APLIKASI FITUR TABUNGAN INVESTA CENDEKIA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MALANG
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perkembangan kehidupan manusia yang selalu
berubah dari waktu ke waktu membawa konsekuensi perubahan tuntutan dalam
kehidupan. Perubahan kehidupan manusia dapat terjadi karena perubahan umur,
perubahan pendidikan, perubahan penghasilan, maupun perubahan sosial sehingga mau
tidak mau juga harus merubah pola kehidupannya yang disesuaikan dengan kondisi
yang melingkupinya. Tidak terlepas dari
hubungannya dengan bank, maka tuntutan akan kebutuhan pelayanan bank juga
terkait erat dengan tingkat perkembangan masyarakat sebagai konsumen jasa
perbankan (Irsyad, 2008: 1)
Menurut Irsyad (2008:
2) menjelaskan bahwa setiap produk memiliki batas daur hidup, tidak
terkecuali produk perbankan. Untuk itu perbankan senantiasa dituntut mampu
menghasilakn produk sesuai dengan tuntutan kebutuhan nasabahnya. Dalam
membangun produk baru, perbankan tidak dapat hanya dengan menggunakan
sumberdaya yang dimilikinya saja tetapi juga dapat dengan memanfaatkan
sumberdaya yang ada di luar perusahaan dengan cara menjalin kerjasama dalam
bentuk aliansi. Salah satu bentuk kerjasama yang sekarang ini sedang marak di
Indonesia adalah bentuk aliansi antara
perusahaan perbankan dengan perusahaan asuransi. Kerjasama dalam menggabungkan
produk perbankan dan produk asuransi ini kemudian dikenal dengan istilah bancassurance.
Kerjasama antara bank
dan perusahaan asuransi tidak hanya berkembang dilingkup perbankan konvensional
saja, akan tetapi juga berkembang pada bank-bank syariah. Adapun beberapa bank
yang menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi adalah sebagai berikut:
Tabel
1.1
Aliansi
antara Bank dan Perusahaan Asuransi
Bank
|
Produk
Bank
|
Produk
Asuransi
|
Asuransi
|
Bank Bali
|
Si Jempol
|
Asuransi Jiwa
|
Prudential Bank Bali Life
|
Bank BNI
|
Taplus utama
Kartu kredit
|
Asuransi kecelakaan
Asuransi rawat inap, kecelakaan,
kematian
|
Asuransi niaga cigna life
Asuransi niaga cigna life
|
Bank Bukopin
|
Tabungan siaga pendidikan
|
Asuransi kecelakaan
|
Asuransi jasindo
|
Bank Bumiputera
|
Bung hari
|
Asuransi rawat inap
|
Ajb bumiputera 1912
|
Citibank
|
Kartu kredit
|
Asuransi kecelakaan
|
Panin life, astra cmg life, aiu
indonesia
|
Bank Danamon
|
Primadana
|
Tunjangan penghasil-an keluarga
|
Zurich life
insurance indonesia
|
Bank Mega
|
Mega proteksi
|
Asuransi jiwa
|
Aetna life indonesia
|
Bank Niaga
|
Niaga dolar
|
Asuransi kecelakaan, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan
|
Asuransi niaga cigna life
|
Standard Chartered
|
Savings plus
|
Asuransi jiwa, asu-ransi kecelakaan, tunjangan rawat inap
|
Asuransi niaga cigna life
|
Bank Syariah Mandiri
|
Tabungan Mabrur, TIC
|
Asuransi jiwa dan kecelakaan
|
Asuransi takaful Indonesia
|
Unibank
|
Unisavings
uniguard
|
Asuransi kecelakaan
asuransi jiwa
|
ace ina insurance
asuransi niaga cigna life
|
Sumber: Irsyad, data diolah (2008: 4)
Berdasarkan data
dokumentasi dari brosur Bank Syariah Mandiri, bahwa ada beberapa produk yang
diproteksi dengan asuransi yaitu Tabungan Mabrur dan Tabungan Investa Cendekia.
Tabungan Mabrur adalah tabungan bagi umat Islam yang berencana menunaikan
ibadah haji dan umrah, yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah.
Adapun manfaat asuransi yang bisa diambil ketika menjadi nasabah tabungan
mabrur adalah asuransi kecelakaan yang diberikan kepada setiap nasabah yang
membuka tabungan dan pada saat nasabah terdaftar di siskohat, maka asuransinya
diubah menjadi asuransi jiwa, dan nilai asuransi yang akan didapat nasabah
adalah antara biaya perjalanan ibadah haji yang ditetapkan oleh pemerintah
dengan saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan. Sedangkan Tabungan Investa
Cendekia adalah tabungan investasi berjangka yang dibuat untuk perencanaan
kebutuhan dana pendidikan. Adapun asuransi jiwa akan langsung diterima nasabah
sejak dibukanya Tabungan BSM Investa Cendekia.
Walaupun ada fitur
(keistimewaan) tambahan berupa asuransi, akan tetapi Tabungan Investa Cendekia
Bank Syariah Mandiri tidak akan merubah fitur yang telah menjadi karakteristik
dan landasan dasarnya sebagai lembaga keuangan Islam yakni bagi hasil.
Berdasarkan hasil
wawancara pada tanggal 25 Februari 2009 dengan Ibu Rima selaku customer
service pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang menjelaskan bahwa prinsip
bagi hasil pada Tabungan Investa Cendekia adalah dengan menggunakan sistem mudharabah
muthlaqah, dimana pihak nasabah sebagai shahibul maal dan pihak bank
sebagai mudharib. Adapun nisbah bagi hasil yang diperoleh nasabah
Tabungan Investa Cendekia sebesar 52% hampir setara dengan deposito dan 48%
untuk Bank.
Menurut Irsyad (2008:
4) menjelaskan bahwa dengan menambahkan
fitur berupa jaminan asuransi maka bank telah melakukan pengembangan produk
sehingga akan dapat meningkatkan kekuatan produk perbankan yang dihasilkannya
sehingga akan dapat meningkatkan apresiasi nasabah dan calon nasabah terhadap
produk yang ditawarkan.
Akan tetapi berbeda
dengan yang dialami Bank Syariah Mandiri, khususnya pada produk Tabungan
Investa Cendekia. Walaupun bagi hasil yang ditawarkan cukup tinggi dan terdapat
fitur tambahan berupa perlindungan asuransi, Ibu Rima selaku Customer
Service Bank Syariah Mandiri Cabang Malang menjelaskan dalam wawancara pada
tanggal 13 Februari 2009 bahwa jumlah nasabah Tabungan Investa Cendekia lebih
sedikit dibandingkan produk tabungan lain, adapun jumlah nasabah Tabungan
Investa Cendekia Bank Syariah Mandiri Cabang Malang lima tahun terakhir adalah
hanya berjumlah 260 nasabah.
Memandang banyak hal
yang menarik untuk diteliti lebih lanjut mengenai bagaimana sistem asuransi
dapat diterapkan dalam Tabungan Investa Cendekia, bagi hasil serta keunggulan dan
kelemahan dari Tabungan Investa Cendekia, maka penulis mengambil judul ”APLIKASI
FITUR TABUNGAN INVESTA CENDEKIA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MALANG”
B. Rumusan
Masalah
Melihat permasalahan
yang timbul di Bank Syariah Mandiri Cabang Malang khususnya pada minimnya
jumlah nasabah Tabungan Investa Cendekia, maka peneliti merumuskan permasalahan
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Fitur apa saja yang
terdapat pada Tabungan Investa Cendekia?
2.
Bagaimana penerapan
sistem asuransi dan bagi hasil serta pola perhitungannya pada Tabungan Investa
Cendekia?
3.
Apa keunggulan dan
kelemahan dari Tabungan Investa Cendekia?
C. Tujuan
Penelitian
Berdasarkan rumusan
masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk:
1.
Mengetahui aplikasi
dari fitur Tabungan Investa Cendekia
2.
Mengetahui aplikasi
dari sistem asuransi dan bagi hasil serta pola perhitungannya pada Tabungan
Investa Cendekia
3.
Mengetahui aplikasi
dari keunggulan dan kelemahan Tabungan Investa Cendekia
D. Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat
penelitian ini adalah :
1.
Secara teoritis
Untuk
mengembangkan konsep-konsep syari’ah serta teori-teori manajemen terutama dalam
usaha menumbuhkan sistem perbankan dan asuransi syariah di Indonesia.
2.
Secara praktis
Bagi
masyarakat yang mempersiapkan masa depan anak cucunya dalam bidang pendidikan akan memberikan
alternatif pendanaan yang mudah dan aman dari riba.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Penelitian
Terdahulu
Adapun penelitian
terdahulu diambil dari jurnal dan skripsi yang membahas tentang bancassurance
dan juga bagi hasil, misalnya:
Muhammad Irsyad (2008)
dengan judul Bancassurance. Penelitian ini menjelaskan tentang keuntungan
bank, perusahaan asuransi dan nasabah ketika produk bank digabungkan dengan asuransi.
Obyek penelitian adalah beberapa bank yang menerapkan kerjasama dengan bentuk bancassurance.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperknalkan bancassurance kepada masyarakat sehingga mampu
meningkatkan loyalitas nasabah. Penelitian ini dengan menggunakan metode
kualitatif, dan hasil yang didapat adalah bancassurance sebagai bentuk pengembangan produk bank dan
asuransi akan mampu memberikan nilai tambah bagi bank dan asuransi sehingga
mampu meningkatkan loyalitas nasabah dan akhirnya meningkatkan volume penjualan yang bermuara pada peningkatan
keuntungan bank dan perusahaan asuransi. Perbedaan penelitian terdahulu dengan
penelitian sekarang adalah obyek pada penelitian sekarang lebih terfokus pada Bank
Syariah Mandiri serta menjelaskan lebih detail tentang aplikasi dari bancassurance
itu sendiri.
Emi Suhariati (2005),
dengan judul ” Sistem Perhitungan Bagi Hasil pembiayaan Mudharabah pada
PT Bank Syariah Mandiri Cabang Malang” dengan menggunakan metode penelitian
kualitatif memberikan hasil bahwa Sistem perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah
yang diterapkan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang melelui
beberapa tahapan:
1.
Penentuan besarnya pembiayaan, rencana
penerimaan usaha, jangka waktu pembiayaan Expectasi rate (keuntungan
yang di harapkan) Menghitung Expectasi bagi hasil, dengan cara jangka
waktu pembiayaan dibagi 12 dikalikan ekspectasi bagi hasil dibagi
rencana penerimaan usaha
2.
Menghitung nisbah bagi hasil dengan cara
ekspectasi bagi hasil dibagi rencana penerimaan usaha
3.
Mendistribusikan pendapatan masing-masing
sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati bersama. Metode distribusi yang diterapkan adalah revenue sharing
(bagi untung) maupun profit loss sharing (bagi untung dan rugi)
Berbeda dengan
penelitian sekarang, bahwa perhitungan bagi hasil pada produk pendanaan lebih
sederhana yaitu hanya dengan membagi saldo nasabah dengan total saldo semua penabung dikalikan laba bank dan
dikalikan nisbah bagi hasil.
Esy Nur Aisyah
(2008), dengan judul ” Penerapan Standar Operasional Prosedur dan Sistem Bagi
Hasil pada Tabungan Mudharabah (Studi Pada BMT MMU Cabang Wonorejo Pasuruan)”. Karena peneliti terdahulu meneliti bagi hasil pada
produk tabungan, maka sistem yang digunakan hampir sama dengan penelitian saat
ini, yang membedakan hanya obyek yang diteliti. Penelitian diatas dapat dilihat
lebih lanjut dalam tabel dibawah ini:
Tabel 2.1
Penelitian
Terdahulu
No
|
Nama
|
Judul
|
Metode
Penelitian
|
Hasil
|
|
Pendekatan
|
Penggalian
data
|
||||
1
|
Muhammad Irsyad, 2008
|
Bancassurance
|
Kualitatif
Deskriptif
|
·
Observasi
·
dokumentasi
|
bancassurance
sebagai bentuk pengembangan produk bank dan asuransi akan mampu
memberikan nilai tambah bagi bank dan asuransi sehingga mampu meningkatkan
loyalitas nasabah dan akhirnya
meningkatkan volume penjualan yang bermuara pada peningkatan keuntungan bank
dan perusahaan asuransi.
|
2
|
Emi Suhariati, 2005
|
Sistem Perhitungan Bagi Hasil pembiayaan Mudharabah pada PT Bank Syariah
Mandiri Cabang Malang
|
Kualitatif
|
·
Wawancara
·
Observasi
·
Dokumentasi
|
Sistem perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah yang
diterapkan oleh PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang
melelui beberapa tahapan:
1) Penentuan
besarnya pembiayaan, rencana penerimaan usaha, jangka waktu pembiayaan Expectasi
rate (keuntungan yang di harapkan)
2) Menghitung
Expectasi bagi hasil, dengan cara jangka waktu pembiayaan dibagi 12
dikalikan ekspectasi bagi hasil dibagi rencana penerimaan usaha
3) Menghitung
nisbah bagi hasil dengan cara ekspectasi bagi hasil dibagi rencana
penerimaan usaha
4)
Mendistribusikan
pendapatan masing-masing sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama.
Metode distribusi yang diterapkan adalah revenue sharing (bagi
untung) maupun profit loss sharing (bagi untung dan rugi)
|
4
|
Esy Nur Aisyah, 2008
|
Penerapan Standar Operasional Prosedur dan Sistem Bagi Hasil pada
Tabungan Mudharabah (Studi Pada BMT MMU Cabang Wonorejo Pasuruan)
|
Kualitatif dengan pendekatan deskriptif
|
·
Wawancara
·
Observasi
·
Dokumentasi
|
Penerapan standar operasional prosedur
tabungan mudharabah di BMT MMU Cabang Wonorejo, secara teknis menggambarkan
bahwa dalam prosedural menabung, BMT memberikan kemudahan kepada anggota
koperasi. Kemudian sistem bagi hasil yang diterapkan adalah dengan prinsip profit
sharing. Serta faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap besar kecilnya
bagi hasil yaitu jumlah dana yang diinvestasikan oleh anggota, penetapan
nisbah, pendapatan bersih, serta kebijakan accounting yang diterapkan
oleh BMT.
|
5
|
Kurnia Dwi Meinarni, 2009
|
Analisis Fitur Tabungan Investa Cendekia Bank Syariah Mandiri Cabang
Malang
|
Kualitatif
Deskriptif
|
·
Wawancara
·
Observasi
·
Dokumentasi
|
Fitur dari Tabungan Investa Cendekia adalah bagi hasil dan juga asuransi
yang merupakan fitur tambahan hasil kerja sama dengan perusahaan Asuransi
Takaful Indonesia. Dengan adanya fitur berupa bagi hasil dan juga asuransi,
TIC mempunyai banyak keunggulan, seperti bagi hasil yang besar, perlindungan
asuransi dan lain sebagainya. Adapun faktor yang mempengaruhi besarnya bagi
hasil adalah saldo nasabah, total saldo semua nasabah, pendapatan bank yang
dibagihasilkan dan penetapan nisbah. Bagian-bagian dari Asuransi yang ada di
TIC meliputi klaim, premi, sertifikat asuransi dan lain sebagainya.
|
Sumber:
Data diolah dari hasil penelitian terdahulu
B. Kajian
Teori
1.
Tabungan
a. Pengertian
Tabungan
Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun
1998 menyebutkan bahwa tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Dari pengertian
diatas, maka tabungan dapat didefinisikan sebagai dana yang dititipkan oleh
nasabah kepada bank yang penarikannya harus sesuai dengan syarat yang telah
disepakati.
Menurut Antonio
(2001: 157) bahwa tabungan dalam konsep perbankan syariah dibedakan menjadi dua
akad, diantaranya adalah akad wadi’ah dan akad mudharabah.
b. Ketentuan
Umum Tabungan Berdasarkan Mudharabah
Menurut Fatwa DSN-MUI nomor:
02/DSN-MUI/IV/2000 menyebutkan bahwa ketentuan umum tabungan berdasarkan mudharabah
adalah sebagai berikut:
1)
Dalam transaksi ini
nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana,
dan bank bertindak
sebagai mudharib atau pengelola dana.
2)
Dalam kapasitasnya
sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syari’ah
dan mengembangkannya, termasuk
di dalamnya mudharabah
dengan pihak lain.
3)
Modal harus
dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4)
Pembagian keuntungan
harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan
rekening.
5)
Bank sebagai
mudharib menutup biaya
operasional tabungan dengan
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
c. Ketentuan
Umum Tabungan Berdasarkan Wadi’ah
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO:
02/DSN-MUI/IV/2000 menyebutkan bahwa ketentuan umum tabungan berdasarkan wadi’ah
adalah sebagai berikut:
1)
Bersifat simpanan.
2)
Simpanan bisa diambil
kapan saja (on call) atau berdasar-kan kesepakatan.
3)
Tidak ada
imbalan yang disyaratkan,
kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang
bersifat sukarela dari pihak bank.
d. Tabungan
dalam Perspektif Islam
Dalam Fatwa Dewan
Syariah Nasional nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, memberikan landasan
syariah dan ketentuan tentang tabungan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis,
diantaranya adalah:
a) Firman
Allah
QS. Annisa’ (4): 29
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä
w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ)
br& cqä3s?
¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts?
öNä3ZÏiB 4
wur
(#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4
¨bÎ)
©!$#
tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”
QS. Al-Baqarah (2): 283
÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3
”…jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah tuhannya”
QS. al-Maidah (5): 1
$ygr'¯»t úïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
(#qèù÷rr&
Ïqà)ãèø9$$Î/
4
“ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”
QS. al-Maidah (5): 2
¢
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur
“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan “
b) Hadis
Nabi
Riwayat
Ibnu Abbas
كاَنَ سَيِّدنَاالْعَبَّاسْ بْنُ عَبْدِالْمُطَملِّبْ اِذَادَفَعَ
الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَََََََرَطَ عَلََى صَاحِبِهِ اَنْ لاَيَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا
وَلاَيَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا وَلاَ يَشْتَرِيَ
بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍرَطْبَةٍ فَاِنْ
فَعَلَ ذَلِكَ ضَمَنَ فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ
اللَّهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ فَاَجَازَهُ (
رواه الطبراني في الاوسط عن ابن عباس)
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai
mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan
dan tidak menuruni
lembah, serta tidak membeli
hewan ternak. Jika
persyaratan itu dilanggar,
ia (mudharib) harus menanggung
resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan
Abbas itu didengar
Rasulullah, beliau
membenarkannya” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
Riwayat
Ibnu Majah
عَنْ
صَالِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمْ ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ اِلَى اَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ
وَاَخْلاَطُ الْبُرِّبِالشَّعِيْرِلِلْبَيْتِ لاَلِلْبَيْعِ
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung
berkah: jual beli tidak secara
tunai, muqaradhah (mudharabah),
dan mencampur gandum dengan
jewawut untuk keperluan
rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
Riwayat
Tirmidzi dari Amr bin Auf
اَلصٍُّلْحُ جَائِزٌبَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ اِلاَّصُلْحًاحَرَّمَ حَلاَلاًاَوْاَحَلَّ
حَرَامًاوَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَي شُرُوْطِهِمْ اِلاَّشَرْطًاحَرَّمَ حَلاَلاًاَوْاَحَلَّ
حَرَامًا
( رواه الترمذي عن عمروبن عوف)
“Perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat
yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang
haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
c) Ijma’
Diriwayatkan, sejumlah
sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak
yatim sebagai mudharabah dan tak ada
seorang pun mengingkari
mereka. Karenanya, hal
itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuhu, 1989, 4/838).
d) Qiyas
Transaksi mudharabah yakni
penyerahan sejumlah harta dari satu pihak ke pihak lain untuk diperniagakan
(diproduktifkan) dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan, di-qiyas-kan
kepada transaksi musaqah.
e) Kaidah
Fiqh
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah
boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
f) Pendapat
para ulama
Para ulama menyatakan, dalam kenyataan
banyak orang yang mempunyai harta namun
tidak mempunyai kepandaian dalam usaha
memproduktifkannya;
sementara itu, tidak
sedikit pula orang yang
tidak memiliki harta
namun ia mempunyai kemampuan dalam
memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara
kedua pihak tersebut.
2.
Asuransi
a. Pengertian
Asuransi
Menurut Syakir Sula
(2004: 30) asuransi adalah gabungan kesepakatan dari beberapa orang untuk
saling menolong, dengan sistem yang sangat rapi yaitu dengan jalan memberikan
sedikit derma dari masing-masing individu, dengan tujuan meringankan kerugian dari
peristiwa-peristiwa yang terkadang menimpa salah satu dari mereka.
Praja dalam Syakir
Sula (2004: 32) menjelaskan bahwa istilah lain yang sering digunakan untuk
asuransi syariah adalah takaful. Kata takaful bersal dari kata takafala-yatakafalu
yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung.
Dari definisi diatas
tampak bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong-menolong (ta’awun).
Yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah
islamiah antara sesama anggota asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka
(resiko).
b. Ketentuan
Umum Asuransi Syariah
a) Akad
dalam Asuransi
Menurut Syakir Sula
(2004: 43) Akad yang dilakukan dalam asuransi ada dua macam, diantaranya adalah
akad tijarah dan akad tabarru’. Yang dimaksud akad tijarah
adalah mudharabah dan akad tabarru’ adalah hibah.
(a) Tabarru’
(Hibah/dana kebajikan)
Tabarru’ berasal dari kata tabarra’a-yatabarra’u-tabarru’an
yang berarti sumbangan, hibah, dana kebaikan, derma. Tabarru’ merupakan
pemberian sukarela seseorang kepada orang lain tanpa ganti rugi yang
mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta dari pemberi kepada orang yang
diberi (Syakir Sula, 2004: 35)
Akad tabarru’
adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non-for profit transaction
(transaksi nirlaba). Transaksi dengan akad tabarru’ bukan merupakan akad
dengan tujuan bisnis dan mencari keuntungan komersil, akan tetapi akad tabarru’
dilakukan atas dasar tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan tanpa
mensyaratkan apapun kepada pihak yang ditolong. Karena imbalan akad tabarru’
adalah dari Allah, bukan dari manusia (Adiwarman, 2004: 66)
Dari penjelasan
diatas dapat disimpulkan bahwa, niat tabarru’ dalam asuransi adalah
altenatif yang sah yang dibenarkan oleh syara’ dalam melepaskan diri dari
praktik riba yang di haramkan oleh Allah. Karena dalam akad tabarru’
dilakukan atas dasar tolong-menolong dan tidak mengharapkan imbalan apapun
kecuali pahala dari Allah SWT.
(b) Akad
Tijarah
Berdasarkan fatwa DSN-MUI tentang pedoman
umum asuransi syariah menyebutkan bahwa akad tijarah yang dimaksudkan
diatas adalah mudharabah. Dalam akad mudharabah ini, perusahaan
bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul
maal (pemegang polis). Adapun jenis akad tijarah dapat diubah
menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya dengan rela
melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan
kewajibannya.
b) Premi
Asuransi
Pengertian premi yang tertulis dalam fatwa
DSN-MUI tentang pedoman umum asuransi syariah adalah kewajiban peserta untuk
memberikan sejumlah dana kepada perusahaan sesuai kesepakatan dalam akad.
Syakir Sula (2004: 311-313) menyebutkan
bahwa unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari unsur tabarru’ dan
tabungan. Untuk menentukan
besarnya premi, perusahaan asuransi dapat menggunakan rujukan tabel mortalita,
dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.
Tabel mortalita
adalah tabel kematian yang berguna untuk mengetahui besarnya klaim kemungkinan
timbulnya kematian. Jadi semakin banyak usia dan semakin panjang masa
perjanjian, maka semakin besar pula nilai tabarru’nya.
Dari
definisi diatas dKLIK INI UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA
0 Komentar