PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di era
reformasi ini bangsa Indonesia dihadapkan dengan berbagai masalah yang menuntut
perubahan dari segala aspek kehidupan. Untuk membiayai pembangunan ini bangsa
Indonesia harus mampu menyediakan dana untuk kelangsungan pembangunan, sehingga
peranan pemerintah dalam memanage dana masyarakat tidak terlepas dari
lalu lintas penyaluran dan penggunaan dana melalui bank, dimana Bank merupakan
lembaga yang bersifat intermediasi yakni sebagai pihak perantara antara pihak
yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana, dan bank diharapkan dapat menyalurkan kegiatan usahanya
dengan baik, dalam hal
ini memberikan kredit dan jasa kepada nasabah (Hendharto,http://www.opensubscriber.com/message/Eko
nomisyariah @yahoo groups.com/3417105).
Pada saat ini, organisasi bisnis Islam yang sedang marak
berkembang adalah bank Islam. Dengan demikian, peranan bank Islam adalah
penting dalam rangka memperlancar mekanisme bisnis. Hal yang lebih penting lagi
adalah fungsi-fungsi bank dalam rangka pengumpulan modal dan penyaluran modal,
dengan sistem syirkah dan mudharabah. Mengingat bank Islam
berperan sebagai instrument ekonomi, maka upaya pelaksanaan organisasi bank yang
menerapkan prinsip syirkah (kemitraan usaha) dan mudharabah pembagian
hasil harus dilaksanakan dengan benar. Dengan harapan kejahatan-kejahatan
perbankan dapat dieliminer (Muhammad,
2005: 87).
Bank syariah merupakan bank yang
beroperasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah menurut ketentuan Al-qur’an
dan Al-hadist dan memiliki ciri yang berbeda dengan bank-bank yang ada (konvensional)
(Sumitro, 2004:19). Di Indonesia sendiri perkembangan bank syari’ah di mulai
dengan didirikannya bank syariah yang pertama yaitu Bank Muamalat pada tahun
1992.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, status bank
syariah secara hukum mulai menjadi kuat. Bahkan, dalam UU tersebut, bank umum
konvensional diperbolehkan membuka usaha syariah (Yusran
Isnaini, http://www.msi-uii.net/Membangun%20Sistem
%20Ekonomi)
Produk yang umumnya ditawarkan bank
syariah kepada nasabah diantaranya adalah: a) produk Funding, berupa wadi’ah,
tabungan mudharabah dan Deposit mudharabah,
b) Produk Financing berupa: pembiayaan bai’ bithaman ajil, murabahah
,musyarakah, mudharabah dan qordhul hasan. Pembiayaan bai’ bithaman ajil, murabahah merupakan
produk berakad jual-beli dan berorientasi bisnis. Produk Musyarokah dan
mudharabah, merupakan produk berakat kerjasama atau syirkah dan
berorientasi bisnis yang berasal dari dana pihak ketiga atau masyarakat berupa: giro, tabungan
ataupun deposito. Sementara produk qordhul hasan merupakan produk bank
Islam yang berakad dan berorientasi kebajikan, produk ini besumber dari dana
kebajikan berupa zakat, infaq, shodaqoh (Muhammad, 2005:179) .
BPRS Bumi Rinjani
termasuk salah satu Bank Pengkreditan Rakyat Syariah yang menjalankan
pembiayaan mudharabah yang merupakan prinsip kerja sama usaha yang dikemas
dalam bentuk investasi serta menawarkan tingkat return yang ditentukan
sesuai perjanjian. Dalam kontruksi prinsip bagi hasil, bank syariah memposisikan diri
sebagai mitra kerja antara penabung dan pengusaha untuk mendapatkan keuntungan.
Pada tabel 1.1 menunjukkan bahwa
produk pembiayaan berbasis bagi hasil yang paling diminati oleh nasabah BPRS
Bumi Rinjani adalah pembiayaan mudharabah, dalam kontrak bagi hasil ini
ada dua pihak yang saling berhubungan. Pihak pertama sebagai financier, yaitu
orang yang menyediakan dana yang dibutuhkan utuk menjalankan usaha dengan
maksud menghasilkan laba (profit) . pihak kedua adalah usahawan (mudharib) yang
memiliki keahlian dan sepenuhnya menjalankan peran usaha. Selanjutnya, usahawan melakukan dan pengawasan manjemen
usahanya. Pendapatan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi diantara kedua
belah pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sebalinya,
jika usaha mengalami kerugian yang ditimbulkan karena proses normal, maka
kerugian ditanggung pemilik modal (Muhammad, 2005:369).
Dari hasil penelitian terdahulu Nuryanto (2002) menyimpulkan bahwa: Dengan kalkulasi keuangan pembiayaan mudharabah
tidak ada yang dirugikan antara debitur dan pihak bank, yang mana pihak bank
dan debitur sama sama mendapatkan keuntungan sesuai dengan porsi yang telah
disepakati bersama dalam perjanjian, yakni antara debitur dan bank saling
menerima keuntungan dan jika terjadi kerugian, kerugian tersebut ditanggung
bersama.
Kegiatan pembiayaan pada BPRS Bumi
Rinjani Batu tidak menggunakan bunga seperti perbankan konvensional, akan
tetapi menggunakan imbalan berupa bagi hasil.
Tabel 1.1
Rincian Pembiayaan
No
|
Pembiayaan
|
2003
|
|
2004
|
|
2005
|
|
2006
|
|
2007
|
|
1
|
Murabahah (MRB)
|
Rp
1,279,456,425
|
72%
|
Rp
2,249,414,985
|
81%
|
Rp 3,528,710,416
|
71%
|
Rp
3,344,139,350
|
59%
|
Rp 3,886,086,000
|
56%
|
2
|
Mudharabah (MDA)
|
Rp
382,500,000
|
21%
|
Rp
438,880,000
|
16%
|
Rp 1,190,287,150
|
24%
|
Rp
1,990,510,000
|
35%
|
Rp
2,188,610,000
|
32%
|
3
|
Musyarokah (MSA)
|
Rp
125,000,000
|
7%
|
Rp
75,000,000
|
3%
|
Rp
239,000,000
|
5%
|
Rp
331,100,000
|
6%
|
Rp 822,500,000
|
12%
|
4
|
Qord
|
_
|
|
_
|
|
_
|
|
_
|
|
_
|
|
|
Total
|
Rp
1,786,956,425
|
100%
|
Rp
2,763,294,985
|
100%
|
Rp 4,957,997,566
|
100%
|
Rp
5,665,749,350
|
100%
|
Rp
6,897,196,000
|
100%
|
Sumber:
PT.BPRS Bumi Rinjani Batu
Tabel diatas menunjukan pembiayaan
nonbagi hasil atau murabaha masih mendominasi dari dari segala
pembiayaan. Sedangkan mudharabah pada tahun 2003 sampai
2004 penyaluran mudharabah mengalami penurunan menjadi sebesar 16% dan
tahun 2004 sampai tahun 2006 mengalami peningkatan yang semula 16% menjadi 35%,
sedangkan tahun 2007 megalami penurunan lagi menjadi sebesar 32% dari total
pembiayaan. Akan tetap dari pembiyaan pola bagi hasil, mudharabah masih yang tertinggi dibandingkan dengan
pembiayaan bagi hasil lainnya. Dan sebenarnya
keunggulan perbankan syariah justru pada produk mudharabah dan musyarakah
yang mana dikenal sebagai quasi equity financing yang memberikan dampak
pada kestabilan ekonomi. Fakta lain juga menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah yang seharusnya ditingkatkan malah
semakin kecil disalurkan oleh BMT di Indonesia dengan berbagai alasan yang sebenarnya mencerminkan sikap avers
to risk mereka. Padahal produk mudharabah
dan musyarakah adalah pembeda yang paling jelas, dan sekaligus positioning yang
baik, bagi BPRS ketika bersaing melawan bank konvensional (Heri Sudarsono, http://inlawbiz.wikidot.com/fdsn007).
Berdasarkan latar belakang di atas
maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “APLIKASI
PEMBIAYAAN MUDHARABAH DALAM MENINGKATKAN PROFITABILITAS PT. BPRS BUMI RINJANI
BATU”.
B.
Rumusan Masalah
Beberapa hal yang menjadi
permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah:
- Bagaimana aplikasi pembiayaan mudharabah dalam meningkatkan profitabilitas PT BPRS Bumi Rinjani Batu?
- Seberapa besar kontribusi pembiayaan mudharabah dalam meningkatkan profitabilitas PT BPRS Bumi Rinjani Batu?
C. Tujuan
Masalah
Tujuan dari penelitian ini adalah:
- Untuk mendiskripsikan aplikasi pembiayaan mudharabah dalam meningkatkan profitabilitas PT BPRS Bumi Rinjani Batu.
2. Untuk
mendiskripsikan seberapa besar
kontribusi pembiayaan mudharabah dalam meningkatkan
profitabilitas PT BPRS Bumi Rinjani Batu.
D. Batasan
Penelitian
Dalam penelitian ini peneliti hanya
menganalisa pembiayaan mudharabah dalam meningkatkan profitabilitas BPRS
Bumi Rinjani Batu dengan menggunakan laporan keuangan BPRS Bumi Rinjani yang
berupa neraca dan laba/rugi tahun 2003 sampai 2007.
E. Manfaat
Penelitian
Adapun hasil dari
penelitian ini secara umum diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat luas, dan khususnya kepada:
1.
Penulis
a.
Menambah wawasan untuk berfikir secara kritis dan sistematis dalam
menghadapi permasalahan yang terjadi;
b.
Sebagai alat dalam mengimplementasikan teori-teori yang diperoleh selama
kuliah.
2.
peneliti selanjutnya
a.
Hasil dari penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi untuk
pengembangan selanjutnya;
b.
Sebagai bahan bacaan yang bermanfaat bagi yang memerlukan sehingga dapat
menambah pengetahuan.
3.
Perusahaan
Sebagai informasi
dan petimbangan dalam pengambilan keputusan serta penetapan kebijakan demi
kemajuan dan perkembangan PT. BPRS Bumi Rinjani Batu.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Penelitian Terdahulu
Tabel 2.1
Perbandingan
Penelitian Terdahulu Dengan Penelitian Ini
No
|
Nama Peneliti
|
Judul
|
Lokasi
|
Hasil Analisis
|
1
|
Nuryanto
(2002)
|
Sistem Pembiayaan Mudharabah Sebagai Alternatif Kredit
Konvensional (Studi Kasus Pada BPRS Daya Arta Mentari Gempol Pasuruan)
|
BPRS Daya Arta Mentari Gempol
Pasuruan
|
Dengan kalkulasi Keuangan Pembiayaan Mudharabah
tidak ada yang dirugikan antara debitur dan bank, yang mana pihak bank dan
debitur sama-sama mendapatkan keuntungan sesuai dengan porsi yang telah
disepakati bersama dalam perjanjian yakni antara nasabah dan bank saling
menerima keuntungan dan jika terjadi kerugian, kerugian akan ditanggung
bersama.
|
2
|
Nadziroh
(2003)
|
Penerapan Konsep Pembiayaan Mudharabah
Sebagi Pola Kredit Investasi Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus Pada BMT
Mitra Sarana Gadang Kota Malang)
|
BMT Mitra Sarana Gadang Kota Malang
|
Sistem dan prosedur pembiayaan di BMT mitra sarana
Gadang cukup memadai dengan proses penyaluran yang benar-benar memperhatikan
prinsip prinsip kehati-hatian dengan analisis 5C sebagai dasar dalam
melakukan analisa atau survey kredit. Penerapan konsep pembiayaan mudharabah di BMT
Mitra Sarana Gadang sudah dapat dikatakan memenuhi ketentuan-ketentuan atau
sudah sesuai dengan konsep pembiayaan mudharabah dalam perspektif
Islam. Hal ini dapat dilihat pada ketetapan ketetapan, peraturan-peraturan,
serta kebijakan-kebijakan dalam operasionalisasi pembiayaan mudharabah
melalui sistem dan prosedur, target market, jenis pembiayaan, strategi
penyaluran dan teknik perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah.
|
3
|
Masnia
2007
|
Analisa Pembiayaan Mudharabah
Pada BMT-MMU Sidogiri
|
BMT-MMU Sidogiri
|
Sistem pembiayaan mudharabah
pada BMT_MMU telah memiliki prosedur pembiayaan mudharabah secara
sistematis.
Pembiayaan ini disalurkan pada jenis
usaha produktif dengan analisa 5C + S.
Sedangkan perhitungan bagi hasil didasarkan pada nisbah dengan
mempertimbangkan tingkat produktivitas usaha yang akan dilakukan mudhorib.
|
|
Dian Faiqotul Magfiroh
(2008)
|
Aplikasi Pembiayaan Mudharabah dalam Meningkatkan Profitabilitas
PT. BPRS
Bumi Rinjani Batu
|
PT. BPRS Bumi Rinjani Batu
|
Aplikasi pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh PT. BPRS Bumi
Rinjani Batu adalah dengan menerapkan pembiayaan Modal Kerja, seperti modal
kerja perdagangan dan jasa dan Investasi Khusus. Dan dalam pemberian pembiayaan ini BPRS melakukan
berbagai macam analisa yang dikenal dengan analisa 5C + S, dan PT BPRS Bumi
Rinjani Batu merealisasikan tujuan dan
anggaran dengan mengambil sektor ekonomi Perdagangan, Perindustrian,
Pertanian dan Jasa. Adapun kontribusi pendapatan mudharabah
di PT. BPRS Bumi Rinjani Batu mampu meningkatkan profitabilitas
pada BPRS hal ini terbukti dari prosentase terbesar ada pada pembiayaan mudharabah
yaitu sebesar 27%.
|
Perbedaan penelitian Sekarang
dan terdahlu terletak pada lembaga keuangan, serta pembiayaan kontribusi mudharabah
dalam meningkatkan profitabilitas, serta periode pengamatan yaitu tahun
2003 sampai 2007. Adapun
persamaannya yaitu pada produk.
B. Kajian Teoritis
1.
Bank
a. Pengertian
Bank
Mendengar kata Bank
sebenarnya tidak asing lagi bagi kita, terutama yang hidup diperkotaan. Bahkan
di pedesaaan sekalipun saat ini kata Bank bukan merupakan kata yang asing dan
aneh. Menyebut kata Bank setiap orang selalu mengaitkannya dengan uang,
sehingga selalu saja ada anggapan bahwa yang berhubungan dengan Bank selalu ada
kaitannya dengan uang.
Bank secara sederhana dapat
diartikan sebagai: lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut serta memberikan
jasa Bank lainnya.
Sedangkan pengertian lembaga
keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana
kegiatannya baik hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau
kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Kemudian pengertian Bank
menurut Undang-undang RI no.10 Tahun 1998 10 November 1998 tentang Perbankan
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari uraian di atas dapat
dijelaskan bahwa Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan,
artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu:
1). Menghimpun
dana
2). Menyalurkan
dana dan
3). Memberikan
jasa Bank lainnya (Kasmir, 2004: 11-12)
b.
Pengertian BPRS
Dalam
UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 5 Ayat 1 yang di perbaharui
dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa menurut jenisnya, bank terdiri
dari bank umum dan bank pengkreditan rakyat. Bank pengkreditan Rakyat (BPR)
yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah bank yang menerima simpanan
deposito berjangka, tabungan, dan bentuk
lainya yang di persamakan dengan itu (UU Nomor 7 Tahun 1992, Pasal 1 Ayat 3).
Adapun yang dimaksud dengan BPRS (Bank Pengkreditan Rakyat Syariah) adalah BPR
biasa yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip ekonomi (syari’at) Islam, terutama bagi hasil.
Sedangkan
dalam UU Perbankan No.10 Tahun 1998, di sebutkan BPR adalah lembaga keuangan
bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah. BPR syariah merupakan BPR biasa yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip
syariah. Menurut UU Perbankan bab III
pasal 1 “ bank menurut jenisnya terdiri dari a) bank umum b) bank pengkreditan
rakyat.”. lebih jauh lagi pasal 13 butir c menyatakan bahwa usaha-usaha BPR
meliputi: menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan dalam peraturan pemerintah
(Sholahuddin, 2006:61).
c. Tujuan
BPRS Syariah
Tujuan
yang hendak dicapai dengan berdirinya
BPR Syariah adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama masyarakat
golongan ekonomi lemah.
2. Meningkatkan pendapatan perkapita.
3. Menambah lapangan kerja terutama di
kecamatan-kecamatan.
4. Mengurangi urbanisasi.
5. Membina semangat Ukhuwah Islamiah melalui kegiatan
ekonom dalam rangka meningkatkan pendapatan perkápita menuju kualitas hidup
yang memadai (Sholahuddin, 2006:63) .
d. Jenis dan
Produk-Produk BPR Syariah.
BPRS memiliki dua jenis dana yang dapat menunjang
kegiatan operasinya yaitu:
1)
Dana Bisnis : Sebagai input, dana dapat ditarik kembali
oleh pemiliknya.
2)
Dana Ibadah : Sebagai input juga, tetapi dana tidak dapat
ditarik kembali oleh pemiliknya yang beramal, kecuali input dana Ibadah untuk
pinjaman.
Sesuai dengan fungsi dan
jenis dana yang dapat dikelola oleh BPRS
tersebut diatas, selanjutnya melahirkan berbagai macam jenis produk pengumpulan
dan penyaluran dana oleh BPRS Produk tersebut adalah sebagi berikut:
1). Mobilisasi Dana Masyarakat.
a). Simpanan Amanah
Bank menerima titipan amanah (trustee account) berupa dana infaq, shodaqoh, dan zakat, karena bank dapat
menjadi perpanjangan tangan baitul maal dalam menyimpan dan menyalurkan dana
umat agar dapat bermanfaat secara optimal.
Akad penerimaan titipan ini adalah wadiah yaitu titipan yang tidak
menanngung resiko.
b). Tabungan Wadiah
Prinsip dasar wadiah menyebutkan seorang penitip
barang wajib membayar seluruh biaya yang di keluarkan pihak yang dititipi,
secara otomatis, untuk keperluan pemeliharaan barang titipan tersebut,
disamping imbalan jasa dalam jumlah yang pantas sesuai kadar kepatutan atau
berdasarkan kesepakatan di muka antara kedua pihak pada waktu perjanjian.
Bank menerima tabungan (saving account), baik pribadi maupun badan
usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan dana ini wadiah :
yaitu titipan-titipan yang tidak menanggung resiko kerugian.
c). Deposito Wadiah atau Deposito Mudharabah.
Mudharabah merupakan salah satu aqad kerjasama kemitraan berdasarkan
prinsip berbagai untung dan rugi, dilakukan Sekurang-kurangnya oleh dua pihak,
dimana yang pertama memiliki dan menyediakan modal, disebut Shahibul
maal atau robb al- maal, sedangkan
yang kedua memiliki keahlian (skill) dan bertanggung jawab atas pengelolaan
dana/manajemen usaha (proyek) halal tertentu, disebut mudharib. Bank
menerima deposito berjangka (time and investment account) baik pribadi
maupun badan/ lembaga. Akad penerima
deposito adalah wadiah atau mudharabah, di mana Bank menerima dana masyarakat berjangka. 1, 3, 6,
12 bulan dan seterusnya, sebagai penyertaan sementara pada bank. Dasar
perjanjian mudharabah adalah kepercayaan murni, sehingga dalam rangka
pengelolaan dana oleh mudharib, shahib ul-mal tidak
diperkenankan melakukan intervensi dalam bentuk apapun selain melakukan
pengawasan untuk menghindari pemanfaatan dana di luar rencana yang disepakati,
serta sebagai antisipasi terjadinya kecerobohan dan atau kecurangan yang dapat
dilakukan mudharib (Sholahuddin, 2006:64).
2). Penyaluran Dana
a). Pembiayaan Mudharabah
Pembiyaan mudharabah
adalah suatu perjanjian pembiayaan antara BPR Islam dengan pengusaha, di
mana pihak BPR Islam menyediakan pembiayaan modal usaha atau proyek yang
dikelola oleh pihak pengusaha, atas dasar perjanjian bagi hasil.
b). Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah
adalah suatu perjanjian pembiayaan antara BPR Islam dengan pengusaha, di
mana baik pihak BPR Islam maupun pihak pengusaha secara bersama membiayai suatu
usaha atau proyek yang dikelola secara bersama pula, atas dasar bagi hasil
sesuai dengan penyertaan.
c). Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil
Pembiayaan bai’u
bithaman ajil adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BPR
Islam dengan nasabahnya, di mana BPR Islam meyediakan dana untuk pembelian
barang/ asset yang dibutuhkan nasabah untuk mendukung suatu usaha atau proyek. Nasabah akan membayar secara mencicil dengan
mark up yang didasarkan atas Opportunity Cost Project (OCP).
d). Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah adalah suatu
perjanjian yang disepakati antara BPR Islam dengan nasabah, di mana BPR Islam
menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang
dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual
bank (harga beli bank plus marjin keuntungan pada saat jatuh tempo).
e). Pembiayaan Qardhul Hasan
Pembiayaan qardhul hasan adalah
perjanjian pembiayaan antara BPR Islam dengan nasabah yang dianggap layak
menerima yang diprioritaskan bagi pengusaha kecil pemula yang potencial akan
tetapi tidak mempunyai modal apapun selain kemampuan berusaha, serta perorangan
lainnya yang berada dalam keadaan terdesak. Penerima kredit hanya diwajibkan
mengembalikan pokok pinjaman pada waktu jatuh tempo dan bank hanya mengenakan
biaya administrasi yang benar-benar untuk keperluan proses.
(1) Sasaran pembiayaan
(a) Pengusaha
kecil dan sektor informal.
(b) Masyarakat lain menghadapi problem
modal dengan prospek usaha yang layak.
(2)
Jangka waktu pembiayaan/ kredit
(a) Jangka pendek, kurang dari
1 tahun.
(b) Jangka menengah, 1 sampai 3
tahun.
(c) Jangka panjang, lebih dari 3 tahun.
f). Jaminan/ Agunan
Jaminan diutamakan
pada dasarnya adalah usaha/ proyek yang dibiayai oleh pembiayaan sendiri. Namun
dalam beberapa hal mungkin disyaratkan adanya suuporting collateral berupa:
(1) Jaminan kebendaan atas barang yang dibiayai oleh
BPR Islam.
(2) Atau jaminan lainnya jika diperlukan antara lain: avalist,
personal guarantie dan lainnya (Sumitro, 2004:132).
2. Pembiayaan
a. Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan (kredit) menurut
Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
(Kasmir, 2001: 73).
Menurut Muhammad (2005;17)
pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu
pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan
sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang di
keluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
b. Prinsip Analisis Pembiayaan
Prinsip adalah sesuatu yang
dijadikan pedoman dalam melaksanakan suatu tindakan. Prinsip analisis
pembiayaan adalah pedoman-pedoman yang harus diperhatikan oleh pejabat
pembiayaan bank syariah pada saat melakukan analisis pembiayaan. Secara umum,
prinsip analisis pembiayaan didasarkan pada rumus 5 C, yaitu:
1)
Character artinya sifat atau karakter
nasabah pengambil pinjaman
2)
Capacity artinya kemampuan nasabah
untuk menjalankan usaha dan
mengembalikan pinjaman yang diambil.
3) Capital artinya besarnya modal yang di perlukan peminjam.
4) Collateral artinya jaminan yang telah dimiliki yang diberikan
peminjam kepada bank
5) Condition artinya keadaan usaha atau nasabah prospek atau tidak (Muhammad,
2005:60)
Sedangkan Kasmir
(2004:91-95) menyatakan ada beberapa prinsip-Prinsip penialian kredit yang
sering dilakukan yaitu dengan analisis 5C, analisis 7 P dan studi kelayakan
atau 7 A , yaitu:
Sedangkan penilaian dengan 7 P
kredit adalah sebagai berikut:
1). Personality
Yaitu
menilai nasabah dari segi kepribadiaanya atau tingkah lakunya sehari-hari
maupun masa lalunya. Personality
juga mencakup emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2). Party
Yaitu
golongan mengklasifikasikan nasabah dalam klasifikasi tertentu atau
golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
3). Perpose
Yaitu
untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit yang diinginkan nasabah.
4). Prospect
Yaitu
untuk menilai usaha nasabah dimasa yang akan datang apakah menguntungkan atau
tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting
mengingat jika status fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek,
bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
5). Payment
Merupakan
usuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari
sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya.
6). Profitabilty
Untuk
menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitabilty
diukur dari periode ke peride apakah akan tetap sama atau akan semakin
meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan di perolehnya dari Bank.
7). Protection
Tujuannya
adalah bagaimana menjaga kredit yang dikucurkan oleh bank namun melalui suatu
perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
Disamping penilaian dengan 5
C dan 7 P, prinsip penilaian kredit dapat pula dilakukan dengan studi
kelayakan, terutama untuk kredit dalam jumlah yang relatif besar. Adapun
penilaian kredit dengan studi kelayakan meliputi:
1). Aspek
Hukum
Merupakan
aspek untuk menilai keabsahan dan keaslian dokumen-dokumen atau surat-surat
yang dimiliki oleh calon debitur, seperti akte notaries atau sertifikat tanah
dan dokumen lainya.
2). Aspek
Pasar dan Pemasaran
Yaitu
aspek untuk menilai prospek usaha untuk menilai Prospek usaha nasabah sekarang
dan di masa yuang akan datang.
3). Aspek
Keuangan
Merupakan
aspek untuk menilai kemapuan calon nasabah dalam membiayai dan mengelola
usahanya. Dan dari aspek ini akan tergambar berapa besar biaya dan
pendapatan yang akan dikeluarkan dan di
perolehnya.
4). Aspek
Operasi/Teknis
Merupakan
aspek untuk menilai letak ruangan, lokasi usaha dan kapasitas produksi suatu
usaha yang tercermin dari sarana dan prasarana yang dimilikinya.
5). Aspek
Manajemen
Merupakan
aspek untuk menilai sumber daya manusia yang dimiliki oleh perusahaan, baik
dari segi kuantitas maupun segi kualitas.
6). Aspek
Ekonomi/Social
Merupakan
aspek untuk menilai dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dengan adanya
suatu usaha terutama terhadap masyarakat, apakah lebih banyak benedit
atau cost atau sebaliknya.
7). Aspek
AMDAL
Merupakan
aspek yang menilai dampak lingkungan yang akan timbul dengan akan adanya suatu
usaha, kemudian cara-cara pencegahanya terhadap dampak tersebut.
c. Tujuan Analisis Pembiayaan
Analisis pembiayaan memiliki
dua tujuan, yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum analisis
pembiayaan adalah: pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam
rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi, jasa-jasa, bahkan
konsumsi yang kesemuanya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sedangkan tujuan khusus analisis pembiayaan adalah:
1) Untuk menilai kelayakan usaha calon peminjam.
2) Untuk menekankan risiko akibat tidak terbayarnya
pembiyaan
3)
Untuk menghitung kebutuhan pembiayan yang
layak.
d. Prosedur Analisis Pembiayaan
Aspek-aspek
penting dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami oleh pengelola bank
syariah
1). Berkas dan
pencatantan
2). Data pokok
dan analisis pendahuluan,
a).
Realisasi pembelian, produksi dan penjualan
b).
Rencana pembelian, produksi dan penjualan
c).
Jaminan
d).
Laporan keuangan
e).
data Kualitatif dari calon debitur.
3). Penelitian
data.
4). Penelitian
atas rencana usaha.
5). Penelitian
atas realisasi usaha
6). Penelitian
dan penilaian barang jaminan
7). Laporan
keuangan dan penelitiannya.
e. Keputusan Analisis Pembiayaan
1).
Bahan pertimbangan pengambilan keputusan
2). Wewenang pengambil keputusan. (Muhammad,
2005:304-306).
3. Mudharabah
Pembiayaan
dengan akad mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara bank sebagai
pemilik dana (shohibul maal) dengan nasabah sebagai pengusaha/pengelola
dana (mudhorib), untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah pembagian
hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan di muka (Nabhan, 2008; 53)
Mudharabah
adalah akad yang telah oleh umat muslim sejak Zaman Nabi, bahkan telah
dipraktikan oleh bangsa Arab sebelum turunya Islam. Ketika Nabi Muhammad
Saw, berprofesi sebagai pedagang, ia melakukan akad mudharabah dengan
Khodijah. Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum Islam, maka praktik mudharabah
ini diperbolehkan, baik menurut Al-Quran, Sunnah, maupun Ijma’.
Dalam praktik mudharabah antara
Khodijah dengan Nabi, saat itu Khodijah mempercayakan barang dagangannya untuk
dijual oleh Nabi Muhammad Saw, ke luar negeri. Dalam kasus ini, Khodijah
berperan sebagai pemilik modal (shohibul maal) sedangkan Nabi Muhammad Saw, berperan sebagai
pelaksana usaha (mudhorib), dengan begitu bentuk kontrak antar dua pihak
dimana satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan mempercayakan sejumlah
modalnya untuk dikelola oleh pihak kedua, yakni si pelaksana usaha, dengan
tujuan untuk mendapatkan untung disebut akad mudharabah (Karim, 2006:204)
Secara tekhnis, al-mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shohibul maal)
menyediakan seluruh (100%) modal sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian
si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau
kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut. (Antonio,1999: 95).
Dalam
transaksi mudharabah ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahib
al-maal dalam manajemen proyek. Sebagai seorang kepercayaan, mudharib
harus bertindak hati hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang
terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai
wakil shahib al-maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara
tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Sedangkan menurut (Ascarya,
2007:60-61) Mudharabah merupakan
akad bagi hasil ketika pemilik dana/modal, biasa disebut shahibul
maal/robbul maal, menyediakan dana 100% kepada pengusaha sebagai
pengelola, biasa disebut mudhorib, untuk melakukan aktivitas produktif
dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan dibagi di antara mereka menurut
kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad (yang besarnya juga
dipengaruhi oleh kekuatan pasar).
Mudharabah adalah termasuk
macam syarikat yang paling lama dan paling banyak beredar di kalangan
masyarakat dan telah di kenal oleh bangsa Arab sebelum kenabianya (Sirah Ibnu
Hisyam, vol.i/p.204). sebagaimana telah Nabi Saw. diakui setelah kenabianya
(Asy Syaukani, Nailul Authar, vol.v/p.300) (Muhammad, 2005:36).
KLIK INI UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA
0 Komentar