JUDUL SKRIPSI APLIKASI PRODUK SHAR-E BANK MUAMALAT INDONESIA (BMI) (STUDI PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG MALANG)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Gagasan berdirinya bank Islam di Indonesia, tertuang pada saat
lokakarya ‘‘bunga bank dan perbankan’’ pada tanggal 18-20 Agustus
1990.
Bank yang kali pertama berdiri di Indonesia adalah Bank Muamalat
Indonesia (BMI), pada tanggal 1 Mei 1992. Bank Muamalat berdiri
sejalan
dengan kebutuhan masyarakat akan bentuk bank yang bertransaksi
dengan menggunakan prinsip Islam, mengingat masyarakat di
Indonesia
adalah mayoritas muslim yang sebagian besar masih meragukan hukum
bunga pada bank-bank konvensional. Keraguan ini berakibat pada
sikap
mereka untuk memanfaatkan jasa perbankan yang ada secara tidak
maksimal. Hal ini tidak menunjang bagi sasaran pembangunan, bahwa
dalam replita V dan seterusnya diharapkan sumber pembiayaan
berasal
dari sumber dana masyarakat dalam negeri (Sumitro, 2004: 74)
Pendirian bank Muamalat ini diikuti oleh bank-bank perkreditan
rakyat syariah (BPR syariah). Namun demikian, keberadaan dua
lembaga
keuangan tersebut belum sanggup menjangkau masyarakat Islam bagian
bawah. Oleh karena itu, dibentuk lembaga-lembaga simpanan yang
disebut baitul maal wattamwil (BMT). Setelah dua tahun beroperasi, bank
Muamalat mensponsori berdirinya asuransi Islam, syarikat takaful
Indonesia (STI) dan menjadi salah satu pemegang sahamnya. Tiga
tahun
kemudian, Bank Muamalat mensponsori lokakarya ulama tentang
reksadana syariah yang kemudian diikuti dengan beroperasinya
reksadana syariah oleh PT. Danareksa Invesment Management.
Perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah tergolong sangat
cepat. Salah satu alasannya adalah karena adanya keyakinan yang
kuat di
kalangan masyarakat muslim bahwa perbankan konvensional
mengandung unsur riba yang dilarang agama Islam (Sudarsono, 2005:
32).
Sejak berdirinya BMI, tingkat pertumbuhan perbankan syari’ah di
tanah air sangat signifikan, rata-rata mencapai 70% setiap tahun.
Pada
tahun 2005 telah hadir 3 bank umum syari’ah, 17 unit usaha
syari’ah dari
bank umum konvensional, dan 90 bank perkreditan syari’ah yang
tersebar
diseluruh wilayah Indonesia (Hadi, 2007: 2).
Bank Muamalat mengalami pertumbuhan yang pesat dari tahun-ke
tahun. Misalkan saja pada tahun 2002 bank syariah pertama di
Indonesia
(bank Muamalat) hanya memiliki 13 cabang, dan pada tahun 2007
menjadi 52 cabang. Selain itu, bank Muamalat juga menambah
jaringan
kantor kas yang sebelumnya berjumlah 47 unit bertambah menjadi 85
unit. Kantor cabang pembantu berjumlah 7 unit, bertambah menjadi
13
unit. Jaringan layanan ini ditambah pula dengan gerai bank
Muamalat
yang bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia di 2000 kantor pos online.
(www.muamalatbank.com)
3
Bank Muamalat merupakan Bank yang selalu memberikan inovasi.
Inovasi yang pertama adalah penerbitan obligasi subordinas
syariah,
kedua adalah Gerai Muamalat, ketiga ialah Outlet Permanent,
keempat
adalah menyediakan tabungan Umat dengan Muamalat Card, dan inovasi
termutakhir adalah yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2004
dengan tagline: easy,
everywhere, dan extraordinary.
Sama halnya dengan bank syariah pada umumnya, aplikasi produk
Bank Muamalat juga terbagi kedalam tiga kategori, yaitu: produk
penghimpunan dana (pendanaan), produk pembiayaan (penyaluran)
dana dan produk jasa (Muamalat Institute, 2007: 8).
Pada Bank Muamalat, secara garis besar terdapat dua macam
simpanan yaitu: dengan menggunakan sistem bagi hasil dan dengan
sistem titipan. Produk yang tergolong ke dalam sistem bagi hasil
adalah:
tabungan shar-e, Tabungan Umat, Tabungan Haji Arafah, Deposito
Mudharabah, Deposito Fulinves. Sedangkan untuk sistem titipan
adalah:
Giro Wadiah dan Tabungan Haji Arafah (non bagi hasil).
Shar-e muncul untuk mengatasi keterbatasan jaringan perbankan
syariah yang masih belum menjangkau seluruh wilayah potensial,
guna
menyambut fatwa Majelis Ulama’ Indonesia No.1 Tahun 2004, Riba
yang
berlaku pada bank yang beroperasi dengan sistem konvensional,
adalah
riba yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Dalam fatwa disebutkan,
4
bahwa untuk daerah yang tidak ada jaringan bank syariah, maka
masyarakat masih boleh bertransaksi dengan menggunakan bank
konvensional karena sifatnya darurat
(http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=239294&kat_id=152)
Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama
Islam, maka situasi yang seperti ini adalah modal yang sangat
bagus, jika
dimanfaat secara baik. Potensi inilah yang dimanfaat bank
Muamalat,
untuk menjawab fatwa MUI tentang riba dan juga keterbatasan
jaringan
bank syariah. Sehingga lahirlah produk shar-e untuk menggugurkan
kemudharatan tersebut.
Menurut direktur utama bank Muamalat, A. Riawan Amin, shar-e
diluncurkan untuk dua tujuan. Yang pertama adalah tujuan jangka
pendek, yaitu memberikan solusi bagi fatwa MUI tentang haramnya
bunga bank. Dan yang ke dua adalah dari sisi stategisnya, yaitu
bertujuan
untuk mengatasi masalah jaringan bank syariah yang masih kurang.
(http://www.muamalatbank.com/berita/berita_detail.asp?newsID=51)
Banyaknya produk syariah yang ditawarkan seperti: tabungan
umat, tabungan syariah plus, deposito mudharabah, dll. tidak
membuat
shar-e lemah, ini terbukti dari jumlah nasabah pemegang kartu
shar-e
yang terus bertambah dari tahun ke tahun, yaitu pada tahun 2005
nasabah
kartu shar-e masih berjumlah 132.669, pada tahun 2006 nasabahnya
berjumlah 663.877 nasabah, dan pada tahun 2007 per November jumlah
5
nasabah kartu Shar-e berjumlah 1,1 juta nasabah. Ini membuktikan
bahwa
produk shar-e diminati oleh masyarakat.
(http://muamalatbank.com/berita/berta_detail.asp?newID=114)
adalah sejenis kartu tangan dan alat transaksi isi ulang yang
dikelola secara syariah. merupakan investasi syariah berupa
tabungan mudharabah yang dikemas khusus dalam bentuk paket instant
seharga Rp. 125.000,-. Produk shar-e memberikan jasa layanan
investasi
syariah berbasis teknologi yang mengombinasikan akses investasi
syariah,
ATM, dan debit card yang dapat diperoleh dengan mudah, aman, dan
tersedia pada jaringan kantor pos di Indonesia. Untuk layanan dan
pemasarannya, bank Muamalat telah bekerjasama dengan PT. Pos
Indonesia yaitu di 2000 kantor pos online di seluruh nusantara.
Fasilitas yang diperoleh adalah kartu ATM, phone banking 24 jam,
pembayaran zakat secara otomatis, dan pembayaran tagihan bulanan,
seperti listrik, telepon dan HP. Pada produk Shar-e ini tidak
terdapat
fasilitas buku tabungan, hanya kartu ATM saja. Namun nasabah dapat
mengetahui historis transaksi mereka melalui SALAMUAMALAT dan
cetak statemen. Sedangkan hukum dan pengaturan kartu ATM yaitu
sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 54/DSNMUI/
X/2006, tentang syariah card.
6
dapat digunakan untuk penarikan tunai (bebas biaya) di
lebih dari 10.388 ATM yang dimiliki lebih dari 55 bank dan dapat
digunakan sebagai kartu debit di lebih dari 55.000 merchant. Cara
menabung ataupun membuka rekening pada produk ini sangat mudah
yaitu nasabah tidak harus datang ke kantor cabang bank Muamalat
setempat, karena dapat dilakukan dengan membeli starter pack
shar-e di
kantor pos online atau SOPP (sistem
online payment point) terdekat.
Dengan
shar-e nasabah tidak perlu mengeluarkan biaya administrasi tiap
bulannya, apalagi saldo nasabah shar-e dapat ditarik sampai dengan
nol
rupiah.
Malang merupakan wilayah potensial, karena selain merupakan
kota pendidikan juga merupakan daerah yang cukup agamis, karena
terdapat banyak pondok pesantren. Harga Shar-e yang relative murah
yaitu hanya Rp. 125.000,- tentunya dapat terjangkau oleh kalangan
mahasiswa dan juga santri. Ini selaras dengan perolehan total dana
pihak
ke-tiga yang diperoleh BMI cabang Malang. BMI cabang Malang
memperoleh dana pihak ke-tiga sebesar Rp. 76.782.391.007,- pada
tahun
2005, untuk tahun 2006 diperoleh Rp. 50.863.215.217,- sedangkan
pada
tahun 2007, dana pihak ke-tiga yang diperoleh adalah sebesar Rp.
81.703.628.771,51. Angka ini tentunya merupakan angka yang cukup
besar
7
jika dibandingkan dengan usia berdirinya BMI cabang Malang yang
masih menginjak usia lima tahun.
Oleh karena itu peneliti ingin meneliti bagaimana Aplikasi Produk
Bank Muamalat Indonesia (BMI) (Studi Pada BMI Cabang
Malang), sebagai sebuah produk instan
baru dalam perbankan syariah di
Indonesia. Penelitian ini, merupakan penelitian yang kali pertama
dilakukan, karena belum ditemukan penelitian yang mengkaji
permasalahan ini.
Pengolahan SPSS Penelitian, Pengolahan SPSS
Statistik, Olah SPSS, JASA Pengolahan SPSS Statistik, Jasa Pengolahan SPSS
Skripsi, Jasa Pengolahan SPSS SPSS, Analisis SPSS PenelitianB. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah
1. Bagaimana aplikasi produk ?
2. Apa keunggulan dan kelemahan produk ?
C. TUJUAN PENELITIAN
Dari rumusan masalah di atas, adapun tujuan penelitian di sini adalah
1. Ingin mendeskripsikan aplikasi produk shar-e di BMI cabang
Malang, sebagai sebuah produk baru dalam perbankan syariah
di Indonesia
2. Mengetahui keunggulan dan kelemahan produk
8
D. MANFAAT PENELITIAN
1. Bagi Nasabah atau Masyarakat pada Umumnya
Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai informasi yang dapat
digunakan bagi masyarakat yang ingin menabung pada bank
Muamalat atau sebagai bahan pertimbangan dalam memilih
produk bank Muamalat lainnya.
2. Bagi Instansi
Hasil penelitan ini bisa menjadi bahan kajian untuk pengembangan
produknya yang lebih inovatif lagi.
3. Bagi Universitas
Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai tambahan kajian
terhadap dunia perbankan syariah dan bisa dijadikan bahan
rujukan untuk penelitian lebih lanjut.
4. Bagi Peneliti
Hasil penelitian ini dapat memperkaya pengetahuan tentang dunia
perbankan syariah dan memberi pengalaman yang sangat berharga
bagi peneliti. Selain itu, peneliti dapat terjun langsung di lapangan
guna menerapkan teori yang selama ini didapatnya.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. KAJIAN TEORI
1. PENGERTIAN BANK
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke
masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Lembaga keuangan
adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana
kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan
dana atau kedua-duanya (menghimpun dan menyalurkan dana). Dari sini
disimpulkan bahwa fungsi bank adalah: (Muchdarsyah, 1991: 111)
a. Sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari
masyarakat
b. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit
c. Sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan
pembayaran uang.
Menurut Undang-Undang RI Nomor: 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
10
Dalam UU pokok perbankan No.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi
dalam Undang-undang RI Nomor: 10 Tahun 1998 dinyatakan bahwa jenis
perbankan ada dua, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensioanal atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
a. Perbandingan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Pada umumnya, yang dimaksud dengan bank syariah adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa
lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. (Sudarsono, 2005: 27)
Perbadingan antara bank syariah dan bank konvensional disajikan
dalam tabel berikut:
Table 2.1
Perbandingan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
Bank Syariah Bank Konvensional
1. Melakukan investasi-investasi
yang halal saja
1. Investasi yang halal dan haram
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil,
jual-beli atau sewa
2. Memakai perangkat bunga
11
3. Profit dan falah (mencari
kemakmuran di dunia dan
kebahagiaan di akhirat) oriented
3. Profit oriented
4. Hubungan dengan nasabah
dalam bentuk hubungan
kemitraan
4. Hubungan dengan nasabah
dalam bentuk hubungan
debitor-debitor
5. Penghimpunan dan penyaluran
dana harus sesuai dengan fatwa
dewan pengawas syariah
5. Tidak terdapat dewan sejenis
Sumber: Antonio, 2001: 34
b. Karakteristik Bank Syariah
Karakteristik bank syariah adalah (Bank Indonesia, www.bi.go.id):
1) Universal
Untuk semua orang tanpa memandang perbedaan
kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama.
2) Adil
Memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta
memperlakukan sesuatu sesuai posisinya dan melarang
adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan),
gharar (ketidak pastian), haram, riba.
3) Transparan
Dalam kegiatannya, bank syariah sangat terbuka bagi seluruh
lapisan masyarakat.
12
4) Seimbang
Mengembangkan sektor keuangan melalui aktivitas
perbankan syariah yang mencakup pengembangan sektor riil
dan UMKM.
5) Maslahat
Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek
kehidupan.
6) Variatif
Produk bervariasi mulai dari tabungan haji, umrah, tabungan
umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil,
jual beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian, jasa
transfer dan jasa pembayaran (debit card, syariah charge).
7) Fasilitas
Penerimaan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah, waqaf,
dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking,
internet banking dan inter-koneksi antar bank syariah.
2. PRODUK BANK SYARIAH
Bank syariah memiliki peran sebagai lembaga perantara
(intermediary) antara unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana
(surplus unit) dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana
(deficit units). Melalui bank, kelebihan dana tersebut dapat disalurkan
13
kepada pihak-pihak yang memerlukan sehingga memberikan manfaat
kepada kedua belah pihak.
Dalam bank syariah, hubungan antara bank dengan nasabahnya
bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan
kemitraan (partnership) antara penyandang dana (shohibul maal) dengan
pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah
tidak saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang
saham tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan
kepada nasabah penyimpan dana. Produk bank syariah terbagi dalam tiga
kategori: 1).Produk penyaluran dana (financing) 2).Produk penghimpunan
dana (funding) 3). Produk jasa (services).
a. SUMBER DANA
Sumber dana bank syariah dapat diperoleh dari empat sumber,
yaitu: modal, titipan, ivestasi, dan investasi khusus.
1) Al-Wadiah
Al-wadiah dalam segi bahasa dapat diartikan sebagai meninggalkan
atau meletakkan, atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk
dipelihara dan dijaga. Dari aspek teknis, wadiah dapat diartikan
sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu
maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan
saja si penitip kehendaki. (Sudarsono, 2005: 57)
14
Al-wadiah adalah perjanjian antara pemilik barang termasuk uang
dengan penyimpan termasuk bank di mana pihak penyimpan bersedia
untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang
yang dititipkan kepadanya. Wadiah ini, dibedakan menjadi dua jenis,
yaitu:
a) Al-Wadiah Amanah
Prinsip ini adalah prinsip penitipan dimana pihak
penyimpan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau
kehilangan barang yang disimpan, yang tidak diakibatkan oleh
perbuatan atau kelalaian penyimpan.
b) Al-Wadiah Dhamanah
Prinsip penitipan ini adalah penitipan yang memberikan
kuasa kepada pihak penyimpan dengan atau tanpa izin pemilik
barang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan
bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang
disimpan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam
penggunaan barang tersebut menjadi hak penyimpan.
2) Investasi
a) Al-Mudharabah
Al-mudharabah yaitu perjanjian antara pemilik modal (uang atau
barang) dengan pengusaha (enterpreneur). Di mana pemilik modal
bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan
15
pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian
hasil sesuai dengan persetujuan. Pemilik modal tidak dibenarkan
untuk ikut campur dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan
untuk membuat usulan dan melakukan pengawasan. Apabila usaha
yang dibiayai mengalami kerugian, maka kerugian tersebut
sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali kerugian tersebut
terjadi karena penyelewengan atau penyalahgunaan oleh pengusaha.
(Sumitro, 2000: 32)
Dalam aplikasi mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak
sebagai sohibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib
(pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan
pembiayaan mudharabah atau ijaroh. Hasil usaha ini akan
dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Bila bank
menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. (Sudarsono, 2005: 59)
Syatat-syarat mudharabah
a. Modal
a) Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya.
Seandainya modal berbentuk barang, maka barang tersebut
harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang
beredar (atau sejenisnya)
b) Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang
16
c) Modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk
memungkinkannya melakukan usaha.
b. Keuntungan
a) Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam persentase
dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti
b) Kesepakatan rasio persentase harus dicapai melalui
negoisasi dan dituangkan dalam kontrak
c) Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah
mudharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal
kepada rab al’mal
b) Mudharabah Mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan
deposito, sehingga terdapat dua jenis himpunan dana yaitu tabungan
mudharabah dan deposito mudharabah.
Berdasarkan prinsip ini, shahibul mall tidak memberikan batasanbatasan
atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang
penuh untuk mengelola dana tersebut, tanpa terikat waktu, tempat,
jenis usaha, dan jenis pelayanannya. (Antonio, 2001: 150)
Teknik perbankan
a) Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai
nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau
pembagian keuntungan serta resiko yang dapat ditimbulkan dari
17
penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan maka hal
tersebut harus dicantumkan dalam akad.
b) Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku
tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau
alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito
mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda
penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c) Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung
sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak
diperkenankan mengalami saldo negative.
d) Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka
waktu yang telah disepakati, 1, 3, 6, 12 bulan. Deposito yang
diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama
seperti deposito baru, tetapi nilai pada akad sudah tercantum
perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
e) Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan
dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
18
3) Investasi Khusus
a) Al-Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted
investment) di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat
tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. (Sudarsono, 2005: 60)
Teknik perbankan
a) Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti
oleh bank, dan bank wajib membuat akad yang mengatur
persyaratan penyaluran dana simpanan khusus
b) Wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah
dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian
keuntungan serta resiko yang dapat ditimbulkan dari
penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal
tersebut harus dicantumkan dalam akad
c) Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan
khusus, bank wajib menisbahkan dana dari rekening lainnya.
d) Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat
atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
b) Al-Mudharabah Muqayyadah Of Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah
langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai
perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana
19
dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syaratsyarat
tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan
usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.
Teknik perbankan
a) Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti
simpanan khusus, Bank wajib memisahkan dana dari rekening
lainnya. Simpanan khusus dicatat pada porsi tersendiri dalam
rekening administrasi.
b) Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung
kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana
c) Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua belah
pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha
berlaku nisbah bagi hasil.
b. PENYALURAN DANA
Dalam penyaluran pada nasabah, secara garis besar produk
pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu: 1). Transaksi pembiayaan yang
ditujukan untuk memiliki barang berdasarkan prinsip jual-beli 2).
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa
berdasarkan prinsip sewa 3). Transaksi pembiayaan untuk usaha
kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa.
20
1) Prinsip Jual Beli
Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya
perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank
ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang
dijual. Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk
pembayarannya dan waktu penyerahan barang, ada tiga jenis jual-beli
yang dijadikan dasar dalam pembiayaan modal kerja dan investasi
dalam perbankan syariah, yaitu: (Sudarsono, 2005: 62)
1) Bai’ Al-Murabahah
Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan
nasabah. Disini, penjual menyebutkan harga pembelian barang
kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atas laba dalam
jumlah tertentu. Pada perjanjian murabahah, bank membiayai
pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan
membeli barang itu dari pemasok, dan kemudian menjualnya
kepada nasabah dengan harga yang ditambah keuntungan atau di
mark-up. Dengan kata lain, penjualan barang kepada nasabah
dilakukan atas dasar cost-plus profit.
2) Bai’ As-Salam
Definisi salam adalah akad pesanan barang yang disebutkan
sifat-sifatnya, dalam majelis itu pemesan barang menyerahkan
21
uang seharga barang pesanan dimana barang pesanan tersebut
menjadi tanggungan penerima pesanan. Menurut Sayyid Sabiq
(Sudarsono, 2005: 63) as-salam dinamai juga as-salaf (pendahuluan),
Yaitu penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu (yang masih
berada) dalam tanggungan dengan pembayaran disegerakan.
Bai’ as-salam juga berarti, pembelian barang yang diserahkan
di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka
(Antonio, 2001: 108)
3) Bai’ Al-Istishna
Menurut jumhur ulama fuqaha’, bai’ al-istisna’ merupakan
suatu jenis khusus dari bai’ as-salam. Biasanya jenis ini
dipergunakan di bidang manufaktur. Dengan demikian ketentuan
istisna’ mengikuti ketentuan dan aturan akad bai’ as-salam. Produk
istisna’ menyerupai produk as-salam, namun dalam istishna’,
pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali
(termin) pembayaran. (Sudarsono, 2005: 65)
2) Prinsip Sewa (Ijarah)
Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-‘iwadhu (ganti).
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
(ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. (Antonio, 2001: 117)
22
Ijarah berarti lease contract dan juga hire contract. Dalam konteks
perbankan syariah, ijarah adalah lease contract, dimana suatu bank atau
lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment) kepada salah satu
nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan
secara pasti sebelumnya (fixed charge). (Sudarsono, 2005: 66)
3) Prinsip Bagi Hasil
Produk pembiayaan bank syariah yang didasarkan atas prinsip bagi
hasil terdiri dari al-musyarakah dan al-mudharabah.
a. Al-Musyarakah
Istilah lain dari musyarakah adalah sharikah atau syirkah.
Musyarakah adalah kerjasama antara kedua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah ada dua jenis, yaitu musyarakah pemilikan dan
musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena
warisan wasiat atau kondisi lainnya yang berakibat pemilikan suatu
asset oleh dua orang atau lebih. Sedangkan musyarakah akad tercipta
dengan kesepakatan dimana dua orang atu lebih setuju bahwa tiap
orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan berbagi
keuntungan dan kerugian.
23
b. Al-Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharbu fil ardhi, yaitu berpergian
untuk urusan dagang. Disebutkan dalam firman Allah dalam surat 73
ayat 20, “ mereka berpergian di muka bumi mencari karunia Allah”.
Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang bearrti alqhath’u
(potongan), karena pemilik memotong sebagian hartanya
untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.
Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh
modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (Sudarsono, 2005:
69). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung
oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian
pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan oleh kelalaian
pengelola, maka kerugian ditanggung oleh pengelola.
Teknik perbankan
1) Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku
pengelola modal, harus diserahkan tunai, dapat berupa uang
atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang.
Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas
tahapannya, dan disepakati bersama.
24
2) Hasil pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat
diperhitungkan dengan dua cara yaitu: Perhitungan dari
pendapatan proyek (revenue sharing) dan Perhitungan dari
keuntungan proyek (profit sharing)
3) Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada
setiap bulan atau waktu yang telah disepakati. Bank selaku
pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat
kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalah gunaan dana.
4) Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan
namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan atau usaha
nasabah.
5) Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau
membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban,
maka dapat dikenakan sanksi administrasi.
Landasan mudharabah dalam Al-Quran terdapat pada surat al-Jumu’ah
ayat 10
_______ __ _________ _______ ______ ______ ____ ______ ______ _! ___"_#_$___ _%_&_' __ (__ _____)_#*+__ _,+__-.__ _/_0___1 ____2__
6453
“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan
carilah karunia Allah SWT…. (QS. Al-Jumu’ah:10)
25
Gambar 2.1
Skema Al-Mudharabah
Sumber: Sudarsono, 2005: 71
4) Akad Pelengkap
a) Al-Hiwalah
Kata hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti intiqal
(perpindahan). Yang dimaksud disini adalah memindahkan hutang
dari tanggungan orang yang berhutang (muhil) menjadi tanggungan
orang yang berkewajiban membayar hutang (muhal alaih). Dalam
konsep hukum perdata, hiwalah adalah serupa dengan lembaga
pengambil-alihan utang, atau lembaga pelepasan utang atau
Bank
Perjanjian bagi hasil
Proyek/ usaha
Pembagian keuntungan
Modal
Nasabah
26
penjualan utang atau lembaga penggantian kreditor atau penggantian
debitor. (Sudarsono, 2005; 71)
b) Ar-Rahn
Menurut bahasa, rahn adalah tetap dan lestari, seperti juga dinamai
al-habsu, artinya penahan, seperti ni’matun rahinah, artinya karunia
yang tetap dan lestari. Teknisnya rahn adalah menahan salah satu
harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.
Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan
untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Secara sederhana rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Tujuan akan rahn adalah untuk memberi jaminan pembayaran
kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
c) Al-Qard
Al-qard adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan
tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqih klasik, qard
dikategorikan dalam aqd tathawwun atau atau akad saling membantu
dan bukan transaksi komersial. (Antonio, 2001: 131)
Qard adalah pinjaman uang. Aplikasi qard dalam perbankan
biayasanya dalam empat hal: (Sudarsono, 2005: 74-75)
27
a) Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji
diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat
penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya
sebelum keberangkatannya.
b) Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu
kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk
menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan
mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
c) Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dimana menurut
perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberi
pembiayaan dengan skema jual-beli, ijarah atau bagi hasil.
d) Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank
menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya
kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan
mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
d) Al-Wakalah
Wakalah atau wikalah berarti menyerahkan, pendelegasian, atau
pemberian mandat. Dalam bahasa arab, hal ini dipahami sebagai attafwidh.
Contoh kalimat, “aku serahkan urusanku kepada Allah”
mewakili pengertian istilah tersebut. Tetapi yang dimaksud dalam
hal ini wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai
pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal
28
yang diwakilkan. Dalam hal ini, pihak kedua hanya melaksanakan
sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak
pertama, namun apabila kuasa tersebut telah dilaksanakan sesuai
dengan yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggungjawab
atas dilaksanakannya perintah tersebut, sepenuhnya menjadi
tanggungjawab pihak pemberi kuasa. (Sudarsono, 2005: 75)
e) Al-Kafalah
Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil)
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau
yang ditanggung. Dalam pengerian lain, kafalah juga berarti
mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan
berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai jaminan.
c. JASA PERBANKAN
1) Al-Sharf
Arti harfiyah dari sharf adalah penambahan, penukaran,
penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual-beli. Sharf adalah
perjanjian jual-beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual
beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan baik dengan
sesama mata uang yang sejenis, ataupun tidak sejenis. (Sudarsono,
2005: 78)
2) Al-Ijarah
29
Menurut Antonio, (2001: 117) al-ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jenis
lain yang serupa dengan ijarah adalah ijarah al-muntahia bit-tamlik
(financial lease with purchase option) yaitu perpaduan antara kontrak
jual beli dan sewa atau lebih tepatnya adalah akad sewa yang diakhiri
dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
Jenis kegiatan yang digolongkan dalam prinsip al-ijarah ini antara
lain menyewakan kontan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata
laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa
dari jasa-jasa tersebut (Sudarsono, 2005: 79).
3. BANK MUAMALAT
Bank Muamalat adalah bank yang pertama kali berdiri di Indonesia
dengan menggunakan prinsip-prinsip Islam, pada tanggal 1 Mei 1992.
Sebelum muncul gagasan tentang perlunya didirikan bank yang
beroperasi berdasarkan syariat Islam, para pakar muslim baik yang ada di
organisasi keagamaan maupun kalangan perbankan dan perorangan telah
melakukan pengkajian tentang bunga bank dan riba. KH. Mas Mansur,
Ketua Pengurus Muhammadiyah pada tahun 1937 telah mempunyai
keinginan untuk berdirinya bank Islam. Namun gagal, karena ia dianggap
30
tidak relevan pada saat itu, dan dikhawatirkan akan mengganggu
stabilitas nasional.
Majlis tajrih Muhammadiyah pada Muktamar di Sidoarjo Jawa
Timur tahun 1968 memutuskan bahwa bunga bank adalah syubhat.
Artinya, belum jelas hukumnya atau halal/haramnya. Untuk menjaga
prinsip kehati-hatian bermuamalah dengan bank yang menerapkan bunga
tersebut, KH. Azhar Basyir, MA Ketua Majlis Tarjih Muhammadiyah
waktu itu, memberikan rambu-rambu bahwa untuk menentukan
hukumnya bunga bank, harus diperhitungkan besar kecilnya bunga atau
keuntungan, siapa yang memperoleh dan untuk siapa keuntungan itu
dimanfaatkan (Ali, 1988 dalam Sumitro, 2000: 72).
Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama (NU) telah menfatwakan bahwa
bunga bank itu halal, yang diperkuat dengan pendapat KH.
Abdurrahman Wahid bahwa halalnya atau diperbolehkannya umat Islam
bermuamalah dengan bank. Karena menurut beliau, bunga bank pada
hakikatnya merupakan pemanfaatan uang (panji Masyarakat, No. 650
hlm.12). Walaupun, bunga bank hukumnya halal, dalam wawancara
dengan wartawan surat harian Media Indonesia edisi, 27 Juli 1990, Ketua
Umum Pengurus Besar NU tetap bercita-cita untuk berdirinya bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip syariat Islam di Indonesia.
Pendapat secara perorangan disampaikan oleh Muhammad Suwarno
(Kompas, 15 Juli 1990), bahwa bunga bank itu bukan riba, karena
31
hakikatnya sistem bunga itu sama dengan sewa-menyewa uang, sebagai
perkembangan perekonomian yang menghenadaki adanya pasar uang di
samping adanya pasar modal. Jadi, uang di sini termasuk ke dalam
kategori komoditi.
Hasbullah Bakri (1989) berpendapat bahwa riba di bidang perbankan
adalah pelayanan bank yang melipatgandakan pinjaman hingga sulit bagi
peminjam untuk mengembalikan uang pinjamannya (Sumitro: 2000, 72)
Terlepas dari pendapat para pakar yang pro dan kontra terhadap
hukum bunga bank tersebut, yang pasti, kenyataan menunjukkan bahwa
umat Islam pada umumnya merasa ragu-ragu dan bersikap mendua. Di
satu pihak sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan ekonomi,
mereka harus berhubungan dengan bank. Namun, di pihak lain di dalam
sanubari mereka masih sangat khawatir akan ribanya bunga bank yang
dilarang oleh ajaran agama.
Sikap umat Islam yang mendua tersebut, tidak bisa dibiarkan
berlangsung terus-menerus, karena selain bisa menimbulkan keresahan
batin umat, juga tidak bisa mengoptimalkan peran umat dalam
pembangunan ekonomi bangsa dan Negara. Padahal umat Islam
merupakan asset terbesar bagi pembangunan di Indonesia, mengingat
kurang lebih dari 80 persen jumlah penduduk Indonesia adalah umat
Islam.
32
Gagasan berdirinya bank Islam di Indonesia lebih kongkret pada saat
lokakarya “Bunga Bank Dan Perbankan” pada tanggal 18-20 Agustus
1990. Ide tersebut ditindaklanjuti dalam Munas IV Majelis Ulama
Indonesia (MUI) di hotel Sahid tanggal 22-25 Agustus 1990.
Setelah itu, MUI membentuk suatu Tim Steering Commite yang
diketuai oleh DR. Ir. Amin Aziz. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan
segala sesuatu yang berhungan dengan berdirinya bank Islam di
Indonesia. Untuk membantu tugas tim MUI ini, dibentuklah tim Hukum,
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di bawah kepemimpinan
Drs. Karnaen Perwaatmadja, MPA. Tim ini bertugas untuk
mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut hukum dari bank Islam,
karena baik pada proses berdirinya maupun pada saat beroperasinya,
bank Islam selalu berhubungan dengan aspek hukum.
Selain mempersiapkan proses berdirinya bank Islam baik segi
administrasi maupun pendekatan-pendekatan dan konsolidasi dengan
pihak-pihak terkait, Tim MUI juga mempersiapkan aspek sumber daya
manusianya, yaitu menyelenggarakan training calon staff BMI melalui
Managemen Development Program (MDP) di LPPI yang dibuka pada
tanggal 29 Maret 1991 oleh Mentri Muda Keuangan Nasrudin
Sumerutapura.
33
Tahap awal berdirinya BMI sebagai lembaga keuangan tentu
membutuhkan dana. Oleh karena itu, tugas Tim MUI juga melobi
pengusaha-pengusaha muslim untuk menjadi pemegang saham pendiri.
Tim MUI ternyata dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,
terbukti dalam waktu 1 tahun sejak ide berdirinya bank Islam tersebut,
dukungan umat Islam dari berbagai pihak sangat kuat. Setelah semua
persyaratan terpenuhi pada tanggal 1 November 1991 dilakukan
penandatanganan akte pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) di
Sahid Jaya Hotel dengan akte Notaris Yudo Paripurno, SH. Dengan izin
menteri kehakiman No. C2.2413.HT.01.01.
Akhirnya, dengan izin prinsip Surat Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 1223/MK. 03/1991 tanggal 5 November 1991, Izin Usaha
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 430/KMK:
013/1992, tanggal 24 April 1992 pada tanggal 1 Mei 1991 BMI bisa
memulai operasinya untuk melayani kebutuhan masyarakat melalui jasajasanya.
34
STRUKTUR ORGANISASI BMI
Gambar 2.2
35
SUSUNAN DPS PERIODE 2004-2009
DEWAN PENGAWAS SYARIAH DEWAN KOMISARIS
Ketua:
KH. Sahal Mahfudz Komisaris Utama
Drs. H. Abbas Adhar
Anggota
K.H. Ma'ruf Amin Komisaris
Prof. H. Korkut Ozal
Anggota
Prof. DR. H. Muardi Chatib Komisaris
Dr. Ahmed Abisourour
Anggota
Prof. DR. H. Umar Shihab Komisaris
Drs. Aulia Pohan, MA
Komisaris
H. Iskandar Zulkarnain, SE, Msi
DEWAN DIREKSI PERIODE 2004-2009
H. M. Hidayat, SE, Ak Ir. H. Arviyan Arifin
Finance & Administration Director Business Director
H. A. Riawan Amin, MSc Ir. H. Andi Buchari, MM
President Director Compliance & Corporate
Support Director
36
Drs. U. Saefuddin Noer
Director
4. PRODUK BANK MUAMALAT INDONESIA
a. Produk bagi Penghimpun Dana (Shahibul Maal)
Pada bank Muamalat, secara garis besar terdapat dua sistem
penghimpunan dana, yaitu: Dengan menggunakan akad bagi hasil
(mudharabah) dan dengan akad titipan (wadiah). Berikut ini adalah
macam-macam produk penghimpunan dana sesuai dengan akad yang
digunakan:
Nama Produk Akad
Tabungan shar-e Mudharabah
Tabungan umat Mudharabah
Tabungan haji arafah Mudharabah
Deposito mudharabah Mudharabah
Deposito fulinves Mudharabah
Giro wadiah Wadiah
Tabungan haji arafah (non bagi hasil) Wadiah
Sumber: Rosida Vignesvari, Account Manager BMI cabang Malang
37
Dana yang diperoleh dari nasabah akan diinvestasikan secara
optimal untuk membiayai berbagai macam usaha halal dan produktif
bagi kepentingan umat. Bagi hasil yang diperoleh oleh nasabah setiap
bulannya merupakan hasil dari pembiayaan Bank Muamalat untuk
usaha-usahanya. Saat ini Bank Muamalat mengimplementasikan pola
bagi hasil atas pendapatan (revenue sharing) yang berarti Bank
membagikan hasil usaha secara penuh dan adil sesuai dengan nisbah
yang telah disepakati, sebelum dikurangi biaya-biaya operasional
Bank. Setiap akhir bulan Bank akan menghitung pendapatan yang
berasal dari tiap Rp.1000,- (seribu rupiah) dana nasabah kemudian
membagihasilkannya sesuai nisbah yang disepakati.
b. Produk bagi Penanaman Dana (Mudharib)
Dalam produk bagi penanaman dana, bank Muamalat
menawarkan tiga sistem, yaitu:
Jual beli Bagi hasil Sewa
Murabahah Mudharabah Ijarah
Istisna
Salam
Musyarakah Ijarah muntahiya bittamlik
Sumber: Rosida Vignesvari, Account Manager BMI cabang Malang
Produk bagi pengelola dana, yaitu betujuan untuk mendidik orang
untuk menjadi usahawan (enterpreneur) yang handal melalui sistem
38
ekonomi Islam yang menjanjikan keadilan dan kebersamaan dalam
berusaha. Sistem pembiayaan Bank Muamalat menempatkan nasabah
sebagai mitra Bank Muamalat dalam berwirausaha sehingga skema
apapun yang dipilih, jual beli ataupun bagi hasil, Bank Muamalat
dengan komitmennya untuk mendukung sektor riil yang halal, akan
memberikan dukungan pembiayaan. Produk-produk tersebut dapat
diaplikasikan untuk membiayai modal kerja, kebutuhan investasi, dan
kebutuhan konsumtif.
5. PRODUK
(dibaca Syar'i) berarti sesuai dengan syariah yaitu
aturan-aturan Allah, Tuhan semesta alam yang diberikan untuk
kemaslahatan ummat manusia.
(dibaca share atau sye:) berarti pengelolaan rekening
shar-e dijalankan secara Islami dan akan memperoleh bagi hasil yang
sesuai dengan syariah.
Huruf 'e' dalam kata shar-e adalah kependekan dari kata
electronic yang berarti shar-e didukung dengan teknologi tinggi yang
memberikan kemudahan layanan transaksi elektronis.
Huruf atau 'ain dalam logo adalah simbol dari sebuah
kata dalam bahasa arab yang berarti mata atau lensa yang menerima
39
cahaya. shar-e merupakan sumber cahaya yang memberikan solusi juga
sumber kebaikan sebagai tempat tujuan hijrah menuju ekonomi non
ribawi.
shar-e muncul untuk mengatasi keterbatasan jaringan perbankan
syariah yang masih belum menjangkau seluruh wilayah potensial, guna
menyambut fatwa Majelis Ulama’ Indonesia No.1 Tahun 2004, Riba
yang berlaku pada bank yang beroperasi dengan sistem konvensional,
adalah riba yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Mengingat
mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam, maka ini
adalah modal yang sangat bagus. Potensi inilah yang harus dikelola
secara optimal.
Produk shar-e merupakan kartu bertabungan yang dapat
digunakan untuk penarikan tunai (bebas biaya) di lebih dari 10.388
ATM yang dimiliki lebih dari 55 bank di Indonesia dan juga dapat
digunakan sebagai kartu debit di lebih dari 55.000 merchant. Nasabah
dapat membuka rekening dan atau menabung dengan mudah, karena
dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Bank Muamalat bekerjasama
dengan PT. Pos Indonesia, yaitu bertujuan untuk menjawab
keterbatasan jaringan dalam menjangkau nasabah.
Persyaratan untuk membuka rekening shar-e adalah dengan
membeli starter pack shar-e seharga Rp. 125.000 dan mengisi formulir
aplikasi pembelian shar-e dengan menyerahkan copy identitas diri.
40
Maka, nasabah telah memiliki rekening shar-e dengan saldo awal Rp.
100.000. pembukaan rekening dapat dilakukan di kantor pos online/
SOPP (system online payment point) terdekat tanpa harus pergi ke kantor
bank Muamalat (www.muamalatbank.com/produk/share_e.asp).
Shar-e dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2004 dengan tagline:
easy, everywhere, dan extraordinary. Yang berarti:
Easy: mudah memilikinya, mudah penyetorannya, dan mudah
pengelolaan dananya. Dengan membeli paket perdana shar-e Anda akan
langsung menjadi nasabah Bank Muamalat.
Everywhere: cukup membeli paket shar-e di kantor pos online terdekat
di seluruh Indonesia. Selanjutnya Anda dapat melakukan penyetoran
tabungan investasi Anda melalui seluruh kantor pos online.
Extraordinary : setiap bulan Anda memperoleh bagi hasil murni syariah
yang akan ditambahkan ke rekening Anda setiap bulannya.
Fasilitas yang didapat adalah:
_ Kartu ATM : penarikan tunai di lebih dari 10.388 jaringan ATM
BCA dan ATM Bersama di seluruh Indonesia 24 jam non stop.
_ Sebagai Kartu Debit untuk berbelanja di 55.000 merchant.
_ Fasilitas Phone Banking 24 jam; informasi saldo, histori transaksi,
rubah PIN, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran ZIS, dll.
_ Fasilitas pembayaran zakat otomatis.
_ Fasilitas pembayaran otomatis (autodebet) tagihan bulanan Anda
41
(telepon, listrik, HP, dll).
PIN (Personal Identification Number), adalah nomor sandi rahasia
yang dimiliki oleh setiap pemegang shar-e sebagai akses untuk dapat
bertransaksi dengan menggunakan ATM atau berbelanja dengan
fasilitas debit sepanjang tabungan tersebut memiliki saldo yang cukup.
PIN juga dapat digunakan pada saat Anda melakukan transaksi
melalui SALAMUAMALAT atau ATM. Sedangkan TIN (Telephone
Identification Number), adalah nomor sandi rahasia yang harus nasabah
simpan selama nasabah menjadi pemegang shar-e, yang dapat
digunakan untuk menghubungi SALAMUAMALAT pada saat nasabah
kehilangan atau lupa PIN. (http://www.shar-e.com/about4.php)
shar-e merupakan produk bank Muamalat bagi penyimpan dana.
Akad yang ditawarkan dalam produk shar-e ini adalah akad
mudharabah. Seperti telah dijelaskan di muka, akad mudharabah, secara
teknis dapat diartikan sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak,
dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Tabungan yang
menerapkan akad mudharabah, mengikuti prinsip-prinsip mudharabah,
antara lain: pertama, keuntungan dari dana yang digunakan harus
dibagi antara shohibul maal (dalam hal ini nasabah) dan mudharib (dalam
hal ini bank). Kedua, adanya tenggang waktu antara dana yang
42
diberikan dan pembagian keuntungan, karena untuk melakukan
investasi dengan memutarkan dana, memerlukan waktu yang cukup.
B. KERANGKA BERFIKIR
Dalam penelitian ini peneliti akan mendiskripsikan aplikasi shar-e
serta memaparkan kunggulan dan kelemahan shar-e dengan
mengungkapkan masalah-masalah yang terjadi pada setiap tahap aplikasi
shar-w. Aplikasi produk shar-e meliputi pembukaan rekening,
penyimpanan, penarikan, cek saldo, sampai penutupan, serta
permasalahan yang terjadi.
Nasabah Service Circle
Buka Nabung
Cek saldo Tarik / Transfer
Jumlah
saldo
Nisbah
dan Bagi
hasil
Tata cara
Biaya
Kesalahan
penarikan atau
transfer
Kesalahan
pencatatan
Jalur informasi saldo
Biaya
Bagi hasil
Kartu ATM shar-e
Tutup
Salamuamalat
Persyaratan
Pengisian
formulir
Informasi
lain
43
Ket: : Permasalahan-permasalahan yang timbul
: Alur service circle
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Bank Muamalat Indonesia cabang
Malang, yang terletak di Jalan Kawi Atas No. 36A, Malang, tepatnya
terletak di Kelurahan Klojen kota Malang.
B. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif.
Penelitian kualitatif adalah penelitian yang mempunyai maksud
untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek
penelitian, misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll., secara
holistic dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa,
pada suatu kontek khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan
berbagai metode ilmiah. (Moleong, 2006: 6)
Sedangkan metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur
pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau
melukiskan keadaan subjek atau objek penelitian (seseorang, lembaga,
masyarakat dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta
yang tampak atau sebagaimana adanya. (Soejono, 1999: 23)
45
C. Subyek Penelitian
Sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data
dapat diperoleh (Arikunto, 2002: 107). Jadi, subyek penelitian adalah
semua sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini. Subyek
penelitian disini adalah dokumen yang berhubungan dengan produk
shar-e, mulai dari syarat pembukaan rekening, penyetoran, penarikan,
penutupan, pengaplikasian akad mudharabah, perolehan shar-e dan
juga ditunjang dengan tindakan dan kata-kata dari nasabah, dan juga
pihak bank Muamalat baik pihak pelaksana ataupun Account Manajer
BMI cabang Malang.
D. Data dan Jenis Data
Sumber data dalam penelitian merupakan faktor penting yang
menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan metode pengumpulan
data. Dalam hal ini sumber data penelitian terdiri dari: (Indriantoro
dan B. Supomo, 2002: 146-147)
a. Data primer (primary data)
Merupakan sumber data penelitian yang diperoleh secara
langsung dari sumber asli tanpa melalui perantara. Data ini
mempunyai dua metode dalam pengumpulan datanya, yaitu:
metode interview (wawancara) dan observasi.
46
Dalam penelitian ini, wawancara dilakukan dengan pihak
Account Manajer maupun dengan pihak-pihak terkait dalam
pengaplikasian shar-e, seperti nasabah shar-e dan juga karyawan
bank Muamalat yang terkait dengan masalah ini. Wawancara
dengan Account Manajer dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu
pada tanggal: 12 Januari, 7 Februari, Dan 22 Februari. Hal-hal
yang diwawancarakan dengan Account Manager yaitu
berhubungan dengan solusi yang ditawarkan pihak bank
terhadap masalah yang dialami nasabah, serta segala sesuatu
yang berhubungan dengan aplikasi shar-e, mulai dari proses
pembukaan rekening sampai pada sistem bagi hasil.
Sedangkan observasi dilakukan tiga kali yaitu pada tanggal
3 Januari, 16 Januari dan 13 Februari. Dalam penelitian ini,
observasi dilakukan untuk mengamati siklus atau proses
pembukaan shar-e, rubah PIN, penarikan, pengambilan
statement, dan juga penyetoran.
Wawancara dengan nasabah pemegang kartu shar-e,
dilakukan dengan Yuning, Pipit, dan Irwan, meliputi
permasalahan yang dialami selama menjadi nasabah shar-e.
b. Data sekunder (secondary data)
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang
diperoleh peneliti secara tak langsung melalui media perantara
47
dan umumnya dapat berupa bukti, catatan atau laporan historis
yang tersusun rapi dalam arsip baik yang dipublikasikan ataupun
tidak.
Data sekunder yang digunakan oleh peneliti dalam
penelitian ini adalah berupa data perolehan DPK, buku pedoman
penggunaan shar-e, dan buku operasional shar-e.
Menurut Lofland dan Lofland (Moleong, 2006: 157) sumber data
utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata dan tindakan, dan
selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain.
Dalam penelitian ini, peneliti juga menggunakan data primer sebagai
sumber utamanya (menggunakan metode observasi dan interview),
sedangkan data sekunder sebagai data pendukungnya (menggunakan
teknik dokumentasi).
E. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu dengan menggunakan tiga metode, antara lain:
a. Metode observasi atau pengamatan
Yang dilakukan waktu pengamatan adalah mengamati gejalagejala
sosial dalam kategori yang tepat, mengamati berkali-kali dan
48
mencatat segera dengan memakai alat bantu seperti alat pencatat,
formulir dan alat mekanik (Mardalis, 1999: 63).
Observasi dalam penelitian ini dilakukan untuk mengamati
tindakan, proses, alur atau sirkulasi pembukaan rekening shar-e,
penyetoran, penarikan, perubahan nomor PIN melalui
SALAMUAMALAT, cetak statement, dan sebagainya, baik dari
pihak nasabah maupun dari pihak petugas bank Muamalat.
b. Metode interview atau wawancara
Wawancara adalah teknik pengumpulan data yang digunakan
peneliti untuk mendapatkan keterangan-keterangan lisan melalui
percakapan dan tatap muka dengan orang yang dapat memberikan
keterangan pada peneliti (Mardalis, 1999: 64).
Wawancara dalam penelitian ini dilakukan dengan Rosida
Vignesvari selaku Account Manajer bank Muamalat cabang Malang.
Hal-hal yang diwawancarakan adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan pengaplikasian shar-e, mulai dari syarat-syarat
pembukaan, penyetoran, penarikan, penutupan, kekhususan Shar-e,
penyelesaian masalah atau solusi atas masalah-masalah yang ada di
lapangan, dan perhitungan bagi hasil yang diperoleh. Pada skripsi
ini, peneliti melampirkan pedoman wawancara yang digunakan.
49
c. Metode dokumentasi
Di dalam melaksanakan metode dokumentasi peneliti
menyelidiki benda-benda tertulis, seperti buku panduan lembaga,
majalah, dokumen, peraturan-peraturan, notulen rapat, catatan
harian dan lain sebagainya.
Data sekunder disini diperoleh dari buku pedoman
operasional shar-e, pedoman aplikasi shar-e, dan juga laporan
tentang perolehan total pendanaan pada BMI cabang Malang.
F. Model Analisis Data
Analisis data merupakan bagian dari proses pengujian data yang
hasilnya digunakan sebagai bukti yang memadai untuk menarik
kesimpulan penelitian (Indriantoro dan B. Supomo, 2002: 11). Analisis
data dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif, yaitu data
diproses, dianalisis dan dibandingkan dengan teori-teori dan
kemudian dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut yang akan ditarik
kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang muncul.
Di pihak lain, analisis data kualitatif (Seiddel, 1998) merupakan
sebuah proses yang berjalan sebagai berikut: (Moleong, 2006: 248)
a. Mencatat yang dihasilkan dari lapangan, kemudian diberi kode
agar sumber datanya tetap dapat ditelusuri
50
b. Mengumpulkan, memilah-milah, mengklasifikasikan, membuat
ikhtisar dan membuat indeksnya.
c. Berfikir dengan jalan membuat agar kategori data tersebut
mempunyai makna, mencari dan menemukan pola dan
hubungan-hubungan serta membuat temuan-temuan umum.
Prosedur analisi data dalam penelitian ini dilakuakn baik selama
proses pengumpulan data maupun setelah pengumpulan selesai.
Prosedur dilakukan dengan beberapa tahapan berikut dengan melalui
proses (Miles & Haberman 1992, 18):
1) Reduksi data
2) Penyajian data
3) Pengambilan kesimpulan/verifikasi (conclusing drawing
verification)
Untuk pelaksanaan analisis data dilakukan dengan lima langkah,
yaitu: a). Pembacaan secara cermat data-data yang terkumpul, b).
Mereduksi data-data yang terkumpul sesuai dengan permasalahan
yang ada, c). Penyajian data berupa teori-teori yang sesuai dengan
permasalahan yang ada, d). Penafsiran kembali secara deskriptif
verifikatif, dan e). Pengulasan kemabali langkah pertama sampai keempat
(lihat gambar 3.1)
51
Gambar 3.1.
Komponen-komponen analisis data: model interaktif
Sumber: miles dan haberman (1992, 20).
Setelah data-data terkumpul, nantinya akan dianalisis dan ditulis
dengan menggunakan analisis deskriptif. Sedangkan untuk
memeriksa keabsahan data, peneliti menggunakan metode triangulasi.
Metode triangulasi yaitu memeriksakan kebenaran data yang telah
diperolehnya kepada pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya
(Usman, 2005:88).
Adapun teknik triangulasi yang digunakan dalam penelitian ini
adalah triangulasi sumber dan juga triangulasi metode.
1) Triangulasi Sumber
Menurut Moleong (2006: 330) triangulasi dengan sumber adalah
membandingkan dan mengecek baik derajat kepercayaan suatu
informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam
penelitian kualitatif, mengecek data yang diperoleh dari seorang
informan (karyawan), kemudian data tersebut dicek dengan bertanya
Pengumpulan data
Data collection
Penyajian data
Data display
Conclusion
Drawing verification
Pengurangan data
Data reducing
52
pada informan lain (karyawan lain) secara terus menerus sampai
terjadi kejenuhan data artinya sampai tidak ditemukan data baru lagi.
2) Triangulasi dengan Metode
Triangulasi dengan metode menurut Patton dalam Moleong
(2006: 331) adalah:
a) Pengecekan derajat kepercayaan penemuan hasil penelitian
beberapa teknik pengumpulan data, peneliti mengecek data
atau informasi yang diperoleh melalui metode wawancara
kemudian data tersebut di cek melalui observasi (pengamatan)
atau dokumentasi, dan begitu juga sebaliknya.
b) Pengecekan derajat kepercayaan beberapa sumber data dengan
metode yang sama, peneliti mengecek data atau informasi yang
diperoleh melalui wawancara dengan seorang informan.
Kemudian data yang diperoleh tersebut dicek pada informan
yang bersangkutan pada waktu yang berbeda.
Dalam penelitian ini, data yang diperoleh, baik dari wawancara
ataupun dari observasi dan dokumentasi, ditanyakan kembali kepada
account manajer dan pihak costumer service sampai tidak ditemukan
data baru lagi. Data yang dimaksud adalah solusi pihak bank terhadap
permasalahan yang terjadi pada nasabah, seperti terlampir pada
skripsi ini, dan juga data alur pengajuan klaim. Sedangkan triangulasi
53
dengan metode, digunakan peneliti untuk menguji keabsahan data
pada proses atau alur pembukaan rekening shar-e, penyetoran,
perubahan PIN, serta proses pengajuan klaim nasabah pada bank
muamalat. Pada tahap ini, peneliti menggunakan teknik observasi
terlebih dahulu, setelah itu peneliti menanyakan kembali kepada
costumer service dan account manajer BMI cabang Malang dengan
menggunakan metode wawancara.
54
G. KERANGKA ANALISIS
Judul
JUDUL SKRIPSI APLIKASI PRODUK SHAR-E BANK MUAMALAT INDONESIA (BMI) (STUDI PADA BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG MALANG) Rumusan Masalah
1. Bagaimana aplikasi produk shar-e
2. Apa keunggulan dan kelemahan produk shar-e
Kajian Teori
1. Pengertian perbankan
2. Produk bank Islam
3. Bank Muamalat
4. Produk bank Muamalat
5. Produk shar-e
Kesimpulan
Saran
Metode Penelitian
A. Penelitian: jenis penelitian
adalah kualitatif dengan
menggunakan metode deskriptif
B. Pengumpulan data
1. Pengamatan
2. Wawancara
3. Dokumentasi
Analisis Data
1. reduksi data
2. penyajian data
3. Pengambilan
kesimpulan/verifikasi
(conclusing drawing
verification)
Pemaparan penelitian
Mendeskripsikan aplikasi shar-e dari awal pembukaan rekenig, prosedur yang harus
dilalui, mekanisme pembagian hasil, penyetoran, penarikan sampai pada penutupan
shar-e, serta pengungkapan fakta atau masalah-masalah yang terjadi di lapangan.
Dan memaparkan keunggulan dan kelemahan shar-e.
BAB IV
PAPARAN DAN PEMBAHASAN DATA HASIL PENELITIAN
A. PAPARAN DATA HASIL PENELITIAN
1. Sejarah Perusahaan
a. Sejarah Berdirinya Bank Muamalat
PT Bank Muamalat, Tbk didirikan pada tahun 1412 H atau 1991,
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah
Indonesia, dan memulai kegiatan operasi pada tanggal 27 Syawal 1214 H
atau tanggal 1 Mei 1992. Pendirian Bank Muamalat mendapat dukungan
eksponen dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan
beberapa pengusaha muslim, serta masyarakat khususnya kaum muslim.
Hal ini terbukti dari komitmen pembeli saham perseroan senilai 84 miliar
rupiah pada saat penandatangan akta pendirian perseroan. Selanjutnya,
pada acara silaturahmi pendirian di Istana bogor, diperoleh tambahan
komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai
106 miliar rupiah.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, dua tahun setelah didirikan, Bank
Muamalat Indonesia berhasil menyandang predikat sebagai bank devisa.
Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Bank Muamalat sebagai
bank syari’ah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa
maupun produk yang terus dikembangkan.
56
Keunggulan dari konsep Islam di dalam sistem perbankan terbukti,
terutama pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia. Ketika banyak
bank harus dilikuidasi, bank muamalat tetap kokoh dan tidak menderita
kerugian yang besar akibat negative spread. Namun demikian, manajemen
menyadari perlunya peningkatan modal perseroan. Bank Muamalat
kemudian melakukan penawaran umum terbatas (right issue) pada bulan
Juli 1998. Penanam modal utama dari right issue perseroan adalah Islamic
Development Bank dan bank pengelola dana ONH.
Sebagai pelopor bank syari’ah di Indonesia, Bank Muamalat telah
menetapkan misinya untuk mengambil bagian sebagai katalisator dalam
pengembangan institusi keuangan syari’ah di Indonesia. Bank Muamalat
secara aktif turut memberi masukan dalam merumuskan Undang-undang
No.10 tahun 1998, yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah sebagai salah
satu sistem perbankan Indonesia. Seiring dengan dikeluarkannya
peraturan ini, bank- bank syari’ah baru lahir dan cenderung bertambah.
Pada saat ini setelah lima belas tahun beroperasi, total aktiva dari
Bank Muamalat telah mencapai 7 triliun rupiah dan tumbuh dengan cepat
ditengah persaingan industri perbankan. Oleh karena itu, Bank Muamalat
secara terus menerus mengembangkan infrastruktur, misalnya jaringan,
teknologi dan sumber daya manusia. Beberapa strategi telah dilakukan
dalam rangka peningkatan mutu dan pelayanan kepada nasabah,
misalnya bergabung dengan ATM Bersama dan ATM BCA yang telah
57
memungkinkan nasabah untuk mengakses di lebih dari 10.388 jaringan
ATM. Jalur distribusi juga tengah dikembangkan melalui kerja sama
dengan kantor pos, sehingga nasabah mendapat pelayanan yang luas.
b. Sejarah Berdirinya Bank Muamalat Cabang Malang
BMI cabang Malang didirikan pada tanggal 28 Agustus 2003 dengan
pertimbangan jumlah perputaran dana pihak ketiga di Malang, komposisi
jumlah penduduk muslim, serta perluasan jaringan di area Jawa Timur.
Kantor cabang Malang membawahi kegiatan operasional untuk daerah
Malang raya, Pasuruan dan Probolinggo.
Adapun kantor cabang Malang, termasuk kantor cabang di daerah
koordinasi regional VII bersama kantor Surabaya, Jember, Kediri, Bali,
serta Mataram. Di Malang, selain terdapat kantor cabang BMI juga
memiliki kantor kas di Jl. Kawi di daerah Kepanjen.
2. Lokasi Perusahaan
Kantor pusat Bank Muamalat Indonesia berlokasi di gedung
Arthaloka, JL. Jendral Sudirman No. 2 Jakarta 10220, Indonesia,
sedangkan Bank Muamalat Cabang Malang terletak di JL. Kawi Atas No.
36A, Malang, tepatnya terletak di kelurahan Klojen kota Malang.
58
3. Visi dan Misi Perusahaan
a. Visi
Menjadi bank syari’ah utama di Indonesia dominan di pasar
spiritual, dikagumi di pasar rasional.
b. Misi
Menjadi role model lembaga keuangan syari’ah dunia dengan
penekanan pada semangat kewirausahaan, keunggulan manajemen, dan
orientasi investasi, yang inovatif untuk memaksimumkan nilai kepada
stakeholder.
4. Organisasi Perusahaan
a. Struktur Organisasi dan Deskripsi Jabatan
Dalam suatu perusahaan struktur organisasi sangat diperlukan
untuk mengetahui fungsi dan tanggungjawab serta wewenang antara
masing-masing bagian yang terdapat pada perusahaan. Disamping itu
juga untuk mempermudah koordinasi antara masing-masing bagian
dalam menciptakan suatu sistem kerjasama yang baik dan terarah sesuai
dengan tujuan organisasi.
Bentuk organisasi Bank Muamalat adalah lini (lini organization)
yaitu ”organisasi yang terdiri atas orang–orang atau unit-unit lini atau
garis yang secara langsung ikut serta menghasilkan tercapainya tujuan
organisasi”. Garis tanggungjawab serta instruksi berjalan langsung dan
59
lurus dari atasan (kepala) kepada bawahan. Masing-masing bertanggung
jawab pada atasannya secara langsung. Hal ini dapat dilihat pada gambar
4.1 berikut ini:
Gambar 4.1
Struktur Organisasi BMI Cabang Malang
Kantor Pusat
Cabang Malang
Sumber: Rosida Vignesvari, Account Manajer BMI cabang Malang
Tugas dan tanggung jawab dari masing-masing bagian dalam struktur
organisasi di atas adalah sebagai berikut:
1) Business Manager
Tugas Dan Tanggung Jawab Utamanya:
a) Memimpin seluruh kegiatan bisnis perbankan.
Direktur Utama
Direktur Funding and
Administration
Business Manager
Cabang
Internal Audit
Group
Operational
Manager
CS
Teller
Support
Account
Manager
Account
Manager
Account
Manager
Resident
Auditor
B/O
60
b) Bertanggung jawab atas tercapai tidaknya target cabang
c) Mengkoordinasi pembuatan rencana kerja, anggaran cabang
dengan melakukan pengawasan serta evaluasi untuk memenuhi
target yang telah ditentukan.
d) Menetapkan strategi cabang untuk pencapaian atas target.
2) Operational Manager
Operational Manager membawahi kegiatan operational bank yaitu:
customer service, teller, back office, dan support pembiayaan, Adapun tugas
operational officer adalah sebagai berikut:
a) Memeriksa setoran tunai dan non tunai nasabah yang diterima
dari teller.
b) Memeriksa transaksi harian (meliputi setoran, penarikan
kliring, transfer, penolakan kliring, deposito dan lain
sebagainya).
c) Melakukan proses permintaan atau penyetoran dana dari atau
ke kantor pusat.
3) Customer Service
a) Memberikan informasi produk
b) Handling compalain
c) Melayani pembukaan dan penutupan
61
4) Teller
Tugas teller yaitu mendukung jalannya kegiatan operasional dan
melaksanakan proses dari front office serta melakukan seluruh
kegiatan operasional yang meliputi: Melayani aktivitas transaksi
nasabah baik tunai maupun non tunai yang berhubungan dengan
tabungan, deposito, giro, cek bilyet giro, dan pembayaran lainnya.
5) Bank office
Job desk back office dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a) Bagian umum: bertugas untuk mengarsip seluruh dokumen
atau laporan, menyelesaikan pemberitahuan pada papan
informasi atau Monitor Display sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan melakukan pembayaran utilitas kantor
serta menangani pengadaan alat-alat kantor.
b) Bagian Personalia: Bertugas membuat laporan karyawan
yang tidak masuk, memonitor pakaian seragam atau ID Card
setiap karyawan, memeriksa laporan yang masuk dan
melakukan pembayaran tunjangan kesehatan karyawan.
c) Operational pembiayaan, melakukan aktivitas pengkreditan
dan pendebetan dana sehubungan dengan pembiayaan.
6) Support Pembiayaan
a) Melakukan analisis hukum
b) Credit investigasi
62
c) Penilaian jaminan
d) Dokumentasi dan penyimpanan
e) Pelaporan ke BI
7) Account Manager
Bertugas melaksanakan aktivitas marketing sesuai dengan tingkat
kebutuhan calon nasabah dalam memasarkan produk pembiayaan
(lending dan funding) dan jasa perbankan yang berupa pelayanan dan
pengawasan kepada nasabah (Account Maintenance).
a) Funding
Melaksanakan aktivitas pengumpulan dana dari masyarakat dalam
bentuk tabungan, giro, dan deposito.
b) Lending
Melaksanakan aktifitas penyaluran dana pada jenis usaha yang dapat
dibiayai, meliputi: mencari nasabah, analisa pembiayaan dan
monitoring account.
8) Resident Auditor
a) Verifikasi transaksi harian yang meliputi keabsahan tiket,
kelengkapan paraf atau tanda tangan maker, Checker dan approval
bukti pendukung transaksi dan membukukannya pada rekening
yang sesuai.
b) Mengetak cek dan atau bilyet giro nasabah.
c) Memeriksa input dan dokumen pembukaan rekening.
63
d) Memeriksa transaksi dan saldo rekening.
e) Memeriksa laporan keuangan harian untuk meyakinkan kelayakan.
f) Memeriksa kelengkapan persyaratan pembiayaan
g) Memastikan seluruh kegiatan bank sesuai dengan prosedur yang
sudah ditetapkan.
Jadwal kerja seluruh karyawan dimulai hari Senin sampai Jum’at
dengan 7 jam kerja per hari atau 35 jam per minggunya. Agar lebih jelas
dapat dilihat pada tabel 4.2 berikut :
Tabel 4.1
Jam kerja karyawan
Bank Muamalat Cabang Malang
NO HARI JAM KERJA
1. SENIN – KAMIS 08.00 – 12.00
12.00 – 13.00 Istirahat
13.00 – 15.00
2. JUM’AT 07.30 – 11.30
11.30 – 13.00 Istirahat
13.00 – 15.00
Sumber : Bagian Personalia Bank Muamalat Cabang Malang, Agustus
2007
64
5. Produk
a. Produk Penghimpunan Dana (Funding Product)
1)
Tabungan instan yang memadukan kemudahan akses ATM, debit
dan phone banking dalam satu kartu dan dapat dibeli di 2000 kantor
Pos online seluruh Indonesia. Dana Shar-e diinvestasikan hanya
untuk usaha yang halal dengan bagi hasil yang kompetitif.
2) Tabungan Ummat
Merupakan investasi tabungan dengan akad Mudharabah di
counter bank Muamalat di seluruh Indonesia maupun Gerai
Muamalat yang penarikannya dapat dilakukan di seluruh counter
Bank Muamalat, ATM Bersama, Jaringan ATM BCA/PRIMA dan
jaringan ATM Bersama.
3) Tabungan Arafah
Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan
niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan
membantu nasabah merencanakan ibadah haji sesuai dengan
kemampuan keuangan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan.
4) Deposito Mudharabah
Merupakan jenis investasi bagi nasabah pesorangan dan badan
hukum dengan bagi hasil yang menarik. Simpanan dana masyarakat
65
akan dikelola melalui pembiayaan sektor riil yang halal, jangka
waktu yang ditawarkan yaitu1, 3, 6, dan 12 bulan.
5) Deposito Fulinves
Merupakan jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah
perorangan, dengan jangka waktu 6 dan 12 bulan dengan nilai
nominal minimal Rp. 2.000.000,- atau senilai dengan USD 500 dengan
fasilitas asuransi jiwa yang dapat diperpanjang secara otomatis
(Automatic Roll Over) dan dapat digunakan sebagai jaminan
pembiayaan Bank Muamalat.
6) Giro Wadiah
Merupakan titipan dana pihak ketiga berupa simpanan giro yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet, giro dan pemindahbukuan. Produk ini diperuntukkan bagi
nasabah perorangan maupun perusahaan dengan fasilitas kartu
ATM dan Debit.
b. Produk Penanaman Dana (Investment Product)
1) Konsep Jual beli
a. Piutang Murabahah
Adalah jual beli barang dengan harga asal dengan tambahan
keuntungan yang telah disepakati. Produk ini dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja misalnya
66
pengadaan mesin, peralatan dan sebagainya) maupun pribadi
(misalnya pembelian kendaraan, rumah dan sebagainya).
b. Salam
Adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari dimana
pembayaran dilakukan secara tunai dimuka.
c. Piutang Istishna
Adalah fasilitas penyaluran dana untuk pengadaan objek / barang
yang diberikan berdasarkan pesanan dimana shaani’ (produsen)
ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) dari mustashni’
(pemesan).
2) Konsep Bagi Hasil
a. Pembiayaan Mudharabah
Adalah kerjasama antara bank dengan mudharib (nasabah) yang
mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola usaha.
Keuntungan usaha akan dibagikan berdasarkan nisbah yang telah
disepakati dimuka.
b. Pembiayaan Musyarakah
Adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana (amal atau expertise) dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung sesuai dengan
kesepakatan.
67
3) Konsep Sewa
a) Ijarah
Adalah peejanjian antara bank (Muajir) dengan nasabah (Mustajir)
sebagai penyewa suatu barang milik bank, dan bank
mendapatkan imbalan atas barang yang disewakannya.
b) Ijarah Muntahia Bittamlik
Adalah perjanjian antara bank (Muajir) dengan nasabah (mustajir)
sebagai penyewa dengan ketentuan penyewa setuju akan
membayar uang sewa selama masa sewa dan bila masa sewa
berakhir penyewa memiliki hak opsi untuk memindahkan
kepemilikan obyek sewa tersebut.
c. Produk Jasa (Service Product)
1) Wakalah
Adalah akad pemberian wewenang atau kuasa dari lembaga atau
seseorang kepada pihak lain untuk melaksanakan urusan dengan
batasan kewenangan dan waktu tertentu. Hak dan kewajiban
yang diemban harus mengatasnamakan yang memberikan kuasa.
2) Kafalah
Merupakan jaminan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
68
3) Hawalah
Adalah pengalihan hutang dari yang berhutang kepada orang
lain yang wajib menanggungnya.
4) Rahn
Menahan salah satu harta dari pihak peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Rahn disebut juga jaminan
hutang atau gadai.
5) Qardh
Adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang
dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, misalnya dana
talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman
yang bersifat komsumtif.
d. Jasa layanan
1) ATM
Yaitu berupa layanan ATM 24 jam yang memudahkan nasabah
melakukan penarikan dana tunai, pemindahbukuan antar
rekening, pemeriksaan saldo dan pembayaran telepon.
2) SalaMuamalat
Merupakan layanan phone banking 24 jam dan call centre yang
memberikan kemudahan kepada nasabah setiap saat dan
dimanapun nasabah berada.
69
3) Pembayaran ZIS
Merupakan jasa yang memberikan kemudahan bagi nasabah
dalam membayar zakat, infaq dan sedekah (ZIS)
4) Jasa lain.
Produk
Pada bank Muamalat, secara garis besar terdapat dua macam
simpanan yaitu: dengan menggunakan sistem bagi hasil dan dengan
sistem titipan. Produk yang tergolong ke dalam sistem bagi hasil adalah:
tabungan shar-e, tabungan umat, tabungan haji arafah, deposito
mudharabah, deposito fulinves. Sedangkan untuk sistem titipan adalah:
giro wadiah dan tabungan haji arafah (non bagi hasil).
Penanggung jawab untuk produk shar-e di BMI cabang Malang ini
adalah Rosida Vignesvari selaku Account Manager, sekaligus merupakan
pembimbing yang ditunjuk untuk membimbing peneliti dalam penelitian
ini. Kemudahan pembukaan rekening, penarikan, penyetoran dan
penutupan merupakan daya tarik tersendiri yang dimiliki produk instant
ini (shar-e). Dengan shar-e nasabah juga mendapat peluang untuk umrah
ke tanah suci Makkah, karena untuk kelipatan saldo sebesar Rp.
2.000.000,- nasabah mendapatkan satu kesempatan umrah.
70
1. Paket Perdana Terdiri Dari:
a. Satu buah Dompet
b. Satu buah Kartu ATM
c. Satu buah PIN
d. Satu buah TIN
e. Panduan Penggunaan
2. Deskripsi Fisik Kartu
a. 16 Digit Nomer Kartu
Nomor kartu ATM terdiri dari enam belas angka. Nomor ini
akan diminta pada saat anda melakukan transaksi melalui
SALAMUAMALAT.
b. 10 Digit Nomer Rekening
Nomer ini akan digunakan untuk melakukan aktivitas pengisian
dana ke rekening shar-e, baik melalui setoran tunai,
pemindahbukuan antar rekening di bank Muamalat, maupun
transfer dari bank lain.
c. Nomor Urut Kartu (Sequence number)
Nomor urut kartu adalah nomor urut pencetakan kartu. Nomor
ini akan diminta pada saat anda melakukan transaksi melalui
71
SALAMUAMALAT. terdapat di bawah pojok sebelah kanan
berjumlah dua dijit.
3. Kemudahan
a. Mudah membelinya. shar-e dapat dibeli melalui bank Muamalat,
kantor pos, maupun agen bank Muamalat
b. Phone banking. Dapat melakukan transfer antar rekening Shar-e
dan transfer dari rekening BCA ke rekening shar-e atau
sebaliknya sampai dengan Rp. 50.000.000,-
c. Mudah tarik tunai di semua ATM (BCA/prima dan bersama) dan
tanpa dikenai biaya
d. Mudah tambah saldo melalui izi uang (isi ulang) seperti halnya
isi pulsa
e. Mudah cek saldo. Saldo shar-e dapat diketahui dengan sms
melalui mobile banking, Salamuamalat, dan ATM.
f. Mudah berbelanja karena dapat digunakan untuk berbelanja di
lebih dari 55.000 merchant debit
g. Mudah transfer via ATM
h. Kemudahan untuk menjualnya. Agen Muamalat dapat dengan
mudah menjual produk Shar-e karena produk shar-e mempunyai
kekhususan atau kekhasan.
72
4. Kekhususan , antara Lain:
a. Dapat buka dan tutup rekening di bank Muamalat dan di dua
ribu kantor pos on-line yang tersebar diseluruh Indonesia
b. Tarik tunai bebas biaya di ATM (BCA dan Bersama)
c. Instan. shar-e dapat langsung digunakan. Beli, buka rekening,
dapat kartu ATM, dan langsung dapat menggunakannya.
d. Tidak ada biaya administrasi bulanan
e. Saldo minimal Rp. 0,-
f. Dapat menambah saldo dengan Izi uang seperti halnya isi pulsa.
73
5. Alur Penjualan Ke Individu
Gambar 4.2
Untuk diperbaiki
Transaksi di sistem SOPP berhasil
Nasabah datang ke kantor Pos/BMI
Nasabah
Mengisi formulir aplikasi
Nasabah
Memeriksa kelengkapan formulir
aplikasi shar-e dan dokumen lainnya
Petugas Pos/BMI
Pemeriksaan
Ok?
Input data ke SOPP
Petugas Pos/BMI
Mencetak resi SOPP
Petugas Pos/BMI
Menerima pembayaran dari
nasabah (RP. 125.000)
Petugas Pos/BMI
Menyerahkan shar-e kepada nasabah
Petugas Pos/BMI
Lemabar 1 + KTP ke BMI
Lembar 2 + KTP ke Pos
Lembar 3 ke nasabah
74
6. Penyetoran
Tabel 4.2
Cara penambahan saldo di rekening shar-e adalah sebagai berikut:
Transaksi Media/Tempat Efektifitas Biaya
Outlet-otlet bank
Muamalat
Real time Bebas biaya
Counter SOPP
Pos
Real time Bebas biaya
Setoran tunai
Outlet izi uang Real time Bebas biaya
Outlet bank lain Hari kerja
berikutnya atau
tergantung pada
lokasi bank
tempat transfer
Sesuai
kebijakan
masing-masing
bank
Jaringan ATM
Prima/BCA
Real time Rp. 4000,-
Transfer dari
bank
Jaringan ATM
Bersama
Real time Rp. 5000,-
Outlet bank
Muamalat
Real time Bebas biaya
Salamuamalat Real time Pulsa lokal
ATM muamalat Real time Bebas biaya
Jaringan ATM
Prima/BCA
Real time Rp. 4000,-
Pemindahbukuan
dari rekening lain
di bank
Muamalat
Jaringan ATM
Bersama
Real time Rp. 5000,-
75
7. Penarikan Tunai
Nasabah shar-e dapat melakukan tarik tunai bebas biaya di seluruh
ATM (MUAMALAT, BCA, dan Bersama). Anggota ATM Bersama antara
lain: BRI, BNI, Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Bukopin, Bank Syariah
Mandiri, Bank Mega, Bank Permata, Bank NISP, Bank Bumiputera, Bank
DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, Bank Sulsel, Bank Kaltim, Bank Swadesi,
Bank Mayapada, Bank Prima Express, Bank Nusantara Parahyangan,
Standard Chartered Bank, ABN Amro Bank, Commonwealth Bank.
8. Penutupan Rekening
a. Penutupan rekening dengan saldo sampai dengan Rp.
10.000.000,- dapat dilakukan dengan melakukan penarikan tunai
langsung melalui ATM.
b. Jika saldo rekening nasabah di atas Rp. 10.000.000,- datanglah ke
Counter SOPP POS tempat nasabah membeli shar-e.
c. Mintalah Formulir Penggantian dan Penutupan shar-e kepada
petugas Counter. Isi dan kirimkan Formulir tersebut ke Bank
Muamalat melalui SOPP POS terdekat dengan melampirkan :
a) Formulir Aplikasi shar-e
b) Fotokopi Identitas Diri Anda yang masih berlaku
c) Kartu ATM yang telah digunting
d. Segera pindahbukukan saldo ke Rekening Penutupan Shar-e
76
dengan nomor rekening 301.00042.12 melalui
SALAMUAMALAT.
e. Permohonan nasabah akan segera diproses lebih lanjut dan Bank
Muamalat akan mengirimkan surat konfirmasi atas penutupan
rekening tersebut.
B. PEMBAHASAN DATA HASIL PENELITIAN
Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber, shar-e adalah
kartu bertabungan yang disajikan secara instant yang dapat digunakan
untuk penarikan tunai (bebas biaya) di lebih dari 10.388 ATM yang
dimiliki lebih dari 55 bank di Indonesia dan juga dapat digunakan sebagai
kartu debit di lebih dari 55.000 merchant.
Untuk membuka rekening Shar-e nabah bisa melakukan di kantor
pos terdekat yang berlogo shar-e. Pada kantor pos, nasabah dapat
langsung mengaktifkan kartu ATM tersebut, karena sudah menggunakan
sistem online atau SOPP (sistem online paitmen point). Pada daerah Malang
raya ini, kantor pos yang bisa menerima setoran shar-e adalah seperti
terlampir pada bagian belakang skripsi ini.
Paket perdana shar-e terdiri dari: satu buah dompet, kartu ATM,
PIN, panduan penggunaan, formulir aplikasi shar-e. PIN (personal
identification number) adalah nomer sandi rahasia yang dimiliki oleh setiap
pemegang shar-e sebagai akses untuk dapat bertransaksi dengan
77
menggunakan ATM atau berbelanja dengan fasilitas debit sepanjang
tabungan tersebut memiliki saldo yang cukup. PIN juga dapat digunakan
untuk melakukan transaksi melalui SALAMUAMALAT.
SALAMUAMALAT adalah layanan phone banking 24 jam 0807 1
Muamalat (0807 1 68262528) dan 080711 SHAR-E (08071174273) dengan
pulsa lokal atau 021-2511616 untuk seluruh aktivitas transaksi.
SALAMUAMALAT dapat berfungsi sebagai tempat pengaduan berbagai
masalah yang terjadi pada nasabah, pengaktifan kartu Shar-e, merubah
PIN, registrasi pemindahbukuan, registrasi mobile banking, pembayaran
listrik dan tagihan lain, dan untuk mengetahui lima transaksi terakhir
yang dilakukan oleh pemegang kartu shar-e.
PIN sebaiknya dirubah dengan menggunakan
SALAMUAMALAT. Hal ini bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan
nasabah dalam kerahasiaan dan mengingat nomor PIN tersebut. PIN
nasabah juga dapat dirubah melalui ATM, namun hanya terbatas pada
ATM Muamalat.
Jika nasabah salah memasukkan PIN dalam transaksi, maka kartu
ATM nasabah akan terblokir. Kartu ATM yang terblokir dapat diaktifkan
kembali dengan cara menghubungi SALAMUAMALAT atau dengan cara
pergi ke bank Muamalat dan langsung menemui bagian costumer service.
Proses pengaktifan kartu shar-e atau pengubahan nomor PIN adalah
sebagai berikut:
78
1. Tekan call center BMI
2. Masukkan 16 angka nomor kartu
3. Masukkan 2 angka sequence number
4. Masukkan 6 angka PIN (yang lama)
5. Tekan 1 untuk menu merubah PIN
6. Masukkan 6 angka PIN baru anda
7. Sekali lagi, masukkan 6 angka PIN baru anda
8. PIN baru anda adalah……
9. Selesai
TIN (telephone identification number) adalah nomor sandi rahasia
yang harus anda simpan selama anda menjadi pemegang shar-e, yang
dapat digunakan untuk menghubungi SALAMUAMALAT pada saat
anda kehilangan atau lupa PIN.
Keistimewaan produk shar-e yaitu terdapat pada pembukaan
sekaligus penutupan rekening shar-e, karena nasabah dapat membuka
dan menutup rekening shar-e di dua ribu kantor pos on-line yang tersebar
di seluruh Indonesia tanpa harus ke kantor cabang BMI. Keistimewaan
lain yang ditawarkan adalah tarik tunai bebas biaya di ATM (BCA dan
Bersama), instant karena shar-e dapat langsung digunakan. Beli, buka
rekening, dapat kartu ATM, dan langsung dapat menggunakannya, tidak
ada biaya administrasi bulanan, saldo minimal Rp. 0,- dan dapat
menambah saldo dengan izi uang seperti halnya isi pulsa.
79
Hal tersebut di ataslah yang menjadi daya tarik tersendiri bagi
masyarakat luas karena keistimewaan yang dimiliki produk Shar-e tidak
dimiliki oleh produk perbankan syariah yang lainnya. Aplikasi shar-e
meliputi proses pembukaan rekening, penyetoran, penarikan, penutupan
serta sistem bagi hasil yang digunakan. Berikut akan dibahas satu-persatu
beserta masalah-masalah yang timbul sekaligus solusi yang ditawarkan
oleh pihak bank.
1. Pembukaan Rekening
Pembukaan rekening shar-e dapat dilakukan dengan mudah, yaitu
nasabah datang ke kantor pos, kantor BMI cabang atau dapat membelinya
pada agen bank Muamalat. Sama halnya pembukaan pada BMI cabang,
kantor pos, dan juga pada agen Muamalat, nabah cukup mengisi formulir
aplikasi shar-e dan menyertakan foto copy SIM/KTP, lalu nasabah
membayar sejumlah uang Rp. 125.000,-. Setelah itu, nasabah mendapat
satu paket starter pack shar-e.
Namun ironisnya, pembukaan rekening pada kantor pos lebih
menguntungkan, karena kartu ATM dapat langsung digunakan. Ini
karena kantor pos menginput data melalui SOPP langsung pada waktu
kita membuka rekening. Beda halnya jika kita membuka rekening pada
agen ataupun bank Muamalat cabang. Jika kita membuka rekening
melalui agen Muamalat, maka kartu ATM akan dapat digunakan pada
80
hari kerja berikutnya, karena dibutuhkan waktu untuk penyetoran agen
Muamalat ke bank Muamalat. Sedangkan jika kita membuka rekening
melalui bank Muamalat cabang, maka kartu ATM dapat digunakan pada
jam 16.00 pada hari itu juga. Ini karena bank Muamalat cabang melakukan
penginputan data pada saat kantor bank Muamalat sudah tutup.
2. Penyetoran Rekening
Penyetoran pada produk shar-e dapat dilakukan dengan cara setor
tunai, transfer, dan pemindahbukuan. Setoran tunai dapat dilakukan
melalui izi uang, pengiriman lewat outlet bank Muamalat, dan counter
Pos. Izi uang (isi ulang) adalah layanan tambah saldo melalui jaringan T3
dengan menggunakan HP. T3 adalah brand PT Te Tri Telematika yaitu
badan usaha yang bergerak di bidang retail, teknologi telekomunikasi dan
teknologi informasi.
Ketentuan-ketentuan proses untuk layanan izi uang adalah,
sedagai berikut:
1. Setor atau kirim dana rekening shar-e 9010012399 sejumlah Rp.
500.000,- melalui agen jaringan T3 (berikan informasi ke agen,
nama pemegang rekening, nomor rekening dan jumlah dana yang
akan di izi uang)
2. Verifikasi kecocokan nomor rekening dengan nama pemegang
rekening yang dituju (lihat konfirmasi pertama dari ponsel agen
81
untuk verifikasi kecocokan data dengan contoh format sebagai
berikut: izi uang ke rekening 9010012399 an.Arviyan arifin
sejumlah 500000.No.Trans: 11. Sisa saldo: 100000. Pilih OK untuk
melanjutakan transaksi.)
3. Konfirmasi untuk melanjutkan transaksi. (instruksi ke agen untuk
melanjutkan transaksi)
4. Cek keberhasilan dan tanggal validasi transaksi dengan meminta
agen untuk memperlihatkan informasi keberhasilan transaksi yang
tampil pada layar ponsel agen (lihat konfirmasi ke dua dari ponsel
agen untuk status keberhasilan transaksi dengan contoh format
sebagai berikut: izi uang ke rekening 9010012399 an.arviyan arifin
sejumlah 500000. Berhasil.no.trans: 11. Sisa saldo: 100000)
5. Minta tanda terima (minta kwitansi resmi agen sebagai pengiriman
dan transaksi izi uang)
6. Lakukan pengecekan keberhasilan transaksi sebelum
meninggalkan agen. Cek langsung via SALAMUAMALAT/ATM
Bersama/ATM PRIMA/SMS Bangking/ATM BCA (kode akses
62265 di Indonesia atau +628121262265 dari luar negeri).
Penyetoran dengan cara transfer, akan diterima pada hari kerja
berikutnya, dengan biaya: jika pada jaringan ATM Prima/BCA akan
dikenai biaya sebesar Rp. 4000,-, sedangkan jika menggunakan ATM
82
Bersama, dikenakan biaya sebesara Rp. 5000,-. Untuk penyetoran dengan
cara pemindahbukuan dari rekening lain, dapat dilakukan melalui bank
Muamalat cabang, SALAMUAMALT, ATM Muamalat, jaringan ATM
Prima/BCA dan ATM Bersama. Pemindahbukuan melalui ATM
Prima/BCA dikenai biaya sebesar Rp. 4000,- sedangkan melalui ATM
Bersama dikenai biaya sebesar Rp. 5000,-
Kesalahan dalam penyetoran dapat langsung diperbaiki saat itu
juga, yaitu dengan mengisi formulir penarikan dengan menyertakan
formulir penyetoran dan atau formulir aplikasi shar-e.
Saldo nasabah, dapat diketahui dengan beberapa cara. Antara lain:
pertama, meminta statemen pada kantor cabang Muamalat. Kedua,
melalui ATM. Ketiga, melaui SALAMUAMALAT. Keempat, melalui
mobile banking biasa dikenal dengan M-Banking. Untuk mengetahui saldo
dengan cara meminta statement pada bank Muamalat cabang, nasabah
akan dikenai biaya sebesar Rp. 5000,-/3 bulan transksi. Jika cek saldo
melalui ATM , nasabah akan dikenai biaya sebagai berikut:
Tabel 4.3
Biaya Informasi Saldo Melalui ATM
Transaksi Media / tempat Biaya
ATM Muamalat Bebas biaya
ATM Prima/BCA Rp. 2000,-
Informasi saldo
ATM Bersama Rp. 1500,-
Sumber: Buku Panduan shar-e
83
Cek saldo melalui SMS Banking dapat dilakukan jika nasabah
sudah mendaftar terlebih dahulu. Regestrasi mobile banking dapat
dilakukan dengan cara menghubungi call center yaitu dengan cara:
1. Tekan call center BMI
2. Masukkan 16 angka nomor kartu
3. Masukkan 2 angka sequence number
4. Masukkan 6 angka PIN
5. Tekan 2 untuk menu pemindahbukuan dan mobile banking
6. Anda akan dihubungkan dengan SALAMUAMALAT officer.
Operator yang dapat digunakan untuk SMS Banking yaitu:
Telkomsel, Indosat, dan XL. Format SMS Banking yaitu: Saldo Rek1. Kirim
ke: Telkomse (62265), Indosat (74273), XL (08121262265).
Kelebihan dari mobile banking menurut pakar multimedia Roy
Suryo menilai jaringan M-banking menggunakan sistem pengamanan
ganda atau berlapis, yaitu dari operator yang menyediakan infrastruktur
jaringan seluler serta dari jaringan sistem perbankan itu sendiri. Sehingga
tidak usah kawatir dalam penggunaannya. Namun, selain itu, terdapat
kelemahan dari mobile banking, menurut pakar internet Ono W. Purbo,
bahaya keamanan M-banking justru datang dari aspek non teknis. Bahaya
tersebut akan datang ketika orang lain dalam hal ini pihak ke-tiga
84
mengetahui nomor PIN pengguna mobile banking.
(http://www.vibiznews.com/1new/articles_financial_last.php?id=230&s
ub=article&month=Oktober&tahun=2007&page=banking)
3. Penarikan Rekening
Nasabah Shar-e dapat melakukan tarik tunai bebas biaya di seluruh
ATM (Muamalat, BCA/PRIMA/ Bersama) dan juga pada bank Muamalat.
Jika nasabah mengalami masalah dalam penarikan, maka nasabah dapat
meminta solusi pada bank Muamalat atau pada layanan
SALAMUAMALAT. Untuk penarikan dibawah Rp. 10.000.000,- nasabah
dapat langsung melakukan penarikan di ATM, namun jika jumlah
penarikan di atas Rp. 10.000.000,- nasabah dapat melakukan tarik tunai di
bank Mualamat.
Kartu ATM yang tidak bisa digunakan dalam tiga puluh hari sejak
tanggal pembelian karena adanya kecacatan yaitu kerusakan magnetic
stripe akan diganti oleh pihak bank tanpa dikenai biaya. Nasabah juga
dapat menarik uangnya kembali jika terjadi kesalahan dalam penyetoran.
Tidak adanya fasilitas buku tabungan pada produk shar-e ternyata
menjadi suatu masalah dalam penarikan. Karena menempatkan kartu
ATM sebagai satu-satunya alat penarikan sekaligus penyetoran. Hal ini
akan sulit jika nasabah mengalami masalah dengan ATMnya, misalkan
saja kartu patah, gangguan pada ATM, dan kesulitan karena magnetic
85
stripe. Permasalahan seperti ini, sering muncul, baik itu kegagalan dalam
penarikan (saldo sudah berkurang, sedangkan uang tidak keluar), atau
sulitnya kartu ATM terdeteksi oleh ATM karena lemahnya magnetic stripe.
Walaupun demikian, semua masalah tersebut dapat diatasi, walaupun
kadang waktu penyelesaiannya membutuhkan waktu yang cukup lama.
Berikut ini akan di paparkan masalah yang terjadi pada Irwan, Yuning
dan Pipit.
Kasus I (kasus Irwan). Pemegang kartu shar-e, sebut saja Irwan
(nama samaran) pada saat itu sedang membutuhkan uang tunai, namun
pada saat itu, kartu ATM-nya patah, sedangkan ketika dia pergi ke bank
Muamalat, kasirnya meminta bukti formulir penyetoran, padahal dia
tidak pernah menyimpan bukti penyetoran setiap kali dia menabung.
Jalan lain adalah dengan menyerahkan formulir aplikasi shar-e. Pihak
bank menyarankan untuk membuka rekening shar-e yang baru, setelah
itu saldo lama dipindahbukukan ke rekening yang baru, sehingga saldo
pada rekening yang lama semuanya kembali utuh dan dapat ditarik
kembali. Permasalahan ini tidak akan terjadi, jika pihak bank memberikan
fasilitas buku tabungan juga, karena jika terjadi kerusakan pada kartu
ATM-nya maka nasabah dapat menggunakan buku tabungan sebagai alat
penarikan.
Kasus II (kasus Yuning), Yuning mengalami permasalahan dalam
penarikan yaitu: saldo sudah berkurang, namun uang tidak keluar.
86
Langkah pertama yang dia lakukan adalah menghubungi
SALAMUAMALAT. Namun karena setelah dua minggupun uangnya
belum kembali, maka dia pergi ke bank Muamalat cabang untuk mengisi
surat klaim. Dan ternyata uang tersebut dapat dia terima setelah satu
bulan setelah pengajuan klaim. Ini bukanlah suatu pembuktian bahwa
penanganan bank Muamalat terhadap permasalahan-permasalahan yang
muncul kurang prima. Ini akan dibuktikan dengan membandingkan
kasus yang dialami Pipit, berikut ini akan dipaparkan.
Kasus III (kasus Pipit), Pipit juga mengalami kegagalan dalam
penarikan, namun penyelesaiannya sangat cepat yaitu dalam jangka satu
minggu uangnya sudah kembali. Setelah ditelusuri, ternyata Yuning dan
Pipit walaupun mereka mempunyai permasalahan yang sama, namun
penyelesaiannya tidak sama, yaitu Yuning membutuhkan satu bulan
setelah pengajuan klaim, sedangkan Pipit cuma membutuhkan waktu satu
minggu. Perbedaan kasus Yuning dan Pipit adalah ATM tempat
penarikannya. Yuning melalukan penarikan di ATM BNI sedangkan Pipit
melakukan penarikan di ATM BCA. Hal ini dapat dibuktikan pada hasil
wawancara yang telah terlampir pada skripsi ini.
Untuk melihat lebih jelas, kita harus mengetahui alur pengajuan
klaim pada BMI cabang. Ini ditujukan untuk mengetahui dimana letak
keterlambatan penyelesaian masalah terjadi. Berikut ini adalah alur
pengajuan klaim nasabah:
87
Gambar 4.3
Alur Pengajuan Klaim
Sumber: Bagian Customer Service, Bank Muamalat Cabang Malang,
Februari 2008
Dari sini dapat kita lihat, bahwa untuk pengajuan klaim ke ATM
Bersama, BMI cabang harus melaporkan terlebih dahulu ke BMI pusat,
setelah itu BMI pusat mengajukan klaim ke Lintas Arta baru Lintas Arta
akan melapor ke bank yang bermasalah. Tentu saja alur yang cukup
panjang ini, akan membutuhkan waktu yang lama. Dari pihak bank
sendiri biasanya memberikan waktu penyelesaian maksimal dalam 14 hari
kerja. Beda halnya dengan alur pengajuan klaim ke bank BCA, jika bank
Muamalat melapor ke BCA, bank Muamalat tidak perlu melalui Lintas
Arta, namun jika ke bank BNI, bank Muamalat harus melalui Lintas Arta
terlebih dahulu. Ini membuktikan bahwa keterlambatan pelayanan untuk
penyelesaian masalah bukan terletak di bank Muamalatnya, namun pada
alur berikutnya, yaitu: Lintas Arta dan atau bank-bank yang tergabung
dalam ATM bersama.
Nasabah BMI Cabang
BMI Pusat BCA Pusat
Lintas Arta
Bank-bank yang
tergabung dalam ATM
bersama
88
Untuk penarikan tunai tanpa adanya kartu ATM, nasabah dapat
datang ke bank Muamalat cabang dengan membawa serta formulir
aplikasi shar-e dan atau formulir penyetoran. Di sana nasabah harus
mengisi formulir penarikan, menyerahkan formulir penarikan tersebut
dengan menyertakan formulir aplikasi shar-e dan atau formurir
penyetoran. Atau dengan cara, membuka rekening baru, dan melakukan
pemindahbukuan dari rekening lama ke rekening yang baru.
4. Penutupan Rekening
Penutupan rekening shar-e akan secara otomatis dilakukan oleh
bank, jika saldo nasabah di bawah Rp. 50.000,- selama enam bulan
berturut-turut. Ini karena, apabila saldo nasabah di bawah Rp. 100.000,-
maka nasabah akan dikenai biaya administrasi, sebesar Rp. 1000,-/bulan.
Namun jika saldo nasabah bertahan pada Rp. 100.000,-, nasabah tidak
dikenai biaya administrasi perbulannya. Dengan demikian nasabah tidak
perlu mengkawatirkan adanya potongan administrasi perbulan, yang
akan mengurangi saldo tabungannya untuk pembayaran biaya tersebut.
Ini membuktikan bahwa rekening shar-e mempunyai kemudahan
dalam hal penutupan buku, karena nasabah Shar-e tidak harus ke bank
Muamalat untuk melakukan penutupan. Penutupan rekening shar-e akan
dilakukan secara otomatis jika saldo nasabah nol rupiah atau di bawah
Rp. 50.000,- selama enam bulan berturut-turut. Selain itu nasabah juga
89
diuntungkan dengan adanya ketentuan bahwa saldo minimal rekening
shar-e adalah Rp. 0,- yang memungkinkan nasabah untuk menarik
uangnya sampai dengan nol rupiah.
5. Prinsip Bagi hasil (Mudharabah)
Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (Sudarsono, 2005: 69).
Landasan mudharabah:
Al-Quran surat Al-Baqarah: 198
_78_9 __:___ ______ _+__ ;<+_____9 _ =! _#_____> ____2__ ___=$-& =! _?____ ___"_#_@__ __> AB+_8_C ____0___9 _D_0__
3 _EF_G-___ _ _H__ _____@_1 =! _#8__ __I__ _____7_J +_H__ _K_____ ____ _L_____ __ 64MN ____)_ H_ _ _
“Tidaklah dosa bagi kamu untuk mencari karunia dari tuhanmu. Maka
apabila kamu berangkat dari arafah (selesai wukuf), maka berdzikirlah kamu
kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan ingatlah Allah sebagaimana Dia telah
menunjuki kamu meskipun kamu sebelum itu sungguh termasuk orang yang
sesat” (QS. Al-Baqarah: 198)
Hadits riwayat Ibnu Majah nomer 2280
O___7@9 9 P+Q__ $_.* +8RS7T &_SU@__ /$+R $_)$ +8RS7T V?W_ S(_9 $ XY_ +8R7T
S Z0_ [?R _P_ _0_9 \_ ]_^ \_ V_P& V+1 V+1 _0$_ 9 _0Z^ $ `+^ 9 a__a $
b0@__ c /0@__ __)_+$ dS __ e?T__ fg&+Qh__ _C_ i_ b0@__ f_d__
90
“…. Dari Suhaib r.a dari ayahnya mengatakan bahwa Rasulullah SAW
bersabda: tiga perkara di dalamnya terdapat keberkatan (1) menjual dengan
pembayaran secara kredit (2) mugharadhah (nama lain dari mudharabah) (3)
mencampurkan gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan bukan
untuk dijual” (HR Ibnu Majah)
Bagi hasil adalah keuntungan atau hasil yang diperoleh dari
pengelolaan dana baik investasi maupun transaksi jual beli yang
diberikan kepada nasabah dengan persyaratan antara lain: (Muamalat: 54)
1) Perhitungan bagi hasil disepakati menggunakan pendekatan
atau pola revenue sharing (profit and loss sharing)
2) Waktu dibagikannya bagi hasil harus disepakati oleh kedua
belah pihak, misalnya setiap bulan atau waktu yang telah
disepakati
3) Pembagian bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati di
awal dan tercantum dalam akad
4) Nasabah akan menanggung konsekuensi yang berakibat kepada
tidak memperoleh atau menerima bagi hasil apabila bank rugi
dan menanggung kerugian yang berdampak berkurangnya nilai
uang yang diinvestasikan apabila sistem bagi hasil yang
digunakan adalah profit and loss sharing.
Pada Bank Muamalat, bagi hasil didasarkan pada pola revenue
sharing. Di mana imbalan yang diterima nasabah akan berbeda setiap
91
bulannya, tergantung dari pendapatan hasil investasi yang dilakukan
bank pada bulan tersebut. Landasan diterapkannya perhitungan bagi hasil
dengan menggunaka pola revenue sharing adalah surat Al-Luqman: 34
__7_j _ _X ___ ___+-! AD _* k_&_7__ +_!__ _L+_T_&_' __ (__ +_! ______l__ _m_0_" __ _V=U_8_l__ _f_9+-X__ _ __9 _K_78_9 ______ ___I
3 A__@_n A0___9 ______ ___I _<__h__> =k_'_$ AD _* 6op k&_ 7_ __ +!___
“…. Dan tiada seseorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang
akan diusahakannya besok ….”
Ayat tersebut bermaksud menerangkan bahwa manusia tidak dapat
mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok atau
dengan kata lain apa yang akan diperolehnya besok, namun demikian
manusia wajib untuk berusaha. Oleh karena itu, pola revenue sharing
memberikan konsekuensi kepada nasabah untuk menanggung resiko
kerugian yang akan mengakibatkan berkurangnya saldo nasabah. Namun
sejauh ini, bank Muamalat belum pernah mengalami kerugian yang
mengakibatkan nasabah menanggung kerugian tersebut.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh
pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian pengelola.
Seandainya kerugian itu diakibatkan oleh kelalaian pengelola, maka
kerugian ditanggung oleh pengelola.
92
Nisbah adalah angka perbandingan (porsi) pembagian pendapatan
antara shahibul mal dengan mudharib. Nisbah yang berlaku pada produk
shar-e adalah 22:78. Ini berarti 22 untuk nasabah dan 78 untuk bank.
Secara umum, ada dua metode perhitungan bagi hasil, yaitu: HI-1000
(baca: Ha-i-1000) dan dengan menggunakan saldo rata-rata.
Bank Muamalat menggunakan HI-1000 sebagai metode dalam
penghitungan bagi hasil. Penetapan bagi hasil di Bank Muamalat
dilakukan dengan terlebih dahulu mengitung HI-1000, yakni angka yang
menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap seribu
rupiah dana nasabah. Rumusnya adalah sebagai berikut:
Rata-Rata Dana Nasabah Nisbah Nasabah
Bagi Hasil Nasabah = X HI-1000 X
1000 100
Diketahui, HI-1000 Rupiah bulan Oktober 2007 adalah 11, 57. Contoh,
seorang nasabah (Pak Slamet) menabung di Bank Muamalat pada awal
bulan Oktober senilai Rp. 10.000.000,- . Diketahui nisbah deposito adalah
52 : 48. HI-1000 untuk bulan Oktober 11,57. Maka untuk mengetahui nilai
bagi hasil yang akan didapatkan Pak Slamet adalah:
Rp 10.000.000,- 52
Bagi Hasil Nasabah = X 11,57 X
1000 100
Bagi Hasil Nasabah = Rp. 60.164,-
Untuk menghitung berapa besar HI -1000, maka diperlukan
laporan distribusi bagi hasil yang meliputi total pendapatan, DPKM (dana
93
pihak ketiga mudharabah), GWM (giro wajib minimum) dan total
investasi. Berikut ini adalah laporan distribusi bagi hasil yang diperoleh:
Tabel 4.4
Laporan Distribusi Bagi Hasil
Per 31 Januari 2008
Keterangan Total
Pendapatan 95.077.843.982,65
DPKM 7.538.018.631.609,02
GWM 376.900.931.580,45
Total investasi 8.093.197.803.310,71
Sumber: Rosida Vignesvari, Account Manager Bank Muamalat
cabang Malang
Dari data di atas, dapat dihitung berapa HI-1000 pada bulan Januari 2008.
yaitu dengan rumus:
HI-1000 = 1000
( ) tan
x
DPKM
totalpendapa
x
Totalinvestasi
DPKM −GWM
= 1000
7.538.018.631.609,02
95.077.843.982,65
8.093.197.803.310,71
(7.538.018.631.609,02 376.900.931.580,45)
x x
−
= 0,884831666 x 0,012613108 x 1000
= 11,16
Dengan ini terbukti, bahwa HI-1000 yang ditetapkan bank
Muamalat pada bulan Januari 2008 sama dengan hasil hitung ulang yang
dilakukan untuk pembuktian yaitu Rp. 11, 16. Untuk pembuktian lebih
lanjut mengenai bagi hasil, peneliti akan memaparkan contoh bagi hasil
pada produk tabungan berupa shar-e.
94
Tabel 4.5
Data Bagi Hasil Per Januari 2008
Investasi Nisbah (nasabah) Bagi hasil Equivalent rate
Tabungan 22,00 2,46 2,90%
Deposito (1 bulan) 50,00 5,58 6,57%
Deposito (3 bulan) 51,00 5,69 6,70%
Deposito (6 bulan) 53,00 5,91 6,96%
Deposito (12 bulan) 54,00 6,03 7,10%
Sumber: Bagian Costumer Service Bank Muamalat Cabang Malang
Contoh: HI-1000 bulan Januari 2008 adalah 11,16. Hal tersebut
berarti bahwa dari setiap Rp. 1000,- dana yang diinvestasikan oleh bank
akan menghasilkan Rp. 11, 16. Diketahui nisbah tabungan 22:78, maka
porsi nasabah adalah 22% dari Rp. 11, 16. Sehingga untuk setiap Rp. 1000,-
dana nasabah akan memperoleh bagi hasil sebesar Rp. 2,46. Jika saldo
nasabah adalah Rp. 500.000,- maka bagi hasil yang diterima adalah:
Bagi hasil
1000
saldoxbagihasil
=
1000
Rp.500000xRp.2,46
= Rp. 1.230,-
95
Tabel 4.6
Rekapitulasi Ekuivalen Rate 6 Bulan Terakhir
Investasi Agust Sept Okt Nov Des Jan
Tabungan 4,66% 5,04% 4,71% 4,82% 3,54% 2,90%
Deposito (1 bulan) 6,66% 7,19% 6,73% 6,87% 8,05% 6,57%
Deposito (3 bulan) 6,81% 7,34% 6,86% 7,01% 8,22% 6,70%
Deposito (6 bulan) 7,06% 7,62% 7,14% 7,29% 8,54% 6,96%
Deposito (12 bulan) 7,21% 7,76% 7,28% 7,42% 8,70% 7,10%
Sumber: Bagian Costumer Service, BMI Cabang Malang
Formula ekuivalen rate (%):
jumlahharikalender
XnisbahX
HI 365
1000
−1000
Contoh pembuktian penghitungan ekuivalen rate pada bulan Januari,
akan disajikan berikut ini.
Ekuivalen rate (%) =
jumlahharikalender
XnisbahX
HI 365
1000
−1000
=
31
365
22
1000
11,16
x x
=
31
365
0,24552x
= 2,90%
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Aplikasi produk shar-e melipui tata cara dan persyaratan
pembukaan rekening shar-e, penyetoran, penarikan, bagi hasil, sampai
pada penutupan rekening shar-e, serta permasalahan-permasalahan yang
terjadi pada setiap tahap tersebut di atas.
Untuk membuka rekening shar-e nasabah bisa melakukan di
kantor pos terdekat yang berlogo . Pada kantor pos, nasabah dapat
langsung mengaktifkan kartu ATM tersebut, karena sudah menggunakan
sistem online atau SOPP (sistem online paitmen point). Produk shar-e
dikemas secara instant yang langsung dapat digunakan setelah kita
membuka rekening (kalau pembukaan rekening dilakukan di kantor pos),
namun jika pembukaan rekening dilakukan di bank Muamalat cabang,
maka rekening dapat digunakan setelah jam 16.00 ini dikarenakan bank
Muamalat cabang melakukan penginputan data pada saat setelah bank
tutup.
Penyetoran atau penambahan saldo pada produk shar-e dapat
dilakukan dengan cara setor tunai, transfer, dan pemindahbukuan.
Setoran tunai dapat dilakukan melalui izi uang, pengiriman lewat outlet
97
Bank Muamalat, dan kantor Pos. Saldo nasabah, dapat diketahui dengan
beberapa cara. Antara lain: pertama, meminta statement pada kantor
cabang Muamalat. Kedua, melalui ATM. Ketiga, melaui
SALAMUAMALAT. Keempat, melalui mobile banking. Untuk mengetahui
saldo dengan cara meminta statement pada bank Muamalat cabang,
nasabah akan dikenai biaya sebesar Rp. 5000,-/3 bulan transksi.
Sedangkan cek saldo melalui ATM dan mobile banking dikenai biaya
seperti yang telah ditetapkan dimuka.
Penutupan rekening shar-e akan secara otomatis dilakukan oleh
bank, jika saldo nasabah di bawah Rp. 50.000,- selama enam bulan
berturut-turut. Ini karena, apabila saldo nasabah di bawah Rp. 100.000,-
maka nasabah akan dikenai biaya administrasi, sebesar Rp. 1000,-/bulan.
Dalam aplikasinya, shar-e sebagai produk baru yang diluncurkan
oleh Bank Muamalat Indonesia, selain mendapat pujian dari berbagai
pihak, namun tidak lepas dari permasalahan dan kesulitan yang dialami
oleh nasabah pemegang kartu shar-e. Permasalahan-permasalahan yang
timbul dapat diselesaikan dengan mudah, karena terdapat layanan
SALAMUAMAT.
Masalah yang sering terjadi pada nasabah shar-e yaitu kegagalan
dalam penarikan artinya: saldo sudah berkurang, namun uang tidak
keluar, walapun demikian nasabah masih dapat mengajukan klaim pada
Bank Muamalat, sehingga uang nasabah dapat kembali utuh. Penarikan
98
sebaiknya dilakukan pada ATM BCA, karena jika terjadi permasalahn
seperti tersebut di atas, maka penyelesaiannya membutuhkan waktu yang
relatif lebih singkat jika dibandingkan dengan menggunakan ATM
Bersama.
Permasalahan lainnya yaitu tidak adanya fasilitas buku tabungan
pada produk shar-e. Hal ini menjadi suatu masalah dalam penarikan,
karena menempatkan kartu ATM sebagai satu-satunya alat penarikan
sekaligus penyetoran. Serta pelayanan dalam penyelesaian masalah yang
terlalu lama dan lemahnya magnetic stripe pada kartu shar-e.
Produk shar-e mempunyai kekhususan yang membedakannya
dengan produk perbankan syariah lainnya, yaitu: dapat melakukan
pembukaan dan penutupan rekening di kantor pos tanpa harus ke cabang
Bank Muamalat, tarik tunai tanpa dikenakan biaya pada ATM
BCA/PRIMA ataupun Bersama, tidak ada biaya administrasi perbulan
dengan catatan saldo nasabah lebih besar atau sama dengan Rp. 100.000,-,
saldo pada rekening shar-e dapat ditarik sampai dengan Rp. 0,-, dan juga
dapat menambah saldo dengan cara izi uang seperti halnya isi pulsa.
Banyaknya permasalahan yang ditemui di lapangan memberikan
informasi bahwa produk shar-e sebagai produk baru masih mempunyai
banyak kekurangan.
,
0 Komentar