Pengaruh Konservatisma Akuntansi Terhadap Sengketa Pajak Penghasilan Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (Bei)
Abstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah konservatisma akuntansi
berpengaruh terhadap sengketa pajak penghasilan dan dapat memicu
terjadinya sengketa pajak penghasilan. Sengketa pajak di proyeksikan
berdasarkan rasio piutang dagang terhadap utang dagang, arus kas masuk
terhadap arus kas keluar, dan penjualan terhadap beban. Riset ini
dilakukan pada perusahaan manufaktur yang terdapat di Bursa Efek
Indonesia (BEI) tahun 2008 dan 2009.
Pengujian dilakukan dengan menggunakan metoda Ordinary Least Square
untuk menguji apakah konservatisma berpengaruh dan dapat memicu
terjadinya sengketa pajak penghasilan.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan yang bertujuan mencari
bukti empiris tentang hubungan antara konservatisma akuntansi dengan
sengketa pajak penghasilan. Terbukti bahwa tidak ada pengaruh antara
konservatisma akuntansi dengan sengketa pajak penghasilan dan
konservatisma akuntansi tidak dapat memicu terjadinya sengketa pajak
penghasilan.
Secara keseluruhan kesimpulannya adalah konservatisma akuntansi tidak
berpengaruh terhadap sengketa pajak penghasilan dan konservatisma
akuntansi tidak dapat memicu terjadinya sengketa pajak
penghasilan. Jadi walaupun sebelum dan sesudah berlakunya
Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tetap konservatisma akuntansi tidak
berpengaruh ataupun memicu terjadinya sengketa pajak penghasilan
KLIK INI UNTUK MEMBACA SELENGKAPNYA
SKRIPSI EKONOMI
AKUNTANSI
Pengaruh Konservatisma Akuntansi Terhadap Sengketa Pajak Penghasilan Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (Bei)
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
.

0 Komentar