PENGARUH
DIMENSI ETIK AKUNTANSI MANAJEMEN TERHADAP KEPUTUSAN PEMBIAYAAN QARD AL-HASAN DI
KOPERASI BAITUL MAAL WAT TAMWIL MASLAHAH MURSALAH LIL UMMAH SIDOGIRI PASURUAN
Semua praktek akuntansi manajemen
dikembangkan untuk membantu manajer memaksimumkan laba. Secara tradisional,
kinerja ekonomi perusahaan menjadi suatu pertimbangan. Namun, manajer dan
akuntan manajemen seharusnya tidak terlalu fokus pada laba sehingga mereka
dapat membangun suatu keyakinan bahwa satu-satunya tujuan bisnis adalah
memaksimumkan kekayaan bersih.
Tujuan memaksimumkan laba harus
dibatasi dengan persyaratan bahwa laba dicapai melalui cara-cara yang sah dan
etis. Meskipun hal ini selalu menjadi asumsi implisit dari akuntansi manajemen,
namun asumsi tersebut seharusnya dibuat menjadi asumsi yang eksplisit (Hansen
dan Mowen, 1997: 20).
Perilaku etis sangat penting diperlukan untuk kesuksesan
jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku pada
semua lingkup makro ataupun mikro.
Perhatian atas keberlangsungan suatu
praktik etika dalam bisnis dan profesi dewasa ini telah sedemikian berkembang.
Situasi ini tidak terlapas dari kenyataan bahwa bisnis merupakan bidang
kehidupan yang rentan atas pelanggaran-pelanggaran moral. Bidang bisnis yang melibatkan
banyak kalangan profesional bahkan seringkali dianggap sebagai pemicu rusaknya
berbagai tatanan kehidupan dalam suatu masyarakat. Maka yang perlu dikembangkan
adalah kesadaran untuk selalu menjaga moralitas dalam bisnis. Bagaimana kesadaran
ini dikembangkan adalah sebuah persoalan tersendiri, sehingga muncul berbagai
upaya dengan berbagai perspektif pula (Ludigdo, 2005: 1).
Menurut (Hansen
dan Mowen, 1997: 20-21) prilaku etis melibatkan tindakan-tindakan yang “benar,”
“ sesuai,” serta “adil”. Tingkah laku kita mungkin benar atau salah; layak atau
tidak layak; dan keputusan yang kita buat dapat adil atau berat sebelah.
Meskipun orang sering berbeda pandangan terhadap arti istilah etis; tetapi
tampaknya terdapat suatu perinsip umum yang mendasari semua sistem etika.
Prinsip ini diekspresikan oleh keyakinan bahwa setiap anggota kelompok
mempunyai tanggung jawab untuk kebaikan anggota lainnya. Keinginan untuk
berkorban demi kebaikan kelompoknya merupakan inti dari tindakan etis.
Pemikiran
mengenai pengorbanan kepentingan seseorang untuk kebaikan orang lain
menghasilkan beberapa nilai inti (core
value)-nilai-nilai yang menjelaskan arti dari benar dan salah secara lebih
konkret. Menurut James W. Brackner, penulis “Ethics Column” yang
diperjelas oleh Michael Josephson dalam
bukunya Hansen dan Mowen bahwa yang
termasuk perilaku etis dalam akuntansi manajemen adalah sebagai berikut :
Pertama; Kejujuran (honesty), kedua; Integritas (integrity), ketiga; Pemenuhan janji (promise
keeping), keempat; Kesetaiaan (fidelity),
kelima; Keadilan (fairness), keenam; Kepedulian tehadap sesama (caring
for others), ketujuh; Penghargaan
kepada orang lain (respect for others), Kedelapan; Kewarganegaraan yang bertanggung jawab (responsible
citizenship), kesembilan; Pencapaian
kesempurnaan (pursuit of excellence), kesepuluh; Akuntabilitas (accountability).
Perusahaan dengan kode etik yang
kuat dapat menciptakan loyalitas yang tinggi bagi konsumen dan pekerjanya. Meskipun
kebohongan dan kecurangan kadang dapat menghasilkan kemenangan, namun
kemenangan tersebut hanya bersifat sementara. Perusahaan yang mampu bertahan
dalam jangka panjang menemukan bahwa ada manfaat dari memperlakukan segala
sesuatunya dengan jujur dan loyal.
Sejak terjadinya krisis moneter sampai sekarang ini,
organisasi bisnis Islam yang berkembang pesat di Indonesia adalah bank Syariah.
Menurut Zulkifli (2003: 3), di tengah maraknya penggunaan bunga oleh perbankan
nasional, bank syariah tampil menunjukkan eksistensinya dan mengalami perkembangan
yang cepat. Seperti layaknya efek bola salju yang menggerus tiap sisi jalan
yang dilewatinya untuk memperbesar dirinya, sebagian perbankan nasional juga
telah ikut ambil bagian untuk turut
menggunakan sistem syariah dalam pengoperasiannya. Di antaranya adalah bank
umum, unit usaha syariah bank konvensional, dan bank perkreditan rakyat
syariah.
Prinsip
profit sharing merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi
operasional lembaga keuangan Syariah secara keseluruhan. Baitul Maal Wat Tamwil adalah sebuah
lembaga keuangan yang dioperasionalkan dengan prinsip Syari’ah yang sangat
menjunjung perilaku etis. BMT bergerak
dalam dua fungsi yakni sebagai Baitul Maal (lembaga sosial) dan Baitut Tamwil
(lembaga bisnis). Sebagai lembaga keuangan syariah, BMT beroperasi berdasarkan
prinsip bagi hasil.
BMT-MMU Sidogiri Pasuruan merupakan
salah satu lembaga keuangan yang dilakukan dengan akad yang memiliki
konsekuensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
(Syariah Islam). Maka dari itu diperlukan sikap profesional bagi semua
elemen yang ada di dalamnya. Dalam hal etika misalnya, sifat amanah dan shiddiq,
harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim
yang baik. Disamping itu, karyawan yang dimiliki harus skillfull dan professional (fathanah) dan mampu melakukan
tugas secara team work dimana
informasi merata diseluruh fungsional organisasi (tabligh). Demikian
pula dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan
yang sesuai dengan syariah.
Secara umum dilihat dari
perkembangannya, BMT-MMU menunjukkan perkembangan yang pesat dan merupakan
lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi Simpan Pinjam yang memiliki
predikat berprestasi tahun 2006 urutan keempat se-Indonesia. Di samping itu
BMT-MMU juga merupakan koperasi kelompok simpan pinjam berprestasi peringkat
ke-1 tahun 2006 tingkat provinsi Jawa Timur kelompok koperasi simpan pinjam
(RAT BMT-MMU 2006:46).
Salah satu produk dari BMT-MMU yang bersifat ta’awun (sosial) adalah Qard.
Qard sebagai produk pembiayaan (permodalan) bagi usaha mikro lebih dikenal
dengan istilah Qard al–Hasan. Sifat Qard al-Hasan tidak memberikan keuntungan
finansial bagi pihak yang meminjamkan, atau dengan kata lain tanpa margin.
Adapun dana Qard al-Hasan dapat bersumber dari dana Zakat,
Infak, Shadaqoh maupun Wakaf. Namun di BMT-MMU dana Qard al-Hasan bersumber
dari dana (modal) produktif.
Perkembangan
pembiayaan Qard al-Hasan di BMT-MMU dari tahun ke tahun sangat bagus. Pada tahun
2006 jumlah pembiayaannya Rp 152 331 667, pada tahun 2007 jumlah pembiayaannya dari
keseluruhan 17 cabang sudah mencapai Rp 593 313 977. Sedangkan pada tahun 2008 dan
jumlah kantor cabangnya sudah mencapai 20, jumlah pembiayaannya meningkat tajam
yaitu sebesar Rp 1 063 443 050. Jumlah ini sangat besar untuk pembiayaan Qard al-Hasan,
dimana pembiayaan ini mengandung resiko yang cukup besar karena bersifat sosial dimana nasabah tidak
memberikan keuntungan pada BMT-MMU ketika jatuh tempo dan tidak menggunakan
jaminan atau agunan. Tapi bila dibandingkan dengan pembiayaan lainnya di
BMT-MMU pembiayaan Qard al-Hasan merupakan salah satu pembiayaan yang jumlahya
cukup kecil seperti pada tabel di bawah ini :
Tabel 1.1
Jumlah Produk-Produk Pembiyaan di
BMT-MMU 2007
No
|
PEMBIAYAAN
|
TAHUN 2007
|
1
|
PEMBIAYAAN BAI’ BISTAMANIL AJIL
|
Rp 8. 198. 291. 239,00
|
2
|
PEMBAIAYAAN MUSYAROKAH
|
-
|
3
|
PEMBIAYAAN MUDHOROBAH
|
Rp 5. 456. 807. 494,00
|
4
|
PEMBIAYAAN MUROBBAHAH
|
Rp 256. 408.
678,00
|
5
|
PEMBIAYAAN QARD AL-HASAN
|
Rp 593. 313.
977,00
|
Sumber : RAT BMT-MMU 2007 (15)
Pembiayaan Qard al-Hasan di BMT-MMU ini sangat
menolong sekali pada usaha kecil untuk menambah modalnya, karena sebagian besar
nasabahnya adalah para pedagang kecil yang ada di pasar-pasar tradisionl. Dari
17 cabang yang ada pada tahun 2007 dan menjadi 20 cabang pada tahun 2008 hampir
semuanya sukses dalam menjalankan pembiayaan Qard al-Hasan, namun hanya ada
satu cabang yang mengalami beberapa masalah (pembiayaan bermasalah), yaitu
cabang Purwosari sehingga pembiayaan Qard al-Hasan di suspensi atau diberhentikan sementara operasionalnya pada 2006,
yang diakibatkan karena kurangnya ketelitian dari pihak BMT-MMU cabang
Purwosari (dalam hal ini kepala cabang dan account
officer) dalam menilai, menentukan dan menyeleksi nasabah. Karena kepala
cabang punya wewenang penuh untuk pembiayaan Qard al-Hasan, maka dibutuhkan
sekali penilaian, pengawasan, keteletian dan keputusan yang tepat dari kepala
cabang dan account officer terhadap
nasabah agar kejadian di cabang Purwosari tidak terjadi pada cabang-cabang
lainnya, dan supaya modal yang dipinjamkan kenasabah dijadikan modal yang
produktif bukan konsumtif. Staf SPS (Simpan
Pinjam Syariah) BMT-MMU Sidogiri Pasuruan Abdullah Shadiq mengatakan salah satu
penyebab berhentinya pembiayaan Qard Al-Hasan tahun 2006 di cabang Purwosari
adalah karena kurang jeli dan ketelitian kepala cabang dan account officer dalam menilai nasabah.
Dengan keputusan
yang tepat dari kepala cabang dan account
officer dalam menilai dan menyeleksi nasabah serta didukung dengan kode
etik yang dipegang teguh oleh para karyawan maka akan mengurangi resiko
pembiayaan bermasalah di BMT-MMU, terutama untuk pembiayaan Qard al-Hasan. Kejujuran
merupakan nilai moral kunci utama yang harus dipegang oleh nasbah, sedangkan kode etik pembiayaan wajib
dipegang teguh oleh karyawan agar tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan
pribadi serta agar pembiayaan Qrad al-Hasan ini berjalan sesuai dengan
tujuannya yaitu untuk menolong nasabah yang kekurangan modal serta untuk
mengurangi paraktek riba (rentenir) yang telah merajalela. Dengan kejujuran dan
kode etik pembiayaan yang kuat, maka akan sendirinya menciptakan rasa keadilan
antara nasabah dengan BMT-MMU karena telah saling menolong sehingga akan
terjalin rasa integritas yang tinggi.
Kejujuran, keadilan, dan integritas merupakan
nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi dan dipegang sebagai prinsip hidup di
lingkungan BMT-MMU dan kunci dari semua kesuksesan yang telah diraih baik dari
segi omzet, jumlah kantor cabang dan jumlah dari pembiayaan Qard al-Hasan yang telah
cukup berkembang di berbagai kantor cabang. Ketiga nilai moral tersebut termasuk dalam sepuluh perileku
etis akuntansi manajemen yang terdapat dalam bukunya Hansen dan Mowen (1997:
20-21), kesepuluh nilai moral inilah yang akan dijadikan variabel dalam
penelitian ini.
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka penulis tertarik mengambil judul: “PENGARUH
DIMENSI ETIK AKUNTANSI MANAJEMAN TERHADAP KEPUTUSAN PEMBIAYAAN QARD AL-HASAN DI
KOPERASI BAITUL MAAL WAT TAMWIL MASLAHAH MURSALAH LIL UMMAH SIDOGIRI PASURUAN”.
KLIK INI UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA
0 Komentar