ABSTRAK

PENDAHULUAN
1.1 Konteks Penelitian
Indonesia
adalah negara yang beragam budaya dan agama, sehingga kata zakat dan pajak
adalah dua kata yang tidak lepas di negara kita, yang mana negara kita ini
mayoritas penduduk Islam. Tetapi, kedua kata ini memiliki makna dan perlakuan
yang berbeda. Di satu sisi zakat hanya dikenakan kepada orang-orang Muslim yang memiliki harta dengan
persyaratan tertentu. Dan bagi yang tidak mempunyai maka dia akan menjadi orang
yang berhak menerimanya. Dan dalam hal pajak semua warga Negara Indonesia yang
sudah dewasa dan mempunyai penghasilan pada umumnya sudah dikenakan pajak kecil
dan besar tanpa memandang apakah penghasilan itu cukup untuk kebutuhannya atau
tidak. Pajak diwajibkan pada siapapun. Sunggguh perlakuan yang tidak adil,
karena pengemis pun bisa terkena pajak.
Beberapa
ahli ekonomi Islam menganggap zakat merupakan sejenis pajak karena zakat
memenuhi beberapa persyaratan perpajakan (Rahman, 1996: 242), diantaranya:
a. Pembayaran yang diwajibkan;
b. Tidak ada balasan atau imbalan;
c. Diwajibkan kepada seluruh masyarakat
suatu negara.

Zakat
dianggap sebagai salah satu dari lima tiang agama Islam dan sudah barang tentu,
posisi yang penting semacam ini tidak dapat diberikan kepada suatu jenis pajak
betapapun pentingnya pajak tersebut. Selanjutnya, pendapatan yang diperoleh
dari pajak oleh pemerintah dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan
tanpa mempertimbangkan besar kecilnya masing-masing pajak. Sedangkan dalam hal
zakat, pemerintah dalam negara Islam diberikan petunjuk khusus dalam kitab suci
Al-Qur’an tentang bagaimana dan di mana membelanjakan hasil yang diperoleh
melalui pengumpulan zakat. Pemerintah tidak mempunyai pilihan tapi harus
membelanjakan hasil pengumpulan zakat itu sebagaimana yang telah disebutkan
dalam kitab suci Al-Qur’an.
Persoalan
di atas salah satu persoalan laten dalam konsep ekonomi Islam yaitu persoalan
dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara yang Muslim. Ironisnya,
pajak sebagai sumber penerimaan negara mengalami penguatan, sementara zakat
mengalami kemunduran dan dianggap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing
individu Muslim.
Di
Indonesia, seorang wajib zakat (muzakki), juga sebagai wajib pajak (taxs payers). Hal ini terlihat jelas
dengan adanya dua kewajiban dalam dua undang-undang yang berbeda, yaitu
kewajiban zakat dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan kewajiban
pajak dalam UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kedua
undang-undang ini menyatakan bahwa zakat dan pajak adalah kewajiban. Hal inilah
yang dirasakan oleh kaum Muslim sebagai suatu beban yang berat (Gusfahmi, 2007:
7).
Hal ini
pula telah mengundang perdebabatan yang berlarut-larut hampir sepanjang sejarah
Islam itu sendiri. Sebagian besar ulama fiqih memandang bahwa zakat dan pajak
adalah dua entitas yang berbeda dan tidak mungkin dipersatukan. Menurut mereka,
zakat adalah kewajiban spiritual seorang Muslim terhadap Tuhannya, sedangkan
pajak adalah kewajibannya terhadap negara.
Dari segi
pengelolaan, zakat dan pajak mempunyai pengelolaan yang berbeda. Akan tetapi
yang menjadi catatan penting dalam hal ini setidaknya pengelolaan zakat ini
mengikuti keberhasilan pengelolaan pajak. Pengelolaan pajak di Indonesia
terbilang sukses, adapun faktor yang menunjang keberhasilan tersebut, yakni
administrasi pajak yang tentunya harus efisien dan efektif. Menurut Ciptoherijanto
dan Abidin dalam Abdalla (2010: 8-9) administrasi pajak yang baik harus
meliputi tiga aspek, yaitu:
1.
Fungsi,
administrasi pajak sebagai fungsi meliputi fungsi perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
2.
Sistem,
administrasi pajak sebagai suatu sistem adalah merupakan seperangkat unsur yang
saling berkaitan, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan atau
menyelesaikan suatu proses tertentu.
3.
Lembaga,
sebagai suatu lembaga administrasi pajak meliputi badan-badan yang secara
khusus menangani masalah perpajakan.
Berbeda
halnya dengan pengelolaan zakat di Indonesia yang terbilang masih rendah
kinerjanya, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor (Anida, 2010: 2-3), yaitu:
1.
Rendahnya penghimpunan dana zakat melalui Lembaga Amil Zakat, karena perilaku wajib zakat (muzakki) yang masih karikatif, yaitu berorientasi jangka pendek.
2.
Masih rendahnya efesien
dan efektivitas tasharuf
(pendayagunaan) dana zakat terkait masih besarnya jumlah Organisasi
Pengelola Zakat dengan skala usaha yang kecil.
3.
Lemahnya zakat karena
ketiadaan lembaga regulator pengawas dan tidak jelasnya relasi zakat.
4.
Lemahnya kapasitas
kelembagaan dan Sumber Daya Manusia bidang zakat.
Sedangkan menurut Nuruddin (2010:
133) rendahnya kinerja pengelolaan zakat disebabkan
pengelolaan zakat belum digarap secara serius dan profesional oleh pemerintah
dengan perangkat aturan sesuai kecenderungan dan tuntutan daerah.
Pengumpulan
zakat hendaknya atau seharusnya merupakan sesuatu yang terprogram dan
terencana, termasuk ditentukan jadwalnya dengan jelas, dan tetap berlandasan
untuk beribadah kepada Allah SWT dengan ikhlas. Dalam penanganan zakat ini,
perlu dicamkan bahwa para pembayar zakat hendaknya mengetahui ke mana harta
zakatnya itu dibagikan dan dimanfaatkan. Badan Amil Zakat (BAZ) harus mempunyai
dokumen dan data atau pembukuan yang rinci mengenai jumlah uang zakat yang
diterima, orang yang membayarnya, kemana digunakan dan semacamnya. Sehingga
sewaktu-waktu salah satu pembayar zakat ingin tahu data rinci mengenai
zakatnya, BAZ bisa memberi jawaban dengan memuaskan.
Zakat
hendaknya tidak sekedar konsumtif, maka otomatis idealnya dijadikan sumber Dana
Umat. Penggunaan zakat untuk konsumtif hanyalah untuk hal-hal yang bersifat
darurat. Artinya, ketika ada mustahiq
(orang yang berhak menerima zakat) yang tidak mungkin untuk dibimbing untuk
mempunyai usaha mandiri atau memang untuk kepentingan mendesak, maka penggunaan
konsumtif dapat dilakukan. Dana zakat akan lebih cepat digunakan untuk
mengentaskan umat dari kemiskinan jika dikelola untuk menjadi sumber dana yang
penggunannya sejak dari awal, seperti pelatihan, sampai dengan modal usaha.
Bahkan mestinya perlu ada dana riset atau survey dan pengembangan serta dana
administrasi (Azizy, 2004: 148-149).
Pada
survey di atas menunjukkan salah satu faktor yang menyebabkan pengelolaan dana
zakat yang kurang efektif adalah tidak terprogram dan terencana dengan baiknya
dana zakat, kemudian dari segi pengelolaan dana zakat yang terbilang masih
rendah bila dibandingkan dari pengelolaan pajak karena pengelolaan pajak telah
mempunyai fungsi, sistem dan lembaga yang benar-benar telah terstruktur dan
dilaksanakan dengan baik.
Berdasarkan
uraian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Penerapan Konsep Pajak Pada Zakat Sebagai
Alternatif Pengelolaan Zakat Secara Efektif.”
1.2 Fokus Penelitian
1. Apa persamaan dan perbedaan antara
konsep zakat dan konsep pajak ?
2. Bagaimana pendapat/pemikiran ulama
tentang penerapan zakat dan pajak ?
3. Bagaimana pengelolaan dana zakat yang
efektif dengan penerapan konsep pajak ?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai sehubungan dengan
penelitian adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui lebih jelas lagi mengenai persamaan dan perbedaan antara konsep
zakat dan konsep pajak.
2. Untuk
mengetahui pendapat ulama tentang penerapan zakat dan pajak.
3. Untuk
mengetahui mengenai pengelolaan dana zakat yang efektif dengan penerapan konsep
pajak.
1.4 Kegunaan Penelitian
Adapun
manfaat diadakannya penelitian adalah sebagai berikut :
1. Bagi Peneliti
Penelitian
ini menjadi sebuah media untuk menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku
perkuliahan dalam rangka memecahkan masalah secara ilmiah.
2. Bagi Fakultas
Sebagai sarana untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan serta untuk mengevaluasi sejauh mana sistem pendidikan telah
dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.
3. Bagi
Peneliti Selanjutnya
Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan tambahan informasi dan masukan untuk membantu memberikan gambaran
yang lebih jelas bagi para peneliti yang ingin melakukan penelitian khususnya
mengenai akuntansi syariah.
1.5 Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
Bab
ini menguraikan konteks penelitian, fokus penelititan, tujuan penelitian,
kegunaan penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini
mengemukakan teori-teori yang mendukung penelitian, yaitu teori-teori yang
berkaitan dengan konsep zakat dan konsep pajak serta menjelaskan penerapan
zakat dan pajak pada masa Rasulullah SAW, masa Khulafaurrasyidin dan Di
Indonesia, serta pendapat para ulama tentang penerapan zakat dan pajak. Di samping itu, bab ini juga memuat
kerangka pikir dari peneliti.
BAB
III METODE PENELITIAN
Bab
ini menguraikan rancangan penelitian, jenis dan sumber data, teknik pengumpulan data dan teknik analisis
data.
BAB
IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Bab
ini berisikan pembahasan atas rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu mengenai
persamaan dan perbedaan antara konsep zakat dan konsep pajak, pendapat/pemikiran
Ulama tentang penerapan zakat dan pajak dan pengelolaan dana zakat yang efektif
dengan penerapan konsep pajak.
BAB
V PENUTUP
Bab
ini memuat kesimpulan dan saran atas penelitian yang telah dilakukan.
KLIK INI UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA
0 Komentar