ANALISIS PERHITUNGAN
PENYUSUTAN AKTIVA TETAP MENURUT STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SERTA UNDANG-UNDANG
PERPAJAKAN PENGARUH TERHADAP PENGHASILAN KENA PAJAK PADA PERUM PEGADAIAN PUSAT
Setiap perusahaan pasti memiliki aktiva tetap yang berwujud maupun yang
tidak berwujud karena aktiva merupakan sarana bagi perusahaan didalam
menjalankan kegiatan operasional, seperti bangunan atau gedung sebagai kantor,
mesin dan peralatan untuk berproduksi, kendaraan sebagai alat untuk transportasi,
dan lain-lain sebagai alat yang dapat mendukung semua kegiatan perusahaan.
Aktiva tetap biasanya memiliki masa pemakaian yang lama, sehingga bisa
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan selama bertahun-tahun.
Namun demikian, manfaat yang diberikan aktiva tetap umumnya semakin lama
semakin menurun pemakaiannya secara terus menerus, dan menyebabkan terjadi
penyusutan.
tidak berwujud karena aktiva merupakan sarana bagi perusahaan didalam
menjalankan kegiatan operasional, seperti bangunan atau gedung sebagai kantor,
mesin dan peralatan untuk berproduksi, kendaraan sebagai alat untuk transportasi,
dan lain-lain sebagai alat yang dapat mendukung semua kegiatan perusahaan.
Aktiva tetap biasanya memiliki masa pemakaian yang lama, sehingga bisa
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan selama bertahun-tahun.
Namun demikian, manfaat yang diberikan aktiva tetap umumnya semakin lama
semakin menurun pemakaiannya secara terus menerus, dan menyebabkan terjadi
penyusutan.
Penyusutan adalah proses alokasi sebagian harga perolehan aktiva menjadi
biaya (cost allocation). Disini berlaku sebagai pengurang dalam menentukan atau
menghitung laba. Dengan demikian penyusutan akan berpengaruh terhadap besar
kecilnya laba yang diperoleh dari perhitungan komersil dan fiscal. Untuk itu perlu
adanya pemahaman terhadap perbedaaan tersebut.
P e nyusutan dicatat dan dilaporkan dengan menggunakan metode-metode
penyusutan antara lain: Metode garis lurus (Straight line method), Metode saldo
menurun ganda (Double declining Method), Metode jumlah angka tahun (Sum of
years digit method), Metode jam jasa (Service hours method), Metode hasil produksi
(Productive output method), dan Metode menurut perpajakan.
Bagi perusahaan, pajak merupakan salah satu unsur penting dalam operasional
perusahaan. Terlebih lagi perusahaan yang berskala nasional ataupun intenasional,
hampir semua transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak terlepas dari masalah
perpajakan.
Perubahan undang-undang pajak yang dilakukan oleh pemerintah dimaksudkan
untuk menyempurnakan system perpajakan yang telah ada, adapun undang-undang
perpajakan yang baru tersebut mulai berlaku tahun 2000.
Wajib pajak yang diperlakukan sebagai subyek dalam system pemungutan pajak
khususnya pada bidang pajak penghasilan (PPh) disebabkan wajib pajak diberikan
kepercayaan penuh oleh negara (direktorat jendral pajak) untuk menghitung,
memperhitungkan, menbayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terhutang
sesuai dengan Self Assetment. Self Assetment adalah keputusan wajib pajak dalam
melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang berlaku
tersebut.
Atas dasar latar belakang pemikiran tersebut diatas, maka penulis merasa perlu
agar penyusutan aktiva tetap khususnya aktiva tetap berwujud mendapat perhatian
khusus, sehingga dijadikan sebagai obyek dalam skripsi yang berjudul “Analisis
Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Menurut Standar Akuntansi Keuangan
serta Undang – Undang Perpajakan pengaruh terhadap Penghasilan Kena
Pajak pada Perum Pegadaian Pusat”.
B. Identifikasi
KLIK INI UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA
Pengolahan OLAH SKRIPSI Penelitian, Pengolahan DAFTAR CONTOH SKRIPSI
Statistik, Olah SKRIPSI SARJANA, JASA Pengolahan SKRISPI LENGKAP Statistik, Jasa Pengolahan SKRIPSI EKONOMI
Skripsi, Jasa Pengolahan SPSS CONTOH SKRIPSI , Analisis JASA SKRIPSI ANALISIS PERHITUNGAN PENYUSUTAN AKTIVA
TETAP MENURUT STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN SERTA UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN
PENGARUH TERHADAP PENGHASILAN KENA
PAJAK PADA PERUM PEGADAIAN PUSAT
Skripsi
Untuk memenuhi sebagian
Persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
Diajukan Oleh:
NAMA : UNTARI FITRIA SARIDEWI
NIM : 2003-12-058
PROGRAM STUDI S-1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
JAKARTA
2007
UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STRATA 1 AKUNTANSI
LEMBAR PERSETUJUAN SKRIPSI
Nama : Untari Fitria Saridewi
NIM : 2003-12-058
Program : S-1 Akuntansi
Perusahaan : Perum Pegadaian Pusat
Judul Laporan Skripsi : Analisis Perhitungan Penyusutan Aktiva
Tetap Menurut Standar Akuntansi Keuangan
serta Undang-undang Perpajakan Pengaruh
Terhadap Penghasilan Kena Pajak Pada
Perum Pegadaian Pusat
Mengetahui,
Ketua Jurusan
LEMBAR PENGESAHAN
Nama Mahasiswi : Untari Fitria Saridewi
NIM : 2003-12-058
Fakultas/Jurusan : Ekonomi/Akuntansi
Konsentrasi : Perpajakan
Telah dinyatakan lulus ujian Skipsi pada tanggal 7 September 2007 dihadapan
pembimbing dan penguji dibawah ini :
Tim Penguji,
Pembimbing I
Anggota Penguji : 1. Drs. Daulat freddy, Ak. MM
2. Drs. Djufri Rivai, Ak. MM
Jakarta, September 2007
Universitas Indonusa Esa Unggul
Ketua Jurusan
(Abubakar Azhary, SE, Ak. M.Acc)
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan petunjuknya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan skripsi ini untuk memenuhi syarat dalam menyelesaikan
strata satu (SI) guna memperoleh gelar sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi,
Universitas Indonusa Esa Unggul.
Dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil judul :
“ ANALISIS PERHITUNGAN PENYUSUTAN AKTIVA TETAP MENURUT
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SERTA UNDANG-UNDANG
PERPAJAKAN PENGARUH TERHADAP PENGHASILAN KENA PAJAK
PADA PERUM PEGADAIAN PUSAT”.
Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih belum sempurna, mengingat
keterbatasan pengetahuan dan pengalaman penulis. Untuk itu penulis bersedia
menerima saran dan kritik yang bersifat membangun agar skripsi ini dapat lebih
sempurna.
skripsi ini dapat diselesaikan berkat adanya dukungan dan bantuan berbagai
pihak. Olek karena itu pada kesempatan ini penulis mengucapakan terima kasih
sebesar-besarnya Kepada :
1. Allah SWT atas semua Berkah, Rahmat dan Karunia yang dilimpahkan kepada
penulis
2. Ibu Prof.Dr. Kemala Motik Abdul Gafur, MM, Selaku Rektor Universitas
Indonusa Esa Unggul
3. Bapak Dr.Erman Munzir, Selaku dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonusa
Esa Unggul
4. Bapak Abubakar Azhary, SE.Ak.M.Acc, Selaku Kajur Akuntansi Fakultas
Ekonomi Universitas Indonusa Esa Unggul dan selaku Dosen pembimbing
materi yang telah meluangkan waktu, tenaga serta pikirannya dalam
memberikan masukan-masukan yang berharga dan pengarahan kepada penulis
dalam laporan proposal skripsi ini.
5. Bapak Rudianto, SE,Ak.MM selaku Dosen pembimbing teknis yang juga telah
meluangkan waktu, tenaga, serta pikirannya dalam memberikan bimbingan dan
pengarahan kepada penulis.
6. Para dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonusa Esa Unggul yang telah
memberikan ilmu pengetahuannya selama penulis menjadi mahasiswa Fakultas
Ekonomi Universitas Indonusa Esa Unggul.
7. Ibu tercinta Almarhummah Estunik binti Sunan semoga amal perbuatan
semasa hidupnya diterima oleh Allah SWT, Amin.
8. Teramat khusus untuk keluarga penulis tercinta papa, mba aat,mas aris dan adik
tersayang novia estin dan muhklis, serta keluarga penulis lainnya yang selalu
memberikan doa, bantuan dan dorongan moral kepada penulis untuk segara
dapat menyelesaikan skripsi ini.
9. Perum Pegadaian Pusat yang telah memberikan kesempatan penulis untuk
melakukan penelitian.
10. Bagian perpustakaan Perum Pegadaian Pusat khususnya Ibu neneng dan Bapak
supri yang telah mengizinkan penulis melakukan penelitian.
11. Bapak Udin dan Ibu Endar selaku divisi Bagian Akuntansi Perum Pegadaian
Pusat yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
12. Bapak Irianto selaku Manajer komunikasi Perusahaan di Perum Pegadaian
Pusat.
13. Para staf dan Karyawan di Perum Pegadaian pusat.
14. Sahabat-sahabat penulis nadia, wulan, dini, surya, sintya, rara, Riva, Nasrul,
nurul, tjai hoa, frida, pani, rizki, herry, anton, roni, aiping, andika, emah, dini
dan semua teman-teman yang lain yang selalu memberikan dukungannya.
Terutama fauzi yang telah memberikan doa, bantuan, serta dukungan semangat
untuk segera menyelesaikan skripsi ini.
15. Teman-teman angkatan 2003 dari awal semester hingga akhir semester yang
tidak bisa disebutkan satu persatu terima kasih atas dukungannya.
Semoga amal, budi baik, bantuan dan dorongan yang telah diberikan kepada
penulis mendapat balasan yang berlipat ganda dari Allah SWT. Amin.
Penulis juga memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila selama
menjalani masa perkuliahan di Universitas Indonusa Esa Unggul Fakultas Ekonomi
maupun saat menyelesaikan skripsi ini penulis banyak melakukan kesalahankesalahan,
baik disengaja maupun tidak
Akhir kata penulis berharap semoga Allah SWT senantiasa berkenan
memberikan rahmat-NYA kepada kita semua dan semoga skripsi ini dapat
memberikan kontribusi positif bagi Fakultas Ekonomi Universitas Indonusa Esa
Unggul dan pihak lainnya.
Jakarta, Agustus 2007
Penulis
Untari Fitria Saridewi
ABSTRAKSI
UNTARI FITRIA SARIDEWI, Analisis Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap
Menurut Standar Akuntansi Keuangan serta Undang-Undang Perpajakan pengaruh
terhadap Penghasilan Kena Pajak pada Perum Pegadaian Pusat. (Dibimbing oleh
Bapak AbuBakar Azhary, dan Bapak Rudianto).
A k tiva tetap merupakan salah satu sarana pendukung kegiatan operasional
perusahaan. Namun seiring dengan pemakaiannya, suatu aktiva akan mengalami
penyusutan. Penyusutan aktiva tetap akan menimbulkan biaya penyusutan yang
dibebankan ke dalam laporan laba rugi setiap periode akuntansi.
P a da penelitian ini penulis menganalisis perhitungan penyusutan aktiva tetap
menurut standar akuntansi keuangan serta undang-undang perpajakan terhadap
penghasilan kena pajak pada perum pegadaian pusat.
Berdasarkan penelitian ini terdapat perbedaan antara beban penyusutan menurut
akuntansi dengan perpajakan yang menyebabkan terjadinya koreksi fiscal positif
sebesar Rp 262.828.477,-. Hal ini terjadi karena pihak perusahaan membebankan
penyusutan terhadap beberapa aktiva tetap yang tidak dapat diakui sebagai biaya
menurut perundang-undangan perpajakan.
DAFTAR ISI
Hal
Halaman Judul
Halaman Lembar Persetujuan Skripsi…………………………………………..i
Halaman Lembar Pengesahan Skripsi………………………………………….ii
Kata Pengantar…………………………………………………………………iii
Abstraksi ………………………………………………………………………vii
Daftar Isi……..…………………………………………………………………viii
Daftar table …………………………………………………………………….xi
Daftar gambar ………………………………………………………………….xii
Daftar lampiran ………………………………………………………………...xiii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang…………………………………………………. …1
B. Identifikasi dan Pembatasan Masalah……………………………. 3
C. Perumusan Masalah……………………………………………….3
D. Tujuan Penelitian…………………………………………………4
E. Manfaat / kegunaan penelitian…………………………………….4
F. Sistematika Penulisan……………………………………………..5
Bab II Landasan Teori
A. Dasar –dasar Perpajakan…………………………………………..6
1. Pengertian Pajak……………………………………………..6
2. Fungsi Pajak………………………………………………….7
3. Pengelompokan Pajak………………………………………..8
4. Tata cara Pemungutan Pajak………………………………..10
B. Aktiva Tetap………………………………………………………13
1. Pengertian Aktiva tetap……………………………………...13
2. Pengakuan Aktiva Tetap…………………………………….14
3. Penggolongan Aktiva Tetap……………………….………..15
C. Penyusutan…………………………………………………………18
1. Pengertian Penyusutan……………………………..………….18
2. Faktor yang menyebabkan diadakan penyusutan……………..20
3. Karekteristik Aktiva tetap yang disusutkan…………………..23
4. Kriteria Aktiva yang disusutkan………………………………23
D. Metode Penyusutan Aktiva Tetap………………………………...24
1. Penyusutan Menurut standar akuntansi keuangan…………….24
2. Penyusutan Menurut undang-undang perpajakan…………….32
3. Persamaan dan Perbedaan Metode Penyusutan standar
Akuntansi keuangan dengan undang-undang perpajakan…….34
E. Pengertian Penghasilan Kena Pajak………………………………37
F. Beban Pajak………………………………………………………38
G. Kerangka pikir Penelitian………………………………………..42
Bab III Metodelogi Penelitian
A. Tempat dan Waktu Penelitian……………………………………43
B. Jenis dan Sumber Data…………………………………………..43
C. Metode Pengumpulan Data……………………………………...44
D. Metode Pengolahan / Analisa Data………………………………44
E. Definisi Operasional Variabel……………………………………45
Bab IV Gambaran Umum Lokasi Penelitian
A. Sejarah Perusahaan………………………………………………47
B. Visi dan Misi Perusahaan………………………………………..51
C. Struktur Organisasi dan Pembagian tugas……………………….51
D. Aktifitas Perusahaan……………………………………………..60
Bab V Hasil Penelitian dan Pembahasan
A. Kebijakan Aktiva Tetap Pada Perum Pegadaian Pusat…………63
B. Perbandingan Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Berdasarkan
SAK dan UU Perpajakan pada Perum Pegadaian Pusat………..66
C. Analisis Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Menurut SAK dan
UU Perpajakan terhadap Penghasilan Kena Pajak ……………..81
Bab VI Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan …………………………………………………….85
B. Saran ……………………………………………………………86
Daftar Pustaka
Lampiran
DAFTAR TABEL
Tabel Hal
2.1 Penyusutan metode garis lurus……………………………………. 28
2.2 Penyusutan metode jumlah angka tahun………………………….. 30
2.3 Penyusutan metode saldo menurun ganda………………………… 31
2.4 Masa manfaat dan Tarif penyusutan……………………………… 35
2.5 Penyusutan akuntansi versus Penyusutan fiscal………………….. 36
5.1 Penyusutan bangunan rumah……………………………………… 68
5.2 Penyusutan bangunan rumah……………………………………… 69
5.3 Penyusutan bangunan kantor……………………………………… 71
5.4 Penyusutan bangunan kantor……………………………………… 73
5.5 Penyusutan kendaraan sedan……………………………………… 74
5.6 Penyusutan kendaraan sedan ……………………………………... 75
5.7 Penyusutan kendaraan motor……………………………………… 76
5.8 Penyusutan kendaraan motor……………………………………… 77
5.9 Penyusutan aktiva tetap berdasarkan akuntansi…………………… 79
5.10 Penyusutan aktiva tetap berdasarkan perpajakan…………………. 80
5.11 Beban penyusutan aktiva tetap yang dapat disusutkan dan tidak dapat
Disusutkan ……………………………………………………….. 83
DAFTAR GAMBAR
Gambar Halaman
2.1 Bagan Kerangka Pikir 43
4.1 Struktur Organisasi Perusahaan 53
DAFTAR LAMPIRAN
LAMPIRAN I Daftar Rincian Aktiva Tetap (kendaraan) dan beban penyusutan per
31 Desember 2006
LAMPIRAN II Daftar Rincian Aktiva Tetap (Bangunan) dan Beban Penyusutan per
31 Desember 2006
LAMPIRAN III Laporan Laba Rugi kantor pusat per 31 Desember 2006
LAMPIRAN IV Surat Keterangan Riset
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap perusahaan pasti memiliki aktiva tetap yang berwujud maupun yang
tidak berwujud karena aktiva merupakan sarana bagi perusahaan didalam
menjalankan kegiatan operasional, seperti bangunan atau gedung sebagai kantor,
mesin dan peralatan untuk berproduksi, kendaraan sebagai alat untuk transportasi,
dan lain-lain sebagai alat yang dapat mendukung semua kegiatan perusahaan.
Aktiva tetap biasanya memiliki masa pemakaian yang lama, sehingga bisa
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan selama bertahun-tahun.
Namun demikian, manfaat yang diberikan aktiva tetap umumnya semakin lama
semakin menurun pemakaiannya secara terus menerus, dan menyebabkan terjadi
penyusutan.
Penyusutan adalah proses alokasi sebagian harga perolehan aktiva menjadi
biaya (cost allocation). Disini berlaku sebagai pengurang dalam menentukan atau
menghitung laba. Dengan demikian penyusutan akan berpengaruh terhadap besar
kecilnya laba yang diperoleh dari perhitungan komersil dan fiscal. Untuk itu perlu
adanya pemahaman terhadap perbedaaan tersebut.
P e nyusutan dicatat dan dilaporkan dengan menggunakan metode-metode
penyusutan antara lain: Metode garis lurus (Straight line method), Metode saldo
menurun ganda (Double declining Method), Metode jumlah angka tahun (Sum of
years digit method), Metode jam jasa (Service hours method), Metode hasil produksi
(Productive output method), dan Metode menurut perpajakan.
Bagi perusahaan, pajak merupakan salah satu unsur penting dalam operasional
perusahaan. Terlebih lagi perusahaan yang berskala nasional ataupun intenasional,
hampir semua transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak terlepas dari masalah
perpajakan.
Perubahan undang-undang pajak yang dilakukan oleh pemerintah dimaksudkan
untuk menyempurnakan system perpajakan yang telah ada, adapun undang-undang
perpajakan yang baru tersebut mulai berlaku tahun 2000.
Wajib pajak yang diperlakukan sebagai subyek dalam system pemungutan pajak
khususnya pada bidang pajak penghasilan (PPh) disebabkan wajib pajak diberikan
kepercayaan penuh oleh negara (direktorat jendral pajak) untuk menghitung,
memperhitungkan, menbayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terhutang
sesuai dengan Self Assetment. Self Assetment adalah keputusan wajib pajak dalam
melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang berlaku
tersebut.
Atas dasar latar belakang pemikiran tersebut diatas, maka penulis merasa perlu
agar penyusutan aktiva tetap khususnya aktiva tetap berwujud mendapat perhatian
khusus, sehingga dijadikan sebagai obyek dalam skripsi yang berjudul “Analisis
Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Menurut Standar Akuntansi Keuangan
serta Undang – Undang Perpajakan pengaruh terhadap Penghasilan Kena
Pajak pada Perum Pegadaian Pusat”.
B. Identifikasi dan Pembatasan Masalah
P e r m a salahan yang diangkat penulis adalah bagaimana menganalisis
perhitungan penyusutan aktiva tetap yang benar dan sesuai dengan standar
akuntansi maupun dengan perpajakan yang berlaku umum.
P erbedaan yang terdapat dalam penerapan metode penyusutan aktiva tetap
menurut standar akuntansi keuangan dengan undang – undang perpajakan yang
akan mengakibatkan laba kena pajak yang dihitung menurut akuntansi berbeda
dengan ketentuan perpajakan.
Penulis membatasi masalah penyusutan aktiva tetap hanya pada aktiva tetap
berupa bangunan dan kendaraan pada perum pegadaian pusat. Dan daftar aktiva
tetap yang digunakan adalah tahun 2006.
C. Perumusan Masalah
B e rdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis merumuskan masalah
sebagai berikut:
1. Bagaimana penerapan metode penyusutan menurut Standar Akuntansi
Keuangan dan Undang-undang Perpajakan yang diterapkan pada Perum
Pegadaian Pusat?
2. Bagaimana hasil perhitungan metode penyusutan aktiva tetap menurut Standar
Akuntansi Keuangan dan Undang-undang perpajakan serta pengaruhnya
terhadap penghasilan kena pajak ?
D. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui penerapan metode penyusutan aktiva tetap menurut
Standar Akuntansi Keuangan dan Undang-Undang Perpajakan yang
diterapkan pada Perum Pegadaian Pusat
2. Untuk menjelaskan perhitungan penghasilan kena pajak dengan
memperhatikan penyusutan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
E. Manfaat/Kegunaan Penelitian
Selain sebagai salah satu syarat dalam mencapai gelar Sarjana pada
Universitas Indonusa Esa Unggul, penelitian ini juga bermanfaat/berguna untuk:
1. Bagi penulis, untuk memperoleh tambahan ilmu pengetahuan sehingga
penulis mendapat gambaran nyata dari teori yang didapat dibangku
perkuliahan dibandingkan dengan kenyataan praktek yang ada.
2. Bagi perusahaan, dapat dijadikan masukan dalam usaha perbaikan kinerja
pelaksanaan terhadap pengenaan metode penyusutan aktiva tetap yang selama
ini telah dilaksanakan.
3. Bagi pihak lain, dapat dijadikan bahan kajian untuk lebih memahami
bagaimana pengaruh penyusutan aktiva tetap menurut standar akuntansi
keuangan dan undang-undang perpajakan terhadap penghasilan kena pajak.
F. Sistematika Penulisan
Untuk mendapat gambaran yang jelas mengenai hal-hal yang akan dibahas
dalam analisis ini, maka penulis menguraikan secara garis besar seluruh isi
pembahasan laporan skripsi ini:
BAB I Pendahuluan
Pendahuluan meliputi beberapa pokok bahasan, yaitu latar belakang
masalah yang mendasari penyusunan laporan skripsi ini, identifikasi
dan pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian,
manfaat/kegunaan penelitian, sistematika penulisan.
BAB II Landasan Teori
Dalam bab ini dibahas mengenai pajak secara umum, Aktiva tetap,
Penyusutan, Penyusutan menurut Standar akuntansi Keuangan dan
Undang-undang pajak, Laba kena pajak, serta bagan kerangka pikir
penelitian.
BAB III Metode Penelitian
Bab ini menguraikan tentang tempat dan waktu penelitian, jenis dan
sumber data, metode pengumpulan data, metode pengolahan/analisis
data, definisi operasional variable.
BAB IV Gambaran Umum Lokasi Penelitian
Bab ini menguraikan tentang profil Perum Pegadaian Pusat yang
meliputi sejarah singkat Perum Pegadaian Pusat, visi dan misi, struktur
organisasi, serta kegiatan Perum Pegadaian Pusat.
BAB V Hasil Penelitian dan Pembahasan
Bab ini menguraikan tentang analisis perhitungan penyusutan aktiva
tetap menurut standar akuntansi keuangan serta undang-undang
perpajakan terhadap penghasilan kena pajak perusahaan.
BAB VI Kesimpulan dan Saran
Bab ini merupakan penutup suatu laporan yang berisikan kesimpulan
dan saran yang dijadikan masukan dan sumbangan pemikiran yang
berguna bagi Perum Pegadaian Pusat.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Dasar-Dasar Perpajakan
1. Pengertian Pajak
Pegertian atau definisi pajak bermacam-macam para pakar perpajakan
mengemukakanya berbeda satu sama lain dari waktu ke waktu, meskipun
demikian pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk merumuskan
pengertian pajak sehingga mudah dipahami.
pengertian pajak, yang salah satu pengertian itu dinyatakan oleh R,
Santoso Brotodiharjo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak yang
dirangkum oleh Waloyu dalam bukunya Perpajakan Indonesia yang berbunyi
sebagai berikut :
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak
mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan
tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.1
S e bagai satu perbandingan akan diuraikan pengertian pajak menurut
Rochmat Soemitro, Prof, Dr, S.H. adalah sebagai berikut :
1 Waluyo, Perpajakan Indonesia, Edisi Kelima, Salemba Empat, Jakarta, 2005, Hal 2
“ Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tidak dapat jasa timbal balik (konsentrasi), yang
langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum”.2
2. Fungsi Pajak
Fungsi pajak secara sederhana adalah untuk menyelenggarakan kepentingan
bersama para warga masyarakat. Berdasarkan ciri-ciri yang melekat pada
pengertian pajak dari berbagai definisi, terdapat 2 (dua) fungsi pajak yaitu:
a. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya.
Contoh: dimasukkannya pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) sebagai penerimaan dalam negeri.
b. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh: dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras
dapat ditekan serta demikian pula dengan barang mewah.
2 Prabowo, Yusdianto, Akuntansi Perpajakan Terapan, Grasindo, Jakarta, 2004, Hal 1
3. Pengelompokan Pajak
Pajak dikelompokkan menjadi3
a. Menurut Golongannya
1). Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib
Pajak (WP) dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada
orang lain.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
2). Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
b. Menurut sifatnya
1). Pajak subyektif
Pajak subyektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan
pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak
(WP).
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
2). Pajak Obyektif
3 Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak., Perpajakan, Edisi Revisi, Andi, Yogyakarta, 2003, Hal.
5.
Pajak obyektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya,
tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP).
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
c. Menurut Lembaga Pemungutannya
1). Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), dan bea materai.
2). Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
a).Pajak Propinsi
Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air,
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
b).Pajak Kabupaten/Kota
Contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.
4. Tata Cara Pemungutan Pajak
a. Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel yaitu:
1). Stelsel Nyata (Riel Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak (penghasilan yang
nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir
tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat
diketahui.
2). Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh
Undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama
dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat
ditetapkan besarnya pajak terutang.
3). Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel
anggapan pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu
anggapan, kemudian pada akhir tahun besar pajak disesuaikan dengan
keadaan yang sebenarnya.
b. Asas Pemungutan Pajak
1). Asas Tempat Tinggal (Asas Domisili)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib
Pajak (WP) yang bertempat tinggal diwilayahnya, baik penghasilan
yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Asas ini berlaku
untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri.
2). Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang
bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib
Pajak (WP).
3). Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang
yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di
Indonesia. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
c. Sistem Pemungutan Pajak
1). Official Assessment System
Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
a) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada
pemerintah (fiskus).
b). Wajib Pajak (WP) bersifat pasif.
c) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh
pemerintah (fiskus).
2). Self Assessment System
Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung,
membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Ciri-cirinya:
a) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada
Wajib Pajak (WP) sendiri.
b). Wajib Pajak (WP) aktif mulai dari menghitung, menyetor dan
melaporkan sendiri pajak terutang.
c). Pemerintah (fiskus) tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
3). Withholding System
Withholding system adalah sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau
memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak (WP).
Ciri-cirinya:
Wewenang menetukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak
ketiga, pihak selain pemerintah (fiskus) dan Wajib Pajak (WP).
B. Aktiva Tetap
1. Pengertian Aktiva Tetap
Aktiva adalah sumber daya ekonomi yang diperoleh dan dikuasai oleh
suatu perusahaan sebagai hasil dari transaksi masa lalu, salah satunya adalah
aktiva tetap yang digunakan perusahaan dalam kegiatan operasional perusahaan
dalam menghasilkan produk. Untuk menghasilkan produk ini maka peranan
aktiva tetap sangat besar, seperti lahan sebagai tempat berproduksi, bangunan
sebagai tempat pabrik dan kantor, mesin dan peralatan sebagai alat untuk
berproduksi dan lain-lain. Aktiva tetap juga merupakan bagian utama dalam
penyajian posisi keuangan perusahaan.
Untuk memahami tentang aktiva tetap, terdapat beberapa pendapat yang
akan dikemukakan antara lain sebagai berikut:
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 16
paragraf 5 menyebutkan bahwa:
“Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai
atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak
dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun”.4
Dari pengertian aktiva tetap di atas, yang dimaksud dengan aktiva tetap
adalah:
1) Merupakan aktiva berwujud
2) Memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun
4 Ikatan Akuntan Indonesia. Standar Akuntansi Keuangan. Salemba Empat, Jakarta, 2004, No 16
Paragraf 5
3) Digunakan dalam kegiatan operasi perusahaan
4) Tidak dimaksudkan untuk dijual kembali
Menurut pendapat Sofyan Safri H menyatakan bahwa pengertian aktiva
tetap adalah sebagai berikut:
“Aktiva tetap adalah aktiva yang menjadi hak milik perusahaan dan
dipergunakan secara terus-menerus dalam kegiatan menghasilkan barang dan
jasa perusahaan”.5
2. Pengakuan aktiva tetap
Perusahaan harus segera mengakui setiap aktiva yang dimiliki dan
mengelompokkannya sebagai aktiva tetap, apabila aktiva yang dimaksud
memenuhi pengertian dan memiliki sifat-sifat sebagai aktiva tetap. Mengenai
pengakuan aktiva tetap ini, Ikatan Akuntan Indonesia memberikan pernyataan
dalam PSAK Nomor 16 paragraf 06, yaitu:6
Suatu benda berwujud harus diakui sebagai suatu aktiva dan dikelompokkan
sebagai aktiva tetap apabila:
a. B esar kemungkinan bahwa manfaat keekonomisan di masa yang akan
datang yang berkaitan dengan aktiva tersebut akan mengalir dalam
perusahaan; untuk dapat menilai apakah manfaat keekonomisan di masa
yang akan datang tersebut akan mengalir ke dalam perusahaan maka harus
di nilai tingkat kepastian terjadinya aliran manfaat keekonomisan tersebut,
5 Sofyan Safri H. Akuntansi Aktiva Tetap. PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, Hal 20
6 Ikatan Akuntan Indonesia, op.cit., No 16 paragraf 6
yang juga memerlukan suatu kepastian bahwa perusahaan akan menerima
imbalan dan menerima resiko terkait.
b. Biaya perolehan aktiva dapat di ukur secara handal; sedangkan kriteria
kedua mengarah kepada bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukungnya.
Dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan
ditekankan pula masalah pengendalian manfaat yang diharapkan dari suatu
aktiva. Agar aktiva yang digunakan dapat memberikan manfaat yang optimal
terhadap kegiatan operasi perusahaan.
Dengan demikian satu hal yang penting yang berkaitan pula dengan
pengakuan suatu aktiva adalah perusahaan memiliki kendali atas manfaat yang
diharapkan dari aktiva tersebut.
3. Penggolongan aktiva tetap
Aktiva tetap dikelompokkan karena memiliki sifat yang berbeda dengan
aktiva lainnya. Kriteria aktiva tetap terdiri dari berbagai jenis barang maka
dilakukan penggelompokkan lebih lanjut atas aktiva-aktiva tersebut.
Pengelompokkan itu tergantung pada kebijaksanaan akuntansi perusahaan
masing-masing karena umumnya semakin banyak aktiva tetap yang dimiliki
oleh perusahaan maka semakin banyak pula kelompoknya.
Aktiva tetap yang dimiliki perusahaan terdiri dari berbagai jenis dan bentuk,
tergantung pada sifat dan bidang usaha yang diterjuni perusahaan tersebut.
Aktiva tetap sering merupakan suatu bagian utama dari aktiva perusahaan,
karenanya signifikan dalam penyajian posisi keuangan. Nilai yang relatif besar
serta jenis dan bentuk yang beragam dari aktiva tetap menyebabkan peusahaan
harus hati-hati dalam menggolongkannya.
Dari macam-macam aktiva tetap, untuk tujuan akuntansi dilakukan
penggolongan sebagai berikut:
a. Aktiva tetap yang umumnya tidak terbatas seperti tanah untuk letak
perusahaan, pertanian dan peternakan.
b. Aktiva tetap yang umumnya terbatas dan apabila sudah habis masa
penggunaannya dapat diganti dengan aktiva yang sejenis, misalnya
bangunan, mesin, alat-alat, mebel dan lain-lain.
c. Aktiva tetap yang umumnya terbatas dan apabila sudah habis masa
penggunaannya tidak dapat diganti dengan aktiva yang sejenis, misalnya
sumber-sumber alam seperti hasil tambang dan lain-lain.
Menurut Sofyan Safri H aktiva tetap dapat dikelompokkan dalam
berbagai sudut antara lain:7
a. Sudut substansi, aktiva tetap dapat dibagi:
1) Tangible Assets atau aktiva berwujud seperti lahan, mesin, gedung, dan
peralatan.
2) Intangible Assets atau aktiva yang tidak berwujud seperti Goodwill,
Patent, Copyright, Hak Cipta, Franchise dan lain-lain.
b. Sudut disusutkan atau tidak:
7 Sofyan safri H, op.cit., Hal 22
1) Depreciated Plant Assets yaitu aktiva tetap yang disusutkan seperti
Building (Bangunan), Equipment (Peralatan), Machinary (Mesin),
Inventaris, Jalan dan lain-lain.
2) Undepreciated Plant Assets yaitu aktiva yang tidak dapat disusutkan,
seperti land (Tanah).
c. Berdasarkan Jenis
Aktiva tetap berdasarkan jenis dapat dibagi sebagai berikut:
1) Lahan
Lahan adalah bidang tanah terhampar baik yang merupakan tempat
bangunan maupun yang masih kosong. Dalam akuntansi apabila ada
lahan yang didirikan bangunan diatasnya harus dipisahkan pencatatan
dari lahan itu sendiri.
2) Bangunan gedung
Gedung adalah bangunan yang berdiri di atas bumi ini baik di atas
lahan/air. Pencatatannya harus terpisah dari lahan yang menjadi lokasi
gedung.
3) Mesin
Mesin termasuk peralatan-peralatan yang menjadi bagian dari mesin
yang bersangkutan.
4) Kendaraan
Semua jenis kendaraan seperti alat pengangkut, truk, grader, traktor,
forklift, mobil, kendaraan bermotor dan lain-lain.
5) Perabot
Dalam jenis ini termasuk perabotan kantor, perabot laboratorium,
perabot pabrik yang merupakan isi dari suatu bangunan
6) Inventaris
Peralatan yang dianggap merupakan alat-alat besar yang digunakan
dalam perusahaan seperti inventaris kantor, inventaris pabrik, inventaris
laboratorium, inventaris gudang dan lain-lain.
7) Prasarana
Prasarana merupakan kebiasaan bahwa perusahaan membuat klasifikasi
khusus prasarana seperti: jalan, jembatan, roil, pagar dan lain-lain.
C. Penyusutan
1. Pengertian penyusutan
Di samping pengeluaran dalam masa penggunaannya, masalah penyusutan
merupakan masalah yang penting selama masa penggunaan aktiva tetap.
Yang dimaksud dengan penyusutan menurut Akuntansi Perpajakan terapan
adalah sebagai berikut :
“Proses alokasi sebagian harga perolehan aktiva menjadi biaya (cost
allocation), sehingga biaya tersebut mengurangi laba usaha”8
8 Prabowo, Yusdianto, Op.cit, Hal 22
Pengertian penyusutan ini tidak sama seperti pengertian dalam ekonomi
perusahaan yang menekankan bahwa penyusutan itu merupakan cadangan untuk
pembelian aktiva tetap baru setelah aktiva tetap yang lama tidak dipakai lagi.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 17
paragraf 2 tentang Akuntansi Penyusutan menyatakan bahwa:
“Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan
sepanjang masa manfaat yang diestimasi, penyusutan untuk periode akuntansi
dibebankan kependapatan baik secara langsung maupun tidak langsung”.9
Akuntansi penyusutan merupakan suatu sistem akuntansi yang bertujuan
untuk mendistribusikan harga perolehan atau nilai dasar lain, setelah dikurangi
nilai sisa (jika ada) dari harga aktiva berwujud, terhadap masa pemakaian yang
ditaksir untuk harga tetap yang bersangkutan. Penyusutan merupakan proses
alokasi dan penilaian (valuation). Penyusutan untuk tahun berjalan merupakan
bagian dari biaya total yang dialokasikan pada tahun tersebut menurut sistem
yang berlaku. Meskipun alokasi secara wajar dapat mempertimbangkan
kejadian yang timbul selama tahun berjalan, tetapi penyusutan bukanlah
dimaksudkan untuk mengukur pengaruh dari kejadian itu. Tujuan dari
penyusutan adalah untuk menyajikan informasi tentang penyusutan yang
dilaporkan sebagai alokasi biaya yang diharapkan dapat berguna bagi para
pemakai laporan keuangan. Informasi tentang penyusutan merupakan hal
yangcukup penting bagi pemakai laporan keuangan, terutama dalam kaitannya
earning power, yaitu mengenai:
9 Ikatan Akuntan Indonesia, Op.cit, No 17 Paragraf 2
a.Proses perbandingan beban terhadap pendapatan untuk menghitung laba
periodik.
b.Tingkat keefektifan manajemen dalam menggunakan sumber daya.
Kebijakan pajak untuk penyusutan harus mempertimbangkan 3 (tiga) hal,
yaitu:10
a. Keadilan pajak, dengan adanya penyusutan, maka perusahaan manufaktur
dan jenis usaha yang padat modal (capital intensive) akan sangat
diuntungkan dibandingkan perusahaan jasa ataupun jenis usaha padat karya
(labor intensive).
b. Kebijakan ekonomi, dengan adanya penyusutan membawa akibat pada
peningkatan investasi (capital growth) sehingga EAT/ROI/CF menjadi
meningkat.
c. Administrasi, pemilihan jenis penyusutan harus disesuaikan dengan
beberapa hal, yaitu besarnya biaya administrasi, sumber daya manusia, dan
kepatuhan wajib pajak.
2. Faktor-faktor yang menyebabkan diadakannya penyusutan
Menurut Zaki Baridwan faktor-faktor yang menyebabkan penyusutan bisa
dikelompokkan menjadi dua yakni:11
1. Faktor-faktor fisik
2. Faktor-faktor fungsional
10 Erly Suandy, Perencanaan Pajak, Edisi 3, Salemba empat, Jakarta, 2006, Hal 30
11 Zaki Baridwan, Intermediate Acounting, Edisi 8, BPFE Yogyakarta, 2004, Hal 306
Hal-hal yang menyebabkan terbatasnya masa penggunaan aktiva tetap
tersebut antara lain karena adanya faktor-faktor fisik yang mengurangi atau
bahkan tidak dipergunakan lagi, yang disebabkan karena:
1) Aus karena dipakai
Oleh karena pemakaian aktiva tetap dalam proses produksi tidak hanya
sekali saja, tetapi berlangsung terus menerus secara kontiyu mengakibatkan
kapasitas dan produktivitas yang dimiliki aktiva itu akan semakin berkurang
nilainya sehingga kualitas dan kuantitas yang dihasilkan dalam proses
produksi semakin berkurang pula hasilnya.
2) Aus karena umur
Setiap aktiva dapat aus seiring dengan perjalanan waktu. Sekalipun aktiva
tetap ini belum pernah dipakai, namun dengan adanya faktor kimia yang
diakibatkan oleh pengaruh alam seperti hujan, panas dan udara terhadap
aktiva tersebut akan menyebabkan kerusakan dan mungkin tidak efisien
untuk dipergunakan lagi.
3) Kerusakan-kerusakan
Kerusakan suatu aktiva dapat disebabkan oleh kurang hati-hati atau kurang
tepat dalam cara pengguanaan aktiva tetap, juga yang disebabkan oleh
bencana seperti; gempa bumi, banjir atau kebakaran yang tidak sepenuhnya
dapat dipergunakan kembali atau bahkan aktiva tetap itu tidak dapat
dipergunakan sama sekali.
Adapun faktor lain, selain faktor fisik yang menyebabkan perlunya
diadakan penyusutan adalah faktor fungsional yang juga dapat mengurangi atau
mengakibatkan suatu aktiva tetap tidak dapat dipergunakan lagi, yaitu:
1) Ketidaklayakan
Dengan meningkatkan daya beli konsumen yang melampui kemampuan alat
produksi yang tersedia akan mengakibatkan alat-alat produksi yang tersedia
secara teknis masih dapat dipergunakan, tetapi secara ekonomis telah
menunjukkan kemunduran, karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang
menunjang skala ekonomis. Oleh karena itu, untuk memenuhi permintaan
konsumen perlu adanya penggantian alat-alat produksi baru yang
mempunyai kapasitas produksi lebih besar dibanding alat-alat lama.
2) Keusangan
Kemajuan dan pembaharuan teknis yang terus menerus membawa akibat
alat-alat produksi yang lama secara ekonomis dianggap sudah kuno.
Perbaikan dan pembaharuan teknis yang datang terus menerus dengan cepat
dapat mengakibatkan daya guna ekonomis alat-alat produksi lama akan
semakin berkurang atau secara ekonomis tidak dapat dipergunakan lagi dan
perlu di ganti dengan peralatan yang baru.
3) Penghentian permintaan
Suatu alat produksi tidak akan mempunyai nilai karena hasil produksinya
tidak dapat dipertahankan lagi di pasaran. Ini disebabkan karena perubahan
selera atau kebutuhan konsumen yang semakin beragam. Barang-barang
hasil produksi tersebut dianggap kuno oleh konsumen, sehingga tidak dapat
diandalkan lagi untuk merebutkan pangsa pasar.
3. Karakteristik aktiva tetap yang dapat disusutkan
a. Digunakan dalam kegiatan usaha.
b. Nilainya menurun secara bertahap.
Beberapa aktiva yang tidak dapat disusutkan karena nilainya tidak menurun
adalah tanah, aktiva pendanaan, barang dagangan, dan persediaan.
c. Disusutkan jika masa manfaat lebih dari satu tahun. Untuk aktiva tetap tak
berwujud, penyusutannya disebut amortisasi.
d. Pihak yang berhak melakukan penyusutan adalah:
1) Pihak yang menggunakan aktiva tetap tersebut dalam kegiatan usaha.
2) Pemilik, dapat dibagi menjadi legal owner dan beneficial owner.
e. Saat dilakukan penyusutan pada saat pertama kali digunakan.
f. Dasar penyusutan dalah harga perolehan atau harga revaluasi. Harga
penggantian tidak boleh menjadi dasar penyusutan.
4. Kriteria aktiva yang disusutkan
a. Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi.
b. Memiliki suatu masa manfaat yang terbatas.
c. Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam proses produksi atau
memasok barang atau jasa, untuk disewakan, atau tujuan administrasi.
D. Metode Penyusutan Aktiva Tetap
1. Penyusutan Menurur Standar Akuntansi Keuangan
Penyusutan ini diatur dalam standar akuntansi keuangan di dalam PSAK
Nomor 17 tentang akuntasi penyusutan. Penyusutan berdasarkan standar
akuntansi keuangan ini disebut juga sebagai penyusutan komersil.
Istilah-istilah yang berkaitan dengan penyusutan berdasarkan standar
akuntansi keuangan adalah sebagai berikut:
a. Nilai sisa atau nilai residu adalah jumlah neto yang diharapkan dapat
diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aktiva setelah dikurangi taksiran
biaya pelepasan.
b. Nilai wajar adalah suatu jumlah, untuk itu aktiva mungkin dapat ditukar
atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
c. Jumlah tercatat adalah nilai buku, yaitu biaya perolehan suatu aktiva setelah
dikurangi dengan akumulasi penyusutan
d. Jumlah yang dapat disusutkan adalah jumlah perolehan suatu aktiva atau
jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya perolehan dalam laporan
keuangan dikurangi nilai sisanya.
e. Biaya perolehan
Menurut pendapat Early Suandy menyatakan bahwa pengertian biaya
perolehan adalah sebagai berikut:
“Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau
nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aktiva ada
saat perolehan atau kontruksi samapai dengan aktiva tersebut dalam kondisi
dan tempat yang siap untuk digunakan”.12
Biaya perolehan terdiri atas harga beli/impor, termasuk PPN masukan yang
tidak boleh dikreditkan, dan setiap biaya yang dapat didistribusikan
sehingga aktiva tersebut dapat digunakan, seperti misalnya: biaya persiapan,
biaya pengiriman awal, biaya simpan, biaya bongkar muat, biaya
pemasangan, biaya professional seperti arsitek dan insiyur.
Dalam praktek bisnis, ada beberapa cara perolehan aktiva tetap serta
ketentuan pencatatan nilai perolehannya yaitu:
1) Jika aktiva diperoleh dengan cara gabungan, maka nilai perolehan
ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan
perbandingan nilai wajar masing-masing aktiva.
2) Jika aktiva diperoleh dengan pertukaran yang tidak serupa, maka nilai
perolehan dihitung dari nilai wajar aktiva yang ditukar/diperoleh.
3) Jika aktiva diperoleh dengan pertukaran yang serupa, nilai perolehan
adalah jumlah yang tercatat dalam aktiva tersebut.
4) Jika diperoleh dari sumbangan, dicatat sebesar harga pasar layak dengan
mengkreditkan akun “modal donasi”.
12 Erly Suandy, Op.cit, Hal 35
Ada beberapa Metode Penyusutan berdasarkan standar akuntansi
keuangan dapat dikelompokkan menurut kriteria berikut:
a. Berdasarkan waktu
1) Metode garis lurus (straight line method)
Metode ini biasanya dipakai untuk menghitung beban penyusutan aktiva
tetap seperti gedung. Beban penyusutan dalam metode ini setiap periode
sama besarnya yang diperoleh dengan cara harga perolehan aktiva tetap
yang bersangkutan dikurangi dengan nilai sisa kemudian dibagi dengan
masa manfaat.
Dalam metode ini aktiva tetap dianggap sama penggunaannya sepanjang
waktu. Sehingga beban penyusutannya dihitung sama rata.
Metode ini dihitung sebagai berikut:
D = C – S
n
keterangan: D = beban penyusutan per periode
C = Harga perolehan
S = nilai sisa
n = masa manfaat
Contoh:
Sebuah mesin dibeli tanggal 1 Januari 2001 dengan harga Rp. 100.000,-
nilai residu ditaksir Rp5.000,- sedang umur ekonomisnya ditaksir 5
tahun.
Beban penyusutan per tahun adalah:
Penyusutan/tahun = 1.00.000 - 5.000
5 tahun
= Rp. 19.000
Table 2.1
Penyusutan – metode garis lurus
Tahun Penyusutan Akum penyusutan Nilai Buku
0
1
2
3
4
5
-
19.000
19.000
19.000
19.000
19.000
-
19.000
38.000
57.000
76.000
95.000
Rp. 100.000
81.000
62.000
43.000
24.000
5.000
Sumber: Sofyan Safri
2) Metode jumlah angka tahun (sum of years digits method)
Beban penyusutan yang dihasilkan dalam periode ini juga tidak sama per
periodenya. Perhitungan beban penyusutannya didasarkan pada angkaangka
tahun. Beban penyusutan per tahun dihitung dengan cara jumlah
angka-angka tahun dikalikan dengan harga perolehan setelah dikurangi
dengan nilai sisa. Angka-angka tahun diperoleh dengan cara
menjumlahkan masa manfaat aktiva tetap yang bersangkutan
perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut :
Beban penyusutan per tahun = angka tahun x (harga perolehan – nilai
sisa)
Jumlah angka-angka tahun = 1+2+3+n (sesuai dengan masa manfaatnya)
Beban penyusutan diperoleh dengan cara mengalikan dasar penyusutan
dengan suatu bilangan pecahan. Beban penyusutan pada awal pemakaian
lebih besar dikarenakan aktiva pada umur awalnya dianggap
performance yang lebih besar pada perusahaan.
Rumus metode ini:
n + 1 x n
2
Contoh :
Dengan mengambil contoh seperti di atas maka penyusutannya adalah
sebagai berikut:
Total digit = 1 + 2 + 3 + 4 + 5 = 15
Atau dengan cara lain:
5 + 1 x 5 = 15
2
Tabel 2.2
Penyusutan – Metode jumlah angka tahun
Thn Penyusutan Akum.Penyusutan Nilai Buku
0
1
2
3
4
5
5/15 x 95.000=31.667
4/15 x 95.000=25.333
3/15 x 95.000=19.000
2/15 x 95.000=12.667
1/15 x 95.000=6.333
-
Rp.31.667
57.000
76.000
88.667
95.000
100.000
68.333
43.000
24.000
11.333
5.000
Sumber: Sofyan Safri
3) Metode saldo menurun ganda (Double declining balance method)
Metode saldo menurun ini sering pula disebut dengan metode persentase
dari nilai buku, karena penyusutan aktiva tetap setiap periode dihitung
berdasarkan tarif tertentu dikalikan dengan nilai buku aktiva pada
masing-masing periode, dan biasanya tarif penyusutan yang digunakan
adalah dua kali tarif metode garis lurus. Oleh karena itu, beban
penyusutan semakin lama semakin menurun.
Dapat dirumuskan sebagai berikut :
Beban penyusutan per periode = % penyusutan x nilai buku
% penyusutan = 100 x 2 x 1%
masa manfaat
Contoh:
Seperti contoh pada metode garis lurus di atas, dimana tarif
penyusutannya = 100 % = 20 %
5 tahun
Maka tarif penyusutan metode saldo menurun ganda = 2 x 20 % = 40 %.
Tabel 2.3
Penyusutan – Metode saldo menurun ganda
Thn Penyusutan Akumulasi
Penyusutan
Nilai Buku
0
1
2
3
4
5
40% x 100.000=40.000
40% x 60.000=24.000
40% x 36.000=14.400
40% x 21.600=8.640
40% x 12.960=5.184
40.000
64.000
78.400
87.040
92.224
Rp.100.000
60.000
36.000
21.600
12.960
7.776
Sumber: Sofyan safri
b. Berdasarkan penggunaan
1) Metode jam jasa (service hours method)
Beban penyusutan dihitung sesuai dengan penggunaan jam kerja aktiva
itu yang dipakai dalam berproduksi.
Beban penyusutan per jam dihitung sebagai berikut:
C – S
Taksiran jam kerja produktif seluruhnya
2) Metode jumlah unit produksi (productive output method)
Metode ini menghasilkan jumlah beban penyusutan yang berbeda-beda
menurut jumlah penggunaan aktiva dimana untuk menerapkan metode
ini umur aktiva dinyatakan dalam satuan jumlah unit hasil produksi.
Beban penyusutan dihitung berdasarkan tarif penyusutan per unit
dikalikan dengan jumlah unit yang dihasilkan dalam periode yang
bersangkutan.
Rumus metode ini:
Tingkat penyusutan per output = C – S
Total taksiran output
c. Berdasarkan kriteria lainnya
1) Metode berdasarkan tarif kelompok/gabungan
Metode ini merupakan cara perhitungan penyusutan untuk kelompok
aktiva tetap sekaligus. Metode ini adalah metode garis lurus yang
diperhitungkan terhadap sekelompok aktiva. Apabila aktiva yang
dimiliki mempunyai umur dan fungsi yang berbeda, maka aktiva ini bisa
dibagi-bagi menjadi beberapa kelompok, untuk masing-masing fungsi.
2) Metode anuitas (Annuity Method)
Dalam metode ini aktiva tetap dianggap sebagai aktiva yang akan
memberikan kontribusi selama umur teknisnya. Harga perolehannya
dianggap sebagai Present value yang didiskontokan dari jasa yang akan
diberikan secara merata selama umur teknisnya.
Rumus metode ini:
Harga pokok – Present value nilai residu
PVIFni
3) Sistem persediaan
Metode ini memerlukan penilaian aktiva tetap pada akhir periode. Untuk
menghitung beban penyusutan maka caranya yaitu nilai persediaan awal
ditambah dengan semua pembelian dalam periode tersebut kemudian
dikurangi dengan nilai persediaan akhir aktiva tersebut sehingga
diperoleh selisih. Dan selisih itulah yang merupakan beban penyusutan
untuk periode tersebut.
2. Penyusutan menurut Undang-undang PPh No 17 Tahun 2000
Penyusutan menurut Undang – undang PPh no 17 tahun 2000 pasal 11
ayat (1) dan (2) pengertian penyusutan sebagai berikut :
“Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dengan cara
mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta tersebut
melalui penyusutan”13
13 Undang-Undang Pajak, Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta, 2006, Hal 156
Tidak seperti pada akuntansi yang mengenal banyak metode penyusutan,
dalam perpajakan hanya mengenal dua metode penyusutan yaitu seperti
tercantum dalam penjelasan undang-undang PPh No 17 Tahun 2000 pasal 11
ayat (1) dan (2) sebagai berikut :14
1. Dalam bagian – bagian yang sama besar selama masa manfaat yang
ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus / Straigh line method) atau
2. Dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menetapkan tarif penyusutan
atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau Declining balance method)
Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat
azas, untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan
metode garis lurus, harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan
metode garis lurus atau saldo menurun. Dalam hal ini wajib pajak memilih
metode saldo menurun maka pada tahun berakhir masa manfaat nilai sisa
buku aktiva yang bersangkutan harus disusutkan seluruhnya.
14 Ibid, Hal 156
Masa Manfaat Aktiva berwujud diatur dalam undang – undang pasal 11 ayat
6 yaitu :15
Tabel 2.4
Masa manfaat dan tarif penyusutan
Berdasarkan undang-undang PPh pasal 11 ayat 6
KELOMPOK MASA TARIF DEPRESIASI
HARTA BERWUJUD MANFAAT GARIS SALDO
LURUS MENURUN
I. Bukan Bangunan
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
kelompok 2 8 tahun 12,50% 25%
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,50%
Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
II. Bangunan
Permanen 20 tahun 5%
Tidak permanen 10 tahun 10%
3. Persamaan dan Perbedaan Metode Penyusutan Menurut Standar
Akuntansi Keuangan dan Undang-Undang Perpajakan.
a. Persamaan Penyusutan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Fiskal
1) Aktiva / harta yang memberikan manfaat lebih dari satu periode
tidak boleh langsung dibebankan pada tahun pengeluarannya tetapi
harus dikapitalisir dan disusutkan sesuai dengan masa manfaatnya
2) Aktiva / harta yang dapat disusutkan adalah aktiva tetap, baik
bangunan maupun bukan bangunan.
15 Ibid, Hal 157
3) Tanah pada prinsipnya tidak disusutkan, kecuali jika tanah tersebut
memiliki masa manfaat terbatas.
b. Perbedaan Penyusutan Akuntansi Komersil dengan Akuntansi Fiskal
Tabel 2.5
Penyusutan akuntansi versus penyusutan fiskal
Akuntansi Komersial Akuntansi Fiskal
Masa Manfaat:
a.Masa manfaat ditentukan aktiva
berdasarkan taksiran umur
ekonomis maupun umur teknis
b.Ditelaah ulang secara periodic
c.Nilai residu bisa diperhitungkan
Harga Perolehan:
a.Untuk pembelian menggunakan
harga sesungguhnya
b.Untuk pertukaran aktiva tidak
sejenis menggunakan harga wajar
c.Untuk pertukaran sejenis
berdasarkan nilai buku aktiva
yang dilepas
d.Aktiva sumbangan berdasarkan
harga pasar
Masa Manfaat:
a.Ditetapkan berdasarkan keputusan
Menteri Keuangan
b.Nilai residu untuk diperhitungkan
Harga Perolehan:
a.Untuk transaksi yang tidak
mempunyai hubungan istimewa
berdasarkan harga yang sesungguhnya
b.Untuk transaksi yang mempunyai
hubungan istemewa berdasarkan
harga pasar
c.Untuk transaksi tukar-menukar adalah
berdasarkan harga pasar
d.Dalam rangka likuidasi, peleburan,
pemekaran, pemechan atau
penggabungan adalah harga pasar
Metode Penyusutan:
a.Garis lurus
b.Jumlah angka tahunan
c. Saldo menurun/menurun ganda
d.Metode jasa jam
e.Unit produksi
f.Anuitas
g.Sistem persediaan
Perusahaan dapat memilih salah
satu metode yang dianggap sesuai,
namun harus ditetapkan secara
konsisten dan harus ditelaah secara
periodik.
Sistem Penyusutan:
a.Penyusutan individual
b.Penyusutan gabungan/kelompok
Saat dimulainya penyusutan:
a.Saat perolehan
b.Saat penyelesaian
kecuali ditentukan lain oleh Menteri
Keuangan
e.Jika direvaluasi adalah sebesar nilai
setelah revalusasi
Metode Penyusutan:
a.Untuk aktiva tetap bangunan adalah
garis lurus
b.Untuk aktiva tetap bangunan bukan
bangunan Wajib Pajak dapat
memilih garis lurus atau saldo
menurun ganda asal diterapkan secara
taat asas
Sistem Penyusutan:
a.Penyusutan secara individual kecuali
untuk peralatan kecil, boleh secara
golongan.
Saat dimulainya penyusutan:
a.Pada bulan perolehan
b.Dengan izin Menteri Keuangan dapat
dilakukan pada tahun penyelesaian
atau tahun mulai menghasilkan
Sumber: Early Suandy
E. Pengertian Penghasilan Kena Pajak
Definisi dari penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut :
a. Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekomoni selama satu
periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau
penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak
berasal dari kontribusi penanaman modal16
b. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan
perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan
c. Laba Akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum
dikurangi beban pajak.
d. Penghasilan Kena pajak atau laba fiscal (taxable profit) atau rugi pajak (tax
loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan
peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar perhitungan pajak
penghasilan.17
16 Ikatan Akuntansi Indonesia, op.cit, No 18 paragraf 70
17 Ibid, No 46 paragraf 7
F. BEBAN PAJAK
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK ) Nomor 46
paragraf 7 menyatakan bahwa :
“Beban pajak (tax expense) atau Penghasilan pajak ( tax income) adalah
jumlah agregat pajak kini ( current tax ) dan pajak tangguhan (deferred
tax) yang diperhitungkan dalam perhitungan laba atau rugi dalam satu
periode”.18
Pada prinsipnya tidak semua pengeluaran perusahaan dapat diakui sebagai
beban dalam laporan keuangan fiscal, peraturan perpajakan mengatur tentang
jenis-jenis pengeluaran yang dapat diakui sebagai beban dalam laporan keuangan
fiscal sebagai berikut:
1. Deductible Expenses (beban yang boleh dikurangkan)
Menurut undang – undang pajak penghasilan (PPh) pasal 6 ayat (1)
besarnya penghasilan kena pajak (PKP) bagi wajib pajak (WP) dalam negeri
dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan pnghasilan bruto dikurangi :
a. biaya untuk pendapatan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk
biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang
diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan,
biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak
kecuali pajak penghasilan;
18 Ibid, No 46 paragraf 7
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan biaya lain yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 11A;
c. Iuran kepada dana pension yang telah disahkan menteri keuangan;
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan
digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan;
e. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing;
f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan
diindonesia;
g. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan;
h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
1).telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2).telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri dan
badan urusan piutang dan lelang negara (BUPLN) atau adanya
perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang / pembebasan
uang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan
3).telah dipublikasikan dan penerbitan umum atau khusus; dan
4).Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jendral Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih
lanjut dengan keputusan Direktur Jendral Pajak.
2. Non Deductible Expenses (beban yang tidak boleh dikurangkan)
Menurut undang – undang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 9 ayat (1) untuk
menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP) bagi Wajib pajak (WP)
dalam negeri dan Bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,
termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang
tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna dengan hak opsi, dan
cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan
syarat-syaratnya ditetapkan dengan Kepusutan Menteri Keuangan
d. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asurasi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang
pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut
dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan
e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan
makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan
f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang
saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
g. Harta yang dihibahkan, bantuan dan sumbangan, dan warisan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b kecuali
zakat atas penghasilan yang nyata – nyata dibayarkan oleh wajib pajak
orang pribadi pemeluk agama islam dan/atau wajib pajak badan dalam
negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada badan amil zakat
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
h. Pajak penghasilan
i. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib
pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
j. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atau saham
k. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi
pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan
dibidang perpajakan.
KERANGKA PIKIR PENELITIAN
Gambar 2.1
Skema Kerangka Pikir Penelitian
AKTIVA
TETAP
Menurut Akuntansi
(PSAK)
Menurut Pajak
(Undang-undang perpajakan)
Beban Penyusutan Beban Penyusutan
PENYUSUTAN
Laporan Laba-Rugi
Komersil Laporan Laba Rugi
Fiskal
Laba Kena Pajak
Beban Pajak
Laba Setelah Pajak
Koreksi Fiskal
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Tempat dan Waktu
Tempat penulis melakukan penelitian adalah pada Perum Pegadaian Pusat
yang beralamat di Jalan Kramat Raya no162 Jakarta. Waktu pelaksanaan
penelitian dilakukan pada bulan mei 2007 sampai dengan selasai.
B. Jenis dan Sumber Data
1. Jenis Data
a. Data Kualitatif
Adalah data yang berbentuk informasi non kuantitatif yang memberikan
masukan/input yang berguna bagi penulis dalam melaksanakan penelitian.
b. Data Kuantitatif
Adalah data yang berbentuk angka-angka yang berguna bagi penulis
dalam melaksanakan penelitiannya.
2. Sumber Data
D ata yang dikumpulkan penulis dalam penelitian ini merupakan Data
Sekunder. Dalam pengertiannya data sekunder adalah data yang telah diolah
perusahaan untuk dijadikan bahan oleh penulis. Data sekunder ini diperoleh
melalui pengutipan/informasi dari kepustakaan, laporan perusahaan seperti
sejarah perusahaan, struktur organisasi, visi dan misi perusahaan, kegiatan
usaha perusahaan, dan lain-lain.
C. Metode Pengumpulan Data
Dalam rangka mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk penyusunan
penelitian ini, penulis melakukan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
1. Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Penulis mengumpulkan data dengan membaca buku-buku yang
berhubungan dengan penelitian ini sebagai landasan teori.
2. Penelitian Lapangan (Field Research)
Penulis mencari data dengan melakukan peninjauan langsung berhubungan
dengan topik pembahasan yang dilakukan dengan cara:
a. Tanya Jawab Secara Informal
Penulis melakukan tanya jawab secara informal dengan staf bagian
akuntansi dan keuangan mengenai penyusutan aktiva tetap.
b.Pengamatan (Observation)
Pengamatan yang dilakukan penulis untuk menambah data-data yang
telah diperoleh melalui tanya jawab secara informal.
D. Metode Pengolahan/Analisis Data.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif kualitatif. Dalam
metode ini, analisis dilakukan untuk menghasilkan laporan penelitian yang lebih
luas dengan cara menginterprestasikan data yang telah dianalisis dan hasil analisis
tersebut dihubungkan dengan teori-teori yang telah ada untuk kemudian baru
diambil suatu kesimpulan.
E. Definisi Operasional Variabel
Dalam melakukan penelitian, penulis menetapkan variable yang dapat
memperjelas dan pengarahkan penelitian yang dilakukan. Adapun definisi dari
variabel yang digunakan adalah:
1. Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai
atau dibangun lebih dulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak
dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
2. Penyusutan adalah alokasi sistematis suatu aktiva yang dapat disusutkan
sepanjang masa manfaat yang dapat diestimasi.
3. Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekomoni selama satu periode
akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan
kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari
kontribusi penanaman modal
4. Penghasilan Kena pajak atau laba fiscal (taxable profit) atau rugi pajak (tax
loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan
peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan.
BAB IV
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
A. Sejarah Singkat Perusahaan
P e gadaian sebagai lembaga (perusahaan) yang memberikan pinjaman
uang dengan jaminan barang-barang bergerak telah dikenal di Indonesia, yaitu
sejak masa VOC (tahun 1746)
Sampai dewasa ini, pegadaian telah mengalami 5 (lima) periode pemerintah,
yaitu :
1.Periode VOC (1746-1811)
2.Periode penjajahan inggris (1811-1816)
3.Periode penjajahan Belanda (1816-1942)
4.Periode penjajahan Jepang (1942-1945)
5.Periode kemerdekaan (1945-sekarang)
Dengan tetap melaksanakan fungsi penyalur pinjaman dengan jaminan
barang bergerak.
Pegadaian Pada Periode Kemerdekaan
Sampai pada tahun 1961 pegadaian status hukumnya masih berbentuk
jawatan. Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor : 178 tahun 1961 menjadi
perusahaan negara dalam lingkungan kementrian keuangan.
P ada tahun 1965, perusahaan negara pegadaian diitegrasikan kedalam
urusan bank sentral.
B erdasarkan peraturan pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 perusahaan
Negara pegadaian diubah status hukumnya menjadi jawatan pegadaian dalam
lingkungan Departemen Keuangan dibawah pembinaan teknis operasional
Direktorat Jendral Keuangan (sekarang ditjen moneter).
Dalam pasal 2 surat keputusan menteri keuangan RI Nomor :
39/MK.6/1/1971, Jawatan pegadaian mempunyai tugas membantu mentri
keuangan dalam :
1. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar
hukum gadai, kepada :
a. Para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil yang bersifat
produktif;
b. Kaum buruh / pegawai negeri dan lain – lain.
2. Ikut serta mencegah adanya rentenir, lintah darat, pemberian pinjaman tidak
wajar, ijon, pegadaian gelap serta praktek riba lainnya;
3.Usaha-usaha lain yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan
masyarakat;
4. Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat.
Setelah mengalami pasang surut dari mulai periode penjajahan belanda
sampai dengan masa kemerdekaan dengan melalui berbagai Kebijaksanaan
pemerintah dalam hal status hukum dan lingkungan keluarga besarnya. Akan
tetapi memiliki fungsi dan tugas pokok yang tidak berubah.
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor : 10 tahun 1990 tentang
pengalihan bentuk perusahaan jawatan (PERJAN) pegadaian menjadi
perusahaan umum (PERUM) Pegadaian, masih menetapkan bahwa pegadaian
selaku salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik
Indonesia (pasal 1).
Dengan landasan hukum ini diharapkan pegadaian lebih mampu
mengembangkan usahanya selaku perusahaan negara dengan status BUMN
dan merupakan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) untuk mencari
keuntungan tanpa harus meninggalkan misi utamanya yaitu :
a. turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan Kebijaksanaan dan
program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan atas hukum
gadai;
b. pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar
lainnya (pasal 5 ayat 2)
D a ri pasal tersebut diatas, dapat disimak bahwa misi pelayanan
masyarakat (public service) masih menjadi tugas pokok bagi pegadaian tanpa
meninggalkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Dengan diundangkannya PP 103 / 2000 PERUM Pegadaian, landasan
hukum terbaru ini pegadaian tetap merupakan “Lembaga Keuangan Non B
ank yang keberadaanya diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 103
tahun 2000 tanggal 10 Nopember tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 200). PP 103 tersebut adalah pengganti dari PP 10 tahun 1990 tanggal
10 april 1990 yang mengatur perubahan bentuk perjan pegadaian menjadi
PERUM PEGADAIAN (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 14).
Dengan pengalihan bentuk ini, maka perjan pegadaian dinyatakan bubar,
tetapi segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai yang dimilikinya
dialihkan kepada PERUM PEGADAIAN.
M odal perum pegadaian berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
dari APBN dan tidak terbagi atas saham-saham (vide pasal 17(1) PP 10/1990)
dengan jumlah modal awal per 1 april 1990 sebesar Rp.205.000.000.000,-
(dua ratus lima milyar rupiah).
PERUM Pegadaian yang merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), atau perusahaan milik negara dalam menjalan operasionalnya yaitu:
Menyalurkan Kredit Berskala Kecil Kepada Papan Menengah Kebawah.
Berdasarkan PP 103 / 2000 ini, maka PERUM Pegadaian bukan satusatunya
lembaga yang dapat beroperasi secara legal menyalurkan uang
pinjaman secara gadai. Apabila ditinjau dari kehidupan ekonomi masyarakat
Indonesia saat ini, praktek-praktek bisnis dalam sistim gadai sebenarnya
banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga kredit tidak resmi bahkan lembaga
resmi lainnya seperti BPR, toko emas dan lembaga-lembaga substitusi lainnya
melakukan bisnis secara gadai.
B. VISI DAN MISI PERUSAHAAN
1. Visi Pegadaian
P eg adaian meskipun berkedudukan sebagai BUMN yang telah
mempunyai rumusan tujuan yang tercantum dengan jelas dalam PP
103/2000, dalam menjalankan usahanya ada satu kondisi ideal yang
feasible” untuk dicapai oleh pegadaian jauh dimasa depan tanpa harus
menyimpang dari tujuan perusahaan inilah yang merupakan visi yang
ingin diwujudkan.
Visi pegadaian adalah sebagai berikut :
“Pegadaian pada tahun 2010 menjadi perusahaan modern, dinamis
inovatif dengan usaha utama gadai.
2. Misi Pegadaian
Misi pegadaian dinyatakan sebagai berikut :
“Ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah, melalui
kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha
lain yang menguntungkan.
C. STRUKTUR ORGANISASI
O r ganisasi adalah wadah kegiatan dua orang atau lebih yang
bekerjasama dalam melakukan kegiatan usaha untuk mencapai tujuan yng
telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian Pusat
S truktur Organisasi merupakan suatu kerangka kerja dengan pola
hubungan antar karyawan dalam suatu organisasi. Dengan adanya struktur
organisasi, pimpinan dapat mengetahui pelaksanaan yang bertanggungjawab
dari setiap kegiatan dalam organisasi dan dapat mengukur efektivitas kerja
setiap karyawan dalam lingkungan pekerjaan yang menjadi tugasnya dan
hal ini menghendaki adanya kepastian mengenal tanggung jawab serta
wewenang pimpinan dan bawahan.
Struktur organisasi Perum Pegadaian Pusat ditetapkan melalui
ketetapan direksi Perum Pegadaian Nomor : 1095/SDM.200322/2004
tanggal 28 april 2004, pada gambar 4.1
STRUKTUR ORGANISASI PERUM PEGADAIAN
Sumber : Perum Pegadaian Pusat
DEWAN
DIREKSI
KANTOR WILAYAH
KANTOR CABANG KANTOR CABANG
DIREKTUR DIREKTUR OPERASI DIREKTUR
DIVISI
TRESURI
DIVISI
AKUNTANSI
DIVISI
USAHA INTI
DIVISI
USAHA LAIN
DIVISI USAHA
SYARIAH
DIVISI
LOGISTIK
DIVISI
SDM
PUSAT
PENDIDIKAN
DAN
PELATIHAN
SEKRETARIAT
PERUSAHAAN
SATUAN
PEBGAWASAN
INTEREN
PUSAT
TEKNOLOGI
INFORMASI
SATUAN
MANEJEMN
RESIKO
PUSAT
PEMBINA
AN
USAHA
KECIL
DANA
PENSIUN
PEGADAIAN
YAYAS
AN
KESEJA
HTERA
AN
ANAK
PERUS
AHAAN
WID
YA
ISWA
RA
Adapun fungsi dan tugas tiap bagian dalam struktur organisasi tersebut dapat
diuraikan sebagai berikut :
1. Dewan Pengawas
Dewan Pengawas ialah unsur pengawas dan departemen keuangan yang
melakukan fungsi pengawasan terhadap pengolahan perusahaan termasuk
rencana kerja dan anggaran.
2. Direksi
Direksi umum pegadaian terdiri dari direksi dan tiga direktur lainnya. Direksi
utama memiliki tugas sebagai berikut:
a. Melakukan perencanaan kegiatan-kegiatan perusahaan secara tepadu
b. Melakukan pengembangan sumber daya manusia
c. Melakukan pengembangan organisasi dan manejemen perusahaan
d. Melakukan pengembangan usaha operasional
e. Melakukan pengkajian informal dan gagasan dalam rangka pengambilan
keputusan
3. Direktorat Keuangan
Direktorat keuangan terdiri dari dua divisi, yaitu:
a. Difisi Treasuri
Difisi treasuri terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
1) Bagian anggaran dan investasi , yang tugasnya menetapkan anggaran
belanja jangka pendek, yang rutin dilakukan setiap sekali setahun serta
menetapkan anggaran belanja jangaka panjang yaitu 5 tahun
2) Bagian permodalan, yang tugasnya memcari tambahan modal
disamping modal sendiri dan memjual obligasi dalam jangka
tambahan modal
3) Bagian perbendaharaan, yang tugasnya melakukan perhitungan pajak,
pembayaran pajak, pembayaran untuk semua keperluan rumah tangga
kantor pusat dibayarkan yang melalui bagian perbendaharaan
b. Divisi Akutansi
1) Bagian verifikasi, yang tugasnya memeriks cap keuangan
2) Bagian pembukuan, yang tugasnya membukukan setiap pengeluaran
yang terjadi, membuat cap keuangan dan mengumumkam kepada
public tentang keadaan kekayaan perusahaan
4. Direktorat Operasi dan Pengembangan
Derektorat operasi dan pengembangan mempunyai tugas membina dan
mengelola tugas pokok perusahan di bidang usaha inti yang tugasnya
menyelenggarakan pembinaan, pengembangan dan pemasaran sedangkan
divisi usaha inti tugasnya menyelenggarakan pelaksanaan program
operasional, pemasaran, administrasi, pengembangan usaha lain. Usaha
syariah yang bertugas mengembangkan usaha syariah dan keuangan syariah.
5. Direktorat Umum
Direktorat umum terbagi menjadi 2 divisi yaitu:
a.Divisi logistik mempunyai beberapa bagian yaitu:
1) Bagian bangunan
2) Bagian perlengkapan
3) Bagian administrasi aktiva
b.Divisi Sumber Daya Manusia
Divisi sumber daya manusia terbagi dalam beberapa, yaitu:
1) Bagian pengembangan sumber daya manusia, tugasnya yaitu
mempromosikan karyawan untuk dapat naik kegolomgan yang lebih
tinggi dan memutasikan karyawan, pensiun, peraturan, kepegawaian
pendidikan (seminar penjenjangan jabatan) serta penilaian mengeni hasil
kerja karyawan.
2) Bagian administrasi sumber daya manusia, tugasnya yaitu mengenai
kenaikan pangkat karyawan, kenaikan gaji karyawan, penerimaan
pegawai dan penyimpanan file pegawai.
3) Bagian kesejahteraan, tugasnya yaitu tugas penggajian, pengobatan
pegawai, perjalanan dinas, cuti, hukuman apabila karyawan tidak
disiplin serta absensi.
6. Satuan Pengawasan Intern, tugas-tugasnya sebagai berikut:
a. Merencanakan, mengorganisasikan, menyelengarakan dan mengendalikan
rencana jangka panjang serta kerja, anggaran dan program kerja
pemeriksaan satuan pengawasan intern.
b. Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan
mengendalikan pelaksanan kegiatan program pemeriksaan rutin dan
khusus serta pemerisaan oleh ouditor ekstern.
c. Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan
mengendalikan sistem dan metode pemeriksaan serta penilaian, pengujian
dan memberikan saran atau rekomendasi atau sistem pengendalian
manajemen.
7. Sekretariat Perusahaan
Sekretariat perusahaan, tugasnya yaitu merencanakan, mengorganisasikan,
menyelenggarakan serta mengendalikan urusan pertambangan hukum urusan
komunikasi perusahan urusan rumah tangga perusahaan.
8. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pusat pendidikan dan pelatihan , tugasnya :
a. Menyelenggarakan dan mengendalikan anggaran pusdiklat dan program
diklat pegawai
b. Merencanakan, mengorganisasikan, dan mengendalikan administrasi
diklat, widya swara, dan pengajak
9. Pusat Teknologi dan Infomasi
Pusat teknologi dan informasi, tugasnya:
a. Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan
mengendalikan rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran
pusat teknologi informasi
b. Menyelenggarakan dan mengendalikan sistem informasi database serta
mnyajikan informasidan jaringan berikut implementasi aplikasi yang di
perlukan.
10. Satuan Menejemen Resiko
Satuan manejemen resiko, tugasnya sebagai berikut:
a. Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan
mengendalikan anggaran satuan menejemen resiko.
b. Merencanakan, mengorganisasikan dan mengevaluasi resiko yang akan
sedang dan telah terjadi yang di timbulkan oleh perubahan,
penyempurnaan dan pengembangan sistem dan prosedur operasional,
keuangan dan umum sebagai akibat adanya perubahan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku serta melakukan pengkajian dan
evaluasi dan juga memberikan saran dalam upaya mewujudkan tata kelola
perusahaan yang baik
11. Pusat Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi /anak perusahaan
Pusat pembinaan usaha kecil dan koperasi/anak perusahaan, tugasnya sebagai
berikut:
a. Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan
mengendalikan anggaran pusat pembinaan usaha kecil dan koperasi
b. Menyelenggarakan dan mengendalikaan seleksi, penetapan dan
penyaluran dana dalam rangka meningkatkan usaha kecil dan kopersi serta
pembinaan usaha dan penggunaan dana oleh mitra binaan
c. Menyelenggarakan dan mengendalikan administrasi dan penyusunan lap
oran pertanggung jawaban keuangan.
12. Kantor Wilayah
Kantor wilayah dipimpin oleh seorang pemimpin wilayah dan bertanggung
jawab kepada direktur umum, tugasnya merencanakan, mengorganisasikan,
menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan perusahaan diwilayah.
Kantor wilayah terdiri atas dua angkatan yaitu:
a. Kantor wilayah utama
b. Kantor wilayah
13. Kantor Cabang
Kantor cabang di pimpin oleh seorang manejer cabang dan bertanggung jawab
kepada wilayah dimana memiliki fungsi dan tugas merencanakan,
mengorganisasikan, menyelenggarakan serta mengawasi kegiatan operasional
perusahaan yang berlangsung dan berhubungan dengan masyarakat sesuai
peraturan yang berlaku dan kebijakan yang di tetapkan untuk direksi atau
pimpinan wilayah.
Kantor cabang terbagi menjadi 3angkatan, yaitu:
1. Kantor cabang kelas I
2. Kantor cabang kelas II
3. Kantor cabang kelas III
D. KEGIATAN USAHA PERUM PEGADAIAN
Kegiatan utama perusahaan sesuai dengan PP 103 / 2000, yaitu :
- menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai
- Penyaluran uang pinjaman berdasarkan fidusia, pelayanan jasa sertifikasi
Logam mulia dan Batu adi, unit Toko Emas dan Industri Perhiasan Emas
serta usaha – usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan
tujuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, dengan
persetujuan Menteri Keuangan.
Atas dasar pertimbangan–pertimbangan tersebut, maka usaha pemberian
kredit secara hukum gadai masih menjadi produk andalan pegadaian,
disamping berupaya mengembangkan usaha – usaha lainnya.
Adapun kegiatan usaha perum pegadaian lainya adalah sebagai berikut
1. Barang Jaminan
Perum pegadaian memberikan layanan kepada nasabahnya dengan
prosedur yang sedehana yaitu dengan cara-cara mudah, cepat dan hemat.
Barang yang dapat dijadikan jaminan antara lain:
a) Berbagai perhiasan berupa cincin, gelang, anting, kalumg, berlian
dan intan
b) Berbagai elktronik berupa tv, kulkas, radio dan sebagainya
c) Berbagai alat rumah tangga berupa pecah belah dan sebagainya
d) Kendaraan berupa sepeda, motor dan mobil
e) Mesin berupa mesin jahit, motor kapal dan sebagainya
f) Tekstil berupa kain batik, permadam dan sebagainya
2. Produk Pengkreditan Perum Pegadaian
a) Kredit cepat dan aman (KCA) adalah pinjaman berdasarkan hukum
gadai dan prosedur pelayanan yang cepat mudah, aman, dengan usaha
ini diberikan kepada usaha ini, pemerintah melindungi rakyat kecil
yang baik memiliki akses kedalam perbankkan.
b) Kredit tunda jual komoditas pertanian ini di berikan kepada para
petani dengan jaminan gabah kering giling sistem kredit ini sama
dengan gadai biasa.
c) Kredit angsuran sistem gadai (KRASIDA) ialah pemberian pinjaman
kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan
usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan
melalui angsuran.
d) Layanan kredit angsuran fidusia (KREASI) pegadaian akan
memberikan dana kredit cepat dalam tempo singkat dimana
pengurusnya mudah dan pasti serta fleksibel dan menentukan jangka
waktu pengembalian pinjaman.
e) Rahn (gadai syariah)
Rahn ialah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip syariah
dengan mengacu kepada sistem administrasi modern.
f) Usaha jasa taksiran/sertifikasi memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang peduli penaksiran barang dengan objektif.
g) Usaha jasa titipan (safe deposit box) yaitu melindungi surat atau
barang berharga harta benda lainnya bila akan ditinggalkan pemiliknya
untuk sementara waktu.
BAB V
PEMBAHASAN
Pada bab II diuraikan pengertian dan definisi dari aktiva tetap serta penyusutan
menurut SAK dan UU perpajakan diantara keduanya ada metode-metode yang
menimbulkan perbedaan perlakuan atas penyusutan aktiva tetap. Perbedaan tersebut
akan dibahas susuai dengan apa yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, baik
menurut SAK maupun UU perpajakan pada perum pegadaian pusat. Aktiva tetap
menurut merupakan benda berwujud yang dimiliki dan digunakan perusahan untuk
melaksanakan kegiatan normal perusahaan. Aktiva tetap mempunyai umur yang
tebatas dan pada akhir masa manfaatnya aktiva tersebut harus diganti.
A. Kebijakan aktiva tetap pada perum pegadaian pusat
Aktiva tetap pada perum pegadaian kantor pusat adalah aktiva yang dimiliki
oleh pegadaian kantor pusat yang pemiliknya ditujukan tidak untuk dijual
kembali, melainkan untuk dipergunakan dalam rangka menunjang kegiatan
operasional pegadaian sehari-hari.
Je nis-jenis aktiva tetap yang dimiliki oleh perum pegadaian kantor pusat
meliputi:
1) Tanah
Tanah yang dipergunakan untuk membangun gedung atau tanah yang dibeli
oleh perum pegadaian pusat dan belum dipergunakan.
2) Bangunan
Bangunan yang ditempati oleh pegadaian pusat untuk operasional yang
termasuk dalam kelompok bangunan adalah: bangunan permanent /tidak
permanent
3) Kendaraan Dinas
kendaraan dinas yang terdiri dari mobil dan motor yang dipergunakan untuk
menunjang kegiatan operasional pegadaian.
4) Mesin Kantor
Mesin kantor perum pegadaian pusat berupa semua jenis komputer, pc dan
printer yang dipergunakan dalam operasional sehari.
5) Komputer Kantor
6) Meubelair Kantor
Meubelair kantor seperti furniture, peralatan keja dan peralatan lainnya yang
dipakai dalam kegiatan operasional sehari-hari.
S emua aktiva jenis aktiva tetap yang dimiliki oleh perum pegadaian pusat
memegang peranan penting dalam kegiatan operasionalnya. Untuk itu diperlukan
kebijakan yang baik dari menejemen pegadaian pusat dalam mengelolanya
sehingga dapat memberikan sumbangan pendapatan dimasa yang akan datang.
Dan semua aktiva tetap tersebut tidak dapat dipisahkan dari biaya penyusutan
yang terkadang didalamnya, hal itu dikarenakan setiap jenis aktiva tetap harus
disusutkan secara sistematis sepanjang masa manfaat yang dikenal dengan istilah
penyusutan. Dimana penyusutan untuk setiap periode diakui sebagai beban untuk
periode yang bersangkutan. Perhitungan penyusutan dilakukan dengan
menggunakan salah satu dari metode-metode penyusutan yang ada yang
mencerminkan pola pemanfaatan ekonomi dari setiap aktiva di perum pegadaian
pusat.
Perhitungan penyusutan yang dilakukan oleh pegadaian pusat untuk jenis
aktiva tetap kelompok bangunan seperti: bangunan kantor, bangunan rumah
dihitung dengan menggunakan metode garis lurus sedangkan untuk jenis aktiva
tetap bukan bangunan seperti kendaraan, mesin kantor, inventaris, komputer,
meubelair kantor dihitung menggunakan metode saldo menurun berdasarkan
taksiran masa manfaat ekonomis aktiva tetap tersebut sebagai berikut:
Jenis aktiva tetap Masa manfaat
Bangunan
- Bangunan/gedung permanen 20 tahun
- Bangunan/gedung tidak permanen 10 tahun
- instalasi AC 8 tahun
Inventaris
- Komputer 4-8 tahun
- Mesin kantor 4-8 tahun
- Meubelair 4-8 tahun
Kendaraan
- Mobil 8 tahun
- motor 4 tahun
B. Perbandingan perhitungan penyusutan aktiva tetap berdasarkan SAK
dengan UU perpajakan pada perum pegadaian pusat.
Dari beban ke tahun aktiva tetap yang digunakan oleh perum pegadaian pusat
dalam operasional sehari-hari kecuali tanah dan gedung dalam pembangunan
mengalami penurunan atas jasa yang diberikannya, baik diakibatkan aus karena
umur, pemakaian, ataupun terjadinya kerusakan serta ketuaan. Oleh karena itu,
aktiva tetap hanya mempunyai masa manfaat yang tebatas dan sampai pada saat
tertentu aktiva tetap tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi hal tersebut
dinamakan penyusutan aktiva tetap.
P e rum pegadaian pusat memiliki kebijakan dalam menggolongkan aktiva
tetap yang dimilikinya sesuai dengan kondisi pegadaian, yaitu kebijakan dalam
menggolongkan aktiva tetapnya juga dalam penggunaan metode penyusutan yang
sesuai untuk masing jenis aktiva tetap.
Penulis ingin menjelaskan metode yang digunakan oleh perum pegadaian
pusat dalam menghitung penyusutan aktiva tetapnya dengan melihat daftar
rekapitulasi dari aktiva tetap tersebut. Untuk jeni aktiva tetap kelompok bangunan
seperti: bangunan kantor, bangunan rumah, instalasi listrik kantor, instalasi ac
kantor menggunakan metode garis lurus, sedangkan kelompok bukan bangunan
seperti: kendaraan dinas, mesin kantor, inventories menggunakan saldo menurun.
B e dasarkan daftar aktiva tetap yang dimiliki oleh pegadaian pusat yang
meliputi nama aktiva tetap, harga perolehan beserta tanggal perolehan. Harga
perolehan merupakan dasar perhitungan beban penyusutan adapun perincian
harga perolehan aktiva tesebut terlihat pada lampiran.
U ntuk menjelaskan perhitungan penyusutan pada perum pegadaian pusat
berikut ini akan disajikan beberapa perhitungan penyusutan aktiva tetap yang
ditetapkan oleh perusahaan.
1. Perhitungan beban penyusutan dengan metode garis lurus menurut fiskal
a. Bangunan Rumah
Deskripsi : Bangunan
Tanggal Perolehan : 01 – januari - 1996
Harga p erolehan : R p. 831.974.671
Masa manfaat : 20 tahun
Tarif p enyusutan : 5 %
Tabel 5.1
Penyusutan bangunan rumah
Tahun Penyusutan Akumulasi Penyusutan Nilai buku
0 831.974.671
1996 41.598.734 41.598.734 790.375.937
1997 41.598.734 83.197.468 748.777.203
1998 41.598.734 124.796.202 707.178.469
1999 41.598.734 166.394.936 665.579.735
2000 41.598.734 207.993.670 623.981.001
2001 41.598.734 249.592.404 582.382.267
2002 41.598.734 291.191.138 540.783.533
2003 41.598.734 332.789.872 499.184.799
2004 41.598.734 374.388.606 457.586.065
2005 41.598.734 415.987.340 415.987.331
2006 41.598.734 457.586.074 374.388.597
2007 41.598.734 499.184.808 332.789.863
2008 41.598.734 540.783.542 291.191.129
2009 41.598.734 582.382.276 249.592.395
2010 41.598.734 623.981.010 207.993.661
2011 41.598.734 665.579.744 166.394.927
2012 41.598.734 707.178.478 124.796.193
2013 41.598.734 748.777.212 83.197.459
2014 41.598.734 790.375.946 41.598.725
2015 41.598.734 831.974.680
Sumber : Perum Pegadaian Pusat
Jurnal beban penyusutan per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut:
Beban penyusutan R p . 41.598.734 -
Akumulasi penyusutan - Rp 41 .598.734
b. Bangunan Rumah
Deskripsi : Bangunan
Tanggal Perolehan : 21 – februari - 2002
Harga p erolehan : R p. 67.944.000,-
Masa manfaat : 20 tahun
Tarif p enyusutan : 5 %
Tabel 5.2
Penyusutan Bangunan rumah
Tahun Penyusutan
Akumulasi
Penyusutan Nilai buku
0 67.944.000
2002 2.831.000 2.831.000 65.113.000
2003 3.397.200 6.228.200 61.715.800
2004 3.397.200 9.625.400 58.318.600
2005 3.397.200 13.022.600 54.921.400
2006 3.397.200 16.419.800 51.524.200
2007 3.397.200 19.817.000 48.127.000
2008 3.397.200 23.214.200 44.729.800
2009 3.397.200 26.611.400 41.332.600
2010 3.397.200 30.008.600 37.935.400
2011 3.397.200 33.405.800 34.538.200
2012 3.397.200 36.803.000 31.141.000
2013 3.397.200 40.200.200 27.743.800
2014 3.397.200 43.597.400 24.346.600
2015 3.397.200 46.994.600 20.949.400
2016 3.397.200 50.391.800 17.552.200
2017 3.397.200 53.789.000 14.155.000
2018 3.397.200 57.186.200 10.757.800
2019 3.397.200 60.583.400 7.360.600
2020 3.397.200 63.980.600 3.963.400
2021 3.963.400 67.944.000
Sumber : data Perum pegadaian pusat
Jurnal beban penyusutan per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut:
Beban penyusutan R p . 3.397.200 -
Akumulasi penyusutan - Rp 3.3 97.200
c. Bangunan kantor
Deskripsi : Bangunan
Tanggal Perolehan : 01 – januari - 2003
Harga p erolehan : R p. 339.632.000,-
Masa manfaat : 20 tahun
Tarif p enyusutan : 5 %
Tabel 5.3
Penyusutan Bangunan kantor
Tahun Penyusutan
Akumulasi
Penyusutan Nilai buku
0 339.632.000
2003 16.981.600 16.981.600 322.650.400
2004 16.981.600 33.963.200 305.668.800
2005 16.981.600 50.944.800 288.687.200
2006 16.981.600 67.926.400 271.705.600
2007 16.981.600 84.908.000 254.724.000
2009 16.981.600 101.889.600 237.742.400
2010 16.981.600 118.871.200 220.760.800
2011 16.981.600 135.852.800 203.779.200
2012 16.981.600 152.834.400 186.797.600
2013 16.981.600 169.816.000 169.816.000
2014 16.981.600 186.797.600 152.834.400
2016 16.981.600 203.779.200 135.852.800
2017 16.981.600 220.760.800 118.871.200
2018 16.981.600 237.742.400 101.889.600
2019 16.981.600 254.724.000 84.908.000
2020 16.981.600 271.705.600 67.926.400
2021 16.981.600 288.687.200 50.944.800
2022 16.981.600 305.668.800 33.963.200
2023 16.981.600 322.650.400 16.981.600
2024 16.981.600 339.632.000
Sumber : Data Perum pegadaian pusat
Jurnal beban penyusutan per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut:
Beban penyusutan R p . 16.981.600 -
Akumulasi penyusutan - Rp 16. 981.600
d. Bangunan kantor
Deskripsi : Bangunan
Tanggal Perolehan : 31 – desember - 2005
Harga p erolehan : R p. 6.008.244.000,-
Masa manfaat : 20 tahun
Tarif penyusutan : 5 %
Tabel 5.4
Penyusutan Bangunan Kantor
Tahun Penyusutan
Akumulasi
Penyusutan Nilai buku
0 6.008.244.000
2006 300.412.200 300.412.500 5.707.831.800
2007 300.412.200 600.824.700 5.407.419.600
2008 300.412.200 901.236.900 5.107.007.400
2009 300.412.200 1.201.649.100 4.806.595.200
2010 300.412.200 1.502.061.300 4.506.183.000
2011 300.412.200 1.802.473.500 4.205.770.800
2012 300.412.200 2.102.885.700 3.905.358.600
2013 300.412.200 2.403.297.900 3.604.946.400
2014 300.412.200 2.703.710.100 3.304.534.200
2015 300.412.200 3.004.122.300 3.004.122.000
2016 300.412.200 3.304.534.500 2.703.709.800
2017 300.412.200 3.604.946.700 2.403.297.600
2018 300.412.200 3.905.358.900 2.102.885.400
2019 300.412.200 4.205.771.100 1.802.473.200
2020 300.412.200 4.506.183.300 1.502.061.000
2021 300.412.200 4.806.595.500 1.201.648.800
2022 300.412.200 5.107.007.700 901.236.600
2023 300.412.200 5.407.419.900 600.824.400
2024 300.412.200 5.707.832.100 300.412.200
2025 300.412.200 6.008.244.300
Sumber : Perum Pegadaian Pusat
Jurnal beban penyusutan per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut:
Beban penyusutan R p . 300.412.200 -
Akumulasi penyusutan - Rp 300 .412.200
2. Perhitungan beban penyusutan dengan metode saldo menurun ganda
menurut fiskal
a. Kendaraan
Deskripsi : Sedan
Tanggal Perolehan : 11 – September - 2000
Harga p erolehan : R p. 88.800.000,-
Masa manfaat : 8 tahun
Tarif p enyusutan : 25 %
Tabel 5.5
Penyusutan kendaraan
Tahun penyusutan akumulasi penyusutan nilai buku
88.800.000
2000 7.400.000 7.400.000 81.400.000
2001 20.350.000 27.750.000 61.050.000
2002 15.262.500 43.012.500 45.787.500
2003 11.446.875 54.459.375 34.340.625
2004 8.585.156,25 63.044.531,25 25.755.468,75
2005 6.438.867,19 69.483.398,44 19.316.601,56
2006 4.829.150,39 74.312.548,83 14.487.451,17
2007 14.487.451,17 88.800.000
Sumber : Data Perum Pegadaian pusat
Jurnal beban penyusutan per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut:
Beban penyusutan R p . 4.829.150,39 -
Akumulasi penyusutan - Rp 4 .829.150,39
b. Kendaraan
Deskripsi : Sedan
Tanggal Perolehan : 11 – februari - 2004
Harga p erolehan : R p. 158.800.000,-
Masa manfaat : 8 tahun
Tarif p enyusutan : 2 5 %
Tabel 5.6
Penyusutan kendaraan
Sumber : Data perum pegadaian pusat
tahun penyusutan
akumulasi
penyusutan nilai buku
158.800.000,00
2004 36.391.666,67 36.391.666,67 122.408.333,33
2005 30.602.083,33 66.993.750,00 91.806.250,00
2006 22.951.562,50 89.945.312,50 68.854.687,50
2007 17.213.671,88 107.158.984,38 51.641.015,63
2008 12.910.253,91 120.069.238,28 38.730.761,72
2009 9.682.690,43 129.751.928,71 29.048.071,29
2010 7.262.017,82 137.013.946,53 21.786.053,47
2011 21.786.053,47 158.800.000,00
Jurnal beban penyusutan per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut:
Beban penyusutan R p . 22.951.562,5 -
Akumulasi penyusutan - Rp 2 2.951.562,5
c. Kendaraan
Deskripsi : Sepeda motor
Tanggal Perolehan : 21 - april - 2004
Harga p erolehan : R p. 11.970.000,-
Masa manfaat : 4 tahun
Tarif p enyusutan : 5 0 %
Tabel 5.7
Penyusutan kendaraan
Tahun Penyusutan
Akumulasi
penyusutan Nilai buku
11.970.000
2004 3.990.000 3.990.000 7.980.000
2005 3.990.000 7.980.000 3.990.000
2006 1.995.000 9.975.000 1.995.000
2007 997.500 10.972.500 997.500
2008 997.500 11.970.000 0
Sumber : Data Perum Pegadaian pusat
Jurnal beban penyusutan per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut:
Beban penyusutan R p . 1.995.000 -
Akumulasi penyusutan - Rp 1 .995.000
d. Kendaraan
Deskripsi : Sepeda motor
Tanggal Perolehan : 1 – januari - 2005
Harga p erolehan : R p. 11.970.000,-
Masa manfaat : 4 tahun
Tarif p enyusutan : 5 0 %
Tabel 5.8
Penyusutan Kendaraan
Tahun Penyusutan
Akumulasi
penyusutan Nilai buku
11.970.000
2005 5.985.000 5.985.000 5.985.000
2006 2.992.500 8.977.500 2.992.500
2007 1.496.250 10.473.750 1.496.250
2008 748.125 11.221.875 748.125
2009 748.125 11.970.000 0
Sumber : Data perum pegadaian pusat
Jurnal beban penyusutan per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut:
Beban penyusutan R p . 2.992.500 -
Akumulasi penyusutan - Rp 2 .992.500
Adapun rincian hasil perhitungan beban penyusutan dan akumulasi
penyusutan aktiva tetap menurut perpajakan dengan metode garis lurus dan
metode saldo menurun ganda dapat dilihat pada lampiran
Pegadaian kantor pusat dalam melakukan penyusutan atas aktiva tetapnya
berdasarkan ketentuan perpajakan pasal 11 UU No 17 tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan. Sehingga dalam praktek komersial metode penyusutan aktiva tetap
yang digunakan sama dengan metode penyusutan berdasarkan perpajakan baik itu
pengelompokan aktiva berdasarkan masa manfaatnya maupun tarif penyusutan
yang digunakannya.
Berdasarkan daftar rekap kendaraan dan bangunan pada Pegadaian kantor
pusat, maka besarnya beban penyusutan untuk semua jenis aktiva tetap pegadaian
berdasarkan metode akuntansi dan perpajakan untuk periode 31 desember 2006
dapat dilihat pada tabel 5.9 berikut ini :
Tabel 5.9
Penyusutan Aktiva Tetap
Berdasarkan Akuntansi
Periode yang berakhir 31 Desember 2006
Sumber : Perum Pegadaian Pusat (diolah)
Jenis aktiva tetap Masa Tarif Nilai Perolehan Beban Akumulasi Nilai
Manfaat Penyusutan Penyusutan Buku
Bangunan
. tanah 7.029.413.909 7.029.413.909
. Bangunan kantor 20 th 5% 15.006.016.363 750.300.819 4.639.981.259 10.366.034.790
. Lapangan Tenis 20 th 5% 2.731.273.868 135.563.694 1.502.200.634 1.229.073.235
. Pagar kantor 10 th 5% 94.496.350 4.258.496 21.540.895 72.955.455
. Taman kantor 10 th 5% 141.104.440 7.055.222 77.607.442 63.496.998
. Instalasi kantor 8 th 25% 257.312.800 25.669.500 180.304.298 77.008.502
. Bangunan rumah dinas 20 th 5% 2.662.397.831 127.264.783 938.725.067 1.721.499.909
jumlah 27.922.015.561 1.050.112.514 7.360.359.595 20.559.482.798
Kendaraan
. Minibus 8 th 25% 162.800.000 161.799.996 4
. Mobil 8 th 25% 4.868.345.000 518.149.456 3.313.894.409 1.554.450.591
. Motor 4 th 50% 203.252.921 43.562.812 156.000.104 47.252.812
jumlah 5.234.397.921 561.712.268 3.631.694.509 1.601.703.407
Total 33.156.413.482 1.611.824.782 10.992.054.104 22.161.186.205
Tabel 5.10
Penyusutan Aktiva Tetap
Berdasarkan Perpajakan
Periode yang berakhir 31 Desember 2006
Sumber : Data Perum pegadaian pusat (diolah)
Jadi total beban penyusutan untuk bangunan dan kendaraan berdasarkan
metode akuntansi untuk periode 31 desember 2006 adalah sebesar Rp 1.
611.824.782. sedangkan berdasarkan perpajakan untuk periode 31 desember
2006 adalah sebesar Rp 1.348.996.305.
K ebijakan Pegadaian Kantor Pusat bahwa aktiva tetap yang telah habis
masa manfaatnya tetapi tetapi dapat masih digunakan untuk operasional
Jenis aktiva tetap Masa Tarif Nilai Perolehan Beban Akumulasi Nilai
Manfaat Penyusutan Penyusutan Buku
Bangunan
. tanah 7.029.413.909 7.029.413.909
. Bangunan kantor 20 th 5% 15.006.016.363 750.300.819 4.639.981.259 10.366.034.790
. Pagar kantor 10 th 5% 94.496.350 4.258.496 21.540.895 72.955.455
. Taman kantor 10 th 5% 141.104.440 7.055.222 77.607.442 63.496.998
. Instalasi ka ntor 8 th 25% 257.312.800 25.669.500 180.304.298 77.008.502
jumlah 22.528.343.862 787.284.037 4.919.433.894 17.608.909.654
Kendaraan
. Minibus 8 th 25% 162.800.000 161.799.996 4
. Mobil 8 th 25% 4.868.345.000 518.149.456 3.313.894.409 1.554.450.591
. Motor 4 th 50% 203.252.921 43.562.812 156.000.104 47.252.812
jumlah 5.234.397.921 561.712.268 3.631.694.509 1.601.703.407
total 27.762.741.783 1.348.996.305 8.551.128.403 19.210.613.061
pegadaian, maka nilai buku aktiva tetap tersebut dicatat sebesar Rp 1 dan tidak
disusutkan lagi.
C. Analisis Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Menurut Akuntansi dan
Menurut Perpajakan Terhadap Penghasilan Kena Pajak
Tujuan utama dari penyajian laporan keuangan Pegadaian adalah
memberikan gambaran mengenai hasil-hasil yang telah dicapai pegadaian dalam 1
periode waktu yang telah berlalu sekaligus sebagai alat pertanggung jawaban
manajemen kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan juga sebagai alat
mengambil keputusan.
Laporan keuangan Pegadaian Kantor Pusat khususnya Laporan Laba Rugi,
Pegadaian Kantor Pusat membuat dua yaitu secara Komersial dan fiskal karena
keduanya mampunyai kepentingan yang berbeda. Laporan laba rugi komersial
disusun untuk kepentingan bisnis Pegadaian dengan dasar penyusunannya adalah
SAK. sedangakan Laporan Laba Rugi fiskal disusun melalui proses penyesuaian
atau rekonsiliasi yang dikenal dengan istilah koreksi fiskal terhadap laporan Laba
Rugi komersial, yang digunakan untuk melaporkan besarnya Pajak Penghasilan
yang terutang dengan dasar penyusunannya adalah ketentuan perundangundangan
perpajakan yang berlaku.
P e nerapan perhitungan beban penyusutan terhadap semua jenis aktiva
tetap yang dilakukan oleh Pegadaian Kantor Pusat Periode 31 desember 2006
sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, meskipun demikian terjadi koreksi
atas beban penyusutan tersebut.
Koreksi terjadi karena adanya perbedaan tetap (permanent differences) adalah
berbedanya pengakuan beban penyusutan dikarenakan prinsip ketentuan
perpajakan yang sifatnya permanen, diantaranya terdapat aktiva tetap yang
sebenarnya tidak digunakan dalam operasional sehari-hari dan tidak berkaitan
dengan pekerjaan karyawan tetapi merupakan pemberian natura dan kenikmatan
bagi karyawan dari pihak pegadaian, sehingga tidak dapat disusutkan menurut
fiskal. Hal tersebut telah diatur didalam ketentuan perundang-undangan
perpajakan pasal 9 (1) e UU No 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
D engan demikian pengaruh koreksi fiskal tersebut dalam laporan laba
rugi pegadaian termasuk kedalam koreksi fiskal positif yaitu koreksi dengan
pengaruh menambah laba kena pajak karena sifatnya yang mengurangi beban
yang sudah diperhitungkan oleh pegadaian.
P ada tabel 5.11 berikut ini penulis sajikan aktiva tetap pegadaian kantor
pusat yang dapat disusutkan dan yang tidak dapat disusutkan menurut fiskal
periode 31 desember 2006 :
Tabel 5.11
Aktiva Tetap
Yang Dapat Disusutkan dan Tidak Dapat Disusutkan
Menurut Fiskal
Periode yang berakhir 31 Desember 2006
Jenis aktiva tetap Yang dapat disusutkan Yang tidak dapat disusutkan
Menurut Fiskal Menurut Fiskal
(Rp) (Rp)
Bangunan
. Bangunan kantor 750.300.819
. Lapangan Tenis 135.563.694
. Pagar kantor 4.258.496
. Taman kantor 7.055.222
. Instalasi kantor 25.669.500
. Bangunan rumah dinas 127.264.783
787.284.037 262.828.477
Kendaraan
. Mobil 518.149.456
. Motor 43.562.812
Jumlah 561.712.268
Sumber : Data perum pegadaian pusat (diolah)
Jadi aktiva tetap yang dapat disusutkan menurut fiskal sekaligus sebagai
beban penyusutan berdasarkan perpajakan adalah sebesar Rp 1.348.996.305,-
sedangkan yang tidak dapat disusutkan menurut fiskal sebesar Rp.262.828.477,-
R e k onsiliasi fiskal dilakukan dalam rangka menentukan besarnya laba
kenapajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang sehingga pada
akhirnya nanti diperoleh besarnya laba setelah pajak. setelah rekonsiliasi fiskal
terlihat besarnya laba kena pajak pegadaian menjadi Rp 23.012.342.500,- .
sehingga beban pajak yang harus dibayar oleh pegadaian Kantor pusat adalah
sebesar :
10% x Rp 50.000.000,- = Rp 5.000.000,-
15% x Rp 50.000.000,- = Rp 7.500.000,-
30% x Rp 22.912.342.500,- = Rp 6.873.702.750,- +
Rp 6.886.202.750,-
Besarnya beban pajak tersebut sebagai pengurang dari laba kena pajak. Jadi, laba
bersih setelah pajak yang diperoleh pegadaian kantor pusat periode tahun 2006
adalah :
Laba kena pajak Rp 23.012.342.500,-
Beban Pajak ( Rp 6.886.202.750,-)
Laba setelah pajak Rp 16.126.139.750,-
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
D a ri hasil uraian pada bab-bab sebelumnya, penulis akan mengemukakan
beberapa kesimpulan dan saran dari penelitian skripsi ini diharapkan kesimpulan dan
saran yang dikemukakan dapat bermanfaat bagi penulis maupun perusahaan yang
menjadi tempat penelitian serta pihak lain yang membaca skripsi ini.
A. Kesimpulan
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari hasil penelitian dan pembahasan
terhadap analisis perhitungan penyusutan aktiva tetap menurut standar akuntansi
keuangan serta undang – undang perpajakan terhadap penghasilan kena pajak pada
Perum Pegadaian Pusat, adalah sebagai berikut :
1. Aktiva tetap Perum Pegadaian Pusat sudah dikelompokkan sesuai dengan jenis
dan masa manfaat yang diharapkannya. Pengelompokkannya terdiri dari tanah,
bangunan berupa (bangunan kantor, bangunan rumah dinas, lapangan tennis,
pagar kantor, taman kantor, instalasi kantor), kelompok bukan bangunan berupa
(kendaraan, mesin kantor, computer, meubelair kantor) dan gedung dalam
pembangunan.
2. Kebijakan perhitungan penyusutan untuk seluruh aktiva tetap Perum Pegadaian
Pusat berdasarkan ketentuan perundang – undangan perpajakan pasal 11 Undangundang
No 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, untuk aktiva tetap
kelompok bangunan disusutkan dengan metode garis lurus (Straight Line
Method), sedangkan untuk kelompok bukan bangunan menggunakan saldo
menurun ganda (Double Declining Method).
3. Laba kena pajak komersial Perum Pegadaian Pusat per 31desember 2006 sebesar
Rp 19.213.997.701,- sedangkan laba kena pajak fiskal sebesar Rp
23.012.342.500,-. perbedaan tersebut disebabkan antara lain karena beban
penyusutan aktiva tetap untuk kendaraan dan bangunan menurut komersial
sebesar Rp 1.611.824.782,- sedangkan menurut fiskal sebesar Rp
1.348.996.305,- penyebab perbedaan beban penyusutan dikarenakan pihak
Pegadaian membebankan penyusutan beberapa aktiva tetap yang tidak dapat
diakui sebagai biaya atau beban yang tidak boleh dikurangkan menurut
ketentuan perundang-undangan perpajakan pasal 9 (1) e Undang-undang No17
Tahun 2000 tentang pajak penghasilan .
B. Saran
Perum Pegadaian Pusat kantor pusat untuk masa yang akan datang hendaknya
melakukan perencanaan secara efesien terhadap pengeluaran aktiva tetap yang
tidak dapat diakui sebagai biaya menurut ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berakibat berbedanya beban penyusutan menurut komersial
dengan fiscal dikarenakan dapat mempengaruhi besarnya laba kena pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Baridwan, Zaki. Intermediate Accounting, Edisi 8, Penerbit BPFE, Yogyakarta, 2004.
Gade, Muhammad. Teori Akuntansi, Cetakan I, Penerbit Almahira, Jakarta, 2005.
Gunadi. Akuntansi Pajak, Penerbit PT.Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta,
2005.
Harahap, Sofyan Safri. Akuntansi Aktiva Tetap, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2002.
Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta,
2004.
Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Revisi, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2003.
Prabowo, Yusdianto. Akuntansi Perpajakan Terapan, Edisi Revisi, Penerbit PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.
Suandy, Early. Perencanaan Pajak, Edisi 3, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2006.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Stdtd. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 Tentang Pajak Penghasilan.
Waluyo, Perpajakan Indonesia, Edisi Kelima, Penerbit Salemba Empat, Jakarta,
2005.
LAMPIRAN I
PERUM PEGADAIAN PUSAT
RINCIAN AKTIVA TETAP DAN PENYUSUTAN (KOMERSIAL)
METODE SALDO MENURUN GANDA
Per 31 Desember 2006
No keterangan Tanggal
Perolehan Harga Perolehan Umur Ekonomis Tarif Penyusutan Akumulasi
Penyusutan Nilai Buku
Kendaraan
1 minibus 29-Sep-93 29.900.000 8 Tahun 25% 28.899.999 1
2 minibus 7-Jan-97 39.450.000 8 Tahun 25% 39.449.999 1
3 minibus 16-Agust-96 39.450.000 8 Tahun 25% 39.449.999 1
4 minibus 6-Jul-96 54.000.000 8 Tahun 25% 53.999.999 1
TOTAL 162.800.000 161.799.996 4
5 sedan 4-Apr-96 96600000 8 Tahun 25% 96.599.999 1
6 sedan 8-Sep-00 115.195.000 8 Tahun 25% 6 .2 64 .572 96.401.284 18.793.716
7 sedan 25-Agust-00 108.450.000 8 Tahun 25% 5 .8 97 .763 90.756.711 17.693.289
8 sedan 29-Agust-00 108450000 8 Tahun 25% 5 .8 97 .763 90.756.711 17.693.289
9 sedan 12-Sep-00 88.800.000 8 Tahun 25% 4 .8 29 .150 74.312.549 14.487.451
10 sedan 10-Okt-01 344.940.000 8 Tahun 25% 2 5 .5 79.962 268.200.114 76.739.886
11 sedan 10-Okt-01 344.950.000 8 Tahun 25% 2 5 .5 79.962 268.207.889 76.742.111
12 sedan 10-Okt-01 343.525.000 8 Tahun 25% 2 5 .4 75.029 267.099.913 76.425.087
13 sedan 10-Okt-01 343.525.000 8 Tahun 25% 2 5 .4 75.029 267.099.913 76.425.087
14 sedan 07-Sep-01 144.700.000 8 Tahun 25% 1 0 .4 92.163 113.223.511 31.476.489
15 sedan 03-Agust-01 146.475.000 8 Tahun 25% 1 0 .3 79.484 115.336.546 31.138.454
16 sedan 2-Sep-02 126.450.000 8 Tahun 25% 1 2 .2 25.146 89.774.561 36.675.439
17 sedan 2-Sep-02 126.450.000 8 Tahun 25% 1 2 .2 25.146 89.774.561 36.675.439
18 sedan 2-Sep-02 126.450.000 8 Tahun 25% 1 2 .2 25.146 89.774.561 36.675.439
19 sedan 2-Sep-02 126.450.000 8 Tahun 25% 1 2 .2 25.146 89.774.561 36.675.439
20 sedan 02-Sep-02 126.450.000 8 Tahun 25% 1 2 .2 25.146 89.774.561 36.675.439
21 sedan 13-Sep-02 126.450.000 8 Tahun 25% 1 2 .2 25.146 89.774.561 36.675.439
22 sedan 25-Jul-03 159.142.500 8 Tahun 25% 2 0 .0 48.225 98.997.825 60.144.675
23 sedan 25-Jul-03 159.142.500 8 Tahun 25% 2 0 .0 48.225 98.997.825 60.144.675
24 sedan 11-Feb-04 158.800.000 8 Tahun 25% 2 2 .9 51.563 89.945.313 68.854.687
25 sedan 11-Feb-04 158.800.000 8 Tahun 25% 2 2 .9 51.563 89.945.313 68.854.687
26 sedan 11-Feb-04 158.800.000 8 Tahun 25% 2 2 .9 51.563 89.945.313 68.854.687
27 sedan 11-Feb-04 158.800.000 8 Tahun 25% 2 2 .9 51.563 89.945.313 68.854.687
28 sedan 11-Feb-04 158.800.000 8 Tahun 25% 2 2 .9 51.563 89.945.313 68.854.687
29 sedan 20-Feb-04 158.800.000 8 Tahun 25% 2 3 .5 71.875 88.084.375 70.715.625
30 sedan 20-Feb-04 158.800.000 8 Tahun 25% 2 3 .5 71.875 88.084.375 70.715.625
31 sedan 20-Feb-04 158.800.000 8 Tahun 25% 2 3 .5 71.875 88.084.375 70.715.625
32 sedan 30-Jun-05 163.850.000 8 Tahun 25% 3 5 .8 42.188 56.323.438 107.526.562
33 sedan 30-Jun-05 171.500.000 8 Tahun 25% 3 7 .5 15.625 58.953.125 112.546.875
TOTAL 4.868.345.000 518.149.456 3.313.894.409 1.554.450.591
No Keterangan Tanggal Perolehan Harga
Perolehan
Umur
Ekonomis Tarif Penyusutan Akumulasi
Penyusutan Nilai Buku
Kendaraan
1 Sepeda motor 17-Jul-95 3.063.921 4 Tahun 50% 3.063.920
2 Sepeda motor 17-Mar-97 4.145.000 4 Tahun 50% 4.144.999
3 Sepeda motor 17-Mar-97 4.145.000 4 Tahun 50% 4.144.999
4 Sepeda motor 17-Mar-97 4.145.000 4 Tahun 50% 4.144.999
5 Sepeda motor 21-Apr-04 11970000 4 Tahun 50% 1 . 995.000 9.975.000 1.995.000
6 Sepeda motor 21-Apr-04 11.970.000 4 Tahun 50% 1 . 995.000 9.975.000 1.995.000
7 Sepeda motor 21-Apr-04 11.970.000 4 Tahun 50% 1 . 995.000 9.975.000 1.995.000
8 Sepeda motor 21-Apr-04 11970000 4 Tahun 50% 1 . 995.000 9.975.000 1.995.000
9 Sepeda motor 21-Apr-04 11.970.000 4 Tahun 50% 1 . 995.000 9.975.000 1.995.000
10 Sepeda motor 8-Apr-04 11.970.000 4 Tahun 50% 1 . 870.312 10.099.688 1.870.312
11 Sepeda motor 21-Apr-04 11.970.000 4 Tahun 50% 1 . 995.000 9.975.000 1.995.000
12 Sepeda motor 1-Jan-05 11.970.000 4 Tahun 50% 2 . 992.500 8.977.500 2.992.500
13 Sepeda motor 01-Jan-05 11.970.000 4 Tahun 50% 2 . 992.500 8.977.500 2.992.500
14 Sepeda motor 01-Jan-05 11.970.000 4 Tahun 50% 2 . 992.500 8.977.500 2.992.500
15 Sepeda motor 01-Jan-05 11.970.000 4 Tahun 50% 2 . 992.500 8.977.500 2.992.500
16 Sepeda motor 1-Jan-05 11.970.000 4 Tahun 50% 2 . 992.500 8.977.500 2.992.500
17 Sepeda motor 25-Feb-06 11.070.000 4 Tahun 50% 4 . 612.500 4.612.500 6.457.500
18 Sepeda motor 7-Feb-06 11.070.000 4 Tahun 50% 5 . 073.750 5.073.750 5.996.250
19 Sepeda motor 23-Mar-02 10.904.000 4 Tahun 50% 10.903.999
20 Sepeda motor 07-Feb-06 11.070.000 4 Tahun 50% 5 . 073.750 5.073.750 5.996.250
TOTAL 203.252.921 43.562.812 156.000.104 47.252.812
LAMPIRAN II
PERUM PEGADAIAN PUSAT
RINCIAN AKTIVA TETAP DAN PENYUSUTAN (KOMERSIAL)
METODE GARIS LURUS
Per31 desember 2006
No keterangan Tanggal
Perolehan Harga Perolehan Umur Ekonomis Tarif Penyusutan Akumulasi
Penyusutan Nilai Buku
Bangunan
1 Tanah 1-Jan-96 5.734.965.508 5.734.965.508
2 Tanah 1-Jan-83 34.621.630 34.621.630
3 Tanah 1-Jan-96 21.966.050 21.966.050
4 Tanah 1-Jan-57 1.128.515.900 1.128.515.900
5 Tanah 1-Jan-72 38089214 38.089.214
6 Tanah 1-Jan-79 71.255.607 71.255.607
TOTAL 7.029.413.909 7.029.413.909
7 Bangunan Kantor 1-Jan-96 5.492.388.518 20 Tahun 5% 2 7 4.619.426 3.020.813.686 2.471.574.832
8 Bangunan Kantor 1-Jan-96 886145600 20 Tahun 5% 44 . 307.280 487.380.080 398.765.250
9 Bangunan Kantor 1-Jan-96 645.157.750 20 Tahun 5% 32 . 257.888 354.836.768 290.320.938
10 Bangunan Kantor 1-Jan-02 292.798.000 20 Tahun 5% 14 . 639.900 73.199.500 219.598.500
11 Bangunan Kantor 1-Jan-03 339.632.000 20 Tahun 5% 16 . 981.600 67.926.400 271.705.600
12 Bangunan Kantor 31-Des-05 6.008.244.000 20 Tahun 5% 3 0 0.412.200 300.412.200 5.707.831.800
13 Bangunan Kantor 01-Jan-02 1.341.650.495 20 Tahun 5% 67 . 082.525 335.412.625 1.006.237.870
TOTAL 15.006.016.363 750.300.819 4.639.981.259 10.366.034.790
14 Lapangan tenis 01-Jan-96 2.000.489.350 20 Tahun 5% 1 0 0.024.468 1.100.269.148 900.220.203
15 Lapangan tenis 01-Jan-96 730.784.518 20 Tahun 5% 35 . 539.226 401.931.486 328.853.032
TOTAL 2.731.273.868 135.563.694 1.502.200.634 1.229.073.235
16 Pagar kantor 1-Jan-99 5.143.000 20 Tahun 5% 2 57 . 150 2.057.200 3.085.800
17 Pagar kantor 1-Des-05 73.871.000 20 Tahun 5% 4 . 00 1.346 4.001.346 69.869.654
18 Pagar kantor 1-Jan-85 15.482.350 20 Tahun 5% 15.482.349 1
TOTAL 94.496.350 4.258.496 21.540.895 72.955.455
19 Taman Kantor 1-Jan-96 141.104.440 20 Tahun 5% 7 . 05 5.222 77.607.442 63.496.998
TOTAL
20
Instalasi listrik
kantor 1-Jan-05 136.904.000 8 Tahun 25% 2 5 .6 69.500 59.895.500 77.008.500
21
Instalasi AC
kantor 01-Jan-84 48.984.800 8 Tahun 25% 48.984.799 1
22
Instalasi lift
kantor 1-Jan-84 71.424.000 8 Tahun 25% 71.423.999 1
TOTAL 257.312.800 25.669.500 180.304.298 77.008.502
23
Bangunan rumah
dinas 31-02-05 316.868.000 20 Tahun 5% 15 . 843.400 25.085.383 291.782.617
24
Bangunan rumah
dinas 01-Jan-96 831.974.671 20 Tahun 5% 41 . 598.734 457.586.069 374.388.602
25
Bangunan rumah
dinas 20-Des-01 53.970.000 20 Tahun 5% 2 . 69 8.500 13.492.500 40.477.500
26
Bangunan rumah
dinas 21-Feb-02 67.944.000 20 Tahun 5% 3 . 39 7.200 16.419.800 51.524.200
27
Bangunan rumah
dinas 21-Feb-02 66.438.000 20 Tahun 5% 3 . 32 1.900 16.055.850 50.382.150
28
Bangunan rumah
dinas 01-Jan-03 89.318.000 20 Tahun 5% 4 . 46 5.900 17.863.600 71.454.400
29
Bangunan rumah
dinas 01-Jan-96 134.499.000 20 Tahun 5% 6 . 72 4.950 73.974.450 60.302.050
30
Bangunan rumah
dinas 01-Jan-96 383.036.620 20 Tahun 5% 19 . 151.813 210.669.943 172.366.317
31
Bangunan rumah
dinas 01-Jan-96 63.483.290 20 Tahun 5% 3 . 17 4.165 34.915.815 28.567.480
32
Bangunan rumah
dinas 26-Apr-02 20.545.000 20 Tahun 5% 1 . 02 7.250 4.793.833 15.751.167
33
Bangunan rumah
dinas 01-Jan-02 88.833.500 20 Tahun 5% 4 . 44 1.675 22.208.375 66.625.125
34
Bangunan rumah
dinas 01-Des-03 127.802.000 20 Tahun 5% 5 32 . 508 19.702.808 108.099.192
35
Bangunan rumah
dinas 01-Des-05 172.696.000 20 Tahun 5% 8 . 63 4.800 9.354.367 163.341.633
36
Bangunan rumah
dinas 01-Des-05 28.861.750 20 Tahun 5% 1 . 44 3.088 1.563.345 27.298.405
37
Bangunan rumah
dinas 01-Des-05 143.539.000 20 Tahun 5% 7 . 17 6.950 7.775.029 135.763.971
38
Bangunan rumah
dinas 01-Jan-05 72.639.000 20 Tahun 5% 3 . 63 1.950 7.263.900 63.375.100
TOTAL 2.662.447.831 127.264.783 938.725.067 1.721.499.909
LAMPIRAN III
PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN
KANWIL PUSAT
LAPORAN PERHITUNGAN LABA RUGI
Periode yang berakhir 31 Desember 2006
Laporan Laba Rugi Laporan Laba Rugi
Komersial Koreksi Fiskal Fiskal
No Keterangan
Per 31 Des 2006 Per 31 Des 2006
Pendapatan Usaha
1 Pendapatan Sewa modal 18.619.221.320 18.619.221.320
2 Pendapatan Bea administrasi 18.646.758.460 18.646.758.460
3 Pendapatan Investasi 15.845.751 15.845.751
4 Pendapatan usaha anak perusahaan 1.156.792.818 1.156.792.818
Jumlah Pendapatan Usaha 38.438.618.349 38.438.618.349
Beban usaha
1 Beban Bunga 2.467.910.848 2.467.910.848
2 Beban Pegawai 13.114.848.739 2.201.346.393 10.913.502.346
3 Beban administrasi dan pemasaran 2.460.828.457 784.461.225 1.676.367.232
4 Beban umum 3.138.818.482 549.708.704 2.589.109.778
5 Beban pendidikan dan pelatihan 1.427.166.547 1.427.166.547
6 Beban Penyusutan 2.610.441.424 262.828.477 2.347.612.947
Jumlah beban usaha 25.220.014.497 3.798.344.799 21.421.669.698
Pendapatan lain-lain
1 Pendapatan jasa giro 37.332.865 37.332.865
2 Pendapatan sewa 410.322.162 410.322.162
3 Pendapatan penjualan contoh - -
4 Pendapatan selisih kurs 747 747
5 Pendapatan SBK/kartu nasabah hilang 20.000 20.000
6 Pendapatan lainnya 5.727.955.522 5.727.955.522
7 Laba penjualan surat berharga - -
8 Laba penjualan aktiva tetap - -
9 Laba penjualan aktiva lain-lain - -
10 Laba pengolahan/pertukaran aktiva
tetap
200.000 200.000
Jumlah pendapatan lain-lain 6.175.871.296 6.175.871.296
Beban lainnya
1 Rugi pertukaran/pengolahan aktiva
tetap
180.477.447 180.477.447
2 Rugi selisih kurs - -
Jumlah beban lainnya 180.477.447 180.477.447
Laba bersih 19.213.997.701 3.798.344.799 23.012.342.500
LAMPIRAN IV KUNTA,
0 Komentar