Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Pertumbuhan Ekonomi terhadap Pengalokasian Anggaran Belanja Modal Kabupaten/Kota di Provins
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Landasan kebijakan otonomi daerah yang berlaku di Indonesia diatur
dalam UU No. 22 tahun 1999, kemudian direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004.
Mengacu pada UU No. 22 tahun 1999, otonomi daerah adalah kewenangan daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom, yaitu
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak,
berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri. Adapun definisi desentralisasi menurut ketentuan dalam
UU No. 22 tahun 1999 bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem otonomi daerah berarti bahwa daerah memiliki kewenangan dan
kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan
aspirasi masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah berkepentingan untuk
pemberdayaan masyarakat sehingga mampu menciptakan prakarsa dan kreativitas
secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah
dilakukan karena daerah lebih mengetahui kebutuhan masyarakatnya
dibandingkan pemerintah pusat yang memiliki keterbatasan dalam menangani
KLIK INI UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA
SKRIPSI EKONOMI
AKUNTANSI
Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Pertumbuhan Ekonomi terhadap Pengalokasian Anggaran Belanja Modal Kabupaten/Kota di Provins
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
.

0 Komentar