APLIKASI MANAJEMEN RESIKO DALAM PENGELOLAAN
CLAIM NASABAH ASURANSI TAKAFUL KESEHATAN PADA ASURANSI TAKAFUL INDONESIA
CABANG MALANG
ABSTRAK
Kata Kunci : Manajemen Resiko, Underwriting, Pengelolaan klaim
Asuransi Takaful Indonesia merupakan salah satu asuransi yang
bergerak dalam bisnis perasuransian yang berlandaskan syariah. Dalam
bisnis perasuransian, tidak dapat lepas dari yang namanya resiko, terlebih
lagi asuransi takaful kesehatan individu yang memiliki resiko yang sulit
untuk diperkirakan. Oleh karena itu diperlukan suatu manajemen resiko
yang dapat memeringkat resiko yang dapat diterima guna meminimalkan
resiko yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan
manajemen resiko dan kendala-kendala yang dihadapi oleh produk
Takaful Kesehatan Individu di Asuransi Takaful Indonesia Cabang
Malang.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan
data yang dipergunakan, mengunakan teknik wawancara dan
dokumentasi. Sedangkan metode analisis datanya mengunakan analisis
deskriptif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa penerapan manajemen resiko
sudah berjalan, namun Asuransi Takaful Indonesia Cabang Malang hanya
bertindak dalam seleksi resiko awal. Resiko juga dapat terjadi bila
asuransi tidak berhati-hati dalam pembayaran klaim, maka perlu adanya
pengelolaan klaim yang hati-hati serta efisien. Sedangkan underwriting
secara menyeluruh dilaksanakan oleh kantor pusat. Kendala-kendala
yang dihadapi dalam seleksi resiko awal produk takaful kesehatan di
Asuransi Takaful Indonesia Cabang Malang hanya pada kurang
lengkapnya berkas dari nasabah, hal ini akan memperlambat pemberian
klaim. Selain itu, secara umum kendala yang dihadapi takaful kesehatan
individu seperti, kecenderungan masyarakat untuk memilih berinvestasi,
KLIK INI UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA
Pengolahan OLAH SKRIPSI Penelitian, Pengolahan DAFTAR CONTOH SKRIPSI
Statistik, Olah SKRIPSI SARJANA, JASA Pengolahan SKRISPI LENGKAP Statistik, Jasa Pengolahan SKRIPSI EKONOMI
Skripsi, Jasa Pengolahan SPSS CONTOH SKRIPSI , Analisis JASA SKRIPSI APLIKASI MANAJEMEN RESIKO
DALAM PENGELOLAAN KLAIM NASABAH
ASURANSI TAKAFUL KESEHATAN PADA
ASURANSI TAKAFUL INDONESIA CABANG MALANG
SKRIPSI
Oleh
ERA PUSPITA
NIM: 03220014
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MALANG
2008
APLIKASI MANAJEMEN RESIKO
DALAM PENGELOLAAN KLAIM NASABAH
ASURANSI TAKAFUL KESEHATAN PADA
ASURANSI TAKAFUL INDONESIA CABANG MALANG
SKRIPSI
Diajukan Kepada:
Universitas Islam Negeri (UIN) Malang
Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Dalam
Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi (SE)
Oleh
ERA PUSPITA
NIM: 03220014
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MALANG
2008
LEMBAR PERSETUJUAN
APLIKASI MANAJEMEN RESIKO
DALAM PENGELOLAAN KLAIM NASABAH
ASURANSI TAKAFUL KESEHATAN PADA
ASURANSI TAKAFUL INDONESIA CABANG MALANG
S K R I P S I
O l e h
ERA PUSPITA
NIM: 03220014
Telah Disetujui 15 Oktober 2008
Dosen Pembimbing,
H. Surjadi, SE., MM
Mengetahui :
D e k a n,
Drs. HA. MUHTADI RIDWAN, MA
NIP. 150231828
LEMBAR PENGESAHAN
APLIKASI MANAJEMEN RESIKO DALAM
PENGELOLAAN KLAIM NASABAH ASURANSI TAKAFUL
KESEHATAN PADA ASURANSI TAKAFUL INDONESIA
CABANG MALANG
SKRIPSI
Oleh
ERA PUSPITA
NIM: 03220014
Telah Dipertahankan di Depan Dewan Penguji
dan Dinyatakan Diterima Sebagai Salah Satu Persyaratan
Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi (SE)
Pada 14 Oktober 2008
Susunan Dewan Penguji Tanda Tangan
1. Ketua
H. Misbahul Munir, Lc., M.Ei : ( )
NIP. 150368784
2. Sekretaris/Pembimbing
H. Surjadi, SE., MM : ( )
3. Penguji Utama
Ahmad Fahrudin A, SE., MM : ( )
NIP. 150294653
Mengetahui:
Dekan,
Drs. HA. MUHTADI RIDWAN, MA
NIP. 150231828
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : Era Puspita
NIM : 03220014
Alamat : Jl. Gajayana 107 Malang
menyatakan bahwa “Skripsi” yang saya buat untuk memenuhi
persyaratan kelulusan pada Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, dengan judul :
APLIKASI MANAJEMEN RESIKO DALAM PENGELOLAAN KLAIM
NASABAH ASURANSI TAKAFUL KESEHATAN PADA ASURANSI
TAKAFUL INDONESIA CABANG MALANG
adalah hasil karya saya sendiri, bukan “duplikasi” dari karya orang lain.
Selanjutnya apabila di kemudian hari ada “klaim” dari pihak lain, bukan
menjadi tanggungjawab Dosen Pembimbing dan atau pihak Fakultas
Ekonomi, tetapi menjadi tanggung jawab saya sendiri.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa
paksaan dari siapapun.
Malang, 18 Oktober 2008
Hormat saya,
Era Puspita
NIM : 03220014
PERSEMBAHAN
Dengan segala
Kerendahan hati,
Aku persembahkan
Karyaku yang sangat sederhana ini
Kepada:
Orang tuaku tersayang:
Ayah M. Saleh dan Ibu Sulimah
Kakakku:
Yang paling kusayang,
Kusmiyati, Nur Hidayah (Mbak Nung)
Keponakan-keponakanku:
Cerly Felia Putri dan Muhammad Rafly
Thanks to..
Allah SWT, atas segala rahmat,
Petunjuk serta hidayah-Nya kepadaku,
Tanpa ridho-Nya aku tak akan menjadi manusia seutuhnya.
Sholawat serta salam
Semoga tetap tercurahkan
Kepada baginda Rosulullah SAW
Yang telah menerangi hati kita dengan cahaya islam.
Kepada kedua orang tuaku:
Terima kasih atas segala kasih sayang
Yang diberikan kepadaku selama ini, sampai aku dewasa
Dan yang telah memberi dukungan bagiku baik materiil
maupun non materiil.
Keluarga besarku,
Terima kasih atas segala support
yang mereka berikan selama ini,
Cuma rasa terima kasih yang dapat ku berikan.
Terima kasih juga buat;
Semua yang ikut berpartisipasi atas selesainya
Skripsiku ini sampai selesai khususnya Bapak Surjadi selaku
Pembimbing skripsiku dan
Bapak Suni yang sudah membantuku
Dalam memperoleh semua data penelitianku.
Frend ‘s in sweet memory:
My frend Umi Mutmainah and Khoirul Niswati, Nurul
(Thanks a lot for your support) semoga persahabatan ini untuk
selamanya.
Dan atas semua pihak yang tidak disebutkan
Dalam persembahanku ini, aku hanya bisa
Mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya.
Semoga kebaikan kalian semua
Mendapat balasan dari Allah SWT.
Amin.
MOTTO
!
“Dan Ya'qub berkata: "Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama) masuk
dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlainlain;
Namun demikian aku tiada dapat melepaskan kamu barang sedikitpun dari
pada (takdir) Allah. keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-
Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang
bertawakkal berserah diri".
(Al-Qur’an, Surah Yusuf Ayat 67)
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah, segala puji bagi Allah Swt yang telah
menganugrahkan berbagai karunia dan nikmat kepada para hamba-Nya,
yakni dengan menurunkan berbagai kitab suci dan mengutus para Rasul
as. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah Saw
yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan
guna memperoleh gelar sarjana strata satu di Fakultas Ekonomi Jurusan
Manajemen Universitas Islam Negeri Malang.
Pada kesempatan ini penulis menyapaikan ucapan terima kasih
karena Penulis menyadari bahwa tujuan penulisan skripsi ini tidak akan
terwujud tanpa adanya bantuan moril dan materiil dari banyak pihak.
Untuk itu penulis sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada:
1. Bapak Prof. Dr. H. Imam Suprayogo selaku Rektor Universitas Islam
Negeri Malang.
2. Bapak Drs. HA. Muhtadi Ridwan, MA selaku Dekan Fakultas Ekonomi
Universitas Islam Negeri Malang.
3. Bapak H. Surjadi, SE., MM., selaku Dosen Pembimbing yang telah
banyak memberi nasehat dan petunjuk serta memotivasi penulis
dalam menyelesaikan skripsi.
4. Ibu Elvi Siswaranti selaku Manager Operasional Marketing Asuransi
Takaful Keluarga Cabang Malang, yang telah memberikan kesempatan
kepada penulis untuk melakukan penelitian.
5. Bapak Wahisuni Spd selaku pembimbing lapangan yang telah banyak
membantu penulis dalam penyelesaian skripsi baik berupa data-data
yang dibutuhkan dalam penelitian ini.
6. Seluruh Dosen Universitas Islam Negeri Malang yang telah memberi
cahaya berupa ilmu pengetahuan kepada penulis selama penulis
menempuh studi di UIN Malang.
7. Kedua orang tua ku yang begitu sabar dalam segala hal, ikhlas dalam
mengasuh dan membimbing dengan segenap cinta dan pengertiannya
serta yang selalu mendoakan setiap langka Ananda.
8. Seluruh keluarga besar yang tidak lelah selalu memberiku semangat
dan doa yang tiada habis-habisnya.
9. Teman seangkatan semuanya, khususnya fakultas ekonomi kelas A.
(special teruntuk Umi Mutmainah, Khoirul Niswati, Choiriyah dan
Nuril Hilaliyah). Serta rasa terima kasih teruntuk warga kos Gajayana
107.
Tiada balasan yang dapat penulis berikan selain do’a dan ucapan
terima kasih yang sebanyak-banyaknya, semoga Allah SWT menerima
amal baik dan memberi balasan yang setimpal atas segala jerih payahnya
dan semoga kita semua dalam lindungan-Nya, amien.
Sepenuhnya penulis menyadari bahwa skripsi ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu baik saran maupun kritik dari para
pembaca sangat penulis harapkan demi berbaikan untuk selanjutnya.
Akhirnya penulis panjatkan rasa syukur kepada Allah SWT yang
sangat mendalam dan semoga skripsi ini bermanfaat bagi penulis pada
khususnya dan kepada semua pihak pada umumnya.
Malang, 18 Oktober 2008
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................... i
LEMBAR PERSETUJUAN............................................................................. iii
LEMBAR PENGESAHAN............................................................................. iv
SURAT PERNYATAAN .................................................................................v
PERSEMBAHAN............................................................................................. iv
MOTTO............................................................................................................. ix
KATA PENGANTAR......................................................................................x
DAFTAR ISI ...................................................................................................xiii
DAFTAR GAMBAR ...................................................................................... xvi
DAFTAR TABEL........................................................................................... xvii
DAFTAR LAMPIRAN .................................................................................xviii
ABSTRAK........................................................................................................ xix
BAB PENDAHULUAN.................................................................................. 1
A. Latar Belakang ................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................... 7
C. Tujuan Penelitian ............................................................ 7
D. Batasan Penelitian ........................................................... 8
E. Manfaat Penelitian .......................................................... 8
BAB II : KAJIAN PUSTAKA..............................................................10
A. Penelitian Terdahulu ......................................................10
B. Kajian Teori ......................................................................12
1. Pengertian Asuransi..................................................12
a. Pengertian Asuransi Tafakul ............................14
b. Prinsip Dasar Tafakul. .......................................17
c. Manfaat Asuransi (Manfaat Tafakuli).............19
d. Perbedaan Antara Asuransi Konvensional
dan Asuransi Takaful ........................................20
e. Jenis Produk Asuransi Syariah.........................26
2. Pengelolaan Klaim....................................................28
a. System Pada Produk Saving
(Ada Unsur Tabungan) .....................................29
b. System Pada Produk Non Saving....................30
c. Pengelolaan Investasi
Pada Asuransi Syariah......................................31
d. Klaim....................................................................33
3. Manajemen Resiko. ...................................................36
a. Pengertian Umum. .............................................36
b. Underwriting ........................................................43
c. Tujuan Underwriting ..........................................44
d. Underwriting Asuransi Konvensional
Versus Underwriting Asuransi Syariah...........47
e. Pengendalian Resiko..........................................49
f. Perbedaan Manajemen Resiko dengan
Manajemen Asuransi .........................................53
g. Jenis-Jenis Resiko Asuransi...............................55
h. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Risiko. ..57
i. Tujuan Manajemen Resiko................................59
j. Proses Manajemen Resiko.................................60
BAB III : METODE PENELITIAN......................................................61
A. Lokasi Penelitian .............................................................61
B. Jenis Dan Pendekatan Penelitian ..................................61
C. Data Dan Sumber Data...................................................62
D. Teknik Pengumpulan Data............................................63
E. Model Analisis Data........................................................65
BAB IV : PAPARAN DAN PEMBAHASAN DATA HASIL
PENELITIAN .........................................................................68
A. Paparan Data Hasil Penelitian......................................68
1. Sejarah Singkat Lembaga ..........................................68
2. Produk Asuransi Takaful ..........................................78
3. Takaful Kesehatan Individu .....................................81
4. Persyaratan Underwriting..........................................83
B. Pembahasan Data Hasil Penelitian...............................85
1. Takaful Kesehatan Individu .....................................85
2. Mekanisme Pengelolaan Dana Takaful
Kesehatan Individu ................................................... 86
3. Prosedur Pengajuan Pembukaan
Takaful Kesehatan Individu......................................89
4. Prosedur Penetapan Biaya (Premi dan Klaim) ......91
5. Underwriting Pada Takaful Kesehatan Individu....95
6. Pengajuan Klaim........................................................99
7. Faktor Pendukung Dan Kendala Takaful
Kesehatan Individu................................................... 102
8. Investasi Pada Asuransi Tsksful Kesehatan..........104
BAB V : PENUTUP ..............................................................................106
A. Kesimpulan ....................................................................106
B. Saran ................................................................................107
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................109
DAFTAR GAMBAR
Gambar 3.1 : Kerangka Analisis ..................................................................67
Gambar 4.1 : Struktur Organisasi................................................................76
Gambar 4.2 : Mekanisme Pengelolaan Dana Non Saving .......................87
Gambar 4.3 : Prosedur Pembukaan Polis...................................................90
Gambar 4.4 : Prosedur Pengajuan Klaim..................................................101
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 : Teoritical Maping ...................................................................10
Tabel 2.2 : Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi
Konvensional Menurut Gemala Dewi ................................20
Tabel 2.3 : Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi
Konvensional Menurut M. Sula...........................................21
Tabel 2.4 : Produk-produk Asuransi Syariah .......................................28
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 : Pedoman Wawancara..........................................................111
Lampiran 2 : Produk-Produk Asuransi Takaful
Menurut M. Syakir Sula .......................................................123
Lampiran 3 : Mekanisme Akseptasi Polis .................................................125
Lampiran 4 : Formulir Permohonan Peserta Individu............................127
Lampiran 5 : Formulir Pengaduan Klaim Individu ................................130
ABSTRAK
Puspita, Era, 2008 SKRIPSI. Judul : “Aplikasi Manajemen Resiko Dalam
Pengelolaan Claim Nasabah Asuransi Takaful
Kesehatan Pada Asuransi Takaful Indonesia Cabang
Malang”
Pembimbing : H. Surjadi, SE., MM
Kata Kunci : Manajemen Resiko, Underwriting, Pengelolaan klaim
Asuransi Takaful Indonesia merupakan salah satu asuransi yang
bergerak dalam bisnis perasuransian yang berlandaskan syariah. Dalam
bisnis perasuransian, tidak dapat lepas dari yang namanya resiko, terlebih
lagi asuransi takaful kesehatan individu yang memiliki resiko yang sulit
untuk diperkirakan. Oleh karena itu diperlukan suatu manajemen resiko
yang dapat memeringkat resiko yang dapat diterima guna meminimalkan
resiko yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan
manajemen resiko dan kendala-kendala yang dihadapi oleh produk
Takaful Kesehatan Individu di Asuransi Takaful Indonesia Cabang
Malang.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Data yang
digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan
data yang dipergunakan, mengunakan teknik wawancara dan
dokumentasi. Sedangkan metode analisis datanya mengunakan analisis
deskriptif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa penerapan manajemen resiko
sudah berjalan, namun Asuransi Takaful Indonesia Cabang Malang hanya
bertindak dalam seleksi resiko awal. Resiko juga dapat terjadi bila
asuransi tidak berhati-hati dalam pembayaran klaim, maka perlu adanya
pengelolaan klaim yang hati-hati serta efisien. Sedangkan underwriting
secara menyeluruh dilaksanakan oleh kantor pusat. Kendala-kendala
yang dihadapi dalam seleksi resiko awal produk takaful kesehatan di
Asuransi Takaful Indonesia Cabang Malang hanya pada kurang
lengkapnya berkas dari nasabah, hal ini akan memperlambat pemberian
klaim. Selain itu, secara umum kendala yang dihadapi takaful kesehatan
individu seperti, kecenderungan masyarakat untuk memilih berinvestasi,
kesadaran masyarakat tentang askes masih sangat minim.
ABSTRACT
Puspita, Era, 2008 FINAL ASSIGNMENT. Title:” Aplication of Risk
Management to Takaful Health Insurance Customers’ Claim
in Indonesian Takaful Insurance Malang Branch”
Advisor : H. Surjadi, SE., MM
Keywords : Risk Management, Underwriting
Indonesian Takaful Insurance is one of syariah-based insurance.
In insurance business, risks it can not be avoided, for individual health
takaful insurance which is more difficult in predicting the risk, moreover.
Therefore, a risk management method that can grade the level of the
obtainable risks is needed to minimize suffers from the risks. This research
is aimed to analyze the implementation of risk management and problems
faced by individual health Takaful product in Indonesia, branch of
Malang.
This research is a descriptive qualitative research. Data being
collected are primary and secondary data. To collect the data used
interview and documentation technique. To analyze the data used
descriptive analysis method.
From the result of this research it is known that the
implementation of risk management is working, but Indonesia Takaful
Insurance Malang branch only acted on early risk selection. While the
overall underwritting being held by the sentral office. The constrains
which are faced in the first risk selection of the product of health takaful in
Indonesian Takaful Insurance Malang Branch is the lack of completion on
customers files. This problem stimulates deceleration of providing the
claim. Besides, the general constrain which is found an individual health
takaful is the tendency of the society to invest the capital and the minimal
awareness of the society about askes.
+ (
! ) * " ' #%&
# $ !"
% 9:198
3 2 ,
(6%7 '
3 4 5
3" 2 ,
1/0 ,-.
;98
> ?
@$
?
A
B <%=
(
! B D
6%7 Underwriting #%&
# $ ( C% (. 3
H
G 0 5. "
3 2 ,
D
6%7 1+E F 9:198
3 2 ,
4
3 2 ,
.
8 #%&
K0 $%L 8 2 ,
5.0 ' ( -
J ( I%=
#%&
1/" QE R ! " S #%&
# $8 A
L O P
F 1/ ( 4 #%&
M $% N
(T? 5C
: #%&
# $ !" ( % 5 PF <1ti data-blogger-escaped-.="" data-blogger-escaped-0="" data-blogger-escaped-3="" data-blogger-escaped-3y="" data-blogger-escaped-9:198="" data-blogger-escaped-9:19="" data-blogger-escaped-9="" data-blogger-escaped-a="" data-blogger-escaped-b="" data-blogger-escaped-c="" data-blogger-escaped-d="" data-blogger-escaped-e="" data-blogger-escaped-f:g="" data-blogger-escaped-h6="" data-blogger-escaped-i="" data-blogger-escaped-j="" data-blogger-escaped-k="" data-blogger-escaped-m="" data-blogger-escaped-n="" data-blogger-escaped-u="" data-blogger-escaped-underwriting="" data-blogger-escaped-x="" data-blogger-escaped-z="">l: (
! +
1? 5 _ \ n
4 2 ,
" K0 0
. ?J 0:: 5I . ` 5
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap orang tidak akan tahu apa yang terjadi pada masa yang
akan datang. Bisa sesuatu yang menyenangkan atau sebaliknya bisa
saja suatu musibah. Bila yang datang suatu kegembiraan, itu hal yang
tidak perlu dikhawatirkan. Namun, berbeda apabila itu akan
merugikan bagi pribadi tersebut maupun keluarganya.
Untuk mengantisipasi datangnya musibah, banyak usaha yang
dilakukan setiap orang. Bentuk usaha itu bisa berupa apa saja, salah
satunya yaitu menabung. Menabung bisa mengatisipasi kebutuhan
jangka panjang ataupun kebutuhan mendadak. Namun cara ini belum
cukup mengantisipasi kebutuhan mendadak yang terkadang tabungan
tidak bisa menutupi kerugiaannya. Oleh karena itu, yang dapat
dilakukan, sebagai alternatif lain yaitu melalui keikutsertaan dalam
asuransi.
Perusahaan asuransi merupakan sebuah perusahaan yang usaha
utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain
dan memperoleh keuntungan dengan berbagi resiko (Sharing of Risk) di
antara sejumlah besar nasabahnya. Secara umum asuransi
konvensional sudah berumur ratusan tahun. Selain asuransi
konvensional, sekarang terdapat asuransi yang berlandasakan prinsipprinsip
Islam yang lebih dikenal dengan Takaful.
Asuransi Takaful di Indonesia berdiri sejak 25 Agustus 1994,
merupakan salah satu dari 13 perusahaan asuransi sedunia yang
memiliki sistem yang sama. Selain itu, di asuransi takaful dalam
mengelola dananya dijalankan berdasarkan syariah sedangkan
asuransi syariah lainnya masih bentuk unit usaha. Takaful dalam
menjalankan usahanya bertujuan memberikan perlindungan kepada
peserta yang bermaksud menyediakan sejumlah dana bagi ahli
warisnya dan atau penerima hibah, wasiat, bilamana peserta tersebut
meninggal dunia. Asuransi Takaful seperti halnya asuransi
konvensional yang bidang usahanya berkaitan erat dengan resiko.
Penelitian ini akan dilaksanakan di Asuransi Takaful. Dipilihnya
Asuransi Takaful dikarenakan PT Asuransi Takaful Indonesia
merupakan asuransi syariah pertama di Indonesia yang sudah berdiri
lebih lama dibanding dengan asuransi berlandaskan nilai-nilai syariah
lainnya. Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful
Indonesia telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai
dengan prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua
perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi
Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum
Syariah) (http://www.takaful.com/index.php/profile/list/).
Takaful Umum, fokus utamanya memberikan layanan dan
bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti
perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan
bermotor, dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia
yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah
Syariah Islam. Takaful Keluarga, fokus utamanya memberikan layanan
dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan
bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan
perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam
(http://www.takaful.com/index.php/produk/list/).
Asuransi Takaful Keluarga memiliki bermacam jenis produk yang
ditawarkannya pada masyarakat. Produk-produk tersebut terdiri atas
produk yang memiliki unsur tabungan dan produk tanpa unsur
tabungan. Penelitian ini lebih menekankan pada produk asuransi
kesehatan yang merupakan salah satu produk tanpa unsur tabungan.
Produk asuransi kesehatan terdiri atas, produk kesehatan individu,
FulMedicare dan Family Medicare. Produk kesehatan individu
dikhususkan perseorangan atau individu. FulMedicare adalah
Program Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat pelayanan
kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit karena resiko penyakit
atau kecelakaan yang melayani untuk perseorangan dan kumpulan
dan Takaful Family Care, Program Takaful Kesehatan Kumpulan
untuk karyawan beserta keluarga tercinta
(http://www.takaful.com/index.php/produk/action/view/frmProd
ukId/12/). Dari ketiga produk asuransi tersebut, penelitian ini
menekankan pada produk individu atau takaful kesehatan individu
yang menyediakan dana bagi peserta perseorangan yang menjalani
rawat inap dalam masa perjanjian. Asuransi kesehatan dalam
menentukan suatu manfaat yang akan diterima peserta bila mengalami
suatu musibah, akan lebih berisiko karena dalam memperkirakan
seberapa besar musibah, akan lebih sulit diperkirakan.
Asuransi tidak dapat terlepas dari yang namanya resiko, apapun
itu sistem yang dipergunakannya. Dan untuk meminimalkan resiko
diperlukan suatu manajemen resiko. Asuransi Takaful ini sudah cukup
berkembang, dengan memiliki berbagai cabang di kota-kota besar.
Selain resiko bisnis yang harus dihadapi juga ada resiko syariah.
Dalam operasional asuransi syariah perusahaan asuransi hanya
bertindak sebagai pemegang kepercayaan (amanah), sedangkan yang
seharusnya saling tolong-menolong, saling melindungi, membantu
dan saling bertanggung jawab adalah para peserta sendiri. Sebagai
pemegang kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola
premi serta mengembangkannya dengan jalan yang halal (Sula, 2004:
176). Dalam pengelolaan dana di asuransi syariah terbagi menjadi dua
sistem yaitu sistem yang mengandung unsur tabungan dan sistem
tanpa unsur tabungan.
Dalam sistem dengan unsur tabungan, dana dibagi kedalam dua
rekening. Yang pertama, rekening tabungan yang merupakan
kumpulan dana untuk peserta, dan rekening tabarru, dimana dana
yang terkumpul diniatkan peserta untuk saling tolong menolong.
Sedangkan system tanpa tabungan, dana yang diserahkan oleh peserta
diniatkan untuk kebajikan dalam tabarru. Dan semua dana ini akan
dikelola oleh asuransi dengan jalan diinvestasikan sesuai dengan
syariat Islam.
Dalam pengelolaan dana peserta sangat erat hubungannya
dengan resiko. Pada saat peserta mengajukan permohonan, pada saat
itu peserta membagi resiko yang dimilikinya pada pihak asuransi.
Sejak nasabah ikut serta, maka asuransi takaful yang memiliki resiko.
Untuk itu perlu adanya manajemen resiko supaya pengelolaan dana
dapat berjalan dengan baik. Dalam pengelolaan dana, pihak asuransi
yang diberi amanah oleh peserta asuransi untuk mengelola dananya
dengan jalan menginvestasikan, dimana investasi yang dilakukan
harus sesuai dengan prinsip syariah. Dimana dalam melakukan
investasi sangatlah rentan terhadap resiko. Sehingga manajemen
resiko sangatlah diperlukan untuk memperkirakan dan menghitung
resiko yang dapat ditanggung atau diterima pihak asuransi dari awal
terjadinya permohonan asuransi sampai pengelolaan klaim yang
terkumpulkan. Dengan pengelolaan klaim yang dilaksanakan dengan
baik, pembayaran klaim yang diterima dari nasabah dapat
dilaksanakan dengan lancar. Tanpa mengurangi kehati-hatian dalam
manajemen resikonya, maka pengelolaan klaim yang baik atau efisien
dan memperhatikan kehati-hatian sangat diperlukan.
Risk Management (Manajemen resiko) pada dasarnya adalah
proses menyeluruh yang dilengkapi dengan alat, teknik, dan sains
yang diperlukan untuk mengenali, mengukur, dan mengelola risiko
secara lebih transparan (http:// sehatinfo.
blogspot.com/2008/5/manajemen-resikom.Htm). Proses kegiatan
manajemen resiko merupakan tugas gabungan dari departemen
Underwriting dan juga Loss Control Service (pengendalian resiko).
Dimana underwriting bertujuan untuk mengelompokkan resiko yang
dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi
(Http://www/danamas.com/asuransi/edu). Selain itu, asuransi
syariah dihadapkan dengan prinsip syariah yang dijalankannya.
Sehingga apa asuransi Takaful dalam mengelola dana nasabah dapat
berjalan dengan baik serta tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah
dalam memperoleh manfaat.
Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis ingin mengkaji dan
menganalisa tentang sejauh mana konsep manajemen resiko yang
diterapkan dalam tatanan riil, melalui sebuah penelitian yang
berjudul, “Aplikasi Manajemen Resiko Dalam Pengelolaan Klaim
Nasabah Asuransi Takaful Kesehatan Pada Asuransi Takaful
Indonesia Cabang Malang”.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan penjabaran diatas, maka dalam penelitian ini
permasalahan yang akan dikaji yaitu:
1. Bagaimana aplikasi manajemen resiko dalam pengelolaan klaim
nasabah asuransi takaful kesehatan pada Asuransi Takaful
Indonesia Cabang Malang?
2. Kendala-kendala dalam penerapan manajemen resiko di Asuransi
Takaful?
C. TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mendiskripsikan Bagaimana aplikasi manajemen resiko
dalam pengelolaan klaim nasabah asuransi Takaful kesehatan pada
Asuransi Tafakul Indonesia Cabang Malang.
2. Untuk mendiskripsikan kendala-kendala apa saja yang dihadapi
dalam penerapan manajemen resiko di Asuransi Takaful dan solusi
yang telah dilakukan?
D. BATASAN PENELITIAN
Menggingat keterbatasan kemampuan yang dimiliki peneliti serta
untuk menghindari pembahasan terlalu luas, maka peneliti membatasi
penelitian hanya pada masalah yang berkaitan dengan penerapan
manajemen resiko dalam pengelolaan klaim nasabah pada produk
asuransi takaful. Dalam penelitian ini, ditekankan pada produk takaful
kesehatan individu.
E. MANFAAT PENELITIAN
Sebagaimana yang diuraiakan peneliti diatas maka diharapkan
penelitian ini memiliki manfaat, sebagai berikut:
1. Bagi Penulis
Untuk memenuhi tugas skripsi dan memperdalam
pengetahuan manajemen keuangan, baik secara teoritis maupun
secara praktis. Dengan penelitian ini membantu peneliti dalam
meninjau kajian teoritis dengan pengalaman aplikatif.
2. Bagi Praktisi
Dapat digunakan sebagai bahan referensi dan evaluasi dalam
meningkatkan manajemen resiko yang ada serta menjadi masukan
untuk mengatasi setiap kendala yang dihadapi oleh pihak lembaga
terkait.
3. Bagi Akademik
Hasil penelitian diharapkan mampu memberikan konstribusi
untuk pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu
ekonomi, konsentrasi manajemen keuangan dan dapat dijadikan
sabagai bahan referensi untuk penelitian selanjutnya.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
1. Penelitian Terdahulu
Sejauh yang peneliti ketahui, belum ada penelitian khusus dan
intensif mengenai masalah manajemen resiko terhadap pengelolaan
klaim nasabah. Adapun penelitian terdahulu untuk menunjang
penelitian dalam mengumpulkan dana, metode analisis dan
pengolahan data. Berikut ini persamaan dan perbedaan yang ada
antara peneliti dengan peneliti terdahulu.
Tabel 2.1
Teoritical mapping
Nama Judul skripsi Jenis penelitian
Metode
analisis
Kesimpulan
Maslucha
(2005)
Perlakuan premi
pada asuransi
syariah (studi
perbandingan
pada asuransi
syariah dan
konvensional)
Penelitian
kualitatif
deskriptif
Metode studi
perbandingan
Analisis
deskriptif
kualitatif
1.Pendapat (premi)
untuk laporan L/R
diakui dengan dasar
Accrual basis dan
pada laporan bagi
hasil dengan dasar
Cash basis.
2.Perlakuan premi
pada asuransi
konvensional
mengunakan metode
risk tranfering,
sedangkan pada
asuransi syariah
mengunakan metode
risk sharing.
Mursiyah
(2006)
Penerapan
Pemeringkatan
Resiko Dan
Penilaian
Pembiayaan
Penelitian
kualitatif
deskriptif
Metode studi
kasus
Analisis
deskriptif
kualitatif
1. Faktor penyebab NPL
pada BRI cabang
Syariah malang yaitu
faktor internal dan
eksternal dari Bank
Pada Nasabah
Sebagai
Implementasi
Manajeman
Resiko Untuk
Meminimalkan
Non Performing
Loan (NPL).
dan Nasabah.
2. Sistem manajemen
resiko yang
digunakan disebut
credit Risk rating
(CAR) dan analisis
pembiayaan.
Sundawati
(2007)
Analisis
komparasi
penerapan
prinsip syariah
pada
mekanisme
operasional
asuransi Takaful
Keluarga dan
asuransi Syariah
Allianz life
Indonesia
Penelitian
kualitatif
deskriptif
Metode studi
perbandingan
Analisis
deskriptif
kualitatif
Didalam mikanisme
operasional asuransi
Takaful keluarga dan
asuransi Syariah Allianz
Life Indonesia belum
sepenuhnya
menerapkan prinsip
syariah, karena pada
prakteknya, kedua
perusahaan tersebut
masih melanggar
prinsip-prinsip yang
seharusnya ada dalam
asuransi syariah.
Puspita Aplikasi
manajemen
resiko dalam
pengelolaan
dana asuransi
Takaful
kesehatan pada
asuransi Takaful
Indonesia
cabang Malang
Penelitian
kualitatif
pendekatan
deskriptif
Analisis
deskriptif
Penerapan
manajemen resiko
sudah berjalan, namun
Asuransi Takaful
Indonesia Cabang
Malang hanya
bertindak dalam
seleksi resiko awal.
Sedangkan
underwriting secara
menyeluruh
dilaksanakan oleh
kantor pusat.
Kendala-kendala yang
dihadapi dalam
seleksi resiko awal
hanya pada kurang
lengkapnya berkas
dari nasabah, hal ini
akan memperlambat
pemberian klaim
Sumber: Data diolah
Sejauh peneliti ketahui, belum ada penelitian yang focus meneliti
tentang manajemen resiko asuransi. Kecuali penelitian yang dilakukan
oleh maslucha yang mengenai perlakuan premi asuransi dan sundawati
tentang penerapan prinsip syariap pada asuransi. Sedangkan penelitian
ini mengenai sejauh mana penerapan manajemen resiko dalam
pengelolaan klaim nasabah pada takaful kesehatan individu.
Antara penelitian sekarang dengan sebelumnya, letak persamaannya
pada objek penelitiannya sama-sama di asuransi dan perlakuan premi.
Sedangkan perbedaannya adalah dari sistem operasional takaful dalam
mengelola dana dan pembayaran klaim dari nasabah yang menghindari
tiga unsur yaitu maisir, gharar dan riba.
2. Kajian Teori
1. Pengertian Asuransi.
Asuransi berasal dari Bahasa Belanda, assurantie, yang dalam
hukum Belanda disebut Verzekering yang artinya pertanggungan.
Banyak definisi tentang asuransi (konvensional). Menurut Robert I
Mehr, asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan
mengabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian
individu secara kolektif dapat diprediksi (M. Syakir Sula, 2004: 26).
Asuransi adalah kontrak perjanjian antara diasuransikan (insurated)
dan perusahaan asuransi (insurer), dimana insurer bersedia
memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami pihak yang
diasuransikan, dan pihak pengasuransian (insurer) memperoleh premi
asuransi sebagai balasannya (Mamduh M. Hanafi, 2006: 260).
Secara baku, definisi asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang
Usaha Peransuransian. Asuransi atau pertangungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertangung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan (M. Syakir
Sula, 2004: 27).
Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode
untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan
mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan
(financial) (Herman Darmawi, 2006:2). Asuransi suatu alat untuk
mengurangi resiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara
menggabungkan sejumlah unit yang terkena resiko yang sama atau
hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probilitas
kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan
terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam
gabungan itu (Soeisno Djojosoedarso, 1999: 72).
Sehingga, asuransi merupakan suatu lembaga yang digunakan
sebagai salah satu cara dalam meminimalkan resiko yang dimiliki
peserta, dengan jalan pihak penanggung mengikatkan diri pada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang mungkin terjadi dimasa yang akan
datang.
a. Pengertian Asuransi Takaful
Asuransi berlandaskan syariah disebut juga dengan Takaful
atau Asuransi Takaful. Asuransi dalam bahasa Arab disebut atta’min,
penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung
disebut mu’amanan lahu atau musta’min. Men-ta’min-kan sesuatu,
artinya adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan
untuk agar Ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang
sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti
terhadap harta yang hilang (M. Syakir Sula, 2004: 28).
Dalam asuransi syariah terdapat dana tabarru’ , dimana dana
tersebut digunakan untuk saling tolong-menolong antara peserta
yang mendapat musibah.
Seperti firman Allah Swt
'
"! &
$% " #
". !
' $-
+
, ( ) *
'5
3 4
& ) 2 %
' ( 0 1
& % % $/
$ #
" "##
6 7 / 5 ** + )
( (
& ,& %
*8 - 9 6 7 / ( ,+ *,
:! * ,
“Berkerjasamalah kamu dalam perkara-perkara kebajikan dan takwa,
dan janganlah kamu bekerja sama dalam perkara dosa dan yang dapat
menimbulkan permusuhan.”(Al-Maa’idah: 2)
Selain itu, Allah Swt sangat perduli dengan kesalamatan dan
keamanan umat-umatnya, untuk itulah diperintahkan bagi setiap
umatnya untuk saling melindungi dalam keadaan susah. Allah
berfirman
>! =
< 4 -/ 0 8 < . ,;
“Yang Telah memberi makanan kepada mereka untuk
menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”
(Quraisy: 4)
B @ A 2
# 1 0 1 @
0 */ # .8? @
%
D 5
2" C 3
&4
H 6 5 G # & * 1 6 F 4B E5 ' $ # - ".
B 3
I: !
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, jadikanlah
negeri ini, negeri yang aman sentosa (selamat).” (Al-Baqarah: 126)
Berdasarkan ayat-ayat al-qur’an tersebut, keberadaan atau
pendirian asuransi syariah (Takaful) tidak betentangan dengan
konsep dan prinsip-prinsip syar’i.
Takaful, dalam bahasa Indonesia berarti saling melindungi.
Jadi konsep mendasar dari asuransi syariah/asuransi Takaful
adalah berlandaskan asas saling bekerja sama untuk tolong
menolong. Dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia (DSNMUI)
dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah,
memberi definisi yaitu, Asuransi Syariah (Ta’min, Tafakul,
Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong
di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk
asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan
syariah (M. Syakir Sula, 2004: 30).
Sedangkan menurut Muhaimin Iqbal (2005: 2) Asuransi
syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan resiko yang
memenuhi ketentuan asuransi syariah, tolong-menolong secara
mutual yang melibatkan peserta dan operator.
Dengan demikian asuransi syariah atau takaful merupakan
usaha saling tolong menolong antara sejumlah orang untuk usaha
mengatisipasi resiko yang mungkin ditanggung dikemudian hari,
yang pelaksanaannya sesuai dengan prinsip dan konsep Islami.
b. Prinsip Dasar Takaful.
Takaful dalam pengertian muamalah ialah saling memikul
resiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan yang
lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul
resiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan
dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ dana
ibadah, sumbangan, derma yang ditunjukan untuk menanggung
resiko.
Takaful dalam pengertian muamalah diatas, ditegakkan diatas
tiga prinsip dasar (Sula, 2004: 33-34), yaitu;
Saling bertangung jawab,
Saling bekerja sama dan saling membantu,
Saling melindungi.
Ketiga konsep ini tidak dapat dilaksanakan, bila nilai taqwa
dan iman yang kokoh serta niat ikhlas belum meresap secara
mendalam pada semua peserta dan pengelola Takaful.
Pada dasarnya konsep ini ada pada asuransi konvensional,
namun dalam aplikasinya masih mempunyai kekurangan,
diantaranya unsur-unsur al-gharar, maisir dan ribawi masih ada
dalam pelaksanaannya, karena konsep dasar ini harus bermuara
pada operasional pelaksanaannya, sehingga komitmen saling
tolong menolong, melindungi dan bertanggung jawab benar-benar
terlaksana.
Sementara itu Ali (2004: 125) menambahkan tiga prinsip dasar
diatas dengan beberapa prinsip yang tidak kalah pentingnya.
Prinsip-prinsip tersebut antara lain;
Tauhid (Unity): merupakan dasar utama dari setiap bentuk
bangunan yang ada dalam syariat islam, dimana setiap gerak
langkah serta bagunan hukum harus mencerminkan nilai-nilai
ketuhanan.
Keadilan (Justice): merupakan upaya dalam menempatkan hak
dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi
sehingga terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak
terikat dalam akad asuransi.
Kerelaan (Al-riha): merupakan prinsip yang harus diterapkan
pada setiap peserta asuransi agar mempunyai motivasi dari
awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan
ke perusahaan asuransi untuk difungsikan sebagai dana sosial
(tabarru).
Larangan riba: tidak diperbolehkan riba dalam bentuk apapun,
termasuk masalah bunga dalam mengalokasikan dana untuk
investasi.
Larangan maisir (judi): tidak diperbolehkan unsur perjudian
dalam bisnis asuransi.
Larangan gharar (ketidakpastian): dengan prinsip ini maka akad
yang dilakukan dalam transaksi asuransi serta kepemilikan
dana harus pasti dan jelas adanya.
c. Manfaat Asuransi (Manfaat Takafuli)
Manfaat Takafuli pada produk tabungan.
Manfaat Takaful yang akan diperoleh peserta Takaful atau
ahli warisnya adalah sebagai berikut:
1. Jika peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa
perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh;
Dana rekening tabungan yang telah disetor,
Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari
rekening tabungan,
Selisih dari manfaat Takaful awal (rencana menabung)
dengan premi yang sudah dibayar.
2. Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir,
maka peserta akan memperoleh:
Dana rekening tabungan yang telah disetor,
Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari
rekening tabungan,
Manfaat Takafuli pada produk Non Saving
1. Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa
perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapat dana santunan
meninggal dari perusahaan, sesuai dengan jumlah yang
direncanakan peserta.
2. Bila peserta hidup, sampai perjanjian berakhir, maka peserta
akan mendapat bagian keuntungan atas rekening tabarru’ yang
ditentukan oleh perusahaan dengan skema Mudharabah (Sula,
2004: 179-180).
d. Perbedaan Antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Takaful
Dibanding asuransi konvensional asuransi syariah memiliki
perbedaan mendasar, seperti dapat ditunjukkan dalam tabel
berikut ini;
Table 2.2
PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL
Keterangan Asuransi Syariah Asuransi konvensional
Pengawasan
Dewan Syariah
Adanya dewan syariah,
fungsinya mengawasi produk
yang dipasarkan dan investasi
dana.
Tidak ada
Akad Tolong-menolong (takaful) Jual beli
Investasi Dana Investasi yang berdasarkan
syariah dengan system bagi
hasil (mudharabah).
Investasi dana berasarkan
bunga.
Kepemilikan
Dana
Dana yang terkumpul dari
nasabah (premi) merupakan
milik peserta. Perusahaan
hanya sebagai pemegang
amanah untuk mengelola.
Dana yang terkumpul dari
nasabah (premi) menjadi
milik perusahaan sehingga
perusahaan bebas
menentukan investasinya.
Pembayaran Dari rekening tabarru’ (dana Dari rekening dana
klaim kebajikan) seluruh peserta
yang sejak awal sudah
diikhlaskan oleh peserta untuk
keperluan tolong menolong
bila terjadi musibah.
perusahaan.
Keuntungan
(profit)
Dibagi antara perusahaan dan
peserta sesuai dengan prinsip
bagi hasil (mudharabah).
Seluruhnya menjadi milik
perusahaan.
Sumber: Gemala Dewi (2004; 138)
Sedangkan M. Sula dalam menjabarkan perbedaan antara asuransi
syariah dan asuransi konvensional lebih menyeluruh dan kompleks
seperti yang dijabarkan dalam table berikut ini.
Table 2.3
PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL
No Prinsip Asuransi Konvensional Asuransi Syariah
1 Konsep Perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana
pihak penanggung
mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan
menerima permi asuransi,
untuk memberikan
pergantian kepada
tertanggung.
Sekumpulan orang yang
saling membantu, saling
menjamin, dan bekerja
sama, dengan cara
masing-masing
mengeluarkan dana
tabarru’.
2 Asal Usul Dari masyarakat Babilonia
4000-3000 SM yang dikenal
dengan perjanjian
Hammurabi. Dan tahun 1668
M di Coffe House London
berdirilah Lloyd of London
sebagai cikal bakal asuransi
konvensional.
Dari Al-Aqilah, kebiasaan
suku Arab jauh sebelum
Islam datang. Kemudian
disahkan oleh Rasulullah
menjadi hukum Islam,
bahkan telah tertuang
dalam konstitusi
pertama di dunia
(Konstitusi Madinah)
yang dibuat langsung
Rasulullah.
3 Sumber
Hukum
Bersumber dari pikiran
manusia dan kebudayaan.
Berdasarkan hukum positif,
hukum alami, dan contoh
sebelumnya.
Bersumber dari wahyu
Ilahi. Sumber hukum
dalam syariah Islam
adalah Al-Qur’an, Sunah
atau kebiasaan rasul,
Ijma’, fatwa sahabat,
Qiyas, Istisan, ‘Urf’
tradisi’, dan Mashalih
Mursalah.
4 Operasional
Tidak selaras dengan syariah
Islam karena adanya Maisir,
Gharar, Riba; hal yang
diharamkan dalam
muamalah.
Bersumber dari adanya
praktek Maisir, Gharar,
Riba.
5 Dewan
Pengawas
Tidak ada, sehingga dalam
banyak prakteknya
bertentangan dengan
kaidah-kaidah syara’.
Ada, yang berfungsi
untuk mengawasi
pelaksanaan operasional
perusahaan agar
terbebas dari praktekpraktek
mualamalah
yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip
syariah.
6 Akad Akad jual beli (akad
mu’awadhah, akad idz’aan,
akad gharar dan akad
mulzim)
Akad tabarru’ dan akad
tijarah (mudharabah,
wakalah, wadiah, syirkah,
dan sebagainya).
7 Jaminan/Risk
(Risiko)
Transfer of Risk, dimana
terjadi transfer resiko dari
tertanggung kepada
penanggung.
Sharing of Risk, dimana
terjadi proses saling
menanggung antara satu
peserta dengan peserta
yang lain (ta’awun).
8 Pengelolaan
Dana
Tidak ada pemisahan dana,
yang berakibat terjadinya
dana hangus (untuk produk
saving – life)
Pada produk-produk
saving (life) terjadi
pemisahan dana, yaitu
dana tabarru’ ‘derma’
dan dana peserta,
sehingga tidak mengenal
istilah dana hangus.
Sedangkan untuk term
insurance (life) dan general
insurance semua bersifat
tabarru’. Besarnya
tabarru’ yang
dibayarkan nasabah
disesuaikan dengan
produk asuransi yang
diambil. Jadi besarnya
tabarru’ berbeda sesuai
dengan jenis produknya
dan resiko yang
menyertainya.
9 Investasi Bebas melakukan investasi
dalam batas-batas ketentuan
perundang-undangan, dan
tidak terbatasi pada halal
dan haramnya obyek atau
sistem investasi yang
digunakan.
Dapat melakukan
investasi sesuai dengan
ketentuan perundangundangan,
sepanjang
tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip
syariat Islam. Bebas dari
riba dan tempat-tempat
investasi yang terlarang.
10 Kepemilikan
Dana
Dana yang terkumpul dari
premi peserta seluruhnya
menjadi milik perusahaan.
Perusahaan bebas
mengunakan dan
menginvestasikan kemana
saja.
Dana yang terkumpul
dari peserta dalam
bentuk iuran atau
kontribusi, merupakan
milik peserta (shohibul
mal),asuransi syariah
hanya sebagai pemegang
amanah (mudharib)
dalam mengelola dana
tersebut.
11 Unsur Premi Unsur premi terdiri dari:
table mortalita (mortality
tables), bunga (interest),
biaya-biaya asuransi (cost of
insurance).
Iuran atau kontribusi
terdiri dari unsur tabarru’
dan tabungan (yang
tidak mengandung
unsur riba). Tabarru’ juga
dihitung dari tabel
mortalita, tetapi tanpa
perhitungan bunga
teknik.
12 Loading Loading pada asuransi
konvensional cukup besar
terutama diperuntukkan
untuk komisi agen, bisa
menyerap permi tahun
pertama dan kedua. Karena
itu, nilai tunai pada tahun
pertama dan kedua biasanya
belum ada (masih hangus).
Pada sebagian asuransi
syariah, loading (komisi
agen) tidak dibebankan
kepada peserta tapi dari
dana pemegang saham.
Tapi sebagian yang
lainnya mengambilkan
dari sekitar 20-30% saja
dari premi tahun
pertama dengan
demikian, nilai tunai
pertama sudah
terbentuk.
13 Sumber
Pembayaran
Klaim
Sumber biaya klaim adalah
dari rekening perusahaan,
sebagai konsekuensi
penanggungan terhadap
tertanggung. Murni bisnis
Sumber pembayaran
klaim diperoleh dari
rekening tabarru’,
dimana peserta saling
menanggung. Jika salah
dan tidak ada nuansa
spiritual.
satu peserta
mendapatkan musibah,
maka peserta lainnya
ikut menanggung
bersama risiko tersebut.
14 Sistem
Akuntansi
Menganut konsep akuntansi
accru-al basis, yaitu proses
akuntansi yang mengakui
terjadinya peristiwa atau
keadaan nonkas. Dan
mengakui pendapatan,
peningkatan asset, expenses,
liabilities dalam jumlah
tertentu yang baru akan
diterima dalam waktu yang
akan datang
Menganut konsep
akuntansi cash basis,
mengakui apa yang
benar-benar telah ada,
sedangkan accrual basis
dianggap bertentangan
dengan syariah karena
mengakui adanya
pendapatan, harta, beban
atau utang yang akan
terjadi dimasa yang akan
datang. Sementara
apakah itu benar-benar
dapat terjadi hanya
Allah yang tahu.
15 Keuntungan
(Profit)
Keuntungan yang diperoleh
dari surplus underwriting,
komisi reasuransi, dan hasil
investasi seluruhnya adalah
keuntungan perusahaan
Profit yang diperoleh
dari surplus underwriting,
komisi reasuransi, dan
hasil investasi, bukan
seluruhnya, menjadi
milik perusahaan, tetapi
dilakukan bagi hasil
(mudharabah) dengan
peserta.
16 Misi dan Visi Secara garis besar misi
utama dari asuransi
konvensional adalah misi
sosial.
Misi yang diemban
dalam asuransi syariah
adalah misi aqidah, misi
ibadah (ta’awun), misi
ekonomi (Iqtishod), dan
misi pemberdayaan
umat (sosial).
Sumber: data diolah
Dari perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi
konvensional, kita dapat mengetahu kelemahan dan kelebihan
asuransi syariah dibanding dengan asuransi konvensional, kelebihan
asuransi syariah yaitu tidak adanya dana hangus, karena dana
operasional 40% diambil dari premi tahun pertama sehingga pada
tahun pertama nilai tunai pertama sudah terbentuk, berbeda dengan
konvensional yang mengambil biaya operasionalnya sampai 100% dari
premi nasabah pada tahun pertama dan kedua. Pemberian komisi
agen pada asuransi syariah diambilkan dari dana pemegang saham
tidak dibebankan pada nasabah. Berbeda dengan konvensional yang
membebankan komisi agen pada nasabah.
Walaupun asuransi memiliki kelebihan, perkembangannya
masih kalah dengan asuransi konvensional. Hal ini dikarenakan
asuransi syariah dalam pemberian manfaat masih kalah bersaing
dengan asuransi konvensional. Selain itu masih ada permasalahan lain
seperti; soal pemahaman, Saat ini pemahaman masyarakat tentang
asuransi syariah memang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Tapi
hal tersebut hanya terjadi di kota-kota besar saja. Kita harus semakin
giat memasyarakatkan asuransi syariah, yang belum sampai ke kotakota
kecil. Salah satu yang Takaful lakukan adalah membuat produk
asuransi mikro syariah. Ini untuk orang-orang kecil. Tujuannya agar
orang-orang di kampung-kampung, seperti para penjual bakso, paham
asuransi syariah. (link. http://www.republika.co.id/Koran\)
Dukungan pemerintah, pemerintah harus lebih mendukung
dengan menyediakan infrastuktur yang lebih lengkap dan undangundangnya
yang lebih siap. Dengan dukungan pemerintah dan
regulator diharapkan asuransi syariah akan semakin berkembang.
e. Jenis Produk Asuransi Syariah.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 2 Tahun 1992
tentang usaha perasuransian, maka asuransi syariah atau takaful
terdiri dari dua jenis, yaitu;
1. Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), adalah bentuk asuransi
syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi
musibah kematian dan kecelakaan dalam mengahadapi atas diri
peserta asuransi takaful. Produk takaful keluraga meliputi:
1) Takaful berencana
2) Takaful pembiayaan
3) Takaful pendidikan
4) Takaful dana haji
5) Takaful berjangka
6) Takaful kecelakaan siswa
7) Takaful kecelakaan diri
8) Takaful khairat keluarga
2. Takaful umum (Asuransi Kerugian), adalah bentuk asuransi
syariah yang memberikan perlindungan financial dalam
menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik
peserta takaful, seperti rumah, bangunan dan sebagainya.
Produk takaful umum, meliputi;
1) Takaful kendaraan bermotor
2) Takaful kebakaran
3) Takaful kecelakaan diri
4) Takaful pengankutan laut
5) Takaful rekayasa/ Engineering. (Gemala Dewi, 2004: 138-
139)
Selain itu, produk-produk asuransi syariah menurut M Sula
dibagi dalam dua kelompok, yang akan dijabarkan dalam table
berikut ini
Table 2.4
Produk-Produk Asuransi Syariah
1) Produk-produk
individu yang ada
unsur tabungan.
• Takaful Dana Investasi
• Takaful Dana Siswa
• Takaful Dana haji
• Takaful Dana Jabatan
• Takaful Hasanah
2) Produk-produk
individu (Saving)
• Takaful kesehatan individu
• Takaful Kecelakaan diri individu
• Takaful Al-Khairat Individu
Produk-produk
Asuransi Jiwa
(Life insurance)
3) Produk-produk
Kumpulan
• Takaful Kecelakaan diri
kumpulan
• Takaful Kecelakaan siswa
• Takaful wisata dan Perjalanan
• Takaful Pembiayaan
• Takaful Majelis Taklim
• Takaful Al-Khairat
• Takaful Medicare
• Takaful Iuran Haji
1) Produk-produk
Simple risk
• Takaful kebakaran
• Takaful kendaraan bermotor
• Takaful kecelakaan diri
Produk-produk
Asuransi
Kerugian
(General
insurance)
2) Produk-produk
Mega Risk
• Takaful kebakaran (Industrial
Risk)
• Takaful Rekayasa (Engineering
Insurance)
• Takaful Pengangkutan (Cargo
Insurance).
Sumber: Sula (2004: 636-663)
2. Pengelolaan Dana.
Perusahan asuransi syariah diberi kepercayaan oleh peserta
untuk mengelola premi, dan keuntungan perusahaan diperoleh dari
pembagian keuntungan dana peserta yang dikembangkan dengan
prinsip mudharabah. Peserta Takaful berkedudukan sebagai pemilik
modal (shohibul mal) dan perusahaan Takaful berfungsi sebagai
pemegang amanah (mudharib) (Sula, 2004: 176-177).
a. System Pada Produk Saving (Ada Unsur Tabungan)
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (Premi) secara
teratur kepada perusahaan. Besarnya premi yang dibayarkan
tergantung kepada keuangan peserta. Akan tetapi, perusahaan
menetapkan jumlah minimum premi yang dibayarkan (Sula, 2004:
177).
Semua dana yang berasal dari peserta akan dikelola oleh pihak
asuransi sebagai pemegang amanah. System pengelolaan dana
terdapat dua macam yaitu system dengan unsur tabungan dan
system tanpa unsur tabungan. Pada system dengan unsur
tabungan, setiap premi yang diterima akan dimasukkan kedalam
1. Rekening tabungan, yaitu rekening tabungan peserta.
2. Rekening khusus/tabarru’; yakni rekening yang diniatkan
derma dan digunakan untuk membayar klaim kepada ahli
waris, jika yang mengalami musibah diantara peserta .
Premi takaful akan dimasukan ke dalam “kumpulan dana
paserta ” untuk diinvestasikan pada proyek-proyek yang
dibenarkan secara syariah, seperti investasi di bank-bank umum
syariah, investasi ke bank umum yang memiliki cabang syariah,
investasi di bank perkreditan rakyat syariah dan baitul mal wat
tamwil, investasi langsung ke perusahaan yang tidak menjual
barang-barang haram atau maksiat, serta investasi ke lembaga
keuangan syariah lainnya, seperti reksadana syariah, obligasi
syariah, Leasing syarian, dan sebagainya (Sula, 2004: 380).
Keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dibagi sesuai
dengan perjanjian mundharabah yang disepakati bersama.
b. Sistem Pada Produk Non Saving
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan
dalam rekening tabarru’ perusahan. Yaitu, kumpulan dana yang
telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan
saling menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila;
Peserta meninggal dunia,
Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana).
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan
syariat Islam. Keuntungan hasil investasi setelah dikurangi dengan
beban asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi antara
paserta dan perusahaan menurut prinsip al- Mudharabah dalam
suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara
perusahaan (Takaful) dan peserta (Sula, 2004: 178).
c. Pengelolaan Investasi Pada Asuransi Syariah.
Profesor Ali Mustafa Ya’qub mengatakan bahwa salah satu
bentuk pengelolaan dana asuransi yang paling dominan adalah
menginvestasikan dana yang terkumpul dari premi. Pihak asuransi
dapat menginvestasikan dana tersebut dalam bentuk investasi apa
saja selama investasi tidak mengandung salah satu dari unsur yang
dilarang. Upaya untuk mengabaikan prinsip ini, akan
mengakibatkan investasi tersebut diharamkan syariat Islam.
Sekiranya investasi tersebut dilakukan dalam bentuk
penyertaan modal dalam sebuah perusahaan, maka pihak asuransi
harus mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak
memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan. Seandainya
investasi dalam bentuk depisito, maka pihak asuransi harus
mengetahui bahwa Bank tempat dana asuransi dididepositokan
menggunakan sistem bagi hasil bukan bunga (Sula, 2004: 378).
a) Portofolio investasi
Secara umum tujuan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi
tiga kelompok, yaitu; (1) profitabilitas (profitability), (2)
pertumbuhan (growth), (3) kelangsungan hidup (survival). Industri
asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan pengelola dana
masyarakat dalam jumlah besar, terutama asuransi jiwa, sangat
tergantung pada keberhasilan mengelola investasi. Suatu portofolio
dapat diartikan suatu kumpulan betuk investasi yang terpadu
untuk tujuan mendapatkan keuntungan investasi. Tujuan utama
dari pembentukan suatu portofolio investasi adalah tidak lain
untuk mendapatkan hasil yang optimal dengan resiko yang
minimal (Sula, 2004: 378-379).
Apabila investor tersebut adalah suatu institusi seperti halnya
perusahaan asuransi, maka tujuan utama portofolio investasi
adalah untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang tinggi
dengan tingkat resiko yang kecil untuk memenuhi kewajiban
kepada pemegang polis (pembayar klaim) maupun untuk
pertumbuhan perusahaan. Supaya sebuah bisnis sukses dan dapat
mengahasilkan untung, hendaknya bisnis itu didasari atas
keputusan yang sehat, bijaksana, dan hati-hati (Sula, 2004: 380).
b) Instrumen Investasi Pada Asuransi Syariah
Instrumen investasi syariah di Indonesia saat ini masih dalam
tahap tumbuh dan berkembang. Beberapa instrumen investasi
syariah atau Islami yang sudah ada saat ini dan menjadi outlent
investasi bagi asuransi syariah adalah sebagai berikut.
• Investasi ke Bank-Bank umum syariah, seperti BMI (Bank
Muamalat Indonesia) dan BSM (Bank Syariah Mandiri).
• Investasi ke Bank umum yang memiliki cabang syariah, seperti
BNI syariah, BRI syariah, BII syariah, Danamon syariah, Bank
IFI syariah, Bukopin syariah dan sebagainya.
• Investasi ke Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul
Mal Wat Tamwil.
• Investasi langsung ke perusahaan-perusahaan yang tidak
menjual barang-barang haram atau maksiat dengan sistem
mudharabah, wakalah, wadiah, dan sebagainya.
• Investasi ke lembaga keuangan syariah lainnya, seperti
reksadana syariah, Leasing syariah, penggadaian syariah,
obligasi syariah di BEJ, koperasi syariah, dan sebagainya (Sula,
2004: 380).
d. Klaim
Klaim adalah proses yang mana peserta dapat memperoleh
hak-hak berdasarkan perjanjian tersebut. Penting bagi pengelola
asuransi syariah untuk mengatasi klaim secara efisien. (Sula, 2004:
259 )
1) Penggantian kerugian
Cara penggantian mengacu pada kondisi dan kesepakatan
yang tertulis dalam polis. Yaitu, pemilihan cara penggantian
yang ada pada penanggung apakah akan mengganti dengan
uang tunai, memperbaiki, atau membangun ulang objek yang
mengalami kerusakan.
Seringkali dalam asuransi kendaraan bermotor, penggantian
kerusakan dilakukan oleh si tertanggung (peserta) tanpa
mengajukan persetujuan kepada si penanggung (asuransi).
Sebaiknya sebelum memperbaiki kerusakan, tertanggung
dimintai persetujuan tertulis dari penanggung. Biasanya
sebelum memberikan persetujuan tertulis dari penanggung,
penanggung akan menentukan penyebab kerusakan, apakah
dijamin oleh polis. (Sula, 2004: 261)
2) Prosedur klaim
Secara umum prosedur klaim pada asuransi kerugian
(umum) hampir sama, baik pada asuransi syariah maupun
konvesional. Adapun yang membedakan dari masing-masing
perusahaan adalah kesepatan dan kejujuran dalam menilai
suatu klaim.
a) Pemberitahuan klaim
Segera setelah peristiwa yang sekiranya akan
membuat tertanggung mengalami kerugian, tertanggung
segera melaporkan kepada penanggung dengan laporan
tertulis.
b) Bukti klaim kerugian
Peserta yang mendapat musibah diminta
menyediakan fakta-fakta yang utuh dan bukti-bukti
kerugian.
c) Penyelidikan
Setelah laporan yang dilampiri dengan dokumendokumen
pendukung diterima oleh penanggung, dilakukan
analisis administrasi. Apabila tahap ini dilalui, penanggung
akan memutuskan untuk segera melakukan survei ke
lapangan. Jika klaim ditolak dalam hal ini penolakan bila
resiko yang dilaporkan tidak terbukti kebenarannya,
penanggung akan segera menyampaikan surat penolakan
atas klaim yang diajukan tertanggung, jika diterima semua
korespondensi akan dilakukan secara tertulis antara
penanggung dan tertanggung.
d) Penyelesaian klaim
Setelah terjadinya kesepakatan menganai jumlah
penggantian sesuai peraturan perundangan yang berlaku,
diisyaratkan bahwa pembayaran klaim tidak boleh lebih
dari 30 hari sejak terjadi kesepakatan tersebut.
3) Recovery klaim
Asuransi menganut prinsip indemnity, yaitu tertanggung
tidak dimungkinkan menerima keuntungan akibat terjadinya
suatu peristiwa. Oleh karenanya, sisa barang yang mengalami
kerugian, setelah mendapat penggantian dari penanggung,
menjadi hak sepenuhnya pihak penanggung. (Sula, 2004: 262)
3. Manajemen Resiko.
Dalam manajemen resiko, kita perlu menyadari bahwa segala
benda di dunia ini, memiliki resiko untuk mengalami kerusakan,
termasuk diri kita sendiri. Oleh karena itu, kita perlu menganalisa
resiko-resiko apa saja yang ada, berapa besar peluang resiko tersebut
terjadi, beserta berapa besar kerugian yang akan dialami. Untuk
resiko-resiko yang dapat menimbulkan kerugian besar ataupun
memiliki peluang tinggi, sehingga diperlukan rencana antisipasi agar
kehidupan jangan sampai terganggu apabila terjadi kerusakan.
a. Pengertian Umum.
Istilah Resiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan sehari-hari,
yang kita umumnya secara intuitif sudah memahami apa yang
dimaksudkan. Resiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan
terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga atau tidak
diinginkan. Jadi merupakan ketidakpastian atau kemungkinan
terjadinya sesuatu yang bila terjadi akan mengakibatkan kerugian
(Soeisno Djojosoedarso, 1999: 1-2). Resiko adalah tingkat
penyebaran nilai dalam suatu distribusi nilai dalam suatu distribusi
disekitar nilai rata-ratanya, ini berarti makin besar tingkat
penyebarannya, akan makin besar resikonya (Herman Darmawi,
2006:17) .
Menurut Angela, Simon, and John, resiko adalah akibat dari
tindakan yang mempengaruhi kemampuan organisasi dalam
memaksimalkan nilai stakeholder dalam pencapaian strategi dan
tujuannya. Resiko muncul seiring dengan kesempatan-kesempatan
yang mungkin dari suatu tindakan (http:// sehatinfo.
blogspot.com/2008/5/manajemen-resikom.Html). Islam
sendiri menerangkan bahwa manusia tidak akan mengetahui
(dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dengan
demikian resiko adalah suatu yang tidak memiliki kepastian dan
kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak
diduga/tidak diinginkan.
Secara sederhana pengertian manajemen resiko adalah
pelaksanaan fungsi manajemen dalam penangulangan resiko,
terutama resiko yang dihadapi oleh organisasi atau perusahaan,
keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan,
mengorganisir, menyusun, memimpin atau mengkoordinir dan
mengawasi (termasuk mengevaluasi), program penangulangan
resiko (Soeisno Djojosoedarso, 1999: 4).
Manajemen resiko adalah proses pengukuran atau penilaian
faktor resiko dan pengembangan strategi untuk mengelola faktorfaktor
resiko tersebut. Strategi-strategi itu termasuk didalamnya
pengalihan atau pemindahan faktor resiko, menghilangkan faktor
resiko, mengurangi efek negatif dari faktor resiko, dan menerima
beberapa atau semua konsekuensi dari resiko-resiko tertentu.
Manajemen resiko secara tradisional memfokuskan pada resiko
yang berasal dari penyebab fisik dan legal cause (http://sehatinfo.
blogspot.com/2008/5/manajemen-resikom.Html).
Islam sendiri tidak menentang adanya manajemen resiko.
Dalam pandangan Islam manajemen resiko merupakan segala
upaya yang dilakukan untuk mengeliminasi atau memperkecil
resiko serta mempercayai hanya keputusan Allah-lah yang akan
menentukan hasilnya (M. Iqbal, 2006: 18).
Manajemen resiko adalah bagaimana kita mengidentifikasi
resiko. Untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkianan
kerugian yang ditimbulkan oleh resiko. Selain itu manajemen
resiko juga merupakan proses pengukuran atau penilaian serta
pengembangan pengelolaannya.
Proses kegiatan manajemen resiko merupakan tugas gabungan
dari departemen Underwriting dan juga Loss Control Service.
Dimana underwriting bertujuan untuk mengelompokkan resiko
yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi
(Http://www/danamas.com/asuransi/edu).
Bahwa manajemen bukanlah tujuan (ghayah). Manajemen adalah
wasilah (sarana) untuk merealisasikan tujuan-tujuan tertentu. Wasilah
atau perantara ini hendaklah dilakukan rasionalisasi-rasionalisasi yang
mungkin bagi terwujudnya tujuan-tujuan yang diinginkan. Karenanya
prinsip manajemen dalam Islam merupakan kaidah-kaidah umum
yang memiliki fleksibelitas dan elasitas seiring dengan dinamika
kehidupan (Djalaludin, 2007: 5).
Dalam pandangan Islam segala sesuatu harus dilakukan secara
rapi, benar, tertib, dan teratur. Sesuatu tidak boleh dilakukan secara
asal-asalan. Hal ini merupakan prinsip utama dalam ajaran Islam.
Rasulullah Saw, bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan
Imam Thabrani (Al-Hasyimi) (Hafidhudin, 2003: 1)
}Q |! k : { jtNv/s zIt Qy E 5u .v v y ^t 6x 1t +v Eu 5u .s 0v wu s rq s It po Qa
“Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang jika melakukan sesuatu
pekerjaan, dilakukan secara iqtan (tepat, terarah, jelas dan tuntas).” (HR
Thabrani)
Arah pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap, dan cara-cara
mendapatkannnya yang transparan merupakan amal perbuatan yang
dicintai Allahh STW. Sebenarnya, manajemen dalam arti segala
sesuatu agar dilaksanakan dengan baik, tepat, dan tuntas merupakan
hal yang disyariatkan dalam Islam (Hafidhudin, 2003: 1).
Sedangkan untuk dapat dikategorikan manajemen Islam menurut
Abu Sin (Karim, 2001: 171) ada empat hal yang harus dipenuhi;
1. Manajemen Islami harus didasari nilai-nilai dan akhlak Islami,
2. Kompensasi-ekonomis dan penekanan terpenuhinya kebutuhan
dasar pekerja. Cukuplah menjadi kezaliman bila perusahaan
memanipulasi semangat jihad seorang pekerja dengan menahan
haknya. Urusan pahala Allah yang mengarut. Urusan kompensasi
ekonomis, kewajiban perusahaan membayarnya.
3. Faktor kemanusiaan dan spiritual sama pentingnya dengan
kompensasi ekonomis. Pekerja diperlakukan dengan hormat dan
diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.
4. Sistem dan struktur organisasi sama pentingnya. Kedekatan atasan
dan bawahan dalah ukhuwah islamiyah, tidak berarti
menghilangkan otoritas formal dan ketaatan pada atasan selama
tidak bersangkutan dosa.
Segala usaha yang dilakukan pasti disertai pula dengan resiko.
Karena kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi pada masa
depan. Dan, asuransi yang usahanya berkaitan erat dengan resiko.
Resiko bisa menyebabkan terjadinya suatu kerugian atau kegagalan
apabila resiko tidak dikelola dengan baik. Seperti disebutkan dalam al-
Qur’an surat Luqman ayat 34;
5:
# K 6 9 .8
8 7 7 J 6+
B E 4 &
=<
# ;<( 5
/ ( # 1 9; +:L % & 85
/ ( #
M>! H >8
& % 3
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang
Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa
yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui apa
yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat
mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Dengan demikian, untung atau keberhasilan dan kegagalan akan
senantiasa harus diperhitungkan oleh setiap usahawan maupun suatu
perusahaan. Sehingga diperlukan suatu pengelolaan resiko atau
pengatur suatu resiko, dan peran manajemen resiko akan menjadi
faktor yang sangat mendukung dalam perkembangan suatu
perusahaan asuransi.
Islam tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip manajemen
resiko, sepanjang praktik tersebut tidak mengandung unsur gharar
(ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), dan dzulum
(ketidakadilan terhadap sesama). Dalam Islam, konsep dasar
manajemen resiko sudah ditulis dalam Al-Qur’an. Seperti yang tertulis
dalam Al-Qur’an.
!
“Dan Ya'qub berkata: "Hai anak-anakku janganlah kamu (bersama-sama)
masuk dari satu pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang
berlain-lain; namun demikian Aku tiada dapat melepaskan kamu barang
sedikitpun dari pada (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu)
hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah Aku bertawakkal dan hendaklah kepada-
Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri". (Yusuf: 67)
Sangat jelas bahwa dalam sudut pandang manajemen resiko, Islam
mendukung semua upaya untuk mengeliminir atau memperkecil
risiko, sekaligus mempercayai bahwa hanya keputusan Allah-lah yang
akan menentukan hasilnya (M Iqbal, 2005: 18).
Serta, Seperti halnya yang disampaikan nabi Saw.
# $ ! "
# $ "
* 5 - 9 8 "
3 7 8 )
/ 3 6 / 0 1-* * 5 4
3 *)' 2 / 0 1-* , - . + " % & ' ( *)
* 5 - 9 8 A ? @* > ( * ; < = : ( *) " ; < = : ( *)
“ dari Abu Sa’id ra, ia menceritakan bahwa rasulullah S.a.w melarang
munazabah, yakni melemparkan kainnya kepada yang lainnya dalam jual beli
sebelum dibolak-balik atau dilihatnya kain itu, dan beliau melarang
mulamasah, yakni menyentuh kain yang tidak dilihat”. (HR Bukhari)
Dapat dilihat dari hadist tersebut menganjurkan untuk memeriksa
dan meneliti suatu kebenaran sebelum mempercayai atau mengambil
suatu keputusan. Dengan demikian, manajemen resiko dibenarkan
dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam penerapan pengelolaan
resiko.
b. Underwriting
Underwriting adalah proses penaksiran mortalitas atau
mobiditas calon tertanggung untuk menetapkan (1) apakah calon
tertanggung dapat ditutup asuransinya, dan jika dapat (2)
klasifikasi risiko yang sesuai bagi tertanggung. Mortalitas adalah
jumlah kejadian meninggal relative di antara sekelompok orang
tertentu. Morbiditas adalah jumlah kejadian sakit atau penyakit di
antara sekelompok orang tertentu. Underwriting adalah proses yang
dengannya pengelola asuransi syariah mempertimbangkan dan
menentukan apakah akan menerima partisipasi ganti rugi yang
dibuat pemohon dan menentukan syarat-syarat yang ditentukan
(sula, 2004: 183).
Underwriting merupakan proses penyelesaian dan
pengelompokan resiko yang akan ditanggung. Dengan underwriting
dapat memaksimalkan laba melalui penerimaan distribusi resiko
yang diperkirakan akan mendatangkan laba. Tanpa underwriting
yang efisien perusahaan asuransi tidak akan mampu bersaing.
Dalam praktiknya untuk menarik nasabah harus ada proporsi yang
sama mengenai risiko yang baik dengan resiko yang kurang baik
menguntungkan dalam kelompok yang diasuransikan, sesuai
dengan informasi data statitik yang diperoleh.
c. Tujuan Underwriting
Md. Azmi Abu Baker (sula, 2004: 185), membagi tujuan dari
underwriting dalam asuransi syariah ke dalam dua bagian. Pertama,
ensure rate adequacy’ memastikan kecukupan rate premi’. Rate
kontribusi asuransi syariah harus cukup, mengingat keuntungan
yang dijanjikan berdasarkan produk-produk perusahaan.
Ketidakcukupan rate akan mengarah keproblem keuangan yang
berat jika tidak kebangkrutan.
Kecukupan rate berarti bahwa total pembayaran yang
dikumpulkan sekarang dan di masa depan oleh perusahaan
ditambah pendapatan investasi yang diperkirakan yang dihasilkan
pada setiap net dana yang diperoleh harus cukup untuk membiayai
keuntungan sekarang dan masa depan yang dijanjikan, ditambah
ganti rugi biaya-biaya yang berhubungan.
Kedua, equity ‘keadilan’. Rate yang dibebankan untuk ganti rugi
kesehatan dan jiwa harus seimbang bagi peserta. Keadilan berarti
membebankan setiap peserta sejumlah uang sepadan dengan
resiko-resiko yang dibawanya ke asuransi syariah. Dengan kata
lain, tidak ada sumbangan yang tidak adil yang muncul dari setiap
kelas peserta oleh kelas peserta lain.
Memperoleh keadilan adalah tujuan yang ingin dicapai, namun
hal itu tidak dapat diperoleh sepenuhnya. Konsep keadilan adalah
salah satu prinsip muamalah yang dibutuhkan dalam konsep
asuransi syariah. Allah berfirman dalam al’Quran-Karim tentang
kesimbangan dan keadilan, baik dalam berperilaku sehari-hari
dalam konteks ibadah dan akhlak maupun dalam konteks
muamalah atau bisnis (tijarah) (Sula, 2004: 185).
> +*,
" = N-
# / 4 N% " #
9 @ %
!6 7 '5
3 4
L& *
P! O
H ?O % ,& ( ,+
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang
yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan
adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu
lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (al-Maidah: 8)
@ & @+ ?
> +*, O 7H :L 5
,
PQ! $% +
)<
# K 9
A
@
“Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan
timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap
hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi
dengan membuat kerusakan”. (Huud: 85)
Selain itu, Allah memerintahkan kepada kita untuk selalu
bersikap seimbang, tidak berlebih-lebihan atau serakah yang dapat
mengakibatkan perusahaan mengalami kebangkrutan, dalam
menentukan rate, seorang underwriter harus betul-betul seimbang,
memperhatikan kemampuan peserta dalam membayar dan juga
kemampuan perusahaan dalam mengelola resiko kedepan.
Tujuan utama underwriting adalah untuk melindungi
perusahaan terhadap seleksi yang merugikan. Lebih luas lagi dapat
dikatakan bahwa tujuan underwriting adalah menjamin ganti rugi
yang dikeluarkan atas dasar terms and condition dan pada rate
kotribusi asuransi syariah dengan maksud merefleksikan secara
akurat tingkat resiko yang diberikan kepada perusahaan. Istilah
underwriting yang digunakan dalam bisnis asuransi syariah,
selengkapnya meliputi dua elemen pokok;
1. Seleksi, yaitu proses di mana perusahaan mengevaluasi
proposal individu mengenai ganti rugi untuk menentukan
tingkat risiko yang disajikan pemohon.
2. Klasifikasi, yaitu proses menetapkan peserta pada kelompok
individu yang secara tepat memiliki kesamaan probabilitas
kerugian (Sula, 2004: 186).
Dengan tujuan tersebut di atas, maka peran underwriting
asuransi syariah di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Menetapkan resiko yang relatif homogen dalam suatu
kelompok peserta atau calon peserta.
2. Menetapkan ruang lingkup perlindungan yang dibutuhkan oleh
para peserta atau calon peserta dalam kelompok tersebut.
3. Menetapkan estimasi biaya secara keseluruhan yang
dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada para
peserta tersebut.
4. Mendistribusikan skema kontribusi yang proposional dan adil
yang selayaknya menjadi beban dari setiap peserta (M Iqbal,
2005: 34-35).
d. Underwriting Asuransi Konvensional Versus Underwriting
Asuransi Syariah.
1) Underwriting Asuransi Konvensional
Dalam asuransi konvensional, underwriting dilakukan untuk
memilih mana objek resiko yang ditanggung dan mana yang
tidak. Ini berarti seorang underwriter akan membuat suatu
penilaian berdasarkan semua resiko yang diajukan kepada
perusahaan, yang diperkirakan Yang diperkirakan secara
kolektif akan menguntungkan, kemudian underwriter juga akan
menentukan besarnya premi yang sepadan dengan nilai
antisipasi klaim dari tertanggung, biaya akuisisi. Dan yang
paling penting harus diperoleh keuntungan underwriting untuk
perusahaan.
Dari uraian dan persamaan underwriting diatas, dapat
disimpulkan bahwa ada beberapa orang/organisasi yang sangat
membutuhkan proteksi bisa tidak mendapatkan proteksi yang
dibutuhkan apabila underwriter tidak memberikan hasil
underwriting yang positif. Dan underwriter asuransi
konvensional sangat mengandalkan perolehan pangsa pasar
dan mengandalkan pendapatan investasi untuk kompensasi
kerugian underwriting.
2) underwriting asuransi syariah
Konsep dasarnya adalah memberikan skema pembagian
resiko yang proposional dan adil di antara para peserta yang
secara relative homogen. Dengan mengunakan model
underwriting asuransi syariah dan persamaannya (terutama
model wakalah) kita dapat melihat dengan jelas bahwa peserta
sebenarnya tidak harus dipilih oleh operator. Sekumpulan
peserta yang sulit memperoleh perlindungan yang wajar dari
asuransi konvensional dapat bekerja sama satu sama lain untuk
saling memberi perlindungan dengan bantuan operator
asuransi syariah. Dengan konsep ini semua peserta yang
memenuhi syarat di dalam suatu kelompok yang homogen
akan mendapatkan perlindungan yang dibutuhkannya masingmasing
dengan biaya kontribusi yang berimbang/proposional
dengan tingkat resikonya. (M. Iqbal, 2005: 33)
e. Pengendalian Resiko
Pada dasarnya prngendalian resiko adalah mengetahui apakah
tiap-tiap resiko yang diidentifikasi tersebut berada dalam kendali.
Tiap-tiap resiko memiliki nilai yang menunjukkan frekuensi dan
besarnya dampak yang terjadi bila tidak dikendalikan (M Iqbal,
2005: 20-21).
Dalam pengendalian resiko ini terdapat dua elemen, yaitu
pengendalian resiko fisik dan pengendalian resiko financial.
Pengendalian resiko fisik berhubungan dengan upaya untuk
mengurangi tingkat resiko sejauh mungkin, baik dalam frequencynya
maupun peluang terjadi dan besar kerugian apabila terjadi.
Upaya ini harus dilakukan sebelum munculnya peristiwa dan juga
setelah resiko tersebut sudah terjadi.
Pengendalian resiko financial lebih jauh dapat dibagi menjadi
dua kategori, yakni retensi resiko dan pembagian atau penyebaran
resiko. Retenis resiko berhubungan dengan penyebaran resikoresiko
yang telah diidentifikasi dengan baik, dianalisis dan yang
oleh pemilik resiko telah dipertimbangkan bahwa sumber dayanya
sudah cukup aman untuk menghadapi resiko-resiko tersebut
apabila terjadi. Retensi resiko biasanya hanya berlaku untuk resikoresiko
yang memiliki frequency tinggi namun tingkat savety rendah.
Pembagian resiko berhubungan dengan resiko-resiko yang oleh
pemiliknya diperhitungkan tidak ada sumber daya internal yang
cukup untuk menghadapi resiko-resiko tersebut jika terjadi.
Pembagian resiko biasanya untuk resiko-resiko yang berpotensi
tinggi dalam tingkat savety-nya yang walaupun frequency-nya bisa
sangat rendah (M Iqbal, 2005: 158).
1) Pencegahan Terjadinya Kerugian (Prevention Of Loss)
Dalam pertangungan kita mengenal pula apa yang disebut
Prevention Of Loss (pencegahan kerugian). Dengan diadakannya
pencegahan kerugian akan memberikan keuntungan tertentu,
yakni;
• Mengurangi atau memperkecil kerugian (Reducing Of Loss)
• Mengurangi biaya-biaya yang meyangkut dengan
pertanggungan tersebut (Reduction Cost Of Insurance).
a) Jenis Pencegahan Dan Usaha Proteksi
Pencegahan dan proteksi bertujuan untuk memperkecil
kerugian (loss) yang terjadi. Pencegahan kita bagi dalam tipetipe
pencegahan berikut:
• Truly preventive
Pencegahan di sini bertujuan untuk mengeliminir sebabsebab
yang menimbulkan kerugian, misalnya pada “Help
Insurance” untuk usaha mengurangi resiko (sakit), bisa
dilakukan dengan mendirikan Poliklinik dan Rumah Sakit.
• Protective (Quasi Preventive)
Tujuannya ialah untuk melindungi barang-barang atau orang
yang akan dirugikan.
• Minimizing (mengurangi kerugian)
Bila terjadi kerugian diusahakan untuk seminimum mungkin.
• Salvaging
Tujuan salvage ialah supaya barang-barang yang telah
dilindungi agar jangan bertambah rusak. (salim abas, 2005: 9)
2) Skema Pembagian Resiko Dalam asuransi Syariah
Skema pembagian resiko merupakan tulang punggung
dalam setiap produk asuransi syariah. Melaui skema ini, para
peserta dengan sifat dasar dan tingkah laku resiko yang
homogen dikelompokkan. Kemudian biaya resiko keseluruhan
dari kelompok tersebut diestimasikan dan didistribusikan
kepada setiap peserta dalam bentuk kontribusi. Idealnya
keanggotan dari kelompok peserta homogen semacam itu
harus memiliki ukuran dan kekuatan yang memadai untuk
mencapai kestabilan dalam perlindungan terhadap keseluruhan
resiko yang dihadapi peserta.
Namun, situasi ideal tidak selalu terjadi karena operatoroperator
kecil atau baru mungkin tidak memiliki jumlah
peserta yang cukup. Untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut, dapat dilakukan dua cara yaitu; jalur reasuransi
syariah dan pembagian resiko lintas skema.
a) Pembagian Resiko Melalui Mekanisme Reasuransi
Syariah
Jalan pertama dan yang paling lazim untuk membagi resiko
yang dilakukan oleh operator asuransi syariah adalah dengan
mendayagunakan mekanisme reasuransi syariah. Melalui
mekanisme ini, fluktuasi resiko yang muncul dari suatu
operator dibagi bersama dengan para operator lain agar tercipta
sebuah kelompok peserta yang lebih besar. Dengan mekanisme
ini, resiko yang timbul distabilkan sehingga biaya keseluruhan
dalam mengelola resiko dapat lebih diprediksi. Menggunakan
cara ini, kontribusi yang harus dibayar peserta dapat
dikalkulasi dengan tingkat akurasi yang tinggi.
b) Pembagin Resiko Lintas Skema
Penstabilan resiko dapat juga diperoleh dengan
menggunakan berbagai macam skema kontribusi atau
manajemen protofolio dalam sebuah oraganisasi yang lebih
besar yang sudah memiliki sejumlah skema asuransi syariah.
Melalui mekanisme ini, resiko yang sama yang berasal dari
skema berbeda dikelompokkan agar terbentuk peserta yang
lebih besar berdasarkan resiko-resiko tertentu. Resiko yang
timbul dari kelompok-kelompok yang lebih besar selalu lebih
dapat diprediksi. Estimasi keseluruhaan biaya resiko di sisni
lebih terprediksi dan akurat, yang kemudian didistribusikan
lagi kepada setiap peserta dalam bentuk kontribusi di setiap
skema. (M. Iqbal, 2005: 39)
f. Perbedaan Manajemen Resiko dengan Manajemen Asuransi.
Manajemen resiko adalah bagaimana kita mengidentifikasi
resiko. Untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan
kerugian yang ditimbulkan oleh resiko, kita dapat melakukan
antara lain menghindari resiko, mengontrol resiko, menerima
resiko dan mentransfer resiko. Sedangkan manajemen asuransi
merupakan salah satu alat atau metode yang digunakan untuk
mengalihkan resiko terhadap pihak lain, dimana asuransi akan
memberikan uang pertangungan ketika sebuah resiko spesifik
terjadi dan sitertanggung membayar premi untuk jasa tersebut
(Http://www/danamas.com/asuransi/edu).
Konsep manajemen resiko jauh lebih luas dari konsep
manajemen asuransi dalam beberapa aspek. Manajemen resiko
lebih fokus pada indentifikasi dan analisis resiko murni. Sedangkan
asuransi hanya salah satu dari beberapa metode yang dapat
digunakan menghadapi ancaman resiko yang merugikan.
Sebab metode lain dapat juga digunakan menghadapi resiko
seperti teknik menghindar (avoidance), teknik mengendalikan resiko
(Loss Control), mengalihkan resiko pada pihak lain tanpa asuransi
(Noninsurance transfers) dan menanggung sendiri resiko (Rentention)
dan program manajemen resiko modern. Selain itu, dalam
manajemen resiko selalu dilakukan evaluasi secara berkala
terhadap semua teknik yang digunakan menghadapi resiko, tidak
haya asuransi. Keputusan manajemen resiko sangat besar
pengaruhnya terhadap perusahaan (Hinsa Siahaan, 2007: 314).
g. Jenis-Jenis Resiko Asuransi
Resiko dapat dibedakan dengan berbagai macam cara, antara
lain;
4) Menurut sifatnya resiko dapat dibedakan ke dalam:
a) Resiko yang tidak disengaja (resiko murni), adalah resiko
yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan tanpa
terjadinya tanpa disengaja.
b) Resiko yang disengaja (resiko spekulatif) adalah resiko yang
sengaja ditimbulkan supaya memberikan keuntungan
kepadanya.
c) Resiko khusus, adalah resiko yang bersumber pada
peristiwa mandiri dan umunya mudah diketahui
penyebabnya.
d) Resiko dinamis, adalah resiko yang timbul karena
perkembangan dan kemajuan masyarakat.
5) Dapat tidaknya resiko itu dialihkan pada pihak lain, maka
resiko dapat dibedakan ke dalam;
a) Resiko yang dapat dialihkan pada lain, dengan
mempertanggungkan suatu objek yang akan terkena resiko
kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah
premi asuransi, sehingga semua kerugian menjadi
tanggungan perusahaan asuransi.
b) Resiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (tidak
dapat diasuransikan), umunya meliputi semua jenis resiko
spekulatif.
6) Menurut sumber/penyebab timbulnya, resiko dapat dibedakan
ke dalam;
a) Resiko intern, yaitu reiko yang berasal dari perusahaan itu
sendiri.
b) Resiko ekstern, yaitu resiko yang berasal dari luar
perusahaan. (Soeisno. D, 1999: 3)
Secara umum jenis kerugian dapat digolongkan menjadi tiga:
1) Kerugian seluruhnya (total loss)
Objek yang dipertangungkan secara teknis atau nyata rusak
seluruhnya. Secara teknis dikatakan rusak seluruhnya, karena
biaya memperbaikinya lebih besar 75% harga pertanggungan.
2) Kerugian sebagian (partial loss),
Semua kerusakan yang tidak masuk kategori seluruhnya.
Dalam menentukan besarnya nilai kerugian cukup kompleks,
penilaian dilakukan oleh lembaga independent (loss adjuster).
3) Kerugian pihak ketiga .
Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terjadi akibat
tindakan yang dilakukan oleh tertanggung, misalnya kendaraan
tertanggung menabrakkan diri, yang kemudian menimbulkan
kerugian pada diri atau harta benda pihak ketiga. (Sula, 2004:
260)
h. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Risiko.
Dalam melakukan proses seleksi dan klasifikasi, perusahan
memeriksa beberapa faktor untuk menjamin bahwa peserta
diperlakukan secara adil, tidak terbebani biaya yang berlebihan,
serta rate yang pantas. Ada tiga faktor utama yang menjadi
perhatian seorang underwriting:
1. Umur (Age)
Mortabilitas masa depan yang diprekdisi sangat berhubungan
dengan umur. Semakin tua seseorang, dengan asumsi hal lain
sama, semakin besar kemungkinan kematian, oleh karena itu, umur
menjadi faktor kunci dalam menentukan rate tabrru. Beberapa
perusahan mungkin mengunakan faktor umur untuk menolak
beberapa tipe pertanggungan terhadap orang-orang lanjut usia.
2. Jenis Kelamin (Sex)
Jenis kelamin pemohon, misalnya umur wanita atau pria, jarang
digunakan sebagai faktor seleksi. Tetapi, lebih sering digunakan
sebagai faktor klasifikasi dalam penentuan rate, terutama yang
berhubungan dengan program individu. Probabilitas kematian
wanita biasanya lebih rendah dibanding dengan laki-laki. Karena
itu, biasanya pengelola asuransi syariah mengenakan biaya rate
yang lebih rendah dan biaya tunjangan hidup lebih tinggi untuk
wanita daripada pria.
3. Aspek Medik (Medical Aspeck)
Yang termasuk dalam kategori aspek medik di sini misalnya
kondisi fisik, sejarah personal, sejarah keluarga, status financial,
dan pekerjaan.
Kondisi fisik (Physical Condition)
Sejarah personal (Personal History)
Sejarah kelurga (Famili History)
Status financial (Financial Statu)
Pekerjaan (Occupation) (Sula, 2004: 189).
Faktor yang mempengaruhi resiko kematian calon tertanggung :
1. Umur
Umur calon tertanggung dipastikan dengan melihat kartu tanda
penduduk atau keterangan lainnya dan difotocopy sebagai
lampiran surat permintaan.
2. Kesehatan
Tertanggung harus dalam keadaan sehat, aktif, mempunyai
kebiasaan baik, tidak tergantung pada obat-obat terlarang , tidak
dalam perawatan rumah sakit atau tidak sedang berobat jalan
untuk pengobatan penyakit yang dapat mempengaruhi
kelangsungan hidupnya.
3. Pekerjaan
Calon tertanggung harus menyatakan dengan jelas jenis atau
bidang pekerjaan yang saat itu dijalaninya dan posisinya dibidang
itu (http://www.proz.com/kudoz/indonesian_to_english/
insurance/166224-asuransi_jiwa_bumiputra.html).
Sedangkan menurut Abbas Salim (2005:114), faktor-faktor yang
mempengaruhi resiko, underwriter akan melakukan seleksi atas
dasar;
1. Umur tertanggung,
2. Jenis Seks (pria atau wanita),
3. Macam asuransi yang didinginkannya,
4. Alamat atau tempat tinggal,
5. Keadaan kesehatan badan,
6. Pekerjaan,
7. Keadaan struktur keluarga atau famili,
8. Keadaan keuangan dan lain-lain.
i. Tujuan Manajemen Resiko
Ada beberapa tujuan penting manajemen resiko yang dapat
diklasifikasikan atas dua kategori, tujuan menghindari resiko
sebelum terjadi kerugian (Preloss Objektives), dan setelah kerugian
(Post Loss Objektives).
Preloss Objektives manajemen resiko pada perusahaan atau
organisasi mempunyai beberapa tujuan sebelum terjadi kerugian.
Diantaranya yang paling penting adalah tujuan ekonomi,
mengurangi ketinggalan zaman, dan memenuhi kebajikan internal.
Post Loss Objektivesi yang paling penting adalah kelangsungan
hidup perusahaan (Survival of the firm). Artinya setelah terjadi
kerugian perusahaan masih tetap dapat bekerja minimal beberapa
periode yang dapat dipilihnya, jika dia mengiginkannya (Hinsa
Siahaan, 2007: 314-315).
j. Proses Manajemen Resiko
Untuk menyusun program manajemen resiko yang efektif,
manajemen resiko harus mengambil langkah-langkah tertentu. Ada
empat langkah didalam proses manajemen resiko.
a) Mengenal pasti potensi kerugian (Indentifiying Potential Losses),
b) Mengevaluasi potensi kerugian (Evaluating Potential Losses),
c) Memiliki teknik yang tepat, atau mengombinasikan beberapa
teknik, menangani ancaman kerugian (Selecting The
Appropriate Teachnique Or Combination Of Techniques, For
Treating Exposures),
d) Menerapkan program penanganan kerugian yang mengancam
(Implementing the Program) (Hinsa Siahaan, 2007: 316).
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Lokasi Penelitian
Lokasi atau tempat Penelitian merupakan tempat yang akan
dilakukannya penelitian. Penelitian ini mengambil lokasi di PT
Asuransi Takaful Indonesia Cabang Malang yang berlokasi di Jl Jaksa
Agung Suprapto No. 70. Dipilihnya lokasi ini dikarenakan PT
Asuransi Takaful Indonesia merupakan asuransi syariah pertama di
Indonesia yang sudah berdiri lebih lama dibanding dengan asuransi
berlandaskan nilai-nilai syariah lainnya. Dapat dikatakan sebagai
pelopor asuransi syariah di Indonesia. Selain itu, di asuransi takaful
dalam mengelola dananya dijalankan berdasarkan syariah sedangkan
asuransi syariah lainnya masih bentuk unit usaha.
B. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Penelitian yang peneliti laksanakan merupakan penelitian kualitatif
dengan pendekatan diskriptif. Dimana peneliti mendeskripsikan
tentang obyek yang diteliti dengan mencatat apa yang ada dalam
obyek penelitian kemudian memasukannya dengan sumber data yang
ada dalam obyek penelitian (Suharsimi Arikunto, 2006:12).
Penyelidikan diskriptif tertuju pada pemecahan yang ada pada masa
sekarang. Bentuk penyelidikan deskriptif ini adalah menuturkan dan
menafsirkan data yang ada (Winarno Surakhmad, 1994: 7).
Metode diskriptif merupakan suatu metode dalam meneliti
status manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu system pemikiran
ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari
penelitian diskriptif ini adalah untuk membuat diskripsi, gambargambar
atau lukisan secara sistematis, fluktual dan akurat mengenai
fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki
(M. Nazir, 1988: 63). Maka dengan ini dituntut keterlibatan peneliti
secara secara aktif dalam pengumpulan data penelitian.
C. Data Dan Sumber Data
Penelitian dilakukan untuk menggali dan mengumpulkan data
yang diperoleh dari berbagai sumber. Adapun sumber data yang di
gali dari objek, peneliti mendapat dua sumber data yaitu sumber data
primer dan sumber data sekunder.
Data Primer adalah data yang langsung dan segera diperoleh
dari sumber oleh penyidik oleh tujuan khusus. Data sekunder adalah
data yang lebih dahulu dikumpulkan dan dilaporkan oleh orang
diluar penyidik sendiri walaupun yang dikumpulkan itu sepenuhnya
adalah data yang asli (Winarno Surachman, 1985:9)
Selain itu menurut Sumardi Suryabrata (1988: 93), data primer
yaitu data langsung dikumpulkan oleh peneliti dari sumber pertama.
Di samping data primer terdapat data sekunder, yaitu seringkali juga
diperlukan oleh peneliti. Data sekunder ini biasanya berbentuk
dokumen-dokumen.
Dari uraian yang telah dijelaskan diatas, maka sumber data dari
penelitian ini diperoleh melalui :
Nara Sumber/Informan, adapun yang menjadi sumber pertama dalam
penelitian ini adalah manajer serta pegawai dari bagian
penengendali resiko di Asuransi Takaful Indonesia Cabang
Malang.
Data sekunder, berasal dari dokumen-dokumen, catatan-catatan,
laporan-laporan serta arsip-arsip yang berkaitan dengan penelitian
ini.
D. Teknik pengumpulan data
Dalam penyusunan skripsi ini data yang diperoleh berasal dari
data primer dan data sekunder. Kualitas data ditentukan oleh kualitas
alat pengambilan data atau alat pengukurnya. Kalau alat pengambil
datanya cukup realibel dan valid, maka datanya juga realibel dan valid
(Sumardi Suryabrata, 1988: 92).
Pengumpulan data merupakan prosedur sistematis dan standar
untuk memperoleh data yag diperlukan dalam penelitian. Oleh karena
itu pengumpulan data merupakan langkah yang sangat penting dalam
metode penelitian. Menurut Arikunto (1996: 224) metode
pengumpulan data adalah, ”olahan data yang pengumpulannya
banyak dipengaruhi oleh faktor siapa yang bertugas mengumpulkan”.
Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang
dipergunakan, yaitu:
a. Wawancara, yaitu proses memperoleh keterangan untuk tujuan
penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara si
penanya dengan sipenjawab atau responden dengan mengunakan
alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara) (M.
Nazir, 1988: 234).
Kemudian menurut Meoloeng (2002: 135) wawancara adalah
percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan
oleh dua pihak, yaitu pewawancara (interview) yang mengajukan
pertanyaan dan yang diwawancarai (interviewe) yang memberikan
jawaban atas pertanyaan itu.
Dalam penelitian ini wawancara akan dilakukan di Asuransi
Takaful Indonesia Cabang Malang, dan yang akan menjadi nara
sumber peneliti adalah Bapak Wahisuni selaku unit manajer di
Asuransi Takaful Indonesia Cabang Malang. Wawancara dilakukan
berkisar pada bagaimana penerapan seleksi resiko yang dijalankan
disana berkaitan dengan takaful kesehatan individu.
b. Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal
yang berupa dokumen-dokumen, seperti catatan, transkrip, data
mengenai keadaan demografis, data mengenai produktifitas
perusahaan, dan sebagainya (Sumardi Suryabrata, 1988: 93)
Menurut Arikunto (2002: 206) metode dokumentasi yaitu
mencari data menganai hal-hal atau variabel yang berupa catatan,
transkip, buku, notulen rapat, prasasti, agenda, surat kabar,
majalah, modul .
E. Model Analisis Data
Data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode yang akan
memberikan intepretasi atas hasil-hasil analisis. Analisis data ini
dilakukan dengan tujuan untuk menyederhanakan hasil olahan data
sehingga mudah untuk dibaca atau diintepretasikan. Menurut
Singarimbuan dan Efendi (1995: 263) bahwa analisis data adalah
proses penyederhanaan data kedalam bentuk yang lebih mudah
dibaca dan diintepretasikan .
Sedangkan menurut Nazir (1999: 405), analisis data merupakan
bagian yang sangat penting, dalam metode ilmiah karena dengan
analisis tersebut dapat diberi arti dan makna yang berguna dalam
memecahkan masalah penelitian. Data yang dikumpulkan,
dikelompokkan dan diadakan kategorisasi, dilakukan manipulasi serta
klasifikasi sedemikian rupa sehingga data tersebut mempunyai makna
untuk menjwab masalah.
Metode analisis data yang digunakan dalam penelian ini adalah
analisis diskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan penyajiaan
data-data. Yang selanjutnya akan dianalisis dengan cara memberikan
penjelasan agar dapat dibaca serta diintepretasikan, sehingga akan
dapat mengambarkan, menjelaskan dan menguraikan keadaan yang
sebenarnya.
Gambar 3.1
Kerangka Analisis
Aplikasi Manajemen Resiko Dalam Pengelolaan Klaim Nasabah Asuransi
Takaful Kesehatan Pada Asuransi Takaful Indonesia Cabang Malang
Latar belakang;
Selain resiko bisnis yang
harus dihadapi juga ada
resiko syariah.
Bagaimana asuransi
tafakul dapat mengelolan
dana nasabah/peserta
dengan baik serta tidak
menyalahi prinsipprinsip
syariah dalam
memperoleh manfaat.
Rumusan masalah:
1. Bagaimana aplikasi
manajemen resiko
dalam pengelolaan
dana asuransi pada
Asuransi Tafakul
Indonesia Cabang
Malang?
2. Kendala-kendala
dalam penerapan
manajemen resiko di
Asuransi Takaful?
Kajian teori;
a. Asuransi Tafakul.
1) Pengertian Asuransi Tafakul
2) Prinsip Dasar Tafakul.
3) Manfaat Asuransi (Manfaat Tafakuli)
b. Pengelolaan Dana.
c. Manajemen Resiko.
1) Pengertian Umum.
2) Perbedaan Manajemen Resiko dengan
Manajemen Asuransi.
3) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Risiko.
4) Tugas Manajemen Resiko
5) Tugas Manajemen Resiko
Data
Metode analisis deskriptif
kesimpulan
Pembahasan
Rekomendasi/
saran
BAB IV
PAPARAN DAN PEMBAHASAN DATA HASIL PENELITIAN
A. Paparan Data Hasil Penelitian
1. Sejarah Singkat Lembaga
Sebagai pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia
telah melayani masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan
prinsip syariah, selama lebih dari satu dasawarsa, melalui dua
perusahaan operasionalnya: PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi
Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Umum
Syariah).
PT Syarikat Takaful Indonesia (Perusahaan) berdiri pada 24
Februari 1994 atas prakarsa Cendikiawan Muslim Indonesia, PT Bank
Muamalat Indonesia, Syarikat Takaful Malaysia Sdn.Bhd, Para
Pengusahan Muslim, Prakatisi Asuransi. PT Asuransi Takaful
Indonesia bergerak dalam bidang perasuransian yang memberikan
jasa perlindungan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip murni
syariah pertama di Indonesia melalui kedua anak perusahaannya yaitu
yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga yang bergerak di bidang asuransi
jiwa Syariah dan PT Asuransi Takaful Umum yang bergerak di bidang
asuransi umum Syariah
Dengan berjalannya waktu, PT Asuransi Takaful Indonesia
mengembangkan jaringan pemasarannya ke seluruh kota-kota besar
yang ada di Indonesia. Di Malang sendiri, cabang asuransi takaful
berdiri serta beroperasi pada tahun 2004. Asuransi Takaful Keluarga
Cabang Malang bermulad dari TAA (Takaful Authorize Agency) yang
merupakan kerjasama antar BMT dan Muamalat bisnis center dengan
PT Takaful Indonesia yang berada di Jakarta. TAA hanya bertindak
sebagai agen pemasaran produk-produk asuransi takaful, yang diberi
kekuasaan hanya untuk menjual dan memasarkan produk-produk
takaful kepada masyarakat di Malang. Namun, tidak memiliki
wewenang untuk mengeluarkan polis serta menangani kelanjutan dari
polis yang sudah dikeluarkan. Dengan perkembangan masyarakat
yang ada di Malang, TAA berubah menjadi kantor cabang pemasaran
asuransi takaful, supaya dapat melayani masyarakat dengan lebih
baik. Dengan bertindak sebagai kantor cabang, Asuransi Takaful
Keluarga Cabang Malang dapat melayani tanpa harus ke pusat untuk
mengurus segala keperluan yang dibutuhkan peserta asuransi. Jadi
sekarang segala bentuk transaksi dapat dilaksanakan di kantor cabang
dan kantor cabang dapat mengeluarkan polis sendiri.
Landasan pendirian yaitu Islam yang mulia, memerintahkan kita
untuk menyantuni orang yang kehilangan harta benda, kematian
kerabat, maupun musibah lain. Tindakan tersebut merupakan
kepedulian dan solidaritas, serta tolong-menolong (ta’awun) antar
warga masyarakat, baik Muslim maupun non-Muslim. Dengan
demikian rasa persaudaraan (ukhuwah) akan semakin kokoh. Mereka
mendapat musibah tidak dirundung kesedihan yang berlarut dan
tidak terjerembab dalam keputusasaan, bahkan terhindar dari
kemungkinan terpuruk dalam kemiskinan atau kehilangan masa
depan. Akan tetapi cara-cara penyantunan itupun harus sejalan
dengan syariat (QS: 42: 13), tidak boleh mengandung unsur gharar
(ketidakpastian), maysir (untung-untungan), riba, dan hal-hal lain
yang bersifat maksiat dengan kata lain halal.
a. Visi Takaful
Takaful Indonesia adalah lembaga keuangan yang konsisten
menjalankan transaksi asuransi secara Islami. Operasional
perusahaan dilaksanakan atas dasar prinsip-prinsip syariah yang
bertujuan memberikan fasilitas dan pelayanan terbaik bagi ummat
dan masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah perusahaan, takaful
akan berjuang dan berkembang untuk menjadi perusahaan yang
terkemuka.
b. Tujuan Takaful
Memberikan pelayan yang terbaik, amanah dan profesional
kepada ummat Islam dan Bangsa Indonesia.
c. Brand
Amanah dan professional.
d. Konsep Dan Filosofi
Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia adalah
ketentuan Allah. Namun manusia wajib berikhtiar untuk
memperkecil resiko dan juga dampak keuangan yang mungkin
timbul. Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta
kebutuhan akan mekanisme mengalihkan resiko seperti melalui
konsep Takaful atau asuransi.
Sebagai perusahaan asuransi syariah, Takaful bekerja dengan
konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan,
sebagaimana telah digariskan di dalam Al Qur’an, dan tolong
menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, (Qs. Al Maidah: 2).
Dengan landasan ini, Takaful menjadikan semua peserta sebagai
satu keluarga besar yang akan saling melindungi dan secara
bersama menanggung resiko keuangan dari musibah yang
mungkin terjadi di Al-Mudharabah, Al-Wakalah, dan Tabarru’.
Akad-akad Takaful tidak mengandung unsur Al-Riba (bunga
uang), Al-Maisir (Judi), dan Al Gharar (untung-untungan) yang
dilarang dalam akad-akad keuangan Islami.
PT Syarikat Takaful Indonesia
PT Syarikat Takaful Indonesia adalah Holding Company dari PT
Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum.
Beroperasi sejak februari 1994 berdasarkan izin operasional dengan
Akte Pendirian: SK Menteri Kehakiman RI No. C2.9583.HT.01 Tahun
1994. Surat izin usaha perdgangan (SIUP): SK Menteri Keuangan RI.
No. 533/09-01/PB/VII/2000
Pemegang Saham
Syarikt Takaful Malaysia Berhad = 56.000 %
Islamic Development Bank (IDB) = 26.390 %
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) = 6.919 %
PT Bank Muamalat Indonesia = 5.906 %
PT Karya Abdi Bangsa = 1.062 %
Koperasi Karyawan Takaful = 0.102 %
Pengusaha muslim dan pemegang saham lainnya = 3.621 %
Dewan Komisaris
Komisaris utama : Letjen TNI (Purn) H. Achmad Tirtosudiro
Komisaris : Dato’ Mohd. Fadli Yusof
Komisaris : B.S Kusmuljono
Komisaris : Taib Razak
Dewan Direksi
Direktur Utama : Wan Zamri Wan Ismail
PT Asuransi Takaful Keluarga
PT Asuransi Takaful Keluarga adalah perusahaan asuransi jiwa
yang beroperasi berlandaskan nilai-nilai syariah. Beroperasi sejak 1994
berdasarkan izin operasional dengan Akte Pendirian: SK Menteri
Kehakiman RI No. C2.9583.HT.01 Tahun 1994. Izin usaha
perasuransian: SK Menteri Keuangan RI No 385/KMK.017/1994.
Pemegang Saham
PT Syarikat Takaful Indonesia = 99.94 %
Kopersi Karyawan Takaful = 0.06 %
Dewan Komisaris
Komisaris utama : Dato’ Mohd. Fadli Yusof
Komisaris : Wiwin P. Soedjito
Komisaris : M. Harris
Komisaris : Wan Zamri Wan Ismail
Dewan Direksi
Direktur utama : Agus Haryadi
Direktur : M. Aminuddin Ismail
PT Asuransi Takaful Umum
PT Asuransi Takaful Umum adalah perusahaaan kerugian yang
beroperasi berlandaskan nilai-nilai syariah. Beroperasi sejak tahun
1995 berdasarkan izin opersional dengan akte pendirian: SK Menteri
Kehakiman RI No.C2-18.286.HT.01.01 tahun 1994. Izin usaha
perasuransian: SK Menteri Keuangan RI No. 247/KMK.017/0995.
Pemegang Saham
PT Syarikat Takaful Indonesia = 51.93 %
Kopersi Karyawan Takaful = 0.19 %
ATK = 47.88 %
Dewan Komisaris
Komisaris utama : Taib Razak
Komisaris : Aries Mufti
Komisaris : Bachrum M. Nasution
Komisaris : Wan Zamri Wan Ismail
Dewan Direksi
Direktur utama : Shakti Agustono Rahardjo
Direktur : Muhammad Syakir Sula
Reasuransi/Retakaful
Dalam Negeri
1. PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo)
2. PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re)
3. PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re)
4. PT Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein)
Luar Negeri
1. Asean Retakaful Internasional (L) Ltd, PT Labuan
2. Arab Insurance Group B.S.C., Manama, Hongkong
3. Syarikat Takaful Malaysia Sdn Bhd, Kuala Lumpur
4. Mitsui Sumitomo Reinsurance Limited, Dublin 1. Labuan Branch
5. Korea Reinsurance Company (Korea Re) – Seoul
6. Labuan Reinsurance (L) Limited, Labuan
7. Asian Reinsurance Corporation, Bangkok
8. Beit Ladat Ettamine Saudi Tunsi, Tunis Cedex, Far East Regional
Officer Kuala Lumpur
9. The Toa Reinsurance Company Limited, Tokyo, Sangapore Branch.
Gambar 4.1
Struktur Organisasi
e. Program Kerja Takaful pada PT. Asuransi Takaful Keluarga
Cabang Malang
MOM (Manager Operasional Marketing)
1. Penanggung jawab utama operasional kantor pemasaran
2. Mengkoordinir agen/marketing baik langsung maupun tidak
langsung
Administrasi/Keuangan
1. Penanggung jawab keuangan kantor pemasaran
2. Merekap setiap transaksi keuangan
3. Menerima pembayaran premi lanjutan
EFC
Administrasi
(Keuangan)
MOM
UM/SPV
FC
BAO CFC
FC
FC
FC
FC
4. Membuat laporan
5. Melakukan verifikasi setiap transaksi
BAO (Bank Authorize Officer)
1. Marketing yang menangani produk asuransi pembayaran
dengan sasaran utama bank-bank syari’ah, koperasi syari’ah,
BMT dan lain-lain
2. Mengadministrasikan setiap nasabah pembiayaan yang
diasuransikan oleh bank yang memberikan kredit
pembayaran
3. Membantu pengurusan klaim yang diajukan oleh nasabah
(Bank)
UM (Unit Manager)/SPV (Supervisor)
Unit manajer sebagai marketing/agen yang di samping
bertugas sebagai agen, juga bertugas sebagai koordinator/manajer
unit pemasaran.
1. Merekrut calon agen/marketing baru
2. Melakukan seleksi, terhadap calon-calon agen yang telah
memberikan lamaran
3. Memberikan pembekalan dasar/basic training terhadap agen
yang telah diterima
4. Membina dan mengawasi aktifitas agen yang dikoordinasinya
5. Melakukan aktifitasnya sebagai agen
EFC/FA(Financial Advisor)
Financial advisor sebagai konsultan/agen/marketing mandiri
yang tidak mendapat tugas sebagaimana UM (Unit Manager).
Semua aktifitasnya fokus untuk produksi/pemasaran produk.
CFC (Coorporation Financial Consultant)
Konsultan khusus yang menangani nasabah
kumpulan/korporasi dengan produk-produk korporasi seperti
THT (Tabungan Hari Tua), kesehatan kumpulan (Medicare) dan
lain-lain.
2. Produk Asuransi Takaful
a. Produk Asuransi Takaful Keluarga Dengan Unsur Tabungan
1) Takaful dana investasi
Program Takaful Dana Investasi adalah suatu bentuk
perlindungan untuk perorangan yang mengiginkan dan
merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah
atau US Dolar sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi
ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal dunia lebih awal atau
sebagai bekal untuk hari tuanya.
2) Takaful dana haji
Program Takaful Dana Haji adalah suatu bentuk
perlindungan untuk perorangan yang mengiginkan dan
merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah
atau US Dolar untuk biaya menjalankan ibadah haji.
3) Takaful dana pendidikan (Fulnadi)
Program Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) produk dari
PT. Asuransi Takaful Keluarga untuk perorangan atau individu
yang ditujukan bagi orang tua yang merencanakan dana
pendidikan untuk putera-puterinya sampai sarjana, mata uang
Rupiah atau US Dolar.
b. Produk Asuransi Takaful Keluarga Tanpa Unsur Tabungan
1) Takaful Kesehatan Individu
Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang
bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi
bila peserta sakit dalam masa perjanjian.
2) Takaful Kecelakaan Diri Individu
Program yang diperlukan bagi perorangan yang bermaksud
menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami
musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
3) Takaful Al-Khairat Individu
Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang
bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta
mengalami musibah kematian dalam masa perjanjian.
c. Produk Asuransi Takaful Umum
1) Takaful ABROR (Asuransi Kendaraan Bermotor )
Program takaful yang menggantikan kerugian atas
kendaraan musibah kecelakaan, pencurian, serta tanggung
jawab hukum terhadap pihak ketiga.
2) TakafulKebakaran (Fire Finance)
Sumber : Modul Pengetahuan Dasar Takaful
3. Takaful Kesehatan Individu
Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud
menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit
dalam masa perjanjian.
a. Premi Dan Manfaat
Tariff premi:
Pria
Wanita
5% (lima prosen)
7.5% (tujuh koma lima prosen)
Manfaat
Takaful Permi:
Pria
Wanita
Rp
3,000,000
Rp
150,000
Rp
225,000
Rp 5,000,000
Rp 250,000
Rp 375,000
Rp 7,500,000
Rp 375,000
Rp 562,500
Rp 10,000,0000
Rp 500,000
Rp 750,000
Contoh:
Nama : Irfan Taufik Rahman
Jenis Kelamin : Pria
Usia : 40 tahun
Manfaat Takaful : Rp 10,000,000
Premi/tahun : 5% X Rp 10,000,000
: Rp 500,000
Bila sampai dengan akhir masa perjanjian tidak ada klaim, jika ada
surplus dana maka peserta akan memperoleh bagi hasil atas surplus
dana tersebut dari asuransi takaful keluarga.
Contoh: Peserta dengan manfaat Rp. 10 juta dan total premi seluruh
nasabah Rp. 1 M
Surplus Dana tabarru’= dana tabarru’– dana pengelolaan – klaim(jika
ada)
Misalnya : Surplus dana tabarru’=Rp 10 Juta – 1 Juta – 7,5 Juta = Rp 1,5
Juta
Surplus Dana =
Milyar
Juta
1
10
x 40% x Rp 1,5 Juta = Rp 6000
b. Ketentuan
1. Usia peserta masuk 5 s/d 50 tahun
(anak usia 5 s/d 18 tahun merupakan penambahan polis dari orang
tuanya).
2. Kontrak 1 tahun
3. Pembatasan 1 tahun
4. Minimal premi Rp 150,000,- pertahun
5. Cara bayar premi tahunan
6. Manfaat kesehatan dibayar untuk minimal 4 hari system
pembayaran adalah reimbursement
7. Jangka waktu pengajuan klaim 14 hari khusus untuk peserta
wanita, waktu masuk tidak dalam kondisi hamil
8. Pembayaran klaim adalah 80% dari kwitansi dan
maksimal=manfaat kesehatan dan bukan untuk biaya karena
melahirkan.
4. Persyaratan Underwriting
a. Syarat Pengajuan Asuransi
a. Mengisi surat pengajuan asuransi/aplikasi, yang diisi sendiri oleh
peserta.
b. Melampirkan copy bukti diri, berupa KTP/SIM/PASPORT yang
masih berlaku. Tanda tangan pada bukti diri harus sama dengan
yang tertera di aplikasi.
c. Setiap perubahan, harus ditandatangani oleh peserta.
b. Manfaat Takaful Dan Cara Bayar
a) Untuk produk non tabungan, cara bayar adalah tahunan dan
minimal per polis Rp 150.000, sedangkan untuk maksimum tidak
dibatasi.
b) Untuk produk tabungan, ketentuan minimal per cara bayar adalah
sebagai berikut:
Polis rupiah Polis dolar
• Bulanan Rp 250.000 $ 100
• Triwulanan Rp 400.000 $ 100
• Semesteran Rp 600.000 $ 100
• tahunan Rp 1 .000.000 $ 100
• Sekaligus Rp 5.000.000 $ 1.000
Surat Keputusan No. DK.SK.007.08.02
Sedangkan untuk maksimal tidak dibatasi
c. Batasan Medical
Ketentuan syarat-syarat pemeriksaan kesehatan berdasar manfaat
takaful dan usia masuk
Usia Ulang Total Manfaat Tahun Terakhir
s/d 50 Thn 51-55 Thn 56-60 Thn
< 100.000.000
US $ 20,000
NM NM NM
Rp. 100.000.001 s/d Rp. 200.000.000
US $ 20,00I – US $ 40,000
NM NM A
Rp. 200.000.001 s/d 300.000.000
US $ 40.001 – US $ 60.000
NM A B
Rp. 300.000.001 s/d Rp. 400.000.000
US $ 60,001 – US $ 80,000
A B C
Rp. 400.000.001 s/d Rp. 500.000.000
US $ 80,001 – US $ 100.000
B C D
Rp. 500.000.001 s/d Rp. 600.000.000
US $ 100,001 – US $ 150,000
C D E
SK Direksi No. DK.SK-003.03.04
Keterangan :
NM : non medical
A : LPK + Urine Lengkap + Darah Rutin + EKG
B : LPK + Urine Lengkap + Darah Rutin + EKG + Torax Foto
C : LPK + Urine Lengkap + Darah Lengkap + EKG + Torax Foto
D : LPK + Urine Lengkap + Darah Lengkap + Treadmill + Torax Foto
E : 2 LPK + Urine Lengkap + Darah Lengkap + Treadmill + Torax
Foto +HIV Test + Financial Statement
B. Pembahasan Data Hasil Penelitian
1. Takaful Kesehatan Individu
Dalam produk kesehatan, di asuransi takaful dibedakan menjadi
tiga yaitu produk kesehatan individu, FulMedicare dan Family Care.
Dari ketiga produk tersebut, penelitian ini dikhususkan pada produk
kesehatan individu. Pada produk individu ini yang akan diteliti yaitu
pada takaful kesehatan individu.
Takaful kesehatan individu merupakan program yang
diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana
santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa
perjanjian. Semua keterangan atau informasi mengenai produk ini
sudah dituangkan pada paparan data. Pada pembahasan ini akan
ditekankan untuk menerangkan tentang ketentuan-ketentuan yang
ada pada produk ini supaya dapat lebih dipahami.
Pada takaful kesehatan individu, usia peserta masuk mulai usia 5
s/d 50 tahun. Masa perjanjian hanya berlaku 1 tahun, namun bisa
diperpanjang dengan kontrak baru yang dapat dilakukan tiap tahun.
Manfaat kesehatan dibayarkan, minimal peserta sudah dirawat inap
selama 4 hari. Kurang dari 4 hari, manfaat takaful kesehatan individu
tidak dapat dibayarkan. Pada takaful kesehatan individu, tidak ada
penentuan rumah sakit pada perjanjian awal. Jadi, peserta bebas
memilih rumah sakit yang diinginkannya. Pembayaran manfaat
dilakukan dengan sistem Reimbursement, dimana peserta yang akan
terlebih dahulu melunasi biaya rumah sakit dan kemudian biaya-biaya
tersebut akan diganti oleh takaful jika klaim yang diajukan peserta
sudah diterima.
Peserta takaful kesehatan individu, khususnya peserta wanita tidak
diperbolehkan dalam kondisi hamil pada saat mengajukan
permohonan masuk asuransi. Hal ini dikarenakan, dalam kondisi
hamil rawan akan resiko. Jika diperbolehkan, dikhawatirkan akan
menimbulkan gambling (untung-untungan). Hal ini tidak hanya
berlaku di Takaful, tapi juga berlaku disemua perusahaan asuransi dan
semua jenis produk.
Pada produk ini prosentase premi atau tabarru’ yang dibayarkan
peserta wanita lebih besar daripada peserta pria. Ini dikarenakan
wanita secara medis memiliki resiko lebih besar daripada pria,
semisalnya kasus melahirkan. Selain itu juga karena sudah menjadi
konsensus bahwa wanita memiliki resiko lebih tinggi.
2. Mekanisme Pengelolaan Dana Takaful Kesehatan Individu
Pada produk takaful kesehatan individu yang termasuk kedalam
produk non saving, dimana semua dana atau premi yang terkumpul
disalurkan pada dana Tabarru’ yang digunakan untuk saling tolong
menolong. Alur dana pada pengelolaan dana non saving akan lebih
jelas dengan bagan berikut ini :
GAMBAR 4.2
Mekanisme Pengelolaan Dana Non Saving
PESERTA
PERU
Sumber: Sula, 2004: 179
Keterangan:
Premi tanpa unsur tabungan:
• Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta setelah dikurangi oleh
biaya pengelolaan dimasukkan kedalam rekening khusus
(kumpulan dana).
• Kumpulan dana peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip
syariah.
INVESTASI HASIL
INVESTASI
PREMI
TAKAFUL
TOTAL
DANA
TOTAL
DANA
SURPLUS
OPERASI
BAGIAN
PERUSAHAAN
BAGIAN
PESERTA
PERUSAHAAN
BEBAN
ASURANSI
60 %
40 %
BIAYA
OPERASIONAL
KEUNTUNGAN
PERUSAHAAN
• Hasil investasi dimasukkan kedalam dana peserta, kemudian
dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi).
• Surplus kumpulan dana peserta dibagikan dengan sistem bagi hasil
(al-Mudharabah) 40% peserta dan 60% perusahaan.
Sesuai dengan yang telah diterangkan, jelas bahwa dana yang
berasal dari takaful kesehatan kesehatan individu semua premi setelah
dikurangi biaya pengelolaan akan dimasukkan kedalam rekening
tabarru’, yang kemudian akan diinvestasikan oleh takaful yang
bertindak sebagai Mudharib. Pada akhir masa jatuh tempo bila tidak
ada klaim, maka nasabah akan mendapat surplus dana yang dibagikan
dengan sistem bagi hasil (al-Mudharabah). Dengan prosentase
pembagian 60% perusahaan dan 40% peserta. Yang dimaksud dengan
40% untuk peserta yaitu 40% dibagikan secara proposional. Pembagian
dilakukan dengan catatan pada tahun tersebut terdapat surplus dana,
bila tidak ada surplus dana maka nasabah tidak mendapatkan bagi
hasil yang telah disebutkan. Surplus dana berasal dari total seluruh
dana tabarru’ dikurangi dengan biaya pengelolaan dan klaim bila ada.
Surplus dana diberikan pada tiap tahun, yang akan langsung
ditransfer ke rekening nasabah, dan pihak kantor cabang hanya
menerima laporan dari kantor pusat, bila nasabah mendapatkan
pembagian surplus dana.
3. Prosedur Pengajuan Pembukaan Takaful Kesehatan Individu
Berikut ini akan digambarkan bagaimana prosedur atau alur
pengajuan aplikasi polis. Prosedur akan lebih jelas dipahami dengan
gambaran pada bagan berikut ini:
GAMBAR 4.3
Prosedur Pembukaan Polis
Berdasarkan bagan diatas, peserta yang ingin ikut serta dalam
asuransi takaful harus mengisi form aplikasi, dimana agen akan
membantu peserta dalam mengisi aplikasinya. Setelah aplikasi
lengkap akan diserahkan pada takaful cabang dimana disertai dengan
lampiran-lampiran yang disyaratkan. Berkas aplikasi diseleksi terlebih
PESERTA APLIKASI
AGEN
TAKAFUL CABANG
1. Premi
2. Copy KTP
3. Bayar uang polis Rp 30.000
ENTRI
DATA
ADMINISTRASI
TEKNIK
BERKAS KANTOR PUSAT
SELEKSI RESIKO
LOLOS
POLIS DICETAK
dahulu oleh bagian administrasi untuk mengecek kelengkapan data
dan untuk memasukkan data peserta baru. Sedangkan berkasnya
dikirim ke kantor pusat untuk diseleksi resiko pada bagian
underwriting. Bila dalam pemeringkatan resiko pada kantor pusat
dinyatakan lolos, maka takaful akan mengeluarkan polis asuransinya
Pada prosedur ini dapat dicermati bahwa kantor pusat yang
berwenang penuh dalam menerima atau menolak aplikasi. Meskipun
pada kantor cabang, ada seleksi resiko awal yang diperlukan untuk
rekomendasi bagi kantor pusat dalam penetapan tabarru’. Polis
dikeluarkan dalam waktu 14 hari kerja terhitung dari pengajuan
permohonan.
4. Prosedur Penetapan Biaya (Premi dan Klaim)
Berikut ini merupakan analisa bagaimana prinsip syariah
diterapkan dalam hal penerapan biaya premi dan penetapan dana
klaim. Yang akan dibahas dalam dua bagian berbeda:
a. Penetapan Biaya Premi (Tabarru’)
Dalam asuransi syariah penetapan premi harus memiliki tiga unsur
penting yaitu adanya kerelaan (al-Ridha), kejelasan dana (tidak ada
unsur gharar), dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan (tidak ada
unsur maisir). Selain itu dalam penetapan premi harus ada unsur
tabarru’nya.
Premi dengan tabarru’ secara konsep berbeda, premi merupakan
dana yang disetor nasabah pada pihak asuransi, premi menjadi milik
dari perusahaan. Sedangkan tabarru’ adalah dana hibah atau derma
yang disetorkan nasabah pada perusahaan yang akan digunakan
untuk saling tolong-menolong, perusahaan hanya pemegang amanah
bukan pemilik. Pada takaful kesehatan individu, dana yang diberikan
nasabah disebut dengan dana tabarru’.
Penetapan premi dalam takaful kesehatan individu sudah
ditetapkan oleh kantor pusat yaitu 5% untuk pria dan 7,5% untuk
wanita. Standar ini sudah menjadi ketetapan dari kantor pusat. Nilai
tersebut berasal dari tabel mortalita. Tabel moprtalita atau tabel
kematian adalah daftar tabel kematian yang berguna untuk
mengetahui besarnya klaim kemungkinan timbulnya kerugian yang
dikarenakan kematian, serta meramalkan berapa lama batas waktu
(umur) rata-rata seseorang bias hidup (Salim, Abbas. 2005: 42).
Prosentase ini dikalikan dengan manfaat yang ingin didapatkan oleh
nasabah. Misalnya manfaat yang didapat Rp 10 juta, maka premi yang
harus dibayarkan nasabah sebagai berikut:
• Bagi nasabah pria;
Manfaat : Rp 10.000.000
Premi/tahun : 5% X 10.000.0000
: Rp 500.000 / tahun
• Bagi nasabah wanita;
Manfaat : Rp 10.000.000
Premi/tahun : 7,5% X 10.000.0000
: Rp 750.000 / tahun
Dari perhitungan tersebut, jelas dengan premi (tabarru’) Rp 500 ribu
atau 750 ribu pertahun, manfaat yang didapatkan Rp 10 juta. Bila ingin
manfaat lebih banyak maka bisa menambah tabarru’ yang
dibayarkannya, dengan kata lain manfaat yang ingin didapat dikali
prosentase tabarru’yang sudah ditetapkan. Premi (tabarru’) dibayarkan
sekaligus dan tidak boleh diangsur.
Prosentase antara nasabah wanita dan pria berbeda karena
dianggap nasabah wanita lebih berresiko sehingga tabarru’nya
ditambah dengan prosentase yang lebih besar dari nasabah pria. Dan
prosentase 7,5% dan 5%, sejak awal agen menjelaskan karena hal ini
berkaitan dengan tabarru’, namun asal dari angka 7,5% dan 5% tidak
dijelaskan, karena itu merupakan wewenang kantor pusat, dan kantor
cabang hanya berwenang untuk mengunakannya pada saat penetapan
dan hal ini sudah menjadi standar dalam penetapan premi.
b. Penetapan dana klaim
Dalam asuransi syariah tidak dikenal dengan istilah dana hangus.
Oleh karena itu unsur al-Ridha berperan dalam hal ini. Pada awal
aplikasi seorang agen takaful menerangkan pada nasabah bahwa
premi yang dibayarkan pada takaful kesehatan individu ini semua
dana tidak ada yang disimpan seperti pada produk saving, melainkan
akan disetorkan pada rekenig tabarru’ yang nantinya akan digunakan
untuk saling tolong menolong antar nasabah yang mengalami musibah
atau untuk membayar klaim. Hal ini dijelaskan di awal, supaya
nasabah tidak merasa dirugikan bila nasabah tidak akan mendapatkan
manfaat bila tidak terjadi klaim. Pada produk non saving selain
mandapat manfaat takaful nasabah hanya mendapat surplus dana
itupun bila ada dana yang berlebih.
Dana klaim bisa dikatakan manfaat takaful yang akan diterima
nasabah bila terjadi klaim atau musibah. Pada takaful kesehatan
individu, manfaat yang diberikan sesuai dengan manfaat yang
dikehendaki oleh nasabah. Pada takaful kesehatan individu, manfaat
takaful diberikan setelah pengajuan klaim diterima. Pada produk ini
takaful memberikan manfaatnya setelah terjadi musibah. Dengan kata
lain, nasabah membayar terlebih dahulu biaya-biaya selama di rumah
sakit dengan uangnya sendiri kemudian takaful akan mengantinya
sesuai dengan manfaat yang telah disepakati dengan catatan klaim
yang diajukan telah diterima.
Manfaat yang diberikan pada nasabah disesuaikan dengan
kebutuhan nasabah. Bila kebutuhan nasabah tidak sampai manfaat
total atau hanya 80% dari total klaim maka hanya 80% yang diterima
oleh nasabah. Jika kebutuhan nasabah melebihi total klaim, maka
takaful hanya memberikan manfaat maksimalnya seperti dalam
perjanjian. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya gharar.
5. Underwriting Pada Takaful Kesehatan Individu
Proses underwriting yang merupakan penaksiran mortalita
berkaitan dengan pemeringkatan resiko nasabah oleh pihak takaful.
Dengan proses underwriting yang efisien diharapkan dapat
memberikan manfaat yang adil bagi nasabah maupun pihak takaful
sendiri.
Pada asuransi takaful cabang malang, proses underwriting
dimulai pada saat pengajuan asuransi, yang memiliki syarat-syarat
berikut ini:
a. Mengisi surat pengajuan asuransi/aplikasi, yang diisi sendiri oleh
peserta.
b. Melampirkan copy bukti diri, berupa KTP/SIM/PASPORT yang
masih berlaku. Tanda tangan pada bukti diri harus sama dengan
yang tertera di aplikasi.
c. Setiap perubahan, harus ditandatangani oleh peserta.
Dan agen takaful adalah orang yang bertanggung jawab penuh
terhadap nasabah, bila terjadi penipuan (moral hazarl) oleh nasabah.
Maka agennyalah yang bertangungjawab penuh. Oleh karenanya,
sejak awal agen ditekankan bahwa jika terjadi moral hasan maka agen
yang akan bertangungjawab penuh. Agen juga harus ada dan
berhadapan langsung dengan nasabahnya disaat nasabah mengisi
aplikasi pengajuan asuransi, diharapkan dengan demikian moral
hasan dari nasabah dapat diminimalkan atau tidak terjadi.
Pada asuransi takaful cabang malang dalam proses underwriting
hanya bertindak pada seleksi resiko awal. Sedangkan pemeringkatan
resiko sudah ketetapan dari kantor pusat, dan pada takaful kesehatan
individu, pemeringkatan resiko yang mengacu pada pengunaan tabel
mortalita itu pun penentuannya merupakan kewenangan kantor pusat.
Pada seleksi resiko awal hal-hal yang perlu diketahui oleh sorang agen
seperti berikut ini;
• Faktor usia atau nasabah yang mengajukan aplikasi yang memiliki
usia yang cukup tua,
• Apakah nasabah dalam 5 tahun terakhir pernah mangalami sakit
yang parah atau bermacam-macam penyakit,
• Apakah orang tua dari nasabah ada yang meninggal karena
penyakit yang dapat diturunkan pada anaknya, seperti penyakit
diabetes,
• Berat badan nasabah yang kurang ideal. Misalnya nasabah yang
tingginya 150 cm dengan berat 90 kg.
Seleksi resiko awal ini ada dalam aplikasi pengajuan mengikuti
asuransi. Jika dari pertanyaan itu banyak terdapat jawaban Ya, maka
pihak kantor cabang akan memberitahuan pada nasabah kemungkinan
akan diharuskan menjalani medical cek up. Selanjutnya yang
menentukan adalah kantor pusat, karena kantor cabang hanya melihat
kelengkapan berkas dan meneliti nasabah dari penampilannya. Bila
terjadi sesuatu yang kurang proposional terhadap nasabah seperti
kurang idealnya penampilan dari peserta, dapat diukur dengan suatu
standar yang ada di Takaful. Standar pengukuran yang diterangkan
oleh Bapak Suni selaku responden sebagai berikut;
Rumus BBE = 2
100
TB
BB
Keterangan: BBE : Berat badan edial
BB : Berat badan
TB : Tinggi badan
SKOR PENILAIAN
Skor Keterangan
20 - 26 Ideal
27 - 29 Over weight
Bila hasilnya kurang ideal/over weight maka kantor cabang
merekomendasikannya ke kantor pusat untuk medical cek up,
sedangkan test kesehatan seperti apa yang perlu dilakukan nasabah
sepenuhnya ditentukan oleh kantor pusat. Pada takaful kesehatan
individu penyakit yang tidak dapat diterima seperti penyakit jantung
koroner.
Walaupun terbukti peserta pernah sakit atau berat badannya
kurang proposional tidak serta merta ditolak aplikasinya, namun
dengan melakukan test medical akan diketahui tingkat resiko apa yang
ada pada peserta tersebut sehingga takaful akan dapat menambah
tabarru’ yang akan dibayarkan oleh nasabah nantinya.
Batasan medical diterapkan pada semua produk takaful, namun
lebih diutamakan untuk produk saving. Selain itu digunakan bila
manfaat yang ingin diterima oleh nasabah sampai 500 juta. Hal ini
sudah dijelaskan pada tabel batas medical yang ada pada paparan
data. Dan pada keterangan yang tertulis menggunakan istilah-istilah
medis.
6. Pengajuan Klaim Takaful Kesehatan Individu
Pada takaful kesehatan individu klaim yang diajukan, yaitu rawat
inap. Dalam mengajukan klaim syarat-syarat yang harus dipenuhi
nasabah sudah dijelaskan pada syarat umum polis individu, seperti
yang berikut ini;
a. Dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan klaim
adalah sebagai berikut:
- Polis asli,
- Mengisi formulir pengajuan klaim yang disediakan oleh
perusahaan,
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku,
- Melampirkan surat pemberitahuan jatuh tempo tahapan
(khusus dana siswa, jika ada),
- Surat keterangan medis dari dokter atau rumah sakit yang
merawat (untuk klaim rawat inap atau cacat tetap karena
kecelakaan).
b. Khusus untuk klaim meninggal dunia, dilengkapi dengan:
- Mengisi formulir daftar pernyataan untuk klaim yang
disediakan oleh perusahaan.
- Surat kematian dari instansi pemerintah yang berwenang.
- Surat dari dokter yang berisikan keterangan sebab-sebab
meninggal.
- Melampirkan surat keterangan dari polisi (bila meninggal
karena kecelakaan).
c. Perusahaan berhak untuk meminta dokumen-dokumen lain yang
dianggap perlu dalam pengajuan klaim,
d. Dalam hal peserta meninggal dunia, jangka waktu pengajuan
berikut bukti-bukti yang diperlukan selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak tanggal meninggal.
Selain proses pengajuan klaim secara umum, pengajuan klaim pada
takaful kesehatan individu seperti yang diterangkan Pak Suni selaku
responden sebagai berikut:
“Mengisi formulir pengajuan klaim, foto copy KTP pemengan polis,
melampirkan kwitansi dari rumah sakit beserta rincian obatnya
(resep), hasil ronsen, dan lain-lain yang diperlukan.”
Setelah berkas pengajuan klaim sudah lengkap, maka nasabah
tinggal menunggu selama tiga bulan untuk meneliti klaim yang
diajukan apa benar-benar terjadi, hal ini untuk menghindari terjadinya
moral hasan. Yang menangani klaim yang diajukan adalah kantor
pusat sedangkan kantor cabang hanya sebatas meneliti kelengkapan
berkas.
Supaya lebih jelas dalam pembahasan pengajuan klaim, dapat
digambarkan melalui bagan prosedur atau alur pengajuan klaim pada
takaful kesehatan individu berikut ini;
GAMBAR 4.4
Prosedur Pengajuan Klaim
NASABAH
ISI:
Form pengajuan klaim:
Dilampiri;
1. Copy KKTP
2. Resep obat
3. Kwitansi
4. Copy ronsen
TAKAFUL CABANG
SELEKSI ADMINISTRASI BERKAS
DIKEMBALIKAN
KE PESERTA
DIKIRIM KE KANTOR
PUSAT
BERKAS
KEMBALI
KE CABANG
PESERTA UNTUK
DILENGKAPI
LENGKAP/
DISETUJUI
KLAIM DITRANSFER
Lengkap/OK
Tdk
lengkap
Tdk Lengkap
Pada pengajuan klaim akan diperiksa oleh kantor pusat pada
bagian klaim. Kantor cabang hanya berwenang sebatas meneliti
kelengkapan berkas yang diterima dari nasabah. Bila berkas yang
diserahkan nasabah kurang lengkap, maka takaful cabang yang
meminta nasabah untuk melengkapi. Sedangkan yang memeriksa
kebenaran klaim, menjadi wewenang penuh kantor pusat.
7. Faktor Pendukung Dan Kendala Takaful Kesehatan Individu
Pada asuransi takaful dalam memasarkan atau mengenalkan
produk yang dimilikinya kepada masyarakat memiliki faktor-faktor
yang mendukung serta kendala yang dihadapi dilapangan. Apalagi
asuransi belum banyak mendapat minat dari masyarakat.
Faktor pendukung yang dimiliki takaful kesehatan individu.
Pertama, karena produk kesehatan berkaitan dengan faktor kebutuhan
dari masyarakat, disini perlindungan kesehatan jelas dibutuhkan oleh
masyarakat. Untuk itu perlu adanya asuransi untuk menjaga
kemungkinn nasabah untuk mendapat perawatan yang layak bila
nantinya sakit. Kedua, produk kesehatan memiliki premi/tabaru’ yang
cukup terjangkau bagi nasabah dengan manfaat yang cukup besar
yang akan diterima jika ada klaim.
Selain itu menurut Bapak Suni selaku responden, kelebihan produk
takaful kesehatan individu bila dikomparasikan dengan produk
kesehatan lainnya yang ada ditakaful memiliki beberapa kelebihan,
seperti berikut ini;
“ Disesuaikan dengan kebutuhan, manfaat (owner benefit) yang cukup
besar, orang-perorang dapat ikut, orang bebas memilih manfaatnya,
semua biaya perawatan ditangung ”
Selain faktor pendukung, takaful kesehatan individu juga memiliki
kendala, seperti yang diterangkan oleh Bapak Suni selaku responden
berikut ini;
• Nasabah yang ikut dalam takaful kesehatan secara ekonomi hanya
jika memiliki uang yang lebih, tapi bila masyarakat yang
kebutuhan sehari-harinya belum terpenuhi maka tidak mungkin
mengikuti produk ini.
• Masyarakat yang sudah memiliki askes.
• Kesadaran masyarakat yang kurang atas pentingnya perlindungan
bagi kesehatannya sendiri.
• Kecenderungan masyarakat yang menyimpan uangnya pada
investasi atau asuransi yang berisifat tabungan. Sedangkan takaful
kesehatan individu murni asuransi.
Selain hal-hal yang disebutkan diatas dalam pelaksanaan takaful
kesehatan, kendala dalam pemeringkatan resiko sama sekali tidak ada,
namun yang ada hanya pada saat berkas yang diterima dari nasabah
tidak lengkap hal ini akan memperlambat pemberian klaim pada
nasabah.
Disamping itu, kurang dikenalkannya produk-produk takaful di
masyarakat khususnya di Malang. Hal ini dikarenakan kurangnya tim
marketingnya juga kurangnya promosi yang dilakukan pihak takaful.
Meskipun selama ini promosi sudah dilakukan seperti Sebar brosur di
Alun-alun tertentu, seperti jalan sehat, pengajian, seminar, siaran
melalui udara (radio), presentasi, namun promosi ini dilakukan jika
ada event-event tertentu saja.
8. Investasi Pada Asuransi Takaful Indonesia
Prinsip dasar investasi Takaful adalah bahwa perusahan selaku
pemegang amanah wajib melakukan investasi terhadap dana yang
terkumpul dari peserta, dan investasi yang dimaksud harus sesuai
dengan prinsip-prinsip syari’ah (http://afrianti.info/?p=65).
Pada Asuransi Takaful Cabang Malang hanya bertindak sebagai
kantor pemasaran produk-produk asuransi takaful. Sehingga
pengelolaan investasi merupakan wewenang dari kantor pusat yang
merupakan tugas dari bagian manajemen investasinya.
Dalam melakukan investasi takaful menginvestasikan dananya
pada lembaga-lembaga syariah. Hal ini sudah menjadi ketentuan serta
pelaksanaannya diawasi langsung oleh dewan pengawas syariah,
misalnya pada lembaga syariah seperti PNM Amanah Syariah, BTN
Syariah, dan lembaga lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah.
Bentuk dana dari investasi yang dijalankan asuransi takaful bisa dalam
bentuk deposito, obligasi dan saham-saham syariah.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Takaful kesehatan individu merupakan salah satu produk
kesehatan individu yang ditawarkan oleh takaful. Dimana produk ini
merupakan suatu perlindungan yang diperuntukkan bagi
perseorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat
inap dan operasi.
Beberapa kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan penelitian
yang dilakukan pada Asuransi Takaful Indonesia Cabang Malang,
mengenai aplikasi manajemen resiko dalam memeringkat resiko
nasabah, sebagai berikut;
1. Aplikasi manajemen resiko pada takaful kesehatan individu sudah
dilaksanakan, namun sebagian besar merupakan wewenang kantor
pusat, sedangkan Takaful Indonesia Cabang Malang pada
penerapannya hanya bertindak dalam seleksi resiko awal. Bila
terdapat resiko yang tidak sesuai pada seleksi awal maka kantor
cabang akan memberikan rekomendasi pada kantor pusat. Dan
ketidaksesuaian pada peserta akan ditangani oleh kantor pusat.
2. Kendala dalam seleksi resiko awal sama sekali tidak ada, namun
yang ada hanya pada saat berkas dari nasabah kurang lengkap.
Hal ini akan memperlambat pemberian klaim. Selain itu, secara
umum kendala yang dihadapi takaful kesehatan individu seperti,
kecenderungan masyarakat untuk memilih berinvestasi, kesadaran
masyarakat tentang askes masih sangat minim. Sedangkan kendala
yang dihadapi asuransi keluarga dalam memasarkan takaful
kesehatan individu dan produk-produk lainnya yaitu kurangnya
agen atau tenaga pemasaran untuk memperkenalkankan pada
masyarakat khususnya di Malang serta promosi yang kurang
teratur.
B. Saran
Merujuk pada hasil penelitian, maka peneliti dapat memberikan
saran-saran sebagai berikut;
1. Dalam pelaksanaan manajemen resiko pada pemeringkatan resiko
pada nasabah untuk lebih ditingkatkan dengan agen yang akan
lebih aktif mengingatkan nasabah untuk lebih teliti dalam mengisi
aplikasi polis dan berkas-berkas lain yang diperlukan serta
ditunjang dengan sumber daya manusia yang memiliki skill dan
berlisensi. Dan meningkatkan professional kinerja agen dengan
mengikuti seminar-seminar tentang menajemen resiko asuransi.
2. Melakukan sosialisasi secara intensif tentang kelebihan-kelebihan
yang ada pada produk-produk takaful khususnya takaful
kesehatan individu serta prosedur yang menyertainya, kepada
masyarakat khususnya di Malang dengan melakukan publikasi
dan promosi produk yang harus dilaksanakan secara lebih intensif
dan continue (sering) serta meningkatkan sosialisasi dan
perekrutan agen-agen pemasaran, yang nantinya dapat
memasarkan produk-produk takaful khususnya takaful kesehatan
individu pada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Prakti,
Edisi Revisi V. Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta.
Darmawi, herman. 2006. Manajemen Asuransi. Penerbit PT Bumi Aksara,
Jakarta.
Dewi, Gemala. 2004. Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan Perasuransi
Syariah Di Indonesia. Penerbit Predana Media, Jakarta
Djalaluddin, Ahmad. 2007. Manajemen Qur’ani. Penerbit UIN-Malang
Press, Jakarta.
Djojosoedarso, Soeisno. 1999. Manajemen resiko. Penerbit PT Rineka
Cipta, Jakarta.
Hafidhuddin, Didin. 2003. Manajemen Syariah Dalam Praktik. Penerbit
Gema Insani Press, Jakarta.
Hanafi, Mamduh M. 2006. Manajemen Reriko. Penerbit Sekolah Tinggi ilmu
manajemen YKPN, Yogyakarta.
Hasan, Ali. 2004. Asurasni Dalam Perspektif Hukum Islam. Penerbit Preda
Media, Jakarta.
Http://sehat-info.blogspot.com/2008/5/manajemen-resikom.Html
Http://www/danamas.com/asuransi/edu
Http://www.proz.com/kudoz/indonesian_to_english/insurance/166224
-asuransi_jiwa_bumiputra.html
Http://www.republika.co.id/Koran
Http://Www.Takaful.Com/Index.Php/Profile/List/
Iqbal, Muhaimin. 2005. Asuransi Umum Syariah, Dalam Praktik. Penerbit
Gema Insani, Jakarta.
Karim, Adiwarman aswar. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer.
Penerbit Gema Insani Press, Jakarta.
Maslucha, 2005. Perlakuan premi pada asuransi syariah (studi perbandingan pada
asuransi syariah dan konvensional). Universitas Brawijaya. Skripsi ini
untuk dipublikasikan.
Mursiyah, 2006. Penerapan Pemeringkatan Resiko Dan Penilaian Pembiayaan Pada
Nasabah Sebagai Implementasi Manajeman Resiko Untuk Meminimalkan
Non Performing Loan (NPL). Universitas Brawijaya. Skripsi ini untuk
dipublikasikan.
Nazir. M. 1988. Metode Penelitian. Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
Salim, Abbas. 2005. Asuransi dan Manajemen Resiko. Penerbit PT Raja
Grafindo, Jakarta.
Siahaan, Hinsa. 2007. Manajemen Resiko, Konsep, Kasus Dan Impementasi.
Penerbit PT Gramedia, Jakarta.
Sula, M. Syakir. 2004. Asuransi Syariah, Konsep Dan Sistem Operasional.
Penerbit Gema Insani, Jakarta.
Sundawati, 2007. Analisis komparasi penerapan prinsip syariah pada mekanisme
operasional asuransi Takaful Keluarga dan asuransi Syariah Allianz life
Indonesia. Universitas Brawijaya. Skripsi ini untuk dipublikasikan.
Surakhmad, Winarno. 1994. Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar-Dasar Metode
Teknik. Penerbit Tarsito, Bandung.
Suryabrata, Sumardi. 1988. Metode Penelitian. Penerbit CV Rajawali,
Jakarta.
Widiyaningsih. 2005. Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia. Penerbit
Perdana media, Jakarta.
WAWANCARA
Tanggal : 1 Juli 2008
Pukul : 10.30 - 12
1. Kenapa Takaful Kesehatan Individu, masa kontraknya 1 tahun? Apa
bisa diperpanjang dan apa ada batasan dalam memperpanjang
perjanjian?
Jawab:
“Karena asuransi kesehatan individu adalah produk retail/individu
yang dibatasi jangka waktu 1 tahun”
“Boleh, tapi pembayarannya 1 tahun dan tiap tahun dapat
memperbaharui/membuat kontrak baru. Prosesnya akan lebih mudah
yang memperpanjang kontrak ketimbang yang baru masuk”
2. Yang dimaksud dengan manfaat kesehatan dibayarkan untuk minimal
4 hari?
Jawab:
“Apabila klaim terjadi harus minimal sudah menginap di Rumah Sakit
selama 4 hari untuk dapat mencairkan klaim bila tidak klaim tidak
dapat cair”
3. Yang dimaksud dengan system pembayaran reimbursement?
Jawab:
“Nasabah membayar biaya Rumah Sakit terlebih dahulu dengan
uangnya sendiri, kemudian asuransi dapat menggantinya jika klaim
yang diajukan nasabah terbukti benar”
4. Apakah surplus dana selalu ada? Surplus dana diberikan
perbulan/pertahun?
Jawab:
“Bila ada sisa tabarru’, surplus dana 40% diberikan secara proposional,
manfaat dibagi total premi seluruh nasabah dikali 40% dikali surplus
dana (dana-dana tabarru’ total – dana pengelolaan + klaim (kalau
ada))”
5. Bagaimana pemeringkatan resiko pada takaful kesehatan individu?
Jawab:
“Sudah standar, berasal dari tabel mortalita”
6. Apakah selama ini ada kendala yang dihadapi dalam pemeringkatan
resiko pada takaful kesehatan individu?
Jawab:
“Tidak ada kendala, karena kita hanya sebatas melihat nasabah gemuk
… kita merekomendasikan tes medical. Tapi medicalnya seperti
apa/testnya seperti apa yang menentukan pusat…diluar kewenangan
cabang”
7. Tarif 5% dan 7,5% penentuannya seperti apa?
Jawab:
“Sudah ketetapan…dari tabel mortalita yang merupakan kewenangan
dari aktuaria”
8. Bagaimana premi dibayarkan pada takaful?
Jawab:
“Melalui bank atau bayar melalui agen”
9. Pada saat klaim, siapa yang meneliti kebenaran terjadinya resiko?
Berapa lama masa tunggunya?
Jawab:
“Bagian klaim (kantor pusat)…tiga (3) bulan”
10. Berapa yang akan dibayarkan pihak takaful bila kebutuhan nasabah
melebihi manfaat yang harus diterima?
Jawab:
“Klaim harus sesuai dengan manfaatnya, bila tanpa batas akan ada hal
yang tidak jelas…hal itu tidak boleh”
11. Apakah pengobatan yang dijalani nasabah harus pengobatan medis?
Jawab:
“Pengobatan yang tidak sesuai medis/alternatif tidak diterima karena
takutnya pergi ke dukun”
12. Apa saja yang diteliti pada saat melakukan underrwiting pada seleksi
resiko awal? Apa saja yang perlu diperhatikab pada saat peserta perlu
medical cek up?
Jawab:
“Meneliti nasabah secara fisik, tanya orangtuanya apa meningga
karena diabietes, dalam 5 tahun apakah pernah sakit (apa saja)”
“Karena usia/usinya cukup ua, pernah sakit macam-macam, berat
badan yang tidak standar (tinggi 150 cm, berat 90 kg)”
13. Karena peserta diharuskan medical cek up?
Jawab:
“Sebagai dasar penentuan tabarru’ …untuk menentukan tambahan
tabarru’”
Interviewer Interviewee
(Era Puspita)
WAWANCARA
Tanggal : 12 juli 2008
Pukul : 10.30 – 12.00
1. Dalam Takaful Indonesia Cabang Malang, apa ada bagian atau divisi
tertentu yang bertugas untuk mengecek kebenaran yang dituliskan
peserta dalam aplikasi?
Jawab:
“…takaful percaya 100% , tapi bila terjadi penyimpangan pasti akan
ketahuan…”
2. Seperti apakah faktor pendukung dan kendala dari takaful kesehatan
individu?
Jawab:
“…banyak yang membutuhkan tapi masalahnya orang yang masuk
produk secara ekonomi uangnya lebih tapi bila kebutuhan sehari-hari
kurang ya tidak mungkin masuk. …sudah punya askes, tidak
menganggap penting karena kondisi lagi sehat, jadi kembali pada
kesadaran masyarakat… ”
“…kecenderungan masyarakat punya investasi, bisa juga dalam
bentuk tabungan + asuransi, dari pada produk yang murni asuransi
seperti produk asuransi kesehatan…”
3. Apa tindakan yang dilakukan bila peserta dalam mengisi berkas
kurang lengkap ?
Jawab:
“…kalau sudah terjadi harus dilengkapi tapi konsekueninya harus
siap mundur… nasabah harus memperhatikan betul/teliti…”
4. Klaim apa saja yang ada di takful kesehatan individu?
Jawab:
“…rawat inap, rawat gigi, rawat mata, rawat jalan, tapi harus
mengambil rawat inap dulu sebelum program tambahan…”
5. Pada takaful kesehatan individu, premi 5 % atau 7,5% dijelaskan pada
peserta? Dan peserta terlibat dalam penentuannya?
Jawab:
“…5 % dan 7,5% dijelaskan pada nasabah atau bapak ingin manfaat
berapa?...sedangkan angka 5 % dan 7,5 % dari angka mortalita, itu
kuasa dari aktuaria…”
“…jika manfaatnya 10 juta, jika kebutuhannya 8 juta yang dibayar 8
juta, jika butuh 12 juta yang dibayar 10 juta…”
Interviewer Interviewee
( E r a P u s p i t a )
DAFTAR PERTANYAAN
Beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada Unit Manajer pada PT
Asuransi Takaful Keluarga (ATK) Cabang Malang.
1. Kenapa peserta yang ikut serta dalam kondisi hamil tidak
diperbolehkan dalam produk Takaful Kesehatan Individu?
2. Pada Takaful Kesehatan Individu dalam perjanjian apakah rumah
sakitnya sudah ditentukan dari awal? Apakah rumah sakitnya harus
Rumah Sakit Islam?
3. Kenapa dalam penetapan premi, peserta wanita lebih besar dari pria?
4. Faktor apa saja yang mempengaruhi resiko dalam pemeringkatan
resiko pada Takaful Kesehatan Individu?
5. Dalam pemasaran di Malang, apa ada agen yang menguasai wilayah
atau mencakup wilayah tertentu?
6. Apa saja promosi yang sudah dilakukan untuk mengenalkan produk
asuransi takaful khususnya takaful kesehatan individu?
7. Dalam menginvestasikan dana di Takaful ditangani bagian apa? Dan
Investasinya kemana saja? Serta jenis dananya dalam bentuk apa saja?
8. Bagaimanaka alur dari prosedur aplikasi sampai klaim diselesaikan
pada Takaful Kesehatan Individu di Takaful Indonesia Cabang
Malang?
9. Apa saja kendala dari Asuransi Takaful Keluarga khususnya pada
produk takaful kesehatan individu?
WAWANCARA
Tanggal : 27 Agustus 2008
Pukul : 11.30 – 12.30
JAWABAN:
1. Kondisi hamil tidak diterima masuk asuransi, ini berlaku disemua
perusahaan asuransi dan jenis produk.
2. Produk kesehatan individu dan corporate bebas pilih rumah sakit,
boleh pakai providen atau non providen. Khusus individu
pembayaran Reimbarsment bila diluar providen. Rekaman/providen
tidak hanya RSI, jug RSU.
3. Wanita secara medis memiliki resiko ebih besar, karena melahirkan.
4. Faktor: - usia calon peserta
- kondisi kesehatan keluraga
5. Tidak ada pemetaan wilayah khusus produk retail untuk produk
corporate ada.
6. – Sebar brosur di Alun-alun tertentu, seperti jalan sehat, pengajian,
seminar dll.
- siaran melaui udara (radio)
- presentasi
7. Manajemen investasi dan diawasi dewan syariah. Ketempat/lembaga
syariah seperti PNM amanah syariah, BTN syariah dll, yang tidak
bertentangan dengan syariah. Bentuk dana: deposito, obligasi, sahamsaham
syariah.
8.
Prosedur Aplikasi Polis
Prosedur Pengajuan Klaim
PESERTA APLIKASI
AGEN
TAKAFUL CABANG
4. Premi
5. Copy KTP
6. Bayar uang polis Rp 30.000
ENTRI
DATA
ADMINISTRASI
TEKNIK
BERKAS KANTOR PUSAT
SELEKSI RESIKO
LOLOS
POLIS DICETAK
NASABAH
ISI:
Form pengajuan klaim:
Dilampiri;
5. Copy KKTP
6. Resep obat
7. Kwitansi
8. Copy ronsen
TAKAFUL CABANG
SELEKSI ADMINISTRASI BERKAS
DIKEMBALIKAN
KE PESERTA
DIKIRIM KE KANTOR
PUSAT
BERKAS
KEMBALI
KE CABANG
PESERTA UNTUK
DILENGKAPI
LENGKAP/
DISETUJUI
KLAIM DITRANSFER
Lengkap/OK
Tdk
lengkap
Tdk Lengkap
9. tidak ada rawat jalan, kesadaran masyarakat tentang askes masih
sangat minim, tim marketing yang terbatas, askes (terutama bagi
sebagian keluarga/masyarakat belum dijadikan perioritas)
Interviewer Interviewee
(Era Puspita)
WAWANCARA
Tanggal : 03 September 2008
Pukul : 10.30 – 12.00
1. Faktor pendukung dari asuransi takaful kesehatan individu?
Jawab:
“ Disesuaikan dengan kebutuhan, manfaat (owner benefit) yang cukup
besar, orang-orang dapat ikut, orang bebas memilih manfaatnya,
semua biaya perawatan ditanggung ”.
2. Apakah promosinya untuk produk tertentu dan dilakukan secara
teratur?
Jawab:
“Tidak, untuk semua produk. Bila ada event apa… dimana”
3. Rumusan dalam menentukan berat badan ideal dan standarnya?
Jawab:
BBE = 2
100
TB
BB
Keterangan: BBE : Berat badan ideal
BB : Berat badan
TB : Tinggi badan
SKOR PENILAIAN
Skor Keterangan
20 - 26 Ideal
27 - 29 Over weight
Interviewer Interviewee
(Era Puspita)
Table 2.4
Produk-Produk Asuransi Syariah
4) Produk-produk individu yang
ada unsur tabungan.
• Takaful Dana Investasi
• Takaful Dana Siswa
• Takaful Dana haji
• Takaful Dana Jabatan
• Takaful Hasanah
5) Produk-produk individu (Non
Saving)
• Takaful kesehatan individu
• Takaful Kecelakaan diri individu
• Takaful Al-Khairat Individu
Produk-produk Asuransi
Jiwa (Life insurance)
6) Produk-produk Kumpulan
• Takaful Kecelakaan diri kumpulan
• Takaful Kecelakaan siswa
• Takaful wisata dan Perjalanan
• Takaful Pembiayaan
• Takaful Majelis Taklim
• Takaful Al-Khairat
• Takaful Medicare
• Takaful Al-Khairat + tabungan Haji (Takaful Iuran
Haji)
• Takaful perjalanan Haji dan Umrah
Produk-produk Asuransi
Kerugian (General
insurance)
3) Produk-produk Simple risk
• Takaful kebakaran (Fire Incurance)
• Takaful kendaraan bermotor(Motor Vehide
Insurance)
• Takaful kecelakaan diri (Persobal Accident Insurance)
• Takaful Aneka (General Accident Insurance)
a. Takaful Penyimpanan Uang
b. Takaful kebongkaran (Burglary Insurance)
c. Takaful A.T.M
d. Takaful Jaminan Ketidakjujuran
e. Takaful Lampu Reklame
4) Produk-produk Mega Risk
• Takaful Kebakaran (Industrial Risk)
• Takaful Rekayaan (Engineering Insurance)
a. Takaful Risiko Pembangunan
b. Takaful Risiko Pemasangan
c. Takaful Mesin-mesin
d. Takaful Peralatan Elektronik
• Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance).
a. Takaful Pengankutan Laut
b. Takaful Pengankutan Udara
c. Takaful Pengankutan Darat
d. Takaful Pengankutan Uang
• Takaful Serety Bond (Construktion Contract Bond)
• Takaful Rangka Kapal
• Takaful Energi
• Takaful Tanggung gugat (Liability Insurance)
Sumber: Sula (2004: 636-663)
MEKANISME AKSEPTASI POLIS INDIVIDU
PERWAKILAN KANTOR PUSAT
MARKETING ADMINISTRASI STAFF UNDERWRITER
Aplikasi
Identitas Diri
laporan konsultasi
Kelengkapan
Data
Kirim Ke Peserta Surat Konfirmasi
Kelengkapan Data
Periksa
Kelengka
Aplikasia
n
Medical
karena MT
Kirim ke Peserta Surat Medical
Copy surat
Medikal 1
Data Medical
Minta Kelengkapan
data medis
Data
Lengkap
persetujuan
Kirim ke Peserta
Manual
Input
Data Base
Aplikasi
Identitas Diri
laporan konsultasi
Pedoman
kelengkapan
aplikasi individu
Surat pengantar
Copy surat
Medikal 2
Proses
underwritin
TUNDA
Ada riwyat
penyakit
MEDIKAL
standar
Surat
penambahan tabarru’
penambahan
tabarru’
standar
BATAL PREMI
DIKEMBALIKAN
TERIMA
TOLAK
TIDAK
YA
TIDAK
YA
TIDAK
Tidak
Ya
Ya
KUNTA,
0 Komentar