BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Saat ini permasalahan ekonomi di negara
Indonesia yang mendesak adalah pengangguran dan rakyat miskin yang jumlahnya
sangat besar, data BPS (per maret 2008) menyebutkan ada 34,96 juta orang atau
15,42% dari total penduduk Indonesia adalah termasuk penduduk miskin (www.bps.go.id diakses tanggal 02 Agustus
2008, jam 20.50). Ini dikarenakan gerak ekonomi berjalan lamban (down turn).
Investasi yang berjalan tidak mampu menyerap pertambahan tenaga kerja yang
tumbuh sementara tenaga kerja penganggur yang ada selama ini jumlahnya juga
sudah besar. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan terciptanya masyarakat
miskin yang berakumulasi menjadi sangat besar.
Ironisnya di sisi lain, ada sebagian
masyarakat Indonesia yang hidup dalam kemewahan. Hal ini terjadi disebabkan
struktur ekonomi di negara Indonesia sangat timpang (terjadi kesenjangan). Ini
dikarenakan basis ekonomi di Indonesia yang strategis dimonopoli oleh segelintir
orang (kalangan feodalis-tradisional dan masyarakat modern kapitalis) yang
menerapkan prinsip ekonomi ribawi (Djunaidi dan Al-Asyhar, 2007: 6).
Agama Islam harusnya punya peran dalam
menghancurkan ketimpangan struktur sosial yang terjadi saat ini. Bahkan lebih
dari itu Islam juga harus punya peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Karena Islam tidak hanya sebagai agama yang sarat dengan nilai
elitis normatif yang sama sekali tidak memiliki kepedulian sosial, tetapi Islam
secara integral merupakan bangunan moral yang turut berpartisipasi dalam
berbagai problem sosial kemasyarakatan. Namun realitasnya, saat ini kondisi umat Islam sendiri masih jauh dari
ideal. Mayoritas masyarakat yang miskin di Indonesia adalah umat Islam. Tingkat
kemampuan ekonomi umat masih sangat rendah. Keadaan tersebut terjadi karena
potensi-potensi yang dimiliki umat Islam belum sepenuhnya termanfaatkan dan
dikembangkan secara optimal sehingga tidak mampu mengubah taraf kehidupan umat
ke arah yang lebih baik.
Salah satu potensi
atau instrumen-instrumen ekonomi Islam yang belum termanfaatkan dan
dikembangkan secara optimal adalah wakaf. Wakaf merupakan pranata keagamaan
dalam Islam yang memiliki keterkaitan langsung secara fungsional dalam upaya
pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan. Wakaf bisa mempunyai fungsi
dan peran penting dalam upaya mewujudkan perekonomian nasional yang sehat.
Dalam jangkauan yang lebih luas, kehadiran wakaf dapat dirasakan manfaatnya
untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang ekonomi.
Pemerintah pada
tanggal 27 Oktober 2004 sudah mengesahkan payung hukum dalam rangka pengelolaan
dan pengembangan harta wakaf yakni Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf. Dalam undang-undang ini diatur tentang pengelolaan dan pengembangan
harta benda wakaf dalam Bab V pasal 42 – 43, yakni:
Pasal 42:
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda
wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43:
1.
Pengelolaan dan pengembangan harta benda
wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai
dengan prinsip syariah.
2.
Pengelolaan dan pengembangan harta benda
wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.
Akan tetapi kenyataan yang ada di
lapangan, undang-undang tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh
lembaga pengelola wakaf. Belum adanya manajemen yang rapi dan teratur merupakan
problem utama sehingga menyebabkan tidak maksimalnya penanganan harta wakaf.
Hasil penelitian yang dikemukakan oleh Irfan Abubakar dari Center For Study
of Religion and Culture (CSRC) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah (2007), menyatakan bahwa sistem manajemen pengelolaan harta wakaf
untuk saat ini masih belum efektif (www.eramuslim.com
diakses tanggal 11 Juni 2008 jam 22.15). Akhirnya umatlah yang menjadi korban,
dikarenakan tidak maksimalnya pengelolaan harta wakaf. Padahal potensi harta
wakaf secara nasional sangatlah besar, yang saat ini sebagian besar adalah
berupa tanah wakaf.
Tabel
1.1
Data
Tanah Wakaf di Indonesia
Luas
Tanah Wakaf (Hektar)
|
Jumlah
Persil
|
Nominal
|
268.653,67
|
366.595
|
±
Rp 590 trilyun/67 milyar USD
|
Sumber: Data diolah 2009 dari
www.bw-indonesia.net dan www.tabungwakaf.com
Dilihat dari sumber daya alam atau
tanahnya (resources capital) jumlah harta wakaf di Indonesia merupakan
jumlah harta wakaf terbesar di seluruh dunia. Sehingga ketika tanah wakaf
dikelola (di-manage) secara maksimal maka akan dapat memberikan
hasil dan manfaat kepada masyarakat yang lebih besar daripada yang terlihat
pada saat ini.
Persyarikatan
Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi masyarakat Islam telah mempunyai
wadah dalam penanganan wakaf yakni Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah
(ZIS) yang ada di seluruh jenjang organisasi Muhammadiyah (tingkat Pusat,
Wilayah
dan Daerah). Salah satunya adalah Majelis
Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Malang yang saat ini sudah merencanakan beberapa progam kerja sebagai langkah
awal untuk menerapkan manajemen yang rapi dan teratur dalam pengelolaan harta
wakaf. Hal ini dilandasi untuk meningkatkan mutu dalam pengelolaan harta
(tanah) wakaf. Berikut ini beberapa progam kerja pengurus Majelis Wakaf dan
Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) periode 2005 – 2010 dalam pengelolaan harta wakaf:
Tabel 1.2
Progam kerja Majelis
Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS)
1. Peningkatan
mutu pengelolaan wakaf
|
a)
Inventarisasi ulang harta wakaf
persyarikatan
b) Memprioritaskan
solusi permasalahan wakaf di lingkungan persyarikatan
c)
Membuat data base harta wakaf
persyarikatan
d) Mengintensifkan
pelaksanaan sertifikat tanah aset dan tanah wakaf Muhammadiyah
e)
Menindaklanjuti kerjasama antara
Persyarikatan Muhammadiyah dan BPN
|
2. Inventarisasi
tanah-tanah aset dan wakaf di lingkungan Persyarikatan
|
a) Inventarisasi
ulang tanah aset dan tanah wakaf Persyarikatan
b)
Membuat dokumentasi
tanah aset dan tanah wakaf Persyarikatan
|
Sumber: Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq,
Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten Malang
Adanya manajemen yang rapi dan
teratur dimaksudkan agar harta wakaf bisa diberdayagunakan secara maksimal.
Dengan adanya aset tanah wakaf yang tersebar di 33 kecamatan di kabupaten
Malang, sehingga ketika tanah-tanah wakaf yang dimiliki oleh Muhammadiyah
kabupaten Malang sudah di kelola dengan manajemen yang rapi dan teratur maka
akan bisa memberikan manfaat yang terlihat nyata untuk kemaslahatan umat
terutama bagi masyarakat di daerah tersebut.
Akan tetapi
berdasarkan informasi pendahuluan dari pengurus Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq,
Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang, bahwasanya saat
ini pelaksanaan pengelolaan tanah wakaf belum bisa berjalan secara maksimal.
Timbul pertanyaan, mengapa sampai demikian? Padahal selama ini Muhammadiyah
dipandang sebagai satu organisasi yang cukup rapi dan teratur. Dr. H. Ruslan
Abdulgani dalam tulisannya “Peranan Muhammadiyah dalam Pergerakan Nasional dan
Kemungkinan Masa
Depannya“ berpendapat bahwa Muhammadiyah
mampu menjalankan fungsinya untuk mengisi negara Pancasila dengan masyarakat
Islam karena ia memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sebagai organisasi
yang kokoh dan tangguh (Yusuf dkk, 1985: 67). Begitu juga Mitsuo Nakamura dalam
disertasinya menyebutkan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi yang sangat
disiplin, walaupun sebenarnya tidak ada alat pendisiplinan yang efektif selain
kesadaran masing-masing individu.
Mengingat adanya data
dan beberapa pernyataan yang cenderung tidak paralel tersebut, adalah menarik
sekali untuk mempertanyakan lebih lanjut sebenarnya apa problematika yang ada
di Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kabupaten Malang dalam pengelolaan tanah wakaf, sehingga sampai saat ini
pemanfaatan tanah wakaf belum terlaksana secara maksimal. Pertanyaan
atau permasalahan ini seyogyanya dapat dijawab dengan adanya suatu penelitian.
Hal inilah yang menjadi dasar ketertarikan
penulis untuk melihat lebih jauh lagi mengenai problematika dalam pengelolaan
tanah wakaf di Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Malang. Apa saja problematika dalam pengelolaan tanah
wakaf dan juga langkah-langkah yang ditempuh oleh Majelis Wakaf dan Zakat,
Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang dalam
mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga pemanfaatan harta wakaf untuk
kemaslahatan umat bisa terlaksana secara maksimal.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas,
maka kemudian penulis tertarik mengambil judul: “Manajemen Pengelolaan Tanah
Wakaf di Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Malang”.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Bagaimanakah manajemen pengelolaan tanah wakaf yang dilaksanakan oleh Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten Malang?
- Apa saja problematika dalam pengelolaan tanah wakaf yang dihadapi oleh Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten Malang?
- Apa langkah-langkah yang ditempuh oleh Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten Malang untuk mengatasi problematika pengelolaan tanah wakaf?
C. Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
- Mengetahui tata kelola yang diterapkan oleh Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang dalam pengelolaan tanah wakaf.
- Mengetahui problematika pengelolaan tanah wakaf yang dihadapi oleh Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang.
- Mengetahui langkah-langkah yang ditempuh oleh Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang untuk mengatasi problematika pengelolaan tanah wakaf.
D. Manfaat
Penelitian
- Bagi peneliti
Penelitian ini sebagai sarana untuk
mengetahui tentang problematika atau permasalahan secara umum yang dihadapi
oleh lembaga-lembaga pengelola wakaf dalam pengelolaan tanah wakaf. Khususnya
yang ada di Majelis Wakaf dan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kabupaten Malang.
- Bagi dunia akademisi
Manajemen
pengelolaan harta wakaf, secara teoritis
maupun praktis, memerlukan pengkajian yang serius dari
kalangan akademisi untuk memperoleh pijakan teoritis yang kuat dan dapat
diterapkan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang
problematika pengelolaan tanah wakaf yang terjadi di lapangan. Sehingga
diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam rangka pengembangan ilmu
pengetahuan.
- Bagi lembaga pengelola wakaf
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
menghasilkan suatu kesimpulan yang nantinya akan berguna sebagai bahan acuan
atau pembelajaran dalam pelaksanaan pengelolaan tanah wakaf yang efektif dan
efisien. Sehingga selanjutnya pengelolaan tanah wakaf yang diterapkan oleh
lembaga pengelola wakaf akan semakin baik.
- Bagi pemerintah
Hasil penelitian diharapkan dapat memberi
masukan bagi pemerintah dalam membuat regulasi terkait dengan pengelolaan dan
pengembangan harta (tanah) wakaf. Sehingga fungsi dan peran tanah wakaf dalam
kehidupan masyarakat akan dapat terlaksana secara maksimal.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Penelitian
Terdahulu
Dari tabel 2.1 dapat kita lihat beberapa hasil penelitian terdahulu
tentang pengelolaan tanah wakaf. Penelitian Didik Gunawan (2003) tentang
pengelolaan harta wakaf di Muhammadiyah kota Malang cabang Lowokwaru dan cabang
Klojen yakni dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bagaimana proses pendaftaran tanah ke BPN Kota Malang,
dan juga kendala dalam mengelola harta wakaf yang bersifat
konsumtif-tradisional. Penelitian Lailatul Muarofah (2005) tentang pengelolaan
harta wakaf di Pimpinan Daerah Muhammadiyah kota Malang. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pengelola wakaf berpedoman pada qo’idah yang dikeluarkan oleh
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tetapi dalam prakteknya qo’idah-qo’idah tersebut
tidak seluruhnya terlaksana sehingga hasil yang dicapai kurang maksimal.
Penelitian Aminullah (2006) tentang problematika pengelolaan tanah wakaf di
Masjid Baitul Qodim Lingkungan Loloan Timur Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana
Bali. Dari hasil penelitian diketahui ada beberapa problematika dalam
pengelolaan wakaf seperti; kurangnya sosialisasi tentang wakaf dari pihak
pemerintah, lokasi tanah KLIK INI UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA
0 Komentar