JUDUL SKRIPSI PENGARUH INFLASI DAN BIRATETERHADAP PORTOFOLIO REKSA DANA SYARIAH DI INDONESIAPERIODE 2011-2015
BAB IV
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
A
.
Gambaran Umum Objek Penelitian
1
.
Sejarah dan Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Pasar modal merupakan sarana pembentuk modal dan akumulasi dana
yang diarahkan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pengarahan dana guna menunjang pembiayaan pembangunan nasional.
Dalam kegiatannya, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas
kepada perusahaan yang menawarkan saham/obligasi kepada masyarakat,
dengan memberikan kemudahan
-
kemudahan dan juga memberikan
peraturan
-
peraturan agar kepentingan masyarakat terjamin, sehingga setiap
perusahaan yang akan
go public
diteliti kelayakannya.
Aktivitas pasar modal di Indonesia dimulai sejak tahun 1912 di
Jakarta. Efek yang diperdagangkan
pada saat itu adalah saham milik
perusahaan orang Belanda dan obligasi yang diperdagangkan adalah
obligasi milik pemerintah Hindia Belanda. Aktivitas pa
sar modal ini
berhenti ketika terjadi Perang Dunia II. Ketika Indonesia merdeka,
pemerintah menerbitkan obligasi pada tahun 1950. Pengaktifan pasar
modal di Jakarta ditandai dengan diterbitkannya Undang
-
Undang Darurat
tentang Bursa Nomor 13 Tahun 1951 yang
kemudian ditetapkan dengan
Dalam Undang
-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang
bersangkutan dengan Pena
waran Umum dan Perdagangan efek,
Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pemikiran untuk
mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar
modal yang mengg
unakan prinsip syariah yang berbentuk Reksadana
Syariah. Usaha ini baru bisa terlaksana pada tanggal 14 Maret 2003
dengan dibuka secara resmi pasar modal syariah oleh Menteri Keuangan
Boediono dan didampingi oleh Ketua Bapepam Herwidayatmo, Wakil dari
Maje
lis Ulama Indonesia dan Wakil dari Dewan Syariah Nasional serta
Direksi SRO
(Self Regulatory Organization)
, Direksi Perusahaan Efek,
pengurus organisasi pelaku dan asosiasi profesi
di pasar Indonesia.
peresmian pasar modal syariah ini menjadi sangat pentin
g sebab Bapepam
menetapkan pasar modal syariah dijadikan prioritas kerja lima tahun
kedepan sebagaimana dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal
Indonesia tahun 2005
-
2009. Dengan program ini, pengembangan pasar
modal syariah memiliki arah yang jelas dan se
makin membaik
Sehubungan dengan hal
-
hal tersebut di atas, pada tanggal 4 Oktober
2003, Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan Fatwa Nomor
40/DSN
-
MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
91
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
. Fatwa ini dikeluarkan
mengingat pasar modal di Indonesia telah lama berlangsung dan perlu
mendapat kajian dan prospektif
hu
kum Islam. Beberapa dasar
hu
kum atas
pelaksanaan pasar modal ini harus sesuai dengan QS. An
-
Nisa ayat 29, Al
-
Maidah ayat 1, dan
Al
-
Jumuah ayat 10 serta beberapa Hadist Rasulullah
SAW
Perkembangan suatu pasar modal dipengaruhi oleh partisipasi yang
aktif, baik dari perusahaan
yang akan menjual sahamnya (
go public
)
maupun investor serta pihak
-
pihak lain yang terlibat dalam ke
giatan pasar
modal. Ini berarti bahwa tanpa adanya partisipasi yang aktif dari
perusahaan
-
perusahaan yang potensial untuk
go pubic
, tidak adanya
investor yang bergairah untuk menanamkan dananya dalam surat berharga,
dan kurang aktifnya lembaga
-
lembaga penu
njang pasar modal, maka suatu
pasar modal tidak akan berkembang dengan baik.
2
.
Sejarah Reksadana Syariah
Reksadana pertama kali dikenal pada tahun 1870 di Inggris. Ketika
Robert Fleming ditugaskan ke Amerika Serikat oleh pimpinan perusahaan
tempat ia bekerja, ia melihat ada investasi baru yang muncul setelah
perang saudara. Ketika ia pulang ke Inggris, ia ber
maksud membuka
investasi baru tersebut tetapi ia tidak punya modal yang cukup untuk
0 Komentar