
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
menjalankan kegiatan perekonomian, kebutuhan akan uang tunai terkadang menjadi
kebutuhan yang segera pada waktu-waktu tertentu. Namun demikian,
kebutuhan-kebutuhan tersebut adakalanya tidak diimbangi dengan ketersediaan
uang tunai yang dimiliki. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau harus
mengurangi berbagai kebutuhan yang dianggap tidak penting, namun untuk
kebutuhan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara
seperti meminjam dari berbagai sumber pembiayaan yang ada.
|
Diantara lembaga
keuangan tersebut yaitu Perum Pegadaian. Perum Pegadaian
adalah suatu lembaga keuangan non perbankan yang memberikan
jasa kredit kepada masyarakat yang
jasanya berorientasi pada jaminan. Perum
Pegadaian merupakan salah satu lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan
hukum diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas
dasar hukum gadai.
Menurut
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata pasal 1150 dijelaskan, “Gadai adalah suatu
hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain
atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang –
orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkannya untuk menyelamatkannya setelah
barang itu digadaikan, biaya–biaya mana yang harus didahulukan”(Saliman, dkk.
2005: 38).
Kegiatan
yang dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah Pertama melakukan
aktivitas pembiayaan, aktivitas pembiayaannya melalui penyaluran dana yang
berasal dari modal perusahaan atau dana-dana yang berhasil dihimpun oleh perum
pegadaian. Kedua menawarkan produk berupa sejumlah jasa non
gadai(Arthesa dan Handiman, 2006: 272).
Tugas pokok Perum Pegadaian ini untuk
mengatasi masalah tanpa masalah dengan menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap
dana dengan pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Sedangkan secara umum, tugas atau tujuan ideal dari Perum Pegadaian
adalah penyediaan dana dengan prosedur yang sederhana kepada nasabah terutama kalangan
menengah ke bawah untuk berbagai tujuan, seperti konsumsi, produksi dan lain
sebagainya. Tugas tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang
membutuhkan dana, agar tidak terjerat atau jatuh dalam praktik-praktik tangan
para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif
tinggi, atau pelepas uang lainnya. Lembaga keuangan
non formal tersebut cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak masyarakat,
keterbatasan informasi masyarakat, dan keterisolasian suatu masyarakat di
daerah tertentu untuk memperoleh tingkat keuntungan sangat tinggi secara tidak
wajar.
Pelaksanakan
penyaluran kredit di Perum Pegadaian telah berhasil dengan baik, terutama
penyaluran kredit keusaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kepercayaan merupakan
modal utama Perum Pegadaian untuk menaikkan citra perusahaan dilingkungan usaha
mikro dan kecil. Langkah nyata Perum Pegadaian adalah dengan meluncurkan
beberapa macam produk kredit yang bisa dilihat pada tabel 1.1 sebagai berikut:
Tabel 1.1
Nama-nama Produk Perum
Pegadaian dan Layanan Jasa Non Gadai
No
|
Produk – Produk Perum Pegadaian
|
Layanan Jasa Non Gadai
|
1
|
KCA (Kredit Cepat Aman)
|
Gadai Syariah
|
2
|
KREASI(Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
|
Jasa Taksiran/Sertifikasi
|
3
|
KRASIDA(Kredit Angsuran Sistem Gadai)
|
Jasa Titipan
|
4
|
KRISTA(Kredit Usaha Rumah Tangga)
|
Gold Counter
|
Sumber : Perum Pegadaian Kanwil Malang,
Tahun 2006
Dari tabel diatas
dapat dijelaskan pengertian dan tujuan dari beberapa produk kredit yang ada
pada Perum Pegadaian yaitu: (1) KCA adalah kredit yang diberikan kepada
masyarakat dengan sistem hukum gadai (jaminan barang bergerak). Tujuannya
membantu pemerintah dalam bidang perekonomian agar masyarakat terhindar dari
praktik ijon, gadai gelap, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya, (2)
KREASI adalah kredit yang berasal dari pemerintah (melalui surat utang
pemerintah no. 05/sup 05) diberikan kepada pengusaha mikro/kecil dengan sistem
fidusia (barang jaminan berada dipemilik dan dapat digunakan pemilik untuk
kegiatan usaha). Nasabah hanya menyerahkan BPKB (Surat Bukti Kepemilikan
Kendaraan Bermotor). Tujuannya menguatkan permodalan usaha kecil/mikro dalam upaya
meningkatkan produktivitas dan dayasaing, (3) KRASIDA adalah kredit yang
berasal dari pemerintah melalui surat utang pemerintah no. 05 (sup 05)
diberikan pengusaha mikro/kecil dengan sistem gadai (barang jaminan
diserahkan). Tujuannya menguatkan permodalan usaha Kecil/mikro dalam upaya
meningkatkan produktivitas dan dayasaing, (4) KRISTA adalah Pegadaian berusaha
membantu perkembangan uasaha produktif, terutama bagi pengusaha Mikro dan
sangat produktif, terutama bagi pengusaha mikro dan sangat mikro, melalui
pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah, dan murah. Tujuannya
membantu mengembangkan usaha mikro kecil dan sangat mikro serta mensejahterakan
masyarakat.
Layanan jasa non
gadai yang ada pada Perum Pegadaian dapat dijelaskan pengertian dan tujuannya
sebagai berikut: (1) Gadai Syariah adalah penyaluran pinjaman kepada masyarakat
yang sesuai syariah islam dan bebas dari unsur riba. Tujuannya menjawab
kebutuhan sebagian konsumen muslim yang menghendaki transaksi pinjaman yang
bebas dari unsur riba dan sesuai syariah islam, (2) Jasa Taksiran/Sertifikasi
adalah unit layanan pegadaian kepada masyarakat yang ingin mengetahui nilai
kadar/karatase perhiasan emas berlian miliknya. Tujuannya agar masyarakat
mengetahui nilai harta kekayaannya dan untuk mencegah timbulnya penipuan, (3)
Jasa Titipan adalah unit layanan pegadaian kepada masyarakat untuk menyimpan
surat-surat/dokumen berharga seperti sertifikat rumah, BPKB, ijazah, perhiasan,
sepeda motor, elektronik. Tujuannya membantu masyarakat dalam mengamankan/menyimpan
surat-surat/dokumen dan barang-barang yang berharga yang dimiliki dari bahaya
kehilangan, kebakaran & kebanjiran dengan biaya murah, (4) Gold Counter adalah sebagian simpanan berupa
perhiasan dan emas tidak diambil kembali setelah jatuh tempo oleh pemiliknya
karena alasan tertentu, maka Perum Pegadaian memiliki hak untuk menjual kembali
kepada masyarakat (TIM OPP Kanwil Malang, 2006: 4).
Produk kredit dan layanan
jasa non gadai yang ada pada tabel diatas, hanya ada 2 produk kredit dan 2
layanan jasa non gadai di Perum Pegadaian Cabang Kepanjen yaitu KCA, KREASI, Jasa
Titipan, dan Jasa Taksiran.
Peneliti sangat tertarik untuk meneliti tentang produk kredit yang ada pada
Perum Pegadaian Cabang Kepanjen yaitu produk KCA, karena KCA adalah produk
kredit yang paling banyak diminati oleh masyarakat sekitar Perum Pegadaian
Cabang Kepanjen, selain itu KCA merupakan produk pertama dan paling lama di
Perum Pegadaian. Hal ini dapat terbukti dengan lima tahun terakhir, terhitung
sejak Juli 2003 sampai bulan Agustus 2008 terjadi
perkembangan jumlah nasabah. Perkembangan jumlah nasabah Perum Pegadaian Cabang
Kepanjen ini bisa dilihat pada tabel 1.2 sebagai berikut:
Tabel 1.2
Perkembangan jumlah nasabah KCA dan KREASI
pada bulan Juli 2003 sampai dengan Agustus
2008
pada Perum Pegadaian Cabang Kepanjen
Tahun
|
Jumlah Nasabah KCA
|
Jumlah Nasabah KREASI
|
2003
|
5.151
|
_
|
2004
|
7.798
|
_
|
2005
|
7.097
|
_
|
2006
|
7.177
|
_
|
2007
|
7.772
|
7 (mulai bulan
Agustus)
|
31–8-2008
|
6.710
|
23
|
Sumber : Perum Pegadaian Cabang Kepanjen,
data yang sudah diolah, 2008
Dari tabel 1.2 diatas dapat dilihat adanya kecenderungan yang
meningkat dari perkembangan jumlah nasabah KCA, karena produk KCA melalui proses
pemberian kreditnya (membawa barang jaminan) sangantlah mudah dibandingkan
dengan lembaga - lembaga keuangan lainnya yang ada di sekitar Kepanjen. Selama
bulan Juli 2003 sampai dengan Agustus 2008 jumlah nasabah KCA mengalami
peningkatan, karena banyaknya masyarakat yang paham betul dengan produk KCA.
Meskipun ditahun 2005 produk KCA mengalami penurunan jumlah nasabah, dimana
pada tahun 2004 jumlah nasabah 7.798 turun sebesar 701 menjadi 7.097 pada tahun 2005. Karena pada tahun 2005 ada kebijakan yang baru dari kantor
wilayah Perum Pegadaian untuk tidak menerima barang anggunan pakaian lagi.
KREASI jumlah nasabahnya masih sedikit
meskipun mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, dimana mulai dari bulan
Agustus sammpai dengan Desember 2007 jumlah nasabahnya hanya 7 nasabah dan pada
tahun 2008 sekarang meningkat menjadi 23 nasabah. KREASI merupakan produk yang
baru dilaksanakan oleh Perum Pegadaian Cabang Kepanjen, sehingga tidak semua
masyarakat sekitar Perum Pegadaian Cabang Kepanjen paham akan produk KREASI yang
memberikan pinjaman kredit untuk menguatkan permodalan UKMnya. Selain itu yang
menjadi kendala bagi nasabah adalah tidak semua calon nasabah Perum Pegadaian
Cabang Kepanjen memiliki UKM.
Keberadaan
Perum Pegadaian Cabang Kepanjen semakin penting dan strategis dalam menunjang
pelaksanaan kebijaksanaan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional. Dalam lima tahun terakhir ini, terhitung sejak bulan Juli 2003
terjadi trend perkembangan sejumlah pinjaman Kredit Cepat dan Aman (KCA).
Perkembangan jumlah pinjaman KCA ini bisa dilihat pada tabel 1.3 sebagai
berikut:
Tabel 1.3
Perkembangan jumlah pinjaman Kredit Cepat dan Aman (KCA)
selama Bulan Juli 2003 sampai dengan Agustus 2008
pada
Perum Pegadaian Cabang Kepanjen
Uraian
|
UP.
GOL. A
|
UP.
GOL. B
|
UP.
GOL. C
|
UP.
GOL. D
|
Jumlah
|
1-7-2003
|
586.172.400
|
1.094.568.000
|
2.275.059.000
|
6.860.000
|
3.962.659.400
|
2004
|
1.429.662.300
|
3.082.920.000
|
7.282.595.000
|
-
|
11.795.177.300
|
2005
|
1.125.801.000
|
3.043.465.000
|
9.149.020.000
|
58.100.000
|
13.376.386.000
|
2006
|
976.774.500
|
3.311.135.000
|
12.844.461.000
|
135.250.000
|
17.267.620.500
|
2007
|
662.401.500
|
3.456.418.000
|
18.778.235.000
|
553.350.000
|
23.450.404.500
|
31-8-08
|
342.900.500
|
2.241.757.000
|
19.214.110.000
|
863.600.000
|
22.662.367.500
|
Sumber : Perum
Pegadaian Cabang Kepanjen, data yang sudah diolah.
Dari tabel diatas dapat dilihat adanya kecenderungan yang
meningkat dari Perkembangan jumlah pinjaman Kredit Cepat dan Aman (KCA) selama bulan
Juli 2003 sampai dengan Agustus 2008. Hal ini terjadi karena banyaknya
masyarakat serta UKM yang paham betul dengan keberadaan Perum Pegadaian Cabang
Kepanjen yang mampu memberikan kontribusi yang baik lewat pemberian Kreditnya,
dengan prosedur (membawa barang jaminan) yang mudah. Hal lain yang dapat
mempengaruhi Perum Pedaian Cabang Kepanjen dalam meningkatkan pemberian jasa Kredit
Cepat dan Aman (KCA) kepada masyarakat adalah dengan pemberian pembiayaan
melalui kredit yang lebih cepat, dan aman dengan 10 menit cair.
Perum Pegadaian Cabang Kepanjen menyediakan pembiayaan
yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat disekitar Kepanjen, berupa penyalurkan
kredit dengan jaminan barang-barang berharga. Perum Pegadaian Cabang Kepanjen
membutuhkan suatu kebijakan operasional agar kredit yang disalurkan tersebut
tepat pada sasarannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan calon nasabah baik yang
bersifat produktif maupun bersifat konsumtif.
Sejak berdirinya, Perum pegadaian Cabang Kepanjen tetap
berjuang untuk menunaikan misi, yakni “ikut membantu program pemerintah dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah melalui
kegiatan utamanya berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang
menguntungkan”. Untuk melaksanakan misi tersebut dicanangkan budaya perusahaan
“mengatasi masalah tanpa masalah” yang diimplementasikan dalam etos dan budaya
kerja “Si Intan” yakni inovatif, nilai moral tinggi, terampil, adi layanan dan
nuansa citra dengan usaha utama gadai.
Perum pegadaian Cabang Kepanjen memainkan peranannya yang
besar dalam memberikan kemudahan kepada
masyarakat sekitarnya yang membutuhkan dana dengan menyediakan jasa kredit
untuk kebutuhan pribadinya. Di dalam pemberian kredit Perum Pegadaian Cabang
Kepanjen yang memiliki visi untuk membantu masyarakat dalam bidang keuangan dan
menjadi perusahaan yang modern, dinamis dan inovatif dengan usaha utama gadai. Namun
salah satu faktor yang tidak mungkin terlepas dari Perum Pegadaian Cabang
Kepanjen adalah masalah keuangan yang berupa
keuntungan yang didapat, dan yang paling penting adalah pelaksanaannya dalam
pemberian kreditnya. Melihat berbagai latar belakang diatas, maka penulis perlu
untuk mengkaji lebih dalam lagi tentang pentingnya pelaksanaan pemberian kredit
cepat dan aman (KCA) pada perum pegadaian cabang kepanjen. Sehingga peneliti
tertarik untuk memilih judul “Implementasi Pemberian
Jasa Kredit Cepat Aman (KCA) dalam meningkatkan keuntungan pada Perum Pegadaian
Cabang Kepanjen Malang”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan ruang
lingkup penelitian diatas maka perumusan masalah yang diajukan adalah:
1.
Bagaimana pelaksanaan
pemberian jasa Kredit Cepat dan Aman (KCA) pada Perum
Pegadaian Cabang Kepanjen Malang?
2.
Bagaimana peranan pemberian
jasa Kredit Cepat dan Aman (KCA) dalam meningkatkan keuntungan pada Perum
Pegadaian Cabang Kepanjen Malang?
C.
Tujuan Penelitian
- Untuk menggambarkan bagaimana pelaksanaan pemberian jasa Kredit Cepat dan Aman (KCA) pada Perum Pegadaian Cabang Kepanjen Malang?
- Untuk mengetahui bagaimana peranan pemberian jasa Kredit Cepat dan Aman (KCA) dalam meningkatkan keuntungan pada Perum Pegadaian Cabang Kepanjen Malang?
D.
Batasan Masalah
Bertolak pada
rumusan masalah yang telah di gariskan dan mengingat begitu luasnya wilayah
kerja pembiayaan pada Perum Pegadaian Cabang Kepanjen Malang, maka di rasa
perlu adanya batasan masalah agar penelitian lebih terfokus dan terarah. Batasan masalah dalam penelitian ini adalah :
- Pelaksanaan pemberian jasa KCA yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Kepanjen.
- Data KCA dan laporan laba bersih sebelum PPH PS 25 pada Perum Pegadaian Cabang Kepanjen.
E.
Manfaat Penelitian
1.
Memberikan informasi
kepada masyarakat mengenai alternative pembiayaan Kredit Cepat dan Aman (KCA)
pada Perum Pegadaian Cabang Kepanjen Malang.
2.
Mengetahui gambaran
tentang kondisi perusahaan dalam kaitannya dengan pemberian Kredit Cepat dan Aman
(KCA) pada Perum Pegadaian Cabang Kepanjen Malang.
3.
Mempelajari dan
memperoleh informasi serta menggabungkan teori dibangku kuliah tentang
pemberian kredit dan dunia lembaga keuangan bukan bank pada Perum Pegadaian.
4.
Menyediakan bahan referensi
sebagai acuan, khususnya bagi kalangan akademis untuk digunakan sebagai
pertimbangan ataupun perbandingan dalam penelitian yang berkaitan dengan hasil penelitian ini.

KAJIAN PUSTAKA
A.
Kajian Empiris Hasil-Hasil Penelitian Terdahulu
Dalam penelitian
ini, peneliti menggunakan hasil penelitian terdahulu sebagai acuan dan bahan
pertimbangan bagi peneliti dalam pelaksanaan penelitian ini. Yang
mana diantaranya adalah peneliti kutip dari :
Tabel 2.1.
Penelitian Terdahulu
No
|
Nama dan Tahun Penelitian
|
Judul Penelitian
|
Jenis Penelitian
|
Hasil Analisis
|
||
1.
|
M. Fitri Rahmadana dan Hafniah Lumbanraja (2002)
|
Analisis pemakaian jasa kredit
pada perum pegadaian kantor wilayah Medan
|
Kualitatif deskriptif
|
Hasil analisa data menunjukkan
bahwa persepsi nasabah mengenai kebijaksanaan kredit yang dikenakan perum
pegadaian kantor wilayah Medan sudah memuaskan.
|
||
|
Irwantono (2006)
|
Evaluasi Sistem Pengendalian
Intern Untuk Pemberian Dan Pelunasan Kredit (Studi Kasus Pada Perum Pegadaian
Cabang Bojonegoro)
|
Kualitatif
deskriptif
|
Hasil analisa data masih belum adanya pemisahan tugas
dan wewenang antara penaksir dan pencatatanadministrasi didalam menganalisa
barang. Tidak adanya konfirmasi kepada manager yang dapat menimbulkan
kerugian pada perusahaan.
|
||
3.
|
Ana Zumrotul Mujayanah (2008)
|
Implementasi Pemberian Jasa
Kredit Cepat Dan Aman (KCA) dalam Meningkatkan Keuntungan pada Perum
Pegadaian Cabang Kepanjen Malang |
Kualitatif deskripsi
|
Hasil analisis data
menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian jasa KCA pada Perum Pegadaian Cabang
Kepanjen diwujudkan dengan memberi kemudahan kepada nasabah, adapun peranan
KCA dalam meningkatkan keuntungan adalah menaikkan jumlah uang pinjaman dan
standar taksiran. Dan dengan laba bersih sebelum PPH PS 25 untuk mengetahui
keuntungannya.
|
Sumber : Jurnal ilmiah, data diolah peneliti.
Untuk
menghindari anggapan kesamaan pada penelitian sekarang ini, maka akan peneliti
paparkan perbedaan antara peneliti terdahulu dengan peneliti yang sekarang,
yaitu:
Tabel
2.2.
Perbedaan
penelitian terdahulu dengan penelitian sekarang
No
|
Keterangan
|
M. Fitri R dan
Hafniah L
|
Irwantono
|
Ana Zumrotul Mujayanah
|
1.
|
Lokasi
|
Perum pegadaian kantor wilayah
Medan.
|
Perum Pegadaian Cabang Bojonegoro.
|
Perum Pegadaian Kantor Cabang Kepanjen Malang.
|
2.
|
Obyek
|
Nasabah pada perum pegadaian
kantor wilayah Medan.
|
Manager Cabang, penaksir, dan bagian administrasi.
|
Manager dan karyawan Perum Pegadaian Kantor Cabang Kepanjen Malang.
|
3.
|
Hasil
|
Memberikan kemudahan pembiayaan
untuk masyarakat umum dalam bentuk kredit.
|
Belum ada pemisahan tugas dan wewenang antara penaksiran
dan tugas pencatan atau administrasi.
|
Adanya kemudahan didalam
memberikan kredit kepada nasabahnya, dan laba bersih sebelum PPH PS 25
digunakan untuk melihat keuntungan pada Perum Pegadaian Cabang Kepanjen.
|
Sumber : Jurnal ilmiah, data diolah peneliti.
B.
Kajian Teoritis
1.
Pengertian Pegadaian
Perum Pegadaian adalah salah satu badan usaha
di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kepada
masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab
Undang-undang hukum Perdata pasal 1150(Triandaru Sigit,Totok. 2006: 212).
Secara umum pengertian usaha gadai adalah
kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai(Kasmir. 2004: 246
2.
Pengertian Kredit Gadai
Kredit gadai adalah pemberian pinjaman (kredit)
dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah atas dasar hukum gadai dan
persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Nasabah
menyelesaikan pinjamannnya kepada perusahaan (Pegadaian) sebagai pinjaman
(Kreditur), dengan cara mengembalikan uang pinjaman dan membayar sewa modalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku
(TIM OPP. Kanwil Malang. 1998)
3.
Pengertian Kredit
Dalam
bahasa sehari-hari kata kredit sering diartikan memperoleh barang dengan
membayar dengan cicilan atau angsuran dikemudian hari atau memperoleh pinjamaan
uang yang pembayaranya dilakukan dikemudian hari dengan cicilan atau angsuran
sesuai dengan perjanjian. Jadi
dapat diartikan bahwa kredit dapat berbentuk barang dan uang. Menurut asal
mulanya kata kredit berasal dari kata credere yang artinya adalah
kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti
memperoleh kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan
kepercayaan kepada seorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali (Suyatno,
dkk. 2003 : 12).
Istilah
kredit, berasal dari perkataan latin credo yang
berati I Believe, I Trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan.
Perkataan credo brasal dari kombinasi perkataan sansekerta cred
yang berarti kepercayaan (trust) dan perkataan latin do, yang
berat saya menaruh. Sesudah kombinasi tersebut menjadi bahasa latin, kata
kerjanya dan kata bendanya masing-masing menjadi credere dan creditum.
Meskipun banyak penulis mengemukakan bahwa credit berasal dari credere.
Istilah yang merupakan pasangan kredit
merupakan utang (debt). Kredit dan utang merupakan istilah –istilah
untuk satu perbuatan ekonomi (perbuatan yang menimbulkan akibat-akibat ekomi)
yang dilihat dari arah yang berlawanan. Oleh karena itu, tidak benar jika
dikatakan bahwa kredit berguna bagi perekonomian, sebaliknya utang tidak
berguna bagi perekonomian(Veitzal
Rivai. 2007:3).
Kredit
adalah penyerahan barang, jasa, atau
uang dari satu pihak (kreditor/atau peberi pinjaman) atas dasar kepercayaan
kepada pihak lain (nasabah atau pengutang/borrower) dengan janji
membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang di
sepakti kedua belah pihak(Veitzal
Rivai. 2007:4).
4.
Perencanaan
Kredit
Perencanaan
kredit sangat dibutuhkan oleh manajemen perbankan untuk mencapai keberhasilan
dalam aktivitas pemberian kredit kepada nasabah. Dengan perencanaan yang tepat,
tujuan penyaluran kredit dapat tercapai(Arthesa Ade, Edia handiman. 2006:167). Tujuan
pemberian kredit adalah:
1)
Pemberian
keuntungan berupa pendapatan bunga sesuai dengan yang diharapkan.
2)
Meminimalisir
kredit bermasalah.
3)
Mengupayakan agar pelunasan kredit sesuai dengan
kesepakatan atau perjanjian.
Perencanaan
juga bertujuan memberikan arah pertumbuhan kredit sehingga portofolio kredit
tidak terkosentrasi pada jenis industri, grup, geografis, atau segmen bisnis
tertentu. Selain itu, perencanaan juga bertujuan mengantisipasi agar kegiatan
penyaluran kredit tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah dan internasional. Perencanaan
kredit meliputi:
1)
Penetapan
pasar sasaran, adalah sekelompok nasabah dalam industri, segmen ekonomi, dan
daerah geografis tertentu yang memiliki karakteristik tertentu yang dinilai
perlu untuk dibiayai oleh pegadaian. Penetapan pasar sasaran dilakukan dengan tujuan
mendapatkan nasabah-nasabah yang dinilai akan memberikan keuntungan kepada
pegadaian.
2)
Kriteria
risiko, dalam perencanan kredit harus ditetapkan kriteria risiko yang mungkin
timbul di setiap pasar sasaran yang telah ditentukan. Tujuan penetapan kriteria
risiko ini adalah menentukkan pedoman operasi bagi seluruh pegawai dalam
melaksanakan pemberian kredit kenasabah.
3)
Kriteria
nasabah yang dapat dilayani, dan tujuan penentuan kriteria nasabah adalah
membatasi pembiayaan kenasabah yang dinilai tidak akan memberikan keuntungan pada
pegadaian tersebut.
4)
Batasan-batasan
dalam pemberian kredit. Pembatasan ini dilakukan agar pegadaian tidak melakukan
aktivitas penyaluran kredit yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Perum pegadaian pusat. Batasan-batasan tersebut umumnya disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku dilingkungan perum pegadaian.
5.
Analisis
Kredit
Analisis
kredit adalah kajian yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan dari suatau
permasalahan kredit. Melalui hasil analisis kreditnya, dapat diketahui apakah
usaha nasabah layak (feasible) dan marketable (hasil usaha dapat
dipasarkan), dan profitable (menguntungkan), serta dapat dilunasi tepat
waktu.
Analisis
kredit dilakukan oleh account officer dari suatu bank dan account officer tersebut
dari sisi level jabatannya merupakan level seksi atau bagian, atau bahkan dapat
pula berupa committee (tim) yang ditugaskan untuk menganalisis
permohonan kredit. Analisis kredit ini dilakukan dengan tujuan agar kredit yang
diberikan mencapai sasaran, yaitu aman. Artinya kredit tersebut harus diterima
kembali pengembaliannya secara tertib, teratur, dan tepat waktu, sesuai dengan
perjanjian antar bank dengan nasabah sebagai penerima dan pemakai kredit.
Selain itu, dengan tujuan terarah, artinya kredit yang diberikan tersebut akan
digunakan untuk tujuan seperti yang dimaksud dalam permohonan kredit dan sesuai
dengan peraturan dan kesepakatan ketika disyaratkan dalam akad kredit.
Untuk mewujudkan hal diatas, perlu dilakukan
persiapan kredit, yaitu dengan mengumpulkan informasi dan data untuk bahan
analisis. Kualitas hasil analisis tergantung pada kualitas SDM, data yang
diperoleh, dan teknik analisis.
Kualitas
data yang digunakan untuk menganalisis harus dijamin akurat, mutakhir dan dapat
dipercaya. Untuk itu, account officer perlu melakukan penyidikan
(investigasi) atau penelitian kelokasi atau pemeriksaan setempat atau dapat
pula menggunakan bantuan konsultan yang ahli pada bidangnya sehingga diperoleh
kesimpulan yang tepat dan mendalam.
Teknik
analisis yang dilakukan secara cermat dan teliti dengan senantiasa meperhatikan
atau berpedoman pada ketentuan yang berlaku yang mencakup analisis kuantitatif
dan analisis kualitatif. Penilaian setiap permohonan kredit ada 3 macam konsep
tentang prinsip-prinsip/syarat-syarat/azas-azas pemberian kredit kepada nasabah
secara sehat sebagai berikut(Veitzal Rivai. 2007:287):
a.
Prinsip-prinsip
6C
1)
Character, adalah keadaan watak/sifat dari nasabah, baik dalam
kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian
terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana
iktikad/kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay)
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
2)
Capital, adalah jumlah dana/modal sendiri yang
dimiliki oleh calon nasabah. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan,
tentu semakin tinggi kesungguhan calon nasabah dalam menjalankan usahanya dan
lembaga pemberian kredit akan merasa lebih yakin dalam memberikan kreditnya.
Kemampuan modal sendiri akan merupakan benteng yang kuat agar tidak mudah
mendapat goncangan dari luar, misalnya jika terjadi kenaikan suku bunga ,
komposisi modal sendiri ini perlu ditingkatkan. Penilaian atas besarnya modal
sendiri merupakan hal yang penting mengingat kredit hanya sebagai tambahan
pembiayaan dan bukan untuk membiayai seluruh modal yang diperlukan.
3)
Capacity, adalah kemampuan yang dimiliki calon
nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh laba yang diharapkan.
Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui/mengukur sampai sejauh mana
calon nasabah mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya (ability
to pay) secara tepet waktu dari usaha yang diperolehnya.
4)
Collateral, adalah jaminan/barang-barang yang diserahkan nasabah
sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collatera tersebut
harus dinilai oleh lembaga pembiayaan untuk mengetahui sejauh mana risiko
kewajiban finansial nasabah kepada lembaga pembiayaan. Penilaian terhadap jaminan ini meliputijenis,
lokasi, bukti pemilikan, dan status hukumnya.
5)
Condition of Economic, yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi,
budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat yang
kemungkinannya mempengaruhi kelancaran perusahaan calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal
tersebut, perlu diadakan suatu penelitian mengenai hal-hal antara lain:
a)
Keadaan
konjungtor
b)
Peraturan-peraturan
pemerintah
c)
Situasi,
politik, dan perekonomian dunia
d)
Keadaan
lain yang mempengaruhi pemasaran
6)
Constraint,
adalah batasan dan hambatan
yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu,
misalnya pendirian suatu usaha popma bensin yang disekitarnya banyak bengkel
las atau pembakaran batu bata.
Dari
keenam prinsip diatas, yang paling perlu mendapatkan perhatian account
officer adalah character, dan apabila prinsip ini tidak terpenuhi,
prinsip lainnya tidak berarti. Dengan kata lain, permohonannya harus
ditolak(Veitzal Rivai. 2007:293).
b.
Prinsip-prinsip
5P
1)
Party (golongan), yang dimaksud dengan Party
disini ialah mencoba menggolongkan calon peminjam ke dalam kelompok
tertentu menurut carakcter, capacity dan capitalnya dengan jalan penilaian atas ke 3 C tersebut.
2)
Purpose (tujuan), yang dimaksud dengan Purpose
ini ialah tujuan penggunaan Kredit yang diajukan, apa tujuan yang sebenarnya (real
Purpose) dari kredit tersebut, apakah mempunyai aspek-aspek social yang
positif dan luas atau tidak, bagaimana backward lingkage (keterkaitan
kehulu) dan forward (keterkaitan kehilir). Selanjutnya juga sebagai kreditur, maka
pegadaian harus meneliti apakah kreditnya benar-benar dipergunakan sesuai
dengan tujuan semula.
3)
Payment (sumber pembayaran), setelah mengetahui real purpose
dari kredit tersebut maka hendaknya diperkirakan dan dihitung
kemungkinan-kemungkinan besarnya pendapatan yang akan dicapai.
4)
Profitability (kemampuan untuk mendapatkan keuntungan),
yang dimaksud dengan Profitability disini bukanlah keuntungan yang dicapai
oleh debitur semata-mata, melainkan pula dinilai dan dihitung
keuntungan-keuntungan kredit terhadap debitur tertentu, dibandingkan
dengan kalau kepada debitur lain atau
kalau tidak memberikan kredit sama sekali.
5)
Protection (perlindungan), proteksi yang dimaksud dengan untuk
berjaga-jaga terhadap hal-hal yang tidak diduga sebelumnya, maka perlu untuk
melindungi kredit yang diberikannya antara lain
dengan jalan meminta collateral/jaminan dari debiturnya bahkan mungkin
pula baik jaminannya maupun kreditnya diasuransikan.
Demikianlah
uraian diatas menyangkut prinsip-prinsip persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi oleh calon debitur yang memungkinkan lembaga pembiayaan akan merasa
aman dan lega dalam memberikan kreditnya(Rachmat Firdaus, Maya Ariyanti. 2004: 88).
c.
Prinsip-prinsip
3R
Konsep lain yang menyangkut persyaratan pemberian kredit
ialah apa yang disebut dengan 3R, yaitu:
1)
Return (hasil yang dicapai), dimaksudkan penilaian
atas hasil yang akan dicapai oleh
perusahaan debitur setelah dibantu dengan kredit oleh pegadaian. Persoalannya
adalah apakah hasil tersebut dapat menutup untuk pengembalian pinjamannya serta
bersamaan dengan itu memungkinkan pula
usahanya untuk berkembang terus atau tidak.
2)
Repayment (pembayaran kembali), dalam hal ini
pegadaian harus berapa lama perusahaan memohon kredit dapat membayar
pinjamannya sesuai dengan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) dan apakah kredit harus diangsur/dicicil/atau
dilunasi sekaligus diakhir periode.
3)
Risk bearing ability (kemampuan untuk menanggung risiko), dalam
hal ini pegdaian harus mengetahui dan menilai sampai sejauh manajemen
perusahaan pemohon kredit mampu menanggung resiko kegagalan
andaikata terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Demikian, uraian tentang 3R yang harus dilaksanakan oleh
suatau lemabaga pem,biayaan dalam rangka memepertimbangkan pemberian kreditnya
secara sehat (sound credit) (Rachmat Firdaus, Maya Ariyanti. 2004: 90).
6. Tahap-
Tahap Pemberian Kredit
Azas-azas
perkreditan baik konsep 6 C, 5 P maupun 3 R dalam penerapannya harus di
tuangkan ke dalam uraian-urain kualitatif yang pelaksanaan dan pengerjaannya
memerlukan semacam keahlian dan keterampilan tertentu yang biasa di sebut
analisis kredit dengan jalan membuat suatu study kelayakan (feasibility
studi) tentang proyek atau perusahaan yang mengajukan permohonan kredit.
Study kelayakan semacam ini pada dasarnya ada 2 macam yaitu secara makro dan
mikro.
Studi kelayakan
secara makro pada umumnya berkisar
tentang penelitian layak atau tidaknya suatu usaha yang menyangkut suatu jenis
atau sektor tertentu. Misalnya apakah sektor industri tekstil disatu daerah
tertentu layak untuk di biayai oleh kredit lembaga keuangan atau tidak. Yang
biasa melakukan feasibillity study secara makro ini pada umumnya
petugas-petugas riset/peneliti dari departemen/dinas seperti dari lembaga
keuangan yang mempunyai petugas-petugas khusus untuk tujuan tersebut.
Sedangkan study
kelayakan secara mikro yaitru penilaian dan pembahasan atas permohonan kredit
tiap-tiap unit usaha. Dalam praktek sehari-sehari studi kelayakan secara mikro
ini lazimnya disebut analisis atau penelitian kredit (credit analisis atau
credit apprraisal). Analisis kredit itu sendiri merupakan salah satu
tahapan-tahapan lainnya dalam proses pemberian kredit lembaga keuangan,
yaitu(Rachmat Firdaus, Maya Ariyanti.2004:91):
a. Persiapan
kredit (credit preparation),
Adalah kegiatan
tahap permulaan dengan maksud untuk saling mengetahui informasi dasar antara
calon debitur dengan bank, terutama calon debitur yang baru pertama kali akan
mengajukan kredit kepada bank yang bersangkutan, biasanya di lakukan melalui
wawancara atau cara-cara lain.
b. Tahap
Analisis kredit (credit analysis credit),
Dalam tahap ini diadakan
penilaian yang mendalam tentang keadaan usaha atau proyek permohonan kredit. Penilaian di sebut meliputi berbagai aspek, pada umumnya
terdiri dari:
1) Aspek
Managemen dan Organisasi (management dan organisation), Pada dasarnya
calon debitur hendaknya merupakan seorang yang berjiwa wiraswasta dan mempunyai
keahlianyg cukup tentang bidang usahanya.Sturktur organisasi usahanyapun
hendaknya cukup jelas dan effisien, terutama kalau usahanya sudah mulai
membesar.
2) Aspek
pemasaran (marketing), Barang dan atau jasa yang dihasilkannya atau
diperdagangkannya harus mempunyai prospek pemasaranyg baik, baik dilihat dari
segi konsumen menurut jumlahnya maupun penebaran daerahnya.
3) Aspek
teknik (tehnikal), Peralatan atau teknology digunakan baik kapasitas
maupun jenisnya serta proses produksinya, hendaknya efektif dan effisien dalam
arti masih memberikan keuntungan yang cukup bagi perusahaannya.
4) Aspek
keuangan (financial), dari perhitungan keuangan perusahaan tercermin adanya
kemampuan dari perusahaan calon debitur untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya,baik untuk mengembalikan pokok pinjaman maupun bunganya
dalam waktu yang wajar bahkan perusahaanpun harus mampu mendapat laba yang
wajar agar dapat berkembang terus.
5) Aspek
yuridis/hukum (legal), usaha yang akan diberi bantuan kredit harus
memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku termasuk bentuk hukum debitur,
lengkapnya surat-surat izin dan surat-surat bukti jaminan yang di perlukan,
serta cara-cara pengikatan jaminan/agunan.
6) Aspek
Sosial Ekonomi (social and economic), usaha yang akan dibayai oleh
kredit bank tersebut hendaknya dapat menyerap tenaga kerja yang selama ini
menganggur dan sedapat mungkin tidak merusak atau mengganggu keadaan lingkungan hidup (pencemaran) ditinjau dari
analisis mengenai dampak atas lingkungan
hidup (AMDAL).
c. Tahap
Keputusan Kredit
Atas dasar laporan
hasil analisis kredit, maka pihak bank melalui pemutus kredit, baik berupa
seorang pejabat yang ditunjuk atau pimpinan bank tersebut maupun satu komite dengan anggota
lebih dari satu orang pejabat sesuai dengan yang tertuang dalam Kebijakan
Perkreditan Bank (KPB) masing-masing dapat memutuskan apakah permohonan kredit
tersebut layak untuk diberi kredit atau tidak. Dalam hal tidak, maka permohonan
tersebut harus di tolak, surat penolakan biasanya secara tertulis dengan
disertai beberapa alasan secara diplomatis namun cukup jelas.
d. Tahap
pelaksanaan kredit
Setelah calon
peminjam mempelajari dan menyetujui isi keputusan kredit serta bank telah
menerima dan meneliti semua persyaratan kredit dari calon peminjam terutama
surat-surat asli bukti jaminan, photo kopi izin usaha dn tempat usaha, photo copy
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti pembayaran pajak tahun terakhir (untuk
kredit yang melebihi Rp. 10 juta) dan sebagainya, maka kedua belah pihak
menanda-tangani perjanjian kredit serta syarat-syarat umum pemberian kredit,
beserta lampiran–lampirannya. Lampiran-lampiran tersebut berupa pengikatan
jaminan, baik berupa hak tanggungan atau Fiducia (F.E.O) dan sebagainya.
Pelaksanaan pemberian kredit dilakukan untuk persiapan
pelaksanaan sebagai berikut (Veitzal
Rivai. 2007: 178) :
1. Persiapan
Pelaksanaan
a.
Pelaksanaan
dilakuakn oleh unit pemberian kredit, sedangkan pengerahan dana oleh unit
pengerahan dana.
b.
Seluruh
strategi perencanaan akan menjadi dasar ketentuan-ketentuan kebijaksaan
perkreditan, seperti kebijaksanaan pengarahan sektor ekonomi, jenis kredit,
bunga, prioritas nasabah yang akan memperoleh kredit, alokasi kekantor cabang,
dan sebagainya.
c.
Persiapan-persiapan
lain yang dilakukan adalah:
1)
Penyusunan
kembali organisasi perkreditan.
2)
Penyusunan
prosedur.
3)
Penyusunan
formulir permohonan dan lain-lain.
4)
Penentuan
wewenang memutus persetujuan pemberian kredit.
5)
Ketentuan
jaminan.
Ketentuan penarikan dan pelunasan KLIK INI UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA
0 Komentar