BAB
I
PENDAHULUAN
Setiap orang tidak
akan tahu apa yang terjadi pada masa yang akan datang. Bisa sesuatu yang
menyenangkan atau sebaliknya bisa saja suatu musibah. Bila yang datang suatu
kegembiraan, itu hal yang tidak perlu dikhawatirkan. Namun, berbeda apabila itu
akan merugikan bagi pribadi tersebut maupun keluarganya.
Untuk
mengantisipasi datangnya musibah, banyak usaha yang dilakukan setiap orang.
Bentuk usaha itu bisa berupa apa saja, salah satunya yaitu menabung. Menabung
bisa mengatisipasi kebutuhan jangka panjang ataupun kebutuhan mendadak. Namun
cara ini belum cukup mengantisipasi kebutuhan mendadak yang terkadang tabungan
tidak bisa menutupi kerugiaannya. Oleh karena itu, yang dapat dilakukan,
sebagai alternatif lain yaitu melalui keikutsertaan dalam asuransi.
Perusahaan
asuransi merupakan sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa,
pemindahan resiko dari pihak lain dan memperoleh keuntungan dengan berbagi
resiko (Sharing of Risk) di antara sejumlah besar nasabahnya. Secara
umum asuransi konvensional sudah berumur ratusan tahun. Selain asuransi
konvensional, sekarang terdapat asuransi yang berlandasakan prinsip-prinsip
Islam yang lebih dikenal dengan Takaful.
Asuransi Takaful
di Indonesia berdiri sejak 25 Agustus 1994, merupakan salah satu dari 13
perusahaan asuransi sedunia yang memiliki sistem yang sama. Selain itu, di
asuransi takaful dalam mengelola dananya dijalankan berdasarkan syariah
sedangkan asuransi syariah lainnya masih bentuk unit usaha. Takaful dalam
menjalankan usahanya bertujuan memberikan perlindungan kepada peserta yang
bermaksud menyediakan sejumlah dana bagi ahli warisnya dan atau penerima hibah,
wasiat, bilamana peserta tersebut meninggal dunia. Asuransi Takaful seperti
halnya asuransi konvensional yang bidang usahanya berkaitan erat dengan resiko.
Penelitian ini
akan dilaksanakan di Asuransi Takaful. Dipilihnya Asuransi Takaful dikarenakan
PT Asuransi Takaful Indonesia merupakan asuransi syariah pertama di Indonesia yang
sudah berdiri lebih lama dibanding dengan asuransi berlandaskan nilai-nilai
syariah lainnya. Sebagai
pelopor asuransi syariah di Nusantara, Takaful Indonesia telah melayani
masyarakat dengan jasa asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, selama
lebih dari satu dasawarsa, melalui dua perusahaan operasionalnya: PT Asuransi
Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi
Umum Syariah) (http://www.takaful.com/index.php/profile/list/).
Takaful Umum, fokus utamanya memberikan
layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan
dari kebakaran, pengangkutan, niaga, dan kendaraan bermotor, dengan harapan
bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan
asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam. Takaful Keluarga, fokus utamanya
memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan
harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan
perlindungan asuransi yang sesuai Muamalah Syariah Islam
Asuransi Takaful Keluarga memiliki
bermacam jenis produk yang ditawarkannya pada masyarakat. Produk-produk tersebut
terdiri atas produk yang memiliki unsur tabungan dan produk tanpa unsur
tabungan. Penelitian ini lebih menekankan pada produk asuransi kesehatan yang
merupakan salah satu produk tanpa unsur tabungan. Produk asuransi kesehatan
terdiri atas, produk kesehatan individu, FulMedicare dan Family Medicare.
Produk kesehatan individu dikhususkan perseorangan atau individu. FulMedicare adalah Program Asuransi Kesehatan
yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit
karena resiko penyakit atau kecelakaan yang melayani untuk perseorangan dan
kumpulan dan Takaful Family Care, Program Takaful Kesehatan Kumpulan untuk
karyawan beserta keluarga tercinta (http://www.takaful.com/index.php/produk/action/view/frmProdukId/12/).
Dari ketiga produk asuransi tersebut, penelitian ini menekankan pada produk
individu atau takaful kesehatan individu yang menyediakan dana bagi peserta
perseorangan yang menjalani rawat inap dalam masa perjanjian. Asuransi
kesehatan dalam menentukan suatu manfaat yang akan diterima peserta bila
mengalami suatu musibah, akan lebih berisiko karena dalam memperkirakan
seberapa besar musibah, akan lebih sulit diperkirakan.
Asuransi tidak dapat
terlepas dari yang namanya resiko, apapun itu sistem yang dipergunakannya. Dan
untuk meminimalkan resiko diperlukan suatu manajemen resiko. Asuransi Takaful
ini sudah cukup berkembang, dengan memiliki berbagai cabang di kota-kota besar. Selain resiko bisnis yang harus dihadapi juga
ada resiko syariah.
Dalam operasional
asuransi syariah perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pemegang
kepercayaan (amanah), sedangkan yang seharusnya saling tolong-menolong,
saling melindungi, membantu dan saling bertanggung jawab adalah para peserta
sendiri. Sebagai pemegang kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk
mengelola premi serta mengembangkannya dengan jalan yang halal (Sula, 2004:
176). Dalam pengelolaan dana di asuransi syariah terbagi menjadi dua sistem yaitu
sistem yang mengandung unsur tabungan dan sistem tanpa unsur tabungan.
Dalam sistem
dengan unsur tabungan, dana dibagi kedalam dua rekening. Yang pertama, rekening
tabungan yang merupakan kumpulan dana untuk peserta, dan rekening tabarru,
dimana dana yang terkumpul diniatkan peserta untuk saling tolong menolong.
Sedangkan system tanpa tabungan, dana yang diserahkan oleh peserta diniatkan
untuk kebajikan dalam tabarru. Dan semua dana ini akan dikelola oleh
asuransi dengan jalan diinvestasikan sesuai dengan syariat Islam.
Dalam pengelolaan
dana peserta sangat erat hubungannya dengan resiko. Pada saat peserta
mengajukan permohonan, pada saat itu peserta membagi resiko yang dimilikinya
pada pihak asuransi. Sejak nasabah ikut serta, maka asuransi takaful yang
memiliki resiko. Untuk itu perlu adanya manajemen resiko supaya pengelolaan
dana dapat berjalan dengan baik. Dalam pengelolaan dana, pihak asuransi yang
diberi amanah oleh peserta asuransi untuk mengelola dananya dengan jalan
menginvestasikan, dimana investasi yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip
syariah. Dimana dalam melakukan investasi sangatlah rentan terhadap resiko.
Sehingga manajemen resiko sangatlah diperlukan untuk memperkirakan dan
menghitung resiko yang dapat ditanggung atau diterima pihak asuransi dari awal
terjadinya permohonan asuransi sampai pengelolaan klaim yang terkumpulkan.
Dengan pengelolaan klaim yang dilaksanakan dengan baik, pembayaran klaim yang
diterima dari nasabah dapat dilaksanakan dengan lancar. Tanpa mengurangi
kehati-hatian dalam manajemen resikonya, maka pengelolaan klaim yang baik atau
efisien dan memperhatikan kehati-hatian sangat diperlukan.
Risk Management (Manajemen resiko) pada
dasarnya adalah proses menyeluruh yang dilengkapi dengan alat, teknik, dan
sains yang diperlukan untuk mengenali, mengukur, dan mengelola risiko secara
lebih transparan (http:// sehat-info.blogspot.com/2008/5/manajemen-resikom.Htm). Proses kegiatan manajemen resiko
merupakan tugas gabungan dari departemen Underwriting dan juga Loss Control
Service (pengendalian resiko). Dimana underwriting bertujuan
untuk mengelompokkan resiko yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi (Http://www/danamas.com/asuransi/edu).
Selain itu,
asuransi syariah dihadapkan dengan prinsip syariah yang dijalankannya. Sehingga
apa asuransi Takaful dalam mengelola dana nasabah dapat berjalan dengan baik
serta tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah dalam memperoleh manfaat.
Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis
ingin mengkaji dan menganalisa tentang sejauh mana konsep manajemen resiko yang
diterapkan dalam tatanan riil, melalui sebuah penelitian yang berjudul, “Aplikasi
Manajemen Resiko Dalam Pengelolaan Klaim Nasabah Asuransi Takaful Kesehatan Pada Asuransi Takaful Indonesia
Cabang Malang”.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
penjabaran diatas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dikaji
yaitu:
1.
Bagaimana aplikasi manajemen resiko dalam pengelolaan klaim nasabah
asuransi takaful kesehatan pada Asuransi Takaful Indonesia Cabang Malang?
2.
Kendala-kendala dalam penerapan manajemen resiko di Asuransi Takaful?
C.
TUJUAN PENELITIAN
1.
Untuk mendiskripsikan Bagaimana aplikasi
manajemen resiko dalam pengelolaan klaim nasabah asuransi Takaful kesehatan
pada Asuransi Tafakul Indonesia Cabang Malang.
2.
Untuk mendiskripsikan kendala-kendala apa
saja yang dihadapi dalam penerapan manajemen resiko di Asuransi Takaful dan
solusi yang telah dilakukan?
D.
BATASAN
PENELITIAN
Menggingat keterbatasan kemampuan yang dimiliki peneliti serta
untuk menghindari pembahasan terlalu luas, maka peneliti membatasi penelitian
hanya pada masalah yang berkaitan dengan penerapan manajemen resiko dalam
pengelolaan klaim nasabah pada produk asuransi takaful. Dalam penelitian ini,
ditekankan pada produk takaful kesehatan individu.
E.
MANFAAT PENELITIAN
Sebagaimana yang diuraiakan peneliti diatas maka diharapkan
penelitian ini memiliki manfaat, sebagai berikut:
- Bagi Penulis
Untuk memenuhi tugas skripsi dan
memperdalam pengetahuan manajemen keuangan, baik secara teoritis maupun secara
praktis. Dengan penelitian ini membantu peneliti dalam meninjau kajian teoritis
dengan pengalaman aplikatif.
- Bagi Praktisi
Dapat digunakan sebagai bahan referensi
dan evaluasi dalam meningkatkan manajemen resiko yang ada serta menjadi masukan
untuk mengatasi setiap kendala yang dihadapi oleh pihak lembaga terkait.
- Bagi Akademik
Hasil penelitian diharapkan mampu
memberikan konstribusi untuk pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu
ekonomi, konsentrasi manajemen keuangan dan dapat dijadikan sabagai bahan
referensi untuk penelitian selanjutnya.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
1.
Penelitian Terdahulu
Sejauh yang peneliti ketahui, belum ada
penelitian khusus dan intensif mengenai masalah manajemen resiko terhadap
pengelolaan klaim nasabah. Adapun penelitian terdahulu untuk menunjang
penelitian dalam mengumpulkan dana, metode analisis dan pengolahan data. Berikut ini
persamaan dan perbedaan yang ada antara peneliti dengan peneliti terdahulu.
Tabel 2.1
Teoritical mapping
Nama
|
Judul skripsi
|
Jenis penelitian
|
Metode analisis
|
Kesimpulan
|
Maslucha
(2005)
|
Perlakuan premi pada asuransi syariah (studi
perbandingan pada asuransi syariah dan konvensional)
|
Penelitian
kualitatif deskriptif
Metode
studi perbandingan
|
Analisis
deskriptif kualitatif
|
1.Pendapat (premi) untuk laporan L/R diakui dengan
dasar Accrual basis dan pada laporan bagi hasil dengan dasar Cash basis.
2.Perlakuan premi pada asuransi konvensional
mengunakan metode risk tranfering, sedangkan pada asuransi syariah mengunakan
metode risk sharing.
|
Mursiyah (2006)
|
Penerapan Pemeringkatan Resiko Dan
Penilaian Pembiayaan Pada Nasabah Sebagai Implementasi Manajeman Resiko Untuk
Meminimalkan Non Performing Loan (NPL).
|
Penelitian
kualitatif deskriptif
Metode studi kasus
|
Analisis deskriptif kualitatif
|
1. Faktor penyebab NPL pada BRI cabang Syariah malang yaitu faktor internal dan eksternal
dari Bank dan Nasabah.
2. Sistem manajemen resiko yang digunakan disebut credit Risk
rating (CAR) dan analisis pembiayaan.
|
Sundawati (2007)
|
Analisis komparasi penerapan prinsip
syariah pada mekanisme operasional asuransi Takaful Keluarga dan asuransi
Syariah Allianz life Indonesia
|
Penelitian
kualitatif deskriptif
Metode
studi perbandingan
|
Analisis deskriptif kualitatif
|
Didalam
mikanisme operasional asuransi Takaful keluarga dan asuransi Syariah Allianz
Life Indonesia belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah, karena pada
prakteknya, kedua perusahaan tersebut masih melanggar prinsip-prinsip yang
seharusnya ada dalam asuransi syariah.
|
Puspita
|
Aplikasi
manajemen resiko dalam pengelolaan dana asuransi Takaful kesehatan pada
asuransi Takaful Indonesia cabang Malang
|
Penelitian
kualitatif pendekatan
deskriptif
|
Analisis deskriptif
|
Penerapan manajemen resiko sudah berjalan, namun Asuransi Takaful Indonesia
Cabang Malang hanya bertindak dalam seleksi resiko awal. Sedangkan underwriting
secara menyeluruh dilaksanakan oleh kantor pusat. Kendala-kendala yang
dihadapi dalam seleksi resiko awal
hanya pada kurang lengkapnya berkas dari nasabah, hal ini akan
memperlambat pemberian klaim
|
Sumber:
Data diolah
Sejauh peneliti ketahui, belum ada penelitian yang focus
meneliti tentang manajemen resiko asuransi. Kecuali penelitian yang dilakukan
oleh maslucha yang mengenai perlakuan premi asuransi dan sundawati tentang
penerapan prinsip syariap pada asuransi. Sedangkan penelitian ini mengenai
sejauh mana penerapan manajemen resiko dalam pengelolaan klaim nasabah pada
takaful kesehatan individu.
Antara penelitian sekarang dengan
sebelumnya, letak persamaannya pada objek penelitiannya sama-sama di asuransi
dan perlakuan premi. Sedangkan perbedaannya adalah dari sistem operasional takaful
dalam mengelola dana dan pembayaran klaim dari nasabah yang menghindari tiga
unsur yaitu maisir, gharar dan riba.
2.
Kajian Teori
- Pengertian Asuransi.
Asuransi
berasal dari Bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda
disebut Verzekering yang artinya pertanggungan. Banyak definisi tentang
asuransi (konvensional). Menurut Robert I Mehr, asuransi adalah suatu alat
untuk mengurangi resiko dengan mengabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko
agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi (M. Syakir Sula, 2004:
26). Asuransi adalah kontrak perjanjian antara diasuransikan (insurated)
dan perusahaan asuransi (insurer), dimana insurer bersedia
memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami pihak yang diasuransikan, dan
pihak pengasuransian (insurer) memperoleh premi asuransi sebagai
balasannya (Mamduh M. Hanafi, 2006: 260).
Secara
baku, definisi
asuransi di Indonesia
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992
Tentang Usaha Peransuransian. Asuransi atau pertangungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertangung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan (M. Syakir Sula, 2004: 27).
Dalam pandangan ekonomi, asuransi
merupakan suatu metode untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan
mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (financial)
(Herman Darmawi, 2006:2). Asuransi suatu alat untuk mengurangi resiko yang
melekat pada perekonomian, dengan cara menggabungkan sejumlah unit yang terkena
resiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar
probilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan
terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu
(Soeisno Djojosoedarso, 1999: 72).
Sehingga,
asuransi merupakan suatu lembaga yang digunakan sebagai salah satu cara dalam
meminimalkan resiko yang dimiliki peserta, dengan jalan pihak penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.
a.
Pengertian Asuransi Takaful
Asuransi berlandaskan syariah disebut juga
dengan Takaful atau Asuransi Takaful. Asuransi dalam bahasa Arab disebut at-ta’min, penanggung disebut
mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’amanan lahu atau musta’min.
Men-ta’min-kan sesuatu, artinya adalah seseorang membayar/menyerahkan
uang cicilan untuk agar Ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang
sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap harta
yang hilang (M. Syakir Sula, 2004: 28).
Dalam asuransi syariah terdapat dana tabarru’
, dimana dana tersebut digunakan untuk saling tolong-menolong antara peserta
yang mendapat musibah.
KLIK INI UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA
0 Komentar