JUDUL SKRIPSI : ANALISIS PEMBIAYAAN MUDHARABAH,
MUSYARAKAH, DAN MURABAHAH
HUBUNGANNYA DENGAN PROFITABILITAS BANK
UMUM SYARIAH PERIODE 2003-2007
DAFTAR
ISI
COVER
..................................................................................................................i
LEMBAR
PERSETUJUAN...............................................................................iii
LEMBAR
PENGESAHAN.............................................................................
iv
SURAT
PERNYATAAN.....................................................................................v
MOTTO...............................................................................................................vi
PERSEMBAHAN............................................................................................v..ii
KATA
PENGANTAR ................................ ................................
.....................viii
DAFTAR
ISI
.....................................................................................................x
DAFTAR
GRAFIK .........................................................................................xii
DAFTAR
TABEL
.............................................................................................xiii
DAFTAR
GAMBAR........................................................................................xiv
ABSTRAK........................................................................................................xv
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
..............................................................................................1..
B. Rumusan
Masalah........................................................................................6..
C. Tujuan Penelitian
....................................................................................7.
D. Manfaat Penelitian
..................................................................................7.
E. Batasan Masalah
............................................................................................8.
BAB
II KAJIAN PUSTAKA
A. Hasil Penelitian
Terdahulu
...........................................................................9
B. Kajian Teoritis
..........................................................................................1.2
1..............................................................................................................P
engertian
Bank.................................................................................1.2
2..............................................................................................................P
embiayaan
............................................................................................1..8
3..............................................................................................................A
l Musyarakah
........................................................................................2..1
4..............................................................................................................A
l Mudharabah
.......................................................................................2..7
5..............................................................................................................A
l
Murabahah..........................................................................................3..4
6..............................................................................................................P
rofitabilitas
......................................................................................3..9
C. Hipotesis
........................................................................................................43
BAB
III METODE PENELITIAN
A. Lokasi
Penelitian..........................................................................................4.4
B. Pendekatan
Penelitian
................................................................................4.
4
C. Data dan Sumber
Data................................................................................4.
5
D. Teknik Pengumpulan
Data .................................................................45
E. Definisi
Operasional
Variabel.....................................................................46
F. Model Analisis
Data....................................................................................4.
7
BAB
IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Profil Bank
Syariah
......................................................................................4.
9
1...............................................................................................................B
ank Syariah Mandiri
.........................................................................49
2...............................................................................................................B
ank Muamalat
Indonesia
.......................................................................52
3...............................................................................................................B
NI
Syariah................................................................................................5.
6
B. Perkembangan
Pembiayaan Bank Syariah ............................................61
1. Bank Syariah
Mandiri ............................................................................61
2. Bank Muamalat
Indonesia ..............................................................63
3. BNI
Syariah.........................................................................................6.
4
C. Perkembangan
Profitabilitas Bank Syariah............................................66
1. Bank Syariah
Mandiri
............................................................................66
2. Bank Muamalat
Indonesia ..............................................................67
3. BNI
Syariah.........................................................................................6.
8
D. Realisasi
Pembiayaan Bank
Syariah..........................................................6.9
E. Intepretasi Hasil
Pengujian Statistik......................................................7.2
F. Pembahasan Hasil
Penelitian......................................................................74
BAB
V KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan...................................................................................................79
B. Saran
.....................................................................................................80
DAFTAR
PUSTAKA.........................................................................................81
DAFTAR
GRAFIK
Grafik 4.1
Perkembangan Pembiayaan Bank Syariah Mandiri ...................61
Grafik 4.2
Perkembangan Pembiayaan Bank Muamalat Indonesia............63
Grafik 4.3
Perkembangan Pembiayaan BNI Syariah.....................................64
Grafik 4.4
Perkembangan Profitabilitas Bank Syariah Mandiri ..................66
Grafik 4.5
Perkembangan Profitabilitas Bank Muamalat Indonesia...........67
Grafik 4.6
Perkembangan Profitabilitas BNI Syariah....................................68
Grafik 4.7 Realisasi
Pembiayaan Mudharabah BSM, BMI dan
BNI
Syariah..................................................................................6.
9
Grafik 4.8 Realisasi
Pembiayaan Musyarakah BSM, BMI dan
BNI
Syariah..................................................................................7.
0
Grafik 4.9 Realisasi
Pembiayaan Murabahah BSM, BMI dan BNI Syariah . 71
DAFTAR
TABEL
Tabel 2.1 Maping
Penelitian
Terdahulu.........................................................1.0
Tabel 2.2
Perbandingan antara Bank Syariah dengan Bank
Konvensional
..............................................................................1.
5
Tabel 2.3 Yang
Membedakan Bank Syariah dengan Bank Konvensional . 18
Tabel 4.1 Pembiayaan
(Mudharabah, Musyarakah Dan Murabahah)
dengan Gross
Profit Margin (GPM)..................................................72
Tabel 4.2 Pembiayaan
(Mudharabah, Musyarakah Dan Murabahah)
dengan Operating
Profit Margin (OPM) ..........................................72
Tabel 4.3 Pembiayaan
(Mudharabah, Musyarakah Dan Murabahah)
dengan Net Profit
Margin (NPM)....................................................7. 3
Tabel 4.5 Pembiayaan
(Mudharabah, Musyarakah Dan Murabahah)
dengan Return on
Equity (ROE) .......................................................74
DAFTAR
GAMBAR
Gambar 2.1 Skema Al-Musyarakah
...................................................................26
Gambar 2.1 Skema Al-
Mudharabah..................................................................
33
Gambar 2.1 Skema Al-Murabahah.....................................................................
38
Pengolahan SPSS Penelitian, Pengolahan SPSS
Statistik, Olah SPSS, JASA Pengolahan SPSS Statistik, Jasa Pengolahan SPSS
Skripsi, Jasa Pengolahan SPSS SPSS, Analisis SPSS Penelitian Puspa Pesona Putri Maya,, 2009. A Funding Analysis of Mudharabah,
Musyarakah and Murabahah: Its Correlation with the Profitability of Syariah
Public Bank Period 2003-2007. Advisor: Drs. Abdul Kadir Usry, MM., Ak
Keywords: Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, and Profitability
Bank is a company collecting fund from society in the form of credit and
other forms in order to increase the life level of many people. The Islamic banking
services relating with funding service provided by syariah bank area packed in
products existing in syariah bank, one of them being special characteristic of
syariah bank is the funding based on sharing holder that is mudharabah and
musyarakah, there is also funding through sales or being known as murabahah.
This research objective is to know the correlation of funding applications of
mudharabah, musyarakah, and murabahah on the profitability level at syariah
public bank being identified fulfilling the criteria for this research objective that is
realizing the funding of mudharabah, musyarakah, and murabahah. There are
three banks of it those are Mandiri Syariah Bank, Indonesian Muamalat bank and
BNI Syariah.
This research use object of General Syariah Bank in 2003-2007 period that
realisation funding (mudharabah, musyarakah and murabahah) with use analize
correlasi analysis method to know the correlation of funding with profitability and
look for correlation.
The result research shows the application of funding consisting realizing
mudharabah, musyarakah, and murabahah commonly has correlation with
profitability level of syariah public bank being measured using Gross Profit
Margin (GPM), Operating Profit Margin (OPM), Net Profit Margin (NPM), , and
Return on Equity (ROE). It means that all bank profitabilities is determined by the
funding realizing application, but in period 2003-2007, funding realization had
negative correlation with profitability level of NPM dan GPM, but at certain
funding post has positive correlation such as mudharabah funding at post of
OPM, ROE. The important finding in this research is the profitability of syariah
public bank in period 2003-2007 was not only determined by funding realization
but also the profitability was got through other income posts, such as saving
administration, ATM administration and transaction among banks.
Bank Syariah Mandiri
Bank Muamalat Indonesia BNI Syariah
) (
.
Gross Profit Margin (GPM) Operating Profit
Margin (OPM) Return on Equity (ROE)
NPM GPM
OPM ROE
ATM
BAB I
PENDAHULUAN
A LATAR BELAKANG
Salah satu tolak ukur kemajuan suatu Negara dapat dilihat dari
kemajuan ekonominya. Sementara itu, yang menjadi tulang punggung
dari kemajuan ekonomi adalah dunia bisnis. Adapun permasalahan yang
sering dihadapi oleh perusahaan sebagai pelaku bisnis yang bergerak
dalam bidang usaha apapun tidak terlepas dari kebutuhan akan dana
(modal) untuk membiayai usahanya. Meskipun di Indonesia terdapat
lembaga keuangan non bank, akan tetapi lembaga keuangan bank-lah
yang paling banyak memegang peranan dalam memenuhi kebutuhan
dana (modal) pada dunia usaha.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup orang banyak. Bank merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuangan (Kasmir, 2005: 23).
Adanya krisis yang melanda dunia perbankan Indonesia telah
menyadarkan kita bahwa perbankan dengan sistem konvensional bukan
satu-satunya sistem yang dapat diandalkan. Akan tetapi ada sistem
perbankan lain yang lebih tangguh karena menawarkan prinsip keadilan
dan keterbukaan yaitu perbankan syariah.
Perbankan syariah yang dilaksanakan diatas prinsip yang berbeda
dengan perbankan konvensional ternyata lebih tangguh dan terbukti
mampu bertahan pada saat krisis sekalipun. Bahkan sistem perbankan
syariah saat ini lebih berkembang dan menjadi alternatif menarik bagi
kalangan perusahaan sebagai pelaku bisnis, akademisi sebagai penyedia
sumber daya manusia dan masyarakat sebagai pengguna jasa perbankan.
Bank syariah atau bank Islam adalah bank yang dalam beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank yang beroperasi sesuai
1
dengan prinsip-prinsip syariah Islam maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam (Wibowo, 2005:
33).
Bank berdasarkan prinsip syariah atau bank syariah/ bank Islam,
seperti halnya konvensional juga berfungsi sebagai suatu lembaga
intermediasi, yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan
dalam bentuk pembiayaan. Bedanya hanyalah bank syariah melakukan
kegiatan usahanya tidak berasarkan bunga, tetapi berdasarkan prinsip
syariah yaitu prinsip bagi hasil.
Seperti bank konvensional, bank syariah juga memberikan jasa-jasa
pembiayaan. Jasa pembiayaan yang diberikan bank syariah jauh lebih
beragam daripada jasa-jasa pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank
konvensional. Jasa-jasa perbankan Islam yang terkait dengan jasa
pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah terkemas dalam produkproduk
yang ada dalam bank syariah, salah satunya yang menjadi ciri
khas bank syariah adalah pembiayaan berbasis bagi hasil yaitu
mudharabah dan musyarakah. Ada juga pembiayaan dengan cara jual beli
atau disebut murabahah.
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, pembiayaan
perbankan syariah juga melonjak tajam. Bahkan, perbankan syariah masih
bisa mempertahankan rasio kredit terhadap dana di atas 100 persen.
Kualitas pembiayaan perbankan syariah juga semakin membaik, ditandai
dengan terus membesarnya porsi pembiayaan bagi hasil, yaitu mudharabah
dan musyarakah (http//:www.kompascetak/2005.mht).
Ada beberapa dampak yang timbul dari pembiayaan melalui pola
mudarabah, musyarakah dan murabahah. Pertama, akan menggairahkan
sektor riil, investasi akan meningkat yang disertai dengan pembukaan
lapangan kerja baru. Akibatnya tingkat pengangguran akan dapat
dikurangi dan pendapatan masyarakat akan bertambah.
Hasil empiris membuktikan bahwa pembiayaan yang dilakukan
oleh bank syariah terutama realisasi pembiayaan mudharabah dan
musyarakah memberikan kontribusi laba (Wijayanti, 2007). Hal yang sama
juga dikemukakan oleh Imamah (2005), bahwa tingkat profitabilitas bank
syariah juga ditentukan oleh pembiayaan yang dilakukan oleh bank
tersebut, tingkat profitabilitas yang digunakan ukuran meliputi CAR,
ROA, LDR, CRR dan ROE.
Hal tersebut diatas adalah sebuah kenyataan bahwa perbankan
syariah semakin berkembang dan meneguhkan eksistensinya dalam
percaturan ekonomi dewasa ini. Bahkan perbankan syariah semakin
menunjukkan performansi yang menggembirakan. Hal ini bisa dilihat dari
beberapa indikator, yaitu antara lain meningkatnya jumlah nasabah yang
menitipkan dananya pada bank syariah, bertambahnya jumlah kantor
cabang bank syariah yang berdampak pada peningkatan daya serap
tenaga kerja (http://www.pesantrenvirtual.com/listen/pls).
Meningkatnya jumlah nasabah yang tertarik terhadap produk yang
ditawarkan oleh perbankan syariah seperti mudharabah, musyarakah dan
murabahah mempunyai hubungan terhadap profitabilitas bank syariah
tersebut. Karena mudharabah, musyarakah dan murabahah merupakan jenis
pembiayaan bank syariah yang nantinya mempunyai hubungan terhadap
profitabilitas bank, maka bank dalam memberikan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah harus menempuh cara-cara yang tidak
merugikan bank sendiri maupun nasabah.
Pembiayaan perbankan Islam harus tersedia untuk meningkatkan
kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai
Islam. Disamping itu, pembiayaan yang disalurkan juga merupakan salah
satu pendapatan bank syariah. Besarnya laba atau profit tentu
berhubungan dengan besarnya pembiayaan yang disalurkan serta
menunjukkan tingkat keberhasilan bank syariah dalam melakukan
kegiatan usahanya. Dengan demikian bank umum syariah sebagai
lembaga yang dapat memediasi perputaran moneter pada suatu negara
dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah baik nasabah
pemilik dana maupun nasabah pengguna dana (pembiayaan) supaya
dapat tercipta tingkat profitabilitas yang baik dan bagi masyarakat dapat
melakukan investasi pada sektor riil secara berkesinambungan,
bermanfaat dan saling menguntungkan.
Bertumpu dari beberapa paparan hasil pengamatan maka peneliti
tertarik untuk mengetahui hubungan antara pembiayaan mudharabah,
musyarakah dan murabahah dengan tingkat profitabilitas perbankan
syariah.
B RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka masalah yang
dirumuskan oleh peneliti adalah:
1. Apakah pelaksanaan pembiayaan mudharabah, musyarakah dan
murabahah memiliki hubungan dengan tingkat profitabilitas pada bank
umum syariah?
2. Bagaimana arah hubungan pelaksanaan pembiayaan mudharabah,
musyarakah dan murabahah terhadap tingkat profitabilitas pada bank
umum syariah?
C TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mengetahui hubungan pelaksanaan pembiayaan mudharabah,
musyarakah dan murabahah terhadap tingkat profitabilitas pada bank
umum syariah.
2. Untuk mengetahui arah hubungan pelaksanaan pembiayaan
mudharabah, musyarakah dan murabahah terhadap tingkat profitabilitas
pada bank umum syariah.
D MANFAAT PENELITIAN
1. Bagi Penulis
Memberikan informasi yang terkait dengan hubungan pelaksanaan
pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah terhadap tingkat
profitabilitas pada perbankan syariah.
2. Bagi Kalangan Akademis
Memberikan masukan dan sumbangan referensi untuk keperluan
penelitian dan pembahasan selanjutnya mengenai hubungan
pelaksanaan pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah
terhadap tingkat profitabilitas perbankan syariah.
3. Bagi Perbankan
Sebagai masukan bagi manajemen dalam pengelolaan usaha terutama
dalam hal pembiayaan yang dilaksanakan oleh bank umum syariah
sehingga dapat memaksimalkan profitabilitas secara
berkesinambungan.
E BATASAN MASALAH
1. Pada penelitian ini penulis hanya fokus pada pembahasan realisasi
pembiayaan dalam hal ini pembiayaan mudharabah, musyarakah dan
murabahah bukan bentuk pembiayaan lain.
2. Obyek penelitian hanya fokus pada bank umum syariah dalam hal ini
BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri
pada periode amatan 2003-2007.
3. Fokus analsis pada penelitian hanya membahas analisis korelasi antara
realisasi pembiayaan yang dihubungkan dengan profitabilitas.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Kajian Empiris Hasil Penelitian Terdahulu
Adapun yang menjadi landasan penelitian terdahulu dalam
penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Imamah (2005) yang
melakukan penelitian tentang Analisis Pembiayaan Perbankan Syariah
Pada Produk Murabahah Dalam Rangka Meningkatkan Profitabilitas
Bank dengan temuan hasil penelitian diperoleh CAR PT. BPRS Al-
Mabruro dari tahun ke tahun semakin menurun, sehingga menunjukkan
menunjukkan kondisi CAR jelek. Kondisi ROA pada setiap tahunnya
semakin menurun (jelek). LDK masih dalam kisaran normal. CRR dari
tahun ke tahun semakin besar, hak ini menunjukkan CRR dari tahun ke
tahun semakin buruk. Rasio pengguna asset bank stabil. Dan ROE
menunjukkan rentabilitas PT. BPRS semakin baik.
Penelitian Wijayanti (2007) yang menemukan pembiayaan secara
parsial maupun simultan berpengaruh signifikan terhadap tingkat laba.
Pembiayaan yang berpengaruh paling signifikan adalah pembiayaan
mudharabah dan musyarakah (produk bagi hasil). Bank mandiri pembiayaan
musyarakah dan bank muamalat pembiayaan mudharabah. Dengan hasil
Fhitung > Ftabel sebesar (7.779 > 7.080) dan untuk thitung < 0,05. Secara
skematis rujukan penelitian terdahulu dapat disajikan pada tabel berikut:
Tabel 2.1
Mapping Penelitian terdahulu
No Peneliti (Tahun) Judul Jenis, Data dan Analisis Data Hasil penelitian
1. Nur Imamah
(2005)
Analisis Pembiayaan Perbankan
Syariah Pada Produk Murabahah
Dalam Rangka Meningkatkan
Profitabilitas Bank
Jenis penelitian kuantitatif diskriptif,
variabel yang digunakan pembiayaan
perbankan syariah produk murabahah
dalam rangka meningkatkan profitabilitas
bank. Rasio keuangan yang digunakan
CAR, ROA, LDR, CRR, Asset Utilization,
ROE. Data primer berupa laporan
keuangan dengan menggunakan metode
dokumentasi. Analisis data menggunakan
analisis regresi.
Dari hasil perhitungan di dapat CAR PT.
BPRS Al- Mabruro dari tahun ke tahun
semakin menurun, sehingga menunjukkan
kondisi CAR jelek.
Kondisi ROA pada setiap tahunnya semakin
menurun (jelek). LDK masih dalam kisaran
normal. CRR dari tahun ke tahun semakin
besar, hak ini menunjukkan CRR dari tahun
ke tahun semakin buruk. Rasio pengguna
asset bank stabil. Dan ROE menunjukkan
rentabilitas PT. BPRS semakin baik
2. Elia Wijayanti
(2007)
Analisis Pengaruh Pembiayaan
Mudharabah, Musyarakah Dan
Murabahah Terhadap Tingkat Laba
Bank Syariah Mandiri Dan Bank
Muamalat
Jenis penelitian kuantitatif. Dimana laba
bank syariah mandiri (Y1) dan laba bank
muammalat (Y2) sebagai variable terikat
(dependent) pembiayaan bank syariah
mandiri: mudharabah (X1) musyarakah (X2)
murabahah (X3) pembiayaan bank
muamalat mudharabah (X4) musyarakah
(X5) murabahah (X6). Data primer laporan
keuangan dengan menggunakan metode
dokumentasi. Analisis data menggunakan
regresi linear berganda.
Dari hasil perhitungan terlihat bahwa
pembiayaan secara parsial maupun simultan
berpengaruh signifikan terhadap tingkat
laba. Pembiayaan yang berpengaruh paling
signifikan adalah pembiayaan mudharabah
dan musyarakah (produk bagi hasil). Bank
mandiri pembiayaan musyarakah dan bank
muamalat pembiayaan mudharabah. Dengan
hasil Fhitung > Ftabel sebesar (7.779 > 7.080) dan
untuk thitung < 0,05
3 Puspa Pesona
Putri Maya
(2009)
Analisis Pembiayaan Mudharabah,
Musyarakah, Dan Murabahah
Hubungannya Dengan Profitabilitas
Bank Umum Syariah Periode 2003-2007
Jenis penelitian kuantitatif dengan metode
analisis korelasi. Data primer berupa
laporan keuangan Periode 2003-2007
dengan menggunakan metode
dokumentasi.
Profitabilitas bank umum syariah pada
periode 2003-2007 tidak hanya ditentukan
oleh pembiayaan akan tetapi terdapat
produk lain yang memberikan kontribusi
profit.
Berdasarkan paparan tabel 2.1 diperoleh ringkasan hasil
perbandingan penelitian terdahulu dengan penelitian sekarang antara
lain:
1. Metode penelitian dalam penelitian sekarang menggunakan
metode analisis korelasi, dan penelitian terahulu menggunakan
analisis regresi.
2. Unit analisis yang digunakan pada penelitian sekarang
menggunakan industri perbankan syariah (Bank Syariah Mandiri,
Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah), sedangkan penelitian
terdahulu ruang lingkup unit analisisnya menggunakan BPR, dan
penelitian Wijayanti menggunakan unit analisis dua bank syariah.
3. Peneitian sekarang fokus menghubungkan antara pembiayaan
(mudharabah,musyarakah dan murabahah) dengan profitabilitas yang
dimiliki oleh ketiga unit analisis pada periode 2003-2007,
sedangkan penelitian terdahulu hanya fokus pada pembiayaan
murabahah (Imamah, 2005), dan Wijayanti (2007) fokus pada
pembiayan mudharabah,musyarakah dan murabahah terhadap laba.
B. Kajian Teoritis
1. Pengertian Bank
a. Pengertian Bank Secara Umum
Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun
1998: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup orang banyak (Kasmir,2005: 23).
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsisp syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Kasmir, 1998: 11).
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa bank
merupakan lembaga keuangan yang bertindak sebagai perantara dari dua
pihak yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana
dengan menghimpunnya melalui simpanan serta kemudian disalurkan
dalam bentuk kredit.
b. Pengertian Bank Syariah
Bank syariah atau bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam (Wibowo, 2005:
33).
Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak
mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank
tanpa bunga adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional
dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur an dan Hadits.
Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam (Muhammad, 2000: 62).
Bank Islam menurut Ensiklopedia Islam adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan
dengan prinsip-prinsip syariat Islam (Sumitro, 1997: 5).
Pada undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.
7 Th. 1992 tentang perbankan pasal (1) disebutkan bahwa:
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan/ atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
syariah, antara lain: pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah), atau denga adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina ).
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa bank syariah
adalah suatu bentuk perbankan yang dalam melaksanakan kegiatan
operasionalnya baik dalam kegiatan penghimpunan dana maupun
penyaluran dana berdasarkan pada prinsip syariah Islam.
c. Perbedaan Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki
persamaan terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme
transfer, teknologi komputer yang digunakan, persyaratan umum
pembiayaan, dan lain sebagainya. Secara umum perbedaan antara bank
syariah dan bank konvensional adalah:
Tabel 2.2
Perbandingan Antara Bank Syariah dan Konvensional
Bank syariah Bank konvensional
Akad & aspek
legalitas
Hukum Islam dan hukum
positif
Hukum positif
Lembaga
penyelesaian
sengketa
Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI), sekarang
sedang diupayakan
pembentukan penggantinya
yaitu Badan Arbritase Syariah
Nasional (BASYARNAS)
Badan Arbritase Nasional
Indonesia (BANI)
Struktur
organisasi
Ada Dewan Syariah Nasional
(DSN) dan
Dewan Pengawas Syariah
(DPS)
Tidak ada DNS dan DPS
Investasi Halal Halal dan Haram
Prinsip
operasional
Bagi hasil, jual beli, sewa Perangkat bunga
Tujuan Profit dan falah oriented Profit oriented
Hubungan
nasabah
kemitraan Debitor-kreditor
Sumber : Gemala Dewi (2004)
Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di bank syariah
dengan yang berlaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan.
Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional
diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi
bila diamati lebih dalam, terdapat beberapa perbedaan mendasar di
antara keduanya.
Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada bank syariah,
semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah.
Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan
yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank
konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan
maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan
ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi ah, karena dalam
produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan
tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank
konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung
keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah
penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank.
Oleh karena itu bank harus menjual kepada nasabah lain (peminjam)
dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya
disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau
rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan
kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada
penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan.
Sebaliknya juga benar.
Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing,
artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan.
Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk
bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan
di muka.
Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/ pembiayaan. Para
penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung
kemudian dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halalharam
bisnis tersebut. Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan
simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip
syariah. Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang
haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, makanan yang
diharamkan, pornografi dan bisnis yang tidak sesuai dengan syariah
(http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/index.html).
Tabel 2.3
Yang Membedakan Bank Syariah dari Bank Konvensional
No Bank Syariah Bank Konvensional
1 Berinvestasi pada usaha yang
halal
Bebas Nilai
2 Atas dasar bagi hasil, margin
keuntungan dan fee
Sistem bunga
3 Besaran bagi hasil beubah-ubah
tergantung kinerja usaha
Besarannya tetap
4 Profit dan falah oriented Profit oriented
5 Pola hubungan kemitraan Hubungan debitur-kreditur
6 Ada Dewan Pengawas Syariah Tidak ada lembaga sejenis
Sumber :
http://www.syariahmandiri.co.id/syariah/pertanyaanumum/pembiaya
an.php
2. Pembiayaan
a. Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan dalam perbankan syariah adalah penanaman dana bank
syariah dalam rupiah atau valuta asing dalam bentuk pembiayaan,
piutang, Qard, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal,
penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada rekening
administratif serta serta sertifikat wadiah Bank Indonesia (Muhammad,
2004:183).
b. Tujuan Pembiayaan
Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank syariah.
Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syariah terkait dengan
stakeholder. Diantara stakeholder tersebut adalah pemilik, pegawai,
masyarakat, pemerintah dan lembaga keuangan lainnya (Muhammad,
2004: 185-186).
Tujuan pembiayaan secara umum:
1) Besarnya kebutuhan fasilitas pembiayaan yang diajukan.
2) Kegunaan fasilitas pembiayaan yang diajukan, untuk kebutuhan
barang investasi atau kebutuhan modal kerja.
3) Jangka waktu dari fasilitas pembiayaan yang diajukan.
4) Penjelasan atas ulasan perubahan-perubahan yang ada, nilai terdapat
perubahan terhadap fasilitas pembiayaan terdahulu.
c. Fungsi Pembiayaan
Adapun beberapa fungsi pembiayaan, diantaranya adalah
(Muhammad, 2004: 184-186):
1) Meningkatkan daya guna uang.
2) Meningkatkan daya guna barang.
3) Meningkatkan peredaran uang.
4) Menimbulkan kegairahan berusaha.
5) Stabilitas ekonomi.
6) Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
7) Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
d. Kode Etik Pembiayaan
Beberapa hal kode etik yang harus diperhatikan dalam pembiayaan
antara lain (Muhammad, 2005: 34):
1) Patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan dan peraturan
pembiayaan yang berlaku, baik ekstern maupun intern.
2) Melakukan pencatatan mengenai setiap kegiatan transaksi yang
terjalin dengan kegiatan yang bersangkutan.
3) Menghindari diri dari persaingan tidak sehat.
4) Tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
5) Menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan
hal yang bertentangan dengan kepentingan.
6) Nasabah, menjaga kerahasiaan.
7) Memperhatikan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang
telah ditetapkan terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan.
8) Tidak menerima hadiah atau imbalan apapun yang dapat
memperkaya diri pribadi maupun keluarganya sehingga
mempengaruhi pendapat profesionalnya dalam penilaian atau
keputusan pembiayaan.
9) Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra
profesinya.
3. Al- Musyarakah
a. Pengertian Al-Musyarakah
Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana (atau amal/ expertise) dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan (Antonio, 2001: 90).
Adapun landasan syariah dari al-Musyarakah:
.. ..
artinya:
.maka mereka berserikat pada sepertiga . ( QS An-Nisaa : 12 )
.
artinya:
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat
itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali
orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh. (QS Shaad: 24)
Hadits HR Abu Dawud
artinya:
Dari Abu Hurairah , Rasulullah SAW. bersabda, sesungguhnya
Allah Azza Wa Jalla berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang
berserikat selama salah satunya tidak menghianati yang lainnya. (HR
Abu Dawud no.2936)
Hadits qudsi tersebut menunjukKan kecintaan Allah kepada hambahamba-
Nya yang melakukan perkongsian selama saling menjunjung
tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.
b. Jenis-Jenis Al-Musyarakah
Al-Musyarakah ada dua jenis (Antonio, 2004: 91-92):
1) Musyarakah Pemilikan
Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi
lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau
lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi
dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang
dihasilkan aset tersebut.
2) Musyarakah Akad (Kontrak)
Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua
orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal
musyarakah. Merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.
c. Manfaat Al-Musyarakah
Adapun manfaat dari pembiayaan al musyarakah antara lain
(Antonio, 2004: 93-94):
1) Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertenu pada
saat keuntungan nasabah meningkat.
2) Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu
kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan
dengan pendapatan/hasil usaha bank.
3) Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash
flow/ arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan
nasabah.
4) Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha
yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini
karena keuntungan yang riil dan banar-benar terjadi itulah yang
akan dibagikan.
5) Prinsip bagi hasil berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana
bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah
bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah,
bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
d. Fatwa Tentang Pembiayaan Al-Musyarakah
Ada beberapa ketentuan tentang pembiayaan musyarakah :
Pertama, pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh
para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam
mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1) Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan
tujuan kontrak (akad).
2) Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
3) Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau
dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Kedua, pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum,
dan memperhatikan hal-hal berikut:
1) Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan
perwakilan.
2) Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap
mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
3) Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam
proses bisnis normal.
4) Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk
mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi
wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan
memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan
kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
5) Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau
menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
Ketiga, obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
1) Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang
nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti
barang-barang, property, dan sebagainya. Jika modal berbentuk
aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati
oleh para mitra. Para pihak tidak boleh meminjam,
meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal
musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada
jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan,
LKS dapat meminta jaminan.
2) Kerja, partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar
pelaksanaan musyarakah, akan tetapi kesamaan porsi kerja
bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan
kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh
menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. Setiap
mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi
dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam
organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
3) Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk
menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi
keuntungan atau penghentian musyarakah. Setiap keuntungan
mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh
keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang
ditetapkan bagi seorang mitra. Seorang mitra boleh mengusulkan
bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau
prosentase itu diberikan kepadanya. Sistem pembagian
keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
4) Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional
menurut saham masing-masing dalam modal.
Keempat, biaya operasional dan persengketaan:
1) Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
2) Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari ah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah
(http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php).
e. Skema Al-Musyarakah
Gambar 2.1
Sumber : Antonio, 2001: 94
4. Al Mudharabah
a. Pengertian Al Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan.
Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses
seseorang memukukan kakinya dalam menjalankan usaha (Antonio, 2001:
95).
Nasabah Parsial:
Asset Value
KEUNTUNGAN
Bank Syariah
Parsial Pembiayaan
Bagi hasil keuntungan sesuai
porsi kontribusi modal (nisbah)
Proyek usaha
Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak oleh
bank-bank Islam. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau
muqaradah .
Mudharabah adalah perjanjian atas satu perkongsian, dimana pihak
pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib)
bertanggung jawab atas pengelolaan usaha (Wiroso, 2005:33).
Mudharabah adalah suatu kontrak kemitraan (partnership) yang
berlandaskan pada prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang
memberikan modalnya kepada yang lain untuk melakukan bisnis dan
kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian
berdasarkan isi perjanjian bersama (Rahman,1996: 380).
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara
dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh
(100%)modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Landasan Syariah
Secara umum, landasan syariah al-mudharabah lebih mencerminkan
anjuran untuk melakukan usaha.
.........
artinya:
Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi
dan carilah karunia Allah swt . ( QS Al-Jumu ah: 10 )
artinya:
Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhan
( QS Al-Baqarah: 198 )
Kedua ayat tersebut sama-sama mendorong kaum muslimin untuk
melakukan upaya perjalanan usaha.
HR Ibnu Majah no. 2280
artinya:
Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasululah SAW bersabda, tiga
hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh,
muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk
keperluan rumah, bukan untuk dijual. ( HR Ibnu Majah no. 2280)
b. Jenis-Jenis Al-Mudharabah
1) Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara
shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak
dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
2) Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah
restricted mudharabah/ specified mudharabah adalah kebalikan dari
mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis
usaha, waktu dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini
seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal
dalam memasuki jenis dunia usaha (Antonio, 2004: 97).
c. Manfaat Al-Mudharabah
1) bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat
keuntungan usaha nasabah meningkat.
2) bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah
pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan
pendapatan/hasil usaha bank.
3) pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash
flow/ arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan
nasabah.
4) bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha
yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini
karena keuntungan yang riil dan banar-benar terjadi itulah yang
akan dibagikan.
5) prinsip bagi hasil berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana
bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah
bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah,
bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi (Antonio,
2004: 97-98).
d. Rukun dan Syarat Pembiayaan Al-Mudharabah:
1) Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus
cakap hukum.
2) Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk
menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak
(akad), dengan memperhatikan penawaran dan penerimaan
harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak. Akad
dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan
menggunakan cara-cara komunikasi modern.
3) Modal ialah sejumlah uang dan/ atau aset yang diberikan oleh
penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan
syarat : modal harus diketahui jumlah dan jenisnya, modal dapat
berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan
dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu
akad. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus
dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak,
sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
4) Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai
kelebihan dari modal. Syarat keuntungan harus diperuntukkan
bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu
pihak. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus
diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan
harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai
kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari
mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian
apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian,
atau pelanggaran kesepakatan.
5) Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan
(muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana. Kegiatan
usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan
penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan
pengawasan. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan
pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya
tujuan mudharabah, yaitu keuntungan. Pengelola tidak boleh
menyalahi hukum Syari ah Islam dalam tindakannya yang
berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan
yang berlaku dalam aktifitas itu.
(http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php).
e. Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan Al-Mudharabah:
1) Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
2) Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu allaq) dengan sebuah kejadian
di masa depan yang belum tentu terjadi.
3) Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena
pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali
akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran
kesepakatan.
4) Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
f. Skema Mudharabah
Gambar 2.2
Sumber : Antonio, 2001: 98
5. Al Murabahah
a. Pengertian Al-Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan
pembeli (Karim, 2006: 113).
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberi tahu harga produk
yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan
(Antonio, 2001: 101).
Murabahah adalah suatu perjanjian yang disepakati antara bank
syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk
pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan
nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank
(harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan
(H:\ Murabahah\ Pengertian\ Murabahah.php.htm).
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah.
Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian
menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan
ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank
syariah dan nasaba (H:\ Murabahah\ Pengertian\ Murabahah.htm).
Dalam hal ini bai al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga
produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai
tambahan. Misalnya, pedagang eceran membeli komputer dari grosir
dengan harga Rp. 10.000.000, kemudian ia menambahkan keuntungan
sebesar Rp. 750.000, dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp.
10.750.000. Pada umumnya pedagang eceran tidak akan memesan dari
grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah
menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan
diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan
dibayar secara angsuran (Antonio, 2004: 101-102).
b. Syarat Al-Murabahah
Adapun syarat mudharabah antara lain:
1) Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah.
2) Kontrak pertama harus sah sesuai degan rukun yang ditetapkan.
3) Kontrak harus bebas dari riba.
4) Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas
barang sesudah pembelian.
5) Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan
pembelian, misalnya bila pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d), atau (e) tidak dipenuhi,
pembeli memiliki pilihan:
6) Melanjutkan pembelian seperi apa adanya.
7) Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas
barang yang dijual.
8) Membatalkan kontrak (Antonio, 2001: 102).
c. Manfaat Al-Murabahah
Sesuai dengan sifat bisnis (tijarah), transaksi murabahah memiliki
beberapa manfaat, demikian juga resiko yang harus diantisipasi.
Murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah. Salah
satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli
dari penjual dengan harga jual terhadap nasabah. Selain itu sistem
murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan
penanganan administrasinya di bank syariah.
Di antara kmungkinan risiko yang harus diantisipasi antara lain
sebagai berikut :
1) Default atau kelalaian, nasabah sengaja tidak membayar angsuran.
2) Fluktuasi harga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang di
pasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Sehingga
bank tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut.
3) Penolakan nasabah, barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh
nasabah karena berbagai sebab. Bisa jadi karena rusak dalam
perjalanan sehingga nasabah tidak mau menerimanya. Karena itu
sebaiknya dilindungi dengan asuransi.
4) Dijual, karena murabahah bersifat jual beli dengan utang maka
ketika kontrak ditandatangani, barang itu menjadi milik nasabah.
Nasabah bebas melakukan apapun terhadap aset miliknya tersebut
termasuk untuk menjualnya. Jika terjadi demikian, risiko untuk
default akan besar (Antonio, 2001: 106-107).
d. Ketentuan Al-Murabahah Kepada Nasabah
1) Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu
barang atau aset kepada bank.
2) Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli
terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3) Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan
nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut
mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak
jual beli.
4) Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk
membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal
pemesanan.
5) Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya
riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6) Jika nilai uang muka kurang dari kurang dari kerugian yang harus
ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa
kerugiannya kepada nasabah.
7) Jika uang muka memakai kontrak urbun sebagai altrnatif dari uang
muka, maka: Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang
tersebut, ia tinggal membayar sisa harga. Jika nasabah batal
membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar
kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut;
dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi
kekurangannya (H:\ Murabahah\ Aku & Imajinasiku Mudharabah,
Murabahah, Musyarakah.mht).
e. Skema Al-Murabahah
Gambar 2.3
Sumber : Antonio, 2001: 107
6. Profitabilitas
a. Pengertian Profitabilitas
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk mendapatkan
laba dari setiap penjualan yang dilakukan (Umar, 2001: 114). Profitabilitas
adalah kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba. Laba
merupkan kelebihan penghasilan diatas biaya selama satu periode
akuntansi atau jumlah yang berasal dari pengurangan harga pokok
produksi, biaya lain-lain dan kerugian dari penghasilan operasi (Harahap,
1996: 60).
Profitabilitas dapat diartikan kemampuan suatu perusahaan untuk
memperoleh laba yang berhubungan dengan penjualan, total aktiva,
maupun hutang jangka panjang (Syamsudin, 2000: 55).
Jadi dapat dikatakan bahwa profitabilitas adalah kemampuan suatu
perusahaan untuk menghasilkan laba berdasarkan besarnya penjualan,
total aktiva, modal jangka panjang.
b. Profitabilitas Menurut Pandangan Islam
Profitabilitas atau laba muncul dari proses perputaran modal dalam
aksi-aksi usaha. Dalam bahasa Arab, laba berarti pertumbuhan dalam
dagang. Sebagaimana firman Allah, dalam surat al-Baqarah ayat 16:
Artinya :
Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka
tidaklah beruntung perniagaannya dan tidaklah mereka mendapat
petunjuk (QS Al-Baqarah:16).
c. Ukuran Profitabilitas
Rasio profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh
laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva maupun modal
bagi investor jangka panjang akan sangat berkepentingan dengan analisis
profitabilitas (Munawir, 2000: 89).
Disebutkan juga, rasio profitabilitas adalah merupakan hasil dari
kebijaksanaan yang diambil oleh manajemen, yang mengukur seberapa
besar tingkat keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan
(Sutrisno, 2000: 253)
Dapat disimpulakan bahwa rasio profitabilitas merupakan
kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba, yang berhubungan
dengan penjualan, total aktiva maupun modal.
Rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan
laba, antara lain (Sudjaja, 2003: 144):
a) Profit Margin
Profit margin merupakan kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan keuntungan dengan penjualan yang dicapai.
Semakin besar profit margin semakin baik kondisi operasi
perusahaan. Rumus yang dapat digunakan antara lain:
Gross Profit Margin yaitu merupakan prosentase dari laba kotor
dibanding dengan penjualan. Rumus yang digunakan:
Gross Profit Margin =
sales
Gross profit
x 100
Operating Profit Margin yaitu merupakan laba murni yang diterima
atas setiap rupiah dari penjualan yang dilakukan atau laba operasi
dibagi dengan penjualan. Rumus yang digunakan:
Operating Profit Margin =
sales
operating profit
x 100%
Net Profit Margin yaitu merupakan rasio antara laba bersih
dibandingkan dengan penjualan. Rumus yang digunakan:
Net Profit Margin =
sales
Earning after tax
x 100%
b) Return On Equity (ROE), sering disebut dengan rentabilitas modal
sendiri. Rasio ini merupakan perbandingan antara laba bersih setelah
pajak dengan modal sendiri. Rumus yang digunakan:
Return On Equity = stock holder equity
earning after tax
x 100%
Hasil rasio ini dijadikan gambaran besarnya kembalian atas modal
yang ditanamkan atau kemampuan dari modal sendiri untuk
menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham preferent dan saham
biasa. Selain itu juga dijadikan dasar bagi kreditur dalam memberikan
pinjaman terhadap perusahaan dan sebagai bahan pertimbangan bagi
pihak investor dalam menanamkan modalnya,. Semakin besar nilai ROE
suatu perusahaan semakin baik, karena perusahaan cukup modal untuk
menjalankan aktivitasnya.
d. Jenis-Jenis Laba Menurut Islam
1) Ar-Ribh At-Tijari (Laba Dagang)
Pertambahan pada harta yang telah dikhususkan untuk
perdagangan sebagai hasil dari proses barter dan perjalanan
bisnis. Laba ini dapat dikatakan laba hakiki, karena laba ini
muncul karena adanya proses jual beli.
2) Al-Ghallah (Laba Yang Timbul Dengan Sendirinya/ Laba
Insidentil Atau Laba Minor)
Pertambahan yang terdapat pada barang dagangan sebelum
penjualan, seperti wool atau susu dari hewan yang akan dijual,
atau juga buah kurma yang dibeli untuk dagangan.
3) Al-Faidah (Laba yang Berasal dari Modal Pokok)
Pertambahan pada barang milik (asal modal pokok) yang ditandai
dengan perbedaan antara harga, waktu pembelian dan harga
penjualan, yaitu sesuatu yang baru dan berkembang dari barangbarang
milik, seperti susu yang telah diolah yamg berasal dari
hewan ternak.
C. Hipotesis.
Berdasarkan telaah literatur dan tinjauan hasil penelitian maka
peneliti mengemukakan hipotesis penelitian sebagai berikut:
1. Realisasi pembiayaan (mudharabah, musyarakah dan murabahah)
memiliki hubungan dengan profitabilitas di bank umum syariah
pada periode 2003-2007.
2. Terdapat hubungan positif antara pembiayaan yang dilakukan oleh
bank umum syariah pada periode 2003-2007 terhadap
profitabilitas.
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di pada perbankan umum syariah yang
memiliki pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murababah. Dalam hal
ini peneliti mengambil institusi perbankan yang sesuai dengan kriteria
dan tujuan penelitian yaitu pada Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat
Indonesia dan BNI Syariah periode pelaporan 2003-2007.
B. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kuantitatif.
Pendekatan kuantitatif merupakan pendekatan yang menitikberatkan
pada pengujian hipotesis dengan data yang terukur sehingga akan
didapatkan parameter dari pengaruh perubahan suatu variabel terhadap
variabel yang lain, yang kemudian akan didapatkan kesimpulan. Dalam
hal ini, pendekatan kuantitatif dilakukan dengan menganalisis laporan
keuangan pada pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah yang
dihubungkan dengan tingkat profitabilitas perbankan syariah dalam hal
ini diukur menggunakan Gross Profit Margin (GPM), Operating Profit
Margin (OPM), Net Profit Margin (NPM), dan Return on Equity (ROE).
44
C. Data dan Sumber Data
Jenis data yang diambil yang meliputi dua jenis data:
1. Data primer, merupakan data yang dikumpulkan, diolah dan
disajikan oleh peneliti dari sumber pertama. Dalam hal ini, data
diperoleh dari informasi laporan keuangan Bank Syariah
Mandiri, Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah periode
2003-2007.
2. Data sekunder, adalah data primer yang telah diolah lebih lanjut
dengan baik oleh pihak pengumpul data maupun oleh pihak lain.
Sumber data sekunder dalam penelitian ini yaitu publikasi
informasi yang berupa profil, produk dan perkembangan Bank
Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah.
D. Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang dibutuhkan dapat menggunakan
beberapa metode
Metode dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau
variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah,
prasasti, notulen, notulen rapat, agenda dan sebagainya. Dokumentasi
merupakan teknik pengumpulan data yang ditujukan kepada subyek
penelitian (Sukandarrumidi, 2006: 100).
Metode penelitian ini didukung dengan pengumpulan data dari
laporan keuangan Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia dan
BNI Syariah yang di publish pada periode 2003-2007.
E. Definisi Operasional Variabel
Agar tidak terjadi salah pengertian dan salah persepsi dalam
menganalisis judul, berikut akan dijelaskan definisi operasional dari
masing-masing variabel yang digunakan dalam penelitian ini.
1. Pembiayaan mudharabah
Merupakan tingkat uang yang disalurkan kepada nasabah didasarkan
pada mudharabah. Data dinyatakan dalam satuan rupiah.
2. Pembiayaan musyarakah
Merupakan tingkat uang yang disalurkan kepada nasabah didasarkan
pada mudharabah. Data dinyatakan dalam satuan rupiah.
3. Pembiayaan murabahah
Merupakan tingkat uang yang disalurkan kepada nasabah didasarkan
pada murabahah. Data dinyatakan dalam satuan rupiah.
4. Tingkat Profitabilitas
Merupakan jumlah keuntungan yang diterima sebagai suatu proses
perubahan oleh perbankan syariah selama periode tertentu. Dari total
pendapatan dikurangi dengan total biaya atau keuntungan bersih
setelah pajak. Dinyatakan dalam satuan rupiah dan prosentase.
F. Model Analisis Data
1. Analisis Kuantitatif
Analisis kuantitatif adalah analisis numerik berupa angka-angka
dalam bentuk tabulasi dan perhitungan. Dalam hal ini alat analisisnya
adalah analisis korelasi. Analisis korelasi digunakan untuk menentukan
suatu besaran yang menyatakan bagaimana kuat hubungan suatu variabel
dengan variabel lain dengan tidak mempersoalkan apakah suatu variabel
tertentu tergantung kepada variabel lain.
Analisis korelasi merupakan analisis keeratan hubungan linier
antara variabel yang diamati tanpa memperhatikan variabel dependen
maupun independen. Nilai yang dihasilkan antara 1 sampai dengan +1.
Jika nilai dekat 1 berarti hubungan linier antara variabel sangat tinggi dan
sebaliknya jika nilainya dekat 0 maka hubungan linier antara variabel
rendah. Tanda + menyatakan sifat hubungan searah (+) dan tanda
menyatakan sifat hubungannya berbanding terbalik.
Uji signifikansi dari korelasi populasinya menggunakan kriteria pvalue
dari sebaran t di mana p-value di dalam SPSS disebut dengan sig.
(singkatan dari significant). Keputusan ada atau tidak adanya korelasi
antar variabel menggunakan kriteria sebagai berikut :
Jika sig. > maka terima H0 artinya tidak ada korelasi antar variabel.
Jika sig. maka tolak H0 artinya ada korelasi antar variabel.
Pengujian korelasi digunakan untuk mengetahui arah hubungan
antara variabel yang dianalisis yaitu antara pembiayaan bank syariah
yang terdiri dari pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah
dengan kinerja perbankan syariah ditunjukkan oleh nilai profitabilitasnya
yang diukur dengan Gross Profit Margin (GPM), Operating Profit Margin
(OPM), Net Profit Margin (NPM), Return on Asset (ROA) dan Return on
Equity (ROE). Pengujuan korelasi diformulasikan dengan rumus berikut
(Umar, 2002: 180):
rxy =
N X2 X 2 N Y2 Y 2
N XY X Y
Keterangan :
rxy = indeks korelasi pearson
n = banyaknya sampel
X = skor item pertanyaan
Y = skor total item pertanyaan
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. PROFIL BANK SYARIAH
1. Bank Syariah Mandiri (BSM)
Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 1998, tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pada bulan
November 1998 telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya
bank-bank syariah di Indonesia. Undang-Undang tersebut
memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau dengan
membuka cabang khusus syariah. Pada tanggal 25 Oktober 1999, Bank
Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
1/ 24/ KEP. BI/ 1999 telah memberikan ijin perubahan kegiatan usaha
konvensional menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah kepada
PT. Bank Susila Bakti. Selanjutnya dengan Surat Keputusan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/ 1/ KEP.DGS/ 1999 tanggal 25
Oktober 1999, Bank Indonesia telah menyetujui perubahaan nama PT.
Bank Susila Bakti menjadi PT. Bank Syariah Mandiri.
Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999
merupakan hari pertama beroperasinya PT. Bank Syariah Mandiri.
Kelahiran Bank Syariah Mandiri merupakan buah usaha bersama dari
para perintis bank syariah di PT. Bank Susila Bakti dan Manajemen PT.
49
Bank Mandiri yang memandang pentingnya kehadiran bank syariah
dilingkungan PT. Bank Mandiri (Persero).
PT. Bank Syariah Mandiri hadir sebagai bank yang
mengkombinasikan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang
melandasi operasinya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai
rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan PT. Bank Syariah
Mandiri sebagai alternatif jasa perbankan di Indonesia. Sedangkan produk
yang dimiliki oleh bank syariah mandiri adalah sebagai berikut :
a. Pembiayaan Resi Gudang
Pembiayaan Resi Gudang adalah pembiayaan transaksi komersial
dari suatu komoditas/ produk yang diperdagangkan secara luas dengan
jaminan utama berupa komoditas/ produk yang dibiayai dan berada
dalam suatu gudang atau tempat yang terkontrol secara independen
(independently controlled warehouse).
b. BSM Implan
BSM Implan adalah pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah
yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap Perusahaan/ Kopkar
yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok).
c. Pembiayaan Dana Berputar
Pembiayaan Dana Berputar adalah fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip
musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil
nasabah.
d. Pembiayaan Edukasi BSM
Pembiayaan Edukasi BSM adalah pembiayaan jangka pendek dan
menengah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan uang masuk
sekolah/ perguruan tinggi/ lembaga pendidikan lainnya atau uang
pendidikan pada saat pendaftaran tahun ajaran/ semester baru berikutnya
dengan akad ijarah.
e. Gadai Emas BSM
Gadai Emas BSM merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas
sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat.
f. Pembiayaan Mudharabah BSM
Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang
dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan
nisbah yang disepakati.
g. Pembiayaan Murabahah BSM
Pembiayaan Murabahah BSM adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara
bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah
sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
h. Pembiayaan Musyarakah BSM
Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari
modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
i. PKPA
Pembiayaan kepada Koperasi Karyawan untuk Para Anggotanya
(PKPA) adalah penyaluran pembiayaan melalui koperasi karyawan untuk
pemenuhan kebutuhan konsumer para anggotanya (kolektif) yang
mengajukan pembiayaan kepada koperasi karyawan.
2. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada tahun 1991,
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah
Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada bulan Mei 1992.
Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-
Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank
Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen
pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat
penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara
silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh
tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam
modal senilai Rp 106 miliar.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan,
Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa.
Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank
syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa
maupun produk yang terus dikembangkan. Adapun produk yang
dimiliki oleh bank muamalat antara lain :
a. Tabungan Haji Arofah
Tabungan Haji Arafah merupakan jenis tabungan yang
ditujukan bagi nasabah yang berniat melaksanakan ibadah haji secara
terencana sesuai dengan kemampuan dan jangka waktu yang
dikehendaki oleh nasabah.
b. DPLK Muamalat
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat, merupakan
Badan Hukum yang menyelanggarakan Program Pensiun, yaitu suatu
program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya secara
berkala dan dikaitkna dengan pencapaian usia tertentu.
c. Deposito Fulinves
Merupakan pilihan investasi dalam mata uang rupiah maupun
USD dengan jangka waktu 6 dan 12 bulan yang ditujukan bagi nasabah
yang ingin berinvestasi secara halal, murni sesuai syariah. Deposito ini
dilengkapi dengan fasilitas asuransi jiwa."
d. Giro Wadiah
Giro Wadiah Bank Muamalat dalam mata uang rupiah maupun
valas, pribadi ataupun perusahaan, ditujukan untuk mendukung aktivitas
usaha para nasabah. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban,
namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
e. Kartu Shar-E
Shar-E adalah investasi syariah yang dikemas khusus dalam bentuk
paket perdana seharga Rp. 125.000.- dan dapat diperoleh di kantor-kantor
pos online di seluruh Indonesia.
f. Tabungan Umat
Tabungan Ummat merupakan sara investasi murni sesuai syariah
dalam mata uang Rupiah yang memungkinkan nasabah melakukan
penyetoran dan penarikan tunai dengan sangat mudah.
g. Tabungan Umat Junior
Tabungan Umat Junior adalah tabungan khusus untuk pelajar.
h. Deposito Mudharabah
Merupakan pilihan investasi dalam mata uang rupiah maupun
USD dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan yang ditujukan bagi
nasabah yang ingin berinvestasi secara halal, murni sesuai syariah. Dana
para nasabah akan diinvestasikan secara optimal untuk membiayai
berbagai macam usaha produktif yang berguna bagi kepentingan Ummat.
i. Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang
dilakukan antara nasabah dan Bank Muamalat dalam suatu usaha dimana
masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi
sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang
ditanamkan. Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan,
industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak dan lain-lain.
j. Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan dalam bentuk modal/ dana yang diberikan oleh bank
untuk nasabah kelola dalam usaha yang telah disepakati bersama.
Selanjutnya dalam pembiayaan ini nasabah dan bank sepakat untuk
berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung
penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan
pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. Jenis usaha yang dapat
dibiayai antara lain perdagangan, industri/ manufacturing, usaha atas
dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.
k. Piutang Murabahah
Fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli. Bank akan
membelikan barang-barang halal apa saja yang nasabah butuhkan
kemudian menjualnya kepada nasabah untuk diangsur sesuai dengan
kemampuan. Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
usaha (modal kerja dan ivestasi : pengadaan barang modal seperti mesin,
peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian kendaraan bermotor,
rumah, dll).
l. Piutang Ist ishna
Fasilitas penyaluran dana untuk pengadaan objek / barang
investasi yang diberikan berdasarkan pesanan nasabah.
m. Rahn (Gadai Syariah)
Bekerja sama dengan Perum Pegadaian membentuk Unit Layanan
Gadai Syariah (ULGS). Rahn (Gadai Syariah) adalah perjanjian
penyerahan barang atau harta nasabah sebagai jaminan berdasarkan
hukum gadai berupa emas/ perhiasan/ kendaraan. Nasabah hanya cukup
mengisi dan menandatangani Surat Bukti Rahn, serta kemudian dana
segarpun dapat segera diterima dengan jumlah maksimal 90% dari nilai
taksir terhaap barang yang diserahkan.
3. BNI Syariah
Selain adanya demand dari masyarakat terhadap perbankan syariah,
untuk mewujudkan visinya (yang lama) menjadi universal banking , BNI
membuka layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan
konsep dual system banking, yakni menyediakan layanan perbankan
umum dan syariah sekaligus. Hal ini sesuai dengan UU No. 10 Tahun
1998 yang memungkinkan bank-bank umum untuk membuka layanan
syariah.
Di awali dengan pembentukan Tim Bank Syariah di Tahun 1999,
Bank Indonesia kemudian mengeluarkan ijin prinsip dan usaha untuk
beroperasinya unit usaha syariah BNI. Adapun produk yang ditawarkan
oleh BNI syariah antara lain :
a. Deposito Mudharabah
Deposito Mudharabah merupakan investasi nasabah baik secara
individu maupun perusahaan dalam bentuk deposito yang sesuai dengan
prinsip syariah yakni Mudharabah Muthlaqah, yang merupakan pilihan
tepat bagi nasabah yang ingin menginvestasikan dana selama jangka
waktu tertentu. Dana nasabah akan diinvestasikan pada sektor riil yang
menguntungkan untuk memajukan ekonomi ummat, sehingga selain
berinvestasi anda sekaligus juga beribadah.
Mudharabah Muthlaqah merupakan simpanan dana masyarakat
(pemilik dana / shahibul maal) yang oleh BNI Syariah (mudharib) dapat
dioperasikan untuk mendapatkan keuntungan. Hasil keuntungan tersebut
akan dilakukan bagi hasil antara pemilik dana dan pihak bank sesuai
dengan nisbah yang disepakati.
b. Garansi Bank
Bagi anda yang membutuhkan penjaminan kepada rekanan bisnis
untuk keperluan tender proyek, pelaksanaan proyek dan sebagainya,
manfaatkan jasa yang disediakan oleh Bank BNI Syariah, Bank yang aman
dan terpercaya.
c. Giro
Giro Wadiah memfasilitasi simpanan nasabah berbentuk giro
dengan prinsip Wadiah Yad Dhamanah, yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan medium cek atau bilyet giro
Wadiah Yad Dhamanah merupakan titipan dana murni yang dengan seizin
dari pemilik dana dapat dioperasikan oleh bank untuk mendukung sektor
riil dengan jaminan bahwa dana dapat ditarik sewaktu-waktu oleh
pemilik dana (dengan menggunakan media cek atau bilyet giro).
d. Kiriman Uang
Dengan teknologi on-line Bank BNI, anda akan mendapatkan
kemudahan pengiriman uang seketika, baik antar sesama kantor cabang
Bank BNI Syariah ataupun dengan kantor cabang Bank BNI lain. Bagi
anda pemegang rekening tabungan Syariahplus, pengiriman uang juga
bisa anda lakukan melalui fasilitas open transfer via ATM Bank BNI.
e. Mudharabah
Mudharabah merupakan jenis pembiayaan atas dasar prinsip bagi
hasil (Mudharabah Muqayadah) sesuai dengan kesepakatan, dimana pihak
Bank selaku penyedia modal (sahibul maal) menyediakan dana 100%.
Sedangkan pihak nasabah, bertindak selaku pengelola (mudharib), dengan
keuntungan dibagi menurut kesepakatan dimuka dan apabila rugi
ditanggung oleh sahibul maal. Pembiayaan ini dapat disalurkan untuk
berbagai jenis usaha yakni perdagangan, perindustrian dan pertanian
serta jasa.
f. Murabahah
Pembiyaan Murabahah memakai prinsip jual beli barang pada harga
asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank
selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Karakteristiknya adalah
penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan
suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Pembayaran dapat
dilakukan secara angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pembiayaan ini cocok untuk nasabah yang membutuhkan tambahan asset
namun kekurangan dana untuk melunasinya secara sekaligus.
g. Musyarakah
Pembiayaan syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan usaha
Anda sesuai dengan prinsip syariah, yakni bagi hasil, jual beli dan sewa
beli yang terbebas dari penetapan bunga.
h. Gadai Emas Syariah
Gadai Emas Syariah - BNI Syariah atau disebut juga pembiayaan
Rahn merupakan penyerahan jaminan / hak penguasaan secara fisik atas
barang berharga berupa emas (lantakan dan atau perhiasan beserta
aksesorisnya) kepada bank sebagai jaminan atas pembiayaan (qardh) yang
diterima.
i. Ijarah
Ijarah Bai Ut Takjiri adalah pembiayaan berdasarkan prinsip sewa
beli. Pembiayaan ini sesuai untuk nasabah yang menginginkan tambahan
asset yang diperoleh melalui sewa yang pada akhirnya bertujuan untuk
pengalihan kepemilikan asset tersebut kepada nasabah.
j. Inkaso
Bagi anda yang membutuhkan penagihan warkat-warkat yang
berasal dari kota lain secara cepat dan aman, percayakan jasa inkaso
kepada BNI Syariah.
k. Kartu Anggota
Kartu Anggota Syariah (KTA) ini adalah produk kerja sama antara
Bank BNI Syariah dengan berbagai asosiasi/ instansi. Desain dari kartu
anggota disesuaikan dengan desain dari asosiasi/ instansi. KTA tersebut
juga berfungsi sebagai tabungan dengan fungsi yang sama dengan
Tabungan Syariahplus.
l. Reksadana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (
shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut
ketentuan dan prinsip Syariah islam.
m. Tabungan Syariah Plus
Tabungan Syariah Plus dengan prinsip Mudharabah Mutlhlaqah
menyimpan dana nasabah dalam kemurnian dengan keuntungan bagi
hasil yang adil. Didukung pelayanan 24 jam di ribuan ATM di seluruh
Indonesia yang makin memudahkan transaksi nasabah.
n. THI Mudharabah
Menentramkan Perjalanan Ibadah Haji nasabah. Insya Allah,
dengan menabung secara berkala di THI Mudharabah, BNI Syariah dapat
mewujudkan niat nasabah untuk pergi haji ke tanah suci dengan lebih
tentram karena dana nasabah dikelola secara aman dan sesuai syariah.
B. PERKEMBANGAN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
1. Bank Syariah Mandiri (BSM)
Grafik 4.1
Perkembangan Pembiayaan Bank Syariah Mandiri
Periode 2003-2007
0
10
20
30
40
50
60
%
2003 2004 2005 2006 2007
tahun
PERKEMBANGAN PEMBIAYAAN DI
BSM
Mudharabah
Musyarakah
Murabahah
Sumber : Olahan data, 2009
Berdasarkan grafik 4.1 dapat diinformasikan bahwa secara umum
pembiayaan di bank syariah mandiri mengalami kenaikan. Data mulai
tahun 2003-2007 pembiayaan yang mengalami kenaikan cukup pesat
terletak pada sektor pembiayaan murabahah, kemudian diikuti oleh
pembiayaan mudharabah dan selanjutnya pembiayaan musyarakah.
Dengan demikian kontribusi terbesar pembiayaan di bank syariah
mandiri direalisasikan melalui sektor pembiayaan murabahah atau dalam
hal ini pembiayaan yang didasarkan menggunakan prinsip jual beli.
Praktek pembiayaan yang menggunakan prinsip jual beli atau murabahah
di bank syariah mandiri di realisasikan Pembiayaan Murabahah BSM adalah
pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang
dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan
margin yang disepakati.
2. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Grafik 4.2
Perkembangan Pembiayaan Bank Muamalat Indonesia
Periode 2003-2007
0
5
10
15
20
25
30
35
%
2003 2004 2005 2006 2007
tahun
Perkembangan Pembiayan Bank Muamalat
Mudharabah
Musyarakah
Murabahah
Sumber : Olahan data, 2009
Dari grafik 4.2 dapat diinformasikaan bahwa secara umum
pembiayaan di bank muamalat mengalami kenaikan. Data mulai tahun
2003-2007 pembiayaan yang mengalmi kenaikan cukup pesat terletak
pada sektor pembiayaan murabahah, kemudian diikuti oleh pembiayaan
mudharabah dan selanjutnya pembiayaan musyarakah.
Kontribusi terbesar pembiayaan di bank muamalat direalisasikan
melalui sektor pembiayaan murabahah atau dalam hal ini pembiayaan
yang didasarkan menggunakan prinsip jual beli. Fasilitas penyaluran
dana dengan sistem jual beli. Bank akan membelikan barang-barang halal
apa saja yang nasabah butuhkan kemudian menjualnya kepada nasabah
untuk diangsur sesuai dengan kemampuan. Produk ini dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan ivestasi : pengadaan
barang modal seperti mesin, peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya
pembelian kendaraan bermotor, rumah, dll).
3. BNI Syariah
Gambar 4.3
Perkembangan Pembiayaan BNI Periode 2003-2007
0
2
4
6
8
10
12
14
%
2003 2004 2005 2006 2007
tahun
Perkembangan Pembiayaan BNI Syariah
Mudharabah
Musyarakah
Murabahah
Sumber : Olahan data, 2009
Dari grafik 4.3 dapat diinformasikaan bahwa secara umum
pembiayaan di bank muamalat mengalami kenaikan. Data mulai tahun
2003-2007 pembiayaan yang mengalmi kenaikan cukup pesat terletak
pada sektor pembiayaan murabahah, kemudian diikuti oleh pembiayaan
mudharabah dan selanjutnya pembiayaan musyarakah.
Kontribusi terbesar pembiayaan di bank muamalat direalisasikan
melalui sektor pembiayaan murabahah atau dalam hal ini pembiayaan
yang didasarkan menggunakan prinsip jual beli. Pembiyaan murabahah
memakai prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual dan
nasabah selaku pembeli. Karakteristiknya adalah penjual harus
memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat
keuntungan sebagai tambahannya. Pembayaran dapat dilakukan secara
angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama. Pembiayaan ini cocok
untuk nasabah yang membutuhkan tambahan asset namun kekurangan
dana untuk melunasinya secara sekaligus.
C. PERKEMBANGAN PROFITABILITAS BANK SYARIAH
1. Bank Syariah Mandiri (BSM)
Grafik 4.4
Perkembangan Profitabilitas Bank Syariah Mandiri
Periode 2003-2007
PERKEMBANGAN PROFITABILITAS
BSM
0
50
100
2003 2004 2005 2006 2007
TAHUN
%
GPM
OPM
NPM
ROE
Sumber : Olahan data, 2009
Berdasarkan Grafik 4.4 dapat diperoleh informasi secara umum
bahwa tingkat profitabilitas bank syariah mandiri yang diukur
menggunakan Gross Profit Margin (GPM), Operating Profit Margin (OPM),
Net Profit Margin (NPM), dan Return on Equity (ROE) tingkat
profitabilitasya bersifat fluktuatif (naik turun). Dalam hal ini pada periode
2003-2007 pembiayaan yang terealisir tidak sepenuhnya mengalami
peningkatan atau dapat diserap oleh debitur.
2. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Grafik 4.5
Perkembangan Profitabilitas Bank Muamalat Indonesia
Periode 2003-2007
PERKEMBANGAN PROFITABILITAS
BMI
0
20
40
60
80
2003 2004 2005 2006 2007
TAHUN
%
GPM
OPM
NPM
ROE
Sumber : Olahan data, 2009
Informasi yang diperoleh dari Grafik 4.4 secara umum bahwa
tingkat profitabilitas bank muamalat yang diukur menggunakan Gross
Profit Margin (GPM), Operating Profit Margin (OPM), Net Profit Margin
(NPM), dan Return on Equity (ROE) tingkat profitabilitasya juga bersifat
naik turun atau tidak stabil. Hal ini menunjukkan bahwa profitabilitas
sebuah bank di tentukan oleh tingkat pergerakan sektor riil sebagai pihak
peminjam dana.
3. BNI Syariah
Grafik 4.6
Perkembangan Profitabilitas BNI Syariah
Periode 2003-2007
PERKEMBANGAN PROFITABILITAS
BNI SYARIAH
0
20
40
60
80
2003 2004 2005 2006 2007
TAHUN
%
GPM
OPM
NPM
ROE
Sumber : Olahan data, 2009
Dari Grafik 4.5 di dapat informasi secara umum bahwa tingkat
profitabilitas BNI syariah pada periode 2003-2007 yang diukur
menggunakan Gross Profit Margin (GPM), Operating Profit Margin (OPM),
Net Profit Margin (NPM), dan Return on Equity (ROE) mengalami
fluktuatif, akan tetapi pada rasio Operating Profit Margin (OPM), Net Profit
Margin (NPM) mengalami penurunan .
D. REALISASI PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Grafik 4.7
Realisasi Pembiayaan Mudharabah BSM, BMI Dan BNI
0
5
10
15
20
25
%
1 2 3 4 5
TAHUN
PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Mudharabah BSM
Mudharabah BMI
Mudharabah BNI
Sumber : Olahan data, 2009
Dari grafik 4.7 diperoleh kesimpulan bahwa realisasi pembiayaan
mudharabah bank muamalat lebih bagus dibandingkan dengan bank
syariah mandiri da BNI. Akan tetapi dalam kurun waktu lima tahun
terkhir (2003-2007) bank syariah mandiri mengalami peningkatan
pembiayaan sektor mudharabah sangat signifikan.
Grafik 4.8
Realisasi Pembiayaan Musyarakah BSM, BMI Dan BNI
0
5
10
15
20
%
1 2 3 4 5
TAHUN
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Musyarakah BSM
Musyarakah BMI
Musyarakah BNI
Sumber : Olahan data, 2009
Berdasarkan grafik 4.8 diperoleh kesimpulan secara menyeluruh
pembiayaan musyarakah bank syariah mandiri mengalami pertumbuhan
yang sangat baik dibanding dengan bank muamalat dan BNI. Sehingga
dapat disimpulkan pada kurun waktu tahun 2003-2007 pembiayaan
musyarakah bank syariah mandiri merupakan pembiayaan yang
realisasinya lebih banyak dibanding dengan bank yang lain.
Grafik 4.9
Realisasi Pembiayaan Murabahah BSM, BMI Dan BNI
0
10
20
30
40
50
60
%
1 2 3 4 5
TAHUN
PEMBIAYAAN MURABAHAH
Murabahah BSM
Murabahah BMI
Murabahah BNI
Sumber : Olahan data, 2009
Grafik 4.9 memberikan informasi pembiayaan murabahah yang di
realisasikan bank syariah mandiri, bank muamalat dan BNI syariah secara
umum mengalami peningkatan. Akan tetapi realisasi pembiayaan terbesar
dalam kurun waktu 2003-2007 di dominasi oleh realisasi pembiayaan
murabahah bank syariah mandiri.
E. INTERPRETASI HASIL PENGUJIAN STATISTIK
Tabel 4.1
Pembiayaan (Mudharabah, Musyarakah Dan Murabahah)
dengan Gross Profit Margin (GPM)
Pembiayaan rhitung rtabel sign keterangan
mudh -0.936 -0.1900 0.230 Signifikan negatif
musy -0.673 -0.1900 0.530 Signifikan negatif
murbh -0.779 -0.1900 0.432 Signifikan negatif
Sumber : Olahan data, 2009
Berdasarkan tabel 4.1 diperoleh penjelasan bahwasannya terdapat
korelasi negatif antara pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah
terhadap profitabilitas. Hal ini dibuktikan karena rhitung > dari pada rtabel
(mudharabah : -0.936 > -0.1900), musyarakah -0.673 > -0.1900, murabahah -
0.779 > -0.1900.
Tabel 4.2
Pembiayaan (Mudharabah, Musyarakah Dan Murabahah)
dengan Operating Profit Margin (OPM)
Pembiayaan rhitung rtabel sign Keterangan
mudh .463 0.1900 .694 Signifikan positif
musy -.654 -0.1900 .546 Signifikan negatif
murbh -.530 -0.1900 .645 Signifikan negatif
Sumber : Olahan data, 2009
Interpretasi dari tabel 4.2 diperoleh penjelasan bahwasannya
pembiayaan mudharabah korelasinya positif, dimana rhitung > dari pada rtabel
yaitu 0.463 > 0.1900. Sedangkan pembiayaan musyarakah dan murabahah
korelasinya negatif terhadap profitabilitas. Hal ini dibuktikan karena
rhitung > dari pada rtabel (musyarakah : -0.654 > -0.1900), murabahah -0.530 > -
0.1900.
Tabel 4.3
Pembiayaan (Mudharabah, Musyarakah Dan Murabahah)
dengan Net Profit Margin (NPM)
Pembiayaan rhitung rtabel sign Keterangan
mudh -.657 -0.1900 .544 Signifikan negatif
musy -.943 -0.1900 .216 Signifikan negatif
murbh -.983 -0.1900 .118 Signifikan negatif
Sumber : Olahan data, 2009
Dari table 4.3 diperoleh penjelasan bahwasannya terdapat korelasi
negatif antara pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah
terhadap profitabilitas. Hal ini dibuktikan karena rhitung > dari pada rtabel
(mudharabah : -0.657 > -0.1900), musyarakah -0.943 > -0.1900, murabahah -
0.983 > -0.1900.
Tabel 4.4
Pembiayaan (Mudharabah, Musyarakah Dan Murabahah)
dengan Return on Equity (ROE)
Pembiayaan Pearson (rhitung) rtabel sign Keterangan
mudh .723 0.1900 .485 Signifikan positif
musy -.376 -0.1900 .755 Signifikan negatif
murbh -.229 -0.1900 .853 Signifikan negatif
Sumber : Olahan data, 2009
Interpretasi dari tabel 4.4 diperoleh penjelasan bahwasannya
pembiayaan mudharabah korelasinya positif, dimana rhitung > dari pada rtabel
yaitu 0.723 > 0.1900, sedangkan pembiayaan musyarakah dan murabahah
korelasinya negatif terhadap profitabilitas. Hal ini dibuktikan karena
rhitung > dari pada rtabel (musyarakah : -0.376 > -0.1900), murabahah -0.229 > -
0.1900.
F. PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
Berdasarkan paparan hasil deskripsi pembiayaan dan
perkembangan pembiayaan, maka secara lebih rinci pembahasannya
adalah sebagai berikut :
1. Aspek Pembiayaan
Pada dasarnya perbankan umum syariah yang digunakan objek
penelitian memiliki tiga jenis pembiayaan yaitu mudharabah, musyarakah
dan murabahah. Data perkembangan pembiayaan murabahah pada Bank
Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia dan BNI syariah pada periode
2003-2007 mengalami perkembangan yang sangat signifikan, hal ini
menunjukkan bahwa realisasi pembiayaan dengan pola murabahah
merupakan model atau pola pembiayaan yang mudah direalisasikan dan
digemari oleh bank maupun para debitur.
Untuk pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan yang
mendominasi tingkat profitabilitas pada bank umum syariah. Akan tetapi
pada periode pelaporan dari tahun 2003-2007 belum sepenuhnya
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap profitabilitas. Pada
dasarnya income perbankan syariah didominasi oleh pembiayaan
murabahah.
Fenomena pembiayaan mudharabah peningkatannya cukup bagus,
hal ini dikarenakan pada tahun 2003-2007 banyak pembiayaan yang dapat
direalisasikan oleh sektor bank umum syariah. Peningkatan realisasi ini
tidak terlepas dari kondisi riil perekonomian yang mendukung
berkembangnya industri baik perdagangan dan jasa, seperti peningkatan
harga bahan pokok, dan harga bahan bakar minyak. Akan tetapi
pembiayaan yang memiliki hubungan negatif yang diperoleh pada suatu
perbankan syariah, dalam hal ini pada kinerja profitabilitas (Gross Profit
Margin, Net Profit Margin ). Artinya, jika pembiayaan mudharabah porsinya
terus dinaikkan maka) Gross Profit Margin (GPM) dan Net Profit Margin
(NPM) akan semakin menurun. Namun demikian pengukuran
profitabilitas yang menggunakan Operating Profit Margin (OPM), dan
Return on Equity (ROE) berhubungan positif. Artinya jika bank umum
syariah terus melakukan realisasi pembiayaan, maka profitabilitas
(Operating Profit Margin (OPM), dan Return on Equity (ROE)) juga akan
mengalami peningkatan. Hal ini juga sesuai dengan penelitian yang
dilakukan oleh Wijayanti (2007) yang mengemukakan bahwasannya
aspek laba dalam hal ini profit dari bank umum syariah juga ditentukan
oleh keberhasilan dari pembiayaan mudharabah.
Mengenai pembiayaan musyarakah perkembangannya juga cukup
signifikan. Namun kurang bisa memberikan kontribusi profitabilitas
terhadap bank umum syariah. Dalam hal ini pembiayaan musyarakah yang
dilakukan oleh bank umum syariah belum bisa maksimal memberikan
profit karena pembiayaan musyarakah memiliki resiko cukup besar.
Sehingga pihak bank umum syariah lebih selektif mengeluarkan
pembiayaan tersebut.
2. Aspek Profitabilitas
Secara umum profitabilitas yang diukur dengan Gross Profit Margin
(GPM), Net Profit Margin (NPM), Operating Profit Margin (OPM), dan
Return on Equity (ROE) bank umum syariah (Bank Syariah Mandiri, Bank
Muamalat Indonesia dan BNI Syariah) pada periode 2003-2007 mengalami
fluktuatif (naik turun). Akan tetapi ratio Gross Profit Margin (GPM)
menunjukkan kondisi yang cukup baik dibandingkan dengan keempat
ratio yang lain, artinya bank umum syariah mampu untuk menghasilkan
keuntungan dengan pendapatan yang diperoleh dari hasil pembiayaan
yang disalurkan.
Profitabilitas yang secara umum dalam kondisi naik turun
menunjukkan bahwa profitabilitas dari ketiga bank umum tersebut tidak
hanya ditentukan oleh pembiayaan mudharabah, musyarakah dan
murabahah. Akan tetapi profitabilitas sebuah bank juga ditentukan oleh
produk lain selain pembiayaan. Seperti pada Bank Syariah Mandiri
terdapat produk ijarah yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap
profitabilitas, pendapatan dari ijarah lebih besar daripada ketiga
pembiayaan tersebut. Sedangkan pada Bank Muamalat Indonesia terdapat
produk istishna , dan pada BNI Syariah terdapat produk tabungan yang
memberikan kontribusi cukup besar terhadap profitabilitas.
3. Aspek Hubungan antara Pembiayaan dengan Profitabilitas
Pada dasarnya dari hasil penelitian menunjukkan bahwa
profitabilitas bank umum syariah ditentukan oleh pembiayaan yang
direalisasikan oleh bank umum syariah (Wijayanti, 2007). Namun
penelitian dalam kurun waktu 2003-2007 menemukan temuan yang
berbeda, yaitu pembiayaan yang direalisasikan oleh bank umum syariah
ternyata belum sepenuhnya memberikan kontribusi pada profitabilitas.
Hal ini terlihat dari hasil analisis korelasi yang menunjukkan hasil
signifikan negatif pada ratio Gross Profit Margin (GPM), Net Profit Margin
(NPM), Operating Profit Margin (OPM), dan Return on Equity (ROE).
Artinya semakin meningkatnya pembiayaan tidak diikuti dengan
peningkatan ratio profitabilitas.
Dengan demikian dapat dilihat bahwasannya pendapatan
pembiayaan belum sepenuhnya memberikan nilai profitabilitas yang
signifikan. Akan tetapi ada sumber dari hasil pendapatan diluar fungsi
pokok bank syariah (menyalurkan dana dari pemilik dana kepada pihak
yang memerlukan dana) yang memberikan kontribusi terhadap
profitabilitas.
Seperti pada Bank Syariah Mandiri terdapat produk ijarah yang
memberikan kontribusi cukup besar terhadap profitabilitas, pendapatan
dari ijarah lebih besar daripada ketiga pembiayaan tersebut. Sedangkan
pada Bank Muamalat Indonesia terdapat produk istishna , dan pada BNI
Syariah terdapat produk tabungan yang memberikan kontribusi cukup
besar terhadap profitabilitas.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Berdasarkan paparan hasil penelitian maka dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pembiayaan yang meliputi realisasi mudharabah,
musyarakah dan murabahah secara umum memiliki hubungan dengan
kinerja profitabilitas bank umum syariah yang diukur menggunakan
Gross Profit Margin (GPM), Operating Profit Margin (OPM), Net Profit
Margin (NPM), dan Return on Equity (ROE), artinya profitabilitas
sebuah bank ditentukan oleh pelaksanaan realisasi pembiayaan.
2. Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa realisasi pembiayaan pada
bank umum syariah yang meliputi mudharabah, musyarakah dan
murabahah pada periode 2003-2007 memiliki hubungan negatif
terhadap tingkat profitabilitas NPM dan GPM , akan tetapi pada pos
pembiayaan tertentu berhubungan positif seperti pembiayaan
mudharabah pada pos OPM, ROE artinya nilai profitabilitas pada bank
umum syariah belum sepenuhnya disumbang dari sektor pembiayaan
tetapi juga masih disumbang dari sektor pendukung yang lain seperti
pengenaan biaya administrasi.
B. SARAN
Sebagai tindak lanjut dari hasil kesimpulan penelitian, maka
peneliti merekomendasikan dalam beberapa bentuk saran, antara lain :
,
0 Komentar