JUDUL SKRIPSI : EVALUASI PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BPRS BUMI RINJANI BATU
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah
adanya dukungan dari sistem keuangan yang sehat dan stabil,
demikian
pula dengan negara Indonesia. Sistem keuangan negara Indonesia
sendiri
terdiri dari tiga unsur, yakni sistem moneter, sistem perbankan
dan sistem
lembaga keuangan bukan bank.
Telah menjadi pengetahuan umum bahwa perkembangan ekonomi
islam identik dengan berkembangnya lembaga keuangan syari’ah. Bank
syari’ah menjadi pedoman utama lembaga keuangan. Semua transaksi
yang dilakukan oleh orang muslim haruslah berdasarkan prinsip rela
sama rela, dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi atau yang di
zalimi.
Prinsip dasar ini mempunyai implikasi yang sangat luas dalam
bidang
ekonomi dan bisnis, termasuk dalam praktik perbankan. Allah
berfirman
dalam surat an-nisa’ ayat 29 yang berbunyi:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah
kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu. (QS: An-Nisa’29)
Perkembangan perekonomian yang semakin kompleks tentunya
membutuhkan ketersediaan dan peran serta lembaga keuangan.
Kebijakan moneter dan perbankan merupakan bagian dari kebijakan
ekonomi yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan. Oleh
sebab itu peranan perbankan dalam suatu negara sangat penting.
Tidak
ada suatu negarapun yang hidup tanpa memanfaatkan lembaga keuangan
(Siamat, 1999: 47).
Lembaga keuangan perbankan merupakan lembaga keuangan
yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali ke masyarakat guna memenuhi kebutuhan dana bagi pihak yang
membutuhkan, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif.
Lembaga perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis
yaitu,
bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syari’ah.
Bank
yang bersifat konvensional adalah bank yang pelaksanaan
operasionalnya
menjalankan sistem bunga (interest fee), sedangkan bank yang
bersifat
syari’ah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya
menggunakan prinsip-prinsip syari’ah Islam. Prinsip syari’ah
adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak
21
lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah (UU, No
10,1998)
Perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia diawali dengan
berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991. Pada
mulanya perbankan syari’ah belum mendapat perhatian yang optimal
dari pemerintah, hal ini terlihat pada Undang-Undang No 7 tahun
1992
yang belum menjelaskan adanya landasan hukum operasional perbankan
syari’ah. Namun, setelah adanya undang-undang baru yaitu Undang-
Undang No 10 tahun 1998 maka bank syari’ah telah memiliki landasan
hukum yang lebih kuat serta jenis-jenis usaha yang dapat
dioperasikan
oleh bank syari’ah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan
bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syari’ah ataupun
mengkonversi secara total menjadi bank syari’ah. Dengan diakuinya
dua
sistem perbankan yaitu perbankan sistem bagi hasil dan sistem
konvensional, maka bank syari’ah semakin berkembang dan mulai
dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Menurut Antonio (1999), Pembiayaan merupakan salah satu
kegiatan utama dan menjadi sumber utama pendapatan bagi bank
syari’ah. Bentuk pembiayaan perbankan berdasarkan prinsip syari’ah
antara lain adalah: murabahah yaitu prinsip jual beli barang pada
harga
asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, salam yaitu
pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara
22
pembayarannya dilakukan di muka, istishna’ yaitu pembelian barang
yang
dilakukan dengan kontrak penjualan yang disepakati, ijarah adalah
akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa melelui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
(ownership/milkiyyah)
atas barang itu sendiri, mudharabah yaitu akad kerjasama usaha
antara dua
pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal 100%
sedangkan pihak lain menjadi pengelola, musyarakah yaitu akad
kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana
masingmasing
pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan, kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh bank
(penanggung) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua (pihak yang ditanggung), hawalah yaitu pengalihan hutang
dari
orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya,
dan qardh yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih
dan diminta kembali.
Dalam menjalankan prinsip syari’ahnya, bank syari’ah juga harus
menjunjung nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan, transparansi
dan
saling menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah yang
merupakan pilar dalam melakukan aktivitas muamalah. Oleh karena
itu,
produk layanan perbankan harus disediakan untuk mampu memberikan
23
nilai tambah dalam meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan
ekonomi masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam.
PT BRRS Bumi Rinjani Batu memberikan pelayanan pembiayaan
murabahah, yang berupa pembiayaan investasi, dan pembiayaan modal
kerja. PT BRRS Bumi Rinjani Batu memberikan bantuan pembiayaan
dalam bentuk pembayaran secara kredit/cicilan dan mempunyai
beberapa sistem, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh
calon debitur.
Pengolahan SPSS Penelitian, Pengolahan SPSS
Statistik, Olah SPSS, JASA Pengolahan SPSS Statistik, Jasa Pengolahan SPSS
Skripsi, Jasa Pengolahan SPSS SPSS, Analisis SPSS PenelitianPT BRRS Bumi Rinjani Batu sejak didirikan pada 05 Oktober 2001
sampai sekarang menunjukkan kinerja yang terus mengalami
peningkatan. Dari keseluruhan pembiayaan yang ada di PT BRRS Bumi
Rinjani Batu, pembiayaan murabahah merupakan jenis pembiayaan yang
paling banyak nasabahnya. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 1
Jumlah nasabah pembiayaan per golongan
Per desember 2005-2007
Jumlah nasabah 2005 2006 2007
Piutang murabahah 547 517 503
Pembiayaan mudharabah 29 47 68
Pembiayaan musyarakah 5 11 18
Sumber: PT. BPRS Bumi Rinjani Batu
Tabel 2
Daftar distribusi pembiayaan per golongan
per Desember 2005-2007
2005 2006 2007
Piutang murabahah 3.595.595.600 3.386.233.300 3.689.815.800
Pembiayaan mudharabah 1.239.370.500 1.993.233.300 2.193.860.000
Pembiayaan musyarakah 239.000.000 331.100.000 823.500.000
Total 5.073.966.100 5.711.143.300 6.707.175.800
Sumber: PT. BPRS Bumi Rinjani Batu.
24
Tingkat pembiayaan yang semakin tinggi pada suatu bank juga
diiringi dengan adanya risiko kredit yang besar pula. Risiko kredit ini
harus diminimalisir agar bank dapat mempertahankan kelangsungan
usahanya. Salah satu cara untuk meminimalisir risiko kredit adalah
dengan pengadaan suatu pengendalian yang terdiri dari beberapa
kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menjalankan fungsi
pengelolaan pembiayaan secara aman menjalankan fungsi pengelolaan
pembiayaan secara aman, obyektif dan sesuai dengan ketentuan
perbankan syariah yang berlaku.
Dengan latar belakang tersebut, peneliti memilih judul:
”EVALUASI PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT
BPRS BUMI RINJANI BATU”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang diangkat
dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimana penerapan pembiayaan murabahah pada PT BRRS Bumi
Rinjani Batu?
2. Apa kendala pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh PT BRRS
Bumi Rinjani Batu?
25
C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini
adalah :
1. Untuk mendiskripsikan bagaimana penerapan pembiayaan
murabahah pada PT BRRS Bumi Rinjani Batu.
2. Untuk mendiskripsikan kendala pembiayaan murabahah yang
diterapkan oleh PT BRRS Bumi Rinjani Batu.
D. Batasan Penelitian
Batasan masalah dibuat untuk menghindari atau mencegah agar
pembahasan tidak meluas. Batasan masalah tersebut adalah objek
penelitian dalam penelitian ini yaitu pada PT BRRS Bumi Rinjani Batu
sebagai salah satu lembaga keuangan di Indonesia yang berbentuk bank
yang memberikan jasa keuangan dengan menggunakan prinsip-prinsip
perbankan syari’ah. Sedangkan penelitian difokuskan untuk mengkaji
penerapan pembiayaan murabahah pada tahun 2005-2007.
E. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai
berikut:
1. Bagi Akademisi
26
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah informasi dan
pengetahuan tentang pembiayaan murabahah sebagai salah satu
bentuk pembiayaan-pembiayaan yang ada di perbankan syari’ah.
2. Bagi Lembaga
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan
masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan
kebijakan sebagai upaya menghadapi masalah yang dihadapi oleh
bank, khususnya dalam pembiayaan murabahah.
3. Bagi Masyarakat Luas
Sebagai sarana untuk menambah wawasan keilmuan agar lebih
mengenal tentang perbankan syari’ah juga sebagai sarana untuk
mengetahui bagaimana memilih pembiayaan yang paling tepat
untuk dijadikan patner dalam usaha.
4. Bagi Peneliti Selanjutnya
Penelitian ini daharapkan untuk menambah pengetahuan tentang
evaluasi penerapan pembiayaan murabahah dan bermanfaat sebagai
media implementasi penerapan pembiayaan murabahah.
27
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Kajian Empiris Hasil-Hasil Penelitian Terdahulu
Tabel 2.1
Perbandingan Penelitian Terdahulu Dengan Penelitian Ini
No Nama
Peneliti
Judul Lokasi Jenis
Penelitian
Hasil Analisis
1 Lutfi
Rahmiati
(2003)
Pelaksanaan
Pembiayaan
Murabahah
Sebagai
Upaya
Pemenuhan
Kebutuhan
Permodalan
Pada BPRS
Bhakti Haji
Malang
BPRS
Bhakti Haji
Malang
Kualitatif Hasil penelitian
mennyatakan bahwa
BPRS Bhakti Haji
Malang telah mampu
memenuhi
permodalannya dalam
setiap tahunnya. Ini
dapat dilihat dari
laporan keuangan pada
tahun 2000-2002 dengan
menggunakan analisis
rasio-rasio yaitu:
likuiditas, solvabilitas,
rentabilitas, risiko
usaha dan efisiensi
usaha.
2 Muazizah
(2004)
Analisis
Penilaian
Bank
Terhadap
Nasabah
Pembiayaan
Murabahah
Sebagai
Upaya Untuk
Meningkatkan
Profitabilitas
Pada BPRS
Bumi Rinjani
Batu
PT. BPRS
Bumi
Rinjani
Batu
Kualitatif Hasil penelitian
menyatakan bahwa
dalam melakukan
penilaian nasabah
pembiayaan murabahah
di BPRS Bumi Rinjani
Batu di dasarkan pada
anlisis 5 C yakni
caracter, capacity, capital,
collateral, dan condition
of economic.
28
3 Nurul
Hidayati
(2008)
Evaluasi
Penerapan
Pembiayaan
Murabahah
Pada PT BPRS
Bumi Rinjani
Batu
PT. BPRS
Bumi
Rinjani
Batu
Kualitatif Bahwasannya
penerapan pembiayaan
murabahah pada PT.
BPRS Bumi Rinjani
telah sesuai dengan
standart yang ada
dalam teori
Tetapi terdapat tiga
kendala dalam
pembiayaan tersebut
yaitu ada nasabah yang
tidak konsisten dengan
apa yang di
wakalahkan dalam
akad, masih adanya
biaya administrasi
dalam jual beli
murabahah sebesar 1 %
dari pokok pinjaman,
dan PT. BPRS Bumi
Rinjani Batu dapat
menjaga NPF nya dari
tahun 2002-2007.
Sumber: Data diolah oleh peneliti, 2008.
Dari penelitian terdahulu yag dilakukan oleh Lutfi Rahmiati (2003)
dengan judul “Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Sebagai Upaya
Pemenuhan Kebutuhan Permodalan Pada BPRS Bhakti Haji Malang ”
menyatakan bahwa BPRS Bhakti Haji Malang telah mampu memenuhi
permodalannya dalam setiap tahunnya. Ini dapat dilihat dari laporan
keuangan pada tahun 2000-2002 dengan menggunakan analisis rasio-rasio
yaitu: likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, risiko usaha dan efisiensi usaha.
Sedangkan pada penelitian yang dilakukan oleh Muazizah. (2004).
Dengan judul “Analisis Penilaian Bank Terhadap Nasabah Pembiayaan
29
Murabahah Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Profitabilitas Pada BPRS
Bumi Rinjani Batu” menyatakan bahwa dalam melakukan penilaian
nasabah pembiayaan murabahah di BPRS Bumi Rinjani Batu di dasarkan
pada anlisis 5 C yakni carakter, capacity, capital, collateral, dan condition of
economic. Sedangkan dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah BPRS
Bumi Rinjani mampu meningkatkan profitabilitasnya hal itu ditunjukkan
dari prosentase pendapatan yang selalu mengalami kenaikan dari tahun
2003-2004.
Apabila ditinjau dari penelitian terdahulu maka terdapat
perbedaan dan persamaan yaitu: penelitian ini dilaikukan pada lembaga
keuangan, adapun perbedaannya yaitu terletak pada permasalahan yang
diamati yaitu bagaimana penerapan pembiayaan murabahah pada PT.
BPRS Bumi Rinjani batu per Desember 2005-2007.
B. Kajian Teoritis
1. Pengertian Bank Penkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS)
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS)
merupakan BPR biasa yang pola operasionalnya mengikuti prinsipprinsip
syari’ah. (Sholahuddin, 2006: 61)
Berdirinya BPRS di Indonesia selain didasari oleh tuntutan
bermuamalah secara islam yang merupakan keinginan kuat dari
sebagian besar umat islam di indonesia, juga sebagai langkah aktif
30
dalam rangka restrukturasi perekonimian indonesia yang dituangkan
dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, perbankan
secara umum. (Sumitro, 2004: 129)
Konsep dasar operasional BPRS, sama dengan konsep dasar
operasional pada bank muamalat Indonesia, yaitu: system simpanan
murni (al-wadi’ah), system bagi hasil, system jual beli dan margin
keuntungan, system sewa dan system upah. (Sumitro, 2004: 130).
Adapun kegiatan-kegiatan operasional BPRS adalah sebagai
berikut: (Sumitro, 2004: 130-134)
a. Mobilisasi Dana Masyarakat
BPRS akan mengerahkan dana dari masyarakat dalam
bentuk seperti: menerima simpanan wadi’ah, menyediakan
fasilitas tabungan, dan deposito berjangka. Fasilitas ini dapat
digunakan untuk menitip infaq, sedekah dan zakat,
mempersiapkan ongkos naik haji, merencanakan qurban, akikah,
dan lain-lain.
1) Simpanan Amanah
BPRS menerima titipan amanah berupa dana infaq,
sedekah, zakat, karena bank dapat menjadi perpanjangan
tangan baitul maal dalam menyimpan dan menyalurkan
dana umat agar dapat bermanfaat secara optimal.
31
2) Tabungan Wadi’ah
BPRS menerima tabungan, baik pribadi maupun badan
usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan
dana ini berdasarkan wadi’ah yaitu titipan-titipan yang
tidak menanggung risiko kerugian, serta bank akan
memberikan kadar profit kepada penabung sejumlah
tertentu dari bagi hasil yang diperoleh bank dalam
pembiayaan kredit pada nasabah.
3) Deposito Wadi’ah atau Deposito Mudharabah
BPRS menerima deposito berjangka baik pribadi maupun
badan / lembaga. Akad penerimaan deposito adalah
wadi’ah atau mudharabah dimana bank menerima dana
masyarakat berjangka 1, 3, 6, 12 bulan dan seterusnya,
sebagai penyertaan sementara pada bank.
b. Penyaluran Dana
1) Pembiayaan mudharabah
2) Pembiayaan musyarakah
3) Pembiayaan bai’u bithamam ajil
4) Pembiayaan murabahah
5) Pembiayaan qardhul hasan
6) Rahn (pembiayaan dengan menggunakan jaminan /
agunan)
32
c. Jasa Perbankan Lainnya
Secara bertahap BPRS akan menyediakan jasa untuk
memperlancar pembiayaan pembayaran dalam bentuk proses
transfer dan inkaso, pembayaran rekening listrik, air, telepon,
angsuran KPR dan lainnya.
2. Pengertian Pembiayaan Murabahah
Pengertian pembiayaan adalah penyedia uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Manfaat pembiayaan ini bagi perusahaan atau nasabah akan
dapat mengurangi biaya tetap yang dikeluarkannya. Tidak
sebagaimana dalam pola pembiayaan dengan bunga yang akan
menambah biaya tetap, karena adanya kewajiban nasabah untuk
membayar bunga dalam prosentase tertentu dalam kondisi apapun,
sehingga akan menurunkan kemampuan nasabah untuk bersaing dari
sisi harga dengan pesaingnya.
Proporsi pembiayaan diperbankan syari’ah yang paling besar
adalah di dominasi oleh pembiayaan murabahah, dominasi ini memang
terjadi sejak awal berdirinya bank syari’ah di Indonesia. Meskipun
33
terjadi perubahan, tetapi tidak begitu berarti bagi perjalanan
perbankan syari’ah di Indonesia.
Akad murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’al murabahah penjual
harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suaatu
tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya pedagang eceran
membeli komputer dari grosir dengan harga Rp 10.000.000, kemudian
ia menambahkan keuntungan sebesar Rp 750.000 dan ia menjual
kepada si pembeli dengan harga Rp 10.750.000. pada umumnya si
pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan
dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama
pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran,
serta besarnya angsuran, kalau memang akan dibayar secara angsuran.
(Antonio,2001:101)
Bai’al murabbahah dapat dilakukan untuk pembelian secara
pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan
pembelian (KPP). Dalam kitab Al Umm, imam syafi’i menamai
transaksi sejenis ini dengan istilah al amir bisy syira (Antonio, 1999:159)
Murabahah juga berarti suatu perjanjian yang disepakati antara
Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan
pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya
yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah
34
sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada
waktu yang ditetapkan.
Al murabahah adalah kontrak jual beli atas barang tertentu.
Dalam transaksi jual beli tersebut penjual harus menyebut jenis barang
yang diperjual belikan dan tidak termasuk barang haram. Demikian
juga harga pembelian dan keuntungan yang diambil dan cara
pembayarannya harus disebutkan dengan jelas. Dalam teknis
perbankan, murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku
penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk
membeli barang. Rukun dan syarat murabahah adalah adalah sama
dengan rukun dan syarat dalam fiqih, sedangkan syarat-syarat lain
seperti barang, harga dan cara pembayaran adalah sesuai dengan
kebijakan bank yang bersangkutan. Harga jual bank adalah harga beli
dari pemasok ditambah keuntungan yang disepakati bersama. Jadi
nasabah mengetahui tingkat keuntungan yang di ambil oleh bank.
(Arifin, 2002: 25-26).
Al Murabahah yaitu persetujuan jual beli suatu barang dengan
harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang
disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai
1 tahun. Persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran
sekaligus. (Sumitro, 2002: 37)
35
Secara umum, aplikasi perbankan dari ba’i al murabahah dapat
digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2.1
Skema Transaksi Murabahah I
1
Negosiasi &
persyaratan
2. Akad jual beli
6. Bayar angsuran
5.
Terima
Barang &
3. Beli + Bayar dokumen
barang 4. Kirim
Sumber: Antonio, (2001: 107).
Adapun skema untuk pembiayaan murabahah dengan wakalah
(di wakilkan) kepada nasabah dengan adanya surat kuasa dari bank
adalah sebagai berikut:
BANK
Nasabah
Supplier
penjual
36
Gambar 2.2
Skema Pembiayaan Murabahah II
1 Negosiasi
6 Kirim barang
5 Bayar (Tunai)
4 Beli Barang
2
3 Permohonan Kredit
Surat kuasa + 7
Akad kredit + Bayar Angsuran
Pencairan
Sumber: BTN Syari’ah
Supplier
Nasabah
Hasil
negosiasi
Proses
ACC
Bank
Uang
37
3. Ciri Atau Elemen Pembiayaan Murabahah
Ciri atau elemen pokok murabahah selengkapnya menurut
usmani (1999) adalah sebagai berikut: (Ascarya, 2006: 85-88)
a. Pembiayaan murabahah bukan pinjaman yang diberikan dengan
bunga. Pembiyaan murabahah adalah jual beli komoditas dengan
harga tangguh yang termasuk margin keuntungan diatas biaya
perolehan yanh disetujui bersama.
b. Sebagai bentuk jual beli, dan bukan bentuk pinjaman,
pembiayaan murabahah harus memenuhi semua syarat-syarat
yang diperlukan untuk jual beli yang sah.
c. Murabahah tidak dapat digunakan sebagai bentuk pembiayaan,
kecuali ketika nasabah memerlukan dana untuk membeli suatu
komoditas atau barang. Misalnya, jika nasabah menginginkan
uang untuk membeli kapas sebagai bahan baku pabrik pemisah
biji kapas (ginning), bank dapat menjual kapas kepada nasabah
dalam bentuk (pembiayaan) murabahah. Akan tetapi, ketika
dana diperlukan untuk tujuan-tujuan lain, seperti membayar
komoditas yang sudah di beli, membayar rekening listrik, air,
atau lainnya, atau untuk membayar gaji karyawan, maka
murabahah tidak dapat digunakan karena murabahah
mensyaratkan jual beli riil dari suatu komoditas, dan tidak
hanya menyalurkan pinjaman.
38
d. Pemberi pembiayaan harus telah memiliki komoditas atau
barang sebelum dijual kepada nasabahnya.
e. Komoditas atau barang harus sudah dalam penguasaan
pemberi pembiayaan secara fisik atau konstruktif, dalam arti
bahwa risiko yang mungkin terjadi pada komoditas tersebut
berada ditangan pembari pembiayaan meskipun untuk jangka
waktu pendek.
f. Cara terbaik untuk ber-murabahah, yang sesuai syari’ah, adalah
bahwa pemberi pembiayaan membeli komoditas dan
menyimpan dalam kekuasaannya atau membeli komoditas
melalui orang ketiga sebagai agennya sebelum menjual kepada
nasabah. Namun demikian, dalam kasus perkecualian, ketika
pembelian langsung ke supplier tidak praktis, diperbolehkan
bagi pemberi pembiayaan untuk memanfatkan nasabah sebagai
agen untuk membeli komoditas atas nama pemberi pembiyaan.
Dalam kasus ini, nasabah pertama membeli komoditas atau
barang yang diperlukannya atas nama pemberi pembiyaan dan
mengambil alih penguasaan barang. Selanjutnya, nasabah
membeli komoditas atau barang tersebut dari pemberi
pembiyaan dengan harga tangguh. Penguasaan atas komoditas
atau barang oleh nasabah pada keadaan pertama adalah dalam
kapasitasnya sebagai agen dari pemberi pembiyaan. Dalam
39
kapasitas ini nasabah hanyalah sebagai trustee, sedangkan
kepemilikan dan risiko komoditas atau barang tersebut berada
ditangan pemberi pembiayaan. Akan tetapi, ketika nasabah
membeli komoditas barang tersebut dari pemberi pembiyaan,
maka kepemilikan dan risiko beralih ketangan nasabah.
g. Jual beli tidak dapat berlangsung kecuali komoditas atau barang
telah dikuasai oleh penjual, tetapi penjual dapat berjanji untuk
menjual meskipun barang belum berada dalam kekuasaannya.
Ketentuan ini berlaku juga untuk murabahah.
h. Sejalan dengan prinsip-prinsip yang telah dikemukakan di atas,
lembaga keuangan sya’riah (LKS) dapat melakukan murabahah
sebagai bentuk pembiayaan dengan mengadopsi prosedur
sebagai berikut:
1) Nasabah dan LKS menandatangani perjanjian umum ketika
LKS berjanji untuk menjual dan nasabah berjanji untuk
membeli komoditas atau barang tertentu dari waktu ke
waktu pada tingkat margin tertentu yang ditambahkan dari
biaya perolehan barang. Perjanjian ini dapat menetapkan
batas waktu fasilitas pembiyaan ini.
2) Ketika komoditas tertentu dibutuhkan oleh nasabah, LKS
menunjuk nasabah sebagai agennya untuk membeli
40
komoditas dimaksud atas nama LKS, dan perjanjian
keagenan ditandatangani kedua belah pihak.
3) Nasabah membeli komoditas atau barang atas nama LKS
dan mengambil alih penguasaan barang sebagai agen LKS.
4) Nasabah menginformasikan kepada LKS bahwa dia telah
membeli komoditas atau barang atas nama LKS, dan pada
saat yang sama menyampaikan penawaran untuk membeli
barang tersebut dari LKS.
5) LKS menerima penawaran tersebut dan proses jual beli
selesai ketika kepemilikan dan risiko komoditas atau barang
terlah beralih ketangan nasabah.
i. Syarat sah lainnya yang harus dipenuhi dalam murabahah
adalah komoditas atau barang dibeli dari pihak ketiga.
Pembelian komoditas atau barang dari nasabah sendiri dengan
perjanjian buy back “pembelian kembali” adalah sama dengan
transaksi berbasisi bunga.
j. Prosedur pembiayaan murabahah yang dijelaskan di atas
merupakan transaksi yang rumit ketika pihak-pihak yang
terkait memiliki kapasitas berbeda pada tahap yang berbeda.
1) Pada tahap pertama LKS dan nasabah berjanji untuk
menjual dan membeli komoditas atau barang di masa yang
akan datang. Hal ini bukan jual belil yang sesungguhnya,
41
tetapi hanya janji untuk melakukan jual beli dengan prinsip
murabahah di waktu yang akan datang. Jadi, pada tahap ini
hubungan antara LKS dan nasabah hanya sebatas promisor
dan promisee.
2) Pada tahap ke dua, hubungan antara para pihak adalah
hubungan principal dan agent.
3) Pada tahap ketiga, hubungan anatara LKS dan supplier
adalah hubungan pembeli dan penjual.
4) Pada tahap ke empat dan ke lima, hubungan-hubungan
penjual dan pembeli antara LKS dan supplier menjadi
hubungan antara LKS dan nasabah; dan karena penjualan
dilakukan dengan pembayaran tangguh, hubungan antara
debitur dan kreditur juga muncul.
k. LKS dapat meminta nasabah untuk menyediakan keamanan
sesuai permintaan untuk pembayaran yang tepat waktu dari
harga tangguh. LKS juga dapat meminta nasabah untuk
menandatangani promissory note ‘ nota kesanggupan ’ atau bill of
exchange, sesudah jual beli dilaksanakan, yaitu setelah selesai
tahap ke lima. Alasannya adalah bahwa promissory note
ditandatangani oleh debitur untuk kepentingan kreditor, tetapi
hubungan antara debitur dan kreditor antara nasabah dan LKS
42
baru ada pada tahap ketika jual beli yang sebenarnya terjadi di
antara mereka.
l. Jika terjadi default ‘wan prestasi’ oleh pembeli (nasabah) dalam
pembayaran yang jatuh waktu, harga tidak boleh dinaikkan.
Namun demikian , jika dalam perjanjian awal disepakati bahwa
nasabah harus memberikan donasi (infaq) kepada lembaga
social, maka nasabah harus memenuhi janji tersebut. Uang ini
tidak boleh diambil sebagai penghasilan LKS, tetapi harus
disalurkan ke kegiatan atau lembaga social atas nama nasabah.
4. Syarat Pembiayaan Murabahah
a. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
b. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang
ditetapkan.
c. Kontrak harus bebas dari riba.
d. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas
barang sesudah pembelian.
e. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan
pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
Secara prinsip jika syarat dalam (1), (4) dan (5) tidak dipenuhi,
maka pembeli memiliki pilihan:
a. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
43
b. Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas
barang yang dijual.
c. Membatalkan kontrak.
Jual-beli secara murabahah di atas hanya untuk barang atau
produk yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu
negosiasi dan berkontrak. Bila produk tersebut tidak dimiliki penjual,
system yang digunakan adalah murabahah kepada pemesan pembelian
(murabahah KPP), hal ini dinamakan demikian karena si penjual
semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan si
pembeli yang memesannya. Secara lengkap, system jual-beli ini dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Tujuan murabahah kepada pemesan pembelian (KPP)
Ide tentang jual beli murabahah KPP tampaknya berakar pada
dua alasan:
Pertama: mencari pengalaman. Satu pihak yang berkontrak
(pemesan pembelian) meminta pihak lain (pembeli) untuk membeli
sebuah aset. Pemesan berjanji untuk ganti membeli asset tersebut
dan memberinya keuntungan. Pemesan memilih system pembelian
ini, yang biasanya dilakukan dengan kredit, lebih karena ingin
mencari informasi di banding alasan kebutuhan yang mendesak
terhadap asset tersebut.
44
Kedua: mencari pembiayaan. Dalam operasi perbankan
syariah motif pemenuhan pengadaan asset atau modal kerja
merupakan alasan utama yang mendorong datang ke bank. Pada
gilirannya pembiayaan yang diberikan akan membantu
memperlancar arus kas (cash flow) yang bersangkutan.
Cara menjual secara kredit sebenarnya bukan bagian dari
syarat system murabahah atau murabahah KPP. Meskipun
demikian, transaksi secara angsuran ini mendominasi praktik
pelaksanaan kedua jenis murabahah tersebut. Hal ini karena
memang seseorang tidak akan datang ke bank kecuali untuk
mendapat kredit dan membayar secara angsur.
b. Jenis murabahah kepada pemesan pembelian (KPP)
Janji pemesan untuk membeli barang dalam murabahah bisa
merupakan janji yang mengikat, bisa juga tidak mengikat. Para
ulama syariah terdahulu bersepakat bahwa pemesan tidak boleh
diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah
dipesan itu. Dewasa ini, The Islamic Fiqih Academy juga menetapkan
hukum yang sama. Alasannya, pembeli barang pada saat awal
telah memberikan pilihan kepada pemesan untuk tetap membeli
barang itu atau menolaknya.
Penawaran untuk nantinya tetap membeli atau menolak
dilakukan karena pada saat transaksi awal orang tersebut tak
45
memiliki barang yang hendak dijualnya. Menjual barang yang
tidak dimiliki adalah tindakan yang dilarang syariah karena
termasuk bai’ al fudhuli. Para ulama syari’ah terdahulu telah
memberikan alasan secara rinci mengenai pelarangan tersebut.
Namun, beberapa ulama syariah modern menunjukkan bahwa
konteks jual beli murabahah jenis ini dimana “belum ada barang”
berbeda dengan “menjual tanpa kepemilikan barang ”. mereka
berpendapat bahwa janji untuk membeli barang tersebut bisa
mengikat pemesan. Terlebih lagi bila si nasabah bisa “pergi” begitu
saja akan sangat merugikan pihak bank atau penyedia barang.
Barang sah di beli sesuai dengan pesanannya tetapi ia
meninggalkan begitu saja. Oleh karena itu para ekonom dan ulama
kontemporer menetapkan bahwa sinasabah terikat hukumnya. Hal
ini kemudian menghindari “kemudharatan” (Antonio, 2001: 102-
104).
5. Rukun Akad Pembiayaan Murabahah
Rukun dari akad murabahah yang harus dipenuhi dalam
transaksi ada beberapa, yaitu:
a. Pelaku akad, yaitu ba’i (penjual) adalah pihak yang memiliki
barang untuk dijual, dan musytari (pembeli) adalah pihak yang
memerlukan dan akan membeli barang.
46
b. Objek akad, yaitu mabi’ (barang dagangan) dan tsaman (harga).
c. Shighah, yaitu ijab dan qabul.
Murabahah pada awalnya merupakan konsep jual beli yang
sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembiayaan. Namun
dmikian, bentuk jual beli ini kemudian digunakan oleh perbankan
syari’ah dengan menambah beberapa konsep lain sehingga menjadi
bentuk pembiayaan. Akan tetapi, validitas transaksi seperti ini
tergantung pada beberapa syarat yang benar-benar harus diperhatikan
agar transaksi tersebut diterima secara syari’ah.
Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan
barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah yang
membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya kenasabah tersebut
dengan penambahan keuntungan tetap. Sementara itu, nasabah akan
mengembalikan utangnya dikemudian hari secara tunai maupun cicil
(Ascarya, 2006: 82-83).
6. Beberapa Ketentuan Umum Murabahah
1. Jaminan
Pada dasarnya jaminan bukanlah suatu rukun atau syarat
yang mutlak dipenuhi dalam bai’al murabahah, demikian juga
dengan murabahah KPP. Jaminan dimaksudkan untuk menjaga
agar si pemesan tidak main-main dengan pesanan. Si pembeli
47
(penyedia pembiayaan/ bank) dapat meminta pemesan (pemohon
/ nasabah) suatu jaminan (rahn) untuk dipegangnya. Dalam teknis
oprasionalnya barang-barang yang dipesan dapat menjadi salah
satu jaminan yang bisa diterima untuk pembayaran hutang.
2. Hutang dalam murabahah KPP
Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam
transaksi murabahah KPP tidak ada kaitannya dengan transaksi
lain yang dilakukan nasabah kepada pihak ketiga atas barang
pesanan tersebut. Apakah nasabah menjual kembali barang
tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban
menyelesaikan hutangnya kepada pembeli.
Jika nasabah tersebut menjual barang tersebut sebelum masa
angsurannya berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh
angsurannya. Seandainya penjual aset merugi, contohnya: kalau
nasabah adalah pedagang juga, pemesan harus tetap
menyelesaikan pinjamannya sesuai kesepakatan awal. Hal ini
karena transaksi penjualan kepada pihak ketiga yang dilakukan
nasabah merupakan akad yang benar-benar terpisah dari akad
murabahah pertama di Bank.
3. Penundaan pembayaran oleh debitur mampu
Seorang nasabah yang mempunyai kemampuan ekonomis
dilarang menunda penyelesaian hutangnya dalam murabahah ini.
48
Bila seorang nasabah menunda penyelesaian hutang tersebut,
pihak bank dapat mengambil tindakan berikut:
Mengambil prosedur hukum untuk mendapatkan kembali
hutang itu dam mengklaim kerugian financial yang terjadi akibat
penundaan tersebut. Dalam hadits Rasulullah pernah
mengingatkan penghutang yang mampu tetapi lalai:
م ْ ط ُ ل اْلغنِ ى ُ ظْل م ي حلُّ عِ ر ضه و عُق وبته
Artinya: ”yang melalaikan pembayaran hutang (padahal ia
mampu) maka dapat dikenakan sangsi dan dicemarkan nama baiknya
(semacam black list-pen).”
Prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa antara bank
syari’ah dan nasabahnya telah diatur melalui Badan Arbitrase
Muamalah Indonesia (BAMUI). Yaitu suatu lembaga yang
didirikan bersama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia
dengan MUI.
4. Bangkrut
Jika nasabah yang berhutang dianggap pailit dan gagal
menyelesaikan hutangnya karena benar-benar tidak mampu secara
ekonomi dan bukan karena lalai sementara ia mampu, kreditur
harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup
kembali (Antonio, 2001:105-106).
49
Dalam hal ini allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat
280 yaitu:
βÎ)uρ šχ%x. ρèOE ;οu.ô£ãã îοtÏàoΨs ù 4’n<Î) ;οu.y£÷.t ...... 4 Β
Artinya: ”Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka
berilah tangguh sampai dia berkelapanga.” (Q.S. Al Baqarah : 280).
7. Prinsip-Prinsip pembiayaan syari’ah.
Prinsip pemberian kredit dengan analisis menggunakan 6 C
kredit dapat dijelaskan sebagai berikut (Kasmir, 2004: 91-92):
a. Character
Pengertian character adalah sifat atau watak seseorang dalam
hal ini calon debitur. Tujuannnya adalah untuk memberikan
keyakinan kepada bank bahwa sifat atau watak dari orang-orang
yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Hal ini
tercermin dari latar belakang sinasabah baik yang bersifat latar
belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara
hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hoby
dan sosial standingnya. Character merupakan ukuran untuk menilai
“kemauan” nasabah membayar kreditnya. Orang yang memilki
karakter baik akan berusaha untuk membayar kreditnya dengan
berbagai cara. Dalam kenyataannya untuk menilai nasabah
tidaklah mudah dan dibutuhkan waktu yang lama.
50
b. Capacity
Untuk melihat kemampuan nasabah dalam bidang bisnis
yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta
kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan
terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang
disalurkan. Semakin banyak sumber pendapatan seseorang maka
semakin besar kemampuannya utuk membayar kredit.
c. Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat
dari laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti
dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya.
Capital merupkan dana yang dimilki calon nasabah untuk
menjalankan dan memelihara kelangsungan usahanya.
d. Condition of Economic
Dalam menilai kredit hendaknya juga diperhatikan
bagaimana keadaan ekonomi politik sekarang ini dan dimasa yang
akan datang sesuai dengan sektor masing-masing.serta prospek
usaha yang dijalankan. Jadi pada saat kondisi yang baik maka
akan sedikit kemungkinan terjadinya kredit macet
e. Collateral.
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang
bersifat fisik maupun non fisik. Sehingga terjadi suatu masalah,
51
maka jaminan tersebut di pergunakan untuk melunasi hutang
tersebut sesuai dengan jumlah yang di pinjamkan.
f. Constraint
Yaitu batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan
suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu, misalnya
pendirian suatu usaha pompa bensin yang disekitarnya terdapat
banyak bengkel las atau pembakaran batu bata. (Rivai, 2007:459)
Aspek-aspek lainnya yang perlu diperhatikan dalam penilaian
kredit, yang menyangkut kegiatan usaha calon debitur (Siamat, 2005:
357-358), antara lain :
1) Aspek pemasaran
Penilaian yang perlu ditekankan disini adalah menyangkut
kemampuan daya beli masyarakat, kompetisi, pangsa pasar,
kualitas produksi, dan sebagainya. Faktor-faktor tersebut akan
mempengaruhi perkembangan usaha debitur. Analisis
pemasaran perlu dilakukan untuk melihat kondisi pasar saat
ini, meliputi jumlah penawaran yang sudah ada untuk jenis
produk yang direncanakan peminjam dan kemampuan pasar
menyerap produk debitur. Demikian pula prospek pemasaran
perklu diperhatikan perkembangannya dan permintaannya di
masa yang akan datang.
52
2) Aspek Teknis
Penilaian terhadap aspek teknis ini antara lain meliputi
kelancaran produksi, kapasitas produksi, mesin-mesin dan
peralatan, ketersediaan dan kontinuitas bahan baku. Disamping
itu, kualitas tenaga kerja yang dimiliki dan fasilitas teknis yang
ada, cukup mempengaruhi penilaian aspek teknis.
3) Aspek Manajemen
Dalam penilaian aspek manajemen, perlu diperhatikan struktur
organisasai dan anggota-anggota manajemen, termasuk
kemampuan dan pengalamannya, serta pola kepemimpinan
yang di terapkan oleh top manajemen.
4) Aspek Yuridis
Penilaian aspek yuridis ini antara lain meliputi: status hukum
badan usaha misalnya akte pendirian yang telah di sahkan oleh
yang berwenang, legalitas usaha meliruti kelengkapan izin
usaha, dan yang cukup penting adalah bagaimana legalitas
barang-barang jaminan yaitu kepemilikannnya harus didukung
dengan dokumen yang sah dan dalam penguasaan calon
debitur.
5) Aspek Sosial Ekonomi
Penilaian atas aspek ini pada dasarnya untuk mengetahui
apakah usaha yang akan dibiayai dengan kredit bank tersebut
53
diterima atau memberi dampak positif atau negatif terhadap
lingkungan masyarakat setempat. Perlu diperhatikan juga
apakah proyek tersebut mendorong pertumbuhan
perekonomian masyarakat atau mungkin bertentangan dengan
nilai-nilai sosial dan agama masyarakat setempat.
6) Aspek finansial
Penilaian aspek keuangan ini meliputi keadaan keuangan
perusahaan debitur yang akan dibiayai. Untuk melakukan
penilaian keadaan keuangannya, perlu diperoleh data-data
mengenai laporan keuangan, arus dana, realisasai produksi,
pembelian dan penjualan. Di samping itu, laporan sumber dan
penggunaan dana akan sangat membentu dalam melakukan
penilaian secara akurat.
7) Aspek AMDAL
Merupakan aspek yang menilai dampak lingkungan yang akan
timbul dengan adanya suatu usaha, kemudian cara-cara
pencegahan terhadap dampak tersebut.
Manajemen kredit bank syari’ah secara umum diterapkan
dengan berpegang teguh kepada syariah Islam (Al-Qur’an dan Al-
Hadist). Diharapkan lembaga keuangan maupun bank dengan
sistem syari’ah dapat menjaga kestabilan keuangan mereka (income
stability). Selain itu, bank syariah diharapkan dapat lebih
54
memaksimalkan pelayanan mobilisasi dana masyarakat dan
memberikan jaminan keuangan dengan pasti. Di sisi lain, penyaluran
kembali dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan, akan berjalan
normal sesuai dengan harapan dan tujuan bersama.
8. Fatwa MUI Tentang Pembiayaan Murabahah
Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah:
a. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas
riba.
b. Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syari’ah
Islam.
c. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang
yang telah disepakati kualifikasinya.
d. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank
sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
e. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan
pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
f. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah
(pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus
keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu
secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya
yang diperlukan.
55
g. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut
pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
h. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan
akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus
dengan nasabah.
i. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli
barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus
dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.
Kedua : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
a. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian
suatu barang atau aset kepada bank.
b. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli
terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan
pedagang.
c. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan
nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum
perjanjian tersebut mengikat, kemudian kedua belah pihak
harus membuat kontrak jual beli.
d. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk
membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal
pemesanan.
56
e. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut,
biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
f. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus
ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa
kerugiannya kepada nasabah.
g. Jika uang muka memakai kontrak urbun sebagai alternatif dari
uang muka, maka:
1) Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut,
ia tinggal membayar sisa harga.
2) Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank
maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank
akibat pembatalan tersebut, dan jika uang muka tidak
mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Ketiga : Jaminan dalam Murabahah
a. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius
dengan pesanannya.
b. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan
yang dapat dipegang.
Keempat : Hutang dalam Murabahah:
a. Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi
murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang
dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut.
57
Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan
keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk
menyelesaikan hutangnya kepada bank.
b. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran
berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
c. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah
tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal.
Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau
meminta kerugian itu diperhitungkan.
Kelima : Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:
a. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan
menunda penyelesaian hutangnya.
b. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja,
atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya,
maka penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keenam : Bangkrut dalam Murabahah:
Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal
menyelesaikan hutangnya karena benar-benar tidak mampu, maka
bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup
kembali, atau berdasarkan kesepakatan. dalam surat al-bqarah
58
dijelaskan yang artinya “dan jika orang yang berhutang itu dalam
kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan”.
9. Manajemen Pembiayaan Syari’ah
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah
menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa
“kredit adalah penyediaan uang tagihan atau yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
Pembiayaan ini dapat digolongkan kedalam enam bentuk
antara lain :
a. Penggolongan pembiayaan berdasarkan jangka waktu
(maturity), antara lain :
1) Pembiayaan jangka pendek (short-term loan).
2) Pembiayaan jangka menengah (medium-term loan)
3) Pembiayaan jangka panjang (long-term loan).
b. Penggolongan pembiayaan berdasarkan barang jaminan
(collateral), antara lain:
1) Pembiayaan dengan jaminan (secured loan).
2) Kredit dengan jaminan (unsecured loan).
59
c. Pembiayaan berdasarkan segmen usaha, seperti otomotif,
farmasi, tekstil, makanan, konstruksi dan sebagainya.
d. Penggolongan pembiayaan berdasarkan tujuannya, antara lain :
1) Pembiayaan komersil (commercial loan), yaitu kredit yang
diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di
bidang perdagangan.
2) Pembiayaan konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang
diberikan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat
konsumtif.
3) Pembiayaan produktif (productive loan), yaitu kredit yang
diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja
debitur sehingga dapat memperlancar produksi.
e. Penggolongan pembiayaan menurut penggunaannya, antara
lain:
1) Pembiayaan modal kerja (working capital credit), yaitu kredit
yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja
debitur.
2) Pembiayaan investasi (Invesment credit), yaitu kredit yang
diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan
melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.
(Siamat, 2005: 349-351)
60
Dalam pendanaan kepada nasabah dalam bentuk pemberian
kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan
penilaian kredit, oleh karena layak tidaknya kredit yang diberikan
akan sangat mempengaruhi stabilitas keuangan bank. Menurut
Rahardja (1997), penilaian kredit harus memenuhi criteria sebagai
berikut :
a. Keamanan kredit (safety). Harus benar-benar diyakini bahwa
kredit tersebut dapat dilunasi kembali.
b. Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability). Kredit akan
digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan
masyarakat atau setidaknya tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku.
c. Menguntungkan (profitable). Kredit yang diberikan
menguntungkan bagi bank maupun bagi nasabah.
10. Penggolongan Kolektibilitas Pembiayaan
Ketidaklancaran nasabah membayar angsuran pokok
maupun bagi hasil /profit margin pembiayaan menyebabkan adanya
kolektibilitas pembiayaan. Secara umum kolektibilitas pembiayaan
dikategorikan menjadi lima macam yaitu:
a. Lancar atau kolektibilitas 1
b. Kurang lancar atau kolektibilitas 2
61
c. Diragukan atau kolektibilitas 3
d. Perhatian khusus atau kolektibilitas 4
e. Macet atau kolektibilitas 5
Dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Lancar
Pembiayaan digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1) Pembiayaan dengan angsuran di luar pembiayaan pemilikan
rumah (KPR)
a) Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok, tunggakan bagi
hasil / profit margin, atau cerukan karena penarikan
b) Terdapat tunggakan angsuran pokok, tetapi:
(1) Belum melebihi 1 bulan, bagi pembiayaan yang ditetapkan
masa angsurannya kurang dari 1 bulan
(2) Belum melebihi 3 bulan, bagi pembiayaan yang ditetapkan
masa angsurannya bulanan, dua bulanan atau tiga bulanan
(3) Belum melampauai 6 bulan bagi pembiayaan yang masa
angsurannya ditetapkan 4 bulanan atau lebih
c) Terdapat tunggakan bagi hasil /profit margin, tetapi:
(1) Belum melampaui 1 bulan bagi pembiayaan yang masa
angsurannya kurang dari 1 bulan
62
(2) Belum melampauai 3 bulan bagi pembiayaan yang masa
angsurannya lebih dari 1 bulan
d) Terdapat cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya
belum melampaui 15 hari kerja
2) Pembiayaan dengan angsuran untuk pembiayaan pemilikan
rumah
a) Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok
b) Terdapat tunggakan angsuran pokok tetapi belum
melampauai 6 bulan
3) Pembiayaan tanpa angsuran atau pembiayaan rekening Koran
a) Pembiayaan belum jatuh waktu, dan terdapat tunggakan bagi
hasil/profit margin
b) Pembiayaan belum jatuh waktu dan terdapat tunggakan bagi
hasil /profit margin, tetapi belum melampaui 3 bulan
c) pembiayaan telah jatuh waktu dan telah dilakukan analisis
untuk perpanjangannya tetapi karena kesulitan teknis belum
dapat diperpanjang
d) terdapat cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya
belum melampaui 15 hari kerja
4) Cerukan rekening giro
Terdapat cerukan rekening giro tetapi jangka waktunya belum
melampaui 15 hari kerja
63
b. Kurang lancar
Pembiayaan digolongkan kurang lancar apabila memnuhi
criteria dibawah ini:
1) Pembiayaan dengan angsuran di luar pembiayaan pemilikan
rumah (PPR)
a) Terdapat tunggakan pokok angsuran yang:
(1) Melampauai 1 bulan dan belum melampauai 2 bulan bagi
pembiayaan dengan angsuran kurang dari 1 bulan
(2) Melampaui 3 bulan dan belum melampaui 6 bulan bagi
pembiayaan yang masa angsurannya ditetapkan bulanan,
dua bulanan atau tiga bulanan
(3) Melampauai 6 bulan tetapi belum melampaui 12 bulan
bagi pembiayaan yang masa angsurannya lebih dari 1
bulan
b) Terdapat tunggakan bagi hasil /profit margin, tetapi:
(1) Melampaui 1 bulan, tetapi belum melampaui 3 bulan bagi
pembiayaan dengan masa angsuran kurang 1 bulan
(2) Melampaui 3 bulan, tetapi belum melampaui 6 bulan bagi
pembiayaan dengan masa angsuran lebih 1 bulan
c) Terdapat cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya
belum melampaui 15 hari kerja
64
2) Pembiayaan dengan angsuran untuk pembiayaan pemilikan
rumah
Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 6
bulan tetapi belum melampaui 9 bulan.
3) Pembiayaan tanpa angsuran
a) Pembiayaan belum jatuh waktu, dan
(1) Terdapat tungggakan bagi hasil/profit margin yang
melampaui 3 bulan tetapi belum melampaui 6 bulan
(2) Terdapat penambahan plafond atau pembiayaan baru
dimaksudkan untuk melunasi tunggakan bagi hasil/profit
margin
b) Pembiayaan belum jatuh tempo dan belum dibayar tetapi
belum melampaui 3 bulan
c) Terdapat cerukan karena penarikan tetapi jangka waktunya
telah melampaui 15 hari kerja tetapi belum melampaui 30 hari
kerja.
4) Pembiayaan yang diselamatkan
a) Tidak memenuhi kriteria tersebut pada kriteria lancar atau
tidak ada tunggakan
b) Terdapat tunggakan tetapi masih memenuhi kriteria pada
kriteria lancar
65
c) Terdapat cerukan karena penarikan jangka waktunya telah
melampaui 15 hari kerja dan belum melampaui 30 hari kerja.
c. Di ragukan
Pembiayaan digolongkan diragukan apabila pembiayaan
yang bersangkutan tidak memnuhi kriteria lancar dan kurang lancar,
seperti tersebut pada kriteria lancar dan kurang lancar dan tetapi
bedasarkan penilaian dapat disimpulkan bahwa:
1) pembiayaan masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai
sekurang-kurangnya 75 % dari hutang peminjam termasuk bagi
hasi/profit margin
2) pembiayaan tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih
bernilai sekurang-kurangnya 100 % dari hutang peminjam
(Muhammad, 2005: 165-167).
d. Perhatian Khusus (special mention)
Pembiayaan digolongkan dalam perhatian khusus apabila
memenuhi kriteria:
1) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau profit margin yang
belum melampaui 90 hari
2) Kadang-kadang terjadi cerukan
3) Mutasi rekening relatif aktif
4) Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan
66
5) Didukung oleh pinjaman baru.
Indikatornya adalah sebagai berikut:
1) Industri: (dipertanyakan, pendapatan menurun, kompetisi
meningkat, kompetisi harga meningkat, biaya operasi
meningkat dan dalam real estate ).
2) Perusahaan: (didalam rata-rata sektor dan beberapa
kelemahan dalam persaingan)
3) Keuangan: (keuntungan rendah, likuiditas dapat diterima,
rasio utang moderat, dua sumber pembayaran kembali,
aliran kas lebih rendah daripada pembayaran pokok dan
bunga pinjaman, dan dapat menopang perubahan kecil
foreign exchange dan suku bunga)
4) Manajemen: (mampu memenuhi syarat, memiliki integritas,
beberapa permasalahan strategi, perbaikan dalam kontrol,
komite pemilik dan manajemen, dan eksternal audit dapat
diterima)
5) Viability:(kemampuan melepaskan diri dari masalah,
kekuatan untu k menaggulangi, pemilik dapat mendukung,
modal baru dimungkinkan jika perlu, dan tidak terdapat
masalah ketenagakerjaan yang berarti) (Rivai, 2007:451-452).
67
e. Macet
Pembiayaan digolongkan macet apabila:
1) Tidak memenuhi criteria lancar, kurang lancer atau diragukan
2) Memenuhi criteria diragukan tersebut tetapi jangka waktu 21 bulan
sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha
penyelamatkan
3) Pembiayaan tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada
pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau
telah diajukan penggantian rugi kepada perusahaan asuransi kredit
atau di Badan Arbitrase Syari’ah. (Muhammmad, 2005: 167).
11. Margin dalam pembiayaan murabahah
Perhitungan margin pembiayaan murabahah yaitu harga jual
barang di kurangi dengan harga pokok pembelian.
Dalam transaksi ini misalnya seseorang membutuhkan sepeda
motor, maka ia meminta kepada untuk membelikan sepeda motor
terlebih dahulu dengan harga Rp. 10 juta misalnya. Bank kemudian
menetapkan margin sebesar Rp. 2 juta dan disetujui oleh nasabah yang
membutuhkan motor tersebut. Dengan demikian harga sepeda motor
tersebut menjadi Rp. 12 juta dan disepakati akan diangsur selama
setahun, sehingga setiap bulan nasabah tersebut harus mengangsur
sebesar Rp 1 juta (www.irmadevita.com).
68
12. Angsuran pembiayaan murabahah:
Sistem pembayaran dalam akad murabahah pada lembaga
keuangan syari’ah pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam
kurun waktu yang telah disepakati antara lembaga keuangan syari’ah
(LKS) dengan nasabah. Jika nasabah mengalami penurunan
kemampuan dalam pembayaran cicilan, ia dapat diberi keringanan,
bentuknya bisa jadi penjadwalan kembali pembayaran kewajibannya.
LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (reschedulling) tagihan
murabahah yang tidak bisa menyelesaikan atau melunasi
pembiayaannya sesuai waktu yang telah disepakati dengan
persyaratan tertentu, yaitu:
a. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa
b. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah
biaya riil
c. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan
kesepakatan kedua pihak. Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan pihakpihak
terkait maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan
arbritase syari’ah nasional setelah tidak mencapai kesepakatan
dalam musyawarah.
Jual beli murabahah juga memberikan keleluasaan bagi pembeli
untuk membayar secara angsuran. Dalam transaksi ini, harga barang
69
yang disepakati adalah satu. Tidak ada harga tunai ataupun harga non
tunai (kredit), misalnya: Satu buah laptop jika tunai harganya Rp 7
juta, tetapi jika dibayar 3 bulan harganya Rp. 10 juta, transaksi ini tidak
diperkenankan. Karena berlakunya prinsip time value of money yang
biasa digunakan oleh lembaga keuangan konvensional. Perhitungan
angsuran pada pembiayaan murabahah yaitu dengan cara: (harga beli +
margin) / jangka waktu.
13. Diskon dalam pembiayaan murabahah:
Diskon murabahah adalah pengurangan harga atau penerimaan
dalam bentuk apapun yang diperoleh lembaga keuangan syari’ah
sebagai pihak pembeli dari pemasok. Atau didefinisikan sebagai
pengurangan harga akibat pembayaran yang lebih cepat dari waktu
jatuh tempo cicilan pembayaran.
Salah satu prinsip dasar dalam murabahah adalah penjualan
suatu barang kepada pembeli dengan harga (tsaman) pembelian dan
biaya yang diperlukan, ditambah keuntungan sesuai kesepakatan:
Pertama: ketentuan umum
a. Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang
disepakati kedua pihak. Baik sama dengan nilai (qimah) benda
yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
70
b. Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya
yang diperlukan, ditambah keuntungan sesuai kesepakatan.
c. Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapatkan diskon dari
supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon, karena
itu diskon adalah hak nasabah.
d. Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon
tersebut berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat
didalam akad.
e. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah
diperjanjikan dan di tanda tangani.
Kedua: Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan diantara kedua pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui bada arbitrase syari’ah
setelah tidak terjadi kesepakatan dalam musyawarah
(www.niriah.com).
14. Potongan pelunasan dalam pembiayaan murabahah:
Potongan murabahah adalah pengurangan kewajiban pembeli
akhir yang diberikan oleh lembaga keuangan syari’ah sebagai pihak
penjual.
71
Sistem pembayaran dalam akad murabahah pada lembaga
keuangan syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan
dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dan nasabah.
Pertama: ketetentuan umum
a. Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan
pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang
disepakati, LKS dapat memberikan potongan dari kewajiban
pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam
akad.
b. Besar potongan sebagaimana dimaksud diatas diserahkan pada
kebijakan dan pertimbangan LKS
(www.ovishafiyah,blogs.frendster.com).
15. Landasan Syari,ah
Landasan syari’ah pembiayaan murabahah antara lain di
sebutkan dalam:
a. Firman Allah SWT, antara lain:
1) QS. Al Baqarah ayat 275
3 at (#4θt /Ìh9$#Π§ymuρ yìø‹t7ø9$# !$#¨≅ymr&uρ
Artinya: Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. (QS. Al Baqarah: 275)
72
2) QS. al-Baqarah ayat 280
βÎ)uρ šχ%x. ρèOE ;οu.ô£ãã îοtÏàoΨs ù 4’n<Î) ;οu.y£÷.tΒ 4 βr&uρ (#θè%£‰|Ás? ×.ö.y z
óΟà6©9 ( βÎ) óΟçFΖä. šχθßϑn =÷ès?
Artinya: Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka
berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik
bagimu, jika kamu Mengetahui.
3) QS. an-Nisa' ayat 29
$y㕃r'‾≈tƒ šÏ%©!$# (#θãΨt Β#u Ÿω (#þθè=à2ù's? Νä3s9≡u È≅__________ÏÜ≈t6ø9$$Î/ Μà6oΨ÷.t/ θøΒr&
4 öΝä3|¡à_Ρr& (#þθè=çFø)s? Ÿωuρ 4 öΝä3ΖiÏΒ <Ú#ts? tã ¸οt≈pgÏB šχθä3s? βr& HωÎ)
∩⊄∪ $VϑŠÏmu‘ öΝä3Î/ tβ%x. c!$# ¨βÎ)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka samasuka
di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
b. Hadits-hadits Nabi s.a.w. antara lain:
1) Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan
dishahihkan oleh Ibnu Hibban :
ع ن َأبِى سعِيدٍاْل ح درِ ى رضى الله عنه َأنَّ ر س و َ ل الله صلَّى الله عَليهِ
وآلِهِ و سلَّ م قَا َ ل : إِن ما اْلبي ع ع ن تراضٍ، (رواه البيهقى وابن ماجه
وصححه ابن حبان)
73
Artinya :Dari Abu Sa’id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama
suka.” (HR. al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan Shahih
menurut Ibnu Hibban)
2) Riwayat Shuhaib:
أنَّ النبِ ى صلَّى الله عَليهِ و سلَّ م قَا َ ل: َث َ لا ٌ ث فِيهِ ن اْلبرا َ كُة: اْلبي ع اَِلي
َأ جلٍ، واْل مَقا ر ضُة، و خن ُ ظ اْلبر بِاا شعِيرِلِْلبيتِ َ لا اْلبيعِ (رواه ابن ماجه
عن صهيب)
Artinya: “Nabi bersabda, ada tiga hal yang mengandung berkah: jual
beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan
rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibn Majah dri
Shuhaib)
3) Hadits riwayat Tirmidzi:
َال صْل ح جائِز بي ن اْل م سلِمِي ن إِلاَّ صْل حا حرم ح َ لا ً لا َأ وَأ حلَّ حراما
واْل م سلِ م و َ ن عَلى شر وطِهِ م إِلاَّ ش ر ً طا حرم ح َ لا ً لا َأ وَأ حلَّ حراما
Artinya: “Perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslimin
kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram ; dan kaum muslimin terikat
dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
4) Hadits Nabi riwayat Nasa’I, Abu Dawud, Ibn Majah dan
Ahmad:
َل ى اْل واحِدِ يحِلُّ عِ ر ضه و عُق وبته
74
Artinya: “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang
mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi
kepadanya.” (HR: Nasa’i Abu Dawud, Ibnu Majah dan
Ahmad).
5) Hadits Nabi riwayat ‘Abd al-Raziq dari Zaid bin Aslam:
َأنه سئِ َ ل ر س و ُ ل الله صلَّى الله عَليهِ و سلَّ م عنِ اْلع ربانِ فِي اْلبيعِ
َفَأ حلَّه
Artinya: “Rasulullah SAW, ditanya tentang ‘urban (uang muka)
dalam jual beli, maka beliau menghalalkannya.” (Fatwa
DSN-MUI. 2000: 14-15).
c. Kaidah fiqh:
َألأَ ص ُ ل فِي اْل معام َ لاتِ ْالإِبا حُة إِلاَّ َأ ْ ن ي دلَّ دلِي ٌ ل عَلى ت حرِيمِهِ
Artinya: "Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya." (Fatwa DSNMUI.
2000: 15).
Dari penjelasan beberapa ayat al-qur’an dan hadits-hadits diatas
juga kaidah fiqihnya dapat disimpulkan bahwa kita harus
memudahkan orang-orang yang terbelit hutang dan kita juga dilarang
mempersulitnya. Disamping itu berikanlah kemudahan dan
keringanan dalam kredit yang bermasalah, dan dianjurkan untuk
saling tolong-menolong karena orang yang memberikan kemudahan
bahkan sampai menyedekahkan piutangnya maka akan mendapat
pahala.
75
16. Aplikasi Murabahah Pada BPRS
Murabahah KPP umumnya dapat diterapkan pada produkproduk
pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik
domestik maupun luar negeri. Seperti melalui letter of credit (L/C).
Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak
terlalu asing bagi yang sudah biasa bertransaksi dengan dunia
perbankan umunya.
Kalangan perbankan syari’ah di Indonesia banyak menggunakan
murabahah secara berkelanjutan (rool over / evergreen), seperti untuk
modal kerja. Padahal sebenarnya, murabahah adalah kontrak jangka
pendek dengan sekali akad (one short deal). Al murabahah tidak tepat
diterapkan untuk skema modal kerja. Akad mudharabah lebih sesuai
untuk skema tersebut. Hal ini mengingat prinsip mudharabah memiliki
fleksibilitas yang sangat tinggi. (Antonio, 2001: 106)
76
17. Kendala penerapan pembiayaan murabahah dan alternative
solusi
Tabel 2.2
Kendala penerapan pembiayaan murabahah dan alternative solusi
Kendala Alternatif solusi
•Terkena pajak
karena termasuk
jual beli
•Terkena pajak
berganda karena
2 tahap transaksi
•Klaim nasabah
bahwa ia tidak
berutang kepada
bank
•Tidak ada
referensi biaya
•Menggunakan seminimal mungkin kata jual beli
dan mengaitkannya dengan ketentuan perbankan
•Melakukan 1 tahap transaksi, nasabah menerima
barang langsung dari pemasok/penjual
•Memasukkan klausal dalam perjanjian yang
berkaitan dengan undang-undang khusus
perbankan
•Mengkredit rekening nasabah dan mendebetnya
kembali untuk membayar kepada penjual pertama
setelah nasabah memberikan surat kuasa
mendebet rekening
•Menggunakan tingkat rata-rata bagi hasil PUAS
•Menyusun indeks harga berbagai industri
Sumber: Buchori, et.al. (2004)
77
BAB III
METODE PENELITIAN
1. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan terhadap PT BRRS Bumi Rinjani Batu yang
merupakan salah satu bank syariah di Indonesia yang menjalankan
konsep murabahah yaitu akad jual beli barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan
pembeli. PT BRRS Bumi Rinjani Batu memberikan pelayanan pembiayaan
murabahah, yang berupa pembiayaan investasi, dan pembiayaan modal
kerja. PT BRRS Bumi Rinjani Batu memberikan bantuan pembiayaan
dalam bentuk pembayaran secara kredit/cicilan dan mempunyai
beberapa sistem, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh
calon debitur.
2. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif yaitu prosedur Pemecahan masalah yang diselidiki,
dengan menggunakan atau melukiskan keadaan obyek penelitian pada
masa sekarang, berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana
adanya dengan berbentuk kata-kata. Metode deskriptif memusatkan
78
perhatiannya pada penerimaan fakta-fakta sebagaimana keadaan yang
sebenarnya. (Nawawi, 1994:73)
Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi
kasus, dimana peneliti hanya menfokuskan pada satu kasus yang sesuai
dengan judul yang diteliti. Pendekatan studi kasus adalah suatu
penelitian yang dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam tarhadap
suatu organisme, lembaga atau gejala tertentu (Arikunto, 1993:115).
3. Sumber Data
Penelitian yang dilaksanakan berkaitan erat dengan data yang
diperoleh sebagai dasar dalam pembahasan dan analisis. Diharapkan dari
hasil penelitian nantinya bisa didapatkan data yang valid dan relevan
dengan obyek yang diteliti. Menurut Indriantoro (2002:146) sumber data
penelitian merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan dalam
penentuan metode pengumpulan data, dalam mengadakan penelitian ini
data-data yang diperlukan adalah:
1. Data primer adalah sumber data penelitian yang diperoleh secara
langsung dari sumber asli. Dalam hal ini peneliti langsung
meminta informasi atau keterangan dari direktur utama PT. BPRS
Bumi Rinjani Batu tentang prosedur pemberian pembiayaan
murabahah dan juga cara perhitungan angsuran pembiayaan
murabahah yang dilakukan dengan metode wawancara.
79
2. Data sekunder adalah sumber data penelitian yang diperoleh
peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh
dan di catat oleh pihak lain). Dalam penelitian ini data sekunder
diperoleh dari dokumen-dokumen yang dimiliki PT. BPRS Bumi
Rinjani Batu yang berupa gambaran umum BPRS, data distribusi
dan jumlah nasabah pembiayaan per golongan per desember 2005-
2007, data NPF PT. BPRS Bumi Rinjani Batu.
4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk
mendapatkan data yang berkaitan dengan penelitian ini sesuai dengan
sumber data diatas diantaranya:
1. Wawancara adalah suatu cara pengumpulan data dengan cara
melakukan tanya jawab secara langsung dengan pihak-pihak
yang terkait dengan objek yang diteliti untuk mendapatkan data
dan meyakinkan bahwa data-data yang diperoleh dapat di
pertanggungjawabkan secara objektif. Wawancara ini dilakukan
kepada Bapak Rohim selaku diraektur utama PT. BPRS Bumi
Rinjani Batu.
2. Dokumentasi adalah suatu cara pengumpulan data dengan
melihat, mengumpulkan dan mempelajari dokumen lapangan
dan catatan maupun sumber tertulis lain yang terdapat di
80
perusahaan. Dari dokumen yang ada, peneliti akan memperoleh
data tentang profile perusahaan yang berisi gambaran umum PT.
BPRS Bumi Rinjani Batu, visi misi, struktur organisasi, job
describtion, dan data-data lain.
5. Teknik Analisis Data
Analisis data adalah proses mengatur urutan data dan
mengorganisasikan ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar
sehingga lebih mudah di baca dan diinterpretasikan (Moleong, 2005:112).
Sebagai penelitian yang bersifat kualitatif maka analisis data dilakukan
secara simultan dengan pengumpulan data, interpretasi data dan bahkan
dengan penulisan hasil penelitian. Laporan hasil penelitian disajikan
dalam bentuk deskriptif: yaitu suatu metode penelitian yang
menggambarkan atau melakukan secara sistematis, factual dan actual
mengenai fakta-fakta atau kejadian-kejadian terhadap kelompok manusia
atau peristiwa yang terjadi dimasa sekarang (Arikunto, 1998:131).
Tahap-tahap analisis data dapat dilakukan dengan beberapa
tahapan diantaranya: mengumpulkan data dengan analisis data, hasil
pengumpulan data tersebut tentu saja perlu direduksi (data reduction),
yaitu dengan mengikhtiarkan hasil pengumpulan data selengkap
mungkin dan memilah-milahnya ke dalam satuan konsep tertentu,
kategori tertentu, atau tema tertentu. Seperangakat hasil reduksi data juga
81
perlu diorganisasikan ke dalam suatu bentuk tertentu (display data)
sehingga terlihat sosoknya secara lebih utuh, display data tersebut sangat
diperlukan untuk memudahkan upaya pemaparan dan penegasan
kesimpulan (conclusion). Seperti yang ada pada gambar siklus analisis data
yang ada di bawah ini prosesnya tidaklah sekali jadi melainkan
berinteraktif secara bolak-balik (Miles & Haberman (1992) dalam Bungin,
2003:70).
Berdasarkan pendapat tersebut diatas maka langkah-langkah
dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Memeriksa data yang telah terkumpul dari hasil wawancara dan
dokumentasi dari obyek penelitian, apakah data tersebut sudah
lengkap sehingga siap untuk diproses lebih lanjut.
2. Mereduksi data-data yang terkumpul sesuai dengan permasalahan
yang ada, yaitu proses pemilihan, penyederhanaan data dan
membuat rangkuman inti dari data yang telah diklasifikasi.
3. Penyajian data berupa teori-teori yang sesuai dengan permasalahan
yang ada, yaitu setelah data dianalisis dan diinterpretasi,
selanjutnya disajikan dalam bentuk uraian.
4. Penafsiran kembali secara deskriptif dan mengulas kembali
langkah –langkah diatas.
82
Dengan analisa kualitatif, peneliti menganalisis penelitian ini
dengan cara:
1. Peneliti mengumpulkan data dari penelitian, baik data primer
maupun data sekunder. Pemgumpulan ini dimaksudkan untuk
mengklasifikasikan data-data yang relevan dengan tujuan
penelitian.
2. Melakukan pemilihan data yang memiliki hubungan antara satu
dengan dengan yang lain. Dalam hal ini ditujukan untuk
mengetahui bagaiman penerapan pembiayaan murabahah pada PT.
BPRS Bumi Rinjani Batu.
3. Kemudian melakukan pengujian terhadap keabsahan data.
Keabsahan data ini dapat tercapai apabila sudah memenuhi kriteria
kredibilitas yaitu dengan teknik pemeriksaan triangulasi.
4. Melakuakan penafsiran data yaitu tentang penerapan pembiayaan
murabahah serta prosedur pemberian piutang murabahah. Kemudian
merelevansikannya dengan teori-teori yang terkait. Disamping itu
peneliti menganalisa adanya permasalahan-permasalahan apa saja
yang terjadi dalam pembiayaan murabahah pada PT. BPRS Bumi
Rinjani Batu serta memberikan solusi dan alternative pemecahan
masalah yang dihadapi.
5. Terakhir peneliti menarik suatu kesimpulan dan memberikan
saran-saran.
83
6. Kerangka Analisis
Gambar 2.2
Kerangka Analisis
Analisa
Evaluasi penerapan pembiayaan
murabahah pada PT.BPRS Bumi
Rinjani Batu.
1. Bagaimana penerapan pembiayaan murabahah pada
PT BRRS Bumi Rinjani Batu?
2. Apa kendala pembiayaan murabahah yang
diterapkan oleh PT BRRS Bumi Rinjani Batu?
Evaluasi penerapan
pembiayaan murabahah
Landasan teori
•Pengertian pembiayaan
murabahah
•Syarat pembiayaan
murabahah
•Aplikasi murabahah pada
perbankan
Fact finding
•Wawancara
•Dokumentasi
Kesimpulan
Rekomendasi
84
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS DATA
A. Gambaran Umum Obyek Penelitian
1. Latar Belakang PT. BPRS Bumi Rinjani Batu
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan umat Islam akan
adanya lembaga keuangan yang bernafaskan Islam, dan mayoritas
penduduk Indonesia adalah muslim, maka dari itu merupakan sebuah
peluang yang harus di cermati di samping sebagai sarana dakwah dan
menyebarkan (syiar) ajaran Islam. Realitas tersebut menggugah inisiatif
Dr. H. Roeslan Djaelani dan Dra Hj Betty Mahmud untuk
memprakarsai berdirinya Bank Syari’ah.
Dengan mengajukan izin prinsip pendirian Bank Syariah, PT.
BPRS Bumi Rinjani Batu berdiri pada tanggal 5 oktober 2001 sesuai
dengan ketetapan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. C-
17734 HT. 01. 01. Th. 2002 Tentang pengesahan akta pendirian
Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
bahwa mengesahkan akta pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat
Syari’ah Bumi Rinjani Batu NP. WP. 02. 212. 396.2.628.000
berkedudukan di Batu sesuai format isian akta notaris model 1 yang
tersimpan dalam database, salinan akta nomer 51, tanggal 5 Oktober
85
2001 yang dibuat oleh notaris Asrul Hakim, SH. berkedudukan di
Kepanjen.
Selanjutnya sesuai dengan surat keputusan Deputi Gubernur BI
N0. 4/164/ KEP. DPG/ 2002 tanggal 31 oktober 2002 telah disetujui
izin usaha kepada PT. BPRS Bumi Rinjani Batu. Dan PT. BPRS Bumi
Rinjani Batu mulai beroperasi tanggal 11 November 2002.
Jenis Usaha : Lembaga Keuangan syariah ( Bank Syariah)
Berdiri : Pada hari jumat tanggal 05 Oktober 2001 sesuai
dengan Akta Pendirian Nomor 51 dengan Notari
ASRUL HAKIM, Sarjana Hukum. Dan disahkan oleh
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di Jakarta Pada tanggal 16 September 2002
oleh ZULKARNAEN YUNUS, SH.,MH NIP. :
040034478.
Izin Usaha : Izin usaha PT. BPR Syariah Bumi Rinjani Batu
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2002
oleh DEPUTI GUBENUR BANK INDONESIA ttd
MAMAN H. SOMANTRI. Dan salinan sesuai aslinya
Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia ttd
HARISMAN.
Lokasi : Jl. Dewi Sartika Nomor 10 Desa Temas Kec. Batu. Kota
Batu.
86
2. Visi, Misi dan Motto
Visinya yaitu: “Membawa Ummat Insya Allah menuju
Kemakmuran dan Kesejahteraan”.
Misinya yaitu: “Memberi contoh dan menjadi contoh dalam
bermu’amalah berdasar dan bersandar kepada Al-Qur’an dan
Hadits.
Mottonya yaitu: “Amanah Dalam Bermua’amalah”.
3.. Job Description
a. Dewan Pengawas Syariah
Tugas dan tanggung jawab :
1) Mengawasi dan mengevaluasi sistem operasi dan produkproduk
bank dan tidak menyalahi konsep Syariah Islam
serta memberi keputusan berlaku tidaknya produk-produk
yang baru diciptakan.
2) Membantu bagian marketing dalam merancang produkproduk
yang sesuai dengan Syariah Islam.
3) Mengevaluasi kebijakan-kebijakan bank yang baru
ditetapkan oleh direksi.
87
4) Menghadiri pertemuan bulanan pada hari Sabtu minggu
ketiga dengan komisaris/ Pemegang saham dan Direksi di
kantor PT. Bank Syariah Bumi Rinjani Batu.
5) Membantu direksi dalam mengoperasikan bank agar sesuai
dengan Syariah Islam.
b.. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan mengarahkan
operasional yang dilaksanakan oleh Direksi agar tetap mengikuti
kebijaksanaan Bank seperti tercantum dalam Undang-Undang
Perbankan maupun Anggaran Dasar.
Tugas dan tanggung jawab :
1) Mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para
pemegang saham dalam memutuskan perumusan umum
kebijaksanaan bank yang baru diusulkan oleh Direksi untuk
dilaksanakan Bank pada masa yang akan datang.
2) Menyelenggarakan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang
saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban direksi.
3) Mempertimbangkan dan menyetujui Rancangan Anggaran
Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku yang baru
diusulkan oleh Direksi.
88
4) Mempertimbangkan dan memutuskan permohonan
pembiayaan yang diajukan kepada bank yang jumlahnya
melebihi jumlah maksimum yang dapat diputuskan Direksi.
5) Menyetujui atau menolak jenis pelayanan baru yang dapat
diberikan bank kepada masyarakat atas usul Direksi.
6) Menyetujui semua hal yang menyangkut perubahanperubahan
modal dan pembagian laba.
7) Ikut bergabung dengan komite pembiayaan setiap 2 minggu
sekali di kantor.
8) Pertemuan setiap bulan sekali dengan Dewan Pengawas
Syariah dan Direksi pada hari Jum’at minggu terakhir.
c.. Direksi
Direksi terdiri dari seorang direktur Utama dan seorang
Direktur. Direksi memimpin serta mengawasi kegiatan Bank
sehari-hari dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui
Dewan Komisaris dalam meningkatkan tujuan Perusahaan.
Tugas dan tanggung jawab :
1) Direktur Utama
a) Bank dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
dipimpin oleh seorang Direktur Utama.
89
b) Direktur Utama dalam menjalankan tugasnya
melaksanakan kebijaksanaan Bank sehari-hari mengikuti
kebijaksanan umum yang digariskan oleh komisaris.
c) Memimpin, mengkoordinasikan semua kegiatan Bank
dan bertindak mewakili Bank di dalam dan diluar
pengadilan.
d) Membina tugas-tugas dalam lingkungan Bank untuk
pengembangan pengetahuan kerja, ketrampilan dan
sikap kerja (Pengembangan SDM Karyawan).
e) Menjalin serta menjaga keharmonisan hubungan
kerjasama dengan lembaga-lembaga Perbankan, Instansiinstansi
Pemerintah, demikian pula Badan-Badan Swasta
dan Masyarakat pada umumnya yang berada
dilingkungan wilayahnya.
f) Mewakili Dewan Komisaris berdasarkan suatu kuasa
khusus, untuk melaksanakan tindakan-tindakan hukum
tersendiri dalam rangka pengamatan kredit atau
pelunasan utang debitur serta tindakan-tindakan hukum
lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Bank
g) Menyusun dan mengusulkan Perancangan Anggaran
Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku yang
baru kepada Dewan Komisaris.
90
h) Turut menandatangani surat-surat saham yang telah
diberi nomor urut sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
i) Menyetujui pemindahtanganan saham-saham kepada
pembeli baru yang mana ditujukan atau dipilih oleh
pemegang saham lama, setelah mengikuti prosedur yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar mengenai pemindah
tanganan saham-saham.
j) Mengundang Pemegang Saham untuk menghadiri rapat
pemegang saham.
k) Mengajukan kepada Dewan Komisaris, jenis pelayanan
baru yang dapat diberikan Bank kepada masyarakat
untuk disetujui.
l) Menyetujui besarnya gaji dan tunjangan lainnya yang
harus dibayarkan kepada para pejabat dan pegawai
bank.
2) Direktur
a) Mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan Bank
sehingga pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan tata
kerja dan prosedur yang berlaku.
b) Menjaga likuiditas perusahaan dan kas ratio/ uang
kontan terpelihara cukup baik untuk kepentingan intern
91
Bank maupun pihak luar serta tidak berada di bawah
ketentuan-ketentuan minimum yang diwajibkan.
c) Mengadakan penyelesaian perhitungan utang piutang
yang tejadi sehingga sejauh mungkin terhindar
kemungkinan kerugian Bank sebagai akibat penyelesaian
yang ditempuh.
d) Menjaga dan memelihara termasuk tata usaha yang
diperlukan atas seluruh karyawan Bank dengan tertib
dan teratur sehingga terhindar dari kemungkinan
kerusakan dan kehilangan.
e) Menjaga dan mengusahakan tersedianya dengan cukup
fasilitas-fasilitas, seperti alat-alat tulis menulis, barangbarang
cetakan serta perlengkapan lain yang diperlukan.
f) Menyetujui dan menetapkan penarikan dan penyetoran
keuangan Bank pada lembaga-lembaga keuangan
lainnya baik secara tunai maupun pemindah bukuan.
g) Menetapkan cara-cara penagihan kembali atas
pembiayaan yang ternyata cidera janji/ menunggak
secara efektif dan efisien.
h) Menilai prestasi kerja/ kegiatan dan tindakan-tindakan
lainnya setiap pegawai Bank untuk kemudian
92
mengusulkan lebih jauh sesuai ketentuan dan prosedure
kepegawaian yang berlaku.
i) Melimpahkan/ pendelegasian wewenang dan atau
sebagian wewenang kepada Kepala Bagian manajer
dalam hal Direktur berhalangan menjalankan tugasnya
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan
Bank Indonesia.
j) Mengambil langkah-langkah penertiban personalia
dalam arti luas yang dipandang perlu guna menjamin
disiplin dan tertib kerja sesuai kebijaksanaan
kepegawaian dan dalam batas-batas wewenang yang
dimiliki.
3) Direktur Utama Bersama-sama Direktur
a) Menetapkan, memutuskan dan menyetujui serta
memerintahkan Pembayaran dalam rangka realisasi
pemberian kredit kepada calon-calon nasabah Bank
dalam batas-batas wewenang yang berlaku dan sesuai
dengan tata kerja dan prosedur yang berlaku. Dalam hal
ini termasuk pula penolakan permintaan kredit yang
sesuai dengan pokok kebijaksanaan/ persyaratan yang
berlaku.
93
b) Mengadakan penilaian atas analisa kredit yang disusun
oleh Kepala Bagian Kredit dan Pemasaran untuk
kemudian membuat rekomendasi kepada komisaris
dalam hal permintaan kredit tersebut berada diluar
wewenang Direktur.
c) Bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris tentang
kekayaan Bank dan bertanggung jawab tentang
keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan tata
kerja dan prosedur yang berlaku secara efektif dan
efisien serta menjamin kelancaran jalannya segala tugas/
pekerjaan Bank.
d) Bertanggung jawab penuh atas wewenang yang
diberikan dalam menjalankan usaha Bank yang telah
digariskan oleh Dewan Komisaris dan ketentuanketentuan
Perbankan umumnya.
e) Menandatangani bersama surat-surat yang secara resmi
dikeluarkan oleh Bank yang bersangkutan kepada pihakpihak
luar.
94
d.. Manager Marketing
Ringkasan Pekerjaan : Memimpin, mengawasi dan
bertanggung jawab atas terlaksananya kelancaran kerja di bagian
marketing, serta memberikan laporan berkala atas hasil pekerjaan
kepada Direksi.
Tugas dan tanggung jawab :
1) Mengawasi dan mengkoordinir bagian-bagian yang berada
di bawahnya.
2) Memantau perkembangan/ kemajuan nasabah pinjaman/
Dana
3) Membantu terlaksananya tugas Direksi dalam bidang
marketing.
4) Mengkaji ulang atas Program kerja di bidang pembiayaan/
dana.
5) Mencari sumber dana dengan melihat kemungkinan dan
peluang dana murah yang dapat dihimpun dari masyarakat.
6) Melakukan survey dan analisa yang mengajukan
pembiayaan.
7) Melakukan koordinasi dengan AO tentang nasabah yang
mendapat fasilitas pembiayaan untuk segera melakukan
angsuran.
95
8) Mengetahui dengan pasti bahwa produk atau jasa yang telah
diberikan oleh Bank kepada nasabahnya benar-benar
memenuhi kebutuhan.
9) Memaintenance dan menjaga hubungan baik dengan
kreditur dan debitur.
10)Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh direksi.
e.. Account Officer ((AO))
Ringkasan Pekerjaan : Membantu dalam memasarkan
produk-produk Bank yang sesuai dengan Syariah Islam kepada
masyarakat dengan service yang tinggi.
Tugas dan Tanggung jawab:
1) Melayani nasabah di wilayah masing-masing, baik nasabah
tabungan, deposito maupun nasabah pembiayaan.
2) Mencari sumber dana dengan melihat kemungkinankemungkinan
dan peluang dana murah yang dapat
dihimpun dari masyarakat.
3) Mencari calon kreditur/ debitur yang potensial.
4) Melakukan koordinasi dengan Manajer Marketing tentang
nasabah yang mendapat fasilitas pembiayaan untuk segera
melakukan angsuran.
96
5) Memaintenance dan menjaga hubungan baik dengan
kreditur dan debitur.
6) Mengetahui dengan pasti bahwa produk atau jasa yang telah
diberikan oleh Bank kepada para nasabahnya benar-benar
memenuhi kebutuhan.
7) Melakukan tugas-tugas marketing lainnya yang diberikan
oleh Direksi maupun oleh Manajer Marketing.
f.. Adminstrasi Pembiiayaan
Ringkasan Pekerjaan : Memasarkan produk-produk Bank
yang sesuai dengan Syariah Islam kepada masyarakat dengan
servis yang tinggi terutama dalam perolehan dana pihak ke tiga
baik itu tabungan maupun deposito.
Tugas dan Tanggung jawab :
1) Menyiapkan akad perjanjian pembiayaan antara pihak Bank
dan Nasabah yang mengajukan pembiayaan.
2) Memeriksa kelengkapan pengajuan pembiayaan dari
nasabah.
3) Mencari sumber dana dengan melihat kemungkinan dan
peluang dana murah yang dapat dihimpun dari masyarkat.
4) Mencari calon Debitur yang potensial.
5) Selalu menjaga hubungan baik dengan nasabah.
97
6) Mengetahui dengan pasti produk atau jasa yang telah
diberikan oleh Bank kepada para debitur.
7) Melakukan tugas-tugas lainnya yang di berikan oleh Direksi.
g.. Cash Dan Tellller
Ringkasan Pekerjaan : Melaksanakan seluruh aktivitas
yang berhubungan dengan transaksi kas, mengatur dan
bertanggung jawab atas semua pelaksanaan administrasi dan
laporan perincian kas setiap hari.
Tugas dan Tanggung jawab:
1) Memberikan pelayanan kepada nasabah secara cepat, cermat
dan ramah.
2) Mengatur dan bertanggung jawab atas dana kas yang
tersedia, surat-surat berharga lainnya : Chegue, Bilyet Giro,
buku tabungan milik Bank yang dipercayakan untuk
disimpan di Bank.
3) Bertanggung jawab atas kecocokan saldo akhir dengan saldo
akhir uang tunai pada box teller di akhir hari.
4) Menerima, menyusun serta menghitung secara hati-hati
setiap setoran tunai, tarikan tunai dan sebagainya dari para
nasabah untuk disimpan.
98
5) Mengatur dan menyimpan pengeluaran uang berdasarkan
tarikan tunai dari nasabah.
6) Menandatangani formulir-formulir serta slip setoran tunai
dari nasabah.
7) Membubuhi cap “Tunai”, “Verivikasi” dan cap-cap lain
pada setiap dokumen pembayaran yang diuangkan atau
diterima kas.
8) Mengurus pengeluaran uang kas untuk pinjaman yang telah
disetujui oleh bagian administrasi pembiayaan.
9) Melaksanakan tugas-tugas lain dalam membantu tugas
operasi yaitu bagian tabungan, deposito dan pembiayaan.
Tugas sesuai sistem :
1) Menyiapkan/ menghidupkan komputer sebelum pekerjaan
dimulai.
2) Menyiapkan peralatan Teller untuk verivikasi (stempel,
sinar ultraviolet dan sebagainya).
3) Memeriksa slip setoran dan slip tarikan dengan direfikasi.
4) Menginput slip setoran dan slip tarikan ke dalam komputer.
5) Memberikan slip-slip kepada bagian accounting untuk
diotorisasi.
6) Mencocokkan mutasi harian kasir dan perincian uang tunai
dengan fisik uang yang ada.
99
h.. Accounttiing
Ringkasan pekerjaan : Mengawasi dan bertanggung
jawab atas kelengkapan dana dan bukti-bukti mutasi untuk
kebenaran pencatatan transaksi sesuai dengan prinsip akuntansi
Indonesia serta membuat laporan untuk Bank Indonesia tepat pada
waktunya.
Tugas dan tanggung jawab :
1) Mengotorisasi slip-slip transaksi dari kasir dan dari semua
bagian (yang menginput data).
2) Membantu membuat OB-an untuk transaksi yang ada.
3) Melakukan perhitungan Pendapatan dan perhitungan bagi
hasil setiap akhir bulan.
4) Membuat laporan keuangan (neraca, rugi laba), Rekap
General Ledger dan mutasi harian.
5) Mencetak daftar transaksi harian, daftar subledger
rekapitulasi rekening per akhir bulan.
6) Membuat laporan bulanan, laporan BMPK, laporan saldo
rekening dana pihak III dan sebagainya.
7) Memeriksa dan menyimpan bukti-bukti transaksi harian
kepada Direksi.
8) Membuat laporan semesteran, laporan tahunan dan laporan
publikasi.
100
9) Melaporkan laporan keuangan (neraca dan laba rugi) harian
kepada Direksi.
10)Melaporkan laporan bulanan, laporan semesteran dan
laporan tahunan.
11)Mengusahakan agar penyerahan laporan tersebut tepat pada
waktunya sesuai ketentuan.
12)Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Manager
Operasional dan juga Direksi.
ii.. Custtomer Serviice// Umum
Ringkasan pekerjaan : Bertanggung jawab atas pengaturan
dan pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan
kepegawaian, pengadaan barang yang berguna untuk kelancaran
operasional Bank serta keamanan terhadap semua kekayaan Bank,
memberikan informasi pada calon nasabah tentang produk Bank.
Tugas dan tanggung jawab :
1) Melayani calon nasabah baru, baik itu calon nasabah
tabungan, deposito, serta pembiayaan dengan cara memberi
informasi kepada calon nasabah mengenai produk-produk
Bank Syariah.
101
2) Melaksanakan administrasi data pegawai perusahaan dan
menjalankan arsipnya tersimpan dengan baik dan teratur
sehingga mudah dicari dan diperlukan.
3) Membuat absensi karyawan setiap bulannya dan
hubungannya dengan hak cuti yang dapat dijalankan setiap
pegawai.
4) Menerima surat permohonan pemberhentian pegawai dan
menyetorkannya kepada Direksi.
5) Mengawasi keamanan dan kebersihan sarana kantor.
6) Menyediakan dan meregister alat-alat tulis kantor yang
diperlukan.
7) Mengetik surat-surat/ surat edaran, memo intern,
pengumuman serta dokumen-dokumen lainnya yang
berhubungan dengan kepegawaian dan menyimpan
didalam arsip yang baik.
8) Menginventariskan barang-barang yang ada dikantor juga
melakukan penyusutan barang-barang inventaris tersebut.
9) Pengadministrasikan gaji dan tunjangan setiap pegawai dan
melaksanakan perhitungan serta pembayarannya termasuk
di dalamnya penambahan karena lembur atau pengurangan
karena pembiayaan pegawai.
10)Mengawasi pembayaran listrik dan telepon kantor.
102
11)Membantu dan memberikan informasi kondisi kerja
pegawai kepada pimpinan.
12)Melaksanakan tugas-tugas non operasional lainnya yang
ditugaskan Direksi.
13)Membuat menyetorkan dan melaporkan pajak.
4. Ruang Lingkup atau Usaha PT. BPR Syari’ah Bumi Rinjani Batu
Adapun ruang lingkup kegiatan PT. BPRS Bumi Rinjani Batu
adalah mencakup tabungan, deposito, dan pembiayaan diantaranya:
pembiayaan murabahah, pembiayaan mudharabah dan pembiayaan
musyarakah. Dari semua produk di atas yang lebih mendominasi dari
pembiayaan adalah pembiayaan murabahah.
5. Produk-Produk Pembiayaan Pada PT. BPRS Bumi Rinjani Batu
Menurut Bapak Abd. Rohim yang telah diwawancarai oleh
peneliti (25-03-2008) produk-produk yang ada di PT. BPRS Bumi
Rinjani Batu antara lain:
a. Penghimpunan Dana:
1) Tasyarin
Tasyarin yaitu tabungan syariah rinjani yang setoran dan
pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.
2) Rinjani Pintar
103
Rinjani pintar yaitu tabungan pendidikan yang setorannya
dapat dilakukan sewaktu-waktu dan pengambilannya dapat
dilakukan dua kali dalam setahun (tengah semester dan
akhir semester) atau sesuai dengan kesepakatan antara bank
dan nasabah
3) Tabungan Qurban
Tabungan qurban yaitu tabungan yang dipergunakan utnuk
hari raya idhul qurban, yang setorannya dapat dilakukan
menjelang hari raya idhul qurban atau sesuai dengan
kesepakatan bank dan nasabah.
4) Tabungan Fitri
Tabungan fitri yaitu tabungan yang dipergunakan untuk
hari raya idhul fitri, yang setorannya dapat dilakukan
sewaktu-waktu dan pengambilannya hanya dapat dilakukan
menjelang hari raya idhul fitri atau sesuai dengan
kesepakatan bank dan nasabah.
5) Deposito
Deposito yaitu simpanan yang bertujuan untuk investasi
dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh
tempo sesuai jangka waktu yang disepakati (1 bulan, 3
bulan, 6 bulan, dan 12 bulan). Dan dapat diperpanjang
secara otomatis (ARO).
104
6) Tabungan Haji dan Umroh
Tabungan haji dan umroh yaitu tabungan yang
dipergunakan untuk ibadah haji atau umroh yang
setorannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan
pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat
menjelang ibadah haji dan umroh. Atau sesuai dengan
kesepakatan bank dan nasabah. Pada saat pendaftaran haji
kami limpahkan pada bank yang ditunjuk oleh pemerinah.
b. Penyaluran dana:
1) Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang sebesar harga pokok
barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Dan
berdasarkan akad jual beli tersebut bank membeli barang yang
dipesan oleh nasabah dan menjualnya kepada nasabah. Harga jual
bank adalah harga beli dari supplier ditambah keuntungan yang
disepakati. Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok
barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
Dari hasil wawancara yang dilakukan peneliti kepada Bapak
Rohim selaku direktur utama (07-04-2008) Dalam prakteknya di PT.
BPRS Bumi Rinjani Batu, adapun tahap-tahap pembiyaan
murabahah di PT. BPRS Bumi Rinjani Batu yaitu:
105
a) Pada setiap permohonan murabahah baru, bank per ketentuan
internal menerangkan esensi dari pembiayaan murabahah serta
kondisi penerapannya terhadap nasabah.
b) Bank meminta nasabah untuk mengisi formulir pembiayaan
murabahah. Dan pada formulir tersebut di cantumkan jenis dan
spesifikasi barang yang di inginkan, perkiraan harga barang
yang di maksud, uang muka yang dimilki oleh nasabah, dan
jangka waktu pembayaran.
c) Dalam proses permohonan pembiayaan tersebut bank
melakukan analisis mengenai kelengkapan administrasi yang
disyaratkan, aspek hukum, aspek personal, aspek barang yang
akan diperjual belikan, dan aspek keuangan.
d) Sebelum perealisasian pembiayaan, BPRS membutuhkan waktu
minimal sehari untuk menentukan apakah nasabah tersebut
layak di beri pembiayaan atau tidak.
2) Mudharabah
Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara bank selaku
pemilik dana (shahibul maal) dengan nasabah selaku mudharib
yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola
suatu usaha yang produktif dan halal. Dimana bank memberikan
modal 100 % kepada mudharib. Hasil keuntungan dari penggunaan
106
dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati
di awal akad.
Sedangkan apabila rugi, kerugian tersebut ditanggung oleh
pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian
pengelola, dan pengelola hanya wajib mengembalikan modalnya
saja kepada bank. Seandainya kerugian tersebut diskibatkan karena
kecurangan atau kelalaian si pengelola maka pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
3) Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberika kontribusi dana (atau amal/expertice) dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan. Biasanya musyarakah ini di
aplikasikan bank dalam pembiayaan proyek dan modal ventura.
4) Ijarah (sewa)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau
jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan (ownership/ milkiyyah) atas barang itu
sendiri.
107
B. Penyajian Data dan Analisis Data
1. Tinjauan Umum Tentang Pembiayaan di PT. BPRS Bumi Rinjani
Batu
Di BPRS Bumi Rinjani Batu pembiayaan merupakan fasilitas
penyediaan dana dari bank untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat pada umumnya, baik bersifat produktif (modal kerja
dan investasi) maupun konsumtif.
Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti dengan
Bapak Abd. Rohim selaku direktur utama PT. BPRS Bumi Rinjani
Batu (25-03-2008) Penyaluran dana dalam BPRS Bumi Rinjani Batu
adalah penyediaan dana, dan atau barang serta fasilitas lainnya
kepada nasabah yang tidak bertentangan dengan konsep syari’ah
Islam yang berlaku.
Adapun aktivitas utama PT. BPRS Bumi Rinjani dalam hal
pendanaan adalah melayani tabungan mudharabah dan deposito
mudharabah. Tabungan mudharabah pada PT. BPRS Bumi Rinjani
Batu terdapat dua jenis yaitu tabungan syari’ah rinjani
(TASYARIN) dan tabungan pendidikan. Sedangkan dalam hal
penyaluran dana yakni melayani nasabah dalam hal piutang
murabahah, pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah.
108
2. Proses Pembiayaan di PT. BPRS Bumi Rinjani Batu
Skema proses pembiayaan
START
INISIASI
SOLITASI
ANALISA
Bagian legal
1.Analisa yuridis
2.Analisa jaminan
3.Taksasi jaminan
Bagian
pembiayaan (AO)
Analisa ekonomis
Usulan
pembiayaan
Panitia
pembiayaan
Keputusan
Bagian
administrasi
PYD
Nasabah
Nasabah
Realisasi
End
Diterima
Ditolak
Sumber: PT. BPRS Bumi Rinjani Batu
109
Sebagaimana yang disebutkan oleh Bapak Abd. Rohim selaku
direktur utama PT. BPRS Bumi Rinjani Batu (13-06-2008) Adapun tujuh
prosedur pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Inisiasi
1) Pengumpulan Informasi
Jenis Nasabah
a) Nasabah datang ke kantor (walk in customer)
b) AO (Account Officer )/ Marketing datang ke nasabah
2) Tekhnik mencari Informasi
Intern : Nasabah dana, mempunyai reputasi yang bagus
existing, customer, Interlink Customer.
Ekstern : Referensi (surat atau kenalan), buyer dari produk
existing, customer, supplier dari produk existing customer, jasa
sekarang terhadap bank.
3) Ta’aruf (wawancara)
a) Cakupan dalam wawancara
b) Kelengkapan data pemohon
c) Penjelasan data pendukung
d) Pemeriksaan kembali kebenaran dan konsistensi data
permohonan
4) Penentuan calon nasabah potensial
a) Tidak membandingkan dengan nasabah lain
110
b) Kualifikasi tidak dibawah rata-rata
b. Solisitasi
2) Dasar pelasaksanaan
a) Mengetahui tentang kondisi perusahaan
b) Membicarakan hal khusus yang menjadi perhatian
3) Lagkah-langkah sosialisasi (meminta informasi)
a) Eksistensi perusahaan : Filosofi bisnis, sasaran, rencana
jangka pendek, menengah dan panjang, sejarah, para
pendiri, pemegang saham, prospek, jumlah karyawan,
tingkat pendidikan rata-rata, system penggajuan dan
jaminan social lain.
b) Kebutuhan customer : bidang usaha, rekan bisnis, bantuan
teknologi dll.
c) Kemampuan membayar : kondisi produksi dan hasil
produksi, pemasaran dan strategi penjualan, kekuatan/
kelemahan perusahaan (manajemen), sumber bahan baku
atau cara pengadaan bahan baku, system pelemparan
kegiatan usaha dan keuangan yang telah di audit oleh
kantor ankuntan.
d) Jaminan : apakah punya market value.. ? kemudahan
memonitoring, lokasi, sifat fisika dan kimianya.
b. Pelaporan
111
c. Proses Analisa
1) Mengevaluasi kemampuan dan kesediaan calon nasabah
membayar kembali pembiayaan yang diterima yang sesuai
dengan isi perjanjian atau akad pembiayaan yang
didasarkan pada aspek-aspek :
a) Keberhasilan alur usaha di biayai
b) Membuat kesimpulan dan usaha atas permodalan
pembiaayaan secara cepat dan tepat.
2) Bentuk analisa yang digunakan umumnya adalah dengan
cara :
a) Analisa kuantitatif
Analisa kuantitatif yaitu analisa yang berdasarkan nilainilai
keuangan. Misalnya: analisa dari laporan laba rugi,
neraca dan lain-lain.
b) Analisa kualitatif
Analisa kualitatif yaitu analisa yang berdasarkan mutu.
Misalnya karakter nasabah, kebiasaan nasabah dan lainlain.
112
d. Proses Persetujuan
1) Usulan pembiayaan
a) Setelah proses analisa, maka dibuat usulan pembiayaan
(UP) ke komite pembiayaan untuk direkomendasikan
mendapat fasilitas pembiayaan.
b) Usulan pembiayan berisi ( terpenting)
(1) Bentuk fasilitas pembiayaan
(2) Jenis fasilitas pembiayaan : baru/ lama
perpanjangan/ penambahan
(3) Khusus untuk bentuk pembiayaan jual beli tidak ada
penambahan plafon, yang ada hanya penangguhan
waktu (jadwal angsuran di perpanjang).
(4) Jumlah plafond.
2) Memorandum pembiayaan
a) Analisa singkat kualitas pembiayaan
3) Komite pembiayaan
a) Panitia yang menentukan keputusan Ya atau Tidak
diterimanya pembiayaan itu.
e. Proses Realisasi Pembiayaan
1) Proses Realisasi adalah proses pencarian dana atau
pembelian barang nasabah setelah diproses dan di putus
oleh komite pembiayaan.
113
2) Penggunaan dana jual beli dinamakan pembayaran dan
pengucuran dana untuk pembiayaan dalam syirkah dan jasa
di sebut pencairan.
3) Persyaratan yang harus di penuhi :
a) Pemeriksaan dokumen-dokumen nasabah
b) Pemeriksaan kepatuhan ketentuan intern atau ekstern
yang berlaku.
f. Pembinaan Pembiayaan
1) Pembinaan dan pemantauan adalah suatau cara yang
konstruktif agar kondisi usaha nasabah menjadi lebih baik
2) Mengarahkan penggunaan fasilitas pembiayaan dengan
benar
3) Tindakan preventif agar tidak terjadi wanprestasi.
4) Dalam pembinaan pihak Bank harus melakukan :
a) Menghidari sikap semata-mata mencari kesalahan atau
kelemahan.
b) Apabila ditemukan kesalahan dan kelemahan, maka
diperlukan evaluasi secara kritis dan analitis serta
apakah ada kemungkinan nasabah memperbaikinya.
5) Metode pembianaan :
a) Membangun silaturrahmi.
b) Mengevaluasi mutasi rekening atau kekayaan nasabah.
114
c) Memperhatikan kelangsungan usaha nasabah terutama
yang berkaitan dengan produk maupun jasa yang
dihasilkannya.
d) Membantu nasabah untuk menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi terutama yang berkaitan langsung dengan
problem cash fleour.
6) Pelaporan (kondisi dan kunjungan).
a) Membuat laporan yang diperoleh termasuk hasil
kunjungan langsung yang bersifat terkait maupun nonn
teknis.
g. Pelunasan dan Pelepasan Jaminan
1) Pelunasan
Pelunasan adalah selesainya kewajiban nasabah terhadap
Bank, pelunasan tersebut akan berdampak pada dokumendokumen
penting yang diserahkan nasabah kepada Bank,
karena itu nasabah berhak meminta kembali dan bank
berkewajiban mengembalikannya. Proses pengembalian
dokumen dan jaminan ini umumnya disebut pelepasan
jaminan.
115
2) Pelepasan jaminan
Jaminan akan diberikan apabila kewajiban dan
keadministrasian serta biaya-biaya lain yang timbul akibat dari
pelunasan tersebut sudah diselesaikan dengan bank.
Dengan beberapa prosedur diatas PT. BPRS Bumi Rinjani
Batu akan bisa bersaing dengan bank-bank lain, dan mengurangi
terjadinya kredit macet yang selama ini adalah salah satu
permasalahan yang peling besar di dunia perbankan.
3. Prinsip-Prinsip Pembiayaan Murabahah di PT. BPRS Bumi
Rinjani Batu
Murabahah, sebagaimana yang digunakan dalam perbankan
syari’ah, prinsipnya didasarkan pada dua elemen pokok yaitu:
harga beli serta biaya yang terkait, dan kesepakatan atas mark-up
(laba). (Muhammad, 2005: 120)
Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti dengan
Bapak Rohim (13-06-2008) adapun prinsip-prinsip pembiyaan
murabahah yang ada di PT. BPRS Bumi Rinjani Batu antara lain
pelaku akad yaitu Penjual dan pembeli, objek akad yaitu barang
dagangan dan harga, dan sighah yaitu ijab dan qobul .
116
4. Margin Dalam Pembiayaan Murabahah di PT. BPRS Bumi
Rinjani Batu
Keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk
margin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Keuntungan
(ribh) tersebut sewajarnya dapat dinegosiasikan antara pihak yang
melakukan transaksi, yaitu pihak bank syariah dengan nasabah.
Lain halnya, dengan praktek kredit konvensional yang
keuntungannya didasarkan pada tingkat suku bunga. Nasabah
yang mendapatkan kredit dari bank konvensional dibebani
kewajiban membayar cicilan beserta bunga pinjaman sekaligus.
Dari hasil wawancara dengan bapak Rohim prosentase
margin pada PT. BPRS Bumi Rinjani Batu yaitu antara 1,5 % sampai
1,8 % dari harga penjualan barang, tetapi prosentase tersebut sesuai
dalam akad murabahah kepada nasabah. Hal ini juga dibenarkan
oleh Ibu Maisaroh selaku administrasi PYD di PT. BPRS Bumi
Rinjani Batu.
5. Angsuran Pembiayaan murabahah di PT. BPRS Bumi Rinjani
Batu
Pembayaran harga barang dalam pembiayaan murabahah
dilakukan secara tidak tunai. Artinya, nasabah membayar harga
barang tersebut dengan cara angsuran atau cicilan. Dalam hal ini,
nasabah berhutang kepada pihak bank syari’ah, karena belum
melunasi kewajiban membayar harga barang yang ditransaksikan.
117
Sedangkan angsuran pada pembiayaan murabahah tidak terikat
dengan jangka waktu pembayaran yang ditetapkan. Kesalahan
besar, jika praktek murabahah tergantung pada besaran waktu
angsuran. Jika ini terjadi pada pembiayaan murabahah, berarti
sudah menyalahi konsep awal dari murabahah.
Dari hasil wawancara dengan bapak Rohim (13-06-2008)
Dalam prakteknya di PT. BPRS Bumi Rinjani Batu untuk pelunasan
pemberian piutang murabahah dengan cara angsuran yaitu dengan
membagi harga jual barang dengan bulan.
Misalnya:
Adit adalah seorang supervisor yang lebih banyak bekerja di
lapangan untuk mengawasi bawahannya. Untuk menunjang
pekerjaannya tersebut, ia membutuhkan sebuah mobil. Dengan
penghasilannya yang Rp 10 juta per bulan, ia sudah menghitung
bahwa ia bisa menyisihkan Rp 2 juta – Rp 3 juta per bulan untuk
mencicil mobil. Ia pun mulai melakukan survey ke beberapa dealer
mobil dan menemukan beberapa pilihan kendaraan yang cocok
untuknya.
Setelah itu ia datang ke bank syariah dan mengajukan
pembiayaan untuk pembelian sebuah mobil yang diidamkannya.
Tidak lupa tentunya ia melengkapi juga syarat-syarat yang
diperlukan yaitu identitas dirinya seperti fotokopi KTP Adit sendiri
118
& istrinya, Surat Nikah, Kartu Keluarga, dll. Lalu bukti
penghasilannya berupa slip gaji 2 bulan terakhir beserta bukti
pemotongan pajak oleh perusahaan dan rekeningnya di bank. Serta
tentunya tipe kendaraan yang diinginkannya beserta daftar harga
yang dikeluarkan oleh dealer.
Setelah menilai kelayakannya, bank lalu meminta komitmen
keseriusan Adit yaitu dengan memintanya untuk membayar uang
muka sebesar Rp 20 juta untuk mobil Avanza Rp 100 juta yang
diinginkannya. Mereka pun lalu menyepakati margin bank sebesar
40% untuk jangka waktu 5 tahun. Ini artinya, bank membeli
Avanza dari dealer seharga Rp 100 juta dan menjualnya lagi pada
Adit seharga Rp 20 juta dimuka, ditambah Rp 120 juta dicicil
selama 60 bulan. Berikut ini perhitungannya:
Harga pokok pembelian + margin = Harga penjualan
Rp 100.000.000 + Rp 40.000.000 = Rp 140.000.000
Harga pembelian mobil dari dealer : Rp 100 juta
Margin bank (100 juta x 40 %) : Rp 40 juta
Harga jual : Rp 140 juta
Uang muka Adit (urbun) : Rp 20 juta
Saldo hutang Adit ke Bank : Rp 120 juta
Jangka waktu : 60 bulan
119
Angsuran = Rp 120 juta /60 bulan
= Rp 2.000.000/bulan
Selain uang muka, biasanya juga ada biaya tambahan seperti
asuransi, biaya notaris, administrasi dan lain sebagainya yang
harus ditanggung oleh Adit.
6. Diskon Dalam Pembiyaan Murabahah di PT. BPRS Bumi
Rinjani Batu
Dari hasil wawancara dengan Bapak Rohim selaku direktur
utama PT. BPRS Bumi Rinjani Batu (13-06-2008) Harga (tsaman)
dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua
belah pihak, baik sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi
obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah. Harga dalam jual
beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan
ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Jika dalam jual beli murabahah BPRS mendapat diskon dari
supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon, karena itu,
diskon adalah hak nasabah. Apabila pemberian diskon terjadi
setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan
perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad. Dan jika dalam
akad, pembagian diskon tersebut setelah terjadinya akad
hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
120
7. Potongan Pelunasan Dalam Pembiyaan Murabahah di PT.
BPRS Bumi Rinjani Batu
Dari hasil wawancara yang dilakukan peneliti dengan Bapak
Rohim (13-06-2008) potongan pelunasan pembiayaan diberikan
kepada nasabah Jika nasabah dalam transaksi murabahah
melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat
dari waktu yang disepakati, Bank boleh memberikan potongan
pembayaran sebesar 1 kali pelunasan dari kewajiban pembayaran
tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad. Besarnya
potongan sebagaimana dimaksud diatas diserahkan pada kebijakan
dan pertimbangan Bank.
8. Jaminan Dalam Pembiyaan Murabahah di PT. BPRS Bumi
Rinjani Batu
Pada dasarnya jaminan bukanlah suatu rukun atau syarat
yang mutlak dipenuhi dalam bai’al murabahah, demikian juga
dengan murabahah KPP. Jaminan dimaksudkan untuk menjaga
agar si pemesan tidak main-main dengan pesanan. Si pembeli
(penyedia pembiayaan/ bank) dapat meminta pemesan (pemohon
/ nasabah) suatu jaminan untuk dipegangnya. Dalam teknis
oprasionalnya barang-barang yang dipesan dapat menjadi salah
satu jaminan yang bisa diterima untuk pembayaran hutang.
(antonio, 2001: 105)
121
Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti dengan
bapak rohim (13-06-2008) Jaminan diperlukan untuk memperkecil
resiko-resiko yang merugikan bank dan untuk melihat kemampuan
nasabah dalam menanggung pembayaran kembali atas utang yang
diterima dari bank.
Adapun jaminan-jaminan tersebut dapat berupa:
1. Tanah dan bangunan = 80 % dari harga pasar
2. Kendaraan : 5 tahun ke 4 = 40 % dari harga pasar (jika usia
kendaraan dari
,
0 Komentar