap
produk/aktivitas fungsional Bank;
b. Pemahaman mengenai faktor-faktor risiko yang relevan dan
kondisi pasar yang mempengaruhi produk/aktivitas fungsional
Bank, serta mampu mengestimasi dampak dari perubahan
faktor-faktor tersebut terhadap kelangsungan usaha Bank;
c. Pengalaman dan kemampuan untuk memahami dan
mengkomunikasikan implikasi eksposur risiko Bank kepada
Direksi dan komite manajemen risiko secara tepat waktu.
2. Pembentukan Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko
Dalam rangka penerapan manajemen risiko yang efektif,
secara umum bank harus menyusun struktur organisasi yang sesuai
dengan tujuan dan kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas serta
kemampuan Bank. Struktur organisasi suatu Bank harus dirancang
untuk memastikan bahwa satuan kerja yang berfungsi melakukan
suatu transaksi (risk taking unit) adalah independen terhadap satuan
140
kerja yang melakukan fungsi pengendalian intern (satuan kerja audit
intern), serta independen pula terhadap Satuan Kerja Manajemen
Risiko. Dalam kaitan dengan pengembangan struktur organisasi yang
ada, bank wajib membentuk Komite Manajemen Risiko (Risk
Management Committee) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk
ManagementUnit).
Komite Manajemen Risiko akan memiliki wewenang dan
tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Direktur
Utama yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Penyusunan kebijakan Manajemen Risiko serta perubahannya,
termasuk strategi manajemen risiko dan contingency plan apabila
kondisi eksternal tidak normal terjadi. Penyusunan dimaksud
dilakukan bersama-sama dengan pimpinan satuan kerja
operasional dan pimpinan Satuan Kerja Manajemen Risiko;
b. Perbaikan atau penyempurnaan penerapan Manajemen Risiko
yang dilakukan secara berkala maupun bersifat insidentil
sebagai akibat dari suatu perubahan kondisi eksternal dan
internal Bank yang mempengaruhi kecukupan permodalan dan
profil risiko Bank dan hasil evaluasi terhadap efektivitas
penerapan tersebut;
c. Penetapan (justification) atas hal-hal yang terkait dengan
keputusankeputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur
141
normal (irregularities), seperti keputusan pelampauan ekspansi
usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis
Bank yang telah ditetapkan sebelumnya atau pengambilan
posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah
ditetapkan. Justifikasi ini disampaikan dalam bentuk
rekomendasi kepada Direktur Utama berdasarkan suatu
pertimbangan bisnis dan hasil analisis yang terkait dengan
transaksi atau kegiatan us aha Bank tertentu sehingga
memerlukan adanya penyimpangan terhadap prosedur yang
telah ditetapkan oleh Bank.
Sementara Satuan Kerja Manajemen Risiko akan memiliki
wewenang dan tanggung jawab uang meliputi:
a. Pemantauan terhadap implementasi strategi manajemen risiko
yang direkomendasikan oleh Komite Manajemen Risiko dan
yang telah disetujui oleh Direksi;
b. Pemantauan posisi/eksposur risiko secara keseluruhan, per
jenis risiko maupun per aktvitas fungsional;
c. Penerapan stress testing guna mengetahui dampak dari
implementasi kebijakan dan strategi manajemen risiko terhadap
kinerja masing-masing satuan kerja operasional;
d. Pengkajian terhadap usulan aktivitas dan/atau produk baru
yang diajukan atau dikembangkan oleh suatu unit tertentu yang
142
ada pada bank. Pengkajian difokuskan terutama pada aspek
kemampuan bank untuk melakukan aktivitas dan atau produk
baru termasuk sistem dan prosedur yang digunakan serta
dampaknya terhadap eksposur risiko Bank secara keseluruhan;
e. Rekomendasi mengenai besaran atau maksimum eksposur
risiko yang wajib dipelihara Bank kepada satuan kerja
operasional dan kepada Komite Manajemen Risiko, sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki Satuan Kerja Manajemen
Risiko;
f. Evaluasi terhadap akurasi dan validitas data yang digunakan
oleh bank untuk mengukur risiko bagi Bank yang
menggunakan model untuk keperluan intern;
g. Penyusunan dan penyampaian laporan profil risiko kepada
Direktur Utama dan Komite Manajemen Risiko secara berkala
atau sekurang-kurangnya secara triwulanan. Apabila kondisi
pasar berubah dengan cepat maka frekuensi laporan harus
ditingkatkan. Sedangkan untuk eksposur risiko yang relatif
lambat seperti risiko kredit, frekuensi laporan disampaikan
sekurang-kurangnya secara triwulanan.
143
3. Penetapan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit
Kebijakan Manajemen Risiko merupakan arahan tertulis
dalam menerapkan manajemen risiko dan harus sejalan dengan visi,
misi, dan rencana strategik Bank serta lebih terfokus pada risiko yang
relevan pada aktivitas fungsional Bank. Penetapan Kebijakan
Manajemen Risiko antara lain dengan cara menyusun Strategi
Manajemen Risiko, yang memastikan bahwa: 1) Bank tetap
mempertahankan eksposur risiko yang sesuai dengan kebijakan,
prosedur intern Bank, peraturan perundang-undangan dan ketentuan
lain yang berlaku; dan 2) Bank dikelola oleh sumber daya manusia
yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan keahlian di bidang
manajemen risiko, sesuai dengan kompleksitas dan kemampuan usaha
Bank.
Kebijakan Manajemen Risiko sekurang-kurangnya memuat:
a. Penetapan risiko yang terkait dengan produk dan transaksi
perbankan yang didasarkan atas hasil analisis Bank terhadap
risiko yang melekat pada setiap produk dan transaksi
perbankan yang telah dan akan dilakukan sesuai dengan nature
dan kompleksitas usaha Bank;
b. Penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem
informasi manajemen risiko dalam rangka mengkalkulasi secara
144
tepat eksposur risiko pada setiap produk dan transaksi
perbankan serta aktivitas fungsional Bank, dan penetapan
pelaporan data dan informasi yang terkait dengan eksposur
risiko sebagai input untuk pengambilan keputusan bisnis yang
menguntungkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehatihatian
Bank;
c. Penentuan limit dan penetapan toleransi risiko yang merupakan
batasan potensi kerugian yang mampu diserap oleh
kemampuan permodalan bank dan sarana pemantauan
terhadap perkembangan eksposur risiko bank;
d. Penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan
manajemen risiko guna memastikan kepatuhan terhadap
ketentuan ekstern dan intern yang berlaku (compliance risks),
tersedianya informasi manajemen dan keuangan, efektivitas dan
efisiensi kegiatan operasional bank, serta efektivitas budaya
risiko pada setiap jenjang organisasi bank;
e. Penetapan penilaian peringkat risiko sebagai dasar bagi Bank
untuk menentukan langkah-langkah perbaikan terhadap
produk, transaksi perbankan, dan area aktivitas fungsional
tertentu dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijakan dan
strategi manajemen risiko;
145
f. Penyusunan rencana darurat atas kemungkinan kondisi
eksternal dan internal terburuk, sehingga kelangsungan usaha
bank dapat dipertahankan.
Penetapan strategi manajemen risiko juga harus
mempertimbangkan kondisi keuangan Bank, organisasi bank, dan
risiko yang timbul sebagai akibat perubahan faktor eksternal dan
faktor internal. Dalam menyusun prosedur dan penetapan limit risiko,
bank wajib memperhatikan risk appetite berdasarkan pengalaman yang
dimiliki Bank dalam mengelola Risiko. Penetapan limit didasarkan
atas limit secara keseluruhan, limit per jenis risiko, dan limit per
aktivitas fungsional tertentu yang memiliki eksposur risiko. Prosedur
dan penetapan limit risiko sekurang-kurangnya mencakup:
a. Akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas;
b. Dokumentasi prosedur dan penetapan limit secara memadai
untuk memudahkan pelaksanaan kaji ulang dan jejak audit; dan
c. Pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur dan penetapan limit
secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun
atau frekuensi yang lebih sering, sesuai dengan jenis risiko,
kebutuhan dan perkembangan bank.
146
4. Proses Penerapan Manajemen Risiko yang Baik.
Penerapan manajemen risiko yang meliputi pengawasan aktif
pengurus Bank, kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko, proses
identifikasi, pengukuran, pemantauan, sistem informasi, dan
pengendalian risiko, serta sistem pengendalian intern. Esensi dari
penerapan manajemen risiko adalah kecukupan prosedur dan
metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan usaha Bank tetap
dapat terkendali (manageable) pada batas/limit yang dapat diterima
serta menguntungkan Bank.
Namun demikian mengingat perbedaan kondisi pasar dan
struktur, ukuran serta kompleksitas usaha Bank, maka tidak terdapat
satu sistem manajemen risiko yang universal untuk seluruh bank
sehingga setiap Bank harus membangun sistem manajemen risiko
sesuai dengan fungsi dan organisasi manajemen risiko pada bank.
Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian
potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang
tidak diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap
pendapatan dan permodalan bank. Untuk dapat menerapkan proses
manajemen risiko, maka pada tahap awal bank harus secara tepat
mengidentifikasi risiko dengan cara mengenal dan memahami seluruh
risiko yang sudah ada (inherent risks) maupun yang mungkin timbul
147
dari suatu bisnis baru bank, termasuk risiko yang bersumber dari
perusahaan terkait dan afiliasi lainnya. Setelah dilakukan identifikasi
risiko secara akurat, selanjutnya secara berturutturut Bank perlu
melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko.
a. Identifikasi Risiko
Tujuan dilakukannya identifikasi risiko adalah untuk
mengidentifikasi seluruh jenis risiko yang melekat pada setiap
aktivitas fungsional yang berpotensi merugikan bank. Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam menerapkan identifikasi risiko antara
lain:
1) Bersifat proaktif (anticipative) dan bukan reaktif;
2) Mencakup seluruh aktivitas fungsional (kegiatan
operasional);
3) Menggabungkan dan menganalisa informasi risiko dari
seluruh sumber informasi yang tersedia;
4) Menganalisa probabilitas timbulnya risiko serta
konsekuensinya.
b. Pengukuran Risiko
Pendekatan pengukuran risiko digunakan untuk
mengukur profil risiko bank guna memperoleh gambaran
148
efektifitas penerapan manajemen risiko. Pendekatan tersebut harus
dapat mengukur:
1) Sensitivitas produk/aktivitas terhadap perubahan faktorfaktor
yang mempengaruhinya, baik dalam kondisi normal
maupun tidak normal;
2) Kecenderungan perubahan faktor-faktor dimaksud
berdasarkan fluktuasi perubahan yang terjadi di masa lalu
dan korelasinya;
3) Faktor risiko (risk factors) secara individual;
4) Eksposur risiko secara keseluruhan (aggregate), dengan
mempertimbangkan risk correlation;
5) Seluruh risiko yang melekat pada seluruh transaksi serta
produk perbankan dan dapat diintegrasikan dalam sistem
informasi manajemen bank.
Metode pengukuran risiko dapat dilakukan secara
kuantitatif maupun kualitatif. Secara umum pendekatan yang
paling sederhana dalam pengukuran risiko adalah yang
direkomendasikan oleh Bank for International Settlements atau
pendekatan metode standard, sedangkan pendekatan oleh para
praktisi disebut metode alternatif (alternative model). Penerapan
metode alternatif memerlukan berbagai persyaratan kuantitatif
149
maupun kualitatif untuk menjamin keakuratan model yang
dipergunakan;
Bagi bank yang memiliki ukuran dan kompleksitas usaha
yang tinggi dapat mengembangkan dan menggunakan metode
internal (internal model). Namun penggunaan internal model tersebut
hanya ditujukan untuk keperluan intern yang disesuaikan dengan
kebutuhan bank serta untuk mengantisipasi kebijakan perbankan
di masa yang akan datang.
Metode yang digunakan dalam pengukuran risiko harus
dikaitkan dengan jenis, skala, dan kompleksitas kegiatan usaha,
kemampuan sistem pengumpulan data, serta kemampuan Direksi
dan pejabat eksekutif terkait memahami keterbatasan dari hasil
akhir sistem pengukuran risiko yang digunakan. Metode
pengukuran risiko harus dipahami secara jelas oleh pegawai yang
terkait dalam pengendalian risiko, antara lain treasury manager, chief
dealer, Komite Manajemen Risiko, Satuan Kerja Manajemen Risiko,
dan Direktur bidang terkait.
c. Pemantauan dan Limit Risiko
Sebagai bagian dari penerapan pemantauan risiko maka
limit risiko sekurang-kurangnya:
150
1) Tersedianya limit secara individual dan
keseluruhan/konsolidasi;
2) Memperhatikan kemampuan modal Bank untuk dapat
menyerap eksposur risiko atau kerugian yang timbul, dan
tinggi rendahnya eksposur bank;
3) Mempertimbangkan pengalaman kerugian di masa lalu
dan kemampuan sumberdaya manusia;
4) Memastikan bahwa posisi yang melampaui limit yang telah
ditetapkan mendapat perhatian Satuan Kerja Manajemen
Risiko, komite manajemen risiko dan Direksi.
Sedangkan penetapan jenis limit meliputi:
1) Transaksi (transaction/product limit);
2) Mata uang (currency limit);
3) Volume transaksi (turnover limit);
4) Posisi terbuka (open position limit);
5) Kerugian (cut loss limit);
6) Intra hari (intraday limit);
7) Nasabah dan counterparty (individual borrower and
counterparty limit);
8) Pihak terkait (connected parties limit);
151
9) Industri/sektor ekonomi dan wilayah (industry/economic
sector and geographic limit).
Penetapan limit dilakukan oleh satuan kerja operasional
terkait, yang selanjutnya direkomendasikan kepada Satuan Kerja
Manajemen Risiko untuk mendapat persetujuan Direksi melalui
Komite Manajemen Risiko atau Direksi sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.
Penetapan limit dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, antara lain ketentuan
tentang Kecukupan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Posisi Devisa Neto
(PDN).
Dalam hal terjadi pelampauan limit, maka Bank harus
segera melakukan penyesuaian dan mengantisipasi pelampauan
tersebut sehingga tidak mempengaruhi jumlah alokasi modal atas
risiko yang telah ditetapkan sebelumnya.
Setiap pelampauan limit harus dapat diidentifikasi dengan
segera dan ditindaklanjuti oleh Direksi dan pelampauan limit
hanya dapat dilakukan apabila mendapat otorisasi dari Direksi
atau pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan dan prosedur
intern Bank.
152
Bank harus menyiapkan suatu sistem back-up dan
prosedur yang efektif untuk mencegah terjadinya gangguan
(disruptions) dalam proses pemantauan risiko, dan melakukan
pengecekan serta penilaian kembali secara berkala terhadap sistem
back-up tersebut.
d. Sistem Informasi Manajemen Risiko
Sistem informasi manajemen risiko merupakan bagian
dari sistem informasi manajemen yang harus dimiliki dan
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Bank, dalam rangka
penerapan manajemen risiko yang efektif.
Sebagai bagian dari proses manajemen risiko, Bank harus
memiliki sistem informasi manajemen risiko yang dapat
memastikan:
1) Terukurnya eksposur risiko secara akurat, informatif, dan
tepat waktu, baik eksposur risiko secara
keseluruhan/komposit maupun eksposur per jenis risiko
yang melekat pada kegiatan usaha bank, maupun eksposur
risiko per jenis aktivitas fungsional bank;
2) Dipatuhinya penerapan manajemen risiko terhadap
kebijakan, prosedur dan penetapan limit Risiko;
153
3) Tersedianya hasil (realisasi) penerapan manajemen risiko
dibandingkan dengan target yang ditetapkan oleh bank
sesuai dengan kebijakan dan strategi penerapan manajemen
risiko.
Sebagai salah satu output sistem informasi manajemen
risiko, laporan eksposur risiko disusun secara berkala oleh Satuan
Kerja Manajemen Risiko atau sekelompok petugas yang diberikan
wewenang dan bersifat independen terhadap unit kerja yang
melakukan kegiatan operasional. Frekuensi penyampaian laporan
kepada Direksi terkait dan Komite Manajemen Risiko harus
ditingkatkan apabila kondisi pasar berubah dengan cepat.
Laporan ke tingkat manajemen di luar Direksi terkait dan
Komite Manajemen Risiko dapat disampaikan dengan frekuensi
yang lebih lama, namun tetap harus mampu memberikan informasi
yang memadai bagi pihak-pihak tersebut untuk dapat melakukan
penilaian terhadap perubahan profil risiko bank.
Sistem informasi manajemen risiko harus dapat
menerjemahkan risiko yang diukur dengan format teknis
kuantitatif sehingga menjadi format kualitatif yang mudah
dipahami oleh Direksi dan pejabat Bank.
154
e. Pengendalian Risiko
Pelaksanaan proses pengendalian risiko harus digunakan
bank untuk mengelola risiko tertentu, terutama yang dapat
membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengendalian risiko
dapat dilakukan oleh bank, antara lain dengan cara hedging, dan
metode mitigasi risiko lainnya seperti penerbitan garansi,
sekuritisasi aset dan credit derivatives, serta penambahan modal
bank untuk menyerap potensi kerugian.
B. Manajemen Risiko Sistem Bagi Hasil
Karakteristik bank syariah yang khas melalui sistem bagi hasil
yang menjadi dasar operasionalnya memerlukan manajemen tersendiri
sesuai dengan karakteristik tersebut. Proses manajemen bagi bank syariah
harus senantiasa tunduk pada ketentuan dan prinsip syariah di samping
tunduk pada ketentuan dan prosedur yang disyaratkan oleh regulasi yang
berlaku kepadanya. Berikut adalah prinsip-prinsip manajemen risiko
sebagaimana dituangkan dalam standar manajemen risiko lembaga
keuangan yang diterbitkan IFSB Desember 2005.
1. Ketentuan Umum
Prinsip 1.0: Lembaga keuangan syariah harus memiliki proses
manajemen risiko dan pelaporan yang komprehensif, mencakup
155
kewenangan dan tanggung jawab dewan dan manajemen senior,
untuk mengidentifikasi, mengukur, memonitor, melaporkan dan
mengendalikan berbagai kategori resiko yang relevan dan, secara
tepat, melindungi kecukupan modal terhadap resiko. Proses itu
akan mempertimbangkan langkah-langkah yang sesuai untuk
mematuhi ketentuan dann prinsip syariah dan memastikan
ketercukupan pelaporan risiko yang relevan kepada otoritas
pengawasan.
2. Risiko Kredit
Prinsip 2.1: Lembaga keuangan syariah harus memiliki suatu
strategi pembiayaan, menggunakan berbagai instrumen yang
sesuai dan memenuhi dengan syariah, dimana hal itu mengenali
eksposur kredit yang potensial yang dapat muncul pada berbagai
kesempatan berbeda dari berbagai persetujuan pembiayaan.
Prinsip 2.2: Lembaga keuangan syariah akan menyelesaikan suatu
tinjauan ulang penggalian informasi menyangkut counterparties
sebelum memutuskan pilihan instrumen pembiayaan syariah.
Prinsip 2.3: Lembaga keuangan syariah harus memiliki metodologi
yang tepat untuk mengukur dan melaporkan berbagai eksposur
risiko kredit yang ditimbulkan berbagai instrumen pembiayaan
syariah.
156
Prinsip 2.3: Lembaga keuangan syariah harus memiliki teknik
mitigasi risiko kredit yang tepat tunduk terhadap syariah untuk
berbagai instrumen pembiayaan syariah.
3. Risiko Investasi Ekuitas
Prinsip 3.1 Lembaga keuangan syariah harus memiliki strategi
yang tepat, manajemen risiko, dan proses pelaporan terkait dengan
karakteristik risiko investasi ekuitas, mencakup investasi
mudlarabah dan musyarakah.
Prinsip 3.2 Lembaga keuangan syariah harus memastikan bahwa
metodologi penilaian mereka adalah tepat dan konsisten, dan akan
menilai dampak-dampak potensial dari metodologi mereka atas
kalkulasi keuntungan dan alokasinya. Metodologi tersebut
disetujui secara bersama-sama antara lembaga dengan mudlarib dan
atau mitra musyarakah-nya.
Prinsip 3.3 Lembaga keuangan syariah harus mendefiniftkan dan
menetapkan strategi keluar dari aktivitas investasi ekuitas mereka,
menyangkut syarat-syarat perluasan dan penebusan untuk
investasi mudlarabah dan musyarakah, tunduk pada persetujuan
dewan pengawas syariah.
157
4. Risiko Pasar
Prinsip 4.1 Lembaga keuangan syariah harus memiliki kerangka
kerja yang tepat untuk manajemen risiko pasar (mencakup
pelaporan) menyangkut semua aktiva dipegang, termasuk yang
tidak mempunyai suatu pasar yang siap dan/atau rawan terhadap
volatilitas harga yang tinggi.
5. Risiko Likuiditas
Prinsip 5.1: Lembaga keuangan syariah harus memiliki suatu
kerangka manajemen likuiditas (termasuk melaporkan) terhadap
berbagai rekening secara terpisah dan terhadap seluruh basis
eksposur likuiditas menyangkut masing-masing kategori dari
rekening koran, rekening investasi terbatas dan rekening investasi
tak terbatas.
Prinsip 5.2: Lembaga keuangan syariah akan mengasumsikan
resiko likuiditas setaraf dengan kecukupan jaminan perlindungan
kemampuannya terhadap peroleh sumber dana yang
diperkenankan syariah untuk memitigasi risiko tersebut.
6. Risiko Tingkat Return
Prinsip 6.1: Lembaga keuangan syariah akan menetapkan suatu
pengelolaan risiko dan proses pelaporan yang menyeluruh untuk
158
menilai dampak-dampak potensial dari faktor pasar yang
mempengaruhi tingkat imbal hasil atas aset jika dibandingkan
dengan ekspektasi tingkat imbal hasil oleh pemegang rekening
investasi.
Prinsip 6.2: Lembaga keuangan syariah harus memiliki suatu
kerangka kerja yang sesuai untuk mengelola resiko perpindahan
dana komersial (displace commercial risk), dimana hal itu dapat
diaplikasikan.
7. Risiko Operasional
Prinsip 7.1: Lembaga keuangan syariah harus memiliki sistem dan
kendali yang cukup, mencakup dewan pengawas syariah, untuk
menjamin kepatuhan pada ketentuan da prinsip syariah.
Prinsip 7.2: Lembaga keuangan syariah harus memiliki mekanismemekanisme
yang tepat untuk melindungi semua penyedia dana.
Dana pemegang rekening investasi adalah menjadi satu dengan
dana lembaga, maka lembaga harus menjamin nilai aset yang
diinvestasikan, pendapatan, alokasi pembebanan biaua dan
keuntungan adalah tetap, diterapkan dan dilaporkan dalam suatu
cara yang konsisten dengan tanggung jawab fidusia lembaga
keuangan syariah tersebut.
159
Sebagaimana bahasan sebelumnya, risiko yang dihadapi oleh
bank syariah terdiri dari risiko-risiko sebagaimana yang terdapat dalam
kegiatan intermediasi keuangan serta risiko yang berkaitan dengan
kegiatan operasional mereka yang bersifat khusus dan unik.
Sehingga perbankan syariah yang menerapkan sistem bagi hasil
memerlukan manajemen risiko yang sesuai dengan risiko yang mereka
hadapi. Manajemen risiko tersebut harus senantiasa tunduk pada
ketentuan dan prinsip syariah Islam sebagaimana pula instrumeninstrumen
yang digunakan dalam perbankan syariah.
Risiko merupakan bagian penting dan mendasar dana keuangan
syariah. terdapat dua aksioma penting dalam keuangan syariah, yaitu alkharaj
bi al-dlaman dan al-ghunmu bi al-gurm (Khan dan Ahmed, 2001: 120).
Kedua aksioma ini secara bersama dapat didefinisikan bahwa return yang
diterima dari suatu aset harus disertai dengan tanggung jawab terhadap
kerugian terhadap aset tersebut.
Kontrak keuangan berbasis bunga secara tegas memisahkan
antara keuntungan dengan risiko dengan jalan melindungi nilai pokok
dari aset yang diserahkan sebagai hutang. Syariah Islam secara tegas
melarang transfer risiko semacam ini dan menggalakkan masyarakat
muslim agar bersedia menanggung keuntungan dan kerugian secara
bersama-sama di antara pemilik dana dengan penggunanya. Pemilik dana
160
harus bertanggung jawab atas jumlah dananya sendiri jika menghendaki
keuntungan darinya.
Aktivitas dalam sistem bagi hasil sesungguhnya juga merupakan
aktivitas yang juga melibatkan risiko di dalamnya. Sebagaimana
dikemukakan sebelumnya, pemilik modal akan berbagi kemungkinan
untuk memperoleh keuntungan maupun kerugian. Meskipun demikian,
Islam tidak melarang risiko semacam ini karena tidak terdapat unsur
kebatilan di dalamnya. Yang dilarang oleh Islam adalah memakan harta
sesama secara batil (Al-Suwailem, 1999 & 2000: 65).
Kesediaan untuk menggunakan mode pembiayaan berbasis bagi
hasil akan melibatkan suatu
KUNTA,
0 Komentar