Pengaruh Nilai Nasabah, Kualitas Pelayanan, Deposito Mudharabah dan Atribut Produk Syariah Terhadap Kepuasan Nasabah ( Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring berkembangnya perbankan di Indonesia, semakin besarlah persaingan
antar bank, baik antara bank konvensional dengan bank konvensional, bank
syariah dengan bank konvensional serta bank syariah dengan bank syariah.
Berdasarkan kejadian krisis ekonomi pada tahun 1998, mengakibatkan banyak
bank konvensional yang mengalami pasang surut sehingga dilikuidasi karena
mengalami bunga negative (negative spread). Kondisi ini ternyata tidak terjadi
pada bank syariah (yang menggunakan sistem bagi hasil).
Perkembangan dan peningkatan jasa pelayanan pada bank dari tahun ke tahun
semakin menjadi perhatian masyarakat.Hal ini dapat dilihat dari
adanyapersaingan yang ketat dalam hal kualitas pelayanan dan promosiDengan
banyaknya jumlah bank syariah yang ada di Indonesia,persaingan antar bank
akan semakin tinggi, maka setiap bank akan berusaha untuk memberikan yang
terbaik untuk nasabah dan calon nasabahnya.Dalam kondisipersaingan yang ketat
tersebut, hal utama yang diprioritaskan oleh perusahaanyang bergerak dalam
bidang pelayanan adalah kepuasan pelanggan agar dapatbertahan yang
mengakibatkan peningkatan loyalitas untuk menguasai pasar. Begitu juga
kualitas pelayanan yang diberikan oleh bank syariah yang bisa memberikan
kepuasan kepada nasabah bank tersebut. Jika nasabah tidak puas dengan
pelayanan suatu bank maka nasabah akan beralih ke bank lainnya yang
menjanjikan kualitas yang lebih baik,tingkat bagi hasil dari deposito dan
berbagai macam produk yang ditawarkan oleh bank syariah.
Perusahaan dituntut berusaha membuat pelanggan merasa puas dengan
memberikan penawaran dan pelayanan yang lebih baik, mengingat perusahaan
harus mampu untuk dapat mempertahankan posisi pasarnya ditengah persaingan
yang semakin ketat.Salah satunya dengan mengembangkan strategi untuk
mempertahankan konsumen melalui kualitas jasa. Strategi yang ditempatkan
untuk dapat mempertahankan loyalitas pelanggan adalah dengan menyediakan
jasa layanan yang berkualitas, sehingga disini pihak manajemen perusahaan
harus memperhatikan kualitas yang sesuai dengan syarat-syarat yang dituntut
pelanggan.
Perbankan Syariah yang telah hadir di Indonesia dari tahun 1991 dengan
berdirinya BankMuamalat Indonesia hingga sampai saat ini telah berkembang
dengan cukup baik. Dengan potensipopulasi umat Islam yang besar, karakteristik
konsumen yang relijius, juga terdapat fatwa harambunga bank dari MUI tahun
2003.
Dengan diberlakukannya undang-undang No. 21 Tahun 2008tentang
perbankan syariah, maka pengembangan perbankan syariah telah memiliki
landasanhukum yang memadai.
Setelah akhir tahun 2000, semakin banyak bank bank syariah yang
bermunculan seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Danamon Syariah, BRI
Syariah, BTN Syariah, dan lain lain. Disini perbankan nasional tersebut
KLIK INI UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA
SKRIPSI EKONOMI
AKUNTANSI
Pengaruh Nilai Nasabah, Kualitas Pelayanan, Deposito Mudharabah dan Atribut Produk Syariah Terhadap Kepuasan Nasabah ( Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan)
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
.

0 Komentar