Sejak langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah menunjukkan perkembangan
yang positif sehingga dapat memainkan peranan pentingnya dalam
memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik. Salah satu faktor pendukung yang menunjang perkembangan positif ini
adalah pembagian hasil usaha dalam pembiayaan yang menggunakan konsep profit
sharing dan revenue sharing dengan akad mudharabah, meski pada awalnya, konsep ini tidak begitu luas
dimengerti oleh masyarakat.Profit sharing dan revenue
sharing merupakan pembagian hasil usaha dengan ketentuan nisbah pihak
penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga besarnya pembagian dipengaruhi
oleh hasil usaha yang dijalani. (Gaffur, 1996: 56)
Konsep profit sharing tidak hanya berlaku di perbankan syariah
tetapi, berlaku juga di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). BMT merupakan suatu
kumpulan/organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang/badan-badan yang
memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota. (Hadikusuma, 2000:4)
Hadikusuma(2000:6) mengatakan, konsep profit
sharing atau yang juga disebut dengan profit
and loss sharing menawarkan pembagian hasil usaha dengan perhitungan
pendapatan/keuntungan bersih (net
profit), yaitu laba kotor dikurangi beban biaya yang dikeluarkan selama
operasional usaha. Sedangkan konsep revenue
sharing merupakan konsep yang
menawarkan pembagian hasil usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross profit). Konsep inilah yang
membedakannya dengan bank-bank konvensional yang menawarkan tingkat suku bunga
yang lebih tepat agar dapat menarik minat masyarakat menabungkan uangnya di
bank. Besarnya bunga dalam peminjaman ditetapkan pada awal perjanjian kerjasama
dengan pendapatan bunga yang pasti bagi investor. Bahkan meski kreditur
mengalami kerugian dalam usahanya, investor tetap mendapatkan bunga yang
disepakati sebelumnya.
Nisbah bagi hasil merupakan kesepakatan besarnya masing-masing porsi bagi
hasil yang akan diperoleh oleh shohibul
maal (pemiliki dana) dan mudharib (pengelola
dana). Kesepakatan tersebut tertuang dalam akad atau perjanjian yang telah
ditandatangani pada awal sebelum dilaksanakannya kerjasama.
Nisbah atau profit sharing
dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor langsung dan faktor tidak langsung.
Adapun faktorlangsung yang mempengaruhi bagi hasil adalah investment rate sedangkan, faktor-faktor tidak langsung yang
mempengaruhi bagi hasil adalah penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah serta, kebijakan akunting
(prinsip dan metode akunting).
BMT dapat didirikan dalam bentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau
koperasi. BMT juga berfungsi sebagai mitra bagi pemilik dana maupun pengelola
dana. (Perwataatmadja, 1996:216)
BMT memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan syariah, BMT
merupakan lembaga keuangan yang berpedoman Al Qur’an dan Hadist, berbasis
kerakyatan dengan pemberdayaan usaha kecil dan menengah, serta langsung
bersinggungan dengan masyarakat di perkampungan dan desa-desa sehingga, dapat
mengentaskan kemiskinan dengan pengembangan kewirausahaan dan pelayanannya yang
berorientasi kepada kepuasan pelanggan membuat BMT cepat popular. Sebagai
koperasi simpan pinjam harus mampu memenuhi persyaratan legalitas sebagai
koperasi seperti anggaran dasar, keanggotaan, permodalan, tata organisasi, dan
cara kerja lainnya. (Karim, 2004:193)
Pemilihan judul “Penentuan
Profit Sharing pada BMT UMI Makassar”, didasari karena BMT UMI adalah salah
satu lembaga keuangan non bank yang berlandaskan syariat Islam dimana didalam
operasionalnya, lembaga tersebut telah menetapkan bagi hasil (profit sharing).
Pemilihan objek penelitian
pada lembaga BMT UMI Makassar didasari karena, lembaga BMT UMI Makassar
merupakan lembaga keuangan non bank yang berlandaskan syariat Islam sehingga,
lembaga tersebut sudah sangat berpengalaman dan dapat mewakili seluruh kegiatan pengelolaan dana masyarakat yang berlandaskan
syariat Islam yang berada di Kota Makassar.
Berdasarkan
latar belakang masalah yang diuraikan diatas, maka penelititertarik untuk
melakukan penelitian dengan judul : “ANALISIS PENENTUAN
PROFIT SHARING PADA BMT UMI MAKASSAR”.
KLIK INI UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA
0 Komentar