JUDUL SKRIPSI : APLIKASI 6C DALAM ANALISIS PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARI AH MANDIRI (BSM) CABANG MALANG
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL.....................................................................................
i
LEMBAR
PERSETUJUAN..........................................................................
iii
LEMBAR
PENGESAHAN........................................................................
iv
LEMBAR
PERSEMBAHAN .....................................................................
v
M O
T T
O...................................................................................................
vi
HALAMAN
PERNYATAAN ................................ ................................
..... vii
KATA
PENGANTAR ................................ ................................
.................. vii
DAFTAR
ISI
..................................................................................................
viii
DAFTAR
TABEL ..........................................................................................
ix
DAFTAR
GAMBAR.....................................................................................
x
DAFTAR
LAMPIRAN.................................................................................
xii
ABSTRAK...................................................................................................
xiii
BAB
I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
..................................................................................1.
B. Rumusan Masalah............................................................................
5
C. Batasan Masalah
...............................................................................6.
D. Tujuan
Penelitian........................................................................
6
E. Manfaat
Penelitian......................................................................
6
BAB
II: KAJIAN PUSTAKA
A. Penelitian
Terdahulu........................................................................8
B. Kajian Teoritis
..............................................................................1.
1
1. Perbankan Syari ah
a. Pengertian Bank
Syari ah ....................................................11
b. Cici-ciri
Perbankan Syari ah................................................13
c. Tujuan Perbankan
Syari ah .................................................15
d. Fungsi Pokok Bank
Syari ah ...............................................16
e. Prinsip-prinsip
perbankan Syari ah ...................................17
C. Analisis
Pembiayaan..................................................................21
1. Pengertian
Pembiayaan ...........................................................2..1
2. Tujuan
Pembiayaan..............................................................39
3. Fungsi Pembiayaan
..............................................................39
4. Tujuan Analisis
Pembiayaan ................................................3.9
5. Jenis-Jenis
Pembiayaan Bank Syari ah.....................................40
D. Pembiayaan Murabahah
.................................................................. 43
1. Pengertian Murabahah
................................................................43
2. Landasan Syari ah
......................................................................44
3. Rukun-Rukun Murabahah..........................................................44
4. Syarat-Syarat
Murabahah........................................................4..5
5. Kelebihan dan
Kekurangan Pembiayaan
Murabahah
....................................................................................45
6. Skema Murabahah........................................................................51
E. Teknis Pembiayaan Murabahah.......................................................52
F. Tujuan Penerapan
Analisis 6C ...................................................5.3
G. Prosedur
pembiayaan......................................................................54
H. Kerangka
berfikir.......................................................................6.
0
BAB
III: METODE PENELITIAN
A. Lokasi
Penelitian................................................................61
B. Jenis dan
Pendekatan Penelitian ........................................61
C. Sumber dan Jenis
Data.......................................................6..2
D. Metode Pengumpulan
Data..................................................6.3
E. Metode Analisis
Data............................................................6..5
BAB IV:
PAPARAN DAN PEMBAHASAN DATA HASIL PENELITIAN
A. Paparan Data Hasil
Penelitian........................................68
1. Sejarah Bank Syari
ah Mandiri (BSM) ...........................68
2. Sejarah BSM Cabang
Malang..........................................70
3. Visi dan Misi BSM
................................ ............................72
4. Struktur
organisasi BSM.................................................7. 3
5. Ruang Lingkup
Kegiatan Perusahaan BSM .................96
6. Produk-Produk BSM.......................................................9.9
B. Pembahasan Data
Hasil Penelitian ................................110
1. Aplikasi 6C Dalam
Analisis Pembiayaan
Murabahah
di BSM Cabang Malang ...........................1..1. 0
a. Pembiayaan Murabahah
Di BSM .............................110
b. Aplikasi 6C Dalam
Analisis
Pembiayaan Murabahah
di BSM ............................115
2. Masalah Yang
Timbul Dalam Aplikasi 6C Pada
Analisis Pembiayaan
Murabahah Di BSM Cabang
Malang Serta
Kebijakan Penyelesaian Masalah...........132
BAB
V: PENUTUP
A.
Kesimpulan.............................................................................137
B.
Saran.................................................................................1..38
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR
TABEL
Tabel 2.1: Persamaan
Perbedaan Penelitian Terdahulu........................... .7.
Tabel 2.2: Daftar
Angsuran Nasabah Perbulan................................... 115
DAFTAR
GAMBAR
Gambar2.2 skema bai
al-murabahah....................................................3..9.
Gambar 2.3: kerangka
konseptual.......................................................... .4.8
Gambar 4.1: Struktur
Organisasi BSM Cabang Malang ........................ .6. 2
Gambar 4.2: Struktur
Organisasi kantor Cabang Malang..................... .6. 3
Gambar 4.3: Alur
Proses Permbiayaan...................................................... .93
DAFTAR
LAMPIRAN
Lampiran 1: Formulir
Permohonan Pembiayaan (FPP)
Lampiran 2: Daftar
Wawancara.
Lampiran 3: Struktur
Organisasi Bsm Kantor Cabang Malang
Lampiran 4: Formulir
Permohonan Pembiayaan Konsumtif
Lampiran 5:
Dokumentasi (Foto)
Pengolahan SPSS Penelitian, Pengolahan SPSS
Statistik, Olah SPSS, JASA Pengolahan SPSS Statistik, Jasa Pengolahan SPSS
Skripsi, Jasa Pengolahan SPSS SPSS, Analisis SPSS PenelitianNurul Maulidah. 2009 SKRIPSI. Judul: APLIKASI 6C DALAM ANALISIS
PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BSM CABANG
MALANG
Pembimbing : Ahmad Fahrudin Alamsyah SE, MM.
Kata Kunci : Pembiayaan Murabahah, Analisis 6C.
Bank syari ah didalam penyaluran dana disebut dengan
pembiayaan. Sebelum pihak bank memutuskan calon nasabah atau
perusahaan pemohon pembiayaan (Murabahah), apakah ditolak atau
diterima, terlebih dahulu bank harus memperhatikan dan
mempertimbangkan suatu prinsip atau kebijakan yang telah ada, prinsip
atau kebijakan diantaranya adalah 6C. Ini penting karena untuk
mengetahui keadaan calon debitur, apakah memang benar-benar dapat
dipercaya dan mempunyai I tikad baik untuk mengendalikan
pinjamannya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
analisis deskriptif, dengan tujuan 1) Untuk mendiskripsikan aplikasi 6C
dalam analisis pembiayaan Murabahah di BSM Cabang Malang, 2) Untuk
mendiskripsikan masalah-masalah apa yang timbul pada aplikasi 6C
dalam analisis pembiayaan Murabahah di BSM Cabang Malang, serta
kebijakan apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
Analisis 6C (Caracter, Capital, Capacity, Collateral, Condition of
Economic dan Constraint) yang diterapkan oleh BSM Cabang Malang
dalam menganalisis pembiayaan murabbahah benar-benar diterapkan dan
analisis ini dalam prakteknya untuk lebih memfalidkan data, maka
dikembangkan lagi dan ditambah dengan adanya analisis 7A. Adapun
analisis 7A tersebut meliputi: Aspek hukum/legalitas, Aspek Manajemen,
Aspek Tekhnik atau Produksi, Aspek Pemasaran, Aspek Keuangan,
Aspek Jaminan, dan Aspek Sosial Ekonomi-AMDAL. Adapun kebijakan
dari BSM Cabang Malang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
adalah: 1) Membaca permasalahan yang terjadi pada nasabah tersebut,
apakah masih ada i tikat/ kemauan untuk membayar. 2) Adapun untuk
penyelesaian masalah tersebut pihak BSM mempunyai model-model
penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Seperti:
Penyehatan pembiayaan melalui Rescheduling dan Restrukturing,
Penyelamatan pembiayaan melalui Reconditioning, dan yang terakhir
adalah dengan cara penyelesaian pembiayaan melalui saluran hukum.
ABSTRACTION
Nurul Maulidah. 2009 THESIS. Title: 6C APLICATION OF
MURABAHAH DEFRAYAL ANALYSIS AT BSM
BRANCH OF MALANG
Advisor : Ahmad Fahrudin Alamsyah SE, MM.
Keywords : Murabahah Defrayal, 6C Analysis.
Channeled of found in Syari ah bank is called defrayal. Before the
bank decides the application of candidate client or company of defrayal
(Murabahah) is refused or received, the bank had to pay attention and
considered the principles or policies that have made, 6C is one of them. It
is very important because the bank will know that the debitors can be
really trusted and has good I tikad to control their loan or not.
This research is qualitative research which is used descriptive
analysis with purposes, 1) To describe 6C application of Murabahah
defrayal analysis at BSM Branch of Malang, 2) To describe what the
problems appear in 6C application of Murabahah defrayal analysis at BSM
Branch of Malang, and also what kind of policy used to solve those
problems.
Analysis of 6C (Caracter, Capital, Capacity, Collateral, Condition of
Economic dan Constraint) which is applied by BSM Branch of Malang in
analyzing murabbahah defrayal is really applied in it. Practically, this
research is done to make the validity of data stronger, so that it is
improved and added with 7A analysis. 7A analysis includes of:
Law/ Legality Aspect, Management Aspect, Technique or Production
Aspect, Marketing Aspect, Financial Aspect, Guarantee Aspect, and Social
Economic Aspect-AMDAL. And, the policies which are used in BSM
Branch of Malang to solve those problems are: 1) Try to understand the
clients problems, are they still have i tikat/ wish to pay or not, 2) To solve
those problems, BSM has saving and solving models as like: Improve the
sanitation by Rescheduling and Restrukturing, Defrayal redumption by
Reconditioning, and the last is solve the problem in a legal form.
BSM 6C
6C
6C
6C
BSM 6C BSM
(Caracter, Capital, Capacity, Collateral, Condition of Economic 6C
BSM and Constraint)
7A 7A
BSM AMDAL -
BSM
Restruturing Rescheduling
Reconditioning
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga
dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat
yang membutuhkannya. Dan bank juga sebagai tempat untuk menukar
uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk
pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, dan lainlain.
(Kasmir,2000: 23).
Mobilisasi atau perputaran dana atau uang dari masyarakat
mempengaruhi lajunya perekonomian ataupun pembangunan suatu
negara. Dengan demikian kedudukan bank sangat diutamakan karena
dalam perekonomian modern, dan suatu negara tidak lepas dari lembaga
keuangan yaitu perbankan. Pelayanan perbankan menunjukkan manfaat
masyarakat dan tidak ada masyarakat modern yang dapat mencapai
kemajuan yang pesat bahkan dapat mempertahankan perkembangan
kemajuan tanpa adanya bank, karena setiap transaksi masyarakat modern
pasti selalu berhubungan dengan bank.
Dan perekonomian suatu negara akan dapat diukur sejauh mana
pembangunan perbankan disuatu negara tersebut, mengingat lembaga
keuangan atau perbankan yang dapat memasuki seluruh lapisan
masyarakat berada di desa maupun masyarakat yang berada di kota. Di
Indonesia telah berkembang dua sistem perbankan yaitu sistem
perbankan konvensional dan sistem perbankan syari ah. (Muhammad,
2000).
Bank syari ah didalam penyaluran dana disebut dengan
pembiayaan, yang dalam operasinya menggunakan bagi hasil, jual beli,
dan sewa tidak menggunakan sistem bunga, seperti halnya bank
konvensional (Antonio, 2001: 101). Demikain pula BSM salah satu bank
syari ah yang ada di Malang, dimana bank ini ikut serta dan peduli untuk
mensyiarkan ajaran islam dan untuk mensejahterakan ekonomi
masyarakat. BSM ini selain menyediakan produk-produk penghimpunan
dana juga menyediakan produk-produk pembiayaan yang sangat
bervariasi salah satunya adalah pembiayaan murabahah, dimana akad
jual beli antara pihak bank dan calon debitur pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati.
Sebelum pihak bank memutuskan calon nasabah atau perusahaan
pemohon pembiayaan, apakah ditolak atau diterima, terlebih dahulu bank
harus memperhatikan dan mempertimbangkan suatu prinsip atau
kebijakan yang telah ada. Prinsip atau kebijakan diantaranya adalah 6C
yaitu Caracter, Capacity, Capital, Collateral, Condition of economic , dan
Constraint. Ini penting karena untuk mengetahui keadaan calon debitur,
apakah memang benar-benar dapat dipercaya dan mempunyai itikad baik
untuk mengendalikan pinjamannya serta untuk memberikan keyakinan
kepada pihak bank bahwa dana yang disalurkan akan kembali sesuai
dengan waktu yang telah disepakati.
Biasanya setiap bank juga mempunyai kebijakan sendiri dalam
penilaian setiap pembiayaan selain 6A yang telah diterangkan diatas.
Misalnya metode analisis pembiayaan berdasarkan prinsip 6A. Metode
analisis 6A adalah metode analisis kredit yang lebih teliti, tepat, dan
akurat. Berdasarkan ketentuan bank Indonesia, pihak bank (penerima
kredit) untuk melaksanakan proyeknya dan pengembalian kredit yang
diterimanya.
Pembiayaan murabahah yang sistemnya tidak menerapkan sistem
bunga tetapi margin keuntungan, ada kemungkinan besar peluang
terjadinya pembiayaan bermasalah yang mana si debitur tidak mampu
membayarkan dan melunasi pinjamannya sesuai dengan waktu yang
telah disepakati atau menunggak. Untuk itu diperlukan suatu prinsip
yang tepat dalam mengantisipasi. Arti penting aplikasi 6C ini adalah
untuk menekan timbulnya resiko pengembalian pembiayaan (angsuran)
seminimal mungkin dengan cara menerapkan dengan baik dan tepat.
Menurut Kasmir ada beberapa faktor yang dianggap mempengaruhi
pada tingkat kemacetan pembiayaan, antara lain yaitu kurang teliti
didalam menganalisis debitur, kurangnya pengawasan oleh pihak bank,
kurang mampu manajemen usahanya dan debitur yang tidak mempunyai
itikad baik untuk membayar atau mengembalian pinjamannya.
Adapun peneliti mengambil subyek penelitian di PT. Bank Syari ah
Mandiri (BSM) cabang malang adalah karena PT. Bank Syari ah Mandiri
(BSM) cabang malang menyalurkan pembiayaan murabahah dengan
sistem dan posedur yang ada, dari data yang diperoleh dari BSM pusat
ada peningkatan pembiayaan murabahah dari tahun 2006-2007 yaitu dari
4.188.687 pada tahun 2006 naik menjadi 5.180.333. hal ini menunjukkan
bahwa BSM merupakan salah satu bank syariah yang dipercaya oleh
masyarakat sebagai salah satu badan penyalur dana pembiayaan.
Tabel 1.1
Laporan Tahunan Pembiayaan BSM
Juta Rp
Audited Pertumbuhan
31 Des 07
Audited
31 Des 08 Nominal (%)
5.180.333 4.188.678 991.646 23.67
2.339.676 1.119.112 1.220.564 109.07
1.997.758 1.554.196 143.562 28.54
1. Murabahah.
2. Mudharabah.
3. Musyarakah.
4. Lainnya. 808.607 552.761 255.845 46.28
Total 10.326.374 7.414.757 2.911.617 39.27
Sumber: BSM Pusat
Adapun keungulan lainnya adalah BSM cabang malang juga sering
mendapatkan penghargaan salah satunya adalah penghargaan dari
Banking Efficiency Award 2008 dan the best Islamic financial institution in
indonesia. Selain itu kantor cabang malang yang berada dikota malang
semakin mempermudah peneliti untuk memperoleh data-data yang
diperlukan.
Oleh sebab itu peneliti dan berkeinginan meneliti dalam rangka
penyusunan skripsi di PT. Bank Syari ah mandiri (BSM) Cabang Malang
yang menyalurkan pembiayaan murabahah dengan sistem dan prosedur
yang ada.
Melihat permasalahan-permasalahan diatas maka peneliti hendak
melakukan penelitian dengan judul APLIKASI 6C DALAM ANALISIS
PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARI AH MANDIRI (BSM)
CABANG MALANG .
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat diambil rumusan masalah
sebagai berikut:
1. Bagaimana aplikasi 6C dalam analisis pembiayaan Murabahah di
BSM cabang Malang?
2. Masalah-masalah apa yang timbul dalam aplikasi 6C pada analisis
pembiayaan Murabahah di BSM Cabang Malang, serta kebijakan apa
yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut?
C. Batasan Masalah
Di BSM Cabang Malang, untuk menganalisis pembiayaan murabahah
selain analisis 6C yang digunakan untuk analisisnya dalam aplikasi
sebenarnya juga diterapkan analisis 7A sebagai pelengkap analisis
pembiayaan murabahah. Tetapi, dengan pertimbangan kompleksitas
analisis yang akan dibahas nanti, maka kami perlu membatasi masalah
pada analisis 6C saja.
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan peneliti ini
adalah:
1. Untuk mendeskripsikan aplikasi 6C dalam analisis pembiayaan
Murabahah di BSM Cabang Malang.
2. Untuk mengetahui masalah-masalah apa yang timbul dalam aplikasi
6C pada analisis pembiayaan Murabahah di BSM Cabang Malang,
serta kebijakan apa yang dilakukan untuk mengatasi masalah
tersebut.
E. Manfaat Penelitian
1. Bagi Akademik
Sebagai alat ukur keberhasilan perkuliahan dan dapat digunakan
sebagai bahan informasi untuk peneliti selanjutnya.
2. Bagi Praktisi
Hasil peneliti ini diharapkan untuk dijadikan sebagai informasi dan
dapat dijadikan barometer, apakah aplikasi 6C yang telah diterapkan
telah berjalan dengan baik atau tidak serta sebagai pertimbangan
dalam menentukan kebijakan bagi perbankan didalam aplikasi
pembiayaan sehingga pembiayaan yang bermasalah dapat
diatasipasi dan sebagai masukan.
3. Bagi Peneliti
Untuk menambah wawasan dan pengalaman tentang praktek dalam
pemberian pembiayaan sebagai bahan perbandingan dan
menerapkan teori yang didapat dibangku kuliah.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Kajian Empiris Hasil-Hasil Penelitian Terdahulu
Eko (2005) dalam skripsinya yang berjudul Sistem Pengendalian
Pembiayaan Murabahah Dan Mudharabah Pada Bank Syariah (studi
kasus pada bank muamalat indonesia malang). Mendeskripsikan dengan
pendekatan studi kasus. Kemudian menyimpulkan bahwa dalam
aplikasinya, pembiayaan berdasarkan konsep murabahah dan
mudharabah lebih komplek permasalahannya kelebihan sistem
pengendalian pada BMI terletak pada ikatan relegius antara bank dengan
nasabah yang memungkinkan terjadinya kerja sama yang baik antara
kedua belah pihak, kelebihan lainnya adalah dalam segi pembinaan dan
jaminan pembinaan tersebut dipisahkan untuk mengembangkan usaha
nasabah dimana dalam jangka panjang, nasabah diharapkan akan menjadi
mitra usaha BMI.
Fike Mai Mandasari (2008) dalam skripsinya yang berjudul Sistem
Pengendalian Pembiayaan Murabahah Pada BPRS BHAKTI HAJI
MALANG dengan metode kualitatif. Dan menyimpulkan bahwa secara
umum BPRS BHM tidak memiliki pedoman kinerja, kebijakan
pembiayaan maupun pengendalian secara tertulis. Melainkan
berdasarkan pada arahan direksi sesuai dengan AD/ ART serta kaidah
perundangan yang berlaku dan hanya sedikit berdasarkan aturan tertulis,
surat edaran, atau juklak pelaksanaan. Sistem pengendalian tercermin
dalam struktur organisasi pembiayaan, usaha pengawasan dan
pembinaan terhadap pembiayaan uang disalurkan.
Tabel 2.1
Penelitian Terdahulu
Nama
peneliti
Judul Metode Hasil
1) Eko.M
(2005)
Universit
as Islam
Negeri
(Uin)
Malang.
Sistem
Pengendalian
Pembiayaan
Murabahah Dan
Mudharabah
Pada Bank
Syariah (Studi
Kasus Pada
Bank Muamalat
Indonesia
Malang)
Deskriptif
dengan studi
kasus
Pembiayaan
berdasarkan konsep
murahabah dan
mudharabah lebih
komplek
permasalahannya
kelebihan sistem
pengendalian pada BMI
terletak pada ikatan
religius antara bank
dengan nasabah yang
memungkinkan
terjadinya kerja sama
yang baik antara kedua
belah pihak, kelebihan
lainnya adalah dalam
segi pembinaan dan
jaminan pembinaan
tersebut dipisahkan
untuk mengembangkan
usaha nasabah dimana
dalam jangka panjang,
nasabah diharapkan
akan menjadi mitra
usaha BMI
2) Fike Mai
Mandasa
ri
(2008)
Universit
as Islam
Negeri
(Uin)
Malang.
Sistem
Pengendalian
Pembiayaan
Murabahah
Pada BPRS
BHAKTI HAJI
MALANG
kualitatif Secara umum BPRS
BHM tidak memiliki
pedoman kinerja,
kebijakan pembiayaan
maupun pengendalian
secara tertulis.
Melainkan didasarkan
pada arahan direksi
sesuai dengan AD/
ART serta kaidah
perundangan yang
berlaku dan hanya
sedikit berdasarkan
aturan tertulis, surat
edaran, atau juklak
pelaksanaan., sistem
pengendalian tercermin
dalam struktur
organisasi pembiayaan,
usaha pengawasan dan
pembinaan terhadap
pembiayaan yang
disalurkan.
3) Nurul
Maulidah
(2009)
Universit
as Islam
Negeri
(Uin)
Malang.
Aplikasi 6c
Dalam Analisis
Pembiayaan
Murabahah Di
Bank Syari ah
Mandiri (BSM)
Cabang Malang
Analisis
kualitatif
deskriptif
Dari analisis yang
dilakukan, bahwa
aplikasi 6C yang ada di
BSM Cabang Malang
adalah benar-benar
diterapkan dan
dilapangan analisis 6C
itu dikembangkan lagi
menjadi 7A(aspek
hukum, aspek pasar
dan pemasaran, aspek
teknis produksi, aspek
manajemen, aspek
jaminan, aspek
keuangan, aspek sosia
l ekonomis-AMDAL).
Adapun permasalahan
pembiayaan yang
terjadi di BSM Cabang
Malang telah
diselesaikan dengan
adanya model-model
penyelamatan
pembiayaan
bermasalah.
Sumber : Data Diolah oleh Peneliti.
Berdasarkan pada penelitian terdahulu tersebut, maka perbedaan
penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah dari segi judul
Aplikasi 6c Dalam Analisis Pembiayaan Murabahah Di Bank Syari ah
Mandiri (BSM) Cabang Malang . Penelitian ini dilakukan untuk
mendeskripsikan aplikasi 6C dalam analisis pembiayaan Murabahah.
Penelitian menggunakan metode Analisis kualitatif deskriptif karena
bertujuan untuk mendeskripsikan analisis yang dipakai dalam memahami
aplikasi 6CS.
B. Kajian Teoritis
1.Perbankan Syari ah
a. Pengertian Bank Syari ah
Sesuai UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no. 7 tahun
1992 tentang perbankan. Bank yang berprinsip syari ah adalah bank
umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syari ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Prinsip syari ah adalah aturan perjanjian berdasarkan syariat
islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana/ pembiayaan
kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariat. Usaha
bank syari ah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayan berdasarkan usaha patungan (musyarakah), jual
beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa (ijarah).
Menurut Sumitro (1996:5) bank syari ah adalah bank yang dalam
aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran
dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas prinsip syari ah
yaitu jual beli dan bagi hasil.
Menurut Muhammad (2000:62) Bank syari ah adalah bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga, bank syari ah adalah
lembaga keuangan/ perbankan uang operasionalnya dan produknya
dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur an dan Al-Hadist Nabi SAW.
Menurut Ascarya (2007:2) secara umum bank syari ah dapat
didefinisikan sebagai bank dengan pola bagi hasil yang merupakan
landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam produk pendanaan,
pembiayaan, maupun dalam produk lainnya.
Diperkenankannya bank melakukan kegiatan berdasarkan prinsip
syari ah (sistem bagi hasil), diharapkan akan dapat saling melengkapi
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pendirian bank jenis ini akan
dapat memberi pelayanan kepada sebagian masyarakat yang tidak
bersedia memanfaatkan jasa bank konvensional. Dari pengertian tersebut
dapat diambil kesimpulan bahwa bank syari ah adalah bank yang
melaksanakan aktifitas usahanya yang menghimpun dan menyalurkan
dana untuk masyarakat didasarkan pada prinsip-prinsip syari ah yakni
mengacu pada ketentuan Al-Qur an dan Al-Hadist dalam semua
operasinya dengan imbalan bagi hasil, sehingga dalam memanfaatkan
jasanya masyarakat merasa aman dan tenang.
b. Ciri-Ciri Bank Syari ah
Bank islam sebagai yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip
syari ah sesuai dengan ketentuan Al-Qur an dan Al-Hadist, mempunyai
ciri-ciri yang berbeda dengan bank konvensional.
Adapun ciri-ciri bank syari ah menurut Sumitro (1996: 18-22) adalah:
a) Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian
diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak
kaku (tidak rigit) dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk
tawar menawar dalam batas wajar.
b) Penggunaan presentase dalam hal kewajiban untuk melakukan
pembayaran selalu dihindarkan, karena presentase bersifat
melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah
berakhir.
c) Didalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syari ah tidak
menerapklan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti
(fixed return) yang ditetapkan dimuka. Bank menerapkan sistem
bagi hasil (profit and loss sharing) yang bergantung pada besarnya
keuntungan.
d) Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito/ tabungan,
oleh penyimpan dianggap sebagai titipan, sedangkan bagi bank
dianggap titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana
pada proyek yang dibiayai bank sehingga penyimpan tidak
diperjanjikan imbalan yang pasti (fixed return).
e) Bank islam tidak menerapkan jual beli/ sewa menyewa uang dari
mata uang yang sama, yang dari transaksi tersebut dapat
menghasilkan keuntungan.
f) Adapun pos pendapatan berupa Rekening Pendapatan Non
Halal sebagai hasil dari transaksi dengan bank konvensional
yang tentunya menerapkan sistem bunga.
g) Adanya Dewan Pengawas Syari ah (DPS) yang bertugas
mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syari ahnya.
h) Produk-produk bank syari ah selalu menggunakan sebutansebutan
dengan istilah-istilah arab. Seperti Al-Mudharabah, Al-
Murabahah, Al-Musyarakah, dan lain sebagainya.
i) Adanya produk kredit tanpa beban yang murni bersifat sosial,
dimana nasabah tidak mempunyai kewajiban mengembalikannya.
j) Mempunyai fungsi amanah artinya berkewajiban menjaga dan
bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap
apabila sewaktu-waktu dana tersebut ditarik kembali sesuai
dengan perjanjian.
c. Tujuan Bank Syari ah
Menurut Sumitro (1996: 17-18) tujuan bank syari ah adalah
sebagai berikut:
a) Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermu amalah secara
islam, khususnya dalam bidang perbankan agar terhindar dari
praktek-praktek riba atau jenis asaha-usaha yang mengandung
gharar (tipuan).
b) Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi, dengan
jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan invetasi.
c) Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan
membuka peluang usaha produktif yang lebih besar terutama
kepada kelompok miskin.
d) Untuk menanggulangi (mengentaskan) kemiskinan melalui
program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang
perantara, pembinaan konsumen, pengembangan modal kerja dan
pengembangan usaha bersama.
e) Untuk menjaga kestabilan ekonomi/ moneter pemerintah.
d. Fungsi Pokok Bank Syari ah
Perbankan syari ah memiliki fungsi yang hampir sama dengan
perbankan konvensional hanya prinsip yang tidak sama. Adapun
fungsi pokok utama bank syari ah adalah:
a) Sebagai manager investasi yang mengelola investasi atas dana
nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau sebagai
agen investasi.
b) Sebagai investor yang menginvestasikan dana yang dimilikinya
maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan
menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syari ah
dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati
antara bank dan pemilik dana.
c) Sebagai penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
seperti bank non syari ah sepanjang tidak menyimpang dengan
prinsip yang berlaku.
d) Dan mengemban fungsi sosial berupa pengelola dana zakat, infaq,
shadaqoh, serta pinjaman kebijakan (Qordhul hasan) sesuai
ketentuan yang berlaku.
e. Prinsip-Prinsip Perbankan Syari ah
Menurut Antonio (2001:83) prinsip-prinsip dalam perbankan
syari ah terdiri atas:
1. Prinsip Bagi-Hasil (Profil Sharing)
Prinsip bagi hasil yang ada dalam perbankan syari ah adalah
sebagai berikut:
a) Al-Musyarakah
Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing
pihak memberikan kontibusi dana (amal/ expertise) dengan
kesempatan bahwa keuntungan dan resiko akan tanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
b) Al-Mudharabah
Al-Mudharabah ialah perjanjian antara pemilik modal
(shohibul maal) dengan pengusaha (enterpreneur). Dimana pemilik
modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek/ usaha dan
pengusaha bersedia untuk mengelola proyek tersebut dengan
pembagian hasil sesuatu dengan perjanjian. Apabila usaha terebut
mengalami kerugian, maka kerugian tersebut sepenuhnya
ditangguang oleh pemilik modal, kecuali apabila modal kerugian
tersebut terjadi karena penyelewengan atau penyalahgunaan oleh
pengusaha.
c) Al-Muzaro ah
Al-Muzaro ah adalah kerja sama pengolahan pertanian
antara pemiik tanah dan penggarap, dimana pemilik lahan
memberikan lahan pertanian kepada sipenggrap untuk ditanami
dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dan
hasil panen.
d) Al-Musaqoh
Al-Musaqoh adalah kerjasama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan dan penggarap, dimana sipenggarap hanya
bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai
imbalan, sipenggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
2. Prinsip Jual Beli (sale and purchase)
Prinsip jual beli yang yang banyak dikembangkan oleh perbankan
syari ah adalah:
a)Bai al-murabahah
Bai al-murabahah adalah persetujuan jual beli suatu barang
dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang telah
disepakati bersama. Dalam hal ini penjual harus memberitahukan
bahwa harga produk yang ia beli dan menemtukan suatu tingkat
keuntungan sebagai tambahannya.
b)Bai as-salam
Bai as-salam adalah jual beli yang dilakukan dimana pembeli
memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah
disebutkan spesifikasinya, dan diantarkan kemudian.
c)Bai Al-istishna
Bai Al-isthisna ialah jual beli barang yang dilakukan dimana
penjual membuat barang yang dipesan pembeli dengan modal
sendiri.
3. Prinsip Sewa (Operational Lease And Financial Lease)
prinsip sewa yang diterapakan dibank syariah adalah al-ijarah.
Al-ijarah merupakan perjanjian antara pemilik barang dan penyewa
yang membolehkan penyewa pemanfaatkan barang trsebut dengan
membayar sewa sesuai dengan persetajuan kedua belah pihak.
Setelah masa sewa berakhir, maka barang akan dikembalikan kepada
pemilik.
4. Prinsip Jasa (Fee-Based Servises)
a)Al-wakalah
Al-Wakalah ialah jasa penitipan uang atau surat berharga,
dimana bank mendapatkan kuasa dari yang menitipkan untuk
mengelolah uang atau surat berharga tersebut. Dalam hal ini bank
akan memperoleh fee sebagai imbalannya.
b)Al-kafalah
Al-Kafalah adalah pemberian jaminan yang diberikan oleh
bank sebagai penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atas kewajiban
pihak kedua (yang ditanggung, makfuul anhu atau ashil).
c)Ar-Rahn
Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang
ditahan tersebut harus memiliki nilai ekonamis.
d)Al-Qardh
Al-Qardh merupakan suatu pinjaman lunak yang diberikan
atas dasar kewajiban sosial semata, dimana peminjam tidak
berkewajiban untuk mengembalikan apapun kecuali modal
pinjaman dan biaya adminitrasi.
e) Al-Hawalah
Al-Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang
berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
5. Prinsip Titipan/Simpanan (Depository)
Prinsip titipan/ simpanan yang banyak diterapkan di bank syari ah
adalah al-wadiah. Al-wadiah adalah perjanjian antara pemilik modal
(termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) dimana pihak
penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang
dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
C. Analisis Pembiayaan
1. Pengertian Pembiayaan
Dalam UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dijelaskan
bahwa pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu
dengan imbalan atau bagi hasil (Kasmir,2000: 333).
Sedangkan menurut Muhammad (2005:17) pembiayaan atau
financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada
pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik
dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah
pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah
direncanakan.
Dari pengertian diatas, dapat dijelaskan bahwa pembiayaan
dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang,
misalnya pembiayaan untuk membeli peralatan dan sebagainya.
Kemudian adanya kesepakatan antara bank dan penerima pembiayaan
(debitur) dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Dalam
perjanjian tersebut tercakup hak dan kewajiban masing-masing termasuk
jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang diperoleh.
Untuk meminimalisir resiko pembiayaan yang sulit dihindari
tersebut, maka pihak bank syari ah harus mengadakan suatu analisis
untuk lebih tajam atau meyakinkan bahwa si debitur benar-benar dapat
dipercaya dan mampu mengembalikan dalam tempo yang telah
disepakati bersama. Jaminan agunan yang diberikan bukanlah suatu hal
yang utama untuk dijadikan jaminan bahwa sidebitur dapat dipercaya,
agunan hanyalah merupakan faktor tambahan, terutama untuk
melindungi pembiayaan yang macet akibat bencana alam.
Analisis pembiayaan merupakan untuk menilai calon debitur,
sehingga pihak bank dapat mengetahui kemauan dan kesanggupan dan
berkeyakinan bahwa calon debitur dapat mengembalikan pinjamannya
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam UU No 10 tahun 1998 telah menjelaskan bahwa dalam
pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari ah, bank
umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam
atas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah untuk
melunasi utangnya/ mengembalikan pembiayaan sesuai dengan
perjanjian.
Prinsip analisis pembiayaan menurut Muhammad (2005:60)
adalah pedoman-pedoman yang harus diperhatikan oleh pejabat
pembiayaan bank syari ah pada saat melakukan analisis pembiayaan.
Prinsip analisis pembiayaan tersebut didasarkan atas rumus 6C, yaitu :
a) Character, adalah sifat atau karakter nasabah pengambil pinjaman.
b) Capacity, adalah kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha
dan pengembalian pinjaman yang diambil.
c) Capital, besarnya modal yang diperlukan nasabah.
d) Collateral, jaminan yang telah dimiliki yang diberikan nasabah
kepada bank.
e) Condition of economic, adalah kondisi ekonomi makro
f) Constraint, adalah hambatan-hambatan yang mungkin
mengganggu proses usaha.
Sedangkan analisis penilain yang berdasarkan prinsip 6C
dalam bukunya Kasmir (2000: 104) adalah:
1. Character
Character disini adalah watak atau sifat calon debitur.
Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan kepada bank
syari ah bahwa sifat atau watak dari debitur benar-benar dapat
dipercaya. Keyakinan ini tercermin dari tercermin dari latar
belakang calon debitur baik pekerjaannya maupun
kepribadiannya. Charakter merupakan ukuran untuk menilai
kemauan nasabah untuk membayar pembiayaan. Orang yang
memiliki karakter baik, akan berusaha semaksimal mungkin
untuk membayar pembiayaannya.
Untuk menilai karakter ini memang sulit, karena masingmasing
manusia mempunyai sifat atau watak yang berbeda satu
sama lainnya. Oleh karena itu pihak bank atau bagian
pembiayaan harus menguasai praktek untuk dapat mengetahui
sifat atau watak dari pada calon debiturnya dan harus
mempunyai pengalaman yang cukup dalam menilai karakter
seseorang sehingga dapat mengambil kesimpulan tentang
karakter calon debitur dengan benar.
Unsur-unsur character:
a.Dapat dipercaya
b. Akhlaknya baik
c.Kemauan untuk membayar
Untuk mendapatkan gambaran tentang karakter, pihak bank
dapat menempuh dengan berbagai cara yaitu, sebagai berikut:
meneliti dari daftar riwayat hidupnya, meminta informasi
tentang dfebitur dari lingkungan sekitarnya, sebagaimana sikap
kesehariannya dan lain-lainnya.
2. Capacity
Untuk menilai kemampuan calon debitur dalam membayar
pembiayaannya, dapat dihubungkan dengan kemampuannya
mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga
pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam
mengembalikan pembiayaan. Semakin banyak sumber
pendapatan seseoarang, maka semakin besar kemampuannya
untuk membayar pembiayaan yang diperolehnya.
Pengukuran kapasitas dari calon debitur dapat diperoleh
melalui beberapa pendekatan, antara lain:
a. Pendekatan Historis, yaitu menilai nasabah dari sejarah
usaha nasabah yang bersangkutan, apakah usahanya
banyak mengalami kegagalan atau mengalami
perkembangan yang semakin maju dari waktu kewaktu.
b. Pendekatan Finansial, yaitu dengan menilai posisi neraca
dan laporan perhitungan laba rugi untuk beberapa periode
terakhir untuk mengetahui seberapa besar keuntungan
atau kerugian serta resiko usahanya.
Unsur-unsur capacity:
a. Kemampuan dalam berbisnis
b. Kemampuan dalam mencari keuntungan.
3. Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan calon debitur baik yang
berupa fisik (barang) maupun non fisik (surat berharga). Jaminan
harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi suatu masalah,
maka jaminan yang dititipkan akan dapat dicairkan secepat
mungkin. Itupun kalau si debitur melakukan penyimpangan
terhadap kesepakatan awal.
Unsur-unsur collateral:
a. Mempunyai nilai lebih tinggi dari pada jumlah
pembiayaan yang akan dianjurkan.
b. Harus dilihat keabsahan barangnya.
c. Memiliki nilai ekonomis, yakni jika dijual, laku dipasaran
dan produktif.
4. Capital
Capital ini adalah untuk mengetahui sumber-sumber
pembiayaan yang dimiliki debitur terhadap usaha yang akan
dibiayai. Calon debitur wajib memiliki sejumlah dana guna dapat
berpartisipasi dalam pembiayaan proyeknya. Penilaian terhadap
permodalan sangat erat hubungannya dengan nilai modal yang
dimiliki calon nasabah guna membiayai proyek yang akan
dijalankan.
Sedangkan menurut Syafi i Antonio, menyatakan bahwa
sumber dana yang dimiliki oleh nasabah baik sendiri atau pihak
lain. Dalam pembiayaan mudharabah modal tidak harus dimiliki
oleh calon debitur. Bank dapat menyediakan 100% dana yang
diberikan (2001:95). Namun seandainya debituir ingin
menanamkan dananya maka debitur dapat berperan sebagai
shohibul maal yang juga berhak mendapatkan keuntungan
sebagai shohibul maal.
Besarnya kemampuan modal calon nasabah dapat diketahui
dari laporan keuangan perusahaan yang dimiliki. Semakin besar
perusahaan yang dimiliki, semakin mudah memperoleh data
modal sendiri. Tapi untuk usaha kecil biasanya tidak tidak
mempunyai laporan keuangan maka pihak bank harus
melakukan wawancara, dan kunjungan ke calon nasabah untuk
menyusun sendiri perkiraan laporan keuangan sehingga
diperoleh informasi tentang modal sendiri.
Unsur-unsur capital:
a. Mempunyai sumber modal yang jelas dan tetap
b. Penggunaa modal yang efektif
5. Condition of economic
Dalam menilai pembiayaan hendaknya juga menilai
bagaimana kondisi ekonomi sekarang dan dimasa yang akan
datang sesuai dengan sektor masing-masing. Dalam kondisi
perekonomian yang kurang stabil sebaiknya pembiayaan untuk
sektor tertentu jangan diberikan terlebih dahulu, harus melihat
bagaimana prospek usaha tersebut dimasa yang akan datang.
Penilaian terhadap kondisi ini untuk mengetahui sejauh
mana kondisi-kondisi yamng mempengaruhi perekonomian
suatu daerah sehingga dapat memberikan dampak, baik bersifat
positif maupun negatif terhadap perusahaan yang akan dibiayai.
Unsur-unsur condition:
a. Usahanya lancar
b. Mempunyai prospek kedepan yang baik
c. Kondisi perekonomian
6. Constraint, adalah hambatan-hambatan yang mungkin
mengganggu proses usaha.
Sedangkan analisis 7A menurut Dendawijaya, 2005:92 adalah sebagai
berikut:
1. Aspek Yuridis (Hukum)
Analisis pada aspek ini pada dasarnya bertujuan untuk
meneliti ketentuan-ketentuan legalitas dari perusahaan atau
badan hukum yang akan memperoleh bantuan kredit atau
pembiayaan dari bank. Analisis ini meliputi berbagai subaspek
sebagai berikut.
Analisis Aspek Yuridis (Hukum)
I. Badan usaha
1. Bentuk Usaha
2. Nama Badan Usaha
3. Pemegang Saham
4. Anggaran Dasar Perusahaan
5. Penanggung Jawab Perusahaan
6. Status Usaha
7. Bidang Usaha
8. Domisili
II. Izin-izin yang Harus Dimiliki
1. Persetujuan Prinsip
2. Izin Pengguna Tanah
3. Izin Gangguan
4. Izin Bangunan
5. Izin Usaha Perdagangan
III. Perjanjian-Perjanjian
1. Perjanjian dalam Manajemen
2. Perjanjian Lisensi Produk
3. Perjanjian Penyediaan Bahan Baku
4. Perjanjian Dagang Barang/ Jasa
5. Perjanjian Pengalihan Saham
2. Aspek Pasar dan Pemasaran
Analisis pada aspek ini pada dasarnya bertujuan untuk
meneliti kemungkinan pangsa pasar yang dapat diraih bagi
produk atau jasa yang diproduksi dari proyek yang dibiayai
dengan kredit bank serta meneliti strategi pemasaran apa yang
digunakan oleh investor atau pengelola proyek agar perusahaan/
proyek dapat memenangkan persaingan yang cukup kompetitif.
Dengan demikian, analisis yang dilakukan meliputi berbagai
subaspek sebagai berikut.
Analisis Aspek Pasar dan Pemasaran
I. Luas dan Bentuk Pasar
1. Kebutuhan (Demand)
2. Penyediaan (Supply)
3. Jumlah dan Kapasitas Produsen
4. Jenis dan Sifat Konsumen
5. Cara Menghitung Besarnya Pasar
6. Daftar Skala Prioritas (BKPM)
II. Pangsa Pasar
1. Sebagian Pasar yang akan Dikuasai
2. Segmen Pasar dan Jenis Konsumen
III. Persaingan Usaha
1. Jumlah Saingan
2. Data Saingan
a. Lokasi Usaha
b. Daerah Pemasaran
c. Kualitas Produk
d. Harga Jual
e. Pelayanan Pemasaran
f. Piutang Dagang Saingan
g. Teknologi yang Digunakan
h. Purnajual
3. Saingan dari Barang Impor
IV. Rencana Pemasaran
1. Rencana Jenis Produk yang akan Dipasarkan
2. Rencana Volume Penjualan
3. Rencana Harga
4. Rencana Daerah Penjualan
5. Sistem Distribusi
6. Rencana Diskon Harga Dan Komisi
7. Rencana Promosi
3. Aspek Teknis
Analisis pada aspek ini pada dasarnya bertujuan untuk
menilai seberapa jauh kemampuan pengelola proyek dalam
mempersiapkan dan melaksanakan pembangunan proyek serta
kesiapan teknis perusahaan dalam melakukan operasinya kelak
sebagai suatu business entity. Untuk itu, analisis di bidang teknis
ini meliputi berbagai subaspek sebagai berikut.
Analisi aspek teknis
I. Lokasi Pabrik/ Pemilihan Lokasi
1. Faktor Bahan Baku
2. Faktor Pasar
3. Faktor Tenaga Kerja
4. Faktor Angkutan
5. Faktor Tanah
II. Bangunan
1. Bangunan Pabrik
2. Bangunan Gudang
3. Bangunan Kantor
4. Bangunan Prasarana
III. Sistem dan Alat Transportasi
1. Alat Transportasi Dalam Pabrik
a.Overhead Crane
b.Fork Lift
2. Alat Transportasi Di Luar Pabrik
a. Truk
b. Sedan, Jeep, Sepeda Motor
IV. Peralatan Kantor
1. Mesin Tik, Komputer, Dan Telepon
2. Faksimili, Mesin Fotokopi, Mesin Gambar
V. Layout Bangunan
VI. Bahan Baku Dan Bahan Penolong
1. Spesifikasi Bahan Baku
2. Sumber Bahan Baku
3. Syarat, Harga, Dan Pengiriman
4. Syarat Angkutan
5. Syarat Penyimpanan
6. Kontinuitas Bahan Baku
VII. Persediaan
1. Bahan Baku Dan Penolong
2. Barang Setengah Jadi
3. Barang Jadi
VIII. Persediaan
1. Mesin Produksi
2. Mesin Pembantu
3. Peralatan Pabrik
4. Tata Letak Mesin
5. Kapasitas Teknis (Design)
6. Cara Kerja Mesin
7. Rencana Produksi
8. Peralatan (Maintenance)
9. Suku Cadang
IX. Proses Produksi
X. Proses Percobaan (Trial Production)
XI. Pembuangan Sisa Proses
4. Aspek Manajemen
Analisis pada aspek ini pada dasarnya bertujuan untuk
menilai kemampuan dan kecakapan dari manajemen pengelola
proyek ataupun manajemen perusahaan dalam menjalankan
bisnisnya. Penilaian dilakukan terhadap jenis serta bentuk
manajemen pada saat proyek sedang di bangun (belum
beroperasi) dan pada saat perusahaan sudah beroperasi.
Analisis pada aspek manajemen ini meliputi berbagai subaspek
sebagai berikut.
Analisis Aspek Manajemen
I. Struktur Organisasi
1. Bagan Organisasi
2. Line And Staff Function
II. Uraian Tugas (Job Description)
III. Sistem Dan Prosedur
IV. Kebutuhan Tenaga Kerja (Penarikan dan Penempatan
Tenaga Kerja)
V. Evaluasi Pribadi Pengusaha
5. Aspek Jaminan
Penilaian ini meliputi penilaian terhadap jaminan atau
agunan yang dibebankan oleh calon nasabah sebagai pengaman
pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank. Agunan adalah
Jaminan material, surat berharga, garansi risiko yang disediakan
oleh nasabah untuk menanggung pembayaran kembali suatu
pembiayaan, apabila nasabah/ debitur tidak dapat melunasi
pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan. Agunan dapat
berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan
pembiayaan, dan barang lain, surat berharga atau garansi risiko
yang ditambahkan sesuai agunan tambahan.
6. Aspek Keuangan
analisi pada aspek ini pada dasarnya bertujuan untuk menilai
kemampuan dan kecakapan dari manajemen pengelola proyek
atau manajemen perusahaan dalam bidang keuangan. Penilaian
dilakukan terhadap proyek yang masih dalam pembangunan dan
proyek yang sudah berkembang menjadi perusahaan/ bisnis.
Analisis yang dilakukan berbeda-beda tergantung kepada jenis
proyek, misalnya proyek baru, proyek perluasan, proyek
rehabilitasi, diversifikasi produk, dan lain-lain.
Analisis pada aspek keuangan ini meliputi berbagai subaspek
sebagai berikut:
Analisis aspek keuangan
1. penilaian data keuangan proyek
1) biaya proyek
a. biaya investasi
b. biaya modal kerja
c. biaya prainvestasi
2. sumber pembiayaan
a. modal investor (equity)
b. kredit bank (debt)
3. kemampuan proyek
a. proyeksi penjualan
b. proyeksi arus kas
c. proyeksi laba/ rugi
d. proyeksi neraca
e. payback period
f. net present value
g. internal rate of return (IRR)
h. profitability index
4. Penilaian data keuangan perusahaan/ bisnis yang sudah
beroperasi
Rasio-rasio dalam analisis kredit
1) liquidity ratio
a. current ratio
2) leverage ratio
a. debt ratio
b. debt to equity ratio
c. times interest earned
3) activity ratio
a. inventory turnover
b. receivable ratio
c. total assets turnover
d. working capital turnover
4) profitability ratio
a. profit margin ratio
b. return on assets (ROA)
c. return on equity (ROE)
7. Aspek Sosial Ekonomis-AMDAL
analisis pada aspek ini pada dasarnya bertujuan untuk menilai
sejauh mana proyek yang akan dibangun dan dibiayai dengan kredit
bank memiliki value added yang tinggi dilihat dari sudut pandang
sosial maupun makro ekonomis, terutama dilihat dari pandangan
pihak pemerintah dan masyarakat, seperti kesempatan kerja,
penerimaan devisa, penghematan devisa, penggunaan bahan baku
lokal, pendapatan negara dari segi pajak, kelestarian alam, dan lain
sebagainya.
Analisis pada aspek sosial ekonomi ini meliputi berbagai subspek
sebagai berikut.
Analisis Aspek Sosial Ekonomi
1. kesempatan kerja (employment)
2. penggunaan bahan baku lokal
3. menghasilkan devisa
4. penghematan devisa
5. penerimaan pajak bagi negara
6. subsidi dari negara
7. tax holiday
8. backward and forward integaration
9. pemerataan usaha versus konglomerasi
10. dampak lingkungan
2. Tujuan pembiayaan
Menurut (Muhammad,2005:17-18) secara makro, pembiayaan
bertujuan untuk meningkatkan ekonomi umat, tersedianya dana bagi
peningkatan usaha, meningkatkan produktivitas, membuka lapangan
kerja baru, dan terjadi distribusi pendapatan.
Sedangkan secara mikro, menurut Muhammad (2005:18)
bembiayaan diberikan bertujuan untuk memaksimalkan laba,
meminimalkan resiko, pendayagunaan sumber ekonomi, dan penyaluran
kelebihan dana.
3. Fungsi Pembiayaan
Sesuai denagan tujuan pembiayaan tersebut, maka pembiayaan
memiliki sebagai berikut menurut Muhammad (2005:19-21):
meningkatkan daya guna uang, meningkatkan daya guna barang,
meningkatkan peredaran uang, menimbulkan kegairahan berusaha,
stabilitas ekonomi, dan sebagai jembatan untuk meningkatkan
pendapatan nasional.
4. Tujuan Analisis Pembiayaan
Menurut Muhammad (2005: 59), tujuan analisis pembiayaan adalah
sebagai berikut:
a) Untuk menilai usaha nasabah
b) Untuk menekan risiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan
c) Untuk menghitung pembiayaan yang layak
5. Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syari ah
Dalam perbankan syariah, jenis pembiayaan akan diwujudkan
dalam bentuk (Muhammad, 2005: 22-25):
a. Aktiva produktif, dialokasikan dalam bentuk pembiayaan
dengan prinsip:
1. Bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah)
2. Jual beli (Murabahah, salam, dan istishna)
3. Sewa (ijarah, ijarah Muntahiya Biltamlik/ wa iqtina)
4. Surat berharga syari ah (wesel, obligasi syari ah, sertifikat
dana syari ah dan surat berharga lainnya.
5. Penempatan (penanaman dana bank syari ah pada bank
syari ah lainnya.
6. Penyertaan modal (penanaman modal dalam bentuk
saham)
7. Penyertaan modal sementara (penyertaan modal untuk
mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang)
8. Transaksi rekening administratif (komitmen dan
kontijensi berdasarkan prinsif syari ah yang terdiri atas
bank garansi, akseptasi/ endosemen, irrevoceble letter of
credit(L/ C) yang masih berjalan, ekseptasi wesel impor
atas L/C berjangka, dan garansi lainnya).
9. Sertifikat wadi ah Bank Indonesia (SWBI).
10. Aktiva tidak produktif, dialokasikan dalam bentuk
pinjaman Qardh.
Adapun jenis-jenis pembiayaan bank syari ah menurut Karim
(2006:231) adalah sebagai berikut :
1. Pembiayaan modal kerja syari ah
Yaitu pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada
perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip syari ah. Jangka waktu untuk
pembiaayaan modal kerja ini maksimum adalah satu tahun dan
dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Perpanjangan fasilitas pembiayaan modal kerja ini dilakukan
atas dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas
pembiayaan secara kseluruhan (Karim, 2006: 234)
Dalam pemberian pembiayaan ini perlu dilakukan analisis
terlebih dahulu, yang meliputi jenis usaha, skala usaha, tingkat
kesulitan usaha yang dijalankan dan karakter transaksi dalam
sektor usaha yang akan dibiayai.
2. Pembiayaan investasi syari ah
Pembiayaan investasi syari ah yaitu pembiayaan jangka
menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang
modal yang diperlukan untuk pendirian proyek baru,
rehabilitas (penggantian mesin atau peralatan lama yang sudah
rusak), modernisasi (penggantian menyeluruh mesin atau
peralatan lama dengan yang baru yang tingkat teknologinya
lebih tinggi), ekspansi (penambahan mesin atau peralatan) dan
relokasi proyek yang ada (pemindahan lokasi proyek atau
pabrik secara keseluruhan). Jangka waktu pembiayaan ini
maksimal 12 tahun (Karim, 2006:237).
3. Pembiayaan komsumtif syari ah
Pembiayaan konsumtif syari ah yaitu pembiayaan yang
diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat
perorangan (Karim, 2006:244)
4. Pembiayaan sindikasi
Yaitu pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga
keungan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu. Pada
umumnya pembiayaan ini diberikan bank kepada nasabah
korporasi yang memiliki nilai transaksi yang sangat besar
(Karim,2006:245 ).
5. Pembiayaan berdasarkan take over
yaitu pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari take over
terhadap traksaksi non syari ah yang telah berjalan yang
dilakukan dilakukan oleh bank syari ah atas permintaan nasabah
(Karim,2006: 248).
6. Pembiayaan letter of credit (L/C)
adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi
transaksi impor atau ekspor nasabah (Karim, 2006: 252).
D. Pembiayaan Murabahah
1. Pengertian murabahah
Dalam bank islam atau bank syariah, pembiayaan murabahah
memegang kedudukan kunci nomor 2 setelah pembiayaan bagi
hasil (mudharabah) dan Musyarakah karena nasabah sudah banyak
mengetahui bahwa pembiayaan Murabahan hanya pembiayaan
pelengkap syari ah dan pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
yang banyak diminati oleh nasabah di bank-bank syari ah.
Pembiayaan murabahah dapat diterapkan dalam penggandaan
barang.
Menurut Warkum (1996: 36) Murabahah adalah persetujuan
dengan akad jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga
pokok ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati
bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1
tahun atau lebih. Persetujuan tersebut juga dapat denagn cara
pembayaran sekaligus.
Adapun menurut M. Syafi i Antonio (2001:101) dalam
bukunya mengartikan bahwa Murabahah adalah jual beli barang
pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Dalam hal ini, penjual harus memberitahukan pokok produk yang
ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai
tambahan, dan menentukan lama pembiayaan, serta menentukan
besarnya angsuran yang akan diangsur.
Sistem murabahah ini bisa dilakukan untuk pembelian
secara pemesanan dan juga disebut sebagai murabahah kepada
pemesan pembelian (KPP). Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi i
menanamkan dengan istilah Aamir Bisy-Syira.
2. Landasan Syari ah
a) Al-Qur an
....allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... (Al-
Baqarah:275)
....janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan
batil kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu . (An-Nisa :29).
3. Rukun pembiayaan murabahah (jual beli)
a) Ada pembeli dan penjual
b) Barang atau benda yang dibeli
c) Lafad ijab dan Kabul (akad)
4. Syarat-syarat murabahah
Beberapa syarat pokok murabahah menurut Antonio
(2001:102) antara lain adalah :
a) Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
b) Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang
ditetapkan.
c) Kontrak pertama harus bebas dari riba
d) Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat
atas barang sesudah pembelian.
e) Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan
dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan
secara hutang.
Secara prinsip syarat dalam 1, 4, 5 tidak dipenuhi,
maka pembeli memiliki pilihan, yaitu:
1. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
2. Kembali kepada penjual dan mengatakan ketidak
setujuan atas barang yang dijual.
3. Membatalkan kontrak.
5. Kelebihan Dan Kekurangan
Menurut Antonio (2001:106) Secara perbankan yang
prinsipnya jual beli (murabahah) juga mempunyai kelebihan dan
kekurangan yang harus kita ketahui diantaranya adalah :
Kelebihan :
1. Adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari
penjual dengan harga jual kepada nasabah.
2. Sistemnya sederhana, maksudnya memudahkan
penanganan adminitrasi.
Kekurangan:
1. Kelalaian Atau defult, yakni nasabah sengaja tidak membayar
angsuran.
2. Fluktuasi Harga komperatif, ini terjadi bila harga suatu
barang dipasar naik setelah bank membelikannya nasabah,
maka bank tidak dapat menaikkan atau mengubah harga
jual beli tersebut.
3. Penolakan Nasabah, barang yang dikirim bisa aja ditolak
oleh nasabah karena berbagai alasan. Bisa jadi karena
barangya rusak dalam perjalanan sehingga bank mengalami
resiko, olek karena itu bank mencari pihak lain untuk
menjual.
4. Dijual, karena bai al-murabahah bersifat milik nasabah.
Nasabah bebas melakukan kembali. Jika terjadi demikian,
resiko defult akan besar.
Pembiayaan telah diatur dalam Fatwa DSN No. 04/ DSNMUI/
IV/ 2000. Dalam fatwa tersebut disebutkan ketentuan
umum mengenai murabahah yaitu sebagai berikut
(Wirdyaningsih,2005:132)
a) Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah
yang bebas riba.
b) Barang yang dijual belikan tidak diharamkan oleh syariat
islam.
c) Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian
barang yang telah disepakati kualifikasinya.
d) Bank membeli barang yang yang diperlukan nasabah
atas nama bank sendiri, dan pembeli ini harus sah dan
bebas riba.
e) Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan
dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan
secara utang.
f) Bank kemudin menjual barang tersebut kepada nasabah
(pemesan) dengan harga jual senilai harga plus
keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberi
tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah
berikut biaya yang diperlukan.
g) Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati
tersebut tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah
disepakati.
h) Untuk mencegah tejadinya penyalahgunaan atau
kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan
perjanjian khusus dengan nasabah.
i) Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk
membeli barang dari pihak ketiga, akad jual-beli
murabahah harus dilakukan setelah barang, secara
prinsip menjadi milik bank.
Aturan yang dikenakan kepada nasabah dalam
murabahah ini dalam fatwa adalah sebagai berikut:
a) Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian
pembelian suatu barang atau asset kepada bank.
b) Jika bank menerima permohonan tersebut ia harus
membeli terlebih dahulu asset yang dipesannya
secara sah dengan pedagang.
c) Bank kemudian menawarkan asset tersebut kepada
nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya,
karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat,
kemudian kedua belah pihak harus membuat
kontrak jual-beli.
d) Dalam jual beli ini bank di bolehkan meminta
nasabah untuk membaya uang muka disaat
menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
e) Jika nasabah kemudian menolak membeli barang
tersebut,biaya riil bank harus dibayar dari uang
muka tersebut.
f) Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus
ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali
kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
g) Jika uang muka memakai kontrak urbun sebagai
altenatif dari uang muka, maka: (1) jika nasabah
memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia
tinggal membayar sisa harga, atau (2) jika nasabah
batal membeli, uang muka menjadi milik bank
maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh
bank akibat pembatalan tersebut, dan jika uang
muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi
kekurangaannya.
Dalam pelaksanaan murabahah ini, pihak bank di
perolehkan untuk meminta jaminan yang dapat dipegang
dari nasabah agar nasabah serius dengan pesanannya.
Utang yang dimiliki oleh nasabah adalah kewajiban yang
harus dilunasi oleh nasabah kepada bank dalam fatwa juga
ditentukan mengenai hal lain, bahwa apabila nasabah
menjual kembali barang tersebut kepada pihak ketiga dalam
keuntungan ataupun kerugian, nasabah tetap harus
melunasi utang tersebut kepada bank. Pelunasan utang ini
sesuai dengan kesepakatan yang telah telah disepakati baik
mengenai jumlah harga maupun waktu pelunasannya.
Meskipun penjualan barang tersebut oleh nasabah
menyebabkan kerugian, nasabah tidak boleh memperlambat
pembayaran angsuran atau meminta kerugian ini
diperhitungkan.
5. Skema Bai Al-Murabahah
Gambar 2.2
Skema proses murabahah
3. Negosiasi & Persyaratan
4. Analisis 6 C
5. Akad Jual Beli
Bayar
7. Bayar dengan beli barang
6. Beli barang 8. Kirim
Sumber Muhammad Syafi i Antonio, 2001: 107
Penjelasan:
Nasabah datang ke bank mengajukan pembiayaan untuk membeli
barang, kemudian oleh pihak bank nasabah dimintai persyaratan yang
ada, seperti: Pengajuan berkas-berkas seperti KTP, sertifikat, BPKB, surat
KK dan surat nikah. Kemudian proses yang dilakukan oleh pihak bank
untuk mengantisipasi pembiayaan bermasalah adalah dengan cara
menganalisis dengan analisis 6C (caracter, capasity, capytal, collateral,
2. Bank 1. Nasabah
Suplier Penjual
9. Terima barang
& dokumen
condition of economic dan constrain). Kemudian setelah bank melakukan
analisis 6C dan merasa data-data yang diberikan oleh nasabah sudah
memenuhi persyaratan pembiayaan, maka pihak bank membeli barang
dan pihak bank juga membayar uangnya ke suplayer. Setelah
melaksanakan analisis 6C dan dinyatakan layak untuk mengajukan
pembiayaan kemudian dilaksanakan akad jual beli dan bank membeli
barang secara tunai ke suplayer. Setelah barang dipesan suplayer
mengirim barang ke nasabah dan dokumennya diserahkan ke bank.
E. Teknis Pembiayaan Murabahah
Bagi prinsip ini, bank syariah dalam membeli barang/ jasa,
kemudian menjualnya kepada nasabah, dengan mengambil keuntungan.
Bank memberikan waktu tangguh bayar kepada nasabahnya selama 30,
60, 90 hari dalam jangka waktu lain yang disepakati bersama
(Muhammad, 2000: 26).
Adapun mekanismenya pembiayaan murabahah, yaitu:
Bank menunjukkan nasabahnya sebagai agen pembelian barang
yang dimaksud atas nama bank dan bank membayar harga barang
tersebut. Pembayaran harga beli hanya sah bila bila dilengkapi invoice,
draft or bill, contirument delivery ordeo/ dokumen-dokumaen sejenis. dan
harus memastikan bahwa :
a) Draft/ bill tidak boleh kadalwarsa (biasanya tidak lebih dari 14
hari setelah tanggal tertulis).
b) Pembiayaan ganda harus dihindari.
c) Bank selanjutnya menjual barang kepada nasabah pada harga
yang telah disepakati bersama, yaitu harga pembelian
ditambah margin keuntungan dan menertibkan suatu
murabahah note bernilai nominal sebesar harga jual yang
dilunasi dengan tangguh tempo 30, 60, 90 hari atau jangka
waktu lain yang disepkati bersama.
d) Pada saat murabahah note jatuh tempo nasabah membayar
pada bank dengan mendebit rekeningnya di bank yang
bersangkutan atau kirim cek / draft.
F. Tujuan Penerapan analisis 6C
Tujuan utama penerapan 6C ini adalah.sebagai berikut:
a) Untuk menentukan kesanggupan dan kesungguhan seorang
nasabah untuk membayar kembali pinjamannya.
b) Untuk memberikan keyakinan kepada bank bahwa pembiayaan
yang diberikan benar-benar aman dalam arti dana yang
disalurkan pasti akan kembali.
c) Untuk memastikan dan kebenaran data adminitrasi dibidang
pembiayaan.
d) Untuk menghindari penyelewengan baik internal maupun
eksternal dalam mengelola dana yang telah ada.
e) Untuk memajukan efisinsi didalam melaksakan usaha dibidang
pembiayaan dan mendorong tercapainya suatu rencana yang
telah ditetapkan.
Karena apabila suatu pembiayaan yang tanpa di analisis terlebih
dahulu akan sangat membahayakan pihak bank. Karena dalam hal ini ada
kemungkinan calon nasabah bisa saja memberikan data-data fakta
sehingga pembiayaan tersebut yang sebenarnya tidak layak untuk
diberikan. Jika di dalam menganalisis salah akibatnya pembiayaan yang
diberikan akan mengalami masalah.
G. Prosedur Pembiayaan
Prosedur pemberian dan penilaian pembiayaan oleh dunia
perbankan secara umum antar bank yang satu dengan bank yang lain
tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari
bagaimana tujuan bank tersebut serta persyaratan yang ditetapkannya
dengan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pembiayaan secara umum dapat dibedakan antara
pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh suatu badan hukum,
kemudian dapat pula ditinjau dari segi tujuannya apakah untuk
konsumtif atau produktif.
Secara umum akan dijelaskan prosedur pemberian pembiayaan
oleh badan hukum sebagai berikut (Kasmir, 2000: 110):
1) Pengajuan Berkas-Berkas
Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan
kredit yang dituangkan dalam suatu proposal. Kemudian
dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan.
Pengajuan proposal kredit hendaknya yang berisi antara lain:
a) Latar belakang perusahaan seperti riwayat hidup singkat
perusahaan, jenis bidang usaha, identitas perusahaan, nama
pengurus berikut pegetahuan dan pendidikanya,
perkembangan perusahaan serta relasinya dengan pihakpihak
pemerintah dan swasta.
b) Maksud dan tujuan, apakah untuk memperbesar omset
penjualan atau peningkatan kapasitas produksi atau
mendirikan pabrik (perluasan) serta tujuan lainnya
c) Besarnya kredit dan jangka waktu.
d) Cara pemohon mengembalikan kredit, dijelaskan secara
rinci cara-cara nasabah dalam mengembalikan kreditnya
apakah dari hasil penjualan atau cara lainnyal
e) Jaminan kredit. Hal ini merupakan jaminan untuk menutupi
setengah resiko terhadap kemungkinan macetnya suatu
kredit baik yang ada unsur kesengajaan atau tidak. Penilaian
terhadap jaminan ini harus teliti jangan sampai terjadi
sengketa, palsu atau sebagainya
f) Akte notaris. Ini untuk perusahaan yang berbentuk PT
(perseroan terbatas) atau yayasan
g) T.D.P (Tanda Daftar Perusahaan)
h) N.P.W.P (Nomor Pokok Wajib Pajak)
i) Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
j) Bukti diri dari pinjaman perusahaan
k) Foto copy sertifikat jaminan
l) Nomor rekening
2) Penyelidikan Berkas Pinjaman
Tujuanya adalah untuk mengetahui apakah berkas yang
diajukan sudah sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika
menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka
nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila
sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi
kekurangan tersebut, maka sebaiknya permohonan kredit
dibatalkan saja.
3) Wawancara Pertama
Merupakan penyedikan kepada calon peminjam dengan
langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk
meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap
seperti dengan bank yang inginkan. Wawancara ini juga ingin
mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang
sebenarnya. Hendaknya dalam wawancara ini dibuat serileks
mungkin sehingga diharapkan hasil wawancara akan sesuai
dengan tujuan yang diharapkan.
4) On the sport
Merupakan kegiatan pemeriksaan kelapangan dengan
meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau
jaminan. Kemungkinan hasilnya dicocokkan dengan hasil
waawancara 1. pada saat hendak melakukan on the spot
hendaknya jangan diberi tahu pada nasabah. Sehingga apa
yang kita lihat dilapangan sesuai dengan kondisi yang
sebenarnya.
5) Wawancara kedua
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada
kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the
spot di lapangan. Catatan yang ada pada permohonan dan
pada saat wawancara satu dicocokkan dengan pada saat on the
spot apakah ada kesesuaian dan mengandung unsur kebenaran.
6) Keputusan kredit
Keputusan kredit dalam hal ini menentukan apakah kredit
akan diberikan atau ditolak, jika aditerima maka kan
dipersiapkan administrasinya, biasanya keputusan kredit yang
akan mencakup:
a. Jumlah uang yang diterima
b. Jangka waktu kredit
c. Dan biaya yang harus dibayar.
Keputusan ini biasanya merupakan keputusan team. Begitu
juga dengan kredit yang ditolak, maka hendaknya dikirim
surat penolakan sesuai dengan alasan masing-masing.
7) Penandatanganan akad kredit/ perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit,
maka sebelum kredit dicairkan terlebih dahulu calon nasabah
menandatangani akad kredit tersebut, mengikat jaminan
dengan hipotik dan surat perjanjian atau pernyataan yang
dianggap perlu. Penandatanganan dilaksanakan :
a. Antara bank derngan debitur secara langsung atau
b. Dengan melalui notaris.
8) Realisasi krtedit
Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan suratsurat
yang diperlukan dengan membuka rekening hiro atau
tabungan di bank yang bersangkutan.
9) Penyaluran dan penarikan dana
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening
sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil
sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu :
a. Sekaligus
b. Atau secara bertahap.
H. Kerangka Berfikir.
Sumber: Data diolah oleh peneliti
Jenis Pembiayaan Murabahah
Data Permohonan
Perusahaan:
- legalitas usaha,
-TDP, SIUP/ SIUJ.
- SKDP, NPWP.
- IMB.
- KTP
-KK
- Surat nikah
Perorangan:
- KTP
-KK
- Surat nikah
Penerapan Analisis 6C :
1.Caracter
2.Capacity
3.Capital
4.Colleteral
5.Conditionof economic
6.Counstran
Analisis Tambahan 7A :
1. Aspek Hukum (Legalitas)
2. Aspek Manajemen
3. Aspek Tekhnik/Produksi
4. Aspek Pasar Pemasaran
5. Aspek Keuangan
6. Aspek Jaminan
7. Aspek Sosial Ekonomi-
AMDAL
Persetujuan
Kelengkapan Administrasi Pembiayaan
Uang Muka Skedul Angsuran
Pencairan
Kredit Cash
Rekening
Pembayara
Pokok Margin
Cash Kredit
Rekening
BAB III
METODE PENELITAN
A. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Syari ah Mandiri (BSM) cabang
Malang, yang berlokasi di Jl. Basuki Rachmad No. 8 Malang 65111.
B. Jenis Dan Metode Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif
dengan metode deskriptif. Penelitian kualitatif menurut Suharsini
Arikunto (1996:21) adalah suatu penelitian yang hanya menggambarkan
keadaan dari obyek yang akan diteliti sehubungan permasalahan obyek
yang akan dibahas. Penelitian kualitatif menurut Denzin dan Lincoln
(1987) dalam Moelong (2005:5) adalah penelitian yang menggunakan
dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada.
Adapun metode deskriptif menurut Nadir (1988:63) adalah suatu
metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu set
kondisi, suatu sistem pemikiran atau suatu kelas peristiwa pada masa
sekarang. Metode ini bertujuan untuk membuat deskriptif, gambaran atau
lukisan secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifatsifat
serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.
Sedangkan menurut Hasan (2000:13-14) penelitian deskriptif adalah
penelitian yang mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat, serta
tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi-situasi termasuk
tentang hubungan-hubungan, kegiatan-kegiatan, sikap-sikap, pandanganpandangan
serta proses-proses yang sedang berlangsung dan pengaruhpengaruh
suatu fenomena. Jadi, penelitian ini berusaha untuk
mendiskripsikan aplikasi 6C dalam analisis pembiayaan murabahah yang
ada di BSM Cabang Malang dan juga Untuk mendiskripsikan masalahmasalah
apa yang timbul dalam aplikasi 6C pada analisis pembiayaan
Murabahah di BSM Cabang Malang, serta kebijakan apa yang dilakukan
untuk mengatasi masalah tersebut.
C. Sumber Dan Jenis Data
Berdasarkan sumber pengambilannya, data dapat dibedakan
menjadi (Hasan, 2000: 82) :
1. Data Primer yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan langsung
dilapangan atau peneliti atau orang yang bersangkutan yang
memerlukan yang memerlukannya. Dalam penelitian ini data
primer diperoleh langsung dari BSM cabang Malang. Data primer
diperoleh langsung dari bank syariah mandiri cabang malang
yakni dari hasil wawancara dengan kepala devisi pembiayaan dan
marketing pembiayaan BSM cabang Malang.
2. Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh
peneliti dari sumber-sumber yang telah ada. Data sekunder
biasanya diperoleh dari perpustakaan atau dari laporan-laporan
penelitian terdahulu. Data sekunder disini berupa struktur
organisasi BSM cabang malang, dalam penerapan analisis 6C
dalam pembiayaan murabahah.
Data berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi (Hasan, 2002: 83):
a. Data Kualitatif, yaitu data yang tidak berbentuk bilangan .
b. Data Kuantitatif, yaitu data yang berupa angka-angka bilangan.
Kedua data tersebut digunakan dalam penelitian ini. Data kualitatif
disini berupa keterangan-keterangan yang diperoleh dari hasil wawancara
denagn pihak bank dan struktur organisasi BSM cabang malang.
D. Metode Pengumpulan Data
Menurut Arikunto (2005:100) metode pengumpulan data adalah
cara-cara yang dapat digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan data.
Cara menunjuk pada sesuatu yang abstrak, tidak dapat diwujudkan
dalam benda yang kasat mata, tetapi hanya dipertontonkan
penggunaanya.
Adapun pengumpulan data menurut Nadir (1988:221) adalah
prosedur yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang
diperlukan.
Jadi dapat dikatakan bahwa metode pengumpulan data adalah caracara
atau langkah-langkah yang dilakukan untuk memperoleh data yang
dapat menunjang atau mendukung penelitian.
Dalam penelitian ini, metode pengumpulan data yang digunakan
adalah:
a. Dokumentasi
Menurut Arikunto (2002:206) dokumentasi adalah metode yang
dipakai untuk mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang
berupa catatan, transkip, baku, surat kabar, agenda dan lain
sebagainya. Data ini berupa: faktur, jurnal, surat-surat, notulen
hasil rapat, menu atau dalam bentuk laporan program. Dari
dokumen-dokumen yang ada peneliti akan memperoleh data
tentang sejarah berdirinya BSM, struktur organisasi, job
deskription, visi dan misi, kegiatan operasionalnya,serta
penerapan analisis 6C dalam analisis pembiayaan murabahah di
BSM cabang Malang.
b. Wawancara
Wawancara atau interview menurut Bungin (2006:134) adalah
sebuah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian
dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara
pewawancara dengan responden atau orang yang diwawancarai,
dengan atau tanpa menggunakan pedoman
(guide) wawancara. Peneliti melakukan wawancara dengan
pihak-pihak terkaid yaitu Branch Manajer dan karyawan BSM
derngan maksud untuk mendapatkan informasi dan melengkapi
data yang diperoleh melakui observasi. Data ini dapat berupa
data tentang gambaran umum Bank Syari ah Mandiri Cabang
Malang.
c. Observasi
Observasi atau pengamatan menurut Bungin (2002:134) adalah
metode pengumpulan data yang digunakan untuk menhimpun
data penelitian, data-data penelitian tersebut dapat diamati oleh
peneliti. Dalam arti bahwa data tersebut dihimpun melalui
pengamatan penelitian dengan menggunakan panca indra.
Penerliti melakukan pengamatan langsung dalam kegiatan
penerapan pelaksanaan penerapan analisis 6C pada pembiayaan
murabahah di Bank Syari ah Mandiri Cabang Malang.
E. Metode Analisis Data
Analisis data menurut Moleong (2000) dan Hasan (2006:97) adalah
proses mengorganisasikan dan mengurutkan data kedalam pola, kategori
dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat
ditemukan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data.
Analisis data ini merupakan bagian yang sangat penting dalam
penelitian, karena melalui analisis tersebut maka:
a) Data dapat diberi arti makna yang berguna dalam
memecahankan masalah-masalah penelitian.
b) Memperlihatkan hubungan-hubungan antara fenomena yang
terdapat dalam penelitian.
c) Bahan untuk membuat kesimpulan serta implikasi-implikasi
dan saran-saran yang berguna untuk kebijakan penelitian
selanjutnya.
Dalam penelitian ini, pengolahan data dilakukan dengan
menggunakan metode analisis data kualitatif. Yaitu analisis yang tidak
menggunakan model matematika, model statistik dan ekonometrika atau
model-model tertentu lainnya. Analisis data yang dilakukan tebatas pada
teknik pengolahan datanya, seperti pada pengecekan data dan tabulasi,
dalam hal ini tersedia, membaca tabel-tabel, grafik-grafik atau angkaangka
yang tersedia, kemudian melakukan uraian dan penafsiran
(Hasan,2000:98).
Adapun menurut Bodgan dan Biklen (1982) dan Moleong
(2005:248) analisis data kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan
jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milanya
menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskan, mencari dan yang
dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang
lain.
Dari pengertian tersebut dapat dapat diambil kesimpulan bahwa
analisis data kualitatif dalah proses mengorganisasikan, mengurutkan
data dan memilih-milah data tersebut menjadi satuan yang dapat dikelola,
kemudian melakukan analisis dengan tanpa menggunakan model
matematika, statistika ataupun ekonometrika, dan selanjutnya
menguraikan dan menafsirkan data tersebut.
Proses analisis data dilakukan dengan tahapan sebagi berikut :
dimulai dengan menelaah seluruh data yang diperoleh dari berbagai
sumber, diantaranya dari hasil wawancara, dokumen pribadi, dokemen
resmi dan internet. Data tersebut dibaca dan dipelajari serta ditelah.
Kemudian tahapan berikutnya adalah dengan melakukan reduksi data
yang dilakukan dengan jalan melakukan abstarksi. Abstraksi disini
merupakan usaha untuk membuat rangkuman yang inti, proses, dan
pernyataan-pernyataan yang perlu dijaga sehingga tetap berada
didalamnya. Langkah selanjutnya adalah menyusunnya dalam satuansatuan
yang kemudian dikategorisasikan pada langkah berikutnya.
Tahapan akhir dari analisis data adalah mengadakan peneriksan
keabsahan data, kemudian dilanjutkan dengan tahap penafsiran data dan
mengolah hasilnya dengan menggunakan metode analisis data kualitatif.
BAB IV
PAPARAN DAN PEMBAHASAN DATA HASIL PENELITIAN
A. Paparan Data Hasil Penelitian
1. Sejarah Bank Syari ah Mandiri (BSM)
Krisis moneter dan ekonomi sejak Juli 1997, yang disusul dengan
krisis politik nasional telah membawa dampak besar dalam
perekonomian nasional. Krisis tersebut telah mengakibatkan perbankan
Indonesia yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami
kesulitan yang sangat parah. Keadaan tersebut menyebabkan pemerintah
Indonesia terpaksa mengambil tindakan untuk merestrukturisasi dan
merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.
Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 1998, tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada bulan
November 1998 telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya
bank-bank syari ah di Indonesia. Undang-Undang tersebut
memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syari ah atau dengan
membuka cabang khusus syari ah.
PT. Bank Susila Bakti yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan
Pegawai (YKP) PT. Bank Dagang Negara dan PT. Mahkota Prestasi
berupaya keluar dari krisis 1997-1999 dengan berbagai cara. Mulai dari
langkah-langkah menuju merger sampai pada akhirnya memilih konversi
menjadi bank syariah dengan suntikan modal dari pemilik.
Dengan terjadinya merger empat bank (Bank Dagang Negara, Bank
Bumi Daya, Bank Exim dan Bapindo) ke dalam PT. Bank Mandiri
(Persero) pada tanggal 31 Juli 1999, rencana perubahan PT. Bank Susila
Bakti menjadi bank syariah (dengan nama Bank Syariah Sakinah) diambil
alih oleh PT. Bank Mandiri (Persero).
PT. Bank Mandiri (Persero) selaku pemilik baru mendukung
sepenuhnya dan melanjutkan rencana perubahan PT. Bank Susila Bakti
menjadi bank syariah, sejalan dengan keinginan PT. Bank Mandiri
(Persero) untuk membentuk unit syariah. Langkah awal dengan merubah
Anggaran Dasar tentang nama PT. Bank Susila Bakti menjadi PT. Bank
Syariah Sakinah berdasarkan Akta Notaris : Ny. Machrani M.S. SH, No. 29
pada tanggal 19 Mei 1999. Kemudian melalui Akta No. 23 tanggal 8
September 1999 Notaris : Sutjipto, SH nama PT. Bank Syariah Sakinah
Mandiri diubah menjadi PT. Bank Syariah Mandiri.
Pada tanggal 25 Oktober 1999, Bank Indonesia melalui Surat
Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 1/ 24/ KEP. BI/ 1999 telah
memberikan ijin perubahan kegiatan usaha konvensional menjadi
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah kepada PT. Bank Susila Bakti.
Selanjutnya dengan Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia No. 1/ 1/ KEP.DGS/ 1999 tanggal 25 Oktober 1999, Bank
Indonesia telah menyetujui perubahan nama PT. Bank Susila Bakti
menjadi PT. Bank Syariah Mandiri.
Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999
merupakan hari pertama beroperasinya PT. Bank Syariah Mandiri.
Kelahiran Bank Syariah Mandiri merupakan buah usaha bersama dari
para perintis bank syariah di PT. Bank Susila Bakti dan Manajemen PT.
Bank Mandiri yang memandang pentingnya kehadiran bank syariah
dilingkungan PT. Bank Mandiri (Persero).
PT. Bank Syariah Mandiri hadir sebagai bank yang
mengombinasikan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang
melandasi operasinya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai
rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan PT. Bank Syariah
Mandiri sebagai alternatif jasa perbankan di Indonesia.
2. Sejarah Bank Syari ah Mandiri Cabang Malang
Berdirinya BSM cabang Malang terhitung mulai hari Jumat, 1
Agustus 2002 yang saat itu diresmikaan oleh salah satu Direksi PT. Bank
Syariah Mandiri, Bapak Akmal Aziz. Dibukanya BSM Cabang Malang
yang berlokasi di Jl. Brigjen Slamet Riadi No. 8 Malang (daerah Oro-Oro
Dowo) yang merupakan upaya untuk mengembangkan jaringan PT. Bank
Syariah Mandiri. Kepala Cabang saat itu dipercayakan dari personel
kantor pusat Bapak Lutfianto, Manager Marketing Bapak Gazali Hasan
(mutasi dari BSM Cabang Surabaya) dan Manager Operasi Bapak Arie
Darma Permana.
Seiring perjalanan waktu, pada bulan Juni 2004 terjadi pergantian
pimpinan dari Bapak Lutfianto digantikan oleh Bapak Zulfikar, dan pada
tahun 2005 tepatnya bulan Juli kantor BSM Cabang Malang pindah lokasi
ke Jl. Basuki Rahmad No. 8 Malang. Dua minggu sebelum ditempatinya
kantor baru, terjadi pergantian Kepala Cabang Malang dari Bapak
Zulfikar digantikan Bapak Didi Sunardi (dari Cabang Pontianak). Dan
pada bulan Mei 2006 Bapak Didi Sunardi digantikan oleh Bapak Ramelan
untuk menduduki Kepala Cabang Malang. Pada tahun 2008,
kepemimpinan diganti oleh Bapak Dwi Puji Widodo sampai sekarang.
Pada tanggal 1 Agustus 2003 diresmikannya pembukaan Kantor
Cabang Pembantu di kota Pasuruan yang merupakan pengembangan dari
Kantor Cabang Malang. Saat itu pimpinan dipercayakan kepada Bapak
Gazali Hasan. Pada sekitar bulan Oktober 2005 Bapak Gazali Hasan
digantikan oleh Bapak Leo Agus Sandi dan pada 1 Juli 2007. Bapak Leo
Agus Sandi digantikan oleh Bapak Arie Darma Permana.
3. Visi dan Misi Perusahaan
Visi: Menjadi Bank Syari ah Terpercaya Pilihan Mitra Usaha
Misi:
a) Menciptakan suasana pasar perbankan syari ah agar dapat
berkembang dengan mendorong terciptanya syarikat dagang yang
terkoordinasi dengan baik
b) Mencapai pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan
melalui sinergi dengan mitra strategis agar menjadi bank syariah
terkemuka di Indonesia yang mampu meningkatkan nilai bagi para
pemegang saham dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat
luas
c) Mempekerjakan pegawai yang profesional dan sepenuhnya
mengerti operasional perbankan syariah
d) Menunjukkan komitmen terhadap standar kinerja operasional
perbankan dengan pemanfaatan teknologi mutakhir, serta
memegang teguh prinsip keadilan, keterbukaan dan kehati-hatian
e) Mengutamakan mobilisasi pendanaan dari golongan masyarakat
menengah dan ritel, memperbesar portofolio pembiayaan untuk
skala menengah dan kecil, senta mendorong tenwujudnya
manajemen zakat, infak dan shadaqah yang lebih efektif sebagai
cerminan kepedulian sosial
f) Meningkatkan permodalan sendiri dengan mengundang
perbankan lain, segenap lapisan masyarakat dan investor asing.
4. Struktur Organisasi Perusahaan
Gambar 4.1
Struktur Organisasi Cabang Kelas II
Kepala Cabang
Operation
Manager
Funding
Officer
Customer
Service
Officer
Head
Teller
Back Office
Officer
Kantor Cabang
Pembantu/ Unit
Pelayanan Syari ah
CS
Representatif
Pelaksanaan
Admin
pembiayaan
& TS
Sumber : Bank Syari ah Mandiri
Catatan :
*) Termasuk melayani KCP/KK/KLS dibawah koordinasi Cabang ybs.
**) Konter layanan syari ah (kantor setingkat KK)
Account
Officer
Pelaksanaan
Marketing
Support
Marketing Manager
PKP
DKP
Teller Pelaksana
an D&C
IT
coordinator
*)
Pelaksanaa
n
SDI&GA*
Pelaksanaan
Accounting*)
- Satpam
- Messenger
- Driver
- Office Boy
Kantor
Kas
KLS**)
KCP Pasuruan
Branch Manager
Dwi Puji Widodo
Operation Manager
Meita Andadari
Marketing Manager
Ahmad Muhadir
Account Officer
Husni Rifandi.
Ninik Sa idatul
Hajjah.
Janu Wiyanto.
Funding Officer
Kurnia purnawati
Imam Yudhiono
Back Office Officer
M Khusnul Fuad
Costumer Service
Officer
Vero Dewa Prakoso
pelaksanaan
Marketing Support
Setia Budi
Office
Ahmad
Rudianto
Security
Sutarman
Sumarno
Sugeng
Hendra Hermawan
Hadi Sucipto
Subagyo
SDI / Umum
Mugar tunggul
BO Domestic &
Clearing
Candra Ardhya
Costumer Service
Dewi Nurhayati T
Indah Saraswati
Head Teller
R. Mike Kusumawati
Teller
Pagetty Gressika
Satwika
Tate Agape Bawana
Amalia Candra
whardhani
Sumber: Data Diperoleh dari BSM Cabang Malang
TH 2008
Berdasarkan struktur organisasi tersebut akan di uraikan tugas dari
masing-masing bagian, yaitu sebagai berikut:
1) Kepala Cabang
1. Mengelola secara optimal sumber daya Cabang agar dapat
mendukung kelancaran operasional bank.
2. Mengkoordinir pembuatan rencana kerja (RKAP) tahunan Cabang.
3. Menetapkan dan melaksanakan strategi pemasaran produk bank
guna mencapai tingkat volume/ sasaran yang telah ditetapkan
baik pembiayaan, pendanaan maupun jasa.
4. Memastikan realisasi target operasional Cabang serta menetapkan
upaya-upaya pencapaiannya.
5. Melakukan kegiatan penghimpunan dana, pemasaran
pembiaayaan, pemasaran jasa-jasa dan mencapai target yang telah
ditetapkan.
6. Melakukan review terhadap ketajaman dan kedalaman analisis
pembiayaan guna antisipasi risiko dengan penekanan kepada:
a. Kesalahan pemohon pembiayaan
b. Aspek legalitas nasabah
c. Kewajaran limit pembiayaan
d. Perhitungan nisbah/ margin
e. Aspek pengamanan, termasuk penetapan prasyarat dan syarat
pembiayaan.
7. Bersama dengan anggota komite lainya memutuskan pembiayaan
sesuai dengan batas wewenangnya atau dimintakan persetujuan
ke Kantor Pusat.
8. Memutuskan pencaitan pembiayaan sesuai dengan wewenangnya.
9. Melakukan pembinaan, baik terhadap nasabah maupun investor.
10. Memantau kualitas aktiva produktif dan mengupayakan
kolektibilitas lancer minimal sama dengan target yang telah
ditetapkan direksi.
11. Memonitor pelaksanaan penagihan tunggakan kewajiban nasabah.
12. Mengambil keputusan atas semua kegiatan-kegiatan di bidang
pemasaran dan operasi sampai dengan batas wewenangnya.
13. Mensosialisasikan pedoman/ ketentuan-ketentuan/ kebijakan
Direksi kepada pegawai terkait.
14. Memberi persetujuan pengeluaran biaya untuk kepentingan
Cabang sesuai dengan batas wewenangya.
15. Mengarahkan para pejabat/ petugas yang diberikan wewenang
pengoperasian AS-400 untuk selalu memelihara dan menjaga
kerahasiaan password dan sandi masing-masing termasuk
password yang menjadi tanggung jawabnya.
16. Melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung
terhadap kondisi lingkungan serta keamanan Cabang.
17. Memastikan bahwa seluruh transaksi Cabang telah dicatat secara
benar pada laporan keuangan Cabang.
18. Melakukan pemantauan terhadap ketepatan dan kebenaran
pengiriman laporan ke Kantor Pusat dan Bank Indonesia setempat.
19. Memastikan bahwa prinsip kepatuhan telah dilaksanakan oleh
selruh jajaran Cabang.
20. Menandatangani surat-surat keluar atas nama Cabang.
21. Mewakili direksi untuk tugas-tugas intern maupun ekstern yang
berhubungan dengan kegiatan Cabang.
22. Secara berkala (minimal sebulan sekali) dan dadakan melakukan
cash opname.
23. Menyelenggarakan pengumpulan data/ informasi mengenai
perkembangan ekonomi, pembangunan dan dunia setempat untuk
dijadikan indikator pengembangan usaha Cabang.
24. Mengarahkan dan mendorong seluruh pegawai Cabang untuk
selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh
nasabah dan meningkatkan produktifitas individu.
25. Memberikan bantuan sepenuhnya terhadap pelaksanaan audit
intern/ ekstern.
26. Mengimplementasikan bagan struktur organisasi, fungsi, dan
tugas setiap unit kerja Cabang sesuai dengan pedoman organisasi
Cabang.
27. Merencanakan pendidikan pegawai dan mengusulkan ke kantor
pusat.
28. Melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas dan kuantitas
sumber daya yang tersedia guna menetapkan langkah-langkah/
strategi yang akan dilakukan.
29. Menetapkan/ mengesahkan dan merotasi pegawai serta
memberikan job descripsion kepada masing-masing pegawai
Cabang.
30. Melakukan penilaian pegawai, mengusulkan kenaikan gaji/
pangkat, promosi jabatan, penghargaan/ penegakan hukuman
pegawai Cabang ssuai dengan peraturan yang berlaku.
31. Menegakkan disiplin dan meningkatkan dedikasi pegawai dengan
memberi contoh yang baik dalam segala bidang.
32. Mengimplementasikan corporate culture Bank Syariah Mandiri
kepada seluruh Cabang.
2) Manajer Pemasaran
a) Mengelola secara optimal sumber daya agar dapat mendukung
kelancaran operasional Cabang.
b) Membuat rencana kerja (RKSP) tahunan bidang pemasaran agar
dapat mendukung kelancaran operasional cabang.
c) Memonitor realisasi target operasional Cabang serta menetapkan
upaya-upaya pencapaiannya.
d) Melaksanakan strategi pemasaran guna mencapai tingkat
volume/ sasaran yang telah ditetapkan, baik pembiayaan,
pendanaan maupun jasa-jasa.
e) Melaksanakan review atas proses pembangunan pembiayaan dan
penekanan kepada upaya antisipasi resiko pembiayaan, meliputi:
1. Review kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan
pembiayaan.
2. Review kecukupan hasil inversrigasi
3. Review ketajaman dan kedalaman analisis pembiayaan
4. Review kewajaran limit pembiayaan dan nisbah bagi hasil/
margin
5. Review kelengkapan persyaratan/ syarat pembiayaan yang
ditetapkan sehingga pembiayaan aman ditinjau dari segala
bidang.
f) Bersama-sama dengan anggota komite pembiayaan lainnya
memutuskan pembiayaaan sesuai dengan batas wewenangnya.
g) Review prasayarat/ syarat dalam surat penegasan persetujuan
pembiayaan (SP3) telah sesuai dengan yang diputuskan komite
pembiayaan cabang/ kantor pusat.
h) Review akad pembiayaan dan surat sanggup telah sesuai dengan
yang dipersyaratkan dalam SP3.
i) Meyakini bahwa kelengkapan-kelengkapan dokumen sebagai
prasyarat/ syarat pencairan fasilitas pembiayaan telah dipenuhi
nasabah.
j) Mayakini bahwa pengikatan jaminan dan penutupan asuransi
telah dilaksanakan pada kesempatan pertama setelah akad
pembiayaan ditandatangani dan biayanya telah dibebankan
kepada nasabah.
k) Memonitor ketertiban penyelenggaraan file dokumen pembiayaan
yang telah dilakukan bawahannya.
l) Melakukan pemantauan terhadap kualitas aktiva produksi dan
mengupayakan pencapaian kolektifibilitas lancer, minimal sama
dengan target yang ditetapkan direksi.
m) Mengkoordinir/ melaksanakan penagihan kewajiban nasabah
yang telah jatuh tempo/ menunggak.
n) Melakukan pembinaan terhadap nasabah maupun investoer.
o) Mengkoordinir pelaksanaan penilaian ulang atas pembiayaan
yang diberikan cabang.
p) Mengkoordinasikan dengan bagian lain dalam memecahkan/
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
q) Melaksanakan pengumpulan data/ informsi mengenai
perkembangan ekonomi, pembangunan dan dunia usaha setempat
untuk dijadikan pengembangan usaha cabang.
r) Memberikan bantuan terhadap pelaksanaan Audit Intern/ Ekstern
khususnya yang berkaitan dengan bidang pemasaran dan
melaksanakan pelurusan atas penyimpangan yang ditemukan
oleh auditor.
s) Melakukan pembinaan akhlak pegawai secara utin agar diperoleh
banker-bankir yang islami dan memberi nasihat terhadap pegawai
yang mengalami masalah pribadi / keluarga yang dapat/ telah
mengganggu kelancaran tugas-tugasnya.
t) Membina, melatih, dan mengarahkan pegawai agar mampu
mengembangkan kemampuan, motivasi, dan disiplin kerja dalam
rangka meningkatkan profesionalisme.
u) Menegakkan disiplin dan meningkatkan dedikasi pegawai bidang
pemasarandengan memberi contoh yang baik dalam segala
bidang.
v) Merencanakan dan mengusulkan pendidikan dan pelatihan yang
diperlukan bagi pegawai dalam bidang pemasaran.
w) Melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas dan kuantitas
sumber daya yang tersedia guna menetapkan langkah-langkah/
strategi yang akan dilakukan.
x) Menjaga kebersihan dan keserasian lingkungan kerjanya.
y) Mengusulkan penyempurnaan pedoman/ ketentuan pembiayaan
kepada pimpinan cabang.
z) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Cabang.
aa) Mengimplementasikan corporate culture Bank Syariah Mandiri
kepada seluruh pegawai di bidang pemasaran.
3) Manajer Operasional
a) Mengelola secara optimal sumber daya bidang operasi agar dapat
mendukung kelancaran operasional Cabang.
b) Membuat rencana dan sasaran kerja tahunan Cabang di bidang
operasi.
c) Melakukan pengecekan pemenuhan prasyarat/ syarat
pembiayaan berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan
Pembiayaan (SP3) dan akad Pembiayaan.
d) Memberikan rekomendasi disetujuai/ ditundanya pencairan
pembiayaan berdasarkan hasil pengecekan persyaratan
pembiayaan yang telah dilakukan.
e) Melakukan pemantauan terhadap Kualitas Aktiva Produktif dan
menginformasikan hasilnya kepada Pimpinan Cabang serta
Manajer Pemasaran.
f) Mengkoordinir pelaksanaan administrasi pembiayaan dan
pelaporannya.
g) Mengkoordinir dan memastikan terselenggaranya kegiatan
akuntansi, pelaporan pelayanan bidang kas, logistic, sumber daya
insani, pengamanan, kebersihan, kearsipan dan pengoperasian
computer Cabang dengan baik dan benar.
h) Mengkoordinir dan memastikan terselenggaranya filling dokumen
pembiayaan (legal file) secara tertib dan aman.
i) Memastikan pencapaian target opeasional Cabang.
j) Berkoordinasi dengan bagian lain dalam memecahkan/
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
k) Mengusulkan penyempurnaan Pedoman Opeasional Bank atau
ketentuan lainnya kepada Pimpinan Cabang.
l) Menjaga kebersihan dan kerapian di lingkungan kerjanya.
m) Melakukan pembinaan akhlak pegawai secara rutin agar
diperoleh banker-bankir yang islami dan memberi nasihat terhaap
pegawai yang mengalami masalah pribadi/ keluarga yang dapat/
telah mengganggu kelancaran tugas-tugasnya.
n) Merencanakan dan mengusulkan pendidikan dan pelatihan yang
diperlukan bagi pegawai di bidang operasi.
o) Melakukan evaluasi berkala terhadap kecukupan kualitas dan
kuantitas sumber daya bidang opeasi guna menetapkan strategi
yang akan dilakukan.
p) Mengarahkan dan mendorong pegawai bidang operasi untuk
bekerja secara optimal dan memberikan pelayanan yang terbaik
kepada nasabah.
q) Mengmbangkan dan meningkatkan kemampuan bawahan yang
menjadi binaannya.
r) Mengimplementasikan corporate culture Bank Syariah Mandiri
kepada seluruh karyawan di bidang operasi.
s) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang.
4) Pengawas Intern dan Kepatuhan
a) Kebijakan/ Peraturan:
1. Memastikan kebijakan intern, prosedur operasional atau
peraturan lainnya telah tersedia di Cabang.
2. Mamastikan bahwa kebijakan/ ketentuan Kantor Pusat telah
disosialisasikan.
b) Operasional
1. Memeriksa ulang terhadap keabsahan dan kebenaran proses
transaksi harian serta keabsahan bukti-bukti pendukungnya
(dengan proofsheets).
2. Memastikan kebenaran posting transaksi pada AS-400.
3. Memastikan kebenaran pelaksanaan kegiatan operasional
talah sesuai dengan Pedoman Opeaional Bank (BOP), Surat
Edaran, atau ketentuan lainnya baik dari kantor pusat
maupun pihak ekstern (BI atau pihak ketiga lainnya).
4. Memastikan bahwa pembuatan laporan unit kerja, baik
laporan kepada Kantor Pusat maupun pihak ekstern (BI atau
pihak ketiga lainnya) telah dilakukan dengan benar dan tepat
waktu.
5. Menilai kesesuaian pelaksanaan tugas masing-masing
pegawai dengan job description.
6. Melakukan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi
Auditor (baik SKAI-DPI atau auditor ekstern), maupun
rekomendasi dari unit kerja Kantor Pusat lainnya.
7. Melakukan pengawasan terhadap penyimpangan dan
pengamanan back up data.
8. Memastikan bahwa keamanan dan kbersihan ruang computer
telah memadai.
c) Pembiayaan
1. Memastikan bahwa proses pemberian pembiayaan telah
sesuai dengan kebijakan/ ketentuan intern bank.
2. Memastikan bahwa semua pembiayaan telah mendapatkan
persetujuan pejabat berwenang.
3. Memastikan kebenaran administrasi pembiayaan yang
diberikan
4. Memastikan kelengkapan dan keabshan legal dokumen.
5. Memastikan bahwa fisik jaminan telah dikuasai oleh bank
dengan aman dan sesuai dengan nilai dan lokasinya.
d) Umum
1. Memonitor absensi pegawai
2. Memastikan bahwa hak pegawai telah dipenuhi/ dibayar
sesuai ketentuan.
3. Memastikan kecukupan sarana logistic dan sumber daya
insani serta pemanfaatannya telah dilakukan secara efektif dan
efisien.
4. Memastikan pengelolaan arsip Cabang telah berjalan sesuai
dengan ketentuan
5. Menyimpan, membuat daftar file, dan bertanggung jawab atas
bukti/ file pembukuan yang telah dilakukan pemeriksaan.
e) Pelaporan
1. Membuat laporan insidentil apabila terjadi hal-hal khusus yang
perlu dilaporkan (kasus)
2. Secara mingguan membuat laporan kepada Kepala Cabang
atas temuan/ penyimpangan yang terjadi
3. Setiap bulan membuat laporan kepada unit kepatuhan atas
temuan/ penyimpangan yang bersifat prinsipil.
5) Marketing Officer dan Assistant Marketing
a) Membantu manajemen pemasaran dalam menetapkan rencana
kerja (RKAP) tahunan bidang pemasaran, baik pembiayaan,
pendanaan, maupun jasa-jasa bank
b) Melaksanakan strategi pembiayaan produksi bank guna
mencapai volume/ sasaran yang telah ditetapkan.
c) Melakukan survey/ pengamatan secara langsung terhadap
kondisi/ potensi bisnis daerah.
d) Membuat perencanaan solisitasi nasabah maupun investor untuk
memperoleh nasabah/ investor yang baik.
e) Melaksanakan solisitasi nasabah maupun investor sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan.
f) Melayani permohonan pembiayaan nasabah, baik baru maupun
perpanjangan.
g) Memberikan informasi kepada nasabah mengenai persyaratan
pembiayaan yang harus dipenuhi sehubungan dengan
permohonan pembiayaan nasabah.
h) Menerima dan memeriksa kebenaran dan kelengkapan berkas
permohonan pembiayaan nasabah
i) Melakukan investigasi melalui wawancara, bank checking,
pemeiksaan setempat, trade and market checking.
j) Membuat surat penolakan atas permohonan pembiayaan nasabah
yang ditolak.
k) Melakukan pengawasan dan membantu nasabah sehubungan
dengan fasilitas pembiyaan yang sedang dinikmati
l) Melaksanakan penagihan rutin atas kewajiban nasabah yang
jatuh tempo.
m) Menyelesaikan fasilitas pembiayaan nasabah yang tergoong
kolektabilitas kurang lancer, diragukan dan macet.
n) Melakukan pemantauan terhadap kualitas aktiva produktif dan
mengupayakan pencapaian kolektabilitas lancer minimal sama
dengan target yang ditetapkan direksi.
o) Melakukan koordinasi kerja dengan analis.
p) Memonitor reealisasi pengajuan permohonan pembiayaan dan
penyimpangan dana atas nasabah-nasabah/ investor yang telah
disolisitasi dan kesuksesan dalam pemberian pinjaman.
q) Secara terus-menerus berupaya meningkatkan kemampuan/
pemahaman produk-produk Bank Syariah Mandiri dan tata cara
pelayanannya, termasuk syarat-syarat di masing-masing jenis
produk.
r) Melaksanakan pendidikan yang ditugaskan oleh atasan
s) Menjaga kebersihan dan keserasian lingkungan kerja
t) Mengimplementasikan budaya SIFAT.
u) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang ditunjuk atasan.
6) Customer Service
a) Memberikan penjelasan kepada nasabah/ calon nasabah atau
investor mengenai produk-produk Bank Syariah Mandiri berikut
syarat-syarat maupun tata cara prosedurnya
b) Melayani pembukaan rekening giro dan tabungan sesuai dengan
permohonan investor
c) Melayani permintaan cek atau bilyet iro
d) Melayani permintaan nasabah untuk melakukan pemblokiran, baik
rekening giro maupun tabungan
e) Melayani penutupan rekening giro atas permintaan investor
sendiri karena ketentuan bank (yang telah disepakati investor)
maupun karena peraturan Bank Indonesia
f) Melayani permohonan penerbitan dan pencairan deposito
berjangka dari investor
g) Melayani investor yang butuh informasi tentang saldo dan mutasi
rekeningnya
h) Melayani investor dalam hal permintaan standing order atau
intruksi pembayaran berjangka lainnya
i) Melayani investor yang menginginkan pindah ke cabang lain
j) Melayani nasabah dalam hal ada permintaan advice/ tembusan
rekening giro
k) Melayani nasabah dalam hal pelayanan jasa-jasa bank seperti
transfer, inkaso, pemindah- bukuan antar rekening nasabah, auto
save, surat referensi bank, dan sebagainya.
l) Melayani transaksi transfer masuk berikut melakukan pemeriksaan
kebutuhan tanda bukti dari nasabah dengan data-data yang ada
pada Surat Pemberitahuan Kiriman Uang (SPUK) dan
membubuhkan paraf pada SPUK.
m) Memberikan usulan-usulan kepada manajer pemasaran untuk
perbaikan pedoman/ ketentuan tentang pelayanan kepada
nasabah/ investor.
n) Menyelenggarakan administrasi kartu-kartu yang diperlukan
untuk pelayanan kepada nasabah/ investor.
o) Mengimplementasikan budaya SIFAT
p) Input data custumer facility
q) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang ditunjuk atasan
7) Administrasi Pembiayaan
a) Melakukan pengecekan kelengkapan pemenuhan dokumen
pembiayaan sebelum fasilitas dicairkan berdasarkan prasyarat/
syarat yang telah disepakati.
b) Monitoring ketertiban pelaksanaan pembayaran kewajiban
nasabah (angsuran/ bagi hasil)
c) Melakukan administrasi jaminan pembiayaan
d) Monitoring kewajiban nasabah yang telah jatuh tempo
(menunggak) untuk diinformasikan kepada manajer Operasi dan
diteruskan kepada Manajer Pemasaran untuk ditindak lanjuti
e) Membuat dan menyampaikan laporan dibidang pembiayaan, baik
kepada Kantor Pusat maupun kepada Bank Indonesia secara benar
dan tepat waktu
f) Melakukan monitoring atas kualitas aktiva produktif dan
menginformasikan hasilnya kepada manajer operasi
g) Melaksanakan pengelolaan filling dokumen pembiayaan (legal
dokumen) secara aman dan tertib.
h) Menerima surat permintaan informasi bank dari bank lain dan
melakukan:
1) Pemeriksaan surat permintaan informasi bank dari bank lain
serta mencocokkan dengan data nasabah yang ada
2) Meneruskan jawaban informasi bank kepada bank lain yang
membutuhkan.
i) Mengikuti pendidikan sesuai yang ditugaskan oleh atasan.
j) Melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Manajer Operasi
maupun Kepala Cabang.
8) SDI dan Umum
a) Mentatausahakan absensi harian pegawai (pagi dan sore hari)
b) Mentatausahakan dan membayar uang lembur pegawai
c) Mentatausahakan dan membayar penggantian uang kesehatan
pegawai
d) Mentatausahakan cuti tahunan pegawai
e) Mentatausahakan pembayaran gaji pegawai
f) Mentatausahakan pemberian pinjaman pegawai
g) Mensosialisasikan peraturan perusahaan dan ketentuan-ketentuan
bidang ketenagakerjaan kepada seluh pegawai cabang
h) Membuat analisis kebutuhan pegawai seluruh unit kerja dikaitkan
dengan kondisi usaha yang telah dibuat akurat
i) Membuat rencana pendidikan pegawai dan memastikan bahwa
pendidikan dan pelatihan pegawai telah terlaksana dengan baik
j) Melaksanakan rotasi/ mutasi pegawai sesuai dengan keperluan
atasan
k) Membuat Laporan Personalia Cabang ke Kantor Pusat
l) Membuat procfing atas tiket-tiket KKR yang berada dalam
pengelolaannya, seperti tiket KKR Pajak, KKR Tunjangan Hari
Raya, BCD Persekot Gaji (jika ada), dan berbagai bentuk
kontinjensi lainnya yang berhubungan dengan personalia setiap
akhir bulan atau akhir periode.
m) Mengimplementasikan corporate culture Bank Syariah Mandiri
secara optimal
n) Memberikan masukan kepada atasan untuk perbaikan ketentuanketentuan
yang berkaitan dengan personalia
o) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
9) Teller
a) Bersama-sama dengan manajer operasional:
1. Membuka dan menutup brankas
2. Menghitung uang yang akan disimpan ke dalam brankas
3. Mengambil/ menyimpan uang tunai dari/ ke dalam brankas
kas/ teller
4. Melaksanakan pengawasan brankas.
b) Pada awal/ akhir hari mengambil/ menyimpan box teller dari/ ke
dalam brankas.
c) Bersama-sama manajer operasional:
1. Menghitung persediaan uang yang ada di brankas teller
2. Pada awal/ akhir hari membuka/ menutup brankas teller
d) Melayani penyetoran tunai maupun non tunai dengan benar dan
cepat.
e) Melayani penarikan tunai maupun non tunai dengan benar dan
cepat dengan memperhatikan batas wewenang yang dimilikinya.
f) Membuka (posting) mutasi kas secara benar melalui terminalnya
g) Menyerahkan cek/ bilyet giro, slip penarikan kepada manajer
operasional untuk diperiksa
h) Menyortir dan mempersiapkan bundelan uang tunai yang akan
dilabel (diikat dengan kertas vigget Bank Syariah Mandiri)
i) Mengkompilasi daftar penerimaan dan pengiriman kas,
menghitung saldo kas akhir hari ini dan mencocokkan dengan
jumlah fisik saldo uang tunai yang ada dalam box- nya sendiri
j) Menjumlahkan nominal dan lembar warkat kliring dan
mencocokkannya dengan rekapitulasi kliring penyerahan
k) Melaksanakan sign-on dan sign-off secara tertib pada pagi hari dan
setiap akan mengakhiri pekerjaan pada terminal (work station)
l) Mencetak mutasi kas pada sore hari melalui AS-400 dan
mencocokkan dengan tiket-tiketnya.
m) Bersama-sama manajer operasional melaksanakan cash opname
setiap akhir bulan
n) Menampung usul/ saran nasabah/ investor dan diteruskan kepada
manajemen operasional untuk ditidaklanjuti
o) Memberikan usulan perbaikan pedoman/ ketentuan yang
berkaitan dengan pelayanan kas pada manajer operasional
p) Menjaga kerahasiaan password yang menjadi wewenangnya
q) Menjaga ketertiban dan keamanan system kompuresisasi secara
fisik maupun administrasi
r) Menjaga kebersihan lingkungan kerjanya
s) Mengimplementasikan budaya SIFAT
t) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang ditunjuk atasan.
10) Back Office
a) Melaksanakan pemeriksaan ulang atas semua transaksi transfer
keluar/ masuk maupun nota debit keluar/ masuk setiap akhir
hari.
b) Memeriksa kebenaran/ kecocokan antara fisik bkanko nota
kredit/nota debit dengan kartu persediaan.
c) Mem-file berkas-berkas transfer.
d) Menerima warkat kliring berupa cek/ bilyet giro bank lain, nota
kredit/nota debit dari petugas terkait.
e) Melakukan penyerahan warkat ke bank Indonesia.
f) Menerima pnyerahan kliring penerimaan dari bank Indonesia.
g) Meyakinkan bahwa rekening perantara yang digunakan untuk
transaksi kliring telah bersaldo nihil pada akhir hari kerja.
h) Mengusulkan penyempurnaan pedoman/ ketentuan yang
berhubungan dengan kliring kepada manajer operasional/ kepala
cabang.
i) Melayani dan menata usahakan transaksi inkanso keluar dan
masuk.
j) Melayani dan menata usahakan hasil inkaso.
k) Membuat daftar inkaso yang masih outstanding setiap akhir bulan.
l) Mengimplementasikan budaya SIFAT.
m) Melaksanakan tugas-tugas lainya yang ditunjuk atasan.
5. Ruang Lingkup Kegiatan Perusahaan
a. Budaya Bank Syari ah Mandiri
Bank Syari ah Mandiri sebagai bank yang beroperasi atas dasar
prinsip syari ah Islam menetapkan budaya perusahaan yang mengacu
kepada sikap akhlaqul karimah (budi pekerti mulia), yang terangkum
dalam lima pilar yang disingkat SIFAT, yaitu :
a) Siddiq (Integritas), Menjaga Martabat dengan integritas. Awali
dengan niat dan hati tulus, berpikir jernih, bicara benar, sikap
terpuji dan perilaku teladan.
b) Istiqomah (Konsistensi), Konsisten adalah Kunci Menuju Sukses.
Pegang teguh komitmen, sikap optimis, pantang menyerah,
kesabaran dan percaya diri.
c) Fathanah (Profesionalisme), Profesional adalah Gaya Kerja Kami.
Semangat belajar berkelanjutan, cerdas, inovatif, terampil dan
adil.
d) Amanah (Tanggung-jawab), Terpercaya karena Penuh Tanggung
Jawab. Menjadi terpercaya, cepat tanggap, obyektif, akurat dan
disiplin.
e) Tabligh (Kepemimpinan), Kepemimpinan Berlandaskan Kasih-Sayang
Selalu transparan, membimbing, visioner, komunikatif dan
memberdayakan.
b. Data Yuridis
1. Ijin Prinsip
Surat gubernur BI No. 1/5/GBI/UPPB tanggal 30/08/1999.
2. Ijin Usaha
SK gubernur BI No.1/24/KEP.GBI/1999 tanggal 25/10/1999.
3. Akte Pendirian
a) No. 29 tanggal 19 Mei 1999 di buat oleh notaris Sucipto. SH.,
b) No.76 tanggal 26 Agustus 1999 dibuat notaris Sucipto. SH.,
c) Keputusan menteri republik Indonesia No. C 12120 HT
01.04 tahun 1999.
d) Keputusan menteri republik Indonesia No. C 16495 HT
01.04 tahun 1999.
4. Tanggal beroperasi
PT. Bank Syari ah Mandiri mulai beroperasi pada tanggal 1
November 1999.
c.Dewan Pengawas Syari ah
Ketua: Prof. KH Alie Yafie.
Anggota: Prof. Dr. H. Agil Husin Al-Munawar. MA.
Anggota: Dr. H. Muhammad Hidayat, MBA.
d. Prinsip-Prinsip Oprasional Bank Syariah Mandiri
1. Keadilan
Bank Syariah Mandiri memberikan bagi hasil, transfer prestasi
dari mitra usaha dalam porsi yang adil sesuai dengan fitrah
alam.
2. Kemitraan
Posisi nasabah investor, pengguna dana bank berada dalam
hubungan sejajar sebagai mitra usaha yang saling
menguntungkan dan bertanggung-jawab, dimana bank syariah
X benar-benar berfungsi sebagai intermediary institusion lewat
skim-skim pembiayaan yang dimilikinya.
3. Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara
berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat
keamanan dana dan kualitas manajemen bank.
4. Universalitas
Bank Syariah Mandiri dalam mendukung operasionalnya tidak
membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan dalam
masyarakat dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil alamin.
6. Produk-Produk Bank Syariah Mandiri
A. Pendanaan
1) Tabungan Berencana BSM, tabungan berjangka yang
memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian
bagi penabung maupun ahli waris untuk memperoleh
dananya sesuai target pada waktu yang diinginkan dengan
menggunakan akad mudharabah muthlaqah.
2) Tabungan Simpatik BSM, simpanan dalam mata uang
rupiah berdasarkan prinsip wadiah, yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat
tertentu yang telah disepakati.
3) Tabungan BSM, simpanan dalam mata uang rupiah dengan
menggunakan akad mudharabah muthlaqah yang penarikan
dan setoran dapat dilakukan setiap saat selama jam kas
buka.
4) Tabungan BSM Dollar, Simpanan dalam mata uang dollar
yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat
atau sesuai ketentuan BSM dengan menggunakan slip
penarikan (prinsip syariah ialah dengan akad wadiah ya
dhamanah.
5) Tabungan Mabrur BSM, simpanan dalam mata uang
rupiah yang bertujuan membantu masyarakat muslim
dalam merencanakan ibadah haji dan umrah. Tabungan ini
dikelola berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah.
6) Tabungan Kurban BSM, simpanan dalam mata uang
rupiah yang bertujuan membantu nasabah dalam
perencanaan dan pelaksanaan ibadah kurban dan aqiqah.
Dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Badan Amil
Kurban. Tabungan ini dikelola berdasarkan prinsip
mudharabah muthlaqah.
7) Tabungan BSM Investa Cendikia, Mempersiapkan dana
pendidikan sedini mungkin sehingga dapat merencanakan
dengan tepat dan cermat, memenuhi kebutuhan dana
pendidikan bagi si buah hati hingga jenjang perguruan
tinggi. Selain itu memberikan perlindungan asuransi,
sehingga kelangsungan biaya pendidikan buah hati lebih
terjamin.
8) Deposito BSM, produk investasi berjangka waktu tertentu
dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip
mudharabah muthlaqah.
9) Deposito BSM Valas, produk investasi berjangka watu
tertentu dalam mata uang dollar yang dikelola berdasarkan
prinsip mudharabah muthlaqah.
10) Giro BSM Euro, sarana penyimpanan dana dalam mata
uang Euro yang disediakan bagi nasabah perorangan atau
perusahaan atau badan hukum dengan pengelolaan
berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip
ini, dana giro nasabah diperlakukan sebagai titipan yang
dijaga keamanan dan ketersediaannya setiap saat guna
membantu kelancaran transaksi usaha.
11) Giro BSM, sarana penyimpanan dana yang disediakan bagi
nasabah perorangan atau perusahaan atau badan hukum
dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad
dhamanah. Dengan prinsip ini, dana giro nasabah
diperlakukan sebagai titipan yang dijaga keamanan dan
ketersediaannya setiap saat guna membantu kelancaran
transaksi usaha.
12) Giro BSM Valas, sarana penyimpanan dana dalam mata
uang U$ Dollar yang disediakan bagi nasabah perorangan
atau perusahaan atau badan hukum dengan pengelolaan
berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah. Dengan prinsip
ini, dana giro nasabah diperlakukan sebagai titipan yang
dijaga keamanan dan ketersediaannya setiap saat guna
membantu kelancaran transaksi usaha.
13) Giro BSM Singapore Dollar, sarana penyimpanan dana
dalam mata uang Singapore Dollar yang disediakan bagi
nasabah perorangan atau perusahaan atau badan hukum
dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad
dhamanah. Dengan prinsip ini, dana giro nasabah
diperlakukan sebagai titipan yang dijaga keamanan dan
ketersediaannya setiap saat guna membantu kelancaran
transaksi usaha.
14) Obligasi Syariah Mudharabah, Surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang mewajibkan
emiten (BSM) untuk membayar pendapatan bagi hasil atau
kupon dan membayar kembali dana obligasi syariah pada
saat jauh tempo.
B. Pembiayaan
1) Pembiayaan Murabahah BSM, pembiayaan yang
menggunakan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank
membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada
nasabah sebesar harga produk ditambah dengan keuntungan
margin yang telah disepakati.
Dari data yang diperoleh dari BSM pusat yang ada
peningkatan adalah pembiayaan murabahah dari tahun 2006-
2007 yaitu dari 4.188.687 pada tahun 2006 naik menjadi
5.180.333. hal ini menunjukkan bahwa BSM merupakan salah
satu bank syariah yang dipercaya oleh masyarakat sebagai
salah satu badan penyalur dana pembiayaan.
2) Pembiayaan Mudharabah BSM, pembiayaan dimana seluruh
modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank,
keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang
disepakati. Pembiayaan ini dikelola berdasarkan prinsip bagi
hasil.
3) Pembiayaan Musyarakah BSM, pembiayaan khusus untuk
modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari
modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan
nisbah yang disepakati. Pembiayaan ini untuk kegiatan usaha
produktif. Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
atau profit sharing.
4) Pembiayaan Edukasi BSM, pembiayaan jangka pendek dan
menengah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan uang
masuk sekolah/ perguruan tinggi/ lembaga pendidikan
lainnya atau uang pendidikan pada saat pendaftaran tahun
ajaran/semester baru berikutnya dengan akad ijarah.
5) Pembiayaan Griya BSM, pembiayaan jangka pendek,
menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah
tinggal (konsumtif), baik baru maupun bekas, di lingkungan
developer maupun non developer, dengan sistem murabahah.
6) Pembiayaan Dana Berputar BSM, fasilitas pembiayaan
modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan
dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan
kebutuhan riil nasabah.
7) Pembiayaan BSM Implan, pembiayaan konsumer dalam
valuta rupiah yang diberikan oleh bank kepada karyawan
tetap Perusahaan/ Kopkar yang pengajuannya dilakukan
secara massal (kelompok). BSM Implan dapat mengakomodir
kebutuhan pembiayaan bagi para anggota koperasi karyawan
atau karyawan perusahaan, misalnya dalam hal perusahaan
tersebut tidak memiliki koperasi karyawan, koperasi
karyawan belum berpengalaman dalam kegiatan simpan
pinjam, atau perusahaan dengan jumlah karyawan terbatas.
8) Pembiayaan Resi Gudang, Pembiayaan transaksi komersial
dari suatu komoditas/ produk yang diperdagangkan secara
luas dengan jaminan utama berupa komoditas/ produk yang
dibiayai dan berada dalam suatu Gudang atau tempat yang
terkontrol secara independen (independently controlled
warehouse).
9) Pembiayaan PKPA, Pembiayaan kepada Koperasi Karyawan
untuk Para Anggotanya (PKPA) adalah penyaluran
pembiayaan melalui koperasi karyawan untuk pemenuhan
kebutuhan konsumer para anggotanya (kolektif) yang
mengajukan pembiayaan kepada koperasi karyawan. Pola
penyaluran yang dipergunakan adalah executing (kopkar
sebagai nasabah), sedangkan proses pembiayaan dari kopkar
kepada anggotanya dilakukan dan menjadi tanggung jawab
penuh kopkar.
10) Gadai Emas BSM, pinjaman kepada perorangan dengan
jaminan barang atau emas berdasarkan akad qardh wal ijarah.
11) Pembiayaan Talangan Haji, pinjaman dana talangan dari
bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan
dana untuk memperoleh kursi atau seat haji dan pada saat
pelunasan BPIH. Dana talangan ini menggunakan akad qardh
wal ijarah.
12) Pembiayaan Isthisna BSM
13) Qardh, Merupakan pinjaman kebajikan (bebas margin/ bagi
hasil), Bank hanya membebankan biaya administrasi kepada
nasabah sebagai komisi pelayanan cost as service fee.
14) Ijarah Muntaiyah Bitamliik, Serupa dengan Ijarah, adanya
komitmen dari nasabah untuk membeli asset pada akhir
periode sewa dan pajak pemerintah termasuk didalam
kontrak pass on to the customer in contract.
15) Hawalah
16) Salam, Akad jual beli suatu barang dimana harganya dibayar
dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan
kemudian dalam jangka waktu yang disepakati. Perbedaan
dengan istishna hanya terletak pada cara pembayarannya.
Salam pembayarannya harus dimuka sedang pada istishna
boleh diawal, ditengah atau diakhir.
C. Produk Jasa
1) Call BSM
2) BSM Card (ATM & Debit Card)
3) BSM SUHC
4) Sentra Bayar BSM
5) BSM Mobile Banking GPRS
6) BSM SMS Banking
7) BSM RTGS, Jasa transfer uang valua rupiah antar bank baik
dalam satu kota maupun dalam kota yang berbeda secara
real time. Hasil transfer efektif dalam hitungan menit.
8) BSM Electronic Payroll, Pembayaran gaji karyawan institusi
melaluii teknologi terkini BSM secara mudah, aman, dan
fleksibel
9) Pajak On-line BSM, Memberikan kemudahan kepada wajib
pajak untuk membaayar kewajiban pajak (bukan dalam
rangka pembayaran pajak import) secara otomatis dengan
mendebet rekening atau secara tunai.
10)BSM Intercity Clearing
11) BSM L/C
12) Transfer Valas BSM, Transfer keluar yaitu pengiriman valas
dari nasabah BSM ke nasabah bank lain baik dalam maupun
luar negeri. Transfer masuk yaitu pengiriman valas dari
nasabah bank lain baik dalam maupun luar negeri ke
nasabah BSM.
13) Jual Beli Valas BSM, Pertukaran mata uang rupiah dengan
mata uang asing atau mata uang asing dengan mata uang
asing lainnya yang dilakukan oleh BSM dengan nasabah.
14) Bank Garansi BSM, Janji tertulis yang diberikan oleh bank
kepada pihak ketiga menggunakan akad kafalah, di mana
bank menyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban
kepada pihak ketiga dimaksud apabila pada suatu waktu
tertentu telah ditetapkan, pihak yang dijamin (nasabah)
tidak memenuhi kewajibannya.
15) SKBDN BSM (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri),
Janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis nasabah
(applicant) yang mengikat BSM sebagai bank pembuka
untuk membayar kepada penerima atau ordernya atau
mengaksep dan membayar wesel pada saat jatuh tempo
yang ditarik penerima, atau memberi kuasa kepada bank
lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau
untuk menegosiasikan wesel-wesel yang ditarik oleh
penerima atas penyerahan dokumen.
16) Transfer Lintas Negara BSM Western Union
17) Kliring BSM
18) Inkaso BSM
19) Transfer Dalam Kota (LLG), Jasa pemindahan dana antar
bank dalam satu wilayah kliring lokal.
20) Pajak Import BSM
21) Referensi Bank BSM, surat keterangan yang diterbitkan oleh
nasabah BSM atas dasar permintaan dari nasabah untuk
tujuan tertentu.
22)BSM Standing Order, Fasilitas kemudahan yang diberikan
BSM kepada nasabah yang dalam transaksi finansialnya
harus memindahkaan dana dari satu rekening ke rekening
lainnya secara berulang-ulang. Dalam pelaksanaannya,
nasabah memberikan instruksi ke bank hanya satu kali saja.
23) Reksadana
24)BSM Bancassurance.
B. Pembahasan Data Hasil Penelitian.
1. Aplikasi 6C Dalam Analisis Pembiayaan Murabahah di BSM
Cabang Malang.
a. Pembiayaan Murabahah di BSM Cabang Malang.
Dalam pemberian pembiayaan murabahah kepada nasabah, BSM
Cabang Malang mengkategorikannya menjadi dua jenis pembiayaan,
diantaranya adalah;
1) Dalam hal kebutuhan pembiayaan nasabah pembelian barang
modal untuk investasi (baru maupun penambahan).
Yaitu suatu pembiayaan yang diberikan kepada nasabah
yang bertujuan untuk pembelian barang-barang modal dan jasa
guna rehabilitasi modernisasi, ekspansi, relokasi usaha atau
pendirian usaha baru. Seperti:
a) Usaha Pertanian: Pembiayaannya antara lain adalah untuk
peralatan pengolahan tanah, seperti pembibitan,
pemupukan, pembelian alat-alat pertanian. Kredit
pembelian alat penyemprotan hama, kredit pembelian alat
bajak sawah dan kredit perluasan lahan pertanian.
b) Usaha Perindustrian: Pembiayaan yang dapat diberikan oleh
BSM Cabang Malang adalah untuk pembelian alat-alat
industri dan perbaikan tempat usaha.
c) Usaha Perdagangan: Pembiayaan yang diberikan untuk alat
penjualan perbaikan dan perluasan usaha.
d) Usaha Jasa: Pembiayaannya adalah untuk pembelian
kendaraan bermotor untuk sarana usaha jasa.
2) Bisa juga untuk Modal Kerja, namun terbatas pada barang
barang yang bisa diperjualbelikan.
Yaitu fasilitas murabahah yang membiayai suatu kegiatan
yang bersifat produktif, dimana pembayaran kembali dari
fasilitas kredit ini diharapkan berasal dari laba yang diperoleh.
Pada dasarnya pengembalian pembiayaan tersebut tidak
termasuk akan mengganggu usaha itu sendiri. Seperti:
a) Usaha Pertanian: pembiayaan yang dapat diberikan BSM
Cabang Malang kepada usaha pertanian ini apabila
digunakan untuk membiayaan pembelian bahan-bahan
yang langsung untuk pertanian dan perdagangan dari hasil
pertanian yang belum diproses dan pembiayaan untuk
pemeliharaan tanaman yang menghasilkan.
b) Usaha Perindustrian: Pembiayaan yang dapat diberikan
adalah untuk pengolahan bahan mentah sampai barang
jadi.
c) Usaha Perdagangan: Pembiayaan yang dapat diberikan
adalah untuk pembelian dan penjualan barang-barang.
d) Usaha Jasa: pembiayaan yang diberikan untuk pembiayaan
operasi bengkel, penjahit, transportasi, jasa mengolah tanah
atau kredit yang membiayai ongkos tenaga kerja suatu usaha
yang bersifat produktif dan kredit biaya pengangkutan
barang produksi.
Secara umum, proses transaksi murabahah antara bank dengan
nasabah yang dipraktekkan oleh Bank Syari ah Mandiri Cabang Malang
(BSM) dapat digambarkan sebagai berikut :
(1) Nasabah yang memerlukan barang/ kebutuhan datang ke BSM untuk
melakukan permohonan. Dari pihak BSM diberikan formulir
pembiayaan.
(2) Barang/kebutuhan nasabah, dijelaskan spesifikasinya secara mendetail
kepada bank dan selanjutnya BSM melakukan mitigasi jaminan dan
mengumpulkan data usaha. Seperti: legalitas usaha, TDP, SIUP, SKDP.
(3) Setelah melakukan mitigasi jaminan dan mengumpulkan data usaha,
BSM melakukan analisis 6C (dan dikembangkan dengan 7A). Seperti
halnya BSM akan mendatangi BI Ceking untuk mengetahui bahwa
debitur/ nasabah tersebut tidak mempunyai tanggungan di bank lain.
Jika debitur/ nasabah terbukti mempunyai tanggungan di bank lain
maka pembiayaan tersebut tidak bisa diteruskan (tidak layak) karena
akan mengurangi pelunasan pembiayaan nantinya.
(4) Jika data dan jaminan dari nasabah memenuhi kriteria/ syarat maka
permohonan tersebut diajukan kekomite pembiayaan, kelengkapan
disusun dan dimintai persetujuan oleh komite.
(5) Pengumpulan data pelengkap. Dari BI Cecking sudah lunas (dari
tanggungan bank lain) pihak nasabah dimintai keterangan tanda lunas
pembiayaan dari bank bersangkutan. Seperti sertifikat, copy angsuran
dari bank bersangkutan.
(6) Masalah hukum. Contohnya: Sertifikat (jaminan pemilikan rumah)
masih ditahan oleh bank bersangkutan karena belum lunas, dokumen
palsu, nasabah kurang baik dan lain sebagainya yang akan
menghambat kelancaran pembiayaan.
(7) Akad pembiayaan Murabahah.
(8) Administrasi pembiayaan. Mengecek kelengkapan dokumendokumen
pembiayaan. Seperti: KTP, IMB/ pajak bangunan,
(9) Pencairan dana.
Gambar 4.3
Alur Proses Pembiayaan
Sumber: di peroleh dari BSM Cabang Malang
TOLAK PERMOHONAN PEMBIAYAAN
Permohonan Pembiayaan
L a y a k d i te ru s k a n
T id a k
PENGUMPULAN DATA USAHA
DAN PENINJAUAN JAMINAN
A n a l i s i s
P em b ia y a a n
L a y a k d i te ru s k a n
T id a k
D a ta K u r a n g
P e n y u s u n a n P ro p o s a l P em b ia y a a n
D is e tu ju i
T id a k
D a ta K u r a n g
Pengumpulan Data Pelengkap
Ada Masalah H u k um
D a ta K u r a n g
T d k D p t D ip e n u h i
A k a d P em b ia y a a n
A dm in is t r a s i
P em b ia y a a n
P e n c a i ra n D a n a d a n
P em b u k a a n F a s i l i ta s
P em b ia y a a n
b. Aplikasi 6C Dalam Pembiayaan Murabahah di BSM Cabang
Malang.
Dalam penilaian analisis di lapangan (AO) akan membuat analisis
kelayakan nasabah dari berbagai segi. Account Officer (AO) merupakan
Petugas dari BSM Cabang Malang yang bertugas dilapangan untuk
mengsurvei calon debitur, Account Officer juga akan menilai dengan apa
adanya sesuai apa yang ada dilapangan (obyektif). Sifat kehati-hatian
merupakan prinsip yang dianut oleh petugas lapangan (AO) BSM Cabang
Malang. Analisis tersebut dilakukan dengan prinsip bahwa setiap apa
yang kita kerjakan tidak akan pernah luput dari pengawasan Allah SWT.
Karena Allah maha menhetahui segalanya, sebagaimana dijelaskan dalam
firman-Nya:
Dan dialah Allah (yang disembah), baik di langit maupun di bumi; dia
mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu lahirkan dan
mengetahui (pula) apa yang kamu usahakan (Q.S. Al-An am, ayat: 3)
Dengan prinsip tersebut maka pihak nasabah tidak akan
melakukan penyelewengan. Karena sadar bahwa apapun yang
dilakukannya mendapat pengawasan langsung dari Allah SWT.
Karena informasi dari petugas lapangan (AO) ini sangat penting
bagi bank dalam memutuskan persetujuan diterima tidaknya suatu
pembiayaan yang dimohonkan oleh calon debitur kepada Direksi BSM
Cabang Malang. Hasil dari analisis di lapangan ini diharapkan bisa
menambah informasi data tentang calon debitur dan diharapkan
meminimalisir risiko pembiayaan yang bermasalah atau macet.
Tujuan dari diterapkannya analisis dilapangan oleh petugas
lapangan (AO) yaitu menilai seberapa besar kemampuan dan kesediaan
calon debitur membayar kembali pembiayaan yang mereka pinjam dan
melunasi pembiayaan sesuai dengan perjanjian pembiayaan.
Dalam proses analisis ini petugas lapangan (AO) akan mengajukan
beberapa pertanyaan kepada calon debitur yang meliputi: keterangan
mengenai calon debitur, pendapatan calon debitur, agunan atau jaminan
yang diserahkan, kemampuan perlunasan pinjaman, dan lain-lain.
Petugas lapangan (AO) juga akan mencari informasi tambahan tentang
keberadaan calon debitur kepada masyarakat sekitar tempat tinggal calon
debitur guna untuk menganalisis 6C, yakni Caracter, Capital, Capacity,
Collateral, Condition of Economic dan Constraint yang mana bertujuan untuk
pengusulan permohonan pinjaman yang akan diajukan kepada Direksi.
Hasil analisis dilapangan tersebut untuk selanjutnya oleh petugas
lapangan (AO) dituangkan dalam formulir analisis pembiayaan dalam
bentuk ringkasan dari seluruh aspek untuk mendapatkan persetujuan
direksi. Salah satu tanggung jawab Account Officer (AO) adalah
menganalisis permohonan pembiayaan dan memastikan apakah
permohonan pembiayaan itu layak atau bisa dilunasi kembali atau tidak.
oleh karena itu, lancar tidaknya pembayaran kembali oleh
nasabah/ debitur atas pembiayaan merupakan tanggung jawab bagi
seorang AO.
Data-data yang didapatkan oleh petugas lapangan (AO) harus
valid dan benar-benar apa adanya dilapangan. Sehingga dapat dijadikan
sebagai bahan rujukan untuk langkah putusan pembiayaan. Adapun
aspek-aspek yang perlu dianalisis adalah:
1. Aspek Yuridis dan Aspek Agunan Analisis Collateral.
Penilaian ini meliputi penilaian terhadap jaminan atau agunan
yang dibebankan oleh calon nasabah sebagai pengaman pembiayaan yang
diberikan oleh pihak bank. Agunan adalah Jaminan material, surat
berharga, garansi risiko yang disediakan oleh nasabah untuk
menanggung pembayaran kembali suatu pembiayaan, apabila
nasabah/ debitur tidak dapat melunasi pembiayaan sesuai dengan yang
diperjanjikan. Agunan dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang
dibiayai dengan pembiayaan, dan barang lain, surat berharga atau garansi
risiko yang ditambahkan sesuai agunan tambahan.
Tujuan agunan:
1. Guna memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk
mendapatkan pelunasan dengan barang-barang agunan tersebut bila
mana nasabah bercidera janji, yaitu tidak bisa membayar kembali
hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjiannya.
1. Menjamin agar nasabah berperan dan atau turut serta dalam
transaksi yang diniayai.
2. Memberi dorongan kepada nasabah untuk mematujhi akad
pembiayaan. Khususnya mengenai pembayaran kembali (pelunasan)
sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui, agar nasabah tidak
kehilangan harta kekayaan yang dijaminkan ke bank.
Dalam murabahah jaminan diperbolehkan. Oleh karena itu
jaminan yang dibebankan dimaksudkan agar nasabah lebih serius
terhadap apa yang dimohonkan kepada bank. Petugas bank (AO) akan
meminta jaminan kepada calon nasabah yang meminta permohonan
pembiayaan kepada bank jaminan ini bisa meliputi BPKB kendaraan
bermotor, Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB).
Jaminan tersebut dipandang sebagai jaminan yang sah apabila
diketahui dan dinilai dari segi ekonomis dan yuridis (hukum). Dalam
hal ini merupakan salah satu tugas Account Officer (AO) untuk
memeriksa kondisi jaminan secara cermat dan lengkap serta menilai
kelengkapan surat dari segi yuridisnya.
Legalitas jaminan dapat berupa NPWP, SIUP, SITU, dan lain-lain.
Yang mana informasi tentang jaminan ini dapat berguna untuk
menilai keseriusan calon nasabah dalam pengajuan permohonan
pembiayaan.
Adapun perhitungan collateral dihitung dari berapa prosentase dari
masing-masing jaminan, contohnya kendaraan. Pada dasarnya umur
tekhnis (tekhnical sife) dari ekndaraan bermotor adalah 5 tahun artinya jika
kendaraan tersebut berumur 5 tahun berarti nilai tekhniknya sudah jauh
menurun. Penurunan umur tekhnis akan membawa pengaruh kepada
nilai ekonomis. Karenanya kendaraan yang bisa diterima sebagai agunan
adalah kendaraan yang memiliki umur maksimal 5 tahun saat kendaraan
tersebut diterima bank sebagai agunan.
Khususnya:
Untuk pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor (PPKB) bekas pakai,
dimana pembiayaan dapat diberikan untuk kendaraan dengan usia
kendaraan tersebut dapat diterima bank sebagai agunan.
Penilaian:
Agunan berupa kendaraan didasarkan atas harga pasar yang berlaku saat
ini kendaraan tersebut dijaminkan kepada bank, Dengan pertimbangan:
tahun pembuatan, kondisi atau keadaan fisik, jenis/ model serta
peruntukannya.
Contoh:
Kendaraan
a. berdasarkan jenis kendaraan
1. Sedan/ jeep/ mini bus bobotnya 80%.
2. Niaga bus 50%.
3. Niaga truk 40%.
4. Kendaraan berat (drum truk, tronton, traktor, buldoser) 40%.
b. berdasarkan usia kendaraan saat awala pembiayaan.
1. Baru 80%.
2. Bekas sampai dengan 1 tahun 70%.
3. Bekas 1-3 tahun 60%.
4. Bekas 3-5 tahun 50%.
5. Bekas > 5 tahun 30%
c. Berdasarkan agunan
1. Pribadi 80%.
2. Sewa 60%.
3. Umum/angkutan 50%.
4. Angkutan berat (untuk proyek pembangunan)30%.
Cash Collateral
a. Berdasarkan Jenis Dana
1. Giro 90%.
2. Tabungan 90%.
3. Deposito 90%.
b. Berdasarkan Jenis Valuta
1. Rupiah 90%.
2. Valuta Asing 70%.
Logam Mulia Berdasarkan Bentuk (Khusus Emas)
1. Batangan 80%.
2. Lantakan 70%.
3. perhiasan emas 60%.
Tanah 70%.
Bangunan 70%.
Tekhnik Perhitungan Nilai Likuidasi
1. Untuk perhitungan nilai likuidasi, marketing officer pertama kali
perlu melakukan perhitungan nilai pasar atau nilai buku (khusus
persediaan atau piutang) dari agunan yang diserahkan nasabah
berdasarkan ketentuan cara penilaian agunan yang berlaku atau
meminta dokumen perhitungan nilai pasar agunan dari independen
apprisal ( rekanan BSM) apabila menggunakan jasa independen
apprisal dalam melakukan transaksi agunan nasabah.
2. berdasarkan nilai pasar agunan tersebut dilakukan perhitungan
niali likuidasi atas setiap sub aspek agunan, dengan cara
mengalihkannya dengan bobot nilai likuidasinya.
3. nilai likuidasi yang merupakan rata-rata tertimbang diperoleh dari
total nilai likuidasi sub aspek agunan dibagi dengan total sub aspek
agunan bersangkutan.
Contoh perhitungan nilai likuidasi agunan atau harga pasarnya:
a. Pembiayaan mobil mini bus baru untuk keperluan usaha
angkutan dengan harga beli Rp 120.000.000,- dan obyek
pembiayaan merupakan agunan utama.
Bobot Nilai Likuidasi Nilai Likuidasi
% Rp
Jenis
Agunan Jenis Usia Kegunaan
Mini bus 80% 80% 50% 70% 84 Juta
Kecukupan Agunan:
Dikarenakan niali likuidasi nilai agunan hanya 70% ([80%+80%+50%]/3)
maka self financing yang harus dilakukan nasabah adalah minimal 30%
dari nilai beli kendaraan tersebut atau sebesar 36 juta.
2. Aspek Manajemen Analisis Character dan Capasity
Pada tahap ini Account Officer (AO) diharuskan mencari tahu
data-data tentang nasabah yang meliputi: riwayat hidup, latar
belakang pendidikan, keadaan keluarga, serta kondisi ekonominya.
Dimana informasi tersebut didapatkan dari informasi dari tetangga
atau masyarakat sekitar calon debitur, perangkat desa setempat dan
lain sebagainya. Untuk lebih jauh lagi informasi ini nantinya dijadikan
acuan atau ukuran oleh bank dalam pengambilan keputusan
pembiayaan.
Analisis ini menyangkut sifat dan kepribadian dari nasabah.
Penilaian analisis ini bertujuan untuk memperkirakan kemungkinan
nasabah pengguna dana yang mengajukan pembiayaan dapat
memenuhi kewajibannya dan beritikad baik atau jujur dalam
membayar kembali pembiayaan yang akan diterimanya.
Pihak bank akan mencairkan permohonan pembiayaan hanya
kepada calon debitur yang memiliki komitmen tinggi terhadap semua
kewajiban-kewajibannya dalam persetujuan apa yang telah dibuatnya.
Dalam pencairan permohonan pembiayaan, dana pembiayaan yang
dimohonkan calon nasabah bisa jadi berkurang dari p ada yang
diinginkan, hal ini dikarenakan kebijakan dewan direksi bank dalam
memberikan jumlah pembiayaan.
Pada analisis ini BSM Cabang Malang berusaha mengetahui
kemampuan calon nasabah dalam memenuhi kewajiban membayar
pembiayaan kepada bank secara rutin dan tepat waktu (ontime). Hal
tersebut dapat dilihat dari kegiatan usaha calon nasabah dan
kemampuan pengelolanya.
3. Aspek Keuangan Analisis Capital
Pada tahap ini BSM Cabang Malang membuat pertimbangan
yang cermat dalam meberikan pembiayaan. Hal ini didasarkan atas
seberapa besar permohonan pembiayaan yang akan disetujui oleh
dewan direksi bank. Analisis Capital ini merupakan analisis yang
menghubungkan antara permohonan pembiayaan oleh calon nasabah
terhadap sejumlah dana yang disetor untuk membiayai suatu barang
maka akan semakin ringan calon tersebut dalam melunasi pembiayaan
tersebut. Akan tetapi sebaliknya, semakin sedikit jumlah dana yang
disetor maka akan semakin berat juga calon nasabah tersebut dalam
melunasi kewajibannya. Yang menjadi pertimbangan dalam analisis
ini yaitu jangka waktu yang diambil calon nasabah dalam
permohonan pembiayaan. Kondisi seperti ini akan dikembalikan
kepada kemampuan calonnasabah dalam pengambilan keputusan
permohonan pembiayaan. Contoh perhitungan Murabahah.
a) Pak Budi mengajukan permohonan pembiayaan murabahah ke BSM
Cabang Malang yang digunakan untuk pembelian sepeda motor.
Sepeda motor itu mempunyai harga perolehan sebesar
Rp4.000.000,- pada saat itu Pak Budi hanya memiliki dana
Rp1.000.000,- setelah petugas lapangan Account Officer (AO)
melakukan survey dan analisis data, bank menyetujui permohonan
pembiayaan dan menetapkan dengan tingkat laba keuntungan
bank sebesar 2% perbulan dari jumlah pembiayaan dalam jangka
waktu 24 bulan dan Pak Budi menyetujuinya.
Jawab:
Berikut ini perhitungan angsuran perbulan oleh bank:
Harga pokok sepeda motor = Rp 4.000.000,-
Dibayar nasabah (uang muka) = Rp 1.000.000,-
Dibayar oleh bank = Rp 3.000.000,-
Margin laba bank = 24 bulan x 2% x Rp 3.000.000,-
= Rp 1.440.000,-
Harga jual bank = Rp 3.000.000,- + Rp 1.440.000,-
= Rp 4.440.000,-
Perhitungan Angsuran:
Harga pokok = Rp 4.000.000,-
Margin murabahah = Rp 1.440.000,-
Harga jual bank = Rp 5.440.000,-
Pembayaran pertama = Rp 1.000.000,-
Sisa angsuran = Rp 4.440.000,-
Angsuran perbulan = Rp 4.440.000,- / 24 bulan
= Rp 185.000,- perbulan
Bagan 4.1
Daftar Angsuran Nasabah Per Bulan
Bulan Pokok Margin Angsuran Sisa Hutang
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
125.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
60.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
185.000
4.440.000
4.255.000
4.070.000
3.885.000
3.700.000
3.515.000
3.330.000
3.143.000
2.960.000
2.775.000
2.590.000
2.405.000
2.220.000
2.035.000
1.850.000
1.665.000
1.480.000
1.295.000
1.110.000
925.000
740.000
555.000
370.000
185.000
0
3.000.000 1.440.000 4.440.000
Sumber: Data diolah dari BSM Cabang Malang
4. Aspek Sosial Ekonomi Analisis Condit ional of Economic dan
Contrain
Penilaian ini berhubungan dengan situasi kondisi perekonomian
disuatu daerah yang mana dapat mempengaruhi kegiatan usaha calon
nasabah dan juga bisa melalui hambatan-hambatan yang akan bisa
nasabah dalam membayar perlunasan hutangnya kepada bank.
Misalnya nasabah tersebut bekerja sebagai penjual minyak tanah
keliling diwilayah perumahan A. Apabila terjadi kelangkaan pada
miny6ak tanah maka penjual tersebut akan membayar cost yang besar
pula. Sehingga penjual tersebut mau tidak mau akan menambah
modal kerjanya yang ia gunakan untuk membeli minyak tanah
tersebut. Kondisi inilah yang bisa menjadikan hambatan bagi nasabah
dalam membayar pinjaman di bank.
Gambar 4.4
Alur Analisis 6C
Sumber: Data diolah dari BSM Cabang Malang
PERMOHONAN
PEMBIAYAAN
PENGUMPULAN DATA HASIL
USAHA DAN PENINJAUAN
JAMINAN.
ANALISIS PEMBIAYAAN
MENGGUNAKAN ANALISIS 6C:
CARACTER, CAPASITY,
CAPITAL, COLLATERAL,
CONDITION OF ECONOMIC and
CONTRANS.
AKAD PEMBIAYAAN
(MURABAHAH)
PENCAIRAN DANA DAN
PEMBUKAAN FASILITAS
PEMBIAYAAN (MURABAHAH)
Jika dalam pemeriksaan di lapangan (survey) terhadap calon nasabah,
keenam prinsip penilaian di atas tidak dimunculkan secara sendiri-sendiri
tapi sudah dimaksudkan kedalam setiap aspek yang ada dalam formulir
tersebut.
Dari data yang ada dan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa
analisis 6C yang digunakan oleh BSM untuk menganalisis calon
nasabahnya sudah sangat bagus/ sudah memenuhi standart penilaian
pembiayaan.
Jadi, analisis 6C yang diterapkan oleh BSM Cabang Malang dalam
menganalisis pembiayaan murabbahah benar-benar diterapkan dan analisis
ini dalam prakteknya untuk lebih memfalidkan data, maka dikembangkan
lagi dan ditambah dengan adanya analisis 7A. Adapun analisis 7A
tersebut meliputi:
1. Aspek Hukum/ Legalitas:
Perorangan terdiri dari:
a. Foto copy KTP pemohon dan suami atau istri yang masih
berlaku.
b. Foto copy KK.
c. Foto copy surat nikah.
d. Pas foto dan riwayat hidup pemohon.
e. Slip Gaji dan penghasilan lainnya.
Perusahaan terdiri dari:
a. Legalitas badan hukum terdiri dari: Akte pendirian, lembar
pengesahan dari menteri pengusaha.
b. Ijin usaha seperti SIUJK (surat ijin usaha jasa kontruksi), SIUP
(Surat izin pendirian perusahaan), TDP (tanda daftar
perusahaan), SITU (surat ijin tempat usaha) atau perijinana
lain yang relevan dengan jenis usahanya .
c. Struktur organisasi copy KTP dan CV atau riwayat hidup
pengurus
d. Data group usaha (jika ada).
e. NPWP.
2. Aspek Manajemen: Bagaimana daya pekerjaan, dilihat dari
riwayat perusahaan. Apakah perusahaan tersebut mempunyai
kewajiban ditempat lain seperti: pinjaman/ utang perusahaan,
bagaimana hubungannya perusahaan tersebut dengan pihak lain
terkait dengan rekan usaha. Prospek manajemennya seperti:
Struktur organisasi, pengembangan nasabahnya, group usahanya
siapa saja, mengidentifikasi risiko dan penyelesaiannya
bagaimana.
3. Aspek Tekhnik atau Produksi: Bagaimana tekhnik
nasabah/ perusahaan tersebut dalam memproduksi barang,
bagaimana pelayanannya, bagaimana kinerja produksi
perusahaan (kualitas produksinya), Kuality control (resiko apa
yang timbul dan mitigasi (penyelesaian risiko).
4. Aspek Pemasaran: bagaimana pangsa pasarnya, bagaimana
strategi pemasarannya.
5. Aspek Keuangan: Apakah ada perubahan antara neraca tahun
sebelumnya dengan sekarang, proyeksikan juga dimana dia
menghasilkan keuntungan jika ada risiko bagaiman perusahaan
tersebut mengidentifikasi risiko.
6. Aspek Jaminan: Berapa nilai likuidasi atau pasaran terhadap
jaminan tersebut, minimal jaminan tersebut lebih tinggi nilainya
dari pengajuan pendanaan/pembiayaan.
7. Aspek Sosial Ekonomi: analisis dampak lingkungan-AMDAL
contohnya: Penyerapan tenaga kerja, peningkatan tarif ekonomi
dan lain sebagai.
Jadi, 7A tersebut merupakan pengembangan dari 6C. Analisis 7A
bisa disebut sebagai analisis pengembangan atau pendekatan. Selain 7A
yang telah diterangkan di atas pihak Bank juga akan melakukan
identifikasi setiap aspek misalnya dari ke 7 aspek yang telah diterangkan
diatas (7A) ada masalah maka pihak bank berupaya mencari penyelesaian
(mitigasi) risiko dalam setiap aspek yang dianalisis oleh Bank.
2. Masalah Yang Timbul Dalam Aplikasi 6C Pada Analisis
Pembiayaan Murabahah di BSM Cabang Malang, Serta
Kebijakan Penyelesaian Masalah.
Sesuai dengan penjelasan di atas bahwa setiap bank tidak
menginginkan dana yang disalurkan tidak kembali sesuai dengan
kesepakatan atau pembiayaan yang bermasalah, dan jika memang terjadi
maka BSM Cabang Malang mempunyai cara tersendiri dalam
menyelesaikan atau mengupayakan pembiayaan yang bermasalah.
Dari hasil wawancara dengan bapak Setia Budi selaku Pelaksana
Marketing Support di BSM Cabang Malang pada hari Kamis, 26 Februari
2009, beliau menyatakan masih ada permasalahan dalam aplikasi 6C,
salah satu masalah yang terjadi adalah pada jaminan atau collateral,
contoh: Ada nasabah (suami-istri) mengajukan permohonan pembiayaan
di bank BSM Cabang Malang, agunan/ jaminan syarat terpenuhinya
pembiayaan tersebut dari hasil gaji istri dan suami sebesar 40% dari hasil
gaji bersih berdua (suami dan istri). Suatu hari, nasabah tersebut
bermasalah (bercerai) secara otomatis angsuran/penyelesaian
pembiayaran tersebut juga bermasalah.
Adapun kebijakan dari BSM Cabang Malang untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut adalah: 1) Membaca permasalahan yang terjadi
pada nasabah tersebut, apakah masih ada i tikat/ kemauan untuk
membayar. 2) Adapun untuk penyelesaian masalah tersebut pihak BSM
mempunyai model-model penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan
bermasalah, diantaranya adalah:
1. Penyehatan pembiayaan melalui Rescheduling dan Restruring.
Adapun penyelesaian pembiayaan untuk ditujukan bagi
pembiayaan bermasalah pada kemampuan pembayaran dan
kesempatan usaha, faktor kunci sebagai berikut:
Sumber: Data diolah dari BSM Cabang Malang
KEMAUAN
MEMBAYAR
KEMAMPUAN
MEMBAYAR
KESEMPATAN
USAHA
ADA
TIDAK ADA
TIDAK
MENDUKUNG
Lakukan pembinaan dan bimbingan dengan ketat,
dengan cara:
1. Perubahan syarat pembiayaan
2. Perubahan Nisbah (margin)
3. Pemberian keringanan pembayaran nisbah
APABILA
KESEMPATAN
USAHA
KESEMPATAN
USAHA
2. Penyelamatan pembiayaan melalui Reconditioning
Penyelesaian ini ditujukan bagi pembiayaan bermasalah yang
mempunyai gangguan atau masalah dalam kemampuan pembayaran,
faktor kunci sukses adalah sebagai berikut:
Sumber: Data diolah dari BSM Cabang Malang
KEMAUAN
MEMBAYAR
KEMAMPUAN
MEMBAYAR
KESEMPATAN
USAHA
ADA
TIDAK ADA
ADA
(MENDUKUNG)
Adapun penyelesaian yang ditawarkan oleh BSM
Cabang Malang dengan cara:
4. Menambah syarat pembiayaan.
5. Meringankan syarat pembiayaan.
6. Mengurangkan syarat pembiayaan.
3. Penyelesaian Pembiayaan Melalui Saluran Hukum
Penyelesaian pembiayaan bermasalah ini ditujukan bagi debitur/
nasabah yang memang sudah tidak mempunyai I tikad yang baik
dengan bank, maka faktor kunci sukses adalah sebagai berikut:
Sumber: Data diolah dari BSM Cabang Malang
Adapun ketiga langkah atau model-model penyelesaian pembiayaan
bermasalah yang telah dipaparkan di atas merupakan suatu antisipasi
BSM Cabang Malang untuk menyelesaikan permasalahan-permasalah
yang terjadi. Walaupun BSM Cabang Malang pernah mengalami
pembiayaan bermasalah bukan berarti BSM Cabang Malang lalai dalam
menjalankan tugas sebagai suatu instansi yang memiliki kedisiplinan dan
hukum dan semoga tidak terjadi lagi permasalahan yang sama seperti
KEMAUAN
MEMBAYAR
KEMAMPUAN
MEMBAYAR
KESEMPATAN
USAHA
TIDAK ADA
TIDAK ADA
TIDAK
MENDUKUNG
DILAKUKAN DENGAN CARA :
PROSES
PERDATA
PROSES
PIDANA
sebelumnya, walaupun seandainya terjadi permasalahan pembiayaan
maka pihak bank sendini mungkin dapat mengatasinya dengan beberapa
cara atau model-model penyelesaian pembiayaan bermasalah seperti di
atas. Dan sampai sekarangpun upaya-upaya tersebut sudah baik dan
efektif untuk mengatasi pembiayaan bermasalah yang ada di BSM Cabang
Malang.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil analisis yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut:
1. Adapun analisis 6C yang ada di BSM Cabang Malang, yakni
Caracter, Capital, Capacity, Collateral, Condition of Economic dan
Constraint. Analisis 6C yang diterapkan oleh BSM Cabang Malang
dalam menganalisis pembiayaan murabbahah benar-benar
diterapkan dan analisis ini dalam prakteknya untuk lebih
memfalidkan data, maka dikembangkan lagi dan ditambah dengan
adanya analisis 7A. Adapun analisis 7A tersebut meliputi: Aspek
,
0 Komentar